Back to announcement
20240711_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31683171_lamp2.pdf
Listing Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 259
Page 1
Jadwal
Tanggal Efektif : 30 Juni 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 8 – 9 Juli 2024 Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 12 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 10 Juli 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 15 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama
Jasa pembiayaan dan jasa manajemen
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Menara PNM, Lantai 6 Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang UlaMM dan
Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1 641 Unit/Outlet UlaMM serta 3.867 Cabang Mekaar
Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920
Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371
Website: www.pnm.co.id
Email: sekretarisperusahaan@pnm.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima
puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARIKECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL
PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN
PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI OLEH PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU
DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK BERHAK ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN
SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI
SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA
BERPEREDARAN NASIONAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT ADALAH KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH YANG AKAN
MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA+(sy)
(Double A Plus Syariah)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Pencatatan atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Mudharabah Ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah”) dengan jumlah keseluruhan target Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. S-161/PNM-DIRKEU/KDP/IV/21 tanggal 19 April 2021 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-99/D.04/2021 pada tanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Dengan Jumlah Dana sukuk Mudharabah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM, Perseroan telah mencatatkan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-03347/ BEI.PP2/05-2021 tanggal 9 Mei 2021 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.A.2”). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), di mana rencana ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. S-534/PNM-DIR.ODT/TRS/VI/24 tertanggal 27 Juni 2024 perihal Penyampaian Informasi Tambahan Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I PNM Tahap III Tahun 2024. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya, kecuali PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK MUDHARABAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
Daftar Isi..........................................................................................................................................................................................................i
Definisi dan Singkatan. ...............................................................................................................................................................................iii
Ringkasan...................................................................................................................................................................................................xvi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.......................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM......................................................21
III. PERNYATAAN UTANG. ..................................................................................................................................................................22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.......................................................................................................................................62
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ................................................................................................................65
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENCERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........72
1. Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................................................................................72
2. Keterangan Mengenai Efek yang Belum Dilunasi...................................................................................................................74
3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan..........................................................................................75
4. Perizinan. ................................................................................................................................................................................75
5. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. .............................................................................................................................75
6. Tata Kelola Perusahaan..........................................................................................................................................................83
7. Sumber Daya Manusia............................................................................................................................................................90
8. Struktur Organisasi. ................................................................................................................................................................97
9. Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengawasan dan Pengurusan. ....................................................................................98
10. Pengendalian Perseroan.........................................................................................................................................................98
11. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak. ..............................................................................................................................99
12. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan. ......................................................................................................................107
13. Asuransi. ...............................................................................................................................................................................107
14. Transaksi Pihak-Pihak Afiliasi. .............................................................................................................................................. 114
15. Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan......................................................................................................123
16. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak. ........................................................................................................................................162
17. Kegiatan Usaha.....................................................................................................................................................................173
18. Tingkat Kesehatan Perseroan...............................................................................................................................................177
19. Pemasaran............................................................................................................................................................................178
20. Prospek Usaha......................................................................................................................................................................178
21. Strategi Usaha. .....................................................................................................................................................................178
VII. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................................................................180
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH. ..........................................................................................................................181
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH...............................................................................................................................................................182
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ................................................................................................................................185
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH..................................................................................................................194
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH. ....197
XIII. AGEN PEMBAYARAN. .................................................................................................................................................................198
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................................................................199
i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-undang Pasar Modal yang ditunjuk dengan perjanjian
tertulis oleh Perseroan, yang dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii
Page 6
Akad Mudharabah Berarti akad yang dipilih Emiten dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2024 yaitu Perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang
menyediakan dana (shahibul mal) berjanji kepada pengelola usaha
(mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati
dimuka antara shabibul mal dan mudharib, yang dibuat
berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017
tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dengan
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : 53/POJK.04/2015.
BEI Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap III yang pada
Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jumlah Pokok Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,-
(delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment), dan terdiri dari :
a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp163.060.000.000,-
(seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah);
b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp693.080.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh
tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan perundang-
iv
Page 7
undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Dokumen Emisi Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Suray Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, sukuk termasuk Sukuk
Mudharabah ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efek Syariah Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau;
c. Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-undang
Pasar Modal, yaitu :
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
1. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap,
yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
2. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta oleh Otoritas Jasa
Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi Berarti penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Emiten Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini
adalah PT Permodalan Nasional Madani disingkat PT PNM,
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta
perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi
akta ini.
Perusahaan Anak Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
v
Page 8
Force Majeure Berarti satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan yang terdapat pada Perjanjian Perwaliamanatan, antara
lain banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang,
wabah atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya.
Hari Bursa Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari senin sampai dengan jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi
tanpa kecuali, termasuk hari sabtu, Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
indonesia.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HGB Berarti Hak Guna Bangunan.
Hutang Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
Informasi Tambahan Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
Peraturan OJK No. 36/2014 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum dimulainya masa penawaran Sukuk.
Kejadian Kelalaian Berarti salah satu atau lebih dari kejadian kelalaian yang disebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Kemenkumham Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
Kompensasi Kerugian Akibat Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana
Keterlambatan berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh
Emiten kepada Pemegang Sukuk karena Emiten wanprestasi
berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No: 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana
yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan,
biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan,
dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila
yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir),
melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth)
dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu atau Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
KTUR diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSu
atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSu.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Laba (rugi) komprehensif – bersih Berarti laba (rugi) komprehensif selama periode/tahun berjalan-
bersih setelah pajak yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk.
Laporan Posisi Keuangan Berarti neraca keuangan.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Mudharabah dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah yaitu tanggal 8 – 9 Juli 2024 Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan
dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud.
Masyarakat Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar
negeri.
Margin Pembiayaan Murabahah Berarti margin yang diperoleh Emiten dari pelaksanaan pemberian
pembiayaan murabahah UlaMM dan Mekaar Syariah kepada
nasabahnya.
Mekaar Berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
vii
Page 10
Nisbah Pemegang Sukuk Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk yang menjadi hak
Pemegang Sukuk dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Emiten kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Emiten untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor:
21 tahun 2011 (dua ribu sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan
(UU nomor: 21 Tahun 2011).
Pefindo Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Perseroan.
Pemeringkat Berarti PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
berkedudukan di Jakarta Selatan atau perusahaan pemeringkat lain
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Sukuk Mudharabah Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Sukuk melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
peraturan KSEI.
Penawaran Awal Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan
untuk mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Mudharabah
yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran Sukuk
Mudharabah.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran atas Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
undang Pasar Modal.
Penawaran Umum Berkelanjutan Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Sukuk Mudharabah
dengan nama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM” yang
diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
Sukuk sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang
mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Pendapatan Bagi Hasil Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung
viii
Page 11
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Emiten kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
triwulan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
disahkan oleh direksi Emiten selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan Berarti pendapatan Emiten yang diperoleh dari Margin Pembiayaan
Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Emiten.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah bagi
kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah yang akan memberikan jaminan kesanggupan
penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal
(Bookbuilding) terhadap penerbitan Sukuk Mudharabah, yang
dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Mudharabah Penawaran Umum, sesuai dengan ketentuan perundang -undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
PT Bahana Sekuritas Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan
PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29
Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
ix
Page 12
Peraturan OJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK Nomor: 49/POJK.04/2020, tanggal
11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember
2014 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53/2015 Berarti Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan
Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23
Desember 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 3/2018 Berarti Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret
2018 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 95 tanggal 26 Juni
2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Emiten
Mudharabah di Bursa Efek untuk pencatatan Sukuk di Bursa Efek No. S-03347/BEI.PP2/05-
2021 tanggal 6 Mei 2021.
x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Syariah di KSEI tertanggal 26 Juni 2024, No. SP-012/SKK/KSEI/0624, yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk yang dibuat oleh dan
Mudharabah antara Perseroan dan para Penjamin Emisi Sukuk dengan syarat
dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
2024 No. 94 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sebagaimana dimuat
dalam akta No. 93 tanggal 26 juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berarti pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan Mudharabah I PNM yang dibuat oleh Perseroan No. 18 tanggal 16
April 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan (i)
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM No. 64 tanggal 25 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Emiten yang
bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.I Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember
tahun dua ribu sebelas) Nomor: Kep-690/BL/2011 tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.04/2017 dan
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
36/POJK.04/2014, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, berikut dokumen-
dokumennya yang diajukan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan Berarti PT Permodalan Nasional Madani atau disingkat PT PNM,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xi
Page 14
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
Modal.
Perusahaan Afiliasi Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Pihak Berelasi Berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan
Perusahaan Anak (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi
dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas
entitas pelapor;
2. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas
induk dari entitas pelapor.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi
salah satu hal berikut:
1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok
usaha yang sama (artinya entitas induk, Perusahaan Anak,
dan Perusahaan Anak berikutnya terkait dengan entitas
lain);
2. Satu entitas adalah entitas sosial atau ventura bersama
yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak
ketiga yang sama.
Prinsip Syariah di Pasar Modal Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah dibidang Pasar
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2015 tanggal 03 November 2015 tentang Penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah
dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.
RUPSU Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
xii
Page 15
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
Perdagangan dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
perdagangan Sukuk yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau
tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang
mendasarinya.
Sukuk Mudharabah Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
2024 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus
empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan
Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
Seri A :
ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,-
(seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma
delapan lima nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
Seri B :
ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,-
(enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma
enam nol empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh
tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
xiii
Page 16
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut, yang merupakan surat berharga Syariah (Sukuk) yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah Di KSEI. Kepastian jumlah
Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan
ditentukan kemudian dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk, dimana Dana Sukuk Mudharabah tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk
Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung sejak Tanggal Penjatahan, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Emisi Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Sukuk Mudharabah, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yaitu
tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
yaitu tanggal 12 Juli 2024.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Hasil yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12
Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing
adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A,
dan tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk
Sukuk yang wajib dibayar oleh Emiten melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yang
xiv
Page 17
kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
perwaliamanatan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
UKM Berarti Usaha Kecil dan Menengah.
ULaMM Berarti Unit Layanan Modal Mikro.
Undang-Undang OJK Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 Nopember 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor: 4 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
UMK Berarti Usaha Mikro dan Kecil.
UMKMK Berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
Wali Amanat Berarti PT Bank Mega Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan
yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan UUPM
merupakan Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Sukuk
Mudharabah.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu BUMN yang didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (“PP No. 38/1999”) dan akta pendirian yang dimuat dalam Akta Perseroan
Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1
tanggal 1 Juni 1999, dibuat di hadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perusahaan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan
dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program
dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah
(LKM/S); dan (iii) Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), serta jasa manajemen dan kemitraan.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Kuningan
Center Lot 1, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 (enam puluh dua)
Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam ratus empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.867 (tiga ribu delapan
ratus enam puluh tujuh) Kantor Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan
kepemilikan di atas 50%, dengan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
xvi
Page 19
Kontribusi
Nama Tahun Pendapatan
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Penyertaan Anak
Kepemilikan Pendirian Operasional
Anak Perseroan terhadap
Perseroan
1 PT PNM Jasa kepenasihatan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,39%
Investment keuangan dan
Management manajemen investasi
2 PT PNM Jasa pembiayaan 99,99% 1999 2000 Beroperasi 1,02%
Venture Capital modal ventura
2. Keterangan Tentang Efek Yang Belum Dilunasi
Berikut merupakan Efek Bersifat Utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan masih terutang:
Obligasi
Seri & Jangka Tingkat Jumlah (Rp)
Nama Instrumen Tanggal Jatuh Tempo
Waktu Kupon Nilai Nominal
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2019 Seri B, 28 November 2024 8,75% 763.500.000.000
5 tahun
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2020 Seri B, 30 April 2025 9,00% 194.900.000.000
5 tahun
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2020 Seri C, 4 Desember 2025 8,75% 292.000.000.000
5 tahun
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2021 Seri C, 17 Maret 2026 8,25% 339.200.000.000
5 tahun
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri B, 10 Desember 2024 5,50% 1.000.000.000.000
3 tahun
Seri C, 10 Desember 2026 6,25% 1.000.000.000.000
5 tahun
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2022 Seri B, 22 April 2025 5,50% 626.500.000.000
3 tahun
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2022 Seri B, 11 Agustus 2025 5,85% 116.000.000.000
3 tahun
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 Seri A, 20 Maret 2025 6,40% 1.335.150.000.000
1 tahun
Seri B, 20 Maret 2027 6,55% 341.030.000.000
3 tahun
Jumlah 6.008.280.000.000
*Nilai wajar agregat berdasarkan model diskonto arus kas menggunakan kurva yield terkini yang tepat untuk sisa periode jatuh temponya
Sukuk Mudharabah
Nama Instrumen Seri & Jangka Waktu Tanggal Jatuh Tempo Besar Nisbah Nilai (Rp)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan Seri B, 3 tahun 8 Juli 2024 18,025% 515.000.000.000
I Tahap I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 8 Juli 2026 13,080% 327.000.000.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan Seri B, 3 tahun 11 April 2026 36.987%
1.095.900.000.000
I Tahap II Tahun 2023
Jumlah 1.937.900.000.000
xvii
Page 20
Medium Term Notes Sukuk Mudharabah
Tanggal
Seri & Jangka Tingkat
Nama Instrumen Jatuh Nilai (Rp)
Waktu Nisbah
Tempo
Sukuk Mdh. V Tahun 2022 Seri A, 2 Tahun 22 Juli 45% 216.000.000.000
2024
Jumlah 216.000.000.000
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 20 November 2020 dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0079386.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 November
2020, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0199612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 November
2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096 tanggal 30 November 2020,
Tambahan No. 045073 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 12 tanggal 12 Januari 2021 dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0033759 tanggal 20 Januari 2021,
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0010923.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 008 tanggal 25 Januari 2021, Tambahan No.
003593 jo. 1.8. Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional
Madani No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0468167 dan No. AHU-AH.01.03-0468155 tanggal 2 November 2021 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 dan No. AHU-0191016.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
2 November 2021, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan
usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
xviii
Page 21
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Keterangan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting ini dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 54.599.611 51.047.436 46.833.225
Total Liabilitas 45.050.894 41.981.618 39.404.677
Total Ekuitas 9.548.717 9.065.818 7.428.548
Total Liabilitas dan Ekuitas 54.599.611 51.047.436 46.833.225
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah 3.955.605 3.723.377 14.732.275 12.615.099
Beban bunga dan syariah (605.199) (575.717) (2.373.813) (2.378.844)
Pendapatan dan Beban Syariah – Bersih 3.350.406 3.147.660 12.358.462 10.236.255
Laba Usaha 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
Laba Periode/Tahun Berjalan 475.763 432.521 1.649.708 992.294
Laba per saham (dalam nilai penuh) 497.981 454.158 432.030 258.623
RASIO KEUANGAN
31 Maret 31 Desember
URAIAN
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 6,24 16,78 49,73
Laba Tahun Berjalan 10,00 66,25 17,49
Jumlah Aset 6,96 9,00 7,14
Jumlah Liabilitas 7,31 6,54 5,72
Jumlah Ekuitas 5,33 22,04 15,39
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/ Total Pendapatan 15,00 14,58 9,96
Total Pendapatan/Total Aset 7,24 28,86 26,94
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 12,03 11,20 7,87
Imbal Hasil atas Aset 0,87 3,23 2,12
Imbal Hasil atas Ekuitas 4,98 18,20 13,36
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 4,72 4,63 5,30
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,83 0,82 0,84
xix
Page 22
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 31 Maret 2024
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,97x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,80x
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
6. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
(“Sukuk Mudharabah”)
Target Dana yang dihimpun dalam : Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
lima ratus miliar rupiah), dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima
puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan yang terdiri
dari 2 (dua) seri:
a. Seri A dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam
puluh juta Rupiah);
b. Seri B dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar
delapan puluh juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh
tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jangka Waktu : a. Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2025;
xx
Page 23
b. Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo
pada tanggal 12 Juli 2027.
Nisbah Sukuk Mudharabah : a. Seri A : Nisbah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
b. Seri B : Nisbah 24,604% (dua empat koma enam nol empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan Rp1,- (satu Rupiah).
:
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Triwulanan.
:
Sukuk Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
kembali Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali lebih awal (buy
back) sebagian atau seluruh Sukuk dari setiap Pemegang Sukuk
sebelum Tanggal Pembelian Kembali Seluruh Sukuk sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo)
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
xxi
Page 24
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp: (021) 791 75000
Faks: (021) 799 0720
email: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up: Capital Market Services
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU
MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus
lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga
miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan
puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua
empat koma enam nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 12 Juli 2027
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
idAA+(sy)
(Double A Plus Syariah)
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
Kegiatan Usaha
Jasa pembiayaan dan jasa manajemen
1
Page 26
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Menara PNM, Jl Kuningan Mulia Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang
Kuningan Center Lot 1 (Kav 1) UlaMM dan 641 Unit/Outlet UlaMM serta 3.867 Cabang
Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan 12920 Mekaar
Telp. (021) 2511 404, Faks. (021) 2511 371
Website www.pnm.co.id
Email sekretarisperusahaan@pnm.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT ADALAH
KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG
PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH YANG AKAN MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
2
Page 27
1. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
Nama Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Jenis Sukuk
Sukuk diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran kepentingan Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening.
Jangka Waktu, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan
jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar
seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,-
(seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,-
(enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam
ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk dan oleh karenanya
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk, sebagaimana diatur dalam
Syarat-Syarat Sukuk.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 21,850% (dua satu koma delapan lima nol persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk
Sukuk seri A melebihi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu
penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan
kepada Perseroan tersebut.
3
Page 28
Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-
haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada
Pemegang Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan
Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 24,604% (dua empat koma enam nol empat persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk
Sukuk seri B melebihi Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu
penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan
kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq)
untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada Pemegang
Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
dengan Nisbah milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan
murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal dan
Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan
periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan
kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah menguntungkan Pemegang
Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perhitungan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin
Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan, yang akan
dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah.
4
Page 29
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 22 Juli
2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Pada saat jatuh tempo, Sukuk Mudharabah harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah dana
Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan bagi hasil untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran ke: Seri A Seri B
1 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
2 12 Januari 2025 12 Januari 2025
3 12 April 2025 12 April 2025
4 22 Juli 2025 12 Juli 2025
5 - 12 Oktober 2025
6 - 12 Januari 2026
7 - 12 April 2026
8 - 12 Juli 2026
9 - 12 Oktober 2026
10 - 12 Januari 2027
11 - 12 April 2027
12 - 12 Juli 2027
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPSU
tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek
dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
5
Page 30
Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan
murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk
Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan yang
diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan
Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal sesuai dengan Opini Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2023 oleh Tim Ahli
Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan syarat dan
ketentuan terkait Pokok Sukuk, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk lainnya yang
dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk Mudharabah.
3. Dana Sukuk Mudharabah digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang disepakati, yaitu kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
4. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha akan dilaporkan secara berkala kepada Investor
5. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak
sesuai dengan kesepakatan.
6. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah dari Perseroan kepada Investor di akhir periode Sukuk
Mudharabah.
6
Page 31
Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudarabah Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini Tim Ahli Syariah tanggal 19 Juni 2024, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan
akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang telah disetujui oleh Perseroan dan PT Bank Mega Tbk sebagai sebagai Wali Amanat
dan wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Dana Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk pembiayaan syariah UMKM.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk dalam perannya sebagai wali Amanat)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana tersebut di
atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir
yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
5. Pendapatan dari kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan
Nisbah Pemegang Sukuk.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu
terjadi.
Perubahan Akad Mudharabah, Isi Akad Mudharabah dan/atau Objek Sukuk Mudharabah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
pembayaran kembali terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.
Hak Senioritas Atas Sukuk Mudharabah
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak
Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak
keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
7
Page 32
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk, melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jumlah pembelian kembali Sukuk tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk untuk masing-
masing jenis Sukuk yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
c) Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan
wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
14. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
8
Page 33
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
17. Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
selanjutnya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau
gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan
b. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan melikuidasi atau
membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan tersebut :
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam
Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan
perusahaan penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
c. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
(i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
(ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usaha Perseroan.
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud dilakukan
dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang dapat
menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
9
Page 34
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal sebagaimana
dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good
fund) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk.
i). Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk ini.
ii). Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iii). Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan
terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
iv). Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
v). Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan
keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
peraturan Pasar Modal;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
10
Page 35
rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara Keseluruhan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vi). Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi
Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
vii). Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
viii). Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku sebelumnya;
b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang dihadapi
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain,
kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pihak
yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan
untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Anak Perusahaan;
f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran
kembali Sukuk, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan
dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh
Wali Amanat.
ix). Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
49/POJK.04/2020, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
11
Page 36
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang :
1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir x angka a) poin i
dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
x). Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xi). Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
12
Page 37
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali
tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang keadaan atau
status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
butir 1 huruf a) di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g pada Perjanjian Perwaliamanatan, dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf h pada Perjanjian Perwaliamanatan, dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
13
Page 38
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSU tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai
dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9.1 Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk
dicatatkan:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk, Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
14
Page 39
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) agenda RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU;
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya tidak
termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada
Wali Amanat.
15
Page 40
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan
atau penyertaan modal Pemerintah);
(3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau
penyertaan modal Pemerintah).
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6. huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
16
Page 41
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(3) Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum
perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan dengan Sukuk.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
17
Page 42
dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta
Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib -
ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Sukuk,
perubahan tingkat Bunga Sukuk, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk, dan perubahan jangka
waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan
dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-
RUPSU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk (Jika Ada)/ Sanksi
1. Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Dana Sukuk dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil.
2. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April
2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahun 2021
Periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025 dan surat No. RTG-230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dari Pefindo, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idAA+ (sy)
(Double A Plus Syariah)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
18
Page 43
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Mudharabah ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT Permodalan Nasional Madani
Menara PNM, Jl Kuningan Mulia
Kuningan Center Lot 1 (Kav 1)
Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan 12920
Telp: (021) 251 1404
Faks: (021) 251 1371
Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000
Faksimili : (021) 79187100
Email : waliamanat@bankmega.com
Up : Capital Market Services
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pemenuhan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan akan dan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 yaitu:
• Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
• Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik dengan paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I;
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I, sesuai
dengan surat pernyataan Perseroan No. S-537 /PNM-DIR.ODT/TRS/VI/24 tanggal 27 Juni 2024.
• Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah efek bersifat utang/ surat
berharga syariah (sukuk) dan memiliki hasil pemeringkatan efek yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
19
Page 44
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat teratas dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang di miliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
20
Page 45
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan
usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah digunakan sesuai peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSU
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut
memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”).
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil
RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
dana internal hasil kegiatan usaha dan/atau pinjaman.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum terakhir kali kepada OJK
terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 sesuai
surat No. S-438/PNM-DIR.PDK/SPR/VII/23 tanggal 24 Juli 2023. Dana tersebut telah digunakan seluruhnya untuk
modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan UMKM.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk PPN
dan PPh, adalah sekitar 0,279% (nol koma dua tujuh sembilan persen) dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang
meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sekitar 0,175% (nol koma satu tujuh lima persen) yang
termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,125% (nol koma
satu dua lima persen), biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025% (nol koma nol dua lima
persen), dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025% (nol koma nol dua lima persen).
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,029% (nol koma nol dua sembilan persen) yang terdiri dari:
Konsultan Hukum sekitar 0,020% (nol koma nol dua nol persen), Notaris sekitar 0,006% (nol koma nol nol
enam persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,003% (nol koma nol nol tiga persen).
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,054% (nol koma nol lima empat persen) yang terdiri dari:
biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,010% (nol koma nol satu nol persen), Pemeringkat Efek sekitar 0,038%
(nol koma nol tiga delapan persen), dan Audit Penjatahan sekitar 0,006% (nol koma nol nol enam persen).
• Biaya lain-lain, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada
BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Informasi
Tambahan, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,021% (nol koma nol dua satu persen).
21
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp45.050.894 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
LIABILITAS
Utang bank dan lembaga keuangan 20.389.560
Surat utang jangka menengah dan sukuk 3.679.900
Utang Obligasi 6.598.575
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan lembaga kredit luar negeri 7.239.167
Utang pajak 854.004
Dana cadangan angsuran 3.548.674
Utang kegiatan manajer investasi 4
Utang lain-lain 856.628
Biaya yang masih harus dibayar 1.753.509
Liabilitas pajak tangguhan 12.957
Liabilitas imbalan kerja 117.916
Total Liabilitas 45.050.894
UTANG BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Berdasarkan transaksi pihak ketiga dan pihak berelasi:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Pihak Berelasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.709.982
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 791.359
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 235.770
PT Pegadaian 88.826
Lembaga Pengelola Dana Bergulir - KUMKM 5.375
Subtotal 2.889.735
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 5.155.333
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.481.878
PT HSBC Indonesia 1.448.182
PT Bank Permata Tbk 1.176.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.097.500
PT BPD DKI 1.060.763
PT Bank DBS Indonesia 700.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 650.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 549.217
PT Bank of India Indonesia Tbk 399.875
State Bank of India Indonesia 399.747
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000
Citibank N.A., Indonesia 300.000
PT BPD Istimewa Yogyakarta 283.087
PT BPD Jawa Barat dan Banten 270.745
PT BPD DKI (Sindikasi) 234.261
PT Bank of China 200.000
PT Bank Mizuho Indonesia 200.000
PT Bank ICBC Indonesia 200.000
PT Victoria Indonesia Tbk 160.556
PT Bank Nationalnobu Tbk 150.000
PT BPD Kalimantan Tengah 149.372
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 135.417
PT Bank BCA Syariah 108.891
PT Bank Oke Indonesia Tbk 100.058
22
Page 47
31 Maret 2024
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 100.000
PT Bank Resona Perdania 99.916
PT Bank IBK Indonesia Tbk 90.465
PT Bank Aladin Syariah Tbk 75.000
PT BPD Kalimantan Selatan 68.161
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 38.743
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 25.710
PT Danareksa Finance 25.000
PT Bank Ina Perdana Tbk 11.074
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4.032
PT Bank Hibank Indonesia 842
Subtotal 17.499.825
Total 20.389.560
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Kurang dari 1 tahun 19.674.994
1 – 2 tahun 558.576
Lebih dari 2 tahun 155.990
Total 20.389.560
Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian dan telah melakukan
pembayaran pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.
Berdasarkan suku bunga:
31 Maret 2024
Minimal suku bunga pinjaman yang diterima 3,40%
Maksimal suku bunga pinjaman yang diterima 13,00%
Jaminan yang diberikan oleh Perusahaan atas seluruh fasilitas pinjaman yang diterima adalah berupa cessie atas
nasabah ULaMM dan/atau Mekaar. Cessie tersebut dimutakhirkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari
masing-masing kreditur.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum I Perjanjian Modal Kerja No.33 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp2.000.000.
Jangka waktu maksimal 12 bulan ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 14 April 2024,
Perjanjian tersebut adalah perubahan perjanjian kredit terhadap Akta No.71 tanggal 23 Desember 2021, yang
masingmasing ditujukan untuk tambahan modal kerja penyaluran pembiayaan Bisnis Mekaar dan penggantian
pinjaman existing dari bank lain dengan suku bunga sebesar 5,00%. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.000.000, sisa pinjaman sebesar yang belum dilunasi
Rp2.083. Perusahaan wajib menjaga kualitas rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari 65%, rasio
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari 50%, rasio likuiditas (current ratio) minimal 20%,
gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Ratio net kurang dari 5%.
Berdasarkan Perjanjian Modal Kerja No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
memberikan fasilitas Fasilitas KJP dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp3.000.000. Jangka waktu
maksimal 14 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 14 Juni 2024, yang
masing-masing ditujukan untuk tambahan modal kerja penyaluran kredit Bisnis Mekaar dan replacement
pinjaman existing dari bank lain dengan suku bunga sebesar 6,00% untuk fasilitas KMK rekening koran dan 6,20%
untuk fasilitas KJP. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp400.000 dan rekening koran sebesar Rp3.000.000, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.307.898
untuk pinjaman rekening koran, dan sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp400.000 untuk kredit jangka
pendek. Perusahaan wajib menjaga kualitas rasio total pembiayaan terhadap total aset minimal 65%, rasio
23
Page 48
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan minimal 50%, rasio likuiditas (current ratio) minimal 120%,
gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan net maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp2.506.773 dan Rp4.339.402.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta perjanjian No.2 tanggal 5 Agustus 2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyediakan
pinjaman modal kerja dengan total plafon Rp750.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6.15% per tahun, yang
bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan
fasilitas sebesar Rp750.000, yang beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit ke 5 No.2 tanggal 14 April 2023 dengan total plafon sebesar Rp1.000.000, dengan jangka waktu
fasilitas 12 bulan terhitung sejak 8 Maret 2023 sampai dengan 7 maret 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan
ULaMM dan Mekaar, dan bersifat revolving. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp791.888, Fasilitas
bersifat revolving. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%,
dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 3%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp595.833 dan Rp1.801.250.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.44 tanggal 28 September 2022, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk memberikan pinjaman kepada Perusahaan sebesar Rp2.000.000 yang terdiri dari fasilitas Kredit
Modal Kerja sebesar Rp1.500.000 dan fasilitas Money market line sebesar sebesar Rp500.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 6,70% per tahun. Jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada 28 September 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000, sisa pinjaman sebesar yang belum dilunasi Rp62.500.
Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio di atas 120%, Debt to Equity
Ratio (DER) maksimal 10kali dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%, menjaga ekuitas
selalu positif, rasio modal disetor terhadap utang PNM minimal 10%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.42 tanggal 30 September 2021, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 7,00% per tahun. Jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada 30 September 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp131.729.
Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing rasio maksimal 10 kali, current ratio di atas 120%, Debt to Equity
Rasio (DER) maksimal 10 kali, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%, menjaga ekuitas
selalu positif, rasio modal disetor terhadap utang PNM minimal 10%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No.87 tanggal 30 Juni 2021, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - melalui Unit Syariah nya memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar
Rp500.000. Nisbah bagi hasil untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 18,50% dan Perusahaan 81,50%
setara IRR 7,00% per tahun. Jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani akad dan akan berakhir pada
30 Juni 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya Mekaar syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp41.666. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio diatas 120%, Debt to
Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%, menjaga
ekuitas selalu positif, rasio modal disetor terhadap hutang PNM minimal 10%.
24
Page 49
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp482.531 dan Rp1.700.958.
PT Pegadaian
Berdasarkan Akta Perjanjian No.6008023150007632 tanggal 6 November 2023, PT Pegadaian memberikan
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp40.762 dengan suku bunga setara 8,45% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 6 November 2026. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp38.497. Seluruh fasilitas ini dijamin dengan BPKB kendaraan roda dua sebanyak 3.447 unit.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp3.397 dan Rp2.265.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.29 Tanggal 19 Desember 2023, yang
merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Akad No.10 tanggal tanggal
21 November 2022, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan
plafon maksimal sebesar Rp500.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal 21
November 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp318.650. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp26.650. Perusahaan wajib menjaga current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal. 10 kali, NPL neto maksimum seluruh kredit 5% net, Return of
Asset minimal. 0,5%, Return of Equity minimal. 5%, dan beban operasional berbanding pendapatan operasional
kurang dari 100%.
Berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit Pemberian Uncommitted Facility Line No.28 Tanggal 19
Desember 2023, yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Uncommitted Facility Line No.08
tanggal 21 November 2022. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan
dengan plafon maksimal sebesar Rp500.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal
21 November 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp274.475. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp25.647. Perusahaan wajib menjaga current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal. 10 kali, NPL neto maksimum seluruh kredit 5% net, Return of
Asset minimal. 0,5%, Return of Equity minimal. 5%, dan beban operasional berbanding pendapatan
operasional kurang dari 100%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.13 tanggal 30 Mei 2022,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melalui Unit Usaha Syariah memberikan fasilitas kredit perumahan
dengan plafon maksimal sebesar Rp1.000.000 dengan suku bunga setara 6,15% p.a fixed dengan tenor
pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.042 Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp5.453
Perusahaan wajib menjaga maksimal Non- Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net, Return on Asset
minimal 5%, Return on Equity minimal 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp4.000.000 dengan suku bunga setara 7,76% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.217.000 Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp2.973.000. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 5%
net, Return on Asset minimal 0,75%, Return on Equity minimal 5%, Rasio Bopo maksimal 10 kali dan current
ratio minimal sebesar 120%.
25
Page 50
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp255.835 dan Rp275.689.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir – KUMKM
Berdasarkan No.013/SP3/LPDB/2019 tanggal 31 Oktober 2019, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas
kredit modal kerja bersifat non-revolving dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) - KUMKM berdasarkan
surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja sebesar Rp30.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75%
per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar
40% : 60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun, margin dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan. Fasilitas ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 15 Januari 2020 sebesar
Rp15.000 dan tahap ke dua Rp15.000 pada 31 Maret 2021. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-
Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net, dan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 8 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.6 tanggal 17 Januari 2020, PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas kredit
modal kerja non- revolving dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir - KUMKM sebesar Rp8.000 dengan
tingkat suku bunga sebesar 6,75% per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Rasio
margin sebesar 40% : 60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
pembiayaan sebesar Rp8.800 dan personal guarantee dari Dewan Direksi. Perusahaan wajib menjaga
maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 7% net, capital adequacy ratio minimal 12%, laba
positif, hasil self assesment tingkat kesehatan minimal "cukup sehat".
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp5.750 dan Rp7.125.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum No.1 tanggal 1 November 2023 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, yang merupakan
perubahan dari Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 2 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk memberikan fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada Perusahaan sebesar Rp2.000.000 dengan tingkat
bunga sebesar 6,15%, dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir pada 1 November 2024. Fasilitas tersebut bersifat revolving, Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp500.000. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, underlying
asset ratio maksimal 100% dan kualitas Non- Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 dengan tingkat bunga
sebesar 6,70% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada 1 Februari 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp106.021. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali dan kualitas Non-Performing Loan
keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp7.406.021 dan Rp5.243.979.
26
Page 51
PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Perubahan atas akta perjanjian kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023, PT Bank Central Asia Tbk
memberikan Kredit Multi Fasilitas dengan plafon sebesar Rp5.237.000 suku bunga sebesar 6,20%. Fasilitas
tersebut merupakan perubahan dari akta perjanjian kredit No. 57 tanggal 11 Juli 2022, yang terdiri dari Fasilitas
rekening koran sebesar Rp100.000, Fasilitas Kredit Multi 2 Rp1.137.000 dan Money Market Rp4.000.000.
Jangka waktu angsuran selama 15 bulan, dan akan jatuh tempo pada 9 Oktober 2024. Sampai dengan 31 Maret
2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp5.137.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp5.137.000. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui ULaMM dan
Mekaar. Jangka waktu angsuran fasilitas ini maksimal 5 tahun per penarikan untuk installment loan .
Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari 65%, rasio pembiayaan mikro
terhadap total pembiayaan lebih dari 50%, rasio likuiditas (current ratio ) lebih dari 120%, gearing ratio kurang
dari 10 kali, NPL net kurang dari 5%.
Berdasarkan akta perjanjian kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 dengan tingkat bunga 9% per tahun
dengan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan sudah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000. Fasilitas ini dijamin dengan
kendaraan roda dua dengan nilai minimal serta dengan 100% outstanding kredit atau Rp18.333. Perusahaan
wajib menjaga current ratio lebih besar atau sama dengan 1 kali dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp41.819 dan Rp801.667.
PT Bank Panin Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Panin Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 dengan bagi hasil setara 6,4%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan dan akan berakhir pada 15 Maret 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, NPL maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 September 2023, PT Bank Panin Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dengan bagi hasil setara 6,4%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada September 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp416.666. Perusahaan wajib menjaga kualitas DER
maksimal 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 September 2023, PT Bank Panin Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dengan bagi hasil setara 6,4%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada September 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp416.666. Perusahaan wajib menjaga kualitas DER
maksimal 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5%.
27
Page 52
Berdasarkan Akta Perubahan II Perjanjian Kredit Modal Kerja No.10 tanggal 15 Maret 2024. PT Bank Panin
Indonesia Tbk memberikan fasilitas Kredit Money Market Line kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dengan
jangka waktu pinjaman 12 bulan dan akan berakhir pada April 2025. Perjanjian tersebut adalah perubahan
perjanjian kredit terhadap Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Belum ada penarikan atas Fasilitas tersebut. Perusahaan wajib menjaga kualitas DER maksimal 10 kali, rasio
pembiayaan bermasalah maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Kredit Term Loan kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 dengan bagi hasil setara 6,5%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 42 bulan dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp750.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp204.167. Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to
Equity Ratio maksimal 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5% net.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp720.833 dan Rp1.525.000 .
PT Bank HSBC Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April
2023, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 6,75% per tahun dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan dan jatuh tempo
fasilitas pada 6 April 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April
2023, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 6,75% per tahun dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan dan jatuh tempo
fasilitas pada 6 April 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp91.800 dan Rpnihil .
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan akta adendum perjanjian kredit No.4 tanggal 1 Maret 2024, PT Bank Permata Tbk memberikan
fasilitas Revolving Term Loan Financing MMQ dengan plafon maksimal sebesar Rp1.500.000, yang merupakan
perubahan dari akta adendum perjanjian kredit No.11 tanggal 17 Februari 2023, dengan bagi hasil sebesar
setara 6.40% per tahun dan jangka waktu 12 bulan, yaitu tanggal 1 Maret 2024 sampai pada tanggal 1
Maret 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp176.000. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga Gearing Ratio maksimal 10 kali, NPL maksimal 5%,
Current ratio tidak kurang dari 1,2 kali.
28
Page 53
Berdasarkan akta adendum perjanjian kredit No.5 tanggal 1 Maret 2024, PT Bank Permata Tbk memberikan
fasilitas Money market line dengan plafon maksimal sebesar Rp1.500.000 dengan bagi hasil sebesar 6,4%
per tahun dan berakhir pada tanggal 1 Maret 2025. Perjanjian tersebut adalah perubahan dari Akta
Addendum Perjanjian Kredit No.12 tanggal 17 Februari 2023 dan akta perjanjian kredit No.06 tanggal 22 Maret
2022. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000, sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000 Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga NPL maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp1.328.000 dan Rp3.191.333.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,15% dan bersifat revolving , dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp1.000.000. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio minimal 1,2 kali,
Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan keseluruhan maksimal 5% net.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 29 Juni 2022, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat suku bunga sebesar
6,75% per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio
minimal 1.2 kali, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, Non- Performing Loan keseluruhan maksimal 5% net.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 3 Maret 2024.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Mudharabah No.58 tanggal 30 November 2021, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk memberikan fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada Perusahaan sebesar Rp390.000 dengan
tingkat bagi hasil sebesar setara 7% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada 30 November 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Syariah. Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp390.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp97.500. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk
tidak lebih dari 5% net, current ratio minimal 1.2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali menjaga ratio lancar
sekurang-kurangnya 120%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp60.000 dan Rp829.167.
PT Bank Pembangunan Daerah DKI
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja SPPK No.0479.SPPK.925.KKM.III.2024, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI memberikan fasilitas tambahan Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp300.000
menjadi total Rp.600.000, Perjanjian ini merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
11 tanggal 12 Juni 2023, dengan tingkat bunga sebesar 6,30% fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas
pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
29
Page 54
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing
ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing
minimal 50%, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, Coverage CKPN yang
dibentuk banding dengan NPL Gross (Kol 3,4,5) ULaMM dan Mekaar minimal 100%, menjaga laba bersih dan
saldo laba tetap positif.
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.37 tanggal 25 Maret 2024, PT Bank Pembangunan
Daerah DKI - melalui Unit Usaha Syariah memberikan tambahan pinjaman dengan plafon sebesar Rp300.000
menjadi total Rp600.000. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 12
Juni 2023. Jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan berakhir di tanggal 20 Maret 2025. Nisbah bagi hasil
setara 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui ULaMM Syariah. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp500.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali,
current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing minimal 50%, dan Non-
Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, Coverage CKPN yang dibentuk banding dengan
NPL Gross (Kol 3,4,5) ULaMM dan Mekaar minimal 100%, menjaga laba bersih dan saldo laba tetap positif.
Berdasarkan akta perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi
kepada Perusahaan sebesar Rp1.800.000 untuk Syariah dengan tingkat bunga sebesar 6,5% fixed per tahun
dengan jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di bulan 2 Desember
2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp774.683. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp106.751. Perusahaan wajib menjaga kualitas
gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing
ratio minimal 50%, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 9 tanggal 10 Mei 2021, PT Bank Pembangunan Daerah DKI melalui
Unit Usaha Syariah memberikan pinjaman dengan plafon sebesar Rp500.000. Jangka waktu fasilitas pinjaman
maksimal 42 bulan dengan jangka waktu pelunasan maksimal 36 bulan dengan nisbah bagi hasil sebesar 7%
dan akan berakhir pada 10 November 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui
Mekaar Syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp30.875. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing
ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing ratio
minimal 50%, dan Non- Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.
Berdasarkan akta perjanjian Kredit Modal Kerja No.4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank Pembangunan Daerah
DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada Perusahaan
sebesar Rp2.200.000 dengan jangka waktu maksimal 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir di bulan 2 Desember 2025, serta tingkat suku bunga fixed sebesar 6,50% per tahun Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp925.317.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp120.508 Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio
maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing ratio
minimal 50%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 10 Mei 2021 antara PT Bank Pembangunan Daerah DKI
dengan perusahaan, perusahaan dengan plafon Rp500.000, jangka waktu 42 bulan serta tingkat suku bunga
fixed sebesar 6,7% per tahun dan akan berakhir pada 10 Mei 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui ULaMM. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp30.568. Perusahaan wajib
menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal
30
Page 55
65%, micro financing ratio minimal 50%, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%
net.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp232.607 dan Rp1.770.854.
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Akta perjanjian No.058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024 Bank DBS memberikan
pinjaman modal kerja Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) dengan total plafon Rp1.000.000 yang
bersifat revolving , dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung sejak 18 Maret 2024 sampai dengan 18
Maret 2025. Penggunaan RCF akan dialokasikan untuk pembiayaan atau refinancing , secara keseluruhan atau
sebagian, proyek-proyek baru atau yang sudah ada sebagaimana ditentukan dalam Kerangka Pembiayaan
Sosial PNM. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp700.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp700.000, Perusahaan wajib menjaga Rasio
Non-Performing Loan (net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio PNM maksimum
5%, yang akan diuji setiap triwulan, Rasio Non- Performing Loan (Net) yang menunggak lebih dari
90 hari dari portfolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji setiap triwulan, Total Debt to Equity Rasio
maksimum 10 kali yang akan diuji setiap triwulan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 12 Desember 2023 PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, memberikan penambahan fasilitas Social loan kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dan
Fasilitas eksisting sebesar Rp1.500.000 sehingga total menjadi sebesar Rp2.000.000, dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,35% per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan
kredit dan akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Addendum
Perjanjian Kredit Modal Kerja No.9 tanggal 10 Februari 2023 PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas sebesar Rp1.500.000, Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp650.000. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas rasio keuangan Capital Adequacy Ratio
minimal 10%, gearing ratio maksimal 10 kali, rasio piutang lebih dari 90 hari maksimal 5% terhadap piutang
bruto.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp1.500.000.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit No.68 tanggal 23 November 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia memberikan penambahan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp240.000.
dengan tingkat bunga sebesar 6,25% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada November 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp 240.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp161,527. Perusahaan wajib menjaga NPL Mekaar maks 5%, Gearing Ratio 8 kali, Colateral Coverage
Ratio minimal 100% dari pinjaman, Menyerahkan Financial Highlights RKAP setiap tahun paling lambat
31
Page 56
6 bulan setelah tanggal periode, Laporan keuangan Inhouse triwulan paling lambat 3 bulan setelah tanggal
periode Laporan Keuangan berakhir.
Berdasarkan Akta Kredit Akta No.49 Tanggal 20 Juli 2023, PT Bank China Construction Bank Indonesia
memberikan penambahan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp215.000 dengan tingkat bunga
sebesar 6,25% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan
akan berakhir pada Juli 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp 215.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp73.160.
Perusahaan wajib menjaga NPL Mekaar maksimal 5%, gearing ratio 8 kali, Colateral Coverage Ratio minimal
100% dari pinjaman, Menyerahkan Financial Highlights RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah
tanggal periode, Laporan keuangan Inhouse triwulan paling lambat 3 bulan setelah tanggal periode Laporan
Keuangan berakhir.
Berdasarkan Akta Perubahan ke-3, Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 4 Januari 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp315.000, dengan
tingkat bunga sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan akan berakhir pada 23 Desember 2023. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Akta Perubahan
Perjanjian Kredit ke-2 No. 37 tanggal 30 Mei 2022. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp315.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp315.000. Perusahaan wajib menjaga Collateral coverage ratio minimal 100%, menjaga gearing ratio
maksimal 8 kali, menjaga Non-Performing Loan Mekaar maksimal 3%, menjaga Non-Performing Loan total
maksimal 5%, dan Pemerintah Indonesia harus tetap sebagai pemegang saham langsung atau tidak langsung.
Dana pinjaman yang diterima disalurkan untuk membiayai UMKM.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp139.747 dan Rp514.408.
PT Bank of India Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal 19 Desember 2023, PT Bank of India Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit dengan plafon tambahan sebesar Rp50.000 dan perpanjangan jangka waktu
plafon sebesar Rp150.000 dengan jangka waktu fasilitas 6 bulan dan akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2024.
dengan tingkat bunga sebesar 6%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib menjaga current ratio 125%, gearing ratio
10 kali, tunggakan Non-Performing Loan maksimal 5% net dan interest coverage ratio minimal 1,1 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 39 tanggal 26 Juni 2023, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000 dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir
pada tanggal 26 Juni 2024 dengan tingkat bunga sebesar 6,05%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro
dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib
menjaga current ratio 125%, gearing ratio 10 kali, minimum Interest coverage ratio sebesar 1,1 kali, tingkat
Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang, senantiasa menjaga rasio keuangan
sesuai dengan POJK 16/POJK.05/2019 hal ini mengingat Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dari PT
Permodalan Nasional Madani.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.
32
Page 57
State Bank of India Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 19 September 2023, State Bank of India Indonesia
memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp250.000 dengan bunga setara 6,15% per tahun hingga
bulan September 2023 dan 6,5% mulai dari bulan Oktober 2023 sampai pinjaman dilunasi dengan jangka
waktu pinjaman 12 bulan dan akan berakhir pada bulan September 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000. Perusahaan wajib menjaga current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan net maksimal 5%, financing to asset
ratio minimal 65%, micro financing ratio minimal 50%, dan interest coverage ratio minimal 1,1 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 33 tanggal 16 Desember 2021, Bank State Bank of India Indonesia
Indonesia memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp150.000 dengan bunga setara 6,00% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir pada bulan Desember 2024. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1.2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Ratio net maksimal
5%, financing to asset ratio minimal 65%, micro financing ratio minimal 50%, dan interest coverage ratio
minimal 1,1 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 13 Februari 2024, PT Bank QNB Indonesia Tbk
memberikan tambahan fasilitas kredit Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp250.000, sehingga total
fasilitas yang sebelumnya Rp.100.000 menjadi total Rp350.000, Akta ini merupakan perubahan dari adendum
perjanjian terakhir nomor : 095/PK-1114/XI/2023 tanggal 28 November 2023, dengan tingkat bagi hasil
sebesar 6,15%, untuk TL dan 6,20% untuk RCF per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada 19 Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000. Perusahaan wajib menjaga Current ratio minimal 1,2 kali,
Debt to Equity maksimal 10 kali, NPL maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rp350.000.
Citibank N.A., Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/ 10032023 tanggal 13 Maret 2023, Citibank
N.A., Indonesia memberikan fasilitas Kredit Modal kerja sebesar Rp150.000 dan terdapat penambahan dengan
total plafon menjadi Rp.650.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,30% p.a fixed per pencairan dengan jangka
waktu pinjaman 12 Bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 15 Maret 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp650.000, Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000. Rasio total utang terhadap total ekuitas tidak lebih dari
10:1, rasio pinjaman bruto terhadap total aset tidak kurang dari 65%, rasio pencairan pinjaman baru kepada
debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru tidak kurang dari 50%, Non-Performing Loan
net tidak lebih dari 5%, current ratio tidak kurang dari 120%, rasio keuntungan bersih terhadap total aset
tidak kurang dari 0.5%, rasio keuntungan bersih terhadap total ekuitas tidak kurang dari 5%, rasio beban
operasional terhadap pendapatan operasional tidak lebih dari 100%.
33
Page 58
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rpnihil.
PT Bank Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta
Berdasarkan akta perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 21 November 2023, PT BPD Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp400.000 dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,10% per tahun dan dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir di bulan 21 November 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp266.667. Perusahaan wajib menjaga current ratio 120%, micro financing ratio 50%, financing to asset ratio
65%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.29 tanggal 16 September 2021, PT Bank Pembangunan
Daerah D.I. Yogyakarta memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 7,00% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan akan berakhir di bulan September 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp100.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp16.666. Perusahaan wajib menjaga current ratio 120%, micro financing ratio 50%, financing to asset ratio
65%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp108.333 dan Rp386.111.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.9 tanggal 22 Juni 2023, PT Bank BPD Jabar Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dengan plafon maksimal sebesar Rp1.200.000 dengan bagi
hasil setara 6.4% per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 18 bulan dan akan berakhir pada
Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.200.000. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp270.833. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali
dan Non-Performing Loan maksimal 5% net.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp450.000 dan Rp1.770.854.
PT Bank of China
Berdasarkan Perubahan perjanjian kredit No.0097/LO/FI-HW tanggal 15 Januari 2024, PT Bank of China
memberikan fasilitas kredit Pinjaman demand loan dengan plafon fasilitas sebesar Rp200.000, dengan tingkat
bunga 6,13%. Jangka waktu fasilitas selama 3 bulan, dan akan jatuh tempo pada 6 Mei 2024. Pinjaman ini
adalah perubahan dari akta perjanjian kredit No.4 tanggal 6 Februari 2023. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil menengah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. rasio maksimum untuk
pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total utang terkonsolidasi terhadap total modal maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp200.000 dan Rp600.000.
34
Page 59
PT Bank Mizuho Indonesia
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.152/AMD/MZH/0324, 20 Maret 2024, PT Bank Mizuho Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,25%
per tahun dengan jangka waktu 1 tahun dan akan berakhir pada 20 Maret 2025. Perubahan perjanjian ini
merupakan perubahan dari Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
modal kerja. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib mengirimkan daftar
pembaruan piutang dagang milik debitur (yang tagihannya tidak lebih dari 90 hari) setiap 3 bulan.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323, 20 Maret 2023, PT Bank Mizuho Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga sebesar
6,15% per tahun dengan jangka waktu 1 tahun dan akan berakhir pada 20 Maret 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai modal kerja. Perusahaan belum mencairkan fasilitas yang diberikan. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1,2 kali, interest service coverage ratio maksimal 1,1 kali, Non-Performing
Loan gross maksimal sebesar 5% dan Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 26 Januari 2024.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp200.000 dan Rpnihil.
PT Bank ICBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.021/ICBCI-TCT/PTD/X/2023 tanggal 24 Oktober
2023, PT Bank ICBC Indonesia Tbk memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan
jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada
24 Oktober 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib
menjaga kualitas financing to total asset minimal 40%, micro financing ratio minimal 50%, Debt to Equity
Ratio maksimal 10%, Non-Performing Loan Ratio maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.
