Back to announcement
20240717_TPMA_Informasi Transaksi Afiliasi_31685181_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
MATERIAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT TRANS POWER MARINE TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Jasa pengangkutan laut
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Kantor Pusat
Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
JL. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
Tel. : (021) 2168 4016
E-mail: corsec@pt-tpm.com
Situs Web: www.transpowermarine.com
Kantor Perwakilan:
Perseroan memiliki 3 kantor cabang dan perwakilan di Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Cilacap (Jawa Tengah) dan
Kumai (Kalimantan Tengah).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham No.24 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat di
hadapan yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
Perseroan melakukan transaksi pembelian 65% saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (“BEST”) dari
PT Patin Resources (“PR”) yang merupakan pihak terafiliasi, dengan total nilai transaksi sebesar
US$32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp510.250.000.000,- (lima ratus sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) (“Transaksi
Pembelian BEST”).
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang telah dikaji
oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, berdasarkan laporan atas reviu
informasi keuangan interim yang ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272)
dalam laporan auditor independen No.0008/TPC-NA/SBO/NUR/24 tertanggal 26 Juni 2024, jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar US$98.934.031, sehingga nilai Transaksi Pembelian BEST adalah
sekitar 32,85% dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi Pembelian BEST merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Selanjutnya, mengingat bahwa Transaksi Pembelian BEST dilakukan antara Perseroan sebagai
pembeli dan PR sebagai penjual, dimana PR adalah pihak yang memiliki saham Perseroan secara
langsung dan tidak langsung melalui PT Dwitunggal Perkasa Mandiri yang merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan, maka transaksi tersebut adalah transaksi dengan pihak terafiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Pembelian BEST, Perseroan telah menunjuk KJPP Munir,
Wisnu, Heru & Rekan (“KJPP MWH”) untuk melakukan penilaian dan pendapat kewajaran mengenai
pembelian saham BEST. Berdasarkan laporan No. 0159/2.0129-00/BS/10/0062/2/VII/2024 tanggal 1
Juli 2024, KJPP MWH menyatakan bahwa nilai pasar dari 65% saham BEST adalah sebesar
US$33.453.000 atau, dengan kurs USD1 = Rp15.853, nilai tersebut ekuivalen dengan
Rp530.332.000.000. Selanjutnya, berdasarkan laporan No. 00164/2.0129-00/FO/10/00062/
2/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024, KJPP MWH menyatakan bahwa Transaksi Pembelian BEST dilakukan
dengan nilai yang wajar. Dengan demikian, Transaksi Pembelian BEST merupakan transaksi yang tidak
memerlukan persetujuan para pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham
sehubungan dengan Transaksi Pembelian BEST, serta sebagai pemenuhan ketentuan mengenai
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi Pembelian BEST ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN BEST
A. Tanggal Transaksi
15 Juli 2024
B. Objek Transaksi
2
Page 3
Pembelian saham sebanyak 65% atau sebesar 332.650 lembar saham dalam BEST yang dimiliki
oleh PR, berdasarkan Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham No.24 tanggal 15 Juli 2024 yang
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pembelian BEST adalah sebesar US$32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus
ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp510.250.000.000,- (lima ratus sepuluh milyar
dua ratus lima puluh juta Rupiah).
D. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan telah didirikan secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 62 tanggal 24 Januari
2005, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-02878 HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Februari
2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan Nomor: 0624/BH.09.05/III/2005 tanggal 15
Maret 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor:
7311 tanggal 12 Juli 2005, Tambahan Berita Negara Nomor: 55 (untuk selanjutnya
disebut “Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia pada tahun 2013.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 33 tanggal 28 September 2022,
yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: AHU-0072876.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 0201524.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 10 Oktober 2022 (“Akta Perseroan No. 33 tanggal 10 Oktober 2022”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan meliputi bidang Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Danau dan
Penyebrangan, Aktivitas Penunjang Angkutan, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapannya, Aktivitas Konsultan Manajemen dan Aktavitas Penunjang
Pertambgangan dan Penggalian lainnya.
