Skip to content
Back to announcement

20240717_TPMA_Informasi Transaksi Afiliasi_31685181_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review TPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                          .




       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
  SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                               MATERIAL
                   SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
       PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020
   TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                                 DAN
   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
         TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA




                                     PT TRANS POWER MARINE TBK
                                            (“Perseroan”)

                                               Kegiatan Usaha:
                                 Bergerak dalam bidang Jasa pengangkutan laut

                                        Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                                   Kantor Pusat:
                                                    Kantor Pusat
                                       Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
                              JL. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
                                              Tel. : (021) 2168 4016
                                           E-mail: corsec@pt-tpm.com
                                     Situs Web: www.transpowermarine.com

                                             Kantor Perwakilan:
Perseroan memiliki 3 kantor cabang dan perwakilan di Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Cilacap (Jawa Tengah) dan
                                          Kumai (Kalimantan Tengah).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

                           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024




                                                                                                               1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Berdasarkan Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham No.24 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat di
      hadapan yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
      Perseroan melakukan transaksi pembelian 65% saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (“BEST”) dari
      PT Patin Resources (“PR”) yang merupakan pihak terafiliasi, dengan total nilai transaksi sebesar
      US$32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan
      Rp510.250.000.000,- (lima ratus sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) (“Transaksi
      Pembelian BEST”).

      Merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang telah dikaji
      oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, berdasarkan laporan atas reviu
      informasi keuangan interim yang ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272)
      dalam laporan auditor independen No.0008/TPC-NA/SBO/NUR/24 tertanggal 26 Juni 2024, jumlah
      ekuitas Perseroan adalah sebesar US$98.934.031, sehingga nilai Transaksi Pembelian BEST adalah
      sekitar 32,85% dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi Pembelian BEST merupakan
      transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

      Selanjutnya, mengingat bahwa Transaksi Pembelian BEST dilakukan antara Perseroan sebagai
      pembeli dan PR sebagai penjual, dimana PR adalah pihak yang memiliki saham Perseroan secara
      langsung dan tidak langsung melalui PT Dwitunggal Perkasa Mandiri yang merupakan pemegang
      saham pengendali Perseroan, maka transaksi tersebut adalah transaksi dengan pihak terafiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

      Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Pembelian BEST, Perseroan telah menunjuk KJPP Munir,
      Wisnu, Heru & Rekan (“KJPP MWH”) untuk melakukan penilaian dan pendapat kewajaran mengenai
      pembelian saham BEST. Berdasarkan laporan No. 0159/2.0129-00/BS/10/0062/2/VII/2024 tanggal 1
      Juli 2024, KJPP MWH menyatakan bahwa nilai pasar dari 65% saham BEST adalah sebesar
      US$33.453.000 atau, dengan kurs USD1 = Rp15.853, nilai tersebut ekuivalen dengan
      Rp530.332.000.000. Selanjutnya, berdasarkan laporan No. 00164/2.0129-00/FO/10/00062/
      2/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024, KJPP MWH menyatakan bahwa Transaksi Pembelian BEST dilakukan
      dengan nilai yang wajar. Dengan demikian, Transaksi Pembelian BEST merupakan transaksi yang tidak
      memerlukan persetujuan para pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham
      sehubungan dengan Transaksi Pembelian BEST, serta sebagai pemenuhan ketentuan mengenai
      Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020.

      Transaksi Pembelian BEST ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud
      dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
      Perseroan.

II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN BEST

      A.    Tanggal Transaksi

            15 Juli 2024

      B.    Objek Transaksi


                                                                                                       2
Page 3
     Pembelian saham sebanyak 65% atau sebesar 332.650 lembar saham dalam BEST yang dimiliki
     oleh PR, berdasarkan Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Saham No.24 tanggal 15 Juli 2024 yang
     dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

C.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi Pembelian BEST adalah sebesar US$32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus
     ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp510.250.000.000,- (lima ratus sepuluh milyar
     dua ratus lima puluh juta Rupiah).

D.   Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     1.    Perseroan

           Riwayat Singkat
           Perseroan telah didirikan secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 62 tanggal 24 Januari
           2005, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, akta mana
           telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           (“Menkumham”) Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-02878 HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Februari
           2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
           Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan Nomor: 0624/BH.09.05/III/2005 tanggal 15
           Maret 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor:
           7311 tanggal 12 Juli 2005, Tambahan Berita Negara Nomor: 55 (untuk selanjutnya
           disebut “Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
           Indonesia pada tahun 2013.

           Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 33 tanggal 28 September 2022,
           yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
           telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan Nomor: AHU-0072876.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan
           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 0201524.AH.01.11.Tahun 2022
           tanggal 10 Oktober 2022 (“Akta Perseroan No. 33 tanggal 10 Oktober 2022”).

           Kegiatan Usaha
           Kegiatan usaha Perseroan meliputi bidang Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Danau dan
           Penyebrangan, Aktivitas Penunjang Angkutan, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
           Perlengkapannya, Aktivitas Konsultan Manajemen dan Aktavitas Penunjang
           Pertambgangan dan Penggalian lainnya.

           Perseroan berkedudukan di Centennial Tower Lantai 26 Suite A-B, Jl. Jend. Gatot Subroto
           Kav 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta
           Selatan, Provinsi DKI Jakarta

           Kepemilikan Saham
           Kepemilikan saham Perseroan saat ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal
           15 Juli 2024 adalah sebagai berikut:




                                                                                                   3
Page 4
                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan                       Jumlah
                                                                Jumlah Saham        (%)
                                               Nominal(Rp)
      Modal Dasar                             700.000.000.000 7.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor:          351.835.993.400 3.518.359.934
      Pemegang Saham
       - PT Patin Resources                    31.589.659.000      315.896.590          9,01
       - PT Dwitunggal Perkasa Mandiri        182.543.019.700    1.825.430.197         52,04
       - Masyarakat                           136.609.324.700    1.366.093.247         38,95
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              350.742.003.400   3.507.420.034         100,00
      Disetor Sebelum Saham Treasury
       - Treasury                               1.093.990.000      10.939.900
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              351.835.993.400   3.518.359.934         100,00
      Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel                    348.164.006.600   3.481.640.066

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama          :   Ingrid Ade Sundari Prasatya
     Komisaris Independen     :   Hongisisilia

     Direksi
     Direktur Utama           :   Ronny Kurniawan
     Wakil Direktur Utama     :   Daniel Wardojo
     Direktur                 :   Rudy Sutiono
     Direktur                 :   Aman Suaedi

2.   PR

     Riwayat Singkat
     PR telah didirikan secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 20 tanggal 18 Juni 2007, yang
     dibuat dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat
     pengesahan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI
     Nomor: W7-08100 HT.01.01-TH.2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang Pengesahan Pendirian
     Badan Hukum dan telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
     Selatan Nomor 1514/BH.09.03/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 serta telah diumumkan
     dalam Berita Negara Nomor: 21/2011 dan Tambahan Berita Negara Nomor: 1 tanggal 4
     Januari 2011 (“Akta Pendirian PR”). Sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Hukum
     ini, perubahan terakhir atas Anggaran Dasar PR dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa Nomor: 34 tanggal 10 November 2023, yang dibuat dihadapan Meissie
     Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari
     Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-
     0069821.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 November 2023 serta telah diterima dan
     dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum
     Kemenkumham RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0184473 tanggal 14
     November 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0228243.AH.01.11.Tahun 2023


                                                                                           4
Page 5
       tanggal 14 November 2023 (“Akta PR Nomor 34 tanggal 10 November 2023”).

       Kegiatan Usaha
       Kegiatan usaha PR meliputi bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi
       Manajemen Lainnya dan Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.

       PR berkedudukan di GD. Equity Tower Lantai 43 Unit F dan G, SCBD Lot 9 Jalan Jend.
       Sudirman Kav. 52-53 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan
       12190.

