Skip to content
Back to announcement

20260522_IRSX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32094250_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                      PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK
                                               (“PERSEROAN”)
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
      KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
      PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

      INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
      DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

      JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
      INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT
      KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\

      DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
      JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
      KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
      SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
      SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
      TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
      KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
      INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                        PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK.
                                                  (“Perseroan”)

                                                Kegiatan Usaha Utama:

    Bergerak di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Periklanan, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi,
    Produksi Film, Video dan Program Televisi, Reproduksi Media Rekaman Film dan Video, Konsultasi Manajemen Lainnya dan
                             Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artificial melalui Perusahaan Anak.


                                                   Kantor Pusat :
                                   Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
                               Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
                                                    Banten 15314
                                                Telp.: 021 – 75685326
                                         Email : corporate@folagocorp.com
                                           Website : www.folagocorp.com


                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2026
                                                              .
Page 2
                                           PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Penambahan KBLI Baru Perseroan
berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Baru Perseroan yaitu: (i) Aktivitas
Periklanan (KBLI 73100); (ii) Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya (KBLI 90130) dan (iii) Aktivitas
Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74999) (selanjutnya disebut sebagai “Penambahan KBLI
Baru”).


Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17 BAB III Pasal 22 ayat (1) butir (A), perusahaan yang
melakukan Penambahan KBLI Baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dan mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit melalui situs web Perusahaan Terbuka
dan situs web bursa efek, dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS. Lebih lanjut, Perseroan
diwajibkan menyediakan data tentang Penambahan KBLI Baru tersebut bagi pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS dan menyampaikan kepada OJK paling lambat pada saat pengumuman RUPS informasi-
informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan KBLI Baru.


                            URAIAN MENGENAI PENAMBAHAN KBLI

      a.    Riwayat Singkat

            Perseroan PT Folago Global Nusantara Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Aviana Sinar
            Abadi pada tahun 2013berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tertanggal 17 Desember 2013 yang
            dibuat di hadapan Isadora, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan
            Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU01402.AH.01.01.Tahun 2014
            tanggal 10 Januari 2014 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0002552.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara
            Republik Indonesia (“BNRI") No. 9634 tertanggal 10 Januari 2014 serta Tambahan BNRI No. 47
            tertanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian”).

            Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
            ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Folago Global Nusantara Tbk
            No. 12 tanggal 25 September 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
            Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
            AHU-0065418.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 September 2025; (ii) diberitahukan kepada
            Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
            AH.01.09-0343059 di tanggal 26 September 2025; (iii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
            AHU-0226094.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 September 2025; serta (iii) diumumkan dalam
            BNRI No. 081 tanggal 10 Oktober 2025 serta Tambahan BNRI No. 028923 tanggal 10 Oktober 2025
            (“Akta Perseroan No. 12/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2025 para
            pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan isi Pasal 1 yaitu perubahan nama Perseroan
            menjadi PT Folago Global Nusantara Tbk.


            Perusahaan berkantor pusat Komplek Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 Nomor 15-16, Jalan
            Tekno Widya Raya BSD, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

      b.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

            Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
            pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:

            Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                                                2
Page 3
                sebagai berikut:

                          Keterangan                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      (%)

              Modal Dasar                               20.000.000.000        300.000.000.000
              Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
               PT Matra Tri Abadi                         3.961.527.100         59.422.906.500    63.95
               Masyarakat dibawah 5%                      2.233.520.277         33.502.804.155    36,05
              Total Modal Ditempatkan & Disetor          6.195.047.377         92.925.710.655    100,00
              Saham dalam Portepel                      13.804.952.623        207.074.289.345



         c.     Susunan Pengurus
                 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Folago Global Nusantara Tbk, No.29
                 tanggal 18 Mei 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti , S.H., Notaris di Jakarta Timur, susunan
                 Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:

                 DEWAN KOMISARIS
                  • Komisaris Utama               :   Adhie Moelyadi Masardi
                  • Komisaris Independen          :   Benny

                 DIREKSI
                  • Direktur Utama                :   Subioto Jingga
                  • Direktur                      :   Charlie
                  • Direktur                      :   Stephen Minaldo Onggo


                                RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012,
tanggal 28 Desmber 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama Kantor
Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa Penilai Publik
Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat
penugasan No. 0039/SPK/MSE-03/ES/V/2026, perihal penugasan studi kelayakan yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan ter tanggal 8 Mei 2026.

KJPP Syarif Endang dan Rekan telah mengeluarkan tiga laporan studi kelayakan atas rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut.
- Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Periklanan (KBLI 73100) PT Folago Global
   Nusantara Tbk No. 00015/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026, tanggal 22 Mei 2026.
- Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya (KBLI 90130)
   PT Folago Global Nusantara Tbk No. 00016/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026, tanggal 22 Mei 2026.
- Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL
   Lainnya (KBLI 74999) PT Folago Global Nusantara Tbk No. 00017/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026,
   tanggal 22 Mei 2026.

1. Status Penilai

   Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
   dengan perizinan sebagai berikut:
   Nama Penilai                 : Endang Sunardi S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
   MAPPI                        : No. 09-S-02341
   Izin Penilai Publik          : No. B-1.12.00340
   Klasifikasi izin             : Penilaian Bisnis
   Register                     : No. RMK-2017.00303
   STTD OJK                     : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
   STTD IKNB                    : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
                                                            3
Page 4
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

  Nama Perusahaan               : PT Folago Global Nusantara Tbk
  Bidang Usaha                  : Manajemen perangkat lunak, penjualan produk digital, dan
                                  jaringan multisaluran pada platform daring melalui beberapa
                                  entitas anak
  Alamat                        : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman, Jl.
                                  Tekno Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan,
                                  Banten 15314.
  Telepon                       : (021) 75685326
  Website                       : www.folagocorp.com
  Email                         : corporate@folagocorp.com

3. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

  Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
  Usaha sesuai dengan KBLI 73100 yaitu Aktivitas Periklanan, KBLI 90130 yaitu Aktivitas Penciptaan Karya Seni
  Lainnya, dan KBLI 74999 yaitu Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis YTDL Lainnya, serta sebagai
  syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
  Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
  perbankan ataupun kepentingan lainnya.

4. Tanggal Penilaian

  Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.

5. Prosedur yang Digunakan

  Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
  Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
  Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun
  oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
  peraturan yang terkait yaitu mencakup:
  1. Kajian Kelayakan Pasar,
  2. Kajian Kelayakan Teknis,
  3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
  4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
  5. Kajian Kelayakan Keuangan.

6. Independensi Penilai

  Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
  konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami
  juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
  Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak
  manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan
  dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
  Perjanjian Kerja (SPK) No. 0039/SPK/MSE-03/ES/V/2026, tanggal 8 Mei 2026.

7. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
  - Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
  - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
  - Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
     informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
     publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
  - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
                                                      4
Page 5
      kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan.
   - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
      mempengaruhi operasional perusahaan.
   - Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
   - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

8. Hasil Analisis Kelayakan

   A. KBLI 73100 – Aktivitas Periklanan

      Kelayakan Pasar

      Kondisi pasar industri Media Luar Griya (MLG)/OOH (Out-of-Home) telah menjadi bagian tak terpisahkan
      dari lanskap periklanan modern. Dalam strategi pemasaran yang komprehensif (360), penyertaan OOH
      sebagai salah satu saluran/media promosi menjadi krusial. Kemampuannya untuk menjangkau audiens
      secara luas di berbagai titik strategis, ditambah dengan perkembangan tren digital dan personalisasi,
      memungkinkan kampanye MLG yang dinamis dan meningkatkan keterlibatan audiens secara interaktif.
      Persentase alokasi anggaran iklan media luar griya dalam negeri saat ini baru menyentuh sekitar 1,5%,
      masih jauh di bawah standar internasional yang mencapai 5-7%. Artinya, MLG/OOH memiliki peluang besar
      untuk bertumbuh.

      Pada era teknologi dan industri yang sangat maju saat ini. Penggunaan internet di Indonesia terbilang
      sangat pesat, hal ini dikarenakan penggunaan internet yang praktis dalam memudahkan masyarakat dalam
      melakukan berbagai jenis aktivitas, seperti mempermudah dalam mencari informasi dari seluruh dunia,
      digunakan untuk berkomunikasi, sebagai sarana hiburan, dan sebagai transaksi jual beli. Data
      perkembangan selama periode 2022—2025 menunjukkan peningkatan yang konsisten dari sebanyak
      210,03 juta di tahun 2022 hingga sebanyak 229,43 juta di tahun 2025. Pada tahun 2025, penetrasi
      penggunaan internet sudah mencapai 79,54%, dengan jumlah identitas pengguna media sosial tumbuh
      24,80% merupakan pengunaan utama yang digunakan untuk berkomunikasi, terhubung dengan orang lain,
      dan konten hiburan, sedangkan untuk alasan penggunaan internet sebagai transaksi online dan konten
      hiburan masing-masing sebesar 14,95% dan 14,68%.

      Menurut We Are Social, selama tahun 2022—2025 total belanja iklan dan belanja iklan digital tercatat
      mengalami pertumbuhan. Total belanja iklan pada tahun 2022 mencapai US$5,56 miliar yang kemudian
      tumbuh menjadi sebesar US$6,97 miliar di tahun 2025. Sedangkan untuk belanja iklan digital di tahun 2022
      sebesar US$2,56 miliar tumbuh menjadi sebesar US$3,64 miliar di tahun 2025. Selama tahun 2022-2025,
      rata-rata pertumbuhan total belanja iklan dan belanja iklan digital tercatat masing-masing mengalami
      pertumbuhan 8,16% dan 12,56%.

      Ekonomi digital Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda melambat. Total perkiraan belanja iklan untuk
      tahun 2025 adalah US$6,97 miliar, naik 5,26% dibandingkan tahun sebelumnya. Saluran belanja iklan
      digital menyumbang 52% dari belanja tersebut US$3,64 miliar meningkat 7,98% dari tahun sebelumnya.
      Iklan media sosial mengalami pertumbuhan terbesar, naik 11,3%, sementara pemasaran influencer
      meningkat pesat sebesar 14,4% ini merupakan bukti dari meningkatnya kekuatan kreator dalam
      membentuk budaya dan perdagangan.

      Pemasaran digital di Indonesia didorong oleh budaya mobile-first dan tingginya penetrasi internet. Perilaku
      pengguna kini sangat berpusat pada social commerce, di mana media sosial tidak lagi hanya menjadi sumber
      informasi, tetapi juga platform belanja langsung dengan dukungan fitur seperti live streaming. Selain itu
      pengguna internet juga cenderung melakukan riset brand terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

      Strategi pemasaran diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan visibilitas merek, tetapi juga untuk
      mendorong adopsi platform secara berkelanjutan oleh pelaku usaha, khususnya pada segmen UMKM.
      Strategi pemasaran yang dijalankan oleh Perseroan pada penambahan kegiatan usaha diantaranya:
      1) Menjalin kerja sama eksklusif dengan pemilik aset OOH untuk mendapatkan margin harga terbaik.
      2) Membuat paket bundling lintas lokasi yang menarik.

                                                       5
Page 6
3) Menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengotomatiskan penayangan iklan, menganalisis
   demografi audiens secara real-time, dan menyesuaikan materi promosi berdasarkan kondisi sekitar. Hal
   ini menjadikan iklan luar ruang jauh lebih interaktif, tepat sasaran, dan terukur secara data.
4) Menggunakan martech/performance tools untuk mendukung strategi pemasaran omnichannel, yang
   menyediakan interaksi pelanggan yang lancar dan konsisten di berbagai saluran.

Sasaran Perseroan dalam penambahan kegiatan usaha baru ini adalah audiens segmen masyarakat
menengah ke bawah.

Potensi nilai pasar dari Penambahan Kegiatan Usaha ini dinilai cukup prospektif dengan posisi Perseroan
yang strategis untuk memanfaatkan peluang pertumbuhan pasar tersebut. Berdasarkan hasil proyeksi
keuangan yang telah disusun, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan yaitu sebesar Rp13,96 miliar pada tahun 2026, Rp30,71 miliar
pada tahun 2027, Rp33,79 miliar pada tahun 2028, Rp37,61 miliar pada tahun 2029, Rp40,88 miliar pada
tahun 2030, dan Rp44,97 miliar pada tahun 2031.

Dengan didukung oleh permintaan pasar yang terus meningkat, kesinambungan serta potensi
pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.

Kelayakan Teknis

Perseroan akan melakukan jasa layanan perantara yang menghubungkan pemasang iklan dengan pemilik
media aset. Mesin yang akan digunakan adalah perangkat media pemilik aset OOH. Sehingga tidak terdapat
kapasitas tertentu karena mengikuti jumlah permintaan dari pemasang iklan di berbagai titik media pemilik
aset. Sedangkan perangkat lunak yang akan digunakan adalah martech/performance tools.

Dari sisi sumber daya, Perseroan tidak akan menambah divisi baru maupun karyawan karena untuk jasa
ini tidak memerlukan keterampilan khusus sehingga akan menggunakan tenaga kerja yang telah ada.
Selanjutnya, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, mengingat kegiatan usaha yang dijalankan
merupakan jasa layanan perantara yang menghubungkan pemasang iklan dengan pemilik media aset, maka
Perseroan hanya melibatkan tim marketing, SDM kreatif, dan planner yang bertugas untuk menemukan
ruang strategis, menegosiasikan harga sewa, dan memastikan kampanye iklan luar ruang berjalan efektif.

Dari sisi operasional, proses operasional untuk kegiatan usaha baru meliputi:
 • Penentuan Timeline & Implementasi
      Setelah menerima pekerjaan, tim membuat timeline yang digunakan untuk menjadwalkan,
      merencanakan, koordinasi, dan mengawasi tugas-tugas serta tahapan dalam sebuah project. Dengan
      adanya timeline, tim dapat memantau kemajuan, mengidentifikasi potensi hambatan, dan melakukan
      penyesuaian yang diperlukan untuk menjaga project tetap berjalan sesuai rencana dan dapat
      diimplementasikan.
 • Rework & Adjusment Aset yang akan ditayangkan
      Selanjutnya tim akan rework & adjustment produk iklan yang akan ditayangkan dari secara konten visual.
 • Koordinasi penayangan
      Selanjutnya tim akan melakukan koordinasi terkait tujuan kampanye, titik lokasi, materi visual hingga
      perijinan dan evaluasi untuk menjangkau audiens. Koordinasi ini melibatkan pihak pengiklan, dan
      penyedia media.
 • Dokumentasi penayangan
      Pada tahap akhir, tim akan melakukan dokumentasi persiapan sebelum tayang dan bukti saat
      penayangan, hingga laporan data.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan teknis adalah layak.

Kelayakan Pola Bisnis

Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung keberhasilan pelaksanaan
Penambahan Kegiatan Usaha. Keunggulan tersebut antara lain kapabilitas dan pengalaman digital yang
kuat, komitmen inovasi teknologi yang berkelanjutan, dan memiliki berbagai macam diversifikasi pilihan

                                                 6
Page 7
dalam ekosistem yang menunjang untuk kegiatan lintas platform (offline to online).

Kemampuan pesaing untuk meniru kegiatan usaha baru Perseroan pada dasarnya terbuka. Karakteristik
persaingan kegiatan usaha ini utamanya mencakup akses inventaris luas, kemampuan negosiasi harga,
keterlibatan AI dan perencanaan kampanye berbasis data. Meskipun telah ada pemain yang dominan yang
menguasai pangsa pasar, Perseroan masih dapat membuka peluang untuk memasuki pasar dan
membangun posisi kompetitif karena Perseroan akan melakukan sinergis operasional yang didukung oleh
kapabilitas dan kreatifitas SDM, produksi konten, jaringan talenta, serta kanal distribusi digital yang
memungkinkan penyediaan layanan end-to-end (strategi, kreatif, produksi, media buying, influencer/creator
marketing, hingga analitik kinerja) bagi pelanggan.

Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui
peningkatan margin usaha dan diversifikasi sumber pendapatan, ekspansi bisnis dan jaringan lintas
industri yang terintegrasi.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan memiliki kemampuan yang memadai untuk
menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

Kelayakan Model Manajemen

Dari sisi ketersediaan tenaga kerja, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 orang
karyawan tetap. Jumlah tenaga kerja tersebut dinilai memadai untuk mendukung kegiatan operasional
Perseroan, termasuk dalam rangka pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam pelaksanaannya,
Perseroan tidak memerlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus, sehingga dapat memanfaatkan dan
mengalokasikan sumber daya manusia yang telah ada.

Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi
memengaruhi kegiatan usaha, antara lain risiko intensitas persaingan, risiko regulasi periklanan, dan risiko
konflik kepentingan. Mitigasi disiapkan melalui tata kelola, SOP transparansi fee/media, kontrak yang
menjamin brand safety, pemisahan fungsi editorial dan komersial, pengukuran kinerja berbasis KPI, serta
kepatuhan pada peraturan periklanan.

Dari sisi kapasitas dan kemampuan manajemen dalam rangka penambahan kegiatan usaha barunya,
manajemen Perseroan dinilai memiliki kemampuan yang memadai, mengingat kegiatan usaha jasa layanan
perantara periklanan OOH telah dijalankan oleh anak usaha Perseroan. Kapasitas manajemen Perseroan
bersumber pada pengembangan AI, analitik data, dan integrasi layanan lintas platform, serta adanya
diversifikasi pilihan dalam ekosistem yang menunjang untuk kegiatan lintas platform (offline to online)
sehingga menjadi landasan kuat untuk menawarkan solusi atas kebutuhan periklanan produk/jasa
pelanggan.

Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

Kelayakan Keuangan

Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan
dengan variabel-variabel sebagai berikut.

• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
  NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp12.155.110.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau
  lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.

• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
  PI yang diperoleh adalah sebesar 7,66343. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
  bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
  dilakukan.


                                                  7
Page 8
  Kemudian, dari analisis sensitivitas, menurunnya pendapatan merupakan faktor yang paling sensitif
  terhadap kelayakan usaha.

  Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
  aspek kelayakan keuangan adalah layak.

B. KBLI 90130 – Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya

  Kelayakan Pasar
  Pengguna media sosial Indonesia mencapai 62,9% dari total populasi atau sekitar 180 juta pada tahun 2025.
  Pengguna media sosial Indonesia menghabiskan waktu luar biasa yaitu 21 jam 50 menit per minggu di media
  sosial, termasuk menonton video online yang lebih dari tiga jam setiap hari. Waktu penggunaan tersebar di
  rata-rata 7,7 platform setiap bulan, menunjukkan sifat ekosistem sosial Indonesia yang terfragmentasi namun
  sangat aktif. Jika dari sisi penggunaannya, platform Tiktok menempati urutan pertama untuk rata-rata
  penggunaannya selama 1 jam 53 menit/hari, yang kemudian disusul oleh Whatsapp selama 1 jam 52
  menit/hari, dan youtube selama 1 jam 14 menit/hari.

  Indonesia merupakan negara dengan audiens iklan TikTok terbesar untuk 18 tahun ke atas mencatatkan
  peringkat pertama sebanyak 180.112.000 pengguna, diikuti oleh Amerika Serikat sebanyak 153.121.000
  pengguna. Hal ini menjadikan Indonesia resmi menjadi pasar kedua terbesar TikTok Shop di dunia setelah
  Amerika Serikat, dengan nilai gross merchandise value (GMV) atau total nilai total transaksi bruto berdasarkan
  seluruh barang atau jasa yang berhasil terjual mencapai US$6,2 miliar atau setara Rp101 triliun sepanjang
  2024 dengan 515.000 toko. Angka ini mencerminkan potensi besar platform tersebut, yang didukung oleh
  tingkat adopsi teknologi tinggi dan preferensi konsumen terhadap pengalaman belanja berbasis video yang
  interaktif.

  Data perkembangan penggunaan internet Indonesia selama periode 2022—2025 menunjukkan juga
  peningkatan yang konsisten. Pada 2022, pengguna internet tercatat 210,03 juta, dan tren ini terus berlanjut
  tahun-tahun berikut yang mencatat peningkat sebesar 2,67% di tahun 2023, sebesar 2,75% di tahun 2024
  dan sebesar 3,55% di tahun 2025. Berdasarkan data tersebut maka penetrasi penggunaan internet di
  Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2022 yang sebesar 76,16%, sebesar
  76,81% di tahun 2023, sebesar 78,68%, di tahun 2024, dan sebesar 79,54% di tahun 2025. Pada tahun 2025,
  jumlah identitas pengguna media sosial tumbuh 24,80% merupakan penggunaan utama yang digunakan
  untuk berkomunikasi, terhubung dengan orang lain, dan konten hiburan, sedangkan untuk alasan
  penggunaan internet sebagai transaksi online dan konten hiburan masing-masing sebesar 14,95% dan
  14,68%.

  Salah satu kategori usaha pada lapangan usaha jasa lainnya adalah aktivitas kesenian, olahraga, dan rekreasi.
  Kategori ini mencakup aktivitas seni pertunjukkan seperti aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten,
  dan youtuber yang terlihat di vlog/konten. Pada tahun 2025, lapangan usaha ini memberikan kontribusi
  sebesar Rp293.160,40 miliar atau setara 2,16% dari PDB atas dasar harga konstan 2010. Angka tersebut
  meningkat sebesar dari tahun 2020 yang mencapai Rp652.062,90 miliar atau sebesar 49,11%.

  Sasaran Perseroan dalam penambahan kegiatan usaha KBLI 90130 Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya
  adalah mengembangkan kegiatan usaha di bidang entertainment dan media digital melalui pengelolaan,
  pemanfaatan, dan monetisasi konten digital secara berkelanjutan. Perseroan menargetkan pengguna
  platform media sosial dan digital entertainment yang memanfaatkan konten kreatif berbasis media digital,
  dengan segmen pasar audiens menengah ke bawah (middle-low market). Berdasarkan hasil proyeksi
  keuangan yang telah disusun, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan memberikan kontribusi
  positif terhadap kinerja keuangan Perseroan yaitu sebesar Rp71,66 juta pada tahun 2026, Rp167,21 juta pada
  tahun 2027, Rp191,09 juta pada tahun 2028, Rp214,98 juta pada tahun 2029, Rp238,87 juta pada tahun 2030,
  dan Rp262,75 juta pada tahun 2031.

  Strategi pemasaran Perseroan dalam penambahan kegiatan usaha baru dilakukan dengan memanfaatkan
  pelanggan eksisting serta memperluas relasi bisnis dengan agensi periklanan, production house, direct brand,
  dan pelanggan korporasi lainnya. Perseroan juga menghadirkan konten eksklusif dan berkualitas,
  pengembangan intellectual property (IP), serta distribusi konten melalui berbagai platform digital dan
  kolaborasi dengan mitra strategis.


                                                    8
Page 9
Dengan didukung oleh permintaan pasar yang terus meningkat, kesinambungan serta potensi pertumbuhan
pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan
pasar adalah layak.

Kelayakan Teknis
Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha KBLI 90130 Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya,
Perseroan pada dasarnya tidak memiliki kapasitas produksi khusus. Kegiatan usaha dijalankan melalui skema
royalty program dan revenue sharing dengan kreator maupun mitra terkait. Dalam proyeksi kegiatan usaha,
Perseroan menetapkan skema royalty content sebesar 15% dengan pembagian hasil (revenue sharing) kepada
kreator sebesar 70%. Model operasional tersebut memungkinkan Perseroan untuk menjalankan kegiatan
usaha secara scalable seiring dengan peningkatan monetisasi konten digital, pengembangan kerja sama, serta
distribusi konten pada berbagai platform digital.

Dari sisi sumber daya, Perseroan pada dasarnya tidak memerlukan penambahan maupun pembentukan divisi
khusus, karena kegiatan operasional masih dapat dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya manusia
dan fungsi operasional existing Perseroan, khususnya pada bagian marketing dan business development.
Perseroan juga tidak memerlukan tenaga ahli khusus, sehingga kegiatan operasional dapat dimulai dengan
memanfaatkan sumber daya manusia yang telah dimiliki saat ini.

Dari sisi operasional, alur operasional Perseroan dimulai dari proses research & classifications terhadap
konten digital dan intellectual property (IP) yang akan dikembangkan. Selanjutnya, Perseroan menyusun
product architecture berupa konsep dan pengembangan konten maupun program digital yang akan
dijalankan. Konten dan IP tersebut kemudian diimplementasikan dan dimanfaatkan dalam berbagai platform
digital melalui skema monetisasi royalty program. Selain itu, Perseroan juga melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap performa konten dan kegiatan usaha guna mendukung pengembangan usaha secara
berkelanjutan.

Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, Perseroan memanfaatkan infrastruktur teknologi, perangkat
kerja, serta jaringan digital yang telah dimiliki saat ini sehingga tidak memerlukan investasi tambahan yang
material. Operasional kegiatan usaha juga didukung dengan penggunaan platform digital pihak ketiga seperti
media sosial, platform video sharing, dan media distribusi digital lainnya yang telah memiliki basis pengguna
yang luas di Indonesia.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan teknis adalah layak.

Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung pelaksanaan Penambahan Kegiatan
Usaha, antara lain kemampuan dalam menyediakan konten dan intellectual property (IP) yang berkualitas,
serta distribusi konten melalui berbagai platform digital dan ekosistem media sosial sehingga mampu
menjangkau audiens secara lebih luas. Selain itu, Perseroan juga menghadirkan layanan yang solutif dan
bernilai tambah melalui pengembangan konten digital secara berkelanjutan, kemudahan akses distribusi
konten, serta kolaborasi dengan mitra strategis dan ekosistem digital entertainment.

Kemampuan pesaing untuk meniru kegiatan usaha Perseroan pada dasarnya terbuka, mengingat kegiatan
usaha di bidang digital entertainment dan monetisasi konten memiliki hambatan masuk industri yang relatif
rendah. Persaingan industri saat ini juga masih bersifat dinamis dengan banyaknya pelaku usaha yang
bergerak di bidang media sosial, pengembangan konten digital, dan entertainment digital. Namun demikian,
Perseroan meyakini bahwa kemampuan dalam menyediakan konten dan intellectual property (IP) yang
berkualitas, distribusi konten pada berbagai platform digital, serta kolaborasi dengan ekosistem dan mitra
strategis menjadi faktor pembeda yang dapat mendukung posisi kompetitif Perseroan. Selain itu, kemampuan
Perseroan dalam beradaptasi terhadap perkembangan tren media digital dan kebutuhan pasar juga menjadi
faktor penting dalam menghadapi persaingan industri yang terus berkembang.

Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui
diversifikasi pendapatan digital, ekspansi bisnis dan kolaborasi strategis, pengembangan audiens dan
ekosistem digital, serta pengembangan operasional dan distribusi konten.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan memiliki kemampuan yang memadai untuk

                                                 9
Page 10
menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

Kelayakan Model Manajemen
Dari sisi ketersediaan tenaga kerja, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 orang
karyawan tetap. Jumlah tenaga kerja tersebut dinilai memadai untuk mendukung kegiatan operasional
Perseroan, termasuk dalam rangka pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam pelaksanaannya,
Perseroan tidak memerlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus, sehingga dapat memanfaatkan dan
mengalokasikan sumber daya manusia yang telah ada. Perseroan juga memiliki fleksibilitas untuk melakukan
penambahan tenaga kerja guna mendukung peningkatan kualitas kegiatan usaha.

Sampai dengan laporan ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
didaftarkan terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru. Namun demikian, Perseroan berencana untuk
melakukan pendaftaran hak cipta dan/atau kekayaan intelektual atas konten maupun karya yang dihasilkan
seiring dengan pengembangan kegiatan usaha Perseroan di bidang entertainment dan media digital.

Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi
kegiatan usaha, antara lain risiko volatilitas algoritma dan kebijakan platform, risiko keberlanjutan kerja sama
dan ekosistem konten, risiko perubahan tren pasar dan spending masyarakat, risiko regulasi dan integritas
konten, dan risiko tekanan margin akibat persaingan industri. Strategi mitigasi risiko telah direncanakan
dengan menerapkan diversifikasi platform dan distribusi konten, kemudian menjaga kualitas dan relevansi
konten yang diproduksi, memperluas kerja sama dengan mitra strategis dan platform digital, serta
memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dari sisi kapasitas dan kemampuan manajemen dalam rangka penambahan kegiatan usaha barunya,
manajemen Perseroan dinilai memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai, mengingat Perseroan telah
memiliki pengalaman dalam kegiatan usaha berbasis media digital dan Multi-Channel Network (MCN),
termasuk dalam pengelolaan, distribusi, dan monetisasi konten digital. Kapasitas manajemen Perseroan juga
didukung oleh kemampuan dalam membangun kerja sama dengan berbagai mitra strategis, pengembangan
intellectual property (IP), serta pengelolaan distribusi konten melalui berbagai platform digital dan media
sosial. Sinergi antara kegiatan usaha existing dan penambahan kegiatan usaha baru diharapkan dapat
mendukung pengembangan kegiatan usaha digital entertainment Perseroan secara berkelanjutan. Selain itu,
Perseroan memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan strategi usaha terhadap perkembangan tren media
digital dan kebutuhan pasar, sehingga diharapkan dapat mendukung keberlangsungan dan pengembangan
kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.

Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan model manajemen adalah layak.

Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan
dengan variabel-variabel sebagai berikut.

• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
  NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp1.797.699.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih
  dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
  PI yang diperoleh adalah sebesar 7,76846. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
  bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
  dilakukan.

Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan pendapatan dan kenaikan struktur biaya merupakan faktor
yang paling sensitif terhadap kelayakan usaha.

Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
aspek kelayakan keuangan adalah layak.



                                                   10
Page 11
C. KBLI 74999 – Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya

  Kelayakan Pasar

  Pengguna media sosial Indonesia mencapai 62,9% dari total populasi atau sekitar 180 juta pada tahun 2025.
  Pengguna media sosial Indonesia menghabiskan waktu luar biasa yaitu 21 jam 50 menit per minggu di media
  sosial, termasuk menonton video online yang lebih dari tiga jam setiap hari. Waktu penggunaan tersebar di
  rata-rata 7,7 platform setiap bulan, menunjukkan sifat ekosistem sosial Indonesia yang terfragmentasi namun
  sangat aktif. Jika dari sisi penggunaannya, platform Tiktok menempati urutan pertama untuk rata-rata
  penggunaannya selama 1 jam 53 menit/hari, yang kemudian disusul oleh Whatsapp selama 1 jam 52
  menit/hari, dan youtube selama 1 jam 14 menit/hari.

  Indonesia merupakan negara dengan audiens iklan TikTok terbesar untuk 18 tahun ke atas mencatatkan
  peringkat pertama sebanyak 180.112.000 pengguna, diikuti oleh Amerika Serikat sebanyak 153.121.000
  pengguna. Hal ini menjadikan Indonesia resmi menjadi pasar kedua terbesar TikTok Shop di dunia setelah
  Amerika Serikat, dengan nilai gross merchandise value (GMV) atau total nilai total transaksi bruto berdasarkan
  seluruh barang atau jasa yang berhasil terjual mencapai US$6,2 miliar atau setara Rp101 triliun sepanjang
  2024 dengan 515.000 toko. Angka ini mencerminkan potensi besar platform tersebut, yang didukung oleh
  tingkat adopsi teknologi tinggi dan preferensi konsumen terhadap pengalaman belanja berbasis video yang
  interaktif.

  Data perkembangan penggunaan internet Indonesia selama periode 2022—2025 menunjukkan juga
  peningkatan yang konsisten. Pada 2022, pengguna internet tercatat 210,03 juta, dan tren ini terus berlanjut
  tahun-tahun berikut yang mencatat peningkat sebesar 2,67% di tahun 2023, sebesar 2,75% di tahun 2024
  dan sebesar 3,55% di tahun 2025. Berdasarkan data tersebut maka penetrasi penggunaan internet di
  Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2022 yang sebesar 76,16%, sebesar
  76,81% di tahun 2023, sebesar 78,68%, di tahun 2024, dan sebesar 79,54% di tahun 2025. Pada tahun 2025,
  jumlah identitas pengguna media sosial tumbuh 24,80% merupakan penggunaan utama yang digunakan
  untuk berkomunikasi, terhubung dengan orang lain, dan konten hiburan, sedangkan untuk alasan
  penggunaan internet sebagai transaksi online dan konten hiburan masing-masing sebesar 14,95% dan
  14,68%.

  Salah satu kategori usaha pada lapangan usaha jasa lainnya adalah aktivitas kesenian, olahraga, dan rekreasi.
  Kategori ini mencakup aktivitas seni pertunjukkan seperti aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten,
  dan youtuber yang terlihat di vlog/konten. Pada tahun 2025, lapangan usaha ini memberikan kontribusi
  sebesar Rp293.160,40 miliar atau setara 2,16% dari PDB atas dasar harga konstan 2010. Angka tersebut
  meningkat sebesar dari tahun 2020 yang mencapai Rp652.062,90 miliar atau sebesar 49,11%.

  Pasar yang dituju oleh Perseroan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha baru KBLI 74999 untuk
  Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis YTDL Lainnya secara spesifik menyasar segmen pasar
  komersial (business-to-business/B2B) dalam mengoptimalkan kegiatan pemasarannya. Aktivitas pemasaran
  yang dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian layanan konsultasi serta eksekusi strategis
  terkait brand consulting, social media management, IR & media management, serta SEO & SEM yang
  terintegrasi dengan jaringan MCN. Secara rinci segmentasi pasar yang menjadi target utama Perseroan adalah
  segmen korporasi dan perusahaan publik, pemilik merek langsung (direct brands), agensi periklanan dan
  komunikasi lain (agency partnership market), dan basis pelanggan eksisting Perseroan. Strategi pemasaran
  yang dijalankan oleh Perseroan berfokus pada mengombinasikan optimalisasi klien eksisting melalui cross-
  selling dengan penarikan prospek B2B baru secara inbound melalui edukasi pasar dan optimasi SEO/SEM.
  Selain itu, Perseroan melakukan pendekatan langsung (direct engagement) ke sektor korporasi dan pemilik
  merek untuk menawarkan solusi manajemen reputasi serta Investor Relations. Langkah ini dilengkapi melalui
  kolaborasi strategis dengan agensi periklanan lain untuk memaksimalkan utilitas jaringan MCN tanpa harus
  bersaing secara langsung.

  Berdasarkan hasil proyeksi keuangan yang telah disusun, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan
  memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan yaitu sebesar Rp292,50 juta pada tahun
  2026, Rp1,17 miliar pada tahun 2027, Rp1,76 miliar pada tahun 2028, Rp2,34 miliar pada tahun 2029, Rp2,93
  miliar pada tahun 2030, dan Rp3,51 miliar pada tahun 2031.

  Dengan didukung oleh permintaan pasar yang terus meningkat, kesinambungan serta potensi pertumbuhan

                                                    11
Page 12
pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan
pasar adalah layak.

Kelayakan Teknis

Perseroan menetapkan taget kapasitas operasional yang bertumbuh secara agresif namun terstuktur pada
empat kelompok jasa utama, yakni brand consulting, social media management, SEO/SEM, serta IR & media
management. Pada tahun pertama (2026), masing-masing kelompok jasa ditargetkan mengelola 1 klien, dan
diproyeksikan mengalami peningkatan konsisten sebesar dua kali lipat setiap tahunnya, sehingga pada tahun
2031 akumulasi portofolio mencapai 32 klien untuk setiap kelompok. Untuk mengimbangi ekspansi pasar
yang eksponensial tersebut, maka Perseroan juga telah menyusun rencana kapasitas pemenuhan kebutuhan
sumber daya manusia yang proporsial untuk menjaga kualitas layanan konsultasinya. Pada tingkat
manajerial, jumlah manajer akan ditambah secara bertahap dari 1 personel pada tahun 2026 menjadi 6
personel pada tahun 2031. Sementara itu, untuk mendukung eksekusi teknis, kapasitas tenaga kerja pada
level supervisor/officer akan ditingkatkan secara berkala, dimulai dari 6 personel pada tahun 2026, hingga
menjadi 36 personel pada tahun 2031. Mengingat kegiatan usaha yang dijalankan merupakan jasa konsultasi
yang hanya membutuhkan pengetahuan dan pengalaman di bidang pemasaran, Perseroan tidak memerlukan
tenaga ahli khusus, sehingga kegiatan operasional dapat dimulai dengan memanfaatkan sumber daya
manusia yang telah dimiliki saat ini.

Dari sisi operasional, proses operasional untuk kegiatan usaha baru Perseroan diawali dengan tahap research
& collecting data melalui audit komprehensif terhadap performa digital dan pengumpulan data sentimen
pasar modal klien. Selanjutnya, pada tahap planning & classifications, seluruh data diklasifikasikan secara
sistematis ke dalam target audiens, klaster kata kunci, dan pilar konten untuk merumuskan kerangka kerja
yang terstruktur. Selanjutnya dilakukan tahap proceed & analysis, dimana Perseroan mengeksekusi kampanye
digital terintegrasi dan/atau manajemen hubungan investor (investor relations) dengan memanfaatkan
jaringan MCN secara paralel dengan analisis performa real-time. Siklus operasional ini ditutup dengan tahap
reporting, di mana hasil evaluasi metrik kinerja kuantitatif dan kualitatif dirangkum menjadi laporan yang
komprehensif serta bahan rekomendasi strategis berkelanjutan bagi pelanggan.

Kegiatan operasional Perseroan juga didukung oleh infrastruktur teknologi, perangkat kerja, dan sistem
komunikasi digital yang telah dimiliki saat ini sehingga tidak memerlukan investasi tambahan yang material.
Selain itu, Perseroan memanfaatkan sinergi antar lini usaha dan basis pelanggan existing untuk meningkatkan
efisiensi operasional, memperluas jaringan bisnis, serta memperkuat posisi Perseroan dalam industri jasa
konsultasi pemasaran dan komunikasi digital.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan teknis adalah layak.

Kelayakan Pola Bisnis

Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung keberhasilan pelaksanaan
Penambahan Kegiatan Usaha. Keunggulan tersebut antara lain terletak pada kemampuan Perseroan
menyediakan ekosistem solusi digital secara menyeluruh (end-to-end integrated solution) yang
menggabungkan fungsi strategis dan teknis yang andal dalam eksekusinya. Integrasi sinergis antara layanan
brand consulting, social media management, IR & media management, serta SEO & SEM yang memiliki akses
langsung dengan jaringan MCN dapat menghadirkan efisiensi optimal bagi operasional perusahaan
pelanggan. Pelanggan dapat menggunakan solusi satu pintu (one-stop solution) dari jasa konsultasi yang
ditawarkan Perseroan tanpa perlu mengoordinasikan banyak vendor yang terpisah. Hal ini akan secara
langsung memangkas biaya koordinasi, mempercepat waktu respons, dan menjaga konsistensi pesan merek
yang akan disampaikan pada berbagai lini digital. Perseroan juga mampu melakukan pemanfaatan data yang
terpusat dan pemantauan performa yang terukur untuk memberikan analisis strategis yang lebih tajam dan
adaptif terhadap dinamika pasar, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan pelanggan secara
berkesinambungan.

Kemampuan pesaing untuk meniru kegiatan usaha baru Perseroan pada dasarnya terbuka, mengingat jasa
konsultasi manajemen hanya membutuhkan pemahaman dan pengalaman manajerial. Namun demikian,
peniruan yang bersifat menyeluruh tetap menghadapi hambatan masuk (barriers to entry) yang cukup
signifikan. Hal ini disebabkan karena keunggulan utama Perseroan tidak hanya terletak pada penyediaan jasa

                                                12
Page 13
konsultasi secara parsial, melainkan pada ekosistem terintegrasi yang menyatukan strategi komunikasi
digital dengan jaringan MCN. Oleh karena itu, kemampuan untuk menyediakan solusi end-to-end dan adaptasi
terhadap perkembangan teknologi menjadi faktor kunci dalam mengantisipasi persaingan.

Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui
diversifikasi pendapatan dan akumulasi reccuring revenue, ekspansi bisnis dan kolaborasi strategis,
peningkatan margin keuntungan melalui sinergi operasional, serta integrasi teknologi.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan memiliki kemampuan yang memadai untuk
menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


Kelayakan Model Manajemen

Dari sisi ketersediaan tenaga kerja, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 18 orang
karyawan tetap. Perseroan akan melimpahkan tugas yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan usaha baru ini
kepada divisi marketing. Perseroan juga akan menambah tenaga kerja pada divisi tersebut secara bertahap,
namun pada tahap awal Perseroan akan merekrut tambahan pekerja sebanyak 7 orang yang terdiri dari 1
orang manajer dan 6 orang spv/officer level. Dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak memerlukan tenaga
kerja dengan keahlian khusus, sehingga dapat memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya manusia
yang telah ada. Sampai dengan laporan ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang didaftarkan terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru.

Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi
kegiatan usaha, antara lain risiko ketergantungan dan retensi SDM, risiko perubahan algoritma platform
digital, risiko regulasi dan integritas konten, serta risiko pasar dan volatilitas ekonomi. Strategi mitigasi risiko
telah direncanakan melalui pelatihan/pendidikan untuk pengembangan karyawan serta kontrak kerja
eksklusif, diversifikasi platform/omnichannel strategy, membuat strategi eksekusi kampanye cadangan,
menerapkan SOP audit konten untuk mematuhi regulasi, memantau anomali fraud, dan melakukan
diversifikasi portofolio ke target pasar dalam sektor industri yang lebih tahan terhadap resesi ekonomi.

Dari sisi kapasitas dan kemampuan manajemen dalam rangka penambahan kegiatan usaha barunya,
manajemen Perseroan dinilai memiliki kemampuan yang memadai melalui kapasitas manajemen Perseroan
di bidang konsultasi manajemen yang bersumber pada kemahiran dalam melakukan transformasi digital dan
implementasi AI yang telah teruji dalam ekosistem internal, sehingga menjadi landasan kuat untuk
menawarkan solusi strategi bisnis berbasis data kepada pihak eksternal. Sinergi ini memungkinkan
Perseroan mengonversi data pasar dari lini MCN untuk menjadi saran strategis yang bernilai tinggi bagi
pemilik bisnis. Namun, manajemen harus siap menghadapi transisi dari model bisnis scalable technology ke
high-touch professional services dan memitigasi risiko ketergantungan pada personil/narasumber kunci demi
menjaga konsistensi kualitas layanan konsultasi yang diberikan.

Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan model manajemen adalah layak.

Kelayakan Keuangan

Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan
dengan variabel-variabel sebagai berikut.

• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
  NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp20.993.949.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau
  lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.

• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
  PI yang diperoleh adalah sebesar 8,25519. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
  bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
  dilakukan.
                                                    13
Page 14
     Kemudian, dari analisis sensitivitas, menurunnya pendapatan merupakan faktor yang paling sensitif terhadap
     kelayakan usaha.

     Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
     aspek kelayakan keuangan adalah layak.

9. Kesimpulan Studi Kelayakan

  Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
  Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
  KBLI 73100 yaitu Aktivitas Periklanan, KBLI 90130 yaitu Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya, dan KBLI
  74999 yaitu Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis YTDL Lainnya adalah layak.

                PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                               PENAMBAHAN KBLI BARU


      Penambahan bidang usaha Aktivitas Periklanan (KBLI 73100) merupakan langkah strategis untuk
      memperkuat ekosistem bisnis Perseroan di talent management, perfilman, dan MCN. Pertimbangan utama:
      (i) sinergi operasional—kapabilitas kreatif, produksi konten, jaringan talenta, serta kanal distribusi digital
      kami memungkinkan penyediaan layanan end-to-end (strategi, kreativ, produksi, media buying,
      influencer/creator marketing, hingga analitik kinerja) bagi klien; (ii) optimalisasi aset—pemanfaatan IP
      konten, rumah produksi, dan inventory kanal MCN guna meningkatkan monetisasi serta utilisasi sumber
      daya; (iii) diversifikasi pendapatan—meningkatkan porsi recurring revenue, memperbaiki margin melalui
      layanan bernilai tambah, dan mengurangi siklus pendapatan yang dipengaruhi proyek perfilman; (iv)
      peluang pasar—pertumbuhan belanja iklan digital, pergeseran ke pemasaran berbasis kreator, dan
      kebutuhan brand terhadap kampanye terintegrasi, data-driven, serta aman-merk (brand-safe). Perseroan
      menilai penambahan KBLI 73100 akan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, memperluas basis klien
      lintas industri, dan memperkukuh posisi Perseroan sebagai mitra kreatif-terintegrasi di ekonomi kreator
      dan industri konten.

      Perseroan juga merencanakan penambahan bidang usaha Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya (KBLI
      90130) untuk memperkuat ekosistem talenta yang telah kami bangun di talent management, perfilman,
      dan MCN. Pertimbangan utama: (i) peluang pasar ekonomi kreatif yang tumbuh pesat, khususnya layanan
      end-to-end bagi seniman/creator (kurasi, pelatihan, produksi, manajemen panggung, licensing, dan
      monetisasi digital); (ii) sinergi operasional yang meningkatkan utilisasi jaringan, IP, dan kanal distribusi
      kami; (iii) diversifikasi pendapatan yang berimbang antara proyek digital, live, dan komersial; (iv) efisiensi
      investasi karena memanfaatkan kapabilitas dan aset yang ada; serta (v) dukungan regulasi dan tren
      kolaborasi lintas industri. Penambahan KBLI ini tidak mengubah fokus inti Perseroan, melainkan
      memperluas cakupan layanan bernilai tambah, memperkuat daya saing, mempercepat ekspansi pasar
      domestik dan regional, serta meningkatkan keberlanjutan bisnis dan nilai bagi pemegang saham melalui
      arus kas yang lebih stabil dan berulang.

       Terakhir, Perseroan bermaksud menambah bidang usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya
       (KBLI 74999) untuk memperkuat rantai nilai layanan kreatif kami. Melalui KBLI ini, Perseroan dapat
       menyediakan jasa konsultansi dan layanan spesialis seperti riset pasar berbasis data, analitik audiens,
       valuasi dan komersialisasi IP, manajemen proyek kreatif, standardisasi proses produksi, advisory ESG dan
       keberlanjutan, serta pendampingan kepatuhan dan perizinan industri media. Pertimbangan kami: (i)
       kebutuhan klien terhadap solusi end-to-end yang meningkat; (ii) sinergi dengan talent management,
       perfilman, dan MCN yang mendorong cross-selling; (iii) diversifikasi pendapatan dengan porsi recurring
       dan margin lebih baik; (iv) model kapex-ringan memanfaatkan aset, jaringan, dan keahlian internal; (v)
       kesiapan regulasi dan tren profesionalisasi pelaku ekonomi kreatif. Alasan utama adalah mempercepat
       monetisasi data dan IP, meningkatkan daya saing dan kualitas layanan, serta memperkuat arus kas berulang
       tanpa mengubah fokus inti Perseroan, seraya menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang ketat
       berlapis



                                                        14
Page 15
                 PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI BARU
                          TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

    Penambahan KBLI baru yaitu Aktivitas Periklanan, Aktivitas Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya, serta
    Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya (YTDL) diperkirakan memberikan dampak positif
    bertahap terhadap kondisi keuangan Perseroan melalui peningkatan pendapatan, perluasan basis klien,
    dan komposisi margin yang lebih seimbang antara proyek dan recurring. Pada sisi pendapatan, lini
    periklanan berpotensi menambah arus top-line melalui kampanye omnichannel, branded content,
    manajemen media, dan kemitraan IP, sementara layanan seni/kreatif memperkuat monetisasi talenta,
    produksi live, licensing, serta kurasi program; lini profesional/ilmiah/teknis membuka peluang fee-based
    advisory (data & audience analytics, valuasi IP, manajemen proyek, kepatuhan) dengan profil margin lebih
    tinggi. Secara biaya, fase awal akan diwarnai kenaikan OPEX terkait perekrutan talenta spesialis,
    pengembangan platform data, pemasaran, serta biaya akuisisi klien; CAPEX bersifat ringan–sedang
    (peralatan produksi, perangkat lunak analitik, dan peningkatan studio) dan dioptimalkan melalui
    pemanfaatan aset yang ada. Dampak terhadap profitabilitas diharapkan muncul secara bertahap: gross
    margin meningkat dari mix jasa bernilai tambah dan efisiensi utilisasi aset; EBITDA margin membaik
    seiring skala dan penurunan biaya akuisisi per klien. Modal kerja akan dikelola melalui pengetatan syarat
    pembayaran (milestone billing, retainer), pengendalian piutang dagang, dan negosiasi termin pemasok,
    mengingat siklus periklanan dan produksi dapat menimbulkan ketidaksesuaian waktu kas masuk/keluar.
    Dari sisi neraca, tidak ada perubahan struktur permodalan yang material pada tahap awal. Beban
    depresiasi/amortisasi meningkat moderat seiring aktivasi aset digital dan IP; dampak pajak bergantung
    pada mix wilayah dan insentif ekonomi kreatif yang relevan. Manajemen risiko diperkuat melalui
    diversifikasi klien, lindung nilai kontraktual, dan tata kelola proyek untuk meminimalkan volatilitas
    seasonality (puncak kuartal tertentu pada belanja iklan dan event). Perseroan menyiapkan pelaporan
    segmen untuk transparansi kinerja periklanan, kreatif, dan jasa profesional, termasuk KPI seperti backlog,
    utilisasi, AR days, dan retention. Secara keseluruhan, inisiatif ini diproyeksikan memperbaiki kualitas
    pendapatan (porsi recurring lebih besar dari retainer/advisory), memperkuat arus kas operasional setelah
    fase penyesuaian, serta meningkatkan nilai pemegang saham melalui monetisasi data dan IP yang lebih
    optimal. Target jangka pendek berfokus pada akuisisi klien inti dan pembuktian unit economics; jangka
    menengah diarahkan pada replikasi skala, ekspansi regional terukur, dan kolaborasi lintas industri untuk
    menstabilkan margin dan memperkaya pipeline. Semua proyeksi bergantung pada eksekusi, kondisi pasar,
    dan kepatuhan regulasi yang terus dipantau.


                              INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru pada hari Selasa,
tanggal 30 Juni 2026. Lebih lanjut, akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang penambahan
KBLI Baru Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17.

Pengumuman RUPS dilakukan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini, yaitu 22 Mei 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan RUPS akan diumumkan kepada para Pemegang
Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI pada
hari Senin, tanggal 8 Juni 2026.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili
dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 05 Juni 2026.




                                                   15
Page 16
  Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
  Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 42 POJK No.
  15/2020, yang mensyaratkan bahwa kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal dapat
  dilangsungkan dengan ketentuan:
      a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
          menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah.

  Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
  mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
  dengan hak suara hadir atau diwakili dan Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
  adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
  hadir dalam RUPS.

  Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
  RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
  suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  atas permohonan Perusahaan Terbuka

                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:
                                     Corporate Secretary
                               PT Folago Global Nusantara Tbk

                                                 Kantor Pusat :
                                 Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
                             Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
                                                  Banten 15314
                                              Telp.: 021 – 75685326
                                       Email : corporate@folagocorp.com
                                         Website : www.folagocorp.com




                                                      16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published22 May 2026
Pages16
Characters64,742
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×32
linked org PT Matra Tri Abadi p.3
linked person Subioto Jingga p.3
linked person Stephen Minaldo p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.15
unresolved org PT Aviana Sinar Abadi p.2
unresolved person Isadora · Notaris p.2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.3 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.3 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org KJPP p.3
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.3
unresolved org KJPP Syarif Endang p.3
unresolved person Endang Sunardi S.T. p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 7983 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Endang Sunardi S.T., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result