Skip to content
Back to announcement

20260526_LUCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094841_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review LUCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.952
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 25 Mei 2026

Nomor : 061/NOT/V/2026 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk.
Tahunan Graha Mas Fatmawati Blok A.27-29

Jl. RS Fatmawati No.71
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026
bertempat di Graha Mas Fatmawati Blok A 27-29, Jalan RS. Fatmawati Nomor 71,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rapat dibuka pada pukul 09.45 WIB dan ditutup pada pukul 10.06 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan

Dewan Komisaris dan Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2025.

2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.

3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya

bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut :

1. Bapak Teddy Pohan Komisaris Utama

2. Bapak Edwin Pamimpin Situmorang SH. MH. Komisaris Independen
3. Ibu Josephine Handayani Hidajat Direktur Utama

4. Ibu Christine Herawati Hidajat Direktur

5. Ibu Caroline Himawati Hidajat Direktur

6. Bapak Phillip Foster Warren Direktur

C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 524.928.340 saham yang merupakan 73,34Yo dari
715.749.640 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 (a) Anggaran Dasar Perseroan

Y

4
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170

7
Page 2 OCR 0.952
dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi.

. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “E/ectronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.

. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan selama tahun buku 2025.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor
Page 3 OCR 0.961
00760/2.1133/AU.1/05/0519-1/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026
dengan pendapat pendapat "wajar tanpa pengecualian” serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan
merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dan menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 serta memberikan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dalam menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Mei 2026
Nomor 37.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK 15/2020.

Notaris di Jakarta Timur

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.31 MB
Published26 May 2026
Pages3
Characters6,361
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk. p.1 ×5
linked person Teddy Pohan p.1
linked person Josephine Handayani Hidajat p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved person Christine Herawati Hidajat p.1 ×2
unresolved person Caroline Himawati Hidajat p.1 ×2
unresolved person Phillip Foster Warren p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 54 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result