Skip to content
Back to announcement

20240719_IMJS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31686030_lamp2.pdf

Other Text extracted IMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
1. Pertanyaan:
   Perseroan melalui Entitas Anaknya yaitu CSM melakukan penjualan saham IMI sebesar
   Rp198.068.769.012 atau sebesar 168.000 saham. Masing – masing sejumlah 167.999 saham
   kepada IMGSL dan satu saham kepada IMAS. Atas hal tersebut, mohon penjelasan terkait:

       a. Pertanyaan
          Latar belakang CSM melakukan pelepasan kepemilikan tersebut.

          Penjelasan:
          CSM selaku entitas anak dari Perseroan bermaksud untuk melakukan pengembangan
          usahanya di bidang jasa, sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara
          lain dalam bidang jasa penyewaan kendaraan dan logistik.

       b. Pertanyaan
          Pertimbangan pihak IMGSL yang membeli saham IMI terbesar dibandingkan Entitas
          Grup lainnya.

          Penjelasan:
          Sebagaimana penjelasan yang diterima Perseroan dari IMGSL bahwa kegiatan usaha
          utama IMI adalah di bidang jasa inspeksi kendaraan bermotor secara terpadu,
          sedangkan kegiatan usaha entitas anak IMGSL adalah di bidang agen pemegang
          merek kendaraan bermotor. Dengan demikian setelah IMGSL membeli mayoritas
          saham di IMI, kegiatan usaha IMI akan dapat lebih bersinergi dengan kegiatan usaha
          entitas anak IMGSL.

       c. Pertanyaan
          Kontribusi IMI kepada kinerja operasional Perseroan.

          Penjelasan:
          Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, pendapatan usaha IMI terhadap
          pendapatan usaha konsolidasian Perseroan adalah sebesar 0,39% dan laba
          komprehensif IMI terhadap total laba komprehensif konsolidasian Perseroan adalah
          1,02%.

       d. Pertanyaan
          Apakah CSM sedang mengalami kesulitan dana sehingga memerlukan penjualan
          saham IMI? Agar dielaborasi juga dengan kondisi operasional Perseroan.

          Penjelasan:
          Kami tegaskan bahwa CSM tidak sedang mengalami kesulitan dana. Adapun latar
          belakang dilaksanakannya penjualan saham milik CSM di IMI tersebut adalah dalam
          rangka rencana pengembangan usaha CSM di bidang jasa sebagaimana telah
          dijelaskan pada butir 1.a di atas.

          Dengan kecilnya kontribusi IMI kepada kinerja operasional Perseroan (sebagaimana
          dijelaskan dalam butir 1.c di atas), maka pelaksanaan penjualan saham CSM di IMI
          tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kondisi operasional Perseroan.

       e. Pertanyaan
          Dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

          Penjelasan:
          Dampak keuangan atas penjualan saham IMI yang dimiliki oleh CSM terhadap
          laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 dimana
          transaksi penjualan saham IMI seolah-olah telah terjadi pada tanggal tersebut adalah
          sebagai berikut:
Page 2
              Terdapat penambahan aset lancar sebesar Rp180.143.888.380, dimana
               penambahan tersebut atas akun kas dan setara kas serta pengurangan pada akun-
               akun piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain pihak berelasi, serta biaya
               dibayar dimuka.
              Terdapat penurunan aset tidak lancar sebesar Rp288.753.632.673, dimana
               dampak signifikan perubahan nilai tersebut atas akun aset tetap.
              Terdapat penurunan liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.025.309.656, dampak
               keuangan tersebut terjadi atas akun-akun utang usaha pihak ketiga, utang lain-
               lain, beban akrual, serta utang pajak.
              Terdapat penurunan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.842.304.000,
               perubahan atas liabilitas jangka panjang terjadi pada akun liabilitas imbalan kerja
               karyawan.
              Terdapat penurunan ekuitas sebesar Rp102.742.130.637, dampak signifikan
               perubahan nilai tersebut atas akun kepentingan nonpengendali.

2. Pertanyaan:
   Rincian dana yang akan digunakan CSM dari hasil penjualan IMI, penjelasan dapat berbentuk
   tabel.

   Penjelasan:
   CSM akan menggunakan dana hasil penjualan IMI untuk mengembangkan usahanya di
   bidang jasa, sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara lain dalam bidang
   jasa penyewaan kendaraan dan logistik.

3. Pertanyaan:
   Kontribusi yang diharapkan Perseroan dengan adanya penjualan IMI kepada IMGSL dan
   IMAS pada kinerja operasional Perseroan dan keuangan Perseroan di masa depan.

   (Mohon Perseroan dapat berkoordinasi dengan IMGSL, CSM dan IMAS dalam menanggapi
   pertanyaan tersebut).