PT Bank Victoria International Tbk
Berdasarkan Addendum VII Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.62 tanggal 20 Juni 2023, PT Bank Victoria
Internasional Tbk memberikan penambahan fasilitas Kredit Money Market kepada Perusahaan sebesar
Rp150.000 dengan suku bunga 6,25% dengan jangka aktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan
kredit dan akan berakhir pada bulan 23 Mei 2024. Perjanjian ini adalah perubahan dari Akta Perjanjian Kredit
Modal Kerja ke VI No.69 tanggal 20 Juni 2023. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal
sebesar Rp150.000. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan
wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.85 tanggal 23 Agustus 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp20.000 dengan tingkat bunga 10,5%
per tahun dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp20.000. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan
roda dua sebesar Rp28.917 dan piutang lain-lain sebesar Rp15.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
35
Page 60
Rp10.555. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga Current ratio
tanpa memperhitungkan hutang dagang dan Current Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan
1 kali, Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp8.056 dan Rp6.667.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Berdasarkan Adendum IV Perjanjian Kredit Modal Kerja No.16 tanggal 13 Desember 2023, PT Bank National
Nobu Tbk memberikan perpanjangan fasilitas kredit Money market line sebesar Rp150.000 dan Penambahan
Rp100.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,20% per tahun. Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Kredit Modal Kerja No.17 tanggal 8 Maret 2022 tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan dengan jangka
waktu pinjaman maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 13 Desember 2024.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, gearing ratio maksimal 10 kali, Menyerahkan laporan Non-
Performing Loan maksimal 14 hari kerja setelah berakhir periode.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp250,000 dan Rp300.000.
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.24 tanggal 18 Desember 2023, PT Bank BPD kalimantan
Tengah memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga
sebesar setara 5,70% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaah wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan
produk tidak lebih dari 3% net dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp50.000 dan Rp166.667.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.3 tanggal 02 November 2022, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp500.000, Pinjaman ini telah mengalami perubahan
yang terakhir pada Addendum Akta Perjanjian Kredit No.10 tanggal 20 Maret 2023, PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit dengan plafon atas Outstanding per Februari 2023
sebesar Rp.375.000 dan bank setuju melakukan penambahan plafon sebesar Rp.350.000 sehingga plafon
berubah menjadi Rp.725.000. dengan bagi hasil sebesar 6,3% per tahun dan jangka waktu fasilitas 12 bulan
dan akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2023. Fasilitas tersebut bersifat Revolving . Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp725.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp135.416.
Perusahaan wajib menjaga Rasio NPF kurang dari 2%, gearing ratio maksimal 9 kali, leverage maksimal 9 kali,
current ratio minimal 1,2 kali, Menjaga rasio underlying asset minimal 100%, Rasio AR (Mekaar Syariah)
lebih dari 100%.
36
Page 61
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp168.750 dan Rp829.167.
PT Bank BCA Syariah
Berdasarkan Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.24 tanggal 19 September 2023, PT Bank BCA
Syariah memberikan pinjaman modal kerja dengan plafon sebesar Rp150.000. Nisbah bagi hasil akan
dicantumkan dalam setiap akad realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman 48 bulan untuk untuk setiap
penarikan dan jatuh tempo fasilitas pada 17 Maret 2026. Tingkat bunga sebesar 6,1% fixed per tahun. Dana
tersebut untuk pembiayaan Mekaar dan ULaMM Syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp75.000.
Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali dan tunggakan Non-Performing Loan
maksimal 5% net.
Pada tanggal 22 Oktober 2021, PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
No.332/ADP/2021 sebesar Rp30.000 yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat
bagi hasil sebesar 10,5% per tahun dengan jangka waktu 60 bulan dan administrasi 0,5% dari plafon kredit,
bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar
Rp33.333. Pencairan dilakukan dalam 2 tahap, tahap I sebesar Rp15.900 tahun 2021 dan tahap II sebesar
Rp14.100 Sampai dengan 31 Maret 2024. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp16.616. Perusahaan
wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, gearing ratio maksimal
8 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp48.765 dan Rp79.964.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk,
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 dengan tingkat bagi hasil sebesar setara
6,5% per tahun dan jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir
pada tanggal 1 April 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp100.195. Perusahaan
wajib menjaga kualitas rasio keuangan Capital adequacy ratio minimal 10%, gearing ratio maksimal 10 kali,
rasio piutang lebih dari 90 hari maksimal 5% terhadap piutang bruto.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp21.129 dan Rp81.175.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian No.1 tanggal 13 Februari 2024 PT Bank Maspion Indonesia Tbk memberikan
pinjaman modal kerja Time Loan 3 (Revolving Loan ) dengan total plafon Rp 275.000 yang bersifat revolving ,
dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung sejak 13 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2025,
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp 100.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp 100.000, Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal
10 kali, Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%, Wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling
lambat 270 hari setelah akhir periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambar
90 hari setelah akhir periode laporan, update list piutang dalam 1 tahun.
37
Page 62
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.
PT Bank Resona Perdania
Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.22 tanggal 14 November 2023, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja dengan plafon fasilitas sebesar Rp150.000. dengan tingkat bunga sebesar 6,30% per
tahun. Jangka waktu angsuran selama 12 bulan, dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2024. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp100.000. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1,2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan bersih maksimal
5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.27 tanggal 9 Maret 2023, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja pada tanggal 9 Maret 2023 dengan plafon fasilitas sebesar Rp100.000. dengan
tingkat bunga sebesar 6,00% per tahun. Jangka waktu angsuran selama 12 bulan, dan akan jatuh tempo
pada 9 Maret 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Perusahaan wajib menjaga
current ratio minimal 1,2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Loan net maksimal 5%.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Maret 2024.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp62.500 dan Rp87.500.
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,00%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal
36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 20 Juni 2025. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp90.525. Perusahaan wajib menjaga kualitas financing to asset
ratio minimal 65%, micro financing ratio 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non
Performing Loan Ratio maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp16.728 dan Rp64.463.
PT Bank Aladin Syariah Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.33 tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Aladin Syariah Tbk memberikan
Fasilitas Line Facility Al Musyarakah sebesar Rp100.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,25% dengan jangka
waktu pinjaman 24 Bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 13 Desember 2025. Modal kerja
pembiayaan untuk disalurkan kepada nasabah pembiayaan syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan pinjaman sebesar Rp 100.000, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp74.999 Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, Non Performing Financing
maksimal 5% dan current ratio minimal 120%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp25.000 dan Rpnihil.
38
Page 63
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Berdasarkan Akta Perjanjian No.13 tanggal 29 Desember 2020, PT PNM Ventura Capital memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Perjanjian kredit
dengan plafon pembiayaan Rp50.000 dan telah dicairkan sebesar Rp50.000 yang digunakan untuk modal
kerja pembiayaan modal ventura tingkat bunga setara dengan 11% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun
dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2024. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan dengan nilai
minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non- Performing Loan Lancar, melampirkan laporan
keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan Pasangan Usaha.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal
kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp100.000 yang digunakan untuk modal
kerja pembiayaan dengan tingkat bunga sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan akan
berakhir pada 3 Juni 2027. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp64.000. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Non-Performing Loan Lancar, melampirkan laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan
Pasangan Usaha.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp6.542 dan Rp26.167.
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 tanggal 25 Maret 2022, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan Pembiayaan Mudharabah kepada
Perusahaan sebesar Rp50.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun dengan jangka waktu
pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25
Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp50.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp20.916. Perusahaan wajib menjaga
kualitas gearing ratio 10 kali dan tunggakan Non-Performing Loan maksimal 5% net.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 28 September 2021, PT Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada
Perusahaan sebesar Rp100.000 dengan tingkat bunga sebesar 7% per tahun dengan jangka waktu pinjaman
36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 28 September 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp17.842. Perusahaan wajib menjaga current ratio 2 kali, gearing
ratio 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp8.739 dan Rp31.704.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.19 tanggal 10 April 2023, PT Bank JTrust Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 dengan jangka waktu fasilitas selama
18 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 11 April 2024. Tingkat bunga sebesar 6,25% fixed per tahun. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000. Sisa
39
Page 64
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp25.720. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dana tersebut untuk pembiayaan modal
kerja jangka pendek. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 3% net.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.51 tanggal 27 Januari 2023, PT Bank JTrust Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 dengan jangka waktu fasilitas
selama 12 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 27 Januari 2024. Tingkat bunga sebesar 6% fixed per tahun.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Dana tersebut untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek. Perusahaan wajib menjaga
gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan net maksimal 3%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi
pada 30 Januari 2024.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp84.928 dan Rp142.564.
PT Danareksa Finance
Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Danareksa Capital dengan plafon pembiayaan sebesar Rp25.000. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas kredit sebesar Rp25.000 yang digunakan untuk
modal kerja pembiayaan modal. Fasilitas kredit ini dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dengan jangka
waktu 1 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250. Perusahaan wajib menjaga
Debt/Equity ratio dibawah 3,5 kali, EBITDA/Interest Expense ratio diatas 2 kali, rasio piutang pembiayaan
bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.
PT Bank Ina Perdana Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.18 tanggal 28 Februari 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Ina Perdana Tbk yang digunakan untuk modal kerja sebesar Rp30.000
dengan tingkat suku bunga sebesar 10,5% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada
25 Februari 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp11.074. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua sebesar Rp39.000 dan piutang usaha
sebesar Rp31.500. Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan hutang dagang dan Current
Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp12.288 dan Rp9.786 .
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 30 Maret 2022, PT BPRS Patuh Beramal memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
No.091/PP/COMBAJATIM/2022 dan No.630/PPF/ COMBAJATIM/2022 sebesar Rp6.000 bersifat non-revolving
yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar 36,24% : 63,76%
dan 2% : 98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 2 tahun. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp4.664. Fasilitas ini dijamin dengan giro tabungan sebesar Rp6.000. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) selalu
dalam kriteria "Sehat", Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 13% atau 1% di atas ketentuan standar
40
Page 65
regulator, NPL Net maksimal 4,75%. Total score minimal 82 berdasarkan perhitungan Tingkat Kesehatan (TKS)
Internal Bank.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp809 dan Rp3.236.
PT Hibank Indonesia (Sebelumnya PT Bank Mayora Tbk)
Pada tahun 2015, PT BPRS Rizky Barokah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving
dari PT Hibank Indonesia berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-
MYR/CRD/XI/2015 sebesar Rp3.000 yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan tingkat bunga
sebesar 13% pertahun dengan jangka waktu 120 bulan dan akan berakhir pada 11 Desember 2025. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp3.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp842. Bunga dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin
dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 8% net, current ratio minimal 10, gearing ratio maksimal 0,5 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp542 dan Rp376.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,75%
per tahun dengan jangka waktu fasilitas selama 36 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 1 April 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan Mekaar maksimal 3% net. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 24 Maret 2024.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp74.596 dan Rp250.515.
Pinjaman
Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan oleh Perseroan per
31 Maret 2024 adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Plafon LCU Outstanding
Pinjaman Rekening Koran:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.000.000 1.692.101 1.307.899
PT Bank Central Asia Tbk 100.000 100.000 -
Subjumlah 3.100.000 1.792.101 1.307.899
Pinjaman Berjangka:
PT Bank Central Asia Tbk 5.137.000 - 5.137.000
PT BPD DKI - Sindikasi 4.000.000 - 234.261
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.000.000 4.000.000 -
PT Bank Pan Indonesia Tbk 3.250.000 1.000.000 1.483.333
PT Bank Permata Tbk 3.000.000 1.824.000 1.176.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 2.500.000 500.000 235.896
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.400.000 - 402.083
41
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
Plafon LCU Outstanding
PT BPD DKI 2.200.000 200.000 1.061.444
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 2.000.000 1.350.000 650.000
PT Bank HSBC Indonesia Tbk 1.540.000 - 1.448.200
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.525.000 - 1.097.500
PT BPD Jawa Barat dan Banten 1.200.000 200.000 270.833
PT Bank DBS Indonesia 1.000.000 300.000 700.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000 208.111 791.889
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 1.000.000 455.824 57.752
PT Bank Muamalat Tbk 725.000 589.583 135.417
Citibank N.A., Indonesia 650.000 350.000 300.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia 569.418 - 549.688
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta 500.000 - 283.333
Bank SBI Indonesia 400.000 - 400.000
PT Bank of India Indonesia Tbk 400.000 - 400.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000 - 350.000
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 300.000 300.000 -
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 300.000 - 25.720
PT Bank Mizuho Indonesia 300.000 100.000 200.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000 175.000 100.000
PT Bank Oke Indonesia Tbk 250.000 - 100.195
PT Bank Nationalnobu Tbk 250.000 - 150.000
PT Bank BCA Syariah 240.000 - 92.275
PT BPD Kalimantan Tengah 200.000 - 150.000
PT Bank IBK Indonesia Tbk 200.000 - 90.525
Bank of China 200.000 - 200.000
PT Bank ICBC Indonesia 200.000 - 200.000
PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat 150.000 - 38.759
PT Bank Victoria International Tbk 150.000 - 150.000
PT Bank Resona Perdania 150.000 - 100.000
PT Bank Aladin Syariah Tbk 100.000 - 75.000
Subjumlah 42.611.418 11.552.519 18.837.103
Jumlah 45.711.418 13.344.620 20.145.002
SURAT UTANG JANGKA MENENGAH DAN SUKUK
Berdasarkan jenis:
Medium Term Notes
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Entitas Anak
MTN III PT PNM Venture Capital
Seri A 200.000
Seri B 150.000
Subjumlah 350.000
Sukuk
Entitas Induk
Sukuk Mudharabah V
42
Page 67
31 Maret 2024
Seri A Tahun 2022 216.000
Seri C Tahun 2022 250.000
Sukuk Mudharabah III
Tahap I Tahun 2019 300.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2021 Seri B 515.000
Tahap I Tahun 2021 Seri C 327.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2021 Seri A 626.000
Tahap II Tahun 2021 Seri B 1.095.900
Subjumlah 3.329.900
Total 3.679.900
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Kurang dari 1 tahun 1.907.000
1 – 2 tahun -
Lebih dari 2 tahun 1 .772.900
Total 3 .679.900
Surat Utang Jangka Menengah
Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan MTN III PNM Venture Capital dalam beberapa seri sebagai berikut:
• Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp200.000 dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
• Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000 dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah V PNM
PNM menerbitkan Sukuk Mudharabah V PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam beberapa seri
sebagai berikut:
• Tahun 2022 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp216.000 dengan nisbah sebesar 45% per tahun, untuk jangka waktu
2 (dua) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2024.
• Tahun 2022 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp276.500 dengan nisbah sebesar 39.375% per tahun, untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2023.
• Tahun 2022 Seri C: Nilai pokok sebesar Rp250.000 dengan bunga sebesar 48,75%, untuk jangka waktu 2
(dua) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2024.
Sukuk Mudharabah V PNM Tahun 2022 Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp276.500, telah dilunasi oleh
Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
418/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut
43
Page 68
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.
Sukuk Mudharabah IV PNM
PNM menerbitkan Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam beberapa seri
sebagai berikut:
• Tahun 2020 Tahap I Seri A: Nilai pokok sebesar Rp200.000 dengan nisbah sebesar 9,75% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2023.
• Tahun 2020 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp712.000 dengan nisbah sebesar 37,38% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 Januari 2024.
• Tahun 2021 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp780.000 dengan nisbah sebesar 40,95% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2024.
• Tahun 2021 Seri C: Nilai pokok sebesar Rp200.000 dengan nisbah sebesar 9,75% per tahun, untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun dan akan jatun tempo pada tanggal 29 Juni 2023.
• Tahun 2021 Seri D: Nilai pokok sebesar Rp308.000 dengan nisbah sebesar 16,17% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 Januari 2024.
Sukuk Mudharabah IV PNM Seri A, Seri C, Seri D dan Tahap I seri A dengan nilai nominal sebesar Rp712.00,
Rp200.000, Rp308.000 dan Rp200.000, telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
415/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.
Sukuk Mudharabah III PNM
PNM menerbitkan Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai berikut:
• Tahap I : Nilai pokok sebesar Rp300.000 dengan nisbah sebesar 19.00% per tahun, untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2024.
• Tahun 2019 Seri C: Nilai pokok sebesar Rp322.000 dengan nisbah sebesar 17.94% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2023.
• Tahun 2020 Seri F: Nilai pokok sebesar Rp120.000 dengan nisbah sebesar 6,69% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2023.
• Tahun 2019 Seri H: Nilai pokok sebesar Rp50.000 dengan nisbah sebesar 3,00% per tahun, untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2023.
• Tahun 2021 Tahap II Seri F: Nilai pokok sebesar Rp208.000 dengan nisbah sebesar 11,59% per tahun, untuk
jangka waktu
2 (dua) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2023.
Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri B, C, dan H dengan nilai nominal masing-masing sebesar
Rp65.000, Rp322.000,dan Rp100.000 serta Tahap II Tahun 2020 Seri E dan F sebesar Rp50.000 dan Rp120.000
dan Tahap II Tahun 2021 Seri F dan H dengan nominal sebesar Rp208.000 dan Rp50.000 telah dilunasi oleh
Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-423/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut
44
Page 69
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun
2023 dengan jumlah pokok Rp1.721.900. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada tanggal 30 Maret 2023.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap II tahun 2023 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
• Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp626.000, nisbah sebesar 18,467% per tahun, untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024.
• Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.
Pembayaran bagi hasil Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April
2024 untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.
Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM tahap II tahun 2023 No. 21 tanggal 17 Maret 2023 Nanette Cahyani Handari Adi Warsito,
S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I tahun
2021 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2021.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap I tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
• Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp515.000, nisbah setara 18,025% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan
jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2024.
• Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp327.000, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.
Pembayaran bagi hasil Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8
Oktober 2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas
surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A
45
Page 70
Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Sukuk dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari. Penerbitan Sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap I tahun 2021 No. 19 tanggal 16 April 2021 Adi Warsito, S.H.
di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
UTANG OBLIGASI
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 Seri A 1.331.540
Tahap II Tahun 2024 Seri B 339.969
Tahap II Tahun 2022 Seri B 115.772
Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 Seri B 625.655
Tahap I Tahun 2021 Seri B 999.258
Tahap I Tahun 2021 Seri C 998.358
Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 Seri C 338.981
Tahap IV Tahun 2020 Seri C 291.919
Tahap III Tahun 2020 Seri B 194.765
Tahap II Tahun 2019 Seri B 763.419
Tahap II Tahun 2019 Seri B 598.939
Total 6.598.575
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Kurang dari 1 tahun 3.693.156
1 - 2 tahun 1.567.092
Lebih dari 2 tahun 1.338.327
Total 6.598.575
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
- Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka
waktu 370 hari kalender. dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp Rp341.030, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan
30 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Seri
B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-416/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
46
Page 71
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 30 Maret 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 No.36 tanggal 11 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank
Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I 2022 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp884.000, tingkat bunga tetap sebesar 4,10% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2023.
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu 3
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2025.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan
21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-416/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap I Tahun 2022 No.34 tanggal 25 Mei 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
47
Page 72
Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.45 tanggal 21 Juni 2022, Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.21 tanggal 6 Juli 2022 dan Addendum
III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.57 tanggal 21 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak
selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II 2022 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp2.373.500, tingkat bunga tetap sebesar 3,75% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2023.
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 2 Mei
2023 untuk Obligasi Seri A dan 22 April 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 30 Maret 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 No.36 tanggal 11 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank
Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
48
Page 73
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap 1 Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I 2021 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2024.
- Seri C Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan
10 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
49
Page 74
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V 2021 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu 3
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2024.
- Seri C Jumlah pokok sebesar Rp339.200, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan
17 Maret 2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi
Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Desember 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp537.000, tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun, berjangka waktu 3
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2023.
- Seri C Jumlah pokok sebesar Rp292.000, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2025.
50
Page 75
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan
14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B, dan 4 Desember 2025
untuk bligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
PNM Tahap IV Tahun 2020 No.32 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total
pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri A: Total pokok sebesar Rp55.100, tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun, berjangka waktu 3
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2023.
- Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900, tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan
30 April 2023 untuk Obligasi Seri A dan 30 April 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-416/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
51
Page 76
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
PNM Tahap III Tahun 2020 No.10 tanggal April 8, 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total
pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II 2019 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 November 2024.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap II Tahun 2019 No.18 tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
52
Page 77
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total
pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I 2019 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri A: Total pokok sebesar Rp1.401.000, tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun, berjangka waktu 3
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2022.
- Seri B: Total pokok sebesar Rp599.000, tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan
28 Mei 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-423/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap I Tahun 2019 No.9 tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi No.14 tanggal 6 Februari 2019, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
No.17 tanggal 4 April 2019, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.74 tanggal 9 Mei 2019
yang semuanya yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta,
yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.
Perseroan mengukur nilai obligasi dengan memperhitungkan biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya transaksi obligasi yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan
per tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
53
Page 78
PINJAMAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA KREDIT LUAR NEGERI
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Pihak Berelasi
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 7.233.804
Pihak Ketiga
Bank Pembangunan Asia
(USD 338,310.10) 5.363
Total 7.239.167
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Kurang dari 1 tahun 83.908
1 - 2 tahun 2.649.951
Lebih dari 2 tahun 4.505.308
Total 7.239.167
Pusat Investasi Pemerintah (“PIP”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 27 Desember 2026. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp480.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp480.000. Tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan
wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar
Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp 900.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026. Sampai dengan 31 Maret
2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp870.000. Tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang sejak
tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan Agustus 2026. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp2.030.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah
dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No. 05 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pinjaman/Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November 2025.
tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp980.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
54
Page 79
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu
tenggang sejak tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan Desember 2026. Sampai dengan 31 Maret
2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.120.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp1.120.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No. 03 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November 2025.
tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp420.000.
Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang
sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp1.250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp624.999. Perusahaan wajib
menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu
tenggang sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp1.250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp624.999. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 30 tanggal 20 April 2021, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/ pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang
sejak tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan April 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp50.344. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai
minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 32 tanggal 20 April 2021, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang
sejak tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan April 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024,
55
Page 80
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp33.563. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman.
Bank Pembangunan Asia (ADB)
Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari
Bank Pembangunan Asia (ADB).
Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada
Pemerintah secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,35% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan
pelaksana untuk dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan
pemukiman (NUSSP).
Berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan Perusahaan No.SLA-1184/DP3/2005
tanggal 25 Januari 2005 yang diubah dengan Surat No.S-55/MK.5/2012 tanggal 4 Januari 2012, Pemerintah
Republik Indonesia dan Perusahaan telah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman atas dana pinjaman
yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) untuk diteruspinjamkan melalui Lembaga Keuangan
Pelaksana (LKP) dalam rangka pendanaan penataan lingkungan dan pemukiman (the Neighborhood Upgrading
and Shelter Sector Project ). Pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan
maksimal sebesar USD757,550.44 dengan angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2010 dan
berakhir pada tanggal 1 Desember 2028.
UTANG PAJAK
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Entitas Induk
Pajak penghasilan:
PPh Pasal 25 -
PPh Pasal 29 776.147
PPh lain-lain:
PPh Pasal 4(2) 2.228
PPh Pasal 21 5.210
PPh Pasal 22 55
PPh Pasal 23 2.118
Pajak Pertambahan Nilai 10.695
Subtotal 796.453
Entitas Anak
Pajak penghasilan:
PPh Pasal 4 (2) 996
PPh Pasal 29 30.241
PPh lain-lain:
PPh Pasal 4 (2) 202
PPh Pasal 21 2.076
PPh Pasal 23 154
Pajak Pertambahan Nilai 23.882
Subtotal 57.551
Total 854.004
DANA CADANGAN ANGSURAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Uang Pertanggungjawaban Nasabah 3.188.985
Uang Titipan Nasabah 214.687
Dana Cadangan Nasabah 145.002
Total 3.548.674
56
Page 81
Dana Cadangan Angsuran merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perusahaan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.
Perusahaan menampung dana cadangan angsuran masing- masing sejumlah 89.147 nasabah dan 106.753
nasabah ULaMM pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023.
Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh
akses penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber
pembayaran atau pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang. Perusahaan
melayani uang titipan sejumlah 5.885.389 nasabah dan 8.309.187 nasabah Mekaar pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Desember 2023.
Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perusahaan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perusahaan tidak mengenakan beban administrasi
dan pengelolaan uang titipan tersebut kepada Uang Pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari
pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman
lunas. Perusahaan menampung uang pertanggungjawaban masing-masing sejumlah 13.499.870 nasabah
dan 14.049.183 nasabah Mekaar pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023.
UTANG LAIN-LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Pihak Berelasi
BPJS Ketenagakerjaan 5.729
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga BPR/S 219.967
Dana titipan asuransi dan notaris 216.418
Utang pihak ketiga 145.271
Lain-lain 269.243
Subtotal 850.899
Total 856.628
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Personalia 976.431
Bunga pinjaman bank dan MTN 552.035
Bunga operasional 190.454
Bunga obligasi 34.467
Bunga NUSSP 122
Total 1.753.509
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 Perusahaan memiliki biaya bunga obligasi yang masih harus
dibayar sehubungan dengan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III PNM, Obligasi Berkelanjutan IV PNM,
serta Obligasi Berkelanjutan V PNM.
LIABILITAS IMBALAN KERJA
(Aset) Liabilitas Imbalan Kerja
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 83.141
Program manfaat jangka panjang lain 28.911
Subtotal 112.052
Entitas Anak 5.864
Total 117.916
57
Page 82
Beban Imbalan Kerja
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
Laba Rugi
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 9.687
Program manfaat jangka panjang lain 1.678
Subtotal 11.365
Entitas Anak 583
Subtotal 11.948
Penghasilan Komprehensif Lainnya
Entitas Induk
Pendapatan Komprehensif lainnya awal periode 1.467
Program imbalan pasca kerja income 3.797
Total 5.264
Perusahaan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perusahaan entitas anak menghitung imbaan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang- undang No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK No. 24 (Revisi 2013) mengenai Imbalan Kerja.
Perusahaan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 (Revisi 2013) mengenai Imbalan
Kerja. Perusahaan menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai
kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).
Perusahaan menyelenggarakan program manfaat PHK karyawan (post employment benefit) sesuai Peraturan
Perusahaan. Perusahaan melakukan pendanaan untuk program ini melalui PT BNI Life Insurance.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 masing-
masing sejumlah 4.373 karyawan tetap (tidak diaudit) dan 4.214 karyawan tetap (tidak diaudit).
Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan
Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja Karyawan PT Permodalan Nasional
Madani tanggal 3 April 2023.
PROVISI DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perusahaan memiliki kontinjensi sebagai berikut:
a. Terdapat 83 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
- 63 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
- 20 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian
b. Terdapat 82 kasus perkara perdata dengan debitur:
- 23 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung
- 10 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi
- 49 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri
58
Page 83
Perseroan mengakui dampak atas kontinjensi terkait kasus-kasus yang dihadapi Perseroan dengan membentuk
cadangan kerugian operasional dan mengakui beban pengendalian risiko sebagai bagian dari beban usaha.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN DAN SUMBER DANA PELUNASANNYA
Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan ke depan terhitung sejak 08 Juli 2024 adalah sebesar yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun
instrumen pendanaan lainnya. Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Mata Outstanding Pokok Jumlah Pelunasan
Uang Pinjaman
Utang Bank dan Lembaga Keuangan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rupiah 1,000,000,000,000 333,333,333,333
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rupiah 65,864,527,629 65,864,527,629
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Rupiah 937,500,000,003 270,833,333,333
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Rupiah 54,166,666,666 54,166,666,666
PT Bank Permata Tbk Rupiah 1,000,000,000,000 1,000,000,000,000
PT Bank Permata Syariah Tbk Rupiah 1,033,332,333,333 1,041,665,666,666
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Rupiah 29,660,060,841 10,943,920,320
Sulawesi Barat
PT Bank Central Asia Tbk Rupiah 3,137,000,000,000 3,137,000,000,000
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Rupiah 399,999,999,998 87,500,000,001
Sindikasi BPD Rupiah 104,432,910,771 23,453,107,650
PT Bank National Nobu Tbk Rupiah 250,000,000,000 250,000,000,000
Sindikasi BPD Syariah Rupiah 87,432,132,972 19,635,143,860
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rupiah 46,571,714,619 11,357,031,924
PT Bank Pembangunan Daerah DKI Yogyakarta Rupiah 341,659,998,800 208,346,666,200
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Rupiah 339,779,370,895 164,773,657,051
HSBC Rupiah 1,310,500,000,000 1,183,600,000,000
Bank Resona Perdania Rupiah 62,500,000,000 50,000,000,000
Maybank Syariah Rupiah 1,065,000,000,000 1,043,333,333,333
BCA Syariah Rupiah 64.395.833.348 43,258,333,332
Oke Bank Rupiah 78,720,518,591 21,825,338,560
Panin Bank Rupiah 1,095,833.333.332 429,166,666,667
Bank Mandiri Rupiah 2,000,000,000,000 2,000,000,000,000
CCBI Rupiah 339,779,370,895 18,432,991,660
Bank QNB Rupiah 350,000,000,000 350,000,000,000
Bank Danamon Syariah Rupiah 500,000,000,000 500,000,000,000
Bank Victoria Rupiah 150,000,000,000 150,000,000,000
Bank SBI Rupiah 250,000,000,000 250,000,000,000
Bank Aladin Rupiah 49,999,999,996 25,000,000,002
Bank Mizuho Rupiah 500,000,000,000 500,000,000,000
CIMB Niaga Rupiah 500,000,000,000 500,000,000,000
Bank Maspion Rupiah 275,000,000,000 275,000,000,000
Bank IBK Rupiah 73,545,287,438 17,235,875,991
Pemerintah RI
Pemerintah RI Rupiah 6,799,999,999,994 731,000,000,000
Sukuk Berkelanjutan
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B Rupiah 515,000,000,000 515,000,000,000
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah V Seri A Rupiah 216,000,000,000 216,000,000,000
Total
59
Page 84
Tidak ada kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi/dibayar oleh Perseroan.
PERISTIWA SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perubahan susunan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta No. 57 tertanggal 23 November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, pemegang saham Perusahaan menyetujui tentang pemberhentian perubahan nomenklatur jabatan,
pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perseroan menjadi:
Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan : Ninis Kesuma Adriani*)
Direktur Bisnis : Prasetya Sayekti
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Kindaris
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi *)) : Sunar Basuki
*) yang bersangkutan sudah tidak menjabat di PNM dan saat ini sudah diangkat menjadi Direktur salah satu BUMN namun hingga saat ini
belum ada Keputusan RUPS dari pemegang saham terkait pemberhentiannya dan juga belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS
*)) semula Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0195086 tertanggal 12 Desember 2023.
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI SELURUH PEMBATASAN YANG DIWAJIBKAN
DALAM PERJANJIAN PINJAMAN, DAN PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA
SECARA TEPAT WAKTU DAN JUMLAH.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 MARET 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA
DALAM PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN
KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
60
Page 85
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
61
Page 86
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini yang beserta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan 2022, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang telah disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 1.642.710 1.324.365 1.096.771
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.292.767 1.348.883 785.881
Pinjaman yang diberikan – bersih 44.457.113 41.866.170 38.442.563
Pembiayaan modal – bersih 1.016.068 941.500 913.150
Piutang jasa manajemen 319 5.138 3.851
Pendapatan masih akan diterima 73.947 74.719 86.407
Piutang kegiatan manajer investasi 4.367 12.056 7.469
Piutang lain-lain – bersih 49.178 95.838 10.906
Pajak dibayar di muka 154.333 134.565 64.972
Uang muka dan biaya dibayar di muka 947.502 518.006 501.929
Aset pajak tangguhan 1.626.102 1.125.665 891.681
Aset tetap – bersih 2.812.505 2.864.222 2.583.979
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lainnya - - -
Aset takberwujud – bersih 172.461 177.672 150.820
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 7.468 7.408 8.590
Aset lain-lain – bersih 342.771 551.229 1.284.256
TOTAL ASET 54.599.611 51.047.436 46.833.225
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 20.389.560 18.112.356 11.285.221
Surat utang jangka menengah dan sukuk 3.679.900 5.469.800 4.534.500
Utang obligasi 6.598.575 5.085.221 10.172.790
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
kredit luar negeri 7.239.167 7.240.713 5.685.068
Utang pajak 854.004 327.397 643.566
Dana cadangan angsuran 3.548.674 3.794.477 5.270.505
Utang kegiatan manajer investasi 4 4 2
Utang lain-lain 856.628 734.698 489.050
Beban yang masih harus dibayar 1.753.509 1.072.337 1.081.310
Liabilitas pajak tangguhan 12.957 10.047 3.767
Liabilitas imbalan kerja 117.916 134.568 238.898
TOTAL LIABILITAS 45.050.894 41.981.618 39.404.677
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk:
Modal saham 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
62
Page 87
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 4.920.402 4.447.320 2.805.608
Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja (5.264) (1.144) 2.448
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk: 9.505.771 9.036.809 7.398.689
Kepentingan non-pengendali 42.946 29.009 29.859
TOTAL EKUITAS 9.548.717 9.065.818 7.428.548
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 54.599.611 51.047.436 46.833.225
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah 3.955.605 3.723.377 14.732.275 12.615.099
Beban bunga dan syariah (605.199) (575.717) (2.373.813) (2.378.844)
PENDAPATAN DAN BEBAN SYARIAH – 3.350.406 3.147.660 12.358.462 10.236.255
BERSIH
Pendapatan dan jasa konsultasi manajemen 722 1.694 11.900 7.808
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 15.570 17.082 41.102 42.080
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga
deposito berjangka 8.441 15.672 52.355 72.530
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 11.014 2.521 11.646 116.991
Laba (rugi) penjualan aset tetap 406 - 544 -
Beban usaha (2.841.904) (2.680.557) (10.685.595) (9.358.600)
Laba (rugi) selisih kurs – bersih (1.370) (31) 1.410 154
Lain-lain – bersih 50.035 60.247 356.552 139.007
LABA USAHA 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
Pajak kini (368.941) (325.464) (725.359) (772.223)
Pajak tangguhan 251.384 193.697 226.691 508.292
Total beban pajak penghasilan (117.557) (131.767) (498.668) (263.931)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 475.763 432.521 1.649.708 992.294
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasca kerja (3.797) 5.287 (4.614) (4.055)
Pajak penghasilan terkait 835 (1.163) 1.013 (691)
Total Penghasilan Komprehensif Lain (2.962) 4.124 (3.601) (4.746)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE/TAHUN BERJALAN 472.801 436.645 1.646.107 993.168
Laba per saham (dalam nilai penuh) 497.981 454.158 432.030 258.623
63
Page 88
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
31 Maret 31 Desember
URAIAN
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 6,24 16,78 49,73
Laba Tahun Berjalan 10,00 66,25 17,49
Jumlah Aset 6,96 9,00 7,14
Jumlah Liabilitas 7,31 6,54 5,72
Jumlah Ekuitas 5,33 22,04 15,39
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/ Total Pendapatan 15,00 14,58 9,96
Total Pendapatan/Total Aset 7,24 28,86 26,94
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 12,03 11,20 7,87
Imbal Hasil atas Aset 0,87 3,23 2,12
Imbal Hasil atas Ekuitas 4,98 18,20 13,36
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 4,72 4,63 5,30
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,83 0,82 0,84
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 31 Maret 2024
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,97x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,80x
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
64
Page 89
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. Umum
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta pendirian
yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat di hadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIII/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No.
5681 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau
pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan
Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan. Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 (enam puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam ratus
empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.867 (tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh) Kantor Mekaar
yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Analisis Keuangan
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting
konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan: (i) pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 (tidak
diaudit); (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
Laporan Auditor Independen No.00348/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam Laporan Auditor Independen No.00245/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/III/2023 tanggal 15
Maret 2023, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
65
Page 90
a. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga
acuan pinjaman Perseroan tidak memiliki dampak atau pengaruh yang material terhadap hasil usaha atau
keadaan keuangan Perseroan di masa yang akan datang. Pinjaman dengan mata uang asing Perseroan pada
31 Maret 2024 adalah sebesar USD338.310 atau setara Rp5.363 juta.
b. Operasi Per Segmen
Perseroan dan Anak Perusahaan membagi usahanya ke dalam empat segmen yang terdiri dari Pembiayaan,
Manajer Investasi, Modal Ventura dan Pembiayaan Syariah. Berikut adalah kinerja keuangan Perseroan
berdasarkan segmen-segmen tersebut.
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN BERSIH
Pembiayaan 1.191.876 1.157.441 4.464.413 4.887.969
Manajer Investasi 20.077 19.611 53.039 52.536
Modal Ventura 38.183 13.612 38.864 33.600
Pembiayaan Syariah 2.741.216 2.569.682 10.292.962 7.880.402
Total setelah eliminasi 3.991.352 3.760.346 14.849.278 12.854.507
BEBAN BUNGA DAN KEUANGAN
Pembiayaan (172.856) (151.547) (546.201) (766.379)
Manajer Investasi - - - -
Modal Ventura (19.385) (33.505) (179.420) (71.703)
Pembiayaan Syariah (412.957) (390.665) (1.648.192) (1.540.762)
Total setelah eliminasi (605.199) (575.717) (2.373.813) (2.378.844)
*Tidak diaudit
Pendapatan Usaha Serta Kontribusi Terhadap Pendapatan Dan Laba Usaha
Segmen pembiayaan, baik konvensional maupun syariah selaku bisnis utama Perseroan, merupakan kontributor
utama dari pendapatan usaha Perseroan dengan kontribusi untuk periode 31 Maret 2024 sebesar Rp3.991.352
juta atau sebesar 98,54% dari total pendapatan usaha. Segmen pembiayaan terdiri dari kontribusi pembiayaan
konvensional sebesar Rp1.191.876 juta (30,30%) dan pembiayaan syariah sebesar Rp2.741.216 juta (69,70%).
c. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah 3.955.605 3.723.377 14.732.275 12.615.099
Beban bunga dan syariah (605.199) (575.717) (2.373.813) (2.378.844)
PENDAPATAN DAN BEBAN SYARIAH –
BERSIH 3.350.406 3.147.660 12.358.462 10.236.255
Pendapatan dan jasa konsultasi manajemen 722 1.694 11.900 7.808
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 15.570 17.082 41.102 42.080
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga
deposito berjangka 8.441 15.672 52.355 72.530
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 11.014 2.521 11.646 116.991
Laba (rugi) penjualan aset tetap 406 - 544 -
Beban usaha (2.841.904) (2.680.557) (10.685.595) (9.358.600)
Laba (rugi) selisih kurs – bersih (1.370) (31) 1.410 154
66
Page 91
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Lain-lain – bersih 50.035 60.247 356.552 139.007
LABA USAHA 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
Pajak kini (368.941) (325.464) (725.359) (772.223)
Pajak tangguhan 251.384 193.697 226.691 508.292
Total beban pajak penghasilan (117.557) (131.767) (498.668) (263.931)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 475.763 432.521 1.649.708 992.294
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian atas perubahan nilai wajar aset
keuangan melalui penghasilan
komprehensif lain - - - -
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasca kerja (3.797) 5.287 (4.614) (4.055)
Pajak penghasilan terkait 835 (1.163) 1.013 (691)
Total Penghasilan Komprehensif Lain (2.962) 4.124 (3.601) (4.746)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE/TAHUN BERJALAN 472.801 436.645 1.646.107 993.168
Laba per saham (dalam nilai penuh) 497.981 454.158 432.030 258.623
*Tidak diaudit
Perbandingan Antara Periode yang Berakhir Pada 31 Maret 2024 Dengan Periode yang Berakhir Pada
31 Maret 2023
Pendapatan bunga dan syariah. Pendapatan bunga dan syariah meningkat sebesar 6,24% menjadi Rp3.955.605
juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp3.723.377 juta untuk periode yang berakhir pada
31 Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan pembiayaan Mekaar yang naik
6,50% menjadi sebesar Rp3.634.210 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Beban bunga dan syariah. Beban bunga dan syariah meningkat sebesar 5,12% menjadi Rp605.198 juta untuk
periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp575.716 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret
2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga pinjaman bank sebesar 46,21%
menjadi Rp429.424 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Pendapatan dan beban syariah - bersih. Pendapatan dan beban syariah - bersih meningkat sebesar 6,44%
menjadi Rp3.350.406 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp3.147.660 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan pembiayaan
Mekaar yang naik 6,50% menjadi sebesar Rp3.634.210 juta lebih tinggi bila dibandingkan kenaikan beban bunga
pinjaman bank sebesar 46,21% menjadi Rp429.424 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Pendapatan dari giro, dividen, dan bunga deposito. Pendapatan dari giro, dividen, dan bunga deposito turun
sebesar 46,14% menjadi Rp8.441 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp15.672 juta untuk
periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan rata-rata
saldo giro bank dan penempatan deposito dibandingkan tahun periode yang berakhir pada 31 maret 2023.
Pendapatan dari jasa konsultansi manajemen. Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen turun sebesar
57,43% menjadi Rp721 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp1.694 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh belum sepenuhnya terealisasi
pendapatan jasa konsultansi manajemen pada 31 Maret 2024.
67
Page 92
Laba penjualan aset tetap. Laba penjualan aset tetap meningkat sebesar 100% menjadi Rp405 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp nil juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh realisasi penjualan aset tetap Entitas Anak pada periode yang berakhir pada
31 Maret 2024.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 6,02% menjadi Rp2.841.903 juta untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2024 dari Rp2.680.556 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban kerugian penurunan nilai piutang sebesar Rp390.204
juta (setara 91,11%) menjadi sebesar Rp818.495 juta dan meningkatnya beban gaji dan tunjangan sebesar
Rp137.055 (setara 14,20%) untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Rugi selisih kurs - bersih. Rugi selisih kurs - bersih meningkat sebesar 4.370,50% menjadi Rp1.370 juta untuk
periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp31 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp15.853
per 1 dolar AS menjadi Rp15.853 pada 31 Maret 2024.
Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih. Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih turun sebesar 15,40% menjadi
Rp51.015 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp60.303 juta untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan lain-lain Entitas
Anak pada periode 31 Maret 2024.
Laba usaha. Laba usaha meningkat sebesar 5,15% menjadi Rp593.320 juta untuk periode yang berakhir pada 31
Maret 2024 dari Rp564.287 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh tumbuhnya pendapatan pembiayaan yang naik 6,24% menjadi sebesar Rp3.955.605
juta yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan beban usaha sebesar 6,02% menjadi Rp2.841.903 juta
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 10,78% menjadi Rp117.557 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp131.766 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban pajak kini yang lebih rendah dari manfaat pajak
tangguhan. hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban CKPN yang merupakan komponen beda temporer
dan perhitungan laba fiskal.
Laba periode berjalan. Laba periode berjalan penghasilan meningkat sebesar 10,00% menjadi Rp475.762 juta
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp432.520 juta untuk periode yang berakhir pada 31
Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan pembiayaan yang naik
6,24% menjadi sebesar Rp3.955.605 juta pada 31 Maret 2024 lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan
beban bunga sebesar 5,12% menjadi Rp605.199 juta, dan kenaikan beban usaha sebesar 6,02% menjadi sebesar
Rp2.841.904 untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Penghasilan komprehensif lain periode berjalan meningkat
sebesar 8,28% menjadi Rp472.801 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp436.645 juta
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
laba periode berjalan sebesar 10% menjadi Rp475.763 juta lebih tinggi bila dibandingkan dengan penurunan
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp2.961 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.
68
Page 93
d. Aset, Liabilitas Dan Ekuitas
Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 1.642.710 1.324.365 1.096.771
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.292.767 1.348.883 785.881
Pinjaman yang diberikan – bersih 44.457.113 41.866.170 38.442.563
Pembiayaan modal – bersih 1.016.068 941.500 913.150
Piutang jasa manajemen 319 5.138 3.851
Pendapatan masih akan diterima 73.947 74.719 86.407
Piutang kegiatan manajer investasi 4.367 12.056 7.469
Piutang lain-lain – bersih 49.178 95.838 10.906
Pajak dibayar di muka 154.333 134.565 64.972
Uang muka dan biaya dibayar di muka 947.502 518.006 501.929
Aset pajak tangguhan 1.626.102 1.125.665 891.681
Aset tetap – bersih 2.812.505 2.864.222 2.583.979
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lainnya - - -
Aset takberwujud – bersih 172.461 177.672 150.820
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 7.468 7.408 8.590
Aset lain-lain – bersih 342.771 551.229 1.284.256
TOTAL ASET 54.599.611 51.047.436 46.833.225
*Tidak diaudit
Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Maret 2023
Kas dan setara kas. Kas dan setara kas meningkat sebesar 19,38% menjadi Rp1.642.710 juta pada 31 Maret 2024
dari Rp1.324.365 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan
saldo di bank sebesar 39,97% menjadi Rp1.467.732 juta yang masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan
penurunan saldo deposito sebesar 188,26% menjadi Rp146.460 juta.
Pinjaman yang diberikan – bersih. Pinjaman yang diberikan – bersih meningkat sebesar 5,8% menjadi
Rp44.457.113 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp41.866.170 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo pinjaman yang diberikan dari Program Mekaar sebesar 6,36%
menjadi Rp44.748.133 juta serta sebagai hasil peningkatan dari jumlah nasabah dari jumlah kantorunit Mekaar
pada 31 Maret 2024.
Aset tetap – bersih. Aset tetap – bersih turun sebesar 1,84% menjadi Rp2.812.505 juta pada 31 Maret 2024 dari
Rp2.864.222 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan sebesar 30,91% menjadi Rp191.172 juta yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan penurunan nilai
perolehan asset tetap dan asset hak guna.
Aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan meningkat sebesar 30,78% menjadi Rp1.626.102 juta pada 31
Maret 2024 dari Rp1.125.665 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sebesar yang merupakan komponen beda temporer dalam
perhitungan rekonsiliasi fiskal.
69
Page 94
LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Utang bank dan Lembaga keuangan 20.389.560 18.112.356 11.285.221
Surat utang jangka menengah dan sukuk 3.679.900 5.469.800 4.534.500
Utang obligasi 6.598.575 5.085.221 10.172.790
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
kredit luar negeri 7.239.167 7.240.713 5.685.068
Utang pajak 854.004 327.397 643.566
Dana cadangan angsuran 3.548.674 3.794.477 5.270.505
Utang kegiatan manajer investasi 4 4 2
Utang lain-lain 856.628 734.698 489.050
Beban yang masih harus dibayar 1.753.509 1.072.337 1.081.310
Liabilitas pajak tangguhan 12.957 10.047 3.767
Liabilitas imbalan kerja 117.916 134.568 238.898
TOTAL LIABILITAS 45.050.894 41.981.618 39.404.677
*Tidak diaudit
Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023
Utang Bank Dan Lembaga Keuangan. Utang Bank Dan Lembaga Keuangan meningkat sebesar 11,17% menjadi
Rp20.389.560 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp18.112.356 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh adanya pencairan pinjaman bank pihak ketiga khususnya pinjaman bank dari PT Bank
Central Asia Tbk dan Bank Pan Indonesia Tbk sebesar 25,64% menjadi Rp17.499.825 juta.
Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk. Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk turun sebesar 48,64%
menjadi Rp3.679.900 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp5.469.800 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan fasilitas sukuk yang sudah jatuh temponya di awal tahun 2024
diantaranya Sukuk Mudharabah IV tahun 2021 seri A, seri B, dan Seri D masing-masing sebesar Rp712.000 juta,
Rp780.000 juta, dan Rp308.000 juta.
Utang Obligasi. Utang Obligasi meningkat sebesar 22,93% menjadi Rp6.598.575 juta pada 31 Maret 2024 dari
Rp5.085.221 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pencairan
pada obligasi berkelanjutan III PNM tahap V tahun 2021 seri A dan seri B masing-masing sebesar Rp1.331.540
juta dan Rp339.969 juta.
Sebagai akibat dari pembahasan di atas, total liabilitas mengalami peningkatan sebesar 6,81% menjadi
Rp45.050.894 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp41.981.618 juta pada 31 Desember 2023.
EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk:
Modal saham 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 4.920.402 4.447.320 2.805.608
70
Page 95
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja (5.264) (1.144) 2.448
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk: 9.505.771 9.036.809 7.398.689
Kepentingan non-pengendali 42.946 29.009 29.859
TOTAL EKUITAS 9.548.717 9.065.818 7.428.548
*Tidak diaudit
Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023
Posisi total ekuitas meningkat sebesar 5,06% menjadi Rp9.548.717 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp9.065.818
juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 sebesar Rp475.763 juta
71
Page 96
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENCERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM
(Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.
C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta
Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 300.000.000.000 100,00000
Penuh
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau
pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan
Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan.
Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan.
Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 62 (enam puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam
ratus empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.867 (tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh) Kantor
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
72
Page 97
Struktur permodalan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 20
November 2020 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079386.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0199612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 096 tanggal 30 November 2020, Tambahan No. 045073 (“Akta No. 28/2020”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) No. 12 tanggal 12 Januari 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0033759 tanggal 20 Januari 2021, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0010923.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 008 tanggal 25 Januari 2021, Tambahan No. 003593 (“Akta No. 12/2021”), sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp9.200.000.000.000,- (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
b. Rp9.199.999.000.000,- (sembilan triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 9.199.999
(sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah).
Modal Disetor : Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna.
b. Rp3.799.999.000.000,- (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 3.799.999
(tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B.
Modal Ditempatkan : Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah).
Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. S-699/MBU/09/2021 tanggal 13 September 2021 yang
telah dinyatakan dalam 1.8.Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan
Nasional Madani No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0468167 dan No. AHU-AH.01.03-0468155 tanggal 2 November 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 dan No. AHU-0191016.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”), telah dilakukan pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal
13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara
Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
73
Page 98
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
2. Keterangan Mengenai Efek yang Belum Dilunasi
Berikut merupakan efek bersifat utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan masih terutang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
Obligasi
Seri & Jangka Tanggal Jatuh Tingkat
Nama Instrumen Jumlah (Rp)
Waktu Tempo Kupon
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun Seri B, 5 tahun 28 Mei 2024 9,85% 599.000.000.000
2019
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun Seri B, 5 tahun 28 November 2024 8,75% 763.500.000.000
2019
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B, 5 tahun 30 April 2025 9,00% 194.900.000.000
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri C, 5 tahun 4 Desember 2025 8,75% 292.000.000.000
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun Seri B, 3 tahun 10 Desember 2024 5,50% 1.000.000.000.000
2021 Seri C, 5 tahun 10 Desember 2026 6,25% 1.000.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B, 3 tahun 22 April 2025 5,50% 626.500.000.000
Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun Seri B, 3 tahun 11 Agustus 2025 5,85% 116.000.000.000
2022
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun Seri A, 1 tahun 20 Maret 2025 6,40% 1.335.150.000.000
2024
Seri B, 3 tahun 20 Maret 2027 6,55% 341.030.000.000
Jumlah 6.268.080.000.000
74
Page 99
Sukuk Mudharabah
Tanggal Jatuh Besar
Nama Instrumen Seri & Jangka Waktu Nilai (Rp)
Tempo Nisbah
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 8 Juli 2026 13,080% 327.000.000.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap Seri A, 1 tahun 21 April 2024 18.467% 626.000.000.000
II Tahun 2023 Seri B, 3 tahun 11 April 2026 36.987% 1.095.900.000.000
Jumlah 2.048.900.000.000
Medium Term Notes Sukuk Mudharabah
Tanggal Jatuh Tingkat
Nama Instrumen Seri & Jangka Waktu Nilai (Rp)
Tempo Nisbah
Sukuk Mdh. III Tahap I Tahun 2019 5 tahun 18 Juni 2024 19,00% 300.000.000.000
Sukuk Mdh. V Tahun 2022 Seri A, 2 Tahun 22 Juli 2024 45% 216.000.000.000
Sukuk Mdh. V Tahun 2022 Seri C, 1 Tahun 05 Juni 2024 39,375% 250.000.000.000
Jumlah 766.000.000.000
3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur Permodalan dan struktur kepemilikan saham saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 28/2020
jo. Akta No. 21/2021 dan Akta No. 59/2021. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan
saham Perseroan sejak Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini.
