Back to announcement
20240718_RMKE_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31685359_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM PT RMK ENERGY TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA DAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN
PT RMK ENERGY TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan
kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding.
Kantor Pusat
Wisma RMK Lt. 2, Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610, Indonesia
Tel. (62-21) 582 2555
Fax. (62-21) 582 7555
Website: www.rmkenergy.com
Email: corsec@rmkenergy.com
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024.
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti:
(a) Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
(b) Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
(d) Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Akta jual beli saham yang akan ditandatangani oleh NBT, NEL dan NS di
AJB Saham :
hadapan Notaris dalam rangka pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham.
PT Anugerah Jambi Coalindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
AJC :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan
PT Artha Nusantara Mining, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
ANM :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan
2
Page 3
PT Artha Nusantara Resources, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
ANR :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan
Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Benturan :
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Kepentingan
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
PT Bakti Sarolangun Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
BSS :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Laporan Keuangan :
Teramihardja, Pradhono & Chandra untuk periode yang berakhir pada 31
Maret 2024 berdasarkan Laporan No.00557/2.0851/AU.1/02/1208-
2/1/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menkumham :
Nusantara Energy Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
NEL :
berdasarkan hukum di Inggris dan Wales dan berkedudukan di London.
Nusantara (Luxembourg) Sarl, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
NL :
berdasarkan hukum Luxembourg dan berkedudukan di Luxembourg.
PT Nusantara Bara Tambang, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
NBT :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
Berarti Lembaga yang independen, mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK :
wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
PT RMK Energy Tbk.
Perseroan :
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
POJK No. 15/2020 :
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
POJK No. 17/2020 :
Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
POJK No. 42/2020 :
Benturan Kepentingan.
Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh
PJB :
NBT, NEL dan NS, berikut setiap perubahan maupun penambahannya yang
dibuat dari waktu ke waktu.
3
Page 4
Memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
Rencana Transaksi :
Informasi ini.
PT Rantaimulia Kerncana, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RMK :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
PT Royaltama Mulia Tambang, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
RMT :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
RUPSLB :
diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2024 untuk menyetujui, antara
lain, Rencana Transaksi.
PT Sinar Anugerah Sukses, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
SAS :
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Transaksi Afiliasi :
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
: berarti tanggal yang merupakan tanggal yang lebih akhir dari:
Tanggal
(a) Hari Kerja pertama dari bulan kalender segera setelah bulan kalender
Penyelesaian
di mana Prasyarat terakhir dipenuhi sesuai dengan Pasal 4 (atau
Transaksi
dikesampingkan sesuai dengan Pasal 4.4); dan
(b) Hari Kerja kelima (5) setelah tanggal di mana Prasyarat terakhir
dipenuhi sesuai dengan Pasal 4 (atau dikesampingkan sesuai dengan
Pasal 4.4), atau tanggal selanjutnya sebagaimana mungkin dapat
diperpanjang sesuai dengan Perjanjian ini atau tanggal lain
sebagaimana disepakati oleh Para Pihak secara tertulis
Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Transaksi Material :
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
4
Page 5
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana NBT, anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan untuk
melakukan akuisisi seluruh saham ANM dan ANR. Pada tanggal 16 Juli 2024 telah ditandatangani
Perjanjian Jual Beli Saham yang ditandatangani oleh NBT, NEL dan NS.
Berdasarkan perjanjian, jumlah imbalan keseluruhan yang harus dibayar oleh pembeli untuk penjualan
saham adalah delapan puluh juta dolar (USD80.000.000), yang terdiri dari:
1. Biaya Komitmen USD 500,000 yang telah dilakukan oleh pada tanggal 8 Mei 2024.
2. Deposit Penandatanganan USD 1,000,000 yang akan dilakukan saat penandatanganan PJB.
3. Harga Pembelian Awal USD 28,500,000 yang akan dilakukan pada tanggal penyelesaian
4. Harga Pembelian yang Ditangguhkan USD 50,000,000 yang akan diangsur sampai dengan 30
September 2031. Kewajiban ini akan di berikan Jaminan Perusahaan oleh Perseroan.
Sumber dana NBT untuk akuisisi diperoleh melalui setoran modal dan pinjaman dengan rincian sebagai
berikut :
1. Sebesar USD836.833 (atau setara dengan Rp13.750.000.000 dengan asumsi rata-rata kurs transaksi
Bank Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024) dari penyetoran modal oleh RMT.
2. Sebesar USD684.681 (atau setara dengan Rp11.250.000.000 dengan asumsi rata-rata kurs transaksi
Bank Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024) dari penyetoran modal oleh RMK.
3. Sebesar USD15.663.167 (atau setara dengan Rp257.361.500.000 dengan asumsi rata-rata kurs
transaksi Bank Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024) akan disalurkan oleh RMT kepada NBT dalam
bentuk pinjaman. Pada tanggal 16 Juli 2024 telah ditandatangani Perjanjian Pinjaman No.
02.52/SPK/NBT-RMT/VII/2024 dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 275.000.000.000 (dua ratus
tujuh puluh lima miliar Rupiah).
4. Sebesar USD12.815.319 (atau setara dengan Rp210.568.500.000 dengan asumsi rata-rata kurs
transaksi Bank Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024) akan disalurkan oleh RMK kepada NBT dalam
bentuk pinjaman. Pada tanggal 16 Juli 2024 telah ditandatangani Perjanjian Pinjaman No.
02.51/SPK/NBT-RMK/VII/2024 dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 225.000.000.000 (dua ratus
dua puluh lima miliar Rupiah).
Keseluruhan nilai transaksi sebesar USD 80,000,000 (atau setara dengan Rp. 1.314.480.000.000 dengan
asumsi rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024) yang merupakan 86,33% dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, yaitu sebesar
Rp1.522.675.640.301. Oleh karena itu, Perseroan harus memenuhi ketentuan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020, yaitu, antara lain, kewajiban untuk memperoleh
persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud.
Kewajiban yang akan di berikan Jaminan Perusahaan USD 50,000,000 (atau setara dengan
Rp. 821.550.000.000 dengan asumsi rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024)
yang merupakan 53,95% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, yaitu sebesar Rp1.522.675.640.301. Oleh karena itu, Perseroan harus memenuhi ketentuan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020, yaitu, antara lain, kewajiban untuk memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Independen dalam RUPS dan menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi material dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud.
5
Page 6
Nilai Pinjaman NBT kepada RMT sebesar Rp257.361.500.000 merupakan 16,90% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, yaitu sebesar Rp1.522.675.640.301 bukan
merupakan transaksi material, namun merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 karena RMT merupakan pemegang saham NBT sebesar 55%.
Nilai Pinjaman NBT kepada RMK sebesar Rp210.568.500.000 merupakan 13,83% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, yaitu sebesar Rp1.522.675.640.301 bukan
merupakan transaksi material, namun merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 karena RMK merupakan pemegang saham NBT sebesar 45% dan RMK berada dibawah
pengendalian yang sama yaitu PT RMK Group Indonesia.
6
Page 7
III. INFORMASI RENCANA TRANSAKSI
A. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Para Pihak dan Hukum yang Mengatur
Nama Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 5 Juli 2024 (“Perjanjian”).
Para Pihak : 1. NEL;
2. NS;
3. NBT
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-
masing disebut sebagai “Pihak”)
Penyelesaian Sengketa : Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
Hukum yang Mengatur : Hukum Negara Singapura
2. Objek Rencana Transaksi
a. Saham ANM yang terdiri dari:
Lembar Nilai Nominal Jumlah
Seri
Saham USD Rp USD Rp
A 250,000 1 9,317 250,000 2,329,250,000
B 27,346,474 1 14,122 27,346,474 386,186,905,828
C 805,000 1 14,718 805,000 11,847,990,000
D 750,000 1 14,171 750,000 10,628,257,500
E 28,178,773 1 14,320 28,178,773 403,520,029,360
F 5,750,000 1 15,742 5,750,000 90,516,500,000
Jumlah 63,080,247 63,080,247 905,028,932,688
b. Saham ANR yang terdiri dari:
Lembar Nilai Nominal Jumlah
Seri
Saham USD Rp USD Rp
A 5,000,000 1 9,039 5,000,000 45,195,000,000
B 2,160,000 1 14,122 2,160,000 30,503,520,000
C 460,000 1 14,718 460,000 6,770,280,000
D 350,000 1 14,171 350,000 4,959,853,500
E 16,560,312 1 14,320 16,560,312 237,143,667,840
F 515,000 1 15,742 515,000 8,107,130,000
Jumlah 25,045,312 25,045,312 332,679,451,340
7
Page 8
3. Nilai Rencana Transaksi dan Tanggal Pembayaran
Jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh pembeli adalah sebesar USD80.000.000 yang terdiri
dari:
a. Biaya Komitment USD 500,000 yang telah dilakukan oleh pada tanggal 8 Mei 2024.
b. Deposit Penandatanganan USD 1,000,000 pada saat penandatanganan PPJB.
c. Harga Pembelian Awal USD 28,500,000 yang akan dilakukan pada tanggal penyelesaian
d. Harga Pembelian yang Ditangguhkan USD 50,000,000 yang akan diangsur dengan rincian
sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Nilai Pembayaran
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2025 USD 500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2025 USD 500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2025 USD 500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 December 2025 USD 500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2026 USD 1,500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2026 USD 1,500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2026 USD 1,500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 December 2026 USD 1,500,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2027 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2027 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2027 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 December 2027 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2028 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2028 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2028 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 December 2028 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2029 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2029 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2029 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 December 2029 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2030 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2030 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2030 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 December 2030 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 31 March 2031 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 June 2031 USD 2,250,000
Dalam 5 hari kerja setelah 30 September 2031 USD 1,500,000
Jumlah USD 50,000,000
8
Page 9
4. Prasyarat
4.1 Kondisi Prasyarat
Penyelesaian tergantung pada setiap prasyarat berikut (bersama-sama “Prasyarat-
Prasyarat” dan masing-masing “Prasyarat”) yang telah dipenuhi, atau dikesampingkan
sesuai dengan Pasal 4.4, sebelum Tanggal Penghentian (dan terus dipenuhi hingga
Penyelesaian):
(a) Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RMKE yang telah ditandatangani secara
benar yang menyetujui Transaksi dan Jaminan RMKE, diterima oleh Para Penjual dari
Pembeli; dan
(b) konfirmasi Para Penjual bahwa tidak ada keberatan terhadap Transaksi yang diajukan
oleh setiap kreditur ANM atau kreditur ANR dalam jangka waktu pengumuman koran
sebelum akuisisi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (8) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu),
diterima oleh Pembeli dari Para Penjual.
4.2 Tanggung Jawab terhadap Pemenuhan
(a) Pembeli akan, dengan biayanya sendiri, menggunakan usaha terbaiknya untuk
memastikan terpenuhinya Prasyarat dalam Pasal 4.1(a) sesegera mungkin setelah
Tanggal Penandatanganan dan dalam hal apa pun sebelum Tanggal Penghentian. Para
Penjual akan, dengan biayanya sendiri, menggunakan usaha terbaiknya untuk
memastikan terpenuhinya Prasyarat pada Pasal 4.1(b) sesegera mungkin setelah
Tanggal Penandatanganan dan dalam hal apa pun sebelum Tanggal Penghentian.
(b) Setiap Pihak harus bekerja sama dengan Para Pihak lainnya dan harus segera
memberikan kepada Pihak lainnya dengan setiap informasi yang berkaitan dengan
Pihak tersebut (atau (sehubungan dengan Pembeli) setiap anggota lain dari Grup
Pembeli atau (sehubungan dengan Para Penjual) setiap anggota lain dari Grup Para
Penjual atau Grup) sebagaimana mungkin diperlukan secara wajar untuk memfasilitasi
pemenuhan Prasyarat.
(c) Kewajiban Para Penjual untuk bekerja sama dan menyediakan informasi berdasarkan
Pasal 4.2(b) tunduk pada pembagian setiap informasi usaha yang sensitif secara
kompetitif atau bersifat rahasia semata-mata atas dasar “hanya kepada penasihat luar”
dan dengan ketentuan bahwa kewajiban untuk bekerja sama tersebut tidak akan
mensyaratkan tindakan apa pun yang secara tidak wajar dapat mengganggu usaha atau
kegiatan operasional setiap Grup Perusahaan.
(d) Setiap Pihak harus menginformasikan kepada Pihak lainnya mengenai perkembangan
pemenuhan Prasyarat yang menjadi tanggung jawabnya untuk memastikan
pemenuhan.
(e) Baik Pembeli maupun Para Penjual tidak akan (dan Pembeli harus memastikan bahwa
tidak ada anggota lain dari Grup Pembeli akan, dan Para Penjual harus memastikan
bahwa tidak anggota lain dari Grup Penjual akan) mengambil tindakan atau melakukan
transaksi apa pun yang dapat mempersulit diperolehnya, atau mengakibatkan
penundaan yang material sehubungan dengan diperolehnya, izin atau persetujuan yang
berkaitan dengan Prasyarat.