   Penjelasan:
   Kontribusi yang diharapkan Perseroan adalah bahwa dengan dilaksanakannya penjualan
   saham milik CSM di IMI ini maka CSM semakin dapat fokus dan berkembang pada kegiatan
   usaha utamanya, dan oleh karenanya diharapkan akan tercipta sinergi dengan kegiatan usaha
   entitas anak IMGSL.

4. Sehubungan dengan rencana transaksi Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Mohon penjelasan:

   a. Pertanyaan:
      Apakah transaksi tersebut memiliki nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai
      transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS? Mohon penjelasan terkait
      hal tersebut.

       Penjelasan:
       Nilai transaksi penjualan saham milik CSM di IMI (“Penjualan Saham IMI”) tidak
       memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), mengingat nilai transaksi adalah sebesar sebagai
       berikut:
        i. Rp198.057.590.031 untuk penjualan 167.999 saham kepada IMGSL atau setara
           dengan 4,18% dari ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023;
       ii. Rp1.178.981 untuk penjualan 1 saham kepada IMAS atau setara dengan 0,000025%
           dari ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023;
Page 3
       sehingga pelaksanaan transaksi penjualan saham tersebut secara hukum tidak diwajibkan
       untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam
       Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 1 POJK 42/2020.

   b. Pertanyaan:
      Apakah transaksi tersebut memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen?
      Jika tidak, mohon penjelasan asumsi yang mendasari bahwa transaksi tersebut tidak
      memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.

       Penjelasan:
       Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham, berdasarkan pertimbangan
       hukum sebagai berikut:

       -   Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi batasan nilai
           material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 1
           POJK 42/2020; dan
       -   Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak
           memenuhi kriteria “Benturan Kepentingan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
           ayat (4) dari POJK 42/2020.

   c. Pertanyaan:
      Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun
      paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan
      ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal
      transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan
      Terbuka.

       Penjelasan:
       Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
       Perseroan. Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah
       sebagaimana disebutkan pada butir 1.e di atas.

   d. Pertanyaan:
      Penjelasan pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan
      dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak
      afiliasi

       Penjelasan:
       Adapun pertimbangan mengapa dilakukan Transaksi Afiliasi adalah karena lebih
       menguntungkan Perseroan karena:
        i. CSM dapat lebih fokus pada kegiatan usaha utamanya; dan
       ii. Terjadi sinergi usaha antara IMI dengan entitas anak IMGSL.


5. Pertanyaan:
   Sehubungan dengan terdapat penilaian transaksi afiliasi oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan,
   dan Rekan, belum terdapat informasi mengenai uraian transaksi afiliasi, ringkasan laporan
   tenaga ahli, opini Nilai Pasar Wajar, dan penyusunan pendapat kewajaran sebagaimana diatur
   dalam pasal 10 POJK 42/2020. Mohon dapat disampaikan paling sedikit:
       a. Identitas pihak;
       b. Objek penilaian;
       c. Tujuan penilaian;
       d. Asumsi dan kondisi pembatas;
       e. Pendekatan dan metode penilaian;
       f. Kesimpulan nilai / Pendapatan kewajaran atas transaksi
Page 4
   Penjelasan:
   Informasi sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada ringkasan laporan KJPP Ferdinand,
   Danar, Ichsan, dan Rekan sebagaimana terlampir (lampiran).

6. Pertanyaan:
   Apakah dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 2 Juli
   2024 telah memuat informasi mengenai:
   a. Pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
   b. Pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
       Benturan Kepentingan dan informasi yang tidak menyesatkan.

   Jika belum terdapat pernyataan tersebut, mohon penjelasan pertimbangan pernyataan tersebut
   tidak terdapat dalam Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 10
   POJK 42/2020.

   Penjelasan:
   Keterbukaan Informasi Perseroan No. LGL/036/IMJ/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024
   (“Keterbukaan Informasi”) secara implisit dan eksplisit telah memuat perihal pernyataan
   sebagai berikut:
   a. Pernyataan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020, karena sebelum dilaksanakan transaksi tersebut
       Direksi telah melakukan penelaahan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan praktik
       bisnis yang berlaku umum (best practice). Hal ini dapat dilihat dalam informasi yang
       kami ungkapkan melalui Keterbukaan Informasi ;
   b. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
       Benturan Kepentingan dan informasi yang tidak menyesatkan, sebagaimana tertera dalam
       Keterbukaan Informasi butir 1 huruf f dan butir 3.

7. Pertanyaan:
   Fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap
   Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham Perseroan yang
   belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk segera diungkapkan kepada publik.

   Penjelasan:
   Sejauh yang kami ketahui, tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat
   berpengaruh signifikan terhadap Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi
   perdagangan saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk
   segera diungkapkan kepada publik.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published19 Jul 2024
Pages4
Characters11,124
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org KJPP Ferdinand p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result