Back to announcement
20240716_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31684673_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 16 Juli 2024 No. : 031/CorpSec/FABSIVII/2024 1 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”). 1. Uraian Mengenai Transaksi PT Sistem Integrasi Medika (“SIM”) yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT Sadhana Abiyasa Sampoerna berkedudukan di Kota Surakarta (“SAS") pada tanggal 12 Juli 2024. Pembayaran setoran modal tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam SAS, dengan cara pengeluaran sejumlah 30.000 (tiga puluh ribu) saham baru atau sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh SIM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 08 Juli 2024, Nomor : 02, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta (“Transaksi Peningkatan Modal”). Sehingga penyertaan modal SIM pada SAS yaitu sebesar Rp3.993.400.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 39.934 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat) saham, yang mewakili 99,835Y6 (sembilan puluh sembilan koma delapan tiga lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam SAS. 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT SISTEM INTEGRASI MEDIKA merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki 1004 oleh Perseroan, dengan kepemilikan secara langsung sebesar 85,734 dan secara tidak langsung melalui PT Global Prime Sistem sebesar 14,277. — PT SADHANA ABIYASA SAMPOERNA merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara tidak langsung melalui SIM dengan kepemilikan sebesar 99,342. b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : — SIM dan SAS memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung dalam SIM dan SAS. — SIM dengan SAS memiliki kesamaan manajemen, yaitu sebagai berikut : | Perusahaan Direksi Komisaris SIM Handoyo Leona Agustine Karnali Mutisha Mudjiarto Yoshen Danun, MBA SAS Handoyo Leona Agustine Karnali Mutisha Mudjiarto Yoshen Danun, MBA Graha Cempaka Mas Blok D/5-8 Jl. Let. Jend, Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (»62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.942
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila " dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Perseroan melakukan peningkatan kepemilikan saham dengan tujuan untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional SAS. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a Berdasarkan Pasal 1 huruf e jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99Yo (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut, dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. SL FAMON AWAI YA Tbk Leona Agustine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/6-6 Jl. Let, Jond, Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Dewi Tenty Septy Artiany
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Global Prime Sistem
p.1
unresolved
person
Leona Agustine Karnali Mutisha Mudjiarto Yoshen Danun
· Direktur
p.1 ×5
unresolved
org
SL FAMON AWAI YA Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
162 ms
13 Sep 2026 16:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}