Skip to content
Back to announcement

20260524_BTPN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32094263_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
                   TRANSAKSI MATERIAL
        PT BANK SMBC INDONESIA TBK ("PERSEROAN")
               ("KETERBUKAAN INFORMASI")

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
   DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM MENGAMBIL
                            KEPUTUSAN LEBIH LANJUT

Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi ini atau ragu dalam membuat keputusan, anda
harus berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan, atau
                                    penasihat profesional lainnya.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam
 Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak
  terdapat informasi atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan
                                   Informasi ini menjadi menyesatkan.




                                PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                           Berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha
                                            Perbankan

                                             Kantor Pusat
                                       Menara SMBC, Lantai 29
                                         CBD Mega Kuningan
                          JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                        Jakarta Selatan 12950
                         Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                               Email: corporate.secretary@smbci.com
                                     Situs resmi: www.smbci.com




 Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2026
Page 2
                               DEFINISI DAN SINGKATAN


"Afiliasi"          berarti:
                    a.       hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                             secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang
                             dengan:
                             1.       suami atau istri;
                             2.       orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3.       kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      cucu;
                             4.       saudara dari suami atau istri dan suami atau istri dari saudara
                                      yang bersangkutan; atau
                             5.       suami atau istri dari kerabat mereka;
                    b.       hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                             baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara
                             seseorang dengan:
                             1.       orang tua dan anak-anak;
                             2.       kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3.       saudara dari orang yang bersangkutan;
                    c.       hubungan antara suatu pihak dengan karyawan, direktur, atau
                             komisaris dari pihak tersebut;
                    d.       hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                             atau lebih anggota direksi, manajemen, dewan komisaris, atau
                             pengawas yang sama;
                    e.       hubungan antara suatu perusahaan dan suatu pihak yang, baik secara
                             langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                             mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                             dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                             pihak tersebut;
                    f.       hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                             baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                             dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                             pihak yang sama; atau
                    g.       hubungan antara suatu perusahaan dan pemegang saham utama,
                             yaitu pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling
                             sedikit 20% (dua puluh persen) saham dengan hak suara dari
                             perusahaan tersebut;

"ASABRI"            berarti PT ASABRI (Persero);

"BANI"              memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Deskripsi
                    Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini;

"CLATA"             memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
                    dari Keterbukaan Informasi ini;

"Transaksi CLATA"   memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
                    dari Keterbukaan Informasi ini;

"Perseroan"         berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk;




                                              2
Page 3
"Anggaran Dasar         memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Perseroan"              dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini;

"CPTA"                  memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
                        dari Keterbukaan Informasi ini;

"Transaksi CPTA"        memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Pengantar
                        dari Keterbukaan Informasi ini;

"Perusahaan             berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali"             tidak langsung oleh suatu Perusahaan Publik;

"Akta Pendirian         memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Pembeli"                dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini;

"Rp" atau "Rupiah"      berarti Rupiah Indonesia;

"KJPP-WJR"              memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Ringkasan
                        Laporan Penilaian dan Laporan Opini Kewajaran atas Transaksi dari
                        Keterbukaan Informasi ini;

"Aset Pinjaman"         berarti setiap dan seluruh hak, kepemilikan, manfaat dan kepentingan
                        Perseroan dalam, atas, atau sehubungan dengan dokumen pinjaman nasabah
                        dan piutang dalam Bisnis Pensiun terkait dengan para pensiunan dan pra-
                        pensiunan yang dikelola oleh ASABRI dan dana pensiun lainnya dan karyawan
                        yang menerima kredit karyawan aktif yang akan dialihkan oleh Perseroan
                        kepada Pembeli pada tanggal penyelesaian berdasarkan CLATA;

"Portofolio Pinjaman"   berarti setiap dan seluruh hak, kepemilikan, manfaat dan kepentingan
                        Perseroan dalam, atas, atau sehubungan dengan dokumen pinjaman nasabah
                        dan piutang dalam Bisnis Pensiun terkait dengan para pensiunan dan pra-
                        pensiunan yang dikelola oleh TASPEN yang akan dialihkan oleh Perseroan
                        kepada Pembeli pada tanggal penyelesaian berdasarkan CPTA;

"Transaksi Material"    berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh suatu Perusahaan Publik atau
                        suatu Perusahaan Terkendali yang memenuhi ambang batas nilai
                        sebagaimana ditetapkan dalam POJK 17/2020;

"Menkum"                berarti Menteri Hukum Republik Indonesia;

"Menkumham"             berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

"OJK"                   berarti Otoritas Jasa Keuangan Indonesia;

"Bisnis Pensiun"        berarti bisnis Perseroan yang melayani para pensiunan, pra-pensiunan
                        pegawai negeri sipil, kepolisian dan militer dan karyawan badan usaha milik
                        negara dengan mengelola penyaluran dana pensiun yang disalurkan oleh
                        TASPEN, ASABRI dan dana pensiun lainnya kepada para pensiunan dan
                        memberikan pinjaman kepada para pensiunan, pra-pensiunan dan karyawan
                        badan usaha milik negara tersebut;




                                                3
Page 4
     "POJK 17/2020"            berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                               Perubahan Kegiatan Usaha;

     "POJK 31/2015"            berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
                               Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
                               sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun
                               2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;

     "POJK 35/2020"            berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                               Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

     "POJK 42/2020"            berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                               Transaksi Benturan Kepentingan;

     “POJK 45/2024”            berarti Peraturan OJK No.45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                               Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

     "Perusahaan Publik"       berarti suatu emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atas ekuitas
                               atau suatu perusahaan publik;

     "Pembeli"                 berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;

     "TASPEN"                  berarti PT TASPEN (Persero); dan

     "Transaksi"               berarti Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA antara Perseroan dan Pembeli.


                                              I.      PENGANTAR


Informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan
berdasarkan POJK 17/2020 dan POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian oleh POJK 45/2024
sehubungan dengan Transaksi, dengan rincian sebagaimana dijelaskan dalam bagian Deskripsi Transaksi di
bawah ini.

Pada tanggal 22 Mei 2026, Perseroan dan Pembeli telah menandatangani dokumen-dokumen berikut:

1.        suatu Perjanjian Pengalihan Portofolio Bersyarat (Conditional Portfolio Transfer Agreement atau
          "CPTA") dimana Perseroan setuju untuk menjual dan mengalihkan, dan Pembeli setuju untuk
          membeli dan menerima Portofolio Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan
          dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh TASPEN, berdasarkan ketentuan dalam CPTA
          ("Transaksi CPTA"). Harga pembelian Portofolio Pinjaman yang disepakati berdasarkan CPTA
          adalah sebesar Rp 12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
          sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah); dan

2.        suatu Perjanjian Pengalihan Aset Pinjaman Bersyarat (Conditional Loan Asset Transfer Agreement
          atau "CLATA") dimana Perseroan setuju untuk menjual dan mengalihkan, dan Pembeli setuju untuk
          membeli dan menerima Aset Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan dengan
          manfaat pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan dana pensiun lainnya serta karyawan yang
          menerima pinjaman karyawan aktif, berdasarkan ketentuan dalam CLATA ("Transaksi CLATA").
          Harga pembelian Aset Pinjaman yang disepakati berdasarkan CLATA adalah sebesar Rp
          7.343.253.303.183 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga
          ratus tiga ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).



                                                          4
Page 5
CPTA dan CLATA merupakan suatu rangkaian transaksi yang akan dilaksanakan secara terpadu, dimana
masing-masing dokumen mengatur secara terpisah mengenai objek transaksi yang bersangkutan, serta
memuat hak dan kewajiban, serta persyaratan-persyaratan pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh masing-
masing Perseroan dan Pembeli sebelum penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA.

Harga pembelian yang disetujui dari masing-masing Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah Rp
12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh
empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah) dan Rp 7.343.253.303.183 (tujuh triliun
tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu seratus delapan puluh tiga
Rupiah), yang secara total sejumlah Rp 19.928.197.559.246 (sembilan belas triliun sembilan ratus dua puluh
delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh
enam Rupiah) dan jumlah ini mewakili 46,3% (empat puluh enam koma tiga persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Teraudit Perseroan per 31 Desember 2025. Dengan demikian, Transaksi
merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020 dengan
nilai tidak lebih dari 50% dan oleh karena itu, dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan (e) POJK
17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material
kepada masyarakat dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya CPTA
dan CLATA, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya CPTA dan CLATA, dan (iv)
melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan Perseroan.

Penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA akan bergantung pada pemenuhan persyaratan-
persyaratan pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing Perseroan dan Pembeli sebagaimana
diatur dalam masing-masing CPTA dan CLATA. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggal penyelesaian
masing-masing transaksi tersebut dapat berbeda.

Sebelum terjadinya penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA (sebagaimana relevan), nasabah
berdasarkan Portofolio Pinjaman dan Aset Pinjaman tetap merupakan nasabah dari dan memiliki hubungan
hukum dengan Perseroan.



                                       II.     DESKRIPSI TRANSAKSI


A.      OBJEK TRANSAKSI MATERIAL

1.      Transaksi CPTA

        Objek Transaksi CPTA adalah Portofolio Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan
        dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh TASPEN dengan harga pembelian yang disepakati sebesar
        Rp 12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat
        puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah).

        Berikut ini adalah ringkasan CPTA:

        Para Pihak dalam Transaksi CPTA

        a. Perseroan sebagai penjual; dan
        b. Pembeli sebagai pembeli.




                                                         5
Page 6
Persyaratan Pendahuluan

Persyaratan pendahuluan untuk penyelesaian Transaksi CPTA meliputi, antara lain:

a. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan rencana bisnis masing-masing kepada OJK
   (departemen pengawasan perbankan), yang mencakup rincian pengalihan Portofolio Pinjaman dari
   Perseroan kepada Pembeli berdasarkan CPTA;
b. Perseroan dan Pembeli telah masing-masing memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang
   diperlukan untuk melaksanakan Transaksi CPTA, termasuk untuk melaksanakan pengalihan
   Portofolio Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli;
c. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan pemberitahuan yang diperlukan kepada nasabah
   terkait Transaksi CPTA;
d. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh pengakuan atau konfirmasi yang diperlukan dari
   pengelola dana pensiun atas pengalihan Portofolio Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli
   sesuai dengan CPTA;
e. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh setiap dan seluruh persetujuan lain yang diperlukan dari
   setiap otoritas yang berwenang untuk pengalihan Portofolio Pinjaman dari Perseroan kepada
   Pembeli (sebagaimana relevan);
f. Pembeli dan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan Portofolio Pinjaman telah
   menandatangani perjanjian pemasaran yang berlaku efektif sejak tanggal penyelesaian;
g. Perseroan telah memberitahukan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan
   Portofolio Pinjaman pada CPTA, sehingga Pembeli sejak tanggal penyelesaian menjadi pemegang
   polis dan pihak penerima manfaat dalam klausul bankir (banker's clause) atau klausul lain yang
   mempunyai akibat serupa; dan
h. Perseroan dan Pembeli telah menyelesaikan persiapan migrasi data.

Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan apabila persyaratan pendahuluan telah terpenuhi atau seluruh
persyaratan pendahuluan yang belum terpenuhi telah dikesampingkan oleh Perseroan dan Pembeli
secara tertulis. Pada tanggal penyelesaian:

a. Perseroan dan Pembeli akan menandatangani dan menyerahkan akta pengalihan (cessie) di
   hadapan notaris untuk melaksanakan pengalihan Portofolio Pinjaman; dan
b. Pembeli akan membayar kepada Perseroan harga pembelian Portofolio Pinjaman.

Hukum Yang Berlaku

CPTA diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa

Apabila Perseroan dan Pembeli tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
yang timbul dari CPTA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Perseroan atau Pembeli dapat
mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan secara final melalui arbitrase yang dikelola oleh
Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") sesuai dengan peraturan arbitrase BANI.

Pemberitahuan kepada nasabah

Nasabah yang Portofolio Pinjamannya tercakup dalam CPTA akan mendapatkan pemberitahuan dari
Perseroan terkait Transaksi CPTA setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini




                                            6
Page 7
2.   Transaksi CLATA

     Objek Transaksi CLATA adalah Aset Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan
     dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh ASABRI dan dana pensiun lainnya serta karyawan yang
     menerima pinjaman karyawan aktif dengan harga pembelian yang disepakati sebesar Rp
     7.343.253.303.183 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus
     tiga ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah).

     Berikut ini adalah ringkasan CLATA:

     Para Pihak dalam Transaksi CLATA

     a. Perseroan sebagai penjual; dan
     b. Pembeli sebagai pembeli.

     Persyaratan Pendahuluan

     Persyaratan pendahuluan untuk penyelesaian Transaksi CLATA meliputi, antara lain:

     a. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan rencana bisnis masing-masing kepada OJK
        (departemen pengawasan perbankan), yang mencakup rincian pengalihan Aset Pinjaman dari
        Perseroan kepada Pembeli berdasarkan CLATA;
     b. Perseroan dan Pembeli telah masing-masing memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang
        diperlukan untuk melaksanakan Transaksi CLATA, termasuk untuk melaksanakan pengalihan Aset
        Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli;
     c. Perseroan dan Pembeli telah menyampaikan pemberitahuan yang diperlukan kepada nasabah
        terkait Transaksi CLATA;
     d. Pembeli telah menandatangani perjanjian kerja sama atau perjanjian lainnya dengan pengelola
        dana pensiun nasabah agar Pembeli dapat menerima Aset Pinjaman dari Perseroan;
     e. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh pengakuan atau konfirmasi yang diperlukan dari
        pengelola dana pensiun nasabah atas pengalihan Aset Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli
        sesuai dengan CLATA;
     f. Perseroan dan Pembeli telah memperoleh setiap dan seluruh persetujuan lain yang diperlukan dari
        setiap otoritas yang berwenang untuk pengalihan Aset Pinjaman dari Perseroan kepada Pembeli
        (sebagaimana relevan);
     g. Pembeli dan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan Aset Pinjaman telah
        menandatangani perjanjian pemasaran yang berlaku efektif sejak tanggal penyelesaian;
     h. Perseroan telah memberitahukan perusahaan-perusahaan asuransi yang mengasuransikan Aset
        Pinjaman, sehingga Pembeli sejak tanggal penyelesaian menjadi pemegang polis dan pihak
        penerima manfaat dalam klausul bankir (banker's clause) atau klausul lain yang mempunyai akibat
        serupa; dan
     i. Perseroan dan Pembeli telah menyelesaikan persiapan migrasi data.

     Penyelesaian

     Penyelesaian akan dilakukan apabila persyaratan pendahuluan telah terpenuhi atau seluruh
     persyaratan pendahuluan yang belum terpenuhi telah dikesampingkan oleh Perseroan dan Pembeli
     secara tertulis. Pada tanggal penyelesaian:

     a. Perseroan dan Pembeli akan menandatangani dan menyerahkan akta pengalihan (cessie) di
        hadapan notaris untuk melaksanakan pengalihan Aset Pinjaman; dan
     b. Pembeli akan membayar kepada Perseroan harga pembelian Aset Pinjaman.




                                                      7
Page 8
     Hukum Yang Berlaku

     CLATA diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa

     Apabila Perseroan dan Pembeli tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
     yang timbul dari CLATA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Perseroan atau Pembeli dapat
     mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan secara final melalui arbitrase yang dikelola oleh
     BANI sesuai dengan peraturan arbitrase BANI.

     Pemberitahuan kepada nasabah

     Nasabah yang Aset Pinjamannya tercakup dalam CLATA akan mendapatkan pemberitahuan dari
     Perseroan terkait Transaksi CLATA dalam jangka waktu sekitar satu bulan setelah ditandatanganinya
     CLATA.

B.   NILAI TRANSAKSI MATERIAL

     Harga pembelian yang disepakati dari masing-masing Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah
     Rp 12.584.944.256.063 (dua belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat
     puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu enam puluh tiga Rupiah) dan Rp 7.343.253.303.183
     (tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu seratus
     delapan puluh tiga Rupiah), yang secara total sejumlah Rp 19.928.197.559.246 (sembilan belas triliun
     sembilan ratus dua puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh
     sembilan ribu dua ratus empat puluh enam Rupiah).

     Sebagai perbandingan terhadap harga pembelian yang disepakati yang disebutkan di atas, apabila
     Transaksi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2025, maka harga pembelian dari masing-masing
     Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah Rp 13.702.610.844.722 (tiga belas triliun tujuh ratus dua
     miliar enam ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah)
     dan Rp 7.708.800.131.903 (tujuh triliun tujuh ratus delapan miliar delapan ratus juta seratus tiga puluh
     satu ribu sembilan ratus tiga Rupiah), yang secara total sejumlah Rp 21.411.410.976.625 (dua puluh
     satu triliun empat ratus sebelas miliar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
     enam ratus dua puluh lima Rupiah).

C.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Sebelum, pada, dan setelah penyelesaian Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA, Perseroan tidak
     memiliki hubungan Afiliasi apa pun dengan Pembeli.

D.   PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI

     1.      INFORMASI TENTANG PERSEROAN

             UMUM

             Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah perusahaan terbuka yang didirikan
             berdasarkan hukum Republik Indonesia. Nama Perseroan sebelumnya adalah PT Bank
             Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang
             dibuat oleh Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah diubah dengan
             Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat oleh Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., pengganti
             Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman



                                                      8
Page 9
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli
1985, telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458
dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.

Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT BANK BTPN Tbk berdasarkan Akta Notaris No.
22 tanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019.

Efektif sejak 2 Oktober 2024, nama Perseroan terakhir diubah menjadi PT Bank SMBC
Indonesia Tbk, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 43 tanggal 29 Agustus 2024
yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan
telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 29 Agustus 2024.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
pelaksanaan rencana Penambahan Modal Dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
No. 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHUAH.01.03-0069408 tanggal 21
Maret 2024, serta perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta
dicatat oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17
Juli 2025 ("Anggaran Dasar Perseroan").

Berikut ini adalah rincian kontak Perseroan:

Alamat: Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@smbci.com

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang bank umum.

KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April
2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
adalah sebagai berikut:




                                      9
Page 10
                                                                   Nilai Nominal    Persentase
                   Deskripsi                     Jumlah Saham
                                                                        (Rp)            (%)
      1.   Sumitomo      Mitsui   Banking         9.692.826.975   193.856.539.500        91,047
           Corporation
      2.   PT Bank Negara Indonesia                 12.007.137        240.142.740        0,113
           (Persero) Tbk
      3.   PT Bank Central Asia Tbk                109.742.058      2.194.841.160        1,031

      4.   Pemegang saham lain dengan              831.369.578     16.627.391.560        7,809
           kepemilikan di bawah 5%
      Jumlah                                     10.645.945.748   212.918.914.960         100


     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

     Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih
     Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan saat ini sedang dalam
     proses pengurusan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum
     Republik Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan dari Kantor Notaris Titik
     Krisna Murti WH, SH, MKn, Nomor 33/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                                 :   Chow Ying Hoong
     Komisaris                                       :   Takeshi Kimoto
     Komisaris Independen                            :   Linus Ekabranko Windoe
     Komisaris Independen                            :   Onny Widjanarko
     Komisaris Independen                            :   Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
     Komisaris Independen                            :   Marita Alisjahbana


     Direksi

     Direktur Utama                                  :   Henoch Munandar
     Wakil Direktur Utama                            :   Jun Saito
     Wakil Direktur Utama                            :   Michellina Laksmi Triwardhany
     Direktur Kepatuhan                              :   Dini Herdini
     Direktur                                        :   Atsushi Hino
     Direktur                                        :   Yuki Terayama
     Direktur                                        :   Merisa Darwis
     Direktur                                        :   Hanna Tantani
     Direktur                                        :   Emilya Tjahjadi


2.   INFORMASI TENTANG PEMBELI

     UMUM

     Pembeli didirikan dengan nama Postspaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
     van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank
     Tabungan Pos berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 tentang Perubahan



                                            10
Page 11
Undang-Undang Postspaarbank juncto Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 tentang Bank
Tabungan Pos. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara juncto Undang-Undang
No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi
Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972.
Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban,
kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya
beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.

Pembeli sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara "PT Bank Tabungan
Negara (Persero)" No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan dalam register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS pada tanggal 18 Agustus 1992, dan diumumkan
dalam BNRI No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan BNRI No. 6A ("Akta Pendirian
Pembeli").

Anggaran Dasar Pembeli yang termuat dalam Akta Pendirian Pembeli telah mengalami
beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir Anggaran Dasar Pembeli dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 07 tanggal 4 Februari 2026, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan beberapa
ketentuan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Pembeli. Perubahan
Anggaran Dasar Pembeli berdasarkan akta tersebut telah diterima pemberitahuannya
berdasarkan Surat Menkum No. AHU-AH.01.03-0069965 tanggal 4 Maret 2026.