Perseroan berkedudukan di Centennial Tower Lantai 26 Suite A-B, Jl. Jend. Gatot Subroto
Kav 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Perseroan saat ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal
15 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Saham (%)
Nominal(Rp)
Modal Dasar 700.000.000.000 7.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor: 351.835.993.400 3.518.359.934
Pemegang Saham
- PT Patin Resources 31.589.659.000 315.896.590 9,01
- PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 182.543.019.700 1.825.430.197 52,04
- Masyarakat 136.609.324.700 1.366.093.247 38,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan
350.742.003.400 3.507.420.034 100,00
Disetor Sebelum Saham Treasury
- Treasury 1.093.990.000 10.939.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan
351.835.993.400 3.518.359.934 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 348.164.006.600 3.481.640.066
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ingrid Ade Sundari Prasatya
Komisaris Independen : Hongisisilia
Direksi
Direktur Utama : Ronny Kurniawan
Wakil Direktur Utama : Daniel Wardojo
Direktur : Rudy Sutiono
Direktur : Aman Suaedi
2. PR
Riwayat Singkat
PR telah didirikan secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 20 tanggal 18 Juni 2007, yang
dibuat dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat
pengesahan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI
Nomor: W7-08100 HT.01.01-TH.2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum dan telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan Nomor 1514/BH.09.03/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Nomor: 21/2011 dan Tambahan Berita Negara Nomor: 1 tanggal 4
Januari 2011 (“Akta Pendirian PR”). Sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Hukum
ini, perubahan terakhir atas Anggaran Dasar PR dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Nomor: 34 tanggal 10 November 2023, yang dibuat dihadapan Meissie
Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari
Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-
0069821.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 November 2023 serta telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum
Kemenkumham RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0184473 tanggal 14
November 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0228243.AH.01.11.Tahun 2023
4
Page 5
tanggal 14 November 2023 (“Akta PR Nomor 34 tanggal 10 November 2023”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha PR meliputi bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dan Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
PR berkedudukan di GD. Equity Tower Lantai 43 Unit F dan G, SCBD Lot 9 Jalan Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan
12190.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham PR saat ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 39 tanggal
16 Desember 2019, yang dibuat dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta akta
mana telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham RI Nomor: AHU-0105673.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019
serta telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral
Administrasi Umum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-
0373859 tanggal 17 Desember 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0243505.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019, susunan pemegang saham
PR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp.) (%)
Modal Dasar 153.250 153.250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham
- Ingrid Ade Sundari Prasatya 76.625 76.625.000.000 50
- Patricia Pratiwi Suwati Prasatya 76.625 76.625.000.000 50
Total 153.250 153.250.000.000 100
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PR saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Patricia Pratiwi Suwati Prasatya
Dewan Komisaris
Komisaris : Ingrid Ade Sundari Prasatya
E. Keterangan mengenai BEST
Riwayat Singkat
BEST didirikan dengan nama PT Bahtera Energi Samudra Tuah sesuai Akta Pendirian No.14
tanggal 10 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
(“Menkumham RI”) berdasarkan surat keputusan No.AHU-16066.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 30 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
5
Page 6
0025691.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Maret 2011, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara No.36891/2012 dan Tambahan Berita Negara No.66 tanggal 16 Agustus 2012 ("Akta
Pendirian BEST”).
Akta Pendirian BEST tersebut telah diubah beberapa kali, terakhir kali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.56 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di
hadapan Sri Hadianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham RI berdasarkan surat No.AHU-0014379.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 04 Maret 2024 dan telah diterima dan dicatatkan dalam Sisminbakum Menkumham
RI sesuai surat No.AHU-AH.01.03-0053905 tanggal 04 Maret 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-046625.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 04 Maret 2024 (“Akta
BEST No.56/2024”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha BEST meliputi bidang Angkutan Laut.
