Back to announcement
20260525_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094754_lamp3.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 22 Mei 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela : 11 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela : 15 Juni 2026 – 14 Juli 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 24 Juli 2026
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/POJK.04/2015
TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
(”PROTELINDO”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG
SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN VTO INI. PROTELINDO DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT
INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI MENJADI MENYESATKAN.
PROTELINDO BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, LAPORAN ATAU
INFORMASI MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN VTO INI.
PERNYATAAN VTO OLEH:
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Kantor Cabang
Menara BCA, Lantai 53
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: +6221-23585500
Website: www.protelindo.net
Email: corpsec@protelindo.net
atas sebanyak-banyaknya 980.044 (sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh empat) saham Pemegang Saham Publik
(sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Solusi Tunas Pratama Tbk
dengan harga penawaran sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per saham.
PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi independen yang meliputi
penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Kabupaten Kudus 59347 Telepon: +62 21 23585555
Telepon: +62 291 431905
Website: www.stptower.com
Email: corporate.secretary@stptower.com
PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF OLEH OJK BERDASARKAN
KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024 DAN POJK 54/2015
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI
JAKARTA, 22 MEI 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dan orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
yaitu PT Raya Saham Registra.
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
2
Page 3
“Protelindo” : berarti PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,
sebagai pihak yang akan melakukan VTO atas
Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum
negara Indonesia, berkedudukan di Indonesia.
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu
formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi oleh
pemegang saham yang bersedia menerima VTO.
“Grup” : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas
induk beserta entitas anaknya, termasuk Protelindo
dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana
didefinisikan dibawah).
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya
perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari
yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.
“Harga Penawaran” : berarti harga yang ditawarkan Protelindo untuk
membeli Saham Publik dalam VTO, yaitu
Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per
saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham Independen” : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
suatu transaksi tertentu dan:
a) bukan merupakan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali; atau
b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali
“Pemegang Saham Publik” : berarti semua pemegang saham Perusahaan
Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang mana
namanya tercatat pada daftar pemegang saham
Perusahaan Sasaran.
3
Page 4
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta
dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik yang
telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada
Tanggal Penutupan dan memenuhi syarat dan
ketentuan dalam Pernyataan VTO ini.
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak
langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh;
atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan terbuka.
“Penawaran Tender Sukarela” atau “VTO” : berarti penawaran tender sukarela yang akan
dilakukan oleh Protelindo atas Saham Publik
“Periode VTO“ : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu
tanggal 15 Juni 2026 hingga 14 Juli 2026, dimulai
pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB pada setiap harinya selama periode VTO.
Protelindo dapat melakukan perpanjangan periode
VTO dengan memberikan keterbukaan informasi
kepada publik sesuai POJK 54/2015.
“Pernyataan VTO” : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
Penawaran Tender Sukarela.
“Perusahaan Efek“ : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT
Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
Selatan, Indonesia.
“POJK 54/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.
“POJK 45/2024” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“Perusahaan Sasaran“ : berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Kabupaten Kudus dan yang saham-sahamnya
tercatat di BEI.
“RUPSLB 20 Mei 2026” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Sasaran tanggal 20 Mei 2026
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah
ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan
diperdagangkan di BEI.
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Publik, yakni sebanyak-banyaknya 980.044
4
Page 5
(sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh
empat) saham yang mewakili 0,09% (nol koma nol
sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
kepada Pemegang Saham Publik yang telah
menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat
pada tanggal 24 Juli 2026.
“Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu
tanggal 14 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
5
Page 6
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 20 Mei 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB 20 Mei 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan
pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 84A
ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK
45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”).
Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 20 Mei 2026, maka Protelindo
akan melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II
Pernyataan VTO ini.
Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh
Pemegang Saham Publik yang berminat.
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO
1. Objek VTO
Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).
Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
1. Protelindo memiliki (secara langsung) 1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) saham pada Perusahaan
Sasaran atau yang mewakili 97,33% (sembilan puluh tujuh koma tiga tiga persen) dari jumlah
seluruh Saham Perusahaan Sasaran; dan
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), perusahaan yang dikendalikan oleh Protelindo memiliki
29.411.765 (dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh lima)
saham atau yang mewakili 2,58% (dua koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh
Saham Perusahaan Sasaran.
Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham Protelindo dalam Perusahaan Sasaran baik secara
langsung maupun tidak langsung adalah sebesar 1.136.599.654 (satu miliar seratus tiga puluh
enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat) saham, yang
mewakili 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu persen) dari jumlah seluruh
Saham Perusahaan Sasaran.
Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh Saham Publik, maka
Protelindo akan memiliki saham dalam Perusahaan Sasaran (baik secara langsung maupun tidak
langsung) sebanyak-banyaknya 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus
tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham yang mewakili 100,00%
(seratus persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.
2. Harga Penawaran
Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (b) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih tinggi dari
harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara
perdagangannya (“Formula Harga Minimum”).
Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
di BEI dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp 42.295,- (empat
puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) per saham (“Harga Minimum”).
Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran sebesar Rp45.000 (empat puluh lima ribu Rupiah)
per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan POJK 45/2024.
6
Page 7
Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:
Harga
No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal
Tertinggi
1 29 Apr 25 - 101 19 Jan 25 - 201 11 Okt 24 - 301 3 Jul 24 -
2 28 Apr 25 - 102 18 Jan 25 - 202 10 Okt 24 - 302 2 Jul 24 -
3 27 Apr 25 - 103 17 Jan 25 - 203 9 Okt 24 - 303 1 Jul 24 -
4 26 Apr 25 - 104 16 Jan 25 - 204 8 Okt 24 - 304 30 Jun 24 -
5 25 Apr 25 - 105 15 Jan 25 - 205 7 Okt 24 - 305 29 Jun 24 -
6 24 Apr 25 - 106 14 Jan 25 - 206 6 Okt 24 - 306 28 Jun 24 -
7 23 Apr 25 - 107 13 Jan 25 - 207 5 Okt 24 - 307 27 Jun 24 -
8 22 Apr 25 - 108 12 Jan 25 - 208 4 Okt 24 - 308 26 Jun 24 -
9 21 Apr 25 - 109 11 Jan 25 - 209 3 Okt 24 - 309 25 Jun 24 -
10 20 Apr 25 - 110 10 Jan 25 - 210 2 Okt 24 - 310 24 Jun 24 -
11 19 Apr 25 - 111 9 Jan 25 - 211 1 Okt 24 - 311 23 Jun 24 -
12 18 Apr 25 - 112 8 Jan 25 - 212 30 Sep 24 - 312 22 Jun 24 -
13 17 Apr 25 - 113 7 Jan 25 - 213 29 Sep 24 - 313 21 Jun 24 -
14 16 Apr 25 - 114 6 Jan 25 - 214 28 Sep 24 - 314 20 Jun 24 -
15 15 Apr 25 - 115 5 Jan 25 - 215 27 Sep 24 - 315 19 Jun 24 -
16 14 Apr 25 43.850 116 4 Jan 25 - 216 26 Sep 24 - 316 18 Jun 24 -
17 13 Apr 25 - 117 3 Jan 25 - 217 25 Sep 24 - 317 17 Jun 24 -
18 12 Apr 25 - 118 2 Jan 25 - 218 24 Sep 24 - 318 16 Jun 24 -
19 11 Apr 25 - 119 1 Jan 25 - 219 23 Sep 24 - 319 15 Jun 24 -
20 10 Apr 25 - 120 31 Des 24 - 220 22 Sep 24 - 320 14 Jun 24 -
21 9 Apr 25 - 121 30 Des 24 - 221 21 Sep 24 - 321 13 Jun 24 -
22 8 Apr 25 - 122 29 Des 24 - 222 20 Sep 24 - 322 12 Jun 24 -
23 7 Apr 25 - 123 28 Des 24 - 223 19 Sep 24 - 323 11 Jun 24 -
24 6 Apr 25 - 124 27 Des 24 - 224 18 Sep 24 - 324 10 Jun 24 -
25 5 Apr 25 - 125 26 Des 24 - 225 17 Sep 24 - 325 9 Jun 24 -
26 4 Apr 25 - 126 25 Des 24 - 226 16 Sep 24 - 326 8 Jun 24 -
27 3 Apr 25 - 127 24 Des 24 - 227 15 Sep 24 - 327 7 Jun 24 -
28 2 Apr 25 - 128 23 Des 24 - 228 14 Sep 24 - 328 6 Jun 24 -
29 1 Apr 25 - 129 22 Des 24 - 229 13 Sep 24 - 329 5 Jun 24 -
30 31 Mar 25 - 130 21 Des 24 - 230 12 Sep 24 - 330 4 Jun 24 -
31 30 Mar 25 - 131 20 Des 24 - 231 11 Sep 24 - 331 3 Jun 24 -
32 29 Mar 25 - 132 19 Des 24 - 232 10 Sep 24 - 332 2 Jun 24 -
33 28 Mar 25 - 133 18 Des 24 - 233 9 Sep 24 - 333 1 Jun 24 -
34 27 Mar 25 - 134 17 Des 24 - 234 8 Sep 24 - 334 31 Mei 24 -
35 26 Mar 25 - 135 16 Des 24 - 235 7 Sep 24 - 335 30 Mei 24 -
36 25 Mar 25 - 136 15 Des 24 - 236 6 Sep 24 - 336 29 Mei 24 -
37 24 Mar 25 - 137 14 Des 24 - 237 5 Sep 24 - 337 28 Mei 24 -
38 23 Mar 25 - 138 13 Des 24 - 238 4 Sep 24 - 338 27 Mei 24 -
39 22 Mar 25 - 139 12 Des 24 - 239 3 Sep 24 - 339 26 Mei 24 -
40 21 Mar 25 - 140 11 Des 24 - 240 2 Sep 24 43.875 340 25 Mei 24 -
41 20 Mar 25 - 141 10 Des 24 - 241 1 Sep 24 - 341 24 Mei 24 -
42 19 Mar 25 43.850 142 9 Des 24 - 242 31 Agu 24 - 342 23 Mei 24 -
43 18 Mar 25 43.850 143 8 Des 24 - 243 30 Agu 24 - 343 22 Mei 24 -
44 17 Mar 25 - 144 7 Des 24 - 244 29 Agu 24 - 344 21 Mei 24 -
45 16 Mar 25 - 145 6 Des 24 - 245 28 Agu 24 - 345 20 Mei 24 -
46 15 Mar 25 - 146 5 Des 24 - 246 27 Agu 24 - 346 19 Mei 24 -
47 14 Mar 25 - 147 4 Des 24 - 247 26 Agu 24 - 347 18 Mei 24 -
48 13 Mar 25 - 148 3 Des 24 - 248 25 Agu 24 - 348 17 Mei 24 -
49 12 Mar 25 - 149 2 Des 24 - 249 24 Agu 24 - 349 16 Mei 24 -
50 11 Mar 25 - 150 1 Des 24 - 250 23 Agu 24 - 350 15 Mei 24 -
51 10 Mar 25 - 151 30 Nov 24 - 251 22 Agu 24 - 351 14 Mei 24 -
52 9 Mar 25 - 152 29 Nov 24 - 252 21 Agu 24 - 352 13 Mei 24 -
53 8 Mar 25 - 153 28 Nov 24 - 253 20 Agu 24 - 353 12 Mei 24 -
54 7 Mar 25 - 154 27 Nov 24 - 254 19 Agu 24 - 354 11 Mei 24 -
55 6 Mar 25 - 155 26 Nov 24 - 255 18 Agu 24 - 355 10 Mei 24 -
56 5 Mar 25 - 156 25 Nov 24 - 256 17 Agu 24 - 356 9 Mei 24 -
57 4 Mar 25 - 157 24 Nov 24 - 257 16 Agu 24 - 357 8 Mei 24 -
58 3 Mar 25 43.875 158 23 Nov 24 - 258 15 Agu 24 - 358 7 Mei 24 -
59 2 Mar 25 - 159 22 Nov 24 - 259 14 Agu 24 - 359 6 Mei 24 -
60 1 Mar 25 - 160 21 Nov 24 - 260 13 Agu 24 - 360 5 Mei 24 -
61 28 Feb 25 - 161 20 Nov 24 - 261 12 Agu 24 - 361 4 Mei 24 -
62 27 Feb 25 - 162 19 Nov 24 - 262 11 Agu 24 - 362 3 Mei 24 -
63 26 Feb 25 - 163 18 Nov 24 - 263 10 Agu 24 - 363 2 Mei 24 -
64 25 Feb 25 - 164 17 Nov 24 - 264 9 Agu 24 - 364 1 Mei 24 -
65 24 Feb 25 - 165 16 Nov 24 - 265 8 Agu 24 - 365 30 April 24 -
66 23 Feb 25 - 166 15 Nov 24 - 266 7 Agu 24 -
67 22 Feb 25 - 167 14 Nov 24 - 267 6 Agu 24 -
68 21 Feb 25 43.875 168 13 Nov 24 - 268 5 Agu 24 -
69 20 Feb 25 - 169 12 Nov 24 - 269 4 Agu 24 -
70 19 Feb 25 - 170 11 Nov 24 - 270 3 Agu 24 -
71 18 Feb 25 - 171 10 Nov 24 - 271 2 Agu 24 -
72 17 Feb 25 - 172 9 Nov 24 - 272 1 Agu 24 -
73 16 Feb 25 - 173 8 Nov 24 - 273 31 Jul 24 43.875
74 15 Feb 25 - 174 7 Nov 24 - 274 30 Jul 24 40.075
75 14 Feb 25 - 175 6 Nov 24 - 275 29 Jul 24 40.000
76 13 Feb 25 - 176 5 Nov 24 - 276 28 Jul 24 -
77 12 Feb 25 - 177 4 Nov 24 - 277 27 Jul 24 -
78 11 Feb 25 - 178 3 Nov 24 - 278 26 Jul 24 39.000
79 10 Feb 25 - 179 2 Nov 24 - 279 25 Jul 24 -
80 9 Feb 25 - 180 1 Nov 24 - 280 24 Jul 24 -
81 8 Feb 25 - 181 31 Okt 24 - 281 23 Jul 24 39.125
82 7 Feb 25 - 182 30 Okt 24 - 282 22 Jul 24 -
83 6 Feb 25 - 183 29 Okt 24 - 283 21 Jul 24 -
84 5 Feb 25 - 184 28 Okt 24 - 284 20 Jul 24 -
85 4 Feb 25 - 185 27 Okt 24 - 285 19 Jul 24 -
86 3 Feb 25 - 186 26 Okt 24 - 286 18 Jul 24 -
87 2 Feb 25 - 187 25 Okt 24 - 287 17 Jul 24 -
88 1 Feb 25 - 188 24 Okt 24 - 288 16 Jul 24 -
89 31 Jan 25 - 189 23 Okt 24 - 289 15 Jul 24 -
90 30 Jan 25 - 190 22 Okt 24 - 290 14 Jul 24 -
91 29 Jan 25 - 191 21 Okt 24 - 291 13 Jul 24 -
92 28 Jan 25 - 192 20 Okt 24 - 292 12 Jul 24 -
93 27 Jan 25 - 193 19 Okt 24 - 293 11 Jul 24 -
94 26 Jan 25 - 194 18 Okt 24 - 294 10 Jul 24 -
95 25 Jan 25 - 195 17 Okt 24 - 295 9 Jul 24 -
96 24 Jan 25 - 196 16 Okt 24 - 296 8 Jul 24 -
97 23 Jan 25 - 197 15 Okt 24 - 297 7 Jul 24 -
98 22 Jan 25 - 198 14 Okt 24 - 298 6 Jul 24 -
99 21 Jan 25 - 199 13 Okt 24 - 299 5 Jul 24 -
100 20 Jan 25 - 200 12 Okt 24 - 300 4 Jul 24 -
Catatan: BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Sasaran di pasar
reguler dan pasar tunai pada tanggal 30 April 2025.
Total Harga Tertinggi Rp465.250,-
Jumlah hari yang terdapat perdagangan 11
Harga Rata-Rata Tertinggi Rp42.295,-
Harga Penawaran Rp45.000,-
7
Page 8
3. Pelaksanaan VTO
Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan
efektif oleh OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO
wajib dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari
sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua
belas) Hari setelah Periode VTO berakhir dengan penyerahan uang atau penyerahan efek
sebagai penukarnya.
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam
Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE
paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan
sesuai dengan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi
pemegang saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan
tertutup.
4. Tanggal Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal
Penutupan kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan
VTO ini. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
5. Persetujuan yang Diperlukan
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang harus dipenuhi oleh Protelindo sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang
diuraikan dalam POJK 54/2015 dan POJK 45/2024.
Protelindo tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau
pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak
memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO oleh Protelindo.
6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
a. Kepemilikan saham Protelindo secara langsung dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar
memiliki 1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan
ratus delapan puluh sembilan) saham (97,33%) dan kepemilikan saham tidak langsung
melalui Iforte sebesar 29.411.765 (dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh
ratus enam puluh lima) saham (2,58%);
b. Terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan
Protelindo adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan di Jabatan di Protelindo
Perusahaan Sasaran
Juliawati Gunawan Halim Direktur Utama Wakil Direktur Utama
Eko Santoso Hadiprodjo Komisaris Direktur
Kusmayanto Kadiman Komisaris Utama Komisaris Independen
(Komisaris Independen)
8
Page 9
c. Protelindo tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian apapun dengan Perusahaan
Sasaran, selain dari kontrak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Protelindo dan
Perusahaan Sasaran dalam 3 tahun terakhir.
7. Pernyataan Kecukupan Dana
Protelindo dengan ini menyatakan bahwa Protelindo memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang
Saham Publik atas pembelian Saham Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO.
8. Informasi Tambahan
Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Protelindo dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat
dalam perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara
material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana
pelaksanaan VTO.
III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
1. Tujuan VTO
Protelindo bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan
rencana Perusahaan Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting
sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam
RUPSLB 20 Mei 2026.
VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK
54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya.
2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
Dalam hal VTO yang dilakukan Protelindo telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham
Perusahaan Sasaran menjadi di bawah 50 pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan
OJK sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Protelindo dan Perusahaan Sasaran akan
melanjutkan proses Go Private dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi
bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien
melalui restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak
perusahaan.
IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
A. Riwayat Singkat Protelindo
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8 November 2002, dibuat dihadapan
Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung. Anggaran Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal
3 Januari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003,
Tambahan No. 2095. Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana dimuat dalam akta pendirian
9
Page 10
tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan Caesaria
Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat antara lain mengenai
perubahan permodalan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor,
serta pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Protelindo. Perubahan anggaran
dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU0050024.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0199406 tanggal 29 Juli 2025
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172452.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 29 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Protelindo”).
B. Kegiatan Usaha Protelindo
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Protelindo dan Nomor Induk Berusaha, kegiatan usaha
Protelindo adalah Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206) dan Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200).
C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Protelindo
Struktur permodalan dan pemegang saham Protelindo per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Rp100 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,999999998
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,000000002
Jumlah Modal Ditempatkan dan 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 141.677.379.813 14.167.737.981.300
Pengendali Protelindo sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah PT Sarana Menara Nusantara
Tbk. Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Protelindo juga
telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Protelindo adalah Martin
Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan
dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21
tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, adalah sebagai berikut:
10
Page 11
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Anita Anwar
Wakil Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Onggo Wijaya
E. Informasi Lainnya
Protelindo dan/atau anggota Direksi Protelindo dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3
(tiga) tahun terakhir:
1. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dinyatakan pailit;
2. anggota Direksi Protelindo tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
3. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dihukum karena melakukan
kejahatan di bidang keuangan; dan
4. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau
institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan
efek.
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
PT Solusi Tunas Pratama Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Ridjqi Nurdiani, S.H., No. 5
tanggal 25 Juli 2006. Akta Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. W8-00259 HT.01.01-TH.2006 tanggal
27 September 2006 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11
September 2007, Tambahan No. 9241/2007.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 10
tanggal 1 Maret 2022, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan perusahaan.
Perubahan ini telah diketahui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0017268.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Maret 2022
(“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)
Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Kabupaten Kudus di Jalan Tanjung Karang No.
11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya
berlokasi di Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah
berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi, real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa dan aktivitas perusahaan holding. Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara
komersial pada bulan Maret 2008.
Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran masih melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana tercantum di atas.
11
Page 12
C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran memiliki entitas-entitas anak
yang dimiliki secara langsung, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Kontribusi
Kegiatan Kepemilikan Status
Entitas Anak operasi Pendapatan
Usaha (%) Operasional
komersial (%)
PT Sarana Inti Pengelolaan
Persada dan
2005 99,87 Beroperasi 0,73
Penyewaan
Menara BTS
PT Global Pengelolaan
Indonesia dan
2010 99,99 Beroperasi 0,73
Komunikatama Penyewaan
Menara BTS
D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 233 tanggal 25 November
2021, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0067963.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-0209838.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : 2.000.000.000 (dua miliar) saham, bernilai nominal Rp100
(seratus) per saham.
Modal Ditempatkan dan : 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima
Disetor ratus tujuh puluh sembilan enam ratus sembilan puluh
delapan) saham, bernilai nominal Rp100 per saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2026 yang dikelola oleh BAE
Perusahaan Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
No Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp)
%
1. Protelindo 1.107.187.889 110.718.788.900 97,33
2. PT Iforte Solusi Infotek 29.411.765 2.941.176.500 2,58
3. Masyarakat (di bawah 5%) 980.044 98.004.400 0,09
Total 1.137.579.698 113.757.969.800 100,00
12
Page 13
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai
berikut:
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah
Protelindo. Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026,
Perusahaan Sasaran juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir
Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono (sebagaimana
digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas). Pelaporan
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan
VTO ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Wong Tjin Tak
Direktur : Wellington
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Indepeden : Harry Mozarta Zen
Komisaris : Eko Santoso Hadiprodjo
F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perusahaan Sasaran yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No.
13
Page 14
00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam
semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 272.507 776.917 946.200
Aset Tidak Lancar 9.883.814 9.025.422 8.939.382
Jumlah Aset 10.156.321 9.802.339 9.885.582
Liabilitas Jangka Pendek 1.943.920 2.648.598 3.363.726
Liabilitas Jangka Panjang 190.341 456.927 810.207
Jumlah Liabilitas 2.134.261 3.105.525 4.173.933
Ekuitas 8.022.060 6.696.814 5.711.649
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 10.156.321 9.802.339 9.885.582
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Laporan Laba Rugi 31 Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 1.910.682 1.817.387 1.892.085
Beban Pokok Pendapatan (495.920) (473.416) (465.236)
Laba Bruto 1.414.762 1.343.971 1.426.849
Laba Tahun Berjalan 1.324.528 974.318 1.128.341
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 1.321.756 976.277 1.130.574
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk (Angka penuh) 1.164 856 992
Rasio Keuangan Penting
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Current Ratio 14,02% 29,33% 28,13%
Debt to Equity Ratio 26,60% 46,37% 73,08%
Debt to Assets Ratio 21,01% 31,68% 42,22%
Gross Profit Margin 74,04% 73,95% 75,41%
Net Profit Margin 69,32% 53,61% 59,63%
Return on Equity 16,51% 14,55% 19,76%
Return on Assets 13,04% 9,94% 11,41%
14
Page 15
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO
1. Periode VTO
VTO akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 14 Juli
2026 pukul 16.00 WIB.
2. Pemohon yang Berhak
Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud
mengikuti VTO, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank
kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan
pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO melalui sistem C-BEST KSEI
dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/penerimaan
formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan
dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain
kecuali kepada Protelindo untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.
Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah
mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.
Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat
berpartisipasi dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa
atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela
Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh
melalui kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: vto.supr@registra.co.id
FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
FPTS dan Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam VTO.
4. Tata Cara Pengajuan FPTS
a. Penandatanganan FPTS
Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
Periode VTO kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS
dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
15
Page 16
i. Pemegang Saham Publik Individual
1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang
masih berlaku.
2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
Publik asing.
ii. Pemegang Saham Publik Institusi
1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi
terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
mewakili Pemegang Saham Publik institusi (jika ada).
Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang
Saham dimohon untuk terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui
email dengan subjek email “VTO SUPR” ke alamat email berikut:
vto.supr@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
tersebut di bawah ini.
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang
wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang
mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam VTO yang telah diberi tanggal,
ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon
kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan
efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”)
dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
Penampungan sebelum berakhirnya Periode VTO, maka permohonan untuk
transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
berlaku.
Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak
dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal
terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
16
Page 17
c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Protelindo berhak untuk
membatalkan Saham Publik yang diikutsertakan dalam VTO dan telah
menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak dipenuhi oleh
Pemohon.
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah
memasukkan Permohonan VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
proses VTO melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian
sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
d. Verifikasi
Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan
daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan
Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk
lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
Pemohon.
e. Pembayaran
Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Protelindo akan
memberikan konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian
kepada KSEI.
Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Protelindo, melalui
KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan
book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama
Pemohon yang disetujui.
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus
dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran.
f. Pembatalan VTO
VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
g. Pelaporan Hasil VTO
Protelindo akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak tanggal penyelesaian VTO berakhir.
17
Page 18
VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
Konsultan Hukum: Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7, Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126,
Jakarta Pusat
Tel. (hunting): (021) 5747181
e-mail: makes@makeslaw.com
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
untuk memberikan nasihat hukum kepada Protelindo tentang VTO
dan memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Perusahaan Efek: PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2505081
email: bs_ibcm@bahana.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Protelindo
termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE
memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas
pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan
yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran saham kepada KSEI.
Kustodian Sentral: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 52991099
Fax.: (021) 52991199
e-mail: pe@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
(dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
yang Ditunjuk atas nama Protelindo, dan (iv) setelahnya
menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui
(melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
Biro Administrasi Efek: PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: vto.supr@registra.co.id
18
Page 19
Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan
dan menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii)
menerima FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh
perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda
terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
(v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada
Perusahaan Efek yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) melakukan
verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
syarat dan ketentuan VTO ini
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: vto.supr@registra.co.id
Perusahaan Efek:
PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2505081
email: bs_ibcm@bahana.co.id
19
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.4 ×3
unresolved
person
Hildayanti
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9 ×2
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri
p.10 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Ridjqi Nurdiani
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
PT Sarana
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.13
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.15 ×4
unresolved
org
| Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
Makes & Partners
p.18
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.18
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.18
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.18
unresolved
—
| PT Raya Saham Registra
· Biro Administrasi Efek
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.