9
Page 10
4.3 Pemberitahuan Pemenuhan
Pihak atau Para Pihak yang bertanggung jawab untuk pemenuhan suatu Prasyarat sesuai
dengan Pasal 4 ini harus menyampaikan pemberitahuan:
(a) mengenai pemenuhan Prasyarat tersebut kepada Pembeli (di mana Para Penjual
bertanggung jawab untuk pemenuhan Prasyarat tersebut) atau kepada Para Penjual (di
mana Pembeli bertanggung jawab untuk pemenuhan Prasyarat tersebut) sesegera
mungkin dan dalam hal apa pun dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Pihak
tersebut mengetahui bahwa Prasyarat terkait tersebut telah terpenuhi; dan
(b) kepada Para Pihak lainnya jika Pihak tersebut mengetahui adanya fakta atau keadaan
yang dapat menghalangi terpenuhinya Prasyarat tersebut sebelum Tanggal
Penghentian.
4.4 Penyampingan Prasyarat
Para Pihak sepakat bahwa tidak ada Prasyarat yang dapat dikesampingkan secara
keseluruhan atau sebagian atau dengan syarat atau tanpa syarat, kecuali dengan
persetujuan tertulis sebelumnya dari masing-masing Pihak.
4.5 Tanggal Penghentian
(a) Tunduk pada Pasal 4.5(b), jika salah satu Prasyarat belum terpenuhi (atau
dikesampingkan sesuai dengan Pasal 4.4) pada Tanggal Penghentian, setiap Pihak dapat
(pada setiap saat setelah Tanggal Penghentian) dengan pemberitahuan tertulis kepada
Para Pihak lainnya mengakhiri Perjanjian ini dengan segera.
(b) Jika Prasyarat yang diatur dalam Pasal 4.1(a) belum terpenuhi pada Tanggal
Penghentian namun seluruh Prasyarat lainnya yang ditetapkan dalam Pasal 4.1 telah
terpenuhi (atau dikesampingkan sesuai dengan Pasal 4.4) pada Tanggal Penghentian,
maka NEL dapat, berdasarkan pertimbangannya sendiri, melalui satu atau beberapa
pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, memperpanjang Tanggal Penghentian untuk
suatu jangka waktu keseluruhan sampai dengan enam (6) bulan setelah Tanggal
Penghentian awal.
(c) Jika Tanggal Penghentian diperpanjang sesuai dengan Pasal 4.5(b), Perjanjian ini akan
berlaku seolah-olah tanggal yang diperpanjang tersebut adalah Tanggal Penghentian.
10
Page 11
5. Struktur Sebelum dan Setelah Efektifnya Rencana Transaksi
Struktur sebelum efektifnya rencana transaksi:
Struktur setelah efektifnya rencana transaksi:
11
Page 12
6. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. PT RMK Energy Tbk (“Perseroan”)
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 60 dari Roslina Sari Hendarto, S.H., tanggal
22 Juni 2009. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU.33663.AH.01.01.Tahun 2009
tanggal 17 Juli 2009
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No.29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5 Desember 2023.
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02
Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
meliputi bergerak di bidang perdagangan, pertambangan dan pengangkutan. Perusahaan
mulai beroperasi pada Maret 2011. Saat ini, kegiatan utama Perusahaan pada bidang
perdagangan batubara dan jasa unloading, loading dan crushing batubara.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2, Jl. Puri Kencana
RT/RW 002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat.
Entitas Anak Perseroan
Entitas anak Domisili Bidang Usaha Tahun Persentase Jumlah Aset
operasi kepemilikan 31 Maret 2024
komersial 31 Maret 2024 (Dalam Ribuan)
Kepemilikan Langsung
PT Royaltama Mulia Jakarta Jasa 2022 99,90% Rp.425.976.923
Kencana
PT Royaltama Multi Jakarta Penjualan batu 2020 99,90% Rp.818.013.194
Komoditi Nusantara bara dan jasa
PT Royaltama Marga Jakarta Jasa Belum 99,90% Rp.250.000.000
Kencana Beroperasi
PT Truba Bara Banyu Jakarta Pertambangan 2008 62% Rp.198.315.983
Enim batu bara
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
Pisteuo Commodities Singapura Penjualan batu 2024 100% Rp.31.123.478
Pte. Ltd. bara dan jasa
12
Page 13
Perusahaan yang didirikan setelah 31 Maret 2024 :
Entitas anak Domisili Bidang Usaha Tahun operasi Persentase
komersial kepemilikan
Kepemilikan Langsung
PT Royaltama Mulia Tambang Jakarta Jasa Belum 99,99%
Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Royaltama Mulia Tambang
PT Nusantara Bara Tambang Jakarta Jasa Belum 55%
Beroperasi
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan sesuai dengan surat keterangan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora
per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 3.360.000.000 336.000.000.000 76,80
- Tony Saputra 70.000.000 7.000.000.000 1,60
- Suriani 42.000.000 4.200.000.000 0,96
- Vincent Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- William Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- Masyarakat 875.000.000 87.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.375.000.000 437.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.625.000.000 962.500.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Energy, Tbk. tanggal 8
Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
13
Page 14
0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tony Saputra
Komisaris Independen : F Saud Tamba Tua
Komisaris Independen : Rokhmad Sunanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Sugiyanto
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(Rp) (Rp)
Aset
Aset lancar 1.127.327.000.074 1.208.747.284.784
Aset tidak lancar 1.082.474.090.308 1.038.947.696.746
Jumlah Aset 2.209.801.090.382 2.247.694.981.530
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 606.100.681.699 655.292.772.942
Liabilitas jangka panjang 81.024.768.382 106.969.702.655
Jumlah liabilitas 687.125.450.081 762.862.475.597
Ekuitas 1.522.675.640.301 1.484.832.505.933
Jumlah liabilitas dan ekuitas 2.209.801.090.382 2.247.694.981.530
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Desember 2023
(Rp) (Rp)
Penjualan Bersih 585.855.230.310 761.864.738.988
Beban Pokok Penjualan (514.329.706.372) (576.480.673.79
Laba Kotor 71.525.523.938 2)
185.384.065.196
Laba Tahun Berjalan 37.764.639.322 129.131.135.133
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun 37.843.134.368 129.154.856.241
Berjalan
14
Page 15
b. PT Royaltama Mulia Tambang
Riwayat Singkat
PT Royaltama Mulia Tambang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 dari Yasmine Nurul
Fitriasti, S.H. M.Kn., tanggal 8 Mei 2024. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0092644.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
bergerak di bidang jasa.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2, Jl. Puri Kencana RT/RW
002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 02 tanggal 8 Mei 2024
dari Yasmine Nurul Fitriasti, S.H. M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Energy Tbk 199.999 199.999.000.000 99,99
- PT. RMK Investama 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000 200.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 600.000 600.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 02 dari Yasmine Nurul Fitriasti, S.H. M.Kn., tanggal 8 Mei
2024, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
0092644.AH.01.11,TAHUN 2024 Tanggal 14 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Dewan Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
15
Page 16
c. PT Nusantara Bara Tambang
Riwayat Singkat
PT Nusantara Bara Tambang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 05 dari Yasmine Nurul
Fitriasti, S.H. M.Kn., tanggal 17 Mei 2024. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0100669.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Mei 2024
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
bergerak di bidang jasa.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2, Jl. Puri Kencana RT/RW
002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 05 tanggal 17 Mei 2024
dari Yasmine Nurul Fitriasti, S.H. M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. Royaltama Mulia Tambang 13.750.000 13.750.000.000 55,00
- PT. RMK Investama 11.250.000 11.250.000.000 45,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000.000 75.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Akta Notaris No. 05 dari Yasmine Nurul Fitriasti, S.H. M.Kn., tanggal 8 Mei 2024,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0100669.AH.01.11,TAHUN 2024 Tanggal
24 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Dewan Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
16
Page 17
d. PT Artha Nusantara Mining
Riwayat Singkat
PT Artha Nusantara Mining (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta notaris No. 06 tanggal
tanggal 25 Juni 2009 dari notaris Shella Falianti, S.H., dan diubah dengan akta No. 01 tanggal 10
Juli 2009 tanggal notaris yang sama. Akta pendirian dan perubahannya telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya Nomor
AHU-36675.AH.01.01.TH 2009 tanggal 31 Juli 2009. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta notaris No. 10 tanggal 21 Desember 2022
dari Aditya Putra Patria, S.H., M.KN., notaris di Bekasi, sehubungan dengan perubahan alamat
kantor Perseroan, perubahan uang muka yang telah dibayarkan modal menjadi modal
ditempatkan dan disetor, penambahan klasifikasi saham Perseroan, peningkatan modal dasar,
ditempatkan dan disetor Perseroan, dan penerbitan saham baru yang akan diambil bagian penuh
oleh Nusantara Energy. Amandemennya adalah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Keputusannya Nomor AHU-0259589.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 22 Desember 2022
Ruang lingkup kegiatan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya adalah
bergerak dalam bidang pertambangan jasa.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Tokopedia Tower, lantai 36A, Ciputra World 2, Jl. Prof. Dr.
Satrio Kav 11.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 11 tanggal 21
Desember 2022 dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (USD) (%)
Modal Dasar 63.080.247 63.080.247
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Nusantara Energy Ltd 63.067.747 63.067.747 99,98%
Nusantara (Luxembourg) 12.500 12.500 0,02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 63.080.247 63.080.247 100%
Jumlah Saham dalam Portepel - -
17
Page 18
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang
Saham Luar Biasa PT Artha Nusantara Mining No. 19 tanggal 22 Oktober 2019, dibuat di hadapan
Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang Pemberitahuan Perubahan
Datanya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan No. AHU-
AH.01.03-0349984, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0201675.AH.01.11.TAHUN
2019 Tanggal 23 Oktober 2019 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Bobby Robert Steven Mere
Dewan Direksi
Direktur : David Andre Pratama
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(USD) (USD)
Aset
Aset lancar 4.111.362 5.353.075
Aset tidak lancar 54.937.108 55.017.950
Jumlah Aset 59.048.470 60.371.025
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 8.770.863 9.658.006
Liabilitas jangka panjang 93.267 97.532
Jumlah liabilitas 8.864.130 9.755.538
Ekuitas 50.184.340 50.615.487
Jumlah liabilitas dan ekuitas 59.048.470 60.371.025
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Maret 2023
(USD) (USD)
Penjualan Bersih 425.168 7.444.437
(Beban) Pokok Penjualan (408.757) (5.655.888)
Laba Kotor 16.411 1.788.549
Laba Tahun Berjalan (431.147) 1.291.153
Jumlah Penghasilan Komprehensif (431.147) 1.291.153
Tahun Berjalan
18
Page 19
e. PT Artha Nusantara Resources
Riwayat Singkat
PT Artha Nusantara Resources (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta notaris No. 11 tanggal
5 Juli 2007 Notaris Siti Safarijah, S.H. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya Nomor W7-09601
HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Agustus 2007.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir oleh akta notaris
No. 11 tanggal 21 Desember 2022 dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn., notaris di Bekasi, tentang
konversi modal dimuka sebesar USD515,000 menjadi modal ditempatkan dan disetor dan
diklasifikasikan sebagai seri F dengan nilai nominal setiap saham sebesar menjadi US$1 atau
setara dengan Rp15.742. Akta ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU- 0259594.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 22 Desember 2022.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tujuan Perseroan dan tujuannya adalah untuk
bergerak di bidang jasa pertambangan dan konsultasi manajemen lainnya.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Tokopedia Tower, lantai 36A, Ciputra World 2, Jl. Prof. Dr.
Satrio Kav 11
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 11 tanggal 21
Desember 2022 dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (USD) (%)
Modal Dasar 25.045.312 25.045.312
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Nusantara Energy Ltd. 25.044.112 25.044.112 99,995
PT Artha Nusantara Mining 1.200 1.200 0,005
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.045.312 25.045.312 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel - -
19
Page 20
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Artha Nusantara Resources No. 13 tanggal 21 November 2019, dibuat di
hadapan Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn Notaris di kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 22 November 2019 dengan No. AHU-AH.01.03-0363291, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0225245.AH.01.11.TAHUN2019 tanggal 22 November 2019
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Fardan Fauzan
Dewan Direksi
Direktur : David Andre Pratama
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(USD) (USD)
Aset
Aset lancar 3.150.519 3.431.379
Aset tidak lancar 129.265 89.095
Jumlah Aset 3.279.784 3.520.474
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 3.186.278 3.179.304
Liabilitas jangka panjang 187.895 197.866
Jumlah liabilitas 3.374.173 3.377.170
Ekuitas (94.389) 143.304
Jumlah liabilitas dan ekuitas 3.279.784 3.520.474
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Maret 2023
(USD) (USD)
Penjualan Bersih - -
(Beban) Pokok Penjualan - -
Laba Kotor - -
Laba Tahun Berjalan (237.693) (115.829)
Jumlah Penghasilan Komprehensif (237.693) (115.829)
Tahun Berjalan
20
Page 21
f. PT Bakti Sarolangun Sejahtera
Riwayat Singkat
PT Bakti Sarolangun Sejahtera (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta notaris No. 8 tanggal 23
Juni 2004 Notaris Nany Ratna Wirdanialis, S.H. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No.C-
21731 HT 01.01 Th.2004 tanggal 30 Agustus 2004 Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali
diubah, terakhir berdasarkan akta notaris No. 13 tanggal 11 Desember 2023 dari Aditya Putra
Patria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan komposisi kepemilikan
saham Perseroan dan perubahan komposisi dewan direksi dan komisaris. Perubahan ini telah
didaftarkan dengan tanda terima pemberitahuan No.AHU-0079628.AH.01.02.Tahun 2023,
tanggal 19 Desember 2023, diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan Perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya, adalah
bergerak di bidang Batubara pertambangan.
Perseroan berkedudukan di Jambi, berkantor di Jalan Lintas Timur KM.12 RT/RW 07/001, Desa
Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, 36361.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 13 tanggal 11
Desember 2023 dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(USD) (%)
Modal Dasar 93.968 3.415.326
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Artha Nusantara Mining 93.948 3.414.292 99,98
PT Artha Nusantara Resources 20 1.034 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.968 3.415.326 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 11 Desember 2023, dibuat di hadapan Aditya Putra Patria, S.H.,
M.Kn Notaris di kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 Desember
21
Page 22
2023 dengan AHU-0079628.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bobby Robert Steven Mere
Direksi
Direktur Utama David Andre Pratama
Direktur : Fardan Fauzan
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(USD) (USD)
Aset
Aset lancar 25.092 24.861
Aset tidak lancar 5.765.466 5.766.353
Jumlah Aset 5.790.558 5.791.214
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 2.408.759 2.455.090
Liabilitas jangka panjang 10.304 10.249
Jumlah liabilitas 2.419.063 2.465.339
Ekuitas 3.371.495 3.325.875
Jumlah liabilitas dan ekuitas 5.790.558 5.791.214
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Maret 2023
(USD) (USD)
Penjualan Bersih - -
Beban Pokok Penjualan - -
Laba Kotor - -
Laba Tahun Berjalan 22.927 (39.938)
Jumlah Penghasilan Komprehensif 22.927 (39.938)
Tahun Berjalan
22
Page 23
g. PT Sinar Anugerah Sukses
Riwayat Singkat
PT Sinar Anugerah Sukses (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta notaris No. 7 tanggal 23 Juni
2004 Notaris Nany Ratna Wirdanialis, S.H. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya No.C-
21028.HT.01.01.TH.2004 tanggal 20 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa
kali diubah, perubahan terakhir dilakukan dengan Akta Notaris No. 7 tanggal 8 Desember 2023
dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan direksi
dan komisaris Perseroan. Amandemen ini telah didaftarkan pada tanda terima pemberitahuan
No. AHU-0250051.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023, diterbitkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya adalah
bergerak di bidang Batubara pertambangan.
Perseroan berdomisili di Jambi, dengan kantor berlokasi di Jl. Lintas Jambi Ma. Bulian KM. 12 RT.
07/01 Dusun Kenali Kecil, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro
Jambi 36361.
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 7 tanggal 8 Desember
2023 dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (USD) (%)
Modal Dasar 873.410 30.573.042
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Artha Nusantara Mining 873.390 30.572.008 99,98
PT Artha Nusantara Resources 20 1.034 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 873.410 30.573.042 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 8 Desember 2023, dibuat di hadapan Aditya Putra Patria, S.H.,
M.Kn Notaris di kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 11 Desember
2023 dengan AHU-0250051.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
23
Page 24
Dewan Komisaris
Komisaris : Bobby Robert Steven Mere
Direksi
Direktur Utama David Andre Pratama
Direktur : Fardan Fauzan
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(USD) (USD)
Aset
Aset lancar 957.277 1.189.628
Aset tidak lancar 38.537.794 38.556.130
Jumlah Aset 39.495.071 39.745.758
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 5.305.331 5.405.248
Liabilitas jangka panjang 58.920 59.822
Jumlah liabilitas 5.364.251 5.465.070
Ekuitas 34.130.820 34.280.688
Jumlah liabilitas dan ekuitas 39.495.071 39.745.758
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Maret 2023
(USD) (USD)
Penjualan Bersih - -
Beban Pokok Penjualan - -
Laba Kotor - -
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (149.868) (75.687)
Jumlah Penghasilan Komprehensif (149.868) (75.687)
Tahun Berjalan
24
Page 25
h. PT Anugerah Jambi Coalindo
Riwayat Singkat
PT Anugerah Jambi Coalindo (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan akta notaris No. 6 tanggal 23
Juni 2004 Notaris Nany Ratna Wirdanialis, S.H. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No.C-
21756.HT.01.01.Th.2004 tanggal 30 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan akta notaris No. 6 tanggal 8 Desember 2023 dari Aditya Putra Patria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan direksi dan komisaris Perseroan.
Amandemen ini telah didaftarkan pada tanda terima pemberitahuan No. AHU-
0250042.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Desember 2023 diterbitkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan Perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya, adalah
bergerak di bidang Batubara pertambangan.
Perseroan berdomisili di Jambi, dengan kantor berlokasi di Jl. Lintas Timur Km. 12, RT.007 RW.001
Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Jambi 36361
Struktur permodalan dan pemegang saham
Struktur permodalan berdasarkan perubahan terakhir oleh akta notaris No. 6 tanggal 8 Desember
2023 dari Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(USD) (%)
Modal Dasar 240.266 8.035.606 100,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Artha Nusantara Mining 240.209 8.033.396 99,98
PT Artha Nusantara Resources 57 2.210 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 240.266 8.035.606 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 8 Desember 2023, dibuat di hadapan Aditya Putra Patria, S.H.,
M.Kn Notaris di kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 11 Desember
2023 dengan AHU-0250042.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Desember 2023 adalah sebagai
berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Bobby Robert Steven Mere
25
Page 26
Direksi
Direktur Utama David Andre Pratama
Direktur : Fardan Fauzan
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Maret 2024 Desember 2023
(USD) (USD)
Aset
Aset lancar 4.968.092 6.651.138
Aset tidak lancar 5.469.157 5.529.627
Jumlah Aset 10.437.249 12.180.765
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 2.672.545 4.128.499
Liabilitas jangka panjang 25.463 27.171
Jumlah liabilitas 2.698.008 4.155.670
Ekuitas 7.739.241 8.025.095
Jumlah liabilitas dan ekuitas 10.437.249 12.180.765
LAPORAN LABA RUGI Maret 2024 Maret 2023
(USD) (USD)
Penjualan Bersih 425.168 7.444.437
(Beban) Pokok Penjualan (408.757) (5.655.888)
Laba Kotor 16.411 1.788.549
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (285.854) 1.420.282
Jumlah Penghasilan Komprehensif (285.854) 1.420.282
Tahun Berjalan
26
Page 27
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Perseroan menyediakan jasa angkutan batubara terpadu kepada perusahaan pertambangan
batubara di Sumatera Selatan dan perdagangan batubara dari Sumatera Selatan dan Jambi.
Sumatera Selatan memiliki salah satu cadangan batubara berkalori rendah-menengah terbesar yang
belum dimanfaatkan, sehingga ideal untuk elektrifikasi pemerintah dan untuk ekspor. Sebagian
besar perusahaan pertambangan batubara sangat bergantung pada infrastruktur transportasi yang
tersedia di Sumatera Selatan, tidak seperti perusahaan pertambangan di Kalimantan yang
mengembangkan dan memanfaatkan aset mereka sendiri. Batubara di Sumatera Selatan biasanya
dapat diangkut melalui kereta api atau jalan pengangkutan batubara swasta. Untuk transportasi
jarak jauh, transportasi kereta api merupakan pilihan yang lebih hemat biaya dan praktis.
Infrastruktur Sumatera Selatan yang belum berkembang menimbulkan beberapa tantangan bagi
perusahaan pertambangan batubara yang tidak memiliki aset infrastruktur sendiri atau tidak cukup
besar untuk memenuhi kebutuhan transportasi kereta api PT KAI.
Dengan terbatasnya infrastruktur transportasi batubara di Sumatera Selatan, terdapat peluang
besar bagi RMKE untuk merebut pasar captive dan mendapatkan keunggulan kompetitif lebih lanjut
dibandingkan pesaing. RMKE menyediakan jangkauan layanan terpadu, dengan fasilitas berlokasi
strategis sehingga menjadi pilihan hemat biaya bagi perusahaan pertambangan batubara. Angkutan
kereta api merupakan moda transportasi yang lebih murah dibandingkan angkutan truk, sehingga
pengangkutan batubara melalui jalan provinsi sudah tidak memungkinkan lagi. Pelayanan RMKE
meliputi : Bongkar muat kereta api, pengangkutan truk ke pelabuhan, penimbunan, penghancuran
batubara, bongkar muat tongkang dan pelayanan penunjang pelabuhan lainnya.
Saat ini angkutan batubara di Jambi masih menggunakan jalan umum dan kondisinya sudah padat
dan sulit untuk diperbaiki. Perusahaan melihat potensi jika memiliki jalan pribadi yang terhubung
dengan pelabuhan sehingga ada kepastian pengiriman batu bara. Proyek ini akan melibatkan
pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan pengangkutan untuk meningkatkan
logistik dan transportasi batubara dari lokasi penambangan ke pelabuhan.
Rencana akuisisi ANM dan ANR, holding yang memiliki 3 anak perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan batubara. Ketiga tambang tersebut memiliki sumber daya sekitar 500 juta ton dan
cadangan terbukti sekitar 180 juta ton. Akuisisi ini bertujuan untuk meningkatkan basis sumber daya
Perseroan dan memastikan keberlanjutan produksi batubara dalam jangka Panjang dan diharapkan
memberikan kontribusi signifikan terhadap keseluruhan output Perusahaan dan meningkatkan posisi
kompetitifnya di pasar. Selain itu Perusahaan target akuisisi juga telah membebaskan sebagian besar
lahan lahan yang dibutuhkan untuk membangun pelabuhan dan jalan khusus pengangkutan
Batubara sepanjang 110 km, sehingga pembangunan infrastrukturnya dapat cepat terlaksana ini
sangat penting untuk efisiensi dan keberlanjutan transportasi batubara dari tambang ke Pelabuhan.
27
Page 28
C. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Ringkasan informasi keuangan proforma berikut ini menyajikan dampak Rencana Transaksi terhadap
informasi keuangan Perseroan dengan asumsi transaksi terjadi pada tanggal 31 Maret 2024, yang
diambil dari informasi keuangan proforma yang tidak diaudit beserta laporan asurans praktisi
independen KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan Standar Perikatan Asurans yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, berdasarkan laporannya No. 0001/TPC-
AS/HRK/24 tanggal 17 Juli 2024.
Ikhtisar asumsi-asumsi dasar signifikan yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan
konsolidasian proforma pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 8 Mei 2024, RMKE melakukan pendirian entitas anak, yakni PT Royaltama Mulia
Tambang (“RMT”) dengan kepemilikan 55%. Porsi kepemilikan saham RMT sebesar 45% dimiliki
oleh PT Rantaimulia Kencana (pihak berelasi).
Pada tanggal 8 Mei 2024, RMKE melalui RMT, melakukan pendirian PT Nusantara Bara Tambang
(“NBT”). Kepemilikan RMT atas NBT adalah sebesar 99,9%.
b. Pada tanggal 16 Juli 2024 telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham yang ditandatangani
oleh NBT, NEL dan NS, Dimana mengakuisisi 99,9% saham ANM dan ANR.
Untuk keperluan penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma tanggal 31 Maret 2024,
RMT, NBT, ANM, ANR, AJC, BSS dan SAS diasumsikan telah dikonsolidasikan sebagai entitas anak
RMKE.
