Skip to content
Back to announcement

20240710_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31682334_lamp1.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                 NOMOR : KEP-005/KOM-KF/VII/2024

                                TENTANG

    PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
          PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

  DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang    :   a. bahwa dalam rangka penguatan pengawasan atas sistem
                    pengendalian internal perusahaan dan pelaksanaannya dan
                    evaluasi kinerja perusahaan, maka dipandang perlu untuk
                    melakukan penataan ulang keanggotaan Komite Audit yang
                    berasal dari unsur Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                    PT Kimia Farma Tbk;
                 b. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan
                    Sdr. Syaiful, anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan
                    PT Kimia Farma Tbk, yang diangkat berdasarkan Keputusan
                    Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                    Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021, maka
                    dipandang perlu untuk memberhentikan yang bersangkutan dan
                    sekaligus menetapkan penggantinya;
                 c. bahwa yang bersangkutan selama ini dipandang cakap dan
                    mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Anggota
                    Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
                    sehingga kepada yang bersangkutan dipertimbangkan untuk dapat
                    dilakukan perpanjangan masa jabatan sebagai Anggota Komite
                    Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
                 d. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
                    Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
                    dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
                    disebutkan Ketua dan Anggota Komite Audit diangkat dan
                    diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
                    Usaha Milik Negara;
                 e. bahwa berdasarkan butir a, butir b, butir c dan butir d di atas,
                    perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
                    Perseroan PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan
                    Pengangkatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan
                    PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat    :   1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                    Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
                                                                2. Undang .../2


                                                                          Jl. Veteran No 9
                                                                 Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
                                        -2-
                  2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                     Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4756) dan ;
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                     2023 Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                     405).
Memperhatikan :   Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris
                  M. Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 2 November 2023;


                              M E M U T U S K A N:


Menetapkan    :   KEPUTUSAN    DEWAN    KOMISARIS   PERUSAHAAN
                  PERSEROAN   PT  KIMIA  FARMA    TBK  TENTANG
                  PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
                  KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA
                  FARMA TBK
KESATU        :   Mengangkat Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai Anggota
                  Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEDUA         :   Memberhentikan dengan hormat Sdr. Syaiful sebagai Anggota Komite
                  Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat
                  berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021 tanggal 1
                  Juli 2021 dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya selama
                  memangku jabatan tersebut dan sekaligus mengangkat kembali
                  Sdr. Syaiful sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk.
KETIGA        :   Dengan pengangkatan Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum
                  PERTAMA dan KEDUA di atas, maka susunan keanggotaan Komite
                  Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai
                  berikut:
                  1. Sdr. Musthofa Fauzi, Komisaris Independen, sebagai Ketua
                     merangkap Anggota;
                                                                    2. Sdr. .../3


                                                                            Jl. Veteran No 9
                                                                   Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
                                          -3-
                    2. Sdr. Wiku Adisasmito, Komisaris, sebagai Anggota Komite Audit;
                    3. Sdr. Darwin Wibowo, Komisaris, sebagai Anggota Komite Audit;
                    4. Sdr. Syaiful, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
                    5. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
KEEMPAT         :   Masa tugas anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia
                    Farma Tbk dari eksternal perusahaan yang diangkat sebagaimana
                    Diktum KEDUA tersebut di atas selama 2 (dua) tahun terhitung mulai
                    tanggal ditetapkannya keputusan ini, dengan tidak mengurangi hak
                    Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
KELIMA          :   Penghasilan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                    Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                    Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                    Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                    1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia
                       Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
                       tersebut;
                    2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
                       dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali
                       dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta
                       fasilitas kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di
                       internal perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga.
                    Pajak atas penghasilan Anggota Komite Audit ditanggung dan
                    menjadi beban Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM          :   Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman
                    pada Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan
                    Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETUJUH         :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
    Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
                                                                            Ditetapkan .../4




                                                                               Jl. Veteran No 9
                                                                      Jakarta 10110, Indonesia
Page 4
Dewan
Komisaris
                                 -4-


                                       Ditetapkan di         :   Jakarta
                                       Pada tanggal          :   1 Juli 2024


                           DEWAN KOMISARIS
                          PT KIMIA FARMA TBK




                             Fachmi Idris
                            Komisaris Utama




     Musthofa Fauzi         Dwi Ary Purnomo              Wiku Adisasmito
   Komisaris Independen        Komisaris                   Komisaris



       Rendi Witular
        Komisaris            Darwin Wibowo             Diah Kusumawardani
                               Komisaris               Komisaris Independen




                                                                     Jl. Veteran No 9
                                                            Jakarta 10110, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published10 Jul 2024
Pages4
Characters9,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×73
linked person Wiku Adisasmito, Komisaris p.2 ×5
linked person Musthofa Fauzi p.2 ×2
linked person Dwi Ary Purnomo p.4
linked person Diah Kusumawardani p.4
possible person Syaiful · Anggota p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Muntaha p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
possible person Fachmi Idris p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved person Darwin Wibowo · Komisaris p.3
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 508 ms 12 Sep 2026 23:00

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result