Back to announcement
20260526_NRCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094870_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada
hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sebagaimana risalah Rapatnya telah tertuang di dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Nusa Raya Cipta Tbk, tertanggal
22 Mei 2026 Nomor 24, yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Tempat, Tanggal dan Waktu pelaksanaan Rapat:
Hari/tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : Pukul 09.55 – 10.50 WIB
Tempat : Ruang Legian, Hotel Gran Meliá Jakarta
Jl.H.R.Rasuna Said Blok X-0 Kav.4, Kuningan
Jakarta 12950
b. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku-buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
Page 2
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
c. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Johannes Suriadjaja
Komisaris Independen : Herman Gunadi
DIREKSI
Direktur Utama : Hadiwinarto Christanto
Wakil Direktur Utama : Eddy Purwana Wikanta
Direktur : David Suryadhi
Direktur : Setiadi Djajasaputra
Direktur : Stefanus Irawan Gumulja
d. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat : 2.003.123.300
(dua miliar tiga juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus) saham.
Persentase dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah : 80,24503%
(delapan puluh koma dua empat lima nol tiga persen).
Bahwa mengingat mata acara dalam Rapat ini, maka untuk Rapat ini berlaku ketentuan
kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan jo. Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut “POJK 15”) jo. Pasal 86 ayat (1) Undang-undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”), berdasarkan
Pasal 12 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila sekurang-
kurangnya dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan demikian ketentuan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan Rapat dapat
diselenggarakan untuk membicarakan seluruh mata acara Rapat dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh mata acara Rapat.
e. Dalam Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat.
f. Jumlah Pemegang Saham atau Kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat dengan rincian :
- Mata Acara Pertama : Ada 3 (tiga) pertanyaan dari 1 (satu) Pemegang Saham
- Mata Acara Kedua : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Ketiga : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Keempat : Tidak ada pertanyaan
Page 3
g. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Pemungutan suara dilakukan dengan lisan, dengan cara mengangkat tangan bagi yang
tidak setuju atau suara abstain. Bagi yang tidak setuju atau suara abstain tersebut
diharap menyerahkan kartu suaranya kepada petugas untuk kemudian dihitung
berapa jumlah pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau suara abstain.
- Setiap Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap
saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara. Apabila
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari satu saham, maka ia atau kuasanya yang
sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya.
- Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui
e-Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah
menghadiri Rapat.
- Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem
eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh
Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan pemungutan suara secara
elektronik.
- Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham Perseroan yang mengeluarkan suara, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK 15.
- Jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah pada saat pengambilan keputusan
meninggalkan ruangan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan
Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) UUPT,
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
- Seluruh Keputusan Rapat yang diambil dan diputuskan dalam Rapat adalah mengikat
seluruh pemegang saham Perseroan.
h. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting :
- Mata Acara Pertama
Suara abstain : 27.500 suara atau 0,00137% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara tidak setuju : 400 suara atau 0,00002% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 2.003.095.400 suara atau 99,99861% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 4
- Mata Acara Kedua
Suara abstain : 27.500 suara atau 0,00137% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara tidak setuju : 400 suara atau 0,00002% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 2.003.095.400 suara atau 99,99861% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Ketiga
Suara abstain : 27.500 suara atau 0,00137% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara tidak setuju : 1.400 suara atau 0,00007% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 2.003.094.400 suara atau 99,99856% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Keempat
Suara abstain : 27.500 suara atau 0,00137% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara tidak setuju : 400 suara atau 0,00002% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 2.003.095.400 suara atau 99,99861% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
i. Keputusan Rapat :
Mata Acara Pertama : telah disetujui oleh 2.003.122.900 suara atau 99,99998% dari
seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara Kedua : telah disetujui oleh 2.003.122.900 suara atau 99,99998% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan, yang dicatat pada pos “Laba
Periode Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk”, untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp175.524.376.067,- (Seratus tujuh puluh lima miliar lima ratus dua puluh empat
Page 5
juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam puluh tujuh Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut :
i. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan Perseroan.
ii. Sebesar Rp99.850.333.760,- (Sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus
lima puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh
Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp40,- (Empat puluh
Rupiah) per saham, yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(Recording Date) pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
iii. Sisanya dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang belum ditentukan
penggunaannya.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
pembayaran dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang
berlaku.
Dengan Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut :
1. Periode perdagangan saham yang mengandung Hak Dividen (Cum):
a. Perdagangan pada Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 4 Juni 2026.
b. Perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 8 Juni 2025.
2. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung Dividen Tunai (Ex):
a. Perdagangan pada Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 5 Juni 2026.
b. Perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 9 Juni 2026.
3. Tanggal pembayaran Dividen Tunai tanggal 23 Juni 2026.
Mata Acara Ketiga : telah disetujui oleh 2.003.121.900 suara atau 99,99993% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui untuk melakukan penetapan jumlah honorarium seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan tidak lebih dari Rp231.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh
Satu Juta Rupiah) per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan dan satu Bulan
Tunjangan Hari Raya, dengan selalu memperhatikan perkembangan ketentuan di
bidang ketenagakerjaan dan perpajakan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya
Rapat Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan berikutnya yang akan diselenggarakan pada Tahun 2027.
2. Memberikan persetujuan untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Perseroan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang
akan diselenggarakan pada Tahun 2027, dalam hal menetapkan jumlah gaji,
tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 6
Mata Acara Keempat : telah disetujui oleh 2.003.122.900 suara atau 99,99998% dari
seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di OJK dan
memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan
dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memenuhi kriteria-
kriteria akuntan publik yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat dan memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan
tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Nusa Raya Cipta Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2026 · 09:55–10:50 |
| Present | 2,003,123,300 (80.25%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
268 ms
12 Sep 2026 22:18
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.24503',
'record_date': '2026-06-08',
'shares_present': '2003123300',
'time_end': '10:50:00',
'time_start': '09:55:00',
'venue': 'Ruang Legian, Hotel Gran Meliá Jakarta Jl.H.R.Rasuna Said Blok X-0 '
'Kav.4, Kuningan Jakarta 12950 b.'}