Back to announcement
20240708_ESTI_Perubahan Profesi Penunjang_31680645_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ESTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
reL,'
PT Ever Shine Tex Tbk
r PUarrc lrsrto coM?AxY
PEMBERTTAHUAI{ RINGKASAN RISAI.AH
RAPAT UMUH PEMEGAI{G SAHAiiI TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023, DAN
RAPAT UMUM PEMEGAI{G SAHAM IUAR BIASA
Direksi PT Ever Shine Tex Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan') dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 12
)uni 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan C'RUPST') yang dilangsungkan dari pukul
14.30 WIB -
15.50 WIB, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa C'RUPSLB') yang
dilangsungkan dari pukul 15.58 WIB -
16.10 WIB, RUPST dan RUPSLB (selanjutnya disebut
"Rapat'), bertempat di Ruang Teratai Lantai 2, Millenium Hotel Sirih lakarta, ll. H. Fachruddin
No. 3, lakarta 10250, dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Direki mengenai jalannya pengurusan Perseroan dan hasil-
hasll yang telah dicapai selama tahun buku 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan
tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2023 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik independen untuk tahun buku 1rang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
1, Persetujuan konversi utang berelasi PT Primarajuli Sukes (entitas anak) kepada PT
Ever Shine Tex Tbk menjadi ekuitas.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Ibu Emmy P€noewidjojo
Komisaris Independen : Bapak Drs. Aryanto Agus Mulyo (hadir seca.a online)
Komisaris Independen : Bapak Wirawan
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Sung Pui Man
Direktur : Ibu Dra. Erlien Lindawati Surianto
Direktur : Bapak Peter Sung
Direktur : Bapak Michael Sung
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang sah:
- Pada RUPST dan RUPSLB sebanyak L.839.979.173 saham yang memiliki suara yang
sah atau setara dengan 91,30olo dari 2.0L5.208.720 saham, yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Bahwa ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat pada mata acara ke-1 dan ke-2 RUPST.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
unfuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara,
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Papat yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
.lumlah Suara
I{ata Acara
Rapat Setuj u Tidak Setuju Abstain
1.838.478.173 1.501.000
Kesatu
(99,92o/o) (O,02Vo)
1.839.979.773
Kedua
(100o/o)
7.839.979.773 I
I Ketiga
(100o/o)
1.839.979.173
Keempat
(100%) I
2, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Jumlah Suara
Mata Acara
Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
1.838.478.173 1.501.000
Kesatu
(1000/o) (O,O2o/o)
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
Mata Acara Kesatu:
a, Menerima baik Laporan Direki mengenai jalannya pengurusan Perseroan unh:k
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menerima
baik Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
Page 3
b. Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi
Komprehensif Konsolidasian tahun buku 2023, yang telah diperika oleh Kantor
Akuntan Publik BDO Indonesla dengan pendapat: Wajar Tanpa Modiflkasian.
c. Dengan diterimanya Laporan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka dengan demikian
berarti memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et detharge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian
Perseroan.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui menggunakan Laba Komprehensif tahun 2023 sebesar US$1.303.481 (satu
juta tiga ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh satu dollar Amerika) setara dengan Rp
20.094.463.096,- (dua puluh miliar sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh
tiga rjbu sembilan puluh enam Rupiah) diusulkan untuk digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.2.015.208.720,- (dua miliar lima belas juta dua ratus delapan rihr tujuh
ratus dua puluh Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai. Atau sebesar Rp. 1,- (satu
Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai Perseroan.
b. Sebesar Rp.18.079.254.376,- (delapan belas miliar tujuh puluh sembilan juta dua
rafus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam Rupiah) digunakan sebagai
laba ditahan Perseroan.
Itlata Acara K€dga:
Menyefujui dan menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2024 adalah sebesar maksimal Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta
rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris unfuk menetapkan remunerasi
dan pembagian tugas Direksi Perseroan.
llata Acara Kecmpat:
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) BDO Indonesia untuk
melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Kmsolidasian Perseroan tahun
bul$ 2024.
2, Menyetujui memberi wa /enang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
- menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata
sepakat mengenai besaran jasa audit,
- memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium
atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
bagi kantor KAP tersebut.
RUPSLB:
Mata Acara Rapat Satu-satunya:
Page 4
a. Menyetujui transaksi konversi utang pihak berelasl PT Primarajuli Sukses kepada
PT Ever Shine Tex Tbk menjadi saham.
b. Memberi kuasa kepada Direksi untuk melakukan pengurusan transaki tersebut,
termasuk menaikkan modal dasar PT Primarajuli Sukses terkait dengan adanya
penambahan/kenaikan modal disetor PT Primarajuli Sukses yang berasal dari
konversi utang pihak berelasi menjadi saham.
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 24 )uni 2024.
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2024.
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 26 Juni 2024.
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 27 Juni2024.
5. Recording Date Dividen Tunai 26 )uni 2024.
6. Pembayaran Dividen Tunai 12 Juli 2024.
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 26 Juni
2024 danlatau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 26 )uni 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 12 )uli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham
wajib pajak badan dalam negeri ('WP Badan DN') dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri C'WPOP DN') akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut dilnvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan ('PPht sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
rekening efe( selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 5
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur lenderal Pajak No.
PER-25/PJ|2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai dengan perafuran dan ketentuan KSEL Tanpa adanya dokumen dimaksud,
Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 200/o atau
jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
lakafta, 14 Juni 2024
PT EVER SHINE TEX TbK
Direksi
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Ever Shine Tex Tbk
p.1 ×9
unresolved
person
H. Fachruddin
p.1
unresolved
org
PT Primarajuli Sukes
p.1
unresolved
person
Emmy P
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Dra. Erlien Lindawati Surianto
p.1 ×2
unresolved
org
PT Primarajuli Sukses
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
188 ms
12 Sep 2026 23:00
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'Rapat dilakukan dengan cara musyawarah unfuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara, G. Hasil '
'pengambilan keputusan yang dilakukan dengan '
'pemungutan suara/voting, jumlah suara dan '
'persentase keputusan Rapat dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Papat '
'yaitu: 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: '
'.lumlah Suara I{ata Acara Rapat Setuj u '
'1.838.478.173 Kesatu (99,92o/o) 1.839.979.773 '
'Kedua (100o/o) 7.839.979.773 I Ketiga '
'(100o/o) 1.839.979.173 Keempat (100%) I 2, '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: Jumlah '
'Suara Mata Acara Rapat Setuju 1.838.478.173 '
'Kesatu (1000/o) H. Keputusan Rapat pada '
'pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal '
'sebagai berikut: RUPST: Mata Acara Kesatu: a, '
'Menerima baik Laporan Direki mengenai '
'jalannya pengurusan Perseroan unh:k tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2023, termasuk menerima baik Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan; b. '
'Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan '
'Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi '
'Komprehensif Konsolidasian tahun buku 2023, '
'yang telah diperika oleh Kantor Akuntan '
'Publik BDO Indonesla dengan pendapat: Wajar '
'Tanpa Modiflkasian. c. Dengan diterimanya '
'Laporan Direksi serta disahkannya Laporan '
'Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan '
'Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023, maka dengan '
'demikian berarti memberikan pembebasan dan '
'pelunasan sepenuhnya (acquit et detharge) '
'kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas tindakan kepengurusan dan pengawasan '
'yang mereka jalankan selama tahun buku 2023, '
'sejauh tindakan- tindakan kepengurusan dan '
'pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan '
'Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian '
'Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_against': '1501000',
'votes_for': '1838478173'}],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-06-06',
'time_end': '16:10:00',
'time_start': '15:58:00'}