Back to announcement
20260903_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32144479_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 222/EXT/PP/CORSEC/2026 3 September 2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta 10170
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP
Tahap II Tahun 2022 Seri B
Dengan hormat,
Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B yang
telah diselenggarakan pada hari Rabu, 2 September 2026, sesuai Covernote Notaris Rosida
Rajagukguk, S.H., M.Kn. sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
JOKO RAHARJO
SVP, Head of Corporate Secretary Br.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kustodian Sentral Efek Indonesia
CorGov
Hal. 1 dari 1
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III PTPP TAHAP II TAHUN 2022 SERI B
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, Akta No. 03 tanggal 01 April 2022 beserta perubahan –
perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan kepada para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B (“Pemegang Obligasi”) bahwa
telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut :
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Rabu, 2 September 2026
Waktu : Pukul 10.00 s/d 11.45 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP Wisma Subiyanto
Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
Agenda : Permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan
keuangan
II. Pihak yang Hadir dalam RUPO
1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak
Faizal Rahmad selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO yaitu Ibu Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.kn.
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II
Tahun 2022 Seri B (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp.363.500.000.000,- (tiga ratus enam puluh
tiga miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak 363.500.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga
miliar lima ratus juta) suara yang merupakan 89,86% (delapan puluh sembilan koma delapan
puluh enam persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, yang telah diterbitkan oleh
Emiten, yaitu berjumlah Rp. 404.500.000.000,- (empat ratus empat miliar lima ratus juta Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO ini, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
RUPO ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang
Obligasi.
Page 3
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan agenda RUPO dan menyampaikan usulan Keputusan RUPO yaitu :
- Menyetujui restrukturisasi perpanjangan tenor menjadi 15 tahun sampai dengan tahun
2041 dengan tingkat suku bunga sebesar 3.5% yang mana bunga dibayarkan 1% dan
bunga yang ditangguhkan 2.5% (pembayaran bunga yang ditangguhkan akan
dibayarkan pada tahun 2041). Bilamana obligasi ini dipindah tangankan / dijual kepada
pihak lain sebelum tahun 2041, maka bunga yang ditangguhkan, sepenuhnya menjadi
hak pemegang obligasi yang namanya tercatat pada saat jatuh tempo;
- Menyetujui penurunan tingkat suku bunga menjadi 3.5% yang mana bunga dibayarkan
1% dan bunga yang ditangguhkan 2.5% sampai dengan jatuh tempo 2027 (pembayaran
bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada jatuh tempo tahun 2027);
- Menyetujui penundaan pembayaran bunga sampai dengan jatuh tempo 2027 tanpa
dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian;
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti keputusan di
atas;
- Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
dikemudian hari.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
- Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
- Dalam RUPO, terdapat 4 (empat) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
- Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
- Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 363.500.000.000,- (tiga
ratus enam puluh tiga miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp. 363.500.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah).
Page 4
- Jumlah suara yang Tidak Setuju, Abstain dan Setuju untuk setiap usulan keputusan
adalah sebagai berikut:
Suara/ Tidak Setuju Abstain Setuju
Agenda
Nilai Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Suara 363.500.000.000 0 0
Usulan 1 100% 0% 0%
Nilai Rp 363.500.000.000,- Rp. 0,- Rp. 0,-
Suara 363.500.000.000 0 0
Usulan 2 100% 0% 0%
Nilai Rp 363.500.000.000,- Rp. 0,- Rp. 0,-
Suara 346.000.000.000 0 17.500.000.000
Usulan 3 95,19% 0% 4,81%
Nilai Rp. 346.000.000.000,- Rp. 0,- Rp. 17.500.000.000,-
Suara 315.000.000.000 48.500.000.000
Usulan 4 86,66% 0% 13,34%
Nilai Rp. 315.000.000.000,- Rp. 0,- Rp. 48.500.000.000,-
Suara 315.000.000.000 48.500.000.000
Usulan 5 86,66% 0% 13,34%
Nilai Rp.315.000.000.000,- Rp. 0,- Rp. 48.500.000.000,-
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
- Tidak menyetujui restrukturisasi perpanjangan tenor menjadi 15 tahun sampai
dengan tahun 2041 dengan tingkat suku bunga sebesar 3.5% yang mana bunga
dibayarkan 1% dan bunga yang ditangguhkan 2.5% (pembayaran bunga yang
ditangguhkan akan dibayarkan pada tahun 2041). Bilamana obligasi ini dipindah
tangankan / dijual kepada pihak lain sebelum tahun 2041, maka bunga yang
ditangguhkan, sepenuhnya menjadi hak pemegang obligasi yang namanya tercatat
pada saat jatuh tempo;
- Tidak menyetujui penurunan tingkat suku bunga menjadi 3.5% yang mana bunga
dibayarkan 1% dan bunga yang ditangguhkan 2.5% sampai dengan jatuh tempo
2027 (pembayaran bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada jatuh tempo
tahun 2027);
- Tidak menyetujui penundaan pembayaran bunga sampai dengan jatuh tempo 2027
tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian;
- Tidak menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti
keputusan di atas;
- Tidak menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan
terjadi dikemudian hari.
Jakarta, 2 September 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT PP (Persero) Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Covernote Notaris Rosida Rajagukguk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
person
Faizal Rahmad
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.