4. Perizinan
Pada tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah memperoleh penambahan perizinan penting dan material
berupa Sertifikat Laik Fungsi dan perubahan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah disesuaikan dengan
tempat kedudukan Perseroan sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.061.178.8-093.000 atas nama Perseroan yang beralamat di Menara PNM,
Jalan Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1, No. 9F, Karet, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Daerah Ibu Kota Jakarta, yang terdaftar tanggal 23 Juni 1999, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Empat,berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
b. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 017/C.39a/31.74.02.1004.03.006.K.1.a.b/1/-1.785.51/2019 tentang Laik Fungsi
Bangunan Gedung tanggal 19 Juli 2019 untuk bangunan yang berlokasi di Jalan H. Cokong, Kelurahan
Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
5. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Arif Rahman Hakim *)
Komisaris Independen : Veronica Colondam **)
Komisaris Independen : Nurhaida *)
Komisaris : Parman Nataatmadja *)
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto *)
75
Page 100
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi**)
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan : Lowong
Direktur Bisnis : Prasetya Sayekti *)
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Kindaris *)
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi : Sunar Basuki *)
Informasi
*)
Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
16/2019.
**)
Sesuai ketentuan Pasal 38 POJK No. 16/2019, tetap dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai
anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan, dikarenakan diangkat pada tahun 2017 dan 2018 sebelum
POJK No. 16/2019 berlaku bagi Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan, belum terdapat pihak yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis
dan Keuangan. Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategi dan Keuangan saat ini dilakukan oleh direktur
Perseroan yang sedang menjabat saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-042/PNM-
DIR/XI/23 tentang Penunjukan Pejabat Alternate Pada Direktorat Perencanaan Strategis dan Keuangan
PT Permodalan Nasional Madani tanggal 6 November 2023.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-304/MBU/09/2020 tentang Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 23
September 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan PT Permodalan
Nasional Madani (Persero) No. 03 tanggal 06 Januari 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-
0020648 tanggal 14 Januari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0006790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021, sehubungan dengan pengangkatan Parman
Nataatmadja sebagai Komisaris.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-120/MBU/04/2021 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional tanggal 16
April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 19 tanggal 19 Juli
2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Surat Pemberitahuan
Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0430810 tanggal 23 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0127520.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021, sehubungan dengan
pengangkatan Ir. Arif Rahman Hakim sebagai Komisaris Utama.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Permodalan Madani No.
SK-101/MBU/04/2022, No. 0009-DIR/HCB/04/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
41 tanggal 23 September 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
76
Page 101
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062601 tanggal 6 Oktober 2022, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199275.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Iwan Taufiq Purwanto selaku Komisaris.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Perseroan) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-40/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian,
Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 9 Februari 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 13 Februari 2018 dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0075489 tanggal 21 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0024474.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2018, sehubungan dengan pengalihan tugas Arief
Mulyadi yang sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko menjadi sebagai Direktur
Utama.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-179/MBU/05/2021 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 28 Mei 2021 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. 30 tanggal
24 Agustus 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan
Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0444476 tanggal 06 September 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151143.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06 September 2021, sehubungan
dengan pengangkatan Kindaris sebagai Direktur Bisnis dan Sunar Basuki sebagai Direktur Kelembagaan dan
Perencanaan.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
SK-18/MBU/01/2022 No. 51-DIR/CSC/01.2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madanitentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
19 tanggal 14 Januari 2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0031241 tanggal 14 Januari 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009328.AH.01.22.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022,
sehubungan dengan pengalihan tugas Kindaris semula Direktur Bisnis menjadi Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Permodalan Madani No.
SK-102/MBU/04/2022, No. 0010-DIR/HCB/04/2022 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani No. 33 tanggal 19 April 2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
77
Page 102
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0007622
tanggal 22 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080271.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 22 April 2022, sehubungan dengan pengangkatan kembali Arief Mulyadi sebagai Direktur
Utama dan perubahaan nomenklatur jabatan Sunar Basuki semula sebagai Direktur Kelembagaan dan
Perencanaan menjadi Direktur Operasional.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk. Selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. SK-
119/MBU/06/2023, No. 0608-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tanggal 13 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Peryataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 42 tanggal
14 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134920 tanggal 6 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0125797.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan dalam Akta Penegasan
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 40 tanggal 14
November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195054 tanggal 12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0250917.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan
pegangkatan Veronica Coldam dan Nurhaida sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. SK-120/MBU/06/2023,
No. 0609-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani tanggal 13 Juni 2023 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 43 tanggal 14 Juni
yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H, Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0135411 tanggal 7 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0126759.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 57 tanggal 23 November 2023 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H, Notaris di Jakarta, perubahan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195086 tanggal
12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0250980.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12
Desember 2023, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan yang semula
Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi, pengalihan penugasan Sunar Basuki
yang semula sebagai Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
Perseroan, dan pengangkatan Prasetya Sayekti sebagai Direktur Bisnis Perseroan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
78
Page 103
Di dalam POJK No. 16/POJK.05/2019, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan
susunan anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan sesuai dengan POJK No. 16/POJK.05/2019.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini, telah memenuhi ketentuan
jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 30 POJK No. 16/POJK.05/2019, Perseroan telah melakukan pelaporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait perubahan susunan pengurus Perseroan, sebagaimana dibuktikan terakhir
kali dengan Surat Perseroan No. S-388/PNM-DIR.KMR/SPR/VI/23 tanggal 15 Juni 2023 perihal Perubahan Susunan
Dewan Komisaris dan Direksi PT Permodalan Nasional Madani.
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Tidak terdapat hubungan keluarga di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan penempatan atau
penunjukkan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan.
Pada tanggal informasi Tambahan, seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah
menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan penggunaan dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah
ditandatangani oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN.
Seluruh Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek maupun hal yang
dapat menghambat kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi
demi kepentingan Perseroan.
79
Page 104
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Ir. Arif Rahman Hakim
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia berusia 56 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung
pada tahun 1990 dan S2 jurusan Policy Economics di University of Illinois at Urbana
Champaign USA pada tahun 1999.
Selama karirnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengembangan
Statistik pada Bagian Pengembangan Statistik dan Indikator Pembangunan pada Biro
Analisis Ekonomi dan Statistik, BAPPENAS (1994 - 2000), Kepala Sub Direktorat Analis
Harga dan Lembaga Ekonomi, BAPPENAS (2000 - 2001), Kepala Bagian Analisis Harga
dan Lembaga Ekonomi, BAPPENAS (2001 - 2002), Kepala Sub Direktorat Analis
Ekonomi, BAPPENAS (2002 - 2008), Kepala Sub Direktorat Kualitas Tenaga Kerja,
BAPPENAS (2008), Direktur Pembinaan Sertifikasi Profesi, Direktorat Pengembangan
Sertifikasi Profesi - LKPP (2008 - 2012), Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata
Kerja, LKPP (2013), Sekretaris Jenderal KPU, KPU (2013 - 2020), Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM (2020), hingga
saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Atas dedikasinya, ia dianugerahi penghargaan sebagai Project Change "Procurement
Policy for Effective, Efficient and Alcuntabel Voting Equipment Through an Electronic
Catalog (e-catalog) di Stand Pameran Terbaik I Pelatihan PIM Tingkat I Generasi XXXIII,
LAN (2016) dan 9 Pemimpin Tinggi Menengah Teladan, Menpan (2017).
Veronica Colondam
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia berusia 50 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Mass Communications and Public Relations di
American University pada tahun 2000 dan S2 jurusan Social Science di Imperial College
London and The London School of Hygiene and Tropical Medicines pada tahun 2005.
Beliau mengawali kariernya dengan mendirikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) di
Jakarta dan menjabat sebagai Ketua YCAB dari tahun 1999-sekarang, selain itu beliau
juga aktif sebagai dosen tamu dan pembicara di beberapa perguruan tinggi baik di
dalam maupun luar negeri.
Nurhaida
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun, saat ini beliau berdomisili di Bogor. Beliau
merupakan lulusan S-1 Jurusan Kimia Tekstil, Institut Teknologi Tekstil Bandung pada
tahun 1985, kemudian mendapatkan gelar S-2 Jurusan Business Administration,
Indiana University, Bloomington, USA pada tahun 1995.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menduduki beberapa Jabatan di
lingkungan Bapepam-LK (1986-2006), Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Riil Bapepam-LK (2006-2008), Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek
80
Page 105
Bapepam-LK (2008-2011), Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) (2011-2012), Anggota Dewan Komisioner OJK / Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal (2012-2017), Anggota Dewan Komisioner OJK/Wakil Ketua Dewan Komisioner
OJK (2017-2022), Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar
Modal Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021), Plt. Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2021),
Parman Nataatmadja
Komisaris
Warga Negara Indonesia berusia 65 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Tangerang.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1985, dan
melanjutkan pendidikan S2 Finance di State University Of New York, Buffalo, USA pada
tahun 1988.
Beliau mengawali karier di BCA New York (1988 - 1989), beliau juga pernah menjabat
sebagai Assistan Manager di Chase Manhattan (1989 – 1991), Manager di PT Danareksa
(Persero) (1991 – 1993), Komisaris di PT Pakuan Sawangan Golf (1992 - 2000), Direktur
di PT Danareksa Finance (1993 -1995), Managing Director di PT Niaga Leasing (1996 -
2000), President Director di PT Niaga International Factors (1996 - 2005), Direktur
Utama PT Bahana Artha Ventura (2005 - 2008), Komisaris PT Mitra Tani 27 (2005 -
2008), Komisaris PT Sarana Maluku Ventura (2005 - 2007), Direktur Utama PT PNM
(Persero) (2008 – Februari 2018), Komisaris Utama PT PNM Investmen Management
(2008 – Mei 2018), Komisaris Utama PT PNM Venture Capital (2008 – September 2018),
Komisaris Utama Mitra Dagang Madani (2017 – September 2018), Staf Khusus V
Menteri BUMN (Februari 2018 – Mei 2019), Komisaris Bank BTN (Maret 2018 – Mei
2019), Komisaris Utama Bank BRI Syariah (April 2019 – September 2020), Tenaga Ahli
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Bidang Pembinaan
UKM dan Ekonomi (Januari 2020 – Saat ini).
Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris
Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Meraih
gelar Diploma Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1990,
melanjutkan pendidikan S1 Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
1996, dan melanjutkan pendidikan S2 Master of Business Administration di Nanzan
University, Jepang pada tahun 2001.
Beliau mengawali karier di BPKP sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan,
Bagian Tata Usaha pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur (2006 – 2009), sebagai
Kepala Bidang Akuntan Negara pada Perwakilan BPKP Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (2009 – 2011), Kepala Bidang Akuntan Negara pada Perwakilan BPKP
Provinsi Jawa Barat (2011 – 2013), Kepala Sub Direktorat Pengawasan Badan Usaha
Jasa Konstruksi dan Perdagangan pada Deputi Bidang Akuntan Negara (2013 – 2015),
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo (2015 – 2016), Kepala Pusat Informasi
Pengawasan (2016 – 2017), Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Politik,
Sosial, dan Keamanan Lainnya (2017 – 2019), Direktur Pengawasan Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan (2019 – 2020), Komksaris PT
Pelayaran Nasional Indonesia (2020 – 2022).
81
Page 106
Direksi
Arief Mulyadi
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Bekasi. Beliau
merupakan lulusan S-1 Fakultas Biologi, Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 1993,
kemudian mendapatkan gelar S-2 Magister Sains jurusan Kajian Strategi Ketahanan
Nasional dari Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada tahun 2006.
Beliau telah berkarier di PNM sejak Perseroan berdiri di tahun 1999. Beliau pernah
menduduki jabatan sebagai Account Officer hingga beberapa jabatan seperti Kepala Divisi
dan Pimpinan Cabang. Di samping itu, beliau juga pernah ditugaskan menjadi Komisaris di
perusahaan afiliasi PNM yaitu BPRS Sakai Sembayan – Lampung (2007-2010), Komisaris PT
Mitra Bisnis Madani (2017-2018). Sebelum bergabung dengan PNM, beliau pernah
menduduki posisi di beberapa lembaga penelitian dan mengikuti Officer Development
Programme hingga menjadi Kepala Departemen di Bank Nusa International sejak 1994
hingga 1999.
Prasetya Sayekti
Direktur Bisnis
Warga Negara Indonesia berusia 56 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Peternakan dari Universitas Jenderal Soedirman,
pada tahun 1989.
Beliau mulai berkarir di perusahaan PNM, beliau pernah menduduki menjabat sebagai
Manajer KUD Sefamanik di Banjarnegara, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(DEPNAKERTRANS) (1989-1991), Trainee, Kantor Cabang Batusangkar Kantor Wilayah
Padang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) (1991-1993), Staff 1, Kantor Cabang
Cianjur Pattimura Kantor Wilayah Bandung BRI (1993-1995), Staff 2, Kantor Cabang
Semarang Pattimura Kantor Wilavah Semarang BRI (1995-1998), MLO Kantor Cabang
Bojonegoro Kantor Wilayah Surabaya, BRI (1999-2001), Group Head, Grup RPKB Kantor
Wilayah Padang BRI (2001-2006), Group Head, Grup RPKB Kantor Wilayah Makassar, BRI
(2006-2009), Pemimpin Cabang, KC Wates Kantor Wilayah Yogyakarta BRI (2009-2011),
Pemimpin Cabang, KC Wates Kantor Wilayah Yogyakarta BRI (2011-2012), Pemimpin
Cabang, KC Bandung Naripan Kantor Wilayah Bandung, BRI (2012-2013), Wakil Pemimpin
Mikro, Bidang Bisnis Mikro Kantor Wilayah Medan BRI (2013-2016), Wakil Pemimpin Mikro,
Bidang Bisnis Mikro Kantor Wilayah Surabaya BRI (2016-2017), Wakil Pemimpin Mikro,
Bidang Bisnis Mikro Kantor Wilayah Jakarta 2 BRI (2017-2019), Kepala Divisi Micro Sales
Management Kantor Pusat BRI (2019-2020), Pemimpin Wilayah, Kantor Wilayah Malang
BRI (2020-2022), Regional CEO BRI Jakarta 2 BRI (2022-2023).
Kindaris
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia berusia 55 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan alumnus S1 Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
pada tahun 1991, kemudian mendapatkan gelar S2 Magister Manajemen dari Universitas
Trisakti, Jakarta pada tahun 2004.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Executive Vice President Bisnis ULaMM, beliau
mengawali karir di PNM sebagai Account Officer (2000-2001), Kasie KP III (2001-2002),
82
Page 107
Kasie Pengembangan Usaha (2002-2004), Kasie Pengembangan Bisnis (2004), Kasie pada
Grup Regional 1 (2004-2005), Kepala Cabang Pekanbaru (2005-2010), Pemimpin Cabang
Bandung (2010-2013), Kepala Divisi Pusat Pelatihan (2013-2014), Kepala Divisi Pembiayaan
Program Kemitraan (2014-2015) yang diperbantukan pada Divisi Sumber Daya Manusia
(2015), Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan & Afiliasi (2015), Kepala Divisi Sumber
Daya Manusia (2015-2017) yang diperbantukan pada Divisi Remedial (2015) serta
merangkap tugas sebagai Kepala Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (2016), Kepala Divisi
Sumber Daya Manusia (2017-2018), Kepala Divisi Manajemen Risiko, GCG, dan PPL (2018),
Executive Vice President Bisnis ULaMM (2018), Executive Vice President Pengawasan dan
Legal (2018-2019), dan Executive Vice President ULaMM dan Jasa Manajemen (2019).
Sebelum bergabung dengan PNM, beliau pernah menduduki posisi sebagai Consumer
Kredit Head di PT Bank Jaya Internasional (1991-1997), Senior Account Officer di PT Bank
Arya Panduarta, Tbk (1998-1999), dan Loan Work Out Officer di Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (1999-2000).
Sunar Basuki
Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi
Warga Negara Indonesia berusia 55 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1991
dan Master of Business Administration dari University of Scranton, Pennsylvania, Amerika
Serikat pada tahun 2007.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Executive Vice President Keuangan dan Operasional
sejak 24 Oktober 2018. Sebelum berkarier di PNM, beliau memiliki pengalaman kerja di
antaranya sebagai Auditor di Arthur Andersen (1989–1992), Accounting Manager di
Zeuscom Indonesia (1992–1994), Finance & Administration Manager di PT Pritho Industrial
Corp. Ltd. (1994–2001), Financial Controller di International Air Transportation Association
(2001–2005); dan Group Financial Controller – Indonesia di Eye Corporation (2007–2012).
Sebelum menjabat sebagai Executive Vice President Keuangan dan Operasional, beliau
pernah menduduki beberapa jabatan strategis antara lain sebagai Kepala Divisi Akuntansi
dan Operasi (2012-2014); Kepala Divisi Perencanaan dan Riset (2014-2017), dan Kepala
Divisi Keuangan dan Pendanaan (2017-2018).
6. Tata Kelola Perusahaan
Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SK Direksi PNM No. SK-007/PNM-DIR/III-04 tanggal
1 Maret 2004 tentang Pencanangan Pembentukan dan Pengembangan Sistem Manajemen PNM (SM PNM) yang
memastikan konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh
perangkat tata laksana manajemen.
Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.
Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.
83
Page 108
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor 01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2020 mencapai predikat kategori “baik”, dengan skor 84,409 dari skor maksimal 100.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif
dan berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Dewan Komisaris Perseroan telah diatur dan dilaksanakan sebaik-baiknya
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan
nasihat kepada Direksi.
2) Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksuddan
tujuan Perseroan, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.
3) Dewan Komisaris membuat pembagian tugas yang diatur oleh mereka sendiri.
Selama periode 2023 sampai dengan 31 Maret 2024, Komisaris Perseroan telah melakukan rapat sebanyak 18
(delapan belas) kali dengan frekuensi kehadiran seluruh anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Ir. Arif Rahman Hakim 18 18
Parman Nataatmadja 18 18
Iwan Taufiq Purwanto 18 18
Veronica Colondam 18 17
Nurhaida 12 12
Selama periode 2023 sampai 31 Maret 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
TANGGAL RAPAT DEWAN KOMISARIS TAHUN 2024 TEMPAT PELAKSANAAN
25 Januari 2023 Realisasi Kinerja Desember 2022 Zoom Meeting
28 Februari 2023 Realisasi Kinerja Januari 2023 Zoom Meeting
28 Maret 2023 Realisasi Kinerja Februari 2023 Zoom Meeting
10 April 2023 Pembahasan Usulan Penghapusbukuan Zoom Meeting
27 April 2023 Realisasi Kinerja Maret 2023 Zoom Meeting
25 Mei 2023 Realisasi Kinerja April 2023 Zoom Meeting
27 Juni 2023 Realisasi Kinerja Mei 2023 Zoom Meeting
25 Juli 2023 Realisasi Kinerja Juni 2023 Zoom Meeting
29 Agustus 2023 Realisasi Kinerja Juli 2023 Zoom Meeting
84
Page 109
TANGGAL RAPAT DEWAN KOMISARIS TAHUN 2024 TEMPAT PELAKSANAAN
25 Januari 2023 Realisasi Kinerja Desember 2022 Zoom Meeting
28 Februari 2023 Realisasi Kinerja Januari 2023 Zoom Meeting
28 Maret 2023 Realisasi Kinerja Februari 2023 Zoom Meeting
10 April 2023 Pembahasan Usulan Penghapusbukuan Zoom Meeting
27 April 2023 Realisasi Kinerja Maret 2023 Zoom Meeting
29 September 2023 Realisasi Kinerja Agustus 2023 Zoom Meeting
11 Oktober 2023 Pembahasan Write-Off Nasabah ULaMM Zoom Meeting
18 Oktober 2023 Pembahasan Usulan Persetujuan Write-Off Zoom Meeting
27 Oktober 2023 Realisasi Kinerja September 2023 Ruang Meeting Lt.18
29 November 2023 Realisasi Kinerja Oktober 2023 Plataran Menteng
Zoom Meeting dan Ruang
28 Desember 2023 Realisasi Kinerja November 2023
Meeting Lt.18 (Hybrid)
Zoom Meeting dan Ruang
29 Januari 2024 Realisasi Kinerja Desember 2023
Meeting Lt.18 (Hybrid)
Zoom Meeting dan Ruang
28 Februari 2024 Realisasi Kinerja Januari 2024
Meeting Lt.18 (Hybrid)
Zoom Meeting dan Ruang
26 Maret 2024 Realisasi Kinerja Februari 2024
Meeting Lt.18 (Hybrid)
Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Adapun remunerasi, yang terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, yang diterima
oleh Dewan Komisaris selama periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp574 juta.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.
Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-058/PNM-DIR/XII/20, anggota Direksi Perseroan memiliki tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan pembagiannya sebagai berikut:
Direktur Utama
Direktur Utama bertugas untuk mengatur seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Direksi, termasuk menjalankan
tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang telah ditentukan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
85
Page 110
Direktur Utama secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Satuan Pengawas Intern
2) Audit Operasional dan Investigasi
3) Pengendalian Mutu, Pengembangan Kualitas dan Audit TI
4) Sekretariat Perusahaan
Direktur Keuangan
Direktur Keuangan mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan struktur
remunerasi, gaji, pensiun, atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi karyawan Perseroan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan
penjatuhan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) Akuntansi Manajemen dan Keuangan
2) Rencana Strategi Perusahaan
3) Treasury
4) Manajemen Informasi Sistem
5) Transformation Office
Direktur Bisnis
Direktur Bisnis bertugas untuk memastikan kelangsungan bisnis pembiayaan ULaMM dan Mekaar, mengatur
penyerahan kekuasaan pada lingkup Direktorat Bisnis kepada seorang atau beberapa orang karyawan Perseroan,
baik secara individu maupun kolektif.
Direktur Bisnis secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Bisnis
2) Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro 1
3) Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro 2
4) Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro 3
5) Pengelolaan Bisnis Mikro dan Kecil
6) Unit Usaha Syariah
7) EVP Pengembangan danm Jasa Manajemen
8) Pengembangan Bisnis
9) Pengembangan Kapasitas Usaha
10) Jasa Manajemen dan TJSL
Direktur Kepatuhan dan Majemen Risiko
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bertugas untuk melakukan pengembangan-pengembangan yang
diperlukan bagi usaha yang dijalankan Perseroan, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, dan
kewenangan yang dijalankan pada lingkup Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Manajemen Risiko
2) Manajemen Risiko, Operasional dan Korporasi
3) Credit Recovery
4) Manajemen Risiko Kredit
5) Kepatuhan
6) Legal
86
Page 111
Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan kapasitas
usaha; pengelolaan jasa manajemen dan kemitraan, baik untuk UMK maupun LKM/S dan berjalannya fungsi
sistem TI, baik TI operasi, TI strategis, maupun TI infrastruktur.
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Human Capital Services dan Operasi
2) Human Capital Services and Policy
3) Human Capital Development
4) Operasi
5) EVP Teknologi Informasi
6) Operasional dan Security Teknologi Informasi
7) Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi
8) Strategi dan Perencanaan Teknologi Informasi
Selama periode 2023 sampai dengan 31 Maret 2024, Direksi Perseroan telah melakukan rapat sebanyak 43
(empat puluh tiga) kali dengan frekuensi kehadiran seluruh anggota Direksi sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Arief Mulyadi 43 43
Tjatur H. Priyono 14 11
Ninis Kesuma Adriani 27 27
Prasetya Sayekti 29 29
Sunar Basuki 43 43
Kindaris 43 42
Selama periode 2023 sampai dengan 31 Maret 2024, Direksi telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
RAPAT DIREKSI TAHUN 2024 FREKUENSI RAPAT TEMPAT & TANGGAL PELAKSANAAN
Rapat Direksi 1 R. Direktur Utama, 5 Jan 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 13 Jan 2023
Rapat Direksi 1 R. Direktur Utama, 16 Jan 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 19 Jan 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 20 Jan 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 27 Jan 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 9 Feb 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 27 Mar 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 30 Mar 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 31 Mar 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 14 Apr 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 18 Apr 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 15 Mei 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 19 Mei 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 20 Jun 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 22 Jun 2023
Rapat Direksi 1 RR Lantai 18, 10 Jul 2023
Rapat Direksi 1 RR Lantai 6, 18 Jul 202
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 21 Jul 2023
Rapat Direksi 1 RR Lantai 6, 2 Agu 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 25 Agu 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 29 Agu 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 4 Sep 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 13 Sep 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 27 Sep 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 11 Okt 2023
87
Page 112
RAPAT DIREKSI TAHUN 2024 FREKUENSI RAPAT TEMPAT & TANGGAL PELAKSANAAN
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 23 Okt 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 20 Nov 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 24 Nov 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 19 Des 2023
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 8 Jan 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 16 Jan 2024
Rapat Direksi 1 RR Lantai 6, 22 Jan 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 26 Jan 2024
Rapat Direksi 1 Hybrid, 15 Feb 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 26 Feb 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 22 Maret 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 3 Aprill 2024
Rapat Direksi 1 RR Lantai 6, 5 April 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 22 April 2024
Rapat Direksi 1 RR Lantai 18, 7 Mei 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 11 Mei 2024
Rapat Direksi 1 Zoom Meeting, 21 Mei 2024
Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Adapun remunerasi, yang terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, yang diterima
oeh Direksi selama yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp1.300 juta.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perusahaan. Salah satu
tanggung jawab yang diemban adalah mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Mengacu
pada persyaratan yang diatur dalam POJK No. 35/2015, Perusahaan mengangkat Lalu Dodot Patria Ary Suprianto
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan No. SK-0013/PNM/DIR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021.
Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.
PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Permodalan Nasional Madani No. SK-007/PNM-KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan
Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani tanggal 21 Maret 2024, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Nurhaida (Komisaris Independen)
Anggota : Edy Karim
Sekretaris merangkap Anggota : Arief Maulana
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023,
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015.
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
88
Page 113
Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”) dan POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (“POJK No. 44/POJK.05/2020”), Perseroan telah
membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
SK-008/PNM-KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko
PT Permodalan Nasional Madani tanggal 22 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Wakil Ketua : Parman Nataatmadja (Komisaris)
Anggota : Arif Rahman Hakim (Komisaris Utama)
Anggota : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris)
Anggota : Meidyah Indreswari (pihak independen)
Pengangkatan Komite Pemantau Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan POJK No. 44/2020. Perseroan telah
membentuk Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen
Risiko Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 31 Januari 2023.
Asset and Liability Committee (ALCO)
Dalam rangka membantu pelaksanaan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan POJK No. 44/POJK.05/2020,
Direksi Perseroan telah membentuk Asset and Liability Committee (ALCO) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Direksi No. SK-062/PNM-DIR/IX/22 tentang Pembentukan Tim Asset and Liability Committee (ALCO)
tanggal 29 September 2022, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Sekretaris : Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
Anggota Tetap : 1. Direktur Utama
(memiliki hak suara) 2. Direktur Bisnis
3. Direkur Perencanaan Strategi dan Keuangan
4. Direktur Operasional
5. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
6. Executive Vice President (EVP) Bisnis
Anggota Tetap : 1. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
(tidak memiliki hak 2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Rencana Strategi Perusahaan
suara) 3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Riset dan Pengembangan Produk
4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Bisnis
5. Kepala Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan
Anggota Tidak Tetap : 1. Unit Kerja fungsi Satuan Pengawas Intern
(tidak memiliki hak 2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Manajemen Risiko
suara) 3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Kepatuhan
4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Legal
5. Kepala Unit Usaha Syariah
Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan
Nominasi (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani No. SK-008/PNM-
KOM/VII/2023 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan
Nasional Madani tanggal 3 Juli 2023, dengan susunan sebagai berikut:
89
Page 114
Ketua : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Sekretaris : Kepala Divisi HCS (ex-officio)
Anggota : Arif Rahman Hakim
Anggota : Parman Nataatmadja
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014.
Satuan Pengawas Internal (Unit Audit Internal)
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Perseroan
telah membentuk Unit Audit Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah menyusun serta
memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Chapter) tanggal 2 Maret 2018. Berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. S-056/PNM-KOM/X/21 tanggal
11 Oktober 2021 dan Surat Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. SK-
055/PNM/DIR/IV/2024 tentang Penetapan Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani tanggal 3 April
2024, Direksi Perseroan telah menetapkan jabatan Sri Indrajaya dari posisi sebelumnya Kepala Divisi Pengadaan
dan Pengendalian Infrastruktur menjadi Plt. Executive Vice President Satuan Pengawas Intern.
Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pelaporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Sri Indrajaya sebagai menjadi Plt. Executive Vice President
Satuan Pengawas Intern sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perseroan No. S-312/PNM-DIR.KMR/SPR/IV/24
tanggal 17 April 2024. Pembentukan Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015.
Dewan Pengawas Syariah
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas Syariah yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-146/MBU/07/2019 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Juli 2019
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani No. 24 tanggal
09 Juli 2019 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0297810 tanggal 15 Juli 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110193.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019, Direksi
Perseroan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Surat Keputusan Dewan Pengawas
Syariah No. SK-001/PNM-DPS/I/22 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas
Syariah PT Permodalan Nasional Madani telah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Syariah
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani No.
SK-007/PNM-DIR/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Syariah
PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:
Plt. Ketua : Didin Hafidhuddin
Plt. Anggota : Muhammad Syafii Antonio
7. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki karyawan sejumlah 10.544 orang, yang
terdiri dari 4.465 karyawan tetap dan 6.079 karyawan kontrak.
90
Page 115
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing
periode/tahun:
Tabel komposisi karyawan menurut status
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perseroan
Tetap 4.377 3.767 3.656
Kontrak 6.047 5.964 5.422
Sub Total 10.424 9.731 9.078
Perusahaan Anak
Tetap 88 75 68
Kontrak 32 33 37
Sub Total 120 108 105
Jumlah 10.424 9.839 9.183
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perseroan
Manajemen Puncak 22 25 19
Manajemen Menengah 484 435 351
Manajemen Pelaksana 2.767 2.262 2.110
Staf Administrasi 1.104 1.045 1.176
Sub Total 4.377 3.767 3.656
Perusahaan Anak
Manajemen Puncak 4 3 3
Manajemen Menengah 12 11 9
Manajemen Pelaksana 34 41 32
Staf Administrasi 38 20 24
Sub Total 88 75 68
Jumlah 4.465 3.842 3.724
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perseroan
S1/S2/S3 2.696 2.419 2.375
D3 536 505 504
SLTA 1.145 843 777
Di bawah SLTA - - -
Sub Total 4.377 3.767 3.656
Perusahaan Anak
S1/S2/S3 74 65 58
D3 10 7 7
SLTA 4 3 3
91
Page 116
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Di bawah SLTA - - -
Sub Total 88 75 68
Jumlah 4.465 3.842 3724
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perseroan
18 – 25 tahun 151 31 57
26 – 33 tahun 1.415 1.274 1.310
34 – 41 tahun 1.700 1.568 1.540
42 – 49 tahun 943 772 649
> 50 tahun 168 122 100
Sub Total 4.377 3.767 3.656
Perusahaan Anak
18 – 25 tahun 2 2 5
26 – 33 tahun 36 30 26
34 – 41 tahun 20 17 13
42 – 49 tahun 24 20 18
> 50 tahun 6 6 6
Sub Total 88 75 68
Jumlah 4.465 3.842 3.724
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perseroan
Bisnis 2.424 2.194 2.015
Supporting 1.953 1.573 1.641
Sub Total 4.377 3.767 3.656
PNMIM
Bisnis 12 20 16
Supporting 34 22 24
Sub Total 46 42 40
PNM VC
Bisnis 11 9 8
Supporting 31 24 20
Sub Total 42 33 28
Jumlah 4.465 3.842 3.724
92
Page 117
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perseroan
Kantor Pusat 873 474 417
Aceh 48 40 30
Ambon 18 19 20
Balikpapan 26 19 19
Bandung 72 72 63
Bangka Belitung 20 12 8
Banjarmasin 50 47 47
Banjarnegara 53 46 36
Banyuwangi 73 54 45
Bau Bau 31 28 26
Bekasi 49 48 35
Blitar 34 34 26
Bogor 46 39 18
Bojonegoro 52 46 35
Cimahi 43 38 27
Cirebon 68 67 52
Denpasar 83 80 61
Depok 23 24 20
Garut 72 72 52
Indramayu 52 46 26
Jakarta 33 39 43
Jambi 59 54 53
Jember 87 85 64
Kabanjahe 56 51 40
Karawang - 1 1
Kediri 75 70 55
Kendari 50 48 47
Lamongan 53 47 37
Lampung 90 86 62
Madiun 92 94 91
Magelang 67 52 42
Makassar 100 101 78
Malang 64 63 53
Manado 38 36 39
Mataram 58 53 22
Medan 106 107 97
Mojokerto 53 39 29
Pacitan 39 29 28
Padang 78 75 74
Palembang 65 57 50
Palopo 42 44 44
93
Page 118
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Palu 41 28 28
Pati 84 77 48
Pekanbaru 68 62 54
Pematang Siantar 60 63 56
Pontianak 51 48 50
Probolinggo 61 56 33
Purwokerto 69 66 43
Samarinda 19 19 19
Semarang 63 72 60
Serang 45 37 24
Singaraja 19 20 17
Sintang 21 20 21
Solo 76 91 91
Subang 39 39 42
Sukabumi 59 48 28
Surabaya 100 101 78
Tangerang 52 49 28
Tarakan 3 4 4
Tasikmalaya 89 74 49
Tegal 80 79 69
Tulungagung 49 48 37
Wonogiri 51 47 42
Yogyakarta 87 83 80
Mekaar 1 - Medan - - 42
Mekaar 2 - Padang - - 22
Mekaar 3 - Palembang - - 43
Mekaar 4 - Jakarta - - 64
Mekaar 5 - Cirebon - - 29
Mekaar 6 - Bandung - - 38
Mekaar 7 - Tasikmalaya - - 44
Mekaar 8 - Yogyakarta - - 21
Mekaar 9 - Semarang - - 31
Mekaar 10 - Solo - - 7
Mekaar 11 - Malang - - 26
Mekaar 12 - Jember - - 39
Mekaar 13 - Surabaya - - 33
Mekaar 14 - Madiun - - 21
Mekaar 15 - Denpasar - - 35
Mekaar 16 - Makassar - - 17
Mekaar 17 - Manado - - 6
Mekaar 18 - Pontianak - - 5
Mekaar 19 - Tegal - - 20
Sub total 4.377 3.767 3.656
94
Page 119
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
Perusahaan Anak
IM Kantor Pusat 42 38 36
IM Surabaya 4 4 4
VC Kantor Pusat 20 13 10
VC Bandung 2 3 3
VC Banjarmasin 2 1 1
VC Cirebon 1 1 1
VC Jakarta 2 2 1
VC Karawang 2 3 2
VC Kediri 1 2 1
VC Madiun 2 - -
VC Solo 5 3 3
VC Surabaya 5 5 6
Sub total 88 75 68
Jumlah 4.465 3.842 3.724
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.
Sarana pendidikan dan pelatihan
Sebagai bentuk perhatian Perseroan terhadap perkembangan sumber daya manusia sebagai aset yang berharga
bagi kemajuan Perseroan, Perseroan secara rutin mengadakan program pelatihan untuk karyawan sebagai
berikut:
1) Internal
Melalui Divisi Pendidikan & Pelatihan, Perseroan secara berkelanjutan melaksanakan program pengembangan
kompetensi karyawan dari kantor pusat hingga karyawan unit ULaMM seperti melalui program pelatihan yang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis pembiayaan mikro serta Program Officer Development
Program (ODP) sebagai kaderisasi karyawan-karyawan baru yang potensial untuk menjadi jajaran manajemen
Perseroan kelak.
2) Eksternal
Mengikutsertakan karyawan Perseroan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan dengan pihak luar agar kualitas
karyawan Perseroan semakin terekspos pada perkembangan terbaru untuk yang berpotensi untuk mendukung
pengembangan bisnis Perseroan.
95
Page 120
Sarana kesejahteraan
Fasilitas dan sarana kesejahteraan lainnya yang disediakan Perseroan untuk karyawannya antara lain meliputi:
1) Tunjangan cuti, sejumlah 1 (satu) bulan gaji pokok untuk setiap tahun kerja dengan pelaksanaan sesuai
ketentuan yang berlaku;
2) Tunjangan Hari Raya (THR), sejumlah 1 (satu) bulan upah dan pembayarannya dilaksanakan sebelum Hari
Raya Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku;
3) Tunjangan pengobatan (rawat inap dan rawat jalan) untuk karyawan dan keluarga yang pelaksanaan dan
penggantiannya diatur sesuai dengan peraturan Perseroan. Plafon pengobatan rawat jalan adalah sebesar 1
bulan gaji pokok per tahun. Sedangkan pengobatan rawat inap ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
4) Fasilitas dan keuntungan lainnya seperti Jamsostek, program dana pensiun, Pembiayaan Personal Karyawan
(P2K), program asuransi kecelakaan dan tunjangan pajak diberikan sesuai dengan ketentuan Perseroan dan
mengikuti aturan yang berlaku di Perseroan.
Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah telah dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.
Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidangnya.
Serikat pekerja
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan
Perseroan.
96
Page 121
8. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
97
Page 122
9. Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengawasan dan Pengurusan
Struktur Kepemilikan Perseroan
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Jabatan di Entitas
Nama
Perseroan PNM IM PNM VC
Ir. Arif Rahman Hakim KU - -
Veronica Colondam KI - -
Nurhaida KI - -
Parman Nataatmadja K - -
Iwan Taufiq Purwanto K - -
Arief Mulyadi DU - -
Prasetya Sayekti D - -
Sunar Basuki D - -
Kindaris D - -
Keterangan:
KU – Komisaris Utama, KI – Komisaris Independen, DU – Direktur Utama, D - Direktur
10. Pengendalian Perseroan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham Pengendali
berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali
adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen)
saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh
98
Page 123
Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai
hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui:
pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang
bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020, telah disepakati bersama-sama antara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota
Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi
adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan
terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM
pada tanggal 4 Maret 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Arif Mulyadi selaku Direktur Utama, Prasetya
Sayekti selaku Direktur, Kindaris selaku Direktur, dan Sunar Basuki selaku Direktur. Namun demikian, Pemilik
Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal
4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di
luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Pemilik Manfaat yang dilaporkan
oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direksi Perseroan sehingga apabila yang
bersangkutan tidak lagi menjabat selaku Direksi Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi
Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.
11. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan
kepemilikan di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
1 PT PNM Jasa kepenasihatan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,39%
Investment keuangan dan
Management manajemen investasi
2 PT PNM Jasa pembiayaan 99,99% 1999 2000 Beroperasi 1,02%
Venture Modal Ventura
Capital
A. PT PNM Investment Management (PNMIM)
RIWAYAT SINGKAT
PNMIM didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Rashid Hussein Asset Management No. 23 tanggal
7 Mei 1996, dibuat di hadapan Dr. Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-8304.HT.01.01.TH.96 tanggal 7 Agustus 1996, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
No. 09031823180 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah
99
Page 124
No. 055/BH.09.03/VIII/96 tanggal 21 Agustus 1996 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No.
77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230 (“Akta Pendirian PNMIM”).
Perseroan melakukan penyertaan pada PNMIM sejak tanggal 28 September 1999 sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 28 September 1999 dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dalam Surat
No. S-2242/PM/1999 tanggal 19 November 1999 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No.C-18749 HT.01.04-TH.99 tanggal 12 November 1999 yang laporannya telah
diterima dan dicatat oleh Direktur Jendral Hukum Dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dengan
No.C-18748 HT.01.04-TH.99 tanggal 12 November 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 090516723180 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 774/RUB.09.05/III/2000
tanggal 20 Maret 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni
2000, Tambahan No. 2958 (“Akta PNMIM No. 10/1999”).
Akta PNMIM No. 10/1999 memuat anggaran dasar PNMIM yang telah diubah untuk disesuaikan dengan UU PT
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional
Madani Investment Management No. 10 tanggal 9 September 2008 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-84306.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 November 2008, telah terdatar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0107538.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 8 Mei 2009, Tambahan No. 12477 (“Akta PNMIM No. 10/2008”)
dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNMIM No. 28 tanggal 14 April
2022 dibuat di hadapan Hadijah, S. H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No.AHU-0028554.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 20 April 2022, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078369.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
20 April 2022, perubahan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0228673 tanggal 20 April 2022, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0078369.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 34 tanggal 29 April 2022, Tambahan No. 15493 (“Akta PNMIM No. 28/2022”).
PNMIM beralamat di Menara PNM, Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok Kav. 1 No. 9F, Jakarta Selatan dengan nomor
telepon (021) 251 1395 dan faksimili (021) 251 1385.
KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan PNMIM sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Akta PNMIM No. 28/2022 adalah melakukan
usaha di bidang Perusahaan Efek.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PNMIM dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
1) Manajer Investasi (66311) yang mencakup kegiatan usaha pihak mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Penasihat Investasi (66322) yaitu kegiatan penasihat investasi yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PNMIM menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha PNMIM
sesuai dengan maksud dan tujuan yang terdapat dalam Pasal 3 Akta PNMIM No. 28/2022.
Kegiatan usaha utama yang saat ini benar-benar dijalankan oleh PNMIM adalah Manajer Investasi dan Penasihat
Investasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh PNMIM tersebut termasuk
100
Page 125
ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh PNMIM berupa Nomor Induk
Berusaha Berbasis Risiko sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan PNMIM pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta PNMIM No. 28/2022, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan
(Rp) (%)
Modal Dasar 240.000 240.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 109.999 109.999.000.000,00 99,99
Koperasi Karyawan Madani 1 1.000.000,00 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 110.000 110.000.000.000,00 100,00
Jumlah saham dalam portepel 130.000 130.000.000.000,00
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNMIM pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : R. Tjatur Herry Priyono
Komisaris : Adi Nugraha *)
Komisaris Independen : Drs. Bagus Rumbogo
Direksi
Direktur Utama : Ade Santoso Djajanegara
Direktur : Tony Wijayanto **)
Direktur : Solahuddin
*) Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Komisaris belum memperoleh hasil penilaian
kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK No.
2/2023”).
**) Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Direksi Belum memperoleh hasil penilaian
kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 23 POJK No. 2/2023 dan
belum memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 /POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Manajer
Investasi (“POJK No. 31/POJK.04/2018”).
Sehubungan dengan belum diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan, maka berdasarkan
ketentuan dalam Pasal dalam Pasal 11 dan Pasal 23 POJK No. 2/2023, dan Pasal 3 POJK No. 31/POJK.042018,
maka Adi Nugraha dan Tony Wijayanto dilarang untuk melakukan tindakan hukum sebagai Komisaris dan
Direktur PNMIM.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (11) anggaran dasar PNMIM, masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (11)
anggaran dasar PNMIM, masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNMIM yang sedang menjabat saat ini ditetapkan berdasarkan:
101
Page 126
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT PNM Investment Management No. 35 tanggal
20 Mei tahun 2024 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem admnistrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204769 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0098236.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21
Mei 2024 sehubungan dengan pengangkatan (i) R. Tjatur Herry Priyono sebagai Komisaris Utama PNMIM; (ii)
Adi Nugraha sebagai Komisaris PNMIM; (iii) Drs. Bagus Rumbogo sebagai Komisaris Independen PNMIM; (iv) Ade
Santoso Djajanegara sebagai Direktur Utama PNMIM; (v) Tony Wijayanto sebagai Direktur PNMIM; dan (vi)
Solahuddin sebagai Direktur PNMIM.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini merupakan ikhtisar data keuangan penting PNMIM yang angka-angkanya diambil dari:
Laporan keuangan PNMIM pada 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro &
Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1681) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total aset 256.781.446.358 250.427.955.424 240.619.841.670
Total liabilitas 10.695.017.497 8.117.637.554 9.792.985.697
Total ekuitas 246.086.428.861 242.310.317.870 230.826.855.973
Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023
Total aset PNMIM meningkat sebesar 102,54% menjadi Rp256.781.446.358 pada 31 Maret 2024 dari
Rp250.427.955.424 pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh peningkatan pada
portofolio efek Perusahaan.
Total liabilitas PNMIM meningkat sebesar 131,75% menjadi Rp10.695.017.497 pada 31 Maret 2024 dari
Rp8.117.637.554 pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada
Biaya Yang Masih Harus Dibayar.
Total ekuitas PNMIM meningkat sebesar 101,56% menjadi Rp246.086.428.861 pada 31 Maret 2024 dari
Rp242.310.317.870 pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh adanya perolehan laba
Perusahaan selama periode Januari hingga Maret 2024.
Laporan laba rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan usaha 20.076.749.297 19.611.449.681 71.643.266.546 68.326.400.245
Laba usaha 5.017.884.415 7.435.110.805 19.168.855.477 21.130.118.448
Laba sebelum pajak penghasilan 4.949.468.061 7.443.609.498 19.316.761.578 19.320.765.307
Laba periode/tahun berjalan 3.776.110.975 5.848.730.000 15.148.505.663 14.660.175.062
102
Page 127
Perbandingan antara periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dengan periode yang berakhir pada
31 Maret 2023
Pendapatan PNMIM meningkat sebesar 102,37% menjadi Rp20.076.749.297 pada 31 Maret 2024 dari
Rp19.611.449.681 pada 31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan surat
berharga.
Laba tahun berjalan PNMIM menurun sebesar 64,56% menjadi Rp3.776.110.975 pada 31 Maret 2024 dari
Rp5.848.730.000 pada 31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional
Perusahaan.
B. PT PNM Venture Capital (“PNM VC”)
RIWAYAT SINGKAT
PNM VC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 28 Oktober 1999 dibuat di
hadapan Theodora Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Keputusan No. C-20518HT.01.01-TH.99 tanggal
23 Desember 1999 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 532/BH.09.05/I/2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal
15 Agustus 2000, Tambahan No. 4530 (“Akta Pendirian PNM VC”).
Akta Pendirian PNM VC memuat anggaran dasar PNM VC yang telah diubah untuk disesuaikan dengan UUPT
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional
Madani Venture Capital No. 01 tanggal 3 November 2008 dibuat di hadapan Agustina Junaedi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan No.
AHU-95068.AH.01.02 tanggal 10 Desember 2008, telah terdatar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0120094.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 37 tanggal 8 Mei 2009, Tambahan No. 12373 (“Akta PNM VC No. 01/2008”) dan terakhir diubah
dengan Akta Pernyataan keputusan Pemegang PNM VC No. 18 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0036310.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 20 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121338.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 20 Juni 2024 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150594 tanggal 20 Juni 2024 (“Akta
No. 18/2024”).
Menara PNM, Lantai 10, Kuningan Center, Jalan Kuningan Mulia, Kav.1 No. 9F, Jakarta Selatan dengan nomor
telepon (021) 251 1545.
KEGIATAN USAHA
Sebagaimana Akta PNM VC No. 18/2024 Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha bahwa PNM
VC menjalankan usaha modal ventura untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PNM VC dengan menerapkan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas termasuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil,
menegah dan koperasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PNM VC dapat melakukan kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura Konvensional (6493 dan 64931), yang mencakup usaha modal ventura meliputi:
a. Penyertaan modal;
b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;
103
Page 128
c. Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal
dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d. Pembiayaan.
Dalam melakukan usaha modal ventura sebagaimana dimaksud diatas, PNM VC dapat menglola Dana Ventura.
Selain usaha Modal Ventura, PNM VC dapat menyelenggarakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan berbasis imbal jasa; dan/atau
b. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud di atas dapat disertai dengan pendampingan kepada
Pasangan Usaha dan/atau Debitur.
Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, PNM VC sebagai perusahaan hutang ventura
(ventura debt corporation) sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah fokus pada:
a. Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal
dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
b. Pembiayaan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini benar-benar dijalankan oleh PNM VC adalah kegiatan usaha Modal Ventura.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh PNM VC tersebut termasuk ke dalam
kegiatan usaha berisiko tinggi, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh PNM VC berupa Nomor Induk
Berusaha Berbasis Risiko sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan PNM VC pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta PNM VC No. 12/2019, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terbagi atas 1.000.000 (satu
juta) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp364.200.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta
Rupiah) yang terbagi atas 364.200 (tiga ratus enam puluh empat ribu dua
ratus) saham.
Modal Disetor : Rp364.200.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta
Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, maka susunan pemegang saham PNM VC sesuai dengan Akta
PNM VC No. 42/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan
(Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 364.199 364.199.000.000 99,99
Koperasi Karyawan Madani 1 1.000.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 364.200 364.200.000.000 100,00
Jumlah saham dalam portepel 635.800 635.800.000.000
104
Page 129
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Marsat Jaya **)
Komisaris : Agus Wibowo*)
Komisaris Independen : Didik Kridiyanto*)
Direksi
Direktur Utama : Rahfie Syaefulshaaf *)
Direktur : Prasetyo Heru *)
Direktur : Feber Netyantaka *)
*)
Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
27/2016.
**)
Sampai dengan tanggal Infomasi Tambahan diterbitkan, Komisaris belum memperoleh hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/2016.
Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC yang sedang
menjabat saat ini dinyatakan dalam:
1) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-163/NB.11/2022 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rahfie Syaefulshaaf Selaku Calon Direktur Utama PT PNM
Venture Capital tanggal 28 Maret 2022.
2) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-704/NB.11/2018 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Feber Netyantaka Selaku Calon Direktur PT PNM Venture Capital
tanggal 30 Juli 2018.
3) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-164/NB.11/2022 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Prasetyo Heru Selaku Calon Direktur PT PNM Venture Capital
tanggal 28 Maret 2022.
4) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-180/NB.11/2022 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Agus Wibowo Selaku Calon Komisaris PT PNM Venture Capital
tanggal 1 April 2022.
5) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-9/PL.02/2023 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Didik Krisdiyanto Selaku Calon Komisaris Independen PT PNM
Venture Capital tanggal 24 Agustus 2023.
Sehubungan dengan belum diperolehnya penilaian kemampuan dan kepatutan, maka berdasarkan Pasal 2 ayat
(4) POJK No. 27/2016, maka Marsa Jaya dilarang untuk melakukan tindakan hukum sebagai Komisaris Utama
PNMVC.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) anggaran dasar PNM VC, masa jabatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi ditetapkan selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar PNM VC.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
1) Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PNM Venture Capital tentang Persetujuan Laporan
Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 Nomor: RIS-001/PNMVC-RUPS/KINERJA-
105
Page 130
2023/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang saat ini sedang dalam proses pengaktaan melalui Notaris Hadijah,
SH dengan Nomor Surat Keterangan (Covernote) 040/NOT/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, sehubungan
dengan pengangkatan dan penetapan Marsat Jaya sebagai Komisaris Utama PNM VC
2) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 09
tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0433838 tanggal 4 Agustus 2021
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132558.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 4 Agustus
2021, sehubungan dengan pengangkatan Agus Wibowo sebagai Komisaris PNM VC.
3) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 50
tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-01089606 tanggal 12 April 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071427.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 April
2023, sehubungan dengan pengangkatan Didik Krisdiyanto sebagai Komisaris Independen PNM VC
4) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 48
tanggal 25 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang perubahan
data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0471466 tanggal 10
November 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196713.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 November 2021, sehubungan dengan pengangkatan (i) Rahfie Syaefulshaaf sebagai Direktur
Utama PNM VC; dan (ii) Prasetyo Heru sebagai Direktur PNM VC.
5) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PNM Venture Capital No. 27
tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.09-0213942 tanggal 13 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117417.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024,
sehubungan dengan pengangkatan Feber Netyantaka sebagai Direktur PNM VC dan pengangkatan Marsat
Jaya sebagai Komisaris Utama PNM VC.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total aset 3.889.554 3.782.614 3.339.565
Total liabilitas 3.278.375 3.194.092 2.839.056
Total ekuitas 611.179 588.521 560.509
Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023
Total aset PNM VC meningkat sebesar 2,82% menjadi Rp3.889.554 pada 31 Maret 2024 dari Rp3.782.614 pada
31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiyaan dan uang muka
dan dibayar dimuka.
Total liabilitas PNM VC meningkat sebesar 2,63% menjadi Rp3.278.375 pada 31 Maret 2024 dari Rp3.194.092
pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh peningkatan utang Lembaga pemerintahan.