       Kepemilikan Saham
       Kepemilikan saham PR saat ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
       Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 39 tanggal
       16 Desember 2019, yang dibuat dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta akta
       mana telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan
       Menkumham RI Nomor: AHU-0105673.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019
       serta telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral
       Administrasi Umum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-
       0373859 tanggal 17 Desember 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
       0243505.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019, susunan pemegang saham
       PR adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan                   Jumlah         Nilai Nominal     Persentase
                                                 Saham               (Rp.)            (%)
        Modal Dasar                                153.250     153.250.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Pemegang Saham
        - Ingrid Ade Sundari Prasatya               76.625      76.625.000.000             50
        - Patricia Pratiwi Suwati Prasatya          76.625      76.625.000.000             50
        Total                                      153.250     153.250.000.000            100
        Saham Dalam Portepel                             -                   -

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PR saat ini adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Direktur              :   Patricia Pratiwi Suwati Prasatya

       Dewan Komisaris
       Komisaris             :   Ingrid Ade Sundari Prasatya

E. Keterangan mengenai BEST

   Riwayat Singkat
   BEST didirikan dengan nama PT Bahtera Energi Samudra Tuah sesuai Akta Pendirian No.14
   tanggal 10 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta
   mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
   (“Menkumham RI”) berdasarkan surat keputusan No.AHU-16066.AH.01.01.Tahun 2011
   tanggal 30 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-


                                                                                                5
Page 6
0025691.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Maret 2011, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara No.36891/2012 dan Tambahan Berita Negara No.66 tanggal 16 Agustus 2012 ("Akta
Pendirian BEST”).

Akta Pendirian BEST tersebut telah diubah beberapa kali, terakhir kali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.56 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di
hadapan Sri Hadianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham RI berdasarkan surat No.AHU-0014379.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 04 Maret 2024 dan telah diterima dan dicatatkan dalam Sisminbakum Menkumham
RI sesuai surat No.AHU-AH.01.03-0053905 tanggal 04 Maret 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-046625.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 04 Maret 2024 (“Akta
BEST No.56/2024”).

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha BEST meliputi bidang Angkutan Laut.

BEST berkedudukan di Equity Tower Lt.43 F-G Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 9,
Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta 12190.

Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham BEST sebelum dilakukannya transaksi pembelian BEST berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 56 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat
dihadapan Sri Hadianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham RI Nomor: AHU-0014379.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 04 Maret 2024 dan telah diterima dan dicatatkan dalam Sisminbakum Menkumham
RI sesuai Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0053905 tanggal 04 Maret 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0046625.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 04 Maret 2024, susunan pemegang
saham BEST adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                Keterangan                    Nilai Nominal      Jumlah       Persentase
                                                   (Rp)          Saham            (%)
  Modal Dasar                                800.000.000.000      800.000                  -
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Pemegang Saham
  - PT Patin Resources                       511.759.000.000      511.759          99,998
  - Herry Mokoginta, SH                            5.000.000            5           0,001
  - Paulina Maria                                  5.000.000            5           0,001
  Total                                      511.769.000.000      511.769         100,000
  Saham Dalam Portepel                       288.231.000.000      288.231               -

 Pengurusan dan Pengawasan
 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BEST saat ini adalah sebagai berikut:

  DIREKSI
  Direktur             :   Herry Mokoginta, SH

  DEWAN KOMISARIS
  Komisaris       :        Paulina Maria

                                                                                               6
Page 7
          Ikhtisar Data Keuangan Penting
          Berikut adalah laporan keuangan BEST pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 31
          Desember 2022 yang masing-masing telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja,
          Pradhono & Chandra:
                                                                                      (dalam USD)
                                                                 31 Desember       31 Desember
            Laporan Posisi Keuangan          31 Maret 2024
                                                                     2023              2022
           Aset lancar                               11.863.114       11.873.781        12.009.054
           Aset tidak lancar                         65.640.876       63.970.379        36.361.181
           Total Aset                               77.503.990        75.844.160        48.370.235
           Liabilitas jangka pendek                  11.095.593       11.992.671         5.822.472
           Liabilitas jangka panjang                 27.125.444       26.642.764        13.423.971
           Total Liabilitas                         38.221.037        38.635.435        19.246.443
           Total Ekuitas                            39.282.953        37.208.725        29.123.792

                                                                                      (dalam USD)
              Laporan Laba Rugi dan                                 31 Desember      31 Desember
                                              31 Maret 2024
           Penghasilan Komprehensi lain                                 2023             2022
           Penjualan                                   12.899.352       44.645.555       29.139.827
           Laba Kotor                                   3.222.493       18.646.525       12.055.476
           Laba Usaha                                   2.603.271       15.845.066        9.511.275
           Laba Bersih                                  2.074.228       14.033.618        9.186.935

F.   Sifat Hubungan Afiliasi

     Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara Perseroan, BEST dan PR.

