Back to announcement
20240705_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31680437_lamp1.pdf
Listing Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 443
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 1 Juli – 2 Juli 2024 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 5 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2024
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI , SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM PROSPEKTUS INI.
P R O S P E K T U S
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162, Jakarta Pusat 10430, Indonesia, Tel.: (021) 315 5550 Faks.: (021) 391 4221, E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.889 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 561 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp38.360.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.115.000.000,- (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo,
yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki,
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.080.000.000,- (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3971% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.045.000.000,- (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5548% (sepuluh koma lima lima empat delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B .
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.110.000.000,- (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.055.000.000,- (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah
adalah 10,3970% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,5600% (sepuluh koma lima enam
nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober
2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan
ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
danareksa
sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
danareksa
sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
danareksa
sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
danareksa
sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 681/00023.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), Sukuk Mudharabah dengan jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp60.165.000.000 (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XII Prospektus mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIALTERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xv
RINGKASAN xvi
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 55
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK 57
BERWAWASAN SOSIAL
IV. PERNYATAAN UTANG 63
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 72
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 77
VII. FAKTOR RISIKO 90
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 93
IX. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN 94
PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN 94
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN 95
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA EMITEN 96
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 96
5. PERJANJIAN PENTING 99
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN 107
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN 108
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) 116
9. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 147
10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN 152
PERUSAHAAN ANAK
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 153
12. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA 159
SERTA PERUSAHAAN ANAK
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 160
14. JARINGAN OPERASIONAL 167
15. ASURANSI 168
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 173
i
Page 4
17. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 175
18. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN 184
19. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN 186
20. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO 186
KHUSUS
21. RISET DAN PENGEMBANGAN 186
X. PERPAJAKAN 187
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK 189
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 191
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 194
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK 206
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI 211
BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 213
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 255
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah ,
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI.
Ahli Sosial : a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau
keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial; atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau
pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan yang
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal
iii
Page 6
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun
dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah Perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak, dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemegang Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang masing-
masing efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
nama, jumlah kepemilikan Sukuk, status pajak, dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Sukuk berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah III Tahap I yang
pada tanggal Emisi sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh
lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp50.080.000.000,- (lima puluh miliar delapan puluh juta
Rupiah);
b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp18.045.000.000,- (delapan belas miliar empat puluh
lima juta Rupiah);
jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Berwawasan Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah I Berwawasan Sosial Tahap I yang pada tanggal Emisi sebesar Rp33.885.000.000,-
(tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
a) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
b) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta
Rupiah);
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari masing-masing
seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan
oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga dan/atau Pokok Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial, yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
iv
Page 7
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Akta Pengikatan
Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang di Bursa Efek, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Prospektus, Prospektus Ringkas, beserta semua
perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta
dokumen – dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 5
UUPPSK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal
22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeur : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Sukuk dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, yakni berupa jumlah Dana Sukuk dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok dan Bunga
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
v
Page 8
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
yang tercantum dalam Bab I.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu sejumlah
Keterlambatan dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan
wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan
merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga
untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya
perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur
dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan
terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
(mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi
menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu lima belas),
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan VI, yang terdiri
dari:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp38.360.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).
vi
Page 9
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.115.000.000,- (lima puluh
satu miliar seratus lima belas juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Obligasi Berwawasan Sosial : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap I dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan I, yang terdiri dari:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp30.110.000.000,- (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.055.000.000,- (tiga puluh
miliar lima puluh lima juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
atau OJK fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemegang Obligasi / : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi atau Obligasi
Obligasi Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah atau Sukuk
Mudharabah / Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah Berwawasan Mudharabah, yang terdiri dari:
Sosial (1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
(2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
Page 10
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
Dibagihasilkan dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Ditawarkan Perwaliamanatan
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No.60 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No.68 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudahrabah Tahap I Tahun 2024 No.64 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudahrabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No.72 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat
Berwawasan Sosial di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Bewawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh
masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.3/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No.15/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No.18/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2018 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No.19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No.20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No.23/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. 18/2023 : Berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
Pembayaran a. Obligasi, No 12 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
b. Sukuk Mudharabah, No 13 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
c. Obligasi Berwawasan Sosial, No 14 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
KSEI,
d. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, No 15 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
KSEI
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
Obligasi 2024 No. 40 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No.7 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 4 tanggal
3 Juni 2024, Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No.61 tanggal 24 Juni
2024, yang seluruhnya yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notarisdi Jakarta.
ix
Page 12
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 46 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial No.13 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial No.10 tanggal 3 Juni 2024, Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial No.69 tanggal 24 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
Sukuk Mudharabah I Tahun 2024 No. 43 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah No.10 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah No.07 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah No.65 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
Sukuk Mudharabah I Tahun 2024 No. 49 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Berwawasan Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial No.16 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial No.13 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berawasan Sosial No.73 tanggal
24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
Obligasi 2024 No. 39 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.6
tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.03 tanggal
3 Juni 2024, Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.59 tanggal 24 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Obligasi Berwawasan Sosial Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 45 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial No.12 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial No.09 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial No.67 tanggal 24 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
Sukuk Mudharabah I Tahun 2024 No. 42 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah No.9 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah No.06 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah No.63 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 48 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Perjanjian
Berwawasan Sosial Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial No.15 tanggal 3 Mei 2024, Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial No.12
tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial No.71 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-023/OBL/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Obligasi Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-024/OBL/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, yang dibuat
di KSEI di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah di KSEI Mudharabah di KSEI No. SP-004/SKK/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-005/SKK/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, yang
Berwawasan Sosial di KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti Persetujuan yang telah diberikan BEI atas permohonan pencatatan dari Perseroan
Perseroan atau Emiten : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahanya telah diuraikan pada bagian komparisi akta atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Umum Berkelanjutan Pegadaian No. 38 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan Obligasi No.5 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi No. 02 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Addendum III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi No. 58 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan I Tahap I Pegadaian No. 44 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial No.11 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial No.08 tanggal 3 Juni
2024, dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial No.66 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan
Umum Berkelanjutan Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian No. 41
Mudharabah tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah No.8 tanggal 3 Mei 2024, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah No. 05 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah No.62 tanggal 24 Juni 2024,
yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan
Umum Berkelanjutan Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Mudharabah Berwawasan Pegadaian No. 47 tanggal 20 Maret 2024, Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Sosial Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial No.14 tanggal 3 Mei 2024, Akta
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial No.11 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial No.70 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah,
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.Tidak
termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
xi
Page 14
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh
sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp38.360.000.000,- (tiga puluh delapan miliar
tiga ratus enam puluh juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp51.115.000.000,- (lima puluh satu miliar
seratus lima belas juta Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pokok Obligasi Berwawasan : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang
Sosial ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp60.165.000.000,- (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Berwawasan Sosial Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi Berwawasan Sosial Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp100.000.000,- (seratus
juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
Prospektus : Berarti berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir
26 UUPM juncto POJK No.9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Oblgiasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosialmelalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan nama
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok
sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah)
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan
penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Tahap I, yang terdiri dari:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp50.080.000.000,- (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
xii
Page 15
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3971% (sepuluh
koma tiga sembilan tujuh satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp18.045.000.000,- (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
10,5548% (sepuluh koma lima lima empat delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan nama
Berwawasan Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh
lima juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Tahap I, yang terdiri dari:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,3970% (sepuluh koma tiga
sembilan tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, 11imana besarnya nisbah adalah
10,5600 (sepuluh koma lima enam nol nol persen)dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial,
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang
juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh
Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
xiii
Page 16
Tanggal Pembayaran Emisi : Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang telah disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Kembali Dana Sukuk Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang wajib dibayar Perseroan
melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 3 Juli 2024.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial menjadi jatuh-
Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.
Undang-undang : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
Penguatan Sektor Keuangan 6845.
atau UUPPSK
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana di maksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
BLAG : berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian
PBK : berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit
PGDE : berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PIJ : berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya
POJ : berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP
No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).
Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 1/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
xvi
Page 19
Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
2. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum : Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap I : Sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp38.360.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta
Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp51.115.000.000,- (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (2erratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli
2027 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
xvii
Page 20
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum
jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat
dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
yang Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta
Tahap I rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil Yang : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Ditawarkan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah
yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp50.080.000.000,- (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 10,3971% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp18.045.000.000,- (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,5548% (sepuluh koma lima lima empat
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli
2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
xviii
Page 21
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
xix
Page 22
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
5. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum
yang Akan Dihimpun : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Tahap I : Sebesar Rp60.165.000.000,- (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A
yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.110.000.000,- (tiga puluh miliar seratus
sepuluh juta Rupiah).
Seri B: Obligasi Berwawasan Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp30.055.000.000,- (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran Obligasi Berwawasan
Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan Jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
xx
Page 23
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Berwawasan
Sosial I Pegadaian Tahap I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi
Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai
pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
“Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
6. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum
yang Akan Dihimpun : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Tahap I : Sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil Yang : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Ditawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dikehendaki,
yaitu sebagai berikut :
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,3970% (sepuluh koma tiga
sembilan tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah
adalah 10,5600 (sepuluh koma lima enam nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober
xxi
Page 24
2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan Berwawasan
Sosial I Pegadaian Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG)
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau
sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
“Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus
ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
xxii
Page 25
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
7. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C 5 tahun 08 Juli 2020 8 Juli 2025 7.95% idAAA 142.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI B 3 tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA 598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA 276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI A 370 hari 16 Juni 2023 26 Juni 2024 5,80% idAAA 1.595.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI B 3 tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA 400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI A 370 hari 24 Agustus 2023 5 September 2024 5,90% idAAA 2.205.135
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA 228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI A 370 hari 06 Februari 2024 16 Februari 2025 6,20% idAAA 590.615
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI B 3 tahun 06 Februari 2024 06 Februari 2027 6,20% idAAA 201.190
Obligasi yang beredar 6.235.965
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Sukuk Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2025 7,95% idAAA(sy) 80.500
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI B 3 tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA(sy) 320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA(sy) 245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap III 370 hari 16 Juni 2023 26 Juni 2024 5,80% idAAA(sy) 605.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA(sy) 235.040
Sukuk yang beredar 1.485.540
Sumber dana yang akan digunakan untuk melunasi Efek Bersifat Utang yang akan habis pada tanggal 26 Juni 2024 dan 5 September 2024
berasal dari penarikan pinjaman bank dan bukan dari dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I.
PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI
Keterangan Persyaratan Tingkat Pemenuhan per Tanggal 31
Desember 2023
Rasio lancar (Current ratio) Minimal 1:1 1,50x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) Minimal 10:1 1,53x
8. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap I, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
xxiii
Page 26
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap I, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
9. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
10. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
xxiv
Page 27
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor (No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah aset 82.585.431 73.329.790
Jumlah liabilitas 49.949.840 44.911.304
Jumlah ekuitas 32.635.591 28.418.486
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah pendapatan usaha 24.433.794 22.876.587
Jumlah beban usaha 18.747.934 18.551.282
Laba Usaha 5.685.860 4.325.305
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 5.701.016 4.329.204
Laba Bersih Tahun Berjalan 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang distribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 665 633
4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 4.216.791 3.615.427
Kepentingan non-pengendali 665 633
4.217.456 3.616.060
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 700.160 527.730
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset 12,62% 11,48%
Total liabilitas 11,22% 13,65%
Total ekuitas 14,84% 8,22%
Pendapatan 6,81% 10,84%
Laba bersih tahun berjalan 32,67% 35,91%
Laba rugi komprehensif 16,63% 34,96%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 23,27% 18,91%
Marjin EBITDA(2) 36,40% 29,84%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,50x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,85% 1,21%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 366,60% 402,68%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 17,91% 14,42%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 5,30% 4,50%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 5,60% 4,80%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 14,33% 12,13%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,33x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 1,53x 1,58x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,60x 0,61x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,62x 6,58x
xxv
Page 28
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Interest Coverage Ratio(13) 3,35x 3,55x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,17x
Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Desember 2023
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1
Negative Covenant 1,53x
(sepuluh dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024
Bank BNI
(Financial Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 1,53x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,50x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,85%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal
1,53x
sendiri.
b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang
Affirmative Covenant 1,50x
diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang
0,85%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023
Bank BCA (Syarat Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib
Dilaksanakan Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 1,53x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,50x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal
Syariah 11 September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak
1,53x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan
1,50x
diuji setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal
Niaga Syariah 24 Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh
1,53x
Financial Covenant kali).
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,50x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5
Syarat Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 1,53x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,50x
xxvi
Page 29
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Desember 2023
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga
0,85%
persen).
Bank DKI syariah Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023
(Syarat Lain-Lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,53x
b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%. 0,85%
Bank DKI (Konvensional) Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023
(Syarat Lain-lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,53x
b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%. 0,85%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 1,53x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman
1,50x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,85%
Bank Danamon - Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Konvensional Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,53x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,53x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 1,53x
b. Current Ratio > 1,1x 1,50x
c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ). 0,85%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022
(kewajiban keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0
1,53x
banding 1,0.
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari
2024 (kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 1,53x
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,50x
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
xxvii
Page 30
11. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak dan 1 (satu)
Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Desember 2023
Total Pendapatan Total Laba (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Anak Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak Perusahaan Anak terhadap Total Perusahaan Anak
Nama Kegiatan Usaha terhadap Total terhadap Total Pendapatan terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Aset Liabilitas Konsolidasian Laba (Rugi)
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Perseroan Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0% 0,00%
Lelang Proses
Artha Gasia Likuidasi
PT 2018 Pada tanggal 2018 2018 99,99% Beroperasi 0,77% 0,13% 32,67% 2,90%
Pegadaian Prospektus ini,
Galeri Dua kegiatan usaha
Empat yang benar-
benar dijalankan
PT PGDE yaitu
Perdagangan
Besar Perhiasan
dan Jam,
Perdagangan
Eceran Barang
Perhiasan, dan
Perdagangan
Eceran Melalui
Media seperti
platform digital,
vending
machine, dan
website.
Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo Jasa Credit 0,86%
2015 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,49% 0,20% 1,24%
Biro Kredit Rating
Penyertaan Tidak Langsung Melalui PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Pesonna 2014 Pada tanggal 2014 2014 99,00% Beroperasi 1,16% 1,30% 5,64% 1,46%
Optima Prospektus ini,
Jasa kegiatan usaha
yang dijalankan
PT POJ yaitu
Jasa Umum
berupa Aktivitas
Penyewaan dan
Sewa Guna
Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil,
Bus, Truk, dan
Sejenisnya dan
Perdagangan
mencakup
namun tidak
terbatas pada (i)
jual beli
kendaraan
bermotor (ii)
penyewaan
kendaraan
bermotor
dan/atau (iii)
reparasi dan
perbaikan
kendaraan
bermotor
dengan target
pengguna jasa
baik Perseroan,
Perusahaan
Anak, dan/atau
masyarakat
umum sebagai
pelanggan
Perseroan.
PT Pesonna 2015 Pada tanggal 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,15% 0,16% 0,95% 0,04%
Indonesia Prospektus ini,
Jaya kegiatan usaha
utama yang
dijalankan PT
PIJ adalah
Rumah
Minum/Kafe
xxviii
Page 31
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dilaksanakan adalah PGDE berupa Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam, Perdagangan
Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, dan PBK berupa Jasa Credit
Rating.
12. RISIKO USAHA
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko operasional yaitu risiko yang muncul sebagai akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Kredit
2. Risiko Pasar
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Strategis
5. Risiko Kepatuhan
6. Risiko Hukum
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Penyimpanan Barang Jaminan
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Kebijakan Pemerintah
Penjelasan atas faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS
TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp38.360.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tiga ratus
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.115.000.000,- (lima puluh satu miliar seratus lima
belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA
RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.080.000.000,- (lima puluh miliar delapan puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3971% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen ekuivalen 6,55% (enam koma
lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.045.000.000,- (delapan belas miliar empat
puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5548% (sepuluh koma lima lima empat
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal
jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
1
Page 34
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP60.165.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA
RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.110.000.000,- (tiga puluh miliar
seratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.055.000.000,- (tiga puluh miliar
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri
A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA
JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,3970% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,5600 (sepuluh
koma lima enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027
untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
2
Page 35
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG
MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA,
KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
3
Page 36
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Pernyataan
dari KAP Purwantono Sungkoro & Surja No.00031/2.1032/JL.0/09/1681-2/1/III/2024 tanggal 19 Maret 2024;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
PEMENUHAN PENAWARAN UMUM EBUS TERKAIT KEBERLANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum EBUS terkait Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 yaitu :
a. Memberikan pernyataan komitmen untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum
EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
Tanggal 20 Maret 2024
b. Memberikan pernyataan komitmen untuk memenuhi IKU Keberlanjutan yang telah dipilih sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
Tanggal 20 Maret 2024;
c. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan OJK
No. 18 Tahun 2023 sesuai dengan yaitu Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT. Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
d. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan
Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024
No. 0718326 tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
e. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen
kredensial berupa Surat Penjelasan PT ERM Indonesia No. 036-ERM-03-24 tanggal 20 Maret 2024.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
4
Page 37
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp38.360.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp51.115.000.000,- (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024
2 5 Januari 2025 5 Januari 2025
3 5 April 2025 5 April 2025
4 15 Juli 2025 5 Juli 2025
5 5 Oktober 2025
6 5 Januari 2026
7 5 April 2026
8 5 Juli 2026
9 5 Oktober 2026
10 5 Januari 2027
11 5 April 2027
12 5 Juli 2027
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat .
f. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
5
Page 38
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan OJK No.20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 2 huruf j Perjanjian Perwaliamanatan
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-gundangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktuwaktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keteranganketerangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
6
Page 39
g. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara : likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali
Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i.Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii.Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor :
36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
OJK No. 49/2020.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 2 huruf a, b dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 2 huruf d, e, f, dan g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
7
Page 40
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.Jika RUPO
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 diatas juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian-
kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundangundangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
8
Page 41
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
yang beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
yang diterbitkan oleh Emiten;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika
terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,dengan ketentuan melalui:
1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020..
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
9
Page 42
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal. tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Suara blanko, abstain dan suara yang -tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
10
Page 43
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan
Perseroan.
j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 poin g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam poin 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
11
Page 44
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 pembahasan RUPO ini
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Obligasi, Perseroan,
dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum
12
Page 45
Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
pengakuan utang yang baru
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroandengan memperhatikan poin
8.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2022 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025
adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
13
Page 46
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
idDD, idD dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 (rating rationale) sebagaimana
diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan yang superior
di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang sangat baik. Namun, peringkat
tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat penurunan
dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan
secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi peringkat
Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau
diturunkan sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang diperingkat,
yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook bukanlah merupakan
prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di masa yang akan datang. Rating
Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh positive, negative atau developing terhadap
kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
14
Page 47
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun 2024”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.080.000.000,- (lima puluh miliar delapan puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3971% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
15
Page 48
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.045.000.000,- (delapan belas miliar empat puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5548% (sepuluh koma lima lima empat delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal
jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
:
Pembayaran Pendapatan Bagi Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Hasil ke Seri A Seri B
1 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024
2 5 Januari 2025 5 Januari 2025
3 5 April 2025 5 April 2025
4 15 Juli 2025 5 Juli 2025
5 5 Oktober 2025
6 5 Januari 2026
7 5 April 2026
8 5 Juli 2026
9 5 Oktober 2026
10 5 Januari 2027
11 5 April 2027
12 5 Juli 2027
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 10,3971% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 10,5548% (sepuluh koma lima lima empat delapan persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan audit.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp31.549.573.125 untuk Seri A dan Rp11.369.176.875 untuk Seri B yang
ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan
melebihi Rp31.549.573.125 untuk Seri A dan Rp11.369.176.875 untuk Seri B, maka Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq)
untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
16
Page 49
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Usaha Syariah Perseroan, yaitu
mu’nah, yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sesuai dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemodal
dan dana tersebut harus berasal dari Unit Usaha Syariah Perseroan
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 15 Maret 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai
pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk., selalu Wali
Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addi),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan
jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal
tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan
Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
17
Page 50
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun
2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak
sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan terdiri dari Sukuk
seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana
yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi,
biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, yaitu produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha
Syariah Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan isi akad Mudharabah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
bersarnya Sukuk yang dimilikinya.
18
Page 51
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil 19ebagian lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil 19 ebagian 19 yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil 19ebagian lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil 19ebagian19 tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf j Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban
Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
b. Mengubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti
pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
19
Page 52
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikannya bersamaan dengan
penyerahan laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-
kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan
untuk Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
36/POJK.04/2014.
20
Page 53
Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain
karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.16 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 9 ayat 2 huruf a, b dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b. Poin 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120
(seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
21
Page 54
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat Keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil Keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk.
Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar
b. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
c. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
d. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan didalam Perjanjian Perwaliamanatan
e. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian
Kelalaian tersebut di atas
f. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
g. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
h. Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk.
i. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. Periode penawaran pembelian kembali;
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah).
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah.
l. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
poin 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharbah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk.
n. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
diterbitkan oleh Perseroan
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terrdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
22
Page 55
q. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan,
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi, dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk dicatatkan:
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk mengenai perubahan jangka waktu Sukuk,
jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, .
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Emiten untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU :
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
23
Page 56
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6. Tata Cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan KTUR.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan
Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
(tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
1.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
24
Page 57
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih
belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi)
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara- Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
25
Page 58
Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau diwakili yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 5;
1.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Wali Amanat.
1.9 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Sukuk, Perseroan,
dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
1.11 Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan addendum Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan
menambahkan akta pengakuan utang yang baru.
1.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
ayat 8.
1.13 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU.
1.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024 sampai dengan
1 Maret 2025 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
26
Page 59
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK SUKUK JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat
peringkat tertinggi di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-
surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi
ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu
secara lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan
terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat
idDD, idD ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior. Akhiran sy berarti
peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan yang superior
di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang sangat baik. Namun, peringkat
tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat penurunan
dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan
secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi peringkat
Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
27
Page 60
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang diperingkat,
yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook bukanlah merupakan
prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di masa yang akan datang. Rating
Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh positive, negative atau developing terhadap
kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
28
Page 61
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024”.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp60.165.000.000,- (enam puluh miliar seratus enam puluh lima
juta Rupiah) Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri
yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.110.000.000,- (tiga puluh miliar
seratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.055.000.000,- (tiga puluh miliar
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024. Pembayaran
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri
A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah
ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024
2 5 Januari 2025 5 Januari 2025
3 5 April 2025 5 April 2025
4 15 Juli 2025 5 Juli 2025
5 5 Oktober 2025
29
Page 62
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke
Seri A Seri B
6 5 Januari 2026
7 5 April 2026
8 5 Juli 2026
9 5 Oktober 2026
10 5 Januari 2027
11 5 April 2027
12 5 Juli 2027
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Obligasi
Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun rencana tindak
agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan
tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak dari Perseroan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat,
serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
tersebut wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial.
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dapat meminta
kepada Perseroan untuk :
a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial; atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial ini disampaikan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial secara tertulis dengan melampirkan Bukti Kepemilikan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan
Publik (“Tanggal Permintaan”)
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf a maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan
selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud poin 3 huruf a selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
c. Perseroann wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
d. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par)
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 2.
h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
5. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Emiten selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b.
c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diputuskan dalam RUPO yang akan
diselenggarakansesuai ketentuan dalam RUPO di bawah ini, setelah pelaksanaan pembelian kembai sebagaimana dimaksud
dalam poin 4 ini selesai dilaksanakan.
30
Page 63
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan setelah diperoleh keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Bewawasan Sosial yang menyepakati besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI, dengan tembusan kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan-mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
II. Tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
6. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali
sebagaimana poin 3, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial,
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan Jumlah Kewajiban terbayar
sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK No.20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No.20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31
Page 64
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf j Perjanjian Perwaliamanatan
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan
lain oleh peraturan perundang-gundangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, harus telah
efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan
pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang
tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktuwaktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keteranganketerangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu bersamaan
pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan
Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrakkontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara: likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali
Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf f.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Sosial dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
32
Page 65
1) Pemeringkatan Tahunan
i.Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan.
ii.Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i.Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir l angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin 9 ayat 2 huruf a, b dan c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b. Poin 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120
(seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
Sosial. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan
Sosial sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berupa Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial; atau
33
Page 66
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu Atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 diatas juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian-
kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2) Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial
Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Obligasi Berwawasan Sosial tersebut di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di butir 1).
3) Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i) Jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii) Harga pembelian kembali;
iii) daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv) Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
4) Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan;
5) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
6) Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par).
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada);
7) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Obligasi Berwawasan
Sosial poin 2;
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
34
Page 67
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil 35 tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) Otoritas Jasa Keuangan..
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) agenda RUPO ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO ;
a) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR.
d) Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
35
Page 68
h) Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam RUPO poin 6) huruf g), kuorum dan pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf g diatas diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
36
Page 69
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki olehAfiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
37
Page 70
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh- Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 5) di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan,
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Obligasi BerwawasanSosial, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
11) Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan
Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta pengakuan utang
yang baru.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tingkat Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan perubahan jangka waktu
Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-289/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024 sampai
dengan 1 Maret 2025 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
38
Page 71
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban 39euangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat
peringkat tertinggi di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-
surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi
ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban 39euangan tepat waktu
secara lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban 39euangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
39euangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban 39euangan yang mendapat kategori peringkat
yang lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
kewajiban 39euangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan
terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban 39euangan saat ini dapat
dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat
waktu tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) 39euangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada 39euangan39n atau kewajiban-kewajiban 39euangan yang
idDD, idD saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan yang superior
di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang sangat baik. Namun, peringkat
tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat penurunan
dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan
secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi peringkat
Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang diperingkat,
yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook bukanlah merupakan
prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di masa yang akan datang. Rating
39
Page 72
Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh positive, negative atau developing terhadap
kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
D. SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
NAMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024”.
40
Page 73
JENIS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp33.785.000.000,- (tiga
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,3970% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh nol persen dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,5600 (sepuluh
koma lima enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juli 2025 untuk Seri A dan 5 Juli 2027 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya Rp1,- (satu
Rupiah).
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini :
Pembayaran Pendapatan Bagi Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Hasil ke Seri A Seri B
1 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024
2 5 Januari 2025 5 Januari 2025
3 5 April 2025 5 April 2025
4 15 Juli 2025 5 Juli 2025
5 5 Oktober 2025
6 5 Januari 2026
7 5 April 2026
8 5 Juli 2026
41
Page 74
Pembayaran Pendapatan Bagi Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Hasil ke Seri A Seri B
9 5 Oktober 2026
10 5 Januari 2027
11 5 April 2027
12 5 Juli 2027
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah sebesar 10,3970% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh nol persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B adalah sebesar 10,5600% (sepuluh koma lima enam nol nol persen)yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi
Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp21.284.574.728 untuk Seri A dan
Rp 62.975.273 untuk Seri B yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pemegang Sukuk
menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp21.284.574.728 untuk Seri A dan Rp 62.975.273 untuk Seri B,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
42
Page 75
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 15 Maret 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan Sukuk dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk
pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial. Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk
ini untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan dengan kerangka pembiayaan sosial (social financing framework) yaitu untuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
2. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah akad
mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan
Perseroan sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega
Tbk., selalu Wali Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
3. Rukun dan Syarat akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
4. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
modal kerja Emiten dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
5. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu'nah
dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
6. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu a/-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
7. Pada akad Mudharabah, pengelola atau mudharib tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukha/afatu al-syuruth. Namun demikian,
mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik
dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSNMUI105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan
Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk
Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan Akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang Sukuk (Shahibul Mal)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Mudharib berkewajiban
untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada
Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan terdiri dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial seri B
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
43
Page 76
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi,
biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra.
Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad
(mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI SUKUK
BERWAWASAN SOSIAL
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Sukuk
Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun rencana tindak
agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan tahunan
Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat
serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut
wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Sukuk Berwawasan Sosial tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Berwawasan Sosial.
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial dapat meminta kepada
Perseroan untuk membeli kembali Sukuk Berwawasan Sosial.
Permintaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial tersebut disampaikan Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial melalui Wali
Amanat dengan disampaikan secara tertulis dan melampirkan Bukti Kepemilikan Sukuk Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik
(“Tanggal Permintaan”).
4. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial dari Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial karena terjadi kondisi
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial ke Perseroan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
permintaan Pemegang Sukuk Sukuk Berwawasan Sosial sebagaimana- dimaksud Pasal 5 ayat 19 butir 3 Perjanjian
Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. umlah Sukuk Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial;
d. Sukuk Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Emiten tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par)
Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial ditambah dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi Kerugian (ta’widh) (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk Berwawasan
Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 19 butir 3 Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial untuk membeli kembali Sukuk
Berwawasan Sosial sebagaimana Perubahan Status Sukuk Berwawasan Sosial, apabila perubahan status Sukuk Berwawasan Sosial
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Berwawasan Sosial disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan Emiten yang meliputi :
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
6. Dalam hal Sukuk Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Berwawasan Sosial, maka Perjanjian
Perwaliamanatan ini tetap berlaku.
44
Page 77
PERUBAHAN STATUS SUKUK BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MENJADI EFEK SYARIAH
1. Dalam hal Sukuk Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :
a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan/atau kegiatan usaha
yang menjadi dasar Sukuk Berwawasan Sosial, yang bertentangan dengan Prinsip Syariahdi Pasar Modal.
maka Sukuk Berwawasan Sosial berubah menjadi utang dan Emiten wajib -menyelesaikan kewajiban atas utang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah,
dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi
perubahan status Sukuk (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas
perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan. Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU
(“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Berwawasan Sosial, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
45
Page 78
JAMINAN
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan
tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat 2 huruf j Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk ini.
b. Mengubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh
tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali
Pokok Sukuk dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, untuk pengeluaran penawaran dan
penerbitan Sukuk untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu, dalam bentuk dan isi yang
dapat diterima oleh Wali Amanat.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
46
Page 79
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial
serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk
Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor :
36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain
karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
OJK No. 49/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.17 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib melakukan pembelian
kembali terhadap Sukuk Berwawasan Sosial yang diminta untuk dibeli kembali oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
47
Page 80
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk. Jika RUPSU
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan keputusan RUPSU
menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian
kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial
Dalam hal demikian Sukuk Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial ke Perseroan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan dengan
Permintaan Pemegang Efek Sukuk Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud Perubahan Status Sukuk Berwawasan Sosial Tidak
Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Berwawasan Sosial poin 3 di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
3. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial;
4. Sukuk Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan
5. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembelian
kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
48
Page 81
6. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par) Sukuk
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi Kerugian (ta’widh) (apabila ada).
7. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial
yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status Sukuk Berwawasan Sosial Tidak
Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Berwawasan Sosial poin 3 di atas;
8. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Berwawasan Sosial dicatatkan:
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Berwawasan Sosial, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian
di atas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSU dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan Sukuk Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Berwawasan Sosia atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
a) Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU ;
(2) agenda RUPSU ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU ;
(4) Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU ; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU .
e) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6. Tata Cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan KTUR.
49
Page 82
d. Seluruh Sukuk Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU. Transaksi Sukuk Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial, maka RUPSU dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau
Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.7. Dengan memperhatikan ketentuan poin 1.6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk
50
Page 83
di dalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang
hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang
hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang hadir dalam
RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
51
Page 84
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e. tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Berwawasan Sosial atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.5 ini;
1.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
1.9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial, Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPSU.
1.11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Berwawasan Sosial.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan
Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan
kewajiban yang baru.
1.12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
butir 1.8. di atas.
1.13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Berwawasan Sosial, perubahan Pendapatan Bagi
Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Berwawasan Sosial dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024
sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
52
Page 85
SKALA PEMERINGKATAN EFEK SUKUK JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
53ervice53 ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban 53ervice53 tepat waktu secara lebih besar
dibandingkan kewajiban-kewajiban 53ervice53 yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
53ervice53 ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban 53ervice53 yang mendapat kategori peringkat
yang lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
53ervice53 ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban 53ervice53 saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) 53ervice53 bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada 53ervice5353n atau kewajiban-kewajiban 53ervice53 yang
idDD, idD saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
(rating rationale) sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior. Akhiran sy berarti
peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan yang superior
di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang sangat baik. Namun, peringkat
tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat penurunan
dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan
secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi peringkat
Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
53
Page 86
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang diperingkat,
yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook bukanlah merupakan
prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di masa yang akan datang. Rating
Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh positive, negative atau developing terhadap
kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market 54ervice
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
54
Page 87
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp60,9 Triliun per 31 Desember 2023 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dalam lima tahap dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian dalam empat tahap. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor
0627/00023.00/2024 Tanggal 14 Maret 2024 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
V Tahap V Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum
tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 1,3515% (satu koma tiga lima satu lima persen) dari nilai
emisi Obligasi yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0555%
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0167%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,8071%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik sebesar 0,6755%; biaya jasa
Notaris sebesar 0,0620%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0696%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1436% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0992% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya lain-lain 0,3119%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran
di KSEI, penyelenggaraan Public Expose, Auditor Penjatahan, percetakan dan iklan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 1,5017% (satu koma lima nol satu tujuh persen) dari nilai
emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
55
Page 88
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0555%
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0167%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,8484%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik sebesar 0,6755%; biaya jasa
Notaris sebesar 0,0815%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0914%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1747% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,1303% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0489%;
7. Biaya lain-lain 0,3408%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran
di KSEI, penyelenggaraan Public Expose, Auditor Penjatahan, percetakan dan iklan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 1,8651% (satu koma delapan enam lima satu persen) dari
nilai emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0555%
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0167%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,8712%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik sebesar 0,6755%; biaya jasa
Notaris sebesar 0,0922%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,1035%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1920% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,1476% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya Ahli Sosial sekitar 0,3562%;
7. Biaya lain-lain 0,3568%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran
di KSEI, penyelenggaraan Public Expose, Auditor Penjatahan, percetakan dan iklan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 2,3363% (dua koma tiga tiga enam tiga persen) dari nilai
emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0555%
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0167%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 1,0232%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik sebesar 0,6755%; biaya jasa
Notaris sebesar 0,1638%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,1839 %;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,3065% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,2621% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0984%;
7. Biaya Ahli Sosial sekitar 0,3562%;
8. Biaya lain-lain 0,4631%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran
di KSEI, penyelenggaraan Public Expose, Auditor Penjatahan, percetakan dan iklan.
56
Page 89
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2024.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah (Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying
assets Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan Sukuk Mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan
berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara
keseluruhan atau sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut ini, yang bersama-
sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat” dari Kategori Portfolio Sosial yang Memenuhi Syarat dibawah ini:
Kategori Syarat Sosial Kriteria dan Deskripsi Populasi Sasaran Kontribusi terhadap SDG
Proyek yang Memenuhi PBB
Syarat
Peningkatan dan • Pembiayaan UMKM • UMKM1
pemberdayaan sosio- yang bertujuan untuk • Wirausaha perempuan
ekonomi mendukung
Pengembangan ekonomi
inklusif
• Penyediaan pinjaman
untuk memberdayakan
masyarakat minoritas
dalam kewirausahaan
Akses terhadap layanan Penyediaan instrumen Individu yang memiliki akses
esensial (inklusi keuangan) keuangan kepada pelanggan terbatas terhadap
yang kurang terlayani produk/layanan perbankan2
Akses terhadap layanan Penyediaan instrumen Pelajar3
esensial (pendidikan) keuangan yang bertujuan
untuk memberikan
kesempatan belajar yang
merata di seluruh jenjang
pendidikan
1) Sebagaimana definisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021. Jika data terkait modal dan hasil penjualan tahunan tidak tersedia, maka
UMKM yang dapat masuk ke dalam kategori ini adalah penyaluran pembiayaan UMKM di bawah IDR 250.000.000
2) Memiliki nilai kredit rendah atau tidak memiliki bukti pendapatan
3) Mencakup seluruh tingkat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan dasar, menengah, tinggi dan vokasi; penyaluran pembiayaan dapat langsung kepada pelajar yang
bersangkutan atau melalui perwakilannya (misalnya orang tua)
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Perseroan adalah pemangku kepentingan utama yang menyediakan layanan keuangan penting bagi populasi yang kurang bank dan
kurang terlayani serta bisnis yang beroperasi sebagai UMKM. Perseroan akan menerapkan pembiayaan sosial sebagai bagian penting
dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (2024- 2029) yang mencakup strategi, kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
terkait aksi korporasi berbasis ESG.
57
Page 90
Perseroan telah membentuk Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Sosial yang diketuai oleh Divisi Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi divisi-divisi Perseroan termasuk:
1. Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Menjadi kordinator dalam pembuatan framework, membuat laporan yang akan dimasukan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan sosial dan melakukan evaluasi tahunan
untuk memastikan produk dan layanan berbasis sosial ini dilakukan terus secara berkelanjutan.
2. Divisi Perencanaan Strategis
Menyusun strategi dan kebijakan perusahaan terkait Pembiayaan Sosial yang dituangkan dalam RAKB (Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan), RJP (Rencana Jangka Panjang) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).
3. Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan
Mengembangkan dan mengelola Toleransi Risiko dan Selera Risiko serta melakukan Penilaian Risiko terkait pelaksanaan
program yang berkaitan dengan Pembiayaan Sosial.
4. Divisi Hukum
Melakukan kajian/harmonisasi aspek hukum dan kepatuhan terhadap rancangan pelaksanaan program yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial. Dan bertindak sebagai penasihat hukum dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial perusahaan.
5. Divisi Kepatuhan
Mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam strategi dan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial dan dalam pelaksanaannya.
6. Divisi Treasury
Menyusun kebijakan pengembangan dan pengelolaan operasional sistem permodalan dalam pelaksanaan program
Pembiayaan Sosial perusahaan dan membuat laporan permodalan dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial Perusahaan.
7. Divisi Produk (termasuk Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah)
Menyusun kerangka Program Pembiayaan Sosial perusahaan, memantau penyaluran Pembiayaan Sosial sesuai Kerangka
Kerja, dan melaporkan penyaluran kredit sesuai dengan Kategori Pembiayaan Sosial.
8. Divisi Manajemen Data TI
Mengelola data nasabah dan kredit terkait kebutuhan penyaluran dan kebutuhan pelaporan Program Pembiayaan Sosial.
9. Divisi Sekretaris Perusahaan
Melakukan konferensi pers, paparan publik, media gathering dan audiensi terkait Program Pembiayaan Sosial Perseroan dan
membuat materi Pembiayaan Sosial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.
Proses evaluasi dan seleksi proyek adalah pilar utama yang memastikan alokasi hasil ditujukan kepada kelompok target pelanggan
yang teridentifikasi dan memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial ini melalui hal-hal berikut:
• Divisi Produk dan Divisi Keuangan Perseroan akan meninjau, memilih, dan memvalidasi Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat, berdasarkan Kerangka Pembiayaan Sosial.
• Divisi IT Data Management Perseroan akan menghasilkan laporan yang diperlukan bagi Divisi Produk dan Divisi Keuangan
untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial.
• Memantau pengungkapan/pelaporan yang sedang berlangsung agar sejalan dengan praktik terbaik pasar melalui
penggunaan Sistem Informasi Manajemen (MIS) Perseroan.
• Divisi Keuangan dan Produk Perseroan akan meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan
sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Perseroan akan mengalokasikan hasil dari Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat ke Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat, yang
dipilih sesuai dengan penggunaan kriteria hasil dan proses evaluasi dan seleksi yang disajikan di atas. Untuk memastikan hasil
dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial, Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
melalui pendekatan portofolio.
Perseroan akan memastikan bahwa tingkat alokasi untuk Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo hasil
bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar setelah penyesuaian untuk keadaan intervensi termasuk, namun tidak terbatas pada,
pembayaran dan pencairan. Proyek Sosial Tambahan yang Memenuhi Syarat akan ditambahkan ke Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat Perseroan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar akan
dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat.
Sistem pemantauan internal menggunakan MIS yang ada akan dibentuk dan dipelihara untuk melacak dan mencatat alokasi hasil
bersih sehingga sejalan dengan bagian Penggunaan Hasil. Setiap hasil yang tidak dialokasikan akan merupakan hasil dari pinjaman
jangka pendek yang jatuh tempo dan pelunasan dari pelanggan Perseroan dan dapat digunakan sementara atas kebijakan Perseroan
dalam instrumen kas atau setara kas sambil menunggu alokasi untuk proyek-proyek sosial yang memenuhi syarat. Untuk mencegah
58
Page 91
penghitungan ganda proyek yang memenuhi syarat, Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan
terdaftar dua kali dalam alokasi hasil bersih.
Proses tersebut di atas akan dipantau oleh Perseroan sepanjang periode pencairan yang diharapkan akan terjadi.
Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial dengan
membuat rekening khusus pada bank yang digunakan.
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bank BRI Bank BSI
Cabang: Kramat Raya Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
No. Rekening: 033501002614309 No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No.18/2023 Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. Realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. Pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. Perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. Dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana hasil
penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 18/2023.
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari hal-
hal berikut ini:
a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode
pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil,
tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
e. Pelaporan alokasi dana;
f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif
dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.
Pelaporan Alokasi
• Jumlah atau persentase alokasi ke Portofolio Sosial yang Memenuh Syarat Persentase hasil bersih yang dialokasikan untuk
membiayai proyek baru dan yang sudah ada
• Jumlah dan contoh proyek yang dibiayai (tunduk pada pertimbangan kerahasiaan)
• Saldo hasil yang tidak dialokasikan
Pelaporan Alokasi
Perseroan dapat melaporkan indikator dampak sosial yang relevan, jika memungkinkan, untuk penerbitannya.
59
Page 92
Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut:
Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas Indikator Dampak
• Menyediakan akses keuangan untuk layanan esensial • Jumlah pelanggan yang dilayani dengan produk
• Pemajuan dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan Perseroan
menyediakan dana untuk pendidikan dan • Jumlah pengusaha wanita yang mendapatkan manfaat
pengembangan UMKM. dari produk Perseroan.
• Jumlah perusahaan yang mendapat manfaat dari
pembiayaan UMKM dan jumlah total pembiayaan UMKM
yang disediakan
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
berdasarkan Surat Penunjukkan No. 27/ 00023.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
Kerangka Kerja (framework) Social Loan milik Perseroan serta kegiatan usaha yang mendasari Social Loan dan manfaatnya bagi
Sosial.
Laporan Ahli Sosial tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
Latar Belakang
Salah satu strategi bisnis Perseroan adalah untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan di
Indonesia yang sejalan dengan komitmen OJK. Perseroan menyediakan akses terhadap inklusi keuangan yang bertujuan untuk
meningkatkan aksesibilitas keuangan dan memberdayakan masyarakat untuk berkembang secara ekonomi dan sosial. Kolaborasi
menjadi inti dari pendekatan Perseroan, dengan kemitraan multi-pemangku kepentingan berperan sebagai landasan untuk mencapai
kemajuan berkelanjutan dalam Pembangunan sosial-ekonomi.
Produk layanan yang ditawarkan Perseroan bertujuan untuk menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk
terus mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau
penempatan pada instrument keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan berkelanjutan.
Perseroan ditantang untuk melayani lebih banyak UMKM, tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga untuk mengedukasi mereka
sehingga para UMKM bisa naik kelas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah, Perseroan ditetapkan sebagai salah satu lembaga jasa Keuangan non-Bank yang, berdasarkan peraturan perundang-
undangan, memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM. Sejalan dengan hal itu, salah satu misi Perseroan
memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke para nasabah dan pemangku
kepentingan. Perseroan memberikan pembiayaan kepada UMKM sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai salah satu bisnis tertua di Indonesia, layanan gadai telah membantu nasabah mengakses pinjaman dengan mudah.
Perseroan merupakan pemimpin di sektor gadai yang menguasai 90% pangsa pasar dengan lebih dari 4.000 total outlet di Indonesia
dan total 4,98 juta pelanggan. 94,18% nasabah Pegadaian berbasis di luar Jakarta (5,82%) dan jaringan Pegadaian yang luas
memungkinkan layanan pembiayaan esensial diberikan kepada penduduk dengan pendapatan lebih rendah di Jawa Barat (12,48%),
Jawa Tengah (11,48%), Jawa Timur (10,92%), Sulawesi Selatan (9,07%) dan Provinsi Lainnya (50,23%).
Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh PT ERM Indonesia (ERM) pada tanggal 29 Februari 2024. ERM adalah
peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek
yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam
memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi atas
aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi dan
korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.
Sebagai konsultan keberlanjutan terbesar di dunia, ERM bermitra dengan organisasi-organisasi terkemuka di dunia dalam menciptakan
solusi inovatif terhadap tantangan keberlanjutan dan membuka peluang komersial yang memenuhi kebutuhan saat ini sambil menjaga
peluang bagi generasi mendatang.
Tim ERM yang terdiri atas lebih dari 8.000 pakar kelas dunia dengan lebih dari 150 kantor di 40 negara dan wilayah, menggabungkan
transformasi strategis dan pelaksanaan teknis untuk membantu klien mengoperasionalkan keberlanjutan dengan kecepatan dan skala
yang terukur. ERM menyebut kemampuan ini sebagai pendekatan “boot to boardroom” – sebuah model layanan komprehensif yang
membantu organisasi mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam strategi dan operasi mereka.
60
Page 93
ERM mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan investor
secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai tawaran
untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau
sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut
ini, yang bersama-sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat”.
Proyek-proyek ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang tercantum di bawah ini:
• Prinsip Obligasi Sosial dari International Capital Market Association (“ICMA”), Juni 2023.
• Prinsip Pinjaman Sosial dari Loan Market Association (“LMA”), 2023.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK 18/2023”)
Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat:
• Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi
• Akses terhadap layanan esensial (inklusi keuangan)
• Akses terhadap layanan esensial (pendidikan)
ERM menilai dampak penggunaan dana berdasarkan besarnya makna dan dampak pembiayaan tersebut bagi masyarakat. ERM
mengakui bahwa Perseroan telah mencantumkan aktivitas terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh peminjam.
Perseroan telah membuat Kategori Pembiayaan Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan
PBB (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing kategori dan kriteria pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka
Pembiayaan Sosial untuk menentukan kelayakan.
ERM menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja selaras dengan komponen inti Prinsip Ikatan Sosial
2023, Prinsip Pinjaman Sosial 2023, dan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan no. 43 tanggal 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Divisi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan telah memiliki bagian dari Divisi TJSL yang menangani RAKB (Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan) dimana memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pemantauan dan pelaporan dalam perencanaan aksi keuangan
berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan fungsi tersebut Divisi TJSL membentuk kelompok kerja untuk pembiayaan sosial yang terdiri dari
departemen-departemen Perseroan antara lain Divisi Perencanaan Strategis, Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan, Divisi
Hukum, Divisi Kepatuhan, Divisi Treasury, Divisi Produk (meliputi Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah), Divisi
Manajemen Data IT, dan Divisi Sekretaris Perusahaan. ERM mengakui bahwa kelompok kerja mencakup berbagai departemen dan
memiliki deskripsi pekerjaan serta peran yang jelas.
Proses evaluasi dan seleksi proyek akan melibatkan Produk dan Divisi Treasury akan meninjau, memilih, dan memvalidasi portfolio
Sosial yang Memenuhi Syarat, Divisi Manajemen Data IT akan menghasilkan laporan yang diperlukan untuk Divisi Produk dan Divisi
Treasury untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial, memantau pengungkapan/pelaporan yang
sedang berlangsung melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), kemudian Divisi Keuangan dan Produk akan meninjau
Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan. ERM
mengakui bahwa proses evaluasi dan seleksi sudah cukup untuk mengidentifikasi proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi dilakukan selama Proses Mengenal Nasabah (Know-Your-
Customer/KYC). ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan kelayakan nasabah selama pengajuan kredit dengan
mengumpulkan data yang relevan, didukung oleh data pemerintah atau dokumen resmi yang disediakan oleh nasabah.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
ERM mengakui bahwa Perseroan melacak investasi pada proyek-proyek yang memenuhi syarat melalui pendekatan portofolio untuk
memastikan bahwa dana dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial.
ERM menyadari bahwa Perseroan telah memiliki sistem pemantauan internal terhadap distribusi pendapatan. Perseroan akan
memanfaatkan SIM yang ada sebagai sistem pemantauan internal untuk melacak dan mencatat alokasi dana hasil bersih agar sesuai
dengan bagian Penggunaan Dana. ERM menganggap sistem dapat mengelola pendapatan mulai dari pemilihan proyek hingga
pelaporan.
ERM mengakui bahwa pendekatan Perseroan dalam instrument pendapatan secara umum telah sejalan dengan praktik pasar.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa besaran alokasi instrumen Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo
pendapatan bersih. Dana yang tidak dialokasikan akan digunakan sementara sesuai kebijaksanaan Perseroan dalam bentuk tunai atau
5nstrument yang setara dengan uang tunai sambil menunggu alokasi untuk proyek sosial yang memenuhi syarat.
61
Page 94
ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan dicantumkan dua kali dalam alokasi
hasil bersih. Dengan menerapkan SIM yang ada, Pegadaian menunjukkan bahwa mereka telah memiliki proses manajemen risiko
untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda.
ERM memandang Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pegadaian sebagai sistem tangguh yang memperoleh informasi dari data internal
dan eksternal. Informasi ini kemudian diproses dan digunakan untuk tujuan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sistem ini dinilai
bermanfaat dalam memberikan informasi terkait operasional, keuangan/perbendaharaan, nasabah, dan lain-lain, sehingga memberikan
wawasan untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini dianggap dapat memfasilitasi pengelolaan pendapatan sesuai
dengan Kerangka Pembiayaan Sosial.
ERM merekomendasikan Pegadaian untuk memastikan pengumpulan data menyeluruh di seluruh cabang dan agen, baik luring
maupun daring. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat terpantau secara menyeluruh dan dapat menjadi masukan dalam
pembuatan laporan.
4. Pelaporan Dampak
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer) yang
memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond Standards oleh
ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading Association, and Asia-Pacific
Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi
lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan
Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.
Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan atas
alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan Kerangka
Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan berwawasan sosial,
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial
2024
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 29 Februari 2024
Nomor Referensi : 0718326
62
Page 95
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp49.949.840 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 242.831
Utang usaha 645.359
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 309.775
Pajak lain-lain 137.927
Liabilitas pajak tangguhan -
Akrual 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 48.647
Liabilitas sewa 1.860
Liabilitas lain-lain 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 20.587.827
Pihak ketiga 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah 26.593
Liabilitas imbalan kerja 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 49.949.840
1. Utang Kepada Nasabah
Saldo utang kepada nasabah Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp242.831 juta, adapun rincian utang kepada nasabah
Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Uang kelebihan 242.831
Jumlah 242.831
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 13 April 2015 No. 392/PAN/HM.00/IV/2015, menyatakan bahwa
hasil penjualan lelang barang jaminan setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal dan biaya lelang merupakan kelebihan yang menjadi
hak nasabah, jangka waktu pengambilan uang kelebihan tersebut adalah selama satu tahun sejak tanggal lelang, dan jika lewat dari jangka
waktu pengambilan uang kelebihan, nasabah menyatakan setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai Dana Kepedulian
Sosial yang pelaksanaannya diserahkan kepada Perseroan.
2. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp645.359 juta, adapun rincian utang usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Titipan angsuran nasabah 336.796
Pengadaan barang dan jasa 157.399
Retensi pembangunan gedung 42.016
63
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Titipan premi asuransi 40.395
Notaris dan institusi hukum 20.187
Lainnya 48.566
Jumlah 645.359
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp447.702 juta, adapun rincian utang pajak Perseroan adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pajak penghasilan badan
Perseroan
Pasal 25 21.220
Pasal 29 270.110
291.330
Entitas anak
Pasal 25 891
Pasal 29 17.554
18.445
Subtotal 309.775
Pajak lain-lain
Perseroan
Pasal 21 65.472
Pasal 22 362
Pasal 23 4.661
Pasal 26 48
Pasal 4 (2) 6.988
Pajak pertambahan nilai 49.470
Subtotal 127.001
Entitas anak
Pasal 21 1.492
Pasal 22 725
Pasal 23 469
Pasal 4 ayat 2 1.137
Pajak pertambahan nilai 7.103
10.926
Jumlah pajak lain-lain 137.927
Jumlah utang pajak 447.702
4. Akrual
Saldo akrual Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.848.250 juta, adapun rincian akrual Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Jasa produksi 1.015.714
Umum 612.412
Pegawai 521.487
Administrasi 405.610
Tantiem 200.331
Bunga pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan 92.696
Jumlah 2.848.250
5. Pendapatan Diterima Dimuka
Saldo pendapatan diterima dimuka Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp48.647 juta
6. Liabilitas sewa
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.860 juta.
64
Page 97
7. Liabilitas Lain-lain
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp745.717 juta, adapun rincian liabilitas lain-lain Perseroan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Liabilitas kontinjensi 316.665
Pinjaman anak perusahaan 220.199
Utang kepada pegawai 123.210
Iuran taspen, THT, dan BPJS 39.115
Dana kebajikan umat dan kepedulian sosial 35.703
Utang lainnya 10.825
Jumlah 745.717
8. Pinjaman Bank
Saldo pinjaman bank Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp35.024.788 juta, adapun rincian pinjaman bank Perseroan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
PERSEROAN
Pihak Berelasi
Konvensional
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 10.749.533
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 5.244.410
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.679.481
Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 914.403
20.587.827
Pihak Ketiga
Konvensional
PT Bank Central Asia Tbk 10.084.961
PT Bank BTPN Tbk 1.500.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 450.000
PT Bank DKI 200.000
PT Bank Permata Tbk -
Syariah
PT Bank Maybank Indonesia Tbk unit usaha syariah 800.000
PT Bank DKI unit usaha syariah 750.000
PT Bank Permata unit usaha syariah 350.000
PT Bank CIMB Niaga unit usaha syariah 300.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk -
14.434.961
Jumlah milik Perseroan 35.022.788
ENTITAS ANAK
Pihak berelasi
Konvensional
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
-
Pihak Ketiga
Konvensional
PT Bank Central Asia Tbk 2.000
Jumlah milik entitas anak 2.000
Jumlah seluruhnya 35.024.788
65
Page 98
Berikut adalah fasilitas utang bank yang dimiliki Grup adalah sebagai berikut :
Batas Tingkat bunga
Bank Periode Pinjaman Jaminan
kredit rata-rata
PERSEROAN
Ditentukan
PT Bank Mandiri (Persero) 14 Mei 2023 - PYD dengan nilai jaminan
1.500.000 saat
Tbk 13 Mei 2024 sebesar 100% dari limit kredit
penarikan
Ditentukan 14 Mei 2023 - PYD dengan nilai jaminan
12.500.000
saat penarikan 13 Mei 2024 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Negara Indonesia Ditentukan 15 Januari 2023 - PYD dengan nilai jaminan
1.000.000
(Persero) Tbk saat penarikan 14 Januari 2024 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Negara Indonesia Ditentukan 15 Januari 2023 - PYD dengan nilai jaminan
4.100.000
(Persero) Tbk saat penarikan 14 Januari 2024 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Rakyat Indonesia Ditentukan 28 Februari 2023 - PYD dengan nilai jaminan
1.500.000
(Persero) Tbk saat penarikan 28 Februari 2024 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 28 Februari 2023 - PYD dengan nilai jaminan
4.500.000
saat penarikan 28 Februari 2024 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 26 Januari 2023 -
PT Bank Central Asia Tbk 1.000.000 PYD dengan tanpa jaminan
saat penarikan 26 Januari 2024
Ditentukan 26 Januari 2023 -
300.000 PYD dengan tanpa jaminan
saat penarikan 26 Januari 2024
Ditentukan 26 Januari 2023 -
17.000.000 PYD dengan tanpa jaminan
saat penarikan 26 Januari 2024
Ditentukan 25 Oktober 2023 -
PT Bank Permata Tbk 1.150.000 PYD dengan tanpa jaminan
saat penarikan 25 Oktober 2024
Ditentukan 19 Mei 2023 - 19 PYD dengan nilai jaminan
PT Bank DKI 200.000
saat penarikan Mei 2024 sebesar 60% dari limit kredit
PT Bank Danamon Ditentukan 20 Maret 2023 - 20 PYD dengan nilai jaminan
1.000.000
Indonesia Tbk saat penarikan Maret 2024 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Syariah Indonesia Ditentukan 10 Februari 2023 - PYD dengan nilai jaminan
300.000
Tbk saat penarikan 10 Februari 2024 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 10 Februari 2023 - PYD dengan nilai jaminan
700.000
saat penarikan 10 Februari 2024 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank DKI - Unit Usaha Ditentukan 19 Mei 2023 - 19 PYD dengan nilai jaminan
750.000
Syariah saat penarikan Mei 2024 sebesar 60% dari limit kredit
PT Bank Permata Tbk - Ditentukan 25 Oktober 2023 -
600.000 PYD dengan tanpa jaminan
Unit Usaha Syariah saat penarikan 25 Oktober 2024
PT Bank CIMB Niaga Tbk - Ditentukan 16 Mei 2023 - 16 PYD dengan nilai jaminan
750.000
Unit Usaha Syariah saat penarikan Mei 2024 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Danamon
Ditentukan 20 Maret 2023 - 20 PYD dengan nilai jaminan
Indonesia Tbk Unit Usaha 500.000
saat penarikan Maret 2024 sebesar 100% dari limit kredit
Syariah
22 September
Ditentukan
PT Bank BTPN Tbk 1.500.000 2023 - 30 Agustus Tanpa Nilai Jaminan
saat penarikan
2024
PT Bank Maybank
Ditentukan 20 Agustus 2023 - PYD dengan nilai jaminan
Indonesia Tbk unit usaha 800.000
saat penarikan 20 Agustus 2024 sebesar 60% dari limit kredit
syariah
PT Bank Muamalat
Ditentukan 2 Juni 2023 - 2 Juni PYD dengan nilai jaminan
Indonesia, 200.000
saat penarikan 2024 sebesar 100% dari limit kredit
Tbk unit usaha syariah
ENTITAS ANAK
6 September 2023 Modal untuk pembelian logam
Ditentukan
PT Bank Central Asia Tbk 50.000 - mulia PT Pegadaian Galeri
saat penarikan
6 September 2024 Dua Empat
6 September 2023 Modal untuk pembelian logam
Ditentukan
15.000 - mulia PT Pegadaian Galeri
saat penarikan
6 September 2024 Dua Empat
Modal untuk pembelian logam
PT Bank Mandiri (Persero) Ditentukan 10 Mei 2023 - 10
75.000 mulia PT Pegadaian Galeri
Tbk saat penarikan Mei 2024
Dua Empat
66
Page 99
Batas Tingkat bunga
Bank Periode Pinjaman Jaminan
kredit rata-rata
Modal untuk pembelian logam
Ditentukan 14 Mei 2023 - 13
100.000 mulia PT Pegadaian Galeri
saat penarikan Mei 2024
Dua Empat
Modal untuk pembelian logam
PT Bank DKI – Unit Usaha Ditentukan 26 Juni 2023 – 25
50.000 mulia PT Pegadaian Galeri
Syariah saat Penarikan Juni 2024
Dua Empat
*PYD: Pinjaman yang Diberikan
Semua pinjaman bank jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun. Dalam perjanjian untuk fasilitas-fasilitas pinjaman tersebut, Grup
diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan afirmatif, persyaratan keuangan, serta persyaratan negatif. Persyaratan tersebut diantaranya
adalah memelihara rasio NPL (Non Performing Loan), rasio lancar, rasio utang terhadap modal, memastikan pinjaman digunakan sesuai
dengan peruntukannya, menyatakan pailit, dan merubah tujuan usaha tanpa sepengetahuan bank.
Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Grup telah memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman.
Berikut merupakan rincian fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan penuh, antara lain:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
PERSEROAN
PT Bank Central Asia Tbk 8.215.039
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.250.467
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.420.519
PT Bank Permata Tbk 1.150.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 755.590
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Unit Usaha Syariah 500.000
PT Bank Permata Tbk - unit usaha syariah 250.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 200.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 85.597
Subtotal 16.827.212
ENTITAS ANAK
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 175.000
PT Bank Central Asia Tbk 63.000
PT Bank DKI – Unit Usaha Syariah 50.000
Subtotal 288.000
Total 17.115.212
Sebagai komitmen dalam menerapkan ESG Financing, Perusahaan pada tanggal 21 Desember 2023 menandatangani kerjasama social
loan dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“PT Bank BTPN Tbk”) dengan plafon senilai Rp500.000 juta.
Selama tahun 2023 penyaluran kredit berbasis social yang sesuai dengan framework Social Financing yang dirancang untuk memperluas
akses pemberian pinjaman pendidikan, pengembangan UMKM dan pinjaman individu melalui Gadai Peduli adalah sebesar Rp271.817 juta
dengan sisa pinjaman pada 31 Desember 2023 sebesar Rp75.165 juta.
9. Surat Berharga yang Diterbitkan
Saldo surat berharga yang diterbitkan Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.198.004 juta, adapun rincian surat berharga
yang diterbitkan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Obligasi 6.546.664
Sukuk 1.651.340
Jumlah 8.198.004
67
Page 100
Obligasi
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nilai Nominal
Jenis Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta Rupiah)
per Tahun
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri A 1 tahun 24 Agustus 2023 4 September 2024 5,90% idAAA**) 2.205.135
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A 1 tahun 16 Juni 2023 26 Juni 2024 5,80% idAAA**) 1.595.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA*) 1.107.500
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 3 tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA*) 598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B 3 tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA**) 400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA*) 276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA**) 228.025
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA*) 142.000
Bersih 6.546.664
Sukuk
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Jenis Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan II Tahap III Seri A 1 tahun 16 Juni 2023 26 Juni 2024 5,80% idAAA sya****) 605.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B 3 tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA sya***) 320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA sya***) 245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV Seri A 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA sya****) 235.040
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA sya***) 165.800
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA sya***) 80.500
Bersih 1.651.340
*) Berdasarkan surat PT Pefindo terkait sertifikat pemantauan pemeringkatan atas perusahaan Obligasi Berkelanjutan tanggal 2 Februari
2023 untuk periode yang berlaku dari tanggal 2 Februari 2023 sampai tanggal 1 Februari 2024 dengan rincian surat sebagai berikut:
No.: RC-068/PEF-DIR/II/2023
No.: RC-069/PEF-DIR/II/2023
**) Berdasarkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang terbit di tahun 2023 dengan rincian surat sebagai berikut:
No.: 1272/00023.00/2023
No.: 1273/00023.00/2023
No.: 1274/00023.00/2023
No.: 1920/00023.00/2023
No.: 1921/00023.00/2023
No.: 1922/00023.00/2023
***) Berdasarkan surat PT Pefindo terkait sertifikat pemantauan pemeringkatan atas perusahaan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tanggal
2 Februari 2023 untuk periode yang berlaku dari tanggal 2 Februari 2023 sampai tanggal 1 Februari 2024 dengan rincian surat sebagai
berikut:
No.: RC-072/PEF-DIR/II/2023
****) Berdasarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang terbit di tahun 2023 dengan rincian surat sebagai berikut:
No.: 1922/00023.00/2023
No.: 1274/00023.00/2023
Wali amanat untuk penerbitan obligasi dan sukuk adalah PT Bank Mega Tbk. Perseroan telah memenuhi semua pembatasan yang
diwajibkan serta pembayaran bunga dan nilai pokok obligasi melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
10. Pinjaman dari Pemerintah
Saldo pinjaman dari Pemerintah Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp26.593 juta, adapun saldo pinjaman dari pemerintah
tersebut seluruhnya merupakan pinjaman dari pusat investasi pemerintah.
Pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah telah sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pusat Investasi Pemerintah (”PIP”) dengan
dengan Perseroan, No. PRJ-2/IP/2017 dan No. 339/00013.03/2017, tanggal 5 Mei 2017, tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.05/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (PMK), maka
PIP selaku Badan Layanan Umum (BLU) wajib untuk melaksanakan Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), yang bertujuan untuk:
1. Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro.
2. Menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru.
3. Meningkatkan nilai ekonomis nasabah.
68
Page 101
11. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.720.089 juta, adapun rincian liabilitas imbalan kerja
Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya 1.345.596
Imbalan jangka panjang lainnya 374.493
Jumlah 1.720.089
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya terdiri dari Program Dana Pensiun, Program Uang Kompensasi, Pemutusan Hubungan Kerja,
Program Santunan Meninggal Dunia dan Penghargaan Pensiun, dan Program Selisih UU No. 13/2003 dengan DPLK dan Uang Pisah
berdasarkan ketentuan Undang-undang No.13/2003, Peraturan Pemerintah No. 35/2021, dan Peraturan Perseroan.
Imbalan jangka panjang lainnya terdiri dari Program Cuti Besar, Program Masa Persiapan Pensiun dan Program Penghargaan Masa Kerja
Imbalan kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dihitung oleh aktuaris independen KKA Agus Susanto dengan menggunakan
metode projected unit credit. Berikut ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan actuarial masing-masing tertanggal
9 Januari 2024.
Asumsi aktuarial utama yang digunakan adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023
Tingkat diskonto 6,70% - 7,00%
Kenaikan gaji di masa datang 5,00% - 7,00%
Tingkat kematian GAM -1971
TMI IV - 2019
Usia pension normal 56 tahun
Tingkat cacat 0,01 per tahun
Metode Projected Unit Credit
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Nilai kini kewajiban 3.665.055
Nilai wajar aset program (2.319.459)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya - bersih 1.345.596
Mutasi imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya bersih adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai kini kewajiban Nilai wajar aset program Liabliitas imbalan pasca kerja
Saldo awal tahun 3.365.818 (1.940.494) 1.425.324
Biaya jasa kini 139.860 - 139.860
Beban (penghasilan) bunga 233.617 (133.894) 999.723
Pengukuran kembali:
Imbal hasil atas aset - 87.433 87.433
Perubahan asumsi demografis - - -
Perubahan asumsi keuangan 81.840 - 81.840
Penyesuaian pengalaman kewajiban 43.537 - 43.537
Iuran - - -
Biaya jasa lalu - - -
Imbalan yang dibayar (199.617) (332.504) (532.121)
Saldo Akhir Periode 3.665.055 (2.319.459) 1.345.596
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Beban bunga 99.723
Beban jasa kini 139.860
Biaya jasa lalu -
Jumlah 239.583
69
Page 102
Jumlah yang diakui pada laba rugi komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Perubahan asumsi keuangan 81.840
Perubahan asumsi demografi -
Imbal hasil aset program 87.433
Penyesuaian pengalaman kewajiban 43.537
Jumlah 212.810
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program pensiun imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 9,97 tahun (tidak diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat selain program dana pensiun yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut (tidak
diaudit):
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Dalam 1 tahun 1.679.108
Antara 2 sampai 5 tahun 394.947
Antara 6 sampai 10 tahun 998.403
Lebih dari 10 tahun 10.040.912
Jumlah 13.113.370
Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pensiun pasti dan pasca kerja lainnya untuk perubahan asumsi aktuarial pokok adalah sebagai berikut
(tidak diaudit):
Dampak pada kewajiban imbalan pasti
Perubahan asumsi
Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (301.217) 352.243
Tingkat kenaikan gaji di masa datang 1% 183.498 (159.901)
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Saldo awal 314.874
Jumlah yang dibebankan pada laba rugi 118.770
Imbalan yang dibayarkan (59.151)
Jumlah 373.493
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Beban jasa kini 36.583
Beban bunga 22.986
Pengukuran kembali yang diakui selama tahun berjalan 59.201
Jumlah 118.770
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.
12. Ikatan dan Kontijensi
Sengketa aset
Kantor cabang Cikudapateuh, Bandung
Perseroan saat ini sedang menghadapi permasalahan terkait sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pemilikan dan
penguasaan tanah & bangunan yang terletak di Kantor Cabang Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Kacapiring, Kota
Bandung. Aset yang menjadi objek sengketa adalah seluas 2.935 m2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak
di Jalan Ahmad Yani No. 240 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung bernilai sebesar Rp 90.679 juta sesuai Surat
Penawaran No. 2007/PH/KHBS-PGD/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020. Pembuatan sertifikat tanah tersebut oleh PT Pegadaian terkendala
karena adanya keberatan dari PT Pamada Jaya dan aset tersebut secara fisik tidak dikuasai oleh PT Pegadaian tapi dikuasai oleh
PT Pamada Jaya. Secara yuridis, PT Pegadaian merupakan pemilik sah terhadap lahan tanah di Kantor Cabang Cikudapateuh, Kecamatan
Batununggal, Kelurahan Kacapiring, Kota Bandung sesuai bukti atas hak yang dimiliki oleh PT Pegadaian, namun terdapat beberapa
kendala pada proses pembuatan sertifikat di BPN dan resistensi dari PT Pamada Jaya. Secara substansi, penanganan sengketa aset
memiliki risiko potensi kerugian sebesar Rp 90.679 juta.
70
Page 103
Hak Cipta Pegadaian Tabungan Emas
Perseroan sedang menghadapi gugatan atas Pelanggaran Hak Cipta Pegadaian Tabungan Emas dengan No. Register perkara:
40/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga. Jakarta Pusat yang diajukan oleh Sdr. Arie Indra Manurung selaku penggugat kepada Perseroan
selaku Tergugat dan Pemerintah RI c.q.Kemenkumham c.q.Ditjen HKI c.q.Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan Rahasia Dagang selaku Turut Tergugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, Penggugat meminta kepada
Perseroan untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp222.500 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp100.000 juta. Pada tanggal
30 Agustus 2022, sebagaimana telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, bahwa pada pokoknya Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut,
Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 6 September 2022 dan telah diterima Salinan Memori Kasasinya pada tanggal 7 Oktober 2022. Pada tanggal
9 Februari 2023, berdasarkan putusan kasasi No. 135 K/Pdt.Sus-HKI/2023, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan penggugat
sehingga Perseroan telah membalik Cadangan yang dibentuk di tahun 2022 sebesar Rp225.500 juta atas potensi kerugian materiil.
Tanah di Bidara Cina, Jakarta Timur
Perseroan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di Bidara Cina berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1360
tanggal 2 April 1997 Desa Cipinang Cempedak yang akan berakhir pada tanggal 2 April 2027. Perolehan HGB oleh Pegadaian berawal dari
transaksi jual beli sebidang tanah persil hak eigendom verponding Nomor 3940 seluas 26.570 m2 antara Mas Kasan Kartadiredja kepada
Soewardi berdasarkan Akta Notaris R.M. Soerojo No. 71 dan 72 tanggal 9 Agustus 1957. Tanah tersebut diklaim kepemilikannya juga oleh
Bapak Soegiyanto Wachyudi dengan dasar dokumen fotokopi Akta Notaris Rd. Soedja No. 68 tanggal 8 Agustus 1958 berupa traksaksi jual
beli dan pemindahan hak oleh Mas Kasan Kartadiredja kepada Bapak Soegiyanto Wachyudi.
Berdasarkan hasil pengecekan akta-akta tersebut,diketahui bahwa Akta Notaris No. 71 dan 72 yang dimiliki oleh Perseroan atas tanah
Bidara Cina adalah asli dan berkekuatan hukum. Meskipun demikian, secara substansi, karena belum adanya kepastian hukum terhadap
Hak Kepemilikan dan Legalitas Lahan Tanah di Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur, sengketa aset di lahan tersebut memiliki risiko
hilangnya aset lahan tanah di Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur senilai Rp440.000.000.000 (nilai penuh) atau potensi kerugian
Perseroan untuk membayar kepada Sdr. Nefo Judianto sebesar Rp440.000.000.000 (nilai penuh).