Total ekuitas PNM VC meningkat sebesar 3,84% menjadi Rp611.179 pada 31 Maret 2024 dari Rp588.521 pada
31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh adanya laba tahun berjalan.
106
Page 131
Laporan laba rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan usaha 1.278.102 1.089.319 4.554.592 3.685.924
Laba usaha 19.704 21.030 135.867 184.188
Laba sebelum pajak penghasilan 15.997 16.567 97.740 118.302
Laba periode/tahun berjalan 6.555 8.034 33.240 69.976
Penghasilan komprehensif lain 6.529 8.263 32.998 70.096
periode/tahun berjalan
Perbandingan antara periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dengan periode yang berakhir pada
31 Maret 2023
Pendapatan PNM VC meningkat sebesar 17% menjadi Rp1.278.102 pada 31 Maret 2024 dari Rp1.089.319 pada
31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan jasa outsourcing.
Laba tahun berjalan PNM VC meningkat sebesar 18% menjadi Rp6.555 pada 31 Maret 2024 dari Rp8.263 pada
31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya beban administrasi dan umum.
Pada 31 Maret 2024, kontribusi pendapatan usaha PNM VC terhadap pendapatan usaha Perseroan adalah
sebesar 1,57%.
12. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki aset tetap sebesar Rp2.812.505 juta. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan yang
terdaftar atas nama Perseroan. Nilai aset sebagaimana dinyatakan dalam laporan keuangan merupakan aset
tetap milik Perseroan dan pihak terafiliasi yang terkonsolidasi dengan Perseroan. Aset tetap milik Perseroan
yang berupa tanah dan bangunan digunakan Perseroan sebagai Kantor Pusat dan aset tetap milik pihak terafiliasi
yang berupa tanah dan bangunan digunakan Perseroan sebagai kantor cabang dan kantor unit untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
13. Asuransi
Asuransi yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai berikut:
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
1. Asuransi Public Liability Menara PNM 10.000.000.000,00 Perseroan 5.050.000,00 PT BRI
Insurance (Sharia) No. Kuningan Center Asuransi
2212095123000021 Indonesia
berlaku sejak 12 Oktober
2023 sampai dengan 12
Oktober 2024
2. Asuransi Property All Menara PNM 640.554.338.210,00 Perseroan 561.239.655,71 PT BRI
Risk Insurance (Sharia) Kuningan Center Asuransi
No. 2212015323000027 Indonesia
berlaku sejak 12 Oktober
2023 sampai dengan 12
Oktober 2024
3. Asuransi Machinery Menara PNM 10.000.000.000,00 Perseroan 150.000,00 PT BRI
Breakdown Insurance Kuningan Center Asuransi
(Sharia) No. Indonesia
2212085323000023
berlaku sejak 12 Oktober
2023 sampai dengan 12
107
Page 132
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
Oktober 2024
4. Asuransi Gempa Bumi Menara PNM 640.554.338.210,00 Perseroan 980.098.137,46 PT BRI
Indonesia (Syariah) No. Kuningan Center Asuransi
2212016123000024 Indonesia
berlaku sejak 12 Oktober
2023 sampai dengan 12
Oktober 2024
5. Asuransi Terorisme dan Menara PNM 640.554.338.210,00 Perseroan 54.497.118,75 PT BRI
Sabotase Indonesia No. Kuningan Center Asuransi
2106011023000022 Indonesia
berlaku sejak 12 Oktober
2023 sampai dengan 12
Oktober 2024
6. Asuransi All Risk - Cabang Palu 6.813.666.610,00 Perseroan - 5.977.889,95 PT BRI
Insurance (Sharia) No. - ULaMM cabang Palu Asuransi
12120153240000000085 Pasangkayu Indonesia
berlaku sejak 4 Januari - ULaMM
2024 sampai dengan 4 Manonda
Januari 2025 - ULaMM
Masomba
- ULaMM Tawaeli
- ULaMM Parigi
Moutong
- ULaMM Poso
- ULaMM Ampana
- ULaMM Luwuk
- ULaMM Unit
Toli-Toli
- ULaMM Unit
Kotaraya
7. Asuransi Cash in Safe Untuk seluruh 386.100.000.000,00 Perseroan – 231.660.000,00 PT BRI
(Sharia) No. kantor Mekaar Mekaar dan Asuransi
1212125340000000135 Perseroan yang Kantor Pusat Indonesia
berlaku sejak 1 Maret tersebar di seluruh
2024 sampai dengan 31 Indonesia yang dan
Agustus 2024 Kantor Pusat
8. Asuransi Gempa Bumi - Cabang Palu 6.813.666.610,00 Perseroan – 11.850.065,44 PT BRI
Indonesia (Syariah) No. - ULaMM cabang Palu Asuransi
12120161240000000069 Pasangkayu Indonesia
berlaku sejak 4 Januari - ULaMM
2024 sampai dengan 4 Manonda
Januari 2025 - ULaMM
Masomba
- ULaMM Tawaeli
- ULaMM Parigi
Moutong
- ULaMM Poso
- ULaMM Ampana
- ULaMM Luwuk
- ULaMM Unit
Toli-Toli
- ULaMM Unit
Kotaraya
9. Ausransi Gempa Bumi - Cabang Surabaya 13.311.024.741,00 Perseroan 13.311.024,74 PT BRI
Indonesia (Syariah) No. - ULaMM cabang Asuransi
12120161240000000093 Joyoboyo Surabaya Indonesia
berlaku sejak 4 Januari - ULaMM Kapas
2024 sampai dengan Krampung
tanggal 4 Januari 2025 - ULaMM Sidoarjo
Kota
- ULaMM Krian
108
Page 133
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
- ULaMM Sukorejo
- ULaMM
Surabaya
Rungkut
- ULaMM Sidoarjo
Wadungasri
- ULaMM Sidoarjo
Sepanjang
- ULaMM Manuka
Surabaya
- ULaMM
Tulangan
- ULaMM Gresik
Kota
- ULaMM Prigen
- UlaMM
Pasuruan-
Pandaan
- ULaMM Gunung
Gangsir
- ULaMM Bangil
10. Asuransi Gempa Bumi - ULaMM Medan 14.181.812.329,29 Perseroan 21.365.701,62 PT BRI
Indonesia (Syariah) No. Petisah qq PT cabang Medan Asuransi
12120161240000000082 Mitra Niaga Indonesia
berlaku sejak 15 Januari Madani
2024 sampai dengan 15 - ULaMM Medan
Januari 2025 Simpang Limun
qq Surya
- ULaMM Medan
Aksara qq Intan
Panjaitan
- ULaMM Tanjung
Morawa qq
Sopian
- ULaMM Lubuk
Pakam Qq
Defriroza
Tanjung
- ULaMM Pancur
Batu qq Mega
Wati Br Gultom
- ULaMM Pulo
Brayan Qq Stella
Angeline
- Ulamm Stabat qq
Syarifuddin
- ULaMM Kuala
Simpang qq PT
Mitra Niaga
Madani
- ULaMM Langsa
qq Dr Nucsan
Umar Lubis
- ULaMM
Pangkalan
Brandan qq
H.Syahrum
Hakim
- ULaMM Kuala
Binjai qq
Hj.Rahman
- ULaMM Juanda
Polonia qq
Fitriani Nasution
- ULaMM Binjai qq
109
Page 134
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
Yanseng
- ULaMM Galang
qq Rifwan Lubis
- ULaMM Tanjung
Pura qq
Agustinus
- PT PNM Cabang
Medan qq
Sukarto
- PT PNM Cabang
Medan qq PT
Mitra Niaga
Madani
11. Asuransi All Risk - Cabang Surabaya 13.311.024.741,00 Perseroan 11.630.591,52 PT BRI
Insurance (Sharia) No. - ULaMM cabang Asuransi
12120153240000000132 Joyoboyo Surabaya Indonesia
berlaku sejak 4 Januari - ULaMM Kapas
2024 sampai dengan 4 Krampung
Januari 2025 - ULaMM Sidoarjo
Kota
- ULaMM Krian
- ULaMM
Surabaya
Rungkut
- ULaMM Sukorejo
- ULaMM Sidoarjo
Wadungasri
- ULaMM Sidoarjo
Sepanjang
- ULaMM Manuka
Surabaya
- ULaMM
Tulangan
- ULaMM Gresik
Kota
- ULaMM Prigen
- UlaMM
Pasuruan-
Pandaan
- ULaMM Gunung
Gangsir
- ULaMM Bangil
12. Asuransi Property All - ULaMM Medan 14.181.812.329,29 Perseroan 12.388.176,73 PT BRI
Risk (Sharia) No. Petisah qq PT cabang Medan Asuransi
12120153240000000121 Mitra Niaga Indonesia
berlaku sejak 15 Januari Madani
2024 sampai dengan 15 - ULaMM Medan
Januari 2025 Simpang Limun
qq Surya
- ULaMM Medan
Aksara qq Intan
Panjaitan
- ULaMM Tanjung
Morawa qq
Sopian
- ULaMM Lubuk
Pakam Qq
Defriroza
Tanjung
- ULaMM Pancur
Batu qq Mega
Wati Br Gultom
- ULaMM Pulo
Brayan Qq Stella
110
Page 135
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
Angeline
- Ulamm Stabat qq
Syarifuddin
- ULaMM Kuala
Simpang qq PT
Mitra Niaga
Madani
- ULaMM Langsa
qq Dr Nucsan
Umar Lubis
- ULaMM
Pangkalan
Brandan qq
H.Syahrum
Hakim
- ULaMM Kuala
Binjai qq
Hj.Rahman
- ULaMM Juanda
Polonia qq
Fitriani Nasution
- ULaMM Binjai qq
Yanseng
- ULaMM Galang
qq Rifwan Lubis
- ULaMM Tanjung
Pura qq
Agustinus
- PT PNM Cabang
Medan qq
Sukarto
- PT PNM Cabang
Medan qq PT
Mitra Niaga
Madani
13. Asuransi Gempa Bumi - Cabang 7.561.289.356,00 Perseroan 10.862.643,78 PT BRI
(Syariah) No. Tangerang cabang Asuransi
1212016123001616 - Unit Pasar Anyar Tangerang Indonesia
berlaku sejak 1 - Unit Cengkareng
Desember 2023 sampai - Unit Cipondoh
dengan 1 Desember - Unit Pasar Curug
2024 - Unit Malabar
- Unit Serpong
BSD
- Unit Cikupa
- Unit Balaraja
- Unit Slipi
- Unit Ciputat
- Unit Ciledug
- Unit Kalideres
14. Asuransi Gempa Bumi - PT PNM Kantor 12.090.224.121,00 Perseroan 12.722.396,34 PT BRI
Indonesia (Syariah) No. Unit Bandar cabang Asuransi
1212016123001558 - PT PNM Kantor Semarang Indonesia
berlaku sejak 11 Oktober Unit Limpung
2023 sampai dengan - PT PNM Kantor
tanggal 11 Oktober 2024 Unit Sukorejo
- PT PNM Kantor
Unit Weleri
Kendal
- PT PNM Kantor
Unit Kaliwungu
- PT PNM Kantor
Unit Boja
- PT PNM Kantor
111
Page 136
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
Unit Ngaliyan
- PT PNM Kantor
Unit Gayamsari
- PT PNM Kantor
Unit Demak
Syariah
- PT PNM Kantor
Unit Godong
- PT PNM Kantor
Unit Gubug
- PT PNM Kantor
Unit Ungaran
- PT PNM Kantor
Unit Ambarawa
- PT PNM Kantor
Unit Bandungan
Sumowono
- PT PNM Kantor
Unit Bringin
- PT. PNM Kantor
Unit Salatiga
- PT Permodalan
Nasional Madani
Kantor Cabang
Semarang
15. Asuransi Property All - Cabang 7.561.289.356,00 Perseroan 6.628.321,74 PT BRI
Risk (Sharia) No. Tangerang cabang Asuransi
1212015323002096 - Unit Pasar Anyar Tangerang Indonesia
berlaku sejak tanggal 1 - Unit Cengkareng
Desember 2023 sampai - Unit Cipondoh
dengan tanggal 1 - Unit Pasar Curug
Desember 2024 - Unit Malabar
- Unit Serpong
BSD
- Unit Cikupa
- Unit Balaraja
- Unit Slipi
- Unit Ciputat
- Unit Ciledug
- Unit Kalideres
16. Asuransi All Risk (Sharia) - PT PNM Kantor 12.090.224.121,00 Perseroan 10.568.494,99 PT BRI
No. 1212015323002017 Unit Bandar cabang Asuransi
berlaku sejak tanggal 11 - PT PNM Kantor Semarang Indonesia
Oktober 2023 sampai Unit Limpung
dengan tanggal 11 - PT PNM Kantor
Oktober 2024 Unit Sukorejo
- PT PNM Kantor
Unit Weleri
Kendal
- PT PNM Kantor
Unit Kaliwungu
- PT PNM Kantor
Unit Boja
- PT PNM Kantor
Unit Ngaliyan
- PT PNM Kantor
Unit Gayamsari
- PT PNM Kantor
Unit Demak
Syariah
- PT PNM Kantor
Unit Godong
- PT PNM Kantor
112
Page 137
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
Unit Gubug
- PT PNM Kantor
Unit Ungaran
- PT PNM Kantor
Unit Ambarawa
- PT PNM Kantor
Unit Bandungan
Sumowono
- PT PNM Kantor
Unit Bringin
- PT. PNM Kantor
Unit Salatiga
- PT Permodalan
Nasional Madani
Kantor Cabang
Semarang
17. Asuransi Property All - Cabang Lampung 35.993.757.560,00 Perseroan 31.384.567,00 PT Asuransi
Risk No. - Unit Kedaton cabang Binagriya
1010111240200031 - Unit Pringsewu Banjarmasin Upakara
berlaku sejak tanggal 19 - Unit Kalianda
Februari 2024 sampai - Unit Sidomulyo
dengan 19 Februari 2025 - Unit Kota Agung
- Unit Kalirejo
- Unit Bandar
Sribhawono
- Unit Metro
- Unit Gedong
Tatatan
- Seputih Banyak
- Bandarjaya
- Kotabumi
- Bukit Kemuning
- Liwa
- Mulya Asri
- Simpang
Pematang
18. Asuransi Gempa Bumi - Cabang Lampung 35.993.757.560,00 Perseroan 52.764.939,00 PT Asuransi
Indonesia No. - Unit Kedaton cabang Bandar Binagriya
1010106240200012 - Unit Pringsewu Lampung Upakara
berlaku sejak tanggal19 - Unit Kalianda
Februari 2024 sampai - Unit Sidomulyo
dengan 19 Februari 2025 - Unit Kota Agung
- Unit Kalirejo
- Unit Bandar
Sribhawono
- Unit Metro
- Unit Gedong
Tatatan
- Seputih Banyak
- Bandarjaya
- Kotabumi
- Bukit Kemuning
- Liwa
- Mulya Asri
- Simpang
Pematang
19. Polis Standar Asuransi - Unit Kuta 6.944.819.704,20 PT PNM 9.605.704,01 PT BRI
Gempa Bumi Indonesia - Unit Sukawati Cabang Asuransi
(Syariah) No. - Unit Denpasar Indonesia
12120161240000000515 Karangasem
berlaku sejak tanggal 22 - Unit Pasar
Maret 2024 sampai Badung
dengan 22 Maret 2025 - Unit Kreneng
113
Page 138
Nilai Premi/
Jenis Asuransi, Nomor Obyek
No. Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
dan Jangka Waktu Pertanggungan
(Rp) (Rp)
- Unit Ubung
- Unit
Kerobokan
- Unit Gianyar
- Unit
Abiansemal
- Unit Kediri
Tabanan
- Unit Tabanan
- Unit Ubud
- Cabang
Denpasar
20. Asuransi Property All - Unit Kuta 6.944.819.704,20 PT PNM 6.091.993,14 PT BRI
Risk Insurance (Sharia) - Unit Sukawati Cabang Asuransi
No. - Unit Denpasar Indonesia
12120153240000000699 Karangasem
yang berlaku sejak - Unit Pasar
tanggal 22 Maret 2024 Badung
sampai dengan tanggal - Unit Kreneng
22 Maret 2025 - Unit Ubung
- Unit
Kerobokan
- Unit Gianyar
- Unit
Abiansemal
- Unit Kediri
Tabanan
- Unit Tabanan
- Unit Ubud
- Cabang
Denpasar
Nilai pertanggungan asuransi yang telah diambil oleh Perseroan dapat menutupi kerugian tertanggung.
14. Transaksi Pihak-Pihak Afiliasi
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
1. Akta Addendum I Jumlah dan Tujuan Rp1.709.982.060.47 PT Bank Untuk Fasilitas Secara
(Pertama) Penggunaan Fasilitas 2,00 Rakyat KMK: 12 (dua tidak
Perpanjangan Waktu Indonesia belas) bulan langsung
Kredit Modal Kerja dan a. Kredit Modal Kerja (Persero) sejak tanggal 14 dimiliki
Pinjaman Jangka sebesar Tbk April 2024 oleh pihak
Pendek PT Permodalan Rp3.000.000.000.0 sampai dengan yang sama
Nasional Madani 00,00 untuk tanggal 14 April yaitu
Nomor 58 yang dibuat membiayai 2025. Pemerinta
di hadapan Ashoya kebutuhan modal Untuk Fasilitas h RI
Ratam, S.H., M.Kn. kerja Debitur; dan KJP: 12 bulan
Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya sejak tanggal 14
Selatan, oleh dan antara disebut "KMK"); April 2024
Perseroan (“Debitur”) b. Kredit Jangka sampai dengan
dan PT Bank Rakyat Pendek sebesar tanggal 14 April
Indonesia (Persero) Tbk. Rp400.000.000.000 2025 dan jangka
(“Bank”) tertanggal 21 ,00 untuk waktu
Maret 2024 tambahan modal penggunaan
kerja penyaluran (tenor) adalah
Berdasarkan Perjanjian kredit Bisnis maksimal 180
Kredit di atas, Debitur “Mekaar” hari kalender
tidak memiliki (Membina Ekonomi sesuai
114
Page 139
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
kewajiban untuk Keluarga Sejahtera) kebutuhan
memperoleh (untuk selanjutnya Debitur dan
persetujuan dari Bank disebut "KJP"); sesuai dengan
BCA Syariah dan/atau Jangka Waktu ketersediaan
pemberitahuan kepada a. Untuk Fasilitas likuiditas Bank.
Bank BCA Syariah KMK: 12 (dua belas)
terkait Terkait bulan sejak tanggal
Penawaran Umum 14 April 2024
Berkelanjutan Sukuk sampai dengan
Mudharabah tanggal 14 April
Berkelanjutan I PNM 2025.
Tahap III Tahun 2024. b. Untuk Fasilitas KJP:
12 bulan sejak
tanggal 14 April
2024 sampai
dengan tanggal 14
April 2025 dan
jangka waktu
penggunaan
(tenor) adalah
maksimal 180 hari
kalender sesuai
kebutuhan Debitur
dan sesuai dengan
ketersediaan
likuiditas Bank.
Tujuan Penggunaan
Fasilitas
Perjanjian Fasilitas Kredit
ini ditujukan untuk
tambahan modal kerja
penyaluran kredit Bisnis
“Mekaar” (Membina
Ekonomi Keluarga
Sejahtera).
Suku Bunga, Penalty,
Provisi, dan Biaya
Administrasi
Suku Bunga:
Suku bunga Fasilitas KMK
adalah sebesar 6% per
annum, dengan tenor 12
bulan; bunga dibayar pada
tanggal 25 setiap
bulannya;
- Bunga dikenakan efektif
setiap bulan. Besarnya
suku bunga reviewable
setiap saat dan perubahan
suku bunga cukup
diberitahukan secara
tertulis dan mengikat
Debitur.
Fasilitas KJP adalah sesuai
rekomendasi Bank pada
saat penarikan kredit.
Penalty Rate sebesar 2% di
atas suku bunga yang
berlaku yang dikenakan
terhadap tunggakan pokok
dan atau tunggakan
bunga.
Provisi sebesar 0,10% dari
plafond kredit;
115
Page 140
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
Pembayaran provisi
dilakukan secara sekaligus
pada saat
penandatanganan
Perjanjian Kredit.
Biaya administrasi sebesar
Rp100.000.000,00,
pembayaran dilakukan
secara sekaligus pada saat
penandatanganan
Perjanjian Kredit.
2. Perjanjian Kredit Modal Jumlah fasilitas: Rp194.229.055.306, PT Bank Jangka waktu Secara
Kerja No. 42 tanggal 30 Dalam Perjanjian ini Bank 00 Tabungan yang diberikan tidak
September 2021 yang memberikan Kredit Modal Negara Bank kepada langsung
dibuat dihadapan Kerja sampai setinggi- (Persero) Debitur adalah dimiliki
Mochamad Nova Faisal, tingginya Tbk selama 36 (tiga oleh pihak
Notaris di Jakarta Rp750.000.000,00 (tujuh puluh enam) yang sama
Selatan, oleh dan antara ratus lima puluh miliar bulan, terhitung yaitu
Perseroan (“Debitur”) Rupiah). sejak Pemerinta
dengan PT Bank dilakukannya h RI
Tabungan Negara Sifat Fasilitas: penandatangan
(Persero) Tbk sebagai Kredit Modal Kerja bersifat an Perjanjian
(“Bank”) Non-Revolving. dan berakhir
pada tanggal 30
Berdasarkan Perjanjian Tujuan Fasilitas: September
Kredit di atas, Debitur Peruntukan kredit adalah 2024.
tidak memiliki Pembiayaan atas
kewajiban untuk Penambahan Modal Kerja
memperoleh untuk penyaluran kredit
persetujuan dari PT pada Program Mekaar.
Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan/atau
pemberitahuan kepada Bunga:
PT Bank Tabungan Debitur harus membayar
Negara (Persero) Tbk kepada Bank bunga atas
terkait Terkait pokok jumlah Kredit yang
Penawaran Umum terutang: Corporate Loan
Berkelanjutan Sukuk – Kredit Modal Kerja
Mudharabah sebesar 8% (delapan
Berkelanjutan I PNM persen) per annum
Tahap III Tahun 2024. adjustable rate dan
reviewable setiap saat
3. Akta Perjanjian Kredit Jumlah fasilitas: Rp0,00 PT Bank Jangka waktu Secara
Modal Kerja No. 44 Dalam Perjanjian ini Bank Tabungan yang diberikan tidak
tanggal 28 September memberikan Kredit Modal Negara Bank kepada langsung
2022 yang dibuat Kerja sampai setinggi- (Persero) Debitur adalah dimiliki
dihadapan Mochamad tingginyaRp2.000.000.000 Tbk selama 36 (tiga oleh pihak
Nova Faisal, Notaris di ,00 (dua triliun Rupiah) puluh enam) yang sama
Jakarta Selatan, oleh yang terdiri dari Corporate bulan, terhitung yaitu
dan antara Perseroan Loan – Kredit Modal Kerja sejak Pemerinta
(“Debitur”) dengan PT sebesar dilakukannya h RI
Bank Tabungan Negara Rp1.500.000.000.000,00 penandatangan
(Persero) Tbk sebagai (satu triliun lima ratus an Perjanjian
(“Bank”) miliar Rupiah) dan Money dan berakhir
Market Linesebesar pada tanggal 28
Berdasarkan Perjanjian Rp500.000.000,00 (lima September
Kredit di atas, ratus miliar Rupiah) 2025.
Perseroan tidak
memiliki kewajiban Sifat Fasilitas:
untuk memperoleh a. Corporate Loan – Kredit
persetujuan dari PT Modal Kerja bersifat
Bank Tabungan Negara Committed dan
dan/atau Revolving
pemberitahuan kepada b. Money Market Line
PT Bank Tabungan bersifat Uncommitted
Negara terkait Terkait dan Revolving
116
Page 141
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Tujuan Fasilitas:
Mudharabah Peruntukan kredit adalah
Berkelanjutan I PNM Pembiayaan atas
Tahap III Tahun 2024. Penambahan Modal Kerja
untuk penyaluran kredit
pada Program Mekaar.
Bunga:
Debitur harus membayar
kepada Bank bunga atas
pokok jumlah Kredit yang
terutang:
a. Corporate Loan –
Kredit Modal Kerja
sebesar 7% (tujuh
persen) per annum
adjustable rate dan
reviewable setiap
saat; dan
Money Market Line
ditentukan saat penarikan
4. Akta Addendum ke 6 Maksimum Kredit Rp791.888.000.000, Jangka PT Bank Negara Secara
No. 2 oleh dan antara Maksimum Kredit yang 00 waktu Indonesia tidak
PT Bank Negara diberikan Bank kepada Kredit (Persero) Tbk langsung
Indonesia (Persero) Tbk Penerima Kredit adalah diperpanja dimiliki
dengan Perseroan sebesar ng selama oleh pihak
tanggal 7 Maret 2024 Rp750.000.000.000,- 12 (dua yang sama
(tujuh ratus lima puluh belas) yaitu
Berdasarkan Perjanjian miliar Rupiah). bulan Pemerinta
Kredit di atas, sejak h RI
Perseroan tidak Bentuk dan Tujuan Kredit tanggal
memiliki kewajiban Bank memberikan Kredit jatuh
untuk memperoleh kepada Penerima Kredit tempo
persetujuan dari PT berupa Kredit Modal fasilitas
Bank Negara Indonesia Kerja untuk keperluan: Kredit atau
(Persero) dan/atau a. Konversi fasilitas KLK terhitung
pemberitahuan kepada berjalan menjadi Kredit sejak
PT Bank Negara Modal Kerja plafond. tanggal 08
Indonesia (Persero) b. Modal kerja usaha Maret
terkait Terkait Penerima Kredit, yang 2024
Penawaran Umum dipergunakan untuk sampai
Berkelanjutan Sukuk reimbursement dengan
Mudharabah pembiayaan Program tanggal 07
Berkelanjutan I PNM Unit Layanan Modal Maret
Tahap III Tahun 2024. Mikro (ULaMM) dan 2025.
Program Membina
Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar).
c. Fasilitas Kredit Modal
Kerja plafond dapat
dialihkan menjadi
fasilitas Limit KUR
maksimum Rp.
100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah)
sesuai ketentuan Bank.
Sifat Kredit
- Kredit Modal Kerja
plafond bersifat
revolving (atas
pembayaran
angsuran pokok
Penerima Kredit
117
Page 142
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
dapat dipergunakan
kembali).
Setiap penarikan fasilitas
kredit dibukakan rekening
baru bersifat aflopend
(angsuran pokok dan
bunga) dimana nilai
angsuran pokok akan
ditentukan pada saat
penarikan.
5. Addendum I (Kesatu) Fasilitas Rp0,00 PT Bank Jangka waktu Secara
Perjanjian Kredit Jangka Bank setuju untuk Mandiri fasilitas tidak
Pendek Nomor 1 yang memberikan kepada (Persero) diberikan oleh langsung
dibuat di hadapan Dr. Debitur Fasilitas Kredit, Tbk Bank adlaah 12 dimiliki
Kemas Anriz dengan memperhatikan (dua belas) oleh pihak
Nazaruddin Halim, S.H., ketentuan dan syarat- bulan mulai yang sama
M.H., M.Kn. Notaris di syarat Perjanjian, dengan tanggal yaitu
Jakarta Barat, oleh dan limit kredit semula sebesar penandatangan Pemerinta
antara Perseroan Rp. 1.000.000.000.000,00 an perjanjian ini h RI
(“Debitur”) dan PT. (satuan triliun Rupiah), yaitu 1
Bank Mandiri (Persero) tambahan limit sebesar November 2023
Tbk. (“Bank”) tertanggal Rp. 1.000.000.000.000,00 sampai dengan
11 November 2023 (satu triliun Rupiah), 1 November
sehingga limit kredit 2024.
Berdasarkan Perjanjian maksimal menjadi sebesar
Kredit di atas, Rp. 2.000.000.000.000,00
Perseroan tidak (dua triliun Rupiah).
memiliki kewajiban
untuk memperoleh Sifat Fasilitas
persetujuan PT Bank Sifat limit fasilitas kredit
Mandiri (Persero) Tbk Revolving.
dan/atau
pemberitahuan dari dan Tujuan Fasilitas
kepada PT Bank Mandiri Perjanjian dibuat
(Persero) Tbk terkait sehubungan dengan
Penawaran Umum pemberian fasilitas kredit
Berkelanjutan Sukuk oleh Bank kepada Debitur
Mudharabah untuk pembiayaan
Berkelanjutan I PNM program membina
Tahap III Tahun 2024. ekonomi keluarga
sejahtera (mekaar).
Bunga
Atas Fasilitas Kredit,
Debitur wajib membayar
Bunga atas baki debet
kepada Bank yang
ditetapkan pada saat
penarikan dan berlaku
sampai dengan tanggal
berakhirnya kredit yang
ditarik. Apabila dilakukan
perpanjangan proses atau
perpanjangan pelunasan
kredit, maka selama
periode perpanjangan
dikenakan suku bunga
KMK Mekaar atas dasar
penarikan terakhir dan
provisi dikenakan sebesar
0.10% (nol koma sepuluh
persen) dai nilai penarikan
kredit pada saat penarikan
dan dibayarkan pada
setiap penarikan kredit.
118
Page 143
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
6. Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Rp0,00 PT Bank Jangka waktu Secara
Modal Kerja Nomor 2 Bank setuju untuk Mandiri fasilitas tidak
yang dibuat di hadapan memberikan kepada (Persero) ditetapkan langsung
Dr. Kemas Anriz Debitur Fasilitas Kredit, Tbk selama 24 (dua dimiliki
Nazaruddin Halim, S.H., dengan memperhatikan puluh empat) oleh pihak
M.H., M.Kn. Notaris di ketentuan dan syarat- bulan sejak yang sama
Jakarta, oleh dan antara syarat perjanjian, dengan penandatangan yaitu
Perseroan (“Debitur”) limit kredit sebesar Rp. an perjanjian, Pemerinta
dan PT. Bank Mandiri 1.000.000.000.000,00 yaitu 1 h RI
(Persero) Tbk. (“Bank”) (satu triliun Rupiah). November 2023
tertanggal 1 November sampai 1
2023 Sifat Fasilitas November 2025.
Limit fasilitas bersifat
Berdasarkan Perjanjian revolving selama masa
Kredit di atas, penarikan dan tiap batch
Perseroan tidak penarikan bersifat non
memiliki kewajiban revolving.
untuk memperoleh
persetujuan PT Bank Tujuan Fasilitas
Mandiri (Persero) Tbk pemberian fasilitas kredit
dan/atau oleh Bank kepada Debitur
pemberitahuan dari dan untuk pembiayaan
kepada PT Bank Mandiri program membina
(Persero) Tbk terkait ekonomi keluarga
Penawaran Umum sejahtera (mekaar).
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah BungaAtas fasilitas kredit,
Berkelanjutan I PNM Debitur wajib membayar
Tahap III Tahun 2024. bunga kepada Bank yang
ditetapkan pada saat
penarikan dan berlaku
sampai dengan tanggal
berakhirnya kredit yang
ditarik.
Provisi dan administrasi
penarikan kredit sebesar
0,1% (nol koma satu
persen) dari nilai
penarikan kredit pada saat
penarikan dan dibayarkan
pada setiap penarikan
kredit.
7. Akta Addendum Fasilitas Pinjaman Rp28.554.597.069,0 PT Sarana Para Pihak Secara
Perjanjian Kredit Berdasarkan syarat-syarat 0 Multigriya setuju dan tidak
Pemberian dan ketentuan dalam Finansial sepakat bahwa langsung
Uncommitted Facility Perjanjian, Pihak Pertama (SMF) jangka waktu dimiliki
Line No.28 Tanggal 19 setuju untuk memberikan Fasilitas oleh pihak
Desember 2023, yang Uncommitted Facility Line Pembiayaan yang sama
merupakan perubahan kepada Pihak Kedua yang ditarik yaitu
dari Akta Perjanjian dengan limit setinggi- maksimal adalah Pemerinta
Pemberian tingginya sebesar 5 (lima) tahun h RI
Uncommitted Facility Rp.500.000.000.000,- atau sesuai
Line No.08 tanggal 21 (lima ratus miliar rupiah), tenor
November 2022 yang sebesar terpanjang dari
Rp.225.524.896.948,- (dua Aset Keuangan
Berdasarkan Perjanjian ratus dua puluh lima miliar Pembiayaan
Kredit di atas, lima ratus dua puluh Mikro
Perseroan tidak empat juta delapan ratus Perumahan
memiliki kewajiban sembilan puluh enam Syariah yang
untuk memperoleh sembilan ratus empat diajukan sebagai
persetujuan PT Sarana puluh delapan) sudah underlying pada
Multigriya Finansial ditarik oleh Pihak Kedua, setiap
dan/atau dengan sisa limit yang penarikan,
pemberitahuan dari dan tersedia sebesar
119
Page 144
Peran Sifat
Nama Isi Pokok Nilai Outstanding Jatuh
No. Pihak Hubungan
Perjanjian Perjanjian per 31 Maret 2024 Tempo
Terafiliasi Afiliasi
kepada PT Sarana Rp.274.475.103.052,- (dua mana yang lebih
Multigriya Finansial ratus tujuh puluh empat pendek.
terkait Penawaran miliar empat ratus tujuh
Umum Berkelanjutan puluh lima juta seratus tiga
Sukuk Mudharabah ribu lima puluh dua
Berkelanjutan I PNM Rupiah), selanjutnya
Tahap III Tahun 2024. disebut “Fasilitas
Pembiayaan”, yang
bersifat Non-Revolving
dan hanya dapat ditarik
selama availability period
yakni yang berakhir pada
tanggal 21-11-2024 (dua
puluh satu November
tahun dua ribu dua puluh
empat).
Selain dari perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, pada tanggal Informasi
Tambahan ini, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mengadakan perjanjian-perjanjian
lainnya dengan pihak-pihak terafiliasi yang seluruhnya dilakukan secara wajar dan telah memenuhi ketentuan
anggaran dasar Perseroan serta prosedur-prosedur yang berlaku di internal Perseroan, dengan penjelasan
sebagai berikut:
Nama Isi Pokok Pihak Jatuh Hubungan
No. Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Terafiliasi Tempo Afiliasi
1 Perjanjian Kerja Sama Kerja sama untuk MPM 23 April Besaran Nilai Hubungan afiliasi
tentang Jasa Layanan melakukan pengelolaan 2030 Premi disepakati antara Perseroan
Pialang Asuransi No. asuransi yang dengan dan MPM terjadi
016/PKS/PNM/IV/2020 dibutuhkan Perseroan perusahaan dikarenakan MPM
tanggal 23 April 2020 dalam rangka asuransi yang akan merupakan anak
yang dibuat di bawah menunjang operasional memberikan perusahaan dari
tangan dan bermaterai dan kegiatan usaha pertanggungan. PNMVC
cukup oleh dan Perseroan baik di kantor
diantara Perseroan pusat maupun di seluruh
dengan PT Mitra jaringan dengan
Proteksi Madani menggunakan jasa MPM
(“MPM”) sebagai perusahaan
pialang (broker) asuransi
dan konsultan asuransi
(insurance manager)
2 Perjanjian Kerjasama Kerja sama sehubungan MNM 18 Agustus Harga sewa Hubungan afiliasi
tentang Pengadaan dengan penyewaan dari 2027 disepakati di antara Perseroan
Tanah dan Bangunan MNM atas tanah kemudian hari dan MNM terjadi
Dalam Rangka bangunan yang sesuai dengan dikarenakan MPM
Keperluan Sewa Bagi merupakan aset MNM Surat Perintah merupakan anak
Perseroan di Seluruh yang udah ada dan baru Kerja (SPK). perusahaan dari
Indonesia No. PKS- akan ada di kemudian PNMVC
003/PNM-PPI/VIII/2017 hari guna peruntukan
tanggal 18 Agustus kantor Perseroan dan
2017 yang dibuat di MNM menyatakan
bawah tangan dan kesediaannya untuk
bermaterai cukup oleh menyewakan kepada
dan antara Perseroan Perseroan tanah dan
dengan PT Mitra Niaga bangunan sebagaimana
Madani (“MNM”) dimaksud kepada
Perseroan
5 Kontrak Pengadaan Kerja sama terkait MUM 29 Biaya/fee Hubungan afiliasi
Barang dan Jasa kegiatan Pelatihan, Desember pengelolaan atau antara Perseroan
(“KPBJ”) mengenai Jasa Sertifikasi Profesi 2025 manajemen tenaga dan MUM terjadi
Tenaga Kerja Alih Daya Berbasis Kompetensi, kerja alih daya dikarenakan
No. KPBJ-048A/PNM- dan Pengadaan Jasa dengan ketentuan MUM merupakan
PPI/XII/2020 tanggal 29 Tenaga Kerja Alih Daya perhitungan anak perusahaan
Desember 2020 yang Karyawan berjenjang sebagai dari PNMVC.
dibuat di bawah tangan berikut:
120
Page 145
Nama Isi Pokok Pihak Jatuh Hubungan
No. Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Terafiliasi Tempo Afiliasi
dan bermaterai cukup a. Nominal
oleh dan diantara Tagihan Rp0,00
Perseroan dengan PT (nol Rupiah)
Mitra Utama Madani sampai dengan
(“MUM”) Rp10.000.000,0
00,00 (sepuluh
miliar Rupiah)
maka biaya/fee
sebesar 10%
(sepuluh
persen).
b. Nominal
Tagihan lebih
dari
Rp10.000.000,0
00,00 (sepuluh
miliar Rupiah)
maka biaya/fee
sebesar 7,5%
(tujuh koma
lima persen).
c. Biaya
sebagaimana
dimaksud butir
a ketentuan ini,
berlaku sejak
tagihan bulan
Januari 2021.
6 Kontrak Pengadaan Kerja sama terkait MBM 1 Mei 2027 Harga atas Objek Hubungan afiliasi
Barang dan Jasa No. penyewaan aset MBM Sewa ditetapkan antara Perseroan
KPBJ-037/PNM- guna peruntukan kantor oleh MBM melalui dan MBM terjadi
PPI/V/2024 dan No. Perseroan dan MBM SPH yang dikarenakan MBM
001/PNM- menyatakan disampaikan merupakan anak
MBM/KPBJ/V/2024 kesediaannya untuk kepada Perseroan perusahaan dari
tanggal 2 Mei 2024 menyewakan kepada melalui Aplikasi PNMVC.
oleh dan antara Perseroan Objek Sewa iProc
Perseroan dengan PT sebagaimana dimaksud
Mitra Bisnis Madani kepada Perseroan
(“MBM”)
7 KPBJ mengenai Kerja sama terkait MTM 29 Harga sewa Objek Hubungan afiliasi
Pengadaan Personal penyewaan aset MTM September Sewa ditetapkan antara Perseroan
Computer/PC dan berupa Personal 2024 kemudian oleh dan MTM terjadi
Notebook No. Computer/ PC dan Para Pihak melalui dikarenakan MTM
093A/PNM-PPI/IX/2019 Notebook yang sudah Surat Perintah merupakan anak
tanggal 30 September ada dan baru akan ada Kerja (SPK). perusahaan dari
2019 yang dibuat di di kemudian hari guna PNMVC.
bawah tangan dan peruntukkan kantor
bermaterai cukup oleh Perseroan
dan antara Perseroan
dengan PT Mitra Tekno
Madani (“MTM”)
8 KPBJ mengenai Kerja sama terkait MDM 9 Juli 2024 Harga sewa Objek Hubungan afiliasi
Pengadaan Personal penyewaan aset MDM Sewa ditetapkan antara Perseroan
Computer/PC dan berupa Personal kemudian oleh dan MDM terjadi
Notebook No. Computer/ PC dan Para Pihak melalui dikarenakan MDM
074/PNM-PPI/VII/2019 Notebook yang sudah Surat Perintah merupakan anak
tanggal 9 Juli 2019 yang ada dan baru akan ada Kerja (SPK). perusahaan dari
dibuat di bawah tangan di kemudian hari guna PNMVC.
dan bermaterai cukup peruntukkan kantor
oleh dan antara Perseroan
Perseroan dengan PT
Mitra Dagang Madani
(“MDM”)
9 KPBJ mengenai Kerja sama terkait MMI 31 Biaya/Fee Hubungan afiliasi
Pelatihan, Sertifikasi, kegiatan Pelatihan, Desember pengelolaan atau antara Perseroan
dan Jasa Tenaga Kerja Sertifikasi Profesi 2025 manajemen tenaga dan MMI terjadi
Alih Daya No. KPBJ- Berbasis Kompetensi, kerja alih daya dikarenakan MMI
121
Page 146
Nama Isi Pokok Pihak Jatuh Hubungan
No. Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Terafiliasi Tempo Afiliasi
047A/PNM- dan Pengadaan Jasa yang dibebankan merupakan anak
PPI/XII/2020 tanggal 29 Tenaga Kerja Alih Daya kepada PNM perusahaan dari
Desember 2020 yang Karyawan sebesar 7,5% PNMVC.
dibuat di bawah tangan (tujuh koma lima
dan bermaterai cukup persen) dari
oleh dan antara nominal tagihan.
Perseroan dengan PT
Micro Madani Institute
(“MMI”)
12 Kontrak Pengelolaan Kerjasama untuk PNMIM 31 Mei 2026 Penempatan Hubungan afiliasi
Dana No. mengelola sejumlah investasi dana antara Perseroan
006/KPD/PNMIM- dana milik Pemilik Dana tunai senilai dan PNMIM
PNM/V/17 tanggal 31 dengan kewenangan Rp835.700.000.00 terjadi
Mei 2017 sebagaimana penuh oleh Manajer 0,00 (delapan ratus dikarenakan
terakhir kali diubah Investasi tiga puluh lima PNMIM
dengan Addendum XVI miliar tujuh ratus merupakan anak
Kontrak Pengelolaan juta Rupiah) perusahaan dari
Dana No. 030/ADD Perseroan.
KPD/PNMIM-
PNM/V/24 tanggal 7
Mei 2024 yang dibuat
di bawah tangan dan
bermeterai cukup oleh
dan antara PNMIM
(“Manajer Investasi”)
dengan Perseroan
(“Pemilik Dana”)
13 Kontrak Pengelolaan Kerjasama untuk PNMIM 26 April Penempatan Hubungan afiliasi
Dana No. mengelola sejumlah 2025 investasi dana antara Perseroan
005/KPD/PNMIM- dana milik Pemilik Dana tunai senilai dan PNMIM
PNM/IV/18 tanggal 26 dengan kewenangan Rp100.000.000.00 terjadi
April 2018 sebagaimana penuh oleh Manajer 0,00 (seratus miliar dikarenakan
terakhir kali diubah Investasi Rupiah) PNMIM
dengan Addendum XVI merupakan anak
Kontrak Pengelolaan perusahaan dari
Dana No. 014/ADD Perseroan.
KPD/PNMIM-
PNM/IV/23 tanggal 18
April 2023 yang dibuat
di bawah tangan dan
bermeterai cukup oleh
dan antara PNMIM
(“Manajer Investasi”)
dengan Perseroan
(“Pemilik Dana”)
14 Perjanjian No. Kerjasama terkait sewa PNMIM 31 Biaya sewa sebesar Hubungan afiliasi
LA/IX/09/00/PNM/2021 ruang kantor dengan Desember Rp110.000,00 antara Perseroan
tanggal 15 Desember total area seluas 2026 (seratus sepuluh dan PNMIM
2021 sebagaimana 1,142,40 m2 (semigross) ribu Rupiah) per terjadi
telah diubah dengan meter persegi dikarenakan
Perjanjian Novasi semigross per PNMIM
Terhadap Perjanjian bulan merupakan anak
Sewa Office One perusahaan dari
Referensi No. Perseroan.
LA/IX/09/00/PNM/2021
yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara
PT Sentragraha Sentosa
(“SGS”), Perseroan, dan
PNMIM
Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas
merupakan transaksi Afiliasi dengan perusahaan terkendali dan transaksi Afiliasi tersebut dilaksanakan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan terkendali, serta transaksi Afiliasi dengan lembaga keuangan
122
Page 147
perbankan, sehingga dikecualikan dari kewajiban Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
15. Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih
berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Fasilitas Kredit Rp25.720.453.479,00 PT Bank Jangka waktu
Kerja Kredit Angsuran a. Jenis dan Sifat Kredit: Fasilitas JTrust fasilitas
Berjangka No. 51 tanggal 27 Kredit Angsuran Berjangka V Indonesia adalah 18
Januari 2023 yang dibuat di (“KAB V”) dengan jenis Fasilitas Tbk (delapan
hadapan Dr. Anriz Nazaruddin Langsung. Sifat Fasilitas Kredit belas) bulan
Halim, S.H., M.H., M.Kn., adalah Non-Revolving dan terhitung
Notaris di Jakarta, oleh dan Uncommitted. sejak tanggal
antara PT Bank JTrust Indonesia b. Pagu Kredit: Pagu Fasilitas efektif
Tbk (“Bank JTrust”) dan Kredit dalam Perjanjian ini fasilitas kredit
Perseroan adalah sebesar termasuk 6
Rp100.000.000.000,00 (seratus (enam) bulan
Berdasarkan Perjanjian Kredit miliar Rupiah). masa
di atas, Perseroan tidak penarikan.
memiliki kewajiban untuk Tujuan Fasilitas
memperoleh persetujuan dari Fasilitas KAB V yang diberikan oleh
Bank Jtrust dan/atau Bank JTrust bertujuan untuk
pemberitahuan kepada Bank digunakan oleh Perseroan untuk
Jtrust terkait Penawaran membiayai kebutuhan modal kerja
Umum Berkelanjutan Sukuk Perseroan.
Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024. Bunga, Biaya, Denda
Keterlambatan, dan Provisi Kredit
a. Bunga atas Pinjaman adalah
sebesar 6% (enam persen) per
annum.
b. Provisi sebesar 0.20% (nol koma
dua nol persen) dari setiap
nominal penarikan pinjaman
dan dibayarkan setiap
penarikan pinjaman terkait.
c. Biaya administrasi sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta
Rupiah).
Denda keterlambatan sebesar 2%
(dua persen) per bulan atas setiap
keterlambatan pembayaran
angsuran.
2. Akta Perubahan Atas Jumlah dan Tujuan Penggunaan Rp5.137.000.000.000, PT Bank a. fasilitas
Pernyataan Kembali Atas Fasilitas 00 Central Kredit
Perjanjian Kredit Nomor 19 a. fasilitas Kredit Lokal Asia Tbk Lokal
yang dibuat di hadapan Sri (Rekening Koran), dengan (Rekenin
Buena Brahmana, S.H., M.Kn. jumlah tidak melebihi Rp. g Koran),
Notaris di Jakarta, oleh dan 100.000.000.000,00 (seratus terhitun
antara Perseroan (“Debitur”) miliar Rupiah). g sejak
dan PT Bank Central Asia Tbk. b. fasilitas Kredit Multi 2, Yang tanggal
(“Bank”) tertanggal 3 Oktober terdiri dari fasilitas penanda
2023 Installment Loan 2 tangana
(selanjutnya disebut "fasilitas n
Berdasarkan Perjanjian Kredit IL 2") dan fasilitas Pinjaman Perubah
di atas, Perseroan tidak Berjangka Money Market an dan
memiliki kewajiban untuk (selanjutnya disebut "fasilitas Pernyata
memperoleh persetujuan dari BMM KMF 2"), dengan jumlah an
Bank Central Asia dan/atau pokok tidak melebihi Kembali
pemberitahuan kepada Bank Rp1.137.000.000.000,00 ini dan
Central Asia terkait Penawaran (satu triliun seratus tiga puluh berakhir
Umum Berkelanjutan Sukuk tujuh miliar Rupiah) . Dengan pada
ketentuan bahwa fasilitas tanggal 9
123
Page 148
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Mudharabah Berkelanjutan I PBMM KMF merupakan Oktober
PNM Tahap III Tahun 2024. fasilitas kredit jangka pendek 2024;
yang bersifat tidak mengikat b. fasilitas
(uncommitted facility), yang PBMM
penarikannya berdasarkan KMF 2
permohonan yang yang
disampaikan secara tertulis merupak
oleh Debitur kepada Bank dan an
disetujui oleh Bank (Bank bagian
berhak untuk menyetujui dari
atau menolak penarikan fasilitas
fasilitas PBMM KMF 2), Kredit
bergantung pada keadaan Multi 2,
likuiditas Bank dan kondisi terhitun
pasar, serta Bank berhak g sejak
sewaktu-waktu, tanpa syarat tanggal
membatalkan pemberian penanda
fasilitas PBMM KMF 2; tangana
c. fasilitas Kredit Multi 3, yang n
terdiri dari fasilitas Perubah
Installment Loan 3 an dan
(selanjutnya disebut "fasilitas Pernyata
IL 3") dan fasilitas Pinjaman an
Berjangka Money Market Kembali
(selanjutnya disebut "fasilitas ini dan
PBMM KMF 3"), yang terdiri berakhir
atas: pada
i. Tranche A dengan jumlah tanggal 9
pokok tidak melebihi Oktober
Rp2.000.000.000.000,00 2024;
(dua triliun Rupiah); c. fasilitas
ii. Tranche B dengan jumlah IL 2 yang
pokok tidak melebihi merupak
Rp2.000.000.000.000,00 an
(dua triliun Rupiah); bagian
dari
Batas Waktu Penarikan dan/atau fasilitas
Penggunaan Fasilitas Kredit Kredit
a. fasilitas Kredit Lokal Multi 2,
(Rekening Koran), terhitung terhitun
sejak tanggal g sejak
penandatanganan Perubahan tanggal
dan Pernyataan Kembali ini penanda
dan berakhir pada tanggal 9 tangana
Oktober 2024; n
b. fasilitas PBMM KMF 2 yang Perubah
merupakan bagian dari an dan
fasilitas Kredit Multi 2, Pernyata
terhitung sejak tanggal an
penandatanganan Perubahan Kembali
dan Pernyataan Kembali ini ini dan
dan berakhir pada tanggal 9 berakhir
Oktober 2024; pada
c. fasilitas IL 2 yang merupakan tanggal
bagian dari fasilitas Kredit yang
Multi 2, terhitung sejak sama
tanggal penandatanganan yang
Perubahan dan Pernyataan jatuh 12
Kembali ini dan berakhir pada bulan
tanggal yang sama yang jatuh kemudia
12 bulan kemudian; n;
d. fasilitas PBMM KMF 3 yang d. fasilitas
merupakan bagian dari PBMM
fasilitas Kredit Multi 3, KMF 3
terhitung sejak tanggal yang
penandatanganan Perubahan merupak
dan Pernyataan Kembali ini an
124
Page 149
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
dan berakhir pada tanggal 9 bagian
Oktober 2024; dari
fasilitas
Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit
a. membiayai kebutuhan Multi 3,
operasional Debitur, untuk terhitun
fasilitas Kredit Lokal g sejak
(Rekening Koran); tanggal
b. membiayai modal kerja penanda
Debitur dalam memberikan tangana
pembiayaan kepada Usaha n
Mikro Kecil dan Menengah, Perubah
untuk fasilitas IL 2 yang an dan
merupakan bagian dari Pernyata
fasilitas Kredit Multi 2; an
c. membiayai modal kerja Kembali
Debitur, untuk fasilitas PBMM ini dan
KMF 2 yang merupakan berakhir
bagian dari fasilitas Kredit pada
Multi 2; tanggal 9
d. membiayai modal kerja Oktober
Debitur dalam memberikan 2024;
pembiayaan kepada Usaha
Mikro Kecil dan Menengah,
untuk fasilitas IL 3 yang
merupakan bagian dari
fasilitas Kredit Multi;
e. membiayai modal kerja
Debitur, untuk fasilitas PBMM
KMF 2 yang merupakan
bagian dari fasilitas Kredit
Multi 2;
membiayai modal kerja Debitur
dalam memberikan pembiayaan
kepada Usaha Mikro Kecil dan
Menengah, untuk fasilitas IL 3 yang
merupakan bagian dari fasilitas
Kredit Multi 3 membiayai modal
kerja Debitur, untuk fasilitas
PBMM KMF 3 yang merupakan
bagian dari fasilitas Kredit Multi 3.
