Back to announcement
20260522_PMJS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093818_lamp1.pdf
Other Text extracted PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG TELAH DILAKUKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Kegiatan Usaha
Perusahaan Holding yang melakukan investasi dalam bidang perdagangan, diler resmi dan jasa-jasa
yang berhubungan dengan kendaraan bermotor
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Dipo Tower Lt. 18
Jl. Jend. Gator Subroto Kav 51-52, Slipi
Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
Telepon: 021-3006 0000
Fax: 021-3006 0000
E-mail: corpsec@ptpmj.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2026
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
Page 2
DEFINISI
Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
“BNI” : PT Bank Negara Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan kreditur
berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan penerbit
garansi bank berdasarkan Perjanjian Penerbitan Garansi
Bank.
“DIPO” : PT Dipo Internasional Pahala Otomotif, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Medan, yang merupakan
perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan dengan persentase kepemilikan Perseroan sebesar
82,64%.
“Fasilitas Kredit DIPO” : Penambahan/perubahan fasilitas kredit yang diberikan oleh
BNI kepada DIPO berdasarkan surat persetujuan
perpanjangan fasilitas kredit , dimana sebelumnya DIPO
memiliki fasilitas garansi bank sebesar Rp3.500.000.000.000
(tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) dan berdasarkan surat
tersebut ditambah/diubah menjadi total fasilitas kredit
sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), yang
terdiri dari (i) fasilitas modal kerja sebesar
Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar
Rupiah) dan (ii) fasilitas garansi bank maksimum
Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
Jaminan Perusahaan : Jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan
(Corporate Guarantee) sehubungan dengan Fasilitas Kredit DIPO.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
terkait dengan Fasilitas Kredit DIPO yang diperoleh DIPO yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
“Menkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga keuangan lainnya.
“Perjanjian Penerbitan Garansi : Akta Perubahan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank
Bank” maksimum Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar
2
Page 3
Rupiah) tanggal 20 Mei 2026 antara PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerbit garansi bank dan PT
Dipo Internasional Pahala Otomotif sebagai pemohon garansi
bank.
“Perjanjian Kredit Modal Kerja” : Akta Perjanjian Kredit sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu
triliun delapan ratus miliar Rupiah) tanggal 20 Mei 2026
antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai
kreditur dan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif sebagai
debitur.
“Perseroan” : PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” atau “Rupiah” : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan terbuka atau
Kepentingan” Perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Modal
Kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) oleh DIPO sebagai entitas
anak Perseroan, serta pemberian Jaminan Perusahaan nantinya yang akan diberikan oleh Perseroan
terkait dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja.
Fasilitas Kredit DIPO merupakan fasilitas tambahan yang diberikan BNI kepada DIPO, yang mana
Fasilitas Kredit DIPO terdiri dari (i) Perjanjian Kredit Modal Kerja dan (ii) Perjanjian Penerbitan Garansi
Bank dengan total fasilitas sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah). Adapun Perjanjian
Penerbitan Garansi Bank dilakukan perubahan plafond yang semula sebesar Rp3.500.000.000.000 (tiga
triliun lima ratus miliar Rupiah) kemudian diturunkan menjadi Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua
ratus miliar Rupiah) berdasarkan Fasilitas Kredit DIPO.
Kemudian, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja, DIPO juga memperoleh fasilitas kredit modal
kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah). Adapun fasilitas tersebut
dapat digunakan untuk tambahan modal kerja dan untuk keperluan jaminan pembelian, pembayaran,
dan jenis garansi bank lainnya yang bankable dan feasible atas kontrak/SPK/PO/invoice/dokumen lain
yang sejenis dari PT Krama Yudha Tiga Berlian dan PT Dipo Star Finance dalam rangka pengerjaan
proyek dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja, berdasarkan Pasal 30 huruf a
POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan
terbuka, perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
DIPO merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada DIPO
sebesar 82,64%.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib:
(a) menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
(b) mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat;
(c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
(d) memperoleh persetujuan RUPS apabila nilai transaksi melebihi batas tertentu sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020 atau apabila laporan penilai menyatakan bahwa transaksi yang
akan dilakukan tidak wajar.
Berdasarkan POJK 17/2020, transaksi pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank kepada Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila memenuhi
ambang batas nilai tertentu terhadap ekuitas Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11
huruf b POJK 17/2020, transaksi berupa pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dan memperoleh persetujuan
RUPS.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai independen dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS, karena perolehan
fasilitas kredit modal kerja melalui Perjanjian Kredit Modal Kerja yang diterima oleh DIPO merupakan
fasilitas pembiayaan yang diberikan secara langsung oleh bank.
4
Page 5
Oleh sebab itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat, Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi atas transaksi dimaksud kepada publik.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek dan Nilai Transaksi
Perolehan Fasilitas Kredit DIPO sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), yang terdiri
dari (i) fasilitas modal kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar
Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan (ii) fasilitas garansi bank maksimum
Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Penerbitan
Garansi Bank.
2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Untuk memperoleh Fasilitas Kredit DIPO, DIPO telah menandatangani Perjanjian Kredit Modal
Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank, dimana Perseroan Perseroan juga akan
memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Adapun Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank pada pokoknya
memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA
Pihak BNI sebagai kreditur dan DIPO sebagai debitur.
Jumlah Dana Fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu
triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang bersifat
plafond/revolving.
Bunga 6.5% (enam koma lima persen) per tahun.
Jangka Waktu Fasilitas kredit modal kerja berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit Modal Kerja.
Jaminan Jaminan dan agunan atas fasilitas kredit adalah sebagai
berikut:
a. Tanah, bangunan dan sarana pelengkap yang diikat
dengan hak tanggungan;
b. Deposito/Giro yang diikat dengan hak gadai;
c. Persediaan khusus proyek yang diikat dengan hak
fidusia;
d. Piutang khusus proyek yang diikat dengan fidusia; dan
e. Jaminan Perusahaan.
(Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf w selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Jaminan”)
5
Page 6
A. PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA
Hal Yang Dilarang Dilakukan Selama fasilitas belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis
dari BNI, DIPO tidak diperkenankan untuk:
a. mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau
status hukum Perusahaan;
b. mengadakan penggabungan/peleburan usaha
(merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
c. mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan
untuk kegiatan usaha pihak lain;
d. mengubah anggaran dasar atau mengalihkan saham
yang mengakibatkan perubahan ultimate shareholder;
e. melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu
pihak yang tidak dilakukan secara wajar (arm's length);
f. melakukan investasi, penyertaan atau membuka
usaha baru yang mengubah bisnis inti (core business)
DIPO;
g. menggadaikan atau membebani saham DIPO kepada
pihak lain;
h. memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru
tertentu;
i. menjaminkan harta kekayaan untuk kepentingan
hutang DIPO maupun hutang pihak lain;
j. menerbitkan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) kepada pihak lain;
k. menggunakan dana DIPO untuk tujuan di luar usaha
yang dibiayai dengan fasilitas Kredit dari BNI;
l. menjual harta kekayaan tertentu
m. melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-
tindakan kepailitan;
n. menarik kembali modal yang telah disetor;
o. membagikan dividen dan/atau melunasi hutang
afiliasi tertentu;
p. melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu
ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku;
q. DIPO tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif
selama periode fasilitas;
r. menggunakan fasilitas kredit bank lain atas
pengerjaan proyek pengadaan.
(Hal Yang Dilarang Dilakukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf r selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Hal Yang Dilarang
Dilakukan”)
B. PERJANJIAN PENERBITAN GARANSI BANK
Pihak BNI sebagai penerbit bank garansi dan DIPO sebagai pemohon
garansi bank.
6
Page 7
B. PERJANJIAN PENERBITAN GARANSI BANK
Jumlah Dana Fasilitas garansi bank sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun
dua ratus miliar Rupiah).
Biaya-Biaya DIPO berkewajiban membayar biaya-biaya sehubungan
dengan penerbitan bank garansi, termasuk antara lain biaya
administrasi dan provisi penerbitan garansi bank sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Penerbitan Garansi Bank.
Jangka Waktu Fasilitas garansi bank berlaku selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan perjanjian
penerbitan garansi bank (PPPPGB).
Jaminan Ketentuan mengenai Jaminan diatur sama sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja.
Hal Yang Dilarang Dilakukan Ketentuan mengenai Hal Yang Dilarang Dilakukan diatur sama
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja.
3. Para Pihak Dalam Transaksi
a. DIPO
DIPO adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Medan, berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 24
Mei 1976, yang dibuat di hadapan Agoes Salim, Notaris di Medan, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 28 Nopember 1978 Nomor
Y.A.5/349/5 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.62
Tambahan Nomor 347 tanggal 03 Agustus 1979 (“Akta Pendirian DIPO”)
Anggaran Dasar DIPO telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 5 tanggal 16 September 2019, yang
dibuat di hadapan Syarifudin, Notaris di Kota Tangerang dan telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 5/2019”)
(Akta Pendirian DIPO serta anggaran dasar DIPO sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 5/2019, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar DIPO”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar DIPO, kegiatan usaha DIPO adalah menjalankan usaha di
bidang dealer resmi kendaraan bermotor.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DIPO adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Nama Pemegang Saham Lembar Saham Nilai Saham
1. Perseroan 2.755.868 275.586.800.000
2. PT. GRAHA PRIMA WISESA 399.650 39.965.000.000
3. PT. OZINDO INAN ABADI 165.297 16.529.700.000
4. SUHARDI PONIMAN 14.185 1.418.500.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi
Direktur Utama : TONNY CHANDRA
Wakil Direktur Utama : SUHARDI CHANDRA
Direktur : IE PUTRA
Direktur : LIE SAMUEL LANGI
Direktur : MARCELLINA PONIMAN
Direktur : RAMLI
Komisaris
Komisaris Utama : SUHANTI PONIMAN
Wakil Komisaris Utama : JUMADI PONIMAN
Komisaris : BANJAMIN RAHARDJA
Komisaris : SUHANDA PONIMAN
b. BNI
BNI merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan bergerak di bidang usaha perbankan, yang menyediakan berbagai
layanan jasa keuangan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL, SERTA
PENGARUH PADA KONDISI KEUANGAN
Penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank dimaksudkan
untuk mendukung kegiatan usaha DIPO dalam rangka penambahan modal kerja untuk mengerjakan
proyek dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun transaksi ini merupakan bagian dari upaya
Perseroan dalam mendukung pengembangan kegiatan usaha entitas anak Perseroan serta
meningkatkan kapasitas operasional DIPO dalam menjalankan kegiatan penjualan kendaraan dan
layanan terkait. Dengan diperolehnya fasilitas kredit modal kerja, DIPO diharapkan dapat
mengembangkan kegiatan operasional usaha sehubungan dengan pengerjaan proyek dari PT Agrinas
Pangan Nusantara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan kondisi keuangan DIPO serta
Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:
1. Penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 namun bukan
merupakan Transaksi Afiliasi ataupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020; dan
8
Page 9
2. Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan penandatanganan
Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank.
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan penandatanganan
Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank dapat menghubungi Perseroan
di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
Dipo Tower Lt. 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51-52, Slipi
Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
Telepon: (021)3006-000
Fax: (021)3006-0088
E-mail: corpsec@ptpmj.co.id
9
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Krama Yudha Tiga Berlian
p.4
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.4
unresolved
org
PT Agrinas Pangan Nusantara. Sehubungan
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT. GRAHA PRIMA WISESA
p.8
unresolved
org
PT. OZINDO INAN ABADI
p.8
unresolved
org
Milik Negara
p.8
unresolved
org
PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun
p.8
unresolved
org
PT Agrinas Pangan Nusantara
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.