Sebelum Rencana
Transaksi Proforma setelah
(Diaudit) Penyesuaian Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 19,774,884,584 13,015,436,897 32,790,321,481
Kas dan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya 123,208,594,782 - 123,208,594,782
Piutang usaha - bersih
Pihak berelasi 7,480,563,669 - 7,480,563,669
Pihak ketiga 198,449,359,480 - 198,449,359,480
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 375,798,802,036 1,000,000 375,799,802,036
Pihak ketiga 4,830,202,998 - 4,830,202,998
Persediaan 22,102,560,952 31,009,280,297 53,111,841,249
Uang muka jangka pendek
dan biaya dibayar di muka 159,187,300,404 8,491,554,646 167,678,855,050
Pajak dibayar di muka 216,361,888,948 15,577,043,328 231,938,932,276
Aset lancar lainnya 132,842,221 - 132,842,221
Jumlah Aset Lancar 1,127,327,000,074 68,094,315,168 1,195,421,315,242
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka jangka panjang 20,103,523,774 548,574,975,512 568,678,499,286
Kas dan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya 13,950,978,109 20,811,662,577 34,762,640,686
Investasi pada entitas asosiasi 83,498,354,039 89,943,267 83,588,297,306
Aset pajak tangguhan 16,668,009,555 201,246,827 16,869,256,382
Aset tetap - bersih 807,688,544,349 28,198,906,481 835,887,450,830
Aset hak-guna - bersih 3,364,302,499 - 3,364,302,499
Properti pertambangan - bersih 134,147,723,983 833,419,895,132 967,567,619,115
Aset pengampunan pajak - bersih 3,052,654,000 - 3,052,654,000
Jumlah Aset Tidak Lancar 1,082,474,090,308 1,431,296,629,796 2,513,770,720,104
JUMLAH ASET 2,209,801,090,382 1,499,390,944,964 3,709,192,035,346
28
Page 29
Sebelum Rencana
Transaksi Proforma setelah
(Diaudit) Penyesuaian Rencana Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 315,995,937,349 - 315,995,937,349
Utang usaha
Pihak berelasi 71,972,867,798 - 71,972,867,798
Pihak ketiga 110,551,692,694 72,140,546,443 182,692,239,137
Utang lain-lain
Pihak berelasi - 506,697,865,849 506,697,865,849
Pihak ketiga 1,944,220,103 8,215,497,500 10,159,717,603
Utang pajak 25,725,076,550 1,504,241,161 27,229,317,711
Beban yang masih harus dibayar 4,915,111,068 9,246,279,540 14,161,390,608
Pendapatan diterima di muka 4,056,939,395 7,581,441,834 11,638,381,229
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan
tambang dan pembongkaran - 29,214,703,454 29,214,703,454
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 65,698,500,000 - 65,698,500,000
Utang pembiayaan konsumen 4,599,966,060 - 4,599,966,060
Liabilitas sewa 640,370,682 535,880,471 1,176,251,153
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 606,100,681,699 635,136,456,252 1,241,237,137,951
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan
tambang dan pembongkaran 5,794,000,000 - 5,794,000,000
Utang lain-lain pihak ketiga - 813,334,252,500 813,334,252,500
Liabilitas pajak tangguhan - 555,055,442 555,055,442
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 64,245,000,000 - 64,245,000,000
Utang pembiayaan konsumen 4,818,031,851 - 4,818,031,851
Liabilitas sewa 1,572,980,953 244,624,654 1,817,605,607
Liabilitas imbalan kerja 4,594,755,578 3,820,091,321 8,414,846,899
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 81,024,768,382 817,954,023,917 898,978,792,299
Jumlah Liabilitas 687,125,450,081 1,453,090,480,169 2,140,215,930,250
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per lembar saham
Modal dasar - 14.000.000.000 saham Modal ditempatkan
dan disetor penuh - 4.375.000.000 saham 437,500,000,000 - 437,500,000,000
Tambahan modal disetor 125,581,359,766 - 125,581,359,766
Selisih nilai transaksi mata uang asing 40,870,499 - 40,870,499
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 87,500,000,000 - 87,500,000,000
Belum ditentukan penggunaanya 857,088,086,480 35,049,464,795 892,137,551,275
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1,507,710,316,745 35,049,464,795 1,542,759,781,540
Kepentingan non-pengendali 14,965,323,556 11,251,000,000 26,216,323,556
Jumlah Ekuitas 1,522,675,640,301 46,300,464,795 1,568,976,105,096
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2,209,801,090,382 1,499,390,944,964 3,709,192,035,346
29
Page 30
Sebelum Rencana
Transaksi Proforma setelah
(Diaudit) Penyesuaian Rencana Transaksi
PENDAPATAN 585,855,230,310 6,754,473,234 592,609,703,544
BEBAN POKOK PENDAPATAN (514,329,706,372) (408,757) (514,330,115,129)
LABA BRUTO 71,525,523,938 78,279,588,415
Beban umum dan administrasi (18,524,788,179) (12,361,139,739) (30,885,927,918)
Cadangan penurunan nilai piutang (1,970,272,022) - (1,970,272,022)
Keuntungan pembelian diskon atas
akuisisi entitas anak - 35,049,464,795 35,049,464,795
Beban keuangan (9,840,609,412) (47,375,266) (9,887,984,678)
Penghasilan keuangan 430,877,222 77,455,428 508,332,650
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih 7,029,596,353 1,445,616,901 8,475,213,254
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 48,650,327,900 79,568,414,496
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (10,885,688,578) (873,763) (10,886,562,341)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 37,764,639,322 68,681,852,155
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban
program imbalan pasti 42,147,798 - 42,147,798
Pajak penghasilan terkait (9,272,516) - (9,272,516)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs atas penjabaran akun-akun
kegiatan usaha luar negri 45,619,764 - 45,619,764
Jumlah laba komprehensif - setelah pajak 78,495,046 78,495,046
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAINNYA
TAHUN BERJALAN 37,843,134,368 68,760,347,201
Adapun rasio keuangan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan adalah
sebagai berikut:
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Rasio Keuangan Transaksi Transaksi
Imbal hasil ekuitas 2.48% 4.38%
Marjin laba bersih 6.45% 11.59%
30
Page 31
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Penilaian Saham No. 00031/2.0113-
03/BS/02/0340/1/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan No. 00032/2.0113-03/BS/02/0340/1/VII/2024
tanggal 09 Juli 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
Objek Penilaian
a. 100% saham ANM.
b. 100% saham ANR.
Tujuan Penilaian
a. Pemberian opini Nilai Pasar 100% saham ANM termasuk Entitas Anaknya.
b. Pemberian opini Nilai Pasar 100% saham ANR.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah per 31 Maret 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan Tujuan penilaian.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Ada beberapa pendekatan, dan metode perhitungan yang dapat diterima secara umum. Semua
metode dan prosedur tersebut secara umum dapat disimpulkan menjadi 3 kategori pendekatan
perhitungan yang sering digunakan yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan
Pendekatan Aset.
Kami menggunakan tiga Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham, yaitu: Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”), Pendekatan Aset
(Asset Approach) dengan Metode Adjusted Book Value (“ABV”) dan Pendekatan Pasar (Market
Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
• Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang menceminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
• Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
• Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.
31
Page 32
Kesimpulan Nilai:
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan untuk menentukan nilai pasar saham,
maka kami berpendapat bahwa:
a. Nilai Pasar 100% Saham PT Artha Nusantara Minning termasuk Entitas Anaknya pada tanggal 31
Maret 2024 USD 82.133.131 (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga
Puluh Satu Dollar Amerika Serikat).
b. Nilai Pasar Saham 100,00% Saham PT Artha Nusantara Resources pada tanggal 31 Maret 2024
adalah USD 0 (Nol Dollar Amerika Serikat).
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode
etik yang berlaku.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan
Penilaian Saham No. 00034/2.0113-03/BS/02/0340/1/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, dengan
ringkasan sebagai berikut:
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Maret 2024.
Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi pengambilalihan atas
kepemilikan saham di ANM dan kepemilikan saham di ANR oleh NBT (perusahaan dengan
kepemilikan tidak langsung RMKE melalui RMT).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi pengambilalihan atas kepemilikan saham di ANM dan kepemilikan saham di ANR oleh NBT
(perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung RMKE melalui RMT). Pendapat kewajaran ini
diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak
diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
32
Page 33
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh RMKE atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh RMKE dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional RMKE.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Kesimpulan:
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis
transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran
nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi pengambilalihan atas kepemilikan saham di ANM dan kepemilikan saham di ANR oleh NBT
(perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung RMKE melalui RMT) adalah Wajar.
3. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Pinjaman
KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran Transaksi Pinjaman telah menyampaikan Laporan
Penilaian Saham No. 00035/2.0113-03/BS/02/0340/1/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, dengan
ringkasan sebagai berikut:
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Maret 2024.
Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Pemberian Pinjaman RMKE kepada
RMT yang merupakan Perusahaan Kepemilikan Langsung RMKE sebesar Rp90.000.000.000,-
(Sembilan Puluh Miliar Rupiah), serta Pemberian Pinjaman RMT dan Perolehan Pinjaman dari RMK
kepada NBT yang merupakan Perusahaan dengan Kepemilikan tidak Langsung RMKE melalui RMT
masing-masing sebesar Rp275.000.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) dan
Rp225.000.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Miliar Rupiah).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
Pinjaman RMKE kepada RMT yang merupakan Perusahaan dengan Kepemilikan Langsung RMKE,
serta Pemberian Pinjaman RMT dan Perolehan Pinjaman dari RMK kepada NBT yang merupakan
Perusahaan dengan Kepemilikan tidak Langsung RMKE melalui RMT.
33
Page 34
Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak diketahui
tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh TRIN atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitianyang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta Proforma
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh TRIN dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional TRIN.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Kesimpulan:
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Pemberian Pinjaman dari
RMT (Perusahaan dengan Kepemilikan Langsung RMKE) dan Perolehan Pinjaman dari RMK
(Perusahaan dengan Kepemilikan Langsung RMKE) kepada NBT (Perusahaan dengan Kepemilikan
Tidak Langsung RMKE) adalah Wajar.
4. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Memberikan Jaminan Perusahaan
KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran Transaksi Memberikan Jaminan Perusahaan telah
menyampaikan Laporan Penilaian Saham No. 00038/2.0113-03/BS/02/0340/1/VII/2024 tanggal 17
Juli 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Maret 2024.
34
Page 35
Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Memberikan Jaminan
Perusahaan (Corporate Guarantee) oleh RMKE kepada NEL sebesar US$50.000.000 (Lima Puluh Juta
Dolar Amerika Serikat).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi untuk memberikan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) oleh RMKE kepada NEL
sebesar US$50.000.000 (Lima Puluh Juta Dolar Amerika Serikat).
Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak
diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
e. Analisis transaksi;
f. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
g. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
h. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh RMKE atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh RMKE dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional RMKE.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Kesimpulan:
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Memberikan Jaminan
Perusahaan (corporate guarantee) oleh PT RMK Energy Tbk adalah Wajar.
35
Page 36
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:
1 Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB : 2 Juli 2024
.2 Pengumuman RUPSLB : 18 Juli 2024
.3 Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB : 1 Agustus 2024
4 Pemanggilan RUPSLB : 2 Agustus 2024
.5 Penyelenggaraan RUPSLB : 26 Agustus 2024
.
Mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan akuisisi yang akan dilakukan oleh anak perusahaan PT Nusantara Bara Tambang atas
seluruh saham PT Artha Nusantara Mining dan PT Artha Nusantara Resources.
2. Persetujuan untuk memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) atas kewajiban pada
perjanjian jual beli bersyarat atas akuisisi yang akan dilakukan oleh anak perusahaan yaitu PT
Nusantara Bara Tambang atas seluruh saham PT Artha Nusantara Mining dan PT Artha Nusantara
Resources.
Berdasarkan POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
RUPSLB.
36
Page 37
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam
Rencana Transaksi:
1. Budiarto Law Partnership, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melakukan penilaian terhadap saham ANM dan ANR serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan Pinjaman.
3. Kantor Akuntan Publik Teramiharja, Pradhono & Chandra, akuntan publik yang ditunjuk
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan membuat proforma laporan
keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
PIHAK INDEPENDEN
37
Page 38
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman merupakan Transaksi
Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi material lainnya sehubungan dengan Rencana Transaksi yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar atau menyesatkan.
38
Page 39
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT RMK ENERGY TBK.
Wisma RMK Lt. 2, Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610, Indonesia
Tel. (62-21) 582 2555
Fax. (62-21) 582 7555
Website: www.rmkenergy.com
Email: corsec@rmkenergy.com
39
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Anugerah Jambi Coalindo
p.2 ×2
unresolved
org
PT Artha Nusantara Mining
p.2 ×9
unresolved
org
PT Artha Nusantara Resources
p.3 ×9
unresolved
org
PT Bakti Sarolangun Sejahtera
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkumham
p.3
unresolved
org
Nusantara Energy Limited
p.3 ×3
unresolved
org
PT Nusantara Bara Tambang
p.3 ×6
unresolved
org
PT Rantaimulia Kerncana
p.4
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Tambang
p.4 ×6
unresolved
org
PT Sinar Anugerah Sukses
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×6
unresolved
org
PT RMK Group Indonesia.
p.6
unresolved
person
Roslina Sari Hendarto
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×13
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
PT Royaltama Mulia
p.12
unresolved
org
PT Royaltama Multi
p.12
unresolved
org
PT Royaltama Marga
p.12
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu
p.12
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara Pisteuo Commodities
p.12
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.13
unresolved
org
Menteri
p.13 ×2
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Tambang Riwayat Singkat
p.15
unresolved
person
Yasmine Nurul Fitriasti
p.15 ×6
unresolved
org
PT Nusantara Bara Tambang Riwayat Singkat
p.16
unresolved
org
Kementerian
p.16
unresolved
org
PT Artha Nusantara Mining Riwayat Singkat
p.17
unresolved
person
Shella Falianti
p.17
unresolved
person
Aditya Putra Patria
· Notaris
p.17 ×19
unresolved
org
PT Artha Nusantara Resources Riwayat Singkat
p.19
unresolved
person
Siti Safarijah
p.19
unresolved
org
PT Bakti Sarolangun Sejahtera Riwayat Singkat
p.21
unresolved
person
Nany Ratna Wirdanialis
p.21 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ruang
p.21 ×2
unresolved
person
David Andre Pratama
· Direktur Utama
p.22 ×3
unresolved
org
PT Sinar Anugerah Sukses Riwayat Singkat
p.23
unresolved
org
PT Anugerah Jambi Coalindo Riwayat Singkat
p.25
unresolved
org
PT KAI.
p.27
unresolved
org
Teramihardja
p.28
unresolved
org
KJPP Syarif
p.31 ×4
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.31 ×4
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.31 ×4
unresolved
org
PT Artha Nusantara Minning
p.32
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.37
unresolved
org
Endang & Rekan
p.37
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramiharja
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
6185 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'telah menyampaikan Laporan Penilaian Saham No. '
'00031/2.0113-'}],
'currency': 'USD',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'telah menyampaikan Laporan Penilaian Saham No. 00031/2.0113-',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '80.000'}