Back to announcement
20240719_TGRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31685733_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TGRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT TERREGRA ASIA ENERGY, Tbk
Dengan ini Direksi PT TERREGRA ASIA ENERGY, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada
tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.33 WIB sampai dengan pukul 11.43 WIB di Lippo Puri Tower Lantai 12, St Moritz, Jl. Puri Indah Raya
Blvd U1-3, CBD Jakarta Barat - 11610. dan juga diselenggarakan secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting
System (eASY.KSEI)
Rapat Kedua ini diadakan oleh karena RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2024 tidak memenuhi
persyaratan kuorum kehadiran yang telah ditentukan dalam POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam rangka memenuhi Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) dengan ini
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut :
A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelengaraan Rapat
Pemanggilan Rapat Kedua kepada para pemegang saham Perseroan telah dimuat dalam platform eASY.KSEI, situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 05 Juli 2024, yang bukti penyampaian informasinya telah
disampaikan kepada OJK melalui surat Perseroan tertanggal 05 Juli 2024, Nomor: 013/TGRA-IDX/VII/2024.
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2023 (Audited), serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
decharge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang dilakukan dalam Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Tahun
Buku 2023 dan bukan merupakan tindak pidana.
Page 2
Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 dapat diunduh dari situs Perseroan (www.terregra.co.id) dan akan tersedia
dikantor Perseroan sejak tanggal Panggilan Rapat pada 05 Juni 2024.
2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam hal penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan honorarium, tunjangan dan gaji/remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
DIREKSI
Direktur Utama : DJANI SUTEDJA
Direktur : Drs. DANIEL POLA MOTO DIMU TAGU DEDO
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ir. NGURAH ADNYANA
Komisaris Independen : SUPANDI WIDI SISWANTO
D. Kehadiran Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat
Di dalam Rapat, Para pemegang saham Perseroan yang hadir (“Para Pemegang Saham”) mewakili sejumlah 1.042.303.500
saham atau sebesar kurang lebih 37,90% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang
dibahas. Dimana di dalam Rapat, terdapat 1 (satu) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada Mata
Page 3
Acara Rapat Pertama sedangkan untuk Mata Acara lainnya tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Para
Pemegang Saham.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat
melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir
secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi kartu suara yang telah dibagikan.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang
saham Perseroan ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Perseroan menunjuk Notaris RM Dendy Soebangil, S.H. M.Kn. dan Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora,
sebagai pihak Independen untuk menghitung dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan
pada masing-masing Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Agendum Agree Disagree
Mata Acara Pertama 1.008.795.700 suara atau ---------------- 33.507.800 suara atau
kurang lebih 96,785% kurang lebih 3,215%
Mata Acara Kedua 1.008.795.700 suara atau ---------------- 33.507.800 suara atau
kurang lebih 96,785% kurang lebih 3,215%
Mata Acara Ketiga 1.008.795.700 suara atau ---------------- 33.507.800 suara atau
kurang lebih 96,785% kurang lebih 3,215%
Mata Acara Keempat 1.008.793.400 suara atau 2.300 suara atau kurang 33.507.800 suara atau
kurang lebih 96,78500% lebih 0,00022% kurang lebih 3,21478%
*) Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari e-proxy
KSEI dan BAE Perseroan.
Page 4
H. Keputusan Rapat
Mata Acara Keputusan Mata Acara Rapat
Agendum Decision of the Meeting’s Agendum
Mata Acara Pertama 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan & Berkelanjutan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
termasuk Laporan tahunan Direksi, Laporan pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun 2023, serta;
2. Menyetujui dan menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan
Keuangan serta neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik IRWANTO, HARY, dan USMAN sesuai laporan
Nomor. Laporan/ Report No. 00013/2.1448/AU.1/02/0432-3/1/11/2024
tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat "WAJAR DALAM SEMUA HAL
YANG MATERIAL" dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan
(volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-
tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi Tahun
Buku 2023, dan bukan merupakan perbuatan penipuan, penggelapan atau
tindak pidana lainnya.
Mata Acara Kedua Menyetujui menetapkan tidak ada pembagian laba untuk Hasil Usaha Perseroan
pada Periode Tahun Buku 2023 karena rugi bersih yang dialami Perseroan.
Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
melakukan penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024, dengan tetap memperhatikan
rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan Kantor Akuntan Publik.
Page 5
Mata Acara Keputusan Mata Acara Rapat
Agendum Decision of the Meeting’s Agendum
Proses pemilihan Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan pada
kriteria, antara lain:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit
laporan keuangan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pasar
modal dan memahami kompleksitas usaha Perseroan;
- Independen terhadap grup Perseroan;
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti/lain yang memiliki kompetensi dan
pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dalam hal Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut karena alas an apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Keempat Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji/honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan memberikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan
wewenang Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Jakarta, 19 Juli 2024
PT Terregra Asia Energy Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. DANIEL POLA MOTO DIMU TAGU DEDO
p.2
unresolved
person
Ir. NGURAH ADNYANA
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
RM Dendy Soebangil
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik IRWANTO
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
353 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '3.215',
'pct_for': '96.785',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '33507800',
'votes_for': '1008795700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '37.90',
'shares_present': '1042303500',
'time_end': '11:43:00',
'time_start': '10:33:00'}