Back to announcement
20240712_SWID_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31683296_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SWIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Bidang Usaha : Properti & Real Estate
Telepon : (0274) 883866
Faksimili :-
Alamat surat elektronik : corsec.swid@saraswanti.com
1. Tanggal Transaksi 10 Juli 2024
Material
2. Jenis Informasi atau 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
Fakta Material 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dalam Penjelasan Pasal 2, jenis transaksi
material tersebut adalah pinjam-meminjam dana termasuk
pengalihannya serta memberikan jaminan perusahaan.
2. Menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Pasal 6, jenis transaksi material tersebut adalah
adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya
kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau
Perusahaan Publik secara material.
3. Penjelasan, Kebutuhan Perusahaan untuk melakukan kegiatan investasi dengan
Pertimbangan, dan mendukung salah satu strategi Perusahaan untuk meningkatkan
Alasan Dilakukannya profitabilitas. Dengan adanya transaksi pinjam meminjam tersebut
Transaksi Material akan memungkinkan Perseroan melakukan investasi yang terjaga,
serta Pengaruh berkesinambungan, dan meningkat di masa yang akan datang.
Transaksi Tersebut
Pada Kondisi
Keuangan
Perusahaan Terbuka
4. Pihak dalam 1. PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID) sebagai
Transaksi debitur.
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang merupakan lembaga
perbankan sebagai kreditur.
5. Nilai Transaksi Rp175.000.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah)
Material yang terdiri dari Tranche A dan Tranche B.
Tranche A : Rp79.000.000.000,-
Tranche B : Rp96.000.000.000,-
6. Bunga 7,75% p.a.
7. Jangka Waktu Tranche A : 72 (tujuh puluh dua) bulan tmt. penandatanganan
Perjanjian Kredit termasuk masa availability period selama 1 (satu)
bulan.
Tranche B : 72 (tujuh puluh dua) bulan tmt. penandatanganan
Perjanjian Kredit termasuk masa availability period selama 12 (dua
belas) bulan.
Page 2
8. Jaminan a. Fixed Asset :
1) Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1005,
1007, 1008 dan 1176 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk dengan luas total 7.183 m², Tanah dan
Bangunan Ballroom dengan bukti kepemilikkan berupa
SHGB No. 1717 dengan luas total 6.978 m² a.n PT
Saraswanti Indoland Development Tbk yang akan diikat
Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp 121.648 juta (seluruh
agunan fixed asset akan diikat HT I total sebesar Rp 236.113
juta).
2) Bangunan Strata Title (berdiri di atas tanah SHGB No.1175)
atas :
a) 45 room hotel dengan bukti kepemilikkan berupa 59
Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) a.n PT
Saraswanti Indoland Development Tbk
b) Office di Basement 2 dengan bukti kepemilikkan berupa
SHMRS No. 001 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
c) Office di Basement 1 dengan bukti kepemilikkan berupa
SHMRS No. 002 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
d) City Walk dengan bukti kepemilikkan berupa SHMRS
No. 003 a.n PT Saraswanti Indoland Development Tbk
e) Lobby dengan bukti kepemilikkan berupa SHMRS No.
004 a.n PT Saraswanti Indoland Development Tbk
f) Lantai 1 Sisi Utara dengan bukti kepemilikkan berupa
SHMRS No. 005 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
g) Lantai 1 Sisi Kolam renang dengan bukti kepemilikkan
berupa SHMRS No. 006 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
h) Lantai 1 Sisi Selatan dengan bukti kepemilikkan berupa
SHMRS No. 007 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
i) Rooftop Tower Apartemen dengan bukti kepemilikkan
berupa SHMRS No. 580 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
yang seluruhnya akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp
114.465 juta (seluruh agunan fixed asset akan diikat HT I
total sebesar Rp 236.113 juta).
3) Mesin dan peralatan akan diikat Fidusia dengan nilai
pengikatan sebesar Rp 10.000 juta.
b. Agunan Lainnya :
1) Personal Guarantee secara notarial a.n. Noegroho Hari
Hardono (Owner Saraswanti Group).
2) Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee secara
notarial a.n. PT Dupan Anugerah Lestari.
Seluruh agunan yang insurable wajib diasuransikan melalui
asuradur rekanan Bank Mandiri dengan Banker’s Clause PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
Page 3
9. Syarat Pinjam 1. Mengembalikan tindasan Surat Penawaran Pemberian Kredit
Meminjam (SPPK) yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan
yang berlaku oleh pengurus perusahaan yang berwenang
sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan serta
perundang-undangan yang berlaku.
2. Telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk
membayar biaya administrasi, provisi, servicing fee, facility
fee, biaya notaris (jika ada), asuransi, dll.
3. Telah melakukan pelunasan fasilitas kredit eksisting di PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuktikan dengan
penyerahan surat/dokumen sejenis yang menyatakan total nilai
outstanding/ kewajiban fasilitas kredit/ pinjaman an PT
Saraswanti Indoland Development Tbk di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk telah lunas.
4. Menyerahkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris perusahaan
sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan yang menyetujui
tindakan Direksi atas hal-hal sebagai berikut:
a) Membuka hubungan/mengajukan permohonan kredit
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan menyetujui
Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit (SUPK) PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
b) Menandatangani perjanjian kredit beserta addendum dan
assesoirnyanya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, baik
dalam hal adanya perpanjangan kredit, perubahan limit
kredit, perubahan ketentuan dan atau syarat-syarat kredit
yang akan ada di kemudian hari sampai dengan fasilitas
kredit dinyatakan lunas.
c) Meminjam uang atas nama perusahaan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
d) Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan,
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh
atau sebagian harta kekayaan perusahaan atau persetujuan
dalam menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
5. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengurus yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar PT
Saraswanti Indoland Development Tbk bahwa tindakan
menjaminkan aset perusahaan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
6. Telah menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang
ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang sesuai
Anggaran Dasar PT Saraswanti Indoland Development Tbk
yang menyatakan bahwa:
a. Akta No. 15 tanggal 23 Februari 2024 oleh Notaris Rini
Yulianti, SH merupakan akta perubahan terakhir.
b. Bersedia melakukan penilaian agunan kredit yang
dilakukan oleh perusahaan penilai rekanan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk atau independent surveyor setiap 2
tahun sekali.
Page 4
c. Bersedia untuk tidak menjaminkan seluruh agunan kepada pihak lain dan menyatakan bahwa agunan tidak dalam sengketa. d. Bersedia melakukan perpanjangan penutupan asuransi agunan yang jatuh tempo yang ditutup oleh asuradur rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sesuai ketentuan mengenai asuransi agunan. e. Membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dari segala tuntutan hukum apabila terjadi kondisi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk harus menjual dan/atau melelang semua agunan yang diserahkan untuk menyelesaikan kewajiban a.n PT. Saraswanti Indoland Development Tbk dan pernyataan ini tidak dapat dibatalkan sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. f. Bersedia melunasi seluruh atas baki debet sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank apabila terjadi permasalahan hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan. g. Apabila dikemudian hari dalam pelaksanaan pengikatan agunan kredit atau tindakan lain dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit mengalami hambatan, maka PT Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia mengganti barang agunan dimaksud dengan barang agunan lain yang nilainya minimal sama dan dapat diikat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku atau fasilitas kredit dilunasi. h. Bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. i. Bersedia untuk menyalurkan sebagian besar transaksi usaha di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. j. Bersedia menyampaikan laporan penilaian (appraisal report) yang dilaksanakan oleh Konsultan Independen rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk serta sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas seluruh barang agunan berupa aktiva tetap oleh perusahaan penilai rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diserahkan paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit. Apabila berdasarkan hasil penilaian appraisal terbaru menunjukkan penurunan nilai pasar yang berdampak pada penurunan Security Coverage Ratio nilai pengikatan agunan, maka PT. Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia memberikan tambahan agunan Fixed Asset sehingga Security Coverage Ratio total pengikatan agunan terhadap total limit kredit minimal sebesar 141% k. Menempatkan dana sinking fund/cadangan dana minimal sebesar 1x angsuran pokok dan bunga paling lambat awal bulan pada rekening Giro atau Tabungan Bisnis Mandiri atau bersedia menjaga dana rata-rata untuk mengcover angsuran pokok dan bunga sebesar minimal Rp 2.500 Juta. Apabila dana sinking fund/ cadangan dana tersebut digunakan, PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Page 5
bersedia menempatkan kembali paling lambat awal bulan
berikutnya.
l. Bersedia menyerahkan copy dokumen perpanjangan jangka
waktu kontrak dengan PT Archipelago International
Indonesia maksimal 3 bulan sebelum jangka waktu kontrak
berakhir. Apabila pihak PT Archipelago International
Indonesia melakukan penghentian kontrak secara sepihak,
maka PT Saraswanti Indoland Development Tbk wajib
menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator baru dan
apabila PT Saraswanti Indoland Development Tbk tidak
dapat menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator
baru maka akan dilakukan review atas fasilitas Kredit
Investasi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
m. Bersedia menyerahkan copy dokumen kontrak operator
Hotel Tower Bima maksimal 6 bulan sebelum Hotel Tower
Bima berjalan. Apabila pihak operator Hotel yang ditunjuk
melakukan penghentian kontrak secara sepihak, maka PT
Saraswanti Indoland Development Tbk wajib menyerahkan
kontrak kerjasama dengan operator baru dan apabila PT
Saraswanti Indoland Development Tbk tidak dapat
menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator baru
maka akan dilakukan review atas fasilitas Kredit Investasi
di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
n. Apabila terdapat kelebihan excess cashflow maka PT.
Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia
menurunkan outstanding mulai dari angsuran paling akhir.
Review atas realisasi cashflow tersebut dilakukan berkala
pada saat review fasilitas jangka panjang.
o. Bersedia menggunakan produk-produk dan jasa-jasa PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
p. Bersedia menyerahkan copy legalitas perusahaan dan
legalitas usaha yang masih berlaku.
10. Hal yang Dilarang Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih
Dilakukan oleh dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Saraswanti
Debitur Indoland Development Tbk tidak diperkenankan untuk :
a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan termasuk
di dalamnya Pemegang Saham, Pengurus Perusahaan,
permodalan dan nilai saham, diperbolehkan sepanjang tidak
mengubah Ultimate Beneficial Owner (UBO) dhi. Y.N. Hari
Hardono / Keluarga, dengan pemberitahuan secara tertulis
(kecuali terkait perubahan nilai saham) kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah terdapat keputusan RUPS terkait perubahan anggaran
dasar tersebut dan menyampaikan copy perubahan Anggaran
Dasar dan copy bukti Penerimaan
Pemberitahuan/Pengesahan/ Persetujuan Kementerian
Hukum dan HAM paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal
pelaksanaan RUPS.
b. Mengubah operator Hotel
c. Memperoleh fasilitas kredit dari Bank lain
Page 6
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain
e. Memindah-tangankan barang agunan kecuali
persediaan/piutang.
f. Mengambil dividen diperbolehkan dengan pemberitahuan
secara tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terdapat keputusan RUPS
terkait pembagian dividen sepanjang sebelum dan sesudah
pembagian dividen financial covenant yang dipersyaratkan
terpenuhi.
11. Keterangan Lainnya Sehubungan dengan pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
maka dengan ini :
a. Direksi menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini
tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi
pinjam meminjam ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
c. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua
informasi material telah diungkapkan di dalam keterbukaan
informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 7, Sleman, Yogyakarta
Telp. (0274) 883866
Kegiatan Usaha Utama :
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
E-mail : corsec.swid@saraswanti.com
Website : saraswantiproperty.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dupan Anugerah Lestari. Seluruh
p.2
unresolved
person
Rini Yulianti
p.3
unresolved
org
PT Archipelago International Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Saraswanti Debitur
p.5
unresolved
org
Indoland Development Tbk
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1559 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Saraswanti Indoland Development Tbk',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-07-10',
'valuation_date': None,
'value': '175000000000'}