Skip to content
Back to announcement

20260522_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094028_lamp3.pdf

Board change Needs review SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
Ok

OTORITAS

JASA

KEUANGAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR KEPR-82/D.03/2026

TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. KIM KI JOO SEBAGAI KOMISARIS

NON INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tanggal 30 Januari 2026
serta surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
X0072026030272 tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan terakhir
Nomor X0042026050503 tanggal 12 Mei 2026, PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Kim Ki Joo

sebagai Komisaris Non Independen,

.bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota

Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris,

. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian

kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Kim Ki Joo sebagai calon
Komisaris Non Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk,

. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sir.

Kim Ki Joo sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c

di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan

Kamisinner Otnritae Taca Kaanman
Page 2 OCR 0.932
Mengingat

Menetapkan

PERTAMA

1 a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang

Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845):

. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang

Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undahg-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6845):

. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016

|

tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama

Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
|

Indonesia Nomor 5098): |

|
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021

tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).

|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. KIM KI JOO SEBAGAI KOMISARIS NON
INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tek
Sdr. Kim Ki Joo sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi
an 5 - - |
Page 3 OCR 0.953
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

Keputusan ini disampaikan kepada :

Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Kim Ki
Joo disetujui untuk menjadi Komisaris Non Independen PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan|ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat

kekeliruan.

Sdr. Kim Ki Joo,

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk,
Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas,
Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank
Swasta,
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas,

Departemen Pengawasan Bank Swasta 1: dan

Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.

Page 4 OCR 0.952
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 2026

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN

DIAN EDIANA RAE

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published22 May 2026
Pages4
Characters4,243
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
unresolved org PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA p.1 ×10
unresolved person KEPATUTAN SDR. KIM KI JOO SEBAGAI · KOMISARIS p.2 ×6
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 54 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result