Skip to content
Back to announcement

20240711_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31683171_lamp2.pdf

Listing Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 259

Page 1
                                                                                                                             Jadwal
                     Tanggal Efektif                                      :                        30 Juni 2021         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :                       12 Juli 2024
                     Masa Penawaran Umum                                  :                       8 – 9 Juli 2024       Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                    :                       12 Juli 2024
                     Tanggal Penjatahan                                   :                          10 Juli 2024       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                               :                       15 Juli 2024

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                      INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                      DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN    PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                      ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH
                      MENJADI EFEKTIF




                                                                                             PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                            Jasa pembiayaan dan jasa manajemen
                                                                                             Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                              Kantor Pusat                                                                        Kantor Cabang
                                                                        Menara PNM, Lantai 6                                           Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang UlaMM dan
                                                              Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1                                         641 Unit/Outlet UlaMM serta 3.867 Cabang Mekaar
                                                              Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920
                                                              Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371
                                                                       Website: www.pnm.co.id
                                                              Email: sekretarisperusahaan@pnm.co.id
                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2021
                                                                DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                               dan
                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
                                 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)
                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
                              DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
                     Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima
                     puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A         :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol persen) dari
                                           Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                     Seri B         :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat
                                           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                     terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                     Sukuk Mudharabah tersebut.
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
                     Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
                      MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                      UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK
                      YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARIKECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                      YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL
                      PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
                      PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN
                      PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI OLEH PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU
                      DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK BERHAK ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN
                      SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
                      SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI
                      SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA
                      BERPEREDARAN NASIONAL.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT ADALAH KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                      PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH YANG AKAN
                      MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI
                      TAMBAHAN INI.

                      RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                      DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                   DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                           idAA+(sy)
                                                                                                                     (Double A Plus Syariah)
                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH




                                             PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                                      PT Indo Premier Sekuritas                               PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                       PT Bank Mega Tbk.
                                                                          Pencatatan atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                              Penawaran Sukuk Mudharabah Ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
                                                                                             Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah
menyampaikan       Pernyataan     Pendaftaran  sehubungan      dengan    Penawaran      Umum       Sukuk    Mudharabah
Berkelanjutan I PNM (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah”) dengan jumlah keseluruhan target Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat
No. S-161/PNM-DIRKEU/KDP/IV/21 tanggal 19 April 2021 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8
tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.S-99/D.04/2021 pada tanggal 30
Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Dengan Jumlah Dana sukuk Mudharabah sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM, Perseroan telah mencatatkan
Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-03347/
BEI.PP2/05-2021 tanggal 9 Mei 2021 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk
Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.A.2”).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024, dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), di mana rencana ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat
No. S-534/PNM-DIR.ODT/TRS/VI/24 tertanggal 27 Juni 2024 perihal Penyampaian Informasi Tambahan Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I PNM Tahap III Tahun 2024.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksananya, kecuali PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang
terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK MUDHARABAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE
SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2
PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
Daftar Isi..........................................................................................................................................................................................................i
Definisi dan Singkatan. ...............................................................................................................................................................................iii
Ringkasan...................................................................................................................................................................................................xvi
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.......................................................................................................................................1
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM......................................................21
III.        PERNYATAAN UTANG. ..................................................................................................................................................................22
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.......................................................................................................................................62
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ................................................................................................................65
VI.         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENCERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........72
            1.       Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................................................................................72
            2.       Keterangan Mengenai Efek yang Belum Dilunasi...................................................................................................................74
            3.       Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan..........................................................................................75
            4.       Perizinan. ................................................................................................................................................................................75
            5.       Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. .............................................................................................................................75
            6.       Tata Kelola Perusahaan..........................................................................................................................................................83
            7.       Sumber Daya Manusia............................................................................................................................................................90
            8.       Struktur Organisasi. ................................................................................................................................................................97
            9.       Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengawasan dan Pengurusan. ....................................................................................98
            10. Pengendalian Perseroan.........................................................................................................................................................98
            11. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak. ..............................................................................................................................99
            12. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan. ......................................................................................................................107
            13. Asuransi. ...............................................................................................................................................................................107
            14. Transaksi Pihak-Pihak Afiliasi. .............................................................................................................................................. 114
            15. Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan......................................................................................................123
            16. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                Perseroan dan Perusahaan Anak. ........................................................................................................................................162
            17. Kegiatan Usaha.....................................................................................................................................................................173
            18. Tingkat Kesehatan Perseroan...............................................................................................................................................177
            19. Pemasaran............................................................................................................................................................................178
            20. Prospek Usaha......................................................................................................................................................................178
            21. Strategi Usaha. .....................................................................................................................................................................178
VII.        PERPAJAKAN. .............................................................................................................................................................................180
VIII.       PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH. ..........................................................................................................................181
IX.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
            SUKUK MUDHARABAH...............................................................................................................................................................182
X.          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ................................................................................................................................185
XI.         TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH..................................................................................................................194
XII.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH. ....197
XIII.       AGEN PEMBAYARAN. .................................................................................................................................................................198
XIV.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................................................................199




                                                                                                           i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
  Afiliasi                                 Berarti:
                                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                                hubungan seseorang dengan:
                                                1) suami atau istri;
                                                2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                                     anak;
                                                3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                                     dari cucu;
                                                4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                                     dari saudara yang bersangkutan; atau
                                                5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                                hubungan seseorang dengan:
                                                1) orang tua dan anak;
                                                2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                                komisaris dari pihak tersebut;
                                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                                terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                                komisaris, atau pengawas yang sama;
                                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                                                atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                                atau pihak dimaksud;
                                           f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                                cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                                yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                                memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                                mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
  Agen Pembayaran                          Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                                           di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                                           Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                           Undang-undang Pasar Modal yang ditunjuk dengan perjanjian
                                           tertulis oleh Perseroan, yang dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini
                                           bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan Sukuk
                                           Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                                           Syariah di KSEI dan berkewajiban membantu melaksanakan
                                           pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau
                                           pembayaran Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi
                                           Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                                           Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
                                           dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                           Perwaliamanatan.




                                                      iii
Page 6
Akad Mudharabah                    Berarti akad yang dipilih Emiten dalam Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
                                   Tahun 2024 yaitu Perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang
                                   menyediakan dana (shahibul mal) berjanji kepada pengelola usaha
                                   (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
                                   berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
                                   diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati
                                   dimuka antara shabibul mal dan mudharib, yang dibuat
                                   berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017
                                   tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-
                                   MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dengan
                                   memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                   Keuangan Nomor : 53/POJK.04/2015.

BEI                                Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                   dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                                   efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
                                   antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                                   suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                   tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                                   keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                                   Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                                   Rekening kepada KSEI.

Dana Sukuk Mudharabah              Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
                                   Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
                                   dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap III yang pada
                                   Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000
                                   (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jumlah Pokok Sukuk
                                   Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,-
                                   (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta
                                   Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                                   commitment), dan terdiri dari :

                                   a)   Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp163.060.000.000,-
                                        (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah);
                                   b)   Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp693.080.000.000,- (enam
                                        ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah).

                                   Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                   banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh
                                   tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
                                   secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                   kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                   seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                   kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                   tersebut.

                                   Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                   pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
                                   dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                                   kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo
                                   Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan perundang-



                                              iv
Page 7
                  undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                  sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                  Sukuk Mudharabah.

Dokumen Emisi     Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi
                  Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                  Pendaftaran Suray Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian
                  Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi
                  Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                  dalam rangka Penawaran Umum.

Efek              Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat
                  berharga komersial, saham, obligasi, sukuk termasuk Sukuk
                  Mudharabah ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                  Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                  derivatif Efek.

Efek Syariah       Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                   Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                   a. Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                   b. Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                       usaha; dan/atau;
                   c. Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                  tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif           Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
                  Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-undang
                  Pasar Modal, yaitu :
                  a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                      1. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                          diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap,
                          yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
                          dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                          Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                      2. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                          disampaikan Emiten atau yang diminta oleh Otoritas Jasa
                          Keuangan dipenuhi; atau
                  b. atas dasar penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
                      bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                      informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi             Berarti penerbitan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
                  ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                  Umum.

Emiten            Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini
                  adalah PT Permodalan Nasional Madani disingkat PT PNM,
                  berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang
                  didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
                  Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta
                  perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi
                  akta ini.

Perusahaan Anak   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                  dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                  Indonesia.



                            v
Page 8
Force Majeure                       Berarti satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                                    ketentuan yang terdapat pada Perjanjian Perwaliamanatan, antara
                                    lain banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang,
                                    wabah atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif
                                    secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                                    memenuhi kewajibannya.

Hari Bursa                          Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
                                    yaitu hari senin sampai dengan jumat, kecuali hari libur nasional
                                    atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender                       Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi
                                    tanpa kecuali, termasuk hari sabtu, Minggu dan hari libur nasional
                                    yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                                    indonesia.

Hari Kerja                          Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                    nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                                    Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                                    oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

HGB                                 Berarti Hak Guna Bangunan.

Hutang                              Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
                                    pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.

Informasi Tambahan                  Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                                    kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
                                    Peraturan OJK No. 36/2014 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                                    sebelum dimulainya masa penawaran Sukuk.

Kejadian Kelalaian                  Berarti salah satu atau lebih dari kejadian kelalaian yang disebut
                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Kemenkumham                         Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                    Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
                                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                                    Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
                                    Republik Indonesia atau nama lainnya).

Kompensasi       Kerugian   Akibat Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana
Keterlambatan                      berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh
                                   Emiten kepada Pemegang Sukuk karena Emiten wanprestasi
                                   berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
                                   Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No: 129/DSN-
                                   MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat
                                   Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana
                                   yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
                                   penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
                                   penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa
                                   penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
                                   meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan,
                                   biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan,
                                   dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila
                                   yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir),
                                   melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth)
                                   dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).



                                              vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis                    Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk
                                       Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil, pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
                                       berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu atau   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
KTUR                                   diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                                       Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSu
                                       atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSu.

Kustodian                              Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                       berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                                       dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
                                       Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                       ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                       Kustodian.

Laba (rugi) komprehensif – bersih      Berarti laba (rugi) komprehensif selama periode/tahun berjalan-
                                       bersih setelah pajak yang diatribusikan kepada pemilik entitas
                                       induk.

Laporan Posisi Keuangan                Berarti neraca keuangan.

Manajer Penjatahan                     Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
                                       Mudharabah dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Masa Penawaran Sukuk Mudharabah        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                       pemesanan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
                                       Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
                                       Mudharabah yaitu tanggal 8 – 9 Juli 2024 Dalam hal terjadi
                                       penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                                       1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan
                                       dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk
                                       periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                                       dimaksud.

Masyarakat                             Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                       Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                                       maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                                       di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar
                                       negeri.

Margin Pembiayaan Murabahah            Berarti margin yang diperoleh Emiten dari pelaksanaan pemberian
                                       pembiayaan murabahah UlaMM dan Mekaar Syariah kepada
                                       nasabahnya.

Mekaar                                 Berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Menkumham                              Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                       (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                                       Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                       Indonesia atau nama lainnya).




                                                 vii
Page 10
Nisbah Pemegang Sukuk             Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk yang menjadi hak
                                  Pemegang Sukuk dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
                                  Emiten kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari
                                  Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Emiten untuk
                                  dibayarkan kepada Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam
                                  Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
                                  dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                  penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor:
                                  21 tahun 2011 (dua ribu sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                  (UU nomor: 21 Tahun 2011).

Pefindo                           Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan
                                  pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
                                  Perseroan.

Pemeringkat                       Berarti PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                  berkedudukan di Jakarta Selatan atau perusahaan pemeringkat lain
                                  yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Otoritas
                                  Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
Pemerintah                        Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Sukuk Mudharabah         Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                  dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                                  Mudharabah, yang terdiri dari:
                                  a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                      Sukuk
                                  b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                                      investasi atas Sukuk melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening                 Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                  di KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
                                  pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan
                                  peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
                                  peraturan KSEI.
Penawaran Awal                    Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                  menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan
                                  untuk mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Mudharabah
                                  yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran Sukuk
                                  Mudharabah.
Penawaran Umum                    Berarti kegiatan penawaran atas Sukuk Mudharabah yang
                                  dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk
                                  Mudharabah untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada
                                  Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                                  undang Pasar Modal.
Penawaran Umum Berkelanjutan      Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Sukuk Mudharabah
                                  dengan nama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM” yang
                                  diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
                                  Sukuk sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang
                                  mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.

Pendapatan Bagi Hasil             Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
                                  hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                  pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung




                                            viii
Page 11
                                  berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan
                                  Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
                                  pada informasi dari Emiten kepada Wali Amanat tentang uraian dari
                                  perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
                                  triwulan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran
                                  Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
                                  disahkan oleh direksi Emiten selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
                                  Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                                  bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

Pendapatan Yang Dibagihasilkan    Berarti pendapatan Emiten yang diperoleh dari Margin Pembiayaan
                                  Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
                                  keuangan Emiten.

Penitipan Kolektif                Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                  satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                  untuk melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah bagi
                                  kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran dana Sukuk
                                  Mudharabah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                  Sukuk Mudharabah yang akan memberikan jaminan kesanggupan
                                  penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal
                                  (Bookbuilding) terhadap penerbitan Sukuk Mudharabah, yang
                                  dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier
                                  Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Mudharabah                        Penawaran Umum, sesuai dengan ketentuan perundang -undangan
                                  yang berlaku di bidang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
                                  PT Bahana Sekuritas Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan
                                  PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                  ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Peraturan No.IX.A.2               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran atas
                                  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29
                                  Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum.

Peraturan No.IX.A.7               Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran atas
                                  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
                                  Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                                  Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 19/2020         Berarti Peraturan OJK Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                                  2020 tentang tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
                                  Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020         Berarti Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                                  2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                                  Dan/Atau Sukuk.




                                             ix
Page 12
Peraturan OJK No. 49/2020              Berarti Peraturan OJK Nomor: 49/POJK.04/2020, tanggal
                                       11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                       Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 7/2017               Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                                       Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
                                       Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017               Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                                       Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 30/2015              Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                       2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                                       Umum.

Peraturan OJK No. 33/2014              Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                                       Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014              Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                                       Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014              Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                                       Publik.

Peraturan OJK No. 36/2014              Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                       dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 53/2015              Berarti Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
                                       29 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan
                                       Efek Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No. 18/2015              Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November
                                       2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/2015              Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23
                                       Desember 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
                                       Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
                                       Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 3/2018               Berarti Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret
                                       2018 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                                       Komite Audit.

Perjanjian Agen Pembayaran             Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 95 tanggal 26 Juni
                                       2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk   Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Emiten
Mudharabah di Bursa Efek               untuk pencatatan Sukuk di Bursa Efek No. S-03347/BEI.PP2/05-
                                       2021 tanggal 6 Mei 2021.




                                                 x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Syariah di KSEI                         tertanggal 26 Juni 2024, No. SP-012/SKK/KSEI/0624, yang dibuat
                                        dibawah tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk yang dibuat oleh dan
Mudharabah                              antara Perseroan dan para Penjamin Emisi Sukuk dengan syarat
                                        dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                        Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
                                        2024 No. 94 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
                                        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
                                        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                                        sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                        hari.

Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk        Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                        Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sebagaimana dimuat
                                        dalam akta No. 93 tanggal 26 juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
                                        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
                                        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                                        sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                        hari.

Pernyataan    Penawaran       Umum Berarti pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan                      Mudharabah I PNM yang dibuat oleh Perseroan No. 18 tanggal 16
                                   April 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                   Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan (i)
                                   Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                   Mudharabah Berkelanjutan I PNM No. 64 tanggal 25 Juni 2021,
                                   yang dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Warsito, S.H.,
                                   Notaris di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahannya
                                   dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                   pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Emiten yang
                                   bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Pendaftaran                  Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                                        Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.I Lampiran Keputusan
                                        Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember
                                        tahun dua ribu sebelas) Nomor: Kep-690/BL/2011 tentang
                                        Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan
                                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.04/2017 dan
                                        dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
                                        36/POJK.04/2014, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                        58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
                                        atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, berikut dokumen-
                                        dokumennya yang diajukan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                                        Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                                        Masyarakat    termasuk      perubahan-perubahan,        tambahan-
                                        tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                                        persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                               Berarti PT Permodalan Nasional Madani atau disingkat PT PNM,
                                        suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                        Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                  xi
Page 14
Perusahaan Efek                  Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                 Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
                                 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
                                 Modal.

Perusahaan Afiliasi              Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
                                 Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
                                 pelaksanaannya.

Pihak Berelasi                   Berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan
                                 Perusahaan Anak (entitas pelapor).
                                 a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi
                                    dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
                                    1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas
                                        entitas pelapor;
                                    2. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
                                    3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas
                                        induk dari entitas pelapor.
                                 b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi
                                    salah satu hal berikut:
                                    1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok
                                        usaha yang sama (artinya entitas induk, Perusahaan Anak,
                                        dan Perusahaan Anak berikutnya terkait dengan entitas
                                        lain);
                                    2. Satu entitas adalah entitas sosial atau ventura bersama
                                        yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
                                        mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
                                    3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak
                                        ketiga yang sama.

Prinsip Syariah di Pasar Modal   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah dibidang Pasar
                                 Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
                                 Indonesia (DSN-MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak
                                 bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                 15/POJK.04/2015 tanggal 03 November 2015 tentang Penerapan
                                 Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa
                                 Keuangan yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Rekening Efek                    Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah
                                 dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                 diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                 berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                                 ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.

RUPSU                            Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                 diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                             Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                 Perseroan.

RUPSLB                           Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                 Perseroan.




                                           xii
Page 15
RUPST                               Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                                    diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                    Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan    Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
Perdagangan                         dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
                                    adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
                                    perdagangan Sukuk yang diperdagangkan adalah senilai
                                    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
                                    Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat
                                    atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
                                    melalui Pemegang Rekening.

Sukuk                               Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                    bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau
                                    tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang
                                    mendasarinya.

Sukuk Mudharabah                    Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
                                    2024 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                    Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                                    Mudharabah dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                                    Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
                                    akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
                                    Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus
                                    empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
                                    dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan
                                    Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                                    berikut:

                                                   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
                                    Seri A   :
                                                   ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,-
                                                   (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta
                                                   Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                                   antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                                   besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma
                                                   delapan lima nol persen) dari Pendapatan yang
                                                   Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                                   adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                   terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                                   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
                                    Seri B   :
                                                   ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,-
                                                   (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh
                                                   juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                                   antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                                   besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma
                                                   enam nol empat persen) dari Pendapatan yang
                                                   Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                                   adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi

                                    Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                    banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh
                                    tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin



                                                 xiii
Page 16
                                     secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                     kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                     seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                     tersebut, yang merupakan surat berharga Syariah (Sukuk) yang
                                     dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                     melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                     Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                                     didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
                                     Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah Di KSEI. Kepastian jumlah
                                     Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan
                                     ditentukan     kemudian       dalam       perubahan        Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk, dimana Dana Sukuk Mudharabah tersebut
                                     dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana
                                     Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                                     dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana
                                     Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                                     Mudharabah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
                                     diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Distribusi                   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                                     hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk
                                     Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk
                                     Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang akan
                                     didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                     terhitung sejak Tanggal Penjatahan, yang kepastian tanggalnya
                                     akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Emisi                        Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana
                                     Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang merupakan
                                     tanggal penerbitan Sukuk Mudharabah, yang kepastian tanggalnya
                                     akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan                   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yaitu
                                     tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran                   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
                                     kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk
                                     Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
                                     ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
                                     ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                                     yaitu tanggal 12 Juli 2024.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil                                Hasil yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
                                     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
                                     dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                                     ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                     Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12
                                     Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                     terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing
                                     adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A,
                                     dan tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk
Sukuk                           yang wajib dibayar oleh Emiten melalui Agen Pembayaran kepada
                                Pemegang Sukuk berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yang



                                               xiv
Page 17
                    kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
                    perwaliamanatan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
                    5 Perjanjian Perwaliamanatan.

UKM                 Berarti Usaha Kecil dan Menengah.

ULaMM               Berarti Unit Layanan Modal Mikro.

Undang-Undang OJK   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
                    tanggal 22 Nopember 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

UU                  Berarti Undang-Undang.

UUPM                Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
                    tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
                    Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608
                    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
                    nomor: 4 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
                    Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                    tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
                    Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                    No. 4756.

UMK                 Berarti Usaha Mikro dan Kecil.

UMKMK               Berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Wali Amanat         Berarti PT Bank Mega Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                    berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan
                    yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan UUPM
                    merupakan Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Sukuk
                    Mudharabah.




                              xv
Page 18
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah suatu BUMN yang didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (“PP No. 38/1999”) dan akta pendirian yang dimuat dalam Akta Perseroan
Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1
tanggal 1 Juni 1999, dibuat di hadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perusahaan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan
dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program
dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah
(LKM/S); dan (iii) Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), serta jasa manajemen dan kemitraan.

Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Kuningan
Center Lot 1, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 (enam puluh dua)
Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam ratus empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.867 (tiga ribu delapan
ratus enam puluh tujuh) Kantor Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan
kepemilikan di atas 50%, dengan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                    xvi
Page 19
                                                                                                                       Kontribusi
             Nama                                                                       Tahun                         Pendapatan
                                                        Persentase       Tahun                         Status
 No.       Perusahaan          Kegiatan Usaha                                        Penyertaan                          Anak
                                                       Kepemilikan      Pendirian                    Operasional
              Anak                                                                    Perseroan                        terhadap
                                                                                                                       Perseroan
  1     PT        PNM       Jasa kepenasihatan               99,99%       1996           1999         Beroperasi         0,39%
        Investment          keuangan       dan
        Management          manajemen investasi
  2     PT        PNM       Jasa    pembiayaan               99,99%       1999           2000         Beroperasi          1,02%
        Venture Capital     modal ventura



2. Keterangan Tentang Efek Yang Belum Dilunasi

Berikut merupakan Efek Bersifat Utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan masih terutang:

Obligasi

                                                       Seri & Jangka                                Tingkat        Jumlah (Rp)
                 Nama Instrumen                                           Tanggal Jatuh Tempo
                                                          Waktu                                     Kupon         Nilai Nominal
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2019            Seri B,         28 November 2024          8,75%        763.500.000.000
                                                          5 tahun
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2020             Seri B,          30 April 2025           9,00%       194.900.000.000
                                                            5 tahun
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2020              Seri C,        4 Desember 2025           8,75%       292.000.000.000
                                                            5 tahun
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2021               Seri C,         17 Maret 2026            8,25%       339.200.000.000
                                                            5 tahun
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021                Seri B,       10 Desember 2024           5,50%     1.000.000.000.000
                                                            3 tahun
                                                             Seri C,       10 Desember 2026           6,25%     1.000.000.000.000
                                                            5 tahun
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2022               Seri B,          22 April 2025           5,50%       626.500.000.000
                                                            3 tahun
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2022                 Seri B,        11 Agustus 2025           5,85%       116.000.000.000
                                                            3 tahun
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024                Seri A,         20 Maret 2025            6,40%     1.335.150.000.000
                                                            1 tahun
                                                             Seri B,         20 Maret 2027            6,55%       341.030.000.000
                                                            3 tahun
 Jumlah                                                                                                         6.008.280.000.000
*Nilai wajar agregat berdasarkan model diskonto arus kas menggunakan kurva yield terkini yang tepat untuk sisa periode jatuh temponya

Sukuk Mudharabah


      Nama Instrumen              Seri & Jangka Waktu          Tanggal Jatuh Tempo         Besar Nisbah             Nilai (Rp)
 Sukuk Mdh. Berkelanjutan                 Seri B, 3 tahun                  8 Juli 2024          18,025%            515.000.000.000
 I Tahap I Tahun 2021                     Seri C, 5 tahun                  8 Juli 2026          13,080%            327.000.000.000
 Sukuk Mdh. Berkelanjutan                 Seri B, 3 tahun               11 April 2026           36.987%
                                                                                                                 1.095.900.000.000
 I Tahap II Tahun 2023
 Jumlah                                                                                                          1.937.900.000.000




                                                                 xvii
Page 20
Medium Term Notes Sukuk Mudharabah

                                                                                  Tanggal
                                                          Seri & Jangka                        Tingkat
                 Nama Instrumen                                                    Jatuh                    Nilai (Rp)
                                                             Waktu                             Nisbah
                                                                                  Tempo
 Sukuk Mdh. V Tahun 2022                                    Seri A, 2 Tahun          22 Juli      45%    216.000.000.000
                                                                                       2024
 Jumlah                                                                                                  216.000.000.000

3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 20 November 2020 dibuat di hadapan Hadijah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0079386.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 November
2020, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0199612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 November
2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096 tanggal 30 November 2020,
Tambahan No. 045073 jo. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 12 tanggal 12 Januari 2021 dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0033759 tanggal 20 Januari 2021,
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0010923.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 008 tanggal 25 Januari 2021, Tambahan No.
003593 jo. 1.8. Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional
Madani No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0468167 dan No. AHU-AH.01.03-0468155 tanggal 2 November 2021 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 dan No. AHU-0191016.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
2 November 2021, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                  Jumlah Saham                                Nilai Saham
                                                                                                                Persentase
  Nama Pemegang Saham           Seri A                        Seri A (Dwiwarna)             Seri B
                                             Seri B                                                                 (%)
                              (Dwiwarna)                      @Rp1.000.000,00           @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
   Rp9.200.000.000.000,00              1   9.199.999                1.000.000,00       9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
   Negara          Republik
                                       1              -             1.000.000,00                            -     0,00003
   Indonesia
   PT Bank Rakyat Indonesia
   (Persero) Tbk                       -   3.799.999                              -    3.799.999.000.000,00      99,99997

 Jumlah             Modal
 Ditempatkan dan Disetor               1   3.799.999                1.000.000,00       3.799.999.000.000,00     100,00000

 Saham dalam Portepel                  -   5.400.000                              -    5.400.000.000.000,00

4. Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan
usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.




                                                          xviii
Page 21
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Keterangan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting ini dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret               31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024             2023            2022
 Total Aset                                                     54.599.611       51.047.436      46.833.225
 Total Liabilitas                                               45.050.894       41.981.618      39.404.677
 Total Ekuitas                                                   9.548.717        9.065.818       7.428.548
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                   54.599.611       51.047.436      46.833.225

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                         dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                     2024           2023              2023           2022
 Pendapatan bunga dan syariah                       3.955.605      3.723.377       14.732.275      12.615.099
 Beban bunga dan syariah                            (605.199)      (575.717)       (2.373.813)    (2.378.844)
 Pendapatan dan Beban Syariah – Bersih              3.350.406      3.147.660       12.358.462      10.236.255
 Laba Usaha                                           593.320        564.288         2.148.376      1.256.225
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       593.320        564.288         2.148.376      1.256.225
 Laba Periode/Tahun Berjalan                          475.763        432.521         1.649.708        992.294
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                   497.981        454.158           432.030        258.623

RASIO KEUANGAN


                                                                        31 Maret           31 Desember
 URAIAN
                                                                          2024           2023       2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                             6,24         16,78        49,73
 Laba Tahun Berjalan                                                         10,00         66,25        17,49
 Jumlah Aset                                                                  6,96          9,00         7,14
 Jumlah Liabilitas                                                            7,31          6,54         5,72
 Jumlah Ekuitas                                                               5,33         22,04        15,39

 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/ Total Pendapatan                      15,00         14,58         9,96
 Total Pendapatan/Total Aset                                                  7,24         28,86        26,94
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                        12,03         11,20         7,87
 Imbal Hasil atas Aset                                                        0,87          3,23         2,12
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                     4,98         18,20        13,36

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                                4,72         4,63          5,30
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                            0,83         0,82          0,84




                                                     xix
Page 22
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                 Rasio keuangan Perseroan yang               Pemenuhan Perseroan
                                         dipersyaratkan                        per 31 Maret 2024
 Debt to Equity Ratio                     Maksimal 10x                                3,97x
 Gearing Ratio                            Maksimal 10x                                3,80x

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
6.   Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan

Nama Sukuk Mudharabah               :    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
                                         (“Sukuk Mudharabah”)

Target Dana yang dihimpun dalam     :    Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM

Jenis Sukuk Mudharabah              :    Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
                                         Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
                                         nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
                                         Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah        :    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
                                         lima ratus miliar rupiah), dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah
                                         yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima
                                         puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin
                                         secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan yang terdiri
                                         dari 2 (dua) seri:
                                         a. Seri A dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                              Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam
                                              puluh juta Rupiah);
                                         b. Seri B dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                              Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar
                                              delapan puluh juta Rupiah).

                                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
                                         banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh
                                         tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin
                                         secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                         kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                         seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                         menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                                         Mudharabah tersebut.

                                         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                                         sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                         Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                                         dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
                                         pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

Jangka Waktu                        :    a.   Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                              Kalender dan jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2025;




                                                    xx
Page 23
                                        b.   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo
                                             pada tanggal 12 Juli 2027.

Nisbah Sukuk Mudharabah             :   a. Seri A : Nisbah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
                                                   persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                        b. Seri B : Nisbah 24,604% (dua empat koma enam nol empat
                                                   persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan

Harga Penawaran                     :   100% dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah.

Satuan Perdagangan                  :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                   Rp1,- (satu Rupiah).
                                    :
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil        Triwulanan.
                                    :
Sukuk Mudharabah
Jaminan                             :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                                        khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
                                        baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                        telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
                                        ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
                                        Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk adalah paripassu
                                        tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
                                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
                                        kembali Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                        mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
                                        sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                                        Mudharabah.

Pembelian Kembali (Buy Back)        :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali lebih awal (buy
                                        back) sebagian atau seluruh Sukuk dari setiap Pemegang Sukuk
                                        sebelum Tanggal Pembelian Kembali Seluruh Sukuk sesuai
                                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hasil Pemeringkatan                 :   idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                        (Pefindo)

Wali Amanat                         :   PT Bank Mega Tbk.

Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.




                                                    xxi
Page 24
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT BANK MEGA Tbk.
                                      Menara Bank Mega, Lantai 16
                                  Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                             Jakarta 12790
                                         Telp: (021) 791 75000
                                          Faks: (021) 799 0720
                                  email: waliamanat@bankmega.com
                                     Website: www.bankmega.com
                                       Up: Capital Market Services




                                                  xxii
Page 25
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2021
          DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK”)
                                                                  dan
                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU
                                     MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)

              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
      DENGAN JUMLAH DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                               (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus
lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A        :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga
                   miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                   antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima
                   nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                   Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B        :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan
                   puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                   berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua
                   empat koma enam nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                   3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada
tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 12 Juli 2027
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

                           SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA.


            Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                           Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                                                    idAA+(sy)
                                              (Double A Plus Syariah)




                                     PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
                                                        Kegiatan Usaha
                                              Jasa pembiayaan dan jasa manajemen




                                                                   1
Page 26
                         Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                     Kantor Pusat                                              Kantor Cabang
           Menara PNM, Jl Kuningan Mulia                   Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang
             Kuningan Center Lot 1 (Kav 1)                  UlaMM dan 641 Unit/Outlet UlaMM serta 3.867 Cabang
   Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan 12920                               Mekaar
      Telp. (021) 2511 404, Faks. (021) 2511 371
               Website www.pnm.co.id
       Email sekretarisperusahaan@pnm.co.id




RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT ADALAH
KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG
PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH YANG AKAN MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.




                                                       2
Page 27
1. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan

Nama Sukuk

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

Jenis Sukuk

Sukuk diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran kepentingan Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening.

Jangka Waktu, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan
jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar
seratus empat puluh juta Rupiah)akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), dan terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,-
                  (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                  Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                  Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
                  persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
                  (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,-
                  (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                  Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                  Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat
                  persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
                  tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam
ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk dan oleh karenanya
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk, sebagaimana diatur dalam
Syarat-Syarat Sukuk.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 21,850% (dua satu koma delapan lima nol persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk
Sukuk seri A melebihi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu
penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan
kepada Perseroan tersebut.




                                                       3
Page 28
Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-
haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada
Pemegang Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan
Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 24,604% (dua empat koma enam nol empat persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk
Sukuk seri B melebihi Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu
penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan
kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq)
untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada Pemegang
Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
dengan Nisbah milik Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan
murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal dan
Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan
periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan
kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah menguntungkan Pemegang
Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.

Perhitungan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin
Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan, yang akan
dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah.




                                                    4
Page 29
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 22 Juli
2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Pada saat jatuh tempo, Sukuk Mudharabah harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah dana
Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan bagi hasil untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                 Pembayaran ke:                               Seri A                        Seri B
                         1                                12 Oktober 2024              12 Oktober 2024
                         2                                12 Januari 2025              12 Januari 2025
                         3                                 12 April 2025                12 April 2025
                         4                                  22 Juli 2025                 12 Juli 2025
                         5                                        -                    12 Oktober 2025
                         6                                        -                    12 Januari 2026
                         7                                        -                     12 April 2026
                         8                                        -                      12 Juli 2026
                         9                                        -                    12 Oktober 2026
                        10                                        -                    12 Januari 2027
                        11                                        -                     12 April 2027
                        12                                        -                      12 Juli 2027

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.

Mata Uang Sukuk

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPSU
tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.

Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek
dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.




                                                      5
Page 30
Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan
murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk
Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan yang
diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan
Perseroan.


Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal sesuai dengan Opini Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2023 oleh Tim Ahli
Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.

Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III

1.   Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan syarat dan
     ketentuan terkait Pokok Sukuk, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk lainnya yang
     dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2.   Investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk Mudharabah.
3.   Dana Sukuk Mudharabah digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang disepakati, yaitu kegiatan usaha
     yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
4.   Hasil pendapatan dari kegiatan usaha akan dilaporkan secara berkala kepada Investor
5.   Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak
     sesuai dengan kesepakatan.
6.   Pengembalian dana Sukuk Mudharabah dari Perseroan kepada Investor di akhir periode Sukuk
     Mudharabah.




                                                    6
Page 31
Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudarabah Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Opini Tim Ahli Syariah tanggal 19 Juni 2024, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan
akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

Akad Mudharabah

1.   Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan yang telah disetujui oleh Perseroan dan PT Bank Mega Tbk sebagai sebagai Wali Amanat
     dan wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
2.   Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
     Dana Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk pembiayaan syariah UMKM.
3.   Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk dalam perannya sebagai wali Amanat)
     dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana tersebut di
     atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek
     dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4.   Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir
     yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.
5.   Pendapatan dari kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan
     Nisbah Pemegang Sukuk.
6.   Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
     dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu
     terjadi.

Perubahan Akad Mudharabah, Isi Akad Mudharabah dan/atau Objek Sukuk Mudharabah

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
    Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
    pembayaran kembali terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.

Hak Senioritas Atas Sukuk Mudharabah

Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak
Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak
keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jaminan

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus




                                                     7
Page 32
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali
    Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a) periode penawaran pembelian kembali;
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c) kisaran jumlah Sukuk yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk;
    h) tata cara pembelian kembali Sukuk; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Sukuk, melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) jumlah pembelian kembali Sukuk tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk untuk masing-
         masing jenis Sukuk yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b) Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
    c) Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan
    wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Sukuk.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
14. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
    satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;




                                                     8
Page 33
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
17. Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
     a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara,
        dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan
        untuk pembayaran kembali; atau
     b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja
selanjutnya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
       seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
       Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau
       gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan
    b. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara langsung
       maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan melikuidasi atau
       membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan tersebut :
          i.     tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
                 kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
                 pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam
                 Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
                 perusahaan penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan
                 perusahaan penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada
                 perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
                 memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan
                 Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
          ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
                 Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku
    c. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
        (i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
              kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
        (ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham
              Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku.
        (iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
              usaha Perseroan.
    d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana           dimaksud dilakukan
       dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    e. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat         Perseroan yang dapat
       menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan




                                                    9
Page 34
     f.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal sebagaimana
          dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia

2.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
      Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
          (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
          waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
          Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.    Perseroan berkewajiban untuk:
      Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good
      fund) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
      Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
      Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
      bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
      Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
      Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
       Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada
      Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk.
      i).   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
            sehubungan dengan Emisi Sukuk ini.
      ii). Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
            dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
      iii). Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
            Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
            dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
            pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
            tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan
            terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-
            lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
      iv). Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
            Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas
            tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
      v). Menyerahkan kepada Wali Amanat:
            a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
                 Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                 tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan
                 keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
                 peraturan Pasar Modal;
            b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
                 setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
                 lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
                 disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam




                                                      10
Page 35
             rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari
             Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
             telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
             laporan keuangan secara Keseluruhan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
             kepada Otoritas Jasa Keuangan.
vi). Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi
       Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
       dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar
       Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
vii). Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
       dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
       kegiatan usaha Perseroan;
viii). Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
       Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
       a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
             pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan
             pada tahun buku sebelumnya;
       b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang dihadapi
             Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
             mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
       c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
             kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain,
             kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
       d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
             Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pihak
             yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat
             untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
             diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
             kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
             lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan
             untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
       e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
             pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan dan Anak Perusahaan;
       f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang
             mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran
             kembali Sukuk, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur
             dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan
             dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh
             Wali Amanat.
ix). Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
       49/POJK.04/2020, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
       a) Pemeringkatan Tahunan
            i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                 terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
                 dengan Sukuk yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                 wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
                 berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
                 hal sebagai berikut:
                   1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
         b). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan



                                                  11
Page 36
                     kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                     dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
                     laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                     peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                       1) peringkat baru; dan
                       2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                 ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
             c) Pemeringkatan Sukuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                  i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                     diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh
                     peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                     direncanakan.
                ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                     Berkelanjutan sepanjang :
                       1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                       2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                            Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                            diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
             d) Pemeringkatan Ulang
                  i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                       peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir x angka a) poin i
                       dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                       dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                       diterimanya peringkat dimaksud.
                 ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                       peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                       kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                       atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                       peringkat dimaksud.
     x).    Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
            tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
            memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
            wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
            memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
            Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
     xi).   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan bahwa
            Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
     Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
     yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Ta’widh.
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya



                                                        12
Page 37
     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
     dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
   dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
        Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
        Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
        Mudharabah; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
        mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
        dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang
        akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
        utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
        kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
        kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali
        tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
   d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
        yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
        ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
        mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang keadaan atau
        status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
        diberikan oleh Perseroan; atau
   g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
        butir 1 huruf a) di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g pada Perjanjian Perwaliamanatan, dan
        keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
        setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf h pada Perjanjian Perwaliamanatan, dan keadaan atau
        kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah
        diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
        diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
        keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;



                                                     13
Page 38
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali
     Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSU tersebut
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai
     dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
     sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
     yang bersangkutan.

3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9.1 Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
     juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
     d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
     Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU
     bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap
     menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
     tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk
dicatatkan:

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Mudharabah
        mengenai perubahan jangka waktu Sukuk, Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
        atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk yang
        dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
        oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
        untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus



                                                     14
Page 39
         memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk yang dimiliki
         oleh Pemegang Sukuk yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
         KSEI sejumlah Sukuk yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         (2) agenda RUPSU;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         (4) Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

6.   Tata cara RUPSU;
     a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
         demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Sukuk yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
         dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya tidak
              termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada
              Wali Amanat.



                                                     15
Page 40
          (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan
              atau penyertaan modal Pemerintah);
          (3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau
              penyertaan modal Pemerintah).
     i.   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     j.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSU.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
          RUPSU.

     Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
     mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
     RUPSU.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6. huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
        (1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 yang hadir dalam RUPSU.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSU yang kedua.
            (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
            (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
                 dalam RUPSU.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSU yang kedua.
            (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSU yang ketiga.



                                                       16
Page 41
              (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
         (3) Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir
                  dalam RUPSU.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang kedua.
              (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
              (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
              RUPSU.
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSU kedua.
         (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSU yang ketiga.
         (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPSU yang keempat;
         (7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang
              masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
              permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum
    perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan dengan Sukuk.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika



                                                       17
Page 42
    dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta
    Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib -
    ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Sukuk,
    perubahan tingkat Bunga Sukuk, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk, dan perubahan jangka
    waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum perjanjian perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum perjanjian perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
    puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat
    menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan
    dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-
    RUPSU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk (Jika Ada)/ Sanksi

1.   Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka Perseroan dikenakan sanksi berupa membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Dana Sukuk dan/atau
     Pendapatan Bagi Hasil.
2.   Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
     Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional
     berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya

Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April
2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahun 2021
Periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025 dan surat No. RTG-230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dari Pefindo, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                                 idAA+ (sy)
                                           (Double A Plus Syariah)

Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.




                                                     18
Page 43
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Mudharabah ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                                                 Perseroan
                                     PT Permodalan Nasional Madani
                                     Menara PNM, Jl Kuningan Mulia
                                       Kuningan Center Lot 1 (Kav 1)
                                  Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan 12920
                                            Telp: (021) 251 1404
                                            Faks: (021) 251 1371

                                               Wali Amanat
                                            PT Bank Mega Tbk.
                                       Menara Bank Mega, Lantai 16
                                   Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                               Jakarta 12790
                                         Telepon : (021) 79175000
                                        Faksimili : (021) 79187100
                                   Email : waliamanat@bankmega.com
                                       Up : Capital Market Services

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pemenuhan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan akan dan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 yaitu:
 • Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
     disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
 • Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik dengan paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I;
 • Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I, sesuai
     dengan surat pernyataan Perseroan No. S-537 /PNM-DIR.ODT/TRS/VI/24 tanggal 27 Juni 2024.
 • Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah efek bersifat utang/ surat
     berharga syariah (sukuk) dan memiliki hasil pemeringkatan efek yang termasuk dalam kategori 4 (empat)




                                                    19
Page 44
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat teratas dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang di miliki oleh perusahaan pemeringkat efek.




                                               20
Page 45
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan
usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah digunakan sesuai peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSU
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut
memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”).
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil
RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
dana internal hasil kegiatan usaha dan/atau pinjaman.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum terakhir kali kepada OJK
terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 sesuai
surat No. S-438/PNM-DIR.PDK/SPR/VII/23 tanggal 24 Juli 2023. Dana tersebut telah digunakan seluruhnya untuk
modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan UMKM.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk PPN
dan PPh, adalah sekitar 0,279% (nol koma dua tujuh sembilan persen) dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang
meliputi:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sekitar 0,175% (nol koma satu tujuh lima persen) yang
      termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,125% (nol koma
      satu dua lima persen), biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025% (nol koma nol dua lima
      persen), dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025% (nol koma nol dua lima persen).
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,029% (nol koma nol dua sembilan persen) yang terdiri dari:
      Konsultan Hukum sekitar 0,020% (nol koma nol dua nol persen), Notaris sekitar 0,006% (nol koma nol nol
      enam persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,003% (nol koma nol nol tiga persen).
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,054% (nol koma nol lima empat persen) yang terdiri dari:
      biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,010% (nol koma nol satu nol persen), Pemeringkat Efek sekitar 0,038%
      (nol koma nol tiga delapan persen), dan Audit Penjatahan sekitar 0,006% (nol koma nol nol enam persen).
•     Biaya lain-lain, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada
      BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Informasi
      Tambahan, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,021% (nol koma nol dua satu persen).




                                                      21
Page 46
III.      PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp45.050.894 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret 2024
  LIABILITAS
  Utang bank dan lembaga keuangan                                                               20.389.560
  Surat utang jangka menengah dan sukuk                                                          3.679.900
  Utang Obligasi                                                                                 6.598.575
  Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan lembaga kredit luar negeri                     7.239.167
  Utang pajak                                                                                      854.004
  Dana cadangan angsuran                                                                         3.548.674
  Utang kegiatan manajer investasi                                                                       4
  Utang lain-lain                                                                                  856.628
  Biaya yang masih harus dibayar                                                                 1.753.509
  Liabilitas pajak tangguhan                                                                        12.957
  Liabilitas imbalan kerja                                                                         117.916
  Total Liabilitas                                                                              45.050.894

UTANG BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Berdasarkan transaksi pihak ketiga dan pihak berelasi:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Maret 2024
  Pihak Berelasi
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                         1.709.982
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                           791.359
  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                            235.770
  PT Pegadaian                                                                                      88.826
  Lembaga Pengelola Dana Bergulir - KUMKM                                                            5.375
  Subtotal                                                                                       2.889.735

  Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                       5.155.333
  PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                      1.481.878
  PT HSBC Indonesia                                                                              1.448.182
  PT Bank Permata Tbk                                                                            1.176.000
  PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                  1.097.500
  PT BPD DKI                                                                                     1.060.763
  PT Bank DBS Indonesia                                                                            700.000
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                    650.000
  PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                                                    549.217
  PT Bank of India Indonesia Tbk                                                                   399.875
  State Bank of India Indonesia                                                                    399.747
  PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                        350.000
  Citibank N.A., Indonesia                                                                         300.000
  PT BPD Istimewa Yogyakarta                                                                       283.087
  PT BPD Jawa Barat dan Banten                                                                     270.745
  PT BPD DKI (Sindikasi)                                                                           234.261
  PT Bank of China                                                                                 200.000
  PT Bank Mizuho Indonesia                                                                         200.000
  PT Bank ICBC Indonesia                                                                           200.000
  PT Victoria Indonesia Tbk                                                                        160.556
  PT Bank Nationalnobu Tbk                                                                         150.000
  PT BPD Kalimantan Tengah                                                                         149.372
  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                   135.417
  PT Bank BCA Syariah                                                                              108.891
  PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                        100.058




                                                         22
Page 47
                                                                                            31 Maret 2024
  PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                      100.000
  PT Bank Resona Perdania                                                                             99.916
  PT Bank IBK Indonesia Tbk                                                                           90.465
  PT Bank Aladin Syariah Tbk                                                                          75.000
  PT BPD Kalimantan Selatan                                                                           68.161
  PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                                                          38.743
  PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                        25.710
  PT Danareksa Finance                                                                                25.000
  PT Bank Ina Perdana Tbk                                                                             11.074
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                               4.032
  PT Bank Hibank Indonesia                                                                               842
  Subtotal                                                                                        17.499.825
  Total                                                                                           20.389.560

Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret 2024
  Kurang dari 1 tahun                                                                               19.674.994
  1 – 2 tahun                                                                                          558.576
  Lebih dari 2 tahun                                                                                   155.990
  Total                                                                                             20.389.560

Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian dan telah melakukan
pembayaran pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.

Berdasarkan suku bunga:

                                                                                            31 Maret 2024
  Minimal suku bunga pinjaman yang diterima                                                            3,40%
  Maksimal suku bunga pinjaman yang diterima                                                          13,00%

Jaminan yang diberikan oleh Perusahaan atas seluruh fasilitas pinjaman yang diterima adalah berupa cessie atas
nasabah ULaMM dan/atau Mekaar. Cessie tersebut dimutakhirkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari
masing-masing kreditur.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum I Perjanjian Modal Kerja No.33 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp2.000.000.
Jangka waktu maksimal 12 bulan ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 14 April 2024,
Perjanjian tersebut adalah perubahan perjanjian kredit terhadap Akta No.71 tanggal 23 Desember 2021, yang
masingmasing ditujukan untuk tambahan modal kerja penyaluran pembiayaan Bisnis Mekaar dan penggantian
pinjaman existing dari bank lain dengan suku bunga sebesar 5,00%. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.000.000, sisa pinjaman sebesar yang belum dilunasi
Rp2.083. Perusahaan wajib menjaga kualitas rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari 65%, rasio
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari 50%, rasio likuiditas (current ratio) minimal 20%,
gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Ratio net kurang dari 5%.

Berdasarkan Perjanjian Modal Kerja No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
memberikan fasilitas Fasilitas KJP dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp3.000.000. Jangka waktu
maksimal 14 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 14 Juni 2024, yang
masing-masing ditujukan untuk tambahan modal kerja penyaluran kredit Bisnis Mekaar dan replacement
pinjaman existing dari bank lain dengan suku bunga sebesar 6,00% untuk fasilitas KMK rekening koran dan 6,20%
untuk fasilitas KJP. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp400.000 dan rekening koran sebesar Rp3.000.000, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.307.898
untuk pinjaman rekening koran, dan sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp400.000 untuk kredit jangka
pendek. Perusahaan wajib menjaga kualitas rasio total pembiayaan terhadap total aset minimal 65%, rasio




                                                     23
Page 48
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan minimal 50%, rasio likuiditas (current ratio) minimal 120%,
gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan net maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp2.506.773 dan Rp4.339.402.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta perjanjian No.2 tanggal 5 Agustus 2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyediakan
pinjaman modal kerja dengan total plafon Rp750.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6.15% per tahun, yang
bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan
fasilitas sebesar Rp750.000, yang beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit ke 5 No.2 tanggal 14 April 2023 dengan total plafon sebesar Rp1.000.000, dengan jangka waktu
fasilitas 12 bulan terhitung sejak 8 Maret 2023 sampai dengan 7 maret 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan
ULaMM dan Mekaar, dan bersifat revolving. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp791.888, Fasilitas
bersifat revolving. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%,
dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 3%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp595.833 dan Rp1.801.250.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.44 tanggal 28 September 2022, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk memberikan pinjaman kepada Perusahaan sebesar Rp2.000.000 yang terdiri dari fasilitas Kredit
Modal Kerja sebesar Rp1.500.000 dan fasilitas Money market line sebesar sebesar Rp500.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 6,70% per tahun. Jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada 28 September 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000, sisa pinjaman sebesar yang belum dilunasi Rp62.500.
Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio di atas 120%, Debt to Equity
Ratio (DER) maksimal 10kali dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%, menjaga ekuitas
selalu positif, rasio modal disetor terhadap utang PNM minimal 10%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.42 tanggal 30 September 2021, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 7,00% per tahun. Jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada 30 September 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp131.729.
Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing rasio maksimal 10 kali, current ratio di atas 120%, Debt to Equity
Rasio (DER) maksimal 10 kali, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%, menjaga ekuitas
selalu positif, rasio modal disetor terhadap utang PNM minimal 10%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No.87 tanggal 30 Juni 2021, PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - melalui Unit Syariah nya memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar
Rp500.000. Nisbah bagi hasil untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 18,50% dan Perusahaan 81,50%
setara IRR 7,00% per tahun. Jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani akad dan akan berakhir pada
30 Juni 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya Mekaar syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp41.666. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio diatas 120%, Debt to
Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%, menjaga
ekuitas selalu positif, rasio modal disetor terhadap hutang PNM minimal 10%.




                                                       24
Page 49
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp482.531 dan Rp1.700.958.

PT Pegadaian

Berdasarkan Akta Perjanjian No.6008023150007632 tanggal 6 November 2023, PT Pegadaian memberikan
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp40.762 dengan suku bunga setara 8,45% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 6 November 2026. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp38.497. Seluruh fasilitas ini dijamin dengan BPKB kendaraan roda dua sebanyak 3.447 unit.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp3.397 dan Rp2.265.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.29 Tanggal 19 Desember 2023, yang
merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Akad No.10 tanggal tanggal
21 November 2022, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan
plafon maksimal sebesar Rp500.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal 21
November 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp318.650. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp26.650. Perusahaan wajib menjaga current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal. 10 kali, NPL neto maksimum seluruh kredit 5% net, Return of
Asset minimal. 0,5%, Return of Equity minimal. 5%, dan beban operasional berbanding pendapatan operasional
kurang dari 100%.

Berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit Pemberian Uncommitted Facility Line No.28 Tanggal 19
Desember 2023, yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Uncommitted Facility Line No.08
tanggal 21 November 2022. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan
dengan plafon maksimal sebesar Rp500.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal
21 November 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp274.475. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp25.647. Perusahaan wajib menjaga current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal. 10 kali, NPL neto maksimum seluruh kredit 5% net, Return of
Asset minimal. 0,5%, Return of Equity minimal. 5%, dan beban operasional berbanding pendapatan
operasional kurang dari 100%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.13 tanggal 30 Mei 2022,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melalui Unit Usaha Syariah memberikan fasilitas kredit perumahan
dengan plafon maksimal sebesar Rp1.000.000 dengan suku bunga setara 6,15% p.a fixed dengan tenor
pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.042 Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp5.453
Perusahaan wajib menjaga maksimal Non- Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net, Return on Asset
minimal 5%, Return on Equity minimal 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp4.000.000 dengan suku bunga setara 7,76% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.217.000 Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp2.973.000. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 5%
net, Return on Asset minimal 0,75%, Return on Equity minimal 5%, Rasio Bopo maksimal 10 kali dan current
ratio minimal sebesar 120%.




                                                     25
Page 50
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp255.835 dan Rp275.689.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir – KUMKM

Berdasarkan No.013/SP3/LPDB/2019 tanggal 31 Oktober 2019, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas
kredit modal kerja bersifat non-revolving dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) - KUMKM berdasarkan
surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja sebesar Rp30.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75%
per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar
40% : 60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun, margin dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan. Fasilitas ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 15 Januari 2020 sebesar
Rp15.000 dan tahap ke dua Rp15.000 pada 31 Maret 2021. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-
Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net, dan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 8 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.6 tanggal 17 Januari 2020, PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas kredit
modal kerja non- revolving dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir - KUMKM sebesar Rp8.000 dengan
tingkat suku bunga sebesar 6,75% per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Rasio
margin sebesar 40% : 60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
pembiayaan sebesar Rp8.800 dan personal guarantee dari Dewan Direksi. Perusahaan wajib menjaga
maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 7% net, capital adequacy ratio minimal 12%, laba
positif, hasil self assesment tingkat kesehatan minimal "cukup sehat".

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp5.750 dan Rp7.125.


PT Bank Mandiri (Persero) Tbk


Berdasarkan Adendum No.1 tanggal 1 November 2023 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, yang merupakan
perubahan dari Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 2 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk memberikan fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada Perusahaan sebesar Rp2.000.000 dengan tingkat
bunga sebesar 6,15%, dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir pada 1 November 2024. Fasilitas tersebut bersifat revolving, Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp500.000. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, underlying
asset ratio maksimal 100% dan kualitas Non- Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 dengan tingkat bunga
sebesar 6,70% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada 1 Februari 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp106.021. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali dan kualitas Non-Performing Loan
keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp7.406.021 dan Rp5.243.979.




                                                    26
Page 51
PT Bank Central Asia Tbk


Berdasarkan Perubahan atas akta perjanjian kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023, PT Bank Central Asia Tbk
memberikan Kredit Multi Fasilitas dengan plafon sebesar Rp5.237.000 suku bunga sebesar 6,20%. Fasilitas
tersebut merupakan perubahan dari akta perjanjian kredit No. 57 tanggal 11 Juli 2022, yang terdiri dari Fasilitas
rekening koran sebesar Rp100.000, Fasilitas Kredit Multi 2 Rp1.137.000 dan Money Market Rp4.000.000.
Jangka waktu angsuran selama 15 bulan, dan akan jatuh tempo pada 9 Oktober 2024. Sampai dengan 31 Maret
2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp5.137.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp5.137.000. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui ULaMM dan
Mekaar. Jangka waktu angsuran fasilitas ini maksimal 5 tahun per penarikan untuk installment loan .
Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari 65%, rasio pembiayaan mikro
terhadap total pembiayaan lebih dari 50%, rasio likuiditas (current ratio ) lebih dari 120%, gearing ratio kurang
dari 10 kali, NPL net kurang dari 5%.


Berdasarkan akta perjanjian kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 dengan tingkat bunga 9% per tahun
dengan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan sudah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000. Fasilitas ini dijamin dengan
kendaraan roda dua dengan nilai minimal serta dengan 100% outstanding kredit atau Rp18.333. Perusahaan
wajib menjaga current ratio lebih besar atau sama dengan 1 kali dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp41.819 dan Rp801.667.


PT Bank Panin Indonesia Tbk


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Panin Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 dengan bagi hasil setara 6,4%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan dan akan berakhir pada 15 Maret 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, NPL maksimal 5%.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 September 2023, PT Bank Panin Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dengan bagi hasil setara 6,4%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada September 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp416.666. Perusahaan wajib menjaga kualitas DER
maksimal 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5%.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 September 2023, PT Bank Panin Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dengan bagi hasil setara 6,4%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada September 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp416.666. Perusahaan wajib menjaga kualitas DER
maksimal 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5%.




                                                       27
Page 52
Berdasarkan Akta Perubahan II Perjanjian Kredit Modal Kerja No.10 tanggal 15 Maret 2024. PT Bank Panin
Indonesia Tbk memberikan fasilitas Kredit Money Market Line kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dengan
jangka waktu pinjaman 12 bulan dan akan berakhir pada April 2025. Perjanjian tersebut adalah perubahan
perjanjian kredit terhadap Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Belum ada penarikan atas Fasilitas tersebut. Perusahaan wajib menjaga kualitas DER maksimal 10 kali, rasio
pembiayaan bermasalah maksimal 5%.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Kredit Term Loan kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 dengan bagi hasil setara 6,5%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 42 bulan dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp750.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp204.167. Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to
Equity Ratio maksimal 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5% net.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp720.833 dan Rp1.525.000 .


PT Bank HSBC Indonesia


Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April
2023, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 6,75% per tahun dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan dan jatuh tempo
fasilitas pada 6 April 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali.


Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April
2023, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 6,75% per tahun dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan dan jatuh tempo
fasilitas pada 6 April 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp91.800 dan Rpnihil .


PT Bank Permata Tbk


Berdasarkan akta adendum perjanjian kredit No.4 tanggal 1 Maret 2024, PT Bank Permata Tbk memberikan
fasilitas Revolving Term Loan Financing MMQ dengan plafon maksimal sebesar Rp1.500.000, yang merupakan
perubahan dari akta adendum perjanjian kredit No.11 tanggal 17 Februari 2023, dengan bagi hasil sebesar
setara 6.40% per tahun dan jangka waktu 12 bulan, yaitu tanggal 1 Maret 2024 sampai pada tanggal 1
Maret 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp176.000. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga Gearing Ratio maksimal 10 kali, NPL maksimal 5%,
Current ratio tidak kurang dari 1,2 kali.




                                                    28
Page 53
Berdasarkan akta adendum perjanjian kredit No.5 tanggal 1 Maret 2024, PT Bank Permata Tbk memberikan
fasilitas Money market line dengan plafon maksimal sebesar Rp1.500.000 dengan bagi hasil sebesar 6,4%
per tahun dan berakhir pada tanggal 1 Maret 2025. Perjanjian tersebut adalah perubahan dari Akta
Addendum Perjanjian Kredit No.12 tanggal 17 Februari 2023 dan akta perjanjian kredit No.06 tanggal 22 Maret
2022. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000, sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.000.000 Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga NPL maksimal 5%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp1.328.000 dan Rp3.191.333.


PT Bank Maybank Indonesia Tbk


Berdasarkan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,15% dan bersifat revolving , dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp1.000.000. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio minimal 1,2 kali,
Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan keseluruhan maksimal 5% net.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 29 Juni 2022, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat suku bunga sebesar
6,75% per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio
minimal 1.2 kali, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, Non- Performing Loan keseluruhan maksimal 5% net.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 3 Maret 2024.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Mudharabah No.58 tanggal 30 November 2021, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk memberikan fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada Perusahaan sebesar Rp390.000 dengan
tingkat bagi hasil sebesar setara 7% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada 30 November 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Syariah. Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp390.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp97.500. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk
tidak lebih dari 5% net, current ratio minimal 1.2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali menjaga ratio lancar
sekurang-kurangnya 120%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp60.000 dan Rp829.167.


PT Bank Pembangunan Daerah DKI

Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja SPPK No.0479.SPPK.925.KKM.III.2024, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI memberikan fasilitas tambahan Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp300.000
menjadi total Rp.600.000, Perjanjian ini merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
11 tanggal 12 Juni 2023, dengan tingkat bunga sebesar 6,30% fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas
pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah



                                                    29
Page 54
(UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing
ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing
minimal 50%, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, Coverage CKPN yang
dibentuk banding dengan NPL Gross (Kol 3,4,5) ULaMM dan Mekaar minimal 100%, menjaga laba bersih dan
saldo laba tetap positif.
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.37 tanggal 25 Maret 2024, PT Bank Pembangunan
Daerah DKI - melalui Unit Usaha Syariah memberikan tambahan pinjaman dengan plafon sebesar Rp300.000
menjadi total Rp600.000. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 12
Juni 2023. Jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan berakhir di tanggal 20 Maret 2025. Nisbah bagi hasil
setara 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui ULaMM Syariah. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp500.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali,
current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing minimal 50%, dan Non-
Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, Coverage CKPN yang dibentuk banding dengan
NPL Gross (Kol 3,4,5) ULaMM dan Mekaar minimal 100%, menjaga laba bersih dan saldo laba tetap positif.


Berdasarkan akta perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi
kepada Perusahaan sebesar Rp1.800.000 untuk Syariah dengan tingkat bunga sebesar 6,5% fixed per tahun
dengan jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di bulan 2 Desember
2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp774.683. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp106.751. Perusahaan wajib menjaga kualitas
gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing
ratio minimal 50%, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.


Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 9 tanggal 10 Mei 2021, PT Bank Pembangunan Daerah DKI melalui
Unit Usaha Syariah memberikan pinjaman dengan plafon sebesar Rp500.000. Jangka waktu fasilitas pinjaman
maksimal 42 bulan dengan jangka waktu pelunasan maksimal 36 bulan dengan nisbah bagi hasil sebesar 7%
dan akan berakhir pada 10 November 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui
Mekaar Syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp30.875. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing
ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing ratio
minimal 50%, dan Non- Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net.


Berdasarkan akta perjanjian Kredit Modal Kerja No.4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank Pembangunan Daerah
DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada Perusahaan
sebesar Rp2.200.000 dengan jangka waktu maksimal 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir di bulan 2 Desember 2025, serta tingkat suku bunga fixed sebesar 6,50% per tahun Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp925.317.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp120.508 Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio
maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal 65%, micro financing ratio
minimal 50%.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 10 Mei 2021 antara PT Bank Pembangunan Daerah DKI
dengan perusahaan, perusahaan dengan plafon Rp500.000, jangka waktu 42 bulan serta tingkat suku bunga
fixed sebesar 6,7% per tahun dan akan berakhir pada 10 Mei 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui ULaMM. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp500.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp30.568. Perusahaan wajib
menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, financing asset ratio minimal



                                                     30
Page 55
65%, micro financing ratio minimal 50%, dan Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%
net.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp232.607 dan Rp1.770.854.


PT Bank DBS Indonesia


Berdasarkan Akta perjanjian No.058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024 Bank DBS memberikan
pinjaman modal kerja Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) dengan total plafon Rp1.000.000 yang
bersifat revolving , dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung sejak 18 Maret 2024 sampai dengan 18
Maret 2025. Penggunaan RCF akan dialokasikan untuk pembiayaan atau refinancing , secara keseluruhan atau
sebagian, proyek-proyek baru atau yang sudah ada sebagaimana ditentukan dalam Kerangka Pembiayaan
Sosial PNM. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp700.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp700.000, Perusahaan wajib menjaga Rasio
Non-Performing Loan (net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio PNM maksimum
5%, yang akan diuji setiap triwulan, Rasio Non- Performing Loan (Net) yang menunggak lebih dari
90 hari dari portfolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji setiap triwulan, Total Debt to Equity Rasio
maksimum 10 kali yang akan diuji setiap triwulan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk


Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 12 Desember 2023 PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, memberikan penambahan fasilitas Social loan kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 dan
Fasilitas eksisting sebesar Rp1.500.000 sehingga total menjadi sebesar Rp2.000.000, dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,35% per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan
kredit dan akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Addendum
Perjanjian Kredit Modal Kerja No.9 tanggal 10 Februari 2023 PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas sebesar Rp1.500.000, Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp650.000. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas rasio keuangan Capital Adequacy Ratio
minimal 10%, gearing ratio maksimal 10 kali, rasio piutang lebih dari 90 hari maksimal 5% terhadap piutang
bruto.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp1.500.000.


PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk


Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit No.68 tanggal 23 November 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia memberikan penambahan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp240.000.
dengan tingkat bunga sebesar 6,25% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada November 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp 240.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp161,527. Perusahaan wajib menjaga NPL Mekaar maks 5%, Gearing Ratio 8 kali, Colateral Coverage
Ratio minimal 100% dari pinjaman, Menyerahkan Financial Highlights RKAP setiap tahun paling lambat




                                                    31
Page 56
6 bulan setelah tanggal periode, Laporan keuangan Inhouse triwulan paling lambat 3 bulan setelah tanggal
periode Laporan Keuangan berakhir.


Berdasarkan Akta Kredit Akta No.49 Tanggal 20 Juli 2023, PT Bank China Construction Bank Indonesia
memberikan penambahan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp215.000 dengan tingkat bunga
sebesar 6,25% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan
akan berakhir pada Juli 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp 215.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp73.160.
Perusahaan wajib menjaga NPL Mekaar maksimal 5%, gearing ratio 8 kali, Colateral Coverage Ratio minimal
100% dari pinjaman, Menyerahkan Financial Highlights RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah
tanggal periode, Laporan keuangan Inhouse triwulan paling lambat 3 bulan setelah tanggal periode Laporan
Keuangan berakhir.


Berdasarkan Akta Perubahan ke-3, Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 4 Januari 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp315.000, dengan
tingkat bunga sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan akan berakhir pada 23 Desember 2023. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Akta Perubahan
Perjanjian Kredit ke-2 No. 37 tanggal 30 Mei 2022. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp315.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp315.000. Perusahaan wajib menjaga Collateral coverage ratio minimal 100%, menjaga gearing ratio
maksimal 8 kali, menjaga Non-Performing Loan Mekaar maksimal 3%, menjaga Non-Performing Loan total
maksimal 5%, dan Pemerintah Indonesia harus tetap sebagai pemegang saham langsung atau tidak langsung.
Dana pinjaman yang diterima disalurkan untuk membiayai UMKM.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp139.747 dan Rp514.408.


PT Bank of India Indonesia Tbk


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12 tanggal 19 Desember 2023, PT Bank of India Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit dengan plafon tambahan sebesar Rp50.000 dan perpanjangan jangka waktu
plafon sebesar Rp150.000 dengan jangka waktu fasilitas 6 bulan dan akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2024.
dengan tingkat bunga sebesar 6%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib menjaga current ratio 125%, gearing ratio
10 kali, tunggakan Non-Performing Loan maksimal 5% net dan interest coverage ratio minimal 1,1 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 39 tanggal 26 Juni 2023, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000 dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir
pada tanggal 26 Juni 2024 dengan tingkat bunga sebesar 6,05%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro
dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib
menjaga current ratio 125%, gearing ratio 10 kali, minimum Interest coverage ratio sebesar 1,1 kali, tingkat
Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang, senantiasa menjaga rasio keuangan
sesuai dengan POJK 16/POJK.05/2019 hal ini mengingat Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dari PT
Permodalan Nasional Madani.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.




                                                    32
Page 57
State Bank of India Indonesia


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 19 September 2023, State Bank of India Indonesia
memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp250.000 dengan bunga setara 6,15% per tahun hingga
bulan September 2023 dan 6,5% mulai dari bulan Oktober 2023 sampai pinjaman dilunasi dengan jangka
waktu pinjaman 12 bulan dan akan berakhir pada bulan September 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000. Perusahaan wajib menjaga current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan net maksimal 5%, financing to asset
ratio minimal 65%, micro financing ratio minimal 50%, dan interest coverage ratio minimal 1,1 kali.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 33 tanggal 16 Desember 2021, Bank State Bank of India Indonesia
Indonesia memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp150.000 dengan bunga setara 6,00% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir pada bulan Desember 2024. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1.2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Ratio net maksimal
5%, financing to asset ratio minimal 65%, micro financing ratio minimal 50%, dan interest coverage ratio
minimal 1,1 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.

PT Bank QNB Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 13 Februari 2024, PT Bank QNB Indonesia Tbk
memberikan tambahan fasilitas kredit Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp250.000, sehingga total
fasilitas yang sebelumnya Rp.100.000 menjadi total Rp350.000, Akta ini merupakan perubahan dari adendum
perjanjian terakhir nomor : 095/PK-1114/XI/2023 tanggal 28 November 2023, dengan tingkat bagi hasil
sebesar 6,15%, untuk TL dan 6,20% untuk RCF per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada 19 Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000. Perusahaan wajib menjaga Current ratio minimal 1,2 kali,
Debt to Equity maksimal 10 kali, NPL maksimal 5%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rp350.000.


Citibank N.A., Indonesia


Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/ 10032023 tanggal 13 Maret 2023, Citibank
N.A., Indonesia memberikan fasilitas Kredit Modal kerja sebesar Rp150.000 dan terdapat penambahan dengan
total plafon menjadi Rp.650.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,30% p.a fixed per pencairan dengan jangka
waktu pinjaman 12 Bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 15 Maret 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp650.000, Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000. Rasio total utang terhadap total ekuitas tidak lebih dari
10:1, rasio pinjaman bruto terhadap total aset tidak kurang dari 65%, rasio pencairan pinjaman baru kepada
debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru tidak kurang dari 50%, Non-Performing Loan
net tidak lebih dari 5%, current ratio tidak kurang dari 120%, rasio keuntungan bersih terhadap total aset
tidak kurang dari 0.5%, rasio keuntungan bersih terhadap total ekuitas tidak kurang dari 5%, rasio beban
operasional terhadap pendapatan operasional tidak lebih dari 100%.




                                                    33
Page 58
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rpnihil.


PT Bank Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta

Berdasarkan akta perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 21 November 2023, PT BPD Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp400.000 dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,10% per tahun dan dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir di bulan 21 November 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp266.667. Perusahaan wajib menjaga current ratio 120%, micro financing ratio 50%, financing to asset ratio
65%.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.29 tanggal 16 September 2021, PT Bank Pembangunan
Daerah D.I. Yogyakarta memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 dengan tingkat
suku bunga sebesar 7,00% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan akan berakhir di bulan September 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp100.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp16.666. Perusahaan wajib menjaga current ratio 120%, micro financing ratio 50%, financing to asset ratio
65%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp108.333 dan Rp386.111.


PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.9 tanggal 22 Juni 2023, PT Bank BPD Jabar Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dengan plafon maksimal sebesar Rp1.200.000 dengan bagi
hasil setara 6.4% per tahun dan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 18 bulan dan akan berakhir pada
Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.200.000. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp270.833. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali
dan Non-Performing Loan maksimal 5% net.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp450.000 dan Rp1.770.854.


PT Bank of China

Berdasarkan Perubahan perjanjian kredit No.0097/LO/FI-HW tanggal 15 Januari 2024, PT Bank of China
memberikan fasilitas kredit Pinjaman demand loan dengan plafon fasilitas sebesar Rp200.000, dengan tingkat
bunga 6,13%. Jangka waktu fasilitas selama 3 bulan, dan akan jatuh tempo pada 6 Mei 2024. Pinjaman ini
adalah perubahan dari akta perjanjian kredit No.4 tanggal 6 Februari 2023. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil menengah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. rasio maksimum untuk
pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total utang terkonsolidasi terhadap total modal maksimal 10 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp200.000 dan Rp600.000.




                                                    34
Page 59
PT Bank Mizuho Indonesia

Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.152/AMD/MZH/0324, 20 Maret 2024, PT Bank Mizuho Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,25%
per tahun dengan jangka waktu 1 tahun dan akan berakhir pada 20 Maret 2025. Perubahan perjanjian ini
merupakan perubahan dari Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
modal kerja. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib mengirimkan daftar
pembaruan piutang dagang milik debitur (yang tagihannya tidak lebih dari 90 hari) setiap 3 bulan.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323, 20 Maret 2023, PT Bank Mizuho Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga sebesar
6,15% per tahun dengan jangka waktu 1 tahun dan akan berakhir pada 20 Maret 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai modal kerja. Perusahaan belum mencairkan fasilitas yang diberikan. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1,2 kali, interest service coverage ratio maksimal 1,1 kali, Non-Performing
Loan gross maksimal sebesar 5% dan Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 26 Januari 2024.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp200.000 dan Rpnihil.


PT Bank ICBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.021/ICBCI-TCT/PTD/X/2023 tanggal 24 Oktober
2023, PT Bank ICBC Indonesia Tbk memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan
jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada
24 Oktober 2024. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaan wajib
menjaga kualitas financing to total asset minimal 40%, micro financing ratio minimal 50%, Debt to Equity
Ratio maksimal 10%, Non-Performing Loan Ratio maksimal 5%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.

PT Bank Victoria International Tbk

Berdasarkan Addendum VII Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.62 tanggal 20 Juni 2023, PT Bank Victoria
Internasional Tbk memberikan penambahan fasilitas Kredit Money Market kepada Perusahaan sebesar
Rp150.000 dengan suku bunga 6,25% dengan jangka aktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan
kredit dan akan berakhir pada bulan 23 Mei 2024. Perjanjian ini adalah perubahan dari Akta Perjanjian Kredit
Modal Kerja ke VI No.69 tanggal 20 Juni 2023. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal
sebesar Rp150.000. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan
wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali.


Berdasarkan Akta Perjanjian No.85 tanggal 23 Agustus 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp20.000 dengan tingkat bunga 10,5%
per tahun dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp20.000. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan
roda dua sebesar Rp28.917 dan piutang lain-lain sebesar Rp15.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar



                                                     35
Page 60
Rp10.555. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga Current ratio
tanpa memperhitungkan hutang dagang dan Current Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan
1 kali, Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp8.056 dan Rp6.667.


PT Bank Nationalnobu Tbk

Berdasarkan Adendum IV Perjanjian Kredit Modal Kerja No.16 tanggal 13 Desember 2023, PT Bank National
Nobu Tbk memberikan perpanjangan fasilitas kredit Money market line sebesar Rp150.000 dan Penambahan
Rp100.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,20% per tahun. Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Kredit Modal Kerja No.17 tanggal 8 Maret 2022 tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan dengan jangka
waktu pinjaman maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 13 Desember 2024.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, gearing ratio maksimal 10 kali, Menyerahkan laporan Non-
Performing Loan maksimal 14 hari kerja setelah berakhir periode.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp250,000 dan Rp300.000.


PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.24 tanggal 18 Desember 2023, PT Bank BPD kalimantan
Tengah memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga
sebesar setara 5,70% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp200.000. Perusahaah wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan
produk tidak lebih dari 3% net dan gearing ratio maksimal 10 kali.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp50.000 dan Rp166.667.


PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.3 tanggal 02 November 2022, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp500.000, Pinjaman ini telah mengalami perubahan
yang terakhir pada Addendum Akta Perjanjian Kredit No.10 tanggal 20 Maret 2023, PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit dengan plafon atas Outstanding per Februari 2023
sebesar Rp.375.000 dan bank setuju melakukan penambahan plafon sebesar Rp.350.000 sehingga plafon
berubah menjadi Rp.725.000. dengan bagi hasil sebesar 6,3% per tahun dan jangka waktu fasilitas 12 bulan
dan akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2023. Fasilitas tersebut bersifat Revolving . Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp725.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp135.416.
Perusahaan wajib menjaga Rasio NPF kurang dari 2%, gearing ratio maksimal 9 kali, leverage maksimal 9 kali,
current ratio minimal 1,2 kali, Menjaga rasio underlying asset minimal 100%, Rasio AR (Mekaar Syariah)
lebih dari 100%.




                                                    36
Page 61
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp168.750 dan Rp829.167.

PT Bank BCA Syariah

Berdasarkan Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.24 tanggal 19 September 2023, PT Bank BCA
Syariah memberikan pinjaman modal kerja dengan plafon sebesar Rp150.000. Nisbah bagi hasil akan
dicantumkan dalam setiap akad realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman 48 bulan untuk untuk setiap
penarikan dan jatuh tempo fasilitas pada 17 Maret 2026. Tingkat bunga sebesar 6,1% fixed per tahun. Dana
tersebut untuk pembiayaan Mekaar dan ULaMM Syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp75.000.
Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali dan tunggakan Non-Performing Loan
maksimal 5% net.


Pada tanggal 22 Oktober 2021, PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
No.332/ADP/2021 sebesar Rp30.000 yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat
bagi hasil sebesar 10,5% per tahun dengan jangka waktu 60 bulan dan administrasi 0,5% dari plafon kredit,
bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar
Rp33.333. Pencairan dilakukan dalam 2 tahap, tahap I sebesar Rp15.900 tahun 2021 dan tahap II sebesar
Rp14.100 Sampai dengan 31 Maret 2024. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp16.616. Perusahaan
wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% net, gearing ratio maksimal
8 kali.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp48.765 dan Rp79.964.


PT Bank Oke Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk,
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 dengan tingkat bagi hasil sebesar setara
6,5% per tahun dan jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir
pada tanggal 1 April 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp100.195. Perusahaan
wajib menjaga kualitas rasio keuangan Capital adequacy ratio minimal 10%, gearing ratio maksimal 10 kali,
rasio piutang lebih dari 90 hari maksimal 5% terhadap piutang bruto.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp21.129 dan Rp81.175.


PT Bank Maspion Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian No.1 tanggal 13 Februari 2024 PT Bank Maspion Indonesia Tbk memberikan
pinjaman modal kerja Time Loan 3 (Revolving Loan ) dengan total plafon Rp 275.000 yang bersifat revolving ,
dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung sejak 13 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2025,
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp 100.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp 100.000, Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal
10 kali, Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%, Wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling
lambat 270 hari setelah akhir periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambar
90 hari setelah akhir periode laporan, update list piutang dalam 1 tahun.




                                                     37
Page 62
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.


PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.22 tanggal 14 November 2023, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja dengan plafon fasilitas sebesar Rp150.000. dengan tingkat bunga sebesar 6,30% per
tahun. Jangka waktu angsuran selama 12 bulan, dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2024. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp150.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp100.000. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1,2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan bersih maksimal
5%.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.27 tanggal 9 Maret 2023, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja pada tanggal 9 Maret 2023 dengan plafon fasilitas sebesar Rp100.000. dengan
tingkat bunga sebesar 6,00% per tahun. Jangka waktu angsuran selama 12 bulan, dan akan jatuh tempo
pada 9 Maret 2024. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Perusahaan wajib menjaga
current ratio minimal 1,2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Loan net maksimal 5%.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Maret 2024.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp62.500 dan Rp87.500.


PT Bank IBK Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,00%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal
36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 20 Juni 2025. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp90.525. Perusahaan wajib menjaga kualitas financing to asset
ratio minimal 65%, micro financing ratio 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non
Performing Loan Ratio maksimal 5%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp16.728 dan Rp64.463.


PT Bank Aladin Syariah Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.33 tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Aladin Syariah Tbk memberikan
Fasilitas Line Facility Al Musyarakah sebesar Rp100.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,25% dengan jangka
waktu pinjaman 24 Bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 13 Desember 2025. Modal kerja
pembiayaan untuk disalurkan kepada nasabah pembiayaan syariah. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan pinjaman sebesar Rp 100.000, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp74.999 Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, Non Performing Financing
maksimal 5% dan current ratio minimal 120%.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp25.000 dan Rpnihil.




                                                     38
Page 63
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan


Berdasarkan Akta Perjanjian No.13 tanggal 29 Desember 2020, PT PNM Ventura Capital memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Perjanjian kredit
dengan plafon pembiayaan Rp50.000 dan telah dicairkan sebesar Rp50.000 yang digunakan untuk modal
kerja pembiayaan modal ventura tingkat bunga setara dengan 11% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun
dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2024. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan dengan nilai
minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non- Performing Loan Lancar, melampirkan laporan
keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan Pasangan Usaha.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal
kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp100.000 yang digunakan untuk modal
kerja pembiayaan dengan tingkat bunga sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan akan
berakhir pada 3 Juni 2027. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp64.000. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Non-Performing Loan Lancar, melampirkan laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan
Pasangan Usaha.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp6.542 dan Rp26.167.


PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 tanggal 25 Maret 2022, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan Pembiayaan Mudharabah kepada
Perusahaan sebesar Rp50.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun dengan jangka waktu
pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25
Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp50.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp20.916. Perusahaan wajib menjaga
kualitas gearing ratio 10 kali dan tunggakan Non-Performing Loan maksimal 5% net.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 28 September 2021, PT Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada
Perusahaan sebesar Rp100.000 dengan tingkat bunga sebesar 7% per tahun dengan jangka waktu pinjaman
36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 28 September 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp17.842. Perusahaan wajib menjaga current ratio 2 kali, gearing
ratio 10 kali.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp8.739 dan Rp31.704.


PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.19 tanggal 10 April 2023, PT Bank JTrust Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 dengan jangka waktu fasilitas selama
18 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 11 April 2024. Tingkat bunga sebesar 6,25% fixed per tahun. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000. Sisa




                                                    39
Page 64
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp25.720. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dana tersebut untuk pembiayaan modal
kerja jangka pendek. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 3% net.


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.51 tanggal 27 Januari 2023, PT Bank JTrust Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 dengan jangka waktu fasilitas
selama 12 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 27 Januari 2024. Tingkat bunga sebesar 6% fixed per tahun.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Dana tersebut untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek. Perusahaan wajib menjaga
gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan net maksimal 3%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi
pada 30 Januari 2024.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp84.928 dan Rp142.564.


PT Danareksa Finance

Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Danareksa Capital dengan plafon pembiayaan sebesar Rp25.000. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas kredit sebesar Rp25.000 yang digunakan untuk
modal kerja pembiayaan modal. Fasilitas kredit ini dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dengan jangka
waktu 1 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250. Perusahaan wajib menjaga
Debt/Equity ratio dibawah 3,5 kali, EBITDA/Interest Expense ratio diatas 2 kali, rasio piutang pembiayaan
bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rpnihil dan Rpnihil.


PT Bank Ina Perdana Tbk


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.18 tanggal 28 Februari 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Ina Perdana Tbk yang digunakan untuk modal kerja sebesar Rp30.000
dengan tingkat suku bunga sebesar 10,5% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada
25 Februari 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp11.074. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua sebesar Rp39.000 dan piutang usaha
sebesar Rp31.500. Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan hutang dagang dan Current
Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp12.288 dan Rp9.786 .

PT Bank CIMB Niaga Tbk


Pada tanggal 30 Maret 2022, PT BPRS Patuh Beramal memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
No.091/PP/COMBAJATIM/2022 dan No.630/PPF/ COMBAJATIM/2022 sebesar Rp6.000 bersifat non-revolving
yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar 36,24% : 63,76%
dan 2% : 98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 2 tahun. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp4.664. Fasilitas ini dijamin dengan giro tabungan sebesar Rp6.000. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) selalu
dalam kriteria "Sehat", Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 13% atau 1% di atas ketentuan standar



                                                    40
Page 65
regulator, NPL Net maksimal 4,75%. Total score minimal 82 berdasarkan perhitungan Tingkat Kesehatan (TKS)
Internal Bank.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp809 dan Rp3.236.

PT Hibank Indonesia (Sebelumnya PT Bank Mayora Tbk)


Pada tahun 2015, PT BPRS Rizky Barokah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving
dari PT Hibank Indonesia berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-
MYR/CRD/XI/2015 sebesar Rp3.000 yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan tingkat bunga
sebesar 13% pertahun dengan jangka waktu 120 bulan dan akan berakhir pada 11 Desember 2025. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp3.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp842. Bunga dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin
dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 8% net, current ratio minimal 10, gearing ratio maksimal 0,5 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp542 dan Rp376.


PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 dengan tingkat bunga sebesar 6,75%
per tahun dengan jangka waktu fasilitas selama 36 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 1 April 2025. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan Mekaar maksimal 3% net. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 24 Maret 2024.


Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp74.596 dan Rp250.515.

Pinjaman

Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan oleh Perseroan per
31 Maret 2024 adalah:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)

                                                       Plafon               LCU               Outstanding
  Pinjaman Rekening Koran:
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  3.000.000           1.692.101             1.307.899
  PT Bank Central Asia Tbk                                  100.000             100.000                     -
  Subjumlah                                               3.100.000           1.792.101             1.307.899

  Pinjaman Berjangka:
  PT Bank Central Asia Tbk                                5.137.000                     -           5.137.000
  PT BPD DKI - Sindikasi                                  4.000.000                     -             234.261
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                           4.000.000           4.000.000                       -
  PT Bank Pan Indonesia Tbk                               3.250.000           1.000.000             1.483.333
  PT Bank Permata Tbk                                     3.000.000           1.824.000             1.176.000
  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                   2.500.000               500.000             235.896
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  2.400.000                     -             402.083




                                                     41
Page 66
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)

                                               Plafon           LCU               Outstanding
  PT BPD DKI                                        2.200.000         200.000           1.061.444
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk                     2.000.000    1.350.000                650.000
  PT Bank HSBC Indonesia Tbk                        1.540.000               -           1.448.200
  PT Bank Maybank Indonesia Tbk                     1.525.000               -           1.097.500
  PT BPD Jawa Barat dan Banten                      1.200.000         200.000             270.833
  PT Bank DBS Indonesia                             1.000.000         300.000             700.000
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk            1.000.000         208.111             791.889
  PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)          1.000.000         455.824              57.752
  PT Bank Muamalat Tbk                               725.000          589.583             135.417
  Citibank N.A., Indonesia                           650.000          350.000             300.000
  PT Bank China Construction Bank Indonesia          569.418                -             549.688
  PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta                  500.000                -             283.333
  Bank SBI Indonesia                                 400.000                -             400.000
  PT Bank of India Indonesia Tbk                     400.000                -             400.000
  PT Bank QNB Indonesia Tbk                          350.000                -             350.000
  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                    300.000          300.000                     -
  PT Bank JTrust Indonesia Tbk                       300.000                -              25.720
  PT Bank Mizuho Indonesia                           300.000          100.000             200.000
  PT Bank Maspion Indonesia Tbk                      275.000          175.000             100.000
  PT Bank Oke Indonesia Tbk                          250.000                -             100.195
  PT Bank Nationalnobu Tbk                           250.000                -             150.000
  PT Bank BCA Syariah                                240.000                -              92.275
  PT BPD Kalimantan Tengah                           200.000                -             150.000
  PT Bank IBK Indonesia Tbk                          200.000                -              90.525
  Bank of China                                      200.000                -             200.000
  PT Bank ICBC Indonesia                             200.000                -             200.000
  PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat                  150.000                -              38.759
  PT Bank Victoria International Tbk                 150.000                -             150.000
  PT Bank Resona Perdania                            150.000                -             100.000
  PT Bank Aladin Syariah Tbk                         100.000                -              75.000
   Subjumlah                                       42.611.418   11.552.519            18.837.103

  Jumlah                                           45.711.418   13.344.620            20.145.002


SURAT UTANG JANGKA MENENGAH DAN SUKUK

Berdasarkan jenis:

Medium Term Notes
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Maret 2024
 Entitas Anak
 MTN III PT PNM Venture Capital
   Seri A                                                                                 200.000
   Seri B                                                                                 150.000
 Subjumlah                                                                                350.000

 Sukuk
 Entitas Induk
 Sukuk Mudharabah V




                                              42
Page 67
                                                                                            31 Maret 2024
  Seri A Tahun 2022                                                                              216.000
  Seri C Tahun 2022                                                                              250.000

 Sukuk Mudharabah III
  Tahap I Tahun 2019                                                                               300.000

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Tahap I Tahun 2021 Seri B                                                                     515.000
     Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                     327.000

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Tahap II Tahun 2021 Seri A                                                                   626.000
      Tahap II Tahun 2021 Seri B                                                                 1.095.900
 Subjumlah                                                                                       3.329.900
 Total                                                                                           3.679.900

Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Maret 2024
  Kurang dari 1 tahun                                                                            1.907.000
  1 – 2 tahun                                                                                             -
  Lebih dari 2 tahun                                                                             1 .772.900
  Total                                                                                         3 .679.900

Surat Utang Jangka Menengah

Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan MTN III PNM Venture Capital dalam beberapa seri sebagai berikut:
• Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp200.000 dengan suku  bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
 jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
• Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000 dengan suku  bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
 jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.

MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.

Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah V PNM

PNM menerbitkan Sukuk Mudharabah V PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam beberapa seri
sebagai berikut:
• Tahun 2022 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp216.000 dengan nisbah sebesar 45% per tahun, untuk jangka waktu
 2 (dua) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2024.
• Tahun 2022 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp276.500 dengan nisbah sebesar 39.375% per tahun, untuk jangka
 waktu 1 (satu) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2023.
• Tahun 2022 Seri C: Nilai pokok sebesar Rp250.000 dengan bunga sebesar 48,75%, untuk jangka waktu 2
 (dua) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2024.
Sukuk Mudharabah V PNM Tahun 2022 Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp276.500, telah dilunasi oleh
Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
418/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut




                                                    43
Page 68
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.


Sukuk Mudharabah IV PNM

PNM menerbitkan Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam beberapa seri
sebagai berikut:
• Tahun 2020 Tahap I Seri A: Nilai pokok sebesar Rp200.000 dengan nisbah sebesar 9,75% per tahun, untuk
 jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2023.
• Tahun 2020 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp712.000 dengan nisbah sebesar 37,38% per tahun, untuk jangka
 waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 Januari 2024.
• Tahun 2021 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp780.000 dengan nisbah sebesar 40,95% per tahun, untuk jangka
 waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2024.
• Tahun 2021 Seri C: Nilai pokok sebesar Rp200.000 dengan nisbah sebesar 9,75% per tahun, untuk jangka
 waktu 2 (dua) tahun dan akan jatun tempo pada tanggal 29 Juni 2023.
• Tahun 2021 Seri D: Nilai pokok sebesar Rp308.000 dengan nisbah sebesar 16,17% per tahun, untuk jangka
 waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 Januari 2024.


Sukuk Mudharabah IV PNM Seri A, Seri C, Seri D dan Tahap I seri A dengan nilai nominal sebesar Rp712.00,
Rp200.000, Rp308.000 dan Rp200.000, telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
415/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.


Sukuk Mudharabah III PNM

PNM menerbitkan Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai berikut:
• Tahap I : Nilai pokok sebesar Rp300.000 dengan nisbah sebesar   19.00% per tahun, untuk jangka waktu 5
 (lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2024.
• Tahun 2019 Seri C: Nilai pokok sebesar Rp322.000 dengan nisbah sebesar 17.94% per tahun, untuk jangka
 waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2023.
• Tahun 2020 Seri F: Nilai pokok sebesar Rp120.000 dengan nisbah sebesar 6,69% per tahun, untuk jangka
 waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2023.
• Tahun 2019 Seri H: Nilai pokok sebesar Rp50.000 dengan nisbah sebesar 3,00% per tahun, untuk jangka
 waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2023.
• Tahun 2021 Tahap II Seri F: Nilai pokok sebesar Rp208.000 dengan nisbah sebesar 11,59% per tahun, untuk
 jangka waktu
 2 (dua) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2023.


Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri B, C, dan H dengan nilai nominal masing-masing sebesar
Rp65.000, Rp322.000,dan Rp100.000 serta Tahap II Tahun 2020 Seri E dan F sebesar Rp50.000 dan Rp120.000
dan Tahap II Tahun 2021 Seri F dan H dengan nominal sebesar Rp208.000 dan Rp50.000 telah dilunasi oleh
Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-423/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut




                                                   44
Page 69
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.


Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023

Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun
2023 dengan jumlah pokok Rp1.721.900. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada tanggal 30 Maret 2023.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap II tahun 2023 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
 • Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp626.000, nisbah sebesar 18,467% per tahun, untuk jangka waktu 1 (satu)
   tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024.
• Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
 dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.


Pembayaran bagi hasil Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April
2024 untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-
417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut
mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025.


Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM tahap II tahun 2023 No. 21 tanggal 17 Maret 2023 Nanette Cahyani Handari Adi Warsito,
S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021


Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I tahun
2021 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2021.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap I tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
 • Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp515.000, nisbah setara 18,025% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan
   jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2024.
• Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp327.000, nisbah   setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
 jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.


Pembayaran bagi hasil Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8
Oktober 2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas
surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAA+(sy) (Double A




                                                     45
Page 70
Plus Syariah) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Sukuk dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari. Penerbitan Sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM tahap I tahun 2021 No. 19 tanggal 16 April 2021 Adi Warsito, S.H.
di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

UTANG OBLIGASI

Berdasarkan jenis:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Maret 2024
  Obligasi Berkelanjutan V PNM
   Tahap II Tahun 2024 Seri A                                                                       1.331.540
   Tahap II Tahun 2024 Seri B                                                                         339.969
   Tahap II Tahun 2022 Seri B                                                                         115.772

  Obligasi Berkelanjutan IV PNM
   Tahap II Tahun 2022 Seri B                                                                         625.655
   Tahap I Tahun 2021 Seri B                                                                          999.258
   Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                          998.358

  Obligasi Berkelanjutan III PNM
   Tahap V Tahun 2021 Seri C                                                                          338.981
   Tahap IV Tahun 2020 Seri C                                                                         291.919
   Tahap III Tahun 2020 Seri B                                                                        194.765
   Tahap II Tahun 2019 Seri B                                                                         763.419
   Tahap II Tahun 2019 Seri B                                                                         598.939
  Total                                                                                             6.598.575

Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Maret 2024
  Kurang dari 1 tahun                                                                               3.693.156
  1 - 2 tahun                                                                                       1.567.092
  Lebih dari 2 tahun                                                                                1.338.327
  Total                                                                                             6.598.575

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
  -    Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka
       waktu 370 hari kalender. dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
  -    Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp Rp341.030, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
       3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan
30 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Seri
B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-416/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut



                                                     46
Page 71
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 30 Maret 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 No.36 tanggal 11 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank
Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
     nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.


Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I 2022 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:

-    Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp884.000, tingkat bunga tetap sebesar 4,10% per tahun, berjangka waktu
     370 hari kalender dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2023.
-    Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu 3
     tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2025.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan
21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-416/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap I Tahun 2022 No.34 tanggal 25 Mei 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi




                                                     47
Page 72
Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.45 tanggal 21 Juni 2022, Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.21 tanggal 6 Juli 2022 dan Addendum
III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.57 tanggal 21 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak
selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
     nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.


Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022

Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II 2022 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
-     Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp2.373.500, tingkat bunga tetap sebesar 3,75% per tahun, berjangka waktu
      370 hari kalender dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2023.
-     Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
      3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.


Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 2 Mei
2023 untuk Obligasi Seri A dan 22 April 2025 untuk Obligasi Seri B.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 30 Maret 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 No.36 tanggal 11 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank
Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari



                                                     48
Page 73
     nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap 1 Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I 2021 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:

-     Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
      3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2024.
-     Seri C Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
      5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan
10 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
   nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
   tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.




                                                     49
Page 74
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V 2021 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
-   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu 3
    tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2024.
-   Seri C Jumlah pokok sebesar Rp339.200, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan
17 Maret 2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi
Seri C.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
   nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
   tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3. Melakukan akuisisi saham atau aset;
4. Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5. Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6. Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.


Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Desember 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
- Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp537.000, tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun, berjangka waktu 3
   tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2023.
- Seri C Jumlah pokok sebesar Rp292.000, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
   tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2025.




                                                     50
Page 75
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan
14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B, dan 4 Desember 2025
untuk bligasi Seri C.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
PNM Tahap IV Tahun 2020 No.32 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
     nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.


Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total
pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
-    Seri A: Total pokok sebesar Rp55.100, tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun, berjangka waktu 3
     tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2023.
-    Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900, tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu 5
     tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025


Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan
30 April 2023 untuk Obligasi Seri A dan 30 April 2025 untuk Obligasi Seri B.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-416/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.




                                                      51
Page 76
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
PNM Tahap III Tahun 2020 No.10 tanggal April 8, 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
     nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total
pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II 2019 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:

 -    Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
      tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 November 2024.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-419/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap II Tahun 2019 No.18 tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
   nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun




                                                     52
Page 77
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total
pokok sebesar Rp6.000.000. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.


Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I 2019 yang sudah dicatat pada
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
-    Seri A: Total pokok sebesar Rp1.401.000, tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun, berjangka waktu 3
     tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2022.
-    Seri B: Total pokok sebesar Rp599.000, tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun, berjangka waktu 5
     tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024.


Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan
28 Mei 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.
RC-423/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut
mendapatkan peringkat idAA+ (Double A Plus ) yang berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April
2025.


Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penerbitan Obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap I Tahun 2019 No.9 tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi No.14 tanggal 6 Februari 2019, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
No.17 tanggal 4 April 2019, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.74 tanggal 9 Mei 2019
yang semuanya yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta,
yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Pembatasan yang dipersyaratkan oleh wali amanat:
1.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap perusahaan kepada pihak manapun melebihi 50% dari
     nilai aktiva tetap dalam satu tahun berjalan;
2.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain baik secara langsung maupun
     tidak langsung dan melakukan tindakan melikuidasi Perusahaan;
3.   Melakukan akuisisi saham atau aset;
4.   Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali atas keputusan pemerintah;
5.   Melakukan pengakhiran perjanjian-perjanjian perusahaan yang berdampak negatif secara material;
6.   Mengurangi modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor.


Perseroan mengukur nilai obligasi dengan memperhitungkan biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya transaksi obligasi yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan
per tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:




                                                     53
Page 78
PINJAMAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA KREDIT LUAR NEGERI
Berdasarkan jenis:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret 2024
  Pihak Berelasi
  Pusat Investasi Pemerintah (PIP)                                                               7.233.804

  Pihak Ketiga
  Bank Pembangunan Asia
  (USD 338,310.10)                                                                                   5.363
  Total                                                                                          7.239.167

Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret 2024
  Kurang dari 1 tahun                                                                               83.908
  1 - 2 tahun                                                                                    2.649.951
  Lebih dari 2 tahun                                                                             4.505.308
  Total                                                                                          7.239.167

Pusat Investasi Pemerintah (“PIP”)

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 27 Desember 2026. Sampai
dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp480.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp480.000. Tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan
wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar
Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp 900.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026. Sampai dengan 31 Maret
2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp870.000. Tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang sejak
tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan Agustus 2026. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp2.030.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah
dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No. 05 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pinjaman/Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November 2025.
tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp980.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib




                                                    54
Page 79
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu
tenggang sejak tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan Desember 2026. Sampai dengan 31 Maret
2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.120.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp1.120.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman dan gearing ratio maksimal 10 kali.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan No. 03 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% dan jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November 2025.
tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp420.000.
Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang
sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp1.250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp624.999. Perusahaan wajib
menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000
dengan tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu
tenggang sejak tanggal pencairan dana. Sampai dengan 31 Maret 2024, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp1.250.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp624.999. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 30 tanggal 20 April 2021, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/ pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang
sejak tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan April 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp50.344. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai
minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman.


Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 32 tanggal 20 April 2021, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4% efektif per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan tanpa waktu tenggang
sejak tanggal pencairan dana dan akan berakhir di bulan April 2024. Sampai dengan 31 Maret 2024,



                                                    55
Page 80
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp33.563. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman.

Bank Pembangunan Asia (ADB)

Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari
Bank Pembangunan Asia (ADB).

Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada
Pemerintah secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,35% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan
pelaksana untuk dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan
pemukiman (NUSSP).

Berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan Perusahaan No.SLA-1184/DP3/2005
tanggal 25 Januari 2005 yang diubah dengan Surat No.S-55/MK.5/2012 tanggal 4 Januari 2012, Pemerintah
Republik Indonesia dan Perusahaan telah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman atas dana pinjaman
yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) untuk diteruspinjamkan melalui Lembaga Keuangan
Pelaksana (LKP) dalam rangka pendanaan penataan lingkungan dan pemukiman (the Neighborhood Upgrading
and Shelter Sector Project ). Pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan
maksimal sebesar USD757,550.44 dengan angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2010 dan
berakhir pada tanggal 1 Desember 2028.

UTANG PAJAK
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret 2024
  Entitas Induk
  Pajak penghasilan:
    PPh Pasal 25                                                                                        -
    PPh Pasal 29                                                                                  776.147
  PPh lain-lain:
    PPh Pasal 4(2)                                                                                  2.228
    PPh Pasal 21                                                                                    5.210
    PPh Pasal 22                                                                                       55
    PPh Pasal 23                                                                                    2.118
  Pajak Pertambahan Nilai                                                                          10.695
  Subtotal                                                                                        796.453

  Entitas Anak
  Pajak penghasilan:
    PPh Pasal 4 (2)                                                                                   996
    PPh Pasal 29                                                                                   30.241
  PPh lain-lain:
    PPh Pasal 4 (2)                                                                                   202
    PPh Pasal 21                                                                                    2.076
    PPh Pasal 23                                                                                      154
  Pajak Pertambahan Nilai                                                                          23.882
  Subtotal                                                                                         57.551
  Total                                                                                           854.004

DANA CADANGAN ANGSURAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret 2024
  Uang Pertanggungjawaban Nasabah                                                                3.188.985
  Uang Titipan Nasabah                                                                             214.687
  Dana Cadangan Nasabah                                                                            145.002
  Total                                                                                          3.548.674




                                                   56
Page 81
Dana Cadangan Angsuran merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perusahaan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.
Perusahaan menampung dana cadangan angsuran masing- masing sejumlah 89.147 nasabah dan 106.753
nasabah ULaMM pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023.

Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh
akses penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber
pembayaran atau pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang. Perusahaan
melayani uang titipan sejumlah 5.885.389 nasabah dan 8.309.187 nasabah Mekaar pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Desember 2023.

Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perusahaan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perusahaan tidak mengenakan beban administrasi
dan pengelolaan uang titipan tersebut kepada Uang Pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari
pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman
lunas. Perusahaan menampung uang pertanggungjawaban masing-masing sejumlah          13.499.870     nasabah
dan 14.049.183 nasabah Mekaar pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023.

UTANG LAIN-LAIN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Maret 2024
  Pihak Berelasi
  BPJS Ketenagakerjaan                                                                              5.729

  Pihak Ketiga
  Dana pihak ketiga BPR/S                                                                         219.967
  Dana titipan asuransi dan notaris                                                               216.418
  Utang pihak ketiga                                                                              145.271
  Lain-lain                                                                                       269.243
  Subtotal                                                                                        850.899
  Total                                                                                           856.628

BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret 2024
  Personalia                                                                                       976.431
  Bunga pinjaman bank dan MTN                                                                      552.035
  Bunga operasional                                                                                190.454
  Bunga obligasi                                                                                    34.467
  Bunga NUSSP                                                                                          122
  Total                                                                                          1.753.509

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 Perusahaan memiliki biaya bunga obligasi yang masih harus
dibayar sehubungan dengan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III PNM, Obligasi Berkelanjutan IV PNM,
serta Obligasi Berkelanjutan V PNM.

LIABILITAS IMBALAN KERJA

(Aset) Liabilitas Imbalan Kerja
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret 2024
  Entitas Induk
  Program imbalan pasca kerja                                                                      83.141
  Program manfaat jangka panjang lain                                                              28.911
  Subtotal                                                                                        112.052
  Entitas Anak                                                                                      5.864
  Total                                                                                           117.916




                                                   57
Page 82
Beban Imbalan Kerja
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Maret 2024
  Laba Rugi
  Entitas Induk
  Program imbalan pasca kerja                                                                      9.687
  Program manfaat jangka panjang lain                                                              1.678
  Subtotal                                                                                        11.365
  Entitas Anak                                                                                       583
  Subtotal                                                                                        11.948

  Penghasilan Komprehensif Lainnya
  Entitas Induk
  Pendapatan Komprehensif lainnya awal periode                                                     1.467
  Program imbalan pasca kerja income                                                               3.797
  Total                                                                                            5.264

Perusahaan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Perusahaan entitas anak menghitung imbaan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang- undang No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.


Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK No. 24 (Revisi 2013) mengenai Imbalan Kerja.

Perusahaan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 (Revisi 2013) mengenai Imbalan
Kerja. Perusahaan menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai
kini kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).

Perusahaan menyelenggarakan program manfaat PHK karyawan (post employment benefit) sesuai Peraturan
Perusahaan. Perusahaan melakukan pendanaan untuk program ini melalui PT BNI Life Insurance.


Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 masing-
masing sejumlah 4.373 karyawan tetap (tidak diaudit) dan 4.214 karyawan tetap (tidak diaudit).


Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan
Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja Karyawan PT Permodalan Nasional
Madani tanggal 3 April 2023.

PROVISI DAN KONTINJENSI


Pada tanggal 31 Maret 2024, Perusahaan memiliki kontinjensi sebagai berikut:
a. Terdapat 83 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
    -   63 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
    -   20 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian
b. Terdapat 82 kasus perkara perdata dengan debitur:
    -   23 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung
    -   10 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi
    -   49 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri



                                                     58
Page 83
Perseroan mengakui dampak atas kontinjensi terkait kasus-kasus yang dihadapi Perseroan dengan membentuk
cadangan kerugian operasional dan mengakui beban pengendalian risiko sebagai bagian dari beban usaha.

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN DAN SUMBER DANA PELUNASANNYA

Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan ke depan terhitung sejak 08 Juli 2024 adalah sebesar yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun
instrumen pendanaan lainnya. Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                            Mata      Outstanding Pokok     Jumlah Pelunasan
                                                            Uang          Pinjaman
  Utang Bank dan Lembaga Keuangan
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                     Rupiah    1,000,000,000,000      333,333,333,333
  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                      Rupiah       65,864,527,629       65,864,527,629
  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk       Rupiah      937,500,000,003      270,833,333,333
  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                             Rupiah       54,166,666,666       54,166,666,666
  PT Bank Permata Tbk                                        Rupiah    1,000,000,000,000    1,000,000,000,000
  PT Bank Permata Syariah Tbk                                Rupiah    1,033,332,333,333    1,041,665,666,666
  PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan            Rupiah       29,660,060,841       10,943,920,320
  Sulawesi Barat
  PT Bank Central Asia Tbk                                   Rupiah    3,137,000,000,000    3,137,000,000,000
  PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah               Rupiah      399,999,999,998       87,500,000,001
  Sindikasi BPD                                              Rupiah      104,432,910,771       23,453,107,650
  PT Bank National Nobu Tbk                                  Rupiah      250,000,000,000      250,000,000,000
  Sindikasi BPD Syariah                                      Rupiah       87,432,132,972       19,635,143,860
  PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                   Rupiah       46,571,714,619       11,357,031,924
  PT Bank Pembangunan Daerah DKI Yogyakarta                  Rupiah      341,659,998,800      208,346,666,200
  PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk              Rupiah      339,779,370,895      164,773,657,051
  HSBC                                                       Rupiah    1,310,500,000,000    1,183,600,000,000
  Bank Resona Perdania                                       Rupiah       62,500,000,000       50,000,000,000
  Maybank Syariah                                            Rupiah    1,065,000,000,000    1,043,333,333,333
  BCA Syariah                                                Rupiah       64.395.833.348       43,258,333,332
  Oke Bank                                                   Rupiah       78,720,518,591       21,825,338,560
  Panin Bank                                                 Rupiah    1,095,833.333.332      429,166,666,667
  Bank Mandiri                                               Rupiah    2,000,000,000,000    2,000,000,000,000
  CCBI                                                       Rupiah      339,779,370,895       18,432,991,660
  Bank QNB                                                   Rupiah      350,000,000,000      350,000,000,000
  Bank Danamon Syariah                                       Rupiah      500,000,000,000      500,000,000,000
  Bank Victoria                                              Rupiah      150,000,000,000      150,000,000,000
  Bank SBI                                                   Rupiah      250,000,000,000      250,000,000,000
  Bank Aladin                                                Rupiah       49,999,999,996       25,000,000,002
  Bank Mizuho                                                Rupiah      500,000,000,000      500,000,000,000
  CIMB Niaga                                                 Rupiah      500,000,000,000      500,000,000,000
  Bank Maspion                                               Rupiah      275,000,000,000      275,000,000,000
  Bank IBK                                                   Rupiah       73,545,287,438       17,235,875,991

  Pemerintah RI
  Pemerintah RI                                              Rupiah    6,799,999,999,994      731,000,000,000


  Sukuk Berkelanjutan
  Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B                       Rupiah      515,000,000,000      515,000,000,000

  Sukuk Mudharabah
  Sukuk Mudharabah V Seri A                                  Rupiah      216,000,000,000      216,000,000,000
  Total




                                                     59
Page 84
Tidak ada kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi/dibayar oleh Perseroan.

PERISTIWA SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perubahan susunan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta No. 57 tertanggal 23 November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, pemegang saham Perusahaan menyetujui tentang pemberhentian perubahan nomenklatur jabatan,
pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perseroan menjadi:

Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan : Ninis Kesuma Adriani*)
Direktur Bisnis : Prasetya Sayekti
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Kindaris
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi *)) : Sunar Basuki

*) yang bersangkutan sudah tidak menjabat di PNM dan saat ini sudah diangkat menjadi Direktur salah satu BUMN namun hingga saat ini
belum ada Keputusan RUPS dari pemegang saham terkait pemberhentiannya dan juga belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS
*)) semula Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0195086 tertanggal 12 Desember 2023.


PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI SELURUH PEMBATASAN YANG DIWAJIBKAN
DALAM PERJANJIAN PINJAMAN, DAN PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA
SECARA TEPAT WAKTU DAN JUMLAH.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 MARET 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA
DALAM PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN
KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                                60
Page 85
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                        61
Page 86
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini yang beserta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan 2022, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang telah disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret           31 Desember
 Keterangan
                                                                2024          2023         2022
 ASET
 Kas dan setara kas                                            1.642.710     1.324.365       1.096.771
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi      1.292.767     1.348.883         785.881
 Pinjaman yang diberikan – bersih                             44.457.113    41.866.170      38.442.563
 Pembiayaan modal – bersih                                     1.016.068       941.500         913.150
 Piutang jasa manajemen                                              319         5.138           3.851
 Pendapatan masih akan diterima                                   73.947        74.719          86.407
 Piutang kegiatan manajer investasi                                4.367        12.056           7.469
 Piutang lain-lain – bersih                                       49.178        95.838          10.906
 Pajak dibayar di muka                                           154.333       134.565          64.972
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                             947.502       518.006         501.929
 Aset pajak tangguhan                                          1.626.102     1.125.665         891.681
 Aset tetap – bersih                                           2.812.505     2.864.222       2.583.979
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lainnya                                                  -             -               -
 Aset takberwujud – bersih                                       172.461       177.672         150.820
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                      7.468         7.408           8.590
 Aset lain-lain – bersih                                         342.771       551.229       1.284.256
 TOTAL ASET                                                   54.599.611    51.047.436      46.833.225

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                              20.389.560    18.112.356      11.285.221
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                         3.679.900     5.469.800       4.534.500
 Utang obligasi                                                6.598.575     5.085.221      10.172.790
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
 kredit luar negeri                                            7.239.167     7.240.713       5.685.068
 Utang pajak                                                     854.004       327.397         643.566
 Dana cadangan angsuran                                        3.548.674     3.794.477       5.270.505
 Utang kegiatan manajer investasi                                      4             4               2
 Utang lain-lain                                                 856.628       734.698         489.050
 Beban yang masih harus dibayar                                1.753.509     1.072.337       1.081.310
 Liabilitas pajak tangguhan                                       12.957        10.047           3.767
 Liabilitas imbalan kerja                                        117.916       134.568         238.898
 TOTAL LIABILITAS                                             45.050.894    41.981.618      39.404.677

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
 induk:
 Modal saham                                                   3.800.000     3.800.000       3.800.000
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:




                                                    62
Page 87
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret              31 Desember
 Keterangan
                                                                      2024            2023          2022
 Cadangan umum                                                         760.000         760.000        760.000
 Cadangan bertujuan                                                     30.633          30.633         30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                      4.920.402       4.447.320     2.805.608
 Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja                        (5.264)         (1.144)         2.448
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk:                                                      9.505.771       9.036.809       7.398.689
 Kepentingan non-pengendali                                             42.946          29.009          29.859
 TOTAL EKUITAS                                                       9.548.717       9.065.818       7.428.548
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       54.599.611      51.047.436      46.833.225

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                      31 Desember
                   Keterangan
                                                       2024            2023             2023           2022
 Pendapatan bunga dan syariah                         3.955.605       3.723.377      14.732.275      12.615.099
 Beban bunga dan syariah                              (605.199)       (575.717)      (2.373.813)    (2.378.844)
 PENDAPATAN DAN BEBAN SYARIAH –                       3.350.406       3.147.660      12.358.462      10.236.255
 BERSIH
 Pendapatan dan jasa konsultasi manajemen                   722            1.694         11.900          7.808
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi              15.570           17.082         41.102         42.080
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga
 deposito berjangka                                         8.441         15.672          52.355         72.530
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek               11.014           2.521          11.646        116.991
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                             406               -            544              -
 Beban usaha                                         (2.841.904)     (2.680.557)    (10.685.595)    (9.358.600)
 Laba (rugi) selisih kurs – bersih                        (1.370)            (31)          1.410            154
 Lain-lain – bersih                                       50.035          60.247         356.552        139.007
 LABA USAHA                                              593.320         564.288       2.148.376      1.256.225
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                          593.320         564.288       2.148.376      1.256.225
 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
 Pajak kini                                           (368.941)         (325.464)     (725.359)      (772.223)
 Pajak tangguhan                                        251.384           193.697       226.691        508.292
 Total beban pajak penghasilan                        (117.557)         (131.767)     (498.668)      (263.931)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                            475.763           432.521     1.649.708        992.294
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan
 pasca kerja                                             (3.797)            5.287        (4.614)        (4.055)
 Pajak penghasilan terkait                                   835          (1.163)          1.013          (691)
 Total Penghasilan Komprehensif Lain                     (2.962)            4.124        (3.601)        (4.746)
 PENGHASILAN          KOMPREHENSIF          LAIN
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                                 472.801          436.645      1.646.107        993.168
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                     497.981          454.158        432.030        258.623




                                                        63
Page 88
RASIO KEUANGAN
                                                                       (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)

                                                                      31 Maret          31 Desember
 URAIAN
                                                                        2024          2023       2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                          6,24          16,78          49,73
 Laba Tahun Berjalan                                                      10,00          66,25          17,49
 Jumlah Aset                                                               6,96           9,00           7,14
 Jumlah Liabilitas                                                         7,31           6,54           5,72
 Jumlah Ekuitas                                                            5,33          22,04          15,39

 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/ Total Pendapatan                   15,00          14,58           9,96
 Total Pendapatan/Total Aset                                               7,24          28,86          26,94
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                     12,03          11,20           7,87
 Imbal Hasil atas Aset                                                     0,87           3,23           2,12
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                  4,98          18,20          13,36

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                            4,72           4,63           5,30
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                        0,83           0,82           0,84

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                      Rasio keuangan Perseroan yang              Pemenuhan Perseroan
                                              dipersyaratkan                       per 31 Maret 2024
 Debt to Equity Ratio                          Maksimal 10x                               3,97x
 Gearing Ratio                                 Maksimal 10x                               3,80x

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.




                                                        64
Page 89
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1.   Umum

Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta pendirian
yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat di hadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIII/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No.
5681 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau
pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan
Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan. Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 (enam puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam ratus
empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.867 (tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh) Kantor Mekaar
yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

2.   Analisis Keuangan

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting
konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan: (i) pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 (tidak
diaudit); (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
Laporan Auditor Independen No.00348/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam Laporan Auditor Independen No.00245/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/III/2023 tanggal 15
Maret 2023, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.




                                                     65
Page 90
a.   Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga
acuan pinjaman Perseroan tidak memiliki dampak atau pengaruh yang material terhadap hasil usaha atau
keadaan keuangan Perseroan di masa yang akan datang. Pinjaman dengan mata uang asing Perseroan pada
31 Maret 2024 adalah sebesar USD338.310 atau setara Rp5.363 juta.

b. Operasi Per Segmen

Perseroan dan Anak Perusahaan membagi usahanya ke dalam empat segmen yang terdiri dari Pembiayaan,
Manajer Investasi, Modal Ventura dan Pembiayaan Syariah. Berikut adalah kinerja keuangan Perseroan
berdasarkan segmen-segmen tersebut.
                                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                                          31 Maret                       31 Desember
                     Keterangan
                                                        2024*           2023*            2023             2022
 PENDAPATAN BERSIH
   Pembiayaan                                       1.191.876        1.157.441      4.464.413       4.887.969
   Manajer Investasi                                   20.077           19.611         53.039          52.536
   Modal Ventura                                       38.183           13.612         38.864          33.600
   Pembiayaan Syariah                               2.741.216        2.569.682     10.292.962       7.880.402
 Total setelah eliminasi                            3.991.352        3.760.346     14.849.278      12.854.507

 BEBAN BUNGA DAN KEUANGAN
    Pembiayaan                                      (172.856)        (151.547)       (546.201)       (766.379)
    Manajer Investasi                                       -                -               -               -
    Modal Ventura                                    (19.385)         (33.505)       (179.420)        (71.703)
    Pembiayaan Syariah                              (412.957)        (390.665)     (1.648.192)     (1.540.762)
 Total setelah eliminasi                            (605.199)        (575.717)     (2.373.813)     (2.378.844)
*Tidak diaudit

Pendapatan Usaha Serta Kontribusi Terhadap Pendapatan Dan Laba Usaha

Segmen pembiayaan, baik konvensional maupun syariah selaku bisnis utama Perseroan, merupakan kontributor
utama dari pendapatan usaha Perseroan dengan kontribusi untuk periode 31 Maret 2024 sebesar Rp3.991.352
juta atau sebesar 98,54% dari total pendapatan usaha. Segmen pembiayaan terdiri dari kontribusi pembiayaan
konvensional sebesar Rp1.191.876 juta (30,30%) dan pembiayaan syariah sebesar Rp2.741.216 juta (69,70%).

c.   HASIL KEGIATAN OPERASIONAL

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                   2024           2023              2023           2022
 Pendapatan bunga dan syariah                     3.955.605      3.723.377       14.732.275      12.615.099
 Beban bunga dan syariah                          (605.199)      (575.717)       (2.373.813)    (2.378.844)
 PENDAPATAN DAN BEBAN SYARIAH –
   BERSIH                                         3.350.406      3.147.660       12.358.462       10.236.255
 Pendapatan dan jasa konsultasi manajemen               722          1.694           11.900            7.808
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi          15.570         17.082           41.102           42.080
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga
   deposito berjangka                                 8.441          15.672           52.355           72.530
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek          11.014           2.521           11.646          116.991
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                       406                -             544                -
 Beban usaha                                    (2.841.904)     (2.680.557)      (10.685.595)     (9.358.600)
 Laba (rugi) selisih kurs – bersih                  (1.370)             (31)           1.410              154




                                                   66
Page 91
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                  31 Desember
 Keterangan
                                                     2024          2023          2023           2022
 Lain-lain – bersih                                    50.035        60.247       356.552        139.007
 LABA USAHA                                           593.320       564.288     2.148.376      1.256.225
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       593.320       564.288     2.148.376      1.256.225
 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
 Pajak kini                                          (368.941)    (325.464)     (725.359)       (772.223)
 Pajak tangguhan                                       251.384      193.697       226.691         508.292
 Total beban pajak penghasilan                       (117.557)    (131.767)     (498.668)       (263.931)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                           475.763      432.521     1.649.708         992.294
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Kerugian atas perubahan nilai wajar aset
     keuangan        melalui         penghasilan
     komprehensif lain                                       -            -              -               -
   Pengukuran kembali atas program imbalan
     pasca kerja                                       (3.797)        5.287        (4.614)        (4.055)
   Pajak penghasilan terkait                               835      (1.163)          1.013          (691)
 Total Penghasilan Komprehensif Lain                   (2.962)        4.124        (3.601)        (4.746)
 PENGHASILAN         KOMPREHENSIF           LAIN
   PERIODE/TAHUN BERJALAN                             472.801      436.645      1.646.107        993.168
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                   497.981      454.158        432.030        258.623
*Tidak diaudit

Perbandingan Antara Periode yang Berakhir Pada 31 Maret 2024 Dengan Periode yang Berakhir Pada
31 Maret 2023

Pendapatan bunga dan syariah. Pendapatan bunga dan syariah meningkat sebesar 6,24% menjadi Rp3.955.605
juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp3.723.377 juta untuk periode yang berakhir pada
31 Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan pembiayaan Mekaar yang naik
6,50% menjadi sebesar Rp3.634.210 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Beban bunga dan syariah. Beban bunga dan syariah meningkat sebesar 5,12% menjadi Rp605.198 juta untuk
periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp575.716 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret
2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga pinjaman bank sebesar 46,21%
menjadi Rp429.424 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Pendapatan dan beban syariah - bersih. Pendapatan dan beban syariah - bersih meningkat sebesar 6,44%
menjadi Rp3.350.406 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp3.147.660 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pendapatan pembiayaan
Mekaar yang naik 6,50% menjadi sebesar Rp3.634.210 juta lebih tinggi bila dibandingkan kenaikan beban bunga
pinjaman bank sebesar 46,21% menjadi Rp429.424 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Pendapatan dari giro, dividen, dan bunga deposito. Pendapatan dari giro, dividen, dan bunga deposito turun
sebesar 46,14% menjadi Rp8.441 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp15.672 juta untuk
periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan rata-rata
saldo giro bank dan penempatan deposito dibandingkan tahun periode yang berakhir pada 31 maret 2023.

Pendapatan dari jasa konsultansi manajemen. Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen turun sebesar
57,43% menjadi Rp721 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp1.694 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh belum sepenuhnya terealisasi
pendapatan jasa konsultansi manajemen pada 31 Maret 2024.




                                                      67
Page 92
Laba penjualan aset tetap. Laba penjualan aset tetap meningkat sebesar 100% menjadi Rp405 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp nil juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh realisasi penjualan aset tetap Entitas Anak pada periode yang berakhir pada
31 Maret 2024.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 6,02% menjadi Rp2.841.903 juta untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2024 dari Rp2.680.556 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban kerugian penurunan nilai piutang sebesar Rp390.204
juta (setara 91,11%) menjadi sebesar Rp818.495 juta dan meningkatnya beban gaji dan tunjangan sebesar
Rp137.055 (setara 14,20%) untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Rugi selisih kurs - bersih. Rugi selisih kurs - bersih meningkat sebesar 4.370,50% menjadi Rp1.370 juta untuk
periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp31 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp15.853
per 1 dolar AS menjadi Rp15.853 pada 31 Maret 2024.

Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih. Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih turun sebesar 15,40% menjadi
Rp51.015 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp60.303 juta untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan lain-lain Entitas
Anak pada periode 31 Maret 2024.

Laba usaha. Laba usaha meningkat sebesar 5,15% menjadi Rp593.320 juta untuk periode yang berakhir pada 31
Maret 2024 dari Rp564.287 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh tumbuhnya pendapatan pembiayaan yang naik 6,24% menjadi sebesar Rp3.955.605
juta yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan beban usaha sebesar 6,02% menjadi Rp2.841.903 juta
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 10,78% menjadi Rp117.557 juta untuk periode
yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp131.766 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban pajak kini yang lebih rendah dari manfaat pajak
tangguhan. hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban CKPN yang merupakan komponen beda temporer
dan perhitungan laba fiskal.

Laba periode berjalan. Laba periode berjalan penghasilan meningkat sebesar 10,00% menjadi Rp475.762 juta
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp432.520 juta untuk periode yang berakhir pada 31
Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan pembiayaan yang naik
6,24% menjadi sebesar Rp3.955.605 juta pada 31 Maret 2024 lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan
beban bunga sebesar 5,12% menjadi Rp605.199 juta, dan kenaikan beban usaha sebesar 6,02% menjadi sebesar
Rp2.841.904 untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Penghasilan komprehensif lain periode berjalan meningkat
sebesar 8,28% menjadi Rp472.801 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dari Rp436.645 juta
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
laba periode berjalan sebesar 10% menjadi Rp475.763 juta lebih tinggi bila dibandingkan dengan penurunan
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp2.961 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024.




                                                     68
Page 93
d. Aset, Liabilitas Dan Ekuitas

Aset
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret              31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024            2023           2022
 ASET
 Kas dan setara kas                                              1.642.710       1.324.365       1.096.771
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi        1.292.767       1.348.883         785.881
 Pinjaman yang diberikan – bersih                               44.457.113      41.866.170      38.442.563
 Pembiayaan modal – bersih                                       1.016.068         941.500         913.150
 Piutang jasa manajemen                                                319           5.138           3.851
 Pendapatan masih akan diterima                                     73.947          74.719          86.407
 Piutang kegiatan manajer investasi                                  4.367          12.056           7.469
 Piutang lain-lain – bersih                                         49.178          95.838          10.906
 Pajak dibayar di muka                                             154.333         134.565          64.972
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                               947.502         518.006         501.929
 Aset pajak tangguhan                                            1.626.102       1.125.665         891.681
 Aset tetap – bersih                                             2.812.505       2.864.222       2.583.979
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lainnya                                                  -               -               -
 Aset takberwujud – bersih                                         172.461         177.672         150.820
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                        7.468           7.408           8.590
 Aset lain-lain – bersih                                           342.771         551.229       1.284.256
 TOTAL ASET                                                     54.599.611      51.047.436      46.833.225
*Tidak diaudit

Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Maret 2023

Kas dan setara kas. Kas dan setara kas meningkat sebesar 19,38% menjadi Rp1.642.710 juta pada 31 Maret 2024
dari Rp1.324.365 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan
saldo di bank sebesar 39,97% menjadi Rp1.467.732 juta yang masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan
penurunan saldo deposito sebesar 188,26% menjadi Rp146.460 juta.

Pinjaman yang diberikan – bersih. Pinjaman yang diberikan – bersih meningkat sebesar 5,8% menjadi
Rp44.457.113 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp41.866.170 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo pinjaman yang diberikan dari Program Mekaar sebesar 6,36%
menjadi Rp44.748.133 juta serta sebagai hasil peningkatan dari jumlah nasabah dari jumlah kantorunit Mekaar
pada 31 Maret 2024.

Aset tetap – bersih. Aset tetap – bersih turun sebesar 1,84% menjadi Rp2.812.505 juta pada 31 Maret 2024 dari
Rp2.864.222 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan sebesar 30,91% menjadi Rp191.172 juta yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan penurunan nilai
perolehan asset tetap dan asset hak guna.

Aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan meningkat sebesar 30,78% menjadi Rp1.626.102 juta pada 31
Maret 2024 dari Rp1.125.665 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sebesar yang merupakan komponen beda temporer dalam
perhitungan rekonsiliasi fiskal.




                                                     69
Page 94
LIABILITAS
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret             31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024           2023            2022
 Utang bank dan Lembaga keuangan                               20.389.560     18.112.356      11.285.221
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                          3.679.900      5.469.800       4.534.500
 Utang obligasi                                                 6.598.575      5.085.221      10.172.790
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
   kredit luar negeri                                           7.239.167      7.240.713       5.685.068
 Utang pajak                                                      854.004        327.397         643.566
 Dana cadangan angsuran                                         3.548.674      3.794.477       5.270.505
 Utang kegiatan manajer investasi                                       4              4               2
 Utang lain-lain                                                  856.628        734.698         489.050
 Beban yang masih harus dibayar                                 1.753.509      1.072.337       1.081.310
 Liabilitas pajak tangguhan                                        12.957         10.047           3.767
 Liabilitas imbalan kerja                                         117.916        134.568         238.898
 TOTAL LIABILITAS                                              45.050.894     41.981.618      39.404.677
*Tidak diaudit

Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023

Utang Bank Dan Lembaga Keuangan. Utang Bank Dan Lembaga Keuangan meningkat sebesar 11,17% menjadi
Rp20.389.560 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp18.112.356 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh adanya pencairan pinjaman bank pihak ketiga khususnya pinjaman bank dari PT Bank
Central Asia Tbk dan Bank Pan Indonesia Tbk sebesar 25,64% menjadi Rp17.499.825 juta.

Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk. Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk turun sebesar 48,64%
menjadi Rp3.679.900 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp5.469.800 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan fasilitas sukuk yang sudah jatuh temponya di awal tahun 2024
diantaranya Sukuk Mudharabah IV tahun 2021 seri A, seri B, dan Seri D masing-masing sebesar Rp712.000 juta,
Rp780.000 juta, dan Rp308.000 juta.

Utang Obligasi. Utang Obligasi meningkat sebesar 22,93% menjadi Rp6.598.575 juta pada 31 Maret 2024 dari
Rp5.085.221 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pencairan
pada obligasi berkelanjutan III PNM tahap V tahun 2021 seri A dan seri B masing-masing sebesar Rp1.331.540
juta dan Rp339.969 juta.

Sebagai akibat dari pembahasan di atas, total liabilitas mengalami peningkatan sebesar 6,81% menjadi
Rp45.050.894 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp41.981.618 juta pada 31 Desember 2023.

EKUITAS
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret             31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024           2023           2022
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
   induk:
 Modal saham                                                    3.800.000       3.800.000      3.800.000
 Saldo laba:
   Telah ditentukan penggunaannya:
     Cadangan umum                                                760.000         760.000        760.000
     Cadangan bertujuan                                            30.633          30.633         30.633
   Belum ditentukan penggunaannya                               4.920.402       4.447.320      2.805.608




                                                    70
Page 95
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret              31 Desember
 Keterangan
                                                               2024            2023           2022
 Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja                 (5.264)         (1.144)          2.448
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk:                                              9.505.771      9.036.809       7.398.689
 Kepentingan non-pengendali                                       42.946         29.009          29.859
 TOTAL EKUITAS                                                 9.548.717      9.065.818       7.428.548
*Tidak diaudit

Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023

Posisi total ekuitas meningkat sebesar 5,06% menjadi Rp9.548.717 juta pada 31 Maret 2024 dari Rp9.065.818
juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 sebesar Rp475.763 juta




                                                   71
Page 96
VI.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
           SERTA KECENCERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM
(Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.
C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta
Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:

                                                               Jumlah Saham
                                                                                                  Persentase
                 Keterangan                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                                                                                                      (%)
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                           1.200.000             1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Negara Republik Indonesia                                 300.000             300.000.000.000      100,00000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                      300.000             300.000.000.000      100,00000
 Penuh
 Saham dalam Portepel                                      900.000             900.000.000.000

Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau
pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan
Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan.

Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan.
Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 62 (enam puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam
ratus empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.867 (tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh) Kantor
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.




                                                      72
Page 97
Struktur permodalan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 20
November 2020 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079386.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0199612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 096 tanggal 30 November 2020, Tambahan No. 045073 (“Akta No. 28/2020”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) No. 12 tanggal 12 Januari 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0033759 tanggal 20 Januari 2021, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0010923.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 008 tanggal 25 Januari 2021, Tambahan No. 003593 (“Akta No. 12/2021”), sebagai
berikut:

Modal Dasar           : Rp9.200.000.000.000,- (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                        a.    Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
                              dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
                        b.    Rp9.199.999.000.000,- (sembilan triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar
                              sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 9.199.999
                              (sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
                              puluh sembilan) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
                              Rupiah).

Modal Disetor         : Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                        a.    Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna.
                        b.    Rp3.799.999.000.000,- (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar
                              sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 3.799.999
                              (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
                              sembilan) saham Seri B.

Modal Ditempatkan     : Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah).

Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. S-699/MBU/09/2021 tanggal 13 September 2021 yang
telah dinyatakan dalam 1.8.Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan
Nasional Madani No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0468167 dan No. AHU-AH.01.03-0468155 tanggal 2 November 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 dan No. AHU-0191016.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2
November 2021 (“Akta No. 59/2021”), telah dilakukan pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal
13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara
Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                      73
Page 98
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai
berikut:

                                       Jumlah Saham                                    Nilai Saham
                                                                                                                       Persentase
     Nama Pemegang Saham           Seri A                               Seri A (Dwiwarna)            Seri B
                                                     Seri B                                                                (%)
                                 (Dwiwarna)                             @Rp1.000.000,00          @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
   Rp9.200.000.000.000,00                    1      9.199.999                 1.000.000,00      9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
     Negara          Republik
                                             1                -               1.000.000,00                         -     0,00003
     Indonesia
     PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero) Tbk                           -      3.799.999                               -   3.799.999.000.000,00    99,99997

 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor                                 1      3.799.999                 1.000.000,00      3.799.999.000.000,00   100,00000

 Saham dalam Portepel                        -      5.400.000                               -   5.400.000.000.000,00

2.   Keterangan Mengenai Efek yang Belum Dilunasi

Berikut merupakan efek bersifat utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan masih terutang sampai dengan
tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

Obligasi

                                                 Seri & Jangka            Tanggal Jatuh         Tingkat
             Nama Instrumen                                                                                     Jumlah (Rp)
                                                    Waktu                    Tempo              Kupon
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun        Seri B, 5 tahun               28 Mei 2024         9,85%         599.000.000.000
 2019
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun       Seri B, 5 tahun         28 November 2024          8,75%         763.500.000.000
 2019
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap III            Seri B, 5 tahun              30 April 2025        9,00%         194.900.000.000
 Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV             Seri C, 5 tahun          4 Desember 2025          8,75%         292.000.000.000
 Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun         Seri B, 3 tahun         10 Desember 2024          5,50%       1.000.000.000.000
 2021                                            Seri C, 5 tahun         10 Desember 2026          6,25%       1.000.000.000.000
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II              Seri B, 3 tahun              22 April 2025        5,50%         626.500.000.000
 Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun          Seri B, 3 tahun           11 Agustus 2025         5,85%         116.000.000.000
 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun         Seri A, 1 tahun             20 Maret 2025         6,40%       1.335.150.000.000
 2024
                                                 Seri B, 3 tahun             20 Maret 2027         6,55%         341.030.000.000
 Jumlah                                                                                                        6.268.080.000.000




                                                                   74
Page 99
Sukuk Mudharabah


                                                                  Tanggal Jatuh         Besar
         Nama Instrumen              Seri & Jangka Waktu                                            Nilai (Rp)
                                                                     Tempo              Nisbah
 Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap
 I Tahun 2021                          Seri C, 5 tahun             8 Juli 2026         13,080%     327.000.000.000
 Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap      Seri A, 1 tahun            21 April 2024        18.467%     626.000.000.000
 II Tahun 2023                         Seri B, 3 tahun            11 April 2026        36.987%   1.095.900.000.000
 Jumlah                                                                                          2.048.900.000.000

Medium Term Notes Sukuk Mudharabah

                                                                   Tanggal Jatuh       Tingkat
          Nama Instrumen               Seri & Jangka Waktu                                         Nilai (Rp)
                                                                      Tempo             Nisbah
 Sukuk Mdh. III Tahap I Tahun 2019            5 tahun               18 Juni 2024        19,00%    300.000.000.000
 Sukuk Mdh. V Tahun 2022                  Seri A, 2 Tahun           22 Juli 2024         45%      216.000.000.000
 Sukuk Mdh. V Tahun 2022                  Seri C, 1 Tahun           05 Juni 2024       39,375%    250.000.000.000
 Jumlah                                                                                           766.000.000.000

3.   Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur Permodalan dan struktur kepemilikan saham saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 28/2020
jo. Akta No. 21/2021 dan Akta No. 59/2021. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan
saham Perseroan sejak Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini.

4. Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah memperoleh penambahan perizinan penting dan material
berupa Sertifikat Laik Fungsi dan perubahan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah disesuaikan dengan
tempat kedudukan Perseroan sebagai berikut:
a.    Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.061.178.8-093.000 atas nama Perseroan yang beralamat di Menara PNM,
      Jalan Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1, No. 9F, Karet, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
      Daerah Ibu Kota Jakarta, yang terdaftar tanggal 23 Juni 1999, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
      Wajib Pajak Besar Empat,berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
b.    Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
      Ibukota Jakarta No. 017/C.39a/31.74.02.1004.03.006.K.1.a.b/1/-1.785.51/2019 tentang Laik Fungsi
      Bangunan Gedung tanggal 19 Juli 2019 untuk bangunan yang berlokasi di Jalan H. Cokong, Kelurahan
      Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

5.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                    :       Ir. Arif Rahman Hakim *)
 Komisaris Independen                               :       Veronica Colondam **)
 Komisaris Independen                               :       Nurhaida *)
 Komisaris                                          :       Parman Nataatmadja *)
 Komisaris                                          :       Iwan Taufiq Purwanto *)




                                                            75
Page 100
Direksi
 Direktur Utama                                  :   Arief Mulyadi**)
 Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan     :   Lowong
 Direktur Bisnis                                 :   Prasetya Sayekti *)
 Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko         :   Kindaris *)
 Direktur Operasional, Digital dan Teknologi     :   Sunar Basuki *)
 Informasi

*)
      Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
      16/2019.
**)
      Sesuai ketentuan Pasal 38 POJK No. 16/2019, tetap dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai
      anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan, dikarenakan diangkat pada tahun 2017 dan 2018 sebelum
      POJK No. 16/2019 berlaku bagi Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan, belum terdapat pihak yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis
dan Keuangan. Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategi dan Keuangan saat ini dilakukan oleh direktur
Perseroan yang sedang menjabat saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-042/PNM-
DIR/XI/23 tentang Penunjukan Pejabat Alternate Pada Direktorat Perencanaan Strategis dan Keuangan
PT Permodalan Nasional Madani tanggal 6 November 2023.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:

a.      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
        Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-304/MBU/09/2020 tentang Pengangkatan
        Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 23
        September 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan PT Permodalan
        Nasional Madani (Persero) No. 03 tanggal 06 Januari 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
        Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
        Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-
        0020648 tanggal 14 Januari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0006790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021, sehubungan dengan pengangkatan Parman
        Nataatmadja sebagai Komisaris.

b.      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
        Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-120/MBU/04/2021 tentang Pemberhentian
        dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional tanggal 16
        April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
        Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 19 tanggal 19 Juli
        2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
        telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Surat Pemberitahuan
        Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0430810 tanggal 23 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0127520.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021, sehubungan dengan
        pengangkatan Ir. Arif Rahman Hakim sebagai Komisaris Utama.

c.      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
        Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Permodalan Madani No.
        SK-101/MBU/04/2022, No. 0009-DIR/HCB/04/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
        Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan
        dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
        41 tanggal 23 September 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan
        perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan




                                                     76
Page 101
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062601 tanggal 6 Oktober 2022, telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199275.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022,
     sehubungan dengan pengangkatan Iwan Taufiq Purwanto selaku Komisaris.

d.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Perseroan (Perseroan) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-40/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian,
     Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Permodalan Nasional Madani tanggal 9 Februari 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
     Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 13 Februari 2018 dibuat di hadapan
     Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
     dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0075489 tanggal 21 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0024474.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2018, sehubungan dengan pengalihan tugas Arief
     Mulyadi yang sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko menjadi sebagai Direktur
     Utama.

e.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-179/MBU/05/2021 tentang Pemberhentian,
     Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 28 Mei 2021 sebagaimana
     dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. 30 tanggal
     24 Agustus 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data
     perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan
     Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0444476 tanggal 06 September 2021 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151143.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06 September 2021, sehubungan
     dengan pengangkatan Kindaris sebagai Direktur Bisnis dan Sunar Basuki sebagai Direktur Kelembagaan dan
     Perencanaan.

f.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
     SK-18/MBU/01/2022 No. 51-DIR/CSC/01.2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
     Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madanitentang Pemberhentian,
     Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana
     dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
     19 tanggal 14 Januari 2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
     perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0031241 tanggal 14 Januari 2022 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009328.AH.01.22.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022,
     sehubungan dengan pengalihan tugas Kindaris semula Direktur Bisnis menjadi Direktur Kepatuhan dan
     Manajemen Risiko.

g.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Permodalan Madani No.
     SK-102/MBU/04/2022, No. 0010-DIR/HCB/04/2022 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
     Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani
     tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
     PT Permodalan Nasional Madani No. 33 tanggal 19 April 2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database




                                                    77
Page 102
      Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0007622
      tanggal 22 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080271.AH.01.11.Tahun
      2022 tanggal 22 April 2022, sehubungan dengan pengangkatan kembali Arief Mulyadi sebagai Direktur
      Utama dan perubahaan nomenklatur jabatan Sunar Basuki semula sebagai Direktur Kelembagaan dan
      Perencanaan menjadi Direktur Operasional.

h.    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
      Bank Rakyat Indonesia Tbk. Selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. SK-
      119/MBU/06/2023, No. 0608-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
      Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tanggal 13 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan
      dalam Akta Peryataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 42 tanggal
      14 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
      diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134920 tanggal 6 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
      AHU-0125797.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan dalam Akta Penegasan
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 40 tanggal 14
      November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
      diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195054 tanggal 12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0250917.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan
      pegangkatan Veronica Coldam dan Nurhaida sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. SK-120/MBU/06/2023,
No. 0609-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani tanggal 13 Juni 2023 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 43 tanggal 14 Juni
yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H, Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0135411 tanggal 7 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0126759.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 57 tanggal 23 November 2023 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H, Notaris di Jakarta, perubahan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195086 tanggal
12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0250980.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12
Desember 2023, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan yang semula
Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi, pengalihan penugasan Sunar Basuki
yang semula sebagai Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
Perseroan, dan pengangkatan Prasetya Sayekti sebagai Direktur Bisnis Perseroan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.




                                                     78
Page 103
Di dalam POJK No. 16/POJK.05/2019, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan
susunan anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan sesuai dengan POJK No. 16/POJK.05/2019.

Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini, telah memenuhi ketentuan
jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 30 POJK No. 16/POJK.05/2019, Perseroan telah melakukan pelaporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait perubahan susunan pengurus Perseroan, sebagaimana dibuktikan terakhir
kali dengan Surat Perseroan No. S-388/PNM-DIR.KMR/SPR/VI/23 tanggal 15 Juni 2023 perihal Perubahan Susunan
Dewan Komisaris dan Direksi PT Permodalan Nasional Madani.

Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

Tidak terdapat hubungan keluarga di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan penempatan atau
penunjukkan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan.
Pada tanggal informasi Tambahan, seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah
menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan penggunaan dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah
ditandatangani oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN.

Seluruh Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek maupun hal yang
dapat menghambat kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi
demi kepentingan Perseroan.




                                                    79
Page 104
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                        Ir. Arif Rahman Hakim
                        Komisaris Utama

                        Warga Negara Indonesia berusia 56 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
                        menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung
                        pada tahun 1990 dan S2 jurusan Policy Economics di University of Illinois at Urbana
                        Champaign USA pada tahun 1999.

                        Selama karirnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengembangan
                        Statistik pada Bagian Pengembangan Statistik dan Indikator Pembangunan pada Biro
                        Analisis Ekonomi dan Statistik, BAPPENAS (1994 - 2000), Kepala Sub Direktorat Analis
                        Harga dan Lembaga Ekonomi, BAPPENAS (2000 - 2001), Kepala Bagian Analisis Harga
                        dan Lembaga Ekonomi, BAPPENAS (2001 - 2002), Kepala Sub Direktorat Analis
                        Ekonomi, BAPPENAS (2002 - 2008), Kepala Sub Direktorat Kualitas Tenaga Kerja,
                        BAPPENAS (2008), Direktur Pembinaan Sertifikasi Profesi, Direktorat Pengembangan
                        Sertifikasi Profesi - LKPP (2008 - 2012), Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata
                        Kerja, LKPP (2013), Sekretaris Jenderal KPU, KPU (2013 - 2020), Deputi Bidang
                        Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM (2020), hingga
                        saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

                        Atas dedikasinya, ia dianugerahi penghargaan sebagai Project Change "Procurement
                        Policy for Effective, Efficient and Alcuntabel Voting Equipment Through an Electronic
                        Catalog (e-catalog) di Stand Pameran Terbaik I Pelatihan PIM Tingkat I Generasi XXXIII,
                        LAN (2016) dan 9 Pemimpin Tinggi Menengah Teladan, Menpan (2017).


                        Veronica Colondam
                        Komisaris Independen

                        Warga Negara Indonesia berusia 50 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
                        menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Mass Communications and Public Relations di
                        American University pada tahun 2000 dan S2 jurusan Social Science di Imperial College
                        London and The London School of Hygiene and Tropical Medicines pada tahun 2005.

                        Beliau mengawali kariernya dengan mendirikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) di
                        Jakarta dan menjabat sebagai Ketua YCAB dari tahun 1999-sekarang, selain itu beliau
                        juga aktif sebagai dosen tamu dan pembicara di beberapa perguruan tinggi baik di
                        dalam maupun luar negeri.

                        Nurhaida
                        Komisaris Independen

                        Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun, saat ini beliau berdomisili di Bogor. Beliau
                        merupakan lulusan S-1 Jurusan Kimia Tekstil, Institut Teknologi Tekstil Bandung pada
                        tahun 1985, kemudian mendapatkan gelar S-2 Jurusan Business Administration,
                        Indiana University, Bloomington, USA pada tahun 1995.

                        Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menduduki beberapa Jabatan di
                        lingkungan Bapepam-LK (1986-2006), Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
                        Sektor Riil Bapepam-LK (2006-2008), Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek




                                                     80
Page 105
Bapepam-LK (2008-2011), Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) (2011-2012), Anggota Dewan Komisioner OJK / Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal (2012-2017), Anggota Dewan Komisioner OJK/Wakil Ketua Dewan Komisioner
OJK (2017-2022), Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar
Modal Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021), Plt. Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2021),

Parman Nataatmadja
Komisaris

Warga Negara Indonesia berusia 65 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Tangerang.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1985, dan
melanjutkan pendidikan S2 Finance di State University Of New York, Buffalo, USA pada
tahun 1988.

Beliau mengawali karier di BCA New York (1988 - 1989), beliau juga pernah menjabat
sebagai Assistan Manager di Chase Manhattan (1989 – 1991), Manager di PT Danareksa
(Persero) (1991 – 1993), Komisaris di PT Pakuan Sawangan Golf (1992 - 2000), Direktur
di PT Danareksa Finance (1993 -1995), Managing Director di PT Niaga Leasing (1996 -
2000), President Director di PT Niaga International Factors (1996 - 2005), Direktur
Utama PT Bahana Artha Ventura (2005 - 2008), Komisaris PT Mitra Tani 27 (2005 -
2008), Komisaris PT Sarana Maluku Ventura (2005 - 2007), Direktur Utama PT PNM
(Persero) (2008 – Februari 2018), Komisaris Utama PT PNM Investmen Management
(2008 – Mei 2018), Komisaris Utama PT PNM Venture Capital (2008 – September 2018),
Komisaris Utama Mitra Dagang Madani (2017 – September 2018), Staf Khusus V
Menteri BUMN (Februari 2018 – Mei 2019), Komisaris Bank BTN (Maret 2018 – Mei
2019), Komisaris Utama Bank BRI Syariah (April 2019 – September 2020), Tenaga Ahli
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Bidang Pembinaan
UKM dan Ekonomi (Januari 2020 – Saat ini).

Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris

Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Meraih
gelar Diploma Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1990,
melanjutkan pendidikan S1 Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
1996, dan melanjutkan pendidikan S2 Master of Business Administration di Nanzan
University, Jepang pada tahun 2001.

Beliau mengawali karier di BPKP sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan,
Bagian Tata Usaha pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur (2006 – 2009), sebagai
Kepala Bidang Akuntan Negara pada Perwakilan BPKP Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (2009 – 2011), Kepala Bidang Akuntan Negara pada Perwakilan BPKP
Provinsi Jawa Barat (2011 – 2013), Kepala Sub Direktorat Pengawasan Badan Usaha
Jasa Konstruksi dan Perdagangan pada Deputi Bidang Akuntan Negara (2013 – 2015),
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo (2015 – 2016), Kepala Pusat Informasi
Pengawasan (2016 – 2017), Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Politik,
Sosial, dan Keamanan Lainnya (2017 – 2019), Direktur Pengawasan Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan (2019 – 2020), Komksaris PT
Pelayaran Nasional Indonesia (2020 – 2022).




                             81
Page 106
Direksi

          Arief Mulyadi
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia berusia 54 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Bekasi. Beliau
          merupakan lulusan S-1 Fakultas Biologi, Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 1993,
          kemudian mendapatkan gelar S-2 Magister Sains jurusan Kajian Strategi Ketahanan
          Nasional dari Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada tahun 2006.

          Beliau telah berkarier di PNM sejak Perseroan berdiri di tahun 1999. Beliau pernah
          menduduki jabatan sebagai Account Officer hingga beberapa jabatan seperti Kepala Divisi
          dan Pimpinan Cabang. Di samping itu, beliau juga pernah ditugaskan menjadi Komisaris di
          perusahaan afiliasi PNM yaitu BPRS Sakai Sembayan – Lampung (2007-2010), Komisaris PT
          Mitra Bisnis Madani (2017-2018). Sebelum bergabung dengan PNM, beliau pernah
          menduduki posisi di beberapa lembaga penelitian dan mengikuti Officer Development
          Programme hingga menjadi Kepala Departemen di Bank Nusa International sejak 1994
          hingga 1999.

          Prasetya Sayekti
          Direktur Bisnis

          Warga Negara Indonesia berusia 56 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
          menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Peternakan dari Universitas Jenderal Soedirman,
          pada tahun 1989.

          Beliau mulai berkarir di perusahaan PNM, beliau pernah menduduki menjabat sebagai
          Manajer KUD Sefamanik di Banjarnegara, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
          (DEPNAKERTRANS) (1989-1991), Trainee, Kantor Cabang Batusangkar Kantor Wilayah
          Padang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) (1991-1993), Staff 1, Kantor Cabang
          Cianjur Pattimura Kantor Wilayah Bandung BRI (1993-1995), Staff 2, Kantor Cabang
          Semarang Pattimura Kantor Wilavah Semarang BRI (1995-1998), MLO Kantor Cabang
          Bojonegoro Kantor Wilayah Surabaya, BRI (1999-2001), Group Head, Grup RPKB Kantor
          Wilayah Padang BRI (2001-2006), Group Head, Grup RPKB Kantor Wilayah Makassar, BRI
          (2006-2009), Pemimpin Cabang, KC Wates Kantor Wilayah Yogyakarta BRI (2009-2011),
          Pemimpin Cabang, KC Wates Kantor Wilayah Yogyakarta BRI (2011-2012), Pemimpin
          Cabang, KC Bandung Naripan Kantor Wilayah Bandung, BRI (2012-2013), Wakil Pemimpin
          Mikro, Bidang Bisnis Mikro Kantor Wilayah Medan BRI (2013-2016), Wakil Pemimpin Mikro,
          Bidang Bisnis Mikro Kantor Wilayah Surabaya BRI (2016-2017), Wakil Pemimpin Mikro,
          Bidang Bisnis Mikro Kantor Wilayah Jakarta 2 BRI (2017-2019), Kepala Divisi Micro Sales
          Management Kantor Pusat BRI (2019-2020), Pemimpin Wilayah, Kantor Wilayah Malang
          BRI (2020-2022), Regional CEO BRI Jakarta 2 BRI (2022-2023).


          Kindaris
          Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

          Warga Negara Indonesia berusia 55 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
          merupakan alumnus S1 Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
          pada tahun 1991, kemudian mendapatkan gelar S2 Magister Manajemen dari Universitas
          Trisakti, Jakarta pada tahun 2004.

          Sebelumnya beliau menjabat sebagai Executive Vice President Bisnis ULaMM, beliau
          mengawali karir di PNM sebagai Account Officer (2000-2001), Kasie KP III (2001-2002),




                                       82
Page 107
                        Kasie Pengembangan Usaha (2002-2004), Kasie Pengembangan Bisnis (2004), Kasie pada
                        Grup Regional 1 (2004-2005), Kepala Cabang Pekanbaru (2005-2010), Pemimpin Cabang
                        Bandung (2010-2013), Kepala Divisi Pusat Pelatihan (2013-2014), Kepala Divisi Pembiayaan
                        Program Kemitraan (2014-2015) yang diperbantukan pada Divisi Sumber Daya Manusia
                        (2015), Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan & Afiliasi (2015), Kepala Divisi Sumber
                        Daya Manusia (2015-2017) yang diperbantukan pada Divisi Remedial (2015) serta
                        merangkap tugas sebagai Kepala Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (2016), Kepala Divisi
                        Sumber Daya Manusia (2017-2018), Kepala Divisi Manajemen Risiko, GCG, dan PPL (2018),
                        Executive Vice President Bisnis ULaMM (2018), Executive Vice President Pengawasan dan
                        Legal (2018-2019), dan Executive Vice President ULaMM dan Jasa Manajemen (2019).
                        Sebelum bergabung dengan PNM, beliau pernah menduduki posisi sebagai Consumer
                        Kredit Head di PT Bank Jaya Internasional (1991-1997), Senior Account Officer di PT Bank
                        Arya Panduarta, Tbk (1998-1999), dan Loan Work Out Officer di Badan Penyehatan
                        Perbankan Nasional (1999-2000).


                        Sunar Basuki
                        Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi

                        Warga Negara Indonesia berusia 55 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
                        memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1991
                        dan Master of Business Administration dari University of Scranton, Pennsylvania, Amerika
                        Serikat pada tahun 2007.

                        Sebelumnya beliau menjabat sebagai Executive Vice President Keuangan dan Operasional
                        sejak 24 Oktober 2018. Sebelum berkarier di PNM, beliau memiliki pengalaman kerja di
                        antaranya sebagai Auditor di Arthur Andersen (1989–1992), Accounting Manager di
                        Zeuscom Indonesia (1992–1994), Finance & Administration Manager di PT Pritho Industrial
                        Corp. Ltd. (1994–2001), Financial Controller di International Air Transportation Association
                        (2001–2005); dan Group Financial Controller – Indonesia di Eye Corporation (2007–2012).
                        Sebelum menjabat sebagai Executive Vice President Keuangan dan Operasional, beliau
                        pernah menduduki beberapa jabatan strategis antara lain sebagai Kepala Divisi Akuntansi
                        dan Operasi (2012-2014); Kepala Divisi Perencanaan dan Riset (2014-2017), dan Kepala
                        Divisi Keuangan dan Pendanaan (2017-2018).

6.   Tata Kelola Perusahaan

Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SK Direksi PNM No. SK-007/PNM-DIR/III-04 tanggal
1 Maret 2004 tentang Pencanangan Pembentukan dan Pengembangan Sistem Manajemen PNM (SM PNM) yang
memastikan konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh
perangkat tata laksana manajemen.

Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.

Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.




                                                      83
Page 108
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor 01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2020 mencapai predikat kategori “baik”, dengan skor 84,409 dari skor maksimal 100.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif
dan berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Dewan Komisaris Perseroan telah diatur dan dilaksanakan sebaik-baiknya
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

1) Dewan Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
   jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan
   nasihat kepada Direksi.
2) Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksuddan
   tujuan Perseroan, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.
3) Dewan Komisaris membuat pembagian tugas yang diatur oleh mereka sendiri.

Selama periode 2023 sampai dengan 31 Maret 2024, Komisaris Perseroan telah melakukan rapat sebanyak 18
(delapan belas) kali dengan frekuensi kehadiran seluruh anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:

 Nama                                                                   Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran
 Ir. Arif Rahman Hakim                                                       18                  18
 Parman Nataatmadja                                                          18                  18
 Iwan Taufiq Purwanto                                                        18                  18
 Veronica Colondam                                                           18                  17
 Nurhaida                                                                    12                  12

Selama periode 2023 sampai 31 Maret 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas sebagai berikut:


        TANGGAL                 RAPAT DEWAN KOMISARIS TAHUN 2024                  TEMPAT PELAKSANAAN

     25 Januari 2023              Realisasi Kinerja Desember 2022                      Zoom Meeting

    28 Februari 2023                Realisasi Kinerja Januari 2023                     Zoom Meeting

     28 Maret 2023                 Realisasi Kinerja Februari 2023                     Zoom Meeting

      10 April 2023            Pembahasan Usulan Penghapusbukuan                       Zoom Meeting

      27 April 2023                 Realisasi Kinerja Maret 2023                       Zoom Meeting

      25 Mei 2023                    Realisasi Kinerja April 2023                      Zoom Meeting

      27 Juni 2023                    Realisasi Kinerja Mei 2023                       Zoom Meeting

       25 Juli 2023                   Realisasi Kinerja Juni 2023                      Zoom Meeting

    29 Agustus 2023                   Realisasi Kinerja Juli 2023                      Zoom Meeting




                                                     84
Page 109
          TANGGAL                RAPAT DEWAN KOMISARIS TAHUN 2024                  TEMPAT PELAKSANAAN

     25 Januari 2023               Realisasi Kinerja Desember 2022                     Zoom Meeting

    28 Februari 2023                 Realisasi Kinerja Januari 2023                    Zoom Meeting

     28 Maret 2023                  Realisasi Kinerja Februari 2023                    Zoom Meeting

      10 April 2023             Pembahasan Usulan Penghapusbukuan                      Zoom Meeting

      27 April 2023                  Realisasi Kinerja Maret 2023                      Zoom Meeting

   29 September 2023                Realisasi Kinerja Agustus 2023                     Zoom Meeting

    11 Oktober 2023            Pembahasan Write-Off Nasabah ULaMM                      Zoom Meeting

    18 Oktober 2023           Pembahasan Usulan Persetujuan Write-Off                  Zoom Meeting

    27 Oktober 2023                Realisasi Kinerja September 2023                 Ruang Meeting Lt.18
   29 November 2023                 Realisasi Kinerja Oktober 2023                   Plataran Menteng
                                                                                 Zoom Meeting dan Ruang
   28 Desember 2023                Realisasi Kinerja November 2023
                                                                                  Meeting Lt.18 (Hybrid)
                                                                                 Zoom Meeting dan Ruang
     29 Januari 2024               Realisasi Kinerja Desember 2023
                                                                                  Meeting Lt.18 (Hybrid)
                                                                                 Zoom Meeting dan Ruang
    28 Februari 2024                 Realisasi Kinerja Januari 2024
                                                                                  Meeting Lt.18 (Hybrid)
                                                                                 Zoom Meeting dan Ruang
     26 Maret 2024                  Realisasi Kinerja Februari 2024
                                                                                  Meeting Lt.18 (Hybrid)

Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Adapun remunerasi, yang terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, yang diterima
oleh Dewan Komisaris selama periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp574 juta.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Direksi

Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.

Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-058/PNM-DIR/XII/20, anggota Direksi Perseroan memiliki tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan pembagiannya sebagai berikut:

Direktur Utama

Direktur Utama bertugas untuk mengatur seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Direksi, termasuk menjalankan
tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang telah ditentukan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                      85
Page 110
Direktur Utama secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Satuan Pengawas Intern
2) Audit Operasional dan Investigasi
3) Pengendalian Mutu, Pengembangan Kualitas dan Audit TI
4) Sekretariat Perusahaan

Direktur Keuangan

Direktur Keuangan mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan struktur
remunerasi, gaji, pensiun, atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi karyawan Perseroan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan
penjatuhan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) Akuntansi Manajemen dan Keuangan
2) Rencana Strategi Perusahaan
3) Treasury
4) Manajemen Informasi Sistem
5) Transformation Office

Direktur Bisnis

Direktur Bisnis bertugas untuk memastikan kelangsungan bisnis pembiayaan ULaMM dan Mekaar, mengatur
penyerahan kekuasaan pada lingkup Direktorat Bisnis kepada seorang atau beberapa orang karyawan Perseroan,
baik secara individu maupun kolektif.

Direktur Bisnis secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Bisnis
2) Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro 1
3) Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro 2
4) Pengelolaan Bisnis Ultra Mikro 3
5) Pengelolaan Bisnis Mikro dan Kecil
6) Unit Usaha Syariah
7) EVP Pengembangan danm Jasa Manajemen
8) Pengembangan Bisnis
9) Pengembangan Kapasitas Usaha
10) Jasa Manajemen dan TJSL

Direktur Kepatuhan dan Majemen Risiko

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bertugas untuk melakukan pengembangan-pengembangan yang
diperlukan bagi usaha yang dijalankan Perseroan, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, dan
kewenangan yang dijalankan pada lingkup Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Manajemen Risiko
2) Manajemen Risiko, Operasional dan Korporasi
3) Credit Recovery
4) Manajemen Risiko Kredit
5) Kepatuhan
6) Legal




                                                      86
Page 111
Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi

Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan kapasitas
usaha; pengelolaan jasa manajemen dan kemitraan, baik untuk UMK maupun LKM/S dan berjalannya fungsi
sistem TI, baik TI operasi, TI strategis, maupun TI infrastruktur.

Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi secara langsung membawahi divisi-divisi sebagai berikut:
1) EVP Human Capital Services dan Operasi
2) Human Capital Services and Policy
3) Human Capital Development
4) Operasi
5) EVP Teknologi Informasi
6) Operasional dan Security Teknologi Informasi
7) Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi
8) Strategi dan Perencanaan Teknologi Informasi

Selama periode 2023 sampai dengan 31 Maret 2024, Direksi Perseroan telah melakukan rapat sebanyak 43
(empat puluh tiga) kali dengan frekuensi kehadiran seluruh anggota Direksi sebagai berikut:

 Nama                                                                     Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran
 Arief Mulyadi                                                                 43                   43
 Tjatur H. Priyono                                                             14                   11
 Ninis Kesuma Adriani                                                          27                   27
 Prasetya Sayekti                                                              29                   29
 Sunar Basuki                                                                  43                   43
 Kindaris                                                                      43                   42

Selama periode 2023 sampai dengan 31 Maret 2024, Direksi telah melaksanakan tugas sebagai berikut:

  RAPAT DIREKSI TAHUN 2024                  FREKUENSI RAPAT                TEMPAT & TANGGAL PELAKSANAAN
        Rapat Direksi                              1                          R. Direktur Utama, 5 Jan 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 13 Jan 2023
        Rapat Direksi                              1                         R. Direktur Utama, 16 Jan 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 19 Jan 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 20 Jan 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 27 Jan 2023
        Rapat Direksi                              1                            Zoom Meeting, 9 Feb 2023
        Rapat Direksi                              1                          Zoom Meeting, 27 Mar 2023
        Rapat Direksi                              1                          Zoom Meeting, 30 Mar 2023
        Rapat Direksi                              1                          Zoom Meeting, 31 Mar 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 14 Apr 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 18 Apr 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 15 Mei 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 19 Mei 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 20 Jun 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 22 Jun 2023
        Rapat Direksi                              1                             RR Lantai 18, 10 Jul 2023
        Rapat Direksi                              1                              RR Lantai 6, 18 Jul 202
        Rapat Direksi                              1                            Zoom Meeting, 21 Jul 2023
        Rapat Direksi                              1                             RR Lantai 6, 2 Agu 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 25 Agu 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 29 Agu 2023
        Rapat Direksi                              1                            Zoom Meeting, 4 Sep 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 13 Sep 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 27 Sep 2023
        Rapat Direksi                              1                           Zoom Meeting, 11 Okt 2023




                                                         87
Page 112
  RAPAT DIREKSI TAHUN 2024                 FREKUENSI RAPAT                  TEMPAT & TANGGAL PELAKSANAAN
        Rapat Direksi                             1                             Zoom Meeting, 23 Okt 2023
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 20 Nov 2023
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 24 Nov 2023
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 19 Des 2023
        Rapat Direksi                             1                              Zoom Meeting, 8 Jan 2024
        Rapat Direksi                             1                             Zoom Meeting, 16 Jan 2024
        Rapat Direksi                             1                               RR Lantai 6, 22 Jan 2024
        Rapat Direksi                             1                             Zoom Meeting, 26 Jan 2024
        Rapat Direksi                             1                                 Hybrid, 15 Feb 2024
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 26 Feb 2024
        Rapat Direksi                             1                           Zoom Meeting, 22 Maret 2024
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 3 Aprill 2024
        Rapat Direksi                             1                               RR Lantai 6, 5 April 2024
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 22 April 2024
        Rapat Direksi                             1                               RR Lantai 18, 7 Mei 2024
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 11 Mei 2024
        Rapat Direksi                             1                            Zoom Meeting, 21 Mei 2024

Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Adapun remunerasi, yang terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, yang diterima
oeh Direksi selama yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp1.300 juta.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja bagi Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perusahaan. Salah satu
tanggung jawab yang diemban adalah mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Mengacu
pada persyaratan yang diatur dalam POJK No. 35/2015, Perusahaan mengangkat Lalu Dodot Patria Ary Suprianto
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan No. SK-0013/PNM/DIR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021.

Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.
PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Permodalan Nasional Madani No. SK-007/PNM-KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan
Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani tanggal 21 Maret 2024, dengan susunan sebagai
berikut:

 Ketua                                         :   Nurhaida (Komisaris Independen)
 Anggota                                       :   Edy Karim
 Sekretaris merangkap Anggota                  :   Arief Maulana

Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023,
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015.

Komite Pemantau Manajemen Risiko

Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan




                                                      88
Page 113
Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”) dan POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (“POJK No. 44/POJK.05/2020”), Perseroan telah
membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
SK-008/PNM-KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko
PT Permodalan Nasional Madani tanggal 22 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua            : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Wakil Ketua      : Parman Nataatmadja (Komisaris)
Anggota          : Arif Rahman Hakim (Komisaris Utama)
Anggota          : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris)
Anggota          : Meidyah Indreswari (pihak independen)

Pengangkatan Komite Pemantau Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan POJK No. 44/2020. Perseroan telah
membentuk Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen
Risiko Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 31 Januari 2023.

Asset and Liability Committee (ALCO)

Dalam rangka membantu pelaksanaan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan POJK No. 44/POJK.05/2020,
Direksi Perseroan telah membentuk Asset and Liability Committee (ALCO) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Direksi No. SK-062/PNM-DIR/IX/22 tentang Pembentukan Tim Asset and Liability Committee (ALCO)
tanggal 29 September 2022, dengan susunan sebagai berikut:

 Ketua                  :   Direktur Utama
 Sekretaris             :   Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
 Anggota Tetap          :   1. Direktur Utama
 (memiliki hak suara)       2. Direktur Bisnis
                            3. Direkur Perencanaan Strategi dan Keuangan
                            4. Direktur Operasional
                            5. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
                            6. Executive Vice President (EVP) Bisnis
 Anggota Tetap          :   1. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
 (tidak memiliki hak        2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Rencana Strategi Perusahaan
 suara)                     3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Riset dan Pengembangan Produk
                            4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Bisnis
                            5. Kepala Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan
 Anggota Tidak Tetap    :   1. Unit Kerja fungsi Satuan Pengawas Intern
 (tidak memiliki hak        2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Manajemen Risiko
 suara)                     3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Kepatuhan
                            4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Legal
                            5. Kepala Unit Usaha Syariah

Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan
Nominasi (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani No. SK-008/PNM-
KOM/VII/2023 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan
Nasional Madani tanggal 3 Juli 2023, dengan susunan sebagai berikut:




                                                    89
Page 114
Ketua                    : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Sekretaris               : Kepala Divisi HCS (ex-officio)
Anggota                  : Arif Rahman Hakim
Anggota                  : Parman Nataatmadja

Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014.

Satuan Pengawas Internal (Unit Audit Internal)

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Perseroan
telah membentuk Unit Audit Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah menyusun serta
memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Chapter) tanggal 2 Maret 2018. Berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. S-056/PNM-KOM/X/21 tanggal
11 Oktober 2021 dan Surat Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. SK-
055/PNM/DIR/IV/2024 tentang Penetapan Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani tanggal 3 April
2024, Direksi Perseroan telah menetapkan jabatan Sri Indrajaya dari posisi sebelumnya Kepala Divisi Pengadaan
dan Pengendalian Infrastruktur menjadi Plt. Executive Vice President Satuan Pengawas Intern.

Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pelaporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Sri Indrajaya sebagai menjadi Plt. Executive Vice President
Satuan Pengawas Intern sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perseroan No. S-312/PNM-DIR.KMR/SPR/IV/24
tanggal 17 April 2024. Pembentukan Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015.

Dewan Pengawas Syariah

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas Syariah yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-146/MBU/07/2019 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Juli 2019
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani No. 24 tanggal
09 Juli 2019 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0297810 tanggal 15 Juli 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110193.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019, Direksi
Perseroan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Surat Keputusan Dewan Pengawas
Syariah No. SK-001/PNM-DPS/I/22 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas
Syariah PT Permodalan Nasional Madani telah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Syariah
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani No.
SK-007/PNM-DIR/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Syariah
PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:

Plt. Ketua       : Didin Hafidhuddin
Plt. Anggota     : Muhammad Syafii Antonio

7.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki karyawan sejumlah 10.544 orang, yang
terdiri dari 4.465 karyawan tetap dan 6.079 karyawan kontrak.




                                                    90
Page 115
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing
periode/tahun:
                                Tabel komposisi karyawan menurut status

                                                              31 Maret                    31 Desember
  Keterangan
                                                                2024               2022                 2021
  Perseroan
    Tetap                                                           4.377                 3.767                3.656
    Kontrak                                                         6.047                 5.964                5.422
    Sub Total                                                      10.424                 9.731                9.078

  Perusahaan Anak
    Tetap                                                              88                    75                   68
    Kontrak                                                            32                    33                   37
    Sub Total                                                         120                   108                  105
  Jumlah                                                           10.424                 9.839                9.183

                          Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan

                                                              31 Maret                    31 Desember
  Keterangan
                                                                2024               2022                 2021
  Perseroan
    Manajemen Puncak                                                    22                   25                   19
    Manajemen Menengah                                                 484                  435                  351
    Manajemen Pelaksana                                              2.767                2.262                2.110
    Staf Administrasi                                                1.104                1.045                1.176
    Sub Total                                                        4.377                3.767                3.656

  Perusahaan Anak
    Manajemen Puncak                                                     4                    3                    3
    Manajemen Menengah                                                  12                   11                    9
    Manajemen Pelaksana                                                 34                   41                   32
    Staf Administrasi                                                   38                   20                   24
    Sub Total                                                           88                   75                   68
  Jumlah                                                             4.465                3.842                3.724

                      Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang Pendidikan

                                                              31 Maret                    31 Desember
  Keterangan
                                                                2024               2022                 2021
  Perseroan
    S1/S2/S3                                                         2.696                2.419                2.375
    D3                                                                 536                  505                  504
    SLTA                                                             1.145                  843                  777
    Di bawah SLTA                                                        -                    -                    -
    Sub Total                                                        4.377                3.767                3.656

  Perusahaan Anak
    S1/S2/S3                                                             74                 65                   58
    D3                                                                   10                  7                    7
    SLTA                                                                  4                  3                    3




                                                   91
Page 116
                                                        31 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                          2024             2022                 2021
  Di bawah SLTA                                                    -                  -                   -
  Sub Total                                                       88                 75                  68
Jumlah                                                         4.465              3.842                3724

                     Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia

                                                        31 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                          2024             2022                 2021
Perseroan
  18 – 25 tahun                                                  151                 31                   57
  26 – 33 tahun                                                1.415              1.274                1.310
  34 – 41 tahun                                                1.700              1.568                1.540
  42 – 49 tahun                                                  943                772                  649
  > 50 tahun                                                     168                122                  100
  Sub Total                                                    4.377              3.767                3.656

Perusahaan Anak
  18 – 25 tahun                                                    2                  2                    5
  26 – 33 tahun                                                   36                 30                   26
  34 – 41 tahun                                                   20                 17                   13
  42 – 49 tahun                                                   24                 20                   18
  > 50 tahun                                                       6                  6                    6
  Sub Total                                                       88                 75                   68
Jumlah                                                         4.465              3.842                3.724

                  Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama

                                                        31 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                          2024             2022                 2021
Perseroan
  Bisnis                                                       2.424              2.194                2.015
  Supporting                                                   1.953              1.573                1.641
  Sub Total                                                    4.377              3.767                3.656

PNMIM
  Bisnis                                                           12               20                   16
  Supporting                                                       34               22                   24
  Sub Total                                                        46               42                   40

PNM VC
  Bisnis                                                           11                9                    8
  Supporting                                                       31               24                   20
  Sub Total                                                        42               33                   28

Jumlah                                                         4.465              3.842                3.724




                                             92
Page 117
                  Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi

                                                   31 Maret           31 Desember
Keterangan
                                                     2024             2022          2021
Perseroan
Kantor Pusat                                                  873     474           417
Aceh                                                           48      40            30
Ambon                                                          18      19            20
Balikpapan                                                     26      19            19
Bandung                                                        72      72            63
Bangka Belitung                                                20      12             8
Banjarmasin                                                    50      47            47
Banjarnegara                                                   53      46            36
Banyuwangi                                                     73      54            45
Bau Bau                                                        31      28            26
Bekasi                                                         49      48            35
Blitar                                                         34       34            26
Bogor                                                          46       39            18
Bojonegoro                                                     52       46            35
Cimahi                                                         43       38            27
Cirebon                                                        68       67            52
Denpasar                                                       83       80            61
Depok                                                          23       24            20
Garut                                                          72       72            52
Indramayu                                                      52       46            26
Jakarta                                                        33       39            43
Jambi                                                          59       54            53
Jember                                                         87       85            64
Kabanjahe                                                      56       51            40
Karawang                                                        -       1             1
Kediri                                                         75       70            55
Kendari                                                        50       48            47
Lamongan                                                       53       47            37
Lampung                                                        90       86            62
Madiun                                                         92       94            91
Magelang                                                       67       52            42
Makassar                                                      100      101            78
Malang                                                         64       63            53
Manado                                                         38       36            39
Mataram                                                        58       53            22
Medan                                                         106      107            97
Mojokerto                                                      53       39            29
Pacitan                                                        39       29            28
Padang                                                         78       75            74
Palembang                                                      65       57            50
Palopo                                                         42       44            44




                                        93
Page 118
                              31 Maret          31 Desember
Keterangan
                               2024            2022           2021
Palu                                      41     28             28
Pati                                      84     77             48
Pekanbaru                                 68     62             54
Pematang Siantar                          60     63             56
Pontianak                                51      48             50
Probolinggo                              61      56             33
Purwokerto                               69      66             43
Samarinda                                19      19             19
Semarang                                 63      72             60
Serang                                   45      37             24
Singaraja                                 19     20             17
Sintang                                   21     20             21
Solo                                      76     91             91
Subang                                    39     39             42
Sukabumi                                  59     48             28
Surabaya                                 100    101             78
Tangerang                                 52     49             28
Tarakan                                   3       4              4
Tasikmalaya                               89     74             49
Tegal                                     80     79             69
Tulungagung                               49     48             37
Wonogiri                                  51     47             42
Yogyakarta                                87     83             80
Mekaar 1 - Medan                           -      -             42
Mekaar 2 - Padang                          -       -            22
Mekaar 3 - Palembang                       -       -            43
Mekaar 4 - Jakarta                         -       -            64
Mekaar 5 - Cirebon                         -       -            29
Mekaar 6 - Bandung                         -       -            38
Mekaar 7 - Tasikmalaya                     -       -            44
Mekaar 8 - Yogyakarta                      -       -            21
Mekaar 9 - Semarang                        -       -            31
Mekaar 10 - Solo                           -       -             7
Mekaar 11 - Malang                         -       -            26
Mekaar 12 - Jember                         -       -            39
Mekaar 13 - Surabaya                       -       -            33
Mekaar 14 - Madiun                         -       -            21
Mekaar 15 - Denpasar                       -       -            35
Mekaar 16 - Makassar                       -       -            17
Mekaar 17 - Manado                         -       -             6
Mekaar 18 - Pontianak                      -       -             5
Mekaar 19 - Tegal                          -       -            20
Sub total                             4.377    3.767          3.656




                         94
Page 119
                                                                31 Maret                 31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                  2022              2021


 Perusahaan Anak
 IM Kantor Pusat                                                           42             38                   36
 IM Surabaya                                                                4               4                  4
 VC Kantor Pusat                                                           20             13                   10
 VC Bandung                                                                 2               3                  3
 VC Banjarmasin                                                             2               1                  1
 VC Cirebon                                                                 1               1                  1
 VC Jakarta                                                                 2               2                  1
 VC Karawang                                                                2               3                  2
 VC Kediri                                                                  1               2                  1
 VC Madiun                                                                  2               -                   -
 VC Solo                                                                    5               3                  3
 VC Surabaya                                                                5               5                  6
 Sub total                                                                 88             75                   68
 Jumlah                                                                  4.465          3.842             3.724


Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.

Sarana pendidikan dan pelatihan

Sebagai bentuk perhatian Perseroan terhadap perkembangan sumber daya manusia sebagai aset yang berharga
bagi kemajuan Perseroan, Perseroan secara rutin mengadakan program pelatihan untuk karyawan sebagai
berikut:

1) Internal

Melalui Divisi Pendidikan & Pelatihan, Perseroan secara berkelanjutan melaksanakan program pengembangan
kompetensi karyawan dari kantor pusat hingga karyawan unit ULaMM seperti melalui program pelatihan yang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis pembiayaan mikro serta Program Officer Development
Program (ODP) sebagai kaderisasi karyawan-karyawan baru yang potensial untuk menjadi jajaran manajemen
Perseroan kelak.

2) Eksternal

Mengikutsertakan karyawan Perseroan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan dengan pihak luar agar kualitas
karyawan Perseroan semakin terekspos pada perkembangan terbaru untuk yang berpotensi untuk mendukung
pengembangan bisnis Perseroan.




                                                    95
Page 120
Sarana kesejahteraan

Fasilitas dan sarana kesejahteraan lainnya yang disediakan Perseroan untuk karyawannya antara lain meliputi:

1) Tunjangan cuti, sejumlah 1 (satu) bulan gaji pokok untuk setiap tahun kerja dengan pelaksanaan sesuai
   ketentuan yang berlaku;
2) Tunjangan Hari Raya (THR), sejumlah 1 (satu) bulan upah dan pembayarannya dilaksanakan sebelum Hari
   Raya Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku;
3) Tunjangan pengobatan (rawat inap dan rawat jalan) untuk karyawan dan keluarga yang pelaksanaan dan
   penggantiannya diatur sesuai dengan peraturan Perseroan. Plafon pengobatan rawat jalan adalah sebesar 1
   bulan gaji pokok per tahun. Sedangkan pengobatan rawat inap ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
4) Fasilitas dan keuntungan lainnya seperti Jamsostek, program dana pensiun, Pembiayaan Personal Karyawan
   (P2K), program asuransi kecelakaan dan tunjangan pajak diberikan sesuai dengan ketentuan Perseroan dan
   mengikuti aturan yang berlaku di Perseroan.

Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah telah dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.

Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidangnya.

Serikat pekerja

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan
Perseroan.




                                                     96
Page 121
     8.   Struktur Organisasi

     Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




97
Page 122
9.    Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengawasan dan Pengurusan


                                                Struktur Kepemilikan Perseroan




Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak

                                                                                 Jabatan di Entitas
                Nama
                                                  Perseroan                           PNM IM          PNM VC
     Ir. Arif Rahman Hakim                           KU                                   -             -
     Veronica Colondam                                KI                                  -             -
     Nurhaida                                         KI                                  -             -
     Parman Nataatmadja                               K                                   -             -
     Iwan Taufiq Purwanto                             K                                   -             -
     Arief Mulyadi                                   DU                                   -             -
     Prasetya Sayekti                                 D                                   -             -
     Sunar Basuki                                     D                                   -             -
     Kindaris                                         D                                   -             -
Keterangan:
KU – Komisaris Utama, KI – Komisaris Independen, DU – Direktur Utama, D - Direktur


10. Pengendalian Perseroan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham Pengendali
berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali
adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen)
saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh




                                                                   98
Page 123
Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai
hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui:
pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.

Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang
bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020, telah disepakati bersama-sama antara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota
Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi
adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan
terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM
pada tanggal 4 Maret 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Arif Mulyadi selaku Direktur Utama, Prasetya
Sayekti selaku Direktur, Kindaris selaku Direktur, dan Sunar Basuki selaku Direktur. Namun demikian, Pemilik
Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal
4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di
luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Pemilik Manfaat yang dilaporkan
oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direksi Perseroan sehingga apabila yang
bersangkutan tidak lagi menjabat selaku Direksi Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi
Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.

11. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan
kepemilikan di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                  Kontribusi
          Nama
                                                            Tahun        Tahun                   pendapatan
  No    Perusahaan       Kegiatan Usaha     Kepemilikan                               Status
                                                           Pendirian   Penyertaan                  kepada
           Anak
                                                                                                  Perseroan
  1    PT PNM         Jasa kepenasihatan       99,99%        1996        1999       Beroperasi      0,39%
       Investment     keuangan dan
       Management     manajemen investasi
  2    PT PNM         Jasa pembiayaan          99,99%        1999        2000       Beroperasi     1,02%
       Venture        Modal Ventura
       Capital

A. PT PNM Investment Management (PNMIM)

RIWAYAT SINGKAT

PNMIM didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Rashid Hussein Asset Management No. 23 tanggal
7 Mei 1996, dibuat di hadapan Dr. Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-8304.HT.01.01.TH.96 tanggal 7 Agustus 1996, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
No. 09031823180 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah




                                                     99
Page 124
No. 055/BH.09.03/VIII/96 tanggal 21 Agustus 1996 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No.
77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230 (“Akta Pendirian PNMIM”).

Perseroan melakukan penyertaan pada PNMIM sejak tanggal 28 September 1999 sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 28 September 1999 dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dalam Surat
No. S-2242/PM/1999 tanggal 19 November 1999 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No.C-18749 HT.01.04-TH.99 tanggal 12 November 1999 yang laporannya telah
diterima dan dicatat oleh Direktur Jendral Hukum Dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dengan
No.C-18748 HT.01.04-TH.99 tanggal 12 November 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 090516723180 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 774/RUB.09.05/III/2000
tanggal 20 Maret 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni
2000, Tambahan No. 2958 (“Akta PNMIM No. 10/1999”).

Akta PNMIM No. 10/1999 memuat anggaran dasar PNMIM yang telah diubah untuk disesuaikan dengan UU PT
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional
Madani Investment Management No. 10 tanggal 9 September 2008 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-84306.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 November 2008, telah terdatar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0107538.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 8 Mei 2009, Tambahan No. 12477 (“Akta PNMIM No. 10/2008”)
dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNMIM No. 28 tanggal 14 April
2022 dibuat di hadapan Hadijah, S. H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No.AHU-0028554.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 20 April 2022, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078369.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
20 April 2022, perubahan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0228673 tanggal 20 April 2022, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0078369.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 34 tanggal 29 April 2022, Tambahan No. 15493 (“Akta PNMIM No. 28/2022”).

PNMIM beralamat di Menara PNM, Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok Kav. 1 No. 9F, Jakarta Selatan dengan nomor
telepon (021) 251 1395 dan faksimili (021) 251 1385.

KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan PNMIM sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Akta PNMIM No. 28/2022 adalah melakukan
usaha di bidang Perusahaan Efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PNMIM dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

1) Manajer Investasi (66311) yang mencakup kegiatan usaha pihak mengelola portofolio efek untuk para
   nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
   asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku;
2) Penasihat Investasi (66322) yaitu kegiatan penasihat investasi yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain
   mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PNMIM menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha PNMIM
sesuai dengan maksud dan tujuan yang terdapat dalam Pasal 3 Akta PNMIM No. 28/2022.

Kegiatan usaha utama yang saat ini benar-benar dijalankan oleh PNMIM adalah Manajer Investasi dan Penasihat
Investasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh PNMIM tersebut termasuk




                                                    100
Page 125
ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh PNMIM berupa Nomor Induk
Berusaha Berbasis Risiko sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan PNMIM pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta PNMIM No. 28/2022, yaitu sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham        Persentase
             Nama Pemegang Saham                    Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal     Kepemilikan
                                                                                  (Rp)                 (%)
 Modal Dasar                                                  240.000        240.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Perseroan                                                 109.999        109.999.000.000,00          99,99
   Koperasi Karyawan Madani                                        1              1.000.000,00           0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         110.000        110.000.000.000,00         100,00
 Jumlah saham dalam portepel                                 130.000        130.000.000.000,00

PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNMIM pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                            : R. Tjatur Herry Priyono
Komisaris                                  : Adi Nugraha *)
Komisaris Independen                       : Drs. Bagus Rumbogo

Direksi

Direktur Utama                             : Ade Santoso Djajanegara
Direktur                                   : Tony Wijayanto **)
Direktur                                   : Solahuddin

*)    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Komisaris belum memperoleh hasil penilaian
      kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK No.
      2/2023”).
**)   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Direksi Belum memperoleh hasil penilaian
      kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 23 POJK No. 2/2023 dan
      belum memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 /POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Manajer
      Investasi (“POJK No. 31/POJK.04/2018”).

Sehubungan dengan belum diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan, maka berdasarkan
ketentuan dalam Pasal dalam Pasal 11 dan Pasal 23 POJK No. 2/2023, dan Pasal 3 POJK No. 31/POJK.042018,
maka Adi Nugraha dan Tony Wijayanto dilarang untuk melakukan tindakan hukum sebagai Komisaris dan
Direktur PNMIM.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (11) anggaran dasar PNMIM, masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (11)
anggaran dasar PNMIM, masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNMIM yang sedang menjabat saat ini ditetapkan berdasarkan:




                                                    101
Page 126
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT PNM Investment Management No. 35 tanggal
20 Mei tahun 2024 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem admnistrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0204769 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0098236.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21
Mei 2024 sehubungan dengan pengangkatan (i) R. Tjatur Herry Priyono sebagai Komisaris Utama PNMIM; (ii)
Adi Nugraha sebagai Komisaris PNMIM; (iii) Drs. Bagus Rumbogo sebagai Komisaris Independen PNMIM; (iv) Ade
Santoso Djajanegara sebagai Direktur Utama PNMIM; (v) Tony Wijayanto sebagai Direktur PNMIM; dan (vi)
Solahuddin sebagai Direktur PNMIM.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini merupakan ikhtisar data keuangan penting PNMIM yang angka-angkanya diambil dari:

Laporan keuangan PNMIM pada 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro &
Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1681) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Laporan posisi Keuangan
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                             2024                   2023               2022
 Total aset                                                 256.781.446.358    250.427.955.424 240.619.841.670
 Total liabilitas                                             10.695.017.497     8.117.637.554     9.792.985.697
 Total ekuitas                                              246.086.428.861    242.310.317.870 230.826.855.973

Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023

Total aset PNMIM meningkat sebesar 102,54% menjadi Rp256.781.446.358 pada 31 Maret 2024 dari
Rp250.427.955.424 pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh peningkatan pada
portofolio efek Perusahaan.

Total liabilitas PNMIM meningkat sebesar 131,75% menjadi Rp10.695.017.497 pada 31 Maret 2024 dari
Rp8.117.637.554 pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada
Biaya Yang Masih Harus Dibayar.

Total ekuitas PNMIM meningkat sebesar 101,56% menjadi Rp246.086.428.861 pada 31 Maret 2024 dari
Rp242.310.317.870 pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh adanya perolehan laba
Perusahaan selama periode Januari hingga Maret 2024.

Laporan laba rugi
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                             31 Desember
 Keterangan
                                               2024                2023              2023              2022
 Pendapatan usaha                         20.076.749.297      19.611.449.681    71.643.266.546    68.326.400.245
 Laba usaha                                5.017.884.415       7.435.110.805    19.168.855.477    21.130.118.448
 Laba sebelum pajak penghasilan            4.949.468.061       7.443.609.498    19.316.761.578    19.320.765.307
 Laba periode/tahun berjalan               3.776.110.975       5.848.730.000    15.148.505.663    14.660.175.062




                                                    102
Page 127
Perbandingan antara periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dengan periode yang berakhir pada
31 Maret 2023

Pendapatan PNMIM meningkat sebesar 102,37% menjadi Rp20.076.749.297 pada 31 Maret 2024 dari
Rp19.611.449.681 pada 31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan surat
berharga.

Laba tahun berjalan PNMIM menurun sebesar 64,56% menjadi Rp3.776.110.975 pada 31 Maret 2024 dari
Rp5.848.730.000 pada 31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional
Perusahaan.
B. PT PNM Venture Capital (“PNM VC”)

RIWAYAT SINGKAT

PNM VC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 28 Oktober 1999 dibuat di
hadapan Theodora Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Keputusan No. C-20518HT.01.01-TH.99 tanggal
23 Desember 1999 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 532/BH.09.05/I/2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal
15 Agustus 2000, Tambahan No. 4530 (“Akta Pendirian PNM VC”).

Akta Pendirian PNM VC memuat anggaran dasar PNM VC yang telah diubah untuk disesuaikan dengan UUPT
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional
Madani Venture Capital No. 01 tanggal 3 November 2008 dibuat di hadapan Agustina Junaedi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan No.
AHU-95068.AH.01.02 tanggal 10 Desember 2008, telah terdatar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0120094.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 37 tanggal 8 Mei 2009, Tambahan No. 12373 (“Akta PNM VC No. 01/2008”) dan terakhir diubah
dengan Akta Pernyataan keputusan Pemegang PNM VC No. 18 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0036310.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 20 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121338.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 20 Juni 2024 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150594 tanggal 20 Juni 2024 (“Akta
No. 18/2024”).

Menara PNM, Lantai 10, Kuningan Center, Jalan Kuningan Mulia, Kav.1 No. 9F, Jakarta Selatan dengan nomor
telepon (021) 251 1545.

KEGIATAN USAHA

Sebagaimana Akta PNM VC No. 18/2024 Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha bahwa PNM
VC menjalankan usaha modal ventura untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PNM VC dengan menerapkan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas termasuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil,
menegah dan koperasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PNM VC dapat melakukan kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura Konvensional (6493 dan 64931), yang mencakup usaha modal ventura meliputi:
a. Penyertaan modal;
b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;




                                                   103
Page 128
c. Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal
   dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d. Pembiayaan.

Dalam melakukan usaha modal ventura sebagaimana dimaksud diatas, PNM VC dapat menglola Dana Ventura.
Selain usaha Modal Ventura, PNM VC dapat menyelenggarakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan berbasis imbal jasa; dan/atau
b. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud di atas dapat disertai dengan pendampingan kepada
Pasangan Usaha dan/atau Debitur.

Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, PNM VC sebagai perusahaan hutang ventura
(ventura debt corporation) sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah fokus pada:
a. Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal
   dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
b. Pembiayaan.

Kegiatan usaha utama yang saat ini benar-benar dijalankan oleh PNM VC adalah kegiatan usaha Modal Ventura.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh PNM VC tersebut termasuk ke dalam
kegiatan usaha berisiko tinggi, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh PNM VC berupa Nomor Induk
Berusaha Berbasis Risiko sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan PNM VC pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta PNM VC No. 12/2019, yaitu sebagai berikut:


Modal Dasar                         : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terbagi atas 1.000.000 (satu
                                      juta) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan                   : Rp364.200.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta
                                      Rupiah) yang terbagi atas 364.200 (tiga ratus enam puluh empat ribu dua
                                      ratus) saham.

Modal Disetor                       : Rp364.200.000.000,00 (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta
                                      Rupiah).

Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, maka susunan pemegang saham PNM VC sesuai dengan Akta
PNM VC No. 42/2022 adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham        Persentase
              Nama Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal    Kepemilikan
                                                                                  (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                1.000.000        1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Perseroan                                                 364.199           364.199.000.000          99,99
   Koperasi Karyawan Madani                                        1                 1.000.000           0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         364.200           364.200.000.000         100,00
 Jumlah saham dalam portepel                                 635.800           635.800.000.000




                                                     104
Page 129
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                          : Marsat Jaya **)
Komisaris                                : Agus Wibowo*)
Komisaris Independen                     : Didik Kridiyanto*)

Direksi

Direktur Utama                           : Rahfie Syaefulshaaf *)
Direktur                                 : Prasetyo Heru *)
Direktur                                 : Feber Netyantaka *)

*)
      Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
      27/2016.
**)
      Sampai dengan tanggal Infomasi Tambahan diterbitkan, Komisaris belum memperoleh hasil penilaian
      kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/2016.

Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC yang sedang
menjabat saat ini dinyatakan dalam:

1) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-163/NB.11/2022 tentang Hasil
   Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rahfie Syaefulshaaf Selaku Calon Direktur Utama PT PNM
   Venture Capital tanggal 28 Maret 2022.
2) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-704/NB.11/2018 tentang Hasil
   Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Feber Netyantaka Selaku Calon Direktur PT PNM Venture Capital
   tanggal 30 Juli 2018.
3) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-164/NB.11/2022 tentang Hasil
   Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Prasetyo Heru Selaku Calon Direktur PT PNM Venture Capital
   tanggal 28 Maret 2022.
4) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-180/NB.11/2022 tentang Hasil
   Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Agus Wibowo Selaku Calon Komisaris PT PNM Venture Capital
   tanggal 1 April 2022.
5) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-9/PL.02/2023 tentang Hasil
   Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Didik Krisdiyanto Selaku Calon Komisaris Independen PT PNM
   Venture Capital tanggal 24 Agustus 2023.

Sehubungan dengan belum diperolehnya penilaian kemampuan dan kepatutan, maka berdasarkan Pasal 2 ayat
(4) POJK No. 27/2016, maka Marsa Jaya dilarang untuk melakukan tindakan hukum sebagai Komisaris Utama
PNMVC.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) anggaran dasar PNM VC, masa jabatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi ditetapkan selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar PNM VC.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PNM VC yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

1) Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PNM Venture Capital tentang Persetujuan Laporan
   Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 Nomor: RIS-001/PNMVC-RUPS/KINERJA-




                                                  105
Page 130
     2023/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang saat ini sedang dalam proses pengaktaan melalui Notaris Hadijah,
     SH dengan Nomor Surat Keterangan (Covernote) 040/NOT/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, sehubungan
     dengan pengangkatan dan penetapan Marsat Jaya sebagai Komisaris Utama PNM VC
2)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 09
     tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
     perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0433838 tanggal 4 Agustus 2021
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132558.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 4 Agustus
     2021, sehubungan dengan pengangkatan Agus Wibowo sebagai Komisaris PNM VC.
3)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 50
     tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
     perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-01089606 tanggal 12 April 2023,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071427.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 April
     2023, sehubungan dengan pengangkatan Didik Krisdiyanto sebagai Komisaris Independen PNM VC
4)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 48
     tanggal 25 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang perubahan
     data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0471466 tanggal 10
     November 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196713.AH.01.11.Tahun 2021
     tanggal 10 November 2021, sehubungan dengan pengangkatan (i) Rahfie Syaefulshaaf sebagai Direktur
     Utama PNM VC; dan (ii) Prasetyo Heru sebagai Direktur PNM VC.
5)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PNM Venture Capital No. 27
     tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
     perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat No. AHU-AH.01.09-0213942 tanggal 13 Juni 2024 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117417.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024,
     sehubungan dengan pengangkatan Feber Netyantaka sebagai Direktur PNM VC dan pengangkatan Marsat
     Jaya sebagai Komisaris Utama PNM VC.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan posisi Keuangan

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                   31 Desember
 Keterangan
                                                              2024               2023               2022
 Total aset                                                3.889.554           3.782.614         3.339.565
 Total liabilitas                                          3.278.375           3.194.092         2.839.056
 Total ekuitas                                              611.179             588.521           560.509

Perbandingan antara posisi pada 31 Maret 2024 dengan posisi pada 31 Desember 2023

Total aset PNM VC meningkat sebesar 2,82% menjadi Rp3.889.554 pada 31 Maret 2024 dari Rp3.782.614 pada
31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiyaan dan uang muka
dan dibayar dimuka.

Total liabilitas PNM VC meningkat sebesar 2,63% menjadi Rp3.278.375 pada 31 Maret 2024 dari Rp3.194.092
pada 31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh peningkatan utang Lembaga pemerintahan.

Total ekuitas PNM VC meningkat sebesar 3,84% menjadi Rp611.179 pada 31 Maret 2024 dari Rp588.521 pada
31 Desember 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh adanya laba tahun berjalan.




                                                     106
Page 131
Laporan laba rugi
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                               31 Desember
 Keterangan
                                                       2024              2023                   2023              2022
 Pendapatan usaha                                    1.278.102         1.089.319             4.554.592         3.685.924
 Laba usaha                                           19.704            21.030                135.867           184.188
 Laba sebelum pajak penghasilan                       15.997            16.567                 97.740           118.302
 Laba periode/tahun berjalan                           6.555             8.034                 33.240            69.976
 Penghasilan komprehensif lain                         6.529             8.263                 32.998            70.096
 periode/tahun berjalan

Perbandingan antara periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dengan periode yang berakhir pada
31 Maret 2023

Pendapatan PNM VC meningkat sebesar 17% menjadi Rp1.278.102 pada 31 Maret 2024 dari Rp1.089.319 pada
31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan jasa outsourcing.

Laba tahun berjalan PNM VC meningkat sebesar 18% menjadi Rp6.555 pada 31 Maret 2024 dari Rp8.263 pada
31 Maret 2023. Hal ini terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya beban administrasi dan umum.

Pada 31 Maret 2024, kontribusi pendapatan usaha PNM VC terhadap pendapatan usaha Perseroan adalah
sebesar 1,57%.

12. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki aset tetap sebesar Rp2.812.505 juta. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan yang
terdaftar atas nama Perseroan. Nilai aset sebagaimana dinyatakan dalam laporan keuangan merupakan aset
tetap milik Perseroan dan pihak terafiliasi yang terkonsolidasi dengan Perseroan. Aset tetap milik Perseroan
yang berupa tanah dan bangunan digunakan Perseroan sebagai Kantor Pusat dan aset tetap milik pihak terafiliasi
yang berupa tanah dan bangunan digunakan Perseroan sebagai kantor cabang dan kantor unit untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

13. Asuransi

Asuransi yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                               Nilai                               Premi/
         Jenis Asuransi, Nomor           Obyek
  No.                                                     Pertanggungan        Tertanggung        Kontribusi      Penanggung
           dan Jangka Waktu          Pertanggungan
                                                               (Rp)                                 (Rp)

   1.   Asuransi Public Liability   Menara        PNM     10.000.000.000,00   Perseroan            5.050.000,00   PT       BRI
        Insurance (Sharia) No.      Kuningan Center                                                               Asuransi
        2212095123000021                                                                                          Indonesia
        berlaku sejak 12 Oktober
        2023 sampai dengan 12
        Oktober 2024


   2.   Asuransi Property All       Menara        PNM    640.554.338.210,00   Perseroan         561.239.655,71    PT       BRI
        Risk Insurance (Sharia)     Kuningan Center                                                               Asuransi
        No. 2212015323000027                                                                                      Indonesia
        berlaku sejak 12 Oktober
        2023 sampai dengan 12
        Oktober 2024
   3.   Asuransi       Machinery    Menara        PNM     10.000.000.000,00   Perseroan             150.000,00    PT       BRI
        Breakdown      Insurance    Kuningan Center                                                               Asuransi
        (Sharia)             No.                                                                                  Indonesia
        2212085323000023
        berlaku sejak 12 Oktober
        2023 sampai dengan 12




                                                             107
Page 132
                                                             Nilai                             Premi/
       Jenis Asuransi, Nomor           Obyek
No.                                                     Pertanggungan        Tertanggung      Kontribusi      Penanggung
         dan Jangka Waktu          Pertanggungan
                                                             (Rp)                               (Rp)

      Oktober 2024

4.    Asuransi Gempa Bumi        Menara        PNM     640.554.338.210,00   Perseroan        980.098.137,46   PT       BRI
      Indonesia (Syariah) No.    Kuningan Center                                                              Asuransi
      2212016123000024                                                                                        Indonesia
      berlaku sejak 12 Oktober
      2023 sampai dengan 12
      Oktober 2024

5.    Asuransi Terorisme dan     Menara        PNM     640.554.338.210,00   Perseroan         54.497.118,75   PT       BRI
      Sabotase Indonesia No.     Kuningan Center                                                              Asuransi
      2106011023000022                                                                                        Indonesia
      berlaku sejak 12 Oktober
      2023 sampai dengan 12
      Oktober 2024

6.    Asuransi     All   Risk    - Cabang Palu           6.813.666.610,00   Perseroan   -      5.977.889,95   PT       BRI
      Insurance (Sharia) No.     - ULaMM                                    cabang Palu                       Asuransi
      12120153240000000085         Pasangkayu                                                                 Indonesia
      berlaku sejak 4 Januari    - ULaMM
      2024 sampai dengan 4         Manonda
      Januari 2025               - ULaMM
                                   Masomba
                                 - ULaMM Tawaeli
                                 - ULaMM Parigi
                                   Moutong
                                 - ULaMM Poso
                                 - ULaMM Ampana
                                 - ULaMM Luwuk
                                 - ULaMM       Unit
                                   Toli-Toli
                                 - ULaMM       Unit
                                   Kotaraya

7.    Asuransi Cash in Safe      Untuk       seluruh   386.100.000.000,00   Perseroan    –   231.660.000,00   PT       BRI
      (Sharia)          No.      kantor      Mekaar                         Mekaar    dan                     Asuransi
      1212125340000000135        Perseroan      yang                        Kantor Pusat                      Indonesia
      berlaku sejak 1 Maret      tersebar di seluruh
      2024 sampai dengan 31      Indonesia yang dan
      Agustus 2024               Kantor Pusat

8.    Asuransi Gempa Bumi        - Cabang Palu           6.813.666.610,00   Perseroan   –     11.850.065,44   PT       BRI
      Indonesia (Syariah) No.    - ULaMM                                    cabang Palu                       Asuransi
      12120161240000000069         Pasangkayu                                                                 Indonesia
      berlaku sejak 4 Januari    - ULaMM
      2024 sampai dengan 4         Manonda
      Januari 2025               - ULaMM
                                   Masomba
                                 - ULaMM Tawaeli
                                 - ULaMM Parigi
                                   Moutong
                                 - ULaMM Poso
                                 - ULaMM Ampana
                                 - ULaMM Luwuk
                                 - ULaMM       Unit
                                   Toli-Toli
                                 - ULaMM       Unit
                                   Kotaraya

9.    Ausransi Gempa Bumi        - Cabang Surabaya      13.311.024.741,00   Perseroan         13.311.024,74   PT       BRI
      Indonesia (Syariah) No.    - ULaMM                                    cabang                            Asuransi
      12120161240000000093         Joyoboyo                                 Surabaya                          Indonesia
      berlaku sejak 4 Januari    - ULaMM Kapas
      2024 sampai dengan           Krampung
      tanggal 4 Januari 2025     - ULaMM Sidoarjo
                                   Kota
                                 - ULaMM Krian




                                                           108
Page 133
                                                             Nilai                          Premi/
       Jenis Asuransi, Nomor           Obyek
No.                                                     Pertanggungan       Tertanggung    Kontribusi      Penanggung
         dan Jangka Waktu          Pertanggungan
                                                             (Rp)                            (Rp)

                                 - ULaMM Sukorejo
                                 - ULaMM
                                   Surabaya
                                   Rungkut
                                 - ULaMM Sidoarjo
                                   Wadungasri
                                 - ULaMM Sidoarjo
                                   Sepanjang
                                 - ULaMM Manuka
                                   Surabaya
                                 - ULaMM
                                   Tulangan
                                 - ULaMM Gresik
                                   Kota
                                 - ULaMM Prigen
                                 - UlaMM
                                   Pasuruan-
                                   Pandaan
                                 - ULaMM Gunung
                                   Gangsir
                                 - ULaMM Bangil
10.   Asuransi Gempa Bumi        - ULaMM Medan          14.181.812.329,29   Perseroan      21.365.701,62   PT       BRI
      Indonesia (Syariah) No.      Petisah qq PT                            cabang Medan                   Asuransi
      12120161240000000082         Mitra       Niaga                                                       Indonesia
      berlaku sejak 15 Januari     Madani
      2024 sampai dengan 15      - ULaMM Medan
      Januari 2025                 Simpang Limun
                                   qq Surya
                                 - ULaMM Medan
                                   Aksara qq Intan
                                   Panjaitan
                                 - ULaMM Tanjung
                                   Morawa          qq
                                   Sopian
                                 - ULaMM Lubuk
                                   Pakam          Qq
                                   Defriroza
                                   Tanjung
                                 - ULaMM Pancur
                                   Batu qq Mega
                                   Wati Br Gultom
                                 - ULaMM        Pulo
                                   Brayan Qq Stella
                                   Angeline
                                 - Ulamm Stabat qq
                                   Syarifuddin
                                 - ULaMM Kuala
                                   Simpang qq PT
                                   Mitra       Niaga
                                   Madani
                                 - ULaMM Langsa
                                   qq Dr Nucsan
                                   Umar Lubis
                                 - ULaMM
                                   Pangkalan
                                   Brandan         qq
                                   H.Syahrum
                                   Hakim
                                 - ULaMM Kuala
                                   Binjai          qq
                                   Hj.Rahman
                                 - ULaMM Juanda
                                   Polonia        qq
                                   Fitriani Nasution
                                 - ULaMM Binjai qq




                                                           109
Page 134
                                                           Nilai                          Premi/
       Jenis Asuransi, Nomor           Obyek
No.                                                   Pertanggungan        Tertanggung   Kontribusi      Penanggung
         dan Jangka Waktu          Pertanggungan
                                                           (Rp)                            (Rp)

                                   Yanseng
                                 - ULaMM Galang
                                   qq Rifwan Lubis
                                 - ULaMM Tanjung
                                   Pura          qq
                                   Agustinus
                                 - PT PNM Cabang
                                   Medan         qq
                                   Sukarto
                                 - PT PNM Cabang
                                   Medan qq PT
                                   Mitra      Niaga
                                   Madani

11.   Asuransi     All   Risk    - Cabang Surabaya    13.311.024.741,00   Perseroan      11.630.591,52   PT       BRI
      Insurance (Sharia) No.     - ULaMM                                  cabang                         Asuransi
      12120153240000000132         Joyoboyo                               Surabaya                       Indonesia
      berlaku sejak 4 Januari    - ULaMM Kapas
      2024 sampai dengan 4         Krampung
      Januari 2025               - ULaMM Sidoarjo
                                   Kota
                                 - ULaMM Krian
                                 - ULaMM
                                   Surabaya
                                   Rungkut
                                 - ULaMM Sukorejo
                                 - ULaMM Sidoarjo
                                   Wadungasri
                                 - ULaMM Sidoarjo
                                   Sepanjang
                                 - ULaMM Manuka
                                   Surabaya
                                 - ULaMM
                                   Tulangan
                                 - ULaMM Gresik
                                   Kota
                                 - ULaMM Prigen
                                 - UlaMM
                                   Pasuruan-
                                   Pandaan
                                 - ULaMM Gunung
                                   Gangsir
                                 - ULaMM Bangil

12.   Asuransi Property All      - ULaMM Medan        14.181.812.329,29   Perseroan      12.388.176,73   PT       BRI
      Risk     (Sharia)   No.      Petisah qq PT                          cabang Medan                   Asuransi
      12120153240000000121         Mitra      Niaga                                                      Indonesia
      berlaku sejak 15 Januari     Madani
      2024 sampai dengan 15      - ULaMM Medan
      Januari 2025                 Simpang Limun
                                   qq Surya
                                 - ULaMM Medan
                                   Aksara qq Intan
                                   Panjaitan
                                 - ULaMM Tanjung
                                   Morawa        qq
                                   Sopian
                                 - ULaMM Lubuk
                                   Pakam        Qq
                                   Defriroza
                                   Tanjung
                                 - ULaMM Pancur
                                   Batu qq Mega
                                   Wati Br Gultom
                                 - ULaMM       Pulo
                                   Brayan Qq Stella




                                                         110
Page 135
                                                             Nilai                          Premi/
       Jenis Asuransi, Nomor           Obyek
No.                                                     Pertanggungan        Tertanggung   Kontribusi      Penanggung
         dan Jangka Waktu          Pertanggungan
                                                             (Rp)                            (Rp)

                                   Angeline
                                 - Ulamm Stabat qq
                                   Syarifuddin
                                 - ULaMM Kuala
                                   Simpang qq PT
                                   Mitra       Niaga
                                   Madani
                                 - ULaMM Langsa
                                   qq Dr Nucsan
                                   Umar Lubis
                                 - ULaMM
                                   Pangkalan
                                   Brandan         qq
                                   H.Syahrum
                                   Hakim
                                 - ULaMM Kuala
                                   Binjai          qq
                                   Hj.Rahman
                                 - ULaMM Juanda
                                   Polonia        qq
                                   Fitriani Nasution
                                 - ULaMM Binjai qq
                                   Yanseng
                                 - ULaMM Galang
                                   qq Rifwan Lubis
                                 - ULaMM Tanjung
                                   Pura            qq
                                   Agustinus
                                 - PT PNM Cabang
                                   Medan           qq
                                   Sukarto
                                 - PT PNM Cabang
                                   Medan qq PT
                                   Mitra       Niaga
                                   Madani

13.   Asuransi Gempa Bumi        - Cabang                7.561.289.356,00   Perseroan      10.862.643,78   PT       BRI
      (Syariah)        No.         Tangerang                                cabang                         Asuransi
      1212016123001616           - Unit Pasar Anyar                         Tangerang                      Indonesia
      berlaku    sejak  1        - Unit Cengkareng
      Desember 2023 sampai       - Unit Cipondoh
      dengan 1 Desember          - Unit Pasar Curug
      2024                       - Unit Malabar
                                 - Unit       Serpong
                                   BSD
                                 - Unit Cikupa
                                 - Unit Balaraja
                                 - Unit Slipi
                                 - Unit Ciputat
                                 - Unit Ciledug
                                 - Unit Kalideres

14.   Asuransi Gempa Bumi        - PT PNM Kantor        12.090.224.121,00   Perseroan      12.722.396,34   PT       BRI
      Indonesia (Syariah) No.      Unit Bandar                              cabang                         Asuransi
      1212016123001558           - PT PNM Kantor                            Semarang                       Indonesia
      berlaku sejak 11 Oktober     Unit Limpung
      2023 sampai dengan         - PT PNM Kantor
      tanggal 11 Oktober 2024      Unit Sukorejo
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit      Weleri
                                   Kendal
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit Kaliwungu
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit Boja
                                 - PT PNM Kantor




                                                           111
Page 136
                                                               Nilai                          Premi/
       Jenis Asuransi, Nomor             Obyek
No.                                                       Pertanggungan        Tertanggung   Kontribusi      Penanggung
         dan Jangka Waktu            Pertanggungan
                                                               (Rp)                            (Rp)

                                     Unit Ngaliyan
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Gayamsari
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit       Demak
                                     Syariah
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Godong
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Gubug
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Ungaran
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Ambarawa
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Bandungan
                                     Sumowono
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Bringin
                                   - PT. PNM Kantor
                                     Unit Salatiga
                                   - PT Permodalan
                                     Nasional Madani
                                     Kantor Cabang
                                     Semarang

15.   Asuransi Property All        - Cabang                7.561.289.356,00   Perseroan       6.628.321,74   PT       BRI
      Risk    (Sharia)    No.        Tangerang                                cabang                         Asuransi
      1212015323002096             - Unit Pasar Anyar                         Tangerang                      Indonesia
      berlaku sejak tanggal 1      - Unit Cengkareng
      Desember 2023 sampai         - Unit Cipondoh
      dengan     tanggal    1      - Unit Pasar Curug
      Desember 2024                - Unit Malabar
                                   - Unit       Serpong
                                     BSD
                                   - Unit Cikupa
                                   - Unit Balaraja
                                   - Unit Slipi
                                   - Unit Ciputat
                                   - Unit Ciledug
                                   - Unit Kalideres


16.   Asuransi All Risk (Sharia)   - PT PNM Kantor        12.090.224.121,00   Perseroan      10.568.494,99   PT       BRI
      No. 1212015323002017           Unit Bandar                              cabang                         Asuransi
      berlaku sejak tanggal 11     - PT PNM Kantor                            Semarang                       Indonesia
      Oktober 2023 sampai            Unit Limpung
      dengan     tanggal     11    - PT PNM Kantor
      Oktober 2024                   Unit Sukorejo
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit       Weleri
                                     Kendal
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Kaliwungu
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Boja
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Ngaliyan
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Gayamsari
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit      Demak
                                     Syariah
                                   - PT PNM Kantor
                                     Unit Godong
                                   - PT PNM Kantor




                                                             112
Page 137
                                                              Nilai                           Premi/
       Jenis Asuransi, Nomor             Obyek
No.                                                      Pertanggungan        Tertanggung    Kontribusi      Penanggung
         dan Jangka Waktu            Pertanggungan
                                                              (Rp)                             (Rp)

                                   Unit Gubug
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit Ungaran
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit Ambarawa
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit Bandungan
                                   Sumowono
                                 - PT PNM Kantor
                                   Unit Bringin
                                 - PT. PNM Kantor
                                   Unit Salatiga
                                 - PT Permodalan
                                   Nasional Madani
                                   Kantor Cabang
                                   Semarang

17.   Asuransi Property All      -   Cabang Lampung      35.993.757.560,00   Perseroan       31.384.567,00   PT Asuransi
      Risk                 No.   -   Unit Kedaton                            cabang                          Binagriya
      1010111240200031           -   Unit Pringsewu                          Banjarmasin                     Upakara
      berlaku sejak tanggal 19   -   Unit Kalianda
      Februari 2024 sampai       -   Unit Sidomulyo
      dengan 19 Februari 2025    -   Unit Kota Agung
                                 -   Unit Kalirejo
                                 -   Unit       Bandar
                                     Sribhawono
                                 -   Unit Metro
                                 -   Unit      Gedong
                                     Tatatan
                                 -   Seputih Banyak
                                 -   Bandarjaya
                                 -   Kotabumi
                                 -   Bukit Kemuning
                                 -   Liwa
                                 -   Mulya Asri
                                 -   Simpang
                                     Pematang

18.   Asuransi Gempa Bumi        -   Cabang Lampung      35.993.757.560,00   Perseroan       52.764.939,00   PT Asuransi
      Indonesia           No.    -   Unit Kedaton                            cabang Bandar                   Binagriya
      1010106240200012           -   Unit Pringsewu                          Lampung                         Upakara
      berlaku sejak tanggal19    -   Unit Kalianda
      Februari 2024 sampai       -   Unit Sidomulyo
      dengan 19 Februari 2025    -   Unit Kota Agung
                                 -   Unit Kalirejo
                                 -   Unit       Bandar
                                     Sribhawono
                                 -   Unit Metro
                                 -   Unit      Gedong
                                     Tatatan
                                 -   Seputih Banyak
                                 -   Bandarjaya
                                 -   Kotabumi
                                 -   Bukit Kemuning
                                 -   Liwa
                                 -   Mulya Asri
                                 -   Simpang
                                     Pematang

19.   Polis Standar Asuransi     -     Unit Kuta          6.944.819.704,20   PT       PNM     9.605.704,01   PT       BRI
      Gempa Bumi Indonesia       -     Unit Sukawati                         Cabang                          Asuransi
      (Syariah)            No.   -     Unit                                  Denpasar                        Indonesia
      12120161240000000515             Karangasem
      berlaku sejak tanggal 22   -     Unit      Pasar
      Maret 2024 sampai                Badung
      dengan 22 Maret 2025       -     Unit Kreneng




                                                            113
Page 138
                                                                      Nilai                                  Premi/
             Jenis Asuransi, Nomor              Obyek
  No.                                                            Pertanggungan          Tertanggung         Kontribusi        Penanggung
               dan Jangka Waktu             Pertanggungan
                                                                      (Rp)                                    (Rp)

                                        -     Unit Ubung
                                        -     Unit
                                              Kerobokan
                                        -     Unit Gianyar
                                        -     Unit
                                              Abiansemal
                                        -     Unit     Kediri
                                              Tabanan
                                        -     Unit Tabanan
                                        -     Unit Ubud
                                        -     Cabang
                                              Denpasar

      20.   Asuransi Property All       -     Unit Kuta              6.944.819.704,20   PT       PNM        6.091.993,14      PT       BRI
            Risk Insurance (Sharia)     -     Unit Sukawati                             Cabang                                Asuransi
            No.                         -     Unit                                      Denpasar                              Indonesia
            12120153240000000699              Karangasem
            yang    berlaku   sejak     -     Unit      Pasar
            tanggal 22 Maret 2024             Badung
            sampai dengan tanggal       -     Unit Kreneng
            22 Maret 2025               -     Unit Ubung
                                        -     Unit
                                              Kerobokan
                                        -     Unit Gianyar
                                        -     Unit
                                              Abiansemal
                                        -     Unit     Kediri
                                              Tabanan
                                        -     Unit Tabanan
                                        -     Unit Ubud
                                        -     Cabang
                                              Denpasar


Nilai pertanggungan asuransi yang telah diambil oleh Perseroan dapat menutupi kerugian tertanggung.

14. Transaksi Pihak-Pihak Afiliasi

Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                               Peran                               Sifat
                    Nama                        Isi Pokok               Nilai Outstanding                       Jatuh
  No.                                                                                          Pihak                            Hubungan
                  Perjanjian                    Perjanjian              per 31 Maret 2024                      Tempo
                                                                                             Terafiliasi                          Afiliasi
 1.         Akta     Addendum      I   Jumlah   dan      Tujuan        Rp1.709.982.060.47   PT Bank        Untuk Fasilitas     Secara
            (Pertama)                  Penggunaan Fasilitas            2,00                 Rakyat         KMK: 12 (dua        tidak
            Perpanjangan Waktu                                                              Indonesia      belas)     bulan    langsung
            Kredit Modal Kerja dan     a.      Kredit Modal Kerja                           (Persero)      sejak tanggal 14    dimiliki
            Pinjaman          Jangka           sebesar                                      Tbk            April       2024    oleh pihak
            Pendek PT Permodalan               Rp3.000.000.000.0                                           sampai dengan       yang sama
            Nasional        Madani             00,00        untuk                                          tanggal 14 April    yaitu
            Nomor 58 yang dibuat               membiayai                                                   2025.               Pemerinta
            di hadapan Ashoya                  kebutuhan modal                                             Untuk Fasilitas     h RI
            Ratam, S.H., M.Kn.                 kerja Debitur; dan                                          KJP: 12 bulan
            Notaris     di   Jakarta           (untuk selanjutnya                                          sejak tanggal 14
            Selatan, oleh dan antara           disebut "KMK");                                             April       2024
            Perseroan (“Debitur”)      b.      Kredit      Jangka                                          sampai dengan
            dan PT Bank Rakyat                 Pendek     sebesar                                          tanggal 14 April
            Indonesia (Persero) Tbk.           Rp400.000.000.000                                           2025 dan jangka
            (“Bank”) tertanggal 21             ,00          untuk                                          waktu
            Maret 2024                         tambahan modal                                              penggunaan
                                               kerja penyaluran                                            (tenor) adalah
            Berdasarkan Perjanjian             kredit       Bisnis                                         maksimal 180
            Kredit di atas, Debitur            “Mekaar”                                                    hari    kalender
            tidak          memiliki            (Membina Ekonomi                                            sesuai




                                                                       114
Page 139
                                                                                       Peran                             Sifat
              Nama                       Isi Pokok               Nilai Outstanding                      Jatuh
No.                                                                                    Pihak                           Hubungan
            Perjanjian                   Perjanjian              per 31 Maret 2024                     Tempo
                                                                                     Terafiliasi                        Afiliasi
      kewajiban         untuk          Keluarga Sejahtera)                                         kebutuhan
      memperoleh                       (untuk selanjutnya                                          Debitur       dan
      persetujuan dari Bank            disebut "KJP");                                             sesuai dengan
      BCA Syariah dan/atau       Jangka Waktu                                                      ketersediaan
      pemberitahuan kepada       a.    Untuk        Fasilitas                                      likuiditas Bank.
      Bank     BCA     Syariah         KMK: 12 (dua belas)
      terkait          Terkait         bulan sejak tanggal
      Penawaran        Umum            14     April    2024
      Berkelanjutan     Sukuk          sampai       dengan
      Mudharabah                       tanggal 14 April
      Berkelanjutan I PNM              2025.
      Tahap III Tahun 2024.      b.    Untuk Fasilitas KJP:
                                       12 bulan sejak
                                       tanggal 14 April
                                       2024          sampai
                                       dengan tanggal 14
                                       April 2025 dan
                                       jangka         waktu
                                       penggunaan
                                       (tenor)       adalah
                                       maksimal 180 hari
                                       kalender       sesuai
                                       kebutuhan Debitur
                                       dan sesuai dengan
                                       ketersediaan
                                       likuiditas Bank.

                                 Tujuan        Penggunaan
                                 Fasilitas

                                 Perjanjian Fasilitas Kredit
                                 ini     ditujukan     untuk
                                 tambahan modal kerja
                                 penyaluran kredit Bisnis
                                 “Mekaar”          (Membina
                                 Ekonomi            Keluarga
                                 Sejahtera).
                                 Suku Bunga, Penalty,
                                 Provisi,      dan     Biaya
                                 Administrasi
                                 Suku Bunga:
                                 Suku bunga Fasilitas KMK
                                 adalah sebesar 6% per
                                 annum, dengan tenor 12
                                 bulan; bunga dibayar pada
                                 tanggal       25     setiap
                                 bulannya;
                                 - Bunga dikenakan efektif
                                 setiap bulan. Besarnya
                                 suku bunga reviewable
                                 setiap saat dan perubahan
                                 suku       bunga     cukup
                                 diberitahukan        secara
                                 tertulis dan mengikat
                                 Debitur.
                                 Fasilitas KJP adalah sesuai
                                 rekomendasi Bank pada
                                 saat penarikan kredit.
                                 Penalty Rate sebesar 2% di
                                 atas suku bunga yang
                                 berlaku yang dikenakan
                                 terhadap tunggakan pokok
                                 dan      atau    tunggakan
                                 bunga.
                                 Provisi sebesar 0,10% dari
                                 plafond              kredit;




                                                                115
Page 140
                                                                                         Peran                            Sifat
                Nama                       Isi Pokok               Nilai Outstanding                      Jatuh
 No.                                                                                     Pihak                          Hubungan
              Perjanjian                   Perjanjian              per 31 Maret 2024                     Tempo
                                                                                       Terafiliasi                       Afiliasi
                                   Pembayaran           provisi
                                   dilakukan secara sekaligus
                                   pada                    saat
                                   penandatanganan
                                   Perjanjian Kredit.
                                   Biaya administrasi sebesar
                                   Rp100.000.000,00,
                                   pembayaran        dilakukan
                                   secara sekaligus pada saat
                                   penandatanganan
                                   Perjanjian Kredit.
2.     Perjanjian Kredit Modal     Jumlah fasilitas:              Rp194.229.055.306,    PT Bank      Jangka    waktu    Secara
       Kerja No. 42 tanggal 30     Dalam Perjanjian ini Bank      00                   Tabungan      yang diberikan     tidak
       September 2021 yang         memberikan Kredit Modal                              Negara       Bank     kepada    langsung
       dibuat         dihadapan    Kerja sampai setinggi-                              (Persero)     Debitur adalah     dimiliki
       Mochamad Nova Faisal,       tingginya                                              Tbk        selama 36 (tiga    oleh pihak
       Notaris     di    Jakarta   Rp750.000.000,00 (tujuh                                           puluh     enam)    yang sama
       Selatan, oleh dan antara    ratus lima puluh miliar                                           bulan, terhitung   yaitu
       Perseroan (“Debitur”)       Rupiah).                                                          sejak              Pemerinta
       dengan       PT     Bank                                                                      dilakukannya       h RI
       Tabungan          Negara    Sifat Fasilitas:                                                  penandatangan
       (Persero) Tbk sebagai       Kredit Modal Kerja bersifat                                       an    Perjanjian
       (“Bank”)                    Non-Revolving.                                                    dan     berakhir
                                                                                                     pada tanggal 30
       Berdasarkan Perjanjian      Tujuan Fasilitas:                                                 September
       Kredit di atas, Debitur     Peruntukan kredit adalah                                          2024.
       tidak          memiliki     Pembiayaan          atas
       kewajiban         untuk     Penambahan Modal Kerja
       memperoleh                  untuk penyaluran kredit
       persetujuan dari PT         pada Program Mekaar.
       Bank Tabungan Negara
       (Persero) Tbk dan/atau
       pemberitahuan kepada        Bunga:
       PT Bank Tabungan            Debitur harus membayar
       Negara (Persero) Tbk        kepada Bank bunga atas
       terkait          Terkait    pokok jumlah Kredit yang
       Penawaran        Umum       terutang: Corporate Loan
       Berkelanjutan     Sukuk     – Kredit Modal Kerja
       Mudharabah                  sebesar 8% (delapan
       Berkelanjutan I PNM         persen)      per     annum
       Tahap III Tahun 2024.       adjustable     rate     dan
                                   reviewable setiap saat
3.     Akta Perjanjian Kredit      Jumlah fasilitas:              Rp0,00                PT Bank      Jangka    waktu    Secara
       Modal Kerja No. 44          Dalam Perjanjian ini Bank                           Tabungan      yang diberikan     tidak
       tanggal 28 September        memberikan Kredit Modal                              Negara       Bank     kepada    langsung
       2022     yang   dibuat      Kerja sampai setinggi-                              (Persero)     Debitur adalah     dimiliki
       dihadapan Mochamad          tingginyaRp2.000.000.000                               Tbk        selama 36 (tiga    oleh pihak
       Nova Faisal, Notaris di     ,00 (dua triliun Rupiah)                                          puluh     enam)    yang sama
       Jakarta Selatan, oleh       yang terdiri dari Corporate                                       bulan, terhitung   yaitu
       dan antara Perseroan        Loan – Kredit Modal Kerja                                         sejak              Pemerinta
       (“Debitur”) dengan PT       sebesar                                                           dilakukannya       h RI
       Bank Tabungan Negara        Rp1.500.000.000.000,00                                            penandatangan
       (Persero) Tbk sebagai       (satu triliun lima ratus                                          an    Perjanjian
       (“Bank”)                    miliar Rupiah) dan Money                                          dan     berakhir
                                   Market         Linesebesar                                        pada tanggal 28
       Berdasarkan Perjanjian      Rp500.000.000,00 (lima                                            September
       Kredit     di     atas,     ratus miliar Rupiah)                                              2025.
       Perseroan         tidak
       memiliki      kewajiban     Sifat Fasilitas:
       untuk     memperoleh        a. Corporate Loan – Kredit
       persetujuan dari PT            Modal Kerja bersifat
       Bank Tabungan Negara           Committed          dan
       dan/atau                       Revolving
       pemberitahuan kepada        b. Money Market Line
       PT Bank Tabungan               bersifat Uncommitted
       Negara terkait Terkait         dan Revolving




                                                                  116
Page 141
                                                                                       Peran                           Sifat
                Nama                      Isi Pokok              Nilai Outstanding                      Jatuh
 No.                                                                                   Pihak                         Hubungan
              Perjanjian                  Perjanjian             per 31 Maret 2024                     Tempo
                                                                                     Terafiliasi                      Afiliasi
       Penawaran        Umum
       Berkelanjutan     Sukuk     Tujuan Fasilitas:
       Mudharabah                  Peruntukan kredit adalah
       Berkelanjutan I PNM         Pembiayaan          atas
       Tahap III Tahun 2024.       Penambahan Modal Kerja
                                   untuk penyaluran kredit
                                   pada Program Mekaar.

                                   Bunga:
                                   Debitur harus membayar
                                   kepada Bank bunga atas
                                   pokok jumlah Kredit yang
                                   terutang:
                                    a. Corporate Loan –
                                        Kredit Modal Kerja
                                        sebesar 7% (tujuh
                                        persen) per annum
                                        adjustable rate dan
                                        reviewable     setiap
                                        saat; dan
                                   Money       Market    Line
                                   ditentukan saat penarikan
4.     Akta Addendum ke 6          Maksimum Kredit              Rp791.888.000.000,   Jangka         PT Bank Negara   Secara
       No. 2 oleh dan antara       Maksimum Kredit yang         00                   waktu          Indonesia        tidak
       PT     Bank     Negara      diberikan Bank kepada                             Kredit         (Persero) Tbk    langsung
       Indonesia (Persero) Tbk     Penerima Kredit adalah                            diperpanja                      dimiliki
       dengan       Perseroan      sebesar                                           ng selama                       oleh pihak
       tanggal 7 Maret 2024        Rp750.000.000.000,-                               12      (dua                    yang sama
                                   (tujuh ratus lima puluh                           belas)                          yaitu
       Berdasarkan Perjanjian      miliar Rupiah).                                   bulan                           Pemerinta
       Kredit      di      atas,                                                     sejak                           h RI
       Perseroan           tidak   Bentuk dan Tujuan Kredit                          tanggal
       memiliki       kewajiban    Bank memberikan Kredit                            jatuh
       untuk       memperoleh      kepada Penerima Kredit                            tempo
       persetujuan dari PT         berupa Kredit Modal                               fasilitas
       Bank Negara Indonesia       Kerja untuk keperluan:                            Kredit atau
       (Persero)       dan/atau    a. Konversi fasilitas KLK                         terhitung
       pemberitahuan kepada           berjalan menjadi Kredit                        sejak
       PT      Bank      Negara       Modal Kerja plafond.                           tanggal 08
       Indonesia       (Persero)   b. Modal kerja usaha                              Maret
       terkait           Terkait      Penerima Kredit, yang                          2024
       Penawaran         Umum         dipergunakan      untuk                        sampai
       Berkelanjutan      Sukuk       reimbursement                                  dengan
       Mudharabah                     pembiayaan Program                             tanggal 07
       Berkelanjutan I PNM            Unit Layanan Modal                             Maret
       Tahap III Tahun 2024.          Mikro (ULaMM) dan                              2025.
                                      Program       Membina
                                      Ekonomi        Keluarga
                                      Sejahtera (Mekaar).
                                   c. Fasilitas Kredit Modal
                                      Kerja plafond dapat
                                      dialihkan       menjadi
                                      fasilitas Limit KUR
                                      maksimum            Rp.
                                      100.000.000.000,-
                                      (seratus miliar Rupiah)
                                      sesuai ketentuan Bank.

                                   Sifat Kredit
                                   - Kredit Modal Kerja
                                        plafond    bersifat
                                        revolving    (atas
                                        pembayaran
                                        angsuran    pokok
                                        Penerima    Kredit




                                                                117
Page 142
                                                                                           Peran                             Sifat
                Nama                        Isi Pokok                Nilai Outstanding                      Jatuh
 No.                                                                                       Pihak                           Hubungan
              Perjanjian                    Perjanjian               per 31 Maret 2024                     Tempo
                                                                                         Terafiliasi                        Afiliasi
                                         dapat dipergunakan
                                         kembali).
                                   Setiap penarikan fasilitas
                                   kredit dibukakan rekening
                                   baru bersifat aflopend
                                   (angsuran pokok dan
                                   bunga)       dimana      nilai
                                   angsuran pokok akan
                                   ditentukan pada saat
                                   penarikan.
5.     Addendum I (Kesatu)         Fasilitas                        Rp0,00               PT Bank       Jangka     waktu    Secara
       Perjanjian Kredit Jangka    Bank       setuju      untuk                          Mandiri       fasilitas           tidak
       Pendek Nomor 1 yang         memberikan            kepada                          (Persero)     diberikan oleh      langsung
       dibuat di hadapan Dr.       Debitur Fasilitas Kredit,                             Tbk           Bank adlaah 12      dimiliki
       Kemas               Anriz   dengan memperhatikan                                                (dua       belas)   oleh pihak
       Nazaruddin Halim, S.H.,     ketentuan dan syarat-                                               bulan       mulai   yang sama
       M.H., M.Kn. Notaris di      syarat Perjanjian, dengan                                           tanggal             yaitu
       Jakarta Barat, oleh dan     limit kredit semula sebesar                                         penandatangan       Pemerinta
       antara        Perseroan     Rp. 1.000.000.000.000,00                                            an perjanjian ini   h RI
       (“Debitur”) dan PT.         (satuan triliun Rupiah),                                            yaitu          1
       Bank Mandiri (Persero)      tambahan limit sebesar                                              November 2023
       Tbk. (“Bank”) tertanggal    Rp. 1.000.000.000.000,00                                            sampai dengan
       11 November 2023            (satu     triliun    Rupiah),                                       1       November
                                   sehingga       limit   kredit                                       2024.
       Berdasarkan Perjanjian      maksimal menjadi sebesar
       Kredit      di      atas,   Rp. 2.000.000.000.000,00
       Perseroan           tidak   (dua triliun Rupiah).
       memiliki       kewajiban
       untuk       memperoleh      Sifat Fasilitas
       persetujuan PT Bank         Sifat limit fasilitas kredit
       Mandiri (Persero) Tbk       Revolving.
       dan/atau
       pemberitahuan dari dan      Tujuan Fasilitas
       kepada PT Bank Mandiri      Perjanjian          dibuat
       (Persero) Tbk terkait       sehubungan         dengan
       Penawaran         Umum      pemberian fasilitas kredit
       Berkelanjutan      Sukuk    oleh Bank kepada Debitur
       Mudharabah                  untuk          pembiayaan
       Berkelanjutan I PNM         program          membina
       Tahap III Tahun 2024.       ekonomi           keluarga
                                   sejahtera (mekaar).

                                   Bunga
                                   Atas     Fasilitas   Kredit,
                                   Debitur wajib membayar
                                   Bunga atas baki debet
                                   kepada       Bank      yang
                                   ditetapkan pada saat
                                   penarikan dan berlaku
                                   sampai dengan tanggal
                                   berakhirnya kredit yang
                                   ditarik. Apabila dilakukan
                                   perpanjangan proses atau
                                   perpanjangan pelunasan
                                   kredit,    maka     selama
                                   periode       perpanjangan
                                   dikenakan suku bunga
                                   KMK Mekaar atas dasar
                                   penarikan terakhir dan
                                   provisi dikenakan sebesar
                                   0.10% (nol koma sepuluh
                                   persen) dai nilai penarikan
                                   kredit pada saat penarikan
                                   dan dibayarkan pada
                                   setiap penarikan kredit.




                                                                    118
Page 143
                                                                                         Peran                             Sifat
                Nama                       Isi Pokok               Nilai Outstanding                      Jatuh
 No.                                                                                     Pihak                           Hubungan
              Perjanjian                   Perjanjian              per 31 Maret 2024                     Tempo
                                                                                       Terafiliasi                        Afiliasi

6.     Akta Perjanjian Kredit      Fasilitas                      Rp0,00               PT Bank       Jangka    waktu     Secara
       Modal Kerja Nomor 2         Bank        setuju     untuk                        Mandiri       fasilitas           tidak
       yang dibuat di hadapan      memberikan          kepada                          (Persero)     ditetapkan          langsung
       Dr.     Kemas      Anriz    Debitur Fasilitas Kredit,                           Tbk           selama 24 (dua      dimiliki
       Nazaruddin Halim, S.H.,     dengan memperhatikan                                              puluh empat)        oleh pihak
       M.H., M.Kn. Notaris di      ketentuan dan syarat-                                             bulan      sejak    yang sama
       Jakarta, oleh dan antara    syarat perjanjian, dengan                                         penandatangan       yaitu
       Perseroan (“Debitur”)       limit kredit sebesar Rp.                                          an perjanjian,      Pemerinta
       dan PT. Bank Mandiri        1.000.000.000.000,00                                              yaitu          1    h RI
       (Persero) Tbk. (“Bank”)     (satu triliun Rupiah).                                            November 2023
       tertanggal 1 November                                                                         sampai         1
       2023                        Sifat Fasilitas                                                   November 2025.
                                   Limit fasilitas bersifat
       Berdasarkan Perjanjian      revolving selama masa
       Kredit      di      atas,   penarikan dan tiap batch
       Perseroan           tidak   penarikan bersifat non
       memiliki       kewajiban    revolving.
       untuk       memperoleh
       persetujuan PT Bank         Tujuan Fasilitas
       Mandiri (Persero) Tbk       pemberian fasilitas kredit
       dan/atau                    oleh Bank kepada Debitur
       pemberitahuan dari dan      untuk          pembiayaan
       kepada PT Bank Mandiri      program          membina
       (Persero) Tbk terkait       ekonomi           keluarga
       Penawaran         Umum      sejahtera (mekaar).
       Berkelanjutan      Sukuk
       Mudharabah                  BungaAtas fasilitas kredit,
       Berkelanjutan I PNM         Debitur wajib membayar
       Tahap III Tahun 2024.       bunga kepada Bank yang
                                   ditetapkan pada saat
                                   penarikan dan berlaku
                                   sampai dengan tanggal
                                   berakhirnya kredit yang
                                   ditarik.

                                   Provisi dan administrasi
                                   penarikan kredit sebesar
                                   0,1% (nol koma satu
                                   persen)       dari     nilai
                                   penarikan kredit pada saat
                                   penarikan dan dibayarkan
                                   pada setiap penarikan
                                   kredit.
7.     Akta       Addendum         Fasilitas Pinjaman             Rp28.554.597.069,0   PT Sarana     Para       Pihak    Secara
       Perjanjian      Kredit      Berdasarkan syarat-syarat      0                    Multigriya    setuju       dan    tidak
       Pemberian                   dan ketentuan dalam                                 Finansial     sepakat bahwa       langsung
       Uncommitted Facility        Perjanjian, Pihak Pertama                           (SMF)         jangka    waktu     dimiliki
       Line No.28 Tanggal 19       setuju untuk memberikan                                           Fasilitas           oleh pihak
       Desember 2023, yang         Uncommitted Facility Line                                         Pembiayaan          yang sama
       merupakan perubahan         kepada      Pihak    Kedua                                        yang      ditarik   yaitu
       dari Akta Perjanjian        dengan limit setinggi-                                            maksimal adalah     Pemerinta
       Pemberian                   tingginya          sebesar                                        5 (lima) tahun      h RI
       Uncommitted Facility        Rp.500.000.000.000,-                                              atau      sesuai
       Line No.08 tanggal 21       (lima ratus miliar rupiah),                                       tenor
       November 2022               yang               sebesar                                        terpanjang dari
                                   Rp.225.524.896.948,- (dua                                         Aset Keuangan
       Berdasarkan Perjanjian      ratus dua puluh lima miliar                                       Pembiayaan
       Kredit     di      atas,    lima ratus dua puluh                                              Mikro
       Perseroan          tidak    empat juta delapan ratus                                          Perumahan
       memiliki      kewajiban     sembilan puluh enam                                               Syariah     yang
       untuk      memperoleh       sembilan ratus empat                                              diajukan sebagai
       persetujuan PT Sarana       puluh delapan) sudah                                              underlying pada
       Multigriya     Finansial    ditarik oleh Pihak Kedua,                                         setiap
       dan/atau                    dengan sisa limit yang                                            penarikan,
       pemberitahuan dari dan      tersedia           sebesar




                                                                  119
Page 144
                                                                                                   Peran                             Sifat
                  Nama                        Isi Pokok                  Nilai Outstanding                           Jatuh
  No.                                                                                              Pihak                           Hubungan
                Perjanjian                    Perjanjian                 per 31 Maret 2024                          Tempo
                                                                                                 Terafiliasi                        Afiliasi
         kepada      PT   Sarana      Rp.274.475.103.052,- (dua                                                mana yang lebih
         Multigriya     Finansial     ratus tujuh puluh empat                                                  pendek.
         terkait      Penawaran       miliar empat ratus tujuh
         Umum Berkelanjutan           puluh lima juta seratus tiga
         Sukuk       Mudharabah       ribu lima puluh dua
         Berkelanjutan I PNM          Rupiah),        selanjutnya
         Tahap III Tahun 2024.        disebut            “Fasilitas
                                      Pembiayaan”,           yang
                                      bersifat    Non-Revolving
                                      dan hanya dapat ditarik
                                      selama availability period
                                      yakni yang berakhir pada
                                      tanggal 21-11-2024 (dua
                                      puluh satu November
                                      tahun dua ribu dua puluh
                                      empat).


Selain dari perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, pada tanggal Informasi
Tambahan ini, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mengadakan perjanjian-perjanjian
lainnya dengan pihak-pihak terafiliasi yang seluruhnya dilakukan secara wajar dan telah memenuhi ketentuan
anggaran dasar Perseroan serta prosedur-prosedur yang berlaku di internal Perseroan, dengan penjelasan
sebagai berikut:

                  Nama                       Isi Pokok                  Pihak         Jatuh                                      Hubungan
 No.                                                                                                   Nilai Perjanjian
               Perjanjian                   Perjanjian                Terafiliasi    Tempo                                         Afiliasi
  1      Perjanjian Kerja Sama          Kerja sama untuk                MPM          23 April           Besaran Nilai        Hubungan afiliasi
         tentang Jasa Layanan       melakukan pengelolaan                             2030            Premi disepakati       antara Perseroan
          Pialang Asuransi No.             asuransi yang                                                  dengan              dan MPM terjadi
        016/PKS/PNM/IV/2020          dibutuhkan Perseroan                                               perusahaan           dikarenakan MPM
         tanggal 23 April 2020             dalam rangka                                              asuransi yang akan       merupakan anak
         yang dibuat di bawah        menunjang operasional                                              memberikan            perusahaan dari
        tangan dan bermaterai          dan kegiatan usaha                                             pertanggungan.              PNMVC
             cukup oleh dan         Perseroan baik di kantor
           diantara Perseroan       pusat maupun di seluruh
            dengan PT Mitra              jaringan dengan
            Proteksi Madani         menggunakan jasa MPM
                (“MPM”)                sebagai perusahaan
                                    pialang (broker) asuransi
                                     dan konsultan asuransi
                                      (insurance manager)
  2      Perjanjian Kerjasama       Kerja sama sehubungan               MNM         18 Agustus          Harga sewa           Hubungan afiliasi
          tentang Pengadaan         dengan penyewaan dari                              2027             disepakati di        antara Perseroan
         Tanah dan Bangunan              MNM atas tanah                                                kemudian hari         dan MNM terjadi
             Dalam Rangka                 bangunan yang                                                sesuai dengan         dikarenakan MPM
         Keperluan Sewa Bagi         merupakan aset MNM                                                Surat Perintah         merupakan anak
         Perseroan di Seluruh       yang udah ada dan baru                                              Kerja (SPK).          perusahaan dari
          Indonesia No. PKS-         akan ada di kemudian                                                                         PNMVC
        003/PNM-PPI/VIII/2017         hari guna peruntukan
          tanggal 18 Agustus          kantor Perseroan dan
          2017 yang dibuat di           MNM menyatakan
           bawah tangan dan            kesediaannya untuk
        bermaterai cukup oleh         menyewakan kepada
         dan antara Perseroan         Perseroan tanah dan
        dengan PT Mitra Niaga       bangunan sebagaimana
           Madani (“MNM”)               dimaksud kepada
                                             Perseroan
  5       Kontrak Pengadaan             Kerja sama terkait              MUM            29                 Biaya/fee          Hubungan afiliasi
            Barang dan Jasa            kegiatan Pelatihan,                          Desember          pengelolaan atau       antara Perseroan
        (“KPBJ”) mengenai Jasa          Sertifikasi Profesi                           2025           manajemen tenaga        dan MUM terjadi
        Tenaga Kerja Alih Daya        Berbasis Kompetensi,                                             kerja alih daya         dikarenakan
         No. KPBJ-048A/PNM-            dan Pengadaan Jasa                                            dengan ketentuan        MUM merupakan
        PPI/XII/2020 tanggal 29      Tenaga Kerja Alih Daya                                             perhitungan          anak perusahaan
         Desember 2020 yang                  Karyawan                                                berjenjang sebagai        dari PNMVC.
        dibuat di bawah tangan                                                                             berikut:




                                                                        120
Page 145
              Nama                      Isi Pokok            Pihak         Jatuh                                 Hubungan
No.                                                                                     Nilai Perjanjian
           Perjanjian                   Perjanjian         Terafiliasi    Tempo                                   Afiliasi
      dan bermaterai cukup                                                             a. Nominal
        oleh dan diantara                                                                 Tagihan Rp0,00
      Perseroan dengan PT                                                                 (nol      Rupiah)
      Mitra Utama Madani                                                                  sampai dengan
            (“MUM”)                                                                       Rp10.000.000,0
                                                                                          00,00 (sepuluh
                                                                                          miliar Rupiah)
                                                                                          maka biaya/fee
                                                                                          sebesar      10%
                                                                                          (sepuluh
                                                                                          persen).
                                                                                       b. Nominal
                                                                                          Tagihan lebih
                                                                                          dari
                                                                                          Rp10.000.000,0
                                                                                          00,00 (sepuluh
                                                                                          miliar Rupiah)
                                                                                          maka biaya/fee
                                                                                          sebesar      7,5%
                                                                                          (tujuh      koma
                                                                                          lima persen).
                                                                                       c. Biaya
                                                                                          sebagaimana
                                                                                          dimaksud butir
                                                                                          a ketentuan ini,
                                                                                          berlaku     sejak
                                                                                          tagihan bulan
                                                                                          Januari 2021.
6        Kontrak Pengadaan           Kerja sama terkait      MBM         1 Mei 2027     Harga atas Objek      Hubungan afiliasi
        Barang dan Jasa No.        penyewaan aset MBM                                   Sewa ditetapkan       antara Perseroan
           KPBJ-037/PNM-          guna peruntukan kantor                               oleh MBM melalui        dan MBM terjadi
         PPI/V/2024 dan No.         Perseroan dan MBM                                        SPH yang         dikarenakan MBM
              001/PNM-                  menyatakan                                         disampaikan         merupakan anak
         MBM/KPBJ/V/2024            kesediaannya untuk                                 kepada Perseroan        perusahaan dari
         tanggal 2 Mei 2024        menyewakan kepada                                     melalui Aplikasi          PNMVC.
           oleh dan antara         Perseroan Objek Sewa                                        iProc
        Perseroan dengan PT       sebagaimana dimaksud
        Mitra Bisnis Madani          kepada Perseroan
               (“MBM”)
7          KPBJ mengenai            Kerja sama terkait       MTM             29        Harga sewa Objek       Hubungan afiliasi
        Pengadaan Personal        penyewaan aset MTM                     September      Sewa ditetapkan       antara Perseroan
          Computer/PC dan             berupa Personal                       2024         kemudian oleh         dan MTM terjadi
            Notebook No.            Computer/ PC dan                                   Para Pihak melalui     dikarenakan MTM
      093A/PNM-PPI/IX/2019        Notebook yang sudah                                    Surat Perintah        merupakan anak
       tanggal 30 September       ada dan baru akan ada                                   Kerja (SPK).         perusahaan dari
         2019 yang dibuat di      di kemudian hari guna                                                            PNMVC.
          bawah tangan dan         peruntukkan kantor
       bermaterai cukup oleh             Perseroan
       dan antara Perseroan
      dengan PT Mitra Tekno
           Madani (“MTM”)
8          KPBJ mengenai            Kerja sama terkait       MDM         9 Juli 2024   Harga sewa Objek        Hubungan afiliasi
        Pengadaan Personal        penyewaan aset MDM                                    Sewa ditetapkan        antara Perseroan
          Computer/PC dan             berupa Personal                                    kemudian oleh         dan MDM terjadi
            Notebook No.            Computer/ PC dan                                   Para Pihak melalui     dikarenakan MDM
      074/PNM-PPI/VII/2019        Notebook yang sudah                                    Surat Perintah        merupakan anak
      tanggal 9 Juli 2019 yang    ada dan baru akan ada                                   Kerja (SPK).         perusahaan dari
      dibuat di bawah tangan      di kemudian hari guna                                                            PNMVC.
       dan bermaterai cukup        peruntukkan kantor
           oleh dan antara               Perseroan
        Perseroan dengan PT
       Mitra Dagang Madani
              (“MDM”)
9          KPBJ mengenai            Kerja sama terkait       MMI            31             Biaya/Fee          Hubungan afiliasi
        Pelatihan, Sertifikasi,     kegiatan Pelatihan,                  Desember       pengelolaan atau      antara Perseroan
       dan Jasa Tenaga Kerja         Sertifikasi Profesi                   2025        manajemen tenaga        dan MMI terjadi
         Alih Daya No. KPBJ-       Berbasis Kompetensi,                                  kerja alih daya      dikarenakan MMI




                                                             121
Page 146
                   Nama                 Isi Pokok             Pihak          Jatuh                               Hubungan
 No.                                                                                     Nilai Perjanjian
                 Perjanjian            Perjanjian           Terafiliasi     Tempo                                  Afiliasi
                047A/PNM-          dan Pengadaan Jasa                                    yang dibebankan       merupakan anak
       PPI/XII/2020 tanggal 29    Tenaga Kerja Alih Daya                                   kepada PNM          perusahaan dari
         Desember 2020 yang             Karyawan                                           sebesar 7,5%           PNMVC.
       dibuat di bawah tangan                                                            (tujuh koma lima
         dan bermaterai cukup                                                               persen) dari
              oleh dan antara                                                            nominal tagihan.
         Perseroan dengan PT
        Micro Madani Institute
                  (“MMI”)
 12       Kontrak Pengelolaan        Kerjasama untuk         PNMIM        31 Mei 2026       Penempatan         Hubungan afiliasi
                 Dana No.          mengelola sejumlah                                      investasi dana      antara Perseroan
            006/KPD/PNMIM-        dana milik Pemilik Dana                                   tunai senilai        dan PNMIM
         PNM/V/17 tanggal 31       dengan kewenangan                                    Rp835.700.000.00            terjadi
       Mei 2017 sebagaimana        penuh oleh Manajer                                   0,00 (delapan ratus      dikarenakan
           terakhir kali diubah          Investasi                                        tiga puluh lima          PNMIM
        dengan Addendum XVI                                                              miliar tujuh ratus    merupakan anak
          Kontrak Pengelolaan                                                               juta Rupiah)       perusahaan dari
           Dana No. 030/ADD                                                                                       Perseroan.
               KPD/PNMIM-
          PNM/V/24 tanggal 7
         Mei 2024 yang dibuat
         di bawah tangan dan
        bermeterai cukup oleh
           dan antara PNMIM
         (“Manajer Investasi”)
            dengan Perseroan
             (“Pemilik Dana”)
 13       Kontrak Pengelolaan        Kerjasama untuk         PNMIM          26 April        Penempatan         Hubungan afiliasi
                 Dana No.          mengelola sejumlah                        2025          investasi dana      antara Perseroan
            005/KPD/PNMIM-        dana milik Pemilik Dana                                   tunai senilai        dan PNMIM
        PNM/IV/18 tanggal 26       dengan kewenangan                                    Rp100.000.000.00            terjadi
       April 2018 sebagaimana      penuh oleh Manajer                                   0,00 (seratus miliar     dikarenakan
           terakhir kali diubah          Investasi                                            Rupiah)              PNMIM
        dengan Addendum XVI                                                                                    merupakan anak
          Kontrak Pengelolaan                                                                                  perusahaan dari
           Dana No. 014/ADD                                                                                       Perseroan.
               KPD/PNMIM-
        PNM/IV/23 tanggal 18
        April 2023 yang dibuat
         di bawah tangan dan
        bermeterai cukup oleh
           dan antara PNMIM
         (“Manajer Investasi”)
            dengan Perseroan
             (“Pemilik Dana”)
 14            Perjanjian No.     Kerjasama terkait sewa     PNMIM           31         Biaya sewa sebesar     Hubungan afiliasi
       LA/IX/09/00/PNM/2021         ruang kantor dengan                   Desember         Rp110.000,00        antara Perseroan
         tanggal 15 Desember          total area seluas                     2026         (seratus sepuluh        dan PNMIM
           2021 sebagaimana       1,142,40 m2 (semigross)                                ribu Rupiah) per           terjadi
          telah diubah dengan                                                              meter persegi         dikarenakan
            Perjanjian Novasi                                                              semigross per           PNMIM
          Terhadap Perjanjian                                                                  bulan           merupakan anak
             Sewa Office One                                                                                   perusahaan dari
               Referensi No.                                                                                      Perseroan.
       LA/IX/09/00/PNM/2021
         yang dibuat di bawah
        tangan dan bermeterai
        cukup oleh dan antara
       PT Sentragraha Sentosa
       (“SGS”), Perseroan, dan
                  PNMIM


Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas
merupakan transaksi Afiliasi dengan perusahaan terkendali dan transaksi Afiliasi tersebut dilaksanakan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan terkendali, serta transaksi Afiliasi dengan lembaga keuangan




                                                              122
Page 147
perbankan, sehingga dikecualikan dari kewajiban Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

15. Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan

      Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih
      berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                       Nilai Outstanding per     Pihak
  No.            Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                                           31 Maret 2024         Ketiga
 1.       Akta Perjanjian Kredit Modal      Fasilitas Kredit                           Rp25.720.453.479,00     PT Bank     Jangka waktu
          Kerja     Kredit      Angsuran    a. Jenis dan Sifat Kredit: Fasilitas                               JTrust      fasilitas
          Berjangka No. 51 tanggal 27          Kredit Angsuran Berjangka V                                     Indonesia   adalah       18
          Januari 2023 yang dibuat di          (“KAB V”) dengan jenis Fasilitas                                Tbk         (delapan
          hadapan Dr. Anriz Nazaruddin         Langsung. Sifat Fasilitas Kredit                                            belas) bulan
          Halim, S.H., M.H., M.Kn.,            adalah Non-Revolving dan                                                    terhitung
          Notaris di Jakarta, oleh dan         Uncommitted.                                                                sejak tanggal
          antara PT Bank JTrust Indonesia   b. Pagu Kredit: Pagu Fasilitas                                                 efektif
          Tbk (“Bank JTrust”) dan              Kredit dalam Perjanjian ini                                                 fasilitas kredit
          Perseroan                            adalah                   sebesar                                            termasuk 6
                                               Rp100.000.000.000,00 (seratus                                               (enam) bulan
          Berdasarkan Perjanjian Kredit        miliar Rupiah).                                                             masa
          di atas, Perseroan tidak                                                                                         penarikan.
          memiliki kewajiban untuk          Tujuan Fasilitas
          memperoleh persetujuan dari       Fasilitas KAB V yang diberikan oleh
          Bank      Jtrust     dan/atau     Bank JTrust bertujuan untuk
          pemberitahuan kepada Bank         digunakan oleh Perseroan untuk
          Jtrust   terkait  Penawaran       membiayai kebutuhan modal kerja
          Umum Berkelanjutan Sukuk          Perseroan.
          Mudharabah Berkelanjutan I
          PNM Tahap III Tahun 2024.         Bunga,            Biaya,        Denda
                                            Keterlambatan, dan Provisi Kredit
                                            a. Bunga atas Pinjaman adalah
                                               sebesar 6% (enam persen) per
                                               annum.
                                            b. Provisi sebesar 0.20% (nol koma
                                               dua nol persen) dari setiap
                                               nominal penarikan pinjaman
                                               dan        dibayarkan         setiap
                                               penarikan pinjaman terkait.
                                            c. Biaya administrasi sebesar
                                               Rp5.000.000,00 (lima juta
                                               Rupiah).
                                            Denda keterlambatan sebesar 2%
                                            (dua persen) per bulan atas setiap
                                            keterlambatan             pembayaran
                                            angsuran.
 2.       Akta      Perubahan      Atas     Jumlah dan Tujuan Penggunaan               Rp5.137.000.000.000,    PT Bank     a.   fasilitas
          Pernyataan     Kembali   Atas     Fasilitas                                  00                      Central          Kredit
          Perjanjian Kredit Nomor 19         a. fasilitas         Kredit      Lokal                            Asia Tbk         Lokal
          yang dibuat di hadapan Sri              (Rekening Koran), dengan                                                      (Rekenin
          Buena Brahmana, S.H., M.Kn.             jumlah tidak melebihi Rp.                                                     g Koran),
          Notaris di Jakarta, oleh dan            100.000.000.000,00 (seratus                                                   terhitun
          antara Perseroan (“Debitur”)            miliar Rupiah).                                                               g sejak
          dan PT Bank Central Asia Tbk.      b. fasilitas Kredit Multi 2, Yang                                                  tanggal
          (“Bank”) tertanggal 3 Oktober           terdiri        dari      fasilitas                                            penanda
          2023                                    Installment         Loan         2                                            tangana
                                                  (selanjutnya disebut "fasilitas                                               n
          Berdasarkan Perjanjian Kredit           IL 2") dan fasilitas Pinjaman                                                 Perubah
          di atas, Perseroan tidak                Berjangka Money Market                                                        an dan
          memiliki kewajiban untuk                (selanjutnya disebut "fasilitas                                               Pernyata
          memperoleh persetujuan dari             BMM KMF 2"), dengan jumlah                                                    an
          Bank Central Asia dan/atau              pokok        tidak      melebihi                                              Kembali
          pemberitahuan kepada Bank               Rp1.137.000.000.000,00                                                        ini dan
          Central Asia terkait Penawaran          (satu triliun seratus tiga puluh                                              berakhir
          Umum Berkelanjutan Sukuk                tujuh miliar Rupiah) . Dengan                                                 pada
                                                  ketentuan bahwa fasilitas                                                     tanggal 9




                                                                     123
Page 148
                                                                            Nilai Outstanding per   Pihak
No.        Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                31 Maret 2024       Ketiga
      Mudharabah Berkelanjutan I        PBMM KMF merupakan                                                        Oktober
      PNM Tahap III Tahun 2024.         fasilitas kredit jangka pendek                                            2024;
                                        yang bersifat tidak mengikat                                         b.   fasilitas
                                        (uncommitted facility), yang                                              PBMM
                                        penarikannya        berdasarkan                                           KMF 2
                                        permohonan                  yang                                          yang
                                        disampaikan secara tertulis                                               merupak
                                        oleh Debitur kepada Bank dan                                              an
                                        disetujui oleh Bank (Bank                                                 bagian
                                        berhak untuk menyetujui                                                   dari
                                        atau menolak penarikan                                                    fasilitas
                                        fasilitas PBMM KMF 2),                                                    Kredit
                                        bergantung pada keadaan                                                   Multi 2,
                                        likuiditas Bank dan kondisi                                               terhitun
                                        pasar, serta Bank berhak                                                  g sejak
                                        sewaktu-waktu, tanpa syarat                                               tanggal
                                        membatalkan          pemberian                                            penanda
                                        fasilitas PBMM KMF 2;                                                     tangana
                                   c.   fasilitas Kredit Multi 3, yang                                            n
                                        terdiri        dari     fasilitas                                         Perubah
                                        Installment         Loan        3                                         an dan
                                        (selanjutnya disebut "fasilitas                                           Pernyata
                                        IL 3") dan fasilitas Pinjaman                                             an
                                        Berjangka Money Market                                                    Kembali
                                        (selanjutnya disebut "fasilitas                                           ini dan
                                        PBMM KMF 3"), yang terdiri                                                berakhir
                                        atas:                                                                     pada
                                        i. Tranche A dengan jumlah                                                tanggal 9
                                              pokok tidak melebihi                                                Oktober
                                              Rp2.000.000.000.000,00                                              2024;
                                              (dua triliun Rupiah);                                          c.   fasilitas
                                        ii. Tranche B dengan jumlah                                               IL 2 yang
                                              pokok tidak melebihi                                                merupak
                                              Rp2.000.000.000.000,00                                              an
                                              (dua triliun Rupiah);                                               bagian
                                                                                                                  dari
                                   Batas Waktu Penarikan dan/atau                                                 fasilitas
                                   Penggunaan Fasilitas Kredit                                                    Kredit
                                   a. fasilitas      Kredit     Lokal                                             Multi 2,
                                       (Rekening Koran), terhitung                                                terhitun
                                       sejak                  tanggal                                             g sejak
                                       penandatanganan Perubahan                                                  tanggal
                                       dan Pernyataan Kembali ini                                                 penanda
                                       dan berakhir pada tanggal 9                                                tangana
                                       Oktober 2024;                                                              n
                                   b. fasilitas PBMM KMF 2 yang                                                   Perubah
                                       merupakan       bagian    dari                                             an dan
                                       fasilitas Kredit Multi 2,                                                  Pernyata
                                       terhitung     sejak    tanggal                                             an
                                       penandatanganan Perubahan                                                  Kembali
                                       dan Pernyataan Kembali ini                                                 ini dan
                                       dan berakhir pada tanggal 9                                                berakhir
                                       Oktober 2024;                                                              pada
                                   c. fasilitas IL 2 yang merupakan                                               tanggal
                                       bagian dari fasilitas Kredit                                               yang
                                       Multi 2, terhitung sejak                                                   sama
                                       tanggal      penandatanganan                                               yang
                                       Perubahan dan Pernyataan                                                   jatuh 12
                                       Kembali ini dan berakhir pada                                              bulan
                                       tanggal yang sama yang jatuh                                               kemudia
                                       12 bulan kemudian;                                                         n;
                                   d. fasilitas PBMM KMF 3 yang                                              d.   fasilitas
                                       merupakan       bagian    dari                                             PBMM
                                       fasilitas Kredit Multi 3,                                                  KMF 3
                                       terhitung     sejak    tanggal                                             yang
                                       penandatanganan Perubahan                                                  merupak
                                       dan Pernyataan Kembali ini                                                 an




                                                           124
Page 149
                                                                                 Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                     31 Maret 2024        Ketiga
                                              dan berakhir pada tanggal 9                                                bagian
                                              Oktober 2024;                                                              dari
                                                                                                                         fasilitas
                                         Tujuan Penggunaan Fasilitas                                                     Kredit
                                          a. membiayai             kebutuhan                                             Multi 3,
                                              operasional Debitur, untuk                                                 terhitun
                                              fasilitas      Kredit      Lokal                                           g sejak
                                              (Rekening Koran);                                                          tanggal
                                          b. membiayai          modal    kerja                                           penanda
                                              Debitur dalam memberikan                                                   tangana
                                              pembiayaan kepada Usaha                                                    n
                                              Mikro Kecil dan Menengah,                                                  Perubah
                                              untuk fasilitas IL 2 yang                                                  an dan
                                              merupakan         bagian    dari                                           Pernyata
                                              fasilitas Kredit Multi 2;                                                  an
                                          c. membiayai          modal    kerja                                           Kembali
                                              Debitur, untuk fasilitas PBMM                                              ini dan
                                              KMF 2 yang merupakan                                                       berakhir
                                              bagian dari fasilitas Kredit                                               pada
                                              Multi 2;                                                                   tanggal 9
                                          d. membiayai          modal    kerja                                           Oktober
                                              Debitur dalam memberikan                                                   2024;
                                              pembiayaan kepada Usaha
                                              Mikro Kecil dan Menengah,
                                              untuk fasilitas IL 3 yang
                                              merupakan         bagian    dari
                                              fasilitas Kredit Multi;
                                          e. membiayai          modal    kerja
                                              Debitur, untuk fasilitas PBMM
                                              KMF 2 yang merupakan
                                              bagian dari fasilitas Kredit
                                              Multi 2;
                                         membiayai modal kerja Debitur
                                         dalam memberikan pembiayaan
                                         kepada Usaha Mikro Kecil dan
                                         Menengah, untuk fasilitas IL 3 yang
                                         merupakan bagian dari fasilitas
                                         Kredit Multi 3 membiayai modal
                                         kerja Debitur, untuk fasilitas
                                         PBMM KMF 3 yang merupakan
                                         bagian dari fasilitas Kredit Multi 3.
3.    Akta Perjanjian Kredit Nomor       Plafon Kredit                           Rp0,00                  PT Bank    Jangka waktu
      01 yang dibuat di hadapan Dr.      Bank memberikan kredit Non                                      Pembang    kredit selama
      Agung Iriantoro, S.H., M.Kn.       Revolving dengan jenis Non                                      unan       12       bulan,
      Notaris di Jakarta Selatan, oleh   UMKM/Porsekot/Komersial/Moda                                    Daerah     terhitung
      dan      antara       Perseroan    l Kerja kepada Debitur dengan                                   Daerah     sejak tanggal
      (“Debitur”) dan PT Bank            plafon          kredit        sebesar                           Istimewa   penarikan
      Pembangunan Daerah Daerah          Rp450.000.000,00 dan diakui                                     Yogyakar   tiap fasilitas.
      Istimewa Yogyakarta (“Bank”)       sebagai utang Debitur kepada                                    ta
      tertanggal 2 April 2024            Bank.                                                                      Debitur wajib
                                                                                                                    melunasi
      Berdasarkan Perjanjian Kredit      Tujuan Fasilitas                                                           seluruh kredit
      di atas, Debitur tidak memiliki    Kredit diberikan oleh Bank kepada                                          yang belum
      kewajiban untuk memperoleh         Debitur untuk Tujuan Modal Kerja                                           terpenuhi
      persetujuan      dari     Bank     Pembiayaan Kebutuhan Modal                                                 pada tanggal
      Pembangunan Daerah Daerah          Kerja Dalam Rangka Penyaluran                                              jatuh tempo.
      Istimewa Yogyakarta dan/atau       Pembiayaan Kepada Nasabah PT                                               Dalam      hal
      pemberitahuan kepada Bank          Permodalan Nasional Madan                                                  tanggal jatuh
      Pembangunan Daerah Daerah          (PNM).                                                                     tempo kredit
      Istimewa Yogyakarta terkait        Jangka Waktu                                                               telah
      Penawaran               Umum       a. Jangka waktu kredit selama                                              terlewati,
      Berkelanjutan            Sukuk          12 bulan, terhitung sejak                                             maka       hal
      Mudharabah Berkelanjutan I              tanggal     penarikan    tiap                                         tersebut tidak
      PNM Tahap III Tahun 2024.               fasilitas.                                                            akan
                                         b. Debitur       wajib   melunasi                                          menghapuska
                                              seluruh kredit yang belum                                             n kewajiban
                                              terpenuhi pada tanggal jatuh                                          kewajiban




                                                                125
Page 150
                                                                               Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                                   31 Maret 2024        Ketiga
                                             tempo. Dalam hal tanggal                                            Debitur yang
                                             jatuh tempo kredit telah                                            belum
                                             terlewati, maka hal tersebut                                        dipenuhi
                                             tidak akan menghapuskan                                             berdasarkan
                                             kewajiban kewajiban Debitur                                         Perjanjian
                                             yang      belum     dipenuhi                                        Kredit,
                                             berdasarkan        Perjanjian                                       dokumen
                                             Kredit, dokumen terkait                                             terkait
                                             dengan      jaminan,      dan                                       dengan
                                             dokumen lain yang terkait                                           jaminan, dan
                                             dengan Perjanjian Kredit ini.                                       dokumen lain
                                                                                                                 yang terkait
                                        Suku Bunga                                                               dengan
                                        a. Suku bunga kredit ditetapkan                                          Perjanjian
                                              sebesar 6,15% effective                                            Kredit ini.
                                              floating rate, per tahun yang
                                              dihitung dari saldo pokok
                                              kredit secara efektif saat
                                              fasilitas ditarik.
                                        b. Seluruh bunga yang timbul
                                              setelah periode bunga wajib
                                              dibayar secara 1 bulanan dan
                                              tidak lewat dari jatuh tempo
                                              fasilitas.
                                        c. Debitur menyetujui suku
                                              bunga pada ketentuan ini
                                              sewaktu-waktu dapat diubah
                                              oleh Bank karena sebab
                                              apapun dan perubahan suku
                                              bunga tersebut mengikat
                                              Debitur.
                                        Perubahan pada ketentuan ini
                                        akan      diinformasikan     kepada
                                        Debitur.
4.    Akad Pembiayaan Mudharabah        Jumlah Fasilitas                       Rp92.275.000.014,00     PT Bank   Jangka waktu
      No. 0709/MDRH-BCAS/IX/2023        Fasilitas       Pembiayaan     yang                            BCA       Fasilitas
      Tanggal 22 September 2023         disediakan Bank kepada Nasabah                                 Syariah   Pembiayaan
      yang        dibuat        dan     adalah                     sejumlah                                      ini adalah 12
      ditandatangani oleh dan antara    Rp150.000.000.000 (seratus lima                                          bulan,
      Perseroan (“Debitur”) dan PT      puluh miliar Rupiah).                                                    terhitung
      Bank BCA Syariah (“Bank BCA                                                                                sejak tanggal
      Syariah“)                         Tujuan Fasilitas                                                         22 September
                                        Fasilitas Pembiayaan digunakan                                           2023 sampai
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     untuk Penyaluran pembiayaan                                              dengan
      di atas, Debitur tidak memiliki   usaha mikro, kecil dan menengah                                          tanggal    25
      kewajiban untuk memperoleh                                                                                 September
      persetujuan dari Bank BCA         Bunga dan Provisi                                                        2024
      Syariah               dan/atau    Suku Bunga:
      pemberitahuan kepada Bank         Atas setiap pinjaman uang yang
      BCA Syariah terkait Penawaran     terutang berdasarkan Perjanjian
      Umum Berkelanjutan Sukuk          Kredit, Debitur wajib membayar
      Mudharabah Berkelanjutan I        bunga sebesar:
      PNM Tahap III Tahun 2024.         1) 7 % per tahun, yang dihitung
                                             dari Utang yang timbul dari
                                             fasilitas      Kredit     Lokal
                                             (Rekening Koran), untuk
                                             fasilitas      Kredit     Lokal
                                             (Rekening Koran);
                                        2) suku bunga yang telah
                                             ditentukan oleh Bank pada
                                             setiap      penarikan,    yang
                                             dihitung dari jumlah fasilitas
                                             Installment Loan yang telah
                                             ditarik dan belum dibayar
                                             kembali oleh Debitur, untuk
                                             fasilitas Installment Loan;




                                                               126
Page 151
                                                                Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                    31 Maret 2024       Ketiga
                        3)   sebagaimana           tercantum
                             dalam surat permohonan
                             penarikan fasilitas PBMM
                             (selanjutnya       satu    surat
                             permohonan             penarikan
                             fasilitas PBMM atau lebih
                             yang ditandatangani oleh
                             Debitur disebut "SPPF")
                             dan/atau surat permohonan
                             perpanjangan (selanjutnya
                             satu      surat     permohonan
                             perpanjangan atau lebih yang
                             ditandatangani oleh Debitur
                             disebut "SPP") yang telah
                             ditandatangani oleh Debitur,
                             yang dihitung dari setiap
                             jumlah fasilitas PBMM yang
                             diberikan sebagai pinjaman
                             oleh Bank kepada Debitur
                             terhitung       mulai    tanggal
                             penarikan fasilitas PBMM
                             sampai dengan tanggal jatu
                             waktunya, SPPF dan SPP
                             mana        merupakan       satu
                             kesatuan dan bagian yang
                             tidak      terpisahkan      dari
                             Perjanjian Kredit, untuk
                             fasilitas PBMM.
                        Perhitungan bunga dilakukan
                        secara harian atas dasar pembagi
                        tetap 360 hari dalam setahun dan
                        wajib dibayar lunas kepada Bank
                        pada Tanggal Pembayaran Bunga,
                        yaitu :
                         1) setiap tanggal 25 pada tiap-
                             tiap bulan atau tanggal lain
                             sebagaimana diberitahukan
                             secara tertulis oleh Bank
                             kepada        Debitur,     surat
                             pemberitahuan              mana
                             merupakan satu kesatuan dan
                             bagian tidak terpisahkan dari
                             Perjanjian Kredit, untuk
                             fasilitas      Kredit      Lokal
                             (Rekening Koran);
                         2) setiap tanggal yang sama
                             dengan tanggal penarikan
                             dari masing-masing fasilitas
                             Installment Loan pada tiap-
                             tiap bulan, untuk fasilitas
                             Installment Loan;
                         3) sebagaimana            tercantum
                             dalam SPPF atau SPP, dengan
                             ketentuan        suku     bunga
                             bersifat tetap (tidak berubah)
                             selama jangka waktu dalam
                             SPPF atau SPP, untuk fasilitas
                             PBMM.
                        Pembayaran bunga tersebut dapat
                        dilakukan dengan cara mendebet
                        rekening Debitur yang ada pada
                        Bank atau dengan cara lain yang
                        disepakati oleh para pihak, dengan
                        ketentuan bahwa:
                         1) Tanggal Pembayaran Bunga
                             tidak      boleh     melampaui
                             tanggal dimana Fasilitas




                                               127
Page 152
                                                                 Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian           Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                     31 Maret 2024       Ketiga
                             Kredit wajib dibayar lunas;
                             dan
                         2) Jumlah bunga yang wajib
                             dibayar oleh Debitur kepada
                             Bank akan dihitung sejak
                             tanggal timbulnya jumlah
                             bunga yang terutang sampai
                             dengan tanggal dilunasinya
                             jumlah bunga yang terutang
                             tersebut seluruhnya oleh
                             Debitur kepada Bank.
                        Besarnya suku bunga tersebut
                        dapat ditinjau kembali oleh Bank
                        pada setiap saat sesuai dengan
                        perkembangan moneter.
                        Atas pemberian Fasilitas Kredit,
                        Debitur wajib membayar provisi
                        kepada Bank sebesar:
                         1) 0.25 % per tahun, yang
                             dihitung dari jumlah fasilitas
                             Kredit Lokal (Rekening Koran)
                             yang diberikan, untuk fasilitas
                             Kredit Lokal (Rekening Koran);
                         2) 0.25 %, sekali bayar yang
                             dihitung dari jumlah fasilitas
                             Installment        Loan     yang
                             diberikan, dengan ketentuan
                             dalam hal Debitur melakukan
                             penarikan fasilitas Installment
                             Loan dengan jangka waktu
                             pelunasan lebih dari 1 tahun,
                             Debitur wajib membayar
                             provisi tambahan sebagai
                             berikut:
                               i. 0.125% dari nilai fasilitas
                                   Installment Loan yang
                                   ditarik, untuk penarikan
                                   fasilitas Installment Loan
                                   dengan jangka waktu
                                   pelunasan 2 tahun;
                              ii. 0.250% dari nilai fasilitas
                                   Installment Loan yang
                                   ditarik, untuk penarikan
                                   fasilitas Installment Loan
                                   dengan              jangka
                                   waktupelunasan 3 tahun;
                            iii. 0.375% dari nilai fasilitas
                                   Installment Loan yang
                                   ditarik, untuk penarikan
                                   fasilitas Installment Loan
                                   dengan jangka waktu
                                   pelunasan 4 tahun;
                            iv. 0.500% dari nilai fasilitas
                                   Installment Loan yang
                                   ditarik, untuk penarikan
                                   fasilitas Installment Loan
                                   dengan jangka waktu
                                   pelunasan 5 tahun.
                        pada      tanggal      masing-masing
                        penarikan fasilitas Installment
                        Loan, untuk fasilitas Installment
                        Loan.
                         a. Provisi tersebut, kecuali
                             provisi       tambahan       bagi
                             penarikan fasilitas Installment
                             Loan, wajib dibayar pada
                             tanggal yang sama dengan




                                                128
Page 153
                                                                 Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                     31 Maret 2024       Ketiga
                             tanggal      penandatanganan
                             Perjanjian Kredit atau tanggal
                             lain yang disetujui oleh Bank,
                             dan selanjutnya pada saat
                             penandatanganan Perubahan
                             Perjanjian Kredit mengeni
                             perpanjangan           dan/atau
                             penambahan Fasilitas Kredit
                             tersebut.
                        b.   Pembayaran provisi tersebut
                             dapat dilakukan dengan cara
                             mendebet rekening Debitur
                             yang ada pada Bank atau
                             dengan cara lain yang
                             disepakati oleh para pihak.
                        c.   Untuk            melaksanakan
                             pendebetan atas rekening
                             tersebut, Debitur memberi
                             kuasa        kepada        Bank
                             sebagaimana diuraikan dalam
                             Perjanjian Kredit.
                        d.   Apabila Tanggal Pembayaran
                             Bunga dan/atau tanggal
                             pembayaran provisi jatuh
                             pada hari yang bukan
                             merupakan Hari Kerja maka
                             Debitur wajib menyediakan
                             dana dalam rekeningnya pada
                             Bank       untuk      keperluan
                             pembayaran bunga dan/atau
                             provisi tersebut pada Hari
                             Kerja sebelumnya.
                        e.   Apabila Perjanjian Kredit
                             telah ditandatangani namun
                             Fasilitas      Kredit      tidak
                             digunakan oleh atau Utang
                             menjadi jatuh waktu karena
                             sebab yang tercantum dalam
                             Perjanjian Kredit maka Bank
                             tidak berkewajiban untuk
                             membayar kembali kepada
                             Debitur provisi yang telah
                             dibayar oleh Debitur kepada
                             Bank.
                        f.   Sehubungan              dengan
                             penetapan                 bunga
                             sebagaimana         disebutkan
                             dalam Perjanjian Kredit:
                               (i) Debitur       menyetujui
                                     bahwa jika dikemudian
                                     hari ternyata terjadi
                                     peningkatan        biaya
                                     Bank untuk membiayai
                                     penyediaan Fasilitas
                                     Kredit (cost of fund),
                                     sehingga tingkat suku
                                     bunga yang berlaku
                                     tidak dapat menutup
                                     biaya-biaya        yang
                                     dikeluarkan oleh Bank
                                     dalam
                                     mempertahankan
                                     pemberian       Fasilitas
                                     Kredit, maka Bank
                                     setiap saat dapat
                                     meninjau kembali dan
                                     berhak            untuk




                                                129
Page 154
                                                             Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian   Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                 31 Maret 2024       Ketiga
                              melakukan perubahan
                              atau penyesuaian atas
                              acuan suku bunga yang
                              telah di tetapkan
                              dalam           Perjanjian
                              Kredit,          termasuk
                              antara lain perubahan
                              atau         penyesuaian
                              terhadap           margin,
                              tanpa perlu mendapat
                              persetujuan             dari
                              Debitur;
                        (ii) Dalam hal Bank akan
                              melaksanakan             hak
                              Bank tersebut, Bank
                              akan memberitahukan
                              secara              tertulis
                              besarnya suku bunga
                              yang                   akan
                              diberlakukan kepada
                              Debitur melalui surat
                              pemberitahuan yang
                              merupakan               satu
                              kesatuan dan bagian
                              yang tidak terpisah dari
                              Perjanjian            Kredit
                              ("Surat
                              Pemberitahuan"),
                              dengan          ketentuan
                              Debitur dapat memilih
                              untuk          melakukan
                              negosiasi dalam jangka
                              waktu tidak lebih dari 7
                              hari             kalender,
                              terhitung sejak tanggal
                              Surat Pemberitahuan;
                        (iii) Terhitung              sejak
                              terjadinya        keadaan
                              sebagaimana
                              dimaksud dalam butir
                              (i) di atas sampai
                              dengan        tercapainya
                              kesepakatan mengenai
                              suku bunga yang akan
                              berlaku          terhadap
                              Fasilitas            Kredit,
                              Fasilitas Kredit tidak
                              dapat ditarik oleh
                              Debitur,            kecuali
                              apabila            Debitur
                              menyetujui          bahwa
                              terhadap              setiap
                              penarikan          Fasilitas
                              Kredit yang dilakukan
                              Debitur akan berlaku
                              suku                  bunga
                              sebagaimana
                              diberitahukan          Bank
                              kepada Debitur sesuai
                              butir (ii) di atas;
                        (iv) Jika sampai dengan
                              berakhirnya          jangka
                              waktu                 untuk
                              melakukan negosiasi
                              tersebut tidak tercapai
                              kesepakatan mengenai
                              suku bunga yang akan




                                           130
Page 155
                                                                                    Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                                        31 Maret 2024        Ketiga
                                                      berlaku         terhadap
                                                      Fasilitas Kredit, maka
                                                      Debitur memiliki hak
                                                      untuk:
                                        - mengakhiri Perjanjian Kredit dan
                                        melunasi seluruh Utang dalam
                                        jangka waktu 30 hari kalender,
                                        terhitung sejak berakhirnya jangka
                                        waktu untuk melakukan negosiasi;
                                        Atau
                                        - tetap melanjutkan Fasilitas Kredit
                                        yang diberikan Bank kepada
                                        Debitur;
                                        dengan         ketentuan         bahwa
                                        besarnya suku bunga yang berlaku
                                        terhadap Fasilitas Kredit sampai
                                        dengan dilunasinya seluruh Utang
                                        (dalam hal Debitur melunasi
                                        seluruh Utang) atau selama
                                        Fasilitas Kredit masih dilanjutkan
                                        (dalam hal Debitur memilih untuk
                                        melanjutkan         Fasilitas    Kredit)
                                        adalah sebesar suku bunga
                                        sebagaimana diberitahukan Bank
                                        kepada Debitur sesuai butir (ii) di
                                        atas.
5.    Akta Akad Line Fasilitas          Line       Fasilitas       Pembiayaan       Rp1.097.500.000.019,    PT Bank     Jangka waktu
      Pembiayaan Mudharabah iB          Mudharabah                                  00                      Maybank     Line Fasilitas
      Nomor 04 yang dibuat di           Besarnya          Pembiayaan/Modal                                  Indonesia   Pembiayaan
      hadapan Mochamad Nova             Mudharabah                                                          Tbk         Mudharabah
      Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di    Besarnya          Pembiayaan/Modal                                              1       adalah
      Jakarta Selatan, oleh dan         Mudharabah adalah sebesar yang                                                  selama      24
      antara Perseroan (“Debitur”)      terdiri dari :                                                                  bulan     dari
      dan PT Bank Maybank                 a.    Fasilitas          Pembiayaan                                           tanggal      1
      Indonesia     Tbk.    (“Bank”)            Mudharabah 1. Penyediaan                                                Agustus 2023
      tertanggal 1 Agustus 2023                 Fasilitas PB (Pembiayaan                                                dan berakhir
                                                Berjangka)         Pembiayaan                                           pada tanggal
      Berdasarkan Perjanjian Kredit             Mudharabah 1 dari Bank                                                  1     Agustus
      di atas, Debitur tidak memiliki           sebesar                                                                 2025
      kewajiban untuk memperoleh                Rp1.000.000.000,00 (satu
      persetujuan      dari     Bank            triliun Rupiah) (selanjutnya                                            Jangka waktu
      Maybank               dan/atau            disebut                "Fasilitas                                       line Fasilitas
      pemberitahuan kepada Bank                 Pembiayaan Mudharabah                                                   Pembiayaan
      Maybank terkait Penawaran                 1").                                                                    Mudharabah
      Umum Berkelanjutan Sukuk            b. Fasilitas             Pembiayaan                                           2 adalah 12
      Mudharabah Berkelanjutan I                Mudharabah 2. Penyediaan                                                bulan sejak
      PNM Tahap III Tahun 2024.                 Fasilitas PPB (Pembiayaan                                               tanggal      1
                                                Promes                Berulang)                                         Agustus 2023
                                                Pembiayaan Mudharabah 2                                                 sampai
                                                dari        Bank        sebesar                                         dengan
                                                Rp1.000.000.000.000,00                                                  tanggal      1
                                                (satu       triliun     Rupiah)                                         Agustus 2025.
                                                (selanjutnya            disebut
                                                "Fasilitas         Pembiayaan
                                                Mudharabah 2").
                                        Dengan ketentuan setiap saat
                                        jumlah yang sudah direalisasi dan
                                        yang belum dibayar (outstanding)
                                        atas       Fasilitas       Pembiayaan
                                        Mudharabah 1 ditambah Fasilitas
                                        Pembiayaan Mudharabah 2 tidak
                                        boleh            melebihi             Rp
                                        1.000.000.000.000,00 (satu triliun
                                        rupiah). (selanjutnya Fasilitas
                                        Pembiayaan Mudharabah 1 dan
                                        Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
                                        2 secara bersama sama disebut




                                                                  131
Page 156
                                                               Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian           Isi Pokok Perjanjian                                            Jatuh Tempo
                                                                   31 Maret 2024       Ketiga
                        "Fasilitas             Pembiayaan
                        Mudharabah").

                         Jangka Waktu
                        a.   Jangka waktu Line Fasilitas
                             Pembiayaan Mudharabah 1
                             adalah selama 24 bulan dari
                             tanggal 1 Agustus 2023 dan
                             berakhir pada tanggal 1
                             Agustus 2025 atau berakhir
                             pada tanggal pelunasan
                             sebagaimana tercantum pada
                             Dokumen               Realiasi
                             Pembiayaan       Mudharabah
                             (mana yang paling akhir).
                             Termasuk Jangka waktu
                             Ketersediaan      (Availability
                             Period) maksimum 12 bulan
                             sejak tanggal 1 Agustus 2023
                             sampai dengan tanggal 1
                             Agustus 2025.
                        b. Jangka waktu line Fasilitas
                             Pembiayaan Mudharabah 2
                             adalah 12 bulan sejak tanggal
                             1 Agustus 2023 sampai
                             dengan tanggal 1 Agustus
                             2025.

                        Tujuan Penggunaan Fasilitas

                        Line    Fasilitas    Pembiayaan
                        Mudharabah yang diberikan oleh
                        Bank kepada Nasabah berdasarkan
                        Akad ini dapat digunakan oleh
                        Nasabah        untuk     tujuan
                        sebagaimana dimaksud pada
                        Dokumen Realisasi Pembiayaan
                        Mudharabah.

                        Jaminan
                        Piutang Pembiayaan Mekaar
                        (Mekaar Account Receivables)
                        Nasabah dengan status Lancar
                        sebesar minimal 100% dari total
                        outstanding fasilitas Nasabah di
                        Bank; sebagaimana dimaksud pada
                        Akta Jaminan Fidusia tertanggal
                        hari ini, nomor 05, yang dibuat
                        dihadapan Mochamad Nova Faisal,
                        S.H., M.Kn, Notaris.

                        Biaya Keterlambatan, Denda, Ganti
                        Rugi, dan Biaya-biaya
                        Biaya Keterlambatan
                        Jika Nasabah lalai dan/atau
                        terlambat     untuk    membayar
                        Kewajiban berdasarkan Akad ini
                        dan/atau Dokumen Realisasi
                        Pembiayaan Mudharabah, baik
                        berupa jumlah Kewajiban, biaya-
                        biaya atau jumlah uang lain pada
                        tanggal     pembayaran,      maka
                        Nasabah wajib membayar Biaya
                        Keterlambatan sebesar 2% persen
                        per tahur di atas Indikasi Tingkat
                        Imbal Hasil yang berlaku yang
                        dihitung dari jumlah yang




                                               132
Page 157
                                                                Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                    31 Maret 2024       Ketiga
                        terlambat       dibayar,     dengan
                        ketentuan Biaya Keterlambatan
                        Pembayaran tersebut digunakan
                        sebagian untuk mengganti biaya-
                        biaya riil Bank (ganti rugi/ta' widh)
                        dan sisanya untuk Dana Kebajikan
                        dengan alokasi penggunaan sesuai
                        kebijakan Bank.

                        Ganti Rugi (Ta’widh)

                        Nasabah sepakat untuk membayar
                        Ganti Rugi (Ta'widh) kepada Bank
                        jika Nasabah dengan sengaja atau
                        karena kelalaiannya meläkukan
                        sesuatu yang menyimpang dari
                        ketentuan      Akad       dan/atau
                        Dokumen Realisasi Pembiayaan
                        Mudharabah serta menimbulkan
                        kerugian pada Bank yaitu kerugian
                        yang      secara     riil    dapat
                        diperhitungkan dengan jelas.

                        Besarnya Ganti Rugi (Ta'widh)
                        adalah sesuai dengan nilai
                        kerugian riil (real loss) yang pasti
                        dialami (fixed cost) dalam transaksi
                        dan     bukan      kerugian     yang
                        diperkirakan       akan       terjadi
                        (potential loss) karena adanya
                        peluang yang hilang (opportunity
                        loss atau al-furshah al-dha-i'ah).

                        Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan
                        Akad/Dokumen            Realisasi
                        Pembiayaan Mudharabah dan
                        Perjanjian Jaminan

                        Nasabah wajib membayar biaya-
                        biaya yang berkaitan dengan
                        pembuatan dan pelaksanaan Akad
                        ini atau Dokumen Realisasi
                        Pembiayaan         Mudharabah,
                        Perjanjian Jaminan, dokumen-
                        dokumen lain yang berkaitan
                        dengan Akad, Perjanjian Jaminan
                        maupun     biaya     pengurusan
                        dokumen-dokumen jaminan.

                        Biaya Asuransi
                        Nasabah wajib membayar biaya
                        asuransi kebakaran atas jaminan
                        dan harus dibayarkan pada saat
                        penandatanganan Akad. Jika lalai,
                        Bank berhak tapi tidak diwajibkan
                        untuk mengurus dan membayar
                        biaya     asuransi    ini    serta
                        menandatangani segala sesuatu
                        yang     dianggap    perlu    dan
                        selanjutnya     Nasabah     wajib
                        mengganti pembayaran tersebut
                        dalam jangka waktu 3 Hari Kerja
                        sejak diterimanya pemberitahuan
                        dari Bank.
                        Biaya Penagihan dan Pelaksaan
                        Eksekusi Jaminan




                                               133
Page 158
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                        Nasabah wajib membayar biaya-
                                        biaya     sehubungan       dengan
                                        penagihan oleh Bank kepada
                                        Nasabah dan/atau penjamin atas
                                        kewajiban Nasabah kepada Bank
                                        berdasarkan Akad ini dan/atau
                                        Dokumen Realisasi Pembiayaan
                                        Mudharabah termasuk namun
                                        tidak terbatas pada biaya advokat,
                                        biaya perkara dimuka maupun di
                                        luar pengadilan dan/atau biaya
                                        eksekusi obyek jaminan baik
                                        melalui pelelangan umum maupun
                                        melalui penjualan dengan cara lain
                                        yang disetujui oleh Bank.

                                        Biaya-Biaya Lainnya
                                        Nasabah akan dikenakan biaya
                                        penyimpanan dokumen jaminan
                                        sesuai ketentuan internal Bank,
                                        apabila Nasabah tidak mengambil
                                        dokumen jaminan dalam jangka
                                        waktu 2 bulan setelah tanggal
                                        dilunasinya Kewajiban.
                                        Perubahan

                                        Ketentuan mengenai besarnya
                                        biaya-biaya            sebagaimana
                                        tercantum dalam Akad ini
                                        dan/atau Dokumen Realisasi
                                        Pembiayaan Mudharabah dapat
                                        diubah sewaktu-waktu (subject to
                                        review) oleh Bank dengan
                                        ketentuan bahwa penentuan biaya
                                        tersebut sesuai dengan biaya riil
                                        yang diperhitungkan oleh Bank
                                        pada waktu perubahan tersebut
                                        dan        perubahannya         akan
                                        diberitahukan secara tertulis
                                        kepada Nasabah.
                                        Pembatalan Biaya-biaya yang telah
                                        dibayarkan Nasabah kepada Bank
                                        tidak          dapat          ditarik
                                        kembali/dibatalkan dengan alasan
                                        apapun juga.
6.    Akta Addendum Perjanjian          Fasilitas Money Market Loan             Rp1.000.000.000.000,    PT Bank
                                                                                                              a.   Untuk
      Kredit (Fasilitas Money Market)   Atas dasar syarat-syarat dan            00                      Permata    Fasilitas
      Nomor 05 yang dibuat di           ketentuan-ketentuan           dalam                             Tbk        KMK:      12
      hadapan Indra Wiguna, S.H.,       perjanjian beserta perubahan-                                              (dua belas)
      M.Kn. Notaris di Jakarta Barat,   perubahannya               dan/atau                                        bulan sejak
      oleh dan antara Perseroan         penambahan-penambahannya                                                   tanggal 14
      (“Debitur”) dan PT Bank           dan/atau             pembaharuan-                                          April 2024
      Permata        Tbk.    (“Bank”)   pembaharuannya             dan/atau                                        sampai
      tertanggal 1 Maret 2024           perpanjangan-pe1rpanjangannya                                              dengan
                                        yang        akan      diberitahukan                                        tanggal 14
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     sebelumnya oleh Bank kepada                                                April 2025.
      di atas, Debitur tidak memiliki   Debitur sesuai dengan ketentuan                                       b.
      kewajiban untuk memperoleh        dan       peraturan      perundang-                                   c.   Untuk
      persetujuan dari Bank Permata     undangan         yang        berlaku                                       Fasilitas KJP:
      dan/atau        pemberitahuan     (selanjutnya            akadnisebut                                        12      bulan
      kepada Bank Permata terkait       "Perjanjian") dan tersedianya                                              sejak
      Penawaran               Umum      dana, Bank menyetujui untuk                                                tanggal 14
      Berkelanjutan            Sukuk    Fasilitas Money Market dalam                                               April 2024
      Mudharabah Berkelanjutan I        mata uang Rupiah (IDR) dan                                                 sampai
      PNM Tahap III Tahun 2024.         Debitur setuju untuk menerima                                              dengan
                                        Fasilitas Money Market Loan ini                                            tanggal 14
                                        dari     Bank     sampai     jumlah                                        April 2025




                                                               134
Page 159
                                                              Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                            Jatuh Tempo
                                                                  31 Maret 2024       Ketiga
                        Rp1.500.000.000.000,00        (satu                                    dan jangka
                        triliun lima ratus miliar Rupiah)                                      waktu
                        (selanjutnya akan disebut juga                                         penggunaan
                        "Fasilitas Money Market Loan")                                         (tenor)
                        untuk jangka waktu 12 bulan sejak                                      adalah
                        tanggal         ditandatanganinya                                      maksimal
                        addendum Ketentuan Khusus ini                                          180      hari
                        (selanjutnya akan disebut "Jangka                                      kalender
                        Waktu Kredit"), Availability Period                                    sesuai
                        12      bulan    sejak      tanggal                                    kebutuhan
                        ditandatanganinya      addendum                                        Debitur dan
                        Ketentuan-Ketentuan Khusus ini,                                        sesuai
                        dan Jangka Waktu Per Penarikan                                         dengan
                        maksimum 3 bulan dan dapat                                             ketersediaa
                        diperpanjang, dana yang ditarik                                        n likuiditas
                        berdasarkan Money Market Loan                                          Bank.
                        akan disebut "Pinjaman").

                        Jangka Waktu
                        Jangka waktu Fasilitas Kredit yang
                        diberikan Bank kepada Debitur
                        untuk masing-masing Fasilitas
                        Kredit adalah:
                          a.     Untuk Fasilitas KMK: 12
                                 (dua belas) bulan sejak
                                 tanggal 14 April 2024
                                 sampai dengan tanggal
                                 14 April 2025.
                          b.     Untuk Fasilitas KJP: 12
                                 bulan sejak tanggal 14
                                 April     2024    sampai
                                 dengan tanggal 14 April
                                 2025 dan jangka waktu
                                 penggunaan        (tenor)
                                 adalah maksimal 180 hari
                                 kalender           sesuai
                                 kebutuhan Debitur dan
                                 sesuai            dengan
                                 ketersediaan likuiditas
                                 Bank.

                        Tujuan Penggunaan Fasilitas
                        a.      Debitur       menyetujui
                                bahwa       uang      hasil
                                Pinjaman dari Fasilitas
                                Money Market akan
                                digunakan olehh Debitur,
                                untuk          keperluan
                                membiayai            usaha
                                Debitur.
                        b.      Debitur       menyetujui
                                bahwa       uang      hasil
                                Pinjaman              akan
                                dipergunakan       sendiri
                                oleh Debitur dan tidak
                                dapat dialihkan dan/atau
                                dipergunakan        secara
                                langsung maupun tidak
                                langsung oleh Pihak Lain.
                        c.      Debitur               tidak
                                bertanggung jawab atas
                                penggunaan uang hasil
                                Pinjaman, dan Bank
                                sewaktu-waktu
                                berdasarkan ketentuan
                                Perjanjian           dapat
                                meminta        pelunasan




                                              135
Page 160
                                                                Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                    31 Maret 2024       Ketiga
                                 Pinjaman       apabila
                                 penggunaan uang hasil
                                 Pinjaman         diluar
                                 keperluan tersebut di
                                 atas.

                        Bunga, Bunga Denda, dan Biaya-
                        biaya Lain

                         a.      Biaya
                        Sebesar minimum 0,25% flat dari
                        total Pagu Fasilitas dan dibayar
                        selambat-lambatnya 3 Hari Kerja
                        sejak tanggal penandatangan akad
                        atau pencairan pertama Fasilitas
                        Money Market, mana yang lebih
                        dulu.
                         b.      Bunga:
                                 1) Debitur menyetujui
                                      bahwa untuk setiap
                                      Pinjaman          yang
                                      terhutang          oleh
                                      Debitur         kepada
                                      Bank,          Debitur
                                      berkewajiban
                                      membayar         bunga
                                      kepada Bank, dan
                                      besarnya suku bunga
                                      setara cost of Fund
                                      ditambah 0,5% per
                                      annum (p.a), dan
                                      besarnya suku bunga
                                      dapat berubah setiap
                                      saat             sesuai
                                      ketetapan         Bank
                                      dengan
                                      pemberitahuan
                                      sebelumnya kepada
                                      Debitur          sesuai
                                      dengan ketentuan
                                      dan          peraturan
                                      perundang-
                                      undangan          yang
                                      berlaku yang akan
                                      ditetapkan oleh Bank
                                      yaitu pada saat
                                      terjadi kesepakatan
                                      antara         Debitur
                                      dengan Bank yang
                                      dilakukan      melalui
                                      Reuters       dan/atau
                                      faksimili     dan/atau
                                      cara      lain    yang
                                      disepakati         Para
                                      Pihak;
                                 2) Dengan
                                      pemberitahuan
                                      sebelumnya         oleh
                                      Bank kepada Debitur
                                      sesuai         dengan
                                      ketentuan           dan
                                      peraturan
                                      perundang-
                                      undangan          yang
                                      berlaku, tingkat suku
                                      bunga tersebut di
                                      atas dapat diubah




                                               136
Page 161
                                                               Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                             Jatuh Tempo
                                                                   31 Maret 2024       Ketiga
                                    oleh     Bank      dan
                                    keputusan         Bank
                                    mengenai       tingkat
                                    suku     bunga       ini
                                    berlaku            dan
                                    mengikat dengan sah
                                    terhadap      Debitur.
                                    Tiap-tiao
                                    penyesuaian       suku
                                    bunga         dengan
                                    sendirinya berlaku
                                    terhadap        setiap
                                    klausula mengenai
                                    suku Bunga yang
                                    dinyatakan      dalam
                                    dokumen-dokumen
                                    hutang         lainnya
                                    seperti dalam surat-
                                    surat aksep/promes,
                                    tanda terima dari
                                    Debitur, dan lain
                                    sebagainya.
                         c.      Bunga tersebut :
                                 1) Dihitung sejak hari
                                    dan tanggal suatu
                                    Pinjaman diberikan
                                    oleh Bank kepada
                                    Debitur        sampai
                                    dengan             hari
                                    Pinjaman diberikan
                                    oleh Bank kepada
                                    Debitur        sampai
                                    dengan             hari
                                    Pinjaman tersebut
                                    dibayar       kembali
                                    dengan lunas, penuh
                                    dengan             cara
                                    sebagaimana
                                    mestinya pada Bank;
                                 2) Dihitung
                                    berdasarkan        hari
                                    yang lewat dan atas
                                    dasar bahwa 1 tahun
                                    adalah 360 hari; dan
                                 3) Wajib dibayar lunas
                                    oleh Debitur kepada
                                    Bank pada setiap
                                    tanggal yang sama
                                    dengan         tanggal
                                    pelunasan Pinjaman
                                    atau tanggal lainnya
                                    yang ditentukan oleh
                                    Bank     berdasarkan
                                    suatu
                                    pemberitahuan
                                    tertulis      terlebih
                                    dahulu         kepada
                                    Debitur.
                         d.      Bunga Denda :
                        Apabila Debitur lalai untuk
                        membayar suatu jumlah uang yang
                        terhutang oleh Debitur kepada
                        Bank berdasarkan Perjanjian, baik
                        berupa jumlah pokok, bunga atau
                        jumlah uang lain pada tanggal
                        pembayaran maka Debitur wajib
                        membayar bunga denda atas




                                               137
Page 162
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                          jumlah yang terhutang sejak (dan
                                          termasuk) tanggal jumlah tersebut
                                          sudah harus dibayar sampai
                                          dengan tanggal jumlah tersebut
                                          dibayar lunas seluruhnya dengan
                                          suku bunga 2% per annum (p.a) di
                                          atas suku bunga yang berlaku;
                                          Suku bunga denda tersebut dapat
                                          diubah sewaktu-waktu dan dari
                                          waktu ke waktu oleh BANK dengan
                                          suatu pemberitahuan kepada
                                          Debitur.      Keputusan       Bank
                                          mengenai tingkat suku bunga
                                          denda ini berlaku dan mengikat
                                          dengan sah terhadap Debitur.
                                          Tiap-tiap penyesuaian suku bunga
                                          denda dengan sendirinya berlaku
                                          terhadap setiap klausula mengenai
                                          suku bunga denda yang dinyatakan
                                          dalam dokumen-dokumen hutang
                                          lainnya seperti dalam surat
                                          aksep/promes, tanda terima dari
                                          Debitur, dan lain sebagainya. Suku
                                          bunga denda tersebut wajib
                                          dibayar lunas oleh Debitur kepada
                                          Bank pada setiap tanggal yang
                                          sama dengan tanggal pelunasan
                                          Pinjaman.

7.    Akta Perjanjian Kredit No. 09       Jumlah Fasilitas                      Rp270.833.333.340,00    PT Bank     Jangka waktu
      Tanggal 22 Juni 2023 yang            - Fasilitas Kredit Modal Kerja                               Pembang     Fasilitas
      dibuat di hadapan Dr. Agung             Lembaga            Pembiayaan                             unan        adalah
      Iriantoro, S.H., M.H., Notaris di       sebesar                                                   Daerah      sebagai
      Jakarta Selatan, oleh dan               Rp1.000.000.000.000,00                                    Jawa        berikut:
      antara Perseroan (“Debitur”)            (satu triliun Rupiah).                                    Barat dan   a. Fasilitas
      dan PT Bank Pembangunan              - Fasilitas Kredit Jangka Pendek                             Banten         Kredit
      Daerah Jawa Barat dan Banten            sebesar                                                   Tbk            Modal
      Tbk (“Bank BJB”)                        Rp200.000.000.000,00 (dua                                                Kerja
                                              ratus miliar Rupiah).                                                    Lembaga
      Berdasarkan Perjanjian Kredit                                                                                    Pembiayaa
      di atas, Perseroan tidak            Sifat Fasilitas                                                              n:
      memiliki kewajiban untuk             - Fasilitas Kredit Modal Kerja                                              - Jangka
      memperoleh persetujuan dari               Lembaga Pembiayaan dengan                                                 waktu
      Bank        BJB      dan/atau             sifat Kredit Non-Revolving.                                               fasilitas
      pemberitahuan kepada Bank            - Fasilitas Kredit Jangka Pendek                                               kredit
      BJB terkait Penawaran Umum                dengan       sifat Revolving,                                             adalah
      Berkelanjutan           Sukuk             Uncommitted and Advised.                                                  maksima
      Mudharabah Berkelanjutan I                                                                                          l       18
      PNM Tahap III Tahun 2024.           Tujuan Fasilitas                                                                (delapan
                                           - Fasilitas Kredit Modal Kerja                                                 belas)
                                               Lembaga         Pembiayaan:                                                bulan
                                               Bertujuan untuk modal kerja                                                terhitun
                                               pembiayaan Debitur Mekaar.                                                 g sejak
                                           - Fasilitas     Kredit    Jangka                                               tanggal
                                               Pendek:                                                                    penanda
                                          Bertujuan untuk modal kerja usaha                                               tangana
                                          jangka pendek Debitur.                                                          n
                                                                                                                          Perjanjia
                                          Suku bunga                                                                      n Kredit
                                           - Debitur wajib membayar                                                       termasu
                                              kepada Bank bunga sebesar                                                   k
                                              7,00% (tujuh persen) effective                                              penarika
                                              p.a (per annum) floating rate                                               n yaitu
                                              per penarikan ditentukan                                                    dari
                                              pada saat Penarikan Fasilitas                                               tanggal
                                              Kredit atas kesepakatan                                                     22 Juni
                                              kedua belah pihak berlaku                                                   2023 dan




                                                                138
Page 163
                                                          Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian         Isi Pokok Perjanjian                                         Jatuh Tempo
                                                              31 Maret 2024       Ketiga
                            fixed rate selama jangka                                            berakhir
                            waktu kredit. Jika terdapat                                         /harus
                            perubahan              akan                                         dibayar
                            diberitahukan sebelumnya                                            lunas
                            oleh Bank.                                                          pada
                        - Fasilitas     Kredit   Jangka                                         tanggal
                            Pendek:                                                             22
                        Bunga ditentukan pada saat                                              Desemb
                        penarikan.                                                              er 2024.
                                                                                              - Jangka
                                                                                                waktu
                                                                                                kredit
                                                                                                untuk
                                                                                                setiap
                                                                                                penarika
                                                                                                n yang
                                                                                                dilakuka
                                                                                                n oleh
                                                                                                Debitur
                                                                                                maksima
                                                                                                l 12 (dua
                                                                                                belas)
                                                                                                bulan
                                                                                                sejak
                                                                                                tanggal
                                                                                                penarika
                                                                                                n kredit.
                                                                                              - Masa
                                                                                                penarika
                                                                                                n kredit
                                                                                                maksima
                                                                                                l selama
                                                                                                6 (enam)
                                                                                                bulan
                                                                                                sejak
                                                                                                tanggal
                                                                                                dilakuka
                                                                                                n
                                                                                                penanda
                                                                                                tangana
                                                                                                n
                                                                                                Perjanjia
                                                                                                n Kredit
                                                                                                yaitu
                                                                                                sejak
                                                                                                tanggal
                                                                                                22 Juni
                                                                                                2023
                                                                                                sampai
                                                                                                dengan
                                                                                                tanggal
                                                                                                22
                                                                                                Desemb
                                                                                                er 2024.
                                                                                           b. Fasilitas
                                                                                              Kredit
                                                                                              Jangka
                                                                                              Pendek
                                                                                              - Jangka
                                                                                                waktu
                                                                                                fasilitas
                                                                                                kredit
                                                                                                adalah
                                                                                                maksima
                                                                                                l selama
                                                                                                12 (dua
                                                                                                belas)




                                            139
Page 164
                                                                                 Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                     31 Maret 2024        Ketiga
                                                                                                                           bulan
                                                                                                                           terhitun
                                                                                                                           g sejak
                                                                                                                           tanggal
                                                                                                                           penanda
                                                                                                                           tangana
                                                                                                                           n
                                                                                                                           Perjanjia
                                                                                                                           n Kredit
                                                                                                                           yaitu
                                                                                                                           tanggal
                                                                                                                           22 Juni
                                                                                                                           2023
                                                                                                                           dan
                                                                                                                           berakhir
                                                                                                                           /harus
                                                                                                                           dibayar
                                                                                                                           lunas
                                                                                                                           pada
                                                                                                                           tanggal
                                                                                                                           22 Juni
                                                                                                                           2024.
                                                                                                                     Jangka waktu
                                                                                                                     kredit untuk
                                                                                                                     setiap
                                                                                                                     penarikan
                                                                                                                     yang
                                                                                                                     dilakukan
                                                                                                                     oleh Debitur
                                                                                                                     maksimal 3
                                                                                                                     (tiga) atau 6
                                                                                                                     (enam) bulan
                                                                                                                     sejak tanggal
                                                                                                                     penarikan
                                                                                                                     fasilitas kredit
                                                                                                                     sengan suku
                                                                                                                     bunga fixed
                                                                                                                     (tetap).
8.    Akta Perubahan II Terhadap          Fasilitas Kredit dan Tujuan            Rp0,00                  PT Bank     1 April 2024
      Perjanjian Kredit dan Perjanjian    Penggunaannya                                                  Pan         sampai
      Jaminan Nomor 10 yang dibuat        Berdasarkan syarat dan ketentuan                               Indonesia   tanggal       1
      di hadapan Miryany Usman,           dalam      Perjanjian,     Kreditur                            Tbk         April      2025
      S.H., Notaris di Jakarta Selatan,   menyetujui untuk memberikan                                                (Tanggal
      oleh dan antara Perseroan           Fasilitas Kredit (Fasilitas PMM)                                           Jatuh Tempo
      (“Debitur”) dan PT Bank Pan         kepada Debitur hingga jumlah                                               Fasilitas
      Indonesia Tbk. disingkat PT         pokok        tidak         melebihi                                        Kredit).
      Bank Panin Tbk. (“Bank”)            Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
      tertanggal 15 Maret 2024            miliar Rupiah). Fasilitas Kredit
                                          bersifat revolving (fasilitas yang
                                          telah digunakan dapat ditarik
      Berdasarkan Perjanjian Kredit       kembali).
      di atas, Perseroan memiliki
      kewajiban              untuk        Jangka Waktu
      menyampaikan pemberitahuan          a. Fasilitas Kredit diberikan oleh
      kepada Bank Pan Indonesia               Kreditur kepada Debitur
      terkait Penawaran Umum                  untuk jangka waktu terhitung
      Berkelanjutan          Sukuk            sejak tanggal 1 April 2024
      Mudharabah Berkelanjutan I              sampai tanggal 1 April 2025
      PNM Tahap III Tahun 2024.               (Tanggal      Jatuh      Tempo
                                              Fasilitas Kredit).
                                          b. Dengan tidak mengurangi
                                              ketentuan termaksud dalam
                                              perjanjian         ini,     atas
                                              permintaan Debitur dan
                                              berdasarkan             evaluasi
                                              Kreditur,     jangka      waktu
                                              Fasilitas     Kredit      dapat




                                                                 140
Page 165
                                                                Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                    31 Maret 2024       Ketiga
                             diperpanjang untuk jangka
                             waktu dan dengan syarat-
                             syarat yang akan ditetapkan
                             oleh Kreditur, baik dengan
                             akta notaris maupun secara
                             dibawah     tangan,    yang
                             merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian
                             ini.

                        Tujuan Penggunaan Fasilitas
                        Fasilitas Kredit diberikan oleh
                        Kreditur kepada Debitur untuk
                        keperluan          modal        kerja
                        pembiayaan usaha mikro dan/atau
                        ultra mikro.
                        Bunga
                        Atas pemberian Fasilitas Kredit
                        oleh Kreditur kepada Debitur
                        sebagaimana diuraikan di atas,
                        maka Debitur menyetujui untuk
                        membayar bunga kepada Kreditur,
                        dengan tingkat suku bunga akan
                        ditetapkan oleh Kreditur pada saat
                        penarikan Pinjaman sesuai kondisi
                        pasar uang yang berlaku. Kreditur
                        setiap saat atas dasar keadaan
                        pasar uang yang berlaku, dengan
                        ketentuan Bunga:
                        bunga dibayar dibelakang setiap
                        bulan dan wajib dibayar oleh
                        Debitur efektif pada Tanggal
                        Pembayaran Bunga;
                        bunga       akan     diperhitungkan
                        berdasarkan faktor 360 hari dalam
                        setahun dan jumlah hari-hari yang
                        benar-benar berlalu dihitung dari
                        hari ke hari.
                        Provisi, Biaya Administrasi dan
                        Biaya Lain
                        Selain kewajiban sebagaimana
                        yang ditetapkan dalam Perjanjian
                        ini, Debitur juga berkewajiban
                        untuk membayar kepada Kreditur:
                        Provisi:
                        Debitur wajib membayar provisi
                        sebesar 0,10% flat dari plafond
                        Fasilitas Kredit, yang wajib dibayar
                        dimuka, selambat-lambatnya 7
                        hari kalender sejak Tanggal
                        Pengikatan atau pada tanggal
                        penarikan pertama kali (mana yang
                        lebih dahulu). Provisi akan dihitung
                        secara proporsional terhitung
                        sejak Tanggal Pengikatan sampai
                        Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas
                        Kredit
                        biaya      administrasi,     sebesar
                        Rp25.000.000,00       yang     wajib
                        dibayar       dimuka      selambat-
                        lambatnya 14 hari kalender sejak
                        Tanggal Pengikatan atau pada saat
                        penggunaan fasilitas (mana yang
                        lebih dulu).
                        seluruh biaya yang timbul
                        sehubungan dengan persiapan
                        seluruh dokumentasi Fasilitas




                                               141
Page 166
                                                                              Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                                  31 Maret 2024        Ketiga
                                        Kredit, termasuk namun tidak
                                        terbatas pada biaya notaris, biaya
                                        pendaftaran fidusia serta- biaya-
                                        biaya lainnya (jika ada) merupakan
                                        beban Debitur.
                                        Pembayaran biaya-biaya tersebut
                                        dapat       dilakukan       melalui
                                        pendebetan Rekening Debitur
                                        berdasarkan kuasa yang diberikan
                                        Debitur kepada Kreditur dalam
                                        Perjanjian.
                                        Denda :
                                        Apabila Debitur lalai untuk
                                        membayar suatu jumlah uang
                                        yang- wajib dibayarnya kepada
                                        Kreditur berdasarkan Perjanjian,
                                        baik hutang pokok, bunga, provisi
                                        dan biaya-biaya lain pada tanggal
                                        pembayarannya (baik pada tanggal
                                        pembayaran          yang     sudah
                                        ditetapkan maupun pada kejadian
                                        dimana tanggal/ saat pembayaran
                                        menjadi lebih awal), maka Debitur
                                        wajib membayar denda kepada
                                        Kreditur sebesar 2% per bulan dari
                                        jumlah kewajiban pembayaran
                                        yang tertunggak, yang dihitung
                                        darijumlah uang yang terlambat
                                        bayar, terhitung sejak tanggal
                                        jatuh tempo pembayaran sampai
                                        jumlah tersebut dibayar lunas
                                        seluruhnya, yang dihitung atas
                                        dasar 1 bulan adalah 30 hari dan
                                        wajib dibayar selambat-lambatnya
                                        1     minggu      setelah   Debitur
                                        menerima                      surat
                                        pemberitahuan/permintaan
                                        pertama dari Kreditur.
9.    Akta Perjanjian Kredit dan        Fasilitas Kredit dan Tujuan           Rp416.666.666.666,00    PT Bank     Fasilitas
      Perjanjian Jaminan Nomor 12       Penggunaannya                                                 Pan         Kredit
      yang dibuat di hadapan            Berdasarkan syarat dan ketentuan                              Indonesia   diberikan
      Miryany Usman, S.H., Notaris di   Perjanjian, Kreditur dengan ini                               Tbk         oleh Kreditur
      Jakarta Selatan, oleh dan         memberikan fasilitas kredit kepada                                        kepada
      antara Perseroan (“Debitur”)      Debitur berupa Pinjaman Tetap 2,                                          Debitur untuk
      dan PT Bank Pan Indonesia Tbk.    hingga jumlah pokok yang tidak                                            jangka waktu
      disingkat PT Bank Panin Tbk.      melebihi Rp500.000.000.000,00                                             48        bulan
      (“Bank”)     tertanggal     19    yang                         untuk                                        terhitung
      September 2023                    penggunaan/penarikannya dapat                                             sejak Tanggal
                                        dilakukan dengan mengikuti syarat                                         Pengikatan
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     dan ketentuan dalam Perjanjian                                            dan
      di atas, Perseroan memiliki       ini.                                                                      karenanya
      kewajiban              untuk                                                                                akan berakhir
      menyampaikan pemberitahuan        Tujuan Penggunaan Fasilitas                                               dan        wajib
      kepada Bank Pan Indonesia         Fasilitas Kredit diberikan oleh                                           dilunasi
      terkait Penawaran Umum            Kreditur kepada Debitur untuk                                             seluruhnya
      Berkelanjutan          Sukuk      modal kerja pembiayaan usaha                                              paling lambat
      Mudharabah Berkelanjutan I        mikro dan/atau ultra mikro.                                               pada Tanggal
      PNM Tahap III Tahun 2024.                                                                                   Jatuh Tempo
                                        Bunga, Provisi, Biaya-biaya, dan                                          Fasilitas
                                        Denda                                                                     Kredit,
                                        Bunga,    Provisi    dan     Biaya                                        dengan
                                        Administrasi dan Biaya-biaya Lain                                         catatan
                                        Atas pemberian Fasilitas Kredit                                           bahwa
                                        oleh Kreditur kepada Debitur                                              pelunasan
                                        sebagaimana diuraikan di atas,                                            atas      setiap
                                        Debitur berkewajiban membayar                                             Pinjaman
                                        kepada Kreditur sebagai berikut :                                         wajib dilunasi




                                                              142
Page 167
                                                               Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                             Jatuh Tempo
                                                                   31 Maret 2024       Ketiga
                          a.      Bunga                                                         sesuai Jangka
                        Debitur wajib membayar bunga                                            Waktu
                        atas Fasilitas Kredit sebagai                                           Pinjaman atas
                        berikut:                                                                masing-
                                   •    untuk        jangka                                     masing
                                        waktu pinjaman                                          Pinjaman
                                        1(satu)       tahun                                     (yaitu     36
                                        sebesar 6,40% per                                       bulan     dari
                                        tahun;                                                  Tanggal
                                   •    untuk        jangka                                     Penarikan
                                        waktu pinjaman 2                                        masing-
                                        (dua)         tahun                                     masing) dan
                                        sebesar 7,00% per                                       Jangka waktu
                                        tahun;                                                  Fasilitas
                                   •    untuk        jangka                                     Kredit tidak
                                        waktu pinjaman 3                                        dapat
                                        (tiga)        tahun                                     diperpanjang.
                                        sebesar 7,20% per
                                        tahun;
                        dengan ketentuan :
                                   •    Tingkat         suku
                                        bunga untuk setiap
                                        Pinjaman        yang
                                        telah        ditarik
                                        (outstanding)
                                        berlaku        tetap
                                        selama      Jangka
                                        Waktu Pinjaman;
                                   •    Kondisi     tingkat
                                        suku bunga untuk
                                        pinjaman        yang
                                        belum        ditarik
                                        dapat     berubah
                                        sesuai     dengan
                                        kondisi pasar yang
                                        berlaku;
                                   •    Bunga          wajib
                                        dibayar      secara
                                        efektif         oleh
                                        Debitur    kepada
                                        Kreditur        pada
                                        Tanggal
                                        Pembayaran
                                        Bunga;
                                   •    Bunga      dibayar
                                        dibelakang setiap
                                        bulan (in arrear)
                                        dan             akan
                                        diperhitungkan
                                        berdasarkan faktor
                                        360 hari setahun
                                        dan jumlah hari-
                                        hari yang benar-
                                        benar       berlalu
                                        dihitung dari hari
                                        ke hari. Tanggal
                                        pembayaran
                                        bunga disesuaikan
                                        dengan     tanggal
                                        penarikan setiap
                                        Pinjaman.
                            b.      Provisi
                        Debitur wajib membayar provisi
                        sebesar 0,10% flat dari plafond
                        Fasilitas Kredit yang dibayarkan
                        pada saat penarikan Fasilitas
                        Kredit pertama.




                                               143
Page 168
                                                                                   Nilai Outstanding per    Pihak
No.         Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                                       31 Maret 2024        Ketiga
                                           c.      Biaya Administrasi
                                       atas Fasilitas Kredit, Debitur
                                       dikenakan biaya administrasi
                                       sebesar Rp12.500.000,00 (dua
                                       belas juta lima ratus ribu Rupiah),
                                       yang wajib dibayar dimuka
                                       selambat-lambatnya dalam waktu
                                       14 hari kalender sejak Tanggal
                                       Pengikatan atau pada pada saat
                                       penggunaan         Fasilitas      Kredit,
                                       (tanggal mana yang lebih dahulu).
                                           d.      Seluruh biaya yang
                                                   timbul        sehubungan
                                                   dengan            persiapan
                                                   seluruh dokumentasi
                                                   fasilitas,        termasuk
                                                   namuntidak terbatas
                                                   pada biya notaris, biaya
                                                   pendaftaran           fidusia
                                                   serta           biaya-biaya
                                                   lainnya       (jika      ada)
                                                   merupakan             beban
                                                   Debitur. Pembayaran
                                                   biaya-biaya         tersebut
                                                   dapat dilakukan dengan
                                                   mendebet           Rekening
                                                   Debitur berdasarkan
                                                   kuasa yang diberikan
                                                   Debitur              kepada
                                                   Kreditur               dalam
                                                   Perjanjian.
                                       Denda :
                                       Apabila Debitur lalai untuk
                                       membayar suatu jumlah uang
                                       yang- wajib dibayarnya kepada
                                       Kreditur berdasarkan Perjanjian,
                                       baik hutang pokok, bunga, provisi
                                       dan biaya-biaya lain pada tanggal
                                       pembayarannya (baik pada tanggal
                                       pembayaran           yang          sudah
                                       ditetapkan maupun pada kejadian
                                       dimana tanggal/saat pembayaran
                                       menjadi lebih awal), maka Debitur
                                       wajib membayar denda kepada
                                       Kreditur sebesar 2% per bulan dari
                                       jumlah kewajiban pembayaran
                                       yang tertunggak, terhitung sejak
                                       tanggal jatuh tempo pembayaran
                                       sampai jumlah tersebut dibayar
                                       lunas seluruhnya dan wajib dibayar
                                       selambat-lambatnya 1 minggu
                                       setelah Debitur menerima surat
                                       pemberitahuan pertama dari
                                       Kreditur, yang dapat dibebankan
                                       langsung ke dalam Rekening
                                       Debitur, dengan dasar perhitungan
                                       bahwa 1 bulan adalah 30 hari atau
                                       1 tahun adalah 360 hari.
10.   Addendum Perjanjian Kredit       Bentuk dan Jumlah Fasilitas Kredit          Rp500.000.000.000,00    PT Bank   Fasilitas
      Modal Kerja No. 35 tanggal 25     a. Jenis fasilitas kredit Kredit                                   DKI       Kredit
      Maret       2024,       SPPK          Modal        Kerja       Executing                                       diberikan
      No.0479.SPPK.925.KKM.III.202          Revolving.                                                               untuk jangka
      4, PT Bank Pembangunan            b. Bank memberikan fasilitas                                                 waktu
      Daerah    DKI    memberikan           Kredit Modal Kerja Executing                                             Maksimal 12
      fasilitas tambahan     Kredit         Revolving                   sebesar                                      (dua belas)
      kepada Perusahaan sebesar             Rp600.000.000.000,- (enam                                                bulan sejak
      Rp300.000     menjadi    total                                                                                 tanggal




                                                                 144
Page 169
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
      Rp.600.000, Perjanjian ini             ratus miliar Rupiah) yang                                            penandatang
      merupakan perubahan dari               terdiri dari:                                                        an Addendum
      Akta Perjanjian Kredit Modal            -     Existing       sebesar                                        Perjanjian
      Kerja No. 11 tanggal 12 Juni                  Rp300.000.000.000,                                            Kredit yaitu
      2023                                          (tiga    ratus   miliar                                       tanggal    25
                                                    Rupiah); dan                                                  Maret 2024
      Berdasarkan Perjanjian Kredit           -     Penambahan sebesar                                            sampai
      di atas, Perseroan tidak                      Rp300.000.000.000,                                            dengan
      memiliki kewajiban untuk                      (tiga    ratus   miliar                                       tanggal    25
      memperoleh persetujuan dari                   Rupiah).                                                      Maret 2025.
      PT   Bank     DKI    dan/atau
      pemberitahuan kepada PT            Sifat Fasilitas Kredit                                                   Tenor Kredit:
      Bank DKI terkait Penawaran         Sifat Fasilitas Kredit        adalah                                     Minimal      3
      Umum Berkelanjutan Sukuk           Revolving.                                                               (tiga) bulan
      Mudharabah Berkelanjutan I                                                                                  dan maksimal
      PNM Tahap III Tahun 2024.          Tujuan Fasilitas Kredit                                                  hingga masa
                                         Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit                                       waktu
                                         ini adalah Tambahan Modal Kerja                                          Perjanjian
                                         untuk     pembiayaan      Mekaar                                         Kredit
                                         Debitur.                                                                 berakhir

                                         Bunga Pinjaman dan Denda
                                         Tunggakan
                                         a. Bunga Pinjaman:
                                         Debitur wajib membayar Bunga
                                         kepada Bank sebesar 6,308 (enam
                                         koma tiga puluh persen) per
                                         annum suku bunga dapat di-review
                                         sesuai dengan ketentuan yang
                                         berlaku di Bank, hasil review
                                         berupa penyesuaian suku bunga
                                         akan diberitahukan secara tertulis
                                         kepada Debitur.
                                         b. Denda:
                                         Atas keterlambatan pembayaran
                                         (pokok maupun bunga) pada
                                         tanggal yang telah ditentukan,
                                         Debitur      dikenakan     Denda
                                         Tunggakan        atau      denda
                                         keterlambatan sebesar 3% (tiga
                                         persen) di atas bunga kredit yang
                                         berlaku dari besarnya jumlah yang
                                         tertunggak & lamanya tunggakan.

                                         Biaya-Biaya
                                         Biaya Provisi dan Administrasi
                                         Debitur setuju untuk membayar
                                         biaya provisi sebesar 0,1% (nol
                                         koma satu persen) dari maksimum
                                         kredit, dibayar/ dilunaskan pada
                                         saat            penanadatanganan
                                         Addendum Perjanjian Kredit.
                                         Jaminan
                                         Piutang Kredit Mekaar yang
                                         dibiayai Debitur dan tidak sedang
                                         dijaminkan kepada pihak manapun
                                         dengan nilai pengikatan minimal
                                         sebesar 10% (seratus persen) dari
                                         plafon Kredit atau minimal sebesar
                                         Rp600.000.000.000,- (enam ratus
                                         miliar Rupiah)

11.   Akta     Addendum         Akad     Maksud, Tujuan, dan Limit              Rp500.000.000.000,00    PT Bank   Jangka Waktu
      Pembiayaan Nomor 37 yang           Pembiayaan                                                     DKI       Perjanjian
      dibuat di hadapan Muchlis          a. Jenis fasilitas Pembiayaan                                            Pembiayaan
      Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di       Modal      Kerja Executing                                           ini adalah 12
      Jakarta Selatan, oleh dan              Revolving.                                                           (dua belas)




                                                              145
Page 170
                                                                             Nilai Outstanding per   Pihak
No.         Nama Perjanjian                  Isi Pokok Perjanjian                                             Jatuh Tempo
                                                                                 31 Maret 2024       Ketiga
      antara Perseroan (“Nasabah”)    b. Bank dengan ini setuju untuk                                         bulan sejak
      dan PT Bank DKI (“Bank”)           memberikan          pembiayaan                                       penandatang
      tertanggal 25 Maret 2024           PMK Executing yang bersifat                                          anan
                                         revolving kepada Nasabah                                             Addendum
      Berdasarkan Perjanjian Kredit      dan Nasabah setuju untuk                                             perjanjian
      di atas, Perseroan tidak           menerima pembiayaan dari                                             pembiayaan
      memiliki kewajiban untuk           bank         dengan        Limit                                     yaitu
      memperoleh persetujuan dari        Pembiayaan sebesar Rp.                                               terhitung
      PT   Bank     DKI    dan/atau      600.000.000.000,-        (enam                                       sejak tanggal
      pemberitahuan kepada PT            ratus miliar Rupiah) yang                                            25-03-2024
      Bank DKI terkait Penawaran         terdiri dari:                                                        (dua     puluh
      Umum Berkelanjutan Sukuk                  -     Existing sebesar                                        lima Maret
      Mudharabah Berkelanjutan I                      Rp300.000.000.00                                        dua ribu dua
      PNM Tahap III Tahun 2024.                       0,- (tiga ratus                                         puluh empat)
                                                      miliar Rupiah).                                         sampai
                                                -     Penambahan                                              dengan
                                                      sebesar                                                 tanggal 25-
                                                      Rp300.000.                                              03-2025 (dua
                                                      000.000,       (tiga                                    puluh     lima
                                                      ratus        miliar                                     Maret      dua
                                                      Rupiah).                                                ribu       dua
                                      c. Fasilitas pembiayaan tersebut                                        puluh lima).
                                         harus      digunakan        oleh
                                         Nasabah untuk membiayai                                              Jangka Waktu
                                         kegiatan usaha Nasabah                                               Tenor
                                         berupa Tambahan Modal                                                Pembiayaan:
                                         Kerja Pembiayaan Mekaar                                              Jangka Waktu
                                         syariah Nasabah.                                                     Tenor
                                                                                                              Pembiayaan
                                      Biaya Administrasi, Denda, Ganti                                        Minimal    3
                                      Rugi, dan Pajak                                                         (tiga) bulan
                                      1. Nasabah          setuju     untuk                                    dan maksimal
                                           membayar semua Biaya-Biaya                                         hingga masa
                                           sebesar jumlah nyata yang                                          waktu
                                           dikeluarkan untuk itu. Khusus                                      Addendum
                                           untuk Biaya Administari,                                           Perjanjian
                                           Nasabah        setuju     untuk                                    pembiayaan
                                           membayar               sejumlah                                    berakhir.
                                           Rp600.000.000,- (enam ratus
                                           juta Rupiah) dibayar sekaligus
                                           saat         penandatanganan
                                           Perjanjian Pembiayaan.
                                      2. Ta’zir dikenakan apabila
                                           terjadi keterlambatan dalam
                                           pembayaran            kewajiban
                                           angsura (pokok dan/atau bagi
                                           hasil) sebesar 3% (tiga persen)
                                           dari kewajiban pembayaran
                                           per bulan dari dana yang
                                           ditarik.            Selanjutnya
                                           disetorkan sebagai dana
                                           kebajikan
                                           (infaq/sodaqoh/sosial).
                                      3. Ta’wid dikenakan apabila
                                           terjadi keterlambatan dalam
                                           pembayaran            kewajiban
                                           angsuran (pokok dan bagi
                                           hasil) sebesar biaya kerugian
                                           riil     (biaya      penagihan,
                                           transportasi, telephone) yang
                                           diderita PT Bank DKI Unit
                                           Usaha Syariah.

                                      Agunan
                                      Piutang pembiayaan Mekaar yang
                                      dibiayai Nasabah dan tidak sedang
                                      dijaminkan kepada pihak manapun




                                                             146
Page 171
                                                                               Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                                   31 Maret 2024        Ketiga
                                         dengan nilai pengikatan minimal
                                         sebesar 100% (seratus persen)
                                         dari plafon pembiayaan atau
                                         minimal                 sebesar
                                         Rp600.000.000.000,- (enam ratus
                                         miliar Rupiah).

                                         Penyelesaian Perselisihan dan
                                         Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi
                                         Setiap Perselisihan dana tau
                                         perbedaan antara Para Pihak
                                         terkait Perjanjian Pembiayaan ini,
                                         harus diselesaikan dengan cara
                                         musyawarah untuk mencapai
                                         mufakat. Jika dalam jangka waktu
                                         hari kerja Para Pihak tidak
                                         mencapai         mufakat     atas
                                         perselisihan dan atau perbedaan
                                         tersebut, maka Para Pihak setuju
                                         untuk menyelesaikan perselisihan
                                         dan atau perbedaan tersebut
                                         melalui Pengadilan Agama Jakarta
                                         Pusat, sesuai dengan ketentuan
                                         yang berlaku.

12.   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi   Jumlah Fasilitas Kredit               Rp127.508.997.173,00    PT Bank     a.      Jangka
      Nomor 04 yang dibuat di            Para Kreditur dengan ini sepakat                              Pembang     Waktu
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,        dan setuju untuk memberikan                                   unan        Perjanjian
      M.Kn., Notaris di Jakarta          Fasilitas Kredit kepada Debitur                               Daerah      Kredit berlaku
      Selatan, oleh dan antara           berdasarkan Perjanjian Kredit                                 Papua;      maksimum
      Perseroan      (“PNM       atau    dengan maksimum jumlah Fasilitas                              Bank        selama       48
      Debitur”) dengan PT Bank           Kredit sampai dengan sebesar                                  Pembang     (empat puluh
      Pembangunan Daerah Papua           Rp2.200.000.000.000,- (dua triliun                            unan        delapan)
      (“Bank Papua”), PT Bank            dua ratus miliar Rupiah) sesuai                               Daerah      bulan sejak
      Pembangunan Daerah Jawa            dengan        Komitmen      yang                              Jawa        tanggal
      Timur Tbk (“Bank Jatim”), PT       ditandatangani Kreditur.                                      Timur       ditandatanga
      Bank Pembangunan Daerah                                                                          Tbk; PT     ninya
      Sumatera Selatan Dan Bangka        Sifat Fasilitas Kredit                                        Bank        Perjanjian
      Belitung       (“PT        Bank    Fasilitas Kredit sebagaimana diatur                           Pembang     Kredit.
      SumselBabel”),      PT     Bank    dalam Perjanjian Kredit bersifat                              unan        b.      Jangka
      Pembangunan              Daerah    aflopend/non-revolving, sehingga                              Daerah      Waktu
      Sumatera      Utara      (“Bank    dalam hal Debitur telah membayar                              Sumatera    Penarikan
      Sumut"),         PT        Bank    pokok Fasilitas Kredit atau                                   Selatan     Fasilitas
      Pembangunan              Daerah    sebagian daripadanya, maka atas                               Dan         Kredit adalah
      Kalimantan Barat disingkat (“PT    pokok Fasilitas Kredit yang sudah                             Bangka      12 (dua belas)
      Bank Kalbar”), PT Bank             dibayar tersebut tidak dapat                                  Belitung;   bulan sejak
      Pembangunan Daerah Jawa            digunakan, ditarik atau dipinjam                              PT Bank     tanggal
      Tengah (“Bank Jateng”), PT         lagi oleh Debitur.                                            Pembang     ditandatanga
      Bank Pembangunan Daerah                                                                          unan        ninya
      Kalimantan      Timur       Dan    Tujuan Fasilitas Kredit                                       Daerah      Perjanjian
      Kalimantan                Utara    a. Fasilitas Kredit diberikan                                 Sumatera    Kredit.
      ("Bankaltimtara"), PT Bank             kepada      Debitur     sebagai                           Utara; PT   c.Tenor atas
      Pembangunan Daerah Sulawesi            modal kerja produk Mekaar                                 Bank        Fasilitas
      Selatan dan Sulawesi Barat             dan ULaMM yang dikelola dan                               Pembang     Kredit
      (“Bank SulselBar”), PT Bank            disalurkan      oleh    Debitur                           unan        maksimal
      Pembangunan Daerah Bali                kepada End User.                                          Daerah      adalah       36
      (“Bank BPD Bali”), PT Bank         b. Agen       Fasilitas    ataupun                            Kalimant    (tiga     puluh
      Pembangunan Daerah Sulawesi            masing-masing          Kreditur                           an Barat;   enam). bulan
      Tenggara (“Bank Sultra”), PT           berhak untuk memeriksa                                    PT Bank     sejak tanggal
      Bank Pembangunan Daerah                kebenaran           penggunaan                            Pembang     penarikan
      Kalimantan Tengah ("Bank               Fasilitas Kredit berdasarkan                              unan        Fasilitas
      Kalteng”),       PT        Bank        Perjanjian Kredit.                                        Daerah      Kredit
      Pembangunan              Daerah    c. Para Kreditur berhak untuk                                 Jawa        (“Jangka
      Bengkulu (“Bank Bengkulu”),            menolak            permohonan                             Tengah;     Waktu
      PT Bank Pembangunan Daerah             pencairan Fasilitas Kredit                                PT Bank     Fasilitas
      Bank Maluku Dan Maluku Utara           dalam hal terdapat suatu                                  Pembang     Kredit”).
      (“PT Bank Maluku Malut”) atau          keadaan yang berdasarkan                                  unan




                                                               147
Page 172
                                                                                Nilai Outstanding per     Pihak
No.         Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024         Ketiga
      disebut dengan Para Kreditur          keyakinan dan pertimbangan                                  Daerah      d.Dalam hal
      tertanggal 2 Desember 2021            Para Kreditur, penggunaan                                   Kalimant    sampai
                                            Fasilitas Kredit tidak sesuai                               an Timur    dengan
      Berdasarkan Perjanjian Kredit         dengan tujuan pemberian                                     Dan         berakhirnya
      di atas, dalam hal menerbitkan        Fasilitas Kredit sebagaimana                                Kalimant    Jangka Waktu
      surat berharga Perseroan              dimaksud dalam Perjanjian                                   an Utara;   Perjanjian
      memiliki kewajiban untuk              Kredit.                                                     PT Bank     sebagaimana
      menyampaikan pemberitahuan                                                                        Pembang     diatur dalam
      kepada Para Kreditur terkait     Bunga dan Denda Keterlambatan                                    unan        Pasal 3.2.1.,
      Penawaran              Umum        a. Atas Fasilitas Kredit yang                                  Daerah      Debitur masih
      Berkelanjutan           Sukuk         diberikan, Debitur wajib                                    Sulawesi    memiliki
      Mudharabah Berkelanjutan I            untuk membayar Bunga                                        Selatan     Utang maka
      PNM Tahap III Tahun 2024.             sebesar 82,5% (delapan koma                                 dan         pada       hari
                                            dua lima persen) efektif per                                Sulawesi    terakhir
                                            tahun.                                                      Barat; PT   Jangka Waktu
                                         b. Tarif Bunga sebagaimana                                     Bank        Perjanjian
                                            dimuat dalam Pasal 4.1.                                     Pembang     Kredit
                                            Perjanjian Kredit atas Fasilitas                            unan        tersebut
                                            Kredit yang belum dicairkan                                 Daerah      Debitur wajib
                                            dapat disesuaikan sepanjang                                 Bali; PT    melunasi
                                            disepakati secara tertulis oleh                             Bank        seluruh Utang
                                            Para Kreditur melalui Agen                                  Pembang     kepada Para
                                            Fasilitas dan Debitur.                                      unan        Kreditur.
                                         c. Tarif Bunga yang berlaku                                    Daerah      e.Dalam hal
                                            bersifat fixed untuk masing-                                Sulawesi    sampai
                                            masing limit Fasilitas Kredit                               Tenggara    dengan
                                            yang telah dicairkan oleh                                   ; PT Bank   berakhirnya
                                            Debitur.                                                    Pembang     Jangka Waktu
                                         d. Perhitungan Bunga sesuai                                    unan        Penarikan
                                            masing-masing Fasilitas Kredit                              Daerah      Debitur tidak
                                            dilakukan                 dengan                            Kalimant    melakukan
                                            menggunakan              metode                             an          penarikan
                                            annuitas.                                                   Tengah;     sama sekali
                                         e. Dalam hal menurut Kreditur                                  PT Bank     atas Fasilitas
                                            dan/atau Debitur terdapat                                   Pembang     Kredit, maka
                                            kesalahan            perhitungan                            unan        Perjanjian
                                            besarnya        Bunga       yang                            Daerah      Kredit
                                            disampaikan        oleh     Agen                            Bengkulu    menjadi
                                            Fasilitas,    maka       Kreditur                           ; PT Bank   berakhir.
                                            dan/atau Debitur tersebut                                   Pembang     f. Berakhirnya
                                            wajib           menyampaikan                                unan        Jangka Waktu
                                            koreksinya kepada Agen                                      Daerah      Perjanjian
                                            Fasilitas selambatnya 12 (dua                               Bank        Kredit
                                            belas) Hari Kerja sebelum                                   Maluku      sebagaimana
                                            Tanggal             Pembayaran                              Dan         diatur dalam
                                            Angsuran.                                                   Maluku      Pasal 3.2.1.
                                         f. Dalam       hal     tidak    ada                            Utara       tidak
                                            pemberitahuan dari Kreditur                                             menghilangka
                                            dan/atau Debitur mengenai                                               n hak dan
                                            kesalahan perhitungan Bunga                                             kewajiban
                                            pada 12 (dua belas) Hari Kerja                                          masing-
                                            sebelum Tanggal Pembayaran                                              masing Pihak
                                            Angsuran,                   maka                                        yang      telah
                                            penghitungan Bunga yang                                                 timbul
                                            dilakukan oleh Agen Fasilitas                                           sebelum
                                            adalah benar dan tidak ada                                              berakhirnya
                                            kesalahan.                                                              jangka waktu
                                         g. Jika      terjadi      kesalahan                                        tersebut
                                            perhitungan yang diketahui
                                            setelah Tanggal Pembayaran
                                            Bunga, maka Para Kreditur
                                            dan Debitur sepakat akan
                                            menyelesaikannya segera dan
                                            Agen         Fasilitas      akan
                                            melakukan pendebetan dana
                                            untuk kemudian ditransfer
                                            kepada             Kreditur/Para




                                                               148
Page 173
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                             Kreditur sebesar kekurangan
                                             pembayaran (jika terjadi
                                             kekurangan)               atau
                                             mengembalikan       kelebihan
                                             bayar kepada Debitur (jika
                                             terjadi kelebihan bayar).
                                        Atas kekurangan bayar atau
                                        pengembalian kelebihan bayar
                                        tersebut, Para Kreditur dan
                                        Debitur sepakat tidak akan
                                        mengenakan denda, bunga, ganti
                                        rugi atau pembayaran lainnya.

                                         Pembayaran Angsuran Pokok Dan
                                         Bunga Serta Denda
                                        a.   Angsuran dan Bunga bersifat
                                             anuitas, rincian angsuran
                                             akan disesuaikan dengan
                                             tenor Fasilitas Kredit dari
                                             setiap jumlah fasilitas yang
                                             dicairkan.
                                        b. Dalam        hal      terjadinya
                                             keterlambatan Angsuran dan
                                             Bunga sebagaimana diatur
                                             dalam Pasal 7 ini, Debitur
                                             dikenakan Denda sebesar 3%
                                             (tiga persen) di atas bunga
                                             kredit yang berlaku, yang
                                             dihitung dari besarnya jumlah
                                             yang tertunggak dan lamanya
                                             tunggakan.

13.   Akta Perjanjian Kredit Nomor      Fasilitas Kredit                        Rp16.666.000.000,00     PT Bank    Jangka waktu
      29 yang dibuat di hadapan Dr.            a. Fasilitas Kredit berupa                               Pembang    kredit
      Winahyu Erwiningsih, S.H.,                    Non-                                                unan       maksimum 36
      M.Hum. Notaris di Jakarta, oleh               UMKM/Porsekot/Kome                                  Daerah     (tiga     puluh
      dan      antara     Perseroan                 rsial/Modal       Kerja                             Istimewa   enam) bulan
      (“Debitur”) dan PT. Bank                      sebesar               Rp                            Yogyakar   sejak tanggal
      Pembangunan Daerah Daerah                     100.000.000.000,00                                  ta         penarikan
      Isitmewa Yogyakarta Cabang                    (seratus miliar Rupiah),                            Cabang     tiap fasilitas.
      Sleman. (“Bank”) tertanggal 16                dan diakui sebagai                                  Sleman
      September 2021.                               hutang Debitur kepada
                                                    Bank.
      Berdasarkan Perjanjian Kredit            b. Sifat Fasilitas dari
      di atas, Perseroan tidak                      Perjanjian Kredit ini
      memiliki kewajiban untuk                      merupakan       Fasilitas
      memperoleh persetujuan dari                   Kredit Revolving.
      PT. Bank Pembangunan Daerah
      Istimewa Yogyakarta Cabang        Tujuan Fasilitas
      Sleman               dan/atau     Fasilitas Kredit dalam Perjanjian ini
      pemberitahuan     dari    dan     diberikan oleh Bank kepada
      kepada PT. Bank Pembangunan       Debitur       untuk      membiayai
      Daerah Istimewa Yogyakarta        kebutuhan Modal Kerja Debitur
      Cabang      Sleman     terkait    dalam pembiayaan konsumen.
      Penawaran              Umum
      Berkelanjutan           Sukuk     Bunga,        Biaya,        Denda
      Mudharabah Berkelanjutan I        Keterlambatan, dan Provisi Kredit
      PNM Tahap III Tahun 2024.              a.   Suku bunga kredit
                                                  ditetapkan sebesar 9%
                                                  (sembilan persen) per
                                                  tahun yang dihitung
                                                  dari saldo pokok kredit
                                                  secara efektif floating
                                                  rate, atas dasar cara
                                                  perhitungan        yang
                                                  berlaku di Bank dan
                                                  dibayar setiap bulan.




                                                               149
Page 174
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.         Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                             b.      Provisi sebesar 0,25%
                                                     (nol koma dua puluh
                                                     lima     persen)    dari
                                                     plafond kredit.
                                       Biaya administrasi sebesar sebesar
                                       0,25%00 (nol koma dua puluh lima
                                       permil) dari plafond kredit.
14.   Akta Perjanjian Kredit Modal     Fasilitas Kredit                         Rp17.842.000.000,00     PT Bank    Perjanjian
      Kerja Nomor 34 yang dibuat di    a. Fasilitas kredit berarti suatu                                Pembang    Kredit
      hadapan Muchlis Patahna, S.H.,         fasilitas     pinjaman     yang                            unan       mempunyai
      M.Kn. Notaris di Jakarta, oleh         disetujui oleh Bank untuk                                  Daerah     jangka waktu
      dan      antara     Perseroan          diberikan kepada Debitur                                   Sulawesi   penarikan
      (“Debitur”) dan PT. Bank               berdasarkan          ketentuan-                            Selatan    selama      36
      Pembangunan Daerah Sulawesi            ketentuan dalam perjanjian                                 dan        (tiga    puluh
      Selatan dan Sulawesi Barat             sebesar                      Rp.                           Sulawesi   enam) bulan
      (“Bank”)     tertanggal     28         100.000.000.000,00 (seratus                                Barat      atau jangka
      September 2021                         miliar Rupiah) yang berupa                                            waktu      lain
                                             Kredit Modal Kerja. Debitur                                           sebagaimana
      Berdasarkan Perjanjian Kredit          dengan ini menerima baik                                              disetujui
      di atas, Perseroan tidak               fasilitas kredit yang diberikan                                       secara tertulis
      memiliki kewajiban untuk               Bank dengan syarat-syarat                                             oleh Bank.
      memperoleh persetujuan dari            dan        ketentuan-ketentuan
      PT Bank Pembangunan Daerah             yang       termaktub      dalam
      Sulawesi Selatan dan Sulawesi          perjanjian ini dan jumlah
      Barat dan/atau pemberitahuan           pinjaman yang diberikan oleh
      dari dan kepada PT Bank                Bank        kepada       Debitur
      Pembangunan Daerah Sulawesi            berdasarkan fasilitas kredit ini
      Selatan dan Sulawesi Barat             pada setiap waktu tidak akan
      terkait Penawaran Umum                 melebihi       jumlah     pokok
      Berkelanjutan           Sukuk          sebesar                       Rp
      Mudharabah Berkelanjutan I             100.000.000.000,00 (seratus
      PNM Tahap III Tahun 2024.              miliar       Rupiah)      belum
                                             termasuk bunga dan biaya-
                                             biaya lainnya.
                                       Bank setiap saat berhak untuk
                                       meninjau kembali pemberian
                                       kredit ini dan memberikan
                                       keputusan yang mengikat Debitur.

                                       Tujuan Fasilitas
                                       Fasilitas Kredit dalam Perjanjian ini
                                       diberikan oleh Bank kepada
                                       Debitur untuk membiayai Modal
                                       Kerja.

                                       Bunga,        Biaya,        Denda
                                       Keterlambatan, dan Provisi Kredit
                                       a. Debitur dikenakan bunga 8,75%
                                           (delapan koma tujuh puluh
                                           lima persen) efektif per
                                           tahun,      terhadap       sisa
                                           plafond/kelonggaran       tarik
                                           terhitung sejak signing awal,
                                           dimana bunga dan pokok
                                           tersebut dilunasi oleh Debitur
                                           selambat-lambatnya setiap
                                           akhir bulan atau tanggal yang
                                           telah ditentukan oleh Bank.
                                       b. Provisi Kredit sebesar 0.25%
                                           nol koma dua puluh lima
                                           persen) per tahun dari
                                           plafond kredit, dibayarkan
                                           tunai sebelum realisasi kredit.
                                           Tidak          diperkenankan
                                           overbooking dari fasilitas
                                           kredit.




                                                               150
Page 175
                                                                               Nilai Outstanding per    Pihak
No.         Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                   31 Maret 2024        Ketiga
                                       Biaya Administrasi Kredit sebesar
                                       Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh
                                       lima ribu Rupiah), dibayarkan tunai
                                       sebelum realisasi kredit. Tidak
                                       diperkenankan overbooking dari
                                       fasilitas kredit;
15.   Akta Addendum IV Perjanjian      Fasilitas Kredit                        Rp150.000.000.000,00    PT Bank    Perjanjian ini
      Kredit Nomor 16 yang dibuat di   Bank setuju untuk memberikan                                    National   berlaku untuk
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie     Fasilitas Money Market kepada                                   Nobu Tbk   jangka waktu
      Handari Adi Warsito, S.H.        Debitur sesuai dengan persyaratan                                          terhitung
      Notaris di Jakarta, oleh dan     dan ketentuan dalam Perjanjian ini                                         sejak tanggla
      antara Perseroan (“Debitur”)     sampai            jumlah        Rp.                                        13 Desember
      dan PT. Bank National Nobu       250.000.000.000,00 (dua ratus                                              2023      dan
      Tbk. (“Bank”) tertanggal 13      lima puluh miliar Rupiah) (semula                                          akan berakhir
      Desember 2023                    sebesar Rp. 150.000.000.000,00                                             pada        1
                                       (seratus lima puluh miliar Rupiah)                                         Desember
      Berdasarkan Perjanjian Kredit    dengan suku bunga ditentukan                                               2024
      di atas, Perseroan tidak         pada saat penarikan, berdasarkan
      memiliki kewajiban untuk         suku bunga pasar (Money Market
      memperoleh persetujuan dari      Rate) atas referensi kondisi pasar
      PT. Bank National Nobu Tbk       dari Treasury Division
      dan/atau       pemberitahuan
      kepada kepada PT. Bank           Batas Waktu Penarikan dan/atau
      National Nobu Tbk terkait        Penggunaan Fasilitas Kredit
      Penawaran             Umum       Bahwa jangka waktu Perjanjian
      Berkelanjutan          Sukuk     Kredit tersebut baru akan berakhir
      Mudharabah Berkelanjutan I       pada tanggal 15 Desember 2023
      PNM Tahap III Tahun 2024.        (lima belas Desember dua ribu dua
                                       puluh tiga).

                                       Agunan
                                       Guna menjamin pembayaran
                                       hutang-hutang Debitur kepada
                                       Bank,     baik     yang      timbul
                                       berdasarkan      Perjanjian      ini,
                                       dan/atau                      setiap
                                       perubahan/perpanjangannya/pem
                                       baharuannya kemudian, Debitur
                                       dengan ini menyerahkan kepada
                                       Bank jaminan kredit berupa Fidusia
                                       atas      piutang     pembiayaan
                                       konsumen mekaar dalam kondisi
                                       dan/atau kolektibilitas lancar
                                       dengan nilai minimal 100%
                                       (seratus persen) dari nilai plafond
                                       fasilitas pinjaman tetap on
                                       demand (PT-OD) Uncommited
                                       Money Market Line, yang akan
                                       diikat dengan Akta Jaminan Fidusia
                                       atas Piutang tertanggal 13
                                       Desember 2023 (tiga belas
                                       Desember dua ribu dua puluh tiga)
                                       Nomor 17, dibuat dihadapan saya,
                                       Notaris.

                                       Bunga, Biaya, Denda
                                       Debitur wajib membayar biaya
                                       Administrasi      sebesar       Rp.
                                       12.500.000,00 (dua belas juta lima
                                       ratus Rupiah) serta kewajiban pula
                                       membayar seluruh biaya-biaya
                                       yang timbul sehubungan dengan
                                       Perjanjian ini dan Pengikatan
                                       Jaminan, termasuk namun tidak
                                       terbatas pada biaya Notaris serta
                                       biaya-biaya lainnya (jika ada) yang
                                       merupakan beban yang harus




                                                              151
Page 176
                                                                               Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                      Isi Pokok Perjanjian                                             Jatuh Tempo
                                                                                   31 Maret 2024        Ketiga
                                         ditanggung                      dan
                                         dibayar dimuka Debitur.

16.   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit   Jumlah Fasilitas                      Rp100.000.000.000,00    PT Bank     Periode
      Nomor 1 yang dibuat di             Bank setuju untuk menyediakan                                 Maspion     ketersediaan
      hadapan Indra Wiguna, S.H.,        fasilitas kepada Debitur dengan                               Tbk         adalah       12
      M.Kn. Notaris di Jakarta Barat,    plafon     kredit   sebesar     Rp.                                       (dua belas)
      oleh dan antara Perseroan          275.000.000.000,00 (dua ratus                                             bulan sejak
      (“Debitur”) dan PT. Bank           tujuh puluh lima miliar Rupiah).                                          tanggal
      Maspion      Indonesia      Tbk.                                                                             penandatang
      (“Bank”) tertanggal 13 Februari    Sifat Fasilitas                                                           anan fasilitas
      2024                               Sifat Fasilitas Pinjaman adalah ini                                       dan tanggal
                                         berupa pinjaman berulang atau                                             jatuh tempo
      Berdasarkan Perjanjian Kredit      Revolving Loan.                                                           pada 12 (dua
      di atas, Perseroan tidak                                                                                     belas) bulan
      memiliki kewajiban untuk           Tujuan Fasilitas                                                          sejak tanggal
      memperoleh persetujuan dari        Tujuan penggunaan fasilitas adalah                                        penandatang
      PT. Bank Maspion Indonesia         untuk     modal      kerja    guna                                        anan fasilitas.
      Tbk. dan/atau pemberitahuan        menunjang operasional bisnis yang
      dari dan kepada PT. Bank           berkaitan        dengan      bisnis
      Maspion Indonesia Tbk. terkait     pembiayaan kepada usaha mikro
      Penawaran              Umum        dan usaha kecil menengah.
      Berkelanjutan           Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I         Bunga
      PNM Tahap III Tahun 2024.          Bunga akan ditentukan sebelum
                                         penarikan dilakukan dan tidak
                                         dapat provisi.
17.   Akta Perubahan Perjanjian          Jumlah Fasilitas                      Rp1.000.000.000.000,    PT Bank     Jangka waktu
      Penyediaan             Fasilitas   Bank setuju untuk memberikan          00                      Permata     perjanjian ini
      Pembiayaan Syariah Nomor 4         kepada Nasabah fasilitas sebagai                              Tbk         adalah      12
      yang dibuat di hadapan Indra       berikut:                                                                  (dua belas)
      Wiguna, S.H., M.Kn. Notaris di     Fasilitas pembiayaan Musyarakkah                                          bulan
      Jakarta Barat, oleh dan antara     Mutanaqisah:                                                              terhitung
      Perseroan (“Nasabah”) dan PT.      Non Aset (“MMQ Non Aset”):                                                sejak tanggal
      Bank Permata Tbk. (“Bank”)         Modal fasilitas sebesar Rp.                                               penandatang
      tertanggal 1 Maret 2024            1.500.000.000.000,00 (satu triliun                                        anan      akta
                                         lima ratus miliar Rupiah).                                                perubahan
      Berdasarkan Perjanjian Kredit                                                                                pembiayaan
      di atas, Perseroan tidak           Sifat Fasilitas                                                           syariah     ini
      memiliki kewajiban untuk           Sifat Fasilitas yang diberikan                                            yaitu 1 Maret
      memperoleh persetujuan PT          merupakan uncommited.                                                     2024 sampai
      Bank Permata Tbk dan/atau                                                                                    1 Maret 2025.
      pemberitahuan     dari    dan      Tujuan Fasilitas
      kepada PT Bank Permata Tbk         Tujuan penggunaan fasilitas adalah
      terkait Penawaran Umum             untuk membiayai Modal Kerja
      Berkelanjutan          Sukuk       usaha untuk produk PNM Mekaar
      Mudharabah Berkelanjutan I         terkait aktivitas usaha Syariah.
      PNM Tahap III Tahun 2024.
                                         Bunga
                                             a.       Cost of Fund 0,5% (nol
                                                      koma lima persen) per
                                                      annum atau tingkat
                                                      bagi hasil lain yang
                                                      disepakati oleh Bank
                                                      dan Debitur.
                                         Biaya administrasi minimal 0,25%
                                         (nol koma dua puluh persen) flat
                                         dari total limit fasilitas.
18.   Akta Perjanjian Kredit Nomor       Jumlah Fasilitas                      Rp250.000.000.000,00    PT Bank     Perjanjian
      17 tanggal 19 September 2023       Jumlah Fasilitas dalam Perjanjian                             SBI         Kredit     ini
      yang dibuat di hadapan             Kredit      ini    adalah   sebesar                           Indonesia   berlaku
      Nanette Cahyanie Handari Adi       Rp250.000.000.000,00 (dua ratus                                           selama     12
      Warsito, S.H., Notaris di          lima puluh miliar Rupiah).                                                (dua belas)
      Jakarta, oleh dan antara                                                                                     bulan setelah
      Perseroan (“Debitur”) dan PT       Sifat Fasilitas                                                           tanggal
      Bank SBI Indonesia (“Bank”)                                                                                  penarikan
                                                                                                                   pertama.




                                                                152
Page 177
                                                                                 Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                     Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                                     31 Maret 2024        Ketiga
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     Sifat Fasilitas dari Perjanjian Kredit
      di atas, Perseroan tidak          ini adalah Fasilitas Kredit Berulang
      memiliki kewajiban untuk          (Revolving).
      memperoleh persetujuan dari
      Bank SBI Indonesia dan/atau
      pemberitahuan kepada Bank
      SBI    Indonesia       terkait
      Penawaran              Umum
      Berkelanjutan           Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I
      PNM Tahap III Tahun 2024.
19.   Akta Perjanjian Kredit Nomor      Jumlah Fasilitas                         Rp149.999.999.999,00    PT Bank    Jangka waktu
      24 yang dibuat di hadapan Ir.     Bank setuju untuk memberikan                                     Pembang    dalam
      Nanette Cahyanie Handari Adi      fasilitas kredit kepada Debitur                                  unan       perjanjian ini
      Warsito, S.H., Notaris di         dengan memperhatikan ketentuan                                   Daerah     ditetapkan 12
      Jakarta, oleh dan antara          dan      syarat-syarat   perjanjian                              Kalimant   (dua belas)
      Perseroan (“Debitur”) dan PT.     dengan      limit    sebesar    Rp.                              an         bulan
      Bank Pembangunan Daerah           200.000.000.000,00 (dua ratus                                    Tengah     terhitung
      Kalimantan Tengah (“Bank”)        miliar Rupiah).                                                             sejak tanggal
      tertanggal 18 Desember 2023                                                                                   pencairan.
                                        Sifat Fasilitas
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     Sifat Fasilitas Pinjaman adalah ini
      di atas, Perseroan tidak          berupa Kredit Modal Kerja Non
      memiliki kewajiban untuk          Revolving.
      memperoleh persetujuan PT
      Bank Pembangunan Daerah           Tujuan Fasilitas
      Kalimantan Tengah dan/atau        Perjanjian ini dibuat oleh para
      pemberitahuan     dari    dan     Pihak untuk tujuan tambahan
      kepada PT Bank Pembangunan        Modal Kerja (Account Receivable
      Daerah Kalimantan Tengah          Financing produk Mekaar).
      terkait Penawaran Umum
      Berkelanjutan          Sukuk      Bunga
      Mudharabah Berkelanjutan I            a.     Atas setiap hutang
      PNM Tahap III Tahun 2024.                    pokok, Debitur wajib
                                                   membayar         bunga
                                                   sebsar 5,70% (lima
                                                   koma tujuh puluh
                                                   persen) per annum
                                                   (efektif).
                                        Debitur dikenakan biaya komisi
                                        dan/atau provisi sebesar 0,50%
                                        (nol koma lima puluh persen) dari
                                        plafon (sekali, dibayar dimuka dan
                                        dibayarkan pada saat pencairan).
20.   Akta Perjanjian Fasilitas Nomor   Jumlah Fasilitas                         Rp0,00                  PT.        Jangka waktu
      27 yang dibuat di hadapan         Bank       menyetujui        untuk                               Resona     perjanjian ini
      Suwarni Sukiman, S.H., Notaris    memberikan fasilitas kepada                                      Perdania   tidak diatur.
      di Jakarta, oleh dan antara       Debitur yaitu Fasilitas Pinjaman
      Perseroan (“Debitur”) dan PT.     Berjangka         sebesar      Rp.
      Bank Resona Perdana (“Bank”)      100.000.000.000,00 (seratus miliar
      tertanggal 9 Maret 2023           Rupiah).

      Berdasarkan Perjanjian Kredit     Sifat Fasilitas
      di atas, Perseroan tidak          Tidak diatur dalam perjanjian.
      memiliki kewajiban untuk
      memperoleh persetujuan dari       Tujuan Fasilitas
      PT. Resona Perdania dan/atau      Tujuan penggunaan fasilitas adalah
      pemberitahuan     dari    dan     untuk membiayai Modal Kerja.
      kepada PT Bank PT. Resona
      Perdania terkait Penawaran        Bunga
      Umum Berkelanjutan Sukuk               a.    Bunga:
      Mudharabah Berkelanjutan I        Debitur wajib membayar bunga
      PNM Tahap III Tahun 2024.         sebesar COLF + 0.1% (Cost of
                                        Loanable Funds) floating;
                                             b. Provisi
                                        Atas pemberian fasilitas pinjaman
                                        berjangka,     Debitur       wajib




                                                                153
Page 178
                                                                              Nilai Outstanding per    Pihak
No.         Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                                  31 Maret 2024        Ketiga
                                       membayar kepada Bank provisi
                                       sebesar 0.25% (nol koma dua
                                       puluh lima persen) dan akan
                                       dibayarkan pada setiap pencarian
                                       pinjaman berdasarkan dengan nilai
                                       pencairan tersebut.
21.   Akta Perubahan 1 Atas            Jumlah Fasilitas                       Rp549.668.004.457,00    PT Bank     a. Installment
      Perubahan dan Pernyataan         Berdasarkan persyaratan dan                                    China          Loan (IL) 5:
      Kembali Perjanjian Kredit No.    ketentuan dalam Perjanjian Kredit                              Construct      sampai
      68 tanggal 23 November 2023      ini, Bank setuju untuk memberikan                              ion Bank       dengan
      yang dibuat dihadapan Dra. Rr    Fasilitas Kredit kepada Debitur dan                            Indonesia      tanggal 20
      Hariyanti Poerbiantari, S.H.,    Debitur setuju untuk menerima                                                 Juli 2024;
      M.Kn, Notaris di Jakarta, oleh   Fasilitas Kredit dari Bank sebesar                                         Installment
      dan antara oleh dan antara       Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus                                          Loan (IL) 6:
      Perseroan (“Debitur”) dan PT     tujuh puluh miliar Rupiah), dengan                                         sampai
      Bank China Construction Bank     perincian:                                                                 dengan
      Indonesia (“Bank”)                a.     Installment Loan (IL) 5:                                           tanggal     23
                                               Sebesar                                                            November
      Berdasarkan Perjanjian Kredit            Rp215.000.000.000,00 (dua                                          2024.
      di atas, Perseroan tidak                 ratus lima belas miliar
      memiliki kewajiban untuk                 Rupiah)              dengan
      memperoleh persetujuan dari              outstanding per tanggal 14
      PT Bank China Construction               November 2023 sebesar
      Bank    Indonesia    dan/atau            Rp162.499.893.438,00
      pemberitahuan kepada PT                  (seratus enam puluh dua
      Bank China Construction Bank             miliar empat ratus sembilan
      Indonesia    terkait   Terkait           puluh      sembilan     juta
      Penawaran              Umum              delapan ratus sembilan
      Berkelanjutan           Sukuk            puluh tiga ribu empat ratus
      Mudharabah Berkelanjutan I               tiga puluh delapan Rupiah);
      PNM Tahap III Tahun 2024.         b.     Installment Loan (IL) 6:
                                               Sebesar
                                               Rp240.000.000.000,00 (dua
                                               ratus empat puluh miliar
                                               Rupiah).

                                       Sifat Fasilitas
                                       Fasilitas Kredit ini merupakan
                                       fasilitas kredit dengan jenis
                                       Installment Loan (IL) atau Fasilitas
                                       Langsung/Non Revolving.

                                       Tujuan Penggunaan Fasilitas
                                       Modal kerja di bidang usaha
                                       pembiayaan dan penyediaan dana
                                       yang ditujukan untuk Program
                                       Mekaar     (Membina      Ekonomi
                                       Keluarga Sejahtera).

                                       Bunga
                                       a. Installment Loan (IL) 5: 6,25%
                                           (enam koma dua puluh lima
                                           persen) per annum floating
                                           rate;
                                       b. Installment Loan (IL) 6: 6,15%
                                           (enam koma lima belas
                                           persen) per annum floating
                                           rate.

22.   Akta Pembiayaan Musyarakah       Jumlah Fasilitas                       Rp74.999.000.000,00     PT Bank     Perjanjian ini
      No. 33 Tanggal 13 Desember       Fasilitas Pembiayaan dalam mata                                Aladin      berlangsung
      2023 yang dibuat di hadapan      uang Rupiah sampai jumlah                                      Syariah     untuk jangka
      Indah Kharunnisa, S.H., M.Kn.,   plafon/pagu      setinggi-tingginya                            Tbk         waktu 24 (dua
      Notaris di Jakarta Timur, oleh   sebesar         Rp100.000.000.000                                          puluh empat)
      dan      antara      Perseroan   (seratus miliar rupiah) dan                                                bulan,
      (“Debitur”) dan PT Bank Aladin   Nasabah berjanji serta dengan ini                                          terhitung
      Syariah Tbk (“Bank”)             mengikatkan diri untuk menerima                                            sejak tanggal




                                                              154
Page 179
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                        Fasilitas Pembiayaan tersebut dari                                          13 Desember
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     Bank.                                                                       2023 sampai
      di atas, Debitur tidak memiliki                                                                               dengan   12
      kewajiban untuk memperoleh        Sifat Fasilitas                                                             Desember
      persetujuan dari Bank Aladin      Fasilitas     Pembiayaan     dalam                                          2025.
      Syariah               dan/atau    Perjanjian bersifat non-revolving.
      pemberitahuan kepada Bank
      Aladin      Syariah     terkait   Tujuan Fasilitas
      Penawaran               Umum      Fasilitas     Pembiayaan      yang
      Berkelanjutan            Sukuk    diberikan oleh Bank secara umum
      Mudharabah Berkelanjutan I        akan digunakan oleh Nasabah
      PNM Tahap III Tahun 2024.         untuk modal kerja pelaksanaan
                                        Usaha Nasabah (yang tidak
                                        bertentangan dengan prinsip
                                        syariah) dan yang selanjutnya akan
                                        dinyatakan secara tegas dalam
                                        setiap       realisasi     Fasilitas
                                        Pembiayaan berdasarkan Akad
                                        Pembiayaan Musyarakah.

23.   Akta Perjanjian Kredit Modal      Jumlah Fasilitas                        Rp25.720.453.479,00     PT Bank     Jangka waktu
      Kerja     Kredit      Angsuran    Jumlah fasilitas kredit sebesar                                 JTrust      fasilitas
      Berjangka No. 19 tanggal 10       Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus                                Indonesia   dalam
      April 2023 yang dibuat di         miliar Rupiah).                                                 Tbk         perjanjian ini
      hadapan Dr. Anriz Nazaruddin                                                                                  berlaku untuk
      Halim, S.H., M.H., M.Kn.,         Sifat Fasilitas                                                             jangka waktu
      Notaris di Jakarta oleh dan       Sifat fasilitas kredit dalam                                                18 (delapan
      antara    PT     Bank    JTrust   perjanjian ini adalah Non Revolving                                         belas) bulan
      Indonesia, Tbk (“Bank”) dengan    dan Un-committed                                                            sejak tanggal
      Perseroan (“Debitur”)                                                                                         efektif
                                        Tujuan Penggunaan                                                           fasilitas kredit
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     Tujuan    penggunaan    untuk                                               termasuk 6
      di atas, Perseroan memiliki       membiayai kebutuhan modal kerja                                             (enam) bulan
      kewajiban               untuk     Debitur.                                                                    masa
      menyampaikan pemberitahuan                                                                                    penarikan
      tertulis kepada PT Bank JTrust    Bunga
      Indonesia      Tbk     terkait    Bunga atas pinjaman adalah
      Penawaran              Umum       sebesar 6,25% (enam koma dua
      Berkelanjutan           Sukuk     lima persen) per-annum efektif.
      Mudharabah Berkelanjutan I
      PNM Tahap III Tahun 2024.

24.   Akta Perubahan Perjanjian         Fasilitas Kredit                        Rp350.000.000.000,00    PT Bank     Tanpa
      Kredit Nomor 44 yang dibuat di    Bank         menyetujui         untuk                           QNB         mengesampi
      hadapan      Recky      Francky   memberikan fasilitas kredit dalam                               Indonesia   ngkan
      Limpele, S.H., Notaris di         bentuk:                                                         Tbk         ketentuan
      Jakarta, oleh dan antara            -     Fasilitas Revolving Credit                                          lainnya dalam
      Perseroan (“Debitur”) dengan              Facility (RCF) A/R Financing                                        Perjanjian
      PT Bank QNB Indonesia Tbk                 - Uncommitted sebesar                                               Kredit       ini,
      (“Bank”) tertanggal 13 Februari           Rp.350.000.000.000, - (tiga                                         jangka waktu
      2024                                      ratus lima puluh miliar                                             Fasilitas
                                                Rupiah)          (selanjutnya                                       Kredit yang
      Berdasarkan Perjanjian Kredit             disebut       juga "Fasilitas                                       diberikan
      di atas, Debitur tidak memiliki           RCF");                                                              oleh       Bank
      kewajiban untuk memperoleh        Fasilitas kredit tersebut di atas                                           kepada
      persetujuan dari PT Bank QNB      akan diberikan atas dasar Fasilitas                                         Debitur
      Indonesia     Tbk     dan/atau    RCF diberikan tanpa komitmen                                                berdasarkan
      pemberitahuan kepada PT           (uncommitted);                                                              Perjanjian
      Bank QNB Indonesia Tbk terkait    Untuk selanjutnya akan disebut                                              Kredit        ini
      Penawaran               Umum      "Fasilitas     Kredit",    sedangkan                                        untuk
      Berkelanjutan            Sukuk    seluruh dana yang telah ditarik                                             Fasilitas RCF
      Mudharabah Berkelanjutan I        oleh Debitur, seluruh kewajiban                                             adalah
      PNM Tahap III Tahun 2024.         (baik yang masih harus dibayar                                              sebagai
                                        atau bersifat kontinjen), bunga                                             berikut:
                                        tambahan, bunga, denda bunga,                                                - Jangka
                                        provisi, biaya administrasi dan                                                   Waktu
                                        biaya-biaya       (termasuk     biaya                                             Fasilitas




                                                               155
Page 180
                                                             Nilai Outstanding per   Pihak
No.   Nama Perjanjian          Isi Pokok Perjanjian                                           Jatuh Tempo
                                                                 31 Maret 2024       Ketiga
                        hukum) dan jumlah uang lainnya                                            RCE
                        yang karena sebab apapun juga                                             terhitun
                        terhutang dan wajib dibayar oleh                                          g sejak
                        Debitur pada setiap waktu kepada                                          sembilan
                        Bank      berdasarkan    Dokumen                                          belas
                        Transaksi            (sebagaimana                                         Desemb
                        didefinisikan di bawah), termasuk                                         er dua
                        jumlah kelebihan tarik atau                                               ribu dua
                        kelebihan      penarikan/pencairan                                        puluh
                        yang disetujui oleh Bank serta                                            tiga (19-
                        fasilitas pembiayaan lain yang                                            12-2023)
                        telah diperoleh dari Bank akan                                            sampai
                        disebut       sebagai     "Jumlah                                         sembilan
                        Terutang".                                                                belas
                                                                                                  Desemb
                        Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit                                        er dua
                        Fasilitas Kredit hanya dapat                                              ribu dua
                        digunakan oleh Debitur, sepanjang                                         puluh
                        tidak bertentangan dengan hukum                                           empat
                        yang berlaku, kesusilaan atau                                             (19-12-
                        ketertiban umum, semata-mata                                              2024);
                        untuk membiayai kebutuhan                                             -   Tenor
                        modal kerja umum.                                                         Pencaira
                                                                                                  n
                        Bunga, Denda Bunga, Provisi, Biaya                                        maksimu
                        Administrasi, dan Biaya Lain-Lain                                         m 180
                        a. Bunga                                                                  (seratus
                        Debitur menyetujui dan mengakui                                           delapan
                        bahwa suku bunga untuk Fasilitas                                          puluh)
                        Kredit akan ditentukan oleh dan                                           hari
                        merupakan hak Bank dan demikian                                           dengan
                        Debitur berkewajiban membayar                                             clean up
                        bunga kepada Bank dengan suku                                             di hari
                        bunga sebesar:                                                            yang
                         - COF (Cost of Fund) ditambah                                            sama
                           0,5% (nol koma lima persen) per                                        setiap 6
                           annum, Suku bunga final akan                                           (enam)
                           ditentukan pada saat pencairan.                                        bulan
                        Suku bunga di atas dapat diubah                                           dengan
                        sewaktu-waktu oleh Bank dengan                                            ketentua
                        menyampaikan       pemberitahuan                                          n untuk
                        secara tertulis sebelumnya dalam                                          plafond
                        waktu yang wajar kepada Debitur                                           penamb
                        sebelum berlakunya perubahan                                              ahan
                        tersebut dan keputusan Bank                                               mulai
                        mengenai suku bunga tersebut                                              berlaku
                        akan berlaku terhadap setiap                                              sejak
                        klausul mengenai suku bunga                                               ditandat
                        apapun     sehubungan      dengan                                         anganiny
                        Perjanjian Kredit dan mengikat                                            a
                        secara sah terhadap Debitur.                                              Perjanjia
                                                                                                  n
                        Domisili Hukum                                                            Perubah
                        Mengenai Perjanjian Perubahan ini                                         an      ini
                        dan segala akibatnya, Para Pihak                                          (selanjut
                        memilih                    tempat                                         nya akan
                        kedudukan/domisili hukum di                                               disebut
                        Kantor Kepaniteraan Pengadilan                                            “Jangka
                        Negeri Jakarta Selatan di Jakarta,                                        Waktu
                        demikian       dengan        tidak                                        Fasilitas
                        mengurangi hak Bank untuk                                                 Kredit”).
                        mengajukan tuntutan hukum
                        terhadap Debitur dan/atau untuk
                        meminta pelaksanaan eksekusi
                        berdasarkan Perjanjian Kredit,
                        Syarat-Syarat Khusus, Perjanjian
                        Perubahan dan dokumen lainnya




                                             156
Page 181
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                        yang terkait dengan Perjanjian
                                        Kredit, Syarat-Syarat Khusus,
                                        Perjanjian Perubahan melalui atau
                                        dihadapan       pengadilan    lain
                                        dimanapun juga.
25.   Perjanjian Pemberian Fasilitas    Jumlah Fasilitas Kredit                 Rp448.200.000.000,00    PT Bank     Dengan
      Perbankan     Korporasi   No.     Besarnya pembiayaan yang dapat                                  HSBC        tunduk pada
      JAK/212249/U/917099      oleh     diberikan adalah maksimum 100%                                  Indonesia   ketentuan
      dan antara PT Bank HSBC           dari Pinjaman yang Memenuhi                                                 mengenai
      Indonesia dengan Perseroan        Syarat (sebagaimana didefinisikan                                           Periode Clean
      tanggal 16 Januari 2024           dalam bagian "Definisi" dalam                                               Up
                                        Apendiks Fasilitas ABL), tunduk                                             sebagaimana
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     pada Batas Fasilitas.                                                       diatur dalam
      di atas, Debitur tidak memiliki                                                                               Apendiks
      kewajiban untuk memperoleh        Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit                                          Fasilitas ABL,
      persetujuan dari PT Bank HSBC     Tujuan dari fasilitas ini adalah                                            jangka waktu
      Indonesia             dan/atau    untuk membiayai kebutuhan                                                   dari masing-
      pemberitahuan kepada PT           modal kerja Debitur sehubungan                                              masing
      Bank HSBC Indonesia terkait       dengan     kegiatan   pemberian                                             pinjaman
      Penawaran               Umum      pinjaman     kepada    peminjam                                             adalah 3 (tiga)
      Berkelanjutan            Sukuk    keuangan mikro yang terlibat                                                bulan sejak
      Mudharabah Berkelanjutan I        dalam bisnis keuangan mikro di                                              penyerahan
      PNM Tahap III Tahun 2024.         Indonesia yang didukung oleh                                                pertama
                                        portofolio pinjaman modal kerja                                             Borrowing
                                        dasar Debitur.                                                              Base
                                                                                                                    Certificate
                                        Jaminan Atas Fasilitas                                                      yang terkait
                                        Sebagai jaminan atas fasilitas                                              dengan
                                        tersebut di atas, Bank akan selalu                                          pinjaman
                                        memiliki hak jaminan atas seluruh                                           tersebut
                                        agunan sebagai berikut hingga                                               (“Jangka
                                        seluruh kewajiban Debitur kepada                                            Waktu
                                        Bank berdasarkan pada dan                                                   Pinjaman”).
                                        sehubungan dengan Perianjian ini                                            Jangka Waktu
                                        telah dinyatakan lunas oleh Bank                                            Pinjaman
                                        secara tertulis:                                                            dapat
                                                                                                                    diperpanjang
                                        Jaminan Fidusia atas Piutang-                                               untuk jangka
                                        piutang yang dimiliki oleh Debitur                                          waktu yang
                                        senilai Rp540.000.000.000,- (ima                                            sama di setiap
                                        ratus empat empat puluh miliar                                              bulan      ke-3
                                        rupiah)     yang   berasal    dari                                          (tiga)
                                        Perianjian Pemberian Fasilitas                                              berdasarkan
                                        Perbankan      Korporasi    (yang                                           Borrowing
                                        didefinisikan dalam Apendiks                                                Base
                                        Fasilitas ABL) atau dalam jumlah                                            Certificate
                                        sebagaimana ditentukan oleh Bank                                            yang
                                        sesuai kebijakannya.                                                        diserahkan
                                                                                                                    oleh Debitur
                                        Bunga dan Denda Keterlambatan                                               kepada Bank
                                        JIBOR 3 bulan + 2% per tahun =                                              pada Periode
                                        7,1% atau suku bunga pinjaman                                               Kwartal
                                        lain yang disetujui bersama oleh                                            sebagaimana
                                        Debitur dan Bank sebelum                                                    diatur dalam
                                        penarikan, dapat befluktuasi dari                                           Apendiks
                                        waktu ke waktu sesuai kondisi                                               Fasilitas ABL.
                                        pasar yang relevan.
26.   Perjanjian Fasilitas Perbankan    Fasilitas Perbankan                     Rp700.000.000.000,00    PT Bank     Perjanjian ini
      no. 056/PFP-DBSI/III/1-2/2024     Berdasarkan syarat-syarat dan                                   DBS         akan berlaku
      oleh dan antara PT Bank DBS       ketentuan sebagaimana diatur dan                                Indonesia   untuk jangka
      Indonesia (“Bank”) dengan         ditentukan dalam Perjanjian ini,                                            waktu 12 (dua
      Perseroan           (“Nasabah”)   Bank dengan ini setuju untuk                                                belas) bulan
      tertanggal 18 Maret 2024.         memberikan kepada Nasabah dan                                               terhitung
                                        Nasabah setuju untuk menerima                                               sejak tanggal
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     dari Bank fasilitas perbankan                                               penandatang
      di atas, Debitur tidak memiliki   dalam       bentuk     uncommited                                           anan
      kewajiban untuk memperoleh        revolving credit facility (“Fasilitas                                       Perjanjian ini




                                                               157
Page 182
                                                                            Nilai Outstanding per   Pihak
No.         Nama Perjanjian                  Isi Pokok Perjanjian                                            Jatuh Tempo
                                                                                31 Maret 2024       Ketiga
      persetujuan dari PT Bank DBS    RCF” atau “Fasilitas Perbankan”)                                       ("Tanggal
      Indonesia            dan/atau   dengan jumlah pokok fasilitas                                          Jatuh
      pemberitahuan kepada PT         tersedia     maksimum       hingga                                     Tempo") dan
      Bank DBS Indonesia terkait      sebesar IDR1.000.000.000.000,00                                        akan
      Penawaran              Umum     (satu triliun Rupiah) (selanjutnya                                     diperpanjang
      Berkelanjutan           Sukuk   disebut sebagai “Pokok Fasilitas”);                                    secara
      Mudharabah Berkelanjutan I                                                                             otomatis
      PNM Tahap III Tahun 2024.       Fasilitas Perbankan uncommitted                                        untuk jangka
                                      berarti Bank berhak untuk                                              waktu 3 (tiga)
                                      memberikan pencairan Fasilitas                                         bulan sejak
                                      Perbankan maksimum hingga                                              Tanggal Jatuh
                                      jumlah pokok fasilitas yang                                            Tempo
                                      disetujui oleh Bank atau dengan                                        dengan
                                      kata lain Bank berhak untuk hanya                                      pemberitahu
                                      memberikan pencairan Fasilitas                                         an      kepada
                                      Perbankan di bawah jumlah                                              Nasabah,
                                      maksimum pokok fasilitas yang                                          kecuali jika
                                      disetujui oleh Bank, dan Bank                                          Fasilitas
                                      berhak      setiap    saat    atas                                     Perbankan
                                      pertimbangannya sendiri untuk                                          diakhiri lebih
                                      menolak permohonan pencairan                                           awal      oleh
                                      dari Nasabah.                                                          Bank
                                                                                                             berdasarkan
                                      Ketentuan Khusus                                                       ketentuan
                                      Bunga      dan     Biaya      Bank:                                    Pasal     1.02
                                      Sehubungan dengan Fasilitas                                            dan/atau
                                      Perbankan,      Nasabah        akan                                    Pasal        5
                                      dikenakan:                                                             Perjanjian ini
                                         a. Bunga:      dengan tingkat                                       dan/atau
                                            bunga dari Bank sebagai                                          Pasal     8.22
                                            mana dari waktu ke waktu                                         dari
                                            akan ditentukan oleh Bank                                        Ketentuan-
                                            dengan periode bunga                                             Ketentuan
                                            maksimal 1 (satu) tahun                                          Standar.
                                            dan wajib (satu) tahun dan                                       Selama masa
                                            wajib dibayarkan pada                                            perpanjanaga
                                            setiap akhhir jangka waktu                                       n     otomatis
                                            Bunga yang bersangkutan;                                         untuk jangka
                                         b. Bunga           Pelanggaran:                                     waktu 3 (tiga)
                                            sebesar 3 (tiga persen)                                          bulan sejak
                                            pertahun di atas tingkat                                         Tanggal Jatuh
                                            suku bunga lain yang                                             Tempo
                                            ditentukan oleh Bank dan                                         dengan
                                            Bank dari waktu ke waktu                                         pemberitahu
                                            berhak      memiliki      dan                                    an      kepada
                                            memutuskan              untuk                                    Nasabah,
                                            menghitungnya          secara                                    kecuali jika
                                            bulanan,              dengan                                     Fasilitas
                                            pemberitahuan        terlebih                                    Perbankan
                                            dahulu kepada Nasabah,                                           diakhiri lebih
                                            yaitu dapat melalui situs                                        awal      oleh
                                            web resmi Bank, Surel,                                           Bank
                                            pesan      singkat     (Short                                    berdasarkan
                                            Message Services – SMS),                                         Ketentuan
                                            surat, faksimili, atau media                                     Pasal     1.02
                                            lain yang ditetapkan oleh                                        dan/atau
                                            bank.                                                            Pasal        5
                                         c. Besarnya tingkat suku                                            Perjanjian ini
                                            bunga, bunga pelanggaran                                         dan/atau
                                            dan/atau biaya-biaya lain                                        Pasal     8.22
                                            (jika ada) sebagaimana                                           dari
                                            telah ditentukan dalam                                           Ketentuan-
                                            Perjanjian ini sewaktu-                                          ketentuan
                                            waktu dapat berubah                                              Standar.
                                            sesuai dengan tingkat suku                                       Selama masa
                                            bunga dan biaya-biaya yang                                       perpanjangan
                                            berlaku dari Bank, dengan                                        otomatis




                                                            158
Page 183
                                                                                 Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                                     31 Maret 2024        Ketiga
                                               pemberitahuan        terlebih                                       tersebut
                                               dahulu kepada nasabah,                                              ketentuan-
                                               yaitu dapat melalui situs                                           ketentuan
                                               web resmi Bank, Surel,                                              dalam
                                               pesan      singkat     (Short                                       Perjanjian
                                               Message Services – SMS),                                            tidak
                                               surat, faksimili, atau media                                        berubah,
                                               lain yang ditetapkan oleh                                           akan     tetap
                                               bank.                                                               berlaku, dan
                                                                                                                   mengikat
                                        Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi                                            Para Pihak,
                                        a. Perjanjian ini dan dokumen-                                             kecuali
                                            dokumen         lain      yang                                         disepakati
                                            ditandatangani atau akan                                               lain.
                                            ditandatangani oleh, untuk,
                                            dan bagi kepentingan Para
                                            Pihak sehubungan dengan
                                            Perjanjian     ini     (kecuali
                                            ditentukan      lain     dalam
                                            dokumen yang bersangkutan)
                                            dan hak dan kewajiban Para
                                            Pihak didalamnya tunduk
                                            pada dan ditafsirkan sesuai
                                            dengan hukum dan peraturan
                                            perundang-undangan yang
                                            berlaku di Republik Indonesia.

                                        Dalam hal terdapat proses hukum
                                        atau tuntutan-tuntutan hukum
                                        terhadap Bank yang ditimbulkan
                                        dari atau sehubungan dengan
                                        Perjanjian ini, para pihak sepakat
                                        akan       diselesaikan     melalui
                                        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
27.   Perubahan Perjanjian Kredit       Jumlah Fasilitas                         Rp200.000.000.000,00    Bank      Dimulai pada
      No.152/AMD/MZH/0324, 20           Jumlah       Maksimum        Pokok                               Mizuho    tanggal       20
      Maret 2024, atas Perubahan        Pinjaman: Rp300.000.000.000,00                                             Maret 2024
      perjanjian   ini  merupakan       (tiga ratus miliar Rupiah).                                                sampai
      perubahan dari Perjanjian                                                                                    dengan
      Kredit No.175/LN/MZH/0323.        Sifat Fasilitas                                                            (termasuk)
                                        Sifat Fasilitas dari Perjanjian Kredit                                     Tanggal Jatuh
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     ini adalah merupakan fasilitas                                             Tempo        (20
      di atas, Debitur tidak memiliki   kredit modal kerja.                                                        Maret 2025
      kewajiban untuk memperoleh                                                                                   atau      suatu
      persetujuan dari Bank Mizuho      Tujuan Penggunaan Fasilitas                                                tanggal lain
      dan/atau        pemberitahuan     Perjanjian Fasilitas Kredit ini                                            yang       lebih
      kepada Bank Mizuho terkait        ditujukan untuk tambahan modal                                             awal         sat
      Penawaran               Umum      kerja penyaluran kredit Bisnis                                             diakhirinya
      Berkelanjutan            Sukuk    “Mekaar” (Membina Ekonomi                                                  Fasilitas
      Mudharabah Berkelanjutan I        Keluarga Sejahtera).                                                       Pinjaman
      PNM Tahap III Tahun 2024.                                                                                    Berulang
                                        Agunan                                                                     dalam situasi-
                                        Minimum 100% dari Jumlah                                                   situasi
                                        Maksimum Pokok Fasilitas dijamin                                           tertentu
                                        dengan jaminan fidusia atas                                                menurut
                                        piutang- piutang dagang milik                                              syarat-syarat
                                        Debitur, berdasarkan Akta Jaminan                                          dan
                                        Fidusia No. 3 tanggal 02 Maret                                             ketentuan-
                                        2023, yang dibuat di hadapan Ir.                                           ketentuan
                                        Nanette Cahyanie Handari Adi                                               Perjanjian
                                        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta                                          dan Skedul).
                                        dan Sertifikat Jaminan No. Fidusia
                                        W10.00150152.AH.05.01 TAHUN
                                        2023 tanggal 12 Maret 2023,
                                        keduanya berikut setiap dan
                                        seluruh perubahannya dari waktu
                                        ke waktu yang membuktikan




                                                                159
Page 184
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                        pembebanan jaminan fidusia atas
                                        piutang dagang milik Debitur
                                        ("Dokumen Penjaminan").

                                        Suku Bunga, Penalty, Provisi, dan
                                        Biaya Administrasi
                                          -     Untuk transaksi transaksi
                                                berdasarkan         Fasilitas
                                                Pinjaman Berulang, bunga
                                                akan disetujui oleh Debitur
                                                dan Bank sebelum setiap
                                                penggunaannya,
                                                dibayarkan pada setiap
                                                tanggal terakhir Periode
                                                Bunga yang relevan.
                                        Debitur dengan ini menegaskan
                                        bahwa sebelum penandatanganan
                                        Perubahan ini, Debitur telah
                                        menerima pemberitahuan tertulis
                                        tanggal 15 Februari 2024 tentang
                                        suku bunga dasar kredit dan suku
                                        bunga kredit Bank yang berlaku.
28.   Surat Penawaran Pemberian         Fasilitas Money Market Loan             Rp549.688.004.457,00    PT Bank     IL-7 : 12 bulan
      Kredit (SPPK) No. 007/SPPK-                                                                       China       sejak      akad
      CCBI/KCP-ITCBSD/III/2024 yang     IL-7 (Baru)                                                     Construct   (include AP 3
      dikeluarkan oleh PT Bank China    Rp315.000.000.000,00                                            ion Bank    bulan)
      Construction Bank Indonesia       IL-6 – Pencairan 1 (Tetap)                                      Indonesia   IL-6 : s/d 23
      Tbk. (“Bank”) dan ditujukan       O/S Rp147.365.627627,63                                         Tbk         November
      kepada Persero (“Debitur”)        IL-6 – Pencairan 2 (Tetap)                                                  2024
      tertanggal 20 Maret 2024          O/S Rp33.891.852.858,70                                                     IL-5 : s/d 20
                                        IL-5 – Pencairan 1 (Tetap)                                                  Juli 2024
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     O/S Rp73.160.897.140,10
      di atas, Debitur tidak memiliki   Total       fasilitas      sebesar
      kewajiban untuk memperoleh        Rp569.418.377.671,43
      persetujuan dari PT Bank China    Dengan outstanding per tanggal 20
      Construction Bank Indonesia       Maret 2024
      Tbk dan/atau pemberitahuan
      kepada PT Bank China              Jangka Waktu
      Construction Bank Indonesia       IL-7 : 12 bulan sejak akad (include
      Tbk terkait Penawaran Umum        AP 3 bulan)
      Berkelanjutan            Sukuk    IL-6 : s/d 23 November 2024
      Mudharabah Berkelanjutan I        IL-5 : s/d 20 Juli 2024
      PNM Tahap III Tahun 2024.
                                        Tujuan Penggunaan Fasilitas
                                        Modal kerja di bidang usaha
                                        pembiayaan dan penyediaan dana
                                        yang ditujukan untuk Program
                                        Mekaar     (Membina      Ekonomi
                                        Keluarga Sejahtera).
                                        Suku Bunga, Provisi, dan Biaya-
                                        Biaya Lain

                                        Suku Bunga :

                                        IL-7 : 6,15% p.a.
                                        IL-6 : 6,15% p.a.
                                        IL-5 : 6,25% p.a.
                                        Jenis Suku Bunga :
                                        Fasilitas IL-5 Floating (dapat di
                                        review setiap saat, mengikuti
                                        ketentuan yang berlaku di CB
                                        Indonesia), fasilitas IL-6 dan IL-7
                                        fixed rate.
                                        Provisi : IL-7 0.1% per-pencairan
                                        Biaya Administrasi Kredit (BAK) : IL-
                                        7 Nihil




                                                               160
Page 185
                                                                                Nilai Outstanding per    Pihak
No.          Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                                    31 Maret 2024        Ketiga
                                        Biaya lain sesuai ketentuan yang
                                        berlaku di CB Indonesia (Biaya-
                                        biaya     tersebut     semuanya
                                        dibayarkan di muka)
29.   Surat Penawaran Kredit (SPK)      Jumlah Fasilitas                        Rp100.000.000.000,00    PT Bank     Jangka waktu
      No: 089/SK/BRP/BDD5/X/2023                                                                        Resona      Fasilitas
      yang dikeluarkan oleh PT Bank     Jumlah Fasilitas yang diberikan                                 Perdania    Kredit yang
      Resona Perdania Tbk. (“Bank”)     dalam Fasilitas Kredit ini adalah                               Tbk.        diberikan
      ditujukan kepada Persero          sebesar Rp150.000.000.000,00.                                               Bank kepada
      (“Debitur”)   tertanggal   10                                                                                 Debitur
      Oktober 2023                      Tujuan Penggunaan Fasilitas                                                 adalah      1
                                        Modal kerja untuk PT Permodalan                                             tahun dan 6
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     Nasional Madani untuk produk                                                bulan
      di atas, Perseroan tidak          Mekaar dengan skema executing.                                              (termasuk
      memiliki kewajiban untuk          Suku Bunga, Provisi, dan Biaya                                              periode
      memperoleh persetujuan dari       Administrasi                                                                ketersediaan)
      PT Bank Resona Perdania                                                                                       .
      dan/atau pemberitahuan dari       a.     Suku bunga dalam fasilitas
      dan kepada PT Bank Resona                kredit ini adalah sebesar
      Perdania Penawaran Umum                  6.40% p.a. (floating).
      Berkelanjutan          Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I        b.     Provisi dalam fasilitas kredit
      PNM Tahap III Tahun 2024.                ini adalah sebesar 0.10%
                                               flat atas setiap jumlah yang
                                               ditarik dan dibayarkan pada
                                               setiap             melakukan
                                               penarikan.

                                        Biaya administrasi dalam fasilitas
                                        kredit      ini   adalah   sebesar
                                        Rp10.000.000,00 satu kali di muka.
30.   Perjanjian      Kredit     No.    Jumlah Fasilitas                        Rp200.000.000.000,00    PT Bank     Jangka Waktu
      021/ICBCI-TCT/PTD/X/2023          Bank memberikan kepada Debitur                                  ICBC        Perjanjian
      tanggal 24 Oktober 2023 yang      fasilitas kredit hingga jumlah                                  Indonesia   Kredit     ini
      dibuat di bawah tangan, dan       pokok yang seluruhnya tidak                                                 adalah     12
      telah di Legalisasi dengan No.    melebihi Rp.200.000.000.000,00                                              (dua belas)
      3.041/2023      oleh    Ashoya    (dua ratus miliar Rupiah) tidak                                             bulan sejak
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di    termasuk bunga, denda dan biaya,                                            tanggal
      Jakarta, oleh dan antara          fasilitas kredit mana dalam jangka                                          penandatang
      Perseroan (“Debitur”) dan PT      waktu berlakunya Perjanjian Kredit                                          anan
      Bank ICBC Indonesia (“Bank”)      ini dapat ditarik dan dengan syarat                                         Perjanjian
                                        bahwa Debitur wajib melakukan                                               Kredit ini
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     pembayaran-pembayaran kembali
      di atas, Debitur tidak memiliki   fasilitas setiap periode jatuh
      kewajiban untuk memperoleh        tempo         penarikan    dengan
      persetujuan dari PT Bank ICBC     kemungkinan untuk perpanjangan
      Indonesia             dan/atau    otomatis         hanya     dengan
      pemberitahuan kepada PT           pembayaran bunga pada saat jatuh
      Bank ICBC Indonesia terkait       tempo
      Penawaran               Umum
      Berkelanjutan            Sukuk    Sifat Fasilitas
      Mudharabah Berkelanjutan I        Bank memberikan kepada Debitur
      PNM Tahap III Tahun 2024.         fasilitas kredit dalam bentuk
                                        fasilitas New Uncommitted -
                                        Fasilitas Pinjaman Bilateral (PTD-A,
                                        Revolving)

                                        Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit
                                        Berdasarkan syarat-syarat dan
                                        ketentuan Perjanjian Kredit, Bank
                                        setuju untuk memberikan Fasilitas
                                        Kredit kepada Debitur semata-
                                        mata       untuk     mendukung
                                        pendanaan atas pembiayaan
                                        kepada nasabah UMKM (modal
                                        kerja).




                                                               161
Page 186
16. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan
    Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

   a.   Perkara yang dihadapi Perseroan

        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelusuran melalui Sistem
        Informasi Penelusuran Perkara dan berdasarkan Surat Pernyataan Perkara Perseroan yang
        ditandatangani oleh Direksi Perseroan tertanggal 27 Juni 2024, Perseroan sedang terlibat dalam 85
        (delapan puluh lima) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan
        dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024. Adapun perkara tersebut
        diuraikan sebagai berikut:

         No.        No Perkara               Pihak                Dasar Perkara                 Status Perkara
         1.     Perkara Perdata No.    Perseroan             Gugatan PNM kepada         Perkara ini sudah putus di
                213/PDT.G/2022/PN/     sebagai               pihak ketiga karena        tingkat Pengadilan Negeri pada
                AMB     tanggal   7    Penggugat dan         menempati aset milik       Pengadilan Negeri Ambon
                September 2022         Syafri Rinansyah      PNM
                                       sebagai Tergugat
         2.     Perkara Perdata No.    MOHAMAD               Gugatan Pihak Ketiga       Perkara ini masih dalam tingkat
                41/Pdt.G/2023/PN       BASRI & RATNA         atas jual beli objek       pemeriksaan pada Pengadilan
                Drh    tanggal   31    DEWI      sebagai     jaminan milik nasabah di   Negeri Dataran Hunipopu
                Agustus 2023           Penggugat dan         PNM
                                       Perseroan
                                       sebagai Tergugat
                                       I
         3.     Perkara Perdata No.    Runawi, Subardi       Gugatan Pihak Ketiga       Perkara ini masih dalam tingkat
                10/Pdt.G/2024/PN       sebagai               atas    jaminan   yang     pemeriksaan pada Pengadilan
                Drh tanggal 25 April   Penggugat dan         digunakan       sebagai    Negeri Dataran Hunipopu
                2024                   Perseroan             jaminan     Pembiayaan
                                       sebagai Tergugat      Nasabah
         4.     Perkara Perdata No.    WA           ODE      Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
                26/Pdt.G/2023/PN       NOVIANTI              keberatan pelaksanaan      tingkat Pengadilan Negeri pada
                BAU tanggal 29         RAHIM & WA            lelang eksekusi hak        Pengadilan Negeri Bau-Bau
                November 2023          ODE        RATNA      tanggungan
                                       sebagai
                                       Penggugat dan
                                       Perseroan
                                       sebagai Tergugat
                                       II
         5.     Perkara Perdata No.    A Wilson sebagai      Gugatan      Pemenang      Perkara ini sudah putus di
                19/Pdt.G/2021/PN       Pemohon Kasasi        Lelang atas objek yang     tingkat tingkat Kasasi pada
                Rah    tanggal   28    dan Perseroan         tidak sesuai ukurannya     Mahkamah Agung
                September 2021         sebagai               antara SHM dan fisik
                                       Termohon Kasasi       aslinya
                                       I
         6.     Perkara Perdata No.    Musyarwani SH         Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
                123/Pdt.G/2023/PN      sebagai               keberatan pelaksanaan      tingkat Pengadilan Tinggi pada
                Byw     tanggal   1    Penggugat dan         lelang eksekusi hak        Pengadilan Tinggi Surabaya
                September 2023         Perseroan             tanggungan       karena
                                       sebagai Tergugat      sudah        ditentukan
                                       I                     pemenang lelangnya
         7.     Perkara Perdata No.    Akbar Ramadhan        Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
                154/Pdt. G/2023/PN     Al Rasyid Melalui     rencana lelang eksekusi    tingkat Pengadilan Negeri pada
                Byw    tanggal   25    Kuasanya              hak tanggungan, dan        Pengadilan Negeri Banyuwangi
                Oktober 2023           Siswanto     S.E.,    merasa            sudah
                                       S.H.      sebagai     menitipkan pembayaran
                                       Penggugat dan         kepada karyawan PNM




                                                       162
Page 187
No.        No Perkara               Pihak               Dasar Perkara                  Status Perkara
                               Perseroan
                               sebagai Tergugat




8.    Perkara Perdata No.      VIVI NOVITASARI     Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      1/PDT.G/2024/PN          sebagai             keberatan pelaksanaan       pemeriksaan pada Pengadilan
      Cbi tanggal 04 Januari   Penggugat dan       lelang eksekusi hak         Negeri Cibinong
      2024                     Perseroan           tanggungan, dan merasa
                               sebagai Tergugat    tidak pernah diberikan
                                                   salinan HT serta saat
                                                   proses mediasi di BPSK
                                                   PNM tidak pernah hadir
9.    Perkara Perdata No.      HIUT TAT FUN,       Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      174/PDT.G/2024/PN        ANDY HIU, LILY,     keberatan pelaksanaan       pemeriksaan pada Pengadilan
      Jkt Utr tanggal 13       YOUNGKY HIU         lelang eksekusi hak         Negeri Jakarta Utara
      Maret 2024               sebagai             tanggungan
                               Penggugat dan
                               Perseroan
                               sebagai Tergugat
10.   Perkara Perdata No.      Persero sebagai     Gugatan Intervensi PNM      Perkara ini masih dalam tingkat
      269/PDT.G/2023/PN        Penggugat dan       dalam perkara pihak         pemeriksaan pada Pengadilan
      Cbi tanggal 15 Januari   LEMBAGA             ketiga yang meletakkan      Negeri Cibinong
      2024                     PENJAMIN            sita jaminan atas jaminan
                               SIMPANAN (LPS),     nasabah yang diagunkan
                               FANNY OKTAVIA,      ke PNM
                               RIZQIYAH
                               sebagai Tergugat
11.   Perkara Perdata No.      Guntur Adolfos      Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam proses
      144/PDT.G/2023/PN        Hutabarat           rencana lelang eksekusi     tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Cbi tanggal 17 Mei       sebagai             hak tanggungan              Agung
      2023                     Pembanding dan
                               Perseroan
                               sebagai
                               Terbanding
12.   Perkara Perdata No.      Perseroan           Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      162/Pdt.G/2023/PN        sebagai             keberatan pelaksanaan       tingkat Pengadilan Tinggi pada
      Dpk tanggal 12 Juni      Pembanding dan      lelang eksekusi hak         Pengadilan Tinggi Bandung
      2023                     Emitri Wiyanti      tanggungan
                               sebagai
                               Terbanding
13.   Perkara Perdata No.      Uwar Hidayat &      Gugatan Pihak Ketiga        Perkara ini sudah putus di
      47/Pdt.G/2022/PN         Kholiyah sebagai    atas           keberatan    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Idm tanggal 28 Juni      Pemohon Kasasi      pelaksanaan       lelang    Agung
      2022                     dan Perseroan       eksekusi hak tanggungan
                               sebagai
                               Termohon Kasasi
                               I
14.   Perkara Perdata No.      Sugito sebagai      Gugatan pihak ketiga        Perkara ini masih dalam proses
      82/Pdt.G/2022/PN         Penggugat dan       atas           keberatan    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Jmr     tanggal   8      Perseroan           pelaksanaan       lelang    Agung
      September 2022           sebagai Tergugat    eksekusi jaminan yang
                                                   diagunkan oleh nasabah
15.   Perkara Perdata No.      Suyitno, Ageng      Gugatan Pihak Ketiga        Perkara ini masih dalam tingkat
      2/Pdt.G/2023/PN          Yuli     Saputra    atas           keberatan    pemeriksaan pada Pengadilan
      Bdw     tanggal   7      sebagai             pelaksanaan       lelang    Negeri Bondowoso
      Februari 2024            Penggugat dan       eksekusi hak tanggungan
                               Perseroan
                               sebagai Tergugat




                                             163
Page 188
No.       No Perkara             Pihak                Dasar Perkara                 Status Perkara
16.   Perkara Perdata No.   Suyitno, Ageng       Gugatan suami nasabah      Perkara ini masih dalam tingkat
      5/Pdt.Bth/2024/PN     Yuli     Saputra     atas        keberatan      pemeriksaan pada Pengadilan
      Bdw tanggal 1 April   sebagai              pelaksanaan       sita     Negeri Bondowoso
      2024                  Penggugat dan        eksekusi
                            Perseroan
                            sebagai Tergugat
17.   Perkara Perdata No.   Asni     sebagai     Gugatan      Pemenang      Perkara ini masih dalam proses
      47/Pdt.G/2022/PN      Pemohon Kasasi       lelang   kepada     ex-    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Kka    tanggal   30   dan Perseroan        nasabah karena tidak       Agung
      Desember 2022         sebagai    Turut     mau      mengosongkan
                            Termohon kasasi      obyek agunan yang telah
                                                 dilelang
18.   Perkara Perdata No.   DEVI     NOVITA      Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam tingkat
      99/Pdt.Bth/2023/PN    ANGGRAINI            keberatan pelaksanaan      pemeriksaan pada Pengadilan
      Gsk    tanggal   15   sebagai              lelang eksekusi hak        Negeri Gresik
      Desember 2023         Penggugat dan        tanggungan, dan limit
                            Perseroan            lelang   yang   terlalu
                            sebagai Tergugat     rendah
19.   Perkara Perdata No.   Sulaiman sebagai     Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      28/Pdt.G/2023/PN      Penggugat dan        keberatan pelaksanaan      tingkat      Banding      pada
      Lmg    tanggal   13   Perseroan            lelang eksekusi hak        Pengadilan Tinggi Surabaya
      Oktober 2023          sebagai Tergugat     tanggungan

20.   Perkara Perdata No.   Sugeng sebagai       Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
      29/Pdt.G/2023/PN      Penggugat dan        rencana lelang eksekusi    tingkat     Banding       pada
      Lmg    tanggal   13   Perseroan            hak tanggungan, serta      Pengadilan Tinggi Surabaya
      Oktober 2023          sebagai Tergugat     tidak pernah diberikan
                                                 salinan     PK     dan
                                                 permohonan keringanan
                                                 ditolak
21.   Perkara Perdata No.   Tain    &    Siti    Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      1950/Pdt.G/2023/PA    Umyanah              keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      .Lmg    tanggal   8   sebagai              lelang eksekusi hak        Agung
      September 2023        Pemohon Kasasi       tanggungan
                            dan Perseroan
                            sebagai
                            Termohon Kasasi
22.   Perkara Perdata No.   ANIK, PANDELAN       Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam tingkat
      2/Pdt.G/2024/PN Bjn   sebagai              keberatan pelaksanaan      pemeriksaan pada Pengadilan
      tanggal 19 Januari    Penggugat dan        lelang eksekusi hak        Negeri Bojonegoro
      2024                  Perseroan            tanggungan, dan merasa
                            sebagai Tergugat     pencantuman      klausul
                                                 baku      dalam      PK
                                                 merupakan perbuatan
                                                 melawan hukum
23.   Perkara Perdata No.   Siti Agustina dan    Gugatan Pihak Ketiga       Perkara ini masih dalam proses
      164/Pdt.G/2021/PN     Perseroan            atas    jaminan    yang    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Tjk.   Tanggal   21   sebagai              digunakan       sebagai    Agung
      Oktober 2021          Pemohon Kasasi       jaminan     Pembiayaan
                            dan Raden Iwan       Nasabah
                            sebagai
                            Termohon Kasasi
24.   Perkara Perdata No.   Mariyono             Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      29/Pdt.G/2021/PN.P    sebagai              keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      NG     tanggal   23   Pemohon Kasasi       lelang eksekusi hak        Agung
      September 2021        dan perseroan        tanggungan,      merasa
                            sebagai              tidak pernah diberikan
                            Termohon Kasasi      salinan PK, APHT




                                           164
Page 189
No.       No Perkara              Pihak                Dasar Perkara                 Status Perkara
25.   Perkara Perdata No.    Titik Nurbaitin      Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      30/PDT.G/2022/PN.      sebagai              keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      MGT tanggal 30         Pemohon Kasasi       lelang eksekusi hak        Agung
      November 2022          dan Perseroan        tanggungan
                             sebagai
                             Termohon Kasasi
26.   Perkara Perdata No.    Sumanto sebagai      Gugatan Pihak Ketiga       Perkara ini masih dalam tingkat
      28/PDT.G/2023/PN.      Penggugat dan        atas    jaminan   yang     pemeriksaan pada Pengadilan
      MGT tanggal 22         Perseroan            digunakan       sebagai    Negeri Magetan
      Desember 2023          sebagai Tergugat     jaminan     Pembiayaan
                                                  Nasabah
27.   Perkara Perdata No.    Sukarni sebagai      Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      191/Pdt.G/2022/PN      Pemohon Kasasi       keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Lbp    tanggal   17    dan Perseroan        lelang eksekusi hak        Agung
      September 2022         sebagai              tanggungan
                             Termohon Kasasi
                             I
28.   Perkara Perdata No.    Perseroan            Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
      84/Pdt.G/2021/PN.R     sebagai              keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      AP     tanggal    4    Pemohon Kasasi       lelang eksekusi hak        Agung
      November 2021          dan      Iskandar    tanggungan
                             Arihsyah sebagai
                             Termohon Kasasi
29.   Perkara Perdata No.    Ariani    sebagai    Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      96/PDT.G/2020/PN.R     Pemohon              keberatan pelaksanaan      tingkat Peninjauan Kembali
      AP     tanggal    2    Peninjauan           lelang eksekusi hak        pada Mahkamah Agung
      Desember 2020          Kembali       dan    tanggungan, serta tidak
                             Perseroan            dicantumkan limit lelang
                             sebagai
                             Termohon
                             Peninjauan
                             Kembali
30.   Perkara Perdata No.    Perseroan            Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
      27/Pdt.G/2022/PN.      sebagai              rencana lelang eksekusi    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      PWR tanggal 18 April   Pemohon Kasasi       hak tanggungan             Agung
      2022                   dan           Nur
                             Machmudin
                             sebagai
                             Termohon Kasasi
31.   Perkara Perdata No.    Perseroan            Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      22/PDT.G/2023/PN.S     sebagai              keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      DR tanggal 6 Juni      Pembanding dan       lelang eksekusi hak        Agung
      2023                   Hj. Darah sebagai    tanggungan
                             Terbanding
32.   Perkara Perdata No.    Hj. A. Hasnaeni      Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      372/Pdt.G/2022/PN.     sebagai              keberatan pelaksanaan      tingkat      Banding     pada
      Mks    tanggal   21    Pembanding dan       lelang eksekusi hak        Pengadilan Tinggi Makassar
      September 2022         Perseroan            tanggungan
                             sebagai
                             Terbanding I
33.   Perkara Perdata No.    A.RAHMAT.Z.SH,       Gugatan perlawanan ahli    Perkara ini masih dalam tingkat
      98/Pdt.Bth/2024/PN.    Dkk       sebagai    waris atas keberatan       pemeriksaan pada Pengadilan
      Mks tanggal 18 Maret   Penggugat dan        pelaksanaan       lelang   Negeri Makassar
      2024                   Perseroan            eksekusi hak tanggungan
                             sebagai Tergugat




                                            165
Page 190
No.       No Perkara              Pihak                Dasar Perkara                   Status Perkara
34.   Perkara Perdata No.    La Hodo & Hj. Ina    Gugatan nasabah atas         Perkara ini sudah putus di
      2/PDT.BTH/2022/PN      sebagai              keberatan pelaksanaan        tingkat Kasasi pada Mahkamah
      PIN     tanggal  24    Pemohon Kasasi       lelang eksekusi hak          Agung
      Januari 2022           dan Perseroan        tanggungan
                             sebagai
                             Termohon Kasasi
                             I
35.   Perkara Perdata No.    Sri       Hastuti    Gugatan nasabah atas         Perkara ini sudah putus di
      341/Pdt.G/2016/PN      sebagai              keberatan terkait nilai      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Mks    tanggal   13    Pemohon Kasasi       limit lelang                 Agung
      Oktober 2016           dan Perseroan
                             sebagai
                             Termohon Kasasi
36.   Perkara Perdata No.    Perseroan            Gugatan pihak ketiga         Perkara ini masih dalam proses
      20/PDT.G/2022/PN       sebagai              atas             keberatan   tingkat Kasasi pada Mahkamah
      PIN    tanggal   21    Pemohon Kasasi       pelaksanaan         lelang   Agung
      September 2022         dan       Rohani     eksekusi hak tanggungan
                             Rahman,              serta      balik     nama
                             Rosmini, Ratna       sertifikat yang tidak sah
                             Rahman,              dilakukan oleh Tergugat
                             Rismayanti & Sri     II
                             Rahayu sebagai
                             Termohon Kasasi
37.   Perkara Perdata No.    Muhammad             Gugatan Pihak Ketiga         Perkara ini masih dalam tingkat
      374/Pdt.G/2023/pn      Irwan S Sos          atas    jaminan   yang       Banding pada Pengadilan Tinggi
      mks     tanggal   2    sebagai              digunakan       sebagai      Makassar
      Oktober 2023           Penggugat dan        jaminan     Pembiayaan
                             Perseroan            Nasabah
                             sebagai Tergugat
                             V
38.   Perkara Perdata No.    Hj        Astutik    Gugatan Pihak Ketiga         Perkara ini sudah putus di
      56/pdt.g/2023/pn bil   Hidayati sebagai     atas    jaminan   yang       tingkat     pertama      pada
      tanggal 5 september    Penggugat dan        digunakan       sebagai      Pengadilan Negeri Bangil
      2023                   Perseroan            jaminan     Pembiayaan
                             sebagai Tergugat     Nasabah
                             II
39.   Perkara Perdata No.    M.      SELAMET      Gugatan nasabah atas         Perkara ini masih dalam tingkat
      75/Pdt.Bth/2024/PN     sebagai              keberatan pelaksanaan        pemeriksaan pada Pengadilan
      Mlg tanggal 2 April    penggugat dan        lelang eksekusi hak          Negeri Malang
      2024                   Perseroan            tanggungan
                             sebagai Tergugat
40.   Perkara Perdata No.    Sri      Suprapti    Gugatan nasabah atas         Perkara ini masih dalam tingkat
      97/Pdt.Bth/2024/PN     sebagai              keberatan pelaksanaan        pemeriksaan pada Pengadilan
      Mlg tanggal 30 April   Penggugat dan        lelang eksekusi hak          Negeri Malang
      2024                   Perseroan            tanggungan
                             sebagai Tergugat
41.   Perkara Perdata No.    IRVAN          M     Gugatan nasabah atas         Perkara ini masih dalam tingkat
      365/Pdt.G/2023/PA      NURDIN sebagai       keberatan pelaksanaan        Kasasi pada Mahkamah Agung
      TALU tanggal 25 Juli   Pembanding dan       lelang eksekusi hak
      2023                   Perseroan            tanggungan
                             sebagai
                             Terbanding
42.   Perkara Perdata No.    Yusrizal sebagai     Gugatan nasabah atas         Perkara ini masih dalam tingkat
      23/Pdt.G/2024/PA Sjj   Pembanding dan       keberatan pelaksanaan        Banding pada Pengadilan Tinggi
      tanggal 12 Januari     Perseroan            lelang eksekusi hak          Agama Padang
      2024                   sebagai              tanggungan
                             Terbanding




                                            166
Page 191
No.        No Perkara                Pihak                Dasar Perkara                  Status Perkara
43.   Perkara Perdata No.       Dasril   sebagai     Gugatan Pihak Ketiga        Perkara ini sudah putus di
      126/Pdt.G/2022/PN         Pembanding dan       atas    jaminan   yang      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Pdg tanggal 21 Juni       Perseroan            digunakan       sebagai     Agung
      2022                      sebagai    Turut     jaminan     Pembiayaan
                                Terbanding           Nasabah
44.   Perkara Perdata No.       Busra    Alkhairi    Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      194/Pdt.G/2022/PN         sebagai              keberatan pelaksanaan       tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Pbr tanggal 19 Juli       Pemohon Kasasi       lelang eksekusi hak         Agung
      2022                      dan Perseroan        tanggungan
                                sebagai
                                Termohon Kasasi
45.   Perkara Perdata No.       Persero sebagai      Gugatan kepada PNM          Perkara ini sudah putus di
      84/Pdt.G/2021/PN          Pemohon Kasasi       dikarenakan      jaminan    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Pal    tanggal   14       dan      Uswatul     hilang     dan      telah   Agung
      september 2021            Choiriyah seagai     dilakukan pelunasan oleh
                                Termohon Kasasi      Penggugat
46.   Perkara Perdata No.       Anadra Merizky       Gugatan perlawanan ex       Perkara ini masih dalam proses
      100/Pdt.Bth/2022/P        Massie sebagai       nasabah atas eksekusi       tingkat Kasasi pada Mahkamah
      N Pal tanggal 5           Pemohon Kasasi       pengosongan          yang   Agung
      Agustus 2022              dan Perseroan        dilakukan      pemenang
                                sebagai              lelang karena adanya
                                Termohon Kasasi      claim yang menyatakan
                                                     diatas obyek tersebut
                                                     ada hak milik orang lain
47.   Perkara Perdata No.       Ahmad      Bakri     Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      56/Pdt.G/2023/Pn.Ki       sebagai              keberatan pelaksanaan       Banding pada Pengadilan Tinggi
      s     tanggal    11       Penggugat dan        lelang eksekusi hak         Medan
      September 2023            Perseroan            tanggungan
                                sebagai Tergugat
                                I
48.   Perkara Perdata No.       Perseroan            Gugatan      Perlawanan     Perkara ini sudah putus di
      86/Pdt.Bth/2017/PN        sebagai              diajukan oleh PNM atas      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Sim    tanggal   15       Penggugat dan        pelaksanaan     eksekusi    Agung
      November 2017             Nurmala              lelang jaminan milik
                                Nababan sebagai      nasabah yang ada di
                                Terbanding           PNM, yang permohonan
                                                     eksekusinya dilakukan
                                                     oleh Nurmala Nababan
                                                     atas    dasar     hutang
                                                     piutang dengan nasabah
49.   Perkara Perdata No.       Erik      Irawan     Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      35/Pdt.G/2019/PN          Pemohon Kasasi       keberatan pelaksanaan       tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Kis tanggal 1 Juli 2019   dan Perseroan        lelang eksekusi hak         Agung
                                sebagai              tanggungan
                                Termohon Kasasi
50.   Perkara Perdata No.       Rizky    Ananda      Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      43/Pdt.G/2023/PN          sebagai              keberatan pelaksanaan       pemeriksaan pada Pengadilan
      Kis tanggal 7 Agustus     Penggugat dan        lelang eksekusi hak         Negeri Kisaran
      2023                      Perseroan            tanggungan
                                sebagai Tergugat
51.   Perkara Perdata No.       AFIF                 Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      14/Pdt.G/2024/PN          SOLAHUDDIN           keberatan pelaksanaan       pemeriksaan pada Pengadilan
      Jpa tanggal 31 Januari    sebagai              lelang eksekusi hak         Negeri Jepara
      2024                      Penggugat dan        tanggungan
                                Perseroan
                                sebagai Tergugat




                                               167
Page 192
No.       No Perkara              Pihak                Dasar Perkara                  Status Perkara
52.   Perkara Perdata No.    Muhammmad            Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      57/PDT.G/2020/PN.S     Sofyan sebagai       keberatan pelaksanaan       tingkat Kasasi pada Mahkamah
      IM tanggal 14 Juli     Pemohon Kasasi       lelang eksekusi hak         Agung
      2020                   dan       Persero    tanggungan
                             sebagai
                             Termohon Kasasi
53.   Perkara Perdata No.    Indra                Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      290/Pdt.G/2023/PN      Yustiningsih         keberatan pelaksanaan       tingkat     pertama        pada
      Sda    tanggal    3    sebagai              lelang eksekusi hak         Pengadilan Negeri Sidoarjo
      Oktober 2023           Penggugat dan        tanggungan
                             Perseroan
                             sebagai Tergugat
54.   Perkara Perdata No.    Luqman Hakim         Gugatan pihak ketiga        Perkara ini masih dalam proses
      56/PDT.G/2023/PN       sebagai              atas           keberatan    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      MJK tanggal 20 Juni    Penggugat dan        pelaksanaan       lelang    Agung
      2023                   Perseroan            eksekusi hak tanggungan
                             sebagai     Turut
                             Tergugat II
55.   Perkara Perdata No.    Dedik Kristiawan     Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam proses
      62/PDT.G/2023/PN       sebagai              keberatan pelaksanaan       tingkat Kasasi pada Mahkamah
      KLN tanggal 12 Mei     Penggugat dan        lelang eksekusi hak         Agung
      2023                   Perseroan            tanggungan
                             sebagai Tergugat
56.   Perkara Perdata No.    Kirnawa sebagai      Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      132/Pdt.G/2023/PN      Penggugat dan        keberatan pelaksanaan       pemeriksaan pada Pengadilan
      Kln    tanggal   15    Perseroan            lelang eksekusi hak         Negeri Klaten
      November 2023          sebagai Tergugat     tanggungan
                             I
57.   Perkara Perdata No.    Chacha      Indah    Gugatan Pihak Ketiga        Perkara ini masih dalam tingkat
      61/PDT.G/2023/PN       Ayu Saputri &        atas jual beli objek        pemeriksaan pada Pengadilan
      BYL    tanggal    8    Daryanti sebagai     jaminan milik nasabah di    Negeri Boyolali
      November 2023          Penggugat dan        PNM
                             Perseroan
                             sebagai Tergugat
                             II
58.   Perkara Perdata No.    Sri      Mulyani     Gugatan Pihak Ketiga        Perkara ini masih dalam tingkat
      79/Pdt.G/2023/PN.S     sebagai              (kakak nasabah) yang        pemeriksaan pada Pengadilan
      gn    tanggal    21    Penggugat dan        mengclaim       terhadap    Negeri Sragen
      November 2023          Perseroan            obyek yang dijaminkan
                             sebagai Tergugat     telah dilakukan hibah
                             I                    sehingga            perlu
                                                  persetujuan        untuk
                                                  dijadikan jaminan
59.   Perkara Perdata No.    Supriyanto           Gugatan nasabah atas        Perkara ini masih dalam tingkat
      15/Pdt.G/2024/PN.S     sebagai              rencana lelang eksekusi     pemeriksaan pada Pengadilan
      gn    tanggal    19    Penggugat dan        hak tanggungan              Negeri Sragen
      Februari 2024          Perseroan
                             sebagai Tergugat
60.   Perkara Perdata No.    Ninik Haryanti &     Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      40/Pdt.G/2023/PN       Suryanto sebagai     keberatan pelaksanaan       tingkat     Banding      pada
      Kdl tanggal 7 Juni     Penggugat dan        lelang eksekusi hak         Pengadilan Tinggi Semarang
      2023                   Perseroan            tanggungan
                             sebagai Tergugat
                             I
61.   Perkara Perdata No.    Khoirur Rohman       Gugatan nasabah atas        Perkara ini sudah putus di
      1/Pdt.G/2023/PN.D      &       Miftahus     keberatan pelaksanaan       tingkat Pengadilan Negeri pada
      mk tanggal 9 Januari   Salam    sebagai     lelang eksekusi hak         Pengadilan Negeri Demak
      2023                   Penggugat dan        tanggungan
                             Perseroan




                                            168
Page 193
No.       No Perkara             Pihak               Dasar Perkara                 Status Perkara
                            sebagai    Turut
                            Tergugat I




62.   Perkara Perdata No.   Sodikin sebagai     Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam tingkat
      120/Pdt.G/2024/PN     Penggugat dan       keberatan pelaksanaan      pemeriksaan pada Pengadilan
      Smg    tanggal   26   Perseroan           lelang eksekusi hak        Negeri Semarang
      Februari 2024         sebagai Tergugat    tanggungan

63.   Perkara Perdata No.   Moh Shodig &        Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
      40/Pdt.G/2021/PN      Kusripah sebagai    keberatan        terkait   tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Pwd tanggal      20   Pemohon Kasasi      kekeliruan KPKNL dalam     Agung
      Agustus 2021          dan Perseroan       menuliskan luas obyek
                            sebagai             jaminan
                            Termohon Kasasi
                            I
64.   Perkara Perdata No.   Budiati sebagai     Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam tingkat
      105/PDT.g/2023/pn     Penggugat dan       keberatan pelaksanaan      pemeriksaan pada Pengadilan
      kdl    tanggal   27   Perseroan           lelang eksekusi hak        Negeri Kendal
      Desember 2023         sebagai Tergugat    tanggungan (gugatan ke-
                            I                   2, sebelumnya diajukan
                                                oleh Mercurio mega
                                                wardana)
65.   Perkara Perdata No.   Sumarno sebagai     Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam tingkat
      151/pdt.g/2023/pn.u   Penggugat dan       keberatan pelaksanaan      pemeriksaan pada Pengadilan
      nr     tanggal    8   Perseroan           lelang eksekusi hak        Negeri Ungaran
      Desember 2023         sebagai Tergugat    tanggungan          dan
                            I                   menuntut agar dilakukan
                                                blokir terhadap obyek
                                                jaminan
66.   Perkara Perdata No.   Hartini sebagai     Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam tingkat
      103/pdt.g/2023/pn.k   Penggugat dan       keberatan pelaksanaan      pemeriksaan pada Pengadilan
      dl    tanggal    18   Perseroan           lelang eksekusi hak        Negeri Kendal
      Desember 2023         sebagai Tergugat    tanggungan
                            I
67.   Perkara Perdata No.   Fahrizal sebagai    Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
      139/pdt.g/2022/pn.s   Pembanding dan      keberatan pelaksanaan      tingkat     Banding       pada
      mr     tanggal   11   Perseroan           lelang eksekusi hak        Pengadilan Tinggi Samarinda
      Agustus 2022          sebagai             tanggungan
                            Terbanding
68.   Perkara Perdata No.   Dwi Effendi &       Gugatan nasabah atas       Perkara ini sudah putus di
      38/pdt.g/2022/pn.bb   Lina Hawayani       keberatan pelaksanaan      tingkat     Banding      pada
      s     tanggal    12   sebagai             lelang eksekusi hak        Pengadilan Tinggi Semarang
      Desember 2022         Pembanding dan      tanggungan
                            Perseroan
                            sebagai
                            Terbanding
69.   Perkara Perdata No.   Purwanto            Gugatan nasabah atas       Perkara ini masih dalam proses
      2/Pdt.G/2022/PN Tgl   tebagai             keberatan pelaksanaan      tingkat Kasasi pada Mahkamah
      tanggal 4 Januari     Pemohon Kasasi      lelang eksekusi hak        Agung
      2022                  dan Perseroan       tanggungan dan nilai
                            sebagai             limit lelang
                            Termohon Kasasi
                            I




                                          169
Page 194
No.       No Perkara             Pihak              Dasar Perkara                 Status Perkara
70.   Perkara Perdata No.   Dwi Effendi &       Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
      45/Pdt.G/2023 /PN     Lina Hawayani       keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
      Slw    tanggal   22   sebagai             lelang eksekusi hak       Negeri Slawi
      November 2023         Penggugat dan       tanggungan
                            Perseroan
                            sebagai Tergugat
                            II
71.   Perkara Perdata No.   PT Permodalan       Gugatan Sederhana PNM     Perkara ini sudah putus di
      69/PDT.G.S/2023/PN    Nasional Madani     kepada nasabah            tingkat Pengadilan Negeri pada
      .TNG tanggal 11       Cabang                                        Pengadilan Negeri Tangerang
      September 2023        Tangerang
                            sebagai
                            Penggugat dan
                            Sumardi sebagai
                            Tergugat
72.   Perkara Perdata No.   PT Permodalan       Gugatan Sederhana PNM     Perkara ini sudah putus di
      68/PDT.G.S/2023/PN    Nasional Madani     kepada nasabah            tingkat Pengadilan Negeri pada
      .TNG tanggal 11       Cabang                                        Pengadilan Negeri Tangerang
      September 2023        Tangerang
                            sebagai
                            Penggugat dan
                            Saripin sebagai
                            Tergugat
73.   Perkara Perdata No.   Djong Tjie Phin     Gugatan Pihak Ketiga      Perkara ini masih dalam proses
      767/Pdt.G/2021/PN     sebagai             atas    jaminan   yang    tingkat Kasasi pada Mahkamah
      Jkt.Brt tanggal 29    Penggugat dan       digunakan       sebagai   Agung
      September 2021        Persero sebagai     jaminan     Pembiayaan
                            Tergugat            Nasabah
74.   Perkara Perdata No.   Arik                Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
      33/Pdt.G/2024/PN      Purwaningsih        keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
      Tlg tanggal 21 Mei    sebagai             lelang eksekusi hak       Negeri Tulungagung
      2024                  Penggugat dan       tanggungan
                            Perseroan
                            sebagai Tergugat
75.   Perkara Perdata No.   Risdiyanto          Gugatan Pihak Ketiga      Perkara ini masih dalam tingkat
      8/Pdt.G/2024/PN       sebagai             atas    jaminan   yang    pemeriksaan pada Pengadilan
      Met tanggal 6 Mei     Penggugat dan       digunakan       sebagai   Negeri Metro
      2024                  Perseroan           jaminan     Pembiayaan
                            sebagai Tergugat    Nasabah
76.   Perkara Perdata No.   Misman sebagai      Gugatan Pihak Ketiga      Perkara ini masih dalam tingkat
      228/Pdt.G/2024/PN     Penggugat dan       atas    jaminan   yang    pemeriksaan pada Pengadilan
      Lbp tanggal 21 Mei    Perseroan           digunakan       sebagai   Negeri Lubukpakam
      2024                  sebagai Tergugat    jaminan     Pembiayaan
                                                Nasabah
77.   Perkara Perdata No.   S. Fitria Bayu      Gugatan nasabah atas      Perkara ini sudah putus di
      667/Pdt.G/2022/Pn.J   Pamungkas           keberatan pelaksanaan     tingkat     Banding       pada
      kt.Pst tanggal 4      sebagai             lelang eksekusi hak       Pengadilan Tinggi Jakarta
      November 2022         Pembanding dan      tanggungan
                            Perseroan
                            sebagai
                            Terbanding I
78.   Perkara Perdata No.   Perseroan           Gugatan nasabah atas      Perkara ini sudah putus di
      37/Pdt.G/2023/PN.     sebagai             keberatan pelaksanaan     tingkat     Banding      pada
      Wng tanggal 8 Juni    Pembanding dan      lelang eksekusi hak       Pengadilan Tinggi Semarang
      2023                  Kristina   Retna    tanggungan
                            Wijayanti
                            sebagai
                            Terbanding




                                          170
Page 195
        No.         No Perkara               Pihak              Dasar Perkara                 Status Perkara
        79.    Perkara Perdata No.      S. FITRIA BAYU      Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
               14/Pdt.G/2024/PN         PAMUNGKAS           keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
               WNG tanggal 13           sebagai             lelang eksekusi hak       Negeri Wonogiri
               Maret 2024               Penggugat dan       tanggungan
                                        Perseroan
                                        sebagai Tergugat
        80.    Perkara Perdata No.      Mudakir sebagai     Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
               32/Pdt.G/2024/PN         Penggugat dan       keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
               Btl tanggal 4 Maret      Perseroan           lelang eksekusi hak       Negeri Bantul
               2024                     sebagai Tergugat    tanggungan

        81.    Perkara Perdata No.      Sakimin sebagai     Gugatan Pihak Ketiga      Perkara ini masih dalam tingkat
               3/Pdt.Bth/2024/PN        Penggugat dan       atas    jaminan   yang    pemeriksaan pada Pengadilan
               Tjb tanggal 18 Januari   Perseroan           digunakan       sebagai   Negeri Tanjung Balai
               2024                     sebagai Tergugat    jaminan     Pembiayaan
                                                            Nasabah
        82.    Perkara Perdata No.      Suharlin sebagai    Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
               6/Pdt.Bth/2024/PN        Penggugat dan       keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
               Tjb tanggal 29 Januari   Perseroan           lelang eksekusi hak       Negeri Tanjung Balai
               2024                     sebagai Tergugat    tanggungan

        83.    Perkara Perdata No.      Ali       Anwari    Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
               35/Pdt.G/2024/PN         sebagai             keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
               Slt tanggal 4 Maret      Penggugat dan       lelang eksekusi hak       Negeri Salatiga
               2024                     Perseroan           tanggungan
                                        sebagai Tergugat
        84.    Perkara Perdata No.      Suparman, dkk       Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
               18/Pdt.G/2024/PN         sebagai             keberatan pelaksanaan     pemeriksaan pada Pengadilan
               Srh tanggal 27 Maret     Penggugat dan       lelang eksekusi hak       Negeri Sei Rampah
               2024                     Perseroan           tanggungan
                                        sebagai Tergugat
        85.    Perkara Perdata No.      ISMA        NUR     Gugatan nasabah atas      Perkara ini masih dalam tingkat
               1/Pdt.G/2020/PN          ALIYAH sebagai      keberatan pelaksanaan     Kasasi pada Mahkamah Agung
               Mbn tanggal 23           Penggugat dan       lelang eksekusi hak
               Januari 2020             Perseroan           tanggungan
                                        sebagai Tergugat

     Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
     penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
     Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak
     terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
     Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
     terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
     sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
     lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
     pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
     dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
     pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga
     tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan
     kelangsungan usaha Perseroan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

b.   Perusahaan Anak

     PNM VC

     Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan PNM VC dalam perkara perkara Perdata dan/atau Pidana
     dan/atau perkara lainnya di Pengadilan Negeri, perkara di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia




                                                      171
Page 196
dan/atau keterangan sehubungan dengan perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan
Industrial, perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara di Pengadilan Niaga, perkara yang
menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak, serta perkara monopoli atau persaingan usaha, Konsultan
Hukum telah melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan
dimana PNM VC melakukan kegiatan usaha dan PNM VC telah menyatakan dalam Surat Pernyataan PNM
VC tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Rahfie Syaefulshaaf sebagai Direktur Utama, PNM VC
sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak mempunyai pengaruh negatif secara langsung maupun
tidak langsung kepada PNM VC dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, antara lain sebagai berikut:

a.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
      634/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 8 Juli 2023 antara Wisnu Askari Marantika sebagai Penggugat dan PT
      PNM Venture Capital sebagai Tergugat II, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
      (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap menunggu putusan dari Pengadilan
      Tinggi.
b.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
      596/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 27 Juli 2023 antara Hj. Damayanti sebagai Penggugat I, Mahendradini
      Rakaisari sebagai Penggugat II, R. Mahesa Brata sebagai Penggugat III, Syatiani Arum Syarief
      sebagai Penggugat IV dan PT PNM Venture Capital sebagai Turut Tergugat I, dengan pokok perkara
      Pebuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap
      pemberian dokumen bukti-bukti dari para pihak.
c.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
      24/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel 8 Januari 2024 antara PT Torin Multi Investama sebagai Penggugat dan
      PT PNM Venture Capital sebagai Tergugat, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
      (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pembacaan gugatan oleh Majelis
      Hakim.
d.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan No. Perkara 32/Pdt.G/2024/PN.Bks 11
      Januari 2024 antara Siti Chairiyani Drajad sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital sebagai
      Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat
      ini sudah sampai pada tahap pemberian jawaban oleh Tergugat.
e.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Sragen dengan No. Perkara 13/Pdt.G/2024/Pn.Sgn
      tanggal 30 Januari 2024 antara Agus Supriyanto sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital
      sebagai Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada
      saat ini sudah sampai pada tahap pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim.
f.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
      402/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 29 April 2024 antara Rino Oestara sebagai Penggugat dan PNM
      VC sebagai Tergugat I dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara
      pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing oleh para pihak.
g.    Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bandung Selatan dengan No. Perkara 589/Pdt.G/PN.Bdg
      tanggal 13 Desember 2023 antara PT Pasim Sentra Utaam sebagai Penggugat dan PNM VC sebagai
      Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat
      ini adalah pada tahap pemberian jawaban oleh para Tergugat.

Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, PNM VC tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga
tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.




                                              172
Page 197
      PNMIM

      Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
      Pengadilan dimana PNMIM berdomisili dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat oleh Ade
      S. Djajanegara selaku Direktur Utama PNMIM menyatakan PNMIM tidak terlibat atau tidak terdaftar
      sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
      terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
      tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
      Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
      Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
      perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
      yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
      termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
      persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik
      yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan PNMIM
      serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
      2024.

17. Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan
dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang
tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk
memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor UMKMK.

Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada
pelaku UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang
diberikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta
meningkatkan daya saing perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan,
Perseroan menerapkan pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan
oleh industri perbankan. Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku
UMKMK telah memberikan dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha
mereka. Hal ini memberikan positioning yang unik bagi PNM dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan
juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi
UMKMK.

Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari pendapatan Perseroan dan Anak
Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan dan juga jasa manajemen untuk
kreditur UMKMK.




                                                     173
Page 198
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A. Jasa pembiayaan

    Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak
    langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

    ULaMM

    ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot
    project pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp10 juta sampai
    dengan Rp500 juta dalam skema konvensional atau dengan skema syariah dengan menggunakan jaminan
    berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.

    Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui
    divisi tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan
    melalui ULaMM secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan
    melalui ULaMM telah meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15
    triliun. Produk ULaMM telah menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam
    beberapa tahun terakhir.

     Pembiayaan yang disalurkan Perseroan melalui ULaMM diklasifikasikan ke dalam 5 kategori, mulai dari
    kolektibilitas 1 (lancar) hingga kolektibitas 5 (macet), dengan rincian sebagai berikut:

                                                                           (dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                  Kategori               Kolektibilitas                         Hari Tunggakan
      Lancar                                  1                      0           s/d              30            Hari
      Dalam Perhatian Khusus                  2                     31           s/d              90            Hari
      Kurang Lancar                           3                     91           s/d             120            Hari
      Diragukan                               4                    120           s/d             180            Hari
      Macet                                   5                             Lebih dari 180                      Hari

    Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Maret 2024
    adalah sebesar 75,26%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah sebesar 4,30%.

    Kualitas pembiayaan ULaMM yang disalurkan Perseroan untuk periode bulan yang berakhir pada
    31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                           (dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
          Kolektibilitas                                  Nominal (Rp,-)                            Persentase (%)
               1                                            2.944.115                                    75,26%
               2                                             799.637                                     20,44%
               3                                             43.675                                      1,12%
               4                                             47.415                                      1,21%
               5                                             77.049                                      1,97%
             Jumlah                                         3.911.891                                   100,00%

    Berikut adalah data Non Peforming Financing (NPF) untuk ULaMM Syariah pada 31 Maret 2024:

                                                                           (dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
           Periode           Jumlah Rekening        Outstanding (Rp,-)             NPF (Rp,-)         Persentase (%)
        31 Maret 2024            39.443                 1.240.808                    25.592                2,06%




                                                          174
Page 199
Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk
membuka atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar
memberikan pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema
konvensional dengan jangka waktu pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan
mengikuti proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap
minggu maupun dua minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran
mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan telah berhasil mengembangkan pembiayaan Mekaar
tanpa mengorbankan nilai NPLnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pembiayaan Mekaar pada 31 Maret
2024 sebesar Rp44 triliun yang telah tumbuh dari sebesar Rp1,6 miliar saat pertama didirikan serta nilai NPL
Mekaar yang sampai dengan 31 Maret 2024 yang terus terjaga di kisaran 1,16%.

Pembiayaan yang disalurkan Perseroan melalui Mekaar diklasifikasikan ke dalam 5 kategori, mulai dari
kolektibilitas 1 (lancar) hingga kolektibitas 5 (macet), dengan rincian sebagai berikut:
             Kategori                Kolektibilitas                          Hari Tunggakan
  Lancar                                  1                     0             s/d           30               Hari
  Dalam Perhatian Khusus                  2                    31             s/d           60               Hari
  Kurang Lancar                           3                    61             s/d           90               Hari
  Diragukan                               4                    91             s/d           120              Hari
  Macet                                   5                              Lebih dari 120                      Hari

Jumlah persentase pinjaman untuk Mekaar yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Maret 2024 adalah
sebesar 95,31%, serta tingkat NPL pembiayaan Mekaar adalah sebesar 1,16%.

Kualitas pembiayaan Mekaar yang disalurkan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                         (dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
          Kolektabilitas                              Nominal (Rp)                         Persentase (%)
               1                                      42.291.116                                95,31%
               2                                       1.563.021                                3,52%
               3                                        284.340                                 0,64%
               4                                        111.843                                 0,25%
               5                                        120.017                                 0,27%
             Jumlah                                   44.370.337                               100,00%

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pada 31 Maret 2024,
Mekaar Syariah telah memiliki 11.162.421 nasabah.

Berikut adalah data NPF untuk Mekaar Syariah pada 31 Maret 2024:
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
       Periode             Jumlah Rekening            Outstanding (Rp)            NPF (Rp)          Persentase (%)
   31 Maret 2024             11.162.421                 32.506.922                386.774               1,19%

A. Jasa manajemen

Bidang usaha ini merupakan salah satu layanan non-finansial yang ditawarkan oleh Perseroan dengan
tujuan meningkatkan kinerja ULaMM dan Mekaar yang dikelola dengan harapan dapat meningkatkan
nilainya. Dalam membantu peningkatan kapasitas pelaku UMKMK, kegiatan pembiayaan telah dilakukan
secara intensif melalui program PKU dalam bentuk pelatihan, pendampingan, dan konsultasi. Program PKU
merupakan bagian dari bisnis Perseroan yang mengintegrasikan bisnis pembiayaan dan pendampingan
usaha guna meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui




                                                       175
Page 200
   kegiatan pelatihan, pendampingan, dan monitoring. Hal ini merupakan keunggulan sekaligus pembeda
   Perseroan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

   Program Pendampingan Sentra Usaha (Klasterisasi Industri)

   Untuk memaksimalkan manfaat Program PKU, Perseroan juga melaksanakan Program Pendampingan
   Sentra Usaha atau Klasterisasi Industri sektoral untuk mengembangkan potensi unggulan lokal. Program ini
   dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki cakupan yang komprehensif. Program ini merupakan program
   pendampingan intensif kepada sekelompok UMK yang dikelompokkan ke dalam satu indutri sejenis atau ke
   dalam suatu rantai produksi, sehingga memberikan kemudahan kepada pelaku UMK untuk
   mengembangkan program pemasaran dan knowledge sharing. Kegiatan pelatihan mencakup aspek
   keuangan, aspek produksi dan aspek pemasaran, termasuk penguatan aspek kelembagaan. Setelah
   melakukan pelatihan, Perseroan juga terus melakukan pendampingan agar pelatihan yang telah diberikan
   dapat diterapkan dengan baik. Program Pendampingan Sentra Usaha ini dijalankan dalam suatu periode
   tertentu antara 6 - 11 bulan.

   Pada tahun 2018, Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok telah membentuk
   101 klaster baru. Klaster tersebut antara lain klaster petani sayuran, klaster SISKA (Sistem Integrasi Sapi dan
   Kelapa Sawit), klaster pembuat dan pedagang makanan kecil, klaster peternak ikan, klaster kerajinan kain
   tapis Lampung, klaster petani tebu, klaster pengrajin bordir, dan lain-lain.

Perusahaan Anak

A. PNMIM

   PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok
   usaha dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang
   dibuat sesuai dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 123 (seratus dua puluh tiga) reksa dana
   yang terdiri dari:

    1.  Reksa Dana PNM Dana Sejahtera;                      34. Reksa Dana PNM SBN 90;
    2.  Reksa Dana PNM Syariah;                             35. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 8;
    3.  Reksa Dana PNM Amanah Syariah;                      36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
    4.  Reksa Dana PNM PUAS;                                37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
    5.  Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;                   38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
    6.  Reksa Dana PNM Amanah Syariah                       39. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 12;
        Terproteksi;                                        40. Reksa Dana PNM Dana Likuid;
    7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;                41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
    8. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II                     42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
        Terproteksi;                                        43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
    9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;                   44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
    10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;                  45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
    11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;                  46. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Investa 19;
    12. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri D;                  47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
    13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;                      25;
    14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;                  48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
    15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;                     49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
    16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;                       50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM
    17. Reksa Dana PNM Dana Bertumbuh;                          Kaffah;
    18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap1;            51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
    19. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Stabil 1;           52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
    20. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Stabil 2;               28;
    21. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 1;          53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
    22. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 2           54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
    23. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 3




                                                      176
Page 201
     24. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 5        55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
     25. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 6;             29;
     26. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Investa 7;       56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
     27. Reksa Dana PNM Dana Tunai;                       57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
     28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;                     30;
     29. Reksa Dana PNM MONEY MARKET FUND                 58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terpoteksi Investas
         USD;                                                   31;
     30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;                   59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Kas Platinum
     31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga                     2;
         Negara;                                          60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana
     32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga                     Optima;
         Negara                                           61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima;
     33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;             62. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Surat
                                                                Berharga Syariah Negara;
                                                           63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
                                                           64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
                                                                 dan
                                                          65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
                                                                41;
                                                          66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi
                                                                Investa 40;
                                                          67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima
                                                                Bulanan;
                                                          68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi
                                                               Investa 44;
                                                          69. Reksa Dana Indeks PNM Indeks infobank15;
                                                          70. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa
                                                               42; dan
                                                          71. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan
                                                               Terbatas.

    Pada 31 Maret 2024, total dana yang dikelola PNMIM adalah sebesar Rp 9,692 triliun.

B. PNM VC

PNM VC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

18. Tingkat Kesehatan Perseroan

Tingkat kesehatan perusahaan diukur menggunakan metodologi yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 826/KMK.013/1992 tanggal 4 Juli 1992 dengan rincian sebagai berikut:

                Golongan Tingkat Kesehatan                               Nilai Bobot Kinerja
 Sehat Sekali                                                                    >110
 Sehat                                                                         100-110
 Kurang Sehat                                                                   90-100
 Tidak Sehat                                                                      <90

Berdasarkan pasal 5 SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 826/KMK.013/1992 tanggal 24 Juli 1992,
penghitungan penilaian Tingkat Kesehatan Perseroan adalah sebagai berikut:

1) Nilai bobot Perseroan didasarkan atas rentabilitas, likuiditas, solvabilitas serta indikator tambahan yang
   ditetapkan dari tahun ke tahun dalam RUPS sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan
   bisnis Perseroan.




                                                    177
Page 202
2) Rentabilitas dihitung dari laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata modal yang digunakan (capital
   employed) dalam tahun yang bersangkutan dimana laba sebelum pajak tersebut tidak termasuk laba hasil
   penjualan aset tetap.
3) Modal rata-rata yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah rata-rata aset lancar
   ditambah dengan aset tetap - bersih termasuk penyertaan, pada awal dan akhir tahun.
4) Likuiditas dihitung dari aset lancar dibagi dengan liabilitas lancar.
5) Solvabilitas dihitung dari jumlah aset dibagi jumlah liabilitas.
6) Indikator tambahan adalah faktor penilai atas produktivitas perusahaan yang disesuaikan dengan jenis
   kegiatan usaha perusahaan.

19. Pemasaran

Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan
jaringan ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan
mikro.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.

20. Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan kondisi global yang
menurun dan ketidakpastian yang tinggi tersebut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga triwulan III 2023
tetap baik ditopang oleh permintaan domestik yang tetap kuat di tengah penurunan kinerja ekspor sejalan
dengan perlambatan ekonomi global. Konsumsi swasta, termasuk konsumsi di sektor jasa tetap kuat didorong
masih tingginya keyakinan konsumen, terjaganya daya beli seiring dengan inflasi yang rendah, serta stimulus
kebijakan fiskal termasuk pemberian subsidi dan berbagai program bantuan sosial. Investasi juga tetap baik
didorong berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi nonbangunan. Secara spasial,
pertumbuhan ekonomi yang baik didukung pertumbuhan ekonomi yang solid di hampir seluruh wilayah
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diprakirakan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,3% pada 2023 dan akan
meningkat menjadi 4,7%-5,5% pada 2024. Berlanjutnya perbaikan ekonomi pada 2024 terutama didorong oleh
permintaan domestik sejalan dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan Pemilu, dan
pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertumbuhan ekonomi diprakirakan kembali meningkat mencapai
kisaran 4,8%-5,6% pada 2025.

Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit mencapai 8,03% (yoy), antara lain didukung oleh penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) yang makin meningkat. Ke depan, pertumbuhan kredit diprakirakan terus membaik,
dipengaruhi makin meningkatnya aktivitas ekonomi domestik yang berdampak pada naiknya kebutuhan
pembiayaan baik dari korporasi maupun rumah tangga, termasuk dari golongan generasi muda yang makin besar
perannya dalam perekonomian. Dengan perkembangan tersebut, prospek pertumbuhan kredit pada 2023
diprakirakan di kisaran 9-11% dan meningkat menjadi 10%-12% pada 2024, serta 11%-13% pada 2025.

21. Strategi Usaha

Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan
secara umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan oembiayaan. Untuk mempertahankan dan
meningkatkan kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai
berikut.




                                                    178
Page 203
Aspek bisnis

1) Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp100 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
   melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2) Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
   program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan
   Kelompok;
3) Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
   jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4) Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
   perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
   diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5) Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
   produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6) Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.

Aspek operasional

1) Mengembangkan sistem TI baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
   front end pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis
   (melalui sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat
   akses ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan
   bertahan menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Aspek tanggung jawab sosial

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
     bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.

Aspek sumber daya manusia

1) Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
   Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2) Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3) Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh
   melalui platform e-learning.




                                                  179
Page 204
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah

Pajak Penghasilan atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3, atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Tarif pajak sebagaimana yang
dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun
2021 (3 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. Atas bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang‐Undang No. 36
    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
   melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       180
Page 205
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah ("PPES"), Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 kepada
Masyarakat dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah). PPES tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam PPES dan setelah itu
tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan PPES tersebut.

Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best
effort). Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah), dengan susunan
dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah untuk
porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                 (dalam Rupiah kecuali dinyatakan lain)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk          Seri A                  Seri B            Total              Persentase
 Mudharabah dan Penjamin Emisi            (Rp)                    (Rp)             (Rp)                   (%)
 Sukuk Mudharabah
 Penjaminan Full Commitment
   PT Bahana Sekuritas                 5.050.000.000         190.000.000.000   195.050.000.000               22,78%
   PT Mandiri Sekuritas               72.000.000.000         268.520.000.000   340.520.000.000               39,77%
   PT Indo Premier Sekuritas          86.010.000.000         234.560.000.000   320.570.000.000               37,44%
 Jumlah                              163.060.000.000         693.080.000.000   856.140.000.000              100,00%

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus
empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Apabila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan
Penjamin Emisi Sukuk adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Sedangkan PT Indo Premier Sekuritas tidak
memiliki afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Mudharabah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).




                                                       181
Page 206
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
        RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
                   Office 8, Lantai 15, Suite H
                   SCBD Lot 8
                   Jalan Senopati Raya No. 8B
                   Jakarta 12190, Indonesia
                   Telp: (021) 2933 2858
                   Faks: (021) 2933 2857
                   Nomor STTD                  : STTD.KH-14/PJ.1/PM.02/2023 atas nama Helen Joni Marsinih
                   Nama & Nomor Asosiasi : Kartu Tanda Advokat No. 99.10636 Anggota Himpunan
                                                 Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427

Pedoman Kerja:     Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
                   HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
                   dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Tugas Pokok:       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                   fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                   berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                   dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi
                   Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif
                   dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                   sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
                   sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan
                   peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip
                   materialitas.

Wali Amanat        PT Bank Mega Tbk
                   Menara Bank Mega, 16th Floor
                   Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A
                   Jakarta 12790 Indonesia
                   Telepon: (+6221) 79175000
                   Faksimili: (+6221) 7990720
                   Nomor STTD                   : No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                   Nama & Nomor Asosiasi        : No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                   Pedoman Kerja                : Ketentuan      yang   diatur    dalam   Perjanjian
                                                   Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal
                                                   serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                                                   Amanat.

Tugas Pokok:       Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                   pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah
                   sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                   tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                   berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                   ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah.




                                                  182
Page 207
Notaris              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                     Kantor Notaris Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                     Jl. Panglima Polim V/11
                     Jakarta 12160

                     Nomor STTD                    :     STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas
                                                         nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
                     Nama & Nomor Asosiasi         :     Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta
                                                         No.205.5.041.221146
                     Pedoman Kerja                 :     Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
                                                         melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
                                                         ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
                                                         Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
                                                         etik profesi Notaris

Tugas Pokok:         Mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di
                     luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                     kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat‐syarat emisi, dengan
                     memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                     Sukuk Mudharabah serta berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di
                     Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal

Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab X Informasi Tambahan ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM .

PT Bank Mega Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah menyatakan tidak akan :

 1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
    dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
    19/2020, dan/atau
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
    dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
    Perseroan.
 3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
    kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
    pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia.
 4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
    bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
    yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Perusahaan Pemeringkat               PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                     Equity Tower, Lantai 30
                                     Sudirman Central Business District, Lot. 9
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                     Jakarta 12190, Indonesia
Pedoman Kerja                      : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for
                                     Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
                                     Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot
                                     IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
                                     Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                                     Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                                     Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                                     (“ADB”).



                                                       183
Page 208
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT




                                         184
Page 209
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan No. 93
tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk., selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk., sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020
dan POJK 20/2020. Namun, Perseroan memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Mega Tbk. dengan nilai total
kredit sebesar 0,91% (nol koma sembilan satu persen) dari nilai outstanding Obligasi dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati oleh PT Bank Mega Tbk. Meski begitu, PT Bank Mega Tbk, tetap bisa menjadi Wali Amanat
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 atas dasar nilai kredit tidak mencapai atau melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam pasal 12
ayat (1) huruf b POJK 19/2020. PT Bank Mega Tbk. telah terdaftar di OJK dengan STTD bernomor 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,
dan didasari oleh:

1)   Surat pernyataan No. 1579/CAMS-WA/24 tanggal 24 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
     Wali Amanat tidak akan: (i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
     ketentuan dalam Peraturan No.19/2020; (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas
     kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
     keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
     Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia; (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
     penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
2)   Surat pernyataan No. 1580/CAMS-WA/24 tanggal 24 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
     mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai
     hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
3)   Surat pernyataan No. 1588/CAMS-WA/24 tanggal 24 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
     due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

1.   Riwayat Singkat

Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26
November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H.,
Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei
1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-
682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.




                                                     185
Page 210
077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret
2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga
sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank
Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10
Maret 2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 28 Juli
2023 nomor 07, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2023, Nomor AHU-AH.01.09-01151049.

2.   Permodalan

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 29 Februari 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk
berdasarkan Surat No.DE/III/2024-0849 tanggal 2 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
               Pemegang Saham                                    Nilai Nominal Rp500,- per saham
                                                Jumlah Lembar Saham       Jumlah Nilai Saham (Rp)       (%)
 Modal Dasar                                           27.000.000.000          13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Mega Corpora                                      6.812.223.614           3.406.111.807.000       58,02
 - Publik (masing masing di bawah 5%)                   4.928.699.751           2.464.349.875.500       41,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            11.740.923.365           5.870.461.682.500      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                           15.259.076.635           7.629.538.317.500


3.   Perizinan
     PT Bank Mega Tbk telah terdaftar di OJK dengan STTD bernomor : 20 / STTD-WA / PM / 2000 tanggal 2
     Agustus 2000.

4.   Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Mega Tbk No. 07 tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                :   Chairul Tanjung
 Komisaris Independen           :   Achjadi Ranuwisastra
 Komisaris Independen           :   Lambock V. Nahattands
 Komisaris Independen           :   Hizbullah




                                                     186
Page 211
 Direksi
 Direktur Utama                 :   Kostaman Thayib
 Wakil Direktur Utama           :   Indivara Erni
 Wakil Direktur Utama           :   Lay Diza Larentie
 Direktur                       :   Yuni Lastianto
 Direktur                       :   Madi Darmadi Lazuard
 Direktur                       :   Martin Mulwanto
 Direktur                       :   Ir. C. Guntur Triyudianto
 Direktur Independen            :   YB Hariantono


5.   Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai
bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat
dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas,
sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah, Kantor Fungsional,
Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.

6.   Pengalaman PT Bank Mega Tbk. di Pasar Modal

     Wali Amanat (Trustee):
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
     ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
     ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
     ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021




                                                       187
Page 212
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022




                                               188
Page 213
     ▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
     ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
     ▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
     ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
     ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024


     Agen Jaminan (Security Agent):
      ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
      ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
      ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
      ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
      ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
      ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
      ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022

7.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah:

a.    mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia;
b.    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
      huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
      mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c.    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
      yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d.    memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
      perwaliamanatan kepada OJK

8.    Penggantian Wali Amanat

Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian
Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan;
b.   izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c.   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
     oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di negara Republik Indonesia;
e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
     dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                         189
Page 214
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
     Pasar Modal;
h.   atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i.   timbulnya hubungan afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
     atau
k.   Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa
     Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
     permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

9.    Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan
2022.

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa
Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26
Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe
Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023.

NERACA
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                 2023                 2022
ASET
Kas                                                                                  855.222                901.616
Giro pada Bank Indonesia                                                           6.822.433              8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi                                                                           104                     101
Pihak ketiga                                                                         645.772                 758.672
Total                                                                                645.876                 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                     (1.203)                 (1.153)
Giro pada bank lain - neto                                                           644.673                 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi                                                                             -                      -
Pihak ketiga                                                                       3.352.627              9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi                                                                       198.288                192.200
Pihak ketiga                                                                      37.426.300             38.985.741
Total                                                                             37.624.588             39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                          0                  (915)
Efek-efek - neto                                                                  37.624.588             39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi                                                                             -                      -
Pihak ketiga                                                                       7.215.441              3.254.705
Total                                                                              7.215.441              3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga                                                                            20.974                10.119




                                                        190
Page 215
                                                                                (dalam juta Rupiah)
                                                                        31 Desember
                                 Keterangan
                                                                2023                 2022
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi                                                    1.318.592                880.897
Pihak ketiga                                                     64.986.127             69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                  (11.823)               (21.946)
Total Kredit yang diberikan                                      66.292.896             70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (604.816)              (572.030)
Kredit yang diberikan - neto                                     65.688.080             69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi                                                             -                      -
Pihak ketiga                                                               0                 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          0                   (66)
Tagihan akseptasi - neto                                                  0                 52.965
Aset tetap                                                        8.121.885              7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                             (1.924.127)            (1.632.305)
Aset tetap - neto                                                  6.197.758              6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                       15.751                 13.848
Pihak ketiga                                                      3.612.044              3.642.318
TOTAL ASET                                                      132.049.591            141.750.449

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                   296.179                 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                      482.783                470.942
Pihak ketiga                                                      9.642.942             12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi                                                      113.643                145.624
Pihak ketiga                                                     15.548.598             14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                    1.717.317              1.827.590
Pihak ketiga                                                     61.930.467             73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                    1.202.082                568.738
Pihak ketiga                                                      2.670.514                977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                12.573.231             13.263.387
Liabilitas derivatif                                                 18.931                 66.818
Utang pajak penghasilan                                              59.596                143.076
Utang akseptasi                                                           0                 53.031
Pinjaman yang diterima                                            2.909.228              1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan                                          156.812                 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja                                      277.530                241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi                                                         48.000                38.000
Pihak ketiga                                                            2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                        4.703                   5.547
Pihak ketiga                                                        639.592                 645.998




                                                          191
Page 216
                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                          2023                  2022
TOTAL LIABILITAS                                                          110.294.148            121.116.769

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham                    5.870.462               5.870.462
Tambahan modal disetor                                                      6.347.491               6.347.491
Cadangan umum                                                                   1.716                   1.639
Saldo laba                                                                  6.221.696               5.272.162
Penghasilan komprehensif lain                                               3.314.078               3.141.926
TOTAL EKUITAS                                                              21.755.443              19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              132.049.591             132.879.390

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                          (dalam juta Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2023                  2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                            10.217.532              9.069.057
Beban bunga                                                                 (4.685.387)           (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                       5.532.145             5.869.126

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                           1.671.911              1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                          535.366                430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                     55.255                128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                      14.794                  1.466
Lain-lain                                                                       10.704                 11.339
Total pendapatan operasional lainnya                                         2.288.030              2.497.278

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                               (11.427)              (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
                                                                             (195.318)              (147.840)
keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                                 (1.817.565)           (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                            (1.463.387)           (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                 4.332.478             5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                10.251                26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                      4.342.729             5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO                                                            (832.059)             (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN                                                           3.510.670             4.052.678

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                         (48.533)              (39.105)
Surplus revaluasi aset                                                                  -              589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
                                                                                 496.444            (313.949)
efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto




                                                          192
Page 217
                                                                                      (dalam juta Rupiah)
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                2022
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                              3.958.581           4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                               299                 345

10. Informasi

                                           PT Bank Mega Tbk.
                                      Menara Bank Mega, Lantai 16
                                  Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                              Jakarta 12790
                                  Telepon: (021) 7917 5000 ext. 16210
                                        Faksimili: (021) 799 0720
                                  e-mail: waliamanat@bankmega.co.id
                                     Website: www.bankmega.com
                                      Up.: Capital Market Services




                                                 193
Page 218
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam
bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan penyampaian FPPSu kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Juli
2024 pukul 15.00 WIB.

5.   Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI No. SP-012/SKK/KSEI/0321 tanggal 16 April 2021 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
        Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
        Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
        Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
        dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
        Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
        Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
        yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
     b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
        Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
        kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat
        pada Sukuk Mudharabah;
     d. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
        KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui




                                                   194
Page 219
        Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah maupun
        pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Sukuk
        Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
        adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa
        sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
        peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     e. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
        KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
        Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu (R-3)
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
        Amanat;
     f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan
mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk
softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU yang telah
ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal
10 Juli 2024.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan
terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.



                                                   195
Page 220
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2024 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-
lambatnya pada tanggal 11 Juli 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

       PT Bahana Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas

     Bank CIMB Niaga Syariah                Bank Permata Syariah               Bank Permata Syariah
           Cabang Victoria                Cabang Sudirman Jakarta           Cabang Arteri Pondok Indah
      No. Rek. 860002080100                 No. Rek. 0701575830                No. Rek. 00971134003
     a./n. PT. Bahana Sekuritas        a./n. PT Indo Premier Sekuritas       a./n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebelum Tanggal Pembayaran, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Sukuk dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.

11. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan menyerahkannya
kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah.




                                                    196
Page 221
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor yang
ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran Umum yang
berlangsung dari tanggal 8 Juli 2024 sampai 9 Juli 2024 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH

       PT Mandiri Sekuritas                     PT Bahana Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas
 Menara Mandiri I, Lt. 24 dan 25, Jl.        Graha CIMB Niaga Lt. 19       Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
    Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
RT/RW 05/03, Senayan, Jakarta 12190            Jakarta Selatan 12910                 Jakarta Selatan 12190
       Telp. (021) 526 3445                      Tel. (021) 250 5081                  Tel: (021) 5088 7168
        Faks.(021) 527 5701                     Faks. (021) 250 5071                  Fax: (021) 5088 7167
    www.mandirisekuritas.co.id               www.bahanasekuritas.id              Email: fixed.income@ipc.co.id
                                          Email: bs_ibcm@bahana.co.id;               www.indopremier.com
                                        groupbsfixedincome@bahana.co.id




                                                       197
Page 222
XIII. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                               PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                               Jakarta Stock Exchange Ist Tower, 5th Floor
                                     Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                               Jakarta 12190
                                           Tel. (021) 529-91099
                                           Fax. (021) 529-91199




                                                  198
Page 223
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                          199
Page 224
Ref. No.: 8145/MMI-HJM/VI/2024                                                              Jakarta, 27 Juni 2024

Kepada Yth.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia,
Kuningan Center Lot 1, Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920

Sebagai Penjamin Pelaksana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap
III Tahun 2024:

PT INDO PREMIER SEKURITAS                                PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot. 10                 Menara Mandiri 1 Lantai 25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,                      Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54 – 55,
Jakarta 12190                                            Jakarta 12190

PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga, Lantai 19
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190, Indonesia


Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PERMODALAN NASIONAL MADANI DALAM RANGKA
         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
         TAHAP III TAHUN 2024

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Suite H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ.1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Permodalan Nasional Madani, suatu perseroan terbatas
yang berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1, Karet, Setiabudi Jakarta
Selatan 12920 (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan dengan Perjanjian Pengadaan Barang dan
Jasa Mengenai Pengadaan Konsultan Hukum Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan I PNM Tahun 2020
No. KPBJ-004/PNM-PPI/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 sebagaimana telah diubah dengan DD-014/PNM-
PPI/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Pengadaan Konsultan Hukum Penerbitan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk I, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) terhadap
Perseroan dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta
selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan
Perseroan untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM dengan target dana yang
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah) ketentuan sebagai
berikut:

1.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       PNM Tahap I Tahun 2021 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
       Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I”), yang terdiri dari:

       a.     Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Seri A sebesar Rp1.158.000.000.000,00 (satu triliun
              seratus lima puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
              dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya


                                                   200
Page 225
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 2 -

              nisbah adalah 34,740% (tiga puluh empat koma tujuh empat nol persen) dari Pendapatan yang
              Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
              terhitung sejak Tanggal Emisi yang telah dilunasi pada 18 Juli 2022.

       b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Seri B sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima
              ratus lima belas miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
              adalah 18,025% (delapan belas koma nol dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan.
              Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       c.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Seri C sebesar Rp327.000.000.000,00 (tiga ratus
              dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
              berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
              adalah 13,080% (tiga belas koma nol delapan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan.
              Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

2.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       PNM Tahap II Tahun 2023 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.721.900.000.000,00 (satu triliun tujuh
       ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I PNM Tahap II”), yang terdiri dari:

       a.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Seri A sebesar Rp626.000.000.000,00 (enam
              ratus dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
              dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
              nisbah adalah 18,467% (delapan belas koma empat enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
              Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
              terhitung sejak Tanggal Emisi yang telah dilunasi pada 16 April 2024.

       b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Seri B sebesar Rp1.095.900.000.000,00 (satu
              triliun sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
              Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
              dimana besarnya nisbah adalah 36,987% (tiga puluh enam koma sembilan delapan tujuh persen)
              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi.

3.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       PNM Tahap III Tahun 2024 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
       ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III”) yang
       terdiri dari:

       a.     Sebesar Rp856.140.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta
              Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:

              i.      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Seri A sebesar Rp163.060.000.000,00
                      (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                      Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                      Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
                      persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                      370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

              ii.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Seri B sebesar Rp693.080.000.000,00
                      (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                      Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                      Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua empat koma enam nol
                      empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                      adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.



                                                  201
Page 226
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 3 -

       b.     Sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar delapan
              ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dapat berupa
              Sukuk Seri A dan/atau Sukuk Seri B.

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat dan telah menandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 No. 93 tanggal 26 Juni 2024
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan tidak
memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selain itu, Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana
Sekuritas, ketiganya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta yang bertindak sebagai penjamin
pelaksana emisi sukuk (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) dan telah menandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 No. 94 tanggal 26
Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. PT Bahana
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara
langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

Seluruh dana yang akan diterima dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja yang akan
disalurkan kepada pembiayaan syariah sesuai kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.

Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas rencana pelaksanaan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Pefindo No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahun 2021 Periode 3 April 2024 sampai dengan 1
April 2025, Pefindo menetapkan peringkat idAA+(sy) (Double A Plus Syariah) terhadap Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahun 2021 senilai maksimum Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah) yang
ditegaskan kembali dengan Surat Pefindo No. RTG-230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh:
a.     Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang berupa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek Indonesia No. S-03347/BEI.PP2/05-2021 tanggal 6 Mei
       2021 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang;
b.     Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya
       Pernyataan Pendaftaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“Undang-Undang Pasar Modal”), Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”), dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 Perseroan menyampaikan
informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 No. 8112/MMI-
HJM/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Permodalan
Nasional Madani (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I


                                                  202
Page 227
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 4 -

PNM Tahap I Tahun 2021 No. 8124/MMI-HJM/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum Terhadap PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 No. 8152/MMI-HJM/VI/2021 tanggal
25 Juni 2021, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Permodalan Nasional Madani Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 No.
8058/MMI-HJM/IV/2023 tanggal 3 April 2023, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum terhadap PT
Permodalan Nasional Madani Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 No. 8144/MMI-HJM/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Tambahan
Laporan Uji Tuntas”).

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
       diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
       dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
       keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
       kepada kami untuk tujuan Pendapat Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
       dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal
       dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
       bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi aspek (a)
       aspek hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat
       Hukum ini, dan (b) hukum dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014,
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
       Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
       Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang
       Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
       Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
       Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang
       Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No.
       18 Tahun 2023”) dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan
       oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
       Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
       Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
       Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
       dari segi hukum juga kami lakukan atas anak-anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan


                                                 203
Page 228
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 5 -

       hukum Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan
       memberikan laporan uji tuntas atas anak-anak perusahaan Perseroan sebagai berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas anak perusahaan yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
              sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh anak
              perusahaan tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
              mengendalikan perusahaan tersebut melalui anak perusahaan Perseroan (“Perusahaan Anak”);
              dan

       2.2    Sehubungan dengan penyertaan Perusahaan Anak pada perusahaan-perusahaan lain,
              pemeriksaan uji tuntas dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan yang didirikan
              berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dimana Perusahaan Anak memiliki penyertaan
              saham. Mengingat penyertaan Perusahaan Anak pada perusahaan-perusahaan lain tidak
              memberikan kontribusi yang material terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan
              dengan Perseroan, kami melakukan pemeriksaan hukum terbatas sesuai kebutuhan Konsultan
              Hukum dan memberikan laporan dari segi hukum terbatas atas penyertaan Perusahaan Anak di
              perusahaan lain yang terkonsolidasi dengan Perseroan dalam bab keabsahan penyertaan saham
              di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perusahaan Anak.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

       3.1    Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya
              menyangkut bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
              koperasi.

       3.2    Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
              maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
              Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
              yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.

5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 27 Juni 2024.

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
       sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik
       profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
       Perseroan.

8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,



                                                204
Page 229
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 6 -

       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
       yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
       substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
       kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
       Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
       pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
       sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
       pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
       diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
       yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, dan atas dasar kualifikasi, dasar,
ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Tambahan Laporan Uji
Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.     Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
       di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat
       dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
       Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris
       di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
       Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan
       pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal
       27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
       September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

       Seluruh modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian, seluruhnya telah diambil bagian dan disetor
       oleh Negara Republik Indonesia, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
       Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38
       Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
       Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
       tanggal 25 Mei 1999 dan dibuktikan dengan pencatatan pada Laporan Auditor Independen Hans
       Tuanakotta & Mustofa No. 040200 PNM OS SA tanggal 4 Februari 2000 perihal Laporan Auditor
       Independen.

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana
       dinyatakan dalam:

       2.1    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
              Permodalan Nasional Madani No. 71 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat di hadapan Icuk Sugiarto,
              S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
              memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan


                                                   205
Page 230
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 7 -

              Surat Keputusan No. AHU-89347.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008, telah
              didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0113404.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 November
              2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 14 Juli 2009,
              Tambahan No. 18222 (”Akta No. 71/2008”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar
              Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
              Terbatas.

       2.2    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 20
              tanggal 15 Oktober 2009, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan
              perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
              Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-21416 tanggal 20 November 2009,
              telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0079378.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 30
              September 2009 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 3
              September 2010, Tambahan No. 1178 (“Akta No. 20/2009”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk merubah ketentuan Pasal 11
              Anggaran Dasar Perseroan, dengan mencabut ketentuan Pasal 11 ayat (12) Anggaran Dasar
              Perseroan.

       2.3    Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 12 tanggal 06 Juni
              2016, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
              AHU-0011894.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 23 Juni 2016, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
              AHU-0077602.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Juni 2016 dan laporan perubahan anggaran dasar
              telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
              Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0060138 tanggal 23 Juni 2016 serta telah diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 September 2017, Tambahan No. 29838 (“Akta
              No. 12/2016”).

              Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk merubah jenis saham Perseroan dari yang
              semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.

       2.4    Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 42 tanggal 29
              September 2016, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
              persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
              Keputusan No. AHU-0020052.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 28 Oktober 2016, didaftarkan pada
              Daftar Perseroan No. AHU-0128107.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan laporan
              perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
              Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093860 tanggal 28 Oktober 2016
              serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 Mei 2017,
              Tambahan No. 29839 (“Akta No. 42/2016”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk melakukan perubahan dan/atau
              penambahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (8) dan Pasal 15
              Anggaran Dasar Perseroan.

       2.5    Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 31 tanggal 26 Januari
              2017, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar
              telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
              Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0073385 tanggal 20 Februari 2017, telah didaftarkan pada
              Daftar Perseroan No. AHU-0020052.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 20 Februari 2017 serta telah


                                                  206
Page 231
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 8 -

              diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 Mei 2017, Tambahan No.
              1285/L (“Akta No. 31/2017”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk merubah Pasal 5 Anggaran Dasar
              Perseroan.

       2.6    Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 28 tanggal 20 November 2020, dibuat di
              hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
              0079386.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020, telah didaftarkan pada Daftar
              Perseroan No. AHU-0199612.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 serta telah
              diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096 tanggal 30 November 2020,
              Tambahan No. 045073 (“Akta No. 28/2020”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk (i) peningkatan modal dasar
              Perseroan dari semula sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar Rupiah)
              menjadi sebesar Rp9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) dan (ii)
              peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari sebelumnya sebesar Rp1.300.000.000.000,00
              (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp2.300.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus
              miliar Rupiah), sehingga mengubah Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.

       2.7    Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 12 tanggal 12 Januari 2021, dibuat di
              hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
              dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
              AHU-AH.01.03-0033759 tanggal 20 Januari 2021, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
              AHU-0010923.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 serta telah diumumkan dalam Berita
              Negara Republik Indonesia No. 008 tanggal 25 Januari 2021, Tambahan No. 003593 (”Akta No.
              12/2021”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk (i) melakukan pengeluaran saham
              dalam simpanan (portepel) sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham, masing-masing
              saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sehingga seluruhnya
              seharga Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang seluruhnya diambil
              bagian oleh Negara Republik Indonesia; dan (ii) menyetujui penambahan modal yang ditempatkan
              dan disetor pada Perseroan sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
              sehingga modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar Rp2.300.000.000.000,00 (dua
              triliun tiga ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus
              miliar Rupiah), sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

       2.8    Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani
              No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
              telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan
              dengan Surat Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan
              laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
              hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0468167 dan No.
              AHU-AH.01.03-0468155 tanggal 2 November 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
              No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 dan No. AHU-0191016.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2
              November 2021 (“Akta No. 59/2021”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan: (i) Pasal 1 ayat (1) terkait
              perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
              Madani atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) disingkat PT PNM (Persero) menjadi PT
              Permodalan Nasional Madani disingkat PT PNM; (ii) Pasal 4 ayat (2) dan (3) terkait dengan modal


                                                    207
Page 232
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 9 -

              ditempatkan dan disetor; (iii) Pasal 5 ayat (6), (7) dan (8) terkait dengan hak atas saham; (iv) Pasal
              10 ayat (7) terkait dengan Direksi; (v) Pasal 11 ayat (2) dan (10); (vi) Pasal 14 ayat (10) dan (32)
              terkait dengan Dewan Komisaris; dan (vii) Pasal 26 terkait penggunaan laba.

       2.9    Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023
              yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
              0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
              No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan kedudukan/domisili Perseroan
              yang semula di Jakarta Pusat menjadi Jakarta Selatan sehingga merubah ketentuan Pasal 1 ayat
              (1) Anggaran Dasar Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam akta-akta pada butir
       2.1 sampai dengan 2.9 di atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan
       telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, kecuali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
       Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan
       penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014, Direksi Perseroan telah
       mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyesuaikan
       ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
       33/POJK.04/2014 melalui Surat Perseroan No. S-788/PNM-DIRUT/SPR/XII/23 tanggal 06 Desember 2023
       Perihal Penyampaian Revisi Materi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT PNM. Namun demikian
       permohonan terkait perubahan Anggaran Dasar tersebut belum memperoleh tanggapan dari Pemegang
       Saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan No. S-528/PNM-
       DIR.ODT/TRS/VI/24 tanggal 26 Juni 2024, Perseroan akan tetap melakukan upaya terbaiknya untuk
       melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dalam waktu 6 (enam)
       bulan sejak tanggal Surat Pernyataan. Belum disesuaikannya Anggaran Dasar Perseroan dengan
       ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, dikarenakan Direksi Perseroan belum memperoleh tanggapan
       dari Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar. Dengan belum
       disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
       sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, tidak mengurangi kewajiban
       Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014 serta berdasarkan Pasal 38
       ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
       Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.

       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 59/2021 dan Akta No.
       18/2023, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
       ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
       Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), pengumuman dalam
       Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
       sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap Perseroan akibat belum diumumkannya Akta No.
       59/2021 dan Akta No. 18/2023 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan
       kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan
       Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka
       pengesahan yang diperoleh oleh Perseroan belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan
       Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan.

       Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 29 POJK No. 16/POJK.05/2019, Perseroan telah melakukan
       pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dibuktikan
       dengan:




                                                    208
Page 233
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 10 -

       a.     Surat Perseroan No. S-409/PNM-DIRKMR/SPR/XII/20 tanggal 10 Desember 2020 perihal
              Penyampaian Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani (Persero),
              untuk pelaporan Akta No. 28/2020;
       b.     Surat Perseroan No. S-300/PNM-DIRKMR/SPR/VI/21 tanggal 8 Juni 2021 perihal Penyampaian
              Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani (Persero), untuk pelaporan
              Akta No. 12/2021; dan
       c.     Surat Perseroan No. S-662/PNM-DIRKMR/SPR/XI/21 tanggal 3 November 2021 perihal
              Penyampaian Laporan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani, untuk
              pelaporan Akta No. 59/2021.
       d.     Surat Perseroan No. S-475/PNM-DIR.KMR/SPR/VII/23 tanggal 28 Juli 2023 perihal Penyampaian
              Informasi Perubahan Alamat Kantor Pusat PT PNM, untuk pelaporan Akta No. 18/2023.

3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan
       usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip
       syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
       mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
       prinsip perseroan terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:
       a.    Jasa Pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem
             tanggung renteng;
       b.    Penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
             Rakyat/Syariah (BPR/S);
       c.    Jasa manajemen dan kemitraan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa
       manajemen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
       Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi dikarenakan harus memastikan
       aspek keselamatan jaminan serta perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan
       kepada masyarakat, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk
       Berusaha Berbasis Risiko (“NIB OSS-RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin Usaha dari Otoritas Jasa
       Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

       Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
       2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ("PP No. 73/2021") dan POJK No.
       16/2019, yang mana bidang usaha yang dicantumkan dalam peraturan-peraturan tersebut, tidak terdapat
       dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
       Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”). Perseroan telah memperoleh NIB OSS-RBA No.
       0101220005059 tanggal 1 Januari 2022 yang berlaku efektif. Oleh karenanya, Perseroan tetap dapat
       menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No.
       28/2020 jo. Akta No. 12/2021 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                   : Rp9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) yang
                                       terdiri dari:
                                       a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                             Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                             juta Rupiah).
                                       b. Rp9.199.999.000.000,00 (sembilan triliun seratus sembilan puluh
                                             sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
                                             yang terbagi atas 9.199.999 (sembilan juta seratus sembilan puluh
                                             sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
                                             nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).



                                                    209
Page 234
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 11 -

       Modal Disetor                 : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang
                                       terdiri dari:
                                       a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                             Seri A Dwiwarna.
                                       b. Rp3.799.999.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh
                                             sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
                                             yang terbagi atas 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh
                                             sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B.

       Modal Ditempatkan             : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah).

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. S-699/MBU/09/2021 tanggal 13
       September 2021 yang telah dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang
       Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 59 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Hadijah,
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
       dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191001.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021,
       telah dilakukan pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat
       Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik
       Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara
       Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
       Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
       oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

       Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
       Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
       menjadi sebagai berikut:

                                        Jumlah Saham                     Nilai Saham
                                                                                                      Persentase
         Nama Pemegang Saham                                    Seri A                 Seri B
                                      Seri A     Seri B                                                   (%)
                                                            @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
        Modal Dasar –                  1 9.199.999             1.000.000,00      9.199.999.000.000,00
        Rp9.200.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        Negara Republik Indonesia      1          -              1.000.000,00                        -        0,00003
        PT Bank Rakyat Indonesia        - 3.799.999                         -     3.799.999.000.000,00       99,99997
        (Persero) Tbk
        Jumlah Modal                   1 3.799.999               1.000.000,00     3.799.999.000.000,00      100,00000
        Ditempatkan dan Modal
        Disetor
        Saham Dalam Portepel            - 5.400.000                          -    5.400.000.000.000,00              -

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
       benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
       berkesinambungan oleh Para Pemegang Saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
       Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham sebagaimana diwajibkan
       dalam Pasal 50 UUPT dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang
       Saham Perseroan merupakan pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu)


                                                     210
Page 235
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 12 -

       saham seri A Dwiwarna dan 3.799.999 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
       sembilan puluh sembilan) saham seri B.

5.     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
       Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
       sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
       KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia
       (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

       Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
       dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
       Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
       Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
       sembilan sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan
       secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A
       Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2)
       Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005
       tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP
       No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi
       dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan
       penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh
       Perseroan.

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

       Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2016. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal
       10 Maret 2020, telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
       Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa
       Direksi Perseroan dalam hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik
       Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f
       Perpres No. 13/2018 dikarenakan manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam
       bentuk gaji atau tantiem, sehingga menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas
       yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM pada tanggal 4 Maret 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Arif Mulyadi selaku Direktur Utama,
       Prasetya Sayekti selaku Direktur, Kindaris selaku Direktur, dan Sunar Basuki selaku Direktur. Namun
       demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria
       sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh
       Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan
       sehingga apabila Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar
       kapasitas sebagai Direksi Perseroan sehingga apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat selaku
       Direksi Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik
       Manfaat baru.




                                                 211
Page 236
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 13 -

6.     Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
       Rp790.633.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh miliar enam ratus tiga puluh tiga juta Rupiah) yang
       merupakan 20,8% (dua puluh koma delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini
       telah melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Perseroan Terbatas.

7.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                         :   Ir. Arif Rahman *)
       Komisaris                               :   Parman Nataatmadja *)
       Komisaris                               :   Iwan Taufiq Purwanto *)
       Komisaris Independen                    :   Veronica Colondam **)
       Komisaris Independen                    :   Nurhaida *)
       Direksi

       Direktur Utama                                         :   Arief Mulyadi **)
       Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan            :   Lowong
       Direktur Bisnis                                        :   Prasetya Sayekti *)
       Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko                :   Kindaris *)
       Direktur Operasional dan Teknologi Informasi           :   Sunar Basuki *)

       *)       Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
                POJK No. 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (“POJK No.
                16/POJK.05/2019”).
       **)      Sesuai ketentuan Pasal 38 POJK No. 16/POJK.05/2019, tetap dapat melakukan tindakan, tugas
                dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan, dikarenakan diangkat
                pertama kali pada tahun 2017 dan 2018 sebelum POJK No. 16/POJK.05/2019 berlaku bagi
                Perseroan.

              Pada tanggal Pendapat Hukum, belum terdapat pihak yang menjabat sebagai Direktur
              Perencanaan Strategis dan Keuangan. Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategi dan
              Keuangan saat ini dilakukan oleh direktur Perseroan yang sedang menjabat saat ini sebagaimana
              dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-042/PNM-DIR/XI/23 tentang Penunjukan Pejabat Alternate
              Pada Direktorat Perencanaan Strategis dan Keuangan PT Permodalan Nasional Madani tanggal 6
              November 2023.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
       berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-304/MBU/09/2020
              tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
              Permodalan Nasional Madani tanggal 23 September 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Penegasan Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 03 tanggal 06
              Januari 2021 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
              data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
              Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-0020648 tanggal 14 Januari 2021
              dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14
              Januari 2021, sehubungan dengan pengangkatan Parman Nataatmadja sebagai Komisaris.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-120/MBU/04/2021
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
              Permodalan Nasional tanggal 16 April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan


                                                        212
Page 237
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 14 -

              Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 19 tanggal 19 Juli 2021 dibuat di hadapan Hadijah,
              S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
              dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Surat Pemberitahuan Perubahaan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.03-0430810 tanggal 23 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0127520.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021, sehubungan dengan
              pengangkatan Ir. Arif Rahman Hakim sebagai Komisaris Utama.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT
              Permodalan Madani No. SK-101/MBU/04/2022, No. 0009-DIR/HCB/04/2022 tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional
              Madani tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan
              Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 41 tanggal 23
              September 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan
              perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
              Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062601 tanggal 6
              Oktober 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199275.AH.01.11.Tahun 2022
              tanggal 6 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan Iwan Taufiq Purwanto selaku
              Komisaris.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-40/MBU/02/2018
              tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani tanggal 9 Februari 2018
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan PT Permodalan Nasional Madani
              (Persero) No. 28 tanggal 13 Februari 2018 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta,
              yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
              Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-
              AH.01.03-0075489 tanggal 21 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0024474.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2018, sehubungan dengan pengalihan
              tugas Arief Mulyadi yang sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko menjadi
              sebagai Direktur Utama.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-179/MBU/05/2021
              tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
              tanggal 28 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan
              Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. 30 tanggal 24 Agustus 2021 dibuat di
              hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
              diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan
              Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0444476 tanggal 06 September 2021 dan telah
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151143.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06
              September 2021, sehubungan dengan pengangkatan Kindaris sebagai Direktur Bisnis dan Sunar
              Basuki sebagai Direktur Kelembagaan dan Perencanaan.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan
              Nasional Madani No. SK-18/MBU/01/2022 No. 51-DIR/CSC/01.2022 tentang Pemberhentian,
              Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional
              Madanitentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
              Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
              Nasional Madani tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
              Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 19 tanggal 14 Januari


                                                  213
Page 238
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 15 -

              2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data
              perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
              Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0031241 tanggal 14 Januari 2022
              dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009328.AH.01.22.Tahun 2022 tanggal 14
              Januari 2022, sehubungan dengan pengalihan tugas Kindaris semula Direktur Bisnis menjadi
              Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT
              Permodalan Madani No. SK-102/MBU/04/2022, No. 0010-DIR/HCB/04/2022 tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani tanggal 18 April 2022 sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
              33 tanggal 19 April 2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
              perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan
              Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0007622 tanggal 22 April
              2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080271.AH.01.11.Tahun 2022
              tanggal 22 April 2022, sehubungan dengan pengangkatan kembali Arief Mulyadi sebagai Direktur
              Utama dan perubahaan nomenklatur jabatan Sunar Basuki semula sebagai Direktur Kelembagaan
              dan Perencanaan menjadi Direktur Operasional.

       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan
              Nasional Madani No. SK-119/MBU/06/2023, No. 0608-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian
              dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tanggal
              13 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Peryataan Keputusan Para Pemegang Saham
              PT Permodalan Nasional Madani No. 42 tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah,
              S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
              Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
              AH.01.09-0134920 tanggal 6 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0125797.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan dalam Akta
              Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No.
              40 tanggal 14 November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
              data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat
              Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195054 tanggal 12 Desember
              2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0250917.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
              12 Desember 2023, sehubungan dengan pegangkatan Veronica Coldam dan Nurhaida sebagai
              Komisaris Independen Perseroan.

       i.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan
              Nasional Madani No. SK-120/MBU/06/2023, No. 0609-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian,
              Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
              PT Permodalan Nasional Madani tanggal 13 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 43 tanggal 14 Juni yang
              dibuat di hadapan Hadijah, S.H, Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan
              dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135411 tanggal 7 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0126759.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana ditegaskan
              kembali dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan
              Nasional Madani No. 57 tanggal 23 November 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H, Notaris
              di Jakarta, perubahan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
              Sisminbakum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
              AH.01.09-0195086 tanggal 12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0250980.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan
              nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan yang semula Direktur Operasional menjadi
              Direktur Operasional, Digital dan Teknologi, pengalihan penugasan Sunar Basuki yang semula


                                                  214
Page 239
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 16 -

              sebagai Direktur Operasional menjadi Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi
              Perseroan, dan pengangkatan Prasetya Sayekti sebagai Direktur Bisnis Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
       oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
       untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota
       Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima)
       tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
       PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen
       BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
       Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

       Di dalam POJK No. 16/POJK.05/2019, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk
       menyesuaikan susunan anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan sesuai dengan POJK No.
       16/POJK.05/2019.

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
       anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

       Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 30 POJK No. 16/POJK.05/2019, Perseroan telah melakukan
       pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait perubahan susunan pengurus Perseroan, sebagaimana
       dibuktikan terakhir kali dengan Surat Perseroan No. S-388/PNM-DIR.KMR/SPR/VI/23 tanggal 15 Juni
       2023 perihal Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Permodalan Nasional Madani.

       Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No.
       27/POJK.03/2016.

8.     Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas Syariah yang diangkat
       berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani No. SK-146/MBU/07/2019 tentang
       Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Juli 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
       Keputusan PT Permodalan Nasional Madani No. 24 tanggal 09 Juli 2019 dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
       database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0297810 tanggal 15 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0110193.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019, Direksi Perseroan
       berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Surat Keputusan Dewan Pengawas
       Syariah No. SK-001/PNM-DPS/I/22 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan
       Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani telah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Permodalan
       Nasional Madani No. SK-007/PNM-DIR/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Penunjukan Pelaksana
       Tugas Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:

       Plt. Ketua           : Didin Hafidhuddin
       Plt. Anggota         : Muhammad Syafii Antonio

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
       35/POJK.04/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. SK-0013/PNM/DIR/VII/2021
       tentang Penetapan Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 16 Juli 2021
       telah mengangkat Lalu Dodot Patria Ary Suprianto sebagai Sekretaris Perusahaan.



                                                  215
Page 240
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 17 -

       Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) POJK No. 35/POJK.04/2014, Perseroan telah
       melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan pengangkatan Lalu Dodot
       Patria Ary Suprianto sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan No.
       S-406/PNM-DIRKDO/SPR/VII/21 tanggal 19 Juli 2021 dan telah mengungkapkan pada website Perseroan
       dengan       link     https://www.pnm.co.id/news/pnm-tunjuk-dodot-patria-ary-jadi-sekretaris-perusahaan.
       Pengangkatan Lalu Dodot Patria Ary Suprianto sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan
       ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2014.

 10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
     tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
     BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
     (“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani No. SK-007/PNM-
     KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani
     tanggal 21 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                                   : Nurhaida (Komisaris Independen)
       Sekretaris merangkap Anggota            : Arief Maulana
       Anggota                                 : Edy Karim

       Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 55/POJK.04/2015, Perseroan telah
       menyusun Piagam Komite Audit Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris
       Perseroan No. SK-003.a/PNM-KOM/VIII/18 tentang Penetapan Piagam Komite Audit tanggal 1 Agustus
       2018, yang telah memuat ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) POJK No.
       55/POJK.04/2015, serta telah dimuat pada situs web Perseroan dengan link https://www.pnm.co.id/gcgs,
       sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) POJK No. 55/POJK.04/2015. Pengangkatan Komite Audit
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, Permen BUMN No.
       PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015.

11.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
       Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah
       membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan
       Nasional Madani No. SL-008/PNM-KOM/VII/2023 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite
       Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Juli 2023, dengan susunan
       sebagai berikut:

       Ketua                         : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
       Sekretaris                    : Kepala Divisi HCS (ex-officio)
       Anggota                       : Arif Rahman Hakim
       Anggota                       : Parman Nataatmadja

       Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah
       menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
       Dewan Komisaris Perseroan No. SK-001/PNM-KOM/IX/2020 tentang Penetapan Pemberlakuan Piagam
       Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 7 September 2020,
       yang telah memuat ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/POJK.04/2014.
       Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-
       3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014.

12.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah
       menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Chapter) tanggal 2
       Maret 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
       No. S-056/PNM-KOM/X/21 tanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Keputusan Direksi PT Permodalan


                                                     216
Page 241
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 18 -

       Nasional Madani (Persero) No. SK-055/PNM/DIR/IV/2024 tentang Penetapan Jabatan Karyawan PT
       Permodalan Nasional Madani tanggal 3 April 2024, Direksi Perseroan telah menetapkan jabatan Sri
       Indrajaya dari posisi sebelumnya Kepala Divisi Pengadaan dan Pengendalian Infrastruktur menjadi Plt.
       Executive Vice President Satuan Pengawas Intern.

       Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan
       pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Sri Indrajaya sebagai menjadi Plt.
       Executive Vice President Satuan Pengawas Intern sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perseroan No.
       S-312/PNM-DIR.KMR/SPR/IV/24 tanggal 17 April 2024. Pembentukan Piagam Audit Internal dan Unit
       Audit Internal telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.

13.    Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-
       2/MBU/03/2023 dan POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga
       Keuangan Non-Bank (“POJK No. 44/POJK.05/2020”), Perseroan telah membentuk Komite Pemantau
       Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-008/PNM-
       KOM/III/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko PT
       Permodalan Nasional Madani tanggal 22 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
       Wakil Ketua            : Parman Nataatmadja (Komisaris)
       Anggota                : Arif Rahman Hakim (Komisaris Utama)
       Anggota                : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris)
       Anggota                : Meidyah Indreswari (pihak independen)

       Pengangkatan Komite Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER-
       2/MBU/03/2023 dan POJK No. 44/POJK.05/2020. Perseroan telah membentuk Piagam Komite Pemantau
       Manajemen Risiko berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Tahun 2023 yang
       ditetapkan tanggal 31 Januari 2023.

14.    Dalam rangka membantu pelaksanaan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan POJK No.
       44/POJK.05/2020, Direksi Perseroan telah membentuk Asset and Liability Committee (ALCO)
       sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi No. SK-062/PNM-DIR/IX/22 tentang
       Pembentukan Tim Asset and Liability Committee (ALCO) tanggal 29 September 2022, dengan susunan
       sebagai berikut:

       Ketua                    : Direktur Utama
       Sekretaris               : Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
       Anggota Tetap            : 1. Direktur Utama
       (memiliki hak suara)       2. Direktur Bisnis
                                  3. Direktur Perencanaan Strategi dan Keuangan
                                  4. Direktur Operasional
                                  5. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
                                  6. Executive Vice President (EVP) Bisnis

       Anggota Tetap            : 1.   Kepala Divisi yang membawahi fungsi Treasury
       (tidak memiliki hak        2.   Kepala Divisi yang membawahi fungsi Rencana Strategi Perusahaan
       suara)                     3.   Kepala Divisi yang membawahi fungsi Riset dan Pengembangan Produk
                                  4.   Kepala Divisi yang membawahi fungsi Bisnis
                                  5.   Kepala Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan

       Anggota Tidak            :   1. Unit Kerja fungsi Satuan Pengawas Intern
       Tetap                        2. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Manajemen Risiko
       (tidak memiliki hak          3. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Kepatuhan
       suara)                       4. Kepala Divisi yang membawahi fungsi Legal
                                    5. Kepala Unit Usaha Syariah




                                                    217
Page 242
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 19 -

15.    Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah
       memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT
       Permodalan Nasional Madani No. RIS-001/PNM-RUPS/RKAP-2024/I/024 tanggal 30 Januari 2024, Rapat
       Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran
       Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2024 yang mencantumkan bahwa Perseroan berencana
       meningkatkan jumlah pendanaan melalui pasar modal, perbankan dan pemerintah (PIP) dengan total
       sebesar Rp68.150.000.000.000,00 (enam puluh delapan triliun seratus lima puluh miliar Rupiah).

16.    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
       2024, Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas rencana pelaksanaan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024. Pefindo telah memberikan idAA+(sy)
       (Double A Plus Syariah) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pefindo No. RC-417/PEF-DIR/IV/2024
       tanggal 3 April 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       I PNM Tahun 2021 dengan nilai maksimum Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah) yang
       ditegaskan kembali dengan Surat Pefindo No. RTG-230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal
       Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 yang
       diterbitkan melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Hasil pemeringkatan yang telah
       dilakukan oleh Pefindo tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
       Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

17.    Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek
       Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek Indonesia No. S-03347/BEI.PP2/05-2021
       tanggal 6 Mei 2021 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

18.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 62 (enam
       puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641 (enam ratus empat puluh satu) Unit/Outlet UlaMM, dan 3.950
       (tiga ribu sembilan ratus lima puluh) Kantor Mekaar dan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik
       Indonesia.

       Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
       pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Republik Indonesia
       c.q Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan Republik
       Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Izin Lokasi sesuai dengan ketentuan Pasal 179 PP
       No. 5/2021 untuk seluruh Kantor Cabang, Kantor ULaMM, dan Kantor Mekaar Perseroan. Sehubungan
       dengan kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa
       manajemen, maka berdasarkan PP No. 5/2021 ketiadaan Izin Lokasi sebagaimana diatur pada Pasal 179
       PP No. 5/2021 tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak memiliki dampak material yang menghambat
       kegiatan usaha Perseroan pada Kantor Cabang, Kantor ULaMM, dan Kantor Mekaar Perseroan
       dikarenakan Perseroan telah memiliki NIB serta Izin dari Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan
       kegiatan usaha. Perizinan yang dimiliki Perseroan untuk melaksanakan kegiatan di bidang jasa
       pembiayaan dan jasa manajemen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan
       yang dimiliki merupakan milik Perseroan dan masih berlaku.

19.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai
       Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       yaitu Perseroan memiliki hak atas tanah berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Guna Bangunan, hak atas
       kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 28 (dua puluh delapan) sertifikat merek, yang masa
       perlindungannya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak pendaftaran dan 4 (empat) hak cipta, yang
       masa perlindungannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak diumumkan. Hak Kekayaan Intelektual
       milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama
       Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk
       apapun. Perseroan selaku pemilik merek-merek terdaftar sebagaimana disebutkan di atas, tidak
       memberikan Lisensi atau mengadakan suatu Perjanjian Lisensi atas merek-merek tersebut sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.



                                                  218
Page 243
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 20 -

20.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas aset
       material yang digunakan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha pada beberapa lokasi usaha
       Perseroan sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran,
       pencurian dan penggelapan pada PT BRI Asuransi Indonesia dan PT Asuransi Binagriya Upakara,
       dengan jumlah nilai pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh
       Perseroan sebagaimana telah dinyatakan oleh Direksi Perseroan dalam Surat Pernyataan tertanggal 27
       Juni 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
       melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih berlaku
       sampai dengan tahun 2024 – 2025.

21.    Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani 2022 – 2024 yang telah disahkan oleh
       Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Keputusan Direktur Jenderal
       Pembinaan       Hubungan        Industrial   dan      Jaminan       Sosial     Tenaga       Kerja
       No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.220818008/B/X/2022 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT
       Permodalan Nasional Madani tanggal 3 Oktober 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 3 Oktober
       2022 sampai dengan 2 Oktober 2024.

22.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
       seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor-kantor cabang dengan
       mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
       Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
       cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha sebagaimana telah
       dinyatakan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juni 2024.

23.    Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai
       dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
       Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
       menjadi Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
       Ketenagakerjaan.

       Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan
       ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
       sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
       Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
       Undang yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

24.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan dimana jumlah seluruh karyawan Perseroan adalah sebanyak sebanyak 10.003 (sepuluh
       ribu tiga) karyawan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh
       karyawan Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga
       Negara Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

25.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
       menjadi Undang-Undang yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima
       puluh) orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga
       Kerjasama Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan
       dalam rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan
       hubungan industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan
       Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
       No. e-0223/KT.03.01 tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Permodalan Nasional Madani
       tanggal 27 Desember 2023 dengan masa kerja keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama
       3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.


                                                219
Page 244
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 21 -

26.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada perusahaan-
       perusahaan sebagai berikut:

       26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
             persen) dan laporan keuangan Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai
             berikut:
             a.     PT Permodalan Nasional Madani Investasi Management (“PNMIM”), suatu perseroan
                    terbatas berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
                    Rashid Hussein Asset Management No. 23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan Dr.
                    Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
                    Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
                    Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8304.HT.01.01.TH.96 tanggal 7 Agustus 1996,
                    didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 09031823180 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
                    Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No. 055/BH.09.03/VIII/96 tanggal 21 Agustus 1996
                    dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September
                    1996, Tambahan No. 8230 (“Akta Pendirian PNMIM”). Akta Pendirian PNMIM telah
                    mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir dinyatakan dalam Akta
                    Pernyataan Keputusan Rapat PT PNM Investment Management No. 28 tanggal 14 April
                    2022 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                    persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                    Keputusan No. AHU-0028554.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022, laporan
                    perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
                    hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
                    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0228637
                    tanggal 20 April 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                    0078369.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 April 2022.

                      Perseroan melakukan penyertaan pada PNMIM sejak tanggal 28 September 1999
                      sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rashid Hussein
                      Asset Management No. 10 tanggal 28 September 1999, dibuat dihadapan Arry Supratno,
                      S.H., Notaris di Jakarta. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 109.999
                      (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, atau seluruhnya
                      bernilai Rp109.999.000.000,00 (seratus sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
                      sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                      sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PNMIM
                      sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNM
                      Investment Management No. 23 tanggal 15 Maret 2016 dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
                      Notaris di Jakarta, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
                      sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                      Dasar No. AHU-AH.01.03-0034842 tanggal 28 Maret 2016 serta telah didaftarkan pada
                      Daftar Perseroan No. AHU-0038443.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Maret 2016 dan
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2021,
                      Tambahan No. 026286.

                      Dalam rangka melakukan penyertaan pada PNMIM, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
                      (10) huruf a Anggaran Dasar Perseroan pada saat Perseroan melakukan penyertaan,
                      Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum
                      Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:

                      i.     Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani
                             (Persero) No. 1 tanggal 5 Juli 1999, dibuat di hadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di
                             Jakarta serta Surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/ Badan Pembina BUMN
                             No. 001/KPS/PNM/IX/1999 perihal Persetujuan Pemegang Saham atas pengalihan
                             Kepemilikan Saham PT Rashid Hussain Asset Management (PT RHAM); dan




                                                   220
Page 245
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 22 -

                      ii.    Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 004/Dekom/IX/99 tanggal 15 September
                             1999 perihal Rekomendasi Komisaris atas pengalihan Kepemilikan Saham PT
                             Rashid Hussain Asset Management (PT RHAM).

              b.      PT Permodalan Madani Venture Capital (“PNM VC”), suatu perseroan terbatas
                      berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal
                      28 Oktober 1999 yang dibuat di hadapan Theodora Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono,
                      S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
                      Republik Indonesia sesuai Keputusan No. C-20518HT.01.01-TH.99 tanggal 23 Desember
                      1999 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di
                      bawah No. 532/BH.09.05/I/2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                      Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No. 4530 (“Akta Pendirian PNM
                      VC”). Akta Pendirian PNM VC anggaran dasar PNM VC telah mengalami beberapa kali
                      perubahan sebagaimana dinyatakan dalam: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                      Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 01 tanggal 3
                      November 2008, yang dibuat di hadapan Agustina Junaedi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                      telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-95068.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10
                      Desember 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0120094.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 dan telah diumumkan dalam
                      Berita Negara Republik Indonesia No. 37, Tambahan No. 12373; (ii) Akta Pernyataan
                      Keputusan Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital No. 33
                      tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                      perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
                      Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
                      AH.01.03-0142850 tanggal 6 Juni 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                      AHU-0072095.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017; (iii) Akta Pernyataan Keputusan
                      Pemegang Saham PT PNM Venture Capital No. 89 tanggal 27 Desember 2017 yang dibuat
                      di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
                      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
                      No. AHU-0001854.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 26 Januari 2018 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011248.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Januari 2018;
                      (iv) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNM Venture Capital No. 12 tanggal
                      11 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                      memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0016608.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
                      26 Maret 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0050378.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019; dan (v) Akta Pernyataan Keputusan
                      Pemegang PNM VC No. 42 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
                      Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
                      0058505.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0161245.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan
                      laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
                      badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0044925
                      tanggal 18 Agustus 2022, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
                      70, Tambahan No. 029125 (“Akta No. 42/2022”).

                      Perseroan melakukan penyertaan pada PNM VC sejak pendirian. Pada tanggal Pendapat
                      Hukum ini, Perseroan memiliki 364.199 (tiga ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan
                      puluh sembilan) saham, atau seluruhnya bernilai Rp364.199.000.000,00 (tiga ratus enam
                      puluh empat miliar seratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,99%
                      (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang
                      telah dikeluarkan oleh PNM VC sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 42/2022.




                                                  221
Page 246
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 23 -

                      Dalam rangka melakukan pendirian PNM VC, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
                      huruf a Anggaran Dasar Perseroan pada saat Perseroan melakukan penyertaan, Perseroan
                      telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham,
                      sebagaimana dibuktikan dengan:

                      i.     Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
                             tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun Buku 2000
                             tanggal 22 Desember 1999; dan

                      ii.    Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 01/KOM-PNM/MV/X/99 tanggal 22 Oktober
                             1999 perihal Rekomendasi Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
                             (Persero) tentang Pendirian Anak Perusahaan dalam Bidang Modal Ventura.

              Penyertaan modal dan/atau pendirian oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan oleh
              Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 6 POJK No.
              16/POJK.05/2019, dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2022
              tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum, dikarenakan kegiatan usaha Perusahaan
              Anak digolongkan sebagai lembaga keuangan non-bank yang dapat menunjang kegiatan usaha
              Perseroan.

              Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
              Anak telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang
              administrasi hukum dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
              Indonesia utamanya dalam rangka UUPT serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
              Perseroan dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan saham-saham yang dimiliki
              oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan, tidak sedang menjadi objek
              suatu perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.

       26.2. Penyertaan secara tidak langsung melalui PNM VC:

              a.      PT Permodalan Nasional Venture Syariah (“PNM VS”) (dahulu bernama PT PNM Techno
                      Venture) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permodalan
                      Nasional Madani Techno Venture No. 14 tanggal 9 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Arry
                      Supratno, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen
                      Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sesuai Keputusan No. 0-
                      10637HT.01.01.TH.2000 tanggal 24 Mei 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perusahaan tanggal 27 Juni 2000 ("Akta Pendirian PNM VS").

                      Akta Pendirian PNM VS mengalami penyesuaian UUPT sebagaimana dimuat dalam Akta
                      Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Techno
                      Venture No. 61 tanggal 28 November 2008, dibuat di hadapan Agustina Junaedi, S.H.,
                      Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-08119.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19 Maret
                      2009 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PNM
                      Ventura Syariah No. 30 tanggal 12 April 2023, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
                      Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0025395.AH.01.02.Tahun 2023
                      tanggal 9 Mei 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0084132.AH.01.11.Tahun
                      2023 tanggal 9 Mei 2023 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
                      dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0061043 tanggal 9 Mei 2023 dan didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0084132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023 (“Akta No.
                      30/2023”).

                      Akta Pendirian PNM VS berikut dengan seluruh perubahannya untuk selanjutnya disebut
                      sebagai "Anggaran Dasar PNM VS".


                                                   222
Page 247
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 24 -

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,99% (sembilan puluh
                      sembilan koma sembilan sembilan persen) saham atau sebesar 166.398 (seratus enam
                      puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) saham dari seluruh saham yang telah
                      ditempatkan dan disetor penuh pada PNM VS sebagaimana dimaksud dalam Akta No.
                      30/2023.

              b.      PT Mitra Niaga Madani (“MNM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                      Mitra Niaga Madani No. 47 tanggal 27 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
                      Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia sesuai Keputusan No. AHU-41172.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010
                      dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062689.AH.01.09.Tahun 2010
                      tanggal 20 Agustus 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                      No. 74 tanggal 16 September 2011, Tambahan No. 29070 ("Akta Pendirian MNM").

                      Akta Pendirian MNM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mitra Niaga Madani No.
                      03 tanggal 16 Februari 2023, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                      mana telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
                      Keputusan No. AHU-009819.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030747.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13
                      Februari 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 dan
                      Tambahan No. 005336 (“Akta MNM No. 16/2019”).

                      Akta Pendirian MNM berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
                      "Anggaran Dasar MNM".

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,95% (sembilan puluh
                      sembilan koma sembilan lima persen) atau sebesar 107.075 (seratus tujuh ribu tujuh puluh
                      lima) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MNM
                      sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MNM.

              c.      PT Mitra Utama Madani (“MUM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                      PT Mitra Utama Madani No. 05 tanggal 6 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Ida
                      Murtamsa Salim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
                      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
                      83721.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan No. AHU-0106903.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 telah
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, Tambahan No. 3955 ("Akta
                      Pendirian MUM").

                      Akta Pendirian MUM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MUM No. 20 tanggal 23 Mei
                      2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                      persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
                      No. AHU-0035961.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0098994.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, serta
                      laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
                      badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0016386
                      tanggal 30 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0098994.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, dan telah diumumkan dalam Berita
                      Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan No. 017776/2022. Akta Pendirian MUM
                      berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar MUM".

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 90% (sembilan puluh
                      persen) atau sebesar 4.500 (empat ribu lima ratus) saham dari seluruh saham yang telah
                      ditempatkan dan disetor penuh pada MUM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar
                      MUM.

                                                  223
Page 248
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 25 -

              d.      PT Mitra Tekno Madani (“MTM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                      Mitra Tekno Madani No. 02 tanggal 4 April 2012 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
                      Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia sesuai Keputusan No. AHU-23767.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 03 Mei 2012 dan
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039655.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 3 Mei
                      2012 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37, No. 30809 ("Akta
                      Pendirian MTM").

                      Akta Pendirian MTM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MTM No. 39 tanggal 22
                      Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                      memperoleh laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
                      administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
                      dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                      AH.01.03.0293037 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan No. AHU-0186448.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022.

                      Akta Pendirian MTM berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
                      "Anggaran Dasar MTM".

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 98,97% (sembilan puluh
                      delapan koma sembilan tujuh persen) atau sebesar 9.909 (sembilan ribu sembilan ratus
                      sembilan) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MTM
                      sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MTM.

              e.      PT Mitra Bisnis Madani (“MBM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                      Mitra Bisnis Madani No. 34 tanggal 25 November 2015 yang dibuat di hadapan Hadijah,
                      S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-2469548.AH.01.01. Tahun 2015
                      tanggal 1 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      3586911.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Desember 2015 telah diumumkan dalam Berita
                      Negara Republik Indonesia No. 22, Tambahan No. 010057 ("Akta Pendirian MBM").

                      Akta Pendirian MBM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Berita Acara Rapat PT Mitra Bisnis Madani No. 10 tanggal 6 Juli 2023
                      yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
                      persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                      0038982.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan No. AHU-0128784.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023 serta telah
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan No. 020040.

                      Akta Pendirian MBM berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai "Anggaran
                      Dasar MBM".

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,90% (sembilan puluh
                      sembilan koma sembilan nol persen) atau sebesar 48.500 (empat puluh delapan ribu lima
                      ratus) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MBM
                      sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MBM.

              f.      PT Mitra Proteksi Madani (“MPM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Mitra Proteksi
                      Madani No. 04 tanggal 2 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
                      Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-30337.40.10.2014 tanggal 20 Oktober
                      2014 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, Tambahan No.
                      61449 ("Akta Pendirian MPM").




                                                  224
Page 249
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 26 -

                      Akta Pendirian MPM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Berita Acara Rapat No. 49 tanggal 22 Februari 2023 yang dibuat
                      dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh laporan perubahan
                      anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
                      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0098141
                      tanggal 8 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0047268.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023.

                      Akta Pendirian MPM berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
                      “Anggaran Dasar MPM”.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 25% (dua puluh lima
                      persen) atau sebesar 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) saham dari seluruh saham yang
                      telah ditempatkan dan disetor penuh pada MPM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
                      Dasar MPM.

              g.      PT Micro Madani Institute (“MMI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                      Micro Madani Institute No. 33 tanggal 24 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
                      Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0015256.AH.01.01. Tahun 2015
                      tanggal 6 April 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0039721.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 April 2015 telah diumumkan dalam Berita Negara
                      Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 32635 ("Akta Pendirian MMI").

                      Akta Pendirian MMI telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Berita Acara Rapat PT Micro Madani Institute No. 37 tanggal 16 Mei
                      2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                      persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
                      No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No AHU-0096559.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023 serta telah
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan No. 015571.

                      Akta Pendirian MMI berikut dengan perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai
                      "Anggaran Dasar MMI".

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 94,44% (sembilan puluh
                      empat koma empat empat persen) atau sebesar 4.722 (empat ribu tujuh ratus dua puluh
                      dua) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MMI
                      sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MMI.

              h.      PT Mitra Dagang Madani (“MDM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                      Terbatas Mitra Dagang Madani No. 32 tanggal 9 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
                      Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
                      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0057209.AH.01.01
                      Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                      AHU-0154541.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 telah diumumkan dalam
                      Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan No. 023039 (“Akta Pendirian MDM”).

                      Akta Pendirian MDM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali
                      diubah dengan Akta Berita Acara Rapat MDM No. 59 tanggal 29 September 2022 yang
                      dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
                      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sesuai Keputusan No. AH-
                      0072484.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan No. AHU-0200372.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022.




                                                   225
Page 250
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 27 -

                      Akta Pendirian MDM berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
                      Dasar MDM”.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 99,96% (sembilan puluh
                      sembilan koma sembilan enam persen) atau sebesar 4.998 (empat ribu sembilan ratus
                      sembilan puluh delapan) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                      penuh pada MDM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar MDM.

              i.      PT Madani Maju Bersama (“MMB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                      Terbatas PT Madani Maju Bersama No. 01 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat di
                      hadapan Zulham Umar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                      pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesesuai
                      Keputusan No. AHU-0015564.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041665.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27
                      Februari 2024 (“Akta Pendirian MMB”).

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 68% (enam puluh delapan
                      persen) atau sebesar 8.500 (delapan ribu lima ratus ribu) saham dari seluruh saham yang
                      telah ditempatkan dan disetor penuh pada MMB sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
                      Pendirian MMB.

              j.      PT Karya Digital Madani (“KDM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                      Karya Digital Madani No. 15 tanggal 7 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Hadijah,
                      S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
                      Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0078951.AH.01.01.Tahun
                      2021 tanggal 10 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0218698.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 telah diumumkan dalam Berita
                      Negara Republik Indonesia No. 101, Tambahan No. 039614.

                      Akta Pendirian KDM telah mengalami perubahan sebagaimana dimuat dengan Akta Berita
                      Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa KDM No. 07 tanggal 3 November 2023
                      yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
                      pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
                      No. AHU-0072956.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 24 November 2023 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 November
                      2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95, Tambahan
                      No. 037606/2023.

                      Akta Pendirian KDM berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
                      Dasar KDM”.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 53% (lima puluh tiga
                      persen) atau sebesar 5.300 (lima ribu tiga ratus) saham dari seluruh saham yang telah
                      ditempatkan dan disetor penuh pada KDM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar
                      KDM.

              k.      PT Grosir Madani Utama (“GMU”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Grosir Madani
                      Utama No. 69 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di
                      Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0068474.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 12
                      September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0179856.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 serta telah diumumkan dalam
                      Berita Negara Republik Indonesia No. 74, Tambahan No. 028573 (“Akta Pendirian GMU”).

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 52% (lima puluh dua
                      persen) atau sebesar 6.357 (enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh) saham dari seluruh



                                                  226
Page 251
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 28 -

                      saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada GMU sebagaimana dimaksud
                      dalam Akta Pendirian GMU.

              l.      PT Grosirone Prima Nusantara (“GPN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                      Terbatas PT Grosirone Prima Nusantara No. 87 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat di
                      hadapan Veronica Indrawati, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah memperoleh
                      pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
                      No. AHU-0025985.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0083551.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Mei 2019.

                      Akta Pendirian GPN telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana perubahan
                      terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham GPN No. 61 tanggal
                      20 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                      memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      sesuai Keputusan No. AHU-AH.01.03-0014419 tanggal 17 Januari 2024 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011412.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17
                      Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9,
                      Tambahan No. 004315.

                      Akta Pendirian GPN berikut perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
                      Dasar GPN”.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, PNM VC merupakan pemegang 10% (sepuluh persen)
                      atau sebesar 263 (dua ratus enam puluh tiga) saham dari seluruh saham yang telah
                      ditempatkan dan disetor penuh pada GPN sebagaimana dimaksud dalam Anggaran dasar
                      GPN.

27.    Perusahaan Anak telah didirikan secara sah sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan dari
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi terkait serta perubahan anggaran dasar
       Perusahaan Anak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan
       Anak, kecuali PNM VC yang belum memperoleh pengumuman Tambahan Berita Negara Republik
       Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
       Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum
       terhadap PNM VC akibat belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena
       merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengumuman dalam
       Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita
       Negara maka pengesahan yang diperoleh oleh PNM VC belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian
       perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap Perseroan, pemegang saham lain, anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris PNM VC.

28.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak, telah diangkat dengan sah sesuai
       ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan perundang-undangan yang
       berlaku bagi Perusahaan Anak, namun demikian terhadap salah satu Direksi dan Komisaris PNMIM, dan
       Komisaris Utama PNMVC belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan sebagaimana
       disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2
       Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018
       Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK No. 2/2023”), Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 /POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
       (“POJK No. 31/2018”) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
       27 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
       Keuangan (“POJK No. 27/2016”), sehingga terhadap salah satu Direksi dan Dewan Komisaris PNMIM
       dan Komisaris Utama PNMVC yang belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan
       dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

29.    Permodalan pada Perusahaan Anak, telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
       Perusahaan Anak dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung fakta adanya penyetoran modal
       tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                 227
Page 252
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 29 -

30.    Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
       pernyataan-pernyataan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perusahaan Anak serta izin-izin
       yang diperoleh Perusahaan Anak masih berlaku.

31.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       31.1. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
             Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
             berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.
       31.2. Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
             Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
             merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
             Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
             kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh
             tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
             pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.

       31.3. Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
             Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
             1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

       31.4. Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
             mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
             untuk memperoleh pengesahan, kecuali pada PNMIM yang sedang dalam proses pendaftaran
             Peraturan Perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

32.    Kepemilikan harta kekayaan oleh PNMIM, berupa benda bergerak yang tidak berwujud yaitu 7 (tujuh)
       deposito dan 7 (tujuh) hak kekayaan intelektual, telah dimiliki dengan sah dan sesuai ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar PNMIM serta dilengkapi dengan dokumen yang
       mendukung kepemilikan harta tersebut. Harta kekayaan PNMIM, bebas dari segala jaminan,
       pertanggungan, dan penyitaan dalam bentuk apapun. PNM VC tidak memiliki harta kekayaan berupa
       benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

33.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak,
       dengan Perseroan, seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-
       undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan Perseroan serta tidak terdapat ketentuan
       pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi
       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

34.    Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perusahaan Anak dalam perkara perkara Perdata
       dan/atau Pidana dan/atau perkara lainnya di Pengadilan Negeri, perkara di hadapan Badan Arbitrase
       Nasional Indonesia dan/atau keterangan sehubungan dengan perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
       Hubungan Industrial, perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara di Pengadilan Niaga, perkara
       yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak, serta perkara monopoli atau persaingan usaha,
       Konsultan Hukum telah melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
       Pengadilan dimana Perusahaan Anak melakukan kegiatan usaha, Surat Pernyataan masing-masing
       Perusahaan Anak yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Anak, PNM VC sedang terlibat dalam
       perkara-perkara yang tidak mempunyai pengaruh negatif secara langsung maupun tidak langsung kepada
       PNM VC dan rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
       yaitu sebagai berikut:

       34.1 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
            634/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 8 Juli 2023 antara Wisnu Askari Marantika sebagai Penggugat dan PT
            PNM Venture Capital sebagai Tergugat II, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
            (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pemberian dokumen bukti-bukti
            dari para pihak.



                                                  228
Page 253
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 30 -

       34.2 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
            596/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel 27 Juni 2023 antara Hj. Damayanti sebagai Penggugat I, Mahendradini
            Rakaisari sebagai Penggugat II, R. Mahesa Brata sebagai Penggugat III, Syatiani Arum Syarief
            sebagai Penggugat IV dan PT PNM Venture Capital sebagai Turut Tergugat I, dengan pokok
            perkara Pebuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap
            pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim.
       34.3 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
            24/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel 8 Januari 2024 antara PT Torin Multi Investama sebagai Penggugat dan
            PT PNM Venture Capital sebagai Tergugat, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum
            (PMH). Proses perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing dari
            para pihak.
       34.4 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan No. Perkara 32/Pdt.G/2024/PN.Bks 11
            Januari 2024 antara Siti Chairiyani Drajad sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital
            sebagai Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara
            pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing dari para pihak.
       34.5 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Sragen dengan No. Perkara 13/Pdt.G/2024/Pn.Sgn 30
            Januari 2024 antara Agus Supriyanto sebagai Penggugat dan PT PNM Venture Capital sebagai
            Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan melawan Hukum (PMH). Proses perkara pada saat
            ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing dari Para Pihak.
       34.6 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara
            402/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 29 April 2024 antara Rino Oestara sebagai Penggugat dan
            PNM VC sebagai Tergugat I dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses
            perkara pada saat ini sudah sampai pada tahap pemenuhan Legal Standing oleh para pihak.
       34.7 Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bandung Selatan dengan No. Perkara 589/Pdt.G/PN.Bdg
            tanggal 13 Desember 2023 antara PT Pasim Sentra Utaam sebagai Penggugat dan PNM VC
            sebagai Tergugat I, dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses perkara
            pada saat ini adalah pada tahap pemberian jawaban oleh para Tergugat.

       PNMIM tidak sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam
       suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
       sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak
       pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
       terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
       tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
       Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
       perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
       hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
       menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana Penawaran
       Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

35.    Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak seluruhnya tidak terlibat atau tidak
       terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
       yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
       tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
       Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
       Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
       perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
       yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
       termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
       Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
       pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
       dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
       dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun


                                                   229
Page 254
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 31 -

       tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan
       kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

36.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
       dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
       kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
       dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
       ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
       tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
       mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran
       Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian material dimana Perseroan menjadi pihak,
       sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
       Tahun 2024, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia
       Tbk, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank DKI selaku kreditur pada saat setelah dilaksanakan
       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

       Selain kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur, tidak terdapat pembatasan
       (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan seperti perolehan persetujuan atau pemberitahuan
       sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
       dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak
       dan kepentingan pemegang Sukuk dan dapat menghalangi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

37.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       a.     Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri B sebesar Rp763.500.000.000,00 (tujuh
              ratus enam puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
              (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan
              tanggal 28 November 2024.

       b.     Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar Rp194.900.000.000,00
              (seratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat suku bunga tetap
              sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai
              dengan tanggal 30 April 2025.

       c.     Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri C sebesar Rp292.000.000.000,00 (dua
              ratus sembilan puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
              tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 4 Desember
              2025.

       d.     Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C sebesar Rp339.200.000.000,00 (tiga
              ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
              (delapan koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan
              tanggal 17 Maret 2026.

       e.     Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021, yang terdiri dari: (i) Obligasi Berkelanjutan IV
              PNM Tahap I Seri B sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga
              tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai
              dengan tanggal 10 Desember 2024; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Seri C sebesar
              Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam


                                                  230
Page 255
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 32 -

              koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal
              10 Desember 2024.

       f.     Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp626.500.000.000,00 (enam
              ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
              (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan tanggal 22
              April 2025.

       g.     Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022, yang terdiri dari Seri B sebesar
              Rp116.000.000.000,00 (seratus enam belas miliar Rupiah), tingkat bunga sebesar 5,85% (lima
              koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 11 Agustus
              2025.

       h.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021, yang terdiri dari: (i) Sukuk
              Mudharabah Seri B sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar Rupiah) dengan
              Nisbah sebesar 18,025% (delapan belas koma nol dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3
              (tiga) tahun sampai dengan 08 Juli 2024; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I
              Seri C sebesar Rp327.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan Nisbah
              sebesar 13,080% (tiga belas koma nol delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
              tahun sampai dengan tanggal 08 Juli 2026.

       i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 Seri B dalam jumlah sebesar
              Rp1.095.900.000.000,00 (satu triliun semblan puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan
              Nisbah sebesar 36,987% (tiga puluh enam koma sembilan delapan tujuh persen) per tahun,
              berjangka waku per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 11 April 2026.

       j.     Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
              pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam
              program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan
              lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
              yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang
              Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen
              termasuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
              secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
              Indonesia.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
       membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari
       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, mengingat Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
       masing-masing obligasi dan sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam
       Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi dan sukuk tersebut, Perseroan tidak
       membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi dan sukuk.

38.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.
       19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

39.    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024,
       Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:

       39.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
             No. 93 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan dan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat.


                                                  231
Page 256
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 33 -

       39.2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
             No. 94 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier
             Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

       39.3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. No. 95 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ir.
             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan
             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

       39.4. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-012/SKK/KSEI/0624 tanggal 26
             Juni 2024, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
             Kustodian Sentral Efek Indonesia.

       39.5. Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
             Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dibawah tangan dan
             bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
             I PNM Tahap III Tahun 2024.

       Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari
       dokumen tersebut di atas tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak di
       dalamnya dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
       tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk untuk Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi.

       Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-
       Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
       4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, baik dengan Perusahaan
       Pemeringkat Efek yaitu Pefindo, Wali Amanat yaitu PT Bank Mega Tbk dan Penjamin Pelaksana Emisi
       Efek yaitu PT Indo Premier Sekuritas. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana
       Emisi Efek yaitu PT Bahana Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas karena dikendalikan secara langsung dan
       tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 serta pendaftaran dan
       pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material
       dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.

40.    Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, sesuai ketentuan
       POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Prof. DR.KH.Didin
       Hafidhuddin, M.Sc., dan Dwi Tjahjo Purnomo, S.E., M.M., selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh
       Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       23/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
       kepada Didin Hafidhuddin yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
       mendampingi proses Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM melalui surat Dewan Syariah
       Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. DSN-MUI No. U-0385/DSN-MUI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024
       tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
       terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024. Tim Ahli Syariah telah
       memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
       2024 tanggal 19 Juni 2024, ditetapkan bahwa dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM
       Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
       Indonesia.

41.    Perseroan telah memenuhi “persyaratan pihak” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling


                                                 232
Page 257
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 34 -

       singkat 2 (dua) tahun dan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi
       tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun
       2024.

       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 telah mematuhi
       “persyaratan efek” yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
       urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
       standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.
       36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal.

42.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM
       Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya modal kerja yang
       akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan
       dengan prinsip-prinsip syariah. Mengingat bahwa Penggunaan dana atas Penawaran Umum Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan,
       sehingga dikecualikan dari kewajiban sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 17/POJK.04/2017 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
       17/POJK.04/2017”) serta Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 42/POJK.04/2020 (“POJK
       No. 42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak diperlukan untuk
       melakukan pengumuman keterbukaan informasi atau kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul
       berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2017 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       realisasi penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah melakukan penawaran umum sesuai
       dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Kemudian, Perseroan diwajibkan untuk
       menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada
       Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015.

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
       Pemegang Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk paling lambat 2 (dua) hari
       kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk.

       Sehubungan dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut diatas, seluruh anggota Dewan Komisaris
       dan anggota Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan
       penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sebagaimana
       dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Dewan
       Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

43.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 85 (delapan puluh lima) perkara perdata,
       sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai
       gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang
       secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, rencana
       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024, sekalipun Perseroan
       tidak memenangkan perkara yang bersangkutan dan dibebankan kewajiban untuk membayar sesuai
       tuntutan yang diajukan.

       Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
       terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
       gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
       terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
       dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
       Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak


                                                 233
Page 258
Pendapat Hukum PT Permodalan Nasional Madani
Halaman: - 35 -

       terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
       Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
       perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
       hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
       menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.

44.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan
       anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan
       perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-
       dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
       Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ.1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1.   Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2.   Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3.   Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal-Otoritas Jasa Keuangan




                                                 234
Page 259
Kantor Pusat
Menara PNM, Lantai 6
Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1
Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920
Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371
Website: www.pnm.co.id
Email: sekretarisperusahaan@pnm.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.53 MB
Published12 Jul 2024
Pages259
Characters1,127,545
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 221 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×106
linked org Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk p.46 ×23
linked org Bank Central Asia Tbk p.46 ×23
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.46 ×8
linked org Bank Permata Tbk p.46 ×18
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.46 ×12
linked org PT Bank DBS Indonesia p.46 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.46 ×14
linked org Bank of India Indonesia p.46 ×9
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.46 ×11
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.46 ×8
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.46 ×8
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.46 ×11
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.47 ×11
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.47 ×11
linked org Bank Aladin Syariah Tbk p.47 ×11
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.47 ×14
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.47 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.47 ×8
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.50 ×13
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.52 ×7
linked org Bank Victoria International Tbk p.59 ×8
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.65 ×8
linked org Asian Development Bank p.80
linked org Bank Danamon p.83
linked org Pemerintah RI p.83 ×2
linked person Parman Nataatmadja · Komisaris p.99 ×8
linked person Edy Karim p.112
linked person Arief Maulana p.112
linked person Muhammad Syafii Antonio p.114
linked person Achjadi Ranuwisastra p.210
linked person Lambock V. Nahattands p.210
linked person Kostaman Thayib p.211
linked person Lay Diza Larentie p.211
linked person YB Hariantono p.211
linked org Intiland Development p.211
linked org Angkasa Pura I p.211 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×17
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×67
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×48
possible org Pemerintah Republik indonesia p.8 ×14
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.20 ×88
possible person Setia Budi p.26 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.46 ×12
possible org PT Pegadaian p.46 ×4
possible org Bank DBS p.55
possible org Bank Mizuho p.83
possible person Arief Mulyadi · Direktur Utama p.84 ×11
possible — Nurhaida · Komisaris Independen p.102 ×2
possible org PT Mega Bank p.210 ×2
possible org PT Mega Corpora p.210
possible person Chairul Tanjung p.210
possible person Indivara Erni p.211
possible person Yuni Lastianto p.211
possible person Martin Mulwanto p.211
possible person Ir. C. Guntur Triyudianto p.211
possible org Wijaya Karya p.211 ×4
possible org Adhi Karya p.211
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×20
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Mudharabah Ini p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT PNM p.7 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×5
unresolved org Departemen p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Masa Penawaran Sukuk Mudharabah p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk p.11
unresolved org PT Bahana Sekuritas Sekuritas p.11
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.12 ×30
unresolved person Ir Nanette Cahyanie Handari Warsito · Notaris p.13
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Disingkat p.18 ×3
unresolved person Ida Sofia · Notaris p.18 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman p.18 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.18 ×3
unresolved person Hadijah · Notaris p.18 ×69
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.18 ×10
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.18 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.20 ×6
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Menara PNM p.43
unresolved org PT HSBC Indonesia p.46
unresolved org PT BPD DKI p.46 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.46 ×8
unresolved org India Indonesia Tbk p.46 ×5
unresolved org PT BPD Istimewa Yogyakarta p.46
unresolved org PT BPD Jawa Barat p.46 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.46 ×6
unresolved org Victoria Indonesia Tbk p.46 ×2
unresolved org PT BPD Kalimantan Tengah p.46 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.46 ×10
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.46 ×4
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.47 ×5
unresolved org PT BPD Kalimantan Selatan p.47
unresolved org PT BPD Sulawesi Selatan p.47 ×2
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia p.47
unresolved org PT Pegadaian Berdasarkan Akta Perjanjian p.49
unresolved org PT PNM Venture Syariah p.50
unresolved org PT BPRS Haji Miskin p.50
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani p.51 ×4
unresolved org Bank Panin Indonesia Tbk p.51 ×10
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas p.52
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah DKI Berdasarkan Addendum Perjanjian p.53
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah DKI p.53 ×6
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Akta p.55
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta p.58 ×2
unresolved org PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta p.58 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.58 ×2
unresolved org Banten Tbk p.58 ×2
unresolved org Bank BPD Jabar Banten Tbk p.58 ×2
unresolved org PT Bank Mizuho Indonesia Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit p.59
unresolved org Bank Victoria Internasional Tbk p.59 ×2
unresolved org Bank National Nobu Tbk p.60 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Berdasarkan Akta p.60
unresolved org PT Bank BPD p.60
unresolved org PT Bank BCA Syariah Berdasarkan Addendum Akad Pemberian p.61
unresolved org PT Bank Resona Perdania Berdasarkan Akta Perjanjian p.62
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Berdasarkan Akta p.63
unresolved org PT PNM Ventura Capital p.63
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.63 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan p.63 ×4
unresolved org PT BPRS Patuh Beramal p.64
unresolved org PT Hibank Indonesia p.65 ×2
unresolved org Bank Mayora Tbk p.65 ×2
unresolved org PT BPRS Rizky Barokah p.65
unresolved org Bank Muamalat Tbk p.66 ×2
unresolved org Bank SBI Indonesia p.66
unresolved org PT PNM Venture Capital Seri A p.66
unresolved org PT PNM Venture Capital p.67 ×6
unresolved person Nanette Cahyani Handari Adi Warsito p.69
unresolved org Bank Pembangunan Asia p.78 ×3
unresolved org PT BNI Life Insurance. p.82
unresolved org PT Padma Radya Aktuaria p.82
unresolved org Mahkamah Agung p.82 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah Tbk p.83 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah p.83
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah DKI Yogyakarta p.83
unresolved org Bank QNB p.83
unresolved org Bank Danamon Syariah p.83
unresolved org Bank Victoria p.83
unresolved org Bank SBI p.83
unresolved org Bank Aladin p.83
unresolved org Bank Maspion p.83
unresolved org Bank IBK p.83
unresolved person Prasetya Sayekti · Direktur Bisnis p.84 ×4
unresolved org Purwantono p.89
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.97 ×23
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani No. S- p.97 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.97 ×3
unresolved person H. Cokong p.99
unresolved person Ir. Arif Rahman Hakim · Komisaris Utama p.99 ×7
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani No. SK- p.100 ×18
unresolved org PT Permodalan Madani No. SK- p.100 ×4
unresolved — Iwan Taufiq Purwanto · Komisaris p.101 ×2
unresolved — Kindaris · Direktur p.101 ×4
unresolved — Sunar Basuki · Direktur p.101 ×4
unresolved org PT Permodalan Nasional Madanitentang Pemberhentian p.101 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.102
unresolved org Milik Negara p.102 ×4
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani. Seluruh Direksi p.103
unresolved org Kementerian BUMN. Seluruh Direksi p.103
unresolved org Kementerian Koperasi dan UKM p.104
unresolved org Kementerian Koperasi dan UKM. Atas p.104
unresolved org Yayasan Cinta Anak Bangsa p.104
unresolved org Bapepam-LK p.104 ×4
unresolved org Bank Nusa International p.106
unresolved org Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi p.106
unresolved org PT Bank Jaya Internasional p.107
unresolved org PT Bank Arya Panduarta p.107
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.107
unresolved org PT Pritho Industrial Corp. Ltd. p.107
unresolved org Eye Corporation p.107
unresolved org Menteri Negara BUMN p.108
unresolved — Veronica Colondam p.108
unresolved — Tjatur H. Priyono p.111
unresolved person H. Priyono p.111
unresolved — Ninis Kesuma Adriani p.111
unresolved — Lalu Dodot Patria Ary Suprianto · Sekretaris Perusahaan p.112
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.112 ×2
unresolved — Pejabat Pelaksana Tug · Dewan Pengawas Syariah p.114 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.123 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.123 ×3
unresolved — Arif Mulyadi · Direktur Utama p.123 ×2
unresolved org PT PNM Investment Management p.123
unresolved org PT Rashid Hussein Asset Management p.123
unresolved person Dr. Widjojo Wilami · Notaris p.123 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.123
unresolved org Koperasi Karyawan Madani p.125
unresolved person Drs. Bagus Rumbogo p.125
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.125 ×2
unresolved person Rahfie Syaefulshaaf Selaku Calon p.129
unresolved person Feber Netyantaka Selaku Calon p.129
unresolved person Prasetyo Heru Selaku Calon p.129
unresolved person Agus Wibowo Selaku Calon p.129
unresolved person Didik Krisdiyanto Selaku Calon p.129
unresolved org Pengadilan Negeri Ambon p.186
unresolved org Pengadilan Negeri Bau-Bau p.186
unresolved org Pengadilan Negeri Banyuwangi p.186
unresolved person Masjuki p.210
unresolved person Imas Fatimah p.210
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.210 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.210
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.211
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Halaman p.232 ×7
unresolved org PT PNM. Namun p.232
unresolved org Kementerian p.235
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.258
unresolved person MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih p.258
unresolved person H. STTD No. STTD. p.258

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result