3. Akta Perjanjian Kredit Nomor Plafon Kredit Rp0,00 PT Bank Jangka waktu
01 yang dibuat di hadapan Dr. Bank memberikan kredit Non Pembang kredit selama
Agung Iriantoro, S.H., M.Kn. Revolving dengan jenis Non unan 12 bulan,
Notaris di Jakarta Selatan, oleh UMKM/Porsekot/Komersial/Moda Daerah terhitung
dan antara Perseroan l Kerja kepada Debitur dengan Daerah sejak tanggal
(“Debitur”) dan PT Bank plafon kredit sebesar Istimewa penarikan
Pembangunan Daerah Daerah Rp450.000.000,00 dan diakui Yogyakar tiap fasilitas.
Istimewa Yogyakarta (“Bank”) sebagai utang Debitur kepada ta
tertanggal 2 April 2024 Bank. Debitur wajib
melunasi
Berdasarkan Perjanjian Kredit Tujuan Fasilitas seluruh kredit
di atas, Debitur tidak memiliki Kredit diberikan oleh Bank kepada yang belum
kewajiban untuk memperoleh Debitur untuk Tujuan Modal Kerja terpenuhi
persetujuan dari Bank Pembiayaan Kebutuhan Modal pada tanggal
Pembangunan Daerah Daerah Kerja Dalam Rangka Penyaluran jatuh tempo.
Istimewa Yogyakarta dan/atau Pembiayaan Kepada Nasabah PT Dalam hal
pemberitahuan kepada Bank Permodalan Nasional Madan tanggal jatuh
Pembangunan Daerah Daerah (PNM). tempo kredit
Istimewa Yogyakarta terkait Jangka Waktu telah
Penawaran Umum a. Jangka waktu kredit selama terlewati,
Berkelanjutan Sukuk 12 bulan, terhitung sejak maka hal
Mudharabah Berkelanjutan I tanggal penarikan tiap tersebut tidak
PNM Tahap III Tahun 2024. fasilitas. akan
b. Debitur wajib melunasi menghapuska
seluruh kredit yang belum n kewajiban
terpenuhi pada tanggal jatuh kewajiban
125
Page 150
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
tempo. Dalam hal tanggal Debitur yang
jatuh tempo kredit telah belum
terlewati, maka hal tersebut dipenuhi
tidak akan menghapuskan berdasarkan
kewajiban kewajiban Debitur Perjanjian
yang belum dipenuhi Kredit,
berdasarkan Perjanjian dokumen
Kredit, dokumen terkait terkait
dengan jaminan, dan dengan
dokumen lain yang terkait jaminan, dan
dengan Perjanjian Kredit ini. dokumen lain
yang terkait
Suku Bunga dengan
a. Suku bunga kredit ditetapkan Perjanjian
sebesar 6,15% effective Kredit ini.
floating rate, per tahun yang
dihitung dari saldo pokok
kredit secara efektif saat
fasilitas ditarik.
b. Seluruh bunga yang timbul
setelah periode bunga wajib
dibayar secara 1 bulanan dan
tidak lewat dari jatuh tempo
fasilitas.
c. Debitur menyetujui suku
bunga pada ketentuan ini
sewaktu-waktu dapat diubah
oleh Bank karena sebab
apapun dan perubahan suku
bunga tersebut mengikat
Debitur.
Perubahan pada ketentuan ini
akan diinformasikan kepada
Debitur.
4. Akad Pembiayaan Mudharabah Jumlah Fasilitas Rp92.275.000.014,00 PT Bank Jangka waktu
No. 0709/MDRH-BCAS/IX/2023 Fasilitas Pembiayaan yang BCA Fasilitas
Tanggal 22 September 2023 disediakan Bank kepada Nasabah Syariah Pembiayaan
yang dibuat dan adalah sejumlah ini adalah 12
ditandatangani oleh dan antara Rp150.000.000.000 (seratus lima bulan,
Perseroan (“Debitur”) dan PT puluh miliar Rupiah). terhitung
Bank BCA Syariah (“Bank BCA sejak tanggal
Syariah“) Tujuan Fasilitas 22 September
Fasilitas Pembiayaan digunakan 2023 sampai
Berdasarkan Perjanjian Kredit untuk Penyaluran pembiayaan dengan
di atas, Debitur tidak memiliki usaha mikro, kecil dan menengah tanggal 25
kewajiban untuk memperoleh September
persetujuan dari Bank BCA Bunga dan Provisi 2024
Syariah dan/atau Suku Bunga:
pemberitahuan kepada Bank Atas setiap pinjaman uang yang
BCA Syariah terkait Penawaran terutang berdasarkan Perjanjian
Umum Berkelanjutan Sukuk Kredit, Debitur wajib membayar
Mudharabah Berkelanjutan I bunga sebesar:
PNM Tahap III Tahun 2024. 1) 7 % per tahun, yang dihitung
dari Utang yang timbul dari
fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran), untuk
fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran);
2) suku bunga yang telah
ditentukan oleh Bank pada
setiap penarikan, yang
dihitung dari jumlah fasilitas
Installment Loan yang telah
ditarik dan belum dibayar
kembali oleh Debitur, untuk
fasilitas Installment Loan;
126
Page 151
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
3) sebagaimana tercantum
dalam surat permohonan
penarikan fasilitas PBMM
(selanjutnya satu surat
permohonan penarikan
fasilitas PBMM atau lebih
yang ditandatangani oleh
Debitur disebut "SPPF")
dan/atau surat permohonan
perpanjangan (selanjutnya
satu surat permohonan
perpanjangan atau lebih yang
ditandatangani oleh Debitur
disebut "SPP") yang telah
ditandatangani oleh Debitur,
yang dihitung dari setiap
jumlah fasilitas PBMM yang
diberikan sebagai pinjaman
oleh Bank kepada Debitur
terhitung mulai tanggal
penarikan fasilitas PBMM
sampai dengan tanggal jatu
waktunya, SPPF dan SPP
mana merupakan satu
kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, untuk
fasilitas PBMM.
Perhitungan bunga dilakukan
secara harian atas dasar pembagi
tetap 360 hari dalam setahun dan
wajib dibayar lunas kepada Bank
pada Tanggal Pembayaran Bunga,
yaitu :
1) setiap tanggal 25 pada tiap-
tiap bulan atau tanggal lain
sebagaimana diberitahukan
secara tertulis oleh Bank
kepada Debitur, surat
pemberitahuan mana
merupakan satu kesatuan dan
bagian tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, untuk
fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran);
2) setiap tanggal yang sama
dengan tanggal penarikan
dari masing-masing fasilitas
Installment Loan pada tiap-
tiap bulan, untuk fasilitas
Installment Loan;
3) sebagaimana tercantum
dalam SPPF atau SPP, dengan
ketentuan suku bunga
bersifat tetap (tidak berubah)
selama jangka waktu dalam
SPPF atau SPP, untuk fasilitas
PBMM.
Pembayaran bunga tersebut dapat
dilakukan dengan cara mendebet
rekening Debitur yang ada pada
Bank atau dengan cara lain yang
disepakati oleh para pihak, dengan
ketentuan bahwa:
1) Tanggal Pembayaran Bunga
tidak boleh melampaui
tanggal dimana Fasilitas
127
Page 152
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Kredit wajib dibayar lunas;
dan
2) Jumlah bunga yang wajib
dibayar oleh Debitur kepada
Bank akan dihitung sejak
tanggal timbulnya jumlah
bunga yang terutang sampai
dengan tanggal dilunasinya
jumlah bunga yang terutang
tersebut seluruhnya oleh
Debitur kepada Bank.
Besarnya suku bunga tersebut
dapat ditinjau kembali oleh Bank
pada setiap saat sesuai dengan
perkembangan moneter.
Atas pemberian Fasilitas Kredit,
Debitur wajib membayar provisi
kepada Bank sebesar:
1) 0.25 % per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran)
yang diberikan, untuk fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran);
2) 0.25 %, sekali bayar yang
dihitung dari jumlah fasilitas
Installment Loan yang
diberikan, dengan ketentuan
dalam hal Debitur melakukan
penarikan fasilitas Installment
Loan dengan jangka waktu
pelunasan lebih dari 1 tahun,
Debitur wajib membayar
provisi tambahan sebagai
berikut:
i. 0.125% dari nilai fasilitas
Installment Loan yang
ditarik, untuk penarikan
fasilitas Installment Loan
dengan jangka waktu
pelunasan 2 tahun;
ii. 0.250% dari nilai fasilitas
Installment Loan yang
ditarik, untuk penarikan
fasilitas Installment Loan
dengan jangka
waktupelunasan 3 tahun;
iii. 0.375% dari nilai fasilitas
Installment Loan yang
ditarik, untuk penarikan
fasilitas Installment Loan
dengan jangka waktu
pelunasan 4 tahun;
iv. 0.500% dari nilai fasilitas
Installment Loan yang
ditarik, untuk penarikan
fasilitas Installment Loan
dengan jangka waktu
pelunasan 5 tahun.
pada tanggal masing-masing
penarikan fasilitas Installment
Loan, untuk fasilitas Installment
Loan.
a. Provisi tersebut, kecuali
provisi tambahan bagi
penarikan fasilitas Installment
Loan, wajib dibayar pada
tanggal yang sama dengan
128
Page 153
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit atau tanggal
lain yang disetujui oleh Bank,
dan selanjutnya pada saat
penandatanganan Perubahan
Perjanjian Kredit mengeni
perpanjangan dan/atau
penambahan Fasilitas Kredit
tersebut.
b. Pembayaran provisi tersebut
dapat dilakukan dengan cara
mendebet rekening Debitur
yang ada pada Bank atau
dengan cara lain yang
disepakati oleh para pihak.
c. Untuk melaksanakan
pendebetan atas rekening
tersebut, Debitur memberi
kuasa kepada Bank
sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Kredit.
d. Apabila Tanggal Pembayaran
Bunga dan/atau tanggal
pembayaran provisi jatuh
pada hari yang bukan
merupakan Hari Kerja maka
Debitur wajib menyediakan
dana dalam rekeningnya pada
Bank untuk keperluan
pembayaran bunga dan/atau
provisi tersebut pada Hari
Kerja sebelumnya.
e. Apabila Perjanjian Kredit
telah ditandatangani namun
Fasilitas Kredit tidak
digunakan oleh atau Utang
menjadi jatuh waktu karena
sebab yang tercantum dalam
Perjanjian Kredit maka Bank
tidak berkewajiban untuk
membayar kembali kepada
Debitur provisi yang telah
dibayar oleh Debitur kepada
Bank.
f. Sehubungan dengan
penetapan bunga
sebagaimana disebutkan
dalam Perjanjian Kredit:
(i) Debitur menyetujui
bahwa jika dikemudian
hari ternyata terjadi
peningkatan biaya
Bank untuk membiayai
penyediaan Fasilitas
Kredit (cost of fund),
sehingga tingkat suku
bunga yang berlaku
tidak dapat menutup
biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh Bank
dalam
mempertahankan
pemberian Fasilitas
Kredit, maka Bank
setiap saat dapat
meninjau kembali dan
berhak untuk
129
Page 154
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
melakukan perubahan
atau penyesuaian atas
acuan suku bunga yang
telah di tetapkan
dalam Perjanjian
Kredit, termasuk
antara lain perubahan
atau penyesuaian
terhadap margin,
tanpa perlu mendapat
persetujuan dari
Debitur;
(ii) Dalam hal Bank akan
melaksanakan hak
Bank tersebut, Bank
akan memberitahukan
secara tertulis
besarnya suku bunga
yang akan
diberlakukan kepada
Debitur melalui surat
pemberitahuan yang
merupakan satu
kesatuan dan bagian
yang tidak terpisah dari
Perjanjian Kredit
("Surat
Pemberitahuan"),
dengan ketentuan
Debitur dapat memilih
untuk melakukan
negosiasi dalam jangka
waktu tidak lebih dari 7
hari kalender,
terhitung sejak tanggal
Surat Pemberitahuan;
(iii) Terhitung sejak
terjadinya keadaan
sebagaimana
dimaksud dalam butir
(i) di atas sampai
dengan tercapainya
kesepakatan mengenai
suku bunga yang akan
berlaku terhadap
Fasilitas Kredit,
Fasilitas Kredit tidak
dapat ditarik oleh
Debitur, kecuali
apabila Debitur
menyetujui bahwa
terhadap setiap
penarikan Fasilitas
Kredit yang dilakukan
Debitur akan berlaku
suku bunga
sebagaimana
diberitahukan Bank
kepada Debitur sesuai
butir (ii) di atas;
(iv) Jika sampai dengan
berakhirnya jangka
waktu untuk
melakukan negosiasi
tersebut tidak tercapai
kesepakatan mengenai
suku bunga yang akan
130
Page 155
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
berlaku terhadap
Fasilitas Kredit, maka
Debitur memiliki hak
untuk:
- mengakhiri Perjanjian Kredit dan
melunasi seluruh Utang dalam
jangka waktu 30 hari kalender,
terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu untuk melakukan negosiasi;
Atau
- tetap melanjutkan Fasilitas Kredit
yang diberikan Bank kepada
Debitur;
dengan ketentuan bahwa
besarnya suku bunga yang berlaku
terhadap Fasilitas Kredit sampai
dengan dilunasinya seluruh Utang
(dalam hal Debitur melunasi
seluruh Utang) atau selama
Fasilitas Kredit masih dilanjutkan
(dalam hal Debitur memilih untuk
melanjutkan Fasilitas Kredit)
adalah sebesar suku bunga
sebagaimana diberitahukan Bank
kepada Debitur sesuai butir (ii) di
atas.
5. Akta Akad Line Fasilitas Line Fasilitas Pembiayaan Rp1.097.500.000.019, PT Bank Jangka waktu
Pembiayaan Mudharabah iB Mudharabah 00 Maybank Line Fasilitas
Nomor 04 yang dibuat di Besarnya Pembiayaan/Modal Indonesia Pembiayaan
hadapan Mochamad Nova Mudharabah Tbk Mudharabah
Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Besarnya Pembiayaan/Modal 1 adalah
Jakarta Selatan, oleh dan Mudharabah adalah sebesar yang selama 24
antara Perseroan (“Debitur”) terdiri dari : bulan dari
dan PT Bank Maybank a. Fasilitas Pembiayaan tanggal 1
Indonesia Tbk. (“Bank”) Mudharabah 1. Penyediaan Agustus 2023
tertanggal 1 Agustus 2023 Fasilitas PB (Pembiayaan dan berakhir
Berjangka) Pembiayaan pada tanggal
Berdasarkan Perjanjian Kredit Mudharabah 1 dari Bank 1 Agustus
di atas, Debitur tidak memiliki sebesar 2025
kewajiban untuk memperoleh Rp1.000.000.000,00 (satu
persetujuan dari Bank triliun Rupiah) (selanjutnya Jangka waktu
Maybank dan/atau disebut "Fasilitas line Fasilitas
pemberitahuan kepada Bank Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan
Maybank terkait Penawaran 1"). Mudharabah
Umum Berkelanjutan Sukuk b. Fasilitas Pembiayaan 2 adalah 12
Mudharabah Berkelanjutan I Mudharabah 2. Penyediaan bulan sejak
PNM Tahap III Tahun 2024. Fasilitas PPB (Pembiayaan tanggal 1
Promes Berulang) Agustus 2023
Pembiayaan Mudharabah 2 sampai
dari Bank sebesar dengan
Rp1.000.000.000.000,00 tanggal 1
(satu triliun Rupiah) Agustus 2025.
(selanjutnya disebut
"Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah 2").
Dengan ketentuan setiap saat
jumlah yang sudah direalisasi dan
yang belum dibayar (outstanding)
atas Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah 1 ditambah Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah 2 tidak
boleh melebihi Rp
1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah). (selanjutnya Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah 1 dan
Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
2 secara bersama sama disebut
131
Page 156
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
"Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah").
Jangka Waktu
a. Jangka waktu Line Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah 1
adalah selama 24 bulan dari
tanggal 1 Agustus 2023 dan
berakhir pada tanggal 1
Agustus 2025 atau berakhir
pada tanggal pelunasan
sebagaimana tercantum pada
Dokumen Realiasi
Pembiayaan Mudharabah
(mana yang paling akhir).
Termasuk Jangka waktu
Ketersediaan (Availability
Period) maksimum 12 bulan
sejak tanggal 1 Agustus 2023
sampai dengan tanggal 1
Agustus 2025.
b. Jangka waktu line Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah 2
adalah 12 bulan sejak tanggal
1 Agustus 2023 sampai
dengan tanggal 1 Agustus
2025.
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Line Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah yang diberikan oleh
Bank kepada Nasabah berdasarkan
Akad ini dapat digunakan oleh
Nasabah untuk tujuan
sebagaimana dimaksud pada
Dokumen Realisasi Pembiayaan
Mudharabah.
Jaminan
Piutang Pembiayaan Mekaar
(Mekaar Account Receivables)
Nasabah dengan status Lancar
sebesar minimal 100% dari total
outstanding fasilitas Nasabah di
Bank; sebagaimana dimaksud pada
Akta Jaminan Fidusia tertanggal
hari ini, nomor 05, yang dibuat
dihadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn, Notaris.
Biaya Keterlambatan, Denda, Ganti
Rugi, dan Biaya-biaya
Biaya Keterlambatan
Jika Nasabah lalai dan/atau
terlambat untuk membayar
Kewajiban berdasarkan Akad ini
dan/atau Dokumen Realisasi
Pembiayaan Mudharabah, baik
berupa jumlah Kewajiban, biaya-
biaya atau jumlah uang lain pada
tanggal pembayaran, maka
Nasabah wajib membayar Biaya
Keterlambatan sebesar 2% persen
per tahur di atas Indikasi Tingkat
Imbal Hasil yang berlaku yang
dihitung dari jumlah yang
132
Page 157
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
terlambat dibayar, dengan
ketentuan Biaya Keterlambatan
Pembayaran tersebut digunakan
sebagian untuk mengganti biaya-
biaya riil Bank (ganti rugi/ta' widh)
dan sisanya untuk Dana Kebajikan
dengan alokasi penggunaan sesuai
kebijakan Bank.
Ganti Rugi (Ta’widh)
Nasabah sepakat untuk membayar
Ganti Rugi (Ta'widh) kepada Bank
jika Nasabah dengan sengaja atau
karena kelalaiannya meläkukan
sesuatu yang menyimpang dari
ketentuan Akad dan/atau
Dokumen Realisasi Pembiayaan
Mudharabah serta menimbulkan
kerugian pada Bank yaitu kerugian
yang secara riil dapat
diperhitungkan dengan jelas.
Besarnya Ganti Rugi (Ta'widh)
adalah sesuai dengan nilai
kerugian riil (real loss) yang pasti
dialami (fixed cost) dalam transaksi
dan bukan kerugian yang
diperkirakan akan terjadi
(potential loss) karena adanya
peluang yang hilang (opportunity
loss atau al-furshah al-dha-i'ah).
Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan
Akad/Dokumen Realisasi
Pembiayaan Mudharabah dan
Perjanjian Jaminan
Nasabah wajib membayar biaya-
biaya yang berkaitan dengan
pembuatan dan pelaksanaan Akad
ini atau Dokumen Realisasi
Pembiayaan Mudharabah,
Perjanjian Jaminan, dokumen-
dokumen lain yang berkaitan
dengan Akad, Perjanjian Jaminan
maupun biaya pengurusan
dokumen-dokumen jaminan.
Biaya Asuransi
Nasabah wajib membayar biaya
asuransi kebakaran atas jaminan
dan harus dibayarkan pada saat
penandatanganan Akad. Jika lalai,
Bank berhak tapi tidak diwajibkan
untuk mengurus dan membayar
biaya asuransi ini serta
menandatangani segala sesuatu
yang dianggap perlu dan
selanjutnya Nasabah wajib
mengganti pembayaran tersebut
dalam jangka waktu 3 Hari Kerja
sejak diterimanya pemberitahuan
dari Bank.
Biaya Penagihan dan Pelaksaan
Eksekusi Jaminan
133
Page 158
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Nasabah wajib membayar biaya-
biaya sehubungan dengan
penagihan oleh Bank kepada
Nasabah dan/atau penjamin atas
kewajiban Nasabah kepada Bank
berdasarkan Akad ini dan/atau
Dokumen Realisasi Pembiayaan
Mudharabah termasuk namun
tidak terbatas pada biaya advokat,
biaya perkara dimuka maupun di
luar pengadilan dan/atau biaya
eksekusi obyek jaminan baik
melalui pelelangan umum maupun
melalui penjualan dengan cara lain
yang disetujui oleh Bank.
Biaya-Biaya Lainnya
Nasabah akan dikenakan biaya
penyimpanan dokumen jaminan
sesuai ketentuan internal Bank,
apabila Nasabah tidak mengambil
dokumen jaminan dalam jangka
waktu 2 bulan setelah tanggal
dilunasinya Kewajiban.
Perubahan
Ketentuan mengenai besarnya
biaya-biaya sebagaimana
tercantum dalam Akad ini
dan/atau Dokumen Realisasi
Pembiayaan Mudharabah dapat
diubah sewaktu-waktu (subject to
review) oleh Bank dengan
ketentuan bahwa penentuan biaya
tersebut sesuai dengan biaya riil
yang diperhitungkan oleh Bank
pada waktu perubahan tersebut
dan perubahannya akan
diberitahukan secara tertulis
kepada Nasabah.
Pembatalan Biaya-biaya yang telah
dibayarkan Nasabah kepada Bank
tidak dapat ditarik
kembali/dibatalkan dengan alasan
apapun juga.
6. Akta Addendum Perjanjian Fasilitas Money Market Loan Rp1.000.000.000.000, PT Bank
a. Untuk
Kredit (Fasilitas Money Market) Atas dasar syarat-syarat dan 00 Permata Fasilitas
Nomor 05 yang dibuat di ketentuan-ketentuan dalam Tbk KMK: 12
hadapan Indra Wiguna, S.H., perjanjian beserta perubahan- (dua belas)
M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, perubahannya dan/atau bulan sejak
oleh dan antara Perseroan penambahan-penambahannya tanggal 14
(“Debitur”) dan PT Bank dan/atau pembaharuan- April 2024
Permata Tbk. (“Bank”) pembaharuannya dan/atau sampai
tertanggal 1 Maret 2024 perpanjangan-pe1rpanjangannya dengan
yang akan diberitahukan tanggal 14
Berdasarkan Perjanjian Kredit sebelumnya oleh Bank kepada April 2025.
di atas, Debitur tidak memiliki Debitur sesuai dengan ketentuan b.
kewajiban untuk memperoleh dan peraturan perundang- c. Untuk
persetujuan dari Bank Permata undangan yang berlaku Fasilitas KJP:
dan/atau pemberitahuan (selanjutnya akadnisebut 12 bulan
kepada Bank Permata terkait "Perjanjian") dan tersedianya sejak
Penawaran Umum dana, Bank menyetujui untuk tanggal 14
Berkelanjutan Sukuk Fasilitas Money Market dalam April 2024
Mudharabah Berkelanjutan I mata uang Rupiah (IDR) dan sampai
PNM Tahap III Tahun 2024. Debitur setuju untuk menerima dengan
Fasilitas Money Market Loan ini tanggal 14
dari Bank sampai jumlah April 2025
134
Page 159
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Rp1.500.000.000.000,00 (satu dan jangka
triliun lima ratus miliar Rupiah) waktu
(selanjutnya akan disebut juga penggunaan
"Fasilitas Money Market Loan") (tenor)
untuk jangka waktu 12 bulan sejak adalah
tanggal ditandatanganinya maksimal
addendum Ketentuan Khusus ini 180 hari
(selanjutnya akan disebut "Jangka kalender
Waktu Kredit"), Availability Period sesuai
12 bulan sejak tanggal kebutuhan
ditandatanganinya addendum Debitur dan
Ketentuan-Ketentuan Khusus ini, sesuai
dan Jangka Waktu Per Penarikan dengan
maksimum 3 bulan dan dapat ketersediaa
diperpanjang, dana yang ditarik n likuiditas
berdasarkan Money Market Loan Bank.
akan disebut "Pinjaman").
Jangka Waktu
Jangka waktu Fasilitas Kredit yang
diberikan Bank kepada Debitur
untuk masing-masing Fasilitas
Kredit adalah:
a. Untuk Fasilitas KMK: 12
(dua belas) bulan sejak
tanggal 14 April 2024
sampai dengan tanggal
14 April 2025.
b. Untuk Fasilitas KJP: 12
bulan sejak tanggal 14
April 2024 sampai
dengan tanggal 14 April
2025 dan jangka waktu
penggunaan (tenor)
adalah maksimal 180 hari
kalender sesuai
kebutuhan Debitur dan
sesuai dengan
ketersediaan likuiditas
Bank.
Tujuan Penggunaan Fasilitas
a. Debitur menyetujui
bahwa uang hasil
Pinjaman dari Fasilitas
Money Market akan
digunakan olehh Debitur,
untuk keperluan
membiayai usaha
Debitur.
b. Debitur menyetujui
bahwa uang hasil
Pinjaman akan
dipergunakan sendiri
oleh Debitur dan tidak
dapat dialihkan dan/atau
dipergunakan secara
langsung maupun tidak
langsung oleh Pihak Lain.
c. Debitur tidak
bertanggung jawab atas
penggunaan uang hasil
Pinjaman, dan Bank
sewaktu-waktu
berdasarkan ketentuan
Perjanjian dapat
meminta pelunasan
135
Page 160
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Pinjaman apabila
penggunaan uang hasil
Pinjaman diluar
keperluan tersebut di
atas.
Bunga, Bunga Denda, dan Biaya-
biaya Lain
a. Biaya
Sebesar minimum 0,25% flat dari
total Pagu Fasilitas dan dibayar
selambat-lambatnya 3 Hari Kerja
sejak tanggal penandatangan akad
atau pencairan pertama Fasilitas
Money Market, mana yang lebih
dulu.
b. Bunga:
1) Debitur menyetujui
bahwa untuk setiap
Pinjaman yang
terhutang oleh
Debitur kepada
Bank, Debitur
berkewajiban
membayar bunga
kepada Bank, dan
besarnya suku bunga
setara cost of Fund
ditambah 0,5% per
annum (p.a), dan
besarnya suku bunga
dapat berubah setiap
saat sesuai
ketetapan Bank
dengan
pemberitahuan
sebelumnya kepada
Debitur sesuai
dengan ketentuan
dan peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku yang akan
ditetapkan oleh Bank
yaitu pada saat
terjadi kesepakatan
antara Debitur
dengan Bank yang
dilakukan melalui
Reuters dan/atau
faksimili dan/atau
cara lain yang
disepakati Para
Pihak;
2) Dengan
pemberitahuan
sebelumnya oleh
Bank kepada Debitur
sesuai dengan
ketentuan dan
peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku, tingkat suku
bunga tersebut di
atas dapat diubah
136
Page 161
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
oleh Bank dan
keputusan Bank
mengenai tingkat
suku bunga ini
berlaku dan
mengikat dengan sah
terhadap Debitur.
Tiap-tiao
penyesuaian suku
bunga dengan
sendirinya berlaku
terhadap setiap
klausula mengenai
suku Bunga yang
dinyatakan dalam
dokumen-dokumen
hutang lainnya
seperti dalam surat-
surat aksep/promes,
tanda terima dari
Debitur, dan lain
sebagainya.
c. Bunga tersebut :
1) Dihitung sejak hari
dan tanggal suatu
Pinjaman diberikan
oleh Bank kepada
Debitur sampai
dengan hari
Pinjaman diberikan
oleh Bank kepada
Debitur sampai
dengan hari
Pinjaman tersebut
dibayar kembali
dengan lunas, penuh
dengan cara
sebagaimana
mestinya pada Bank;
2) Dihitung
berdasarkan hari
yang lewat dan atas
dasar bahwa 1 tahun
adalah 360 hari; dan
3) Wajib dibayar lunas
oleh Debitur kepada
Bank pada setiap
tanggal yang sama
dengan tanggal
pelunasan Pinjaman
atau tanggal lainnya
yang ditentukan oleh
Bank berdasarkan
suatu
pemberitahuan
tertulis terlebih
dahulu kepada
Debitur.
d. Bunga Denda :
Apabila Debitur lalai untuk
membayar suatu jumlah uang yang
terhutang oleh Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian, baik
berupa jumlah pokok, bunga atau
jumlah uang lain pada tanggal
pembayaran maka Debitur wajib
membayar bunga denda atas
137
Page 162
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
jumlah yang terhutang sejak (dan
termasuk) tanggal jumlah tersebut
sudah harus dibayar sampai
dengan tanggal jumlah tersebut
dibayar lunas seluruhnya dengan
suku bunga 2% per annum (p.a) di
atas suku bunga yang berlaku;
Suku bunga denda tersebut dapat
diubah sewaktu-waktu dan dari
waktu ke waktu oleh BANK dengan
suatu pemberitahuan kepada
Debitur. Keputusan Bank
mengenai tingkat suku bunga
denda ini berlaku dan mengikat
dengan sah terhadap Debitur.
Tiap-tiap penyesuaian suku bunga
denda dengan sendirinya berlaku
terhadap setiap klausula mengenai
suku bunga denda yang dinyatakan
dalam dokumen-dokumen hutang
lainnya seperti dalam surat
aksep/promes, tanda terima dari
Debitur, dan lain sebagainya. Suku
bunga denda tersebut wajib
dibayar lunas oleh Debitur kepada
Bank pada setiap tanggal yang
sama dengan tanggal pelunasan
Pinjaman.
7. Akta Perjanjian Kredit No. 09 Jumlah Fasilitas Rp270.833.333.340,00 PT Bank Jangka waktu
Tanggal 22 Juni 2023 yang - Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembang Fasilitas
dibuat di hadapan Dr. Agung Lembaga Pembiayaan unan adalah
Iriantoro, S.H., M.H., Notaris di sebesar Daerah sebagai
Jakarta Selatan, oleh dan Rp1.000.000.000.000,00 Jawa berikut:
antara Perseroan (“Debitur”) (satu triliun Rupiah). Barat dan a. Fasilitas
dan PT Bank Pembangunan - Fasilitas Kredit Jangka Pendek Banten Kredit
Daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Tbk Modal
Tbk (“Bank BJB”) Rp200.000.000.000,00 (dua Kerja
ratus miliar Rupiah). Lembaga
Berdasarkan Perjanjian Kredit Pembiayaa
di atas, Perseroan tidak Sifat Fasilitas n:
memiliki kewajiban untuk - Fasilitas Kredit Modal Kerja - Jangka
memperoleh persetujuan dari Lembaga Pembiayaan dengan waktu
Bank BJB dan/atau sifat Kredit Non-Revolving. fasilitas
pemberitahuan kepada Bank - Fasilitas Kredit Jangka Pendek kredit
BJB terkait Penawaran Umum dengan sifat Revolving, adalah
Berkelanjutan Sukuk Uncommitted and Advised. maksima
Mudharabah Berkelanjutan I l 18
PNM Tahap III Tahun 2024. Tujuan Fasilitas (delapan
- Fasilitas Kredit Modal Kerja belas)
Lembaga Pembiayaan: bulan
Bertujuan untuk modal kerja terhitun
pembiayaan Debitur Mekaar. g sejak
- Fasilitas Kredit Jangka tanggal
Pendek: penanda
Bertujuan untuk modal kerja usaha tangana
jangka pendek Debitur. n
Perjanjia
Suku bunga n Kredit
- Debitur wajib membayar termasu
kepada Bank bunga sebesar k
7,00% (tujuh persen) effective penarika
p.a (per annum) floating rate n yaitu
per penarikan ditentukan dari
pada saat Penarikan Fasilitas tanggal
Kredit atas kesepakatan 22 Juni
kedua belah pihak berlaku 2023 dan
138
Page 163
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
fixed rate selama jangka berakhir
waktu kredit. Jika terdapat /harus
perubahan akan dibayar
diberitahukan sebelumnya lunas
oleh Bank. pada
- Fasilitas Kredit Jangka tanggal
Pendek: 22
Bunga ditentukan pada saat Desemb
penarikan. er 2024.
- Jangka
waktu
kredit
untuk
setiap
penarika
n yang
dilakuka
n oleh
Debitur
maksima
l 12 (dua
belas)
bulan
sejak
tanggal
penarika
n kredit.
- Masa
penarika
n kredit
maksima
l selama
6 (enam)
bulan
sejak
tanggal
dilakuka
n
penanda
tangana
n
Perjanjia
n Kredit
yaitu
sejak
tanggal
22 Juni
2023
sampai
dengan
tanggal
22
Desemb
er 2024.
b. Fasilitas
Kredit
Jangka
Pendek
- Jangka
waktu
fasilitas
kredit
adalah
maksima
l selama
12 (dua
belas)
139
Page 164
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
bulan
terhitun
g sejak
tanggal
penanda
tangana
n
Perjanjia
n Kredit
yaitu
tanggal
22 Juni
2023
dan
berakhir
/harus
dibayar
lunas
pada
tanggal
22 Juni
2024.
Jangka waktu
kredit untuk
setiap
penarikan
yang
dilakukan
oleh Debitur
maksimal 3
(tiga) atau 6
(enam) bulan
sejak tanggal
penarikan
fasilitas kredit
sengan suku
bunga fixed
(tetap).
8. Akta Perubahan II Terhadap Fasilitas Kredit dan Tujuan Rp0,00 PT Bank 1 April 2024
Perjanjian Kredit dan Perjanjian Penggunaannya Pan sampai
Jaminan Nomor 10 yang dibuat Berdasarkan syarat dan ketentuan Indonesia tanggal 1
di hadapan Miryany Usman, dalam Perjanjian, Kreditur Tbk April 2025
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, menyetujui untuk memberikan (Tanggal
oleh dan antara Perseroan Fasilitas Kredit (Fasilitas PMM) Jatuh Tempo
(“Debitur”) dan PT Bank Pan kepada Debitur hingga jumlah Fasilitas
Indonesia Tbk. disingkat PT pokok tidak melebihi Kredit).
Bank Panin Tbk. (“Bank”) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
tertanggal 15 Maret 2024 miliar Rupiah). Fasilitas Kredit
bersifat revolving (fasilitas yang
telah digunakan dapat ditarik
Berdasarkan Perjanjian Kredit kembali).
di atas, Perseroan memiliki
kewajiban untuk Jangka Waktu
menyampaikan pemberitahuan a. Fasilitas Kredit diberikan oleh
kepada Bank Pan Indonesia Kreditur kepada Debitur
terkait Penawaran Umum untuk jangka waktu terhitung
Berkelanjutan Sukuk sejak tanggal 1 April 2024
Mudharabah Berkelanjutan I sampai tanggal 1 April 2025
PNM Tahap III Tahun 2024. (Tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas Kredit).
b. Dengan tidak mengurangi
ketentuan termaksud dalam
perjanjian ini, atas
permintaan Debitur dan
berdasarkan evaluasi
Kreditur, jangka waktu
Fasilitas Kredit dapat
140
Page 165
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
diperpanjang untuk jangka
waktu dan dengan syarat-
syarat yang akan ditetapkan
oleh Kreditur, baik dengan
akta notaris maupun secara
dibawah tangan, yang
merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian
ini.
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Fasilitas Kredit diberikan oleh
Kreditur kepada Debitur untuk
keperluan modal kerja
pembiayaan usaha mikro dan/atau
ultra mikro.
Bunga
Atas pemberian Fasilitas Kredit
oleh Kreditur kepada Debitur
sebagaimana diuraikan di atas,
maka Debitur menyetujui untuk
membayar bunga kepada Kreditur,
dengan tingkat suku bunga akan
ditetapkan oleh Kreditur pada saat
penarikan Pinjaman sesuai kondisi
pasar uang yang berlaku. Kreditur
setiap saat atas dasar keadaan
pasar uang yang berlaku, dengan
ketentuan Bunga:
bunga dibayar dibelakang setiap
bulan dan wajib dibayar oleh
Debitur efektif pada Tanggal
Pembayaran Bunga;
bunga akan diperhitungkan
berdasarkan faktor 360 hari dalam
setahun dan jumlah hari-hari yang
benar-benar berlalu dihitung dari
hari ke hari.
Provisi, Biaya Administrasi dan
Biaya Lain
Selain kewajiban sebagaimana
yang ditetapkan dalam Perjanjian
ini, Debitur juga berkewajiban
untuk membayar kepada Kreditur:
Provisi:
Debitur wajib membayar provisi
sebesar 0,10% flat dari plafond
Fasilitas Kredit, yang wajib dibayar
dimuka, selambat-lambatnya 7
hari kalender sejak Tanggal
Pengikatan atau pada tanggal
penarikan pertama kali (mana yang
lebih dahulu). Provisi akan dihitung
secara proporsional terhitung
sejak Tanggal Pengikatan sampai
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas
Kredit
biaya administrasi, sebesar
Rp25.000.000,00 yang wajib
dibayar dimuka selambat-
lambatnya 14 hari kalender sejak
Tanggal Pengikatan atau pada saat
penggunaan fasilitas (mana yang
lebih dulu).
seluruh biaya yang timbul
sehubungan dengan persiapan
seluruh dokumentasi Fasilitas
141
Page 166
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Kredit, termasuk namun tidak
terbatas pada biaya notaris, biaya
pendaftaran fidusia serta- biaya-
biaya lainnya (jika ada) merupakan
beban Debitur.
Pembayaran biaya-biaya tersebut
dapat dilakukan melalui
pendebetan Rekening Debitur
berdasarkan kuasa yang diberikan
Debitur kepada Kreditur dalam
Perjanjian.
Denda :
Apabila Debitur lalai untuk
membayar suatu jumlah uang
yang- wajib dibayarnya kepada
Kreditur berdasarkan Perjanjian,
baik hutang pokok, bunga, provisi
dan biaya-biaya lain pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal
pembayaran yang sudah
ditetapkan maupun pada kejadian
dimana tanggal/ saat pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur
wajib membayar denda kepada
Kreditur sebesar 2% per bulan dari
jumlah kewajiban pembayaran
yang tertunggak, yang dihitung
darijumlah uang yang terlambat
bayar, terhitung sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran sampai
jumlah tersebut dibayar lunas
seluruhnya, yang dihitung atas
dasar 1 bulan adalah 30 hari dan
wajib dibayar selambat-lambatnya
1 minggu setelah Debitur
menerima surat
pemberitahuan/permintaan
pertama dari Kreditur.
9. Akta Perjanjian Kredit dan Fasilitas Kredit dan Tujuan Rp416.666.666.666,00 PT Bank Fasilitas
Perjanjian Jaminan Nomor 12 Penggunaannya Pan Kredit
yang dibuat di hadapan Berdasarkan syarat dan ketentuan Indonesia diberikan
Miryany Usman, S.H., Notaris di Perjanjian, Kreditur dengan ini Tbk oleh Kreditur
Jakarta Selatan, oleh dan memberikan fasilitas kredit kepada kepada
antara Perseroan (“Debitur”) Debitur berupa Pinjaman Tetap 2, Debitur untuk
dan PT Bank Pan Indonesia Tbk. hingga jumlah pokok yang tidak jangka waktu
disingkat PT Bank Panin Tbk. melebihi Rp500.000.000.000,00 48 bulan
(“Bank”) tertanggal 19 yang untuk terhitung
September 2023 penggunaan/penarikannya dapat sejak Tanggal
dilakukan dengan mengikuti syarat Pengikatan
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan ketentuan dalam Perjanjian dan
di atas, Perseroan memiliki ini. karenanya
kewajiban untuk akan berakhir
menyampaikan pemberitahuan Tujuan Penggunaan Fasilitas dan wajib
kepada Bank Pan Indonesia Fasilitas Kredit diberikan oleh dilunasi
terkait Penawaran Umum Kreditur kepada Debitur untuk seluruhnya
Berkelanjutan Sukuk modal kerja pembiayaan usaha paling lambat
Mudharabah Berkelanjutan I mikro dan/atau ultra mikro. pada Tanggal
PNM Tahap III Tahun 2024. Jatuh Tempo
Bunga, Provisi, Biaya-biaya, dan Fasilitas
Denda Kredit,
Bunga, Provisi dan Biaya dengan
Administrasi dan Biaya-biaya Lain catatan
Atas pemberian Fasilitas Kredit bahwa
oleh Kreditur kepada Debitur pelunasan
sebagaimana diuraikan di atas, atas setiap
Debitur berkewajiban membayar Pinjaman
kepada Kreditur sebagai berikut : wajib dilunasi
142
Page 167
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
a. Bunga sesuai Jangka
Debitur wajib membayar bunga Waktu
atas Fasilitas Kredit sebagai Pinjaman atas
berikut: masing-
• untuk jangka masing
waktu pinjaman Pinjaman
1(satu) tahun (yaitu 36
sebesar 6,40% per bulan dari
tahun; Tanggal
• untuk jangka Penarikan
waktu pinjaman 2 masing-
(dua) tahun masing) dan
sebesar 7,00% per Jangka waktu
tahun; Fasilitas
• untuk jangka Kredit tidak
waktu pinjaman 3 dapat
(tiga) tahun diperpanjang.
sebesar 7,20% per
tahun;
dengan ketentuan :
• Tingkat suku
bunga untuk setiap
Pinjaman yang
telah ditarik
(outstanding)
berlaku tetap
selama Jangka
Waktu Pinjaman;
• Kondisi tingkat
suku bunga untuk
pinjaman yang
belum ditarik
dapat berubah
sesuai dengan
kondisi pasar yang
berlaku;
• Bunga wajib
dibayar secara
efektif oleh
Debitur kepada
Kreditur pada
Tanggal
Pembayaran
Bunga;
• Bunga dibayar
dibelakang setiap
bulan (in arrear)
dan akan
diperhitungkan
berdasarkan faktor
360 hari setahun
dan jumlah hari-
hari yang benar-
benar berlalu
dihitung dari hari
ke hari. Tanggal
pembayaran
bunga disesuaikan
dengan tanggal
penarikan setiap
Pinjaman.
b. Provisi
Debitur wajib membayar provisi
sebesar 0,10% flat dari plafond
Fasilitas Kredit yang dibayarkan
pada saat penarikan Fasilitas
Kredit pertama.
143
Page 168
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
c. Biaya Administrasi
atas Fasilitas Kredit, Debitur
dikenakan biaya administrasi
sebesar Rp12.500.000,00 (dua
belas juta lima ratus ribu Rupiah),
yang wajib dibayar dimuka
selambat-lambatnya dalam waktu
14 hari kalender sejak Tanggal
Pengikatan atau pada pada saat
penggunaan Fasilitas Kredit,
(tanggal mana yang lebih dahulu).
d. Seluruh biaya yang
timbul sehubungan
dengan persiapan
seluruh dokumentasi
fasilitas, termasuk
namuntidak terbatas
pada biya notaris, biaya
pendaftaran fidusia
serta biaya-biaya
lainnya (jika ada)
merupakan beban
Debitur. Pembayaran
biaya-biaya tersebut
dapat dilakukan dengan
mendebet Rekening
Debitur berdasarkan
kuasa yang diberikan
Debitur kepada
Kreditur dalam
Perjanjian.
Denda :
Apabila Debitur lalai untuk
membayar suatu jumlah uang
yang- wajib dibayarnya kepada
Kreditur berdasarkan Perjanjian,
baik hutang pokok, bunga, provisi
dan biaya-biaya lain pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal
pembayaran yang sudah
ditetapkan maupun pada kejadian
dimana tanggal/saat pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur
wajib membayar denda kepada
Kreditur sebesar 2% per bulan dari
jumlah kewajiban pembayaran
yang tertunggak, terhitung sejak
tanggal jatuh tempo pembayaran
sampai jumlah tersebut dibayar
lunas seluruhnya dan wajib dibayar
selambat-lambatnya 1 minggu
setelah Debitur menerima surat
pemberitahuan pertama dari
Kreditur, yang dapat dibebankan
langsung ke dalam Rekening
Debitur, dengan dasar perhitungan
bahwa 1 bulan adalah 30 hari atau
1 tahun adalah 360 hari.
10. Addendum Perjanjian Kredit Bentuk dan Jumlah Fasilitas Kredit Rp500.000.000.000,00 PT Bank Fasilitas
Modal Kerja No. 35 tanggal 25 a. Jenis fasilitas kredit Kredit DKI Kredit
Maret 2024, SPPK Modal Kerja Executing diberikan
No.0479.SPPK.925.KKM.III.202 Revolving. untuk jangka
4, PT Bank Pembangunan b. Bank memberikan fasilitas waktu
Daerah DKI memberikan Kredit Modal Kerja Executing Maksimal 12
fasilitas tambahan Kredit Revolving sebesar (dua belas)
kepada Perusahaan sebesar Rp600.000.000.000,- (enam bulan sejak
Rp300.000 menjadi total tanggal
144
Page 169
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Rp.600.000, Perjanjian ini ratus miliar Rupiah) yang penandatang
merupakan perubahan dari terdiri dari: an Addendum
Akta Perjanjian Kredit Modal - Existing sebesar Perjanjian
Kerja No. 11 tanggal 12 Juni Rp300.000.000.000, Kredit yaitu
2023 (tiga ratus miliar tanggal 25
Rupiah); dan Maret 2024
Berdasarkan Perjanjian Kredit - Penambahan sebesar sampai
di atas, Perseroan tidak Rp300.000.000.000, dengan
memiliki kewajiban untuk (tiga ratus miliar tanggal 25
memperoleh persetujuan dari Rupiah). Maret 2025.
PT Bank DKI dan/atau
pemberitahuan kepada PT Sifat Fasilitas Kredit Tenor Kredit:
Bank DKI terkait Penawaran Sifat Fasilitas Kredit adalah Minimal 3
Umum Berkelanjutan Sukuk Revolving. (tiga) bulan
Mudharabah Berkelanjutan I dan maksimal
PNM Tahap III Tahun 2024. Tujuan Fasilitas Kredit hingga masa
Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit waktu
ini adalah Tambahan Modal Kerja Perjanjian
untuk pembiayaan Mekaar Kredit
Debitur. berakhir
Bunga Pinjaman dan Denda
Tunggakan
a. Bunga Pinjaman:
Debitur wajib membayar Bunga
kepada Bank sebesar 6,308 (enam
koma tiga puluh persen) per
annum suku bunga dapat di-review
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Bank, hasil review
berupa penyesuaian suku bunga
akan diberitahukan secara tertulis
kepada Debitur.
b. Denda:
Atas keterlambatan pembayaran
(pokok maupun bunga) pada
tanggal yang telah ditentukan,
Debitur dikenakan Denda
Tunggakan atau denda
keterlambatan sebesar 3% (tiga
persen) di atas bunga kredit yang
berlaku dari besarnya jumlah yang
tertunggak & lamanya tunggakan.
Biaya-Biaya
Biaya Provisi dan Administrasi
Debitur setuju untuk membayar
biaya provisi sebesar 0,1% (nol
koma satu persen) dari maksimum
kredit, dibayar/ dilunaskan pada
saat penanadatanganan
Addendum Perjanjian Kredit.
Jaminan
Piutang Kredit Mekaar yang
dibiayai Debitur dan tidak sedang
dijaminkan kepada pihak manapun
dengan nilai pengikatan minimal
sebesar 10% (seratus persen) dari
plafon Kredit atau minimal sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus
miliar Rupiah)
11. Akta Addendum Akad Maksud, Tujuan, dan Limit Rp500.000.000.000,00 PT Bank Jangka Waktu
Pembiayaan Nomor 37 yang Pembiayaan DKI Perjanjian
dibuat di hadapan Muchlis a. Jenis fasilitas Pembiayaan Pembiayaan
Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di Modal Kerja Executing ini adalah 12
Jakarta Selatan, oleh dan Revolving. (dua belas)
145
Page 170
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
antara Perseroan (“Nasabah”) b. Bank dengan ini setuju untuk bulan sejak
dan PT Bank DKI (“Bank”) memberikan pembiayaan penandatang
tertanggal 25 Maret 2024 PMK Executing yang bersifat anan
revolving kepada Nasabah Addendum
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Nasabah setuju untuk perjanjian
di atas, Perseroan tidak menerima pembiayaan dari pembiayaan
memiliki kewajiban untuk bank dengan Limit yaitu
memperoleh persetujuan dari Pembiayaan sebesar Rp. terhitung
PT Bank DKI dan/atau 600.000.000.000,- (enam sejak tanggal
pemberitahuan kepada PT ratus miliar Rupiah) yang 25-03-2024
Bank DKI terkait Penawaran terdiri dari: (dua puluh
Umum Berkelanjutan Sukuk - Existing sebesar lima Maret
Mudharabah Berkelanjutan I Rp300.000.000.00 dua ribu dua
PNM Tahap III Tahun 2024. 0,- (tiga ratus puluh empat)
miliar Rupiah). sampai
- Penambahan dengan
sebesar tanggal 25-
Rp300.000. 03-2025 (dua
000.000, (tiga puluh lima
ratus miliar Maret dua
Rupiah). ribu dua
c. Fasilitas pembiayaan tersebut puluh lima).
harus digunakan oleh
Nasabah untuk membiayai Jangka Waktu
kegiatan usaha Nasabah Tenor
berupa Tambahan Modal Pembiayaan:
Kerja Pembiayaan Mekaar Jangka Waktu
syariah Nasabah. Tenor
Pembiayaan
Biaya Administrasi, Denda, Ganti Minimal 3
Rugi, dan Pajak (tiga) bulan
1. Nasabah setuju untuk dan maksimal
membayar semua Biaya-Biaya hingga masa
sebesar jumlah nyata yang waktu
dikeluarkan untuk itu. Khusus Addendum
untuk Biaya Administari, Perjanjian
Nasabah setuju untuk pembiayaan
membayar sejumlah berakhir.
Rp600.000.000,- (enam ratus
juta Rupiah) dibayar sekaligus
saat penandatanganan
Perjanjian Pembiayaan.
2. Ta’zir dikenakan apabila
terjadi keterlambatan dalam
pembayaran kewajiban
angsura (pokok dan/atau bagi
hasil) sebesar 3% (tiga persen)
dari kewajiban pembayaran
per bulan dari dana yang
ditarik. Selanjutnya
disetorkan sebagai dana
kebajikan
(infaq/sodaqoh/sosial).
3. Ta’wid dikenakan apabila
terjadi keterlambatan dalam
pembayaran kewajiban
angsuran (pokok dan bagi
hasil) sebesar biaya kerugian
riil (biaya penagihan,
transportasi, telephone) yang
diderita PT Bank DKI Unit
Usaha Syariah.
Agunan
Piutang pembiayaan Mekaar yang
dibiayai Nasabah dan tidak sedang
dijaminkan kepada pihak manapun
146
Page 171
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
dengan nilai pengikatan minimal
sebesar 100% (seratus persen)
dari plafon pembiayaan atau
minimal sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus
miliar Rupiah).