BEST berkedudukan di Equity Tower Lt.43 F-G Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 9,
Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta 12190.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham BEST sebelum dilakukannya transaksi pembelian BEST berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 56 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat
dihadapan Sri Hadianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham RI Nomor: AHU-0014379.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 04 Maret 2024 dan telah diterima dan dicatatkan dalam Sisminbakum Menkumham
RI sesuai Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0053905 tanggal 04 Maret 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0046625.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 04 Maret 2024, susunan pemegang
saham BEST adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Nilai Nominal Jumlah Persentase
(Rp) Saham (%)
Modal Dasar 800.000.000.000 800.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham
- PT Patin Resources 511.759.000.000 511.759 99,998
- Herry Mokoginta, SH 5.000.000 5 0,001
- Paulina Maria 5.000.000 5 0,001
Total 511.769.000.000 511.769 100,000
Saham Dalam Portepel 288.231.000.000 288.231 -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BEST saat ini adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Herry Mokoginta, SH
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Paulina Maria
6
Page 7
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan BEST pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 yang masing-masing telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja,
Pradhono & Chandra:
(dalam USD)
31 Desember 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan 31 Maret 2024
2023 2022
Aset lancar 11.863.114 11.873.781 12.009.054
Aset tidak lancar 65.640.876 63.970.379 36.361.181
Total Aset 77.503.990 75.844.160 48.370.235
Liabilitas jangka pendek 11.095.593 11.992.671 5.822.472
Liabilitas jangka panjang 27.125.444 26.642.764 13.423.971
Total Liabilitas 38.221.037 38.635.435 19.246.443
Total Ekuitas 39.282.953 37.208.725 29.123.792
(dalam USD)
Laporan Laba Rugi dan 31 Desember 31 Desember
31 Maret 2024
Penghasilan Komprehensi lain 2023 2022
Penjualan 12.899.352 44.645.555 29.139.827
Laba Kotor 3.222.493 18.646.525 12.055.476
Laba Usaha 2.603.271 15.845.066 9.511.275
Laba Bersih 2.074.228 14.033.618 9.186.935
F. Sifat Hubungan Afiliasi
Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara Perseroan, BEST dan PR.
1. Hubungan antara perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
oleh pihak yang sama di mana Perseroan, BEST dan PR, dikendalikan oleh Patricia Pratiwi
Suwati Prasatya.
2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
sebagai anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan PR.
Nama Perseroan PR
Ingrid Ade Sundari Komisaris Utama Komisaris
Prasatya
G. Sifat Transaksi Material
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang telah
direviu oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, berdasarkan laporan
atas reviu informasi keuangan interim yang ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0272) dalam laporan auditor independen No.0008/TPC-NA/SBO/NUR/24
tertanggal 26 Juni 2024, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar US$98.934.031, sehingga
nilai Transaksi Pembelian BEST adalah sekitar 32,85% dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian,
Transaksi Pembelian BEST merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
7
Page 8
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. Laporan Penilaian Saham
Berikut ini ringkasan laporan penilaian atas 65% saham BEST berdasarkan laporan yang
dikeluarkan oleh KJPP MWH dengan No. 0159/2.0129-00/BS/10/0062/2/VII/2024 tanggal 1 Juli
2024 (“Laporan Penilaian Saham”):
Identitas Penilai Publik
Laporan Penilaian Saham diterbitkan oleh KJPP MWH dan ditandatangani oleh Hasan Munir H.,
MBA., MAPPI (Cert) dengan izin penilai publik No. PB – 1.08.00062 dan STTD No.STTD.PPB-
03/PJ-1/PM.2/2018.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PR.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 65% saham BEST.
Tujuan Penilaian
Maksud dari penyusunan laporan tersebut adalah untuk memberikan penilaian kewajaran atas
332.650 (tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh) saham atau sebesar 65% (enam
puluh lima persen) dari total seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BEST
dengan tujuan Jual beli.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Opini nilai dalam Laporan Penilaian Saham dibentuk berdasarkan informasi yang diperoleh
KJPP MWH dari BEST dan informasi lain di luar perusahaan, yang diasumsikan benar dan cukup
memadai, yaitu antara lain:
• KJPP MWH menggunakan informasi keuangan BEST terutama dari laporan keuangan
yang telah diaudit untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019,
2020, 2021, 2022, 2023 dan 31 Maret 2024.
