Skip to content
Back to announcement

20260522_IBFN_Pemanggilan RUPS_32094056_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT INTAN BARU PRANA Tbk
                                      (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”),
yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui aplikasi
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“eASY.KSEI”) pada:

Hari, Tanggal            :   Senin, 15 Juni 2026
Waktu                    :   14.00 WIB s.d selesai
Tempat                   :   Auditorium INTA Building – Lantai 5
                             Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta 14130,
                             dan
                             Elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
      Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;

      Penjelasan :
      Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-Undang
      Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Tahunan termasuk
      laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan
      Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan
      pengesahan dari Rapat.

   2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku 2026;

      Penjelasan :

      Sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59 POJK 15/2020, dan
      Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
      Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik yang akan
      mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2026
      wajib diputuskan oleh Rapat dengan memperhatikan usulan Dewan Komisaris.

   3. Penetapan Gaji atau honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026;

      Penjelasan :
      Sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan
      Pasal 113 UUPT, besaran gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris besarnya ditentukan oleh Rapat.

   4. Persetujuan atas rencana perubahan tempat kedudukan Perseroan; dan
      Penjelasan :
      Sesuai ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 19 UUPT, perubahan
      Anggaran Dasar disetujui oleh Rapat. Dalam mata acara Rapat ini akan diusulkan untuk
      menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan.



                                              1
Page 2
   5. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
      serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka Penyesuaian dengan Peraturan Badan
      Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI
      2025).

      Penjelasan :
      Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 Tahun
      2025 tentang KBLI yang menetapkan KBLI 2025, dimana KBLI 2025 merupakan KBLI yang
      dipakai untuk perizinan berbasis resiko pada PP No.28/2025 melalui OSS.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
    laman situs Perseroan www.ibf.co.id, situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026 sampai dengan Rapat
    diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang
    Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
    perdagangan Bursa Efek hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
    dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
    terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
    keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
    secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
    dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli dan memberikan 1 (satu) salinannya.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
       i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
            tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
            Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi

                                             2
Page 3
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
       disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
       Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
       untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
       butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
       sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
       partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
       memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8,
       maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
       kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
       minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau
       penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
       otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
       diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
       Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
       menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
       belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
       pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
       memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
       pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
       Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
       dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
                                             3
Page 4
             dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
             pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
             agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
             Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
             untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
             pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
             no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
             acara Rapat yang bersangkutan.
      iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
             standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
             menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
             mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
             acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.

   d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
      i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan
           Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
           saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
           ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
      iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
           aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran
           pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
           akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
           Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
           to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
           mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
           talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
           dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
           melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
           menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
    di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                     Jakarta, 22 Mei 2026
                                       Direksi Perseroan




                                              4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published25 May 2026
Pages4
Characters15,706
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTAN BARU PRANA Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result