Skip to content
Back to announcement

20260522_STAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094089_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review STAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.925
NOTARIS
EDY, S.H.

JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-20212
Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336.
Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com

Medan, 20 Mei 2026

Nomor : 506/V/2026 Kepada Yth:

Hal — : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES, Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di-
PT SUMBER TANI AGUNG Jl. S. Parman No. 217
RESOURCES, Tbk. Medan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES, Tbk”, berkedudukan di Medan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026

Waktu 111.40 WIB — 12.04 WIB
Tempat : Diamond Ballroom Lantai 2, Cambridge Hotel Medan
Jl. S. Parman No. 217, Medan

Kehadiran - Dewan Komisaris: 1. SUWANDI WIDJAJA Komisaris Utama
2. LELE TANJUNG Komisaris
3. ROBBY SUMARGO Komisaris Independen
4. JULIAN CHRISTOPHER HILL Komisaris Independen

- Direksi: 1. MOSFLY ANG Direktur Utama

2. LIM CHI YIN Direktur
3. NHARONG SOMCHIT Direktur
4. BIE JAN JUSRI Direktur

- Pemegang Saham :  10.232.780.956 saham (93,8746) dari total 10.901.428.700
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
saham treasuri (treasury stock) sebanyak 1.943.900 saham.

Il. MATA ACARA RAPAT

1. Persetujuan atas Rencana Pengangkatan Kembali dan Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.

2. Persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sepanjang dan setelah ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang mengatur pemberlakuan KBLI tersebut berlaku efektif.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Perseroan No. 010/STAA-CS/IV/2026 tanggal 06 April
2026.

2. Melakukan pengumuman rencana Rapat ini pada tanggal 13 April 2026 melalui situs web
penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) (eASY.KSEIN), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Bukti penyampaian informasi terkait Pengumuman Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Perseroan No. 013/STAA-CS/IV/2026
tanggal 13 April 2026.

Page 2 OCR 0.949
NOTARIS
EDY, S.H.

JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-20212
Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336.
Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com

3. Melakukan pemanggilan Rapat ini kepada para pemegang saham Perseroan pada situs web

@ASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris pada tanggal 28 April 2026.

Bukti penyampaian informasi terkait Pemanggilan Rapat telah disampaikan ke Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Perseroan No. 017/STAA-CS/IV/2026
tanggal 28 April 2026.

KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.

Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan secara

elektronik (e-voting) melalui sistem eASY.KSEI.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
214.975.716 saham atau sebesar 2,104 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 1.521.000 saham atau sebesar 0,024 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
10.016.284.240 saham atau sebesar 97,884 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Sesuai Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain

dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang

mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.017.805.240 saham atau

97,90”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan secara

musyarawah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat

Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit de charge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan selama masa jabatan mereka, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan.

2. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031, sehingga untuk selanjutnya
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari:

Komisaris Utama : tuan Suwandi Widjaja
Wakil Komisaris Utama : tuan Riswan Wijaya
Komisaris : tuan Lele Tanjung
Komisaris : tuan Tan Keng Tong

Komisaris Independen : tuan Rudi Ngadiman
Komisaris Independen : tuan Robby Sumargo
Komisaris Independen : tuan Julian Christopher Hill
Page 3 OCR 0.933
NOTARIS
EDY, S.H.

JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-20212
Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336.
Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com
——— Ao A
Direksi Perseroan terdiri dari:
e Direktur Utama : Tuan Mosfly Ang

# Direktur : Tuan Lim Chi Yin

e Direktur : Tuan Go Kok Siang

e Direktur : Tuan Nharong Somcthit
e Direktur : Nyonya Bie Jan Jusri

3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan,
mendaftarkan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan secara
elektronik (e-voting) melalui sistem eASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
200.031.416 saham atau sebesar 1,954 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 1.521.000 saham atau sebesar 0,02Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
10.031.228.540 saham atau sebesar 98,03” dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Sesuai Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain

dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang

mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.032.749.540 saham atau
98,05X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan secara
musyarawah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat

Kedua.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:

- Menyetujui untuk memberikan kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan/atau penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan agar selaras dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sepanjang dan setelah ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pemberlakuan KBLI tersebut berlaku efektif.
Pelaksanaan keputusan Rapat ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, perbankan, serta
peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 20 Mei 2026 di bawah Nomor 123,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 4 OCR 0.938
NOTARIS
EDY, S.H.

JALAN SUTOMO, KOMPLEK SUTOMO POINT NOMOR 25 GG MEDAN-2021
Telp. (061) 4560427, 77819457, 081 2602 1336.
Fax. (061) 4531158 E-mail : sudjonoo@hotmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published22 May 2026
Pages4
Characters9,261
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES p.1 ×3
linked person LELE TANJUNG p.1 ×2
linked person MOSFLY ANG · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Go Kok Siang · Direktur p.3
possible person EDY p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT SUMBER TANI AGUNG p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Lim Chi Yin · Direktur p.3
unresolved person Nharong Somcthit · Direktur p.3
unresolved person Bie Jan Jusri · Direktur p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 51 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result