KEPEMILIKAN SAHAM PEMBELI

Struktur kepemilikan saham Pembeli pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April
2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Pembeli, adalah
sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal      Persentase
             Deskripsi               Jumlah Saham
                                                                (Rp)              (%)
 1.   PT Danantara Asset                  8.336.459.982   4.168.229.991.000     59,40
      Management atas Saham
      Seri B




                                     11
Page 12
 2. Badan Pengaturan Badan
    Usaha Milik Negara:
    - Saham Seri A Dwiwarna                           1                 500       0,00
    - Saham Seri B                           84.206.665      42.103.332.500       0,60
 3. Pemegang saham lainnya                5.613.777.765   2.806.888.882.500      40,00
    dengan kepemilikan di bawah
    5%
 Jumlah                               14.034.444.413      7.017.222.206.500       100


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PEMBELI

Berdasarkan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 21/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Pembeli pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                          : Suryo Utomo
 Wakil Komisaris Utama                    : Endra Gunawan**
 Komisaris Independen                     : Pietra Machreza Paloh
 Komisaris Independen                     : Panangian Simanungkalit
 Komisaris Independen                     : Ida Nuryanti
 Komisaris                                : Fahri Hamzah
 Komisaris                                : Didyk Choiroel*
* Diangkat sebagai anggota Komisaris Pembeli berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Pembeli tanggal 7 Januari 2026 dan efektif setelah memperoleh
persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
** Diangkat sebagai anggota Komisaris Pembeli berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Pembeli tanggal 23 April 2026 dan efektif setelah memperoleh
persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

Direksi

Direktur Utama                                :   Nixon L.P. Napitupulu
Wakil Direktur Utama                          :   Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Risk Management                      :   Setiyo Wibowo
Direktur Consumer Banking                     :   Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy                   :   Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance           :   Eko Waluyo
Direktur Network & Retail Funding             :   Rully Setiawan
Direktur Operations                           :   I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Commercial Banking                   :   Hermita
Direktur Treasury & International Banking     :   Venda Yuniarti
Direktur Information Technology               :   Tan Jacky Chen
Direktur Corporate Banking                    :   Helmy Afrisa Nugroho




                                     12
Page 13
     III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SERTA PENGARUH
                   TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


A.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

     Perseroan memiliki unit bisnis pensiun khusus dalam segmen ritel yang melayani berbagai mitra dana
     pensiun institusional utama. Unit bisnis ini secara historis telah memainkan peran yang signifikan dalam
     menyediakan layanan pengelolaan dana pensiun dan layanan pembayaran kepada segmen pensiunan
     yang luas di Indonesia. Unit bisnis ini juga telah memberikan kredit-kredit pensiun, pra-pensiun dan
     karyawan aktif kepada nasabah-nasabahnya.

     Saat ini Perseroan melaksanakan penyesuaian kembali atas strategi bisnis pensiun. Sebagai bagian
     dari penyesuaian kembali tersebut, Perseroan telah memutuskan untuk melakukan pengalihan kredit-
     kredit pensiun, pra-pensiun dan karyawan aktif kepada Pembeli. Tindakan korporasi ini dimaksudkan
     untuk memastikan keberlangsungan layanan yang baik bagi nasabah yang berada di bawah
     pengelolaan Pembeli, sekaligus memungkinkan Perseroan untuk mengalokasikan kembali modal dan
     sumber dayanya ke area pertumbuhan inti yang lebih skalabel yang selaras dengan tujuan strategis
     jangka panjang Perseroan.




                                                    13
Page 14
B.        PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                  PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025                                                           POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
                                                          Penyesuaian dan          Saldo proforma
                                                         eliminasi proforma/       konsolidasian/
                                                              Proforma                Proforma
                                       31 Desember/       adjustments and           consolidated
                                      December 2025          eliminations              amount

ASET                                                                                                                            ASSETS
Kas                                        1,246,542)                      -            1,246,542)                                  Cash

Giro pada Bank Indonesia                   7,915,463)                      -            7,915,463)   Current accounts with Bank Indonesia

Giro pada bank-bank lain:                                                                              Current accounts with other banks
  - Pihak ketiga                             717,515)                      -             717,515)                       Third parties -
  - Pihak berelasi                           589,437)                      -             589,437)                    Related parties -
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                             Less: Allowance for impairment
  penurunan nilai                                 (81)                     -                  (81)                              losses
                                           1,306,871)                      -            1,306,871)

Penempatan pada Bank Indonesia                                                                          Placements with Bank Indonesia
  dan bank-bank lain                      14,922,235)                      -           14,922,235)                  and other banks
Pendapatan bunga/marjin yang masih
   akan diterima                                 661)                      -                 661)        Accrued interest/margin income
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                             Less: Allowance for impairment
   penurunan nilai                                (69)                     -                  (69)                             losses
                                          14,922,827)                      -           14,922,827)

Efek-efek                                 25,684,516)           17,872,740             43,557,256)                             Securities
Pendapatan bunga/marjin yang masih
  akan diterima                              250,428)                      -             250,428)        Accrued interest/margin income
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                             Less: Allowance for impairment
  penurunan nilai                                 (71)                     -                  (71)                             losses
                                          25,934,873)           17,872,740             43,807,613)

Efek-efek yang dibeli dengan janji                                                                     Securities purchased under resale
  dijual kembali (reverse repo)            1,683,826)                      -            1,683,826)         agreements (reverse repo)
Pendapatan bunga yang masih akan
  diterima                                       871)                      -                 871)               Accrued interest income
                                           1,684,697)                      -            1,684,697)

Tagihan derivatif                                                                                                 Derivative receivables

  - Pihak ketiga                           1,058,395)                      -            1,058,395)                      Third parties -
                                             222,477)                      -             222,477)
  - Pihak berelasi                                                                                                   Related parties -
                                           1,280,872)                      -            1,280,872)

Tagihan akseptasi                          3,793,458)                      -            3,793,458)               Acceptance receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                             Less: Allowance for impairment
  penurunan nilai                              (1,272)                     -               (1,272)                             losses
                                           3,792,186)                      -            3,792,186)

Pinjaman yang diberikan:                                                                                                          Loans:
  - Pihak ketiga                         144,226,759)          (19,803,707)           124,423,052)                      Third parties -
  - Pihak berelasi                           431,325)                     -)             431,325)                    Related parties -
Pembiayaan/piutang syariah:                                                -                                Sharia financing/receivables:
  - Pihak ketiga                          10,352,755)                      -           10,352,755)                      Third parties -
Pendapatan bunga/marjin yang masih
  akan diterima                              814,384)             (244,664)              569,720)        Accrued interest/margin income
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                             Less: Allowance for impairment
  penurunan nilai                         (3,515,530)              141,034)            (3,374,496)                             losses
                                         152,309,693)          (19,907,337)           132,402,356)

Piutang pembiayaan:                                                                                               Financing receivables:
  - Pihak ketiga                                                                                                        Third parties -
                                          30,377,030)                      -           30,377,030)
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                             Less: Allowance for impairment
  penurunan nilai                          (3,644,300)                     -           (3,644,300)                             losses
                                          26,732,730)                      -           26,732,730)

Dipindahkan                              237,126,754)            (2,034,597)          235,092,157)                         Carry forward




                                                                  14
Page 15
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                  PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025                                                           POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                          Penyesuaian dan          Saldo proforma
                                                         eliminasi proforma/       konsolidasian/
                                                              Proforma                Proforma
                                       31 Desember/       adjustments and           consolidated
                                      December 2025          eliminations              amount
ASET (lanjutan)                                                                                                      ASSETS (continued)

Pindahan                                 237,126,754)           (2,034,597)           235,092,157)                        Carried forward

Penyertaan saham                                                                                                     Investment in shares
  - Pihak ketiga                                                                                                           Third parties -
                                               4,072)                       -               4,072)
  - Pihak berelasi                            22,500)                       -              22,500)                       Related parties -
                                              26,572)                       -              26,572)

Beban dibayar dimuka                         978,169)             (574,223)              403,946)                            Prepayments

Klaim pengembalian pajak                     568,409)                       -            568,409)                    Claims for tax refund

Aset pajak tangguhan                         703,259)              (29,460)              673,799)                     Deferred tax assets

Aset tetap                                  6,220,651)                      -           6,220,651)                           Fixed assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan            (3,915,060)                      -          (3,915,060)        Less: Accumulated depreciation
                                           2,305,591)                       -           2,305,591)

Aset takberwujud dan goodwill                                                                               Intangible assets and goodwill
  - Aset takberwujud                       5,275,577)                       -           5,275,577)                   Intangible assets -
  - Goodwill                                1,098,209)                      -           1,098,209)                           Goodwill -
Dikurangi: Akumulasi amortisasi            (3,715,804)                      -          (3,715,804)        Less: Accumulated amortization
                                           2,657,982)                       -           2,657,982)

Aset lain-lain                             1,638,506)                  47,828           1,686,334)                           Other assets
Dikurangi: Cadangan kerugian                                                                               Less: Allowance for impairment
  penurunan nilai                           (157,077)                       -            (157,077)                               losses
                                           1,481,429)                  47,828           1,529,257)

JUMLAH ASET                              245,848,165)           (2,590,452)           243,257,713)                       TOTAL ASSETS

LIABILITAS, DANA SYIRKAH                                                                             LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
  TEMPORER DAN EKUITAS                                                                                             FUNDS AND EQUITY

LIABILITAS                                                                                                                   LIABILITIES

Liabilitas segera                             84,995)                       -              84,995)           Obligations due immediately

Bagi hasil yang belum dibagikan               19,019)                       -              19,019)          Undistributed revenue sharing

Simpanan nasabah                                                                                                  Deposits from customers
  - Pihak ketiga                         120,758,859)                       -         120,758,859)                      Third parties -
  - Pihak berelasi                           312,470)                       -             312,470)                   Related parties -
Beban bunga yang masih harus
  dibayar                                    212,699)                       -             212,699)               Accrued interest expenses
                                         121,284,028)                       -         121,284,028)

Simpanan dari bank-bank lain                                                                                   Deposits from other banks
  - Pihak ketiga                             841,831)                       -             841,831)                      Third parties -
  - Pihak berelasi                         3,637,817)                       -           3,637,817)                   Related parties -
Beban bunga yang masih harus
  dibayar                                     10,364)                       -              10,364)               Accrued interest expenses
                                           4,490,012)                       -           4,490,012)

Liabilitas derivatif                                                                                                  Derivative payables
  - Pihak ketiga                           1,079,112)                       -           1,079,112)                      Third parties -
  - Pihak berelasi                            34,548)                       -              34,548)                    Related parties -
                                           1,113,660)                       -           1,113,660)

Dipindahkan                              126,991,714)                       -         126,991,714)                          Carry forward




                                                                  15
Page 16
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                  PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025                                                           POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                          Penyesuaian dan          Saldo proforma
                                                         eliminasi proforma/       konsolidasian/
                                                              Proforma                Proforma
                                        31 Desember/      adjustments and           consolidated
                                       December 2025         eliminations              amount

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
  TEMPORER DAN EKUITAS                                                                               LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
  (lanjutan)                                                                                            FUNDS AND EQUITY (continued)
LIABILITAS (lanjutan)                                                                                              LIABILITIES (continued)
Pindahan                                  126,991,714)                     -          126,991,714)                           Carried forward
Liabilitas akseptasi                                                                                                   Acceptance payables
  - Pihak ketiga                            2,593,524)                     -            2,593,524)                           Third parties -
  - Pihak berelasi                            621,016)                     -              621,016)                         Related parties -
                                            3,214,540)                     -            3,214,540)

Utang pajak:                                                                                                              Taxes payables:
  - Pajak penghasilan badan                    59,067)             122,808               181,875)                    Corporate income tax -
  - Pajak lain-lain                           147,794)              10,335               158,129)                             Other taxes -
                                              206,861)             133,143               340,004)

Efek-efek yang diterbitkan:                                                                                                Securities issued:
  - Utang obligasi                          6,794,041)                     -            6,794,041)                          Bonds payable -
Beban bunga yang masih harus
dibayar                                        29,416)                     -               29,416)               Accrued interest expenses
                                            6,823,457)                     -            6,823,457)

Pinjaman yang diterima:                                                                                                         Borrowings:
  - Pihak ketiga                           26,143,984)          (3,500,000)            22,643,984)                         Third parties -
  - Pihak berelasi                         12,506,250)                   -)            12,506,250)                       Related parties -
Biaya transaksi yang belum
   diamortisasi                               (80,055)                    -)              (80,055)            Unamortized transaction costs
Beban bunga yang masih harus
   dibayar                                    166,705)             (29,921)               136,784)                Accrued interest expenses
                                           38,736,884)          (3,529,921)            35,206,963)

Akrual                                        462,934)                     -             462,934)                                   Accruals
Pinjaman subordinasi                        3,335,000)                     -            3,335,000)                       Subordinated loans
Beban bunga yang masih harus
dibayar                                        10,621)                     -               10,621)                Accrued interest expenses
                                            3,345,621)                     -            3,345,621)
Liabilitas imbalan kerja karyawan:                                                                              Employee benefits liabilities:
  - Imbalan kerja jangka pendek               632,186)                     -             632,186)          Short-term employee benefits -
  - Imbalan pascakerja dan                                                                                Post-employment benefits and -
        imbalan kerja jangka panjang                                                                 other long-term employee benefits))
        lainnya                               611,710)             (96,416)               515,294)
                                            1,243,896)             (96,416)             1,147,480)

Liabilitas sewa                               408,940)                     -             408,940)                            Lease liabilities

Liabilitas lain-lain                        1,027,853)             362,883)             1,390,736)                         Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS                         182,462,700)          (3,130,311)           179,332,389)                     TOTAL LIABILITIES

DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                     TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Bukan bank                                                                                                                         Non-bank
Tabungan mudharabah                                                                                            Mudharabah saving deposits
  - Pihak ketiga                              881,717)                     -             881,717)                        Third parties -
  - Pihak berelasi                              4,918)                     -               4,918)                      Related parties -
                                              886,635)                     -             886,635)

Deposito mudharabah                                                                                               Mudharabah time deposits
 - Pihak ketiga                             9,015,221)                     -            9,015,221)                        Third parties -
 - Pihak berelasi                              27,895)                     -               27,895)                     Related parties -
                                            9,043,116)                     -            9,043,116)

JUMLAH DANA SYIRKAH                                                                                       TOTAL TEMPORARY SYIRKAH
  TEMPORER                                  9,929,751)                     -            9,929,751)                          FUNDS




                                                                  16
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                    PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
PROFORMA TANGGAL 31 DESEMBER 2025                                                             POSITION AS OF 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                           Penyesuaian dan          Saldo proforma
                                                          eliminasi proforma/       konsolidasian/
                                                               Proforma                Proforma
                                         31 Desember/      adjustments and           consolidated
                                        December 2025         eliminations              amount

LIABILITAS, DANA SYIRKAH                                                                              LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
  TEMPORER DAN EKUITAS                                                                                   FUNDS AND EQUITY (continued)
  (lanjutan)

EKUITAS                                                                                                         SHAREHOLDERS’ EQUITY

Ekuitas yang diatribusikan kepada                                                                             Equity attributable to owners
  pemilik entitas induk                                                                                                      of the parent

Modal saham:                                                                                                                    Share capital:
 Modal dasar Rp 300.000                                                                                   Authorized capital of Rp 300,000
   terdiri dari: 15.000.000.000 saham                                                                 consists of: 15,000,000,000 shares
   dengan nilai nominal                                                                                                  with par value of
   Rp 20 (nilai penuh) per saham                                                                           Rp 20 (full amount) per share

  Modal ditempatkan dan disetor
   penuh sebesar 10.645.945.748                                                                             Issued and fully paid-up capital
   saham                                      212,919)                      -             212,919)             of 10,645,945,748 shares

Tambahan modal disetor                     17,562,271)                      -          17,562,271)                  Additional paid-in capital

                                                                                                              Reserve on revaluation of fixed
Cadangan revaluasi aset tetap                 940,515)                      -             940,515)                                  assets

Lindung nilai arus kas                        (194,749)                     -             (194,749)                         Cash flow hedge

Cadangan nilai wajar - bersih                  45,191)                      -               45,191)                   Fair value reserve - net

Transaksi dengan kepentingan-non-                                                                            Transaction with non-controlling
  pengendali                                   (24,267)                     -              (24,267)                                interest

Saldo laba                                                                                                                 Retained earnings
  - Dicadangkan                                42,953)                      -               42,953)                         Appropriated -

  - Belum dicadangkan                      28,608,134)              539,859            29,147,993)                        Unappropriated -
                                           28,651,087)              539,859            29,190,946)

Komponen ekuitas lainnya                      260,801)                      -             260,801)                  Other equity components

                                           47,453,768)              539,859            47,993,627)

Kepentingan non-pengendali                   6,001,946)                     -            6,001,946)                   Non-controlling interest

JUMLAH EKUITAS                             53,455,714)              539,859            53,995,573)                          TOTAL EQUITY

JUMLAH LIABILITAS, DANA
  SYIRKAH TEMPORER DAN                                                                                  TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
  EKUITAS                                 245,848,165)          (2,590,452)           243,257,713)       SYIRKAH FUNDS AND EQUITY




                                                                    17
Page 18
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                        PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA                                     OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025                                         FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                         Penyesuaian dan          Saldo proforma
                                                        eliminasi proforma/       konsolidasian/
                                                             Proforma                Proforma
                                      31 Desember/       adjustments and           consolidated
                                     December 2025          eliminations              amount

PENDAPATAN DAN BEBAN                                                                                            OPERATING INCOME
  OPERASIONAL                                                                                                     AND EXPENSES
  Pendapatan bunga                        19,015,916)                 90,121          19,106,037)                   Interest income
  Pendapatan syariah                       5,219,244)                       -          5,219,244)                    Sharia income
                                          24,235,160)                 90,121          24,325,281)
  Beban bunga                             (7,834,273)                         -        (7,834,273)                 Interest expenses
  Beban syariah                             (488,984)                         -          (488,984)                  Sharia expenses
                                          (8,323,257)                         -        (8,323,257)
PENDAPATAN BUNGA DAN                                                                                                NET INTEREST
  SYARIAH BERSIH                          15,911,903)                 90,121          16,002,024)            AND SHARIA INCOME

Provisi dan komisi:                                                                                             Fee and commission:
  Pendapatan provisi dan komisi            2,081,194)                      -)          2,081,194)       Fee and commission income
  Beban provisi dan komisi                  (589,132)                 (8,750)           (597,882)      Fee and commission expense
                                           1,492,062)                 (8,750)          1,483,312)

Pendapatan operasional:                                                                                              Operating income:
  Pendapatan operasional lainnya            596,787)               831,973             1,428,760)            Other operating income
  Keuntungan dari selisih kurs dan                                                                Net gains on foreign exchange and
    transaksi derivatif bersih               438,270)                    -               438,270)           derivative transactions
                                           1,035,057)              831,973             1,867,030)
Beban operasional:                                                                                              Operating expenses:
  Beban kepegawaian                       (5,523,545)             (228,974)            (5,752,519)             Personnel expenses
                                                                                                          General and administrative
  Beban umum dan administrasi             (3,887,349)                      -)          (3,887,349)                       expenses
  Pembentukan cadangan kerugian
    penurunan nilai                       (8,046,544)                7,757)            (8,038,787)   Allowance for impairment losses
  Beban operasional lainnya                 (657,666)                    -)              (657,666)         Other operating expenses
                                         (18,115,104)             (221,217)           (18,336,321)
PENDAPATAN OPERASIONAL
BERSIH                                      323,918)               692,127             1,016,045)           NET OPERATING INCOME

PENDAPATAN (BEBAN)                                                                                         NON-OPERATING INCOME
   NON-OPERASIONAL                                                                                                   (EXPENSES)
Pendapatan non-operasional                    15,503)                         -            15,503)              Non-operating income
Beban non-operasional                        (58,094)                         -           (58,094)            Non-operating expenses

                                             (42,591)                         -           (42,591)

LABA SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                               281,327)               692,127               973,454)     INCOME BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     (383,456)             (152,268)             (535,724)             INCOME TAX EXPENSE

(RUGI) LABA BERSIH                          (102,129)              539,859                437,730               NET (LOSS) INCOME




                                                                 18
Page 19
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                             PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA                                          OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025                                              FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2025
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                               Penyesuaian dan          Saldo proforma
                                                              eliminasi proforma/       konsolidasian/
                                                                   Proforma                Proforma
                                          31 Desember/         adjustments and           consolidated
                                         December 2025            eliminations              amount

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN:                                                                                                     OTHER COMPREHENSIVE INCOME:

Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi                                                                                          Items that will not be reclassified
  ke laba rugi                                                                                                               to profit or loss
                                                                                                                       Gain on revaluation of
  Keuntungan revaluasi aset tetap                        -)                         -                -)                        fixed assets
  Pengukuran kembali liabilitas                                                                               Remeasurements of employee
     imbalan kerja karyawan                     (110,120)                           -         (110,120)                  benefits liabilities
  Pajak penghasilan terkait pos-pos                                                                     Income tax relating to items that will
    yang tidak akan direklasifikasi ke                                                                                                   not be
    laba rugi                                     24,225)                           -           24,225)       reclassified to profit or loss
                                                 (85,895)                           -          (85,895)

Pos-pos yang akan direklasifikasi                                                                               Items that will be reclassified
  ke laba rugi                                                                                                                to profit or loss
  Lindung arus kas:                                                                                                          Cash flow hedge:
     Bagian efektif dari perubahan                                                                          Effective portion of changes in
    nilai wajar                                 (274,313)                           -         (274,313)                           fair value
    Jumlah yang ditransfer ke laba                                                                          Amount transferred to profit or
    rugi                                        (115,729)                           -         (115,729)                                 loss
  Keuntungan yang belum direalisasi
    atas perubahan nilai wajar efek-                                                                          Unrealized gains on fair value
    efek yang diukur pada nilai wajar                                                                    changes of securities measured
    melalui penghasilan komprehensif                                                                                 at fair value through
    lain                                         41,714)                            -           41,714)     other comprehensive income
  Pajak penghasilan terkait pos-pos                                                                     Income tax relating to items that will
    yang akan direklasifikasi ke laba                                                                                                        be
    rugi                                          56,576)                           -           56,576)       reclassified to profit or loss
                                                (291,752)                           -         (291,752)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                                          OTHER COMPREHENSIVE
  LAIN TAHUN BERJALAN,                                                                                                 INCOME FOR THE
  SETELAH PAJAK PENGHASILAN                     (377,647)                           -         (377,647)        YEAR, NET OF INCOME TAX

JUMLAH (RUGI) LABA                                                                                                 TOTAL COMPREHENSIVE
  KOMPREHENSIF TAHUN                                                                                             (LOSS) INCOME FOR THE
  BERJALAN, SETELAH PAJAK                       (479,776)                539,859                 60,083        YEAR, NET OF INCOME TAX

(RUGI) LABA BERSIH YANG                                                                                                   NET (LOSS) PROFIT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                  ATTRIBUTABLE TO:
  Pemilik entitas induk                          505,557)                539,859             1,045,416)                 Owners of the parent
  Kepentingan non-pengendali                    (607,686)                      -              (607,686)                Non-controlling interest
                                                (102,129)                539,859               437,730)

JUMLAH (RUGI) LABA                                                                                                TOTAL COMPREHENSIVE
  KOMPREHENSIF YANG                                                                                       (LOSS) INCOME ATTRIBUTABLE
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:                                                                                                                 TO:
  Pemilik entitas induk                          248,351)                539,859               788,210)              Owners of the parent
  Kepentingan non-pengendali                    (728,127)                      -              (728,127)             Non-controlling interest
                                                (479,776)                539,859                60,083)



 Total penerimaan dari transaksi ini jika menggunakan                        The proceeds from this transaction if using balance as
 saldo posisi 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp                             of 31 December 2025 is amounted to Rp 21,411,411.
 21.411.411.




                                                                       19
Page 20
     IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI



Perseroan telah menunjuk KJPP Wawat Jatmika & Rekan dengan Izin Usaha No. 2.15.0133 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. No. 851/KM.1/2015 tanggal 23 November 2015, dengan penilai yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-27/PJ-1/PM.02/2023 ("KJPP-WJR") sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian atas Portofolio Pinjaman dan Aset Pinjaman dan memberikan pendapat mengenai
kewajaran Transaksi. Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian atas Portofolio Pinjaman dan Aset
Pinjaman serta pendapat mengenai kewajaran Transaksi Perseroan.

A.         RINGKASAN PENILAIAN PORTOFOLIO PINJAMAN DAN ASET

           Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian atas Portofolio Pinjaman dan Aset Pinjaman, yang
           merupakan objek Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Laporan Penilaian No. 00049/2.0133-
           00/BS/07/0466/1/V/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Antoni Tris, MAPPI (Cert),
           No. STTD.PB-27/PJ-1/PM.02/2023.

           1.     Status Penilai

                  Pekerjaan penilaian ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu
                  penilai publik pada KJPP-WJR. Penilai publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki
                  perizinan dan terdaftar sebagai penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
                  dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan OJK dengan STTD Pasar Modal No. STTD.PB-27/PJ-
                  1/PM/02/2023.

                  Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
                  potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian, Pemberi Tugas, dan Pengguna
                  Laporan. Seluruh penilai, ahli, dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
                  kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab
                  penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

           2.     Objek Penilaian

                  Objek penilaian adalah akun-akun aset keuangan yang dimiliki oleh SMBC Indonesia dan
                  disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan entitas anak,
                  sehubungan dengan portofolio kredit pensiun, pada tanggal penilaian sebagai berikut:

                  a. Aset
                     i. Pinjaman
                           Pensiunan
                           Pegawai Instansi lain
                     ii. Pendapatan bunga yang masih akan diterima
                     iii. Beban dibayar dimuka
                           Asuransi Kredit
                           Mitra Bisnis Kredit Pensiun

           3.     Bentuk Kepemilikan

                  Bentuk kepemilikan adalah kepemilikan penuh dari Perseroan atas objek penilaian.




                                                      20
Page 21
4.    Jenis Mata Uang yang Digunakan

      Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Rupiah Indonesia.

5.    Premis Penilaian

      Penilaian ini akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa objek penilaian akan berjalan dan
      berlanjut sesuai operasional yang dikelola oleh SMBC Indonesia.

6.    Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan penilaian ini adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari
      objek penilaian untuk tujuan rencana transaksi jual beli.

7.    Dasar Nilai

      Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode
      Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi
      Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, dan POJK 35/2020 adalah sebagai berikut:

      “Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
      suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
      dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
      dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”. (SPI 101.3.1 dan POJK
      35/2020).

8.    Tanggal Penilaian

      Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.

9.    Tingkat Kedalaman Investigasi

      Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:

      a) KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan Perseroan;
      b) Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
      c) Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang
         oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
      d) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan
         dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

10.   Asumsi Penilaian

      a) Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
      b) Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
         penilaian ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan
         kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
         Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap
         dan tidak menyesatkan;
      c) KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Perseroan terkait
         penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
         terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini.



                                            21
Page 22
11.   Kondisi Pembatas

      a) Informasi yang didapat dari publikasi tingkat nasional maupun internasional dan/atau pihak
         lain seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi
         Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
         sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
         sumbernya merupakan hasil analisa kami terhadap data dan informasi yang ada,
         pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
         Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran data dan informasi tersebut
         sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
      b) Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
         kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian;
      c) Apabila digunakan dalam penilaian ini, proyeksi keuangan akan disediakan dan disusun
         oleh manajemen, yang akan kami telaah kewajarannya. Manajemen bertanggung jawab
         atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perusahaan di masa
         mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai;
      d) Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena laporan
         ini, dalam hal terjadinya sengketa atas objek penilaian dimaksud, tanpa perjanjian tertulis
         terlebih dahulu dengan Perseroan;
      e) KJPP-WJR tidak memiliki kepentingan, baik sekarang atau di masa depan baik terhadap
         objek penilaian maupun jumlah nilai dari objek yang dinilai. Besarnya biaya penilaian tidak
         tergantung pada jumlah nilai yang dilaporkan atau sebaliknya;
      f) Penting untuk diketahui bahwa angka-angka yang disajikan dalam laporan penilaian dapat
         berupa hasil dari proses pembulatan.

12.   Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya

      Dalam melakukan penilaian objek penilaian, kami menggunakan Pendekatan Aset dan
      Pendekatan Pendapatan.

      Pendekatan Aset dengan metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB) digunakan karena sebagian
      besar objek penilaian merupakan aset moneter yang merupakan hak untuk menerima kas
      dalam jumlah tetap atau dapat ditentukan.

      Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (DCF) digunakan karena
      sebagian besar objek penilaian yaitu pinjaman pensiunan yang diberikan mempunyai aliran kas
      berupa pembayaran kembali pokok pinjaman dan pembayaran bunganya.

13.   Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan analisis KJPP-WJR dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang
      relevan, kondisi pasar yang berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar Objek
      Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah: Rp20.613.061.000.000,- (dua puluh triliun
      enam ratus tiga belas miliar enam puluh satu juta Rupiah).




                                            22
Page 23
B.   RINGKASAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

     Berikut ini adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan
     No. 00050/2.0133-00/BS/07/0466/1/V/2026 tanggal 24 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Antoni
     Tris, MAPPI (Cert), No. STTD.PB-27/PJ-1/PM.02/2023.

     1.     Para Pihak dalam Transaksi

            Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan Pembeli.

     2.     Objek Analisis Pendapat Kewajaran

            Objek analisis pendapatan kewajaran adalah rencana transaksi jual beli akun-akun aset
            keuangan yang dimiliki oleh Perseroan dan disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
            Auditan Perseroan dan entitas anak, sehubungan dengan portofolio kredit pensiun, sebagai
            berikut:

            a. Aset
               i. Pinjaman
                     Pensiunan
                     Pegawai Instansi lain
               ii. Pendapatan bunga yang masih akan diterima
               iii. Beban dibayar dimuka
                     Asuransi Kredit
                     Mitra Bisnis Kredit Pensiun

     3.     Maksud dan Tujuan

            Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas rencana transaksi jual beli akun-
            akun aset keuangan sehubungan dengan portofolio kredit pensiun Perseroan yang ditujukan
            dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

     4.     Tingkat Kedalaman Investigasi

            Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
            data dan informasi dari pihak manajemen perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui
            wawancara.

            Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

            a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
               laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan.
            b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis pendapat kewajaran
               tidak dilakukan.
            c) Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait rencana Transaksi.
            d) Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis pendapat kewajaran.
            e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan
               dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.




                                                  23
Page 24
5.   Asumsi Penugasan

     a) Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
     b) Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
        Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
        keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
        informasi lain yang telah diberikan oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
        pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
     c) Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen Perseroan terkait
        penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak ada yang tidak
        terungkap yang akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
     d) Rencana Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan
        dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana Transaksi
        tersebut.
     e) Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam pendapat
        kewajaran ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal efektif
        Transaksi.

6.   Kondisi Pembatas

     a) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
        dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis
        dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
        tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
        tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
     b) Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
        kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
     c) Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen
        yang telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian
        proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perseroan di masa mendatang. Kami
        bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
     d) Kami tidak melakukan uji tuntas terhadap Perseroan atau pihak-pihak yang melakukan
        Transaksi.
     e) Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan rencana Transaksi
        tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak
        memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari rencana Transaksi ini.
        Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
        ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi yang akan
        dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
        penelitian atas keabsahan rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
        perpajakan dari rencana Transaksi tersebut.
     f) Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
        transaksi-transaksi di luar tujuan rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan
        serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana Transaksi, dan juga
        bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu
        Rencana Transaksi.
     g) Pekerjaan kami yang berkaitan dengan rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
        dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
        prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
        dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
        atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
        tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
        menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana Transaksi yang ada



                                          24
Page 25
                  dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
                  terhadap rencana Transaksi ini.
               h) Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan,
                  kantor pajak, atau lembaga lainnya.
               i) Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi, KJPP-WJR
                  bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
                  dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR
                  juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

       7.      Metodologi Analisis Kewajaran

               Dalam mengevaluasi kewajaran rencana Transaksi, KJPP-WJR telah melakukan (a) analisis
               transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi,
               perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan evaluasi atas risiko dan
               manfaat dari Transaksi; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
               usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya
               Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi yang dapat
               dilihat pada Bab 3 dan analisis kuantitatif, berupa evaluasi atas potensi pendapatan, aset,
               kewajiban, dan kondisi keuangan perseroan serta analisis inkremental; serta (c) analisis atas
               kewajaran nilai rencana Transaksi, yang dilakukan dengan membandingkan harga yang
               disepakati dan pernyataan manajemen Perseroan, dengan nilai pasar dari objek Transaksi
               pada Tanggal Penilaian berdasarkan Laporan Penilaian Aset Portofolio Kredit Pensiun
               Perseroan yang diterbitkan oleh KJPP-WJR.

       8.      Analisis Kewajaran

               Berdasarkan POJK 35/2020 sehubungan dengan kewajaran nilai transaksi, batas atas dan
               batas bawah dalam kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dengan rincian sebagai berikut:


                        Keterangan                   Batasan Transaksi                  Dalam Rupiah

                Batas Atas Harga Transaksi         7,5% di atas Nilai Pasar           Rp22.159.041 juta

                                 Nilai Pasar Objek Transaksi                          Rp20.613.061 juta

                    Batas Bawah Harga
                                                  7,5% di bawah Nilai Pasar           Rp19.067.081 juta
                        Transaksi


       9.      Kesimpulan

               Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
               terhadap transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana
               Transaksi, maka kami berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah WAJAR.



                      V.       PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha
   Perseroan; dan




                                                      25
Page 26
2. Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak terdapat informasi
atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
menyesatkan.


                                   VI.     INFORMASI TAMBAHAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan, publik, dan pihak-pihak
yang berkepentingan. Apabila terdapat pertanyaan terkait Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan, ditujukan kepada:

                                      PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                         Menara SMBC, Lantai 29
                                           CBD Mega Kuningan
                            JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                          Jakarta Selatan 12950
                           Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                                 Email: corporate.secretary@smbci.com

Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                                         Jakarta, 25 Mei 2026
                                     PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                               Direksi

                                                   ***




                                                    26

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.16 MB
Published25 May 2026
Pages26
Characters97,195
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SMBC INDONESIA TBK p.1 ×17
linked — Sumitomo | Mitsui | Banking p.10
linked org Bank Central Asia Tbk p.10 ×2
linked person Chow Ying Hoong p.10
linked person Takeshi Kimoto p.10
linked person Onny Widjanarko p.10
linked person Marita Alisjahbana p.10
linked person Henoch Munandar p.10
linked person Jun Saito p.10
linked person Michellina Laksmi Triwardhany p.10
linked person Dini Herdini p.10
linked person Atsushi Hino p.10
linked person Yuki Terayama p.10
linked person Merisa Darwis p.10
linked person Hanna Tantani p.10
linked person Emilya Tjahjadi p.10
linked org PT Danantara Asset p.11
linked person Pietra Machreza Paloh p.12
linked person Panangian Simanungkalit p.12
linked person Didyk Choiroel p.12
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.12
linked person Hirwandi Gafar p.12
linked person Nofry Rony Poetra p.12
linked person I Nyoman Sugiri Yasa p.12
linked person Venda Yuniarti p.12
linked person Tan Jacky Chen p.12
linked person Helmy Afrisa Nugroho p.12
possible org PT ASABRI (Persero) p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT TASPEN (Persero) p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.9
possible org BANK BTPN Tbk p.9 ×2
possible person Suryo Utomo p.12
possible person Endra Gunawan p.12
possible person Ida Nuryanti p.12
possible person Fahri Hamzah p.12
possible person Setiyo Wibowo p.12
possible person Eko Waluyo p.12
possible person Rully Setiawan p.12
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.6
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.8
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.8
unresolved person Dedeh Ramdah Sukarna p.8
unresolved org Menteri Kehakiman p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.9
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.9 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.9 ×2
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.10 ×3
unresolved person Kantor Notaris Titik Krisna Murti WH p.10 ×4
unresolved org Bank Tabungan p.10
unresolved org Bank Tabungan Pos. Bank Tabungan p.11
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah p.11
unresolved org Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan p.11
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.11
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.11
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.12
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×4
unresolved org Bank Indonesia Giro p.14
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.20
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.20
unresolved org Menteri Keuangan p.20
unresolved person Antoni Tris p.20 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4296 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'yang bersangkutan, serta'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang bersangkutan, serta',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result