Skip to content
Back to announcement

20240712_SWID_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31683296_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SWID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                KETERBUKAAN INFORMASI


Nama Emiten atau Perusahaan Publik    : PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Bidang Usaha                          : Properti & Real Estate
Telepon                               : (0274) 883866
Faksimili                             :-
Alamat surat elektronik               : corsec.swid@saraswanti.com
  1.   Tanggal     Transaksi 10 Juli 2024
       Material
  2.   Jenis Informasi atau 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
       Fakta Material           17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                Kegiatan Usaha dalam Penjelasan Pasal 2, jenis transaksi
                                material tersebut adalah pinjam-meminjam dana termasuk
                                pengalihannya serta memberikan jaminan perusahaan.
                             2. Menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
                                atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                Publik dalam Pasal 6, jenis transaksi material tersebut adalah
                                adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya
                                kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau
                                Perusahaan Publik secara material.
  3.   Penjelasan,           Kebutuhan Perusahaan untuk melakukan kegiatan investasi dengan
       Pertimbangan, dan mendukung salah satu strategi Perusahaan untuk meningkatkan
       Alasan Dilakukannya profitabilitas. Dengan adanya transaksi pinjam meminjam tersebut
       Transaksi Material akan memungkinkan Perseroan melakukan investasi yang terjaga,
       serta       Pengaruh berkesinambungan, dan meningkat di masa yang akan datang.
       Transaksi Tersebut
       Pada          Kondisi
       Keuangan
       Perusahaan Terbuka
  4.   Pihak          dalam 1. PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID) sebagai
       Transaksi                 debitur.
                             2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang merupakan lembaga
                                 perbankan sebagai kreditur.
  5.   Nilai       Transaksi Rp175.000.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah)
       Material              yang terdiri dari Tranche A dan Tranche B.
                             Tranche A : Rp79.000.000.000,-
                             Tranche B : Rp96.000.000.000,-
  6.   Bunga                 7,75% p.a.
  7.   Jangka Waktu          Tranche A : 72 (tujuh puluh dua) bulan tmt. penandatanganan
                             Perjanjian Kredit termasuk masa availability period selama 1 (satu)
                             bulan.
                             Tranche B : 72 (tujuh puluh dua) bulan tmt. penandatanganan
                             Perjanjian Kredit termasuk masa availability period selama 12 (dua
                             belas) bulan.
Page 2
8.   Jaminan   a. Fixed Asset :
                  1) Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1005,
                     1007, 1008 dan 1176 a.n PT Saraswanti Indoland
                     Development Tbk dengan luas total 7.183 m², Tanah dan
                     Bangunan Ballroom dengan bukti kepemilikkan berupa
                     SHGB No. 1717 dengan luas total 6.978 m² a.n PT
                     Saraswanti Indoland Development Tbk yang akan diikat
                     Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp 121.648 juta (seluruh
                     agunan fixed asset akan diikat HT I total sebesar Rp 236.113
                     juta).
                  2) Bangunan Strata Title (berdiri di atas tanah SHGB No.1175)
                     atas :
                     a) 45 room hotel dengan bukti kepemilikkan berupa 59
                         Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) a.n PT
                         Saraswanti Indoland Development Tbk
                     b) Office di Basement 2 dengan bukti kepemilikkan berupa
                         SHMRS No. 001 a.n PT Saraswanti Indoland
                         Development Tbk
                     c) Office di Basement 1 dengan bukti kepemilikkan berupa
                         SHMRS No. 002 a.n PT Saraswanti Indoland
                         Development Tbk
                     d) City Walk dengan bukti kepemilikkan berupa SHMRS
                         No. 003 a.n PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                     e) Lobby dengan bukti kepemilikkan berupa SHMRS No.
                         004 a.n PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                     f) Lantai 1 Sisi Utara dengan bukti kepemilikkan berupa
                         SHMRS No. 005 a.n PT Saraswanti Indoland
                         Development Tbk
                     g) Lantai 1 Sisi Kolam renang dengan bukti kepemilikkan
                         berupa SHMRS No. 006 a.n PT Saraswanti Indoland
                         Development Tbk
                     h) Lantai 1 Sisi Selatan dengan bukti kepemilikkan berupa
                         SHMRS No. 007 a.n PT Saraswanti Indoland
                         Development Tbk
                     i) Rooftop Tower Apartemen dengan bukti kepemilikkan
                         berupa SHMRS No. 580 a.n PT Saraswanti Indoland
                         Development Tbk
                     yang seluruhnya akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp
                     114.465 juta (seluruh agunan fixed asset akan diikat HT I
                     total sebesar Rp 236.113 juta).
                  3) Mesin dan peralatan akan diikat Fidusia dengan nilai
                     pengikatan sebesar Rp 10.000 juta.
               b. Agunan Lainnya :
                  1) Personal Guarantee secara notarial a.n. Noegroho Hari
                     Hardono (Owner Saraswanti Group).
                  2) Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee secara
                     notarial a.n. PT Dupan Anugerah Lestari.
               Seluruh agunan yang insurable wajib diasuransikan melalui
               asuradur rekanan Bank Mandiri dengan Banker’s Clause PT Bank
               Mandiri (Persero) Tbk.
Page 3
9.   Syarat     Pinjam 1. Mengembalikan tindasan Surat Penawaran Pemberian Kredit
     Meminjam             (SPPK) yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan
                          yang berlaku oleh pengurus perusahaan yang berwenang
                          sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan serta
                          perundang-undangan yang berlaku.
                       2. Telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk
                          membayar biaya administrasi, provisi, servicing fee, facility
                          fee, biaya notaris (jika ada), asuransi, dll.
                       3. Telah melakukan pelunasan fasilitas kredit eksisting di PT
                          Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuktikan dengan
                          penyerahan surat/dokumen sejenis yang menyatakan total nilai
                          outstanding/ kewajiban fasilitas kredit/ pinjaman an PT
                          Saraswanti Indoland Development Tbk di PT Bank Mandiri
                          (Persero) Tbk telah lunas.
                       4. Menyerahkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris perusahaan
                          sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan yang menyetujui
                          tindakan Direksi atas hal-hal sebagai berikut:
                          a) Membuka hubungan/mengajukan permohonan kredit
                                kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan menyetujui
                                Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit (SUPK) PT Bank
                                Mandiri (Persero) Tbk.
                          b) Menandatangani perjanjian kredit beserta addendum dan
                                assesoirnyanya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, baik
                                dalam hal adanya perpanjangan kredit, perubahan limit
                                kredit, perubahan ketentuan dan atau syarat-syarat kredit
                                yang akan ada di kemudian hari sampai dengan fasilitas
                                kredit dinyatakan lunas.
                          c) Meminjam uang atas nama perusahaan kepada PT Bank
                                Mandiri (Persero) Tbk.
                          d) Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan,
                                melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh
                                atau sebagian harta kekayaan perusahaan atau persetujuan
                                dalam menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
                                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                       5. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
                          pengurus yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar PT
                          Saraswanti Indoland Development Tbk bahwa tindakan
                          menjaminkan aset perusahaan kepada PT Bank Mandiri
                          (Persero) Tbk tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
                          Pemegang Saham (RUPS).
                       6. Telah menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang
                          ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang sesuai
                          Anggaran Dasar PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                          yang menyatakan bahwa:
                          a. Akta No. 15 tanggal 23 Februari 2024 oleh Notaris Rini
                              Yulianti, SH merupakan akta perubahan terakhir.
                          b. Bersedia melakukan penilaian agunan kredit yang
                              dilakukan oleh perusahaan penilai rekanan PT Bank
                              Mandiri (Persero) Tbk atau independent surveyor setiap 2
                              tahun sekali.
Page 4
c. Bersedia untuk tidak menjaminkan seluruh agunan kepada
   pihak lain dan menyatakan bahwa agunan tidak dalam
   sengketa.
d. Bersedia melakukan perpanjangan penutupan asuransi
   agunan yang jatuh tempo yang ditutup oleh asuradur
   rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sesuai ketentuan
   mengenai asuransi agunan.
e. Membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dari segala
   tuntutan hukum apabila terjadi kondisi PT Bank Mandiri
   (Persero) Tbk harus menjual dan/atau melelang semua
   agunan yang diserahkan untuk menyelesaikan kewajiban
   a.n PT. Saraswanti Indoland Development Tbk dan
   pernyataan ini tidak dapat dibatalkan sampai dengan kredit
   dinyatakan lunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
f. Bersedia melunasi seluruh atas baki debet sesuai dengan
   yang ditetapkan oleh Bank apabila terjadi permasalahan
   hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
g. Apabila dikemudian hari dalam pelaksanaan pengikatan
   agunan kredit atau tindakan lain dalam rangka pelaksanaan
   penjaminan kredit mengalami hambatan, maka PT
   Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia mengganti
   barang agunan dimaksud dengan barang agunan lain yang
   nilainya minimal sama dan dapat diikat sesuai ketentuan
   dan perundang-undangan yang berlaku atau fasilitas kredit
   dilunasi.
h. Bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang
   diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
i. Bersedia untuk menyalurkan sebagian besar transaksi usaha
   di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
j. Bersedia menyampaikan laporan penilaian (appraisal
   report) yang dilaksanakan oleh Konsultan Independen
   rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk serta sesuai
   ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   atas seluruh barang agunan berupa aktiva tetap oleh
   perusahaan penilai rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   yang diserahkan paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak
   penandatanganan perjanjian kredit. Apabila berdasarkan
   hasil penilaian appraisal terbaru menunjukkan penurunan
   nilai pasar yang berdampak pada penurunan Security
   Coverage Ratio nilai pengikatan agunan, maka PT.
   Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia
   memberikan tambahan agunan Fixed Asset sehingga
   Security Coverage Ratio total pengikatan agunan terhadap
   total limit kredit minimal sebesar 141%
k. Menempatkan dana sinking fund/cadangan dana minimal
   sebesar 1x angsuran pokok dan bunga paling lambat awal
   bulan pada rekening Giro atau Tabungan Bisnis Mandiri
   atau bersedia menjaga dana rata-rata untuk mengcover
   angsuran pokok dan bunga sebesar minimal Rp 2.500 Juta.
   Apabila dana sinking fund/ cadangan dana tersebut
   digunakan, PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Page 5
                                  bersedia menempatkan kembali paling lambat awal bulan
                                  berikutnya.
                               l. Bersedia menyerahkan copy dokumen perpanjangan jangka
                                  waktu kontrak dengan PT Archipelago International
                                  Indonesia maksimal 3 bulan sebelum jangka waktu kontrak
                                  berakhir. Apabila pihak PT Archipelago International
                                  Indonesia melakukan penghentian kontrak secara sepihak,
                                  maka PT Saraswanti Indoland Development Tbk wajib
                                  menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator baru dan
                                  apabila PT Saraswanti Indoland Development Tbk tidak
                                  dapat menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator
                                  baru maka akan dilakukan review atas fasilitas Kredit
                                  Investasi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                               m. Bersedia menyerahkan copy dokumen kontrak operator
                                  Hotel Tower Bima maksimal 6 bulan sebelum Hotel Tower
                                  Bima berjalan. Apabila pihak operator Hotel yang ditunjuk
                                  melakukan penghentian kontrak secara sepihak, maka PT
                                  Saraswanti Indoland Development Tbk wajib menyerahkan
                                  kontrak kerjasama dengan operator baru dan apabila PT
                                  Saraswanti Indoland Development Tbk tidak dapat
                                  menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator baru
                                  maka akan dilakukan review atas fasilitas Kredit Investasi
                                  di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                               n. Apabila terdapat kelebihan excess cashflow maka PT.
                                  Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia
                                  menurunkan outstanding mulai dari angsuran paling akhir.
                                  Review atas realisasi cashflow tersebut dilakukan berkala
                                  pada saat review fasilitas jangka panjang.
                               o. Bersedia menggunakan produk-produk dan jasa-jasa PT
                                  Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                               p. Bersedia menyerahkan copy legalitas perusahaan dan
                                  legalitas usaha yang masih berlaku.
10.   Hal yang Dilarang    Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih
      Dilakukan     oleh   dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Saraswanti
      Debitur              Indoland Development Tbk tidak diperkenankan untuk :
                            a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan termasuk
                               di dalamnya Pemegang Saham, Pengurus Perusahaan,
                               permodalan dan nilai saham, diperbolehkan sepanjang tidak
                               mengubah Ultimate Beneficial Owner (UBO) dhi. Y.N. Hari
                               Hardono / Keluarga, dengan pemberitahuan secara tertulis
                               (kecuali terkait perubahan nilai saham) kepada PT Bank
                               Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                               setelah terdapat keputusan RUPS terkait perubahan anggaran
                               dasar tersebut dan menyampaikan copy perubahan Anggaran
                               Dasar         dan        copy         bukti     Penerimaan
                               Pemberitahuan/Pengesahan/         Persetujuan  Kementerian
                               Hukum dan HAM paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal
                               pelaksanaan RUPS.
                            b. Mengubah operator Hotel
                            c. Memperoleh fasilitas kredit dari Bank lain
Page 6
                               d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
                                  harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain
                               e. Memindah-tangankan          barang       agunan       kecuali
                                  persediaan/piutang.
                               f. Mengambil dividen diperbolehkan dengan pemberitahuan
                                  secara tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling
                                  lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terdapat keputusan RUPS
                                  terkait pembagian dividen sepanjang sebelum dan sesudah
                                  pembagian dividen financial covenant yang dipersyaratkan
                                  terpenuhi.
 11.   Keterangan Lainnya      Sehubungan dengan pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2020,
                               maka dengan ini :
                               a. Direksi menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini
                                  tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
                                  dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
                               b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi
                                  pinjam meminjam ini tidak mengandung benturan
                                  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
                                  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                  Benturan Kepentingan.
                               c. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua
                                  informasi material telah diungkapkan di dalam keterbukaan
                                  informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




                             PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                      Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 7, Sleman, Yogyakarta
                                       Telp. (0274) 883866

                                   Kegiatan Usaha Utama :
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan Venue
                      Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus


                             E-mail : corsec.swid@saraswanti.com
                               Website : saraswantiproperty.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published12 Jul 2024
Pages6
Characters19,391
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×79
linked person Noegroho Hari Hardono p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Dupan Anugerah Lestari. Seluruh p.2
unresolved person Rini Yulianti p.3
unresolved org PT Archipelago International Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Saraswanti Debitur p.5
unresolved org Indoland Development Tbk p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1559 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Saraswanti Indoland Development Tbk',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-07-10',
 'valuation_date': None,
 'value': '175000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result