Back to announcement
20260526_LUCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094841_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review LUCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 25 Mei 2026
Nomor : 061/NOT/V/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk.
Tahunan Graha Mas Fatmawati Blok A.27-29
Jl. RS Fatmawati No.71
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026
bertempat di Graha Mas Fatmawati Blok A 27-29, Jalan RS. Fatmawati Nomor 71,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 09.45 WIB dan ditutup pada pukul 10.06 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut :
1. Bapak Teddy Pohan Komisaris Utama
2. Bapak Edwin Pamimpin Situmorang SH. MH. Komisaris Independen
3. Ibu Josephine Handayani Hidajat Direktur Utama
4. Ibu Christine Herawati Hidajat Direktur
5. Ibu Caroline Himawati Hidajat Direktur
6. Bapak Phillip Foster Warren Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 524.928.340 saham yang merupakan 73,34Yo dari
715.749.640 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 (a) Anggaran Dasar Perseroan
Y
4
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
7
Page 2 OCR 0.952
dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi. . Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “E/ectronic Opinions". Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. . Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. . Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor
Page 3 OCR 0.961
00760/2.1133/AU.1/05/0519-1/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan pendapat pendapat "wajar tanpa pengecualian” serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Mei 2026 Nomor 37. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020. Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Christine Herawati Hidajat
p.1 ×2
unresolved
person
Caroline Himawati Hidajat
p.1 ×2
unresolved
person
Phillip Foster Warren
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR