Back to announcement
20260525_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094282_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 22 Mei 2026
Nomor : 41/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Talavera Suite Lantai 15
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : 14.16 WIB – 15.47 WIB
Tempat : The East Building, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav. 1
Jakarta, 12950 Lantai 18 & Video Conference
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Agnes Marcellina Tjhin Komisaris
Independen
2. Prasetyo Suharto Komisaris
3. Husnedi Komisaris
Independen
4. Shinji Fukami Komisaris
1. Rizki Kresno Edhie Hambali Direktur Utama
- Direksi:
2. Edi Sarwono, ST Direktur
3. Asruddin Direktur
4. Yasuhide Abe Direktur
- Pemegang Saham: 8.901.353.079 saham atau merupakan 98,6914% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan
audit atas pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem
tahun buku 2025 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2026 untuk Direksi.
5. Persetujuan remunerasi (honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Dewan Komisaris tahun
buku 2026 dan penetapan tantiem (jika ada) tahun buku 2025.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 7 Mei 2025 dan revisi Pemberitahuan
kepada OJK mengenai tanggal dan Mata Acara Rapat pada tanggal 8 April 2026.
2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 15 April 2026.
3. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 30 April 2026.
Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan ralat pemanggilan tersebut telah diumumkan pada
situs web Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas
Jasa Keuangan & Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai laporannya Nomor:
00095/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini “Wajar, dalam
semua hal yang material”;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan sebesar Rp658.741.257.431,- (enam ratus
lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat
ratus tiga puluh satu rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sebesar 50.00% atau Rp329.370.628.716 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) atau sebesar
Rp36,518 (tiga puluh enam koma lima satu delapan rupiah) per lembar saham, ditetapkan
sebagai dividen tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
(recording date).
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran dividen
untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
ii. Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per
saham.
2. Sebesar 50.00% atau Rp329.370.628.716 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) akan digunakan
untuk mendanai kegiatan operasional Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
jaringan Deloitte) berikut Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KAP tersebut yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada tahun buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan.
b. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berhalangan ataupun tidak bersedia melakukan
audit karena sesuatu dan lain hal atau sebab apapun termasuk alasan hukum dan peraturan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
perundang-undangan yang berlaku dan menetapkan penambahan ruang lingkup pekerjaan
bagi Akuntan Publik yang telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk tindakan khusus
Perseroan.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan
jasa audit yang wajar serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi berdasarkan pada arahan dari Pemegang Saham
Pengendali, untuk menetapkan bagi anggota Direksi Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2025; dan
b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2026.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Pengendali untuk
menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan:
a. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2026; dan
b. Tantiem atas kinerja tahun buku 2025 (jika ada).
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keenam.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.143.579 saham atau merupakan 99,9976% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.353.079 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundangan dan kebijakan serta arahan Pemegang Saham Pengendali (PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk/SIG) yang telah disampaikan dalam Rapat;
2. Menyetujui Penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas;
3. Menyetujui Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan sebagian atau seluruh keputusan ini termasuk untuk menyatakan kembali seluruh
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
ketentuan anggaran dasar Perseroan dalam akta Notaris memberikan pemberitahuan atas
perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk untuk menghadap
pejabat yang berwenang, menyampaikan keterangan-keterangan, membuat dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan para pemegang saham ini, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketujuh.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
saham atau merupakan % dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
saham atau merupakan % dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak saham
atau merupakan % dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah saham atau % dari jumlah
suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Yasuhide Abe sebagai Direktur Perseroan. Terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2031 dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
2. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Direktur Utama: Rizki Kresno Edhie Hambali
- Direktur: Asruddin
- Direktur: Edi Sarwono
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
- Direktur: Yasuhide Abe
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Fadlansyah Lubis
- Komisaris Independen: Agnes Marcellina Tjhin
- Komisaris: Prasetyo Suharto
- Komisaris Independen: Husnedi
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
Komisaris: Shinji Fukami
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
3. Bagi anggota Direksi yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Direksi Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris dan
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris ke instansi yang berwenang.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 22 Mei 2026 Nomor 75, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2026 · 14:16–15:47 |
| Present | 8,901,353,079 (98.69%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 2
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 3
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 4
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 5
For
8,901,143,579
100.00%
Against
—
—
Abstain
209,500
0.00%
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Agnes Marcellina Tjhin
· Komisaris Independen
p.8 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
649 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0024',
'pct_for': '99.9976',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
'99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
'100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk Tahun Buku 2025 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 2. '
'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
'jaringan Deloitte) sesuai lapo',
'votes_abstain': '209500',
'votes_for': '8901143579',
'votes_in_favor_total': '8901353079'},
{'pct_abstain': '0.0024',
'pct_for': '99.9976',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id a. Dividen untuk Tahun Buku '
'2025 dibayarkan secara proporsional kepada '
'setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat '
'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal '
'pencatatan (recording date). b. Direksi '
'diberi wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk melakukan: i. Penetapan '
'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
'dengan pembayaran dividen untuk Tahun Buku '
'2025 sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku; ii. '
'Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan '
'perpajakan yang berlaku; iii. Hal-hal terkait '
'teknis lainnya sesuai dengan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk '
'pembayaran dividen per saham. 2. Sebesar '
'50.00% atau Rp329.370.628.716 (tiga ratus dua '
'puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh '
'juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh '
'ratus enam belas rupiah) akan digunakan untuk '
'mendanai kegiatan operasional Perseroan. MATA '
'ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 209.500 saham atau merupakan 0,0024% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
'99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
'100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '209500',
'votes_for': '8901143579',
'votes_in_favor_total': '8901353079'},
{'pct_abstain': '0.0024',
'pct_for': '99.9976',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id perundang-undangan yang '
'berlaku dan menetapkan penambahan ruang '
'lingkup pekerjaan bagi Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk '
'tindakan khusus Perseroan. 3. Menyetujui '
'pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit '
'yang wajar serta persyaratan lain sehubungan '
'dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor '
'Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA RAPAT '
'KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Keempat yang dilakukan bersamaan dengan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
'99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
'100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah '
'sebagai berikut : Menyetujui pemberian '
'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi '
'dan nominasi berdasarkan pada arahan dari '
'Pemegang Saham Pengendali, untuk menetapkan '
'bagi anggota Direksi Perseroan: a. Tantiem '
'atas kinerja tahun buku 2025; dan b. Gaji, '
'tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku '
'2026. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kelima yang dilakukan bersamaan dengan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '209500',
'votes_for': '8901143579',
'votes_in_favor_total': '8901353079'},
{'pct_abstain': '0.0024',
'pct_for': '99.9976',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 209.500 '
'saham atau merupakan 0,0024% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
'99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
'100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '209500',
'votes_for': '8901143579',
'votes_in_favor_total': '8901353079'},
{'pct_abstain': '0.0024',
'pct_for': '99.9976',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'209.500 saham atau merupakan 0,0024% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.901.143.579 saham atau merupakan '
'99,9976% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.901.353.079 saham atau '
'100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '209500',
'votes_for': '8901143579',
'votes_in_favor_total': '8901353079'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.6914',
'shares_present': '8901353079',
'shares_total_voting': '9019381973',
'time_end': '15:47:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'The East Building, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav. 1 '
'Jakarta, 12950 Lantai 18 & Video Conference'}