Back to announcement
20260522_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094028_lamp3.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
Ok OTORITAS JASA KEUANGAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-82/D.03/2026 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. KIM KI JOO SEBAGAI KOMISARIS NON INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tanggal 30 Januari 2026 serta surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor X0072026030272 tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan terakhir Nomor X0042026050503 tanggal 12 Mei 2026, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Kim Ki Joo sebagai Komisaris Non Independen, .bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris, . bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Kim Ki Joo sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, . bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sir. Kim Ki Joo sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Kamisinner Otnritae Taca Kaanman
Page 2 OCR 0.932
Mengingat Menetapkan PERTAMA 1 a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undahg- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 | tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik | Indonesia Nomor 5098): | | “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700). | | MEMUTUSKAN : | | | KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. KIM KI JOO SEBAGAI KOMISARIS NON INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tek Sdr. Kim Ki Joo sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi an 5 - - |
Page 3 OCR 0.953
KEDUA KETIGA KEEMPAT Keputusan ini disampaikan kepada : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Kim Ki Joo disetujui untuk menjadi Komisaris Non Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan|ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Sdr. Kim Ki Joo, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas, Departemen Pengawasan Bank Swasta 1: dan Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Page 4 OCR 0.952
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Mei 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN DIAN EDIANA RAE
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. KIM KI JOO SEBAGAI
· KOMISARIS
p.2 ×6
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR