Skip to content
Back to announcement

20240712_BPTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31683560_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BPTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
     PT. BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/20 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA.




                                TRANSAKSI MATERIAL

                       Begerak dalam Bidang Jasa Transportasi

                             Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                       Kantor Pusat:
                               Gedung Chase Plaza Lantai 12
                        Jl Jendral Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
                                   Telp. (021) 5319 1717
                          Email: corpsec@bataviarent.com
                           website: www.bataviarent.com
Page 2
1) PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan perolehan Fasilitas Kredit Investasi dari PT. Bank
      Mandiri (Persero), Tbk, Tbk dengan limit kredit Rp. 470.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh
      milyar Rupiah), yang akan digunakan Perseroan untuk pembelian kendaraan guna menjalankan
      kegiatan usaha Perseroan. Atas fasilitas tersebut, Perseroan akan melakukan penarikan secara
      bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
      penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu tanggal 11 Juli 2024.

      Transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material dengan nilai transaksi sama
      dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas. Sesuai dengan pasal 2 POJK nomor
      17/POJK.04/20, transaksi material yang termasuk dalam transaksi ini ialah suatu rangkaian
      transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Transaksi material ini adalah transaksi
      dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas, namun tidak wajib menggunakan
      Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana tertuang pada pasal 11 POJK
      nomor 17/POJK.04/20, karena transaksi tersebut merupakan transaksi pinjaman yang diterima
      secara langsung dari bank.

      Nilai ekuitas yang digunakan Perseroan ialah laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit,
      yakni Laporan Keuangan Tahunan 2023, dimana nilai Total Ekuitas adalah senilai Rp.
      500.930.468.530,- (lima ratus milyar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh
      delapan ribu lima ratus tiga puluh Rupiah).

2) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

      PT Batavia Proseperindo Trans Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan pada tanggal 8
      Desember 2014, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014, dan telah
      disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
      No. AHU-0133301.40.80 tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014.

      Perseroan merupakan bagian dari Batavia Group, yang terdiri dari PT Batavia Prosperindo Trans
      TBk. (Perseroan), PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk, PT Batavia Prosperindo Aset
      Manajemen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Batavia Group memiliki perusahaan
      induk yang bernama Malacca Trust Pte Ltd.

      Sejak didirikan, Perseroan terus megembangkan jaringan bisnisnya diawali dengan melakukan
      ekspansi di Tangerang dan Surabaya pada tahun 2015. Hingga akhir tahun 2022, Perseroan telah
      memiliki 5 kantor perwakilan di Indonesia yang berlokasi di Bandung, Semarang, Surabaya,
      Palembang dan Medan.
Page 3
3) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
       adalah sebagai berikut:

        DEWAN KOMISARIS:

       Komisaris Utama:      Markus Dinarto Pranoto
       Komisaris Independen: Cecilia Beatrix Pangemanan
       Komisaris:            Rudy Johansen

       DIREKSI

       Direktur Utama:         Paulus Handigdo
       Direktur Independen:    Rima Rupita


4) RINCIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

Sesuai dengan POJK 17/POJK.04/20 pasal 17, rincian mengenai transaksi material adalah sebagai
berikut:

   A. Objek Transaksi

   Jaminan kendaraan baru roda empat atau lebih untuk jasa rental kendaraan. Kendaraan yang akan
   dibiayai akan diikat fidusia sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal sebesar 125%
   dari limit fasilitas kredit investasi sebesar Rp. 587,5M.

   B. Nilai Transaksi

       Atas limit fasilitas kredit investasi senilai Rp. 470 milliar, Perseroan akan melakukan penarikan
       secara bertahap, dengan jangka waktu penarikan selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
       penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu tanggal 11 Juli 2024. Adapun penarikan akan dilakukan
       sesuai dengan kebutuhan (permintaan sewa kendaraan dari berbagai pelanggan Perseroan).

   C. Pihak yang melakukan transaksi:
         I.   Perseroan sebagai penerima kredit / debitur, dan
        II.   PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pemberi kredit / kreditur.