Penyelesaian Perselisihan dan
Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi
Setiap Perselisihan dana tau
perbedaan antara Para Pihak
terkait Perjanjian Pembiayaan ini,
harus diselesaikan dengan cara
musyawarah untuk mencapai
mufakat. Jika dalam jangka waktu
hari kerja Para Pihak tidak
mencapai mufakat atas
perselisihan dan atau perbedaan
tersebut, maka Para Pihak setuju
untuk menyelesaikan perselisihan
dan atau perbedaan tersebut
melalui Pengadilan Agama Jakarta
Pusat, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
12. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Jumlah Fasilitas Kredit Rp127.508.997.173,00 PT Bank a. Jangka
Nomor 04 yang dibuat di Para Kreditur dengan ini sepakat Pembang Waktu
hadapan Ashoya Ratam, S.H., dan setuju untuk memberikan unan Perjanjian
M.Kn., Notaris di Jakarta Fasilitas Kredit kepada Debitur Daerah Kredit berlaku
Selatan, oleh dan antara berdasarkan Perjanjian Kredit Papua; maksimum
Perseroan (“PNM atau dengan maksimum jumlah Fasilitas Bank selama 48
Debitur”) dengan PT Bank Kredit sampai dengan sebesar Pembang (empat puluh
Pembangunan Daerah Papua Rp2.200.000.000.000,- (dua triliun unan delapan)
(“Bank Papua”), PT Bank dua ratus miliar Rupiah) sesuai Daerah bulan sejak
Pembangunan Daerah Jawa dengan Komitmen yang Jawa tanggal
Timur Tbk (“Bank Jatim”), PT ditandatangani Kreditur. Timur ditandatanga
Bank Pembangunan Daerah Tbk; PT ninya
Sumatera Selatan Dan Bangka Sifat Fasilitas Kredit Bank Perjanjian
Belitung (“PT Bank Fasilitas Kredit sebagaimana diatur Pembang Kredit.
SumselBabel”), PT Bank dalam Perjanjian Kredit bersifat unan b. Jangka
Pembangunan Daerah aflopend/non-revolving, sehingga Daerah Waktu
Sumatera Utara (“Bank dalam hal Debitur telah membayar Sumatera Penarikan
Sumut"), PT Bank pokok Fasilitas Kredit atau Selatan Fasilitas
Pembangunan Daerah sebagian daripadanya, maka atas Dan Kredit adalah
Kalimantan Barat disingkat (“PT pokok Fasilitas Kredit yang sudah Bangka 12 (dua belas)
Bank Kalbar”), PT Bank dibayar tersebut tidak dapat Belitung; bulan sejak
Pembangunan Daerah Jawa digunakan, ditarik atau dipinjam PT Bank tanggal
Tengah (“Bank Jateng”), PT lagi oleh Debitur. Pembang ditandatanga
Bank Pembangunan Daerah unan ninya
Kalimantan Timur Dan Tujuan Fasilitas Kredit Daerah Perjanjian
Kalimantan Utara a. Fasilitas Kredit diberikan Sumatera Kredit.
("Bankaltimtara"), PT Bank kepada Debitur sebagai Utara; PT c.Tenor atas
Pembangunan Daerah Sulawesi modal kerja produk Mekaar Bank Fasilitas
Selatan dan Sulawesi Barat dan ULaMM yang dikelola dan Pembang Kredit
(“Bank SulselBar”), PT Bank disalurkan oleh Debitur unan maksimal
Pembangunan Daerah Bali kepada End User. Daerah adalah 36
(“Bank BPD Bali”), PT Bank b. Agen Fasilitas ataupun Kalimant (tiga puluh
Pembangunan Daerah Sulawesi masing-masing Kreditur an Barat; enam). bulan
Tenggara (“Bank Sultra”), PT berhak untuk memeriksa PT Bank sejak tanggal
Bank Pembangunan Daerah kebenaran penggunaan Pembang penarikan
Kalimantan Tengah ("Bank Fasilitas Kredit berdasarkan unan Fasilitas
Kalteng”), PT Bank Perjanjian Kredit. Daerah Kredit
Pembangunan Daerah c. Para Kreditur berhak untuk Jawa (“Jangka
Bengkulu (“Bank Bengkulu”), menolak permohonan Tengah; Waktu
PT Bank Pembangunan Daerah pencairan Fasilitas Kredit PT Bank Fasilitas
Bank Maluku Dan Maluku Utara dalam hal terdapat suatu Pembang Kredit”).
(“PT Bank Maluku Malut”) atau keadaan yang berdasarkan unan
147
Page 172
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
disebut dengan Para Kreditur keyakinan dan pertimbangan Daerah d.Dalam hal
tertanggal 2 Desember 2021 Para Kreditur, penggunaan Kalimant sampai
Fasilitas Kredit tidak sesuai an Timur dengan
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan tujuan pemberian Dan berakhirnya
di atas, dalam hal menerbitkan Fasilitas Kredit sebagaimana Kalimant Jangka Waktu
surat berharga Perseroan dimaksud dalam Perjanjian an Utara; Perjanjian
memiliki kewajiban untuk Kredit. PT Bank sebagaimana
menyampaikan pemberitahuan Pembang diatur dalam
kepada Para Kreditur terkait Bunga dan Denda Keterlambatan unan Pasal 3.2.1.,
Penawaran Umum a. Atas Fasilitas Kredit yang Daerah Debitur masih
Berkelanjutan Sukuk diberikan, Debitur wajib Sulawesi memiliki
Mudharabah Berkelanjutan I untuk membayar Bunga Selatan Utang maka
PNM Tahap III Tahun 2024. sebesar 82,5% (delapan koma dan pada hari
dua lima persen) efektif per Sulawesi terakhir
tahun. Barat; PT Jangka Waktu
b. Tarif Bunga sebagaimana Bank Perjanjian
dimuat dalam Pasal 4.1. Pembang Kredit
Perjanjian Kredit atas Fasilitas unan tersebut
Kredit yang belum dicairkan Daerah Debitur wajib
dapat disesuaikan sepanjang Bali; PT melunasi
disepakati secara tertulis oleh Bank seluruh Utang
Para Kreditur melalui Agen Pembang kepada Para
Fasilitas dan Debitur. unan Kreditur.
c. Tarif Bunga yang berlaku Daerah e.Dalam hal
bersifat fixed untuk masing- Sulawesi sampai
masing limit Fasilitas Kredit Tenggara dengan
yang telah dicairkan oleh ; PT Bank berakhirnya
Debitur. Pembang Jangka Waktu
d. Perhitungan Bunga sesuai unan Penarikan
masing-masing Fasilitas Kredit Daerah Debitur tidak
dilakukan dengan Kalimant melakukan
menggunakan metode an penarikan
annuitas. Tengah; sama sekali
e. Dalam hal menurut Kreditur PT Bank atas Fasilitas
dan/atau Debitur terdapat Pembang Kredit, maka
kesalahan perhitungan unan Perjanjian
besarnya Bunga yang Daerah Kredit
disampaikan oleh Agen Bengkulu menjadi
Fasilitas, maka Kreditur ; PT Bank berakhir.
dan/atau Debitur tersebut Pembang f. Berakhirnya
wajib menyampaikan unan Jangka Waktu
koreksinya kepada Agen Daerah Perjanjian
Fasilitas selambatnya 12 (dua Bank Kredit
belas) Hari Kerja sebelum Maluku sebagaimana
Tanggal Pembayaran Dan diatur dalam
Angsuran. Maluku Pasal 3.2.1.
f. Dalam hal tidak ada Utara tidak
pemberitahuan dari Kreditur menghilangka
dan/atau Debitur mengenai n hak dan
kesalahan perhitungan Bunga kewajiban
pada 12 (dua belas) Hari Kerja masing-
sebelum Tanggal Pembayaran masing Pihak
Angsuran, maka yang telah
penghitungan Bunga yang timbul
dilakukan oleh Agen Fasilitas sebelum
adalah benar dan tidak ada berakhirnya
kesalahan. jangka waktu
g. Jika terjadi kesalahan tersebut
perhitungan yang diketahui
setelah Tanggal Pembayaran
Bunga, maka Para Kreditur
dan Debitur sepakat akan
menyelesaikannya segera dan
Agen Fasilitas akan
melakukan pendebetan dana
untuk kemudian ditransfer
kepada Kreditur/Para
148
Page 173
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Kreditur sebesar kekurangan
pembayaran (jika terjadi
kekurangan) atau
mengembalikan kelebihan
bayar kepada Debitur (jika
terjadi kelebihan bayar).
Atas kekurangan bayar atau
pengembalian kelebihan bayar
tersebut, Para Kreditur dan
Debitur sepakat tidak akan
mengenakan denda, bunga, ganti
rugi atau pembayaran lainnya.
Pembayaran Angsuran Pokok Dan
Bunga Serta Denda
a. Angsuran dan Bunga bersifat
anuitas, rincian angsuran
akan disesuaikan dengan
tenor Fasilitas Kredit dari
setiap jumlah fasilitas yang
dicairkan.
b. Dalam hal terjadinya
keterlambatan Angsuran dan
Bunga sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ini, Debitur
dikenakan Denda sebesar 3%
(tiga persen) di atas bunga
kredit yang berlaku, yang
dihitung dari besarnya jumlah
yang tertunggak dan lamanya
tunggakan.
13. Akta Perjanjian Kredit Nomor Fasilitas Kredit Rp16.666.000.000,00 PT Bank Jangka waktu
29 yang dibuat di hadapan Dr. a. Fasilitas Kredit berupa Pembang kredit
Winahyu Erwiningsih, S.H., Non- unan maksimum 36
M.Hum. Notaris di Jakarta, oleh UMKM/Porsekot/Kome Daerah (tiga puluh
dan antara Perseroan rsial/Modal Kerja Istimewa enam) bulan
(“Debitur”) dan PT. Bank sebesar Rp Yogyakar sejak tanggal
Pembangunan Daerah Daerah 100.000.000.000,00 ta penarikan
Isitmewa Yogyakarta Cabang (seratus miliar Rupiah), Cabang tiap fasilitas.
Sleman. (“Bank”) tertanggal 16 dan diakui sebagai Sleman
September 2021. hutang Debitur kepada
Bank.
Berdasarkan Perjanjian Kredit b. Sifat Fasilitas dari
di atas, Perseroan tidak Perjanjian Kredit ini
memiliki kewajiban untuk merupakan Fasilitas
memperoleh persetujuan dari Kredit Revolving.
PT. Bank Pembangunan Daerah
Istimewa Yogyakarta Cabang Tujuan Fasilitas
Sleman dan/atau Fasilitas Kredit dalam Perjanjian ini
pemberitahuan dari dan diberikan oleh Bank kepada
kepada PT. Bank Pembangunan Debitur untuk membiayai
Daerah Istimewa Yogyakarta kebutuhan Modal Kerja Debitur
Cabang Sleman terkait dalam pembiayaan konsumen.
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Bunga, Biaya, Denda
Mudharabah Berkelanjutan I Keterlambatan, dan Provisi Kredit
PNM Tahap III Tahun 2024. a. Suku bunga kredit
ditetapkan sebesar 9%
(sembilan persen) per
tahun yang dihitung
dari saldo pokok kredit
secara efektif floating
rate, atas dasar cara
perhitungan yang
berlaku di Bank dan
dibayar setiap bulan.
149
Page 174
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
b. Provisi sebesar 0,25%
(nol koma dua puluh
lima persen) dari
plafond kredit.
Biaya administrasi sebesar sebesar
0,25%00 (nol koma dua puluh lima
permil) dari plafond kredit.
14. Akta Perjanjian Kredit Modal Fasilitas Kredit Rp17.842.000.000,00 PT Bank Perjanjian
Kerja Nomor 34 yang dibuat di a. Fasilitas kredit berarti suatu Pembang Kredit
hadapan Muchlis Patahna, S.H., fasilitas pinjaman yang unan mempunyai
M.Kn. Notaris di Jakarta, oleh disetujui oleh Bank untuk Daerah jangka waktu
dan antara Perseroan diberikan kepada Debitur Sulawesi penarikan
(“Debitur”) dan PT. Bank berdasarkan ketentuan- Selatan selama 36
Pembangunan Daerah Sulawesi ketentuan dalam perjanjian dan (tiga puluh
Selatan dan Sulawesi Barat sebesar Rp. Sulawesi enam) bulan
(“Bank”) tertanggal 28 100.000.000.000,00 (seratus Barat atau jangka
September 2021 miliar Rupiah) yang berupa waktu lain
Kredit Modal Kerja. Debitur sebagaimana
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan ini menerima baik disetujui
di atas, Perseroan tidak fasilitas kredit yang diberikan secara tertulis
memiliki kewajiban untuk Bank dengan syarat-syarat oleh Bank.
memperoleh persetujuan dari dan ketentuan-ketentuan
PT Bank Pembangunan Daerah yang termaktub dalam
Sulawesi Selatan dan Sulawesi perjanjian ini dan jumlah
Barat dan/atau pemberitahuan pinjaman yang diberikan oleh
dari dan kepada PT Bank Bank kepada Debitur
Pembangunan Daerah Sulawesi berdasarkan fasilitas kredit ini
Selatan dan Sulawesi Barat pada setiap waktu tidak akan
terkait Penawaran Umum melebihi jumlah pokok
Berkelanjutan Sukuk sebesar Rp
Mudharabah Berkelanjutan I 100.000.000.000,00 (seratus
PNM Tahap III Tahun 2024. miliar Rupiah) belum
termasuk bunga dan biaya-
biaya lainnya.
Bank setiap saat berhak untuk
meninjau kembali pemberian
kredit ini dan memberikan
keputusan yang mengikat Debitur.
Tujuan Fasilitas
Fasilitas Kredit dalam Perjanjian ini
diberikan oleh Bank kepada
Debitur untuk membiayai Modal
Kerja.
Bunga, Biaya, Denda
Keterlambatan, dan Provisi Kredit
a. Debitur dikenakan bunga 8,75%
(delapan koma tujuh puluh
lima persen) efektif per
tahun, terhadap sisa
plafond/kelonggaran tarik
terhitung sejak signing awal,
dimana bunga dan pokok
tersebut dilunasi oleh Debitur
selambat-lambatnya setiap
akhir bulan atau tanggal yang
telah ditentukan oleh Bank.
b. Provisi Kredit sebesar 0.25%
nol koma dua puluh lima
persen) per tahun dari
plafond kredit, dibayarkan
tunai sebelum realisasi kredit.
Tidak diperkenankan
overbooking dari fasilitas
kredit.
150
Page 175
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Biaya Administrasi Kredit sebesar
Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh
lima ribu Rupiah), dibayarkan tunai
sebelum realisasi kredit. Tidak
diperkenankan overbooking dari
fasilitas kredit;
15. Akta Addendum IV Perjanjian Fasilitas Kredit Rp150.000.000.000,00 PT Bank Perjanjian ini
Kredit Nomor 16 yang dibuat di Bank setuju untuk memberikan National berlaku untuk
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Fasilitas Money Market kepada Nobu Tbk jangka waktu
Handari Adi Warsito, S.H. Debitur sesuai dengan persyaratan terhitung
Notaris di Jakarta, oleh dan dan ketentuan dalam Perjanjian ini sejak tanggla
antara Perseroan (“Debitur”) sampai jumlah Rp. 13 Desember
dan PT. Bank National Nobu 250.000.000.000,00 (dua ratus 2023 dan
Tbk. (“Bank”) tertanggal 13 lima puluh miliar Rupiah) (semula akan berakhir
Desember 2023 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 pada 1
(seratus lima puluh miliar Rupiah) Desember
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan suku bunga ditentukan 2024
di atas, Perseroan tidak pada saat penarikan, berdasarkan
memiliki kewajiban untuk suku bunga pasar (Money Market
memperoleh persetujuan dari Rate) atas referensi kondisi pasar
PT. Bank National Nobu Tbk dari Treasury Division
dan/atau pemberitahuan
kepada kepada PT. Bank Batas Waktu Penarikan dan/atau
National Nobu Tbk terkait Penggunaan Fasilitas Kredit
Penawaran Umum Bahwa jangka waktu Perjanjian
Berkelanjutan Sukuk Kredit tersebut baru akan berakhir
Mudharabah Berkelanjutan I pada tanggal 15 Desember 2023
PNM Tahap III Tahun 2024. (lima belas Desember dua ribu dua
puluh tiga).
Agunan
Guna menjamin pembayaran
hutang-hutang Debitur kepada
Bank, baik yang timbul
berdasarkan Perjanjian ini,
dan/atau setiap
perubahan/perpanjangannya/pem
baharuannya kemudian, Debitur
dengan ini menyerahkan kepada
Bank jaminan kredit berupa Fidusia
atas piutang pembiayaan
konsumen mekaar dalam kondisi
dan/atau kolektibilitas lancar
dengan nilai minimal 100%
(seratus persen) dari nilai plafond
fasilitas pinjaman tetap on
demand (PT-OD) Uncommited
Money Market Line, yang akan
diikat dengan Akta Jaminan Fidusia
atas Piutang tertanggal 13
Desember 2023 (tiga belas
Desember dua ribu dua puluh tiga)
Nomor 17, dibuat dihadapan saya,
Notaris.
Bunga, Biaya, Denda
Debitur wajib membayar biaya
Administrasi sebesar Rp.
12.500.000,00 (dua belas juta lima
ratus Rupiah) serta kewajiban pula
membayar seluruh biaya-biaya
yang timbul sehubungan dengan
Perjanjian ini dan Pengikatan
Jaminan, termasuk namun tidak
terbatas pada biaya Notaris serta
biaya-biaya lainnya (jika ada) yang
merupakan beban yang harus
151
Page 176
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
ditanggung dan
dibayar dimuka Debitur.
16. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Jumlah Fasilitas Rp100.000.000.000,00 PT Bank Periode
Nomor 1 yang dibuat di Bank setuju untuk menyediakan Maspion ketersediaan
hadapan Indra Wiguna, S.H., fasilitas kepada Debitur dengan Tbk adalah 12
M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, plafon kredit sebesar Rp. (dua belas)
oleh dan antara Perseroan 275.000.000.000,00 (dua ratus bulan sejak
(“Debitur”) dan PT. Bank tujuh puluh lima miliar Rupiah). tanggal
Maspion Indonesia Tbk. penandatang
(“Bank”) tertanggal 13 Februari Sifat Fasilitas anan fasilitas
2024 Sifat Fasilitas Pinjaman adalah ini dan tanggal
berupa pinjaman berulang atau jatuh tempo
Berdasarkan Perjanjian Kredit Revolving Loan. pada 12 (dua
di atas, Perseroan tidak belas) bulan
memiliki kewajiban untuk Tujuan Fasilitas sejak tanggal
memperoleh persetujuan dari Tujuan penggunaan fasilitas adalah penandatang
PT. Bank Maspion Indonesia untuk modal kerja guna anan fasilitas.
Tbk. dan/atau pemberitahuan menunjang operasional bisnis yang
dari dan kepada PT. Bank berkaitan dengan bisnis
Maspion Indonesia Tbk. terkait pembiayaan kepada usaha mikro
Penawaran Umum dan usaha kecil menengah.
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Bunga
PNM Tahap III Tahun 2024. Bunga akan ditentukan sebelum
penarikan dilakukan dan tidak
dapat provisi.
17. Akta Perubahan Perjanjian Jumlah Fasilitas Rp1.000.000.000.000, PT Bank Jangka waktu
Penyediaan Fasilitas Bank setuju untuk memberikan 00 Permata perjanjian ini
Pembiayaan Syariah Nomor 4 kepada Nasabah fasilitas sebagai Tbk adalah 12
yang dibuat di hadapan Indra berikut: (dua belas)
Wiguna, S.H., M.Kn. Notaris di Fasilitas pembiayaan Musyarakkah bulan
Jakarta Barat, oleh dan antara Mutanaqisah: terhitung
Perseroan (“Nasabah”) dan PT. Non Aset (“MMQ Non Aset”): sejak tanggal
Bank Permata Tbk. (“Bank”) Modal fasilitas sebesar Rp. penandatang
tertanggal 1 Maret 2024 1.500.000.000.000,00 (satu triliun anan akta
lima ratus miliar Rupiah). perubahan
Berdasarkan Perjanjian Kredit pembiayaan
di atas, Perseroan tidak Sifat Fasilitas syariah ini
memiliki kewajiban untuk Sifat Fasilitas yang diberikan yaitu 1 Maret
memperoleh persetujuan PT merupakan uncommited. 2024 sampai
Bank Permata Tbk dan/atau 1 Maret 2025.
pemberitahuan dari dan Tujuan Fasilitas
kepada PT Bank Permata Tbk Tujuan penggunaan fasilitas adalah
terkait Penawaran Umum untuk membiayai Modal Kerja
Berkelanjutan Sukuk usaha untuk produk PNM Mekaar
Mudharabah Berkelanjutan I terkait aktivitas usaha Syariah.
PNM Tahap III Tahun 2024.
Bunga
a. Cost of Fund 0,5% (nol
koma lima persen) per
annum atau tingkat
bagi hasil lain yang
disepakati oleh Bank
dan Debitur.
Biaya administrasi minimal 0,25%
(nol koma dua puluh persen) flat
dari total limit fasilitas.
18. Akta Perjanjian Kredit Nomor Jumlah Fasilitas Rp250.000.000.000,00 PT Bank Perjanjian
17 tanggal 19 September 2023 Jumlah Fasilitas dalam Perjanjian SBI Kredit ini
yang dibuat di hadapan Kredit ini adalah sebesar Indonesia berlaku
Nanette Cahyanie Handari Adi Rp250.000.000.000,00 (dua ratus selama 12
Warsito, S.H., Notaris di lima puluh miliar Rupiah). (dua belas)
Jakarta, oleh dan antara bulan setelah
Perseroan (“Debitur”) dan PT Sifat Fasilitas tanggal
Bank SBI Indonesia (“Bank”) penarikan
pertama.
152
Page 177
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Berdasarkan Perjanjian Kredit Sifat Fasilitas dari Perjanjian Kredit
di atas, Perseroan tidak ini adalah Fasilitas Kredit Berulang
memiliki kewajiban untuk (Revolving).
memperoleh persetujuan dari
Bank SBI Indonesia dan/atau
pemberitahuan kepada Bank
SBI Indonesia terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024.
19. Akta Perjanjian Kredit Nomor Jumlah Fasilitas Rp149.999.999.999,00 PT Bank Jangka waktu
24 yang dibuat di hadapan Ir. Bank setuju untuk memberikan Pembang dalam
Nanette Cahyanie Handari Adi fasilitas kredit kepada Debitur unan perjanjian ini
Warsito, S.H., Notaris di dengan memperhatikan ketentuan Daerah ditetapkan 12
Jakarta, oleh dan antara dan syarat-syarat perjanjian Kalimant (dua belas)
Perseroan (“Debitur”) dan PT. dengan limit sebesar Rp. an bulan
Bank Pembangunan Daerah 200.000.000.000,00 (dua ratus Tengah terhitung
Kalimantan Tengah (“Bank”) miliar Rupiah). sejak tanggal
tertanggal 18 Desember 2023 pencairan.
Sifat Fasilitas
Berdasarkan Perjanjian Kredit Sifat Fasilitas Pinjaman adalah ini
di atas, Perseroan tidak berupa Kredit Modal Kerja Non
memiliki kewajiban untuk Revolving.
memperoleh persetujuan PT
Bank Pembangunan Daerah Tujuan Fasilitas
Kalimantan Tengah dan/atau Perjanjian ini dibuat oleh para
pemberitahuan dari dan Pihak untuk tujuan tambahan
kepada PT Bank Pembangunan Modal Kerja (Account Receivable
Daerah Kalimantan Tengah Financing produk Mekaar).
terkait Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Bunga
Mudharabah Berkelanjutan I a. Atas setiap hutang
PNM Tahap III Tahun 2024. pokok, Debitur wajib
membayar bunga
sebsar 5,70% (lima
koma tujuh puluh
persen) per annum
(efektif).
Debitur dikenakan biaya komisi
dan/atau provisi sebesar 0,50%
(nol koma lima puluh persen) dari
plafon (sekali, dibayar dimuka dan
dibayarkan pada saat pencairan).
20. Akta Perjanjian Fasilitas Nomor Jumlah Fasilitas Rp0,00 PT. Jangka waktu
27 yang dibuat di hadapan Bank menyetujui untuk Resona perjanjian ini
Suwarni Sukiman, S.H., Notaris memberikan fasilitas kepada Perdania tidak diatur.
di Jakarta, oleh dan antara Debitur yaitu Fasilitas Pinjaman
Perseroan (“Debitur”) dan PT. Berjangka sebesar Rp.
Bank Resona Perdana (“Bank”) 100.000.000.000,00 (seratus miliar
tertanggal 9 Maret 2023 Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Kredit Sifat Fasilitas
di atas, Perseroan tidak Tidak diatur dalam perjanjian.
memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dari Tujuan Fasilitas
PT. Resona Perdania dan/atau Tujuan penggunaan fasilitas adalah
pemberitahuan dari dan untuk membiayai Modal Kerja.
kepada PT Bank PT. Resona
Perdania terkait Penawaran Bunga
Umum Berkelanjutan Sukuk a. Bunga:
Mudharabah Berkelanjutan I Debitur wajib membayar bunga
PNM Tahap III Tahun 2024. sebesar COLF + 0.1% (Cost of
Loanable Funds) floating;
b. Provisi
Atas pemberian fasilitas pinjaman
berjangka, Debitur wajib
153
Page 178
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
membayar kepada Bank provisi
sebesar 0.25% (nol koma dua
puluh lima persen) dan akan
dibayarkan pada setiap pencarian
pinjaman berdasarkan dengan nilai
pencairan tersebut.
21. Akta Perubahan 1 Atas Jumlah Fasilitas Rp549.668.004.457,00 PT Bank a. Installment
Perubahan dan Pernyataan Berdasarkan persyaratan dan China Loan (IL) 5:
Kembali Perjanjian Kredit No. ketentuan dalam Perjanjian Kredit Construct sampai
68 tanggal 23 November 2023 ini, Bank setuju untuk memberikan ion Bank dengan
yang dibuat dihadapan Dra. Rr Fasilitas Kredit kepada Debitur dan Indonesia tanggal 20
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Debitur setuju untuk menerima Juli 2024;
M.Kn, Notaris di Jakarta, oleh Fasilitas Kredit dari Bank sebesar Installment
dan antara oleh dan antara Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus Loan (IL) 6:
Perseroan (“Debitur”) dan PT tujuh puluh miliar Rupiah), dengan sampai
Bank China Construction Bank perincian: dengan
Indonesia (“Bank”) a. Installment Loan (IL) 5: tanggal 23
Sebesar November
Berdasarkan Perjanjian Kredit Rp215.000.000.000,00 (dua 2024.
di atas, Perseroan tidak ratus lima belas miliar
memiliki kewajiban untuk Rupiah) dengan
memperoleh persetujuan dari outstanding per tanggal 14
PT Bank China Construction November 2023 sebesar
Bank Indonesia dan/atau Rp162.499.893.438,00
pemberitahuan kepada PT (seratus enam puluh dua
Bank China Construction Bank miliar empat ratus sembilan
Indonesia terkait Terkait puluh sembilan juta
Penawaran Umum delapan ratus sembilan
Berkelanjutan Sukuk puluh tiga ribu empat ratus
Mudharabah Berkelanjutan I tiga puluh delapan Rupiah);
PNM Tahap III Tahun 2024. b. Installment Loan (IL) 6:
Sebesar
Rp240.000.000.000,00 (dua
ratus empat puluh miliar
Rupiah).
Sifat Fasilitas
Fasilitas Kredit ini merupakan
fasilitas kredit dengan jenis
Installment Loan (IL) atau Fasilitas
Langsung/Non Revolving.
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja di bidang usaha
pembiayaan dan penyediaan dana
yang ditujukan untuk Program
Mekaar (Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera).
Bunga
a. Installment Loan (IL) 5: 6,25%
(enam koma dua puluh lima
persen) per annum floating
rate;
b. Installment Loan (IL) 6: 6,15%
(enam koma lima belas
persen) per annum floating
rate.
22. Akta Pembiayaan Musyarakah Jumlah Fasilitas Rp74.999.000.000,00 PT Bank Perjanjian ini
No. 33 Tanggal 13 Desember Fasilitas Pembiayaan dalam mata Aladin berlangsung
2023 yang dibuat di hadapan uang Rupiah sampai jumlah Syariah untuk jangka
Indah Kharunnisa, S.H., M.Kn., plafon/pagu setinggi-tingginya Tbk waktu 24 (dua
Notaris di Jakarta Timur, oleh sebesar Rp100.000.000.000 puluh empat)
dan antara Perseroan (seratus miliar rupiah) dan bulan,
(“Debitur”) dan PT Bank Aladin Nasabah berjanji serta dengan ini terhitung
Syariah Tbk (“Bank”) mengikatkan diri untuk menerima sejak tanggal
154
Page 179
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Fasilitas Pembiayaan tersebut dari 13 Desember
Berdasarkan Perjanjian Kredit Bank. 2023 sampai
di atas, Debitur tidak memiliki dengan 12
kewajiban untuk memperoleh Sifat Fasilitas Desember
persetujuan dari Bank Aladin Fasilitas Pembiayaan dalam 2025.
Syariah dan/atau Perjanjian bersifat non-revolving.
pemberitahuan kepada Bank
Aladin Syariah terkait Tujuan Fasilitas
Penawaran Umum Fasilitas Pembiayaan yang
Berkelanjutan Sukuk diberikan oleh Bank secara umum
Mudharabah Berkelanjutan I akan digunakan oleh Nasabah
PNM Tahap III Tahun 2024. untuk modal kerja pelaksanaan
Usaha Nasabah (yang tidak
bertentangan dengan prinsip
syariah) dan yang selanjutnya akan
dinyatakan secara tegas dalam
setiap realisasi Fasilitas
Pembiayaan berdasarkan Akad
Pembiayaan Musyarakah.
23. Akta Perjanjian Kredit Modal Jumlah Fasilitas Rp25.720.453.479,00 PT Bank Jangka waktu
Kerja Kredit Angsuran Jumlah fasilitas kredit sebesar JTrust fasilitas
Berjangka No. 19 tanggal 10 Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus Indonesia dalam
April 2023 yang dibuat di miliar Rupiah). Tbk perjanjian ini
hadapan Dr. Anriz Nazaruddin berlaku untuk
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Sifat Fasilitas jangka waktu
Notaris di Jakarta oleh dan Sifat fasilitas kredit dalam 18 (delapan
antara PT Bank JTrust perjanjian ini adalah Non Revolving belas) bulan
Indonesia, Tbk (“Bank”) dengan dan Un-committed sejak tanggal
Perseroan (“Debitur”) efektif
Tujuan Penggunaan fasilitas kredit
Berdasarkan Perjanjian Kredit Tujuan penggunaan untuk termasuk 6
di atas, Perseroan memiliki membiayai kebutuhan modal kerja (enam) bulan
kewajiban untuk Debitur. masa
menyampaikan pemberitahuan penarikan
tertulis kepada PT Bank JTrust Bunga
Indonesia Tbk terkait Bunga atas pinjaman adalah
Penawaran Umum sebesar 6,25% (enam koma dua
Berkelanjutan Sukuk lima persen) per-annum efektif.
Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024.
24. Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Rp350.000.000.000,00 PT Bank Tanpa
Kredit Nomor 44 yang dibuat di Bank menyetujui untuk QNB mengesampi
hadapan Recky Francky memberikan fasilitas kredit dalam Indonesia ngkan
Limpele, S.H., Notaris di bentuk: Tbk ketentuan
Jakarta, oleh dan antara - Fasilitas Revolving Credit lainnya dalam
Perseroan (“Debitur”) dengan Facility (RCF) A/R Financing Perjanjian
PT Bank QNB Indonesia Tbk - Uncommitted sebesar Kredit ini,
(“Bank”) tertanggal 13 Februari Rp.350.000.000.000, - (tiga jangka waktu
2024 ratus lima puluh miliar Fasilitas
Rupiah) (selanjutnya Kredit yang
Berdasarkan Perjanjian Kredit disebut juga "Fasilitas diberikan
di atas, Debitur tidak memiliki RCF"); oleh Bank
kewajiban untuk memperoleh Fasilitas kredit tersebut di atas kepada
persetujuan dari PT Bank QNB akan diberikan atas dasar Fasilitas Debitur
Indonesia Tbk dan/atau RCF diberikan tanpa komitmen berdasarkan
pemberitahuan kepada PT (uncommitted); Perjanjian
Bank QNB Indonesia Tbk terkait Untuk selanjutnya akan disebut Kredit ini
Penawaran Umum "Fasilitas Kredit", sedangkan untuk
Berkelanjutan Sukuk seluruh dana yang telah ditarik Fasilitas RCF
Mudharabah Berkelanjutan I oleh Debitur, seluruh kewajiban adalah
PNM Tahap III Tahun 2024. (baik yang masih harus dibayar sebagai
atau bersifat kontinjen), bunga berikut:
tambahan, bunga, denda bunga, - Jangka
provisi, biaya administrasi dan Waktu
biaya-biaya (termasuk biaya Fasilitas
155
Page 180
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
hukum) dan jumlah uang lainnya RCE
yang karena sebab apapun juga terhitun
terhutang dan wajib dibayar oleh g sejak
Debitur pada setiap waktu kepada sembilan
Bank berdasarkan Dokumen belas
Transaksi (sebagaimana Desemb
didefinisikan di bawah), termasuk er dua
jumlah kelebihan tarik atau ribu dua
kelebihan penarikan/pencairan puluh
yang disetujui oleh Bank serta tiga (19-
fasilitas pembiayaan lain yang 12-2023)
telah diperoleh dari Bank akan sampai
disebut sebagai "Jumlah sembilan
Terutang". belas
Desemb
Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit er dua
Fasilitas Kredit hanya dapat ribu dua
digunakan oleh Debitur, sepanjang puluh
tidak bertentangan dengan hukum empat
yang berlaku, kesusilaan atau (19-12-
ketertiban umum, semata-mata 2024);
untuk membiayai kebutuhan - Tenor
modal kerja umum. Pencaira
n
Bunga, Denda Bunga, Provisi, Biaya maksimu
Administrasi, dan Biaya Lain-Lain m 180
a. Bunga (seratus
Debitur menyetujui dan mengakui delapan
bahwa suku bunga untuk Fasilitas puluh)
Kredit akan ditentukan oleh dan hari
merupakan hak Bank dan demikian dengan
Debitur berkewajiban membayar clean up
bunga kepada Bank dengan suku di hari
bunga sebesar: yang
- COF (Cost of Fund) ditambah sama
0,5% (nol koma lima persen) per setiap 6
annum, Suku bunga final akan (enam)
ditentukan pada saat pencairan. bulan
Suku bunga di atas dapat diubah dengan
sewaktu-waktu oleh Bank dengan ketentua
menyampaikan pemberitahuan n untuk
secara tertulis sebelumnya dalam plafond
waktu yang wajar kepada Debitur penamb
sebelum berlakunya perubahan ahan
tersebut dan keputusan Bank mulai
mengenai suku bunga tersebut berlaku
akan berlaku terhadap setiap sejak
klausul mengenai suku bunga ditandat
apapun sehubungan dengan anganiny
Perjanjian Kredit dan mengikat a
secara sah terhadap Debitur. Perjanjia
n
Domisili Hukum Perubah
Mengenai Perjanjian Perubahan ini an ini
dan segala akibatnya, Para Pihak (selanjut
memilih tempat nya akan
kedudukan/domisili hukum di disebut
Kantor Kepaniteraan Pengadilan “Jangka
Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Waktu
demikian dengan tidak Fasilitas
mengurangi hak Bank untuk Kredit”).
mengajukan tuntutan hukum
terhadap Debitur dan/atau untuk
meminta pelaksanaan eksekusi
berdasarkan Perjanjian Kredit,
Syarat-Syarat Khusus, Perjanjian
Perubahan dan dokumen lainnya
156
Page 181
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
yang terkait dengan Perjanjian
Kredit, Syarat-Syarat Khusus,
Perjanjian Perubahan melalui atau
dihadapan pengadilan lain
dimanapun juga.
25. Perjanjian Pemberian Fasilitas Jumlah Fasilitas Kredit Rp448.200.000.000,00 PT Bank Dengan
Perbankan Korporasi No. Besarnya pembiayaan yang dapat HSBC tunduk pada
JAK/212249/U/917099 oleh diberikan adalah maksimum 100% Indonesia ketentuan
dan antara PT Bank HSBC dari Pinjaman yang Memenuhi mengenai
Indonesia dengan Perseroan Syarat (sebagaimana didefinisikan Periode Clean
tanggal 16 Januari 2024 dalam bagian "Definisi" dalam Up
Apendiks Fasilitas ABL), tunduk sebagaimana
Berdasarkan Perjanjian Kredit pada Batas Fasilitas. diatur dalam
di atas, Debitur tidak memiliki Apendiks
kewajiban untuk memperoleh Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit Fasilitas ABL,
persetujuan dari PT Bank HSBC Tujuan dari fasilitas ini adalah jangka waktu
Indonesia dan/atau untuk membiayai kebutuhan dari masing-
pemberitahuan kepada PT modal kerja Debitur sehubungan masing
Bank HSBC Indonesia terkait dengan kegiatan pemberian pinjaman
Penawaran Umum pinjaman kepada peminjam adalah 3 (tiga)
Berkelanjutan Sukuk keuangan mikro yang terlibat bulan sejak
Mudharabah Berkelanjutan I dalam bisnis keuangan mikro di penyerahan
PNM Tahap III Tahun 2024. Indonesia yang didukung oleh pertama
portofolio pinjaman modal kerja Borrowing
dasar Debitur. Base
Certificate
Jaminan Atas Fasilitas yang terkait
Sebagai jaminan atas fasilitas dengan
tersebut di atas, Bank akan selalu pinjaman
memiliki hak jaminan atas seluruh tersebut
agunan sebagai berikut hingga (“Jangka
seluruh kewajiban Debitur kepada Waktu
Bank berdasarkan pada dan Pinjaman”).
sehubungan dengan Perianjian ini Jangka Waktu
telah dinyatakan lunas oleh Bank Pinjaman
secara tertulis: dapat
diperpanjang
Jaminan Fidusia atas Piutang- untuk jangka
piutang yang dimiliki oleh Debitur waktu yang
senilai Rp540.000.000.000,- (ima sama di setiap
ratus empat empat puluh miliar bulan ke-3
rupiah) yang berasal dari (tiga)
Perianjian Pemberian Fasilitas berdasarkan
Perbankan Korporasi (yang Borrowing
didefinisikan dalam Apendiks Base
Fasilitas ABL) atau dalam jumlah Certificate
sebagaimana ditentukan oleh Bank yang
sesuai kebijakannya. diserahkan
oleh Debitur
Bunga dan Denda Keterlambatan kepada Bank
JIBOR 3 bulan + 2% per tahun = pada Periode
7,1% atau suku bunga pinjaman Kwartal
lain yang disetujui bersama oleh sebagaimana
Debitur dan Bank sebelum diatur dalam
penarikan, dapat befluktuasi dari Apendiks
waktu ke waktu sesuai kondisi Fasilitas ABL.
pasar yang relevan.
26. Perjanjian Fasilitas Perbankan Fasilitas Perbankan Rp700.000.000.000,00 PT Bank Perjanjian ini
no. 056/PFP-DBSI/III/1-2/2024 Berdasarkan syarat-syarat dan DBS akan berlaku
oleh dan antara PT Bank DBS ketentuan sebagaimana diatur dan Indonesia untuk jangka
Indonesia (“Bank”) dengan ditentukan dalam Perjanjian ini, waktu 12 (dua
Perseroan (“Nasabah”) Bank dengan ini setuju untuk belas) bulan
tertanggal 18 Maret 2024. memberikan kepada Nasabah dan terhitung
Nasabah setuju untuk menerima sejak tanggal
Berdasarkan Perjanjian Kredit dari Bank fasilitas perbankan penandatang
di atas, Debitur tidak memiliki dalam bentuk uncommited anan
kewajiban untuk memperoleh revolving credit facility (“Fasilitas Perjanjian ini
157
Page 182
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
persetujuan dari PT Bank DBS RCF” atau “Fasilitas Perbankan”) ("Tanggal
Indonesia dan/atau dengan jumlah pokok fasilitas Jatuh
pemberitahuan kepada PT tersedia maksimum hingga Tempo") dan
Bank DBS Indonesia terkait sebesar IDR1.000.000.000.000,00 akan
Penawaran Umum (satu triliun Rupiah) (selanjutnya diperpanjang
Berkelanjutan Sukuk disebut sebagai “Pokok Fasilitas”); secara
Mudharabah Berkelanjutan I otomatis
PNM Tahap III Tahun 2024. Fasilitas Perbankan uncommitted untuk jangka
berarti Bank berhak untuk waktu 3 (tiga)
memberikan pencairan Fasilitas bulan sejak
Perbankan maksimum hingga Tanggal Jatuh
jumlah pokok fasilitas yang Tempo
disetujui oleh Bank atau dengan dengan
kata lain Bank berhak untuk hanya pemberitahu
memberikan pencairan Fasilitas an kepada
Perbankan di bawah jumlah Nasabah,
maksimum pokok fasilitas yang kecuali jika
disetujui oleh Bank, dan Bank Fasilitas
berhak setiap saat atas Perbankan
pertimbangannya sendiri untuk diakhiri lebih
menolak permohonan pencairan awal oleh
dari Nasabah. Bank
berdasarkan
Ketentuan Khusus ketentuan
Bunga dan Biaya Bank: Pasal 1.02
Sehubungan dengan Fasilitas dan/atau
Perbankan, Nasabah akan Pasal 5
dikenakan: Perjanjian ini
a. Bunga: dengan tingkat dan/atau
bunga dari Bank sebagai Pasal 8.22
mana dari waktu ke waktu dari
akan ditentukan oleh Bank Ketentuan-
dengan periode bunga Ketentuan
maksimal 1 (satu) tahun Standar.
dan wajib (satu) tahun dan Selama masa
wajib dibayarkan pada perpanjanaga
setiap akhhir jangka waktu n otomatis
Bunga yang bersangkutan; untuk jangka
b. Bunga Pelanggaran: waktu 3 (tiga)
sebesar 3 (tiga persen) bulan sejak
pertahun di atas tingkat Tanggal Jatuh
suku bunga lain yang Tempo
ditentukan oleh Bank dan dengan
Bank dari waktu ke waktu pemberitahu
berhak memiliki dan an kepada
memutuskan untuk Nasabah,
menghitungnya secara kecuali jika
bulanan, dengan Fasilitas
pemberitahuan terlebih Perbankan
dahulu kepada Nasabah, diakhiri lebih
yaitu dapat melalui situs awal oleh
web resmi Bank, Surel, Bank
pesan singkat (Short berdasarkan
Message Services – SMS), Ketentuan
surat, faksimili, atau media Pasal 1.02
lain yang ditetapkan oleh dan/atau
bank. Pasal 5
c. Besarnya tingkat suku Perjanjian ini
bunga, bunga pelanggaran dan/atau
dan/atau biaya-biaya lain Pasal 8.22
(jika ada) sebagaimana dari
telah ditentukan dalam Ketentuan-
Perjanjian ini sewaktu- ketentuan
waktu dapat berubah Standar.
sesuai dengan tingkat suku Selama masa
bunga dan biaya-biaya yang perpanjangan
berlaku dari Bank, dengan otomatis
158
Page 183
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
pemberitahuan terlebih tersebut
dahulu kepada nasabah, ketentuan-
yaitu dapat melalui situs ketentuan
web resmi Bank, Surel, dalam
pesan singkat (Short Perjanjian
Message Services – SMS), tidak
surat, faksimili, atau media berubah,
lain yang ditetapkan oleh akan tetap
bank. berlaku, dan
mengikat
Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi Para Pihak,
a. Perjanjian ini dan dokumen- kecuali
dokumen lain yang disepakati
ditandatangani atau akan lain.
ditandatangani oleh, untuk,
dan bagi kepentingan Para
Pihak sehubungan dengan
Perjanjian ini (kecuali
ditentukan lain dalam
dokumen yang bersangkutan)
dan hak dan kewajiban Para
Pihak didalamnya tunduk
pada dan ditafsirkan sesuai
dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
Dalam hal terdapat proses hukum
atau tuntutan-tuntutan hukum
terhadap Bank yang ditimbulkan
dari atau sehubungan dengan
Perjanjian ini, para pihak sepakat
akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
27. Perubahan Perjanjian Kredit Jumlah Fasilitas Rp200.000.000.000,00 Bank Dimulai pada
No.152/AMD/MZH/0324, 20 Jumlah Maksimum Pokok Mizuho tanggal 20
Maret 2024, atas Perubahan Pinjaman: Rp300.000.000.000,00 Maret 2024
perjanjian ini merupakan (tiga ratus miliar Rupiah). sampai
perubahan dari Perjanjian dengan
Kredit No.175/LN/MZH/0323. Sifat Fasilitas (termasuk)
Sifat Fasilitas dari Perjanjian Kredit Tanggal Jatuh
Berdasarkan Perjanjian Kredit ini adalah merupakan fasilitas Tempo (20
di atas, Debitur tidak memiliki kredit modal kerja. Maret 2025
kewajiban untuk memperoleh atau suatu
persetujuan dari Bank Mizuho Tujuan Penggunaan Fasilitas tanggal lain
dan/atau pemberitahuan Perjanjian Fasilitas Kredit ini yang lebih
kepada Bank Mizuho terkait ditujukan untuk tambahan modal awal sat
Penawaran Umum kerja penyaluran kredit Bisnis diakhirinya
Berkelanjutan Sukuk “Mekaar” (Membina Ekonomi Fasilitas
Mudharabah Berkelanjutan I Keluarga Sejahtera). Pinjaman
PNM Tahap III Tahun 2024. Berulang
Agunan dalam situasi-
Minimum 100% dari Jumlah situasi
Maksimum Pokok Fasilitas dijamin tertentu
dengan jaminan fidusia atas menurut
piutang- piutang dagang milik syarat-syarat
Debitur, berdasarkan Akta Jaminan dan
Fidusia No. 3 tanggal 02 Maret ketentuan-
2023, yang dibuat di hadapan Ir. ketentuan
Nanette Cahyanie Handari Adi Perjanjian
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Skedul).
dan Sertifikat Jaminan No. Fidusia
W10.00150152.AH.05.01 TAHUN
2023 tanggal 12 Maret 2023,
keduanya berikut setiap dan
seluruh perubahannya dari waktu
ke waktu yang membuktikan
159
Page 184
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
pembebanan jaminan fidusia atas
piutang dagang milik Debitur
("Dokumen Penjaminan").
Suku Bunga, Penalty, Provisi, dan
Biaya Administrasi
- Untuk transaksi transaksi
berdasarkan Fasilitas
Pinjaman Berulang, bunga
akan disetujui oleh Debitur
dan Bank sebelum setiap
penggunaannya,
dibayarkan pada setiap
tanggal terakhir Periode
Bunga yang relevan.
Debitur dengan ini menegaskan
bahwa sebelum penandatanganan
Perubahan ini, Debitur telah
menerima pemberitahuan tertulis
tanggal 15 Februari 2024 tentang
suku bunga dasar kredit dan suku
bunga kredit Bank yang berlaku.
28. Surat Penawaran Pemberian Fasilitas Money Market Loan Rp549.688.004.457,00 PT Bank IL-7 : 12 bulan
Kredit (SPPK) No. 007/SPPK- China sejak akad
CCBI/KCP-ITCBSD/III/2024 yang IL-7 (Baru) Construct (include AP 3
dikeluarkan oleh PT Bank China Rp315.000.000.000,00 ion Bank bulan)
Construction Bank Indonesia IL-6 – Pencairan 1 (Tetap) Indonesia IL-6 : s/d 23
Tbk. (“Bank”) dan ditujukan O/S Rp147.365.627627,63 Tbk November
kepada Persero (“Debitur”) IL-6 – Pencairan 2 (Tetap) 2024
tertanggal 20 Maret 2024 O/S Rp33.891.852.858,70 IL-5 : s/d 20
IL-5 – Pencairan 1 (Tetap) Juli 2024
Berdasarkan Perjanjian Kredit O/S Rp73.160.897.140,10
di atas, Debitur tidak memiliki Total fasilitas sebesar
kewajiban untuk memperoleh Rp569.418.377.671,43
persetujuan dari PT Bank China Dengan outstanding per tanggal 20
Construction Bank Indonesia Maret 2024
Tbk dan/atau pemberitahuan
kepada PT Bank China Jangka Waktu
Construction Bank Indonesia IL-7 : 12 bulan sejak akad (include
Tbk terkait Penawaran Umum AP 3 bulan)
Berkelanjutan Sukuk IL-6 : s/d 23 November 2024
Mudharabah Berkelanjutan I IL-5 : s/d 20 Juli 2024
PNM Tahap III Tahun 2024.
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja di bidang usaha
pembiayaan dan penyediaan dana
yang ditujukan untuk Program
Mekaar (Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera).
Suku Bunga, Provisi, dan Biaya-
Biaya Lain
Suku Bunga :
IL-7 : 6,15% p.a.
IL-6 : 6,15% p.a.
IL-5 : 6,25% p.a.
Jenis Suku Bunga :
Fasilitas IL-5 Floating (dapat di
review setiap saat, mengikuti
ketentuan yang berlaku di CB
Indonesia), fasilitas IL-6 dan IL-7
fixed rate.
Provisi : IL-7 0.1% per-pencairan
Biaya Administrasi Kredit (BAK) : IL-
7 Nihil
160
Page 185
Nilai Outstanding per Pihak
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2024 Ketiga
Biaya lain sesuai ketentuan yang
berlaku di CB Indonesia (Biaya-
biaya tersebut semuanya
dibayarkan di muka)
29. Surat Penawaran Kredit (SPK) Jumlah Fasilitas Rp100.000.000.000,00 PT Bank Jangka waktu
No: 089/SK/BRP/BDD5/X/2023 Resona Fasilitas
yang dikeluarkan oleh PT Bank Jumlah Fasilitas yang diberikan Perdania Kredit yang
Resona Perdania Tbk. (“Bank”) dalam Fasilitas Kredit ini adalah Tbk. diberikan
ditujukan kepada Persero sebesar Rp150.000.000.000,00. Bank kepada
(“Debitur”) tertanggal 10 Debitur
Oktober 2023 Tujuan Penggunaan Fasilitas adalah 1
Modal kerja untuk PT Permodalan tahun dan 6
Berdasarkan Perjanjian Kredit Nasional Madani untuk produk bulan
di atas, Perseroan tidak Mekaar dengan skema executing. (termasuk
memiliki kewajiban untuk Suku Bunga, Provisi, dan Biaya periode
memperoleh persetujuan dari Administrasi ketersediaan)
PT Bank Resona Perdania .
dan/atau pemberitahuan dari a. Suku bunga dalam fasilitas
dan kepada PT Bank Resona kredit ini adalah sebesar
Perdania Penawaran Umum 6.40% p.a. (floating).
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I b. Provisi dalam fasilitas kredit
PNM Tahap III Tahun 2024. ini adalah sebesar 0.10%
flat atas setiap jumlah yang
ditarik dan dibayarkan pada
setiap melakukan
penarikan.
Biaya administrasi dalam fasilitas
kredit ini adalah sebesar
Rp10.000.000,00 satu kali di muka.
30. Perjanjian Kredit No. Jumlah Fasilitas Rp200.000.000.000,00 PT Bank Jangka Waktu
021/ICBCI-TCT/PTD/X/2023 Bank memberikan kepada Debitur ICBC Perjanjian
tanggal 24 Oktober 2023 yang fasilitas kredit hingga jumlah Indonesia Kredit ini
dibuat di bawah tangan, dan pokok yang seluruhnya tidak adalah 12
telah di Legalisasi dengan No. melebihi Rp.200.000.000.000,00 (dua belas)
3.041/2023 oleh Ashoya (dua ratus miliar Rupiah) tidak bulan sejak
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di termasuk bunga, denda dan biaya, tanggal
Jakarta, oleh dan antara fasilitas kredit mana dalam jangka penandatang
Perseroan (“Debitur”) dan PT waktu berlakunya Perjanjian Kredit anan
Bank ICBC Indonesia (“Bank”) ini dapat ditarik dan dengan syarat Perjanjian
bahwa Debitur wajib melakukan Kredit ini
Berdasarkan Perjanjian Kredit pembayaran-pembayaran kembali
di atas, Debitur tidak memiliki fasilitas setiap periode jatuh
kewajiban untuk memperoleh tempo penarikan dengan
persetujuan dari PT Bank ICBC kemungkinan untuk perpanjangan
Indonesia dan/atau otomatis hanya dengan
pemberitahuan kepada PT pembayaran bunga pada saat jatuh
Bank ICBC Indonesia terkait tempo
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Sifat Fasilitas
Mudharabah Berkelanjutan I Bank memberikan kepada Debitur
PNM Tahap III Tahun 2024. fasilitas kredit dalam bentuk
fasilitas New Uncommitted -
Fasilitas Pinjaman Bilateral (PTD-A,
Revolving)
Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit
Berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan Perjanjian Kredit, Bank
setuju untuk memberikan Fasilitas
Kredit kepada Debitur semata-
mata untuk mendukung
pendanaan atas pembiayaan
kepada nasabah UMKM (modal
kerja).
161
Page 186
16. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
a. Perkara yang dihadapi Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelusuran melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara dan berdasarkan Surat Pernyataan Perkara Perseroan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tertanggal 27 Juni 2024, Perseroan sedang terlibat dalam 85
(delapan puluh lima) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan
dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024. Adapun perkara tersebut
diuraikan sebagai berikut:
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
1. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan PNM kepada Perkara ini sudah putus di
213/PDT.G/2022/PN/ sebagai pihak ketiga karena tingkat Pengadilan Negeri pada
AMB tanggal 7 Penggugat dan menempati aset milik Pengadilan Negeri Ambon
September 2022 Syafri Rinansyah PNM
sebagai Tergugat
2. Perkara Perdata No. MOHAMAD Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
41/Pdt.G/2023/PN BASRI & RATNA atas jual beli objek pemeriksaan pada Pengadilan
Drh tanggal 31 DEWI sebagai jaminan milik nasabah di Negeri Dataran Hunipopu
Agustus 2023 Penggugat dan PNM
Perseroan
sebagai Tergugat
I
3. Perkara Perdata No. Runawi, Subardi Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
10/Pdt.G/2024/PN sebagai atas jaminan yang pemeriksaan pada Pengadilan
Drh tanggal 25 April Penggugat dan digunakan sebagai Negeri Dataran Hunipopu
2024 Perseroan jaminan Pembiayaan
sebagai Tergugat Nasabah
4. Perkara Perdata No. WA ODE Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
26/Pdt.G/2023/PN NOVIANTI keberatan pelaksanaan tingkat Pengadilan Negeri pada
BAU tanggal 29 RAHIM & WA lelang eksekusi hak Pengadilan Negeri Bau-Bau
November 2023 ODE RATNA tanggungan
sebagai
Penggugat dan
Perseroan
sebagai Tergugat
II
5. Perkara Perdata No. A Wilson sebagai Gugatan Pemenang Perkara ini sudah putus di
19/Pdt.G/2021/PN Pemohon Kasasi Lelang atas objek yang tingkat tingkat Kasasi pada
Rah tanggal 28 dan Perseroan tidak sesuai ukurannya Mahkamah Agung
September 2021 sebagai antara SHM dan fisik
Termohon Kasasi aslinya
I
6. Perkara Perdata No. Musyarwani SH Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
123/Pdt.G/2023/PN sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Pengadilan Tinggi pada
Byw tanggal 1 Penggugat dan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Surabaya
September 2023 Perseroan tanggungan karena
sebagai Tergugat sudah ditentukan
I pemenang lelangnya
7. Perkara Perdata No. Akbar Ramadhan Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
154/Pdt. G/2023/PN Al Rasyid Melalui rencana lelang eksekusi tingkat Pengadilan Negeri pada
Byw tanggal 25 Kuasanya hak tanggungan, dan Pengadilan Negeri Banyuwangi
Oktober 2023 Siswanto S.E., merasa sudah
S.H. sebagai menitipkan pembayaran
Penggugat dan kepada karyawan PNM
162
Page 187
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
Perseroan
sebagai Tergugat
8. Perkara Perdata No. VIVI NOVITASARI Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
1/PDT.G/2024/PN sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Cbi tanggal 04 Januari Penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Cibinong
2024 Perseroan tanggungan, dan merasa
sebagai Tergugat tidak pernah diberikan
salinan HT serta saat
proses mediasi di BPSK
PNM tidak pernah hadir
9. Perkara Perdata No. HIUT TAT FUN, Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
174/PDT.G/2024/PN ANDY HIU, LILY, keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Jkt Utr tanggal 13 YOUNGKY HIU lelang eksekusi hak Negeri Jakarta Utara
Maret 2024 sebagai tanggungan
Penggugat dan
Perseroan
sebagai Tergugat
10. Perkara Perdata No. Persero sebagai Gugatan Intervensi PNM Perkara ini masih dalam tingkat
269/PDT.G/2023/PN Penggugat dan dalam perkara pihak pemeriksaan pada Pengadilan
Cbi tanggal 15 Januari LEMBAGA ketiga yang meletakkan Negeri Cibinong
2024 PENJAMIN sita jaminan atas jaminan
SIMPANAN (LPS), nasabah yang diagunkan
FANNY OKTAVIA, ke PNM
RIZQIYAH
sebagai Tergugat
11. Perkara Perdata No. Guntur Adolfos Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
144/PDT.G/2023/PN Hutabarat rencana lelang eksekusi tingkat Kasasi pada Mahkamah
Cbi tanggal 17 Mei sebagai hak tanggungan Agung
2023 Pembanding dan
Perseroan
sebagai
Terbanding
12. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
162/Pdt.G/2023/PN sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Pengadilan Tinggi pada
Dpk tanggal 12 Juni Pembanding dan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Bandung
2023 Emitri Wiyanti tanggungan
sebagai
Terbanding
13. Perkara Perdata No. Uwar Hidayat & Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini sudah putus di
47/Pdt.G/2022/PN Kholiyah sebagai atas keberatan tingkat Kasasi pada Mahkamah
Idm tanggal 28 Juni Pemohon Kasasi pelaksanaan lelang Agung
2022 dan Perseroan eksekusi hak tanggungan
sebagai
Termohon Kasasi
I
14. Perkara Perdata No. Sugito sebagai Gugatan pihak ketiga Perkara ini masih dalam proses
82/Pdt.G/2022/PN Penggugat dan atas keberatan tingkat Kasasi pada Mahkamah
Jmr tanggal 8 Perseroan pelaksanaan lelang Agung
September 2022 sebagai Tergugat eksekusi jaminan yang
diagunkan oleh nasabah
15. Perkara Perdata No. Suyitno, Ageng Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
2/Pdt.G/2023/PN Yuli Saputra atas keberatan pemeriksaan pada Pengadilan
Bdw tanggal 7 sebagai pelaksanaan lelang Negeri Bondowoso
Februari 2024 Penggugat dan eksekusi hak tanggungan
Perseroan
sebagai Tergugat
163
Page 188
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
16. Perkara Perdata No. Suyitno, Ageng Gugatan suami nasabah Perkara ini masih dalam tingkat
5/Pdt.Bth/2024/PN Yuli Saputra atas keberatan pemeriksaan pada Pengadilan
Bdw tanggal 1 April sebagai pelaksanaan sita Negeri Bondowoso
2024 Penggugat dan eksekusi
Perseroan
sebagai Tergugat
17. Perkara Perdata No. Asni sebagai Gugatan Pemenang Perkara ini masih dalam proses
47/Pdt.G/2022/PN Pemohon Kasasi lelang kepada ex- tingkat Kasasi pada Mahkamah
Kka tanggal 30 dan Perseroan nasabah karena tidak Agung
Desember 2022 sebagai Turut mau mengosongkan
Termohon kasasi obyek agunan yang telah
dilelang
18. Perkara Perdata No. DEVI NOVITA Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
99/Pdt.Bth/2023/PN ANGGRAINI keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Gsk tanggal 15 sebagai lelang eksekusi hak Negeri Gresik
Desember 2023 Penggugat dan tanggungan, dan limit
Perseroan lelang yang terlalu
sebagai Tergugat rendah
19. Perkara Perdata No. Sulaiman sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
28/Pdt.G/2023/PN Penggugat dan keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
Lmg tanggal 13 Perseroan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Surabaya
Oktober 2023 sebagai Tergugat tanggungan
20. Perkara Perdata No. Sugeng sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
29/Pdt.G/2023/PN Penggugat dan rencana lelang eksekusi tingkat Banding pada
Lmg tanggal 13 Perseroan hak tanggungan, serta Pengadilan Tinggi Surabaya
Oktober 2023 sebagai Tergugat tidak pernah diberikan
salinan PK dan
permohonan keringanan
ditolak
21. Perkara Perdata No. Tain & Siti Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
1950/Pdt.G/2023/PA Umyanah keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
.Lmg tanggal 8 sebagai lelang eksekusi hak Agung
September 2023 Pemohon Kasasi tanggungan
dan Perseroan
sebagai
Termohon Kasasi
22. Perkara Perdata No. ANIK, PANDELAN Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
2/Pdt.G/2024/PN Bjn sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
tanggal 19 Januari Penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Bojonegoro
2024 Perseroan tanggungan, dan merasa
sebagai Tergugat pencantuman klausul
baku dalam PK
merupakan perbuatan
melawan hukum
23. Perkara Perdata No. Siti Agustina dan Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam proses
164/Pdt.G/2021/PN Perseroan atas jaminan yang tingkat Kasasi pada Mahkamah
Tjk. Tanggal 21 sebagai digunakan sebagai Agung
Oktober 2021 Pemohon Kasasi jaminan Pembiayaan
dan Raden Iwan Nasabah
sebagai
Termohon Kasasi
24. Perkara Perdata No. Mariyono Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
29/Pdt.G/2021/PN.P sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
NG tanggal 23 Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
September 2021 dan perseroan tanggungan, merasa
sebagai tidak pernah diberikan
Termohon Kasasi salinan PK, APHT
164
Page 189
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
25. Perkara Perdata No. Titik Nurbaitin Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
30/PDT.G/2022/PN. sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
MGT tanggal 30 Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
November 2022 dan Perseroan tanggungan
sebagai
Termohon Kasasi
26. Perkara Perdata No. Sumanto sebagai Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
28/PDT.G/2023/PN. Penggugat dan atas jaminan yang pemeriksaan pada Pengadilan
MGT tanggal 22 Perseroan digunakan sebagai Negeri Magetan
Desember 2023 sebagai Tergugat jaminan Pembiayaan
Nasabah
27. Perkara Perdata No. Sukarni sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
191/Pdt.G/2022/PN Pemohon Kasasi keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
Lbp tanggal 17 dan Perseroan lelang eksekusi hak Agung
September 2022 sebagai tanggungan
Termohon Kasasi
I
28. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
84/Pdt.G/2021/PN.R sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
AP tanggal 4 Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
November 2021 dan Iskandar tanggungan
Arihsyah sebagai
Termohon Kasasi
29. Perkara Perdata No. Ariani sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
96/PDT.G/2020/PN.R Pemohon keberatan pelaksanaan tingkat Peninjauan Kembali
AP tanggal 2 Peninjauan lelang eksekusi hak pada Mahkamah Agung
Desember 2020 Kembali dan tanggungan, serta tidak
Perseroan dicantumkan limit lelang
sebagai
Termohon
Peninjauan
Kembali
30. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
27/Pdt.G/2022/PN. sebagai rencana lelang eksekusi tingkat Kasasi pada Mahkamah
PWR tanggal 18 April Pemohon Kasasi hak tanggungan Agung
2022 dan Nur
Machmudin
sebagai
Termohon Kasasi
31. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
22/PDT.G/2023/PN.S sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
DR tanggal 6 Juni Pembanding dan lelang eksekusi hak Agung
2023 Hj. Darah sebagai tanggungan
Terbanding
32. Perkara Perdata No. Hj. A. Hasnaeni Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
372/Pdt.G/2022/PN. sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
Mks tanggal 21 Pembanding dan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Makassar
September 2022 Perseroan tanggungan
sebagai
Terbanding I
33. Perkara Perdata No. A.RAHMAT.Z.SH, Gugatan perlawanan ahli Perkara ini masih dalam tingkat
98/Pdt.Bth/2024/PN. Dkk sebagai waris atas keberatan pemeriksaan pada Pengadilan
Mks tanggal 18 Maret Penggugat dan pelaksanaan lelang Negeri Makassar
2024 Perseroan eksekusi hak tanggungan
sebagai Tergugat
165
Page 190
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
34. Perkara Perdata No. La Hodo & Hj. Ina Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
2/PDT.BTH/2022/PN sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
PIN tanggal 24 Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
Januari 2022 dan Perseroan tanggungan
sebagai
Termohon Kasasi
I
35. Perkara Perdata No. Sri Hastuti Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
341/Pdt.G/2016/PN sebagai keberatan terkait nilai tingkat Kasasi pada Mahkamah
Mks tanggal 13 Pemohon Kasasi limit lelang Agung
Oktober 2016 dan Perseroan
sebagai
Termohon Kasasi
36. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan pihak ketiga Perkara ini masih dalam proses
20/PDT.G/2022/PN sebagai atas keberatan tingkat Kasasi pada Mahkamah
PIN tanggal 21 Pemohon Kasasi pelaksanaan lelang Agung
September 2022 dan Rohani eksekusi hak tanggungan
Rahman, serta balik nama
Rosmini, Ratna sertifikat yang tidak sah
Rahman, dilakukan oleh Tergugat
Rismayanti & Sri II
Rahayu sebagai
Termohon Kasasi
37. Perkara Perdata No. Muhammad Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
374/Pdt.G/2023/pn Irwan S Sos atas jaminan yang Banding pada Pengadilan Tinggi
mks tanggal 2 sebagai digunakan sebagai Makassar
Oktober 2023 Penggugat dan jaminan Pembiayaan
Perseroan Nasabah
sebagai Tergugat
V
38. Perkara Perdata No. Hj Astutik Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini sudah putus di
56/pdt.g/2023/pn bil Hidayati sebagai atas jaminan yang tingkat pertama pada
tanggal 5 september Penggugat dan digunakan sebagai Pengadilan Negeri Bangil
2023 Perseroan jaminan Pembiayaan
sebagai Tergugat Nasabah
II
39. Perkara Perdata No. M. SELAMET Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
75/Pdt.Bth/2024/PN sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Mlg tanggal 2 April penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Malang
2024 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
40. Perkara Perdata No. Sri Suprapti Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
97/Pdt.Bth/2024/PN sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Mlg tanggal 30 April Penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Malang
2024 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
41. Perkara Perdata No. IRVAN M Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
365/Pdt.G/2023/PA NURDIN sebagai keberatan pelaksanaan Kasasi pada Mahkamah Agung
TALU tanggal 25 Juli Pembanding dan lelang eksekusi hak
2023 Perseroan tanggungan
sebagai
Terbanding
42. Perkara Perdata No. Yusrizal sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
23/Pdt.G/2024/PA Sjj Pembanding dan keberatan pelaksanaan Banding pada Pengadilan Tinggi
tanggal 12 Januari Perseroan lelang eksekusi hak Agama Padang
2024 sebagai tanggungan
Terbanding
166
Page 191
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
43. Perkara Perdata No. Dasril sebagai Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini sudah putus di
126/Pdt.G/2022/PN Pembanding dan atas jaminan yang tingkat Kasasi pada Mahkamah
Pdg tanggal 21 Juni Perseroan digunakan sebagai Agung
2022 sebagai Turut jaminan Pembiayaan
Terbanding Nasabah
44. Perkara Perdata No. Busra Alkhairi Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
194/Pdt.G/2022/PN sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
Pbr tanggal 19 Juli Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
2022 dan Perseroan tanggungan
sebagai
Termohon Kasasi
45. Perkara Perdata No. Persero sebagai Gugatan kepada PNM Perkara ini sudah putus di
84/Pdt.G/2021/PN Pemohon Kasasi dikarenakan jaminan tingkat Kasasi pada Mahkamah
Pal tanggal 14 dan Uswatul hilang dan telah Agung
september 2021 Choiriyah seagai dilakukan pelunasan oleh
Termohon Kasasi Penggugat
46. Perkara Perdata No. Anadra Merizky Gugatan perlawanan ex Perkara ini masih dalam proses
100/Pdt.Bth/2022/P Massie sebagai nasabah atas eksekusi tingkat Kasasi pada Mahkamah
N Pal tanggal 5 Pemohon Kasasi pengosongan yang Agung
Agustus 2022 dan Perseroan dilakukan pemenang
sebagai lelang karena adanya
Termohon Kasasi claim yang menyatakan
diatas obyek tersebut
ada hak milik orang lain
47. Perkara Perdata No. Ahmad Bakri Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
56/Pdt.G/2023/Pn.Ki sebagai keberatan pelaksanaan Banding pada Pengadilan Tinggi
s tanggal 11 Penggugat dan lelang eksekusi hak Medan
September 2023 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
I
48. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan Perlawanan Perkara ini sudah putus di
86/Pdt.Bth/2017/PN sebagai diajukan oleh PNM atas tingkat Kasasi pada Mahkamah
Sim tanggal 15 Penggugat dan pelaksanaan eksekusi Agung
November 2017 Nurmala lelang jaminan milik
Nababan sebagai nasabah yang ada di
Terbanding PNM, yang permohonan
eksekusinya dilakukan
oleh Nurmala Nababan
atas dasar hutang
piutang dengan nasabah
49. Perkara Perdata No. Erik Irawan Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
35/Pdt.G/2019/PN Pemohon Kasasi keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
Kis tanggal 1 Juli 2019 dan Perseroan lelang eksekusi hak Agung
sebagai tanggungan
Termohon Kasasi
50. Perkara Perdata No. Rizky Ananda Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
43/Pdt.G/2023/PN sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Kis tanggal 7 Agustus Penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Kisaran
2023 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
51. Perkara Perdata No. AFIF Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
14/Pdt.G/2024/PN SOLAHUDDIN keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Jpa tanggal 31 Januari sebagai lelang eksekusi hak Negeri Jepara
2024 Penggugat dan tanggungan
Perseroan
sebagai Tergugat
167
Page 192
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
52. Perkara Perdata No. Muhammmad Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
57/PDT.G/2020/PN.S Sofyan sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
IM tanggal 14 Juli Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
2020 dan Persero tanggungan
sebagai
Termohon Kasasi
53. Perkara Perdata No. Indra Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
290/Pdt.G/2023/PN Yustiningsih keberatan pelaksanaan tingkat pertama pada
Sda tanggal 3 sebagai lelang eksekusi hak Pengadilan Negeri Sidoarjo
Oktober 2023 Penggugat dan tanggungan
Perseroan
sebagai Tergugat
54. Perkara Perdata No. Luqman Hakim Gugatan pihak ketiga Perkara ini masih dalam proses
56/PDT.G/2023/PN sebagai atas keberatan tingkat Kasasi pada Mahkamah
MJK tanggal 20 Juni Penggugat dan pelaksanaan lelang Agung
2023 Perseroan eksekusi hak tanggungan
sebagai Turut
Tergugat II
55. Perkara Perdata No. Dedik Kristiawan Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
62/PDT.G/2023/PN sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
KLN tanggal 12 Mei Penggugat dan lelang eksekusi hak Agung
2023 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
56. Perkara Perdata No. Kirnawa sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
132/Pdt.G/2023/PN Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Kln tanggal 15 Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Klaten
November 2023 sebagai Tergugat tanggungan
I
57. Perkara Perdata No. Chacha Indah Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
61/PDT.G/2023/PN Ayu Saputri & atas jual beli objek pemeriksaan pada Pengadilan
BYL tanggal 8 Daryanti sebagai jaminan milik nasabah di Negeri Boyolali
November 2023 Penggugat dan PNM
Perseroan
sebagai Tergugat
II
58. Perkara Perdata No. Sri Mulyani Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
79/Pdt.G/2023/PN.S sebagai (kakak nasabah) yang pemeriksaan pada Pengadilan
gn tanggal 21 Penggugat dan mengclaim terhadap Negeri Sragen
November 2023 Perseroan obyek yang dijaminkan
sebagai Tergugat telah dilakukan hibah
I sehingga perlu
persetujuan untuk
dijadikan jaminan
59. Perkara Perdata No. Supriyanto Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
15/Pdt.G/2024/PN.S sebagai rencana lelang eksekusi pemeriksaan pada Pengadilan
gn tanggal 19 Penggugat dan hak tanggungan Negeri Sragen
Februari 2024 Perseroan
sebagai Tergugat
60. Perkara Perdata No. Ninik Haryanti & Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
40/Pdt.G/2023/PN Suryanto sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
Kdl tanggal 7 Juni Penggugat dan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Semarang
2023 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
I
61. Perkara Perdata No. Khoirur Rohman Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
1/Pdt.G/2023/PN.D & Miftahus keberatan pelaksanaan tingkat Pengadilan Negeri pada
mk tanggal 9 Januari Salam sebagai lelang eksekusi hak Pengadilan Negeri Demak
2023 Penggugat dan tanggungan
Perseroan
168
Page 193
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
sebagai Turut
Tergugat I
62. Perkara Perdata No. Sodikin sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
120/Pdt.G/2024/PN Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Smg tanggal 26 Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Semarang
Februari 2024 sebagai Tergugat tanggungan
63. Perkara Perdata No. Moh Shodig & Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
40/Pdt.G/2021/PN Kusripah sebagai keberatan terkait tingkat Kasasi pada Mahkamah
Pwd tanggal 20 Pemohon Kasasi kekeliruan KPKNL dalam Agung
Agustus 2021 dan Perseroan menuliskan luas obyek
sebagai jaminan
Termohon Kasasi
I
64. Perkara Perdata No. Budiati sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
105/PDT.g/2023/pn Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
kdl tanggal 27 Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Kendal
Desember 2023 sebagai Tergugat tanggungan (gugatan ke-
I 2, sebelumnya diajukan
oleh Mercurio mega
wardana)
65. Perkara Perdata No. Sumarno sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
151/pdt.g/2023/pn.u Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
nr tanggal 8 Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Ungaran
Desember 2023 sebagai Tergugat tanggungan dan
I menuntut agar dilakukan
blokir terhadap obyek
jaminan
66. Perkara Perdata No. Hartini sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
103/pdt.g/2023/pn.k Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
dl tanggal 18 Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Kendal
Desember 2023 sebagai Tergugat tanggungan
I
67. Perkara Perdata No. Fahrizal sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
139/pdt.g/2022/pn.s Pembanding dan keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
mr tanggal 11 Perseroan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Samarinda
Agustus 2022 sebagai tanggungan
Terbanding
68. Perkara Perdata No. Dwi Effendi & Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
38/pdt.g/2022/pn.bb Lina Hawayani keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
s tanggal 12 sebagai lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Semarang
Desember 2022 Pembanding dan tanggungan
Perseroan
sebagai
Terbanding
69. Perkara Perdata No. Purwanto Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam proses
2/Pdt.G/2022/PN Tgl tebagai keberatan pelaksanaan tingkat Kasasi pada Mahkamah
tanggal 4 Januari Pemohon Kasasi lelang eksekusi hak Agung
2022 dan Perseroan tanggungan dan nilai
sebagai limit lelang
Termohon Kasasi
I
169
Page 194
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
70. Perkara Perdata No. Dwi Effendi & Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
45/Pdt.G/2023 /PN Lina Hawayani keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Slw tanggal 22 sebagai lelang eksekusi hak Negeri Slawi
November 2023 Penggugat dan tanggungan
Perseroan
sebagai Tergugat
II
71. Perkara Perdata No. PT Permodalan Gugatan Sederhana PNM Perkara ini sudah putus di
69/PDT.G.S/2023/PN Nasional Madani kepada nasabah tingkat Pengadilan Negeri pada
.TNG tanggal 11 Cabang Pengadilan Negeri Tangerang
September 2023 Tangerang
sebagai
Penggugat dan
Sumardi sebagai
Tergugat
72. Perkara Perdata No. PT Permodalan Gugatan Sederhana PNM Perkara ini sudah putus di
68/PDT.G.S/2023/PN Nasional Madani kepada nasabah tingkat Pengadilan Negeri pada
.TNG tanggal 11 Cabang Pengadilan Negeri Tangerang
September 2023 Tangerang
sebagai
Penggugat dan
Saripin sebagai
Tergugat
73. Perkara Perdata No. Djong Tjie Phin Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam proses
767/Pdt.G/2021/PN sebagai atas jaminan yang tingkat Kasasi pada Mahkamah
Jkt.Brt tanggal 29 Penggugat dan digunakan sebagai Agung
September 2021 Persero sebagai jaminan Pembiayaan
Tergugat Nasabah
74. Perkara Perdata No. Arik Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
33/Pdt.G/2024/PN Purwaningsih keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Tlg tanggal 21 Mei sebagai lelang eksekusi hak Negeri Tulungagung
2024 Penggugat dan tanggungan
Perseroan
sebagai Tergugat
75. Perkara Perdata No. Risdiyanto Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
8/Pdt.G/2024/PN sebagai atas jaminan yang pemeriksaan pada Pengadilan
Met tanggal 6 Mei Penggugat dan digunakan sebagai Negeri Metro
2024 Perseroan jaminan Pembiayaan
sebagai Tergugat Nasabah
76. Perkara Perdata No. Misman sebagai Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
228/Pdt.G/2024/PN Penggugat dan atas jaminan yang pemeriksaan pada Pengadilan
Lbp tanggal 21 Mei Perseroan digunakan sebagai Negeri Lubukpakam
2024 sebagai Tergugat jaminan Pembiayaan
Nasabah
77. Perkara Perdata No. S. Fitria Bayu Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
667/Pdt.G/2022/Pn.J Pamungkas keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
kt.Pst tanggal 4 sebagai lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Jakarta
November 2022 Pembanding dan tanggungan
Perseroan
sebagai
Terbanding I
78. Perkara Perdata No. Perseroan Gugatan nasabah atas Perkara ini sudah putus di
37/Pdt.G/2023/PN. sebagai keberatan pelaksanaan tingkat Banding pada
Wng tanggal 8 Juni Pembanding dan lelang eksekusi hak Pengadilan Tinggi Semarang
2023 Kristina Retna tanggungan
Wijayanti
sebagai
Terbanding
170
Page 195
No. No Perkara Pihak Dasar Perkara Status Perkara
79. Perkara Perdata No. S. FITRIA BAYU Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
14/Pdt.G/2024/PN PAMUNGKAS keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
WNG tanggal 13 sebagai lelang eksekusi hak Negeri Wonogiri
Maret 2024 Penggugat dan tanggungan
Perseroan
sebagai Tergugat
80. Perkara Perdata No. Mudakir sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
32/Pdt.G/2024/PN Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Btl tanggal 4 Maret Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Bantul
2024 sebagai Tergugat tanggungan
81. Perkara Perdata No. Sakimin sebagai Gugatan Pihak Ketiga Perkara ini masih dalam tingkat
3/Pdt.Bth/2024/PN Penggugat dan atas jaminan yang pemeriksaan pada Pengadilan
Tjb tanggal 18 Januari Perseroan digunakan sebagai Negeri Tanjung Balai
2024 sebagai Tergugat jaminan Pembiayaan
Nasabah
82. Perkara Perdata No. Suharlin sebagai Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
6/Pdt.Bth/2024/PN Penggugat dan keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Tjb tanggal 29 Januari Perseroan lelang eksekusi hak Negeri Tanjung Balai
2024 sebagai Tergugat tanggungan
83. Perkara Perdata No. Ali Anwari Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
35/Pdt.G/2024/PN sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Slt tanggal 4 Maret Penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Salatiga
2024 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
84. Perkara Perdata No. Suparman, dkk Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
18/Pdt.G/2024/PN sebagai keberatan pelaksanaan pemeriksaan pada Pengadilan
Srh tanggal 27 Maret Penggugat dan lelang eksekusi hak Negeri Sei Rampah
2024 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
85. Perkara Perdata No. ISMA NUR Gugatan nasabah atas Perkara ini masih dalam tingkat
1/Pdt.G/2020/PN ALIYAH sebagai keberatan pelaksanaan Kasasi pada Mahkamah Agung
Mbn tanggal 23 Penggugat dan lelang eksekusi hak
Januari 2020 Perseroan tanggungan
sebagai Tergugat
Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga
tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
b. Perusahaan Anak
PNM VC
Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan PNM VC dalam perkara perkara Perdata dan/atau Pidana
dan/atau perkara lainnya di Pengadilan Negeri, perkara di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
171
Page 196
dan/atau keterangan sehubungan dengan perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan
Industrial, perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara di Pengadilan Niaga, perkara yang
menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak, serta perkara monopoli atau persaingan usaha, Konsultan
Hukum telah melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan
dimana PNM VC melakukan kegiatan usaha dan PNM VC telah menyatakan dalam Surat Pernyataan PNM
VC tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Rahfie Syaefulshaaf sebagai Direktur Utama, PNM VC
sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak mempunyai pengaruh negatif secara langsung maupun
tidak langsung kepada PNM VC dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, antara lain sebagai berikut:
a. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
634/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 8 Juli 2023 antara Wisnu Askari Marantika sebagai Penggugat dan PT
PNM Venture Capital sebagai Tergugat II, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap menunggu putusan dari Pengadilan
Tinggi.
b. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
596/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 27 Juli 2023 antara Hj. Damayanti sebagai Penggugat I, Mahendradini
Rakaisari sebagai Penggugat II, R. Mahesa Brata sebagai Penggugat III, Syatiani Arum Syarief
sebagai Penggugat IV dan PT PNM Venture Capital sebagai Turut Tergugat I, dengan pokok perkara
Pebuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap
pemberian dokumen bukti-bukti dari para pihak.
c. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
24/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel 8 Januari 2024 antara PT Torin Multi Investama sebagai Penggugat dan
PT PNM Venture Capital sebagai Tergugat, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pembacaan gugatan oleh Majelis
Hakim.
d. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan No. Perkara 32/Pdt.G/2024/PN.Bks 11
Januari 2024 antara Siti Chairiyani Drajad sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital sebagai
Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat
ini sudah sampai pada tahap pemberian jawaban oleh Tergugat.
e. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Sragen dengan No. Perkara 13/Pdt.G/2024/Pn.Sgn
tanggal 30 Januari 2024 antara Agus Supriyanto sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital
sebagai Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada
saat ini sudah sampai pada tahap pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim.
f. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
402/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 29 April 2024 antara Rino Oestara sebagai Penggugat dan PNM
VC sebagai Tergugat I dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara
pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing oleh para pihak.
g. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bandung Selatan dengan No. Perkara 589/Pdt.G/PN.Bdg
tanggal 13 Desember 2023 antara PT Pasim Sentra Utaam sebagai Penggugat dan PNM VC sebagai
Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat
ini adalah pada tahap pemberian jawaban oleh para Tergugat.
Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, PNM VC tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga
tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
172
Page 197
PNMIM
Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
Pengadilan dimana PNMIM berdomisili dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat oleh Ade
S. Djajanegara selaku Direktur Utama PNMIM menyatakan PNMIM tidak terlibat atau tidak terdaftar
sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik
yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan PNMIM
serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
2024.
17. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan
dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang
tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk
memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor UMKMK.
Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada
pelaku UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang
diberikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta
meningkatkan daya saing perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan,
Perseroan menerapkan pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan
oleh industri perbankan. Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku
UMKMK telah memberikan dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha
mereka. Hal ini memberikan positioning yang unik bagi PNM dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan
juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi
UMKMK.
Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari pendapatan Perseroan dan Anak
Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan dan juga jasa manajemen untuk
kreditur UMKMK.
173
Page 198
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak
langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot
project pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp10 juta sampai
dengan Rp500 juta dalam skema konvensional atau dengan skema syariah dengan menggunakan jaminan
berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui
divisi tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan
melalui ULaMM secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan
melalui ULaMM telah meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15
triliun. Produk ULaMM telah menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam
beberapa tahun terakhir.
Pembiayaan yang disalurkan Perseroan melalui ULaMM diklasifikasikan ke dalam 5 kategori, mulai dari
kolektibilitas 1 (lancar) hingga kolektibitas 5 (macet), dengan rincian sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kategori Kolektibilitas Hari Tunggakan
Lancar 1 0 s/d 30 Hari
Dalam Perhatian Khusus 2 31 s/d 90 Hari
Kurang Lancar 3 91 s/d 120 Hari
Diragukan 4 120 s/d 180 Hari
Macet 5 Lebih dari 180 Hari
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Maret 2024
adalah sebesar 75,26%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah sebesar 4,30%.
Kualitas pembiayaan ULaMM yang disalurkan Perseroan untuk periode bulan yang berakhir pada
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kolektibilitas Nominal (Rp,-) Persentase (%)
1 2.944.115 75,26%
2 799.637 20,44%
3 43.675 1,12%
4 47.415 1,21%
5 77.049 1,97%
Jumlah 3.911.891 100,00%
Berikut adalah data Non Peforming Financing (NPF) untuk ULaMM Syariah pada 31 Maret 2024:
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode Jumlah Rekening Outstanding (Rp,-) NPF (Rp,-) Persentase (%)
31 Maret 2024 39.443 1.240.808 25.592 2,06%
174
Page 199
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk
membuka atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar
memberikan pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema
konvensional dengan jangka waktu pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan
mengikuti proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap
minggu maupun dua minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran
mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan telah berhasil mengembangkan pembiayaan Mekaar
tanpa mengorbankan nilai NPLnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pembiayaan Mekaar pada 31 Maret
2024 sebesar Rp44 triliun yang telah tumbuh dari sebesar Rp1,6 miliar saat pertama didirikan serta nilai NPL
Mekaar yang sampai dengan 31 Maret 2024 yang terus terjaga di kisaran 1,16%.
Pembiayaan yang disalurkan Perseroan melalui Mekaar diklasifikasikan ke dalam 5 kategori, mulai dari
kolektibilitas 1 (lancar) hingga kolektibitas 5 (macet), dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Kolektibilitas Hari Tunggakan
Lancar 1 0 s/d 30 Hari
Dalam Perhatian Khusus 2 31 s/d 60 Hari
Kurang Lancar 3 61 s/d 90 Hari
Diragukan 4 91 s/d 120 Hari
Macet 5 Lebih dari 120 Hari
Jumlah persentase pinjaman untuk Mekaar yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Maret 2024 adalah
sebesar 95,31%, serta tingkat NPL pembiayaan Mekaar adalah sebesar 1,16%.
Kualitas pembiayaan Mekaar yang disalurkan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kolektabilitas Nominal (Rp) Persentase (%)
1 42.291.116 95,31%
2 1.563.021 3,52%
3 284.340 0,64%
4 111.843 0,25%
5 120.017 0,27%
Jumlah 44.370.337 100,00%
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pada 31 Maret 2024,
Mekaar Syariah telah memiliki 11.162.421 nasabah.
Berikut adalah data NPF untuk Mekaar Syariah pada 31 Maret 2024:
(dalam juta Rupiah)
Periode Jumlah Rekening Outstanding (Rp) NPF (Rp) Persentase (%)
31 Maret 2024 11.162.421 32.506.922 386.774 1,19%
A. Jasa manajemen
Bidang usaha ini merupakan salah satu layanan non-finansial yang ditawarkan oleh Perseroan dengan
tujuan meningkatkan kinerja ULaMM dan Mekaar yang dikelola dengan harapan dapat meningkatkan
nilainya. Dalam membantu peningkatan kapasitas pelaku UMKMK, kegiatan pembiayaan telah dilakukan
secara intensif melalui program PKU dalam bentuk pelatihan, pendampingan, dan konsultasi. Program PKU
merupakan bagian dari bisnis Perseroan yang mengintegrasikan bisnis pembiayaan dan pendampingan
usaha guna meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui
175
Page 200
kegiatan pelatihan, pendampingan, dan monitoring. Hal ini merupakan keunggulan sekaligus pembeda
Perseroan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Program Pendampingan Sentra Usaha (Klasterisasi Industri)
Untuk memaksimalkan manfaat Program PKU, Perseroan juga melaksanakan Program Pendampingan
Sentra Usaha atau Klasterisasi Industri sektoral untuk mengembangkan potensi unggulan lokal. Program ini
dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki cakupan yang komprehensif. Program ini merupakan program
pendampingan intensif kepada sekelompok UMK yang dikelompokkan ke dalam satu indutri sejenis atau ke
dalam suatu rantai produksi, sehingga memberikan kemudahan kepada pelaku UMK untuk
mengembangkan program pemasaran dan knowledge sharing. Kegiatan pelatihan mencakup aspek
keuangan, aspek produksi dan aspek pemasaran, termasuk penguatan aspek kelembagaan. Setelah
melakukan pelatihan, Perseroan juga terus melakukan pendampingan agar pelatihan yang telah diberikan
dapat diterapkan dengan baik. Program Pendampingan Sentra Usaha ini dijalankan dalam suatu periode
tertentu antara 6 - 11 bulan.
Pada tahun 2018, Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok telah membentuk
101 klaster baru. Klaster tersebut antara lain klaster petani sayuran, klaster SISKA (Sistem Integrasi Sapi dan
Kelapa Sawit), klaster pembuat dan pedagang makanan kecil, klaster peternak ikan, klaster kerajinan kain
tapis Lampung, klaster petani tebu, klaster pengrajin bordir, dan lain-lain.
Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok
usaha dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang
dibuat sesuai dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 123 (seratus dua puluh tiga) reksa dana
yang terdiri dari:
1. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera; 34. Reksa Dana PNM SBN 90;
2. Reksa Dana PNM Syariah; 35. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 8;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah; 36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
4. Reksa Dana PNM PUAS; 37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II; 38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah 39. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 12;
Terproteksi; 40. Reksa Dana PNM Dana Likuid;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri; 41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
8. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II 42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
Terproteksi; 43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A; 44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B; 45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C; 46. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 19;
12. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri D; 47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E; 25;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F; 48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah; 49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif; 50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM
17. Reksa Dana PNM Dana Bertumbuh; Kaffah;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap1; 51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Stabil 1; 52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Stabil 2; 28;
21. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 1; 53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
22. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 2 54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
23. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 3
176
Page 201
24. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 5 55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
25. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 6; 29;
26. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 7; 56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
27. Reksa Dana PNM Dana Tunai; 57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah; 30;
29. Reksa Dana PNM MONEY MARKET FUND 58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terpoteksi Investas
USD; 31;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan; 59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Kas Platinum
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga 2;
Negara; 60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Optima;
Negara 61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah; 62. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Surat
Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
dan
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi
Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima
Bulanan;
68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi
Investa 44;
69. Reksa Dana Indeks PNM Indeks infobank15;
70. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
42; dan
71. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan
Terbatas.
Pada 31 Maret 2024, total dana yang dikelola PNMIM adalah sebesar Rp 9,692 triliun.
B. PNM VC
PNM VC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
18. Tingkat Kesehatan Perseroan
Tingkat kesehatan perusahaan diukur menggunakan metodologi yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 826/KMK.013/1992 tanggal 4 Juli 1992 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan Tingkat Kesehatan Nilai Bobot Kinerja
Sehat Sekali >110
Sehat 100-110
Kurang Sehat 90-100
Tidak Sehat <90
Berdasarkan pasal 5 SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 826/KMK.013/1992 tanggal 24 Juli 1992,
penghitungan penilaian Tingkat Kesehatan Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Nilai bobot Perseroan didasarkan atas rentabilitas, likuiditas, solvabilitas serta indikator tambahan yang
ditetapkan dari tahun ke tahun dalam RUPS sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan
bisnis Perseroan.
177
Page 202
2) Rentabilitas dihitung dari laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata modal yang digunakan (capital
employed) dalam tahun yang bersangkutan dimana laba sebelum pajak tersebut tidak termasuk laba hasil
penjualan aset tetap.
3) Modal rata-rata yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah rata-rata aset lancar
ditambah dengan aset tetap - bersih termasuk penyertaan, pada awal dan akhir tahun.
4) Likuiditas dihitung dari aset lancar dibagi dengan liabilitas lancar.
5) Solvabilitas dihitung dari jumlah aset dibagi jumlah liabilitas.
6) Indikator tambahan adalah faktor penilai atas produktivitas perusahaan yang disesuaikan dengan jenis
kegiatan usaha perusahaan.
19. Pemasaran
Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan
jaringan ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan
mikro.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.
20. Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan kondisi global yang
menurun dan ketidakpastian yang tinggi tersebut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga triwulan III 2023
tetap baik ditopang oleh permintaan domestik yang tetap kuat di tengah penurunan kinerja ekspor sejalan
dengan perlambatan ekonomi global. Konsumsi swasta, termasuk konsumsi di sektor jasa tetap kuat didorong
masih tingginya keyakinan konsumen, terjaganya daya beli seiring dengan inflasi yang rendah, serta stimulus
kebijakan fiskal termasuk pemberian subsidi dan berbagai program bantuan sosial. Investasi juga tetap baik
didorong berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi nonbangunan. Secara spasial,
pertumbuhan ekonomi yang baik didukung pertumbuhan ekonomi yang solid di hampir seluruh wilayah
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diprakirakan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,3% pada 2023 dan akan
meningkat menjadi 4,7%-5,5% pada 2024. Berlanjutnya perbaikan ekonomi pada 2024 terutama didorong oleh
permintaan domestik sejalan dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan Pemilu, dan
pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertumbuhan ekonomi diprakirakan kembali meningkat mencapai
kisaran 4,8%-5,6% pada 2025.
Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit mencapai 8,03% (yoy), antara lain didukung oleh penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) yang makin meningkat. Ke depan, pertumbuhan kredit diprakirakan terus membaik,
dipengaruhi makin meningkatnya aktivitas ekonomi domestik yang berdampak pada naiknya kebutuhan
pembiayaan baik dari korporasi maupun rumah tangga, termasuk dari golongan generasi muda yang makin besar
perannya dalam perekonomian. Dengan perkembangan tersebut, prospek pertumbuhan kredit pada 2023
diprakirakan di kisaran 9-11% dan meningkat menjadi 10%-12% pada 2024, serta 11%-13% pada 2025.
21. Strategi Usaha
Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan
secara umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan oembiayaan. Untuk mempertahankan dan
meningkatkan kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai
berikut.
178
Page 203
Aspek bisnis
1) Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp100 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2) Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan
Kelompok;
3) Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4) Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5) Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6) Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.
Aspek operasional
1) Mengembangkan sistem TI baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
front end pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis
(melalui sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat
akses ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan
bertahan menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Aspek tanggung jawab sosial
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.
Aspek sumber daya manusia
1) Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2) Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3) Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh
melalui platform e-learning.
179
Page 204
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Pajak Penghasilan atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3, atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Tarif pajak sebagaimana yang
dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun
2021 (3 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. Atas bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang‐Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
180
Page 205
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah ("PPES"), Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 kepada
Masyarakat dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah). PPES tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam PPES dan setelah itu
tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan PPES tersebut.
Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best
effort). Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah), dengan susunan
dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah untuk
porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Seri A Seri B Total Persentase
Mudharabah dan Penjamin Emisi (Rp) (Rp) (Rp) (%)
Sukuk Mudharabah
Penjaminan Full Commitment
PT Bahana Sekuritas 5.050.000.000 190.000.000.000 195.050.000.000 22,78%
PT Mandiri Sekuritas 72.000.000.000 268.520.000.000 340.520.000.000 39,77%
PT Indo Premier Sekuritas 86.010.000.000 234.560.000.000 320.570.000.000 37,44%
Jumlah 163.060.000.000 693.080.000.000 856.140.000.000 100,00%
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus
empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Apabila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan
Penjamin Emisi Sukuk adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Sedangkan PT Indo Premier Sekuritas tidak
memiliki afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Mudharabah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).
181
Page 206
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Office 8, Lantai 15, Suite H
SCBD Lot 8
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
Nomor STTD : STTD.KH-14/PJ.1/PM.02/2023 atas nama Helen Joni Marsinih
Nama & Nomor Asosiasi : Kartu Tanda Advokat No. 99.10636 Anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja: Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip
materialitas.
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, 16th Floor
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790 Indonesia
Telepon: (+6221) 79175000
Faksimili: (+6221) 7990720
Nomor STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Nama & Nomor Asosiasi : No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah
sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah.
182
Page 207
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Kantor Notaris Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
Nomor STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas
nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
Nama & Nomor Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta
No.205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
etik profesi Notaris
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat‐syarat emisi, dengan
memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah serta berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab X Informasi Tambahan ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM .
PT Bank Mega Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah menyatakan tidak akan :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
19/2020, dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”).
183
Page 208
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT
184
Page 209
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan No. 93
tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk., selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk., sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020
dan POJK 20/2020. Namun, Perseroan memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Mega Tbk. dengan nilai total
kredit sebesar 0,91% (nol koma sembilan satu persen) dari nilai outstanding Obligasi dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati oleh PT Bank Mega Tbk. Meski begitu, PT Bank Mega Tbk, tetap bisa menjadi Wali Amanat
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 atas dasar nilai kredit tidak mencapai atau melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam pasal 12
ayat (1) huruf b POJK 19/2020. PT Bank Mega Tbk. telah terdaftar di OJK dengan STTD bernomor 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,
dan didasari oleh:
1) Surat pernyataan No. 1579/CAMS-WA/24 tanggal 24 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat tidak akan: (i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan No.19/2020; (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
2) Surat pernyataan No. 1580/CAMS-WA/24 tanggal 24 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
3) Surat pernyataan No. 1588/CAMS-WA/24 tanggal 24 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26
November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H.,
Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei
1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-
682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
185
Page 210
077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret
2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga
sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank
Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10
Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 28 Juli
2023 nomor 07, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2023, Nomor AHU-AH.01.09-01151049.
2. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 29 Februari 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk
berdasarkan Surat No.DE/III/2024-0849 tanggal 2 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp500,- per saham
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
- Publik (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. Perizinan
PT Bank Mega Tbk telah terdaftar di OJK dengan STTD bernomor : 20 / STTD-WA / PM / 2000 tanggal 2
Agustus 2000.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Mega Tbk No. 07 tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
186
Page 211
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuard
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir. C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
5. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai
bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat
dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas,
sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah, Kantor Fungsional,
Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.
6. Pengalaman PT Bank Mega Tbk. di Pasar Modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
187
Page 212
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
188
Page 213
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
7. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK
8. Penggantian Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian
Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
189
Page 214
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. timbulnya hubungan afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
atau
k. Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa
Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan
2022.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa
Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26
Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe
Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023.
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 0 (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Total 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
190
Page 215
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 0 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai 0 (66)
Tagihan akseptasi - neto 0 52.965
Aset tetap 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Utang akseptasi 0 53.031
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
191
Page 216
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
Penghasilan komprehensif lain 3.314.078 3.141.926
TOTAL EKUITAS 21.755.443 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 132.879.390
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
(195.318) (147.840)
keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
496.444 (313.949)
efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto
192
Page 217
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581 4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
10. Informasi
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000 ext. 16210
Faksimili: (021) 799 0720
e-mail: waliamanat@bankmega.co.id
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
193
Page 218
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam
bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan penyampaian FPPSu kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Juli
2024 pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI No. SP-012/SKK/KSEI/0321 tanggal 16 April 2021 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Mudharabah;
d. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
194
Page 219
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah maupun
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Sukuk
Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan
mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk
softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU yang telah
ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal
10 Juli 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan
terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
195
Page 220
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2024 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-
lambatnya pada tanggal 11 Juli 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Bahana Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Syariah Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Victoria Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek. 860002080100 No. Rek. 0701575830 No. Rek. 00971134003
a./n. PT. Bahana Sekuritas a./n. PT Indo Premier Sekuritas a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebelum Tanggal Pembayaran, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Sukuk dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
11. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan menyerahkannya
kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah.
196
Page 221
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor yang
ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran Umum yang
berlangsung dari tanggal 8 Juli 2024 sampai 9 Juli 2024 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT Mandiri Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24 dan 25, Jl. Graha CIMB Niaga Lt. 19 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jend. Sudirman Kav. 54 - 55, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
RT/RW 05/03, Senayan, Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12910 Jakarta Selatan 12190
Telp. (021) 526 3445 Tel. (021) 250 5081 Tel: (021) 5088 7168
Faks.(021) 527 5701 Faks. (021) 250 5071 Fax: (021) 5088 7167
www.mandirisekuritas.co.id www.bahanasekuritas.id Email: fixed.income@ipc.co.id
Email: bs_ibcm@bahana.co.id; www.indopremier.com
groupbsfixedincome@bahana.co.id
197
Page 222
XIII. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Jakarta Stock Exchange Ist Tower, 5th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 529-91099
Fax. (021) 529-91199
198
Page 223
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
199
Page 224
Ref. No.: 8145/MMI-HJM/VI/2024 Jakarta, 27 Juni 2024
Kepada Yth.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia,
Kuningan Center Lot 1, Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Sebagai Penjamin Pelaksana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap
III Tahun 2024:
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot. 10 Menara Mandiri 1 Lantai 25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54 – 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga, Lantai 19
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PERMODALAN NASIONAL MADANI DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
TAHAP III TAHUN 2024
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Suite H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ.1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Permodalan Nasional Madani, suatu perseroan terbatas
yang berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1, Karet, Setiabudi Jakarta
Selatan 12920 (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan dengan Perjanjian Pengadaan Barang dan
Jasa Mengenai Pengadaan Konsultan Hukum Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan I PNM Tahun 2020
No. KPBJ-004/PNM-PPI/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 sebagaimana telah diubah dengan DD-014/PNM-
PPI/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Pengadaan Konsultan Hukum Penerbitan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk I, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) terhadap
Perseroan dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta
selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan
Perseroan untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan target dana yang
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah) ketentuan sebagai
berikut:
1. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap I Tahun 2021 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I”), yang terdiri dari:
a. Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Seri A sebesar Rp1.158.000.000.000,00 (satu triliun
seratus lima puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
200
Page 225
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 2 -
nisbah adalah 34,740% (tiga puluh empat koma tujuh empat nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi yang telah dilunasi pada 18 Juli 2022.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Seri B sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima
ratus lima belas miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 18,025% (delapan belas koma nol dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Seri C sebesar Rp327.000.000.000,00 (tiga ratus
dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 13,080% (tiga belas koma nol delapan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap II Tahun 2023 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.721.900.000.000,00 (satu triliun tujuh
ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap II”), yang terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Seri A sebesar Rp626.000.000.000,00 (enam
ratus dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 18,467% (delapan belas koma empat enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi yang telah dilunasi pada 16 April 2024.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Seri B sebesar Rp1.095.900.000.000,00 (satu
triliun sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 36,987% (tiga puluh enam koma sembilan delapan tujuh persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
3. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III”) yang
terdiri dari:
a. Sebesar Rp856.140.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Seri A sebesar Rp163.060.000.000,00
(seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Seri B sebesar Rp693.080.000.000,00
(enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
201
Page 226
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 3 -
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar delapan
ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dapat berupa
Sukuk Seri A dan/atau Sukuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat dan telah menandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 No. 93 tanggal 26 Juni 2024
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan tidak
memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Selain itu, Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana
Sekuritas, ketiganya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta yang bertindak sebagai penjamin
pelaksana emisi sukuk (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) dan telah menandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 No. 94 tanggal 26
Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. PT Bahana
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara
langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Seluruh dana yang akan diterima dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja yang akan
disalurkan kepada pembiayaan syariah sesuai kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas rencana pelaksanaan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Pefindo No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahun 2021 Periode 3 April 2024 sampai dengan 1
April 2025, Pefindo menetapkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) terhadap Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahun 2021 senilai maksimum Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah) yang
ditegaskan kembali dengan Surat Pefindo No. RTG-230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh:
a. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang berupa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek Indonesia No. S-03347/BEI.PP2/05-2021 tanggal 6 Mei
2021 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang;
b. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“Undang-Undang Pasar Modal”), Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”), dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 Perseroan menyampaikan
informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 No. 8112/MMI-
HJM/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Permodalan
Nasional Madani (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
202
Page 227
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 4 -
PNM Tahap I Tahun 2021 No. 8124/MMI-HJM/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum Terhadap PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 No. 8152/MMI-HJM/VI/2021 tanggal
25 Juni 2021, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Permodalan Nasional Madani Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 No.
8058/MMI-HJM/IV/2023 tanggal 3 April 2023, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum terhadap PT
Permodalan Nasional Madani Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 No. 8144/MMI-HJM/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Tambahan
Laporan Uji Tuntas”).
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
kepada kami untuk tujuan Pendapat Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi aspek (a)
aspek hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat
Hukum ini, dan (b) hukum dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No.
18 Tahun 2023”) dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan
oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
dari segi hukum juga kami lakukan atas anak-anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan
203
Page 228
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 5 -
hukum Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan
memberikan laporan uji tuntas atas anak-anak perusahaan Perseroan sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas anak perusahaan yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh anak
perusahaan tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
mengendalikan perusahaan tersebut melalui anak perusahaan Perseroan (“Perusahaan Anak”);
dan
2.2 Sehubungan dengan penyertaan Perusahaan Anak pada perusahaan-perusahaan lain,
pemeriksaan uji tuntas dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dimana Perusahaan Anak memiliki penyertaan
saham. Mengingat penyertaan Perusahaan Anak pada perusahaan-perusahaan lain tidak
memberikan kontribusi yang material terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan
dengan Perseroan, kami melakukan pemeriksaan hukum terbatas sesuai kebutuhan Konsultan
Hukum dan memberikan laporan dari segi hukum terbatas atas penyertaan Perusahaan Anak di
perusahaan lain yang terkonsolidasi dengan Perseroan dalam bab keabsahan penyertaan saham
di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perusahaan Anak.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya
menyangkut bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 27 Juni 2024.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik
profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
204
Page 229
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 6 -
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, dan atas dasar kualifikasi, dasar,
ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Tambahan Laporan Uji
Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal
27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").
Seluruh modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian, seluruhnya telah diambil bagian dan disetor
oleh Negara Republik Indonesia, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38
Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
tanggal 25 Mei 1999 dan dibuktikan dengan pencatatan pada Laporan Auditor Independen Hans
Tuanakotta & Mustofa No. 040200 PNM OS SA tanggal 4 Februari 2000 perihal Laporan Auditor
Independen.
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana
dinyatakan dalam:
2.1 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani No. 71 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat di hadapan Icuk Sugiarto,
S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
205
Page 230
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 7 -
Surat Keputusan No. AHU-89347.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008, telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0113404.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 November
2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 14 Juli 2009,
Tambahan No. 18222 (”Akta No. 71/2008”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
2.2 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 20
tanggal 15 Oktober 2009, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-21416 tanggal 20 November 2009,
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0079378.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 30
September 2009 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 3
September 2010, Tambahan No. 1178 (“Akta No. 20/2009”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk merubah ketentuan Pasal 11
Anggaran Dasar Perseroan, dengan mencabut ketentuan Pasal 11 ayat (12) Anggaran Dasar
Perseroan.
2.3 Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 12 tanggal 06 Juni
2016, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-0011894.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 23 Juni 2016, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0077602.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Juni 2016 dan laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0060138 tanggal 23 Juni 2016 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 September 2017, Tambahan No. 29838 (“Akta
No. 12/2016”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk merubah jenis saham Perseroan dari yang
semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
2.4 Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 42 tanggal 29
September 2016, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0020052.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 28 Oktober 2016, didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0128107.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093860 tanggal 28 Oktober 2016
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 Mei 2017,
Tambahan No. 29839 (“Akta No. 42/2016”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk melakukan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 15
Anggaran Dasar Perseroan.
2.5 Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 31 tanggal 26 Januari
2017, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0073385 tanggal 20 Februari 2017, telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0020052.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 20 Februari 2017 serta telah
206
Page 231
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 8 -
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 Mei 2017, Tambahan No.
1285/L (“Akta No. 31/2017”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk merubah Pasal 5 Anggaran Dasar
Perseroan.
2.6 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 20 November 2020, dibuat di
hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079386.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020, telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0199612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096 tanggal 30 November 2020,
Tambahan No. 045073 (“Akta No. 28/2020”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk (i) peningkatan modal dasar
Perseroan dari semula sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar Rupiah)
menjadi sebesar Rp9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) dan (ii)
peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari sebelumnya sebesar Rp1.300.000.000.000,00
(satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp2.300.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus
miliar Rupiah), sehingga mengubah Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.
2.7 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 12 tanggal 12 Januari 2021, dibuat di
hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0033759 tanggal 20 Januari 2021, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0010923.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 008 tanggal 25 Januari 2021, Tambahan No. 003593 (”Akta No.
12/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk (i) melakukan pengeluaran saham
dalam simpanan (portepel) sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham, masing-masing
saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sehingga seluruhnya
seharga Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang seluruhnya diambil
bagian oleh Negara Republik Indonesia; dan (ii) menyetujui penambahan modal yang ditempatkan
dan disetor pada Perseroan sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
sehingga modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar Rp2.300.000.000.000,00 (dua
triliun tiga ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus
miliar Rupiah), sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
2.8 Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani
No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0468167 dan No.
AHU-AH.01.03-0468155 tanggal 2 November 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 dan No. AHU-0191016.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan: (i) Pasal 1 ayat (1) terkait
perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) disingkat PT PNM (Persero) menjadi PT
Permodalan Nasional Madani disingkat PT PNM; (ii) Pasal 4 ayat (2) dan (3) terkait dengan modal
207
Page 232
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 9 -
ditempatkan dan disetor; (iii) Pasal 5 ayat (6), (7) dan (8) terkait dengan hak atas saham; (iv) Pasal
10 ayat (7) terkait dengan Direksi; (v) Pasal 11 ayat (2) dan (10); (vi) Pasal 14 ayat (10) dan (32)
terkait dengan Dewan Komisaris; dan (vii) Pasal 26 terkait penggunaan laba.
2.9 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023
yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan kedudukan/domisili Perseroan
yang semula di Jakarta Pusat menjadi Jakarta Selatan sehingga merubah ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam akta-akta pada butir
2.1 sampai dengan 2.9 di atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan
telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kecuali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014, Direksi Perseroan telah
mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyesuaikan
ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
33/POJK.04/2014 melalui Surat Perseroan No. S-788/PNM-DIRUT/SPR/XII/23 tanggal 06 Desember 2023
Perihal Penyampaian Revisi Materi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT PNM. Namun demikian
permohonan terkait perubahan Anggaran Dasar tersebut belum memperoleh tanggapan dari Pemegang
Saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan No. S-528/PNM-
DIR.ODT/TRS/VI/24 tanggal 26 Juni 2024, Perseroan akan tetap melakukan upaya terbaiknya untuk
melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dalam waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal Surat Pernyataan. Belum disesuaikannya Anggaran Dasar Perseroan dengan
ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, dikarenakan Direksi Perseroan belum memperoleh tanggapan
dari Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar. Dengan belum
disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, tidak mengurangi kewajiban
Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014 serta berdasarkan Pasal 38
ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 59/2021 dan Akta No.
18/2023, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap Perseroan akibat belum diumumkannya Akta No.
59/2021 dan Akta No. 18/2023 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan
kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka
pengesahan yang diperoleh oleh Perseroan belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan
Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 29 POJK No. 16/POJK.05/2019, Perseroan telah melakukan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dibuktikan
dengan:
208
Page 233
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 10 -
a. Surat Perseroan No. S-409/PNM-DIRKMR/SPR/XII/20 tanggal 10 Desember 2020 perihal
Penyampaian Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani (Persero),
untuk pelaporan Akta No. 28/2020;
b. Surat Perseroan No. S-300/PNM-DIRKMR/SPR/VI/21 tanggal 8 Juni 2021 perihal Penyampaian
Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani (Persero), untuk pelaporan
Akta No. 12/2021; dan
c. Surat Perseroan No. S-662/PNM-DIRKMR/SPR/XI/21 tanggal 3 November 2021 perihal
Penyampaian Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani, untuk
pelaporan Akta No. 59/2021.
d. Surat Perseroan No. S-475/PNM-DIR.KMR/SPR/VII/23 tanggal 28 Juli 2023 perihal Penyampaian
Informasi Perubahan Alamat Kantor Pusat PT PNM, untuk pelaporan Akta No. 18/2023.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip
syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Jasa Pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem
tanggung renteng;
b. Penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S);
c. Jasa manajemen dan kemitraan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa
manajemen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi dikarenakan harus memastikan
aspek keselamatan jaminan serta perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan
kepada masyarakat, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk
Berusaha Berbasis Risiko (“NIB OSS-RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin Usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ("PP No. 73/2021") dan POJK No.
16/2019, yang mana bidang usaha yang dicantumkan dalam peraturan-peraturan tersebut, tidak terdapat
dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”). Perseroan telah memperoleh NIB OSS-RBA No.
0101220005059 tanggal 1 Januari 2022 yang berlaku efektif. Oleh karenanya, Perseroan tetap dapat
menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No.
28/2020 jo. Akta No. 12/2021 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah).
b. Rp9.199.999.000.000,00 (sembilan triliun seratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
yang terbagi atas 9.199.999 (sembilan juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
209
Page 234
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 11 -
Modal Disetor : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna.
b. Rp3.799.999.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
yang terbagi atas 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B.
Modal Ditempatkan : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. S-699/MBU/09/2021 tanggal 13
September 2021 yang telah dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021,
telah dilakukan pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri B
Seri A Seri B (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Rp9.200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 - 1.000.000,00 - 0,00003
PT Bank Rakyat Indonesia - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
(Persero) Tbk
Jumlah Modal 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Ditempatkan dan Modal
Disetor
Saham Dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
berkesinambungan oleh Para Pemegang Saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 50 UUPT dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang
Saham Perseroan merupakan pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu)
210
Page 235
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 12 -
saham seri A Dwiwarna dan 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham seri B.
5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan
secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A
Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP
No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi
dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan
penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh
Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2016. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal
10 Maret 2020, telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa
Direksi Perseroan dalam hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik
Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f
Perpres No. 13/2018 dikarenakan manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam
bentuk gaji atau tantiem, sehingga menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas
yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 4 Maret 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Arif Mulyadi selaku Direktur Utama,
Prasetya Sayekti selaku Direktur, Kindaris selaku Direktur, dan Sunar Basuki selaku Direktur. Namun
demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria
sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh
Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan
sehingga apabila Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar
kapasitas sebagai Direksi Perseroan sehingga apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat selaku
Direksi Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik
Manfaat baru.
211
Page 236
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 13 -
6. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp790.633.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh miliar enam ratus tiga puluh tiga juta Rupiah) yang
merupakan 20,8% (dua puluh koma delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini
telah melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
7. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Arif Rahman *)
Komisaris : Parman Nataatmadja *)
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto *)
Komisaris Independen : Veronica Colondam **)
Komisaris Independen : Nurhaida *)
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi **)
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan : Lowong
Direktur Bisnis : Prasetya Sayekti *)
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Kindaris *)
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Sunar Basuki *)
*) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (“POJK No.
16/POJK.05/2019”).
**) Sesuai ketentuan Pasal 38 POJK No. 16/POJK.05/2019, tetap dapat melakukan tindakan, tugas
dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan, dikarenakan diangkat
pertama kali pada tahun 2017 dan 2018 sebelum POJK No. 16/POJK.05/2019 berlaku bagi
Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Hukum, belum terdapat pihak yang menjabat sebagai Direktur
Perencanaan Strategis dan Keuangan. Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategi dan
Keuangan saat ini dilakukan oleh direktur Perseroan yang sedang menjabat saat ini sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-042/PNM-DIR/XI/23 tentang Penunjukan Pejabat Alternate
Pada Direktorat Perencanaan Strategis dan Keuangan PT Permodalan Nasional Madani tanggal 6
November 2023.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-304/MBU/09/2020
tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 23 September 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Penegasan Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 03 tanggal 06
Januari 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-0020648 tanggal 14 Januari 2021
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14
Januari 2021, sehubungan dengan pengangkatan Parman Nataatmadja sebagai Komisaris.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-120/MBU/04/2021
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional tanggal 16 April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan
212
Page 237
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 14 -
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 19 tanggal 19 Juli 2021 dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Surat Pemberitahuan Perubahaan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0430810 tanggal 23 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0127520.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021, sehubungan dengan
pengangkatan Ir. Arif Rahman Hakim sebagai Komisaris Utama.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT
Permodalan Madani No. SK-101/MBU/04/2022, No. 0009-DIR/HCB/04/2022 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional
Madani tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 41 tanggal 23
September 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062601 tanggal 6
Oktober 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199275.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 6 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan Iwan Taufiq Purwanto selaku
Komisaris.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-40/MBU/02/2018
tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 9 Februari 2018
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) No. 28 tanggal 13 Februari 2018 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0075489 tanggal 21 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0024474.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2018, sehubungan dengan pengalihan
tugas Arief Mulyadi yang sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko menjadi
sebagai Direktur Utama.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-179/MBU/05/2021
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 28 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. 30 tanggal 24 Agustus 2021 dibuat di
hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan
Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0444476 tanggal 06 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151143.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06
September 2021, sehubungan dengan pengangkatan Kindaris sebagai Direktur Bisnis dan Sunar
Basuki sebagai Direktur Kelembagaan dan Perencanaan.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan
Nasional Madani No. SK-18/MBU/01/2022 No. 51-DIR/CSC/01.2022 tentang Pemberhentian,
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional
Madanitentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 19 tanggal 14 Januari
213
Page 238
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 15 -
2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0031241 tanggal 14 Januari 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009328.AH.01.22.Tahun 2022 tanggal 14
Januari 2022, sehubungan dengan pengalihan tugas Kindaris semula Direktur Bisnis menjadi
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT
Permodalan Madani No. SK-102/MBU/04/2022, No. 0010-DIR/HCB/04/2022 tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
33 tanggal 19 April 2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan
Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0007622 tanggal 22 April
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080271.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 22 April 2022, sehubungan dengan pengangkatan kembali Arief Mulyadi sebagai Direktur
Utama dan perubahaan nomenklatur jabatan Sunar Basuki semula sebagai Direktur Kelembagaan
dan Perencanaan menjadi Direktur Operasional.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan
Nasional Madani No. SK-119/MBU/06/2023, No. 0608-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tanggal
13 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Peryataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani No. 42 tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0134920 tanggal 6 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0125797.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan dalam Akta
Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
40 tanggal 14 November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195054 tanggal 12 Desember
2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0250917.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
12 Desember 2023, sehubungan dengan pegangkatan Veronica Coldam dan Nurhaida sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan
Nasional Madani No. SK-120/MBU/06/2023, No. 0609-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
PT Permodalan Nasional Madani tanggal 13 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 43 tanggal 14 Juni yang
dibuat di hadapan Hadijah, S.H, Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135411 tanggal 7 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0126759.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan
kembali dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan
Nasional Madani No. 57 tanggal 23 November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H, Notaris
di Jakarta, perubahan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0195086 tanggal 12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0250980.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan
nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan yang semula Direktur Operasional menjadi
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi, pengalihan penugasan Sunar Basuki yang semula
214
Page 239
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 16 -
sebagai Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
Perseroan, dan pengangkatan Prasetya Sayekti sebagai Direktur Bisnis Perseroan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Di dalam POJK No. 16/POJK.05/2019, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk
menyesuaikan susunan anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan sesuai dengan POJK No.
16/POJK.05/2019.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 30 POJK No. 16/POJK.05/2019, Perseroan telah melakukan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait perubahan susunan pengurus Perseroan, sebagaimana
dibuktikan terakhir kali dengan Surat Perseroan No. S-388/PNM-DIR.KMR/SPR/VI/23 tanggal 15 Juni
2023 perihal Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Permodalan Nasional Madani.
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No.
27/POJK.03/2016.
8. Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas Syariah yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-146/MBU/07/2019 tentang
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Juli 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan PT Permodalan Nasional Madani No. 24 tanggal 09 Juli 2019 dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0297810 tanggal 15 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0110193.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019, Direksi Perseroan
berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Surat Keputusan Dewan Pengawas
Syariah No. SK-001/PNM-DPS/I/22 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan
Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani telah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan
Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Permodalan
Nasional Madani No. SK-007/PNM-DIR/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:
Plt. Ketua : Didin Hafidhuddin
Plt. Anggota : Muhammad Syafii Antonio
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
35/POJK.04/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. SK-0013/PNM/DIR/VII/2021
tentang Penetapan Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 16 Juli 2021
telah mengangkat Lalu Dodot Patria Ary Suprianto sebagai Sekretaris Perusahaan.
215
Page 240
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 17 -
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) POJK No. 35/POJK.04/2014, Perseroan telah
melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan pengangkatan Lalu Dodot
Patria Ary Suprianto sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan No.
S-406/PNM-DIRKDO/SPR/VII/21 tanggal 19 Juli 2021 dan telah mengungkapkan pada website Perseroan
dengan link https://www.pnm.co.id/news/pnm-tunjuk-dodot-patria-ary-jadi-sekretaris-perusahaan.
Pengangkatan Lalu Dodot Patria Ary Suprianto sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan
ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2014.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani No. SK-007/PNM-
KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 21 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nurhaida (Komisaris Independen)
Sekretaris merangkap Anggota : Arief Maulana
Anggota : Edy Karim
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 55/POJK.04/2015, Perseroan telah
menyusun Piagam Komite Audit Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. SK-003.a/PNM-KOM/VIII/18 tentang Penetapan Piagam Komite Audit tanggal 1 Agustus
2018, yang telah memuat ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) POJK No.
55/POJK.04/2015, serta telah dimuat pada situs web Perseroan dengan link https://www.pnm.co.id/gcgs,
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) POJK No. 55/POJK.04/2015. Pengangkatan Komite Audit
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, Permen BUMN No.
PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015.
11. Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan
Nasional Madani No. SL-008/PNM-KOM/VII/2023 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Juli 2023, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Sekretaris : Kepala Divisi HCS (ex-officio)
Anggota : Arif Rahman Hakim
Anggota : Parman Nataatmadja
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah
menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. SK-001/PNM-KOM/IX/2020 tentang Penetapan Pemberlakuan Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 7 September 2020,
yang telah memuat ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/POJK.04/2014.
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014.
12. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah
menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Chapter) tanggal 2
Maret 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
No. S-056/PNM-KOM/X/21 tanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Keputusan Direksi PT Permodalan
216
Page 241
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 18 -
Nasional Madani (Persero) No. SK-055/PNM/DIR/IV/2024 tentang Penetapan Jabatan Karyawan PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 3 April 2024, Direksi Perseroan telah menetapkan jabatan Sri
Indrajaya dari posisi sebelumnya Kepala Divisi Pengadaan dan Pengendalian Infrastruktur menjadi Plt.
Executive Vice President Satuan Pengawas Intern.
Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Sri Indrajaya sebagai menjadi Plt.
Executive Vice President Satuan Pengawas Intern sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perseroan No.
S-312/PNM-DIR.KMR/SPR/IV/24 tanggal 17 April 2024. Pembentukan Piagam Audit Internal dan Unit
Audit Internal telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.
13. Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023 dan POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga
Keuangan Non-Bank (“POJK No. 44/POJK.05/2020”), Perseroan telah membentuk Komite Pemantau
Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-008/PNM-
KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 22 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Wakil Ketua : Parman Nataatmadja (Komisaris)
Anggota : Arif Rahman Hakim (Komisaris Utama)
Anggota : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris)
Anggota : Meidyah Indreswari (pihak independen)
Pengangkatan Komite Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023 dan POJK No. 44/POJK.05/2020. Perseroan telah membentuk Piagam Komite Pemantau
Manajemen Risiko berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Tahun 2023 yang
ditetapkan tanggal 31 Januari 2023.
14. Dalam rangka membantu pelaksanaan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan POJK No.
44/POJK.05/2020, Direksi Perseroan telah membentuk Asset and Liability Committee (ALCO)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi No. SK-062/PNM-DIR/IX/22 tentang
Pembentukan Tim Asset and Liability Committee (ALCO) tanggal 29 September 2022, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Sekretaris : Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
Anggota Tetap : 1. Direktur Utama
(memiliki hak suara) 2. Direktur Bisnis
3. Direktur Perencanaan Strategi dan Keuangan
4. Direktur Operasional
5. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
6. Executive Vice President (EVP) Bisnis
Anggota Tetap : 1. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
(tidak memiliki hak 2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Rencana Strategi Perusahaan
suara) 3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Riset dan Pengembangan Produk
4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Bisnis
5. Kepala Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan
Anggota Tidak : 1. Unit Kerja fungsi Satuan Pengawas Intern
Tetap 2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Manajemen Risiko
(tidak memiliki hak 3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Kepatuhan
suara) 4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Legal
5. Kepala Unit Usaha Syariah
217
Page 242
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 19 -
15. Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Permodalan Nasional Madani No. RIS-001/PNM-RUPS/RKAP-2024/I/024 tanggal 30 Januari 2024, Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2024 yang mencantumkan bahwa Perseroan berencana
meningkatkan jumlah pendanaan melalui pasar modal, perbankan dan pemerintah (PIP) dengan total
sebesar Rp68.150.000.000.000,00 (enam puluh delapan triliun seratus lima puluh miliar Rupiah).
16. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
2024, Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas rencana pelaksanaan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024. Pefindo telah memberikan idAA+(sy)
(Double A Plus Syariah) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pefindo No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024
tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I PNM Tahun 2021 dengan nilai maksimum Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah) yang
ditegaskan kembali dengan Surat Pefindo No. RTG-230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Hasil pemeringkatan yang telah
dilakukan oleh Pefindo tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
17. Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek Indonesia No. S-03347/BEI.PP2/05-2021
tanggal 6 Mei 2021 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
18. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 62 (enam
puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam ratus empat puluh satu) Unit/Outlet UlaMM, dan 3.950
(tiga ribu sembilan ratus lima puluh) Kantor Mekaar dan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Republik Indonesia
c.q Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Izin Lokasi sesuai dengan ketentuan Pasal 179 PP
No. 5/2021 untuk seluruh Kantor Cabang, Kantor ULaMM, dan Kantor Mekaar Perseroan. Sehubungan
dengan kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa
manajemen, maka berdasarkan PP No. 5/2021 ketiadaan Izin Lokasi sebagaimana diatur pada Pasal 179
PP No. 5/2021 tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak memiliki dampak material yang menghambat
kegiatan usaha Perseroan pada Kantor Cabang, Kantor ULaMM, dan Kantor Mekaar Perseroan
dikarenakan Perseroan telah memiliki NIB serta Izin dari Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan
kegiatan usaha. Perizinan yang dimiliki Perseroan untuk melaksanakan kegiatan di bidang jasa
pembiayaan dan jasa manajemen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan
yang dimiliki merupakan milik Perseroan dan masih berlaku.
19. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu Perseroan memiliki hak atas tanah berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Guna Bangunan, hak atas
kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 28 (dua puluh delapan) sertifikat merek, yang masa
perlindungannya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak pendaftaran dan 4 (empat) hak cipta, yang
masa perlindungannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak diumumkan. Hak Kekayaan Intelektual
milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama
Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk
apapun. Perseroan selaku pemilik merek-merek terdaftar sebagaimana disebutkan di atas, tidak
memberikan Lisensi atau mengadakan suatu Perjanjian Lisensi atas merek-merek tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
218
Page 243
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 20 -
20. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas aset
material yang digunakan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha pada beberapa lokasi usaha
Perseroan sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran,
pencurian dan penggelapan pada PT BRI Asuransi Indonesia dan PT Asuransi Binagriya Upakara,
dengan jumlah nilai pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh
Perseroan sebagaimana telah dinyatakan oleh Direksi Perseroan dalam Surat Pernyataan tertanggal 27
Juni 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih berlaku
sampai dengan tahun 2024 – 2025.
21. Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani 2022 – 2024 yang telah disahkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.220818008/B/X/2022 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Oktober 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 3 Oktober
2022 sampai dengan 2 Oktober 2024.
22. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor-kantor cabang dengan
mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha sebagaimana telah
dinyatakan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juni 2024.
23. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
24. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan dimana jumlah seluruh karyawan Perseroan adalah sebanyak sebanyak 10.003 (sepuluh
ribu tiga) karyawan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh
karyawan Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga
Negara Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
25. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima
puluh) orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga
Kerjasama Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan
dalam rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan
hubungan industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
No. e-0223/KT.03.01 tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 27 Desember 2023 dengan masa kerja keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama
3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
219
Page 244
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 21 -
26. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada perusahaan-
perusahaan sebagai berikut:
26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dan laporan keuangan Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai
berikut:
a. PT Permodalan Nasional Madani Investasi Management (“PNMIM”), suatu perseroan
terbatas berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Rashid Hussein Asset Management No. 23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan Dr.
Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8304.HT.01.01.TH.96 tanggal 7 Agustus 1996,
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 09031823180 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No. 055/BH.09.03/VIII/96 tanggal 21 Agustus 1996
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September
1996, Tambahan No. 8230 (“Akta Pendirian PNMIM”). Akta Pendirian PNMIM telah
mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT PNM Investment Management No. 28 tanggal 14 April
2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0028554.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022, laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0228637
tanggal 20 April 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0078369.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022.
Perseroan melakukan penyertaan pada PNMIM sejak tanggal 28 September 1999
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rashid Hussein
Asset Management No. 10 tanggal 28 September 1999, dibuat dihadapan Arry Supratno,
S.H., Notaris di Jakarta. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 109.999
(seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, atau seluruhnya
bernilai Rp109.999.000.000,00 (seratus sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PNMIM
sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNM
Investment Management No. 23 tanggal 15 Maret 2016 dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0034842 tanggal 28 Maret 2016 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0038443.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Maret 2016 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2021,
Tambahan No. 026286.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PNMIM, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(10) huruf a Anggaran Dasar Perseroan pada saat Perseroan melakukan penyertaan,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum
Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) No. 1 tanggal 5 Juli 1999, dibuat di hadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di
Jakarta serta Surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/ Badan Pembina BUMN
No. 001/KPS/PNM/IX/1999 perihal Persetujuan Pemegang Saham atas pengalihan
Kepemilikan Saham PT Rashid Hussain Asset Management (PT RHAM); dan
220
Page 245
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 22 -
ii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 004/Dekom/IX/99 tanggal 15 September
1999 perihal Rekomendasi Komisaris atas pengalihan Kepemilikan Saham PT
Rashid Hussain Asset Management (PT RHAM).
b. PT Permodalan Madani Venture Capital (“PNM VC”), suatu perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal
28 Oktober 1999 yang dibuat di hadapan Theodora Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai Keputusan No. C-20518HT.01.01-TH.99 tanggal 23 Desember
1999 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di
bawah No. 532/BH.09.05/I/2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No. 4530 (“Akta Pendirian PNM
VC”). Akta Pendirian PNM VC anggaran dasar PNM VC telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana dinyatakan dalam: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 01 tanggal 3
November 2008, yang dibuat di hadapan Agustina Junaedi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-95068.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10
Desember 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0120094.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 37, Tambahan No. 12373; (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 33
tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0142850 tanggal 6 Juni 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0072095.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017; (iii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT PNM Venture Capital No. 89 tanggal 27 Desember 2017 yang dibuat
di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-0001854.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 26 Januari 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011248.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Januari 2018;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNM Venture Capital No. 12 tanggal
11 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0016608.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
26 Maret 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0050378.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019; dan (v) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang PNM VC No. 42 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0058505.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0161245.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0044925
tanggal 18 Agustus 2022, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
70, Tambahan No. 029125 (“Akta No. 42/2022”).
Perseroan melakukan penyertaan pada PNM VC sejak pendirian. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan memiliki 364.199 (tiga ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan
puluh sembilan) saham, atau seluruhnya bernilai Rp364.199.000.000,00 (tiga ratus enam
puluh empat miliar seratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh PNM VC sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 42/2022.
221
Page 246
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 23 -
Dalam rangka melakukan pendirian PNM VC, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan pada saat Perseroan melakukan penyertaan, Perseroan
telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham,
sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun Buku 2000
tanggal 22 Desember 1999; dan
ii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 01/KOM-PNM/MV/X/99 tanggal 22 Oktober
1999 perihal Rekomendasi Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) tentang Pendirian Anak Perusahaan dalam Bidang Modal Ventura.
Penyertaan modal dan/atau pendirian oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 6 POJK No.
16/POJK.05/2019, dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2022
tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum, dikarenakan kegiatan usaha Perusahaan
Anak digolongkan sebagai lembaga keuangan non-bank yang dapat menunjang kegiatan usaha
Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
Anak telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang
administrasi hukum dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia utamanya dalam rangka UUPT serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan saham-saham yang dimiliki
oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan, tidak sedang menjadi objek
suatu perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
26.2. Penyertaan secara tidak langsung melalui PNM VC:
a. PT Permodalan Nasional Venture Syariah (“PNM VS”) (dahulu bernama PT PNM Techno
Venture) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permodalan
Nasional Madani Techno Venture No. 14 tanggal 9 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Arry
Supratno, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sesuai Keputusan No. 0-
10637HT.01.01.TH.2000 tanggal 24 Mei 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan tanggal 27 Juni 2000 ("Akta Pendirian PNM VS").
Akta Pendirian PNM VS mengalami penyesuaian UUPT sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Techno
Venture No. 61 tanggal 28 November 2008, dibuat di hadapan Agustina Junaedi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-08119.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19 Maret
2009 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PNM
Ventura Syariah No. 30 tanggal 12 April 2023, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0025395.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 9 Mei 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0084132.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 9 Mei 2023 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0061043 tanggal 9 Mei 2023 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0084132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023 (“Akta No.
30/2023”).
Akta Pendirian PNM VS berikut dengan seluruh perubahannya untuk selanjutnya disebut
sebagai "Anggaran Dasar PNM VS".
222
Page 247
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 24 -
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) saham atau sebesar 166.398 (seratus enam
puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) saham dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada PNM VS sebagaimana dimaksud dalam Akta No.
30/2023.
b. PT Mitra Niaga Madani (“MNM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Mitra Niaga Madani No. 47 tanggal 27 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Keputusan No. AHU-41172.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062689.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 20 Agustus 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 74 tanggal 16 September 2011, Tambahan No. 29070 ("Akta Pendirian MNM").
Akta Pendirian MNM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mitra Niaga Madani No.
03 tanggal 16 Februari 2023, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
mana telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Keputusan No. AHU-009819.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030747.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13
Februari 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 dan
Tambahan No. 005336 (“Akta MNM No. 16/2019”).
Akta Pendirian MNM berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
"Anggaran Dasar MNM".
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,95% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan lima persen) atau sebesar 107.075 (seratus tujuh ribu tujuh puluh
lima) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MNM
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MNM.
c. PT Mitra Utama Madani (“MUM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Mitra Utama Madani No. 05 tanggal 6 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Ida
Murtamsa Salim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
83721.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0106903.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, Tambahan No. 3955 ("Akta
Pendirian MUM").
Akta Pendirian MUM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MUM No. 20 tanggal 23 Mei
2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
No. AHU-0035961.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0098994.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0016386
tanggal 30 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0098994.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan No. 017776/2022. Akta Pendirian MUM
berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar MUM".
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 90% (sembilan puluh
persen) atau sebesar 4.500 (empat ribu lima ratus) saham dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada MUM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar
MUM.
223
Page 248
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 25 -
d. PT Mitra Tekno Madani (“MTM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Mitra Tekno Madani No. 02 tanggal 4 April 2012 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Keputusan No. AHU-23767.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 03 Mei 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039655.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 3 Mei
2012 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37, No. 30809 ("Akta
Pendirian MTM").
Akta Pendirian MTM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MTM No. 39 tanggal 22
Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03.0293037 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0186448.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022.
Akta Pendirian MTM berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
"Anggaran Dasar MTM".
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 98,97% (sembilan puluh
delapan koma sembilan tujuh persen) atau sebesar 9.909 (sembilan ribu sembilan ratus
sembilan) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MTM
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MTM.
e. PT Mitra Bisnis Madani (“MBM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Mitra Bisnis Madani No. 34 tanggal 25 November 2015 yang dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-2469548.AH.01.01. Tahun 2015
tanggal 1 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3586911.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Desember 2015 telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 22, Tambahan No. 010057 ("Akta Pendirian MBM").
Akta Pendirian MBM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Berita Acara Rapat PT Mitra Bisnis Madani No. 10 tanggal 6 Juli 2023
yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0038982.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0128784.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan No. 020040.
Akta Pendirian MBM berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai "Anggaran
Dasar MBM".
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,90% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan nol persen) atau sebesar 48.500 (empat puluh delapan ribu lima
ratus) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MBM
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MBM.
f. PT Mitra Proteksi Madani (“MPM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Mitra Proteksi
Madani No. 04 tanggal 2 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-30337.40.10.2014 tanggal 20 Oktober
2014 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, Tambahan No.
61449 ("Akta Pendirian MPM").
224
Page 249
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 26 -
Akta Pendirian MPM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Berita Acara Rapat No. 49 tanggal 22 Februari 2023 yang dibuat
dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0098141
tanggal 8 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0047268.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023.
Akta Pendirian MPM berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar MPM”.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 25% (dua puluh lima
persen) atau sebesar 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) saham dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh pada MPM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Dasar MPM.
g. PT Micro Madani Institute (“MMI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Micro Madani Institute No. 33 tanggal 24 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0015256.AH.01.01. Tahun 2015
tanggal 6 April 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0039721.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 April 2015 telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 32635 ("Akta Pendirian MMI").
Akta Pendirian MMI telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Berita Acara Rapat PT Micro Madani Institute No. 37 tanggal 16 Mei
2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No AHU-0096559.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan No. 015571.
Akta Pendirian MMI berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
"Anggaran Dasar MMI".
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 94,44% (sembilan puluh
empat koma empat empat persen) atau sebesar 4.722 (empat ribu tujuh ratus dua puluh
dua) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MMI
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MMI.
h. PT Mitra Dagang Madani (“MDM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Mitra Dagang Madani No. 32 tanggal 9 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0057209.AH.01.01
Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0154541.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan No. 023039 (“Akta Pendirian MDM”).
Akta Pendirian MDM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Berita Acara Rapat MDM No. 59 tanggal 29 September 2022 yang
dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sesuai Keputusan No. AH-
0072484.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0200372.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022.
225
Page 250
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 27 -
Akta Pendirian MDM berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar MDM”.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,96% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan enam persen) atau sebesar 4.998 (empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh delapan) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh pada MDM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MDM.
i. PT Madani Maju Bersama (“MMB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Madani Maju Bersama No. 01 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat di
hadapan Zulham Umar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesesuai
Keputusan No. AHU-0015564.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041665.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27
Februari 2024 (“Akta Pendirian MMB”).
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 68% (enam puluh delapan
persen) atau sebesar 8.500 (delapan ribu lima ratus ribu) saham dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh pada MMB sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Pendirian MMB.
j. PT Karya Digital Madani (“KDM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Karya Digital Madani No. 15 tanggal 7 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0078951.AH.01.01.Tahun
2021 tanggal 10 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0218698.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 101, Tambahan No. 039614.
Akta Pendirian KDM telah mengalami perubahan sebagaimana dimuat dengan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa KDM No. 07 tanggal 3 November 2023
yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
No. AHU-0072956.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 24 November 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 November
2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95, Tambahan
No. 037606/2023.
Akta Pendirian KDM berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar KDM”.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 53% (lima puluh tiga
persen) atau sebesar 5.300 (lima ribu tiga ratus) saham dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada KDM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar
KDM.
k. PT Grosir Madani Utama (“GMU”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Grosir Madani
Utama No. 69 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0068474.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 12
September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0179856.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 74, Tambahan No. 028573 (“Akta Pendirian GMU”).
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 52% (lima puluh dua
persen) atau sebesar 6.357 (enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh) saham dari seluruh
226
Page 251
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 28 -
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada GMU sebagaimana dimaksud
dalam Akta Pendirian GMU.
l. PT Grosirone Prima Nusantara (“GPN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Grosirone Prima Nusantara No. 87 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat di
hadapan Veronica Indrawati, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
No. AHU-0025985.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0083551.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019.
Akta Pendirian GPN telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana perubahan
terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham GPN No. 61 tanggal
20 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai Keputusan No. AHU-AH.01.03-0014419 tanggal 17 Januari 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011412.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17
Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9,
Tambahan No. 004315.
Akta Pendirian GPN berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar GPN”.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 10% (sepuluh persen)
atau sebesar 263 (dua ratus enam puluh tiga) saham dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada GPN sebagaimana dimaksud dalam Anggaran dasar
GPN.
27. Perusahaan Anak telah didirikan secara sah sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi terkait serta perubahan anggaran dasar
Perusahaan Anak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan
Anak, kecuali PNM VC yang belum memperoleh pengumuman Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum
terhadap PNM VC akibat belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena
merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara maka pengesahan yang diperoleh oleh PNM VC belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian
perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap Perseroan, pemegang saham lain, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris PNM VC.
28. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak, telah diangkat dengan sah sesuai
ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku bagi Perusahaan Anak, namun demikian terhadap salah satu Direksi dan Komisaris PNMIM, dan
Komisaris Utama PNMVC belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018
Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK No. 2/2023”), Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 /POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
(“POJK No. 31/2018”) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (“POJK No. 27/2016”), sehingga terhadap salah satu Direksi dan Dewan Komisaris PNMIM
dan Komisaris Utama PNMVC yang belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan
dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
29. Permodalan pada Perusahaan Anak, telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung fakta adanya penyetoran modal
tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
227
Page 252
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 29 -
30. Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perusahaan Anak serta izin-izin
yang diperoleh Perusahaan Anak masih berlaku.
31. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
31.1. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.
31.2. Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh
tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
31.3. Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
31.4. Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
untuk memperoleh pengesahan, kecuali pada PNMIM yang sedang dalam proses pendaftaran
Peraturan Perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
32. Kepemilikan harta kekayaan oleh PNMIM, berupa benda bergerak yang tidak berwujud yaitu 7 (tujuh)
deposito dan 7 (tujuh) hak kekayaan intelektual, telah dimiliki dengan sah dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar PNMIM serta dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung kepemilikan harta tersebut. Harta kekayaan PNMIM, bebas dari segala jaminan,
pertanggungan, dan penyitaan dalam bentuk apapun. PNM VC tidak memiliki harta kekayaan berupa
benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
33. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak,
dengan Perseroan, seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-
undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan Perseroan serta tidak terdapat ketentuan
pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
34. Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perusahaan Anak dalam perkara perkara Perdata
dan/atau Pidana dan/atau perkara lainnya di Pengadilan Negeri, perkara di hadapan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia dan/atau keterangan sehubungan dengan perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
Hubungan Industrial, perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara di Pengadilan Niaga, perkara
yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak, serta perkara monopoli atau persaingan usaha,
Konsultan Hukum telah melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
Pengadilan dimana Perusahaan Anak melakukan kegiatan usaha, Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Anak, PNM VC sedang terlibat dalam
perkara-perkara yang tidak mempunyai pengaruh negatif secara langsung maupun tidak langsung kepada
PNM VC dan rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
yaitu sebagai berikut:
34.1 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
634/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 8 Juli 2023 antara Wisnu Askari Marantika sebagai Penggugat dan PT
PNM Venture Capital sebagai Tergugat II, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pemberian dokumen bukti-bukti
dari para pihak.
228
Page 253
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 30 -
34.2 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
596/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 27 Juni 2023 antara Hj. Damayanti sebagai Penggugat I, Mahendradini
Rakaisari sebagai Penggugat II, R. Mahesa Brata sebagai Penggugat III, Syatiani Arum Syarief
sebagai Penggugat IV dan PT PNM Venture Capital sebagai Turut Tergugat I, dengan pokok
perkara Pebuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap
pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim.
34.3 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
24/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel 8 Januari 2024 antara PT Torin Multi Investama sebagai Penggugat dan
PT PNM Venture Capital sebagai Tergugat, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing dari
para pihak.
34.4 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan No. Perkara 32/Pdt.G/2024/PN.Bks 11
Januari 2024 antara Siti Chairiyani Drajad sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital
sebagai Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara
pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing dari para pihak.
34.5 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Sragen dengan No. Perkara 13/Pdt.G/2024/Pn.Sgn 30
Januari 2024 antara Agus Supriyanto sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital sebagai
Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat
ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing dari Para Pihak.
34.6 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
402/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 29 April 2024 antara Rino Oestara sebagai Penggugat dan
PNM VC sebagai Tergugat I dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses
perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing oleh para pihak.
34.7 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bandung Selatan dengan No. Perkara 589/Pdt.G/PN.Bdg
tanggal 13 Desember 2023 antara PT Pasim Sentra Utaam sebagai Penggugat dan PNM VC
sebagai Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara
pada saat ini adalah pada tahap pemberian jawaban oleh para Tergugat.
PNMIM tidak sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak
pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
35. Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak seluruhnya tidak terlibat atau tidak
terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun
229
Page 254
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 31 -
tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
36. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian material dimana Perseroan menjadi pihak,
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2024, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia
Tbk, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank DKI selaku kreditur pada saat setelah dilaksanakan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Selain kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur, tidak terdapat pembatasan
(negative covenant) dan ketentuan-ketentuan seperti perolehan persetujuan atau pemberitahuan
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak
dan kepentingan pemegang Sukuk dan dapat menghalangi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
37. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
a. Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri B sebesar Rp763.500.000.000,00 (tujuh
ratus enam puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan
tanggal 28 November 2024.
b. Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar Rp194.900.000.000,00
(seratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai
dengan tanggal 30 April 2025.
c. Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri C sebesar Rp292.000.000.000,00 (dua
ratus sembilan puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 4 Desember
2025.
d. Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C sebesar Rp339.200.000.000,00 (tiga
ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan
tanggal 17 Maret 2026.
e. Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021, yang terdiri dari: (i) Obligasi Berkelanjutan IV
PNM Tahap I Seri B sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai
dengan tanggal 10 Desember 2024; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Seri C sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
230
Page 255
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 32 -
koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal
10 Desember 2024.
f. Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp626.500.000.000,00 (enam
ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
(lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan tanggal 22
April 2025.
g. Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022, yang terdiri dari Seri B sebesar
Rp116.000.000.000,00 (seratus enam belas miliar Rupiah), tingkat bunga sebesar 5,85% (lima
koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 11 Agustus
2025.
h. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021, yang terdiri dari: (i) Sukuk
Mudharabah Seri B sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar Rupiah) dengan
Nisbah sebesar 18,025% (delapan belas koma nol dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sampai dengan 08 Juli 2024; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I
Seri C sebesar Rp327.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Nisbah
sebesar 13,080% (tiga belas koma nol delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sampai dengan tanggal 08 Juli 2026.
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp1.095.900.000.000,00 (satu triliun semblan puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan
Nisbah sebesar 36,987% (tiga puluh enam koma sembilan delapan tujuh persen) per tahun,
berjangka waku per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 11 April 2026.
j. Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam
program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan
lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang
Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen
termasuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, mengingat Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
masing-masing obligasi dan sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi dan sukuk tersebut, Perseroan tidak
membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi dan sukuk.
38. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.
19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
39. Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024,
Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
39.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
No. 93 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan dan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat.
231
Page 256
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 33 -
39.2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
No. 94 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
39.3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. No. 95 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
39.4. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-012/SKK/KSEI/0624 tanggal 26
Juni 2024, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
39.5. Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I PNM Tahap III Tahun 2024.
Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari
dokumen tersebut di atas tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk untuk Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, baik dengan Perusahaan
Pemeringkat Efek yaitu Pefindo, Wali Amanat yaitu PT Bank Mega Tbk dan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek yaitu PT Indo Premier Sekuritas. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek yaitu PT Bahana Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas karena dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 serta pendaftaran dan
pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material
dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
40. Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, sesuai ketentuan
POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Prof. DR.KH.Didin
Hafidhuddin, M.Sc., dan Dwi Tjahjo Purnomo, S.E., M.M., selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh
Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
23/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
kepada Didin Hafidhuddin yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
mendampingi proses Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM melalui surat Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. DSN-MUI No. U-0385/DSN-MUI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024. Tim Ahli Syariah telah
memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
2024 tanggal 19 Juni 2024, ditetapkan bahwa dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM
Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia.
41. Perseroan telah memenuhi “persyaratan pihak” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling
232
Page 257
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 34 -
singkat 2 (dua) tahun dan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
2024.
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 telah mematuhi
“persyaratan efek” yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.
36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal.
42. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM
Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya modal kerja yang
akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah. Mengingat bahwa Penggunaan dana atas Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan,
sehingga dikecualikan dari kewajiban sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2017 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/POJK.04/2017”) serta Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 42/POJK.04/2020 (“POJK
No. 42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak diperlukan untuk
melakukan pengumuman keterbukaan informasi atau kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul
berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2017 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah melakukan penawaran umum sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Kemudian, Perseroan diwajibkan untuk
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015.
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk.
Sehubungan dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut diatas, seluruh anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan
penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sebagaimana
dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
43. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 85 (delapan puluh lima) perkara perdata,
sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai
gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang
secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, rencana
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, sekalipun Perseroan
tidak memenangkan perkara yang bersangkutan dan dibebankan kewajiban untuk membayar sesuai
tuntutan yang diajukan.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
233
Page 258
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 35 -
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
44. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan
anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ.1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal-Otoritas Jasa Keuangan
234
Page 259
Kantor Pusat Menara PNM, Lantai 6 Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1 Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920 Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371 Website: www.pnm.co.id Email: sekretarisperusahaan@pnm.co.id
Names mentioned 221 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×20
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Mudharabah Ini
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT PNM
p.7 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Departemen
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Masa Penawaran Sukuk Mudharabah
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
p.11
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Sekuritas
p.11
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.12 ×30
unresolved
person
Ir Nanette Cahyanie Handari Warsito
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Disingkat
p.18 ×3
unresolved
person
Ida Sofia
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.18 ×3
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.18 ×69
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.18 ×10
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.18 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.20 ×6
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Menara PNM
p.43
unresolved
org
PT HSBC Indonesia
p.46
unresolved
org
PT BPD DKI
p.46 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.46 ×8
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.46 ×5
unresolved
org
PT BPD Istimewa Yogyakarta
p.46
unresolved
org
PT BPD Jawa Barat
p.46 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.46 ×6
unresolved
org
Victoria Indonesia Tbk
p.46 ×2
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Tengah
p.46 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.46 ×10
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.46 ×4
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.47 ×5
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Selatan
p.47
unresolved
org
PT BPD Sulawesi Selatan
p.47 ×2
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.47
unresolved
org
PT Pegadaian Berdasarkan Akta Perjanjian
p.49
unresolved
org
PT PNM Venture Syariah
p.50
unresolved
org
PT BPRS Haji Miskin
p.50
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani
p.51 ×4
unresolved
org
Bank Panin Indonesia Tbk
p.51 ×10
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas
p.52
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah DKI Berdasarkan Addendum Perjanjian
p.53
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah DKI
p.53 ×6
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Akta
p.55
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta
p.58 ×2
unresolved
org
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
p.58 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.58 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.58 ×2
unresolved
org
Bank BPD Jabar Banten Tbk
p.58 ×2
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit
p.59
unresolved
org
Bank Victoria Internasional Tbk
p.59 ×2
unresolved
org
Bank National Nobu Tbk
p.60 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Berdasarkan Akta
p.60
unresolved
org
PT Bank BPD
p.60
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Berdasarkan Addendum Akad Pemberian
p.61
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania Berdasarkan Akta Perjanjian
p.62
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Berdasarkan Akta
p.63
unresolved
org
PT PNM Ventura Capital
p.63
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.63 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.63 ×4
unresolved
org
PT BPRS Patuh Beramal
p.64
unresolved
org
PT Hibank Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
Bank Mayora Tbk
p.65 ×2
unresolved
org
PT BPRS Rizky Barokah
p.65
unresolved
org
Bank Muamalat Tbk
p.66 ×2
unresolved
org
Bank SBI Indonesia
p.66
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Seri A
p.66
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.67 ×6
unresolved
person
Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
p.69
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia
p.78 ×3
unresolved
org
PT BNI Life Insurance.
p.82
unresolved
org
PT Padma Radya Aktuaria
p.82
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.82 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
p.83
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah DKI Yogyakarta
p.83
unresolved
org
Bank QNB
p.83
unresolved
org
Bank Danamon Syariah
p.83
unresolved
org
Bank Victoria
p.83
unresolved
org
Bank SBI
p.83
unresolved
org
Bank Aladin
p.83
unresolved
org
Bank Maspion
p.83
unresolved
org
Bank IBK
p.83
unresolved
person
Prasetya Sayekti
· Direktur Bisnis
p.84 ×4
unresolved
org
Purwantono
p.89
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.97 ×23
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani No. S-
p.97 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.97 ×3
unresolved
person
H. Cokong
p.99
unresolved
person
Ir. Arif Rahman Hakim
· Komisaris Utama
p.99 ×7
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani No. SK-
p.100 ×18
unresolved
org
PT Permodalan Madani No. SK-
p.100 ×4
unresolved
—
Iwan Taufiq Purwanto
· Komisaris
p.101 ×2
unresolved
—
Kindaris
· Direktur
p.101 ×4
unresolved
—
Sunar Basuki
· Direktur
p.101 ×4
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madanitentang Pemberhentian
p.101 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.102
unresolved
org
Milik Negara
p.102 ×4
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani. Seluruh Direksi
p.103
unresolved
org
Kementerian BUMN. Seluruh Direksi
p.103
unresolved
org
Kementerian Koperasi dan UKM
p.104
unresolved
org
Kementerian Koperasi dan UKM. Atas
p.104
unresolved
org
Yayasan Cinta Anak Bangsa
p.104
unresolved
org
Bapepam-LK
p.104 ×4
unresolved
org
Bank Nusa International
p.106
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
p.106
unresolved
org
PT Bank Jaya Internasional
p.107
unresolved
org
PT Bank Arya Panduarta
p.107
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.107
unresolved
org
PT Pritho Industrial Corp. Ltd.
p.107
unresolved
org
Eye Corporation
p.107
unresolved
org
Menteri Negara BUMN
p.108
unresolved
—
Veronica Colondam
p.108
unresolved
—
Tjatur H. Priyono
p.111
unresolved
person
H. Priyono
p.111
unresolved
—
Ninis Kesuma Adriani
p.111
unresolved
—
Lalu Dodot Patria Ary Suprianto
· Sekretaris Perusahaan
p.112
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.112 ×2
unresolved
—
Pejabat Pelaksana Tug
· Dewan Pengawas Syariah
p.114 ×2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.123 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.123 ×3
unresolved
—
Arif Mulyadi
· Direktur Utama
p.123 ×2
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.123
unresolved
org
PT Rashid Hussein Asset Management
p.123
unresolved
person
Dr. Widjojo Wilami
· Notaris
p.123 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.123
unresolved
org
Koperasi Karyawan Madani
p.125
unresolved
person
Drs. Bagus Rumbogo
p.125
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.125 ×2
unresolved
person
Rahfie Syaefulshaaf Selaku Calon
p.129
unresolved
person
Feber Netyantaka Selaku Calon
p.129
unresolved
person
Prasetyo Heru Selaku Calon
p.129
unresolved
person
Agus Wibowo Selaku Calon
p.129
unresolved
person
Didik Krisdiyanto Selaku Calon
p.129
unresolved
org
Pengadilan Negeri Ambon
p.186
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bau-Bau
p.186
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banyuwangi
p.186
unresolved
person
Masjuki
p.210
unresolved
person
Imas Fatimah
p.210
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.210 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.210
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.211
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Halaman
p.232 ×7
unresolved
org
PT PNM. Namun
p.232
unresolved
org
Kementerian
p.235
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.258
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih
p.258
unresolved
person
H. STTD No. STTD.
p.258
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.