• KJPP MWH memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi
tugas, namun tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan atas
legalitas obyek penilaian serta tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut
hukum. Selain itu, KJPP MWH tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan
dari obyek penilaian yang dinilai.
• Saham yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah dan dapat dipasarkan (Marketable).
• Proyeksi keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian yang diperoleh dari
manajemen telah disesuaikan oleh KJPP MWH sehingga mencerminkan kewajaran
proyeksi dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
• KJPP MWH juga berasumsi bahwa perusahaan akan mengoperasikan usahanya dengan
berhati-hati sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik. KJPP MWH juga tidak
memprediksi akan perubahan ekonomi yang signifikan sehingga dapat mempengaruhi
perusahaan, baik pasar maupun industri yang tidak terduga.
• KJPP MWH meyakini bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi sehingga
mempunyai potensi yang dapat membebani perusahaan secara signifikan di masa yang
akan dating yang dapat mempengaruhi nilai.
• Laporan Penilaian Saham bersifat non-disclaimer opinion. KJPP MWH telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan
8
Page 9
informasi yang diperoleh berasal dari manajemen BEST maupun dari sumber lain yang
dapat dipercayan ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap nilai pasar Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
Obyek
Pendekatan Metode Alasan Penggunaan
Penilaian
Pendekatan dengan metode DCF memerlukan
Arus Kas perkiraan manfaat untuk beberapa tahun kedepan
Pendapatan Terdiskonto sebagai pembilang dan tingkat pengembalian (return)
(DCF) sebagai pembagi. Untuk menentukan manfaat dimasa
depan yaitu dengan menyusun proyeksi keuangan.
Dalam pendekatan ini, neraca perusahaan berdasarkan
nilai buku pada tanggal penilaian adalah merupakan
awal dari pendekatan aset untuk membuat necara
berdasarkan nilai pasar wajar, setiap aset yang tercatat
BEST harus diperiksa dan disesuaikan dengan nilai pasar
Penyesuaian
wajar, asset tidak berwujud (intangible assets) secara
Nilai Buku
individual harus diidentifikasi dan dinilai juga. Setelah
Aset (Adjusted
sisi aset dari neraca disajikan kembali berdasarkan nilai
Book Value
pasar wajar dengan mengurangkan semua kewajiban
Method)
baik jangka pendek maupun jangka panjang maka
diperoleh nilai ekuitas, ada kalanya tingkat bunga utang
berbeda dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar
untuk itu perlu juga dilakukan penilaian sebelum
dikurangkan kepada sisi aset nilai wajar.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil kajian dari KJPP MWH, nilai pasar atas 65% saham BEST per tanggal 31 Maret
2024 adalah US$33.453.000 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika
Serikat), atau setara dengan Rp530.332.000.000 (lima ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga
puluh dua juta Rupiah) dengan asumsi kurs US$1=Rp15.853,-.
B. Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut ini ringkasan laporan penilaian kewajaran transaksi berdasarkan laporan yang
dikeluarkan oleh KJPP MWH dengan No. 0164/2.0129-00/BS/10/0062/2/VII/2024 tanggal 5 Juli
2024 (“Laporan Kewajaran Transaksi”):
Identitas Penilai Publik
Laporan Penilaian Saham diterbitkan oleh KJPP MWH dan ditandatangani oleh Hasan Munir H.,
MBA., MAPPI (Cert) dengan izin penilai publik No. PB – 1.08.00062 dan STTD No.STTD.PPB-
03/PJ-1/PM.2/2018.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PR.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Obyek penilaian dalam pendapat kewajaran adalah rencana Perseroan untuk melakukan
pembelian 65% saham BEST milik PR yang merupakan pihak terafiliasi.