   D. Ketentuan dan persyaratan lainnya:

       Bunga dan jangka waktu: 7.5% p.a (floating rate) atau 7.75% p.a fixed rate untuk jangka waktu 1
       tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 4 tahun, dan floating rate untuk jangka waktu 5 tahun.

       Jaminan: sebagaimana tertuang dalam nomor 4 poin A.
Page 4
       Hal yang dilarang dilakukan debitur :

       Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Mandiri
       (Persero) Tbk, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai
       berikut :

          i.    Mengadakan merger, akuisisi, atau mengubah permodalan, serta mengubah komposisi
                kepemilikan saham kecuali Batavia Prosperindo Group masih sebagai pemegang saham
                mayoritas dan pengendali. Terhadap perubahan pemegang saham publik, PT. Batavia
                Prosperindo Trans Tbk diperbolehkan tanpa persetujuan dan tanpa melaporkan kepada
                PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan susunan pengurus (Jajaran Direksi dan Dewan
                Komisaris) diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dan melaporkan kepada PT. Bank
                Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan tersebut.
         ii.    Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan
                kepada pihak lain selain yang telah dijaminkan sebelumnya kepada kreditur eksisting,
                kecuali untuk kegiatan usaha yang sesuai bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans Tbk
                serta telah memenuhi financial covenant.
         iii.   Pembagian Dividen diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dan melaporkan kepada PT.
                Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 1 (satu) bulan sejak RUPS terkait agenda
                tersebut.
         iv.    Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan
                kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit.
         v.     Menjual aset, kecuali tindakan menjual asset sesuai dengan bidang usaha PT Batavia
                Prosperindo Trans Tbk, diperkenankan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu
                dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
         vi.    Memindah-tangankan barang jaminan kecuali untuk usaha rental kendaraan bermotor
                sesuai dengan bidang usaha PT Batavia Prosperindo Trans, Tbk.
        vii.    Membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang bertentangan dengan
                Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Agunan.


5) PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
   Perseroan membutuhkan sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan dan juga untuk leverage
   dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan agar penggunaan modal lebih efisien dan efektif.
   Perseroan tetap memperhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya yang
   timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain.

6) PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
   Dampak atas transaksi pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan terjadi terhadap
   kondisi keuangan Perseroan adalah akan adanya kenaikan terhadap total aset Perseroan juga
   kenaikan terhadap total liabilitas Perseroan. Dengan adanya peningkatan pada aset Perseroan yang
   mana akan menunjang terhadap pertumbuhan penjualan Perseroan dimasa yang akan datang,
   sehingga akan berkontribusi positif pula terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Page 5
7) PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa

   •   Transaksi Material ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.
   •   Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42 /POJK.04/2020.
   •   Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan
       dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
       dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.



8) HAL MATERIAL LAINNYA YANG PERLU DISAMPAIKAN PERSEROAN

Tidak ada hal-hal material lainnya yang perlu disampaikan Perseroan.



                                    PT Batavia Prosperindo Trans Tbk
                                      Gedung Chase Plaza Lantai 12
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, Indonesia
                                         Telp. : (021) 5319 1717,
                                          Fax. : (021) 5319 1918
                                    E-mail : corpsec@bataviarent.com
                                     Website : www.bataviarent.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published12 Jul 2024
Pages5
Characters9,862
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BATAVIA PROSPERINDO TRANS TBK. p.1 ×21
linked org PT. Bank Mandiri (Persero) p.2 ×21
linked — Batavia Prosperindo p.2 ×2
linked org Malacca Trust Pte Ltd. p.2
linked person Markus Dinarto Pranoto p.3
linked person Rudy Johansen p.3
linked person Paulus Handigdo p.3
linked person Rima Rupita p.3
linked org II. | PT. Bank Mandiri p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
unresolved org Batavia Proseperindo Trans Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen p.2
unresolved person Cecilia Beatrix Pangemanan · Komisaris Independen p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 302 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result