Back to announcement
20240710_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31682334_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-005/KOM-KF/VII/2024
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penguatan pengawasan atas sistem
pengendalian internal perusahaan dan pelaksanaannya dan
evaluasi kinerja perusahaan, maka dipandang perlu untuk
melakukan penataan ulang keanggotaan Komite Audit yang
berasal dari unsur Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk;
b. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan
Sdr. Syaiful, anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk, yang diangkat berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021, maka
dipandang perlu untuk memberhentikan yang bersangkutan dan
sekaligus menetapkan penggantinya;
c. bahwa yang bersangkutan selama ini dipandang cakap dan
mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
sehingga kepada yang bersangkutan dipertimbangkan untuk dapat
dilakukan perpanjangan masa jabatan sebagai Anggota Komite
Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
d. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
disebutkan Ketua dan Anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan butir a, butir b, butir c dan butir d di atas,
perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang .../2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756) dan ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
405).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris
M. Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 2 November 2023;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA
FARMA TBK
KESATU : Mengangkat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Syaiful sebagai Anggota Komite
Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021 tanggal 1
Juli 2021 dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya selama
memangku jabatan tersebut dan sekaligus mengangkat kembali
Sdr. Syaiful sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KETIGA : Dengan pengangkatan Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum
PERTAMA dan KEDUA di atas, maka susunan keanggotaan Komite
Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai
berikut:
1. Sdr. Musthofa Fauzi, Komisaris Independen, sebagai Ketua
merangkap Anggota;
2. Sdr. .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
2. Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai Anggota Komite Audit;
3. Sdr. Darwin Wibowo, Komisaris, sebagai Anggota Komite Audit;
4. Sdr. Syaiful, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
5. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
KEEMPAT : Masa tugas anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk dari eksternal perusahaan yang diangkat sebagaimana
Diktum KEDUA tersebut di atas selama 2 (dua) tahun terhitung mulai
tanggal ditetapkannya keputusan ini, dengan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
KELIMA : Penghasilan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali
dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta
fasilitas kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di
internal perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga.
Pajak atas penghasilan Anggota Komite Audit ditanggung dan
menjadi beban Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman
pada Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2024
DEWAN KOMISARIS
PT KIMIA FARMA TBK
Fachmi Idris
Komisaris Utama
Musthofa Fauzi Dwi Ary Purnomo Wiku Adisasmito
Komisaris Independen Komisaris Komisaris
Rendi Witular
Komisaris Darwin Wibowo Diah Kusumawardani
Komisaris Komisaris Independen
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
person
Akta Notaris M. Nova Faisal
p.2
unresolved
person
Darwin Wibowo
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
508 ms
12 Sep 2026 23:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}