Skip to content
Back to announcement

20240715_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31684235_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                                Jakarta, 15 Juli 2024
                                                                               Jakarta, July 15, 2024

Nomor/ Number: 044/DIR-STP/VII/2024

Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710

Up.:            Yth. Bpk. Inarno Djajadi
                Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market

Perihal/ Subject       : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
                        Transaction


Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:

To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/                                    PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
                                       :
Name of the Issuer or Public               (Perseroan) / (Company)
Company
Bidang Usaha/                          :   Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Business activities                        independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
                                           penyewaan        site  telekomunikasi./     Independent
                                           telecommunication support infrastructure services
                                           provider which includes provision, management, and
                                           rental of telecommunication site.

                                                                                                     1
Page 2
Telepon / Telephone                  :     (6221) 5794-0688
Faksimili / Facsimile                :     (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik (e-mail)     :     corporate.secretary@stptower.com

1.    Tanggal kejadian/                     11 Juli 2024 / July 11, 2024
      Date of occurrence
2.    Pihak dalam Transaksi / Parties to    1. Perseroan;/ The Company;
      the Transaction                       2. PT       Profesional    Telekomunikasi         Indonesia
                                               (“Protelindo”);
                                            3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                            4. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”);
                                            5. PT Iforte Energi Nusantara (”EFIN”);
                                            6. PT BIT Teknologi Nusantara (”BIT”); dan/and
                                            7. PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”), yang
                                               merupakan suatu lembaga perbankan dan bukan
                                               merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan / PT
                                               Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) a banking
                                               institution and not an affiliated party of the Company.
3.    Objek dan Nilai Transaksi/ Object     1. Objek Transaksi / Object of Transaction:
      and Value of the Transaction
                                                 Penandatangan Perubahan atas Perjanjian
                                                 Fasilitas pada tanggal 11 Juli 2024 antara
                                                 Perseroan, Protelindo, Iforte, KIN, EFIN dan BIT
                                                 masing-masing sebagai para debitur (“Para
                                                 Debitur”) dengan Mizuho sebagai kreditur
                                                 (“Perjanjian Fasilitas Mizuho”)/ Execution of
                                                 Amendment to the Facility Agreement dated July
                                                 11, 2024 between the Company, Protelindo, Iforte,
                                                 KIN, EFIN and BIT as the borrowers (“Borrowers”)
                                                 with Mizuho as the creditor (“Mizuho Facility
                                                 Agreement”)
                                                 Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban
                                                 Para Debitur berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                                 Mizuho, (i) Para Debitur telah telah setuju untuk
                                                 bertanggung jawab secara tanggung renteng
                                                 terhadap    pelaksanaan       seluruh   kewajiban
                                                 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Mizuho dan (ii)
                                                 Perseroan dan Protelindo masing-masing telah
                                                 menandatangani       Perjanjian     Penanggungan
                                                 Perusahaan (“Perjanjian Penanggungan”) / To
                                                 guarantee the performance of the Borrowers under
                                                 the Mizuho Facility Agreement, (i) Borrowers have
                                                 agreed to be jointly and severally liable for the
                                                 performance of all obligations under the Facility
                                                 Agreement and (ii) the Company and Protelindo


                                                                                                          2
Page 3
    respectively have signed the Corporate Guarantee
    Agreement (“Guarantee Agreement”).
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting yang
diubah berdasarkan Transaksi: / The following are the
amended key terms and conditions under the
Transaction:
1. Penambahan IFEN dan BIT sebagai Para Debitur
    dalam Perjanjian Fasilitas Mizuho; / Adding IFEN
    and BIT as co-Borrowers in the Mizuho Facility
    Agreement.
2. Peningkatan nilai fasilitas menjadi maksimal
    Rp1.500.000.000.000 atau nilai setaranya dalam
    mata uang Dolar Amerika Serikat tersedia untuk
    Para Debitur, dengan rincian sebagai berikut: /
    Increase the facility limit to become maximal of
    IDR1,500,000,000,000 or its equivalent to the
    United States Dollar currency available for the
    Borrowers, with the following details:
    - Sejumlah maksimal Rp1.500.000.000.000 atau
        nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
        Serikat tersedia untuk Perseroan, Protelindo
        dan Iforte; / maximal of IDR1,500,000,000,000
        or its equivalent to the United States Dollar
        currency available for the Company, Protelindo
        and Iforte;
    -   Sejumlah maksimal Rp50.000.000.000 atau
        nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
        Serikat tersedia untuk KIN; / maximal of
        IDR50,000,000,000, - or its equivalent to the
        United States Dollar currency available for KIN;
    -   Sejumlah maksimal Rp200.000.000.000 atau
        nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
        Serikat tersedia untuk IFEN; / maximal of
        IDR200,000,000,000, - or its equivalent to the
        United States Dollar currency available for
        IFEN;
    -   Sejumlah maksimal Rp250.000.000.000 atau
        nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
        Serikat tersedia untuk BIT; / maximal of
        IDR250,000,000,000, - or its equivalent to the
        United States Dollar currency available for BIT;




                                                           3
Page 4
4   Penjelasan, Pertimbangan dan            Struktur Perjanjian Fasilitas dengan yang dilakukan
    Alasan dilakukannya Transaksi           secara bersama-sama dan pemberian jaminan
    Material/                               perusahaan oleh Perseroan akan memungkinkan Para
    Explanation, Considerations and         Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan
    Reasons for Material Transactions       kondisi yang lebih baik. / The financing structure which
                                            is carried out jointly and the corporate guarantee
                                            provided by the Company will facilitate the Borrowers to
                                            get a preferable financing terms and conditions.
5   Hubungan sifat afiliasi dari para       a. Perseroan;/ The Company;
    pihak yang melakukan Transaksi          b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
    Material/ The affiliation relation of      yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
    the parties conducting Material            Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
    Transactions                               issued and paid-up shares in the Company;
                                            c. Iforte, yang merupakan anak perusahaan Protelindo
                                               yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is
                                               a subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares
                                               owned by Protelindo;
                                            d. KIN, yang merupakan anak perusahaan yang
                                               99,99% sahamnya dimiliki Protelindo/ KIN, a
                                               company whose 99.99% shares are directly owned
                                               by the Protelindo;
                                            e. BIT yang secara tidak langsung merupakan anak
                                               perusahaan Protelindo yang 100% sahamnya
                                               dimiliki secara tidak langsung oleh Protelindo
                                               melalui KIN dan Iforte;/ BIT which is indirectly a
                                               subsidiary company of Protelindo whose 100%
                                               shares are indirectly owned by Protelindo through
                                               KIN and Iforte
                                            f. IFEN, yang merupakan anak perusahaan yang
                                               99,89% sahamnya dimiliki Iforte/ IFEN a subsidiary
                                               company whose 99,89% shares are owned by Iforte;
                                               dan/and
                                            g. Mizuho, merupakan lembaga perbankan pemberi
                                               pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi
                                               dengan Perseroan, Protelindo, Iforte dan KIN, IFEN
                                               dan BIT / Mizuho is a bank which is non-affiliated
                                               party of each the Company, Protelindo, Iforte, KIN,
                                               IFEN and BIT.




                                                                                                       4
Page 5
6.   Dampak kejadian, informasi atau          Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
     fakta material tersebut terhadap         memiliki    dampak       material     terhadap     kegiatan
     kegiatan    operasional,     hukum,      operasional,    hukum,        kondisi    keuangan,     atau
     kondisi       keuangan,          atau    kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed
     kelangsungan usaha Emiten atau           information or material facts do not have material impact
     Perusahaan Publik/                       to the operational, legal, financial condition or continuity
     The impact of such event,                of the Company's business.
     information or material facts
     towards operational activities, legal,
     financial condition, or business
     continuity of the Issuer or Public
     Company
7.   Keterangan lain-lain/                    1. Penandatanganan        Perjanjian   Fasilitas     dan
     Other information                           Perjanjian Penanggungan merupakan transaksi
                                                 material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17,
                                                 dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu
                                                 mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan
                                                 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang
                                                 diaudit per tanggal 31 Desember 2023. Transaksi
                                                 merupakan transaksi material yang dikecualikan
                                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a),
                                                 (b) dan (c) POJK 17/ The execution of Facility
                                                 Agreement and Guarantee Agreement is a material
                                                 transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value
                                                 of the Transaction is more than 20% of the
                                                 Company's equity, based on the Company's audited
                                                 Financial Statement as of December 31, 2023. The
                                                 Transaction is a material transaction that is
                                                 exempted as referred to in Article 11 letter (a), (b)
                                                 and (c) of POJK 17.

                                              2. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi
                                                   sebagaimana dimaksud dalam: / The Transaction is
                                                   an affiliated transaction as referred to:
                                                 (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 POJK 42, yaitu
                                                       transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang
                                                       sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan
                                                       puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
                                                       Terbuka/ in Clause 6 section (1) letter b point (2)
                                                       of POJK 42, i.e. a transaction between the
                                                       subsidiaries whose at least 99% of their shares
                                                       are owned by the Public Company;




                                                                                                             5
Page 6
                                               (ii)  Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 yaitu
                                                     transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                     langsung dari bank; dan / Clause 6 section (1)
                                                     letter (d) POJK 42 i.e., a loan transaction
                                                     received directly from bank; and
                                               (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                     transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                                     pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                                     Perusahaan       Terbuka       atau     Perusahaan
                                                     Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) OJK
                                                     Rule 42, i.e. a corporate guarantee provided to
                                                     bank in relation to the loan agreement granted
                                                     by the Issuer or subsidiaries.
                                            3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
                                                 transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
                                                 sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The
                                                 Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
                                                 the Company as referred to OJK Rule 42



Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners
and Directors of the Company hereby declares that:
    1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
        diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company
        as referred to POJK 42.
    2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
        menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under OJK Rule 31.

              [halaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows]




                                                                                                            6
Page 7

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published15 Jul 2024
Pages7
Characters18,865
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.1 ×7
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2
linked org PT Komet Infra Nusantara p.2
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 658 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '/ Object of Transaction:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '/ Object of Transaction:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result