Back to announcement
20240706_WSBP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31680593_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Timur, dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua
(selanjutnya disebut “Rapat Kedua”) dengan rincian informasi sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat Kedua:
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Juli 2024
Waktu : Pukul 15.05 WIB s/d 16.50 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Heritage
Jl. MT. Haryono Kav. No.10, Jakarta Timur
B. Mata Acara Rapat Kedua sesuai dengan Pemanggilan Rapat Kedua adalah
sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Audited untuk Tahun Buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan terhadap
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023;
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris untuk Tahun 2024
serta Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2023;
5. Persetujuan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Perseroan;
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Rapat Kedua dipimpin oleh Komisaris Utama/Independen Perseroan yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris lainnya, serta anggota
Direksi yang menjabat sampai pada saat Rapat Kedua diselenggarakan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Kedua :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/ : AGUS BUDIMAN MANALU
Independen
Komisaris Independen : ABIANTI RIANA
Komisaris Independen : FATHUR ROKHMAN
Komisaris : ASEP AROFAH PERMANA
Komisaris : POERWANTO
DIREKSI
Direktur Utama : FRANCISCUS XAVERIUS PURBAYU RATSUNU
Direktur : ASEP MUDZAKIR
Direktur : SUGIHARTO
Page 2
Direktur : ASEP KURNIA
Direktur : BAMBANG DWI WIJAYANTO
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat Kedua dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir
dalam ruang Rapat maupun melalui eASY.KSEI sejumlah 35.524.464.294 saham atau
merupakan 67,3954990% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan tanggal Rapat Kedua, Perseroan telah melakukan pembelian
kembali (share buyback) sejumlah 1.845.281.000 saham sehingga jumlah seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang sah yang berhak hadir dalam Rapat Kedua adalah
sejumlah 52.710.440.325 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB sehingga karenanya
kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf b Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta Pasal 14 ayat 2 butir (5) huruf
b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 43 huruf c POJK 15 telah dipenuhi dan Rapat
Kedua adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan Mata Acara Rapat Kedua.
E. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam setiap Mata Acara dari Rapat Kedua telah diberikan kesempatan kepada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan. Dalam Mata Acara Pertama terdapat 4 (empat) penanya dalam Ruang Rapat
yaitu sebagai berikut:
- 2 (dua) penanya dijawab/ditanggapi oleh ASEP MUDZAKIR selaku Direktur;
- 2 (dua) penanya akan dijawab secara tertulis selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
pelaksanaan Rapat Kedua sebagaimana Tata Tertib Rapat.
Sedangkan Mata Acara lainnya tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Kedua
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Pada seluruh
mata acara Rapat, pengambilan keputusan dilaksanakan melalui pemungutan suara
(voting) dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI.
G. Hasil Pemungutan Suara dan Hasil Keputusan Rapat Kedua
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 35.524.464.294 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 4.770.900 = 0,0134299 %
Suara Abstain : 833.669.539 = 2,3467477 %
Suara Setuju : 34.686.023.855 = 97,6398224 %
Total Suara Setuju : 35.519.693.394 = 99,9865701 %
Page 3
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 35.519.693.394 saham termasuk
pemegang saham seri A atau 99,9865701% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan
Audited untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan & Rekan
(anggota dari TIAG International) sesuai Laporan nomor
00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi atas tindakan Pengurusan
dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.”
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 35.524.464.294 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 125.517.719 = 0,3533275 %
Suara Abstain : 707.967.764 = 1,9929020 %
Suara Setuju : 34.690.978.811 = 97,6537704 %
Total Suara Setuju : 35.398.946.575 = 99,6466725 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 35.398.946.575 saham termasuk
pemegang saham seri A atau 99,6466725% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp6.300.283.809,00 (enam miliar tiga ratus juta dua ratus delapan puluh tiga ribu
delapan ratus sembilan rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut:
- Sebesar Rp6.300.283.809,00 (enam miliar tiga ratus juta dua ratus delapan puluh
tiga ribu delapan ratus sembilan Rupiah (atau 100% dari laba bersih) akan
digunakan sebagai laba yang belum ditentukan penggunaannya.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 35.524.464.294 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 33.741.166 = 0,0949801 %
Suara Abstain : 648.054.719 = 1,8242491 %
Page 4
Suara Setuju : 34.842.668.409 = 98,0807708 %
Total Suara Setuju : 35.490.723.128 = 99,9050199 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 35.490.723.128 saham termasuk
pemegang saham seri A atau 99,9050199% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell
International) untuk melakukan Jasa Audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Assurance atas
Pencapaian Key Performance Indicators Tahun 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk KAP untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan pada
Tahun Buku 2024, serta menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan
ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono
& Rekan (Parker Russell International) karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan Audit atas Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2024 dan
Assurance atas Pencapaian Key Performace Indicators Tahun 2024, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang
diperlukan dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 35.524.464.294 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 542.352.078 = 1,5267002 %
Suara Abstain : 1.801.777.067 = 5,0719331 %
Suara Setuju : 33.180.335.149 = 93,4013667 %
Total Suara Setuju : 34.982.112.216 = 98,4732998 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 34.982.112.216 saham termasuk
pemegang saham seri A atau 98,4732998% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A untuk
menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan
honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
untuk Tahun 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A untuk menetapkan
besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan,
fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2024.
Page 5
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 35.524.464.294 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 1.267.066.380 = 3,5667431 %
Suara Abstain : 648.057.219 = 1,8242561 %
Suara Setuju : 33.609.340.695 = 94,6090008 %
Total Suara Setuju : 34.257.397.914 = 96,4332569 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 34.257.397.914 saham termasuk
pemegang saham seri A atau 96,4332569% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui rencana Pelaksanaan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Perseroan yang terletak
di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berdasarkan
SHGB 00112/Margagiri, sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku; dan
b. Kesesuaian batas-batas objek yang akan dihapusbukukan dengan melakukan
peletakan batas bersama dengan instansi yang berwenang.”
Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 35.524.464.294 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 1.373.032.733 = 3,8650343 %
Suara Abstain : 5.590.872.914 = 15,7380921%
Suara Setuju : 28.560.558.647 = 80,3968736%
Total Suara Setuju : 34.151.431.561 = 96,1349657 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 34.151.431.561 saham termasuk
pemegang saham seri A atau 96,1349657dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama tersebut di bawah sebagai anggota Direksi
Perseroan:
a. SUGIHARTO sebagai Direktur Operasi;
b. ASEP MUDZAKIR sebagai Direktur Keuangan & Management Risiko;
c. BAMBANG DWI WIJAYANTO sebagai Direktur Pengembangan Bisnis;
d. ASEP KURNIA sebagai Direktur HCM, IT & Legal;
Terhitung sejak ditutupnya RUPS dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi
Perseroan.
Page 6
2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
a. Semula Direktur Keuangan & Management Risiko menjadi Direktur Keuangan,
Management Risiko & Legal;
b. Semula Direktur Pengembangan Bisnis menjadi Direktur Pengembangan Bisnis
& HCM.
3. Mengangkat nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan:
a. ITUNG PRASAJA sebagai Direktur Operasi;
b. FATHUL ANWAR sebagai Direktur Keuangan, Management Risiko & Legal;
c. AA GEDE SUMADI sebagai Direktur Pengembangan Bisnis & HCM.
4. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut berlaku sejak ditetapkan dalam RUPS
Perseroan dengan masa jabatan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan
pengangkatan tersebut di atas, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Independen : AGUS BUDIMAN MANALU
Komisaris Independen : ABIANTI RIANA
Komisaris Independen : FATHUR ROKHMAN
Komisaris : ASEP AROFAH
Komisaris : POERWANTO
DIREKSI
Direktur Utama : FRANCISCUS XAVERIUS PURBAYU RATSUNU
Direktur Operasi : ITUNG PRASAJA
Direktur Keuangan, : FATHUL ANWAR
Manajemen Risiko & Legal
Direktur Pengembangan : ANAK AGUNG GEDE SUMADI
Bisnis & HCM
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam
Akta Notaris tersendiri dan melakukan pemberitahuan susunan Pengurus Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.”
Jakarta, 5 Juli 2024
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Jul 2024 · 15:05–16:50 |
| Present | 35,524,464,294 (67.40%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Karunawan & Rekan
p.3
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
489 ms
12 Sep 2026 23:00
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-07-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.3954990',
'shares_present': '35524464294',
'shares_total_voting': '1845281000',
'time_end': '16:50:00',
'time_start': '15:05:00',
'venue': 'Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Heritage Jl. MT. Haryono Kav. '
'No.10, Jakarta Timur B.'}