Back to announcement
20240711_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31683171_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN PEMBERITAHUAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA WEBSITE PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA TANGGAL
27 JUNI 2024 DAN 8 JULI 2024.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama
Jasa pembiayaan dan jasa manajemen
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Menara PNM, Lantai 6 Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang UlaMM dan
Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1 641 Unit/Outlet UlaMM serta 3.867 Cabang Mekaar
Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920
Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371
Website: www.pnm.co.id
Email: sekper@pnm.co.id
PEMBERITAHUAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
Sehubungan dengan telah diselesaikannya proses Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
(“Sukuk Mudharabah”), dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp169.060.000.000,- (seratus enam puluh
sembilan miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 22,65404% (dua dua koma enam
lima empat nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.330.940.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga
puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,24837% (empat
tujuh koma dua empat delapan tiga tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal
12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Seri A Seri B Total Persentase
Mudharabah dan Penjamin Emisi
(Rp) (Rp) (Rp) (%)
Sukuk Mudharabah
PT Bahana Sekuritas 5.050.000.000 406.860.000.000 411.910.000.000 27,46%
PT Mandiri Sekuritas 72.000.000.000 514.520.000.000 586.520.000.000 39,10%
PT Indo Premier Sekuritas 92.010.000.000 409.560.000.000 501.570.000.000 33,44%
Jumlah 169.060.000.000 1.330.940.000.000 1.500.000.000.000 100,00%
Jakarta, 10 Juli 2024
DIREKSI WALI AMANAT
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PT BANK MEGA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT BAHANA SEKURITAS (TERAFILIASI) PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.