Skip to content
Back to announcement

20260525_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094282_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                     Jakarta, 22 Mei 2026

Nomor : 41/V/2026                                    Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                 PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                       Di Talavera Suite Lantai 15
        PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.              Talavera Office Park
                                                     Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
                                                     Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu        : 14.16 WIB – 15.47 WIB
Tempat       : The East Building, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav. 1
               Jakarta, 12950 Lantai 18 & Video Conference
Kehadiran     : - Dewan Komisaris:        1. Agnes Marcellina Tjhin        Komisaris
                                                                           Independen
                                          2. Prasetyo Suharto              Komisaris
                                          3. Husnedi                       Komisaris
                                                                           Independen
                                          4. Shinji Fukami                 Komisaris

                                         1.   Rizki Kresno Edhie Hambali    Direktur Utama
                 - Direksi:
                                         2.   Edi Sarwono, ST               Direktur
                                         3.   Asruddin                      Direktur
                                         4.   Yasuhide Abe                  Direktur



                 - Pemegang Saham:      8.901.353.079 saham atau merupakan 98,6914% dari seluruh
                                        saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                        Rapat yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


I.     MATA ACARA RAPAT
        1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
           untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
        2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2025.
        3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan
           audit atas pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
        4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem
           tahun buku 2025 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2026 untuk Direksi.
        5. Persetujuan remunerasi (honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Dewan Komisaris tahun
           buku 2026 dan penetapan tantiem (jika ada) tahun buku 2025.
        6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
        7. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.


II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       1.    Pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 7 Mei 2025 dan revisi Pemberitahuan
             kepada OJK mengenai tanggal dan Mata Acara Rapat pada tanggal 8 April 2026.
       2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 15 April 2026.
       3. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 30 April 2026.
       Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan ralat pemanggilan tersebut telah diumumkan pada
       situs web Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas
       Jasa Keuangan & Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).



III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
        Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
        melalui sistem eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
           yang hadir dalam Rapat.
        b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
           yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
           yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
        dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


  100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris, untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai laporannya Nomor:
      00095/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini “Wajar, dalam
      semua hal yang material”;
  3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
      charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan seluruh anggota Dewan
      Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
      2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan
      merupakan tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
   dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
   100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
   Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan sebesar Rp658.741.257.431,- (enam ratus
   lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat
   ratus tiga puluh satu rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
   1. Sebesar 50.00% atau Rp329.370.628.716 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
      puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) atau sebesar
      Rp36,518 (tiga puluh enam koma lima satu delapan rupiah) per lembar saham, ditetapkan
      sebagai dividen tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


      a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
         Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
         (recording date).
      b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
         i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran dividen
              untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
         ii. Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
         iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per
              saham.
   2. Sebesar 50.00% atau Rp329.370.628.716 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
      puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) akan digunakan
      untuk mendanai kegiatan operasional Perseroan.


MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
     yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
  100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
       jaringan Deloitte) berikut Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KAP tersebut yang akan
       mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026.
   2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
       a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
           Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada tahun buku 2026 untuk
           tujuan dan kepentingan Perseroan.
       b. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik
           dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berhalangan ataupun tidak bersedia melakukan
           audit karena sesuatu dan lain hal atau sebab apapun termasuk alasan hukum dan peraturan
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


             perundang-undangan yang berlaku dan menetapkan penambahan ruang lingkup pekerjaan
             bagi Akuntan Publik yang telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk tindakan khusus
             Perseroan.
    3.    Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan
          jasa audit yang wajar serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik
          dan Kantor Akuntan Publik tersebut.


MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Keempat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
     yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
  100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
  Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
  menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi berdasarkan pada arahan dari Pemegang Saham
  Pengendali, untuk menetapkan bagi anggota Direksi Perseroan:
  a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2025; dan
  b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2026.


MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
     yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
  100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
  Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Pengendali untuk
  menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan:
  a. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2026; dan
  b. Tantiem atas kinerja tahun buku 2025 (jika ada).

MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Keenam.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
     yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
  100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
      perundangan dan kebijakan serta arahan Pemegang Saham Pengendali (PT Semen Indonesia
      (Persero) Tbk/SIG) yang telah disampaikan dalam Rapat;
  2. Menyetujui Penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan
      sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas;
  3. Menyetujui Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
      menyatakan sebagian atau seluruh keputusan ini termasuk untuk menyatakan kembali seluruh
Page 7
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


       ketentuan anggaran dasar Perseroan dalam akta Notaris memberikan pemberitahuan atas
       perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan
       segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk untuk menghadap
       pejabat yang berwenang, menyampaikan keterangan-keterangan, membuat dan
       menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, sehubungan dengan pelaksanaan
       keputusan para pemegang saham ini, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA RAPAT KETUJUH
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Ketujuh.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     saham atau merupakan % dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
     saham atau merupakan % dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak saham
     atau merupakan % dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah saham atau % dari jumlah
  suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Yasuhide Abe sebagai Direktur Perseroan. Terhitung
     sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     yang diselenggarakan pada tahun 2031 dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikan sewaktu-waktu.
  2. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung
     sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
     Direksi:
     - Direktur Utama: Rizki Kresno Edhie Hambali
     - Direktur: Asruddin
     - Direktur: Edi Sarwono
     Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikan sewaktu-waktu.
     - Direktur: Yasuhide Abe
     Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
     diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
     sewaktu-waktu.
Page 8
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id




          Dewan Komisaris:
          - Komisaris Utama: Fadlansyah Lubis
          - Komisaris Independen: Agnes Marcellina Tjhin
          - Komisaris: Prasetyo Suharto
          - Komisaris Independen: Husnedi
          Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
          diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
          sewaktu-waktu.
          Komisaris: Shinji Fukami
          Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
          diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
          sewaktu-waktu.
       3. Bagi anggota Direksi yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan masih
          menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
          dengan jabatan Direksi Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
          mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
       4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
          sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris dan
          melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan
          Direksi dan Dewan Komisaris ke instansi yang berwenang.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 22 Mei 2026 Nomor 75, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published25 May 2026
Pages8
Characters26,969
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 May 2026 · 14:16–15:47
Present8,901,353,079 (98.69%)
Chair—
Agenda 1
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 2
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 3
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 4
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 5
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. p.1 ×8
linked person Prasetyo Suharto · Komisaris p.1 ×2
linked person Shinji Fukami · Komisaris p.1 ×2
linked person Rizki Kresno Edhie Hambali · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Edi Sarwono · Direktur p.1 ×2
linked person Yasuhide Abe · Direktur p.1 ×5
linked person Fadlansyah Lubis · Komisaris Utama p.8
possible person Asruddin · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.6 ×2
possible person Husnedi · Komisaris Independen p.8
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Agnes Marcellina Tjhin · Komisaris Independen p.8 ×3
unresolved org Milik Negara p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 649 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0024',
             'pct_for': '99.9976',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
                                '99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
                                '100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk Tahun Buku 2025 '
                      'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 2. '
                      'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                      'untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
                      'Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
                      'Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
                      'jaringan Deloitte) sesuai lapo',
             'votes_abstain': '209500',
             'votes_for': '8901143579',
             'votes_in_favor_total': '8901353079'},
            {'pct_abstain': '0.0024',
             'pct_for': '99.9976',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id a. Dividen untuk Tahun Buku '
                                '2025 dibayarkan secara proporsional kepada '
                                'setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat '
                                'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal '
                                'pencatatan (recording date). b. Direksi '
                                'diberi wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan: i. Penetapan '
                                'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
                                'dengan pembayaran dividen untuk Tahun Buku '
                                '2025 sesuai dengan ketentuan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; ii. '
                                'Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan '
                                'perpajakan yang berlaku; iii. Hal-hal terkait '
                                'teknis lainnya sesuai dengan ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk '
                                'pembayaran dividen per saham. 2. Sebesar '
                                '50.00% atau Rp329.370.628.716 (tiga ratus dua '
                                'puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh '
                                'juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh '
                                'ratus enam belas rupiah) akan digunakan untuk '
                                'mendanai kegiatan operasional Perseroan. MATA '
                                'ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 209.500 saham atau merupakan 0,0024% '
                                'dari total seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
                                '99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
                                '100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '209500',
             'votes_for': '8901143579',
             'votes_in_favor_total': '8901353079'},
            {'pct_abstain': '0.0024',
             'pct_for': '99.9976',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id perundang-undangan yang '
                                'berlaku dan menetapkan penambahan ruang '
                                'lingkup pekerjaan bagi Akuntan Publik yang '
                                'telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk '
                                'tindakan khusus Perseroan. 3. Menyetujui '
                                'pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit '
                                'yang wajar serta persyaratan lain sehubungan '
                                'dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA RAPAT '
                                'KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Keempat yang dilakukan bersamaan dengan '
                                'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
                                'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
                                '99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
                                '100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah '
                                'sebagai berikut : Menyetujui pemberian '
                                'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi '
                                'dan nominasi berdasarkan pada arahan dari '
                                'Pemegang Saham Pengendali, untuk menetapkan '
                                'bagi anggota Direksi Perseroan: a. Tantiem '
                                'atas kinerja tahun buku 2025; dan b. Gaji, '
                                'tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku '
                                '2026. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kelima yang dilakukan bersamaan dengan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '209500',
             'votes_for': '8901143579',
             'votes_in_favor_total': '8901353079'},
            {'pct_abstain': '0.0024',
             'pct_for': '99.9976',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 209.500 '
                                'saham atau merupakan 0,0024% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
                                '99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
                                '100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '209500',
             'votes_for': '8901143579',
             'votes_in_favor_total': '8901353079'},
            {'pct_abstain': '0.0024',
             'pct_for': '99.9976',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
                                '99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
                                '100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '209500',
             'votes_for': '8901143579',
             'votes_in_favor_total': '8901353079'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.6914',
 'shares_present': '8901353079',
 'shares_total_voting': '9019381973',
 'time_end': '15:47:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'The East Building, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav. 1 '
          'Jakarta, 12950 Lantai 18 & Video Conference'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result