Back to announcement
20260526_NRCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094870_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.915
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 61/KTW.N, 026 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., M.Kn Jabatan : Notaris di Jakarta Alamat 1 Jalan Biak Raya No.70 Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. NUSA RAYA CIPTA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), bertempat di Ruang Legian, Hotel Gran Meli4, Ground Floor, Jln. H.R Rasuna Said Blok X-0, Kav.4, Kuningan, Jakarta 12950, baik secara Offline dan Online menggunakan platform e-RUPS KSEI, melalui eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dalam format webinar Zoom. Bahwa Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 22 Mei 2026 Nomor 24, dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat : DEWAN KOMISARIS : @ Komisaris Utama : Bapak Johannes Suriadjaja @ Komisaris Independen 1. Herman Gunadi DIREKSI : e Direktur Utama 1 Bapak Hadiwinarto Christanto e Wakil Direktur Utama 1 Bapak Eddy Purwana Wikanta e Direktur 1 Bapak David Suryadhi e Direktur 1 Bapak Setiadi Djajasaputra @ Direktur 1 Bapak Stefanus Irawan Gumulja Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 2.003.123.300 (dua miliar tiga juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 80,24503 (delapan puluh koma dua empat lima nol tiga persen). Bahwa dalam Rapat tersebut- pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Bahwa untuk mata acara Rapat pertama terdapat satu orang pemegang saham yang bertanya, sedangkan untuk mata acara Rapat kedua, ketiga dan keempat tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang bertanya dan/atau memberikan pendapat.
Page 2 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. - Pemungutan suara dilakukan dengan lisan, dengan cara mengangkat tangan bagi yang tidak setuju atau suara abstain. Bagi yang tidak setuju atau suara abstain tersebut diharap menyerahkan kartu suaranya kepada petugas untuk kemudian dihitung berapa jumlah pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau suara abstain. - Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari satu saham, maka ia atau kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. - Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat. - Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem cASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik. - Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham Perseroan yang mengeluarkan suara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK 15. - Jika ada pemegang saham atau kuasanya yang sah pada saat pengambilan keputusan meninggalkan ruangan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat. - Sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK 15 jo. Pasal 87 ayat (2) UUPT, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Seluruh Keputusan Rapat yang diambil dan diputuskan dalam Rapat adalah mengikat seluruh pemegang saham Perseroan. B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan: -Mata Acara Rapat Pertama : telah disetujui oleh 2.003.122.900 suara atau 99,99998Y4 dari seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : -Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 3 OCR 0.945
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jin Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 -Mata Acara Rapat Kedua : telah disetujui oleh 2.003.122.900 suara atau 99,99998Y dari seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : Is Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan, yang dicatat pada pos “Laba Periode Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk”, sebesar Rp175.524.376.067,- (Seratus tujuh puluh lima miliar lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: i. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan. ii. “Sebesar Rp99.850.333.760,- (Sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp40,- (Empat puluh Rupiah) per saham, yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. -Mata Acara Rapat Ketiga : telah disetujui oleh 2.003.121.900 suara atau 99,99993”o dari seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : 1. Menyetujui penetapan jumlah honorarium seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak lebih dari Rp231.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan dan satu Bulan Tunjangan Hari Raya, dengan selalu memperhatikan perkembangan ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang akan diselenggarakan pada Tahun 2027. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang akan diselenggarakan pada Tahun 2027, dalam hal menetapkan jumlah gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. -Mata Acara Rapat Keempat : telah disetujui oleh 2.003.122.900 suara atau 99,99998Y4 dari seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : L, Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di OJK dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memenuhi kriteria-kriteria akuntan publik yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat dan' memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.
Page 4 OCR 0.920
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jin Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 22 Mei 2026 Notaris:di Jakarta Pusat, KUMALA TJAHJANI WI O, SH., MH., MKn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×5
unresolved
person
Setiadi Djajasaputra
p.1
unresolved
person
Stefanus Irawan Gumulja Bahwa
p.1
unresolved
—
di Jakarta Pusat,
· Notaris
p.4
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WI O
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR