Back to announcement
20240711_NINE_Pemanggilan RUPS_31682790_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE)
Jakarta, Jumat 02 Agustus 2024
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Techno9 Indonesia Tbk
(“Perseroan”), selanjutnya disebut “Rapat”.
2. a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2024, atau kuasanya yang sah, yang
hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya
yang sah dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka
menghadiri Rapat.
b. Hanya para pemegang saham atau kuasanya, yang dibuktikan dengan surat kuasa yang
sah, yang berhak untuk mengajukan pendapat, pertanyaan dan memberikan suara
sehubungan dengan agenda yang dibahas dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
a. Secara Fisik; atau
b. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan, yang hadir atas
undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak berpendapat, bertanya dan memberikan
suara dalam Rapat.
4. a. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat
berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
5. Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
6. Kuorum Kehadiran Dan Keputusan Rapat :
Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 butir 1.a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat 1 huruf
(a) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.15/2020), yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham
atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
7. a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi
pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang
saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Tanya jawab hanya
dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap agenda dan dibatasi maksimum 5 (lima)
menit.
Page 2
b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya
yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat
dan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus
berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan.
c. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham diminta untuk menulis nama dan alamat serta jumlah saham yang
dimiliki atau diwakilinya.
d. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk
pemegang saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
e. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat dapat
menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan, setelah itu
diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
f. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur
chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI.
g. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap
masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk
hal ini dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau
tanggapan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat,
dapat dijawab oleh Perseroan secara terpisah di luar Rapat.
8. a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau
mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan hanya dapat memberikan 1
(satu) suara dan dianggap telah mewakili saham yang dimiliki atau diwakilinya untuk
masing-masing pemegang saham.
b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada
pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil
dengan cara pemungutan suara.
c. Proses pemungutan suara :
i. Untuk pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam
ruangan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur sebagai
berikut :
- Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat
tangan;
- Kedua, mereka yang memberikan suara blanko (abstain) akan diminta
mengangkat tangan;
- Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua
dianggap menyetujui usul tersebut;
Page 3
Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk
mengeluarkan suara tidak setuju atau suara abstain, tetapi pada waktu pengambilan
keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara
tidak setuju atau suara abstain, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
ii. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan pilihan
suara pada setiap mata acara Rapat pada waktu memberikan deklarasi
kehadiran paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat dapat menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
c. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan dianggap memberikan suara
“Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.
Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung
suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara.
9. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, akan dibuat risalahnya dalam
bentuk Akta Berita Acara Rapat yang dibuat oleh Notaris.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh Biro Administrasi
Efek, meskipun Rapat belum dibuka maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut tidak berhak
untuk mengajukan pertanyaan serta tidak dapat memberikan suaranya.
11. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan lain yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur
dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.
DIREKSI PERSEROAN
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Techno
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.