Back to announcement
20260522_NZIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094011_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NZIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.945
NOTARIS
HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn.
SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024
Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
Jakarta Barat 11470
Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768. 0821 1228 7688
Email: notarishendrajustinfu@gmail.com
SURAT KETERANGAN
No. 55/HJF/SKT/V/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini :
HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn.
Notaris di Jakarta Barat
Dengan ini menerangkan :
1.
1.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, pukul 09.13 WIB sampai dengan pukul
09.50 WIB, bertempat di Gedung Ribens Lantai 2, Jl Rs Fatmawati No. 188, Jakarta Selatan,
telah diadakan :
|. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") PT. NUSANTARA ALMAZIA Tbk
("Perseroan"), yang risalahnya termaktub dalam akta Nomor 82, dan
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") Perseroan, yang risalahnya
termaktub dalam akta Nomor 83,
keduanya tertanggal 22 Mei 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Bahwa dalam RUPST Perseroan :
1. anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir adalah :
DIREKSI
-Direktur Utama : Novrizal Setyawan
-Direktur : Nur Anisa Nusugi
DEWAN KOMISARIS
-Komisaris Independen: Selamat
Komisaris : Michella Ristiadewi
2. dihadiri oleh 1.842.514.701 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 83,84 Y6
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
3. pada setiap mata acara RUPST, kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah,
baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang menggunakan mekanisme
e-proxy melalui dASY.KSEI dalam RUPST, diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara RUPST yang sedang
dibicarakan, secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan
atau menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI
4. mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
-Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan suara
abstain/blanko, maka diminta oleh Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi pemegang
saham yang menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI, Ketua Rapat meminta
bantuan dari Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah suara tidak setuju
dan/atau suara abstain/blanko dalam RUPST.
Page 10f 5
Page 2 OCR 0.946
NOTARIS HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn. SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Jakarta Barat 11470 Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768, 0821 1228 7688 Email: notarishendrajustinfu@gmail.com 1. ada pemegang saham yang memberikan pendapat pada mata acara RUPST Pertama dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-MeetingHall di aplikasi dASYKSEI, yaitu Tuan Riski Yoga Pramana selaku pemegang 1.300 saham dalam Perseroan: . tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada setiap mata acara RUPST. bahwa ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara blangko atau abstain atas mata acara RUPST Keempat, yaitu pemegang 1.300 saham atau sebesar 0,0000592Y6 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, sehingga keputusan untuk mata acara RUPST Keempat, dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak. . tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain pada mata acara RUPST Pertama, Kedua dan Ketiga, sehingga keputusan untuk mata acara RUPST Pertama, Kedua dan Ketiga, dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Bahwa dalam RUPSLB Perseroan : l. anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir adalah : DIREKSI -Direktur Utama : Novrizal Setyawan -Direktur : Nur Anisa Nusugi DEWAN KOMISARIS -Komisaris Independen: Selamat Komisaris : Michella Ristiadewi dihadiri oleh 1.842.500.301 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 83,84 Yo | dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. pada setiap mata acara RUPSLB, kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah, baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI dalam RUPSLB, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPSLB yang sedang dibicarakan, secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan atau menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: -Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan suara abstain/blanko, maka diminta oleh Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi pemegang saham yang menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI, Ketua Rapat meminta bantuan dari Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah suara tidak setuju dan/atau suara abstain/blanko dalam RUPSLB. . tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara RUPSLB. Page 20f5
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn. SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Jakarta Barat 11470 Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768, 0821 1228 7688 Email: notarishendrajustinfu@gmail.com 6. tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain pada mata acara RUPSLB, sehingga keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. IV. Bahwa dalam: RUPST Perseroan telah diambil keputusan: Acara Pertama Rapat dengan suara bulat: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi: dan 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sesuai dengan laporan No. 00156/2.1035/AU.1/03/1432-1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026: b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Acara Kedua Rapat dengan suara bulat : Menyetujui penetapan penggunaan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Acara Ketiga Rapat dengan suara bulat : Menyetujui : 1. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik untuk Pasar Modal, sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Dikarenakan Perseroan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan rekomendasi dari Komite Audit dalam penunjukan Akuntan Publik, serta mempertimbangkan persyaratan dari bank kreditur, yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan: dan Page 3of5
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn. SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470 Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768, 0821 1228 7688 Email: notarishendrajustinfu@gmail.com 2. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia. Acara Keempat Rapat dengan suara terbanyak : 1. menyetujui dan menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 serta memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi di dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk masing- masing anggota Dewan Komisaris, 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi melalui keputusan rapat Dewan Komisaris. RUPSLB Perseroan telah diambil keputusan : Rapat dengan suara bulat : Menyetujui : l. Memberhentikan dengan hormat Bapak Ventje Rahardjo Soedigno dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama dan Bapak Selamat dalam jabatannya sebagai Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam buku-buku atau catatan- catatan Perseroan dan selanjutnya menyampaikan terima kasih atas jasa dan kinerja beliau selama ini, vw Mengangkat Ibu Mawar sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tetap mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris sebelumnya. Sehingga dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : Direktur Utama : Bapak Novrizal Setyawan Direktur : Ibu Nur Anisa Nusugi Direktur : Ibu Caesarika Dwi Sekar Palupi Komisaris Utama dan Independen — : Ibu Mawar Komisaris : Ibu Michella Ristiadewi 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan-baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan/menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri serta melakukan pemberitahuan dan/atau memohon persetujuan serta mendaftarkannya kepada instansi terkait. Page 40f5
Page 5 OCR 0.921
NOTARIS HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn. SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Jakarta Barat 11470 Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768, 0821 1228 7688 Email: notarishendrajustinfu@ gmail.com -Bahwa salinan akta tersebut dan pemberitahuan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 22 Mei 2026 is di Jakarta Barat USTIN FU, S.H., M.Kn Page 5of 5
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HENDRA JUSTIN FU
p.1 ×6
unresolved
person
Novrizal Setyawan
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Nur Anisa Nusugi
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Riski Yoga Pramana
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.3
unresolved
person
Caesarika Dwi Sekar Palupi
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Barat USTIN FU
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR