Skip to content
Back to announcement

20260522_PMJS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093818_lamp1.pdf

Other Text extracted PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL

                              PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG TELAH DILAKUKAN.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



                               PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK




                                      Kegiatan Usaha
Perusahaan Holding yang melakukan investasi dalam bidang perdagangan, diler resmi dan jasa-jasa
                       yang berhubungan dengan kendaraan bermotor



                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                            Kantor Pusat
                                         Dipo Tower Lt. 18
                             Jl. Jend. Gator Subroto Kav 51-52, Slipi
                                  Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
                                      Telepon: 021-3006 0000
                                        Fax: 021-3006 0000
                                    E-mail: corpsec@ptpmj.co.id




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2026

          KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
Page 2
                                               DEFINISI

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 “BNI”                             : PT Bank Negara Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                     berkedudukan di Jakarta, yang merupakan kreditur
                                     berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan penerbit
                                     garansi bank berdasarkan Perjanjian Penerbitan Garansi
                                     Bank.

 “DIPO”                            : PT Dipo Internasional Pahala Otomotif, suatu perseroan
                                     terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
                                     Indonesia dan berkedudukan di Medan, yang merupakan
                                     perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
                                     Perseroan dengan persentase kepemilikan Perseroan sebesar
                                     82,64%.

 “Fasilitas Kredit DIPO”           : Penambahan/perubahan fasilitas kredit yang diberikan oleh
                                     BNI kepada DIPO berdasarkan surat persetujuan
                                     perpanjangan fasilitas kredit , dimana sebelumnya DIPO
                                     memiliki fasilitas garansi bank sebesar Rp3.500.000.000.000
                                     (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) dan berdasarkan surat
                                     tersebut ditambah/diubah menjadi total fasilitas kredit
                                     sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), yang
                                     terdiri     dari (i)     fasilitas  modal     kerja   sebesar
                                     Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar
                                     Rupiah) dan (ii) fasilitas garansi bank maksimum
                                     Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).

 Jaminan           Perusahaan : Jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan
 (Corporate Guarantee)          sehubungan dengan Fasilitas Kredit DIPO.

 “Keterbukaan Informasi”           : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
                                     terkait dengan Fasilitas Kredit DIPO yang diperoleh DIPO yang
                                     disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

 “Menkum”                          : Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 “OJK”                             : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
                                     independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                     No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                     sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK, yang tugas dan
                                     wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                                     kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                     perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
                                     lembaga keuangan lainnya.

 “Perjanjian Penerbitan Garansi : Akta Perubahan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank
 Bank”                            maksimum Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar



                                                   2
Page 3
                                    Rupiah) tanggal 20 Mei 2026 antara PT Bank Negara
                                    Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerbit garansi bank dan PT
                                    Dipo Internasional Pahala Otomotif sebagai pemohon garansi
                                    bank.

“Perjanjian Kredit Modal Kerja” : Akta Perjanjian Kredit sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu
                                  triliun delapan ratus miliar Rupiah) tanggal 20 Mei 2026
                                  antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai
                                  kreditur dan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif sebagai
                                  debitur.

“Perseroan”                      : PT Putra Mandiri Jembar Tbk.

“Perusahaan Terkendali”          : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                                   maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka,
                                   sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.

“POJK 17/2020”                   : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”                   : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                   dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”               : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
                                   Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”             : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                   perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
                                   Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                   direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                   atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                   yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                                   Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                   terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                   komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                                   sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi             Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan terbuka atau
Kepentingan”                      Perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                  Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                  benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam
                                  POJK 42/2020.

“Transaksi Material”             : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                   perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                   sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




                                               3
Page 4
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Modal
Kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) oleh DIPO sebagai entitas
anak Perseroan, serta pemberian Jaminan Perusahaan nantinya yang akan diberikan oleh Perseroan
terkait dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja.

Fasilitas Kredit DIPO merupakan fasilitas tambahan yang diberikan BNI kepada DIPO, yang mana
Fasilitas Kredit DIPO terdiri dari (i) Perjanjian Kredit Modal Kerja dan (ii) Perjanjian Penerbitan Garansi
Bank dengan total fasilitas sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah). Adapun Perjanjian
Penerbitan Garansi Bank dilakukan perubahan plafond yang semula sebesar Rp3.500.000.000.000 (tiga
triliun lima ratus miliar Rupiah) kemudian diturunkan menjadi Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua
ratus miliar Rupiah) berdasarkan Fasilitas Kredit DIPO.

Kemudian, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja, DIPO juga memperoleh fasilitas kredit modal
kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah). Adapun fasilitas tersebut
dapat digunakan untuk tambahan modal kerja dan untuk keperluan jaminan pembelian, pembayaran,
dan jenis garansi bank lainnya yang bankable dan feasible atas kontrak/SPK/PO/invoice/dokumen lain
yang sejenis dari PT Krama Yudha Tiga Berlian dan PT Dipo Star Finance dalam rangka pengerjaan
proyek dari PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja, berdasarkan Pasal 30 huruf a
POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan
terbuka, perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
DIPO merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada DIPO
sebesar 82,64%.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib:
    (a) menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
        Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
    (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat;
    (c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas beserta
        dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
    (d) memperoleh persetujuan RUPS apabila nilai transaksi melebihi batas tertentu sebagaimana
        diatur dalam POJK 17/2020 atau apabila laporan penilai menyatakan bahwa transaksi yang
        akan dilakukan tidak wajar.

Berdasarkan POJK 17/2020, transaksi pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank kepada Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila memenuhi
ambang batas nilai tertentu terhadap ekuitas Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11
huruf b POJK 17/2020, transaksi berupa pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dan memperoleh persetujuan
RUPS.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai independen dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS, karena perolehan
fasilitas kredit modal kerja melalui Perjanjian Kredit Modal Kerja yang diterima oleh DIPO merupakan
fasilitas pembiayaan yang diberikan secara langsung oleh bank.




                                                    4
Page 5
Oleh sebab itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat, Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi atas transaksi dimaksud kepada publik.

                                 INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1.   Objek dan Nilai Transaksi

     Perolehan Fasilitas Kredit DIPO sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), yang terdiri
     dari (i) fasilitas modal kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar
     Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan (ii) fasilitas garansi bank maksimum
     Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Penerbitan
     Garansi Bank.

2.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

     Untuk memperoleh Fasilitas Kredit DIPO, DIPO telah menandatangani Perjanjian Kredit Modal
     Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank, dimana Perseroan Perseroan juga akan
     memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

     Adapun Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank pada pokoknya
     memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

       A. PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA

      Pihak                          BNI sebagai kreditur dan DIPO sebagai debitur.

      Jumlah Dana                    Fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu
                                     triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang bersifat
                                     plafond/revolving.

      Bunga                          6.5% (enam koma lima persen) per tahun.

      Jangka Waktu                   Fasilitas kredit modal kerja berlaku selama 12 (dua belas)
                                     bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
                                     Kredit Modal Kerja.

      Jaminan                        Jaminan dan agunan atas fasilitas kredit adalah sebagai
                                     berikut:
                                         a. Tanah, bangunan dan sarana pelengkap yang diikat
                                              dengan hak tanggungan;
                                         b. Deposito/Giro yang diikat dengan hak gadai;
                                         c. Persediaan khusus proyek yang diikat dengan hak
                                              fidusia;
                                         d. Piutang khusus proyek yang diikat dengan fidusia; dan
                                         e. Jaminan Perusahaan.

                                         (Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
                                         dengan huruf w selanjutnya secara bersama-sama
                                         disebut sebagai “Jaminan”)




                                                5
Page 6
A. PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA

Hal Yang Dilarang Dilakukan   Selama fasilitas belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis
                              dari BNI, DIPO tidak diperkenankan untuk:
                                  a. mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau
                                      status hukum Perusahaan;
                                  b. mengadakan          penggabungan/peleburan        usaha
                                      (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
                                  c. mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan
                                      untuk kegiatan usaha pihak lain;
                                  d. mengubah anggaran dasar atau mengalihkan saham
                                      yang mengakibatkan perubahan ultimate shareholder;
                                  e. melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu
                                      pihak yang tidak dilakukan secara wajar (arm's length);
                                  f. melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                                      usaha baru yang mengubah bisnis inti (core business)
                                      DIPO;
                                  g. menggadaikan atau membebani saham DIPO kepada
                                      pihak lain;
                                  h. memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru
                                      tertentu;
                                  i. menjaminkan harta kekayaan untuk kepentingan
                                      hutang DIPO maupun hutang pihak lain;
                                  j. menerbitkan jaminan perusahaan (corporate
                                      guarantee) kepada pihak lain;
                                  k. menggunakan dana DIPO untuk tujuan di luar usaha
                                      yang dibiayai dengan fasilitas Kredit dari BNI;
                                  l. menjual harta kekayaan tertentu
                                  m. melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-
                                      tindakan kepailitan;
                                  n. menarik kembali modal yang telah disetor;
                                  o. membagikan dividen dan/atau melunasi hutang
                                      afiliasi tertentu;
                                  p. melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu
                                      ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku;
                                  q. DIPO tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif
                                      selama periode fasilitas;
                                  r. menggunakan fasilitas kredit bank lain atas
                                      pengerjaan proyek pengadaan.

                                  (Hal Yang Dilarang Dilakukan sebagaimana dimaksud pada
                                  huruf a sampai dengan huruf r selanjutnya secara
                                  bersama-sama disebut sebagai “Hal Yang Dilarang
                                  Dilakukan”)



B. PERJANJIAN PENERBITAN GARANSI BANK

Pihak                         BNI sebagai penerbit bank garansi dan DIPO sebagai pemohon
                              garansi bank.



                                         6
Page 7
      B. PERJANJIAN PENERBITAN GARANSI BANK

      Jumlah Dana                   Fasilitas garansi bank sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun
                                    dua ratus miliar Rupiah).

      Biaya-Biaya                   DIPO berkewajiban membayar biaya-biaya sehubungan
                                    dengan penerbitan bank garansi, termasuk antara lain biaya
                                    administrasi dan provisi penerbitan garansi bank sebagaimana
                                    diatur dalam Perjanjian Penerbitan Garansi Bank.

      Jangka Waktu                  Fasilitas garansi bank berlaku selama 12 (dua belas) bulan
                                    terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan perjanjian
                                    penerbitan garansi bank (PPPPGB).

      Jaminan                       Ketentuan mengenai Jaminan diatur sama sebagaimana diatur
                                    dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja.

      Hal Yang Dilarang Dilakukan   Ketentuan mengenai Hal Yang Dilarang Dilakukan diatur sama
                                    sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja.


3.   Para Pihak Dalam Transaksi

     a.    DIPO

           DIPO adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
           Indonesia dan berkedudukan di Medan, berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 24
           Mei 1976, yang dibuat di hadapan Agoes Salim, Notaris di Medan, yang telah
           mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
           Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 28 Nopember 1978 Nomor
           Y.A.5/349/5 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.62
           Tambahan Nomor 347 tanggal 03 Agustus 1979 (“Akta Pendirian DIPO”)

           Anggaran Dasar DIPO telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta
           Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 5 tanggal 16 September 2019, yang
           dibuat di hadapan Syarifudin, Notaris di Kota Tangerang dan telah diberitahukan kepada
           Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 5/2019”)
           (Akta Pendirian DIPO serta anggaran dasar DIPO sebagaimana terakhir diubah dengan
           Akta No. 5/2019, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
           disebut sebagai “Anggaran Dasar DIPO”)

           Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar DIPO, kegiatan usaha DIPO adalah menjalankan usaha di
           bidang dealer resmi kendaraan bermotor.

           Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

           Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham DIPO adalah sebagai berikut:




                                               7
Page 8
                    Nama Pemegang Saham                Lembar Saham          Nilai Saham
              1.   Perseroan                                2.755.868           275.586.800.000
              2.   PT. GRAHA PRIMA WISESA                      399.650           39.965.000.000
              3.   PT. OZINDO INAN ABADI                       165.297           16.529.700.000
              4.   SUHARDI PONIMAN                              14.185             1.418.500.000

            Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

             Direksi
             Direktur Utama               :   TONNY CHANDRA
             Wakil Direktur Utama         :   SUHARDI CHANDRA
             Direktur                     :   IE PUTRA
             Direktur                     :   LIE SAMUEL LANGI
             Direktur                     :   MARCELLINA PONIMAN
             Direktur                     :   RAMLI

             Komisaris
             Komisaris Utama          :       SUHANTI PONIMAN
             Wakil Komisaris Utama    :       JUMADI PONIMAN
             Komisaris                :       BANJAMIN RAHARDJA
             Komisaris                :       SUHANDA PONIMAN

      b.    BNI

            BNI merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan hukum
            Republik Indonesia dan bergerak di bidang usaha perbankan, yang menyediakan berbagai
            layanan jasa keuangan.


     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL, SERTA
                          PENGARUH PADA KONDISI KEUANGAN

Penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank dimaksudkan
untuk mendukung kegiatan usaha DIPO dalam rangka penambahan modal kerja untuk mengerjakan
proyek dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun transaksi ini merupakan bagian dari upaya
Perseroan dalam mendukung pengembangan kegiatan usaha entitas anak Perseroan serta
meningkatkan kapasitas operasional DIPO dalam menjalankan kegiatan penjualan kendaraan dan
layanan terkait. Dengan diperolehnya fasilitas kredit modal kerja, DIPO diharapkan dapat
mengembangkan kegiatan operasional usaha sehubungan dengan pengerjaan proyek dari PT Agrinas
Pangan Nusantara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan kondisi keuangan DIPO serta
Perseroan.

                         PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:

1.    Penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank
      merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 namun bukan
      merupakan Transaksi Afiliasi ataupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam POJK 42/2020; dan



                                                   8
Page 9
2.    Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
      informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan penandatanganan
      Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan penandatanganan
Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank dapat menghubungi Perseroan
di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                   PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
                                         Dipo Tower Lt. 18
                             Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51-52, Slipi
                                  Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
                                      Telepon: (021)3006-000
                                        Fax: (021)3006-0088
                                    E-mail: corpsec@ptpmj.co.id




                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published22 May 2026
Pages9
Characters25,551
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK p.1 ×11
linked person IE PUTRA p.8
linked person SUHANTI PONIMAN p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Agoes Salim · Notaris p.7
possible person Syarifudin · Notaris p.7
possible person Gatot Subroto p.9
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Krama Yudha Tiga Berlian p.4
unresolved org PT Dipo Star Finance p.4
unresolved org PT Agrinas Pangan Nusantara. Sehubungan p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org PT. GRAHA PRIMA WISESA p.8
unresolved org PT. OZINDO INAN ABADI p.8
unresolved org Milik Negara p.8
unresolved org PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun p.8
unresolved org PT Agrinas Pangan Nusantara p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result