Back to announcement
20240716_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31684675_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.919
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 16 Juli 2024 No. : 032/CorpSec/FABSIVII/2024 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”). 1. Uraian Mengenai Transaksi PT Sadhana Abiyasa Sampoerna (“SAS”) yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT Kalibrasi Medika Indonesia berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (“KMI”) pada tanggal 15 Juli 2024. Pembayaran setoran modal tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam SAS, dengan cara pengeluaran sejumlah 3.000 (tiga ribu) saham baru atau sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh SAS sebesar 2.997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau sebesar Rp2.997.000.000 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 08 Juli 2024, Nomor : 03, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta (“Transaksi Peningkatan Modal”). Sehingga penyertaan modal SAS pada KMI yaitu sebesar Rp3.996.000.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta Rupiah) atau sejumlah 3.996 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) saham, yang mewakili 99,9/6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam KMI. 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT SADHANA ABIYASA SAMPOERNA merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara tidak langsung melalui PT SISTEM INTEGRASI MEDIKA dengan kepemilikan sebesar 99,34Yo. —- PT KALIBRASI MEDIKA INDONESIA merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki secara tidak langsung melalui SAS dengan kepemilikan sebesar 99,90Y6. b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : — SAS dan KMI memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham secara tidak langsung dalam SAS dan KMI. — SAS dengan KMI memiliki kesamaan manajemen, yaitu sebagai berikut : Perusahaan Direksi SAS Handoyo KMI Handoyo Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend, Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04 Ana aa AA MEN PA EN EN PANAI HM SARA HA.
Page 2 OCR 0.936
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Perseroan melakukan peningkatan kepemilikan saham dengan tujuan untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional KMI. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 huruf ejo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 996 (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut, dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. & “ Leona Agustine Karnali Direktur Graha Campaka Mas Blak D/5-8 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp, (62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Dewi Tenty Septy Artiany
· Notaris
p.1
unresolved
person
Leona Agustine Karnali
· Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
162 ms
13 Sep 2026 16:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}