Skip to content
Back to announcement

20260522_AGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094193_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review AGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.949
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn
NOTARIS
World Capital Tower lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan — 12950 Telp. (021) 50917988

Nomor : 71/V/2026. Jakarta, 21 Mei 2026.

Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan,
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 6,
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4,
Jakarta Pusat 10710
.p.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar M I, Keuangan Derivatif, n Burs

Karbon

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk.

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”),
yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 pukul 14.53 WIB sampai
dengan pukul 18.01 WIB, bertempat di Menara BRILiaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto,
Nomor 177A, Jakarta Selatan 12870, Indonesia., sebagaimana dimuat dalam akta Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 20 Mei
2026 nomor 23, dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut :

I. Mata Acara Rapat dan Penjelasan :

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan
dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2025.

Penjelasan :

TA. Berdasarkan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada
pokoknya mengatur Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus
mendapatkan pengesahan RUPS.

B. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
dalam RUPS Tahunan Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan Rapat dan Direksi

1
Page 2 OCR 0.949
mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Pe

yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan disi /
akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama & 0
serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi ke n

Perseroan untuk mendapatkan persetujuan rapat.

C. Laporan Tahunan Perseroan yang mencakup Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
Keberlanjutan Tahun 2025 dapat diakses melalui situs web Perseroan melalui link
bankraya.co.id/corporate/reports.

2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan

Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan.

Penjelasan :

A. Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14
Ayat (36) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa gaji, tunjangan dan/atau
upah bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS, dan

B. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14
Ayat (36) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPS dapat melimpahkan
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pemberian fasilitas
dan/atau tunjangan lainnya.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan

Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

Penjelasan :

A. Berdasarkan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (“POJK 9/2023”) pada pokoknya mengatur RUPS wajib memutuskan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang
melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris.

B. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), dan Pasal 3 ayat (4) POJK 9/2023, bahwa
penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.

C. Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan tersedia dan dapat diunduh melalui
situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat melalui link

———— bankraya-co-id/corporate/investor-retations/berita-investor-———
4. Pendelegasian wewenang untuk menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan

(RJPP) untuk tahun 2026-2030 dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada pihak

yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Penjelasan :

A. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat 1 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
2/MBU/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023 (“PERMEN BUMN 2/2023”) Tentang
Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
bahwa Rancangan RJP yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, disampaikan kepada RUPS/Menteri untuk

2
Page 3 OCR 0.952
. Berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat 3 PERMEN BUMN 2/2023, Y

berakhirnya masa RJP.

dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan B

. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 POJK No. 12/POJK.03/2021 Tanggal 31

Oktober 2021 Tentang Bank Umum, bahwa Bank wajib menyusun rencana
strategis dalam bentuk Rencana Korporasi sebagai pedoman pencapaian tujuan
jangka panjang Bank untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Korporasi tersebut
sekurang-kurangnya memuat visi dan misi Bank, evaluasi kinerja periode
sebelumnya, analisis lingkungan internal dan eksternal, serta sasaran dan strategi
Bank. .

. Berdasarkan Bab V PERMEN BUMN 2/2023, bahwa Rencana Jangka Panjang (RJP)

sekurang-kurangnya memuat: a. Pendahuluan: b. evaluasi pelaksanaan RJP
sebelumnya: c. posisi BUMN pada saat penyusunan RJP: d. asumsi yang
digunakan dalam penyusunan RJP: e. penetapan tujuan, sasaran, strategi,
kebijakan, program kerja RJP, serta inisiatif strategis, f. penjabaran strategi risiko,
dan g. penugasan pemerintah..

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 15 ayat 2 huruf B angka 4 bahwa
Dewan Komisaris berkewajiban untuk memberikan persetujuan atas Rencana
Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali.

. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan :

A.

Perseroan telah mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor
PER-2/MBU/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023 Tentang pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara..

. Dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Surat

BP BUMN Nomor S-12/Wk.2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal
Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka masa
jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus diubah menjadi paling lama
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya
Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan..

. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar

Perseroan, bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku..

. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :

A.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 111 UUPT, bahwa Anggota Dewan Komisaris

B.

dan Direksi diangkat oleh RUPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, bahwa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS
dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali.

. Berdasarkan Surat BP BUMN Nomor S-12/Wk.2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari

2026 perihal Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
3
Page 4 OCR 0.936
maka masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus diubatri
paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5| (lim
ditetapkannya Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan
Komisaris Perseroan &

S3
2 A
Lori Ie

LA JAN

II. Dewan Komisaris dan Direksi P' an yang hadir dalam Rapat.
DEWAN KOMISARIS.
1. Muhamad Sidik Heruwibowo - Komisaris Utama
2. Retno Wahyuni Wijayanti - Komisaris Independen
3. Johanes Kuntjoro Adisardjono - Komisaris Independen
4. Nyimas Dewi Ratih Kamil - Komisaris.
DIREKSI.
1. Ida Bagus Ketut Subagia - Direktur Utama.
2. Rustarti Suri Pertiwi - Direktur Keuangan.
3. Danar Widyantoro - Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan & Sumber Daya Manusia.
4. Kicky Andrie Davetra - Direktur Bisnis

III. Kuorum.

« Untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, Ketiga, keempat dan keenam, berlaku
ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan
pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hadir atau diwakili dalam Rapat.

« Untuk Mata Acara Rapat kelima, berlaku ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24
ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yang
mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh suara dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, hadir atau diwakili dalam Rapat.

Berdasarkan Daftar Hadir dan surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham

serta perhitungan yang kami terima dari PT DATINDO ENTRYCOM selaku Biro

Administrasi Efek Perseroan, dapat saya sampaikan bahwa dalam Rapat telah dihadiri

oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau Kuasanya yang hadir secara fisik dan secara

elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI
adalah berjumlah 22.088.374.371 saham atau mewakili 89,54 Yo dari 24.669.559.394

(dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh

sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat) saham, setelah dikurangi saham yang

telah dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 70.934.900 saham yang merupakan jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan telah disetor penuh oleh para

Pemegang Saham sampai dengan tanggal recording date Rapat yaitu tanggal 27 April

2026.

IV. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat.

a, Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat
akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik
(Offline) untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis
sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.

b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.

Cc. Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan
akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan

4

Page 5 OCR 0.937
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan ads hai
menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain, antara' Jain Aki
Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek dan/atau Pejabat he
yang menangani bidang yang bersangkutan.
Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Barra
memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak
yang ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan
langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang
tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak akan dibacakan
dan/atau ditanggapi.

Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham dalam
bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut: 1) Petugas
mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat: 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang
Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.

Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1)
Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom "Electronic
Optior' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan
dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom “General Meeting Flow Text
berstatus “discussion started for agenda item no. I F

Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat: 1) Pemegang Saham
menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau
pendapatnya, 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi
dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.

Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab setiap mata acara Rapat dialokasikan
maksimal 5 (lima) menit.

V. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

a.

Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui
pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggabungkan suara
Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik (online)
serta kuasa melalui sistem eASY.KSEI.

b. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, untuk Mata Acara Rapat

pertama, kedua, ketiga, keempat, dan keenam sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1)

huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan,-sah jika disetujui oleh Pemegang - Saham lainnya

dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari 2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat dan untuk Mata Acara Rapat kelima sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT,
Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK RUPS sah
jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya atau wakilnya yang sah yang bersama-
sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik
dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai

5
Page 6 OCR 0.945
berikut: 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI p
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, 2) Pemegang Saham yan
memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, nami
menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di
eASY.KSEI: 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “Genera/
Meeting Flow Text akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, (LJ has
started", 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom 'Genera/
Meeting Flow Text berubah menjadi “voting for agenda item no (LI has ended",
maka Pemegang Saham dianggap abstain: 5) Pemungutan suara langsung secara
elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama # 1 (satu) menit.

d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir
secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Pemegang
Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak
setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya: 2)
Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara
setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang
Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan:
3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain
atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh
Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara
setuju atas segala usulan yang diajukan.

e. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 24 ayat (23) Anggaran Dasar, Pemegang
Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun
abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
tersebut.

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.

VI. Keputusan mata acara Rapat.

Mata Acara Rapat ke-1 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan serta persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya

(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.

Jumlah Pemegang

Saham yang memberikan : 1 (satu) Pemegang Saham.
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara : -Suara tidak setuju sebanyak: 6.610 suara atau

mewakili 0,0000299Y4 suara.
-Suara blanko/abstain sebanyak: 1.320 suara atau
Page 7 OCR 0.946
Keputusan Mata Acara
Rapat ke-1

mewakili: 0,0000060Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.088.366.441
atau mewakili: 99,9999641Y4 suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.088.367.761
suara atau mewakili 99,9999701Yo suara

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja (firma anggota jaringan Ernst &
Young Global) sesuai Laporan Nomor
00209/2.1505/AU.1/07/ 1865-2/1/111/2026
tanggal 16 Maret 2026 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material.

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan
Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan
Keuangan Perseroan seluruhnya untuk Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, maka RUPS memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris atas tindakan

pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan
tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam laporan tersebut di atas.

4. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat mengenai mata
Page 8 OCR 0.909
acara Rapat ini dalam akta tersendiri di ta
Notaris — dan memberitahukan pad $
Kementerian Hukum — Republik — Indonesia
sehubungan dengan Persetujuan Laporan
Tahunan tersebut, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat ke-2 : Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan
Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas
Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan : Nihil. -
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara: -Suara tidak setuju sebanyak: 6.610 suara atau
mewakili 0,0000299Yo suara.
-Suara blanko/abstain sebanyak: 1.320 suara atau
mewakili: 0,0000060Y6 suara.
-Suara setuju sebanyak: 22.088.366.441 suara
atau mewakili: 99,9999641Yo suara.
Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.
-Total suara setuju sebanyak: 22.088.367.761
suara atau mewakili 99,9999701Yo suara
-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

Keputusan Mata Acara 1 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa

Rapat ke-2 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk
menetapkan besarnya Gaji/honorarium berikut
fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026
bagi Direksi & Dewan Komisaris Perseroan.

— “2- Menyetujui pemberian wewenang “dan “kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk
menetapkan pembayaran atau tidak
membayarkan, dan jumlah pembayaran
Remunerasi atas Kinerja Tahun 2025 bagi
Direksi dan Dewan Komisaris, dengan
Page 9 OCR 0.933
Mata Acara Rapat ke-3

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Keputusan Mata Acara
Rapat ke-3

memperhatikan kondisi keuangan Persero:

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kan
Akuntan Publik untuk  Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

Nihil.-

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -

-Suara blanko/abstain sebanyak: 7.820 suara atau
mewakili: 0,0000354Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.088.365.551 suara
atau mewakili: 99,9999646Y6 suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.088.374.371
suara atau mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat (10046) menyetujui
usulan yang disampaikan.

1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor
Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota jaringan Ernst & Young Global)
yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan:

a. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan
Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan periode lainnya pada
Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan
kepentingan Perseroan, dan

b. Penetapan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana

angka 1 dan 2 huruf a, serta menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik Pengganti dalam hal KAP Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota jaringan
Ernst & Young Global), karena sebab apapun,
tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026
dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku
2026, termasuk menetapkan imbalan jasa
audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Page 10 OCR 0.924
Mata Acara Rapat ke-4

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Keputusan Mata Acara
Rapat ke-4

Publik dan/atau Kantor
Pengganti tersebut.

Pendelegasian wewenang untuk — menyetujui
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk
tahun 2026-2030 dari Rapat Umum Pemegang
Saham kepada pihak yang ditunjuk oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: 110 suara atau
mewakili: 0,0000005Y6 suara.

-Suara blanko/abstain sebanyak: 7.820 suara atau
mewakili: 0,0000354Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.088.366.441 suara
atau mewakili: 99,9999641Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.088.374.261
suara atau mewakili 99,9999995Yo suara

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan,
untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-
2030 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP
Perseroan Tahun 2026-2030 beserta
perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola
perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku
dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan
keterbukaan informasi.

——Mata-Acara-Rapat5——:—Perubahan-Anggaran Dasar Perseroan.——

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Nihil.-

-Suara tidak setuju sebanyak: 17.010 suara atau
mewakili: 0,0000770Yo suara.
-Suara blanko/abstain sebanyak: 1.320 suara atau
mewakili: 0,0000060”4 suara.
-Suara setuju sebanyak: 22.088.356.041 suara

10
Page 11 OCR 0.949
Keputusan Mata Acara
Rapat ke-5

Mata Acara Rapat ke-6

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

Total suara setuju sebanyak: 22.088.357.361 suara
atau sebesar 99,9999230 Yo

Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan Anggaran
Dasar Perseroan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk
ketentuan terkait Anak Usaha Badan Usaha Milik
Negara beserta peraturan pelaksanaannya.

2. Menyetujui untuk mengubah pasal — pasal
Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan
dengan keputusan butir 1 di atas.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan Mata Acara Kelima Rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
Akta Notaris serta melakukan perubahan data
Perseroan dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau

— perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: 10.510 suara atau

11
Page 12 OCR 0.914
Keputusan Mata Acara
Rapat ke-6

mewakili 0, 0000476 Yo suara.

mewakili: 0,0000060Y6 suara.
-Suara setuju sebanyak: 22.088.362.541 suara
atau mewakili: 99,9999464Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.088.363.861
suara atau mewakili 99,9999524Yo suara

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Nyimas
Dewi Ratih Kamil sebagai Komisaris terhitung
sejak ditutupnya rapat ini disertai dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga,
pikiran dan kontribusi yang diberikan selama
menjabat sebagai pengurus Perseroan.

2. Mengangkat Sdr. Tatang Yuliono sebagai
Komisaris Perseroan. Pengurus tersebut baru
dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatannya apabila telah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
memenuhi ketentuan  perundang-undangan
yang berlaku.

3. Mengangkat Sdr. Farid Rahman sebagai
Komisaris Independen Perseroan. Pengurus
tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan memenuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

4.Masa jabatan pengurus yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan

—angka-3 (tiga) “adalah-3 (tiga) tahun sejak

ditutupnya rapat ini, tanpa mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu,
dengan ketentuan masa jabatan tersebut
menjadi paling lama sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditutupnya
rapat ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu, setelah
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait

12
Page 13 OCR 0.948
perubahan masa jabatan telah mendapat
Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri H

Republik Indonesia.

5. Menyetujui

jabatan

Komisaris dan anggota Direksi
dengan penutupan RUPS

menjadi

i sampai

masing-masing

dan menegaskan kembali

masa
Dewan
Perseroan

anggota

Tahunan yang ke-5 (lima) sejak tanggal
pengangkatannya dalam suatu kodifikasi utuh,
setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan

terkait perubahan masa jabatan telah mendapat

Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri

Hukum Republik Indonesia.

6. Dengan adanya pemberhentian, pengangkatan
dan penyesuaian masa jabatan tersebut, maka
susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

No. Nama Jabatan
1 Muhamad Sidik Komisaris Utama
Heruwibowo
Johanes Komisaris
2 Kuntjoro Independen
Adisardjono
3 Retno Wahyuni Komisaris
Wijayanti Independen
4 Farid Rahman") Komisaris
Independen
5 Tatang Yuliono “) | Komisaris
Direksi
No. Nama Jabatan
1 Ida Bagus Ketut | Direktur Utama
Subagia
2 Lukman Hakim Direktur Digital &
Operasional
3 Rustarti Suri Direktur Keuangan
Pertiwi
4 Danar Direktur
Widyantoro Manajemen
Risiko, Kepatuhan
dan
SDM
5 Kicky Andrie Direktur Bisnis
Davetra

Page 14 OCR 0.949
Keterangan: “) Efektif setelah penilaian
kemampuan dan kepatuhan disetujui OJK

7. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan
permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
atas pengangkatan pengurus sebagaimana
dimaksud pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga)
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan RUPS dalam bentuk Akta
Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat
yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan
apabila dipersyaratkan oleh pihak yang
berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi
keputusan RUPS ini.

Demikian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Perseroan kami sampaikan, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published22 May 2026
Pages14
Characters30,299
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Raya Indonesia Tbk. p.1 ×6
linked person Muhamad Sidik Heruwibowo · Komisaris Utama p.4 ×2
linked person Retno Wahyuni Wijayanti · Komisaris p.4 ×2
linked person Johanes Kuntjoro Adisardjono p.4
linked person Nyimas Dewi Ratih Kamil · Komisaris p.4 ×2
linked person Ida Bagus Ketut Subagia · Direktur Utama p.4 ×2
linked person Rustarti Suri Pertiwi · Direktur p.4 ×2
linked person Danar Widyantoro p.4
linked person Kicky Andrie Davetra · Direktur p.4 ×2
linked person Tatang Yuliono · Komisaris p.12 ×2
linked person Farid Rahman · Komisaris Independen p.12 ×2
linked person Lukman Hakim · Direktur p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Johanes · Komisaris p.13
unresolved person M. NOVA FAISAL p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D p.1
unresolved org Menteri BUMN RI Nomor PER- p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.2 ×3
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.7
unresolved org Kementerian p.8
unresolved org Purwanto Susanti p.9
unresolved org Menteri H Republik Indonesia. p.13
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.13
unresolved person Danar · Direktur p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 36 ms 13 Sep 2026 14:23

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result