Back to announcement
20260522_AGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094193_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review AGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.949
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS World Capital Tower lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Mega Kuningan, Jakarta Selatan — 12950 Telp. (021) 50917988 Nomor : 71/V/2026. Jakarta, 21 Mei 2026. Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 6, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4, Jakarta Pusat 10710 .p.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar M I, Keuangan Derivatif, n Burs Karbon Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 pukul 14.53 WIB sampai dengan pukul 18.01 WIB, bertempat di Menara BRILiaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto, Nomor 177A, Jakarta Selatan 12870, Indonesia., sebagaimana dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 20 Mei 2026 nomor 23, dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : I. Mata Acara Rapat dan Penjelasan : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025. Penjelasan : TA. Berdasarkan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada pokoknya mengatur Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan RUPS. B. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa dalam RUPS Tahunan Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan Rapat dan Direksi 1
Page 2 OCR 0.949
mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Pe yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan disi / akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama & 0 serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi ke n Perseroan untuk mendapatkan persetujuan rapat. C. Laporan Tahunan Perseroan yang mencakup Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keberlanjutan Tahun 2025 dapat diakses melalui situs web Perseroan melalui link bankraya.co.id/corporate/reports. 2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan : A. Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa gaji, tunjangan dan/atau upah bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS, dan B. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPS dapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Penjelasan : A. Berdasarkan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”) pada pokoknya mengatur RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris. B. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), dan Pasal 3 ayat (4) POJK 9/2023, bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit. C. Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat melalui link ———— bankraya-co-id/corporate/investor-retations/berita-investor-——— 4. Pendelegasian wewenang untuk menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk tahun 2026-2030 dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada pihak yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Penjelasan : A. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat 1 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 2/MBU/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023 (“PERMEN BUMN 2/2023”) Tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara bahwa Rancangan RJP yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, disampaikan kepada RUPS/Menteri untuk 2
Page 3 OCR 0.952
. Berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat 3 PERMEN BUMN 2/2023, Y berakhirnya masa RJP. dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan B . Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 POJK No. 12/POJK.03/2021 Tanggal 31 Oktober 2021 Tentang Bank Umum, bahwa Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi sebagai pedoman pencapaian tujuan jangka panjang Bank untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Korporasi tersebut sekurang-kurangnya memuat visi dan misi Bank, evaluasi kinerja periode sebelumnya, analisis lingkungan internal dan eksternal, serta sasaran dan strategi Bank. . . Berdasarkan Bab V PERMEN BUMN 2/2023, bahwa Rencana Jangka Panjang (RJP) sekurang-kurangnya memuat: a. Pendahuluan: b. evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya: c. posisi BUMN pada saat penyusunan RJP: d. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP: e. penetapan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program kerja RJP, serta inisiatif strategis, f. penjabaran strategi risiko, dan g. penugasan pemerintah.. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 15 ayat 2 huruf B angka 4 bahwa Dewan Komisaris berkewajiban untuk memberikan persetujuan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali. . Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan : A. Perseroan telah mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023 Tentang pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.. . Dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Surat BP BUMN Nomor S-12/Wk.2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus diubah menjadi paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.. . Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.. . Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan : A. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 111 UUPT, bahwa Anggota Dewan Komisaris B. dan Direksi diangkat oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali. . Berdasarkan Surat BP BUMN Nomor S-12/Wk.2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, 3
Page 4 OCR 0.936
maka masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus diubatri paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5| (lim ditetapkannya Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan & S3 2 A Lori Ie LA JAN II. Dewan Komisaris dan Direksi P' an yang hadir dalam Rapat. DEWAN KOMISARIS. 1. Muhamad Sidik Heruwibowo - Komisaris Utama 2. Retno Wahyuni Wijayanti - Komisaris Independen 3. Johanes Kuntjoro Adisardjono - Komisaris Independen 4. Nyimas Dewi Ratih Kamil - Komisaris. DIREKSI. 1. Ida Bagus Ketut Subagia - Direktur Utama. 2. Rustarti Suri Pertiwi - Direktur Keuangan. 3. Danar Widyantoro - Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan & Sumber Daya Manusia. 4. Kicky Andrie Davetra - Direktur Bisnis III. Kuorum. « Untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, Ketiga, keempat dan keenam, berlaku ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hadir atau diwakili dalam Rapat. « Untuk Mata Acara Rapat kelima, berlaku ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, hadir atau diwakili dalam Rapat. Berdasarkan Daftar Hadir dan surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham serta perhitungan yang kami terima dari PT DATINDO ENTRYCOM selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat saya sampaikan bahwa dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau Kuasanya yang hadir secara fisik dan secara elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI adalah berjumlah 22.088.374.371 saham atau mewakili 89,54 Yo dari 24.669.559.394 (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat) saham, setelah dikurangi saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 70.934.900 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan telah disetor penuh oleh para Pemegang Saham sampai dengan tanggal recording date Rapat yaitu tanggal 27 April 2026. IV. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat. a, Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik (Offline) untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham. b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. Cc. Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan 4
Page 5 OCR 0.937
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan ads hai menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain, antara' Jain Aki Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek dan/atau Pejabat he yang menangani bidang yang bersangkutan. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Barra memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak akan dibacakan dan/atau ditanggapi. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut: 1) Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat: 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom "Electronic Optior' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom “General Meeting Flow Text berstatus “discussion started for agenda item no. I F Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat: 1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya, 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab setiap mata acara Rapat dialokasikan maksimal 5 (lima) menit. V. Mekanisme Pengambilan Keputusan. a. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggabungkan suara Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik (online) serta kuasa melalui sistem eASY.KSEI. b. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, dan keenam sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,-sah jika disetujui oleh Pemegang - Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari 2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan untuk Mata Acara Rapat kelima sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK RUPS sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya atau wakilnya yang sah yang bersama- sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai 5
Page 6 OCR 0.945
berikut: 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI p Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, 2) Pemegang Saham yan memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, nami menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “Genera/ Meeting Flow Text akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, (LJ has started", 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom 'Genera/ Meeting Flow Text berubah menjadi “voting for agenda item no (LI has ended", maka Pemegang Saham dianggap abstain: 5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama # 1 (satu) menit. d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya: 2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan: 3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan. e. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 24 ayat (23) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy. VI. Keputusan mata acara Rapat. Mata Acara Rapat ke-1 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025. Jumlah Pemegang Saham yang memberikan : 1 (satu) Pemegang Saham. Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara : -Suara tidak setuju sebanyak: 6.610 suara atau mewakili 0,0000299Y4 suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 1.320 suara atau
Page 7 OCR 0.946
Keputusan Mata Acara Rapat ke-1 mewakili: 0,0000060Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.088.366.441 atau mewakili: 99,9999641Y4 suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.088.367.761 suara atau mewakili 99,9999701Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00209/2.1505/AU.1/07/ 1865-2/1/111/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas. 4. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata
Page 8 OCR 0.909
acara Rapat ini dalam akta tersendiri di ta Notaris — dan memberitahukan pad $ Kementerian Hukum — Republik — Indonesia sehubungan dengan Persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat ke-2 : Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Jumlah Pemegang Saham yang memberikan : Nihil. - Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara: -Suara tidak setuju sebanyak: 6.610 suara atau mewakili 0,0000299Yo suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 1.320 suara atau mewakili: 0,0000060Y6 suara. -Suara setuju sebanyak: 22.088.366.441 suara atau mewakili: 99,9999641Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.088.367.761 suara atau mewakili 99,9999701Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. Keputusan Mata Acara 1 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa Rapat ke-2 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan besarnya Gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 bagi Direksi & Dewan Komisaris Perseroan. — “2- Menyetujui pemberian wewenang “dan “kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan pembayaran atau tidak membayarkan, dan jumlah pembayaran Remunerasi atas Kinerja Tahun 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris, dengan
Page 9 OCR 0.933
Mata Acara Rapat ke-3 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat ke-3 memperhatikan kondisi keuangan Persero: Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kan Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Nihil.- -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 7.820 suara atau mewakili: 0,0000354Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.088.365.551 suara atau mewakili: 99,9999646Y6 suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.088.374.371 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat (10046) menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana angka 1 dan 2 huruf a, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Page 10 OCR 0.924
Mata Acara Rapat ke-4 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat ke-4 Publik dan/atau Kantor Pengganti tersebut. Pendelegasian wewenang untuk — menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk tahun 2026-2030 dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada pihak yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: 110 suara atau mewakili: 0,0000005Y6 suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 7.820 suara atau mewakili: 0,0000354Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.088.366.441 suara atau mewakili: 99,9999641Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.088.374.261 suara atau mewakili 99,9999995Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026- 2030 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi. ——Mata-Acara-Rapat5——:—Perubahan-Anggaran Dasar Perseroan.—— Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Nihil.- -Suara tidak setuju sebanyak: 17.010 suara atau mewakili: 0,0000770Yo suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 1.320 suara atau mewakili: 0,0000060”4 suara. -Suara setuju sebanyak: 22.088.356.041 suara 10
Page 11 OCR 0.949
Keputusan Mata Acara Rapat ke-5 Mata Acara Rapat ke-6 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. Total suara setuju sebanyak: 22.088.357.361 suara atau sebesar 99,9999230 Yo Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan Anggaran Dasar Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Menyetujui untuk mengubah pasal — pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Kelima Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau — perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: 10.510 suara atau 11
Page 12 OCR 0.914
Keputusan Mata Acara Rapat ke-6 mewakili 0, 0000476 Yo suara. mewakili: 0,0000060Y6 suara. -Suara setuju sebanyak: 22.088.362.541 suara atau mewakili: 99,9999464Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.088.363.861 suara atau mewakili 99,9999524Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Nyimas Dewi Ratih Kamil sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan. 2. Mengangkat Sdr. Tatang Yuliono sebagai Komisaris Perseroan. Pengurus tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengangkat Sdr. Farid Rahman sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pengurus tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4.Masa jabatan pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan —angka-3 (tiga) “adalah-3 (tiga) tahun sejak ditutupnya rapat ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan ketentuan masa jabatan tersebut menjadi paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditutupnya rapat ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait 12
Page 13 OCR 0.948
perubahan masa jabatan telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri H Republik Indonesia. 5. Menyetujui jabatan Komisaris dan anggota Direksi dengan penutupan RUPS menjadi i sampai masing-masing dan menegaskan kembali masa Dewan Perseroan anggota Tahunan yang ke-5 (lima) sejak tanggal pengangkatannya dalam suatu kodifikasi utuh, setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan masa jabatan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. 6. Dengan adanya pemberhentian, pengangkatan dan penyesuaian masa jabatan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris No. Nama Jabatan 1 Muhamad Sidik Komisaris Utama Heruwibowo Johanes Komisaris 2 Kuntjoro Independen Adisardjono 3 Retno Wahyuni Komisaris Wijayanti Independen 4 Farid Rahman") Komisaris Independen 5 Tatang Yuliono “) | Komisaris Direksi No. Nama Jabatan 1 Ida Bagus Ketut | Direktur Utama Subagia 2 Lukman Hakim Direktur Digital & Operasional 3 Rustarti Suri Direktur Keuangan Pertiwi 4 Danar Direktur Widyantoro Manajemen Risiko, Kepatuhan dan SDM 5 Kicky Andrie Direktur Bisnis Davetra
Page 14 OCR 0.949
Keterangan: “) Efektif setelah penilaian kemampuan dan kepatuhan disetujui OJK 7. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan RUPS ini. Demikian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Perseroan kami sampaikan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. NOVA FAISAL
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN RI Nomor PER-
p.2 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×3
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.7
unresolved
org
Kementerian
p.8
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.9
unresolved
org
Menteri H Republik Indonesia.
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.13
unresolved
person
Danar
· Direktur
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
36 ms
13 Sep 2026 14:23
no text layer - needs OCR