Back to announcement
20260526_PSAT_Pemanggilan RUPS_32094865_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PSATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT PANCARAN SAMUDERA TRANSPORT Tbk.
SHIPPING LINE
Gedung Kirana Three Lantai 11 (Bella Terra)
Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Phone : +6221 2936 4412, Hunting : +6221 2936 4338, www.pancaran-samudera.co.id
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANCARAN SAMUDERA TRANSPORT Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : 10.00 - 12.00 WIB
Tempat : Sunlake Waterfront Resort & Convention
Jl. Danau Permai Timur, RT.2/RW.14, Kel. Sunter Agung,
Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350
Mekanisme : Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat
fisik dengan kehadiran terbatas, hingga 30 orang,
berdasarkan first come first serve basis, karena
keterbatasan kapasitas ruangan
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan tahun 2025 dan Laporan
Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit
et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Pada saat penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, akan
disampaikan pula laporan mengenai kinerja Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan oleh
Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada
Direksi selama tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 diusulkan untuk dialokasikan sebagai laba ditahan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) serta guna mendukung kebutuhan operasional Perseroan
pada tahun 2026.
3. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal
19 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui
penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Drs. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (“PKF Hadiwinata”), yang merupakan KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026, serta untuk:
a) Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi KAP tersebut; dan
b) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit untuk menetapkan AP dan KAP lain jika KAP yang
bersangkutan tidak dapat menadatangani laporan keuangan.
Page 2
PT PANCARAN SAMUDERA TRANSPORT Tbk.
SHIPPING LINE
Gedung Kirana Three Lantai 11 (Bella Terra)
Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Phone : +6221 2936 4412, Hunting : +6221 2936 4338, www.pancaran-samudera.co.id
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025
Penjelasan:
Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 kepada para pemegang saham.
5. Persetujuan penetapan honorarium dan/atau gaji beserta tunjangan anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026
Penjelasan:
Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
6. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam KBLI 2025
Penjelasan:
Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui:
a) penyesuaian terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”);
b) pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian terhadap
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 dan menuangkan perubahan tersebut
dalam suatu akta perubahan terpisah.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) juncto Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada pemegang saham
Perseroan.
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
Rabu tanggal 25 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK14/2020”)
juncto Pasal 23 ayat (10) huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas,
keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a) hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
b) hadir dalam Rapat secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai dengan 30
(tiga puluh) pemegang saham (first come first serve basis); atau
c) memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra
Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, baik dengan surat kuasa
konvensional atau secara elektronik (e-Proxy) melalui platform eASY.KSEI.
Page 3
PT PANCARAN SAMUDERA TRANSPORT Tbk.
SHIPPING LINE
Gedung Kirana Three Lantai 11 (Bella Terra)
Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Phone : +6221 2936 4412, Hunting : +6221 2936 4338, www.pancaran-samudera.co.id
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang hendak menghadiri Rapat secara elektronik (“Peserta
Rapat Elektronik”), Perseroan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b) Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
c) untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/);
d) Pemberian e-Proxy dilakukan melalui situs web https://easy.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI (“eASY.KSEI”), sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal 16 Juni 2026 pukul
12.00 WIB.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
6. Bagi pemegang saham Perseroan yang hendak menghadiri Rapat secara fisik (“Peserta Rapat
Fisik”) sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini harus melakukan
pendaftaran atau registrasi atau kehadirannya terlebih dahulu kepada BAE Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku:
(i) bagi perorangan dan warga negara Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk atau tanda
pengenal lainnya;
(ii) bagi perorangan dan warga negara asing, berupa paspor.
b) Untuk Peserta Rapat Fisik yang berbentuk badan hukum harus menyertakan:
(i) fotokopi akta anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) berikut surat persetujuan atau
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia atau dokumen lain yang setara dengan itu;
(ii) fotokopi akta perubahan atau susunan pengurus terakhir berikut surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia; dan
(iii) fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang mewakili
badan hukum tersebut.
c) Menyerahkan asli surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup (jika kehadirannya dikuasakan
kepada pihak lain), serta asli dan fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku dari pihak lain
tersebut.
7. Peserta Rapat Elektronik dihimbau untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB,
sedangkan Peserta Rapat Fisik dihimbau untuk melakukan registrasi kehadiran secara fisik di meja
registrasi dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
8. Peserta Rapat Elektronik atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
9. Perseroan akan melakukan pembatasan jumlah pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat
secara fisik sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan metode first come first serve basis.
10. Kuorum kehadiran Rapat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020,
untuk mata acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima dan Keenam dapat
dilangsungkan dan adalah sah serta berhak mengambil Keputusan jika dihadiri oleh para
Page 4
PT PANCARAN SAMUDERA TRANSPORT Tbk.
SHIPPING LINE
Gedung Kirana Three Lantai 11 (Bella Terra)
Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Phone : +6221 2936 4412, Hunting : +6221 2936 4338, www.pancaran-samudera.co.id
pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
11. Tata tertib Rapat Perseroan dapat diakses dan diunduh melalui https://pancaran-
samudera.co.id/wp-content/uploads/2026/05/Tata-Tertib-RUPS-PT-PST-Tbk-2026.pdf atau
dengan memindai barcode berikut ini:
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Pancaran Samudera Transport Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
person
Drs. Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.