Back to announcement
20260522_STAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094089_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review STAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.925
NOTARIS EDY, S.H. JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-20212 Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336. Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com Medan, 20 Mei 2026 Nomor : 506/V/2026 Kepada Yth: Hal — : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES, Tbk Pemegang Saham Luar Biasa Di- PT SUMBER TANI AGUNG Jl. S. Parman No. 217 RESOURCES, Tbk. Medan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES, Tbk”, berkedudukan di Medan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026 Waktu 111.40 WIB — 12.04 WIB Tempat : Diamond Ballroom Lantai 2, Cambridge Hotel Medan Jl. S. Parman No. 217, Medan Kehadiran - Dewan Komisaris: 1. SUWANDI WIDJAJA Komisaris Utama 2. LELE TANJUNG Komisaris 3. ROBBY SUMARGO Komisaris Independen 4. JULIAN CHRISTOPHER HILL Komisaris Independen - Direksi: 1. MOSFLY ANG Direktur Utama 2. LIM CHI YIN Direktur 3. NHARONG SOMCHIT Direktur 4. BIE JAN JUSRI Direktur - Pemegang Saham : 10.232.780.956 saham (93,8746) dari total 10.901.428.700 saham yang dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasuri (treasury stock) sebanyak 1.943.900 saham. Il. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Rencana Pengangkatan Kembali dan Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. Persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sepanjang dan setelah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur pemberlakuan KBLI tersebut berlaku efektif. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Perseroan No. 010/STAA-CS/IV/2026 tanggal 06 April 2026. 2. Melakukan pengumuman rencana Rapat ini pada tanggal 13 April 2026 melalui situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (eASY.KSEIN), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bukti penyampaian informasi terkait Pengumuman Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Perseroan No. 013/STAA-CS/IV/2026 tanggal 13 April 2026.
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS EDY, S.H. JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-20212 Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336. Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com 3. Melakukan pemanggilan Rapat ini kepada para pemegang saham Perseroan pada situs web @ASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 28 April 2026. Bukti penyampaian informasi terkait Pemanggilan Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Perseroan No. 017/STAA-CS/IV/2026 tanggal 28 April 2026. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT PERTAMA Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik (e-voting) melalui sistem eASY.KSEI. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 214.975.716 saham atau sebesar 2,104 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.521.000 saham atau sebesar 0,024 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.016.284.240 saham atau sebesar 97,884 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.017.805.240 saham atau 97,90”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan secara musyarawah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatan mereka, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan. 2. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031, sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari: Komisaris Utama : tuan Suwandi Widjaja Wakil Komisaris Utama : tuan Riswan Wijaya Komisaris : tuan Lele Tanjung Komisaris : tuan Tan Keng Tong Komisaris Independen : tuan Rudi Ngadiman Komisaris Independen : tuan Robby Sumargo Komisaris Independen : tuan Julian Christopher Hill
Page 3 OCR 0.933
NOTARIS EDY, S.H. JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-20212 Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336. Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com ——— Ao A Direksi Perseroan terdiri dari: e Direktur Utama : Tuan Mosfly Ang # Direktur : Tuan Lim Chi Yin e Direktur : Tuan Go Kok Siang e Direktur : Tuan Nharong Somcthit e Direktur : Nyonya Bie Jan Jusri 3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik (e-voting) melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200.031.416 saham atau sebesar 1,954 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.521.000 saham atau sebesar 0,02Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.031.228.540 saham atau sebesar 98,03” dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.032.749.540 saham atau 98,05X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan secara musyarawah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: - Menyetujui untuk memberikan kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan/atau penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sepanjang dan setelah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberlakuan KBLI tersebut berlaku efektif. Pelaksanaan keputusan Rapat ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, perbankan, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 20 Mei 2026 di bawah Nomor 123, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 4 OCR 0.938
NOTARIS EDY, S.H. JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-2021 Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336. Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUMBER TANI AGUNG
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Lim Chi Yin
· Direktur
p.3
unresolved
person
Nharong Somcthit
· Direktur
p.3
unresolved
person
Bie Jan Jusri
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR