Back to announcement
20240719_DPUM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31685800_lamp1.pdf
Other Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
No.Ref : 035/Corsec-DPUM/VII/2024 Pati, 19 Juli 2024
Lamp : -
Hal : Tanggapan Surat Nomor S-07316/BEI.PP3/07-2024 terkait Permintaan
Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta
Up. Ibu Lidia M Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat nomor S-07316/BEI.PP3/07-2024, perihal Permintaan Penjelasan Bursa,
bersama ini kami sampaikan tanggapan kami atas pertanyaan yang disampaikan :
1. Latar belakang dan alasan pengunduran diri kedua direktur Perseroan tersebut.
Tanggapan Perusahaan :
Latar belakang dan alasan pengunduran diri Bapak M. Fadjar Tri Tjahjono selaku Direktur Utama
dan Bapak Cahyo Prabowo selaku Direktur Operasional dikarenakan keputusan untuk melanjutkan
karir di tempat dan hal ini merupakan keputusan professional Bapak M. Fadjar Tri Tjahjono dan
Bapak Cahyo Prabowo.
2. Kesesuaian susunan direksi Perseroan atas kekosongan tersebut dengan ketentuan pasal 13 POJK
Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
yang mengatur bahwa direksi minimal dua orang.
Tanggapan Perusahaan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Pasal 11 Ayat 8 Akta Nomor 209
tanggal 26 Agustus 2015 disebutkan bahwa apabila suatu sebab apapun semua jabatan anggota
Direksi lowong maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, sehingga terhitung
dari terjadinya kekosongan tersebut sampai dengan penyelenggaraan RUPSLB maka tanggungjawab
Direksi dijalankan oleh Komisaris Utama.
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 011 Fax: +62295 4199 010
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
3. Dampak operasional dan hukum dengan adanya kekosongan jabatan direktur dalam struktur
organisasi Perseroan.
Tanggapan Perusahaan :
Kekosongan jabatan direktur dalam struktur organisai perseroan tidak menimbulkan dampak
signifikan dalam kegiatan operasional maupun hukum. Kegiatan operasional perusahaan berjalan
seperti biasa dan tetap dalam pengelolaan dan pengawasan oleh General Manager dan masing-
masing kepala departemen.
4. Pihak yang bertanggungjawab dan menjalankan fungsi direksi atas kekosongan posisi direktur
Perseroan.
Tanggapan Perusahaan :
Saat ini yang menjalankan fungsi atas posisi direksi adalah Komisaris Utama Perusahaan yaitu
Bapak Witiarso Utomo selama terjadi kekosongan tersebut
5. Rencana Perseroan untuk mengisi kekosongan posisi direktur Perseroan.
Tanggapan Perusahaan :
Perusahaan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 yang mata acara dalam RUPSLB tersebut adalah
perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
6. Informasi mengenai pihak yang akan menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung
Jawab atas Laporan Keuangan sebagaimana diatur oleh ketentuan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017
tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan khususnya pada Laporan Keuangan
Perseroan per 30 Juni 2024 mengingat RUPS atas perubahan susunan direksi Perseroan baru akan
dilaksanakan pada 22 Agustus 2024.
Tanggapan Perusahaan :
Yang akan menandatangani Surat Pernyataan Direksi dalam Laporan Keuangan Q2 2024 adalah
Bapak Witiarso Utomo selaku Komisaris Utama. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
yang termuat dalam Pasal 11 Ayat 8 Akta Nomor 209 tanggal 26 Agustus 2015 bahwa selama
terjadinya kekosongan posisi direksi maka tugas, wewenang dan tanggung jawab direksi akan
dipegang oleh Bapak Witiarso Utomo selaku Komisaris Utama.
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 011 Fax: +62295 4199 010
Website: www.duaputra.co.id
Page 3
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
7. Kesesuaian pihak yang akan menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas
Laporan Keuangan dengan ketentuan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017.
Tanggapan Perusahaan :
Yang akan menandatangani Surat Pernyataan Direksi dalam Laporan Keuangan Q2 2024 adalah
Bapak Witiarso Utomo selaku Komisaris Utama. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
yang termuat dalam Pasal 11 Ayat 8 Akta Nomor 209 tanggal 26 Agustus 2015 bahwa selama
terjadinya kekosongan posisi direksi maka tugas, wewenang dan tanggung jawab direksi akan
dipegang oleh Bapak Witiarso Utomo selaku Komisaris Utama
8. Komitmen Perseroan beserta target waktu untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Tanggapan Perusahaan :
Perseroan memastikan seluruh proses penggantian susunan Direksi Perseroan yang dilakukan sesuai
dengan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik. Selain itu juga proses penggantian Direksi dan Dewan Komisaris akan diselenggarakan pada
saat RUPSLB tanggal 22 Agustus 2024
9. Informasi adanya fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan Perusahaan :
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
Asri Paramitasari
Corporate Secretary
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 011 Fax: +62295 4199 010
Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.