Back to announcement
20260521_RCCC_Pemanggilan RUPS_32093477_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted RCCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk
Direksi PT Utama Radar Cahaya Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : Pk. 10.00 WIB – selesai
Tempat : Ascott Kuningan Lantai 11, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12940
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Tahun 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
2. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lainnya;
3. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025;
4. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris,
serta Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan
besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi;
5. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian KBLI Perseroan
menjadi KBLI 2025.
Dengan penjelasan Mata Acara sebagai berikut:
a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat untuk memenuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") dan
Anggaran Dasar Perseroan;
Page 2
b. Mata Acara Rapat ke-5 untuk memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Catatan Perihal Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para
Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web PT Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) (www.ksei.co.id), dan
situs web Perseroan (www.utamaradarcahaya.com).
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 21 Mei
2026.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik melalui sistem Electronic General
Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”)
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara Elektronik.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi
dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id.
6. Kehadiran melalui pemberian kuasa:
a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
Page 3
untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI,
untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Bima Registra melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses/ksei.co.id yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat.
b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili oleh kuasanya dengan mengunduh
formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.utamaradarcahaya.com) dan dibawa pada
saat Rapat.
7. Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
8. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.utamaradarcahaya.com) sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan Laporan
Tahunan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
9. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan Perseroan di tempat
Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek
Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak
dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.
Jakarta, 22 Mei 2026
PT Utama Radar Cahaya Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.