9
Page 10
Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian BEST adalah
untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran pelaksanaan Transaksi Pembelian BEST dari
aspek keuangan serta untuk sehubungan dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
a. Laporan Kewajaran Transaksi ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
kaitannya pemberian Pendapat Kewajaran sesuai dengan POJK 35/2020, POJK 17/2020,
dan POJK 42/2020 Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha atas Rencana
Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak
lain, atau untuk kepentingan lain.
b. Laporan Kewajaran transaksi bukan merupakan suatu rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana Transaksi Pembelian BEST atau
untuk melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana Transaksi Pembelian
BEST. Laporan Kewajaran Transaksi harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi laporan secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. KJPP MWH mengasumsikan bahwa dari tanggal
penerbitan laporan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan rencana Transaksi Pembelian
BEST tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
c. Penugasan KJPP MWH untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan KJPP MWH. Penilaian dan analisis kewajaran disusun
berdasarkan kondisi umum keuangan, perekonomian serta peraturan-peraturan
pemerintah pada tanggal penilaian dan pendapat kewajaran diterbitkan. KJPP MWH
tidak memprediksikan adanya perubahan ekonomi yang signifikan yang dapat
mempengaruhi Perseroan, pasar maupun industri secara tidak terduga, oleh karenanya
KJPP MWH tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi laporannya
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
d. Laporan Kewajaran Transaksi dibentuk berdasarkan hasil penelaahan atas data dan
informasi yang diperoleh dari manajemen termasuk namun tidak terbatas pada
informasi keuangan Perseroan terutama dari Laporan Keuangan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang diaudit oleh kantor akuntan
publik, proyeksi keuangan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan rencana
Transaksi Pembelian BEST. Semua data dan informasi yang berpotensi membebani
Perseroan secara signifikan di masa yang akan datang telah disampaikan oleh
manajemen dan bahwa data dan informasi yang diperoleh adalah benar, cukup memadai
dan dapat dipercaya keakuratannya.
e. KJPP MWH tidak melakukan audit atau penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari
segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Proyeksi
keuangan yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah proyeksi keuangan yang
dipersiapkan oleh manajemen yang telah disesuaikan oleh KJPP MWH untuk
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty), dengan asumsi bahwa semua kondisi dan kewajiban dari semua pihak
yang terlibat dalam rencana transaksi terpenuhi, termasuk persyaratan-persyaratan
dalam draft perjanjian. Dalam memberikan pendapat kewajaran ini KJPP MWH telah
berusaha semaksimal mungkin untuk bertindak secara obyektif dan independen serta
10
Page 11
tidak terafiliasi denga1n Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan
perusahaan tersebut. Laporan Kewajaran Transaksi tidak dimaksudkan untuk
memberikan keuntungan atau kerugian kepada pihak manapun.
f. Dalam penyusunan Laporan Kewajaran Transaksi, KJPP MWH juga menggunakan
beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan
dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian BEST. Transaksi tersebut telah
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Pembelian BEST yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
g. Laporan Kewajaran Transaksi terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan dan bersifat non-
disclaimer opinion. KJPP MWH bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan. KJPP MWH karenanya juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian dan kesimpulan akhir. KJPP MWH juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penerbitan Laporan Kewajaran Transaksi sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi Pembelian BEST tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Kewajaran
Transaksi.
Pendekatan dan Prosedur Pendapatan Kewajaran
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas rencana pembelian ini, KJPP MWH telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana pembelian dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis Transaksi;
II. Analisis Kualitatif; dan
III. Analisisi Kuantitatif atas rencana pembelian.
Analisa Pendapat Kewajaran
Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan harga sebesar US$32,500,000 (tiga puluh dua juta
lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), sedangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP
MWH berdasarkan Laporan Penilaian Saham, nilai wajar atas 65% saham BEST adalah
US$33,453,000 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat).
Nilai Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan hasil penilaian selisih 2,9%, atau tidak
melebihi 7,5% atas bawah dari hasil penilaian. Oleh karena itu, harga tersebut adalah wajar
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/POJK.04/2020.
Segi ekonomis dan keuangan, menurut KJPP MWH, Transaksi Pembelian BEST adalah wajar bagi
Perseroan dan pemegang saham Perseroan, karena memberikan manfaat bagi Perseroan
dimana Transaksi Pembelian BEST akan meningkatkan kemampuan Perseroan untuk
menghasilkan tambahan pendapatan dan laba perusahaan yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai Perseroan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PEMBELIAN BEST
A. Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya transaksi
Pelaksanaan Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan latar belakang untuk memberikan
nilai tambah dan dampak positif bagi keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Pertumbuhan dan daya saing bisnis menjadi semakin besar dan kuat. Sebelum dilaksanakannya
Transaksi Pembelian BEST, Perseroan hanya dapat mengandalkan aset Perseroan. Dengan
dilakukannya akuisisi, Perseroan dapat mengakumulasikan aset baru sehingga bisnis dapat
berkembang dan diperkirakan pangsa pasar akan semakin luas/besar. Kedua perusahaan
11
Page 12
tersebut dapat memberikan sinergi untuk peningkatan pendapatan usaha dengan kinerja yang
lebih baik, yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak positif pada laba bersih Perseroan,
dan selanjutnya memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
B. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya transaksi Dibandingkan dengan Transaksi Lain yang
Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan pertimbangan antara
lain:
a. Perseroan telah sering bekerjasama dengan BEST sehingga relatif lebih mudah dalam
penyesuaian kegiatan operasional di antara kedua perusahaan;
b. Dengan adanya koordinasi dari pemegang saham yang sama, maka pelaksanaan
transaksi dapat dilakukan dengan relatif lebih cepat, termasuk dalam proses due
diligence untuk keperluan akuisisi.
Dalam Transaksi Pembelian BEST, Perseroan sebagai perusahaan terbuka, menerapkan prinsip-
prinsip kewajaran seperti dengan melakukan transaksi dengan pihak ketiga.
C. Rencana Perseroan atas dilakukannya transaksi
Sejalan dengan rencana kerja Perseroan untuk semakin tumbuh secara berkelanjutan, maka
rencana transaksi ini dilakukan dengan tujuan efektifitas dan efesiensi pengelolaan manajemen
dalam pengangkutan dan pengiriman barang curah yang merupakan kegiatan utama Perseroan
dalam satu payung grup usaha. Dengan demikian, diharapkan terjalin integrasi dan konsolidasi
usaha mengingat BEST memiliki kegiatan usaha utama dalam jasa pelayaran atau jasa angkutan
laut agar dapat terus mengembangkan dan meningkatkan volume usaha Perseroan di masa
mendatang.
Berdasarkan pertimbangan atas pencapaian kinerja usaha dan keuangan BEST yang sudah baik
selama ini, Rencana Transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak yang baik dan positif
bagi kinerja usaha dan keuangan Perseroan secara keseluruhan di masa yang akan datang,
sehingga diharapkan akan menambah nilai Perseroan bagi pemegang saham Perseroan,
termasuk pemegang saham publik.
Selain itu, peningkatan kinerja keuangan Perseroan secara berkesinambungan di masa
mendatang diharapkan dapat dicapai dengan pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, dengan
mempertimbangkan prospek kegiatan BEST yang baik.
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan analisis proforma atas laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan, berikut ini perkiraan dampak Transaksi Pembelian BEST
terhadap keuangan Perseroan secara konsolidasi:
Ikhtisar asumsi-asumsi dasar signifikan pada tanggal 31 Maret 2024 yang digunakan manajemen
dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma yang tidak diaudit pada tanggal 31
Maret 2024 adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan dan BEST diasumsikan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku
terkait dengan Rencana Transaksi pengambilan 332.650 (Tiga ratus tiga puluh dua ribu enam
ratus lima puluh) lembar saham BEST.
12
Page 13
b. Nilai rencana transaksi penyertaan 332.650 (Tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima
puluh) lembar saham BEST yang diambil bagian oleh Perusahaan diasumsikan adalah sebesar
USD 32.500.000 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu dolar AS). Kepemilikan saham Perusahaan
pada BEST setelah penyertaan saham adalah sebesar 65%.
Transaksi penyertaan saham BEST dicatat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 38, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”. Dalam kombinasi bisnis
entitas sepengendali, aset dan liabilitas yang diakuisisi tidak disajikan kembali ke nilai wajar,
melainkan diakui sebesar jumlah tercatatnya dengan menggunakan metode penyatuan
kepentingan.
Metode penyatuan kepemilikan ini harus diterapkan sejak periode yang paling awal pada tahun
dimana kedua entitas (pengakuisisi dan pihak diakuisisi) berada dalam entitas sepengendali
untuk pertama kalinya. Selisih harga pengalihan dibayar dan nilai tercatat aset neto yang
diperoleh akan disajikan sebagai bagian dari akun tambahan modal disetor - selisih nilai
kombinasi bisnis entitas sepengendali dalam ekuitas, yang tidak dapat direklasifikasi ke laba rugi
masa depan.
Nilai perolehan pada saat penyertaan saham 32.500.000
Nilai tercatat aset neto yang diperoleh (25.533.919 )
Tambahan modal disetor - Selisih nilai Kombinasi
bisnis entitas sepengendali 6.966.081
c. Sumber pendanaan Perusahaan untuk Rencana Tansaksi adalah berasal dari penerbitan saham
baru oleh Perusahaan dan fasilitas pinjaman dari bank.
d. Informasi keuangan konsolidasian proforma tidak memperhitungkan biaya-biaya dan pajak
lainnya.
Neraca
a. Jumlah aset naik dari US$122.334.984 menjadi US$199.168.787 atau naik 62,8%.
b. Jumlah aset lancar naik dari US$32.736.522 menjadi US$43.929.449 atau naik 34,2%.
c. Aset tidak lancar naik dari US$89,598,462 menjadi US$155,239,338 atau naik 73,3%.
d. Jumlah liabilitas naik dari US$23.400.953 menjadi US$67.451.803 atau naik 188,2%
e. Ekuitas naik dari US$98.934.031 menjadi US$131.716.984 atau naik 33,1% kenaikan
tersebut terutama diperoleh dari right issue pada saat yang bersamaan dengan rencana
transaksi untuk kepentingan transaksi tersebut.
Laba (Rugi)
a. Pendapatan naik dari US$16.795.210 menjadi US$29.304.399 atau naik 74,5%.
b. Beban langsung naik dari US$9.529.683 menjadi US$18.816.379 atau naik 97,5%.
c. Beban umum dan administrasi naik dari US$1,240,908 menjadi US$1,860,130 atau naik
49,9%.
d. Laba Operasi naik dari US$6.024.619 menjadi US$8.627.890 atau naik 43,2%.
e. Laba sebelum pajak naik dari US$6.611.521 menjadi US$8.840.873 atau naik 33,7%.
f. Laba setelah pajak naik dari US$6.409.979 menjadi US$8.484.253 atau naik 32,4%.
13
Page 14
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
A. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan juga merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang
memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 42/2020.
B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan
dengan baik.
VII. INFORMASI LAIN
Keterangan lebih lanjut terkait dengan Transaksi Pembelian BEST dapat diperoleh dari Sekretaris
Perusahaan Perseroan pada hari dan jam kerja dengan kontak sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Trans Power Marine Tbk
Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
Tel. (021) 2168 4016
E-mail: corsec@pt-tpm.com
Jakarta, 17 Juli 2024
PT Trans Power Marine Tbk
Direksi
14
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bahtera Energi Samudra Tuah
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.2 ×3
unresolved
org
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Munir
p.2
unresolved
org
Heru & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP MWH
p.2 ×31
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.3
unresolved
person
Meissie Pholuan
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Sri Hadianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Herry Mokoginta
p.6 ×2
unresolved
person
Ingrid Ade Sundari
· Komisaris Utama
p.7
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.8 ×2
unresolved
person
Hasan Munir H.
p.8 ×2
unresolved
person
MBA.
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP MWH. Penilaian
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2349 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}