Back to announcement
20240719_IMJS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31686030_lamp2.pdf
Other Text extracted IMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
1. Pertanyaan:
Perseroan melalui Entitas Anaknya yaitu CSM melakukan penjualan saham IMI sebesar
Rp198.068.769.012 atau sebesar 168.000 saham. Masing – masing sejumlah 167.999 saham
kepada IMGSL dan satu saham kepada IMAS. Atas hal tersebut, mohon penjelasan terkait:
a. Pertanyaan
Latar belakang CSM melakukan pelepasan kepemilikan tersebut.
Penjelasan:
CSM selaku entitas anak dari Perseroan bermaksud untuk melakukan pengembangan
usahanya di bidang jasa, sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara
lain dalam bidang jasa penyewaan kendaraan dan logistik.
b. Pertanyaan
Pertimbangan pihak IMGSL yang membeli saham IMI terbesar dibandingkan Entitas
Grup lainnya.
Penjelasan:
Sebagaimana penjelasan yang diterima Perseroan dari IMGSL bahwa kegiatan usaha
utama IMI adalah di bidang jasa inspeksi kendaraan bermotor secara terpadu,
sedangkan kegiatan usaha entitas anak IMGSL adalah di bidang agen pemegang
merek kendaraan bermotor. Dengan demikian setelah IMGSL membeli mayoritas
saham di IMI, kegiatan usaha IMI akan dapat lebih bersinergi dengan kegiatan usaha
entitas anak IMGSL.
c. Pertanyaan
Kontribusi IMI kepada kinerja operasional Perseroan.
Penjelasan:
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, pendapatan usaha IMI terhadap
pendapatan usaha konsolidasian Perseroan adalah sebesar 0,39% dan laba
komprehensif IMI terhadap total laba komprehensif konsolidasian Perseroan adalah
1,02%.
d. Pertanyaan
Apakah CSM sedang mengalami kesulitan dana sehingga memerlukan penjualan
saham IMI? Agar dielaborasi juga dengan kondisi operasional Perseroan.
Penjelasan:
Kami tegaskan bahwa CSM tidak sedang mengalami kesulitan dana. Adapun latar
belakang dilaksanakannya penjualan saham milik CSM di IMI tersebut adalah dalam
rangka rencana pengembangan usaha CSM di bidang jasa sebagaimana telah
dijelaskan pada butir 1.a di atas.
Dengan kecilnya kontribusi IMI kepada kinerja operasional Perseroan (sebagaimana
dijelaskan dalam butir 1.c di atas), maka pelaksanaan penjualan saham CSM di IMI
tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kondisi operasional Perseroan.
e. Pertanyaan
Dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Penjelasan:
Dampak keuangan atas penjualan saham IMI yang dimiliki oleh CSM terhadap
laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 dimana
transaksi penjualan saham IMI seolah-olah telah terjadi pada tanggal tersebut adalah
sebagai berikut:
Page 2
Terdapat penambahan aset lancar sebesar Rp180.143.888.380, dimana
penambahan tersebut atas akun kas dan setara kas serta pengurangan pada akun-
akun piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain pihak berelasi, serta biaya
dibayar dimuka.
Terdapat penurunan aset tidak lancar sebesar Rp288.753.632.673, dimana
dampak signifikan perubahan nilai tersebut atas akun aset tetap.
Terdapat penurunan liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.025.309.656, dampak
keuangan tersebut terjadi atas akun-akun utang usaha pihak ketiga, utang lain-
lain, beban akrual, serta utang pajak.
Terdapat penurunan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.842.304.000,
perubahan atas liabilitas jangka panjang terjadi pada akun liabilitas imbalan kerja
karyawan.
Terdapat penurunan ekuitas sebesar Rp102.742.130.637, dampak signifikan
perubahan nilai tersebut atas akun kepentingan nonpengendali.
2. Pertanyaan:
Rincian dana yang akan digunakan CSM dari hasil penjualan IMI, penjelasan dapat berbentuk
tabel.
Penjelasan:
CSM akan menggunakan dana hasil penjualan IMI untuk mengembangkan usahanya di
bidang jasa, sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasarnya antara lain dalam bidang
jasa penyewaan kendaraan dan logistik.
3. Pertanyaan:
Kontribusi yang diharapkan Perseroan dengan adanya penjualan IMI kepada IMGSL dan
IMAS pada kinerja operasional Perseroan dan keuangan Perseroan di masa depan.
(Mohon Perseroan dapat berkoordinasi dengan IMGSL, CSM dan IMAS dalam menanggapi
pertanyaan tersebut).
Penjelasan:
Kontribusi yang diharapkan Perseroan adalah bahwa dengan dilaksanakannya penjualan
saham milik CSM di IMI ini maka CSM semakin dapat fokus dan berkembang pada kegiatan
usaha utamanya, dan oleh karenanya diharapkan akan tercipta sinergi dengan kegiatan usaha
entitas anak IMGSL.
4. Sehubungan dengan rencana transaksi Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Mohon penjelasan:
a. Pertanyaan:
Apakah transaksi tersebut memiliki nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai
transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS? Mohon penjelasan terkait
hal tersebut.
Penjelasan:
Nilai transaksi penjualan saham milik CSM di IMI (“Penjualan Saham IMI”) tidak
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), mengingat nilai transaksi adalah sebesar sebagai
berikut:
i. Rp198.057.590.031 untuk penjualan 167.999 saham kepada IMGSL atau setara
dengan 4,18% dari ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023;
ii. Rp1.178.981 untuk penjualan 1 saham kepada IMAS atau setara dengan 0,000025%
dari ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023;
Page 3
sehingga pelaksanaan transaksi penjualan saham tersebut secara hukum tidak diwajibkan
untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 1 POJK 42/2020.
b. Pertanyaan:
Apakah transaksi tersebut memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen?
Jika tidak, mohon penjelasan asumsi yang mendasari bahwa transaksi tersebut tidak
memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.
Penjelasan:
Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham, berdasarkan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
- Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi batasan nilai
material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 1
POJK 42/2020; dan
- Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak
memenuhi kriteria “Benturan Kepentingan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) dari POJK 42/2020.
c. Pertanyaan:
Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun
paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan
ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal
transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan
Terbuka.
Penjelasan:
Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan. Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah
sebagaimana disebutkan pada butir 1.e di atas.
d. Pertanyaan:
Penjelasan pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan
dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak
afiliasi
Penjelasan:
Adapun pertimbangan mengapa dilakukan Transaksi Afiliasi adalah karena lebih
menguntungkan Perseroan karena:
i. CSM dapat lebih fokus pada kegiatan usaha utamanya; dan
ii. Terjadi sinergi usaha antara IMI dengan entitas anak IMGSL.
5. Pertanyaan:
Sehubungan dengan terdapat penilaian transaksi afiliasi oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan,
dan Rekan, belum terdapat informasi mengenai uraian transaksi afiliasi, ringkasan laporan
tenaga ahli, opini Nilai Pasar Wajar, dan penyusunan pendapat kewajaran sebagaimana diatur
dalam pasal 10 POJK 42/2020. Mohon dapat disampaikan paling sedikit:
a. Identitas pihak;
b. Objek penilaian;
c. Tujuan penilaian;
d. Asumsi dan kondisi pembatas;
e. Pendekatan dan metode penilaian;
f. Kesimpulan nilai / Pendapatan kewajaran atas transaksi
Page 4
Penjelasan:
Informasi sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada ringkasan laporan KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan, dan Rekan sebagaimana terlampir (lampiran).
6. Pertanyaan:
Apakah dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 2 Juli
2024 telah memuat informasi mengenai:
a. Pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
b. Pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
Benturan Kepentingan dan informasi yang tidak menyesatkan.
Jika belum terdapat pernyataan tersebut, mohon penjelasan pertimbangan pernyataan tersebut
tidak terdapat dalam Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 10
POJK 42/2020.
Penjelasan:
Keterbukaan Informasi Perseroan No. LGL/036/IMJ/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024
(“Keterbukaan Informasi”) secara implisit dan eksplisit telah memuat perihal pernyataan
sebagai berikut:
a. Pernyataan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020, karena sebelum dilaksanakan transaksi tersebut
Direksi telah melakukan penelaahan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum (best practice). Hal ini dapat dilihat dalam informasi yang
kami ungkapkan melalui Keterbukaan Informasi ;
b. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
Benturan Kepentingan dan informasi yang tidak menyesatkan, sebagaimana tertera dalam
Keterbukaan Informasi butir 1 huruf f dan butir 3.
7. Pertanyaan:
Fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap
Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk segera diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Sejauh yang kami ketahui, tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat
berpengaruh signifikan terhadap Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi
perdagangan saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk
segera diungkapkan kepada publik.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.