Back to announcement
20260522_STAA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32094132_lamp2.pdf
Other Text extracted STAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Sumber Tani Agung Resources Tbk
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Sumber Tani
Agung Resources Tbk (Perseroan) yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 yang salah satu
mata acaranya adalah mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 817.607.152.500,-
(delapan ratus tujuh belas milyar enam ratus tujuh juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar
Rp 75,- (tujuh puluh lima Rupiah) per saham yang akan dibagikan kepada 10.901.428.700 (sepuluh milyar sembilan
ratus satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 02 Juni 2026
2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 03 Juni 2026
3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 04 Juni 2026
4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 05 Juni 2026
5. Recording Date yang Berhak atas Dividen : 04 Juni 2026
6. Pembayaran Dividen Tunai : 11 Juni 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan;
2. Pembayaran dividen:
i. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra
Jasa Korpora, paling lambat tanggal 04 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP
atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai
Rp10.000,00;
ii. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dividen dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”)
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan fotokopi NPWP
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan paling lambat tanggal 04 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut akan dikenakan
PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan DN dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan
dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang diterima akan dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Office Tower Cambridge City Square 3rd Floor Jl. S. Parman No.217 Medan 20151 Indonesia | Phone +6261 - 4156262 | www.sta.co.id
Page 2
6. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”),
wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
atau Biro Administrasi Efek Perseroan sesuai tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Medan, 22 Mei 2026
Direksi Perseroan
Office Tower Cambridge City Square 3rd Floor Jl. S. Parman No.217 Medan 20151 Indonesia | Phone +6261 - 4156262 | www.sta.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.