     1.      Hubungan antara perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
             oleh pihak yang sama di mana Perseroan, BEST dan PR, dikendalikan oleh Patricia Pratiwi
             Suwati Prasatya.

     2.      Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
             Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
             sebagai anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan PR.

                         Nama                    Perseroan                        PR
                  Ingrid Ade Sundari           Komisaris Utama                  Komisaris
                       Prasatya

G.   Sifat Transaksi Material

     Merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang telah
     direviu oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, berdasarkan laporan
     atas reviu informasi keuangan interim yang ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan
     Publik No. AP.0272) dalam laporan auditor independen No.0008/TPC-NA/SBO/NUR/24
     tertanggal 26 Juni 2024, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar US$98.934.031, sehingga
     nilai Transaksi Pembelian BEST adalah sekitar 32,85% dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian,
     Transaksi Pembelian BEST merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).



                                                                                                      7
Page 8
III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

       A.   Laporan Penilaian Saham

            Berikut ini ringkasan laporan penilaian atas 65% saham BEST berdasarkan laporan yang
            dikeluarkan oleh KJPP MWH dengan No. 0159/2.0129-00/BS/10/0062/2/VII/2024 tanggal 1 Juli
            2024 (“Laporan Penilaian Saham”):

            Identitas Penilai Publik
            Laporan Penilaian Saham diterbitkan oleh KJPP MWH dan ditandatangani oleh Hasan Munir H.,
            MBA., MAPPI (Cert) dengan izin penilai publik No. PB – 1.08.00062 dan STTD No.STTD.PPB-
            03/PJ-1/PM.2/2018.

            Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
            Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PR.

            Objek Penilaian
            Objek penilaian adalah 65% saham BEST.

            Tujuan Penilaian
            Maksud dari penyusunan laporan tersebut adalah untuk memberikan penilaian kewajaran atas
            332.650 (tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh) saham atau sebesar 65% (enam
            puluh lima persen) dari total seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BEST
            dengan tujuan Jual beli.

            Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
            Opini nilai dalam Laporan Penilaian Saham dibentuk berdasarkan informasi yang diperoleh
            KJPP MWH dari BEST dan informasi lain di luar perusahaan, yang diasumsikan benar dan cukup
            memadai, yaitu antara lain:
            •     KJPP MWH menggunakan informasi keuangan BEST terutama dari laporan keuangan
                  yang telah diaudit untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019,
                  2020, 2021, 2022, 2023 dan 31 Maret 2024.
            •     KJPP MWH memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi
                  tugas, namun tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan surat-surat dan atas
                  legalitas obyek penilaian serta tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut
                  hukum. Selain itu, KJPP MWH tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan
                  dari obyek penilaian yang dinilai.
            •     Saham yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
                  adalah sah dan dapat dipasarkan (Marketable).
            •     Proyeksi keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian yang diperoleh dari
                  manajemen telah disesuaikan oleh KJPP MWH sehingga mencerminkan kewajaran
                  proyeksi dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
            •     KJPP MWH juga berasumsi bahwa perusahaan akan mengoperasikan usahanya dengan
                  berhati-hati sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik. KJPP MWH juga tidak
                  memprediksi akan perubahan ekonomi yang signifikan sehingga dapat mempengaruhi
                  perusahaan, baik pasar maupun industri yang tidak terduga.
            •     KJPP MWH meyakini bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi sehingga
                  mempunyai potensi yang dapat membebani perusahaan secara signifikan di masa yang
                  akan dating yang dapat mempengaruhi nilai.
            •     Laporan Penilaian Saham bersifat non-disclaimer opinion. KJPP MWH telah melakukan
                  penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan

                                                                                                      8
Page 9
           informasi yang diperoleh berasal dari manajemen BEST maupun dari sumber lain yang
           dapat dipercayan ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
           terhadap nilai pasar Perseroan.

     Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
     Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:

       Obyek
                  Pendekatan         Metode                         Alasan Penggunaan
      Penilaian
                                                  Pendekatan dengan metode DCF memerlukan
                                    Arus Kas      perkiraan manfaat untuk beberapa tahun kedepan
                  Pendapatan       Terdiskonto    sebagai pembilang dan tingkat pengembalian (return)
                                      (DCF)       sebagai pembagi. Untuk menentukan manfaat dimasa
                                                  depan yaitu dengan menyusun proyeksi keuangan.
                                                  Dalam pendekatan ini, neraca perusahaan berdasarkan
                                                  nilai buku pada tanggal penilaian adalah merupakan
                                                  awal dari pendekatan aset untuk membuat necara
                                                  berdasarkan nilai pasar wajar, setiap aset yang tercatat
        BEST                                      harus diperiksa dan disesuaikan dengan nilai pasar
                                  Penyesuaian
                                                  wajar, asset tidak berwujud (intangible assets) secara
                                   Nilai Buku
                                                  individual harus diidentifikasi dan dinilai juga. Setelah
                      Aset          (Adjusted
                                                  sisi aset dari neraca disajikan kembali berdasarkan nilai
                                   Book Value
                                                  pasar wajar dengan mengurangkan semua kewajiban
                                     Method)
                                                  baik jangka pendek maupun jangka panjang maka
                                                  diperoleh nilai ekuitas, ada kalanya tingkat bunga utang
                                                  berbeda dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar
                                                  untuk itu perlu juga dilakukan penilaian sebelum
                                                  dikurangkan kepada sisi aset nilai wajar.

     Kesimpulan Penilaian
     Berdasarkan hasil kajian dari KJPP MWH, nilai pasar atas 65% saham BEST per tanggal 31 Maret
     2024 adalah US$33.453.000 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika
     Serikat), atau setara dengan Rp530.332.000.000 (lima ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga
     puluh dua juta Rupiah) dengan asumsi kurs US$1=Rp15.853,-.

B.   Laporan Pendapat Kewajaran

     Berikut ini ringkasan laporan penilaian kewajaran transaksi berdasarkan laporan yang
     dikeluarkan oleh KJPP MWH dengan No. 0164/2.0129-00/BS/10/0062/2/VII/2024 tanggal 5 Juli
     2024 (“Laporan Kewajaran Transaksi”):

     Identitas Penilai Publik
     Laporan Penilaian Saham diterbitkan oleh KJPP MWH dan ditandatangani oleh Hasan Munir H.,
     MBA., MAPPI (Cert) dengan izin penilai publik No. PB – 1.08.00062 dan STTD No.STTD.PPB-
     03/PJ-1/PM.2/2018.

     Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PR.

     Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
     Obyek penilaian dalam pendapat kewajaran adalah rencana Perseroan untuk melakukan
     pembelian 65% saham BEST milik PR yang merupakan pihak terafiliasi.



                                                                                                          9
Page 10
Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian BEST adalah
untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran pelaksanaan Transaksi Pembelian BEST dari
aspek keuangan serta untuk sehubungan dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018.

Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
a.   Laporan Kewajaran Transaksi ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
     kaitannya pemberian Pendapat Kewajaran sesuai dengan POJK 35/2020, POJK 17/2020,
     dan POJK 42/2020 Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha atas Rencana
     Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak
     lain, atau untuk kepentingan lain.
b.   Laporan Kewajaran transaksi bukan merupakan suatu rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana Transaksi Pembelian BEST atau
     untuk melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana Transaksi Pembelian
     BEST. Laporan Kewajaran Transaksi harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi laporan secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran. KJPP MWH mengasumsikan bahwa dari tanggal
     penerbitan laporan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan rencana Transaksi Pembelian
     BEST tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
     yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
c.   Penugasan KJPP MWH untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah sesuai
     dengan ruang lingkup pekerjaan KJPP MWH. Penilaian dan analisis kewajaran disusun
     berdasarkan kondisi umum keuangan, perekonomian serta peraturan-peraturan
     pemerintah pada tanggal penilaian dan pendapat kewajaran diterbitkan. KJPP MWH
     tidak memprediksikan adanya perubahan ekonomi yang signifikan yang dapat
     mempengaruhi Perseroan, pasar maupun industri secara tidak terduga, oleh karenanya
     KJPP MWH tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi laporannya
     karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
d.   Laporan Kewajaran Transaksi dibentuk berdasarkan hasil penelaahan atas data dan
     informasi yang diperoleh dari manajemen termasuk namun tidak terbatas pada
     informasi keuangan Perseroan terutama dari Laporan Keuangan yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang diaudit oleh kantor akuntan
     publik, proyeksi keuangan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan rencana
     Transaksi Pembelian BEST. Semua data dan informasi yang berpotensi membebani
     Perseroan secara signifikan di masa yang akan datang telah disampaikan oleh
     manajemen dan bahwa data dan informasi yang diperoleh adalah benar, cukup memadai
     dan dapat dipercaya keakuratannya.
e.   KJPP MWH tidak melakukan audit atau penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari
     segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Proyeksi
     keuangan yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah proyeksi keuangan yang
     dipersiapkan oleh manajemen yang telah disesuaikan oleh KJPP MWH untuk
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
     (fiduciary duty), dengan asumsi bahwa semua kondisi dan kewajiban dari semua pihak
     yang terlibat dalam rencana transaksi terpenuhi, termasuk persyaratan-persyaratan
     dalam draft perjanjian. Dalam memberikan pendapat kewajaran ini KJPP MWH telah
     berusaha semaksimal mungkin untuk bertindak secara obyektif dan independen serta

                                                                                        10
Page 11
                 tidak terafiliasi denga1n Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan
                 perusahaan tersebut. Laporan Kewajaran Transaksi tidak dimaksudkan untuk
                 memberikan keuntungan atau kerugian kepada pihak manapun.
           f.    Dalam penyusunan Laporan Kewajaran Transaksi, KJPP MWH juga menggunakan
                 beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan
                 dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian BEST. Transaksi tersebut telah
                 dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
                 ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Pembelian BEST yang
                 diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
           g.    Laporan Kewajaran Transaksi terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                 bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan dan bersifat non-
                 disclaimer opinion. KJPP MWH bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
                 kewajaran proyeksi keuangan. KJPP MWH karenanya juga bertanggung jawab atas
                 laporan penilaian dan kesimpulan akhir. KJPP MWH juga mengasumsikan bahwa dari
                 tanggal penerbitan Laporan Kewajaran Transaksi sampai dengan tanggal terjadinya
                 Transaksi Pembelian BEST tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
                 material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Kewajaran
                 Transaksi.

           Pendekatan dan Prosedur Pendapatan Kewajaran
           Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas rencana pembelian ini, KJPP MWH telah melakukan
           analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana pembelian dari
           hal-hal sebagai berikut:
           I.     Analisis Transaksi;
           II.    Analisis Kualitatif; dan
           III.   Analisisi Kuantitatif atas rencana pembelian.

           Analisa Pendapat Kewajaran
           Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan harga sebesar US$32,500,000 (tiga puluh dua juta
           lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), sedangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP
           MWH berdasarkan Laporan Penilaian Saham, nilai wajar atas 65% saham BEST adalah
           US$33,453,000 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat).
           Nilai Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan hasil penilaian selisih 2,9%, atau tidak
           melebihi 7,5% atas bawah dari hasil penilaian. Oleh karena itu, harga tersebut adalah wajar
           sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/POJK.04/2020.

           Segi ekonomis dan keuangan, menurut KJPP MWH, Transaksi Pembelian BEST adalah wajar bagi
           Perseroan dan pemegang saham Perseroan, karena memberikan manfaat bagi Perseroan
           dimana Transaksi Pembelian BEST akan meningkatkan kemampuan Perseroan untuk
           menghasilkan tambahan pendapatan dan laba perusahaan yang pada akhirnya akan
           meningkatkan nilai Perseroan.

IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PEMBELIAN BEST

      A.   Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya transaksi

           Pelaksanaan Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan latar belakang untuk memberikan
           nilai tambah dan dampak positif bagi keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
           Pertumbuhan dan daya saing bisnis menjadi semakin besar dan kuat. Sebelum dilaksanakannya
           Transaksi Pembelian BEST, Perseroan hanya dapat mengandalkan aset Perseroan. Dengan
           dilakukannya akuisisi, Perseroan dapat mengakumulasikan aset baru sehingga bisnis dapat
           berkembang dan diperkirakan pangsa pasar akan semakin luas/besar. Kedua perusahaan

                                                                                                     11
Page 12
          tersebut dapat memberikan sinergi untuk peningkatan pendapatan usaha dengan kinerja yang
          lebih baik, yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak positif pada laba bersih Perseroan,
          dan selanjutnya memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

     B.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya transaksi Dibandingkan dengan Transaksi Lain yang
          Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

          Transaksi Pembelian BEST dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan pertimbangan antara
          lain:

          a.    Perseroan telah sering bekerjasama dengan BEST sehingga relatif lebih mudah dalam
                penyesuaian kegiatan operasional di antara kedua perusahaan;
          b.    Dengan adanya koordinasi dari pemegang saham yang sama, maka pelaksanaan
                transaksi dapat dilakukan dengan relatif lebih cepat, termasuk dalam proses due
                diligence untuk keperluan akuisisi.

          Dalam Transaksi Pembelian BEST, Perseroan sebagai perusahaan terbuka, menerapkan prinsip-
          prinsip kewajaran seperti dengan melakukan transaksi dengan pihak ketiga.

     C.   Rencana Perseroan atas dilakukannya transaksi

          Sejalan dengan rencana kerja Perseroan untuk semakin tumbuh secara berkelanjutan, maka
          rencana transaksi ini dilakukan dengan tujuan efektifitas dan efesiensi pengelolaan manajemen
          dalam pengangkutan dan pengiriman barang curah yang merupakan kegiatan utama Perseroan
          dalam satu payung grup usaha. Dengan demikian, diharapkan terjalin integrasi dan konsolidasi
          usaha mengingat BEST memiliki kegiatan usaha utama dalam jasa pelayaran atau jasa angkutan
          laut agar dapat terus mengembangkan dan meningkatkan volume usaha Perseroan di masa
          mendatang.

          Berdasarkan pertimbangan atas pencapaian kinerja usaha dan keuangan BEST yang sudah baik
          selama ini, Rencana Transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak yang baik dan positif
          bagi kinerja usaha dan keuangan Perseroan secara keseluruhan di masa yang akan datang,
          sehingga diharapkan akan menambah nilai Perseroan bagi pemegang saham Perseroan,
          termasuk pemegang saham publik.

          Selain itu, peningkatan kinerja keuangan Perseroan secara berkesinambungan di masa
          mendatang diharapkan dapat dicapai dengan pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, dengan
          mempertimbangkan prospek kegiatan BEST yang baik.

V.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Berdasarkan analisis proforma atas laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang
     disiapkan oleh manajemen Perseroan, berikut ini perkiraan dampak Transaksi Pembelian BEST
     terhadap keuangan Perseroan secara konsolidasi:

     Ikhtisar asumsi-asumsi dasar signifikan pada tanggal 31 Maret 2024 yang digunakan manajemen
     dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma yang tidak diaudit pada tanggal 31
     Maret 2024 adalah sebagai berikut:

     a. Perusahaan dan BEST diasumsikan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku
        terkait dengan Rencana Transaksi pengambilan 332.650 (Tiga ratus tiga puluh dua ribu enam
        ratus lima puluh) lembar saham BEST.

                                                                                                     12
Page 13
b. Nilai rencana transaksi penyertaan 332.650 (Tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima
   puluh) lembar saham BEST yang diambil bagian oleh Perusahaan diasumsikan adalah sebesar
   USD 32.500.000 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu dolar AS). Kepemilikan saham Perusahaan
   pada BEST setelah penyertaan saham adalah sebesar 65%.

    Transaksi penyertaan saham BEST dicatat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
    Keuangan (PSAK) No. 38, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”. Dalam kombinasi bisnis
    entitas sepengendali, aset dan liabilitas yang diakuisisi tidak disajikan kembali ke nilai wajar,
    melainkan diakui sebesar jumlah tercatatnya dengan menggunakan metode penyatuan
    kepentingan.

    Metode penyatuan kepemilikan ini harus diterapkan sejak periode yang paling awal pada tahun
    dimana kedua entitas (pengakuisisi dan pihak diakuisisi) berada dalam entitas sepengendali
    untuk pertama kalinya. Selisih harga pengalihan dibayar dan nilai tercatat aset neto yang
    diperoleh akan disajikan sebagai bagian dari akun tambahan modal disetor - selisih nilai
    kombinasi bisnis entitas sepengendali dalam ekuitas, yang tidak dapat direklasifikasi ke laba rugi
    masa depan.

   Nilai perolehan pada saat penyertaan saham                                           32.500.000
   Nilai tercatat aset neto yang diperoleh                                             (25.533.919 )
  Tambahan modal disetor - Selisih nilai Kombinasi
    bisnis entitas sepengendali                                                          6.966.081

c. Sumber pendanaan Perusahaan untuk Rencana Tansaksi adalah berasal dari penerbitan saham
   baru oleh Perusahaan dan fasilitas pinjaman dari bank.

d. Informasi keuangan konsolidasian proforma tidak memperhitungkan biaya-biaya dan pajak
   lainnya.

    Neraca
    a. Jumlah aset naik dari US$122.334.984 menjadi US$199.168.787 atau naik 62,8%.
    b. Jumlah aset lancar naik dari US$32.736.522 menjadi US$43.929.449 atau naik 34,2%.
    c. Aset tidak lancar naik dari US$89,598,462 menjadi US$155,239,338 atau naik 73,3%.
    d. Jumlah liabilitas naik dari US$23.400.953 menjadi US$67.451.803 atau naik 188,2%
    e. Ekuitas naik dari US$98.934.031 menjadi US$131.716.984 atau naik 33,1% kenaikan
        tersebut terutama diperoleh dari right issue pada saat yang bersamaan dengan rencana
        transaksi untuk kepentingan transaksi tersebut.

    Laba (Rugi)
    a. Pendapatan naik dari US$16.795.210 menjadi US$29.304.399 atau naik 74,5%.
    b. Beban langsung naik dari US$9.529.683 menjadi US$18.816.379 atau naik 97,5%.
    c. Beban umum dan administrasi naik dari US$1,240,908 menjadi US$1,860,130 atau naik
        49,9%.
    d. Laba Operasi naik dari US$6.024.619 menjadi US$8.627.890 atau naik 43,2%.
    e. Laba sebelum pajak naik dari US$6.611.521 menjadi US$8.840.873 atau naik 33,7%.
    f. Laba setelah pajak naik dari US$6.409.979 menjadi US$8.484.253 atau naik 32,4%.




                                                                                                     13
Page 14
VI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

       A.   Pernyataan Direksi

            Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
            sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan juga merupakan transaksi material
            sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang
            memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
            Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan
            ketentuan dalam POJK 42/2020.

       B.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

            Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
            mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
            semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
            Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan
            dengan baik.

VII.   INFORMASI LAIN

Keterangan lebih lanjut terkait dengan Transaksi Pembelian BEST dapat diperoleh dari Sekretaris
Perusahaan Perseroan pada hari dan jam kerja dengan kontak sebagai berikut:

                                         Sekretaris Perusahaan
                                      PT Trans Power Marine Tbk
                                  Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
                         Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
                                          Tel. (021) 2168 4016
                                      E-mail: corsec@pt-tpm.com


                                         Jakarta, 17 Juli 2024
                                     PT Trans Power Marine Tbk
                                                Direksi




                                                                                                   14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published17 Jul 2024
Pages14
Characters46,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRANS POWER MARINE TBK p.1 ×8
linked org PT Patin Resources p.2 ×5
linked person Ronny Kurniawan p.4
linked person Daniel Wardojo p.4
linked person Rudy Sutiono p.4
linked person Aman Suaedi p.4
linked person Patricia Pratiwi Suwati Prasatya p.5 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Gatot Subroto p.3
unresolved org PT Bahtera Energi Samudra Tuah p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.2 ×3
unresolved org PT Dwitunggal Perkasa Mandiri p.2 ×2
unresolved org KJPP Munir p.2
unresolved org Heru & Rekan p.2
unresolved org KJPP MWH p.2 ×31
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.3
unresolved person Meissie Pholuan · Notaris p.4 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.5
unresolved person Sri Hadianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.6 ×3
unresolved person Herry Mokoginta p.6 ×2
unresolved person Ingrid Ade Sundari · Komisaris Utama p.7
unresolved — Identit · Penilai p.8 ×2
unresolved person Hasan Munir H. p.8 ×2
unresolved person MBA. p.8 ×2
unresolved org KJPP MWH. Penilaian p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2349 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result