Back to announcement
20260524_BTPN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32094263_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
TRANSAKSI MATERIAL
PT BANK SMBC INDONESIA TBK ("PERSEROAN")
("KETERBUKAAN INFORMASI")
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN LEBIH LANJUT
Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi ini atau ragu dalam membuat keputusan, anda
harus berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan, atau
penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak
terdapat informasi atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan
Informasi ini menjadi menyesatkan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha
Perbankan
Kantor Pusat
Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
Email: corporate.secretary@smbci.com
Situs resmi: www.smbci.com
Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
"Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri dan suami atau istri dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari kerabat mereka;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak-anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara suatu pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, manajemen, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara suatu perusahaan dan suatu pihak yang, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak tersebut;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara suatu perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) saham dengan hak suara dari
perusahaan tersebut;
"ASABRI" berarti PT ASABRI (Persero);
"BANI" memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Deskripsi
Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini;
"CLATA" memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
dari Keterbukaan Informasi ini;
"Transaksi CLATA" memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
dari Keterbukaan Informasi ini;
"Perseroan" berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk;
2
Page 3
"Anggaran Dasar memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Perseroan" dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini;
"CPTA" memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
dari Keterbukaan Informasi ini;
"Transaksi CPTA" memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
dari Keterbukaan Informasi ini;
"Perusahaan berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali" tidak langsung oleh suatu Perusahaan Publik;
"Akta Pendirian memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Pembeli" dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini;
"Rp" atau "Rupiah" berarti Rupiah Indonesia;
"KJPP-WJR" memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Ringkasan
Laporan Penilaian dan Laporan Opini Kewajaran atas Transaksi dari
Keterbukaan Informasi ini;
"Aset Pinjaman" berarti setiap dan seluruh hak, kepemilikan, manfaat dan kepentingan
Perseroan dalam, atas, atau sehubungan dengan dokumen pinjaman nasabah
dan piutang dalam Bisnis Pensiun terkait dengan para pensiunan dan pra-
pensiunan yang dikelola oleh ASABRI dan dana pensiun lainnya dan karyawan
yang menerima kredit karyawan aktif yang akan dialihkan oleh Perseroan
kepada Pembeli pada tanggal penyelesaian berdasarkan CLATA;
"Portofolio Pinjaman" berarti setiap dan seluruh hak, kepemilikan, manfaat dan kepentingan
Perseroan dalam, atas, atau sehubungan dengan dokumen pinjaman nasabah
dan piutang dalam Bisnis Pensiun terkait dengan para pensiunan dan pra-
pensiunan yang dikelola oleh TASPEN yang akan dialihkan oleh Perseroan
kepada Pembeli pada tanggal penyelesaian berdasarkan CPTA;
"Transaksi Material" berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh suatu Perusahaan Publik atau
suatu Perusahaan Terkendali yang memenuhi ambang batas nilai
sebagaimana ditetapkan dalam POJK 17/2020;
"Menkum" berarti Menteri Hukum Republik Indonesia;
"Menkumham" berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan Indonesia;
"Bisnis Pensiun" berarti bisnis Perseroan yang melayani para pensiunan, pra-pensiunan
pegawai negeri sipil, kepolisian dan militer dan karyawan badan usaha milik
negara dengan mengelola penyaluran dana pensiun yang disalurkan oleh
TASPEN, ASABRI dan dana pensiun lainnya kepada para pensiunan dan
memberikan pinjaman kepada para pensiunan, pra-pensiunan dan karyawan
badan usaha milik negara tersebut;
3
Page 4
"POJK 17/2020" berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
"POJK 31/2015" berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;
"POJK 35/2020" berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
"POJK 42/2020" berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
“POJK 45/2024” berarti Peraturan OJK No.45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
"Perusahaan Publik" berarti suatu emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atas ekuitas
atau suatu perusahaan publik;
"Pembeli" berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
"TASPEN" berarti PT TASPEN (Persero); dan
"Transaksi" berarti Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA antara Perseroan dan Pembeli.
I. PENGANTAR
Informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan
berdasarkan POJK 17/2020 dan POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian oleh POJK 45/2024
sehubungan dengan Transaksi, dengan rincian sebagaimana dijelaskan dalam bagian Deskripsi Transaksi di
bawah ini.
Pada tanggal 22 Mei 2026, Perseroan dan Pembeli telah menandatangani dokumen-dokumen berikut:
1. suatu Perjanjian Pengalihan Portofolio Bersyarat (Conditional Portfolio Transfer Agreement atau
"CPTA") dimana Perseroan setuju untuk menjual dan mengalihkan, dan Pembeli setuju untuk
membeli dan menerima Portofolio Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan
dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh TASPEN, berdasarkan ketentuan dalam CPTA
("Transaksi CPTA"). Harga pembelian Portofolio Pinjaman yang disepakati berdasarkan CPTA
adalah sebesar Rp 12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah); dan
2. suatu Perjanjian Pengalihan Aset Pinjaman Bersyarat (Conditional Loan Asset Transfer Agreement
atau "CLATA") dimana Perseroan setuju untuk menjual dan mengalihkan, dan Pembeli setuju untuk
membeli dan menerima Aset Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan dengan
manfaat pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan dana pensiun lainnya serta karyawan yang
menerima pinjaman karyawan aktif, berdasarkan ketentuan dalam CLATA ("Transaksi CLATA").
Harga pembelian Aset Pinjaman yang disepakati berdasarkan CLATA adalah sebesar Rp
7.343.253.303.183 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga
ratus tiga ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).
4
Page 5
CPTA dan CLATA merupakan suatu rangkaian transaksi yang akan dilaksanakan secara terpadu, dimana
masing-masing dokumen mengatur secara terpisah mengenai objek transaksi yang bersangkutan, serta
memuat hak dan kewajiban, serta persyaratan-persyaratan pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh masing-
masing Perseroan dan Pembeli sebelum penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA.
Harga pembelian yang disetujui dari masing-masing Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah Rp
12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh
empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah) dan Rp 7.343.253.303.183 (tujuh triliun
tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu seratus delapan puluh tiga
Rupiah), yang secara total sejumlah Rp 19.928.197.559.246 (sembilan belas triliun sembilan ratus dua puluh
delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh
enam Rupiah) dan jumlah ini mewakili 46,3% (empat puluh enam koma tiga persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Teraudit Perseroan per 31 Desember 2025. Dengan demikian, Transaksi
merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020 dengan
nilai tidak lebih dari 50% dan oleh karena itu, dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan (e) POJK
17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material
kepada masyarakat dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya CPTA
dan CLATA, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya CPTA dan CLATA, dan (iv)
melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan Perseroan.
Penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA akan bergantung pada pemenuhan persyaratan-
persyaratan pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing Perseroan dan Pembeli sebagaimana
diatur dalam masing-masing CPTA dan CLATA. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggal penyelesaian
masing-masing transaksi tersebut dapat berbeda.
Sebelum terjadinya penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA (sebagaimana relevan), nasabah
berdasarkan Portofolio Pinjaman dan Aset Pinjaman tetap merupakan nasabah dari dan memiliki hubungan
hukum dengan Perseroan.
II. DESKRIPSI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI MATERIAL
1. Transaksi CPTA
Objek Transaksi CPTA adalah Portofolio Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan
dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh TASPEN dengan harga pembelian yang disepakati sebesar
Rp 12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat
puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah).
Berikut ini adalah ringkasan CPTA:
Para Pihak dalam Transaksi CPTA
a. Perseroan sebagai penjual; dan
b. Pembeli sebagai pembeli.
5
Page 6
Persyaratan Pendahuluan
Persyaratan pendahuluan untuk penyelesaian Transaksi CPTA meliputi, antara lain:
a. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan rencana bisnis masing-masing kepada OJK
(departemen pengawasan perbankan), yang mencakup rincian pengalihan Portofolio Pinjaman dari
Perseroan kepada Pembeli berdasarkan CPTA;
b. Perseroan dan Pembeli telah masing-masing memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang
diperlukan untuk melaksanakan Transaksi CPTA, termasuk untuk melaksanakan pengalihan
Portofolio Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli;
c. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan pemberitahuan yang diperlukan kepada nasabah
terkait Transaksi CPTA;
d. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh pengakuan atau konfirmasi yang diperlukan dari
pengelola dana pensiun atas pengalihan Portofolio Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli
sesuai dengan CPTA;
e. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh setiap dan seluruh persetujuan lain yang diperlukan dari
setiap otoritas yang berwenang untuk pengalihan Portofolio Pinjaman dari Perseroan kepada
Pembeli (sebagaimana relevan);
f. Pembeli dan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan Portofolio Pinjaman telah
menandatangani perjanjian pemasaran yang berlaku efektif sejak tanggal penyelesaian;
g. Perseroan telah memberitahukan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan
Portofolio Pinjaman pada CPTA, sehingga Pembeli sejak tanggal penyelesaian menjadi pemegang
polis dan pihak penerima manfaat dalam klausul bankir (banker's clause) atau klausul lain yang
mempunyai akibat serupa; dan
h. Perseroan dan Pembeli telah menyelesaikan persiapan migrasi data.
Penyelesaian
Penyelesaian akan dilakukan apabila persyaratan pendahuluan telah terpenuhi atau seluruh
persyaratan pendahuluan yang belum terpenuhi telah dikesampingkan oleh Perseroan dan Pembeli
secara tertulis. Pada tanggal penyelesaian:
a. Perseroan dan Pembeli akan menandatangani dan menyerahkan akta pengalihan (cessie) di
hadapan notaris untuk melaksanakan pengalihan Portofolio Pinjaman; dan
b. Pembeli akan membayar kepada Perseroan harga pembelian Portofolio Pinjaman.
Hukum Yang Berlaku
CPTA diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila Perseroan dan Pembeli tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
yang timbul dari CPTA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Perseroan atau Pembeli dapat
mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan secara final melalui arbitrase yang dikelola oleh
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") sesuai dengan peraturan arbitrase BANI.
Pemberitahuan kepada nasabah
Nasabah yang Portofolio Pinjamannya tercakup dalam CPTA akan mendapatkan pemberitahuan dari
Perseroan terkait Transaksi CPTA setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini
6
Page 7
2. Transaksi CLATA
Objek Transaksi CLATA adalah Aset Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan
dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan dana pensiun lainnya serta karyawan yang
menerima pinjaman karyawan aktif dengan harga pembelian yang disepakati sebesar Rp
7.343.253.303.183 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus
tiga ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).
Berikut ini adalah ringkasan CLATA:
Para Pihak dalam Transaksi CLATA
a. Perseroan sebagai penjual; dan
b. Pembeli sebagai pembeli.
Persyaratan Pendahuluan
Persyaratan pendahuluan untuk penyelesaian Transaksi CLATA meliputi, antara lain:
a. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan rencana bisnis masing-masing kepada OJK
(departemen pengawasan perbankan), yang mencakup rincian pengalihan Aset Pinjaman dari
Perseroan kepada Pembeli berdasarkan CLATA;
b. Perseroan dan Pembeli telah masing-masing memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang
diperlukan untuk melaksanakan Transaksi CLATA, termasuk untuk melaksanakan pengalihan Aset
Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli;
c. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan pemberitahuan yang diperlukan kepada nasabah
terkait Transaksi CLATA;
d. Pembeli telah menandatangani perjanjian kerja sama atau perjanjian lainnya dengan pengelola
dana pensiun nasabah agar Pembeli dapat menerima Aset Pinjaman dari Perseroan;
e. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh pengakuan atau konfirmasi yang diperlukan dari
pengelola dana pensiun nasabah atas pengalihan Aset Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli
sesuai dengan CLATA;
f. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh setiap dan seluruh persetujuan lain yang diperlukan dari
setiap otoritas yang berwenang untuk pengalihan Aset Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli
(sebagaimana relevan);
g. Pembeli dan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan Aset Pinjaman telah
menandatangani perjanjian pemasaran yang berlaku efektif sejak tanggal penyelesaian;
h. Perseroan telah memberitahukan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan Aset
Pinjaman, sehingga Pembeli sejak tanggal penyelesaian menjadi pemegang polis dan pihak
penerima manfaat dalam klausul bankir (banker's clause) atau klausul lain yang mempunyai akibat
serupa; dan
i. Perseroan dan Pembeli telah menyelesaikan persiapan migrasi data.
Penyelesaian
Penyelesaian akan dilakukan apabila persyaratan pendahuluan telah terpenuhi atau seluruh
persyaratan pendahuluan yang belum terpenuhi telah dikesampingkan oleh Perseroan dan Pembeli
secara tertulis. Pada tanggal penyelesaian:
a. Perseroan dan Pembeli akan menandatangani dan menyerahkan akta pengalihan (cessie) di
hadapan notaris untuk melaksanakan pengalihan Aset Pinjaman; dan
b. Pembeli akan membayar kepada Perseroan harga pembelian Aset Pinjaman.
7
Page 8
Hukum Yang Berlaku
CLATA diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Apabila Perseroan dan Pembeli tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
yang timbul dari CLATA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Perseroan atau Pembeli dapat
mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan secara final melalui arbitrase yang dikelola oleh
BANI sesuai dengan peraturan arbitrase BANI.
Pemberitahuan kepada nasabah
Nasabah yang Aset Pinjamannya tercakup dalam CLATA akan mendapatkan pemberitahuan dari
Perseroan terkait Transaksi CLATA dalam jangka waktu sekitar satu bulan setelah ditandatanganinya
CLATA.
B. NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Harga pembelian yang disepakati dari masing-masing Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah
Rp 12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat
puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah) dan Rp 7.343.253.303.183
(tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu seratus
delapan puluh tiga Rupiah), yang secara total sejumlah Rp 19.928.197.559.246 (sembilan belas triliun
sembilan ratus dua puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh
sembilan ribu dua ratus empat puluh enam Rupiah).
Sebagai perbandingan terhadap harga pembelian yang disepakati yang disebutkan di atas, apabila
Transaksi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2025, maka harga pembelian dari masing-masing
Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah Rp 13.702.610.844.722 (tiga belas triliun tujuh ratus dua
miliar enam ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah)
dan Rp 7.708.800.131.903 (tujuh triliun tujuh ratus delapan miliar delapan ratus juta seratus tiga puluh
satu ribu sembilan ratus tiga Rupiah), yang secara total sejumlah Rp 21.411.410.976.625 (dua puluh
satu triliun empat ratus sebelas miliar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
enam ratus dua puluh lima Rupiah).
C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Sebelum, pada, dan setelah penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA, Perseroan tidak
memiliki hubungan Afiliasi apa pun dengan Pembeli.
D. PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
1. INFORMASI TENTANG PERSEROAN
UMUM
Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia. Nama Perseroan sebelumnya adalah PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang
dibuat oleh Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah diubah dengan
Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat oleh Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., pengganti
Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
8
Page 9
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli
1985, telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458
dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.
Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT BANK BTPN Tbk berdasarkan Akta Notaris No.
22 tanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019.
Efektif sejak 2 Oktober 2024, nama Perseroan terakhir diubah menjadi PT Bank SMBC
Indonesia Tbk, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 43 tanggal 29 Agustus 2024
yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan
telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 29 Agustus 2024.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
pelaksanaan rencana Penambahan Modal Dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
No. 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHUAH.01.03-0069408 tanggal 21
Maret 2024, serta perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta
dicatat oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17
Juli 2025 ("Anggaran Dasar Perseroan").
Berikut ini adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat: Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@smbci.com
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang bank umum.
KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April
2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Nilai Nominal Persentase
Deskripsi Jumlah Saham
(Rp) (%)
1. Sumitomo Mitsui Banking 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047
Corporation
2. PT Bank Negara Indonesia 12.007.137 240.142.740 0,113
(Persero) Tbk
3. PT Bank Central Asia Tbk 109.742.058 2.194.841.160 1,031
4. Pemegang saham lain dengan 831.369.578 16.627.391.560 7,809
kepemilikan di bawah 5%
Jumlah 10.645.945.748 212.918.914.960 100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan saat ini sedang dalam
proses pengurusan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan dari Kantor Notaris Titik
Krisna Murti WH, SH, MKn, Nomor 33/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Linus Ekabranko Windoe
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Yuki Terayama
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
Direktur : Emilya Tjahjadi
2. INFORMASI TENTANG PEMBELI
UMUM
Pembeli didirikan dengan nama Postspaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank
Tabungan Pos berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 tentang Perubahan
10
Page 11
Undang-Undang Postspaarbank juncto Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 tentang Bank
Tabungan Pos. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara juncto Undang-Undang
No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi
Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972.
Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban,
kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya
beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
Pembeli sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara "PT Bank Tabungan
Negara (Persero)" No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan dalam register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS pada tanggal 18 Agustus 1992, dan diumumkan
dalam BNRI No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan BNRI No. 6A ("Akta Pendirian
Pembeli").
Anggaran Dasar Pembeli yang termuat dalam Akta Pendirian Pembeli telah mengalami
beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir Anggaran Dasar Pembeli dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 07 tanggal 4 Februari 2026, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan beberapa
ketentuan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Pembeli. Perubahan
Anggaran Dasar Pembeli berdasarkan akta tersebut telah diterima pemberitahuannya
berdasarkan Surat Menkum No. AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4 Maret 2026.
KEPEMILIKAN SAHAM PEMBELI
Struktur kepemilikan saham Pembeli pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April
2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Pembeli, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Deskripsi Jumlah Saham
(Rp) (%)
1. PT Danantara Asset 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
Management atas Saham
Seri B
11
Page 12
2. Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara:
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Seri B 84.206.665 42.103.332.500 0,60
3. Pemegang saham lainnya 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
dengan kepemilikan di bawah
5%
Jumlah 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PEMBELI
Berdasarkan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 21/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Pembeli pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama : Endra Gunawan**
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
Komisaris Independen : Ida Nuryanti
Komisaris : Fahri Hamzah
Komisaris : Didyk Choiroel*
* Diangkat sebagai anggota Komisaris Pembeli berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Pembeli tanggal 7 Januari 2026 dan efektif setelah memperoleh
persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
** Diangkat sebagai anggota Komisaris Pembeli berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Pembeli tanggal 23 April 2026 dan efektif setelah memperoleh
persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Direksi
Direktur Utama : Nixon L.P. Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Commercial Banking : Hermita
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho
12
Page 13
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SERTA PENGARUH
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Perseroan memiliki unit bisnis pensiun khusus dalam segmen ritel yang melayani berbagai mitra dana
pensiun institusional utama. Unit bisnis ini secara historis telah memainkan peran yang signifikan dalam
menyediakan layanan pengelolaan dana pensiun dan layanan pembayaran kepada segmen pensiunan
yang luas di Indonesia. Unit bisnis ini juga telah memberikan kredit-kredit pensiun, pra-pensiun dan
karyawan aktif kepada nasabah-nasabahnya.
Saat ini Perseroan melaksanakan penyesuaian kembali atas strategi bisnis pensiun. Sebagai bagian
dari penyesuaian kembali tersebut, Perseroan telah memutuskan untuk melakukan pengalihan kredit-
kredit pensiun, pra-pensiun dan karyawan aktif kepada Pembeli. Tindakan korporasi ini dimaksudkan
untuk memastikan keberlangsungan layanan yang baik bagi nasabah yang berada di bawah
pengelolaan Pembeli, sekaligus memungkinkan Perseroan untuk mengalokasikan kembali modal dan
sumber dayanya ke area pertumbuhan inti yang lebih skalabel yang selaras dengan tujuan strategis
jangka panjang Perseroan.
13
Page 14
B. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penyesuaian dan Saldo proforma
eliminasi proforma/ konsolidasian/
Proforma Proforma
31 Desember/ adjustments and consolidated
December 2025 eliminations amount
ASET ASSETS
Kas 1,246,542) - 1,246,542) Cash
Giro pada Bank Indonesia 7,915,463) - 7,915,463) Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank-bank lain: Current accounts with other banks
- Pihak ketiga 717,515) - 717,515) Third parties -
- Pihak berelasi 589,437) - 589,437) Related parties -
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (81) - (81) losses
1,306,871) - 1,306,871)
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank-bank lain 14,922,235) - 14,922,235) and other banks
Pendapatan bunga/marjin yang masih
akan diterima 661) - 661) Accrued interest/margin income
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (69) - (69) losses
14,922,827) - 14,922,827)
Efek-efek 25,684,516) 17,872,740 43,557,256) Securities
Pendapatan bunga/marjin yang masih
akan diterima 250,428) - 250,428) Accrued interest/margin income
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (71) - (71) losses
25,934,873) 17,872,740 43,807,613)
Efek-efek yang dibeli dengan janji Securities purchased under resale
dijual kembali (reverse repo) 1,683,826) - 1,683,826) agreements (reverse repo)
Pendapatan bunga yang masih akan
diterima 871) - 871) Accrued interest income
1,684,697) - 1,684,697)
Tagihan derivatif Derivative receivables
- Pihak ketiga 1,058,395) - 1,058,395) Third parties -
222,477) - 222,477)
- Pihak berelasi Related parties -
1,280,872) - 1,280,872)
Tagihan akseptasi 3,793,458) - 3,793,458) Acceptance receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (1,272) - (1,272) losses
3,792,186) - 3,792,186)
Pinjaman yang diberikan: Loans:
- Pihak ketiga 144,226,759) (19,803,707) 124,423,052) Third parties -
- Pihak berelasi 431,325) -) 431,325) Related parties -
Pembiayaan/piutang syariah: - Sharia financing/receivables:
- Pihak ketiga 10,352,755) - 10,352,755) Third parties -
Pendapatan bunga/marjin yang masih
akan diterima 814,384) (244,664) 569,720) Accrued interest/margin income
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (3,515,530) 141,034) (3,374,496) losses
152,309,693) (19,907,337) 132,402,356)
Piutang pembiayaan: Financing receivables:
- Pihak ketiga Third parties -
30,377,030) - 30,377,030)
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (3,644,300) - (3,644,300) losses
26,732,730) - 26,732,730)
Dipindahkan 237,126,754) (2,034,597) 235,092,157) Carry forward
14
Page 15
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penyesuaian dan Saldo proforma
eliminasi proforma/ konsolidasian/
Proforma Proforma
31 Desember/ adjustments and consolidated
December 2025 eliminations amount
ASET (lanjutan) ASSETS (continued)
Pindahan 237,126,754) (2,034,597) 235,092,157) Carried forward
Penyertaan saham Investment in shares
- Pihak ketiga Third parties -
4,072) - 4,072)
- Pihak berelasi 22,500) - 22,500) Related parties -
26,572) - 26,572)
Beban dibayar dimuka 978,169) (574,223) 403,946) Prepayments
Klaim pengembalian pajak 568,409) - 568,409) Claims for tax refund
Aset pajak tangguhan 703,259) (29,460) 673,799) Deferred tax assets
Aset tetap 6,220,651) - 6,220,651) Fixed assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (3,915,060) - (3,915,060) Less: Accumulated depreciation
2,305,591) - 2,305,591)
Aset takberwujud dan goodwill Intangible assets and goodwill
- Aset takberwujud 5,275,577) - 5,275,577) Intangible assets -
- Goodwill 1,098,209) - 1,098,209) Goodwill -
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (3,715,804) - (3,715,804) Less: Accumulated amortization
2,657,982) - 2,657,982)
Aset lain-lain 1,638,506) 47,828 1,686,334) Other assets
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (157,077) - (157,077) losses
1,481,429) 47,828 1,529,257)
JUMLAH ASET 245,848,165) (2,590,452) 243,257,713) TOTAL ASSETS
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS FUNDS AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 84,995) - 84,995) Obligations due immediately
Bagi hasil yang belum dibagikan 19,019) - 19,019) Undistributed revenue sharing
Simpanan nasabah Deposits from customers
- Pihak ketiga 120,758,859) - 120,758,859) Third parties -
- Pihak berelasi 312,470) - 312,470) Related parties -
Beban bunga yang masih harus
dibayar 212,699) - 212,699) Accrued interest expenses
121,284,028) - 121,284,028)
Simpanan dari bank-bank lain Deposits from other banks
- Pihak ketiga 841,831) - 841,831) Third parties -
- Pihak berelasi 3,637,817) - 3,637,817) Related parties -
Beban bunga yang masih harus
dibayar 10,364) - 10,364) Accrued interest expenses
4,490,012) - 4,490,012)
Liabilitas derivatif Derivative payables
- Pihak ketiga 1,079,112) - 1,079,112) Third parties -
- Pihak berelasi 34,548) - 34,548) Related parties -
1,113,660) - 1,113,660)
Dipindahkan 126,991,714) - 126,991,714) Carry forward
15
Page 16
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penyesuaian dan Saldo proforma
eliminasi proforma/ konsolidasian/
Proforma Proforma
31 Desember/ adjustments and consolidated
December 2025 eliminations amount
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
(lanjutan) FUNDS AND EQUITY (continued)
LIABILITAS (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Pindahan 126,991,714) - 126,991,714) Carried forward
Liabilitas akseptasi Acceptance payables
- Pihak ketiga 2,593,524) - 2,593,524) Third parties -
- Pihak berelasi 621,016) - 621,016) Related parties -
3,214,540) - 3,214,540)
Utang pajak: Taxes payables:
- Pajak penghasilan badan 59,067) 122,808 181,875) Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 147,794) 10,335 158,129) Other taxes -
206,861) 133,143 340,004)
Efek-efek yang diterbitkan: Securities issued:
- Utang obligasi 6,794,041) - 6,794,041) Bonds payable -
Beban bunga yang masih harus
dibayar 29,416) - 29,416) Accrued interest expenses
6,823,457) - 6,823,457)
Pinjaman yang diterima: Borrowings:
- Pihak ketiga 26,143,984) (3,500,000) 22,643,984) Third parties -
- Pihak berelasi 12,506,250) -) 12,506,250) Related parties -
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi (80,055) -) (80,055) Unamortized transaction costs
Beban bunga yang masih harus
dibayar 166,705) (29,921) 136,784) Accrued interest expenses
38,736,884) (3,529,921) 35,206,963)
Akrual 462,934) - 462,934) Accruals
Pinjaman subordinasi 3,335,000) - 3,335,000) Subordinated loans
Beban bunga yang masih harus
dibayar 10,621) - 10,621) Accrued interest expenses
3,345,621) - 3,345,621)
Liabilitas imbalan kerja karyawan: Employee benefits liabilities:
- Imbalan kerja jangka pendek 632,186) - 632,186) Short-term employee benefits -
- Imbalan pascakerja dan Post-employment benefits and -
imbalan kerja jangka panjang other long-term employee benefits))
lainnya 611,710) (96,416) 515,294)
1,243,896) (96,416) 1,147,480)
Liabilitas sewa 408,940) - 408,940) Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 1,027,853) 362,883) 1,390,736) Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS 182,462,700) (3,130,311) 179,332,389) TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Bukan bank Non-bank
Tabungan mudharabah Mudharabah saving deposits
- Pihak ketiga 881,717) - 881,717) Third parties -
- Pihak berelasi 4,918) - 4,918) Related parties -
886,635) - 886,635)
Deposito mudharabah Mudharabah time deposits
- Pihak ketiga 9,015,221) - 9,015,221) Third parties -
- Pihak berelasi 27,895) - 27,895) Related parties -
9,043,116) - 9,043,116)
JUMLAH DANA SYIRKAH TOTAL TEMPORARY SYIRKAH
TEMPORER 9,929,751) - 9,929,751) FUNDS
16
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penyesuaian dan Saldo proforma
eliminasi proforma/ konsolidasian/
Proforma Proforma
31 Desember/ adjustments and consolidated
December 2025 eliminations amount
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS FUNDS AND EQUITY (continued)
(lanjutan)
EKUITAS SHAREHOLDERS’ EQUITY
Ekuitas yang diatribusikan kepada Equity attributable to owners
pemilik entitas induk of the parent
Modal saham: Share capital:
Modal dasar Rp 300.000 Authorized capital of Rp 300,000
terdiri dari: 15.000.000.000 saham consists of: 15,000,000,000 shares
dengan nilai nominal with par value of
Rp 20 (nilai penuh) per saham Rp 20 (full amount) per share
Modal ditempatkan dan disetor
penuh sebesar 10.645.945.748 Issued and fully paid-up capital
saham 212,919) - 212,919) of 10,645,945,748 shares
Tambahan modal disetor 17,562,271) - 17,562,271) Additional paid-in capital
Reserve on revaluation of fixed
Cadangan revaluasi aset tetap 940,515) - 940,515) assets
Lindung nilai arus kas (194,749) - (194,749) Cash flow hedge
Cadangan nilai wajar - bersih 45,191) - 45,191) Fair value reserve - net
Transaksi dengan kepentingan-non- Transaction with non-controlling
pengendali (24,267) - (24,267) interest
Saldo laba Retained earnings
- Dicadangkan 42,953) - 42,953) Appropriated -
- Belum dicadangkan 28,608,134) 539,859 29,147,993) Unappropriated -
28,651,087) 539,859 29,190,946)
Komponen ekuitas lainnya 260,801) - 260,801) Other equity components
47,453,768) 539,859 47,993,627)
Kepentingan non-pengendali 6,001,946) - 6,001,946) Non-controlling interest
JUMLAH EKUITAS 53,455,714) 539,859 53,995,573) TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, DANA
SYIRKAH TEMPORER DAN TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
EKUITAS 245,848,165) (2,590,452) 243,257,713) SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
17
Page 18
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penyesuaian dan Saldo proforma
eliminasi proforma/ konsolidasian/
Proforma Proforma
31 Desember/ adjustments and consolidated
December 2025 eliminations amount
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERATING INCOME
OPERASIONAL AND EXPENSES
Pendapatan bunga 19,015,916) 90,121 19,106,037) Interest income
Pendapatan syariah 5,219,244) - 5,219,244) Sharia income
24,235,160) 90,121 24,325,281)
Beban bunga (7,834,273) - (7,834,273) Interest expenses
Beban syariah (488,984) - (488,984) Sharia expenses
(8,323,257) - (8,323,257)
PENDAPATAN BUNGA DAN NET INTEREST
SYARIAH BERSIH 15,911,903) 90,121 16,002,024) AND SHARIA INCOME
Provisi dan komisi: Fee and commission:
Pendapatan provisi dan komisi 2,081,194) -) 2,081,194) Fee and commission income
Beban provisi dan komisi (589,132) (8,750) (597,882) Fee and commission expense
1,492,062) (8,750) 1,483,312)
Pendapatan operasional: Operating income:
Pendapatan operasional lainnya 596,787) 831,973 1,428,760) Other operating income
Keuntungan dari selisih kurs dan Net gains on foreign exchange and
transaksi derivatif bersih 438,270) - 438,270) derivative transactions
1,035,057) 831,973 1,867,030)
Beban operasional: Operating expenses:
Beban kepegawaian (5,523,545) (228,974) (5,752,519) Personnel expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (3,887,349) -) (3,887,349) expenses
Pembentukan cadangan kerugian
penurunan nilai (8,046,544) 7,757) (8,038,787) Allowance for impairment losses
Beban operasional lainnya (657,666) -) (657,666) Other operating expenses
(18,115,104) (221,217) (18,336,321)
PENDAPATAN OPERASIONAL
BERSIH 323,918) 692,127 1,016,045) NET OPERATING INCOME
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERATING INCOME
NON-OPERASIONAL (EXPENSES)
Pendapatan non-operasional 15,503) - 15,503) Non-operating income
Beban non-operasional (58,094) - (58,094) Non-operating expenses
(42,591) - (42,591)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 281,327) 692,127 973,454) INCOME BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (383,456) (152,268) (535,724) INCOME TAX EXPENSE
(RUGI) LABA BERSIH (102,129) 539,859 437,730 NET (LOSS) INCOME
18
Page 19
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penyesuaian dan Saldo proforma
eliminasi proforma/ konsolidasian/
Proforma Proforma
31 Desember/ adjustments and consolidated
December 2025 eliminations amount
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Gain on revaluation of
Keuntungan revaluasi aset tetap -) - -) fixed assets
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurements of employee
imbalan kerja karyawan (110,120) - (110,120) benefits liabilities
Pajak penghasilan terkait pos-pos Income tax relating to items that will
yang tidak akan direklasifikasi ke not be
laba rugi 24,225) - 24,225) reclassified to profit or loss
(85,895) - (85,895)
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that will be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Lindung arus kas: Cash flow hedge:
Bagian efektif dari perubahan Effective portion of changes in
nilai wajar (274,313) - (274,313) fair value
Jumlah yang ditransfer ke laba Amount transferred to profit or
rugi (115,729) - (115,729) loss
Keuntungan yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek- Unrealized gains on fair value
efek yang diukur pada nilai wajar changes of securities measured
melalui penghasilan komprehensif at fair value through
lain 41,714) - 41,714) other comprehensive income
Pajak penghasilan terkait pos-pos Income tax relating to items that will
yang akan direklasifikasi ke laba be
rugi 56,576) - 56,576) reclassified to profit or loss
(291,752) - (291,752)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN TAHUN BERJALAN, INCOME FOR THE
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (377,647) - (377,647) YEAR, NET OF INCOME TAX
JUMLAH (RUGI) LABA TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF TAHUN (LOSS) INCOME FOR THE
BERJALAN, SETELAH PAJAK (479,776) 539,859 60,083 YEAR, NET OF INCOME TAX
(RUGI) LABA BERSIH YANG NET (LOSS) PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 505,557) 539,859 1,045,416) Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali (607,686) - (607,686) Non-controlling interest
(102,129) 539,859 437,730)
JUMLAH (RUGI) LABA TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF YANG (LOSS) INCOME ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA: TO:
Pemilik entitas induk 248,351) 539,859 788,210) Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali (728,127) - (728,127) Non-controlling interest
(479,776) 539,859 60,083)
Total penerimaan dari transaksi ini jika menggunakan The proceeds from this transaction if using balance as
saldo posisi 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp of 31 December 2025 is amounted to Rp 21,411,411.
21.411.411.
19
Page 20
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Wawat Jatmika & Rekan dengan Izin Usaha No. 2.15.0133 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. No. 851/KM.1/2015 tanggal 23 November 2015, dengan penilai yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-27/PJ-1/PM.02/2023 ("KJPP-WJR") sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian atas Portofolio Pinjaman dan Aset Pinjaman dan memberikan pendapat mengenai
kewajaran Transaksi. Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian atas Portofolio Pinjaman dan Aset
Pinjaman serta pendapat mengenai kewajaran Transaksi Perseroan.
A. RINGKASAN PENILAIAN PORTOFOLIO PINJAMAN DAN ASET
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian atas Portofolio Pinjaman dan Aset Pinjaman, yang
merupakan objek Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Laporan Penilaian No. 00049/2.0133-
00/BS/07/0466/1/V/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Antoni Tris, MAPPI (Cert),
No. STTD.PB-27/PJ-1/PM.02/2023.
1. Status Penilai
Pekerjaan penilaian ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu
penilai publik pada KJPP-WJR. Penilai publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki
perizinan dan terdaftar sebagai penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan OJK dengan STTD Pasar Modal No. STTD.PB-27/PJ-
1/PM/02/2023.
Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian, Pemberi Tugas, dan Pengguna
Laporan. Seluruh penilai, ahli, dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah akun-akun aset keuangan yang dimiliki oleh SMBC Indonesia dan
disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan entitas anak,
sehubungan dengan portofolio kredit pensiun, pada tanggal penilaian sebagai berikut:
a. Aset
i. Pinjaman
Pensiunan
Pegawai Instansi lain
ii. Pendapatan bunga yang masih akan diterima
iii. Beban dibayar dimuka
Asuransi Kredit
Mitra Bisnis Kredit Pensiun
3. Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan adalah kepemilikan penuh dari Perseroan atas objek penilaian.
20
Page 21
4. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Rupiah Indonesia.
5. Premis Penilaian
Penilaian ini akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa objek penilaian akan berjalan dan
berlanjut sesuai operasional yang dikelola oleh SMBC Indonesia.
6. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penilaian ini adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari
objek penilaian untuk tujuan rencana transaksi jual beli.
7. Dasar Nilai
Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi
Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, dan POJK 35/2020 adalah sebagai berikut:
“Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”. (SPI 101.3.1 dan POJK
35/2020).
8. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a) KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan Perseroan;
b) Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
c) Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang
oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
d) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan
dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
10. Asumsi Penilaian
a) Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
b) Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
penilaian ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan;
c) KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Perseroan terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini.
21
Page 22
11. Kondisi Pembatas
a) Informasi yang didapat dari publikasi tingkat nasional maupun internasional dan/atau pihak
lain seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi
Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil analisa kami terhadap data dan informasi yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran data dan informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
b) Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian;
c) Apabila digunakan dalam penilaian ini, proyeksi keuangan akan disediakan dan disusun
oleh manajemen, yang akan kami telaah kewajarannya. Manajemen bertanggung jawab
atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perusahaan di masa
mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai;
d) Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena laporan
ini, dalam hal terjadinya sengketa atas objek penilaian dimaksud, tanpa perjanjian tertulis
terlebih dahulu dengan Perseroan;
e) KJPP-WJR tidak memiliki kepentingan, baik sekarang atau di masa depan baik terhadap
objek penilaian maupun jumlah nilai dari objek yang dinilai. Besarnya biaya penilaian tidak
tergantung pada jumlah nilai yang dilaporkan atau sebaliknya;
f) Penting untuk diketahui bahwa angka-angka yang disajikan dalam laporan penilaian dapat
berupa hasil dari proses pembulatan.
12. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Dalam melakukan penilaian objek penilaian, kami menggunakan Pendekatan Aset dan
Pendekatan Pendapatan.
Pendekatan Aset dengan metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB) digunakan karena sebagian
besar objek penilaian merupakan aset moneter yang merupakan hak untuk menerima kas
dalam jumlah tetap atau dapat ditentukan.
Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (DCF) digunakan karena
sebagian besar objek penilaian yaitu pinjaman pensiunan yang diberikan mempunyai aliran kas
berupa pembayaran kembali pokok pinjaman dan pembayaran bunganya.
13. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan analisis KJPP-WJR dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang
relevan, kondisi pasar yang berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar Objek
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah: Rp20.613.061.000.000,- (dua puluh triliun
enam ratus tiga belas miliar enam puluh satu juta Rupiah).
22
Page 23
B. RINGKASAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut ini adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00050/2.0133-00/BS/07/0466/1/V/2026 tanggal 24 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Antoni
Tris, MAPPI (Cert), No. STTD.PB-27/PJ-1/PM.02/2023.
1. Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan Pembeli.
2. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapatan kewajaran adalah rencana transaksi jual beli akun-akun aset
keuangan yang dimiliki oleh Perseroan dan disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Auditan Perseroan dan entitas anak, sehubungan dengan portofolio kredit pensiun, sebagai
berikut:
a. Aset
i. Pinjaman
Pensiunan
Pegawai Instansi lain
ii. Pendapatan bunga yang masih akan diterima
iii. Beban dibayar dimuka
Asuransi Kredit
Mitra Bisnis Kredit Pensiun
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas rencana transaksi jual beli akun-
akun aset keuangan sehubungan dengan portofolio kredit pensiun Perseroan yang ditujukan
dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
4. Tingkat Kedalaman Investigasi
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
data dan informasi dari pihak manajemen perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui
wawancara.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan.
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis pendapat kewajaran
tidak dilakukan.
c) Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait rencana Transaksi.
d) Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis pendapat kewajaran.
e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan
dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
23
Page 24
5. Asumsi Penugasan
a) Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b) Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang telah diberikan oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c) Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen Perseroan terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
d) Rencana Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan
dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana Transaksi
tersebut.
e) Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam pendapat
kewajaran ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal efektif
Transaksi.
6. Kondisi Pembatas
a) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
b) Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
c) Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen
yang telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian
proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perseroan di masa mendatang. Kami
bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
d) Kami tidak melakukan uji tuntas terhadap Perseroan atau pihak-pihak yang melakukan
Transaksi.
e) Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan rencana Transaksi
tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak
memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari rencana Transaksi tersebut.
f) Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar tujuan rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana Transaksi, dan juga
bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu
Rencana Transaksi.
g) Pekerjaan kami yang berkaitan dengan rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana Transaksi yang ada
24
Page 25
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap rencana Transaksi ini.
h) Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan,
kantor pajak, atau lembaga lainnya.
i) Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi, KJPP-WJR
bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
7. Metodologi Analisis Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran rencana Transaksi, KJPP-WJR telah melakukan (a) analisis
transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan evaluasi atas risiko dan
manfaat dari Transaksi; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya
Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi yang dapat
dilihat pada Bab 3 dan analisis kuantitatif, berupa evaluasi atas potensi pendapatan, aset,
kewajiban, dan kondisi keuangan perseroan serta analisis inkremental; serta (c) analisis atas
kewajaran nilai rencana Transaksi, yang dilakukan dengan membandingkan harga yang
disepakati dan pernyataan manajemen Perseroan, dengan nilai pasar dari objek Transaksi
pada Tanggal Penilaian berdasarkan Laporan Penilaian Aset Portofolio Kredit Pensiun
Perseroan yang diterbitkan oleh KJPP-WJR.
8. Analisis Kewajaran
Berdasarkan POJK 35/2020 sehubungan dengan kewajaran nilai transaksi, batas atas dan
batas bawah dalam kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Batasan Transaksi Dalam Rupiah
Batas Atas Harga Transaksi 7,5% di atas Nilai Pasar Rp22.159.041 juta
Nilai Pasar Objek Transaksi Rp20.613.061 juta
Batas Bawah Harga
7,5% di bawah Nilai Pasar Rp19.067.081 juta
Transaksi
9. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
terhadap transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana
Transaksi, maka kami berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah WAJAR.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan; dan
25
Page 26
2. Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak terdapat informasi
atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan, publik, dan pihak-pihak
yang berkepentingan. Apabila terdapat pertanyaan terkait Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan, ditujukan kepada:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
Email: corporate.secretary@smbci.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Jakarta, 25 Mei 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Direksi
***
26
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.8
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.8
unresolved
person
Dedeh Ramdah Sukarna
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.9
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.9 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.9 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
person
Kantor Notaris Titik Krisna Murti WH
p.10 ×4
unresolved
org
Bank Tabungan
p.10
unresolved
org
Bank Tabungan Pos. Bank Tabungan
p.11
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
p.11
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.11
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.11
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia Giro
p.14
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.20
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.20
unresolved
person
Antoni Tris
p.20 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4296 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'yang bersangkutan, serta'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang bersangkutan, serta',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}