Back to announcement
20240709_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31681919_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.947
DarmaHenwa integrated mining services Jakarta, 9 Juli 2024 Nomor : S-042/PTDH/SEK/VII/2024 Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53 Jakarta 12190 U/p: Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal: Keterbukaan Informasi tentang Penandatanganan Amandemen II (Kedua) Perjanjian Pinjaman Bridging dan Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian antara PT Darma Henwa Tbk dengan PT Andhesti Tungkas Pratama. Dengan hormat, Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut: Pada tanggal 8 Juli 2024 “Perseroan” telah menandatangani Perjanjian Amendemen II (Kedua) Perjanjian Pinjaman Bridging dengan krediturnya, PT Andhesti Tungkas Pratama (“ATP”). Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2024, Perseroan dan ATP juga telah menandatangani Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian, yang mengatur mengenai perpanjangan waktu penyelesaian kewajiban Perseroan kepada ATP sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penyelesaian, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian tersebut ditandatangani. Berikut penjelasan mengenai dampak Penandatanganan Amandemen II (Kedua) Perjanjian Pinjaman Bridging dan Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan ATP: 1. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan: Penandatanganan Amandemen II (Kedua) Perjanjian Pinjaman Bridging dan Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan ATP tidak berdampak terhadap kegiatan operasional. PT Darma Henwa Tbk Gedung Bakrie Tower 8" Floor, Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940 t. (46221) 2991-2350 f. (t62 21) 2991-2364, 29912365 Ny www.ptdh.co.id
Page 2 OCR 0.940
DarmaHenwa integrated mining services 2. Dampak terhadap hukum: Penandatanganan Amandemen II (Kedua) Perjanjian Pinjaman Bridging dan Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan ATP berdampak bagi Perseroan karena Perseroan harus menyelesaikan kewajibannya kepada ATP sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penyelesaian, dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian. 3. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan: Penandatanganan Amandemen II (Kedua) Perjanjian Pinjaman Bridging dan Amandemen Pertama atas Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan ATP saat ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan, namun nantinya penyelesaian kewajiban pada ATP akan berdampak pada perbaikan posisi keuangan Perseroan. 4. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan: Pelaksanaan dari penyelesaian kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan ATP nantinya akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Demikianlah Keterbukaan Informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Darma Henwa Tbk bara Ahmad Hilyadi Director & Corporate Secretary S-042/PTDH/SEK/VII/2024 Page 20f2
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.