Skip to content
Back to announcement

20240715_CENT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31683951_lamp1.pdf

Other Text extracted CENT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
No: 029/CS/CTI-BEI/VII/2024                                        Jakarta, 15 Juli/July 2024


Kepada Yth. / To.
PT Bursa Efek Indonesia

Up.
Bapak Kristian S. Manullang - Direktur
Bapak Adi Pratomo Aryanto - PH Kepala Divisi PP2
Indonesia Stock Exchange Building, 1st
Tower Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia


Perihal :   Jawaban Permintaan Penjelasan Atas Keterbukaan Informasi sehubungan
            dengan reorganisasi kepemilikan saham anak perusahaan Perseroan
Subject:    Response to Request for Explanation Regarding Disclosure Information on
            the reorganization of ownership of the Company's subsidiary


Dengan hormat,
Dear Sir,

Merujuk pada surat elektronik dari PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) No.: S-
07117/BEI.PP2/07-2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Surat Bursa”) yang ditujukan dan diterima
oleh PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. (“Perseroan”) pada tanggal 11 Juli 2024,
perihal Keterbukaan Informasi sehubungan dengan reorganisasi kepemilikan saham anak
perusahaan Perseroan, yaitu PT Fastel Sarana Indonesia (“FSI”) yang sebelumnya dimiliki
oleh PT Mac Sarana Djaya (“MSD”) dengan ini kami sampaikan penjelasan sehubungan
dengan hal di bawah ini yang disampaikan Bursa melalui Surat Bursa:
We refer to the letter from PT Indonesia Stock Exchange ("IDX") No.: S-07117/BEI.PP2/07-
2024 dated July 10, 2024 ("IDX Letter") to and received by PT Centratama Telekomunikasi
Indonesia Tbk. ("Company") on 11 July 2024, regarding the Disclosure of Information
regarding the reorganization of ownership of the Company's subsidiary, PT Fastel Sarana
Indonesia (“FSI”), previously owned by PT Mac Sarana Djaya (“MSD”), we hereby provide an
explanation regarding the matter mentioned in the IDX Letter:


Pertanyaan dan Jawaban
Questions and Answers


1. Perseroan membeli saham FSI yang sebelumnya dimiliki oleh MSD, mohon
   penjelasan terkait:
  The Company purchased FSI shares previously owned by MSD, please provide
  explanations regarding:
Page 2
a. Latar belakang Perseroan melakukan restrukturisasi Entitas Anak FSI
   The background of the Company restructuring the FSI subsidiary.

   Jawaban:
   Sehubungan latar belakang Perseroan melakukan restrukturisasi Entitas Anak FSI
   dapat kami sampaikan bahwa saat ini FSI beroperasi dalam sektor bisnis FO (Fiber Optic),
   dimana bisnis tersebut menjadi unit bisnis dengan pertumbuhan tercepat di Grup
   Perseroan hingga sekarang. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan sebagai
   perusahaan induk, memandang sangat penting bagi Perseroan untuk memiliki hubungan
   kepemilikan secara langsung dengan FSI guna memastikan bahwa operasional dan bisnis
   FSI ini dikembangkan sesuai dengan strategi Grup Perseroan. Selain itu Perseroan juga
   bermaksud untuk dapat memanfaatkan secara maksimal sinergi antara bisnis FO yang
   dijalankan FSI dengan unit bisnis lainnya dalam Grup Perseroan.
   Response:
   Regarding the background of the Company restructuring its subsidiary FSI, we would like
   to convey that currently FSI is engaged in FO Business. This business is currently the
   fastest growing business in Centratama Group to date. In light of this, the Company, as the
   holding company, considers it highly important to establish direct ownership relations with
   FSI to ensure that FSI's operations and business development align with the Company
   Group's strategy. Additionally, the Company aims to maximize synergies between FSI's FO
   business and other units within the Company Group.


b. Pertimbangan restrukturisasi dengan mekanisme penjualan dari MSD kepada
   Perseroan mengingat Perseroan membukukan kerugian dan masih memiliki
   ekuitas negatif.
   Considerations for the restructuring with the mechanism of sale from MSD to
   the Company, considering the Company's incurred losses and existing negative
   equity.

   Jawaban:
   Perseroan berpandangan bahwa restrukturisasi dengan mekanisme penjualan FSI dari
   MSD kepada Perseroan tidak akan memiliki dampak negatif terhadap kondisi finansial
   Perseroan khususnya terkait ekuitas negatif termasuk proses yang sedang dijalankan
   Perseroan untuk memperbaiki ekuitas negatif. Perseroan bersama dengan pemegang
   saham Pengendali Perseroan terus bekerja bersama untuk mengatasi masalah ekuitas
   negatif tersebut sebelum berakhirnya batas waktu perbaikan pada 22 Juni 2025.

   Response:
   The Company is of the view that the restructuring involving the sale of FSI from MSD
   to the Company will not have a negative impact on the Company's financial condition,
   particularly concerning negative equity, including the ongoing efforts to rectify it. The
   Company, together with its controlling shareholders, continues to work collaboratively
   to address the issue of negative equity before the deadline for rectification on June 22,
   2025.
Page 3
c. Kinerja operasional MSD saat ini dan strategi kedepannya dengan adanya
   pelepasan FSI.
   The current operational performance of MSD and its future strategy following
   the release of FSI.

   Jawaban:
   Sehubungan dengan kinerja operasional MSD, dapat kami sampaikan bahwa baik
   sebelum maupun setelah selesainya restrukturisasi, kinerja operasional MSD tetap stabil.
   Lebih lanjut dapat Perseroan pastikan bahwa transaksi penjualan FSI dari MSD kepada
   Perseroan tidak akan memiliki dampak material terhadap kinerja operasional MSD baik
   saat ini maupun di masa depan.

   Response:
   Regarding MSD's operational performance, we can confirm that both before and after
   the completion of the restructuring, MSD's operational performance remains stable.
   Furthermore, the Company assures that the transaction involving the sale of FSI from
   MSD to the Company will not have any material impact on MSD's operational
   performance, both currently and in the future



d. Kinerja FSI saat ini.
   The current performance of FSI.

   Jawaban:
   Sehubungan dengan kinerja FSI saat ini, dapat kami sampaikan bahwa setelah terjadinya
   restrukturisasi bisnis FSI yang dilakukan pada tahun 2022, FSI telah memfokuskan
   bisnisnya secara eksklusif pada bisnis FO. Selanjutnya pada tahun 2023, pendapatan FSI
   dari bisnis FO tumbuh sebesar 59% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menurut
   proyeksi kami, kami mengantisipasi pendapatan yang akan terus bertumbuh untuk tahun
   2024.

   Response:
   Regarding FSI's current performance, we would like to convey that following the
   business restructuring in 2022, FSI has focused exclusively on its FO business. In
   2023, FSI's revenue from the FO business grew by 59% compared to the previous
   year, and based on our projections, we anticipate further revenue growth for the year
   2024


e. Pertimbangan diterbitkannya saham baru sebesar 11.400.000 lembar saham dan
   diambil sepenuhnya oleh Perseroan sebesar Rp114 miliar.
   Considerations for the issuance of 11,400,000 new shares fully subscribed by
   the Company amounting to Rp114 billion.

   Jawaban:
   Sehubungan dengan pertimbangan diterbitkannya saham baru sebesar 11.400.000
   lembar saham dan diambil sepenuhnya oleh Perseroan sebesar Rp114 miliar, dapat
   kami sampaikan bahwa saat ini FSI berada dalam fase awal pengembangan bisnis FO.
   Hal ini ditandai dengan kebutuhan investasi yang signifikan dan pertumbuhan pendapatan
   yang cepat. Meskipun pendapatan dari bisnis FO telah menunjukkan pertumbuhan yang
Page 4
       signifikan, volume pendapatan saat ini dirasa tidak mencukupi untuk membiayai belanja
       modal (CAPEX) yang dibutuhkan dalam fase ekspansi ini. Oleh karena itu, dengan adanya
       dana yang masuk melalui penerbitan saham baru, maka FSI akan menggunakan dana
       hasil dari penerbitan saham baru tersebut untuk membiayai proyek-proyek FO FSI yang
       diperhitungkan akan menguntungkan bagi FSI secara langsung dan juga Perseroan secara
       tidak langsung.

       Response:
       Regarding the issuance of 11,400,000 new shares fully subscribed by the Company
       amounting to Rp114 billion, we would like to convey that FSI is currently in the early
       stages of developing its FO business. This phase is characterized by significant
       investment requirements and rapid revenue growth. Despite substantial revenue
       growth from the FO business, current revenue volumes are deemed insufficient to fund
       the necessary capital expenditures (CAPEX) for this expansion phase. Therefore, with
       the proceeds from the issuance of new shares, FSI will utilize the funds to finance FO
       projects that are expected to directly benefit FSI and indirectly benefit the Company.


2. Kontribusi yang diharapkan Perseroan dengan adanya restrukturisasi Entitas Anak
   FSI pada kinerja operasional Perseroan dan keuangan Perseroan demi mencapai
   positifnya ekuitas di masa depan, mengingat restrukturisasi masih berada dalam
   satu grup.
   What contributions does the Company expect from restructuring its FSI subsidiary
   to its operational performance and financial position, aiming to achieve positive
   equity in the future, given that the restructuring remains within the same group?

   Jawaban:
   Sehubungan dengan kontribusi yang diharapkan Perseroan dengan adanya restrukturisasi
   Entitas Anak FSI pada kinerja operasional Perseroan dan keuangan Perseroan demi
   mencapai positifnya ekuitas di masa depan, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan
   mengharapkan fokus yang lebih baik pada operasional bisnis FO yang dijalankan oleh FSI dan
   sebagai hasilnya, pendapatan dari FSI akan terus meningkat, yang kami perhitungkan pada
   akhirnya akan berdampak positif pada ekuitas Perseroan dan penilaian Perseroan.

   Response:
   Regarding the expected contribution of the Company through the restructuring of its subsidiary
   FSI to the operational performance and financial position of the Company, aiming to achieve
   positive equity in the future, we would like to convey that the Company anticipates a stronger
   focus on the operational aspects of FSI's FO business. As a result, revenue from FSI is expected
   to continue increasing, which we believe will ultimately have a positive impact on the Company's
   equity and valuation.

3. Sehubungan dengan rencana transaksi Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
   (“POJK 42/2020”). Mohon penjelasan.
   Regarding the Company's planned transaction, which qualifies as an Affiliate
   Transaction as stipulated in the Financial Services Authority Regulation No.
   42/POJK.04/2020 concerning Affiliate Transactions and Conflict of Interest
   Transactions ("POJK 42/2020"), please provide explanations for the following.
Page 5
a. Apakah transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang mengandung
   benturan kepentingan?
      i.  Jika Ya, mohon penjelasan Perseroan terkait benturan kepentingan
          tersebut.
     ii.  Jika Tidak, mohon penjelasan asumsi yang mendasari bahwa transaksi
          tersebut tidak mengandung benturan kepentingan
   Is this transaction an affiliate transaction that involves a conflict of interest?
     i.    If yes, please explain the company's perspective on the conflict of interest
           involved.
     ii.   If no, please explain the assumptions underlying the assertion that the
           transaction does not involve a conflict of interest.


   Jawaban:
   Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan, karena tidak adanya benturan
   antara kepentingan ekonomi Perseroan dan kepentingan ekonomi pribadi dari Direksi,
   Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali Perseroan yang dapat berpotensi
   merugikan Perseroan.
   Perseroan telah mengungkapkan informasi mengenai tidak adanya Benturan Kepentingan
   dalam transaksi ini di dalam surat Perseroan pada Angka 5 - Informasi Lainnya.

   Response:
   The transaction does not involve a Conflict of Interest because there is no conflict
   between the economic interests of the Company and the personal economic interests
   of the Company’s Directors, Commissioners, Major Shareholders, or Controllers that
   could potentially harm the Company.
   The Company has disclosed information regarding the absence of conflict of interest in
   this transaction in its letter under Item 5 - Other Information.



b. Apakah transaksi tersebut memiliki nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan
   nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS? Mohon
   penjelasan terkait hal tersebut.
   Does this transaction meet the Affiliate Transaction value threshold that requires
   approval from the General Meeting of Shareholders (“RUPS”)? Please provide
   clarification on this matter.

   Jawaban:
   Transaksi ini dilakukan antara Perseroan dengan MSD dan FSI, entitas yang sepenuhnya
   dikendalikan dan dimiliki 99,99% secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.
   Oleh karena itu, transaksi ini termasuk dalam Transaksi Afiliasi yang dikecualikan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dan karena itu tidak
   memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
   Perseroan telah mengungkapkan informasi bahwa transaksi ini termasuk di dalam Transaksi
   Afiliasi yang dikecualikan, di dalam surat Perseroan pada Angka 5 - Informasi Lainnya.
Page 6
   Response:
   This transaction involves Company with MSD and FSI, entities fully controlled and owned
   99.99% directly or indirectly by the Company. Therefore, this transaction falls under the
   exempted Affiliate Transaction as stipulated in Article 6 paragraph (1) letter b of POJK
   42/2020, and hence shall not require prior approval from the RUPS.
   The Company has disclosed information about the inclusion of this transaction in the
   exempted category in its letter under Item 5 - Other Information.



c. Apakah transaksi tersebut memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham
   Independen? Jika tidak, mohon penjelasan asumsi yang mendasari bahwa
   transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.
   Does this transaction require approval from Independent Shareholders? If not,
   please explain the assumptions underlying the assertion that the transaction
   does not require approval from Independent Shareholders.

   Jawaban:
   Transaksi ini dilakukan antara Perseroan dengan MSD dan FSI, entitas yang
   sepenuhnya dikendalikan dan dimiliki 99,99% secara langsung maupun tidak langsung
   oleh Perseroan. Oleh karena itu, transaksi ini termasuk dalam Transaksi Afiliasi yang
   dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42, dan karena
   itu tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen.
   Perseroan telah mengungkapkan informasi bahwa transaksi ini termasuk di dalam
   Transaksi Afiliasi yang dikecualikan, di dalam surat Perseroan pada Angka 5 - Informasi
   Lainnya.

   Response:
   This transaction involves Company with MSD and FSI, entities fully controlled and
   owned 99.99% directly or indirectly by the Company. Therefore, this transaction falls
   under the exempted Affiliate Transaction as stipulated in Article 6 paragraph (1) letter b
   of POJK 42, and hence does not require prior approval from the Independent
   Shareholders.
   The Company has disclosed information about the inclusion of this transaction in the
   exempted category in its letter under Item 5 - Other Information.


d. Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka
   yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan
   terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal
   laporan penilaian, dalam hal transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya
   kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.
   Proforma impact analysis on the financial condition of the Public Company,
   prepared at minimum based on financial statements with limited review, with the
   condition that the financial statement date matches the assessment date, in cases
   where transactions could potentially disrupt the continuity of the Public
   Company's operations.
Page 7
      Jawaban:
      Menurut Pasal 10 dan 15 POJK 42/2020, penilaian proforma dampak transaksi terhadap
      kondisi keuangan Perseroan diwajibkan untuk dimasukkan dalam Keterbukaan
      Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (b) POJK 42/2020, dan juga
      dalam hal transaksi mengandung Benturan Kepentingan sesuai dengan Pasal 11 ayat
      (1) huruf b POJK 42/2020.
      Namun demikian, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan dalam
      suratnya, transaksi ini dilakukan antara MSD dan FSI, entitas yang sepenuhnya
      dikendalikan dan dimiliki 99,99% secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan
      serta tidak mengandung Benturan Kepentingan. Oleh karena itu, transaksi ini termasuk
      di dalam Transaksi Afiliasi yang dikecualikan yang tidak diwajibkan untuk melakukan
      Keterbukaan Informasi dan karenanya tidak memerlukan adanya pengungkapan
      proforma dampak transaksi. Perseroan hanya diwajibkan untuk melaporkan Transaksi
      Afiliasi ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja kedua setelah tanggal Transaksi
      Afiliasi. Persyaratan ini telah dipenuhi sepenuhnya oleh Perseroan.

      Response:
      According to Articles 10 and 15 of POJK 42/2020, the proforma assessment of the
      transaction's impact on the Company's financial condition must be included in the
      Disclosure of Information as stipulated in Article 4 paragraph 1 letter (b) of POJK
      42/2020, and also in cases where the transaction involves Conflict of Interest as per
      Article 11 paragraph (1) letter b of POJK 42/2020.
      However, as previously disclosed by the Company in its letter, this transaction occurred
      between MSD and FSI, entities fully controlled and owned 99.99% directly or indirectly
      by the Company, and does not involve any Conflict of Interest. Therefore, this
      transaction falls under the category of Exempted Related Party Transactions, which are
      not required to undergo Disclosure of Information and thus do not necessitate disclosure
      of the proforma impact of the transaction. The Company is only obligated to report this
      Affilated Transaction to OJK no later than the end of the second working day after the
      date of the transaction. The Company has fully complied with this requirement.


4. Sehubungan dengan terdapat penilaian transaksi afiliasi oleh KJPP Rengganis,
   Hamid & Rekan, belum terdapat informasi mengenai uraian transaksi afiliasi,
   ringkasan laporan tenaga ahli, opini Nilai Pasar Wajar, dan penyusunan pendapat
   kewajaran sebagaimana diatur dalam pasal 10 POJK 42/2020. Mohon dapat
   disampaikan paling sedikit:
     a. Identitas pihak;
     b. Objek penilaian;
     c. Tujuan penilaian;
     d. Asumsi dan kondisi pembatas;
     e. Pendekatan dan metode penilaian;
     f. Kesimpulan nilai / Pendapatan kewajaran atas transaksi.
   Regarding the assessment of affiliate transactions by KJPP Rengganis, Hamid &
   Rekan, there is currently no information available regarding the description of affiliate
   transactions, a summary of expert opinions, Fair Market Value opinions, and the
   preparation of fairness opinions as regulated in Article 10 of POJK 42/2020. Please
   provide at least:
     a. Party identity
     b. Object of appraisal;
     c. Appraisal objective;
Page 8
    d.   Assumptions and limiting conditions;
    e.   Approach and valuation method;
    f.   Conclusion of value / Fairness of transaction income

   Jawaban:
   Transaksi ini dilakukan antara Perseroan dan entitas anak yang sepenuhnya dikendalikan
   dan dimiliki 99,99% secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan. Oleh karena itu,
   transaksi ini termasuk dalam Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur
   dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dan karena itu tidak memerlukan penilai
   untuk menentukan nilai wajar objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi.
   Sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian yang dilakukan oleh KJPP Rengganis,
   Hamid & Rekan, penilaian yang dilakukan dalam rangka transaksi ini bukan merupakan
   penilaian untuk menentukan nilai wajar objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
   transaksi melainkan merupakan penilaian atas 99,99% ekuitas FSI. Tujuan dari penilaian
   ini adalah untuk memberikan pendapat atas nilai pasar saham FSI dan tidak dibuat dalam
   konteks memenuhi kewajiban Perusahaan Publik sesuai dengan POJK 42/2020.

   Response:
   This transaction involves Company and the entities fully controlled and owned 99.99%
   directly or indirectly by the Company. Therefore, this transaction falls under the exempted
   Affiliate Transaction as stipulated in Article 6 paragraph (1) letter b of POJK 42/2020, and
   hence does not require an Appraiser to determine the fair value of the Affiliate Transaction
   object and/or the fairness of the transaction.
   As stated in the assessment report conducted by KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, the
   assessment in question is not an evaluation of an Affiliate Transaction but an Equity
   Valuation performed on 99.99% of FSI's equity. The purpose of this valuation is to provide
   a market value opinion and was made not in the context to fulfil the obligation of a Public
   Company in accordance with POJK 42/2020.


5. Apakah dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan pada
   tanggal 2 Juli 2024 telah memuat informasi mengenai:
     a. Pernyataan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
     b. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Transaksi Afiliasi tidak
        mengandung benturan kepentingan dan informasi yang tidak menyesatkan
   Jika belum terdapat pernyataan tersebut, mohon penjelasan pertimbangan
   pernyataan tersebut tidak terdapat dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
   sebagaimana diatur dalam pasal 10 POJK 42/2020.
   Has the Company's Disclosure of Information dated July 2, 2024, included
   information regarding:
      a. The statement by the Board of Directors that the Affiliate Transaction has
         undergone procedures as referred to in Article 3 of POJK 42/2020.
      b. The statement by the Board of Commissioners and Directors that the Affiliate
         Transaction does not involve conflicts of interest and contains non-misleading
         information
   If such statement has not yet been provided, please explain the reasons why this
   statement is not included in the Company's Disclosure of Information as regulated in
   Article 10 of POJK 42/2020.
Page 9
   Jawaban:
   Pasal 10 POJK 42/2020 mengatur persyaratan informasi wajib yang harus dimasukkan
   dalam Pengungkapan Informasi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1)
   huruf b, termasuk pernyataan dari Direksi dan Komisaris mengenai prosedur transaksi
   afiliasi dan Benturan Kepentingan. Namun demikian, mengingat bahwa transaksi ini
   termasuk dalam Transaksi Afiliasi yang dikecualikan, maka Perseroan tidak diwajibkan
   untuk melakukan Keterbukaan Informasi yang memuat pernyataan-pernyataan Direksi dan
   Komisaris tersebut. Perseroan hanya diwajibkan untuk melaporkan Transaksi Afiliasi ini
   kepada OJK paling lambat akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi Afiliasi.
   Persyaratan ini telah dipenuhi sepenuhnya oleh Perseroan.

   Response:
   Article 10 of POJK 42/2020 stipulates the mandatory information requirements to be
   included in the Disclosure of Information as referred to in Article 4 paragraph (1) letter b,
   including statements by the Directors and Commissioners regarding affiliate transaction
   procedures and conflicts of interest. However, considering that this transaction falls under
   the exempted Affiliated Transactions, the Company is exempted from the obligation to
   publish Disclosure of Information containing such statements from Board of Director and
   Board of Commissioners. The Company is only required to report this Affiliate Transaction
   to OJK no later than the end of the second business day following the date of the Affiliate
   Transaction. This requirement has been fully complied with by the Company.



6. Agar dapat dijelaskan strategi Perseroan mengenai pemenuhan ekuitas menjadi
   positif sehubungan dengan adanya transaksi afiliasi pembelian FSI.
   Please explain the company’s strategy regarding achieving positive equity in
   relation to the affiliate transaction of purchasing FSI.

   Jawaban:
   Dapat kami sampaikan bahwa dengan pembelian FSI maka Perseroan mengharapkan fokus
   yang lebih baik pada operasional bisnis FO yang dijalankan oleh FSI dan sebagai hasilnya,
   pendapatan dari FSI akan terus meningkat, yang kami perhitungkan pada akhirnya akan
   berdampak positif pada ekuitas Perseroan dan penilaian Perseroan. Lebih lanjut, saat ini
   Perseroan sedang dalam tahap diskusi dengan pemegang saham pengendali untuk
   membahas dan merumuskan rencana dan langkah-langkah yang diperlukan untuk
   memperbaiki ekuitas negatif Perseroan. Perseroan dengan ini menyatakan komitmennya
   untuk secara tepat waktu menginformasikan IDX dan OJK mengenai setiap corporate
   action yang dilakukan terkait dengan rencana ini, sesuai dengan ketentuan regulasi yang
   berlaku.

   Response:
   We would like to convey that with the acquisition of FSI, the Company expects a stronger
   focus on the operational aspects of FSI's FO business. As a result, revenue from FSI is
   anticipated to continue increasing, which we believe will ultimately have a positive impact
   on the Company's equity and valuation. Furthermore, the Company is currently in
   discussions with its controlling shareholders to discuss and formulate plans and necessary
   steps to improve the Company's negative equity. The Company hereby affirms its
   commitment to promptly inform IDX and OJK of any corporate actions related to these
   plans, in accordance with applicable regulatory requirements
Page 10
7. Rencana Perseroan untuk melakukan corporate action dalam rangka memperoleh
   pendanaan dari pasar modal dalam kurun waktu 12 bulan kedepan beserta timeline
   (jika ada).
   The company’s plan for corporate actions to obtain funding from the capital market
   within the next 12 months, including a timeline if available.

   Jawaban:
   Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
   corporate action untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal dalam 12 bulan
   mendatang. Perseroan berkomitmen untuk menginformasikan IDX dan OJK mengenai
   setiap corporate action yang akan dilakukan oleh Perseroan (apabila ada), sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Response:
   We would like to convey that currently the Company does not have any plans to carry out
   corporate actions to obtain funding from the capital market in the next 12 months. The
   Company is committed to notifying IDX and OJK about any corporate actions that the
   Company may undertake (if any), in accordance with the applicable regulatory
   requirements


8. Fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan
   terhadap Perseroan serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi perdagangan
   saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan wajib untuk segera
   diungkapkan kepada publik.
   Material facts/information/significant events that could significantly impact the
   company and are considered capable of influencing the company's stock trading
   fluctuations, which have not been disclosed to the public and must be promptly
   disclosed.

   Jawaban:
   Saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai fakta-fakta/material/informasi
   signifikan yang dapat berdampak signifikan pada Perseroan dan dianggap mampu
   mempengaruhi fluktuasi perdagangan saham Perseroan, yang belum diungkapkan
   kepada publik dan harus segera diungkapkan.

   Response:
   Currently, the Company does not have the information regarding the material facts/
   information/ significant events that could significantly impact the company and are
   considered capable of influencing the company's stock trading fluctuations, which have not
   been disclosed to the public and must be promptly disclosed.

Demikian Penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan
terima kasih.
We trust this explanation is sufficient. We appreciate your attention and cooperation.
Page 11
Hormat kami,
Sincerely,

PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.




Yan Raymond Jafri
Direktur Utama


Tembusan:
1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published15 Jul 2024
Pages11
Characters29,045
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Fastel Sarana Indonesia p.1 ×3
linked org PT Mac Sarana Djaya p.1 ×3
linked person Yan Raymond Jafri · Direktur Utama p.11 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Up. Bapak Kristian S. p.1
unresolved person Kristian S. Manullang p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.4
unresolved org KJPP Rengganis p.7 ×4
unresolved org Hamid & Rekan p.7 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result