Back to announcement
20260903_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32144483_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 223/EXT/PP/CORSEC/2026 3 September 2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta 10170
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSu atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
Dengan hormat,
Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSu”) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri
B yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 2 September 2026, sesuai Covernote Notaris Rosida
Rajagukguk, S.H., M.Kn. sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
JOKO RAHARJO
SVP, Head of Corporate Secretary Br.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia
CorGov
Hal. 1 dari 1
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 07 tanggal 01 April 2022 beserta
perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan
kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
(“Pemegang Sukuk”) bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) sebagai
berikut :
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPSu
Hari, Tanggal : Rabu, 2 September 2026
Waktu : Pukul 13.07 s/d 14.03 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP Wisma Subiyanto
Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
Agenda : Permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan
keuangan
II. Pihak yang Hadir dalam RUPSu
1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak
Faizal Rahmad selaku Direktur Keuangan dan Bapak Tommy Wiranata Anwar selaku Direktur
Manajemen Risiko dan Legal
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSu yaitu Ibu Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.kn.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap
II Tahun 2022 Seri B (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp.295.000.000.000,- (dua ratus sembilan
puluh lima miliar rupiah) atau sebanyak 295.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar)
suara yang merupakan 100,00% (seratus persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp.295.000.000.000,- (dua ratus sembilan
puluh lima miliar Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSu ini, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
RUPSu ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang
Sukuk.
Page 3
IV. Pelaksanaan RUPSu
1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSu
PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan agenda RUPSu dan menyampaikan usulan Keputusan RUPSU yaitu :
- Menyetujui restrukturisasi perpanjangan tenor menjadi 15 tahun sampai dengan tahun
2041 dengan tingkat suku bagi hasil sebesar 3.5% yang mana bagi hasil dibayarkan 1%
dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% (pembayaran bagi hasil yang ditangguhkan akan
dibayarkan pada tahun 2041). Bilamana Sukuk ini dipindah tangankan / dijual kepada
pihak lain sebelum tahun 2041, maka bagi hasil yang ditangguhkan, sepenuhnya
menjadi hak pemegang Sukuk yang namanya tercatat pada saat jatuh tempo;
- Menyetujui penurunan tingkat suku bagi hasil menjadi 3.5% yang mana bagi hasil
dibayarkan 1% dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% sampai dengan jatuh tempo
2027 (pembayaran bagi hasil yang ditangguhkan akan dibayarkan pada jatuh tempo
tahun 2027);
- Menyetujui penundaan pembayaran bagi hasil sampai dengan jatuh tempo 2027 tanpa
dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian;
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti keputusan di
atas;
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
dikemudian hari.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSu
- Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPSu.
- Dalam RUPSu, terdapat 1 (satu) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
- Pengambilan keputusan dalam RUPSu dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
- Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSu
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSu sebanyak 295.000.000.000,- (dua
ratus sembilan puluh lima miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp. 295.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Page 4
- Jumlah suara yang Tidak Setuju, Abstain dan Setuju untuk setiap usulan keputusan
adalah sebagai berikut:
Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
Agenda
/ Nilai Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Suara 295.000.000.000 0 0
Usulan 1 100% 0% 0%
Nilai Rp 295.000.000.000,- Rp. 0,- Rp. 0,-
Suara 295.000.000.000 0 0
Usulan 2 100% 0% 0%
Nilai Rp 295.000.000.000,- Rp. 0,- Rp. 0,-
Suara 248.000.000.000 0 47.000.000.000
Usulan 3 84,07% 0% 15,93%
Nilai Rp.248.000.000.000,- Rp. 0,- Rp.47.000.000.000,-
Suara 248.000.000.000 0 47.000.000.000
Usulan 4 84,07% 0% 15,93%
Nilai Rp.248.000.000.000,- Rp. 0,- Rp.47.000.000.000,-
Suara 248.000.000.000 0 47.000.000.000
Usulan 5 84,07% 0% 15,93%
Nilai Rp.248.000.000.000,- Rp. 0,- Rp.47.000.000.000,-
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
- Tidak menyetujui restrukturisasi perpanjangan tenor menjadi 15 tahun sampai
dengan tahun 2041 dengan tingkat suku bagi hasil sebesar 3.5% yang mana bagi
hasil dibayarkan 1% dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% (pembayaran bagi
hasil yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tahun 2041). Bilamana Sukuk ini
dipindah tangankan / dijual kepada pihak lain sebelum tahun 2041, maka bagi hasil
yang ditangguhkan, sepenuhnya menjadi hak pemegang Sukuk yang namanya
tercatat pada saat jatuh tempo;
- Tidak menyetujui penurunan tingkat suku bagi hasil menjadi 3.5% yang mana bagi
hasil dibayarkan 1% dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% sampai dengan jatuh
tempo 2027 (pembayaran bagi hasil yang ditangguhkan akan dibayarkan pada
jatuh tempo tahun 2027);
- Tidak menyetujui penundaan pembayaran bagi hasil sampai dengan jatuh tempo
2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian;
- Tidak menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti
keputusan di atas;
- Tidak menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan
terjadi dikemudian hari.
Jakarta, 2 September 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT PP (Persero) Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Covernote Notaris Rosida Rajagukguk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
person
Faizal Rahmad
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
person
Tommy Wiranata Anwar
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.