Pada saat laporan keuangan diterbitkan, kasus sengketa hukum ini telah dihentikan demi hukum berdasarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan No. SPPP/228/II/2022/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2022.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 21 JUNI 2024 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN
DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT
JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA
RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RESTRUKTURISASI UTANG.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
71
Page 104
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 180.586 249.601
Pihak ketiga 83.045 129.149
Pinjaman yang diberikan – bersih 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 496.523 837.521
Persediaan 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 63.827 66.228
Aset hak guna 414.913 302.521
Penyertaan langsung 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 3.985 -
JUMLAH ASET 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 242.831 179.994
Utang usaha 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 309.775 174.939
Pajak lain-lain 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - 4.424
Akrual 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 48.647 54.042
Liabilitas sewa 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 49.949.840 44.911.304
72
Page 105
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021
dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 6.250.000 6.250.000
2021 dan 2020
Cadangan revaluasi aset 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.721.438 3.554.555
32.632.068 28.415.277
Kepentingan nonpengendali 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 82.585.431 73.329.790
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan
Laba bersih tahun berjalan 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (212.810) 185.509
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 665 633
4.376.677 3.298.945
73
Page 106
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 4.216.791 3.615.427
Pemilik entitas induk 665 633
Kepentingan non-pengendali 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 700.160 527.730
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset 12,62% 11,48%
Total liabilitas 11,22% 13,65%
Total ekuitas 14,84% 8,22%
Pendapatan 6,81% 10,84%
Laba bersih tahun berjalan 32,67% 35,91%
Laba rugi komprehensif 16,63% 34,96%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 23,27% 18,91%
Marjin EBITDA(2) 36,40% 29,84%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,50x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,85% 1,21%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 366,60% 402,68%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 17,91% 14,42%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 5,30% 4,50%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 5,60% 4,80%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 14,33% 12,13%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,33x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 1,53x 1,58x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,60x 0,61x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,62x 6,58x
Interest Coverage Ratio(13) 3,35x 3,55x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,17x
Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Desember 2023
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1
Negative Covenant 1,53x
(sepuluh dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024
Bank BNI
(Financial Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 1,53x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,50x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,85%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal
Affirmative Covenant 1,53x
sendiri.
74
Page 107
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Desember 2023
b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang
1,50x
diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang
0,85%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023
Bank BCA (Syarat Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib
Dilaksanakan Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 1,53x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,50x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal
Syariah 11 September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak
1,53x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan
1,50x
diuji setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal
Niaga Syariah 24 Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh
1,53x
Financial Covenant kali).
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,50x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5
Syarat Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 1,53x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,50x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga
0,85%
persen).
Bank DKI syariah Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023
(Syarat Lain-Lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,53x
b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%. 0,85%
Bank DKI (Konvensional) Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023
(Syarat Lain-lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,53x
b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%. 0,85%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 1,53x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman
1,50x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,85%
Bank Danamon - Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Konvensional Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,53x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,53x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 1,53x
75
Page 108
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
31 Desember 2023
b. Current Ratio > 1,1x 1,50x
c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ). 0,85%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022
(kewajiban keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0
1,53x
banding 1,0.
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari
2024 (kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 1,53x
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,50x
76
Page 109
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah
diaudit, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut, yang terdapat di bagian lain Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
1. UMUM
PT Pegadaian didirikan pada tanggal 1 April 1901, adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), seluruh saham Pegadaian dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris
Nanda Fauz Iwan S.H,M.Kn, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-17525.A.H.01.01 tahun 2012 tanggal 4 April 2012. Selanjutnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat IndonesiaTbk, maka kepemilikan saham terbagi atas Negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Seri B, sebagaimana telah tertuang dalam Akta
Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta, dan telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.A.H.01.02 Tahun 2021 tanggal
29 September 2021.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang dibuat
di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0053287.A.H.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, menyetujui perubahan nama
Perseroan dari PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian. Pegadaian bertujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya
berupa Usaha Pegadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kondisi Ekonomi Indonesia 2023
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi global. Hal ini didorong oleh peningkatan permintaan
domestik dan kinerja ekspor yang terus positif. Pertumbuhan ekspor didukung oleh permintaan kuat dari mitra perdagangan utama.
Indonesia sendiri menikmati “surplus” pada kenaikan harga beberapa komoditas. Konsumsi rumah tangga meningkat seiring dengan
peningkatan mobilitas dan daya beli yang meningkat, serta penurunan inflasi. Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) mendukung
tetap terjaganya stabilitas eksternal. Penguatan nilai tukar Rupiah berlanjut sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia
dan mulai meredanya ketidakpastian pasar keuangan global.
Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), kinerja perekonomian terutama didorong oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Industri Pengolahan,
serta Konstruksi. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2023 berada dalam kisaran 4,5-5,3%. Pada 2024, kinerja
konsumsi, baik swasta maupun Pemerintah, dan investasi diperkirakan terus meningkat sejalan dengan keyakinan konsumsi Masyarakat
yang tetap kuat, dampak positif pelaksanaan Pemilu, serta keberlanjutan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dari segi inflasi, Indonesia pada tahun 2023 terbilang dapat mengendalikan tingkat inflasi yang turun secara bertahap. Pada kuarter kedua
tahun 2023, inflasi turun 4,0% (yoy) dimana pada tahun sebelumnya berapa pada level tertinggi di 5,6% (yoy) pada Q4 tahun 2022. Akan
tetapi, tingkat inflasi yang tinggi di Indonesia sendiri masih didominasi pada Indonesia bagian timur. Wilayah Indonesia Timur yang
mengalami tingkat inflasi tinggi yaitu pada Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Barat, dan Sulawesi Barat. Kenaikan
inflasi tersebut disebabkan oleh kenaikan tarif angkutan udara dan beberapa kenaikan harga pangan karena gangguan cuaca/iklim dan
gelombang laut sehingga hal ini mampu mempengaruhi tingkat biaya logistik untuk beberapa bahan pokok dan lainnya. Sedangkan tingkat
inflasi pada wilayah Jawa sudah menuju pada tingkat inflasi yang jauh lebih stabil.
77
Page 110
Di tengah beberapa bank sentral negara lain menaikkan suku bunga acuan, mengikuti tren kebijakan moneter The Fed menaikkan 25 basis
poin pada 26-27 Juli 2023 (menjadi suku bunga acuan tertinggi sepanjang 22 tahun di Amerika Serikat). Tidak membuat Bank Indonesia
secara reaktif mengambil kebijakan yang sama. Bank Indonesia sendiri baru menaikkan suku bunga 7-day reverse repo rate pada Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Oktober 2023 dan memutuskan untuk menaikkan BI 7-day reverse repo rate (BI7DRR)
sebesar 25 bps menjadi 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25
bps menjadi 6,75%. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preemptive dan forward looking atas nilai tukar Rupiah yang mengalami
depresiasi hingga akan mencapai angka psikologis 16.000 rupiah per satu dolar Amerika. Meskipun secara makro ekonomi, inflasi Indonesia
pada level yang tetap terkendali. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika pada 29 Desember 2023 dibuka pada level (bid) Rp 15.440 per
dolar Amerika, kondisi tersebut jauh lebih stabil dibandingkan pada quarter 3 tahun 2023 tepatnya pada bulan Oktober 2023. Perseroan
tetap melakukan fungsi pengawasan terkait dengan analisis makro ekonomi Indonesia secara berkala terutama terkait dengan volatilitas
nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika yang berdampak langsung pada konversi harga emas Indonesia.
Analisa Posisi Pegadaian di Industri Jasa Gadai dan Multifinance
Posisi Pegadaian di industri jasa gadai dan multifinance dapat dilihat dari jumlah aset yang dimiliki. Perseroan menunjukkan kinerja
keuangan yang solid yang mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama. Meskipun memiliki rasio kas yang rendah pada 0,58%,
Perseroan memiliki kemampuan yang sangat baik untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, sebagaimana tercermin dari rasio lancar
yang tinggi sebesar 1,50x. Dengan ROA sebesar 5,60% dan ROE sebesar 14,33%, Perseroan efisien dalam menghasilkan laba dari
asetnya dan menggunakan modal ekuitasnya untuk memberikan keuntungan yang baik bagi pemegang saham. Dalam hal efisiensi
operasional, Perseroan juga unggul dengan BOPO sebesar 66,10%, menunjukkan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan
dengan perusahaan multifinance. Selain itu, Perseroan juga menunjukan kualitas aset yang baik dengan NPL yang rendah sebesar 0,85%,
menegaskan kepercayaan yang besar dari para peminjam. Dengan demikian, Perseroan tetap berada di posisi yang kuat dalam industri
jasa gadai dan multifinance, menjaga reputasi sebagai penyedia layanan keuangan yang andal dan terpercaya bagi Masyarakat Indonesia.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Standar Akuntansi Baru
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari
2024.
• Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang dan
menjelaskan:
- hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
- hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
- klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan haknya untuk menangguhkan liabilitas, dan
- hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas, maka syarat dan ketentuan dari
suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada klasifikasinya.
• Amandemen PSAK No. 73: Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik.
Amandemen PSAK No. 73 Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang
timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau
kerugian yang terkait dengan hak guna yang dipertahankan.
• Amandemen PSAK No. 2 dan PSAK No. 60: Pengaturan Pembiayaan Pemasok
Amandemen PSAK No. 2 dan PSAK No. 60 mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan pemasok dan mensyaratkan
pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini
dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap
liabilitas, arus kas, dan eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.
Kecuali untuk perubahan yang dijelaskan di bawah ini, implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan
substansial terhadap kebijakan akuntansi Grup dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup
di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material dalam waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan pertimbangan Direksi dalam
menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan liabilitas.
Sumber utama ketidakpastian estimasi
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai masa depan. Estimasi akuntansi yang dihasilkan, menurut definisi, akan jarang sekali sama
dengan hasil aktualnya. Estimasi dan asumsi yang secara signifikan berisiko menyebabkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
aset dan liabilitas selama 12 bulan ke depan dipaparkan di bawah ini.
78
Page 111
a. Imbalan pensiun
Nilai kini kewajiban pensiun tergantung pada beberapa faktor yang ditentukan dengan dasar aktuarial berdasarkan beberapa asumsi.
Asumsi yang digunakan untuk menentukan biaya/(penghasilan) pensiun neto mencakup tingkat diskonto dan kenaikan gaji di masa
datang. Adanya perubahan pada asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat kewajiban pensiun.
Grup menentukan tingkat diskonto dan kenaikan gaji masa datang yang sesuai pada akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto adalah
tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk menentukan nilai kini atas estimasi arus kas keluar masa depan yang diharapkan
untuk menyelesaikan kewajiban pensiun. Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, Grup mempertimbangkan tingkat suku
bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa
dengan jangka waktu kewajiban pensiun yang terkait. Asumsi kunci kewajiban pensiun lainnya sebagian ditentukan berdasarkan
kondisi pasar saat ini.
b. Revaluasi dan penyusutan aset tetap dan properti investasi
i. Revaluasi
Grup menerapkan model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya atas aset tetap berupa tanah dan bangunan serta properti
investasi. Sesuai dengan kebijakan Grup, revaluasi dilakukan secara reguler setiap tiga tahun untuk aset tetap berupa tanah dan
bangunan dan satu tahun untuk properti investasi oleh KJPP independen, dengan pendekatan nilai pasar atau biaya penggantian,
atau penghasilan dan menggunakan asumsi-asumsi perhitungan nilai wajar
ii. Depresiasi
Grup mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum
diharapkan dalam industri di mana Grup menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian, renovasi dan perkembangan
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan dapat
direvisi.
c. Perpajakan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan dan pajak lainnya. Terdapat transaksi
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Grup mengakui liabilitas
atas pajak penghasilan badan pajak lainnya berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan dan
pajak lainnya.
d. Cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang
Grup menelaah portfolio, untuk menilai apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan telah
mengalami penurunan nilai. Cadangan kerugian penurunan nilai terjadi hanya jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai
merupakan akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset (peristiwa kerugian) dan peristiwa kerugian
(atau peristiwa) tersebut memiliki dampak pada estimasi arus kas masa datang atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan
yang dapat diestimasi secara andal.
Sesuai dengan PSAK No. 71, pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
diamortisasi dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain membutuhkan penggunaan model yang kompleks dan
asumsi signifikan terkait future economic conditions dan credit behavior:
a. Estimasi signifikan dibutuhkan dalam menerapkan perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai berdasarkan PSAK No. 71,
antara lain:Menentukan segmentasi kredit berdasarkan risiko kredit;
b. Menentukan model untuk perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai;
c. Definisi gagal bayar;
d. Identifikasi eksposur kredit pada signifikan pemburukan atas kualitas kredit; dan
e. Menentukan asumsi yang digunakan pada model perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai seperti kredit rating untuk kredit
restrukturisasi dan suku bunga efektif digunakan untuk menghitung nilai kini atas pemulihan kredit, termasuk faktor forward looking
macroeconomics.
5. KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN SEGMEN PERSEROAN
Berikut jumlah pendapatan dan laba sebelum pajak Perseroan berdasarkan segmen usaha Perseroan.
a. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2023 % 31 Desember 2022 %
Konvensional 21.673.415 88,70 20.538.862 89,78
Syariah 2.760.379 11,30 2.337.725 10,22
Jumlah 24.433.794 100,00 22.876.587 100,00
Berdasarkan segemen operasi, Perseroan memiliki segmen usaha konvensional dan Syariah. Pendapatan usaha konvensional memiliki
porsi sebesar 88,7%, paling besar berupa penyaluran pinjaman berbasis konvensional. Usaha konvensional lainnya berupa pendapatan
penjulan emas milik anak perusahaan perseroan dan usaha lainnya seperti pendapatan atas usaha anak perusahaan yang sifatnya non-
capitive. Sedangkan pendapatan usaha Syariah sebesar 11,3% merupakan pendapatan yang berasal dari penyaluran pinjaman yang
memiliki akad Syariah.
b. Laba sebelum pajak
79
Page 112
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2023 % 31 Desember 2022 %
Konvensional 4.481.022 78,60 3.186.873 73,61
Syariah 1.219.994 21,40 1.142.331 26,39
Jumlah 5.701.016 100,00 4.329.204 100,00
Berdasarkan segmen operasi, Perseroan memiliki segmen usaha konvensional dan Syariah. Laba sebelum pajak konvensional memiliki
porsi sebesar 78,6%, paling besar dihasilkan dari usaha berupa penyaluran pinjaman berbasis konvensional. Laba konvesional lainnya
berasal dari pendapatan penjualan emas milik anak perusahaan perseroan setelah dikurangi harga pokoknya, serta berasal dari usaha
lainnya seperti laba atas usaha anak perusahaan yang sifatnya non-captive. Sedangkan laba usaha Syariah sebesar 21,4% merupakan
laba yang bersal dari penyaluran pinjaman yang memiliki akad Syariah.
Berikut jumlah pendapatan dan laba sebelum pajak Perseroan berdasarkan segmen geografis Perseroan.
a. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2023 % 31 Desember 2022 %
Jawa 15.465.427 63,30 14.910.364 65,18
Sumatra 2.686.788 11,00 2.344.668 10,25
Kalimantan 1.291.747 5,29 1.132.655 4,95
Bali dan Nusa Tenggara 1.704.140 6,97 1.586.139 6,93
Sulawesi, Maluku dan Papua 3.285.692 13,45 2.902.761 12,69
Jumlah 24.433.794 100,00 22.876.587 100,00
Berdasarkan segmen geografis, pendapatan usaha terbesar berada di segmen geografis Jawa, karena pulau Jawa menjadi pusat
perekonomian negara dimana Sebagian besar nasabah Pegadaian berada di pulau Jawa. Di segmen geografis Jawa, jumlah nasabah aktif
mencapai 6.674 ribu orang atau sebesar 45% dari total nasabah sebanyak 14.800 ribu orang. Sedangkan penyaluran uang pinjaman
(omzet) di segmen Jawa mencapai sebesar Rp.94.982 miliar atau sebesar 46% dari total omzet sebesar Rp. 205.155 miliar.
b. Laba sebelum pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2023 % 31 Desember 2022 %
Jawa 2.102.574 36,88 (864.404) (19,97)
Sumatra 964.064 16,91 1.451.384 33,53
Kalimantan 528.021 9,26 747.721 17,27
Bali dan Nusa Tenggara 751.182 13,18 1.087.421 25,12
Sulawesi, Maluku dan Papua 1.355.175 23,77 1.907.082 44,05
Jumlah 5.701.016 100,00 4.329.204 100,00
Berdasarkan segmen geografis, pendapatan usaha terbesar berada di segmen geografis Jawa, karena pulau Jawa menjadi pusat
perekonomian negara dimana Sebagian besar nasabah Pegadaian berada di pulau Jawa. Di segmen geografis Jawa, jumlah nasabah aktif
mencapai 6.674 ribu orang atau sebesar 45% dari total nasabah sebanyak 14.800 ribu orang. Sedangkan penyaluran uang pinjaman
(omzet) di segmen Jawa mencapai sebesar Rp.94.982 miliar atau sebesar 46% dari total omzet sebesar Rp. 205.155 miliar.
Manajemen tidak mempertimbangkan segmen operasi perdagangan emas sebagai segmen yang terpisah atau berdiri sendiri dari segmen
pembiayaan yang merupakan bisnis utama Perseroan. Oleh karena itu, Manajemen tidak menyajikan segmen operasi perdagangan emas
secara terpisah. Hal ini yang menjadi dasar Manajemen untuk mengklasifikasikan laba bruto perdagangan emas ke dalam pendapatan
usaha.
6. BATASAN PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki batasan pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan yang
dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
7. KEJADIAN/ KONDISI TIDAK NORMAL
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak mengalami kejadian dan/atau kondisi yang tidak normal dan jarang terjadi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
80
Page 113
8. ANALISIS KEUANGAN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (1.324.339) (1.030.259)
Laba bersih tahun berjalan 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (212.810) 185.509
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 6774 186.622
- Efek pajak terkait 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 665 633
4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 4.216.791 3.615.427
Pemilik entitas induk 665 633
Kepentingan non-pengendali 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 700.160 527.730
a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp24.433.794 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp1.557.207 juta atau sebesar 6,81% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp22.876.587 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar
Rp1.624.423 juta atau sebesar 11,31% secara yoy.
b. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.663.203 juta
mengalami penurunan sebesar Rp235.180 juta atau sebesar 2,98% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya Outstanding loan pada
produk emas secara yoy.
c. Beban Pegawai
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.632.772 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp101.080 juta atau sebesar 2,23% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp4.531.692 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2023 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas
kenaikan UPNP pada tahun 2023.
81
Page 114
d. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.426.111 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.144 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan
dalam pencairan pinjaman serta naiknya COF pada tahun 2023.
e. Beban Administrasi dan Umum
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.703.513 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp60.491 juta atau sebesar 1,61% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.764.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program program penjualan akhir tahun,
dimana pada tahun 2023 untuk program akhir tahun tidak ada sehingga hal ini yang membuat secara yoy turun.
f. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.156 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp11.257 juta atau sebesar 288,72% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.899 juta. Peningkatan ini antara lain disebabkan oleh pendapatan denda dan laba penjualan
kendaraan bermotor.
g. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.376.677 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.077.732 juta atau sebesar 32,67% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp3.298.945 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan ini antara lain disebabkan oleh pendapatan
denda dan laba penjualan kendaraan bermotor.
h. Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp159.221 juta),
mengalami penurunan sebesar Rp476.336 juta atau sebesar 150,21% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp317.115 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi
imbalan pasca kerja pada tahun 2023.
i. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp4.217.456 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp601.396 juta atau sebesar 16,63% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.616.060 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
laba bersih YoY sebesar 35,52% atau sebesar Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya.
Analisis Laporan Posisi Keuangan
Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 180.586 249.601
Pihak ketiga 83.045 129.149
Pinjaman yang diberikan – bersih 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 496.523 837.521
Persediaan 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 63.827 66.228
Aset hak guna 414.913 302.521
Penyertaan langsung 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 180.025
82
Page 115
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset tetap – bersih 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain 3.985 -
JUMLAH ASET 82.585.431 73.329.790
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta, meningkat sebesar Rp9.255.641 juta atau sebesar
12,62% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 14,53% yang di topang oleh pinjaman yang
diberikan.
a. Pinjaman yang Diberikan
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp64.456.296 juta, naik sebesar Rp 9.108.444
juta atau sebesar 16,46% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp55.347.852 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh produk non gadai. Perusahaan berkomitmen untuk tetap fokus pada bisnis gadai, namun juga
meningkatkan portofolio bisnis non gadai.
b. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta, turun sebesar
Rp114.250 juta atau sebesar 4,80% dibandingkan dengan aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh eliminasi atas transaksi hutang anak perusahaan kepada induk.
c. Aset Tetap
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta, meningkat sebesar Rp550.513 juta atau sebesar
4,76% dibandingkan dengan aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh penambahan belanja modal bangunan tower dan kendaraan bermotor.
d. Aset Pajak Tangguhan
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta, menurun sebesar Rp35.050 juta atau
sebesar 2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh oleh perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 242.831 179.994
Utang usaha 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 309.775 174.939
Pajak lain-lain 137.927 115.006
Liabiltas pajak tangguhan 4.424
Akrual 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 48.647 54.042
Liabilitas sewa 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 49.949.840 44.911.304
83
Page 116
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta, naik sebesar Rp5.038.536 juta atau sebesar
11,2% dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank sebagai modal kerja dari kenaikan Pinjaman yang Diberikan.
a. Pinjaman Bank
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta naik sebesar Rp9.754.217 juta atau sebesar
38,60% dibandingkan dengan jumlah pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta, menurun
sebesar Rp4.093.306 juta atau sebesar 33.30% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp12.291.310 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
c. Liabilitas Imbalan Kerja
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta, menurun sebesar Rp20.109 juta atau
sebesar 1,16% dibandingkan dengan jumlah liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2023 dan
2022
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2023 6.250.000 6.250.000
dan 2022
Cadangan revaluasi aset 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.721.438 3.554.555
32.632.068 28.415.277
Kepentingan nonpengendali 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 32.635.591 28.418.486
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta, meningkat sebesar Rp4.217.105 juta atau sebesar
14,84% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai dividen.
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 196.634.384 172.939.979
Penerimaan dana subsidi - 53.916
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 16.101.318 14.219.672
Pendapatan usaha lainnya 768.625 686.060
Penerimaan lainnya 72.117 44.104
Hasil penjualan persediaan barang 30.297 28.552
84
Page 117
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (205.155.031) (179.756.935)
Pembayaran bunga (2.458.843) (1.718.187)
Pencairan dana subsidi - (53.916)
Pengembalian dana subsidi - (192)
Beban pegawai (4.697.526) (4.149.164)
Beban usaha (3.708.259) (2.704.876)
Pembayaran pajak penghasilan (1.887.132) (1.288.977)
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi (4.300.050) (1.699.964)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (89.136) (76.703)
Pembelian aset tetap (1.034.093) (1.461.163)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.123.229) (1.537.866)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 304.081.261 137.385.768
Pinjaman pemerintah 14.000
Surat beharga yang diterbitkan 5.268.200 7.020.000
Pengeluaran kas untuk:
Pembayaran dividen - (1.456.062)
Angsuran pinjaman bank (294.327.046) (135.363.350)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (9.362.000) (3.967.838)
Pembayaran emisi obligasi (6.664) (1.824)
Pelunasan pinjaman pemerintah (345.591) (452.687)
Arus kas bersih yang digunakan dari aktvitas pendanaan 5.308.160 3.178.007
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (115.119) (59.823)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 378.750 438.573
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 263.631 378.750
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 61.863 71.324
Setara kas 201.768 307.426
Jumlah kas dan setara kas 263.631 378.750
Transaksi yang tidak melibatkan kas
Perolehan aset tetap 353.077 65.304
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp4.300.050)
juta, menurun sebesar Rp2.600.086 juta atau 152,94% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar (Rp1.699.964) juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi menunjukkan bahwa dana yang diperoleh
oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
(Rp1.123.229) juta, menurun sebesar Rp414.637 juta atau 26,96% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar (Rp1.537.866) juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh terdapat program kerja belanja modal standarisasi
outlet sudah sebagian besar sudah selesai di tahun 2022.
85
Page 118
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.308.160 juta,
meningkat sebesar Rp2.130.153 juta atau 67,03% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp3.178.007 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan
pinjaman yang diberikan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp60,9 Triliun per 31 Desember 2023 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
9. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Imbal Hasil Aset (ROA) 5,60% 4,80%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 5,30% 4,50%
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar 5,60% dan
4,80%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba Perusahaan. Perhitungan
tersebut menggunakan rata-rata aset.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, masing-masing
sebesar 5,30% dan 4,50%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
laba Perusahaan.
b. Imbal Hasil Ekuitas
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 14,33% 12,13%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar 14,33% dan
12,13%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan laba Perusahaan. Perhitungan
tersebut menggunakan rata-rata ekuitas.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, masing-masing
sebesar 13,41% dan 11,61%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan laba
Perusahaan.
c. Solvabilitas
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,53x 1,58x
86
Page 119
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing
sebesar 1,53 kali dan 1,58 kali. Penurunan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya
nilai ekuitas. Peningkatan ekuitas terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang telah dicadangkan dan saldo laba yang belum
dicadangkan atas laba bersih tahun berjalan.
10. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Aset Tetap
Kepemilikan Langsung
Tanah 75 -
Bangunan 17.344 16.405
Inventaris 220.930 268.538
Kendaraan 363.626 128.206
601.975 413.149
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan 449.394 778.346
Inventaris 12.829 19.841
462.223 798.197
Jumlah Belanja Aset Tetap 1.064.198 1.211.336
Aset Tak Berwujud
Perangkat lunak middleware 89.136 76.703
Jumlah Belanja Aset Tak Berwujud 89.136 76.703
Jumlah Belanja Modal 1.153.334 1.288.039
Total belanja modal Perseroan pada tahun 2023 dan 2022, masing-masing sebesar Rp1.153.334 juta dan Rp1.288.039 juta. Belanja modal
tanah dan bangunan kepemilikan langsung terutama untuk standarisasi dan renovasi Kantor Cabang Pegadaian baru, sedangkan belanja
modal bangunan aset dalam penyelesaian merupakan renovasi terhadap kantor-kantor Perseroan yang masih berjalan diantaranya rencana
Pembangunan Pegadaian Tower dan Standarisasi Outlet. Belanja modal inventaris yang dilakukan pada tahun 2023 berupa pengadaan
inventaris atas perlengkapan pendukung operasional kantor seperti pengadaan jarum uji, printer dan lainnya serta pengadaan inventaris TI
berupa pengadaan beberapa sistem diantaranya Appliance System ERP, SAP oleh Perseroan dan perlengkapan untuk The Gade Coffee
and Gold yang dikelola oleh PT Pesonna Indonesia Jaya. Belanja modal kendaraan merupakan tambahan armada untuk menunjang
kegiatan operasional Perseroan, yang sebagian besar dimiliki oleh PT Pesona Optima Jasa. Sedangkan belanja modal perangkat lunak
middleware merupakan realisasi untuk pengembangan aplikasi dan pembelian lisensi.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak melakukan komitmen investasi barang modal yang material dan yang akan
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
11. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan menyempurnakan pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko, mengembangkan tools yang digunakan, mengevaluasi dan
memperbaiki setiap kelemahan pada proses, maupun terhadap pengembangan sumber daya manusia sebagai kunci implementasi
Penerapan Manajemen Risiko, mengingat faktor risiko memiliki sifat dinamis mengikuti perkembangan aktivitas operasional dan bisnis.
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi atas rencana dan tindak lanjut analisis risiko yang dibuat oleh Unit Usaha serta melakukan
pembahasan dengan manajemen Perseroan untuk mencari alternatif penyelesaian terbaik untuk risiko-risiko yang dihadapi Unit Usaha
tersebut. Di bawah ini adalah mitigasi atas risiko-risiko usaha Perseroan, yaitu :
1) Mitigasi Risiko Pembiayaan
▪ Menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian pinjaman dengan prinsip kehati-hatian, proses pengajuan pinjaman yang
transparan dan berjenjang serta penanganan kredit bermasalah yang efektif dan efisien;
▪ Pengembangan credit scoring sesuai kebutuhan bisnis Perseroan;
▪ Pengolahan data terintegrasi dengan data eksternal seperti Dukcapil, Pefindo dll;
▪ Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai best practice;
▪ Pengawasan aktif atas penyaluran kredit secara berkesinambungan;
▪ Menggunakan asuransi atas pemberian pinjaman kepada nasabah.
2) Mitigasi Risiko Operasional
▪ Penyusunan Struktur Organisasi Perseroan dimana terdapat unsur perencanaan, unsur pengorganisasian, unsur pelaksana, dan
unsur pengendalian dalam mencegah terjadinya fraud;
87
Page 120
▪ Mengembangkan SDM sesuai dengan RJPP Perseroan
▪ Meningkatkan budaya sadar risiko (risk awareness) di seluruh jenjang organisasi;
▪ Peningkatan Sistem Pengendalian Internal Perseroan;
▪ Peningkatan Governance pada Sistem Teknologi Informasi;
▪ Pelaksanaan simulasi Swing Data Center- Disaster Recovery Center (DRC) secara berkala untuk menjaga kelangsungan
operasional bisnis;
▪ Penentuan lokasi alternatif Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang ketika terjadi bencana;
▪ Melakukan simulasi, evakuasi tanggap darurat untuk menguji kesiapsiagaan karyawan apabila terjadi bencana;
▪ Melakukan inspeksi proteksi gedung Kantor Pusat untuk memastikan infrastruktur pendukung berfungsi dengan baik saat terjadi
bencana.
▪ Melakukan kajian atas Penerbitan Produk & Aktivitas baru berbasis risiko
3) Mitigasi Risiko Aset dan Liabilitas
▪ Penetapan harga Standar Taksiran Logam (STL) sesuai kondisi pasar dan ketentuan internal, dikarenakan komposisi aset
Perseroan terbesar yaitu piutang dimana sebagian besar berupa pinjaman dengan agunan emas.
▪ Meningkatkan kinerja keuangan;
▪ Pertemuan rutin komite ALCO;
▪ Perseroan memiliki berbagai sumber liabilitas untuk meningkatkan pengelolaan Modal kerja.
4) Mitigasi Dukungan Dana
▪ Melakukan kerjasama dengan perbankan dengan kinerja baik;
▪ Meningkatkan kinerja keuangan sehingga kepercayaan investor semakin baik;
▪ Menerbitkan obligasi untuk mendapatkan sumber pendanaan yang murah.
5) Mitigasi Risiko Strategi
▪ Melaksanakan Transformasi Perseroan melalui strategi G-Star;
▪ Mengembangkan bisnis berbasis digital;
▪ Meningkatkan layanan kepada nasabah melalui aplikasi PDS;
▪ Melaksanakan survey indeks kepuasan pelanggan, indeks loyalitas pelanggan dan mengukur efektivitas program pemasaran
dan penjualan secara efektif.
6) Mitigasi Risiko Tata Kelola
▪ Membina hubungan yang baik antara Stakeholders dan Shareholders
▪ Meningkatkan pemahaman karyawan terkait Tata Kelola Perseroan;
▪ Meningkatkan pemahaman karyawan terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
▪ Melakukan pengkinian Peraturan Internal agar selalu sejalan dengan Regulasi yang berlaku;
▪ Membangun budaya kepatuhan (compliance awareness) karyawan terkait Peraturan baik internal dan eksternal;
▪ Membangun komunikasi yang lebih baik dengan Regulator.
7) Mitigasi Risiko Hukum
▪ Melakukan update terkait peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap kegiatan operasional bisnis Perseroan;
▪ Melakukan riview dan kajian terhadap setiap pembuatan produk baru, pengembangan produk maupun layanan;
▪ Meriview atas peraturan internal yang akan diterbitkan agar tidak melanggar aturan Perundang-undangan.
8) Mitigasi Risiko Reputasi
▪ Aktif monitoring pemberitaan negatif di media massa yang merugikan Perseroan;
▪ Melakukan klarifikasi/menjawab pemberitaan negatif yang merugikan Perseroan tepat waktu.
▪ Meningkatkan layanan call center atas penanganan komplain nasabah dengan membentuk Unit Kerja yang khusus menangani
komplain nasabah sesuai ketentuan Regulator.
▪ Mengembangkan program Corporate Social Responsibility seperti Program Gade Clean & Gold, GLAM yang dapat
meningkatkan reputasi Perseroan.
Manajemen Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Perseroan tidak terpengaruh langsung atas kurs mata uang asing. Yang mempengaruhi langsung adalah ketika terjadi perubahan harga
emas dan suku bunga pinjaman. Perseroan melakukan mitigasi melalui mitigasi risiko aset dan liablitas
Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya
Komponen penting untuk mengetahui hasil usaha adalah suku bunga pinjaman, harga emas, kualitas aset dan sumber daya manusia.
Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih dikaitkan dengan Kenaikan Harga, Volume atau Jumlah Barang
atau Jasa yang dijual
Peningkatan harga emas dari tahun 2022 sebesar Rp860.964 per gram menjadi Rp970.369 per gram di.tahun 2023 serta kenaikan jumlah
nasabah dari tahun 2022 sebesar 12,7 juta menjadi sebesar 14,8 juta di tahun 2023 telah meningkatkan jumlah OSL di tahun 2023 sebesar
Rp64.456.296 juta, meningkat sebesar Rp9.108.444 juta dibanding tahun 2022 sebesar Rp55.347.852.
88
Page 121
Dampak Perubahan Harga Terhadap Pendapatan Usaha dan Laba Operasi Selama 2 (dua) Tahun Terakhir
Peningkatan harga emas dari tahun 2022 sebesar Rp860.964 per gram menjadi Rp970.369 di.tahun 2023 per gram menyebabkan
peningkatan pendapatan usaha di tahun 2022 sebesar Rp22.8876.587, meningkat menjadi sebesar Rp1.557.207 juta dibanding tahun 2023
sebesar Rp24.433.794 seta meningkatkan laba usaha di tahun 2022 sebesar Rp4.325.305 juta menjadi sebesar Rp5.685.860 di tahun
2023.
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan
Investasi Perseroan
Tidak terdapat Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan
Investasi Perseroan.
Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir
Pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari
perbankan dan pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan telah diungkapkan pada Bab III Pernyataan Utang dan Bab V Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Analisis Jatuh Tempo Pinjaman yang Diterima dan Utang Obligasi dan/atau Sukuk:
(dalam Rupiah)
Keterangan Pinjaman Bank Utang obligasi dan/atau sukuk
Jatuh tempo sampai dengan 12 bulan 35.022.786.871.593 5.675.040.867.075
Jatuh tempo antara 1 - 3 tahun 0.00 2.522.962.919.917
Jatuh tempo lebih dari 3 tahun 0.00 0.00
Jumlah Total 35.022.786.871.593 8.198.003.786.992
Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan pinjaman Bank. Tidak terdapat kebutuhan pinjaman
musiman.
89
Page 122
VII. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlepas dari berbagai macam risiko, yang dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum. Pesatnya perkembangan lingkungan internal dan eksternal Perseroan menyebabkan
semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha yang dihadapi oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan yang dapat mempengaruhi kinerja
Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai dengan bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama yakni sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Operasional
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko operasional, yaitu risiko yang muncul sebagai akibat ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi
operasional Perseroan.
Beberapa risiko operasional yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan adalah Potensi
meningkatnya frekuensi dan kerugian fraud internal yang berdampak pada munculnya kerugian perusahaan, gangguan sistem
teknologi informasi baik pada aplikasi, server maupun jaringan yang berdampak pada terganggunya pelayanan operasional outlet,
dan Potensi peningkatan bencana alam yang dapat mengganggu berjalannya operasional unit kerja layanan. Dalam melakukan
bisnis, Perseroan melakukan beberapa langkah dengan berfokus pada manajemen operasional yang mengandung People, Process,
& Technology. Pertama-tama dengan meningkatkan pengetahuan dan refreshing terkait barang jaminan baik emas maupun non
emas. Kemudian, dilakukan pengkinian kebijakan dan pedoman secara berkala dan memperbaharui sarana mendeteksi barang
jaminan pada unit kerja operasional. Langkah terakhir adalah optimalisasi kegiatan monitoring dan evaluasi melalui dashboard yang
memuat indikator kunci perusahaan sehingga diseminasi informasi bisa dilakukan realtime dan oleh seluruh karyawan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang muncul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan. Inflasi tinggi sepanjang tahun 2023 dan kenaikan harga bahan bakar minyak yang mempengaruhi kebutuhan dasar
dan logistik sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran masyarakat dan mengurangi kemampuan nasabah untuk
membayar angsuran atau melunasi pinjamannya serta menurunkan kolektibilitas nasabah. Sedangkan pada Produk Non Gadai
diakibatkan oleh penurunan repayment capacity (RPC) nasabah akibat dampak pandemic serta penurunan OSL Non Gadai
dikarenakan angsuran, pelunasan dan perlambatan ekspansi. Portofolio Kredit terbesar di Perseroan adalah produk gadai
dengan nominal per 31 Desember 2023 sejumlah 55.604 Miliar rupiah atau sekitar 82.3%. Untuk Kredit Produk gadai Barang
jaminan diserahkan dari nasabah untuk disimpan dan dikuasai oleh Perseroan, sehingga apabila nasabah tidak dapat melunasi
kreditnya, barang jaminan tersebut dapat dijual/dilelang untuk menyelesaikan kredit yang tidak dapat dilunasi. Produk non
Gadai dalam usaha menjaga eksposur risikonya dilakukan dengan selektif dan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit
serta program pasca pencairan kredit
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Risiko pasar yang dihadapi Perseroan diantaranya adalah fluktuasi harga
emas dan perubahan suku bunga perbankan. Aset terbesar Perseroan yaitu OSL berbasis gadai dan bisnis emas yang sangat
dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas. Sementara pada sisi pendanaan, sebagian besar pendanaan modal kerja bersumber dari
pinjaman, baik pinjaman perbankan maupun non perbankan, di mana komposisi terbesar pinjaman Perseroan adalah dari
pinjaman perbankan, yang sebagian besar bersifat jangka pendek.
Terdapat dua faktor yang menjadi concern Perseroan terkait dengan risiko pasar, yaitu penurunan harga emas dan perubahan
suku bunga acuan. Harga emas merupakan barang jaminan yang menjadi acuan dalam penyaluran uang pinjaman pada
nasabah. Apabila terjadi penurunan harga emas, maka akan berdampak pada turunnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan
pada nasabah dengan barang jaminan yang sama. Sehingga dapat berdampak pada meningkatnya eksposur risiko pada risiko
strategis, yaitu pencapaian target outstanding loan. Selain itu penurunan harga emas juga dapat berdampak pada penurunan
nilai barang jaminan, sehingga menyebabkan nasabah tidak melakukan penebusan kredit. Hal ini menyebabkan munculnya
potensi kehilangan pendapatan/kerugiaan pada Perseroan.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber
1ikuidita arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi likuiditas Perseroan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari risiko likuiditas adalah menurunnya/tidak adanya kemampuan
Perseroan dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo secara tepat waktu.
90
Page 123
4. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Pengukuran risiko strategi dilakukan berdasarkan faktor-faktor
risiko yang melekat pada setiap level strategi bisnis, level korporat, level bisnis, dan level fungsional berdasarkan kinerja
Perseroan. Perseroan mengidentifikasi beberapa risiko strategis yang berpotensi dihadapi Perseroan adalah deviasi realisasi
pencapaian target terhadap target RKAP, khususnya target outstanding loan (OSL) dan jumlah nasabah. Dampak yang dapat
ditimbulkan dari risiko strategis adalah tidak tercapainya target yang telah ditetapkan Perseroan, terutama target outstanding
loan (OSL) dan target jumlah nasabah.
5. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Pengukuran risiko kepatuhan dilakukan dengan mengukur potensi kerugian yang
disebabkan oleh Perseroan tidak patuh dan tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku. Eksposur risiko kepatuhan
diestimasi berdasarkan kemampuan Perseroan untuk menjalankan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku baik internal
maupun eksternal. Potensi risiko yang muncul yaitu Perseroan mendapatkan teguran dan denda atas kegiatan operasional bisnis
yang dijalankan karena melanggar atas ketentuan regulator atau peraturan perundang-undangan. Dampak dari risiko kepatuhan
yaitu Perseroan mendapatkan teguran dan denda atas kegiatan operasional bisnis yang dijalankan, karena melanggar atas
ketentuan regulator atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko yang teridentifikasi
seperti adanya gugatan perdata yang belum terselesaikan dan adanya putusan pengadilan yang merugikan Perseroan.
Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya risiko yang meliputi tidak
adanya peraturan atau regulasi yang mendukung, kelemahan perjanjian atau perikatan, serta timbulnya tuntutan hukum terhadap
Perseroan karena tidak ada jaminan mengenai jangka waktu yang diperlukan memproses perkara di pengadilan sebelum
mencapai keputusan, dan hasil keputusan di pengadilan memiliki ketidakpastian yang lebih dibandingkan proses perkara yang
sama di daerah hukum yang berbeda. Dampak dari risiko hukum yaitu meningkatnya jumlah gugatan/tuntutan hukum yang dapat
menimbulkan kerugian terhadap Perseroan.
7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Parameter utama terkait risiko reputasi meliputi publikasi yang merugikan Perseroan, pelaksanaan
program CSR, management public relation (respon atas pemberitaan negatif) dan kegagalan hubungan dengan nasabah.
Beberapa risiko reputasi yang diidentifikasi adalah adanya pemberitaan negatif di media massa dan komplain nasabah. Dampak
dari risiko reputasi yaitu menurunnya citra Perseroan dan menurunnya kepercayaan pemangku kepentingan.
8. Risiko Penyimpanan Barang Jaminan
Risiko berkaitan dengan penyimpanan barang jaminan yang dapat terjadi yaitu berupa kejadian force majeure ataupun human
error berupa kelalaian petugas gudang. Dampak dari risiko penyimpanan barang jaminan yaitu jika terjadi kejadi force majeure
ataupun human error, maka barang jaminan dapat rusak ataupun hilang. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian pada
Nasabah dan ketidakepercayaan Nasabah kepada Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
Perubahan kondisi perekonomian yang seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, penurunan harga emas dan
kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dalam penyaluaran pinjaman berdasarkan hukum gadai,
penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran sertifikat,dan perdagangan
logam mulia serta batu adi, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
2. Perubahan Kurs Valuta Asing
Kondisi perekonomian dan politik internasional serta kondisi keamanan, politik, sosial, ekonomi domestik yang kurang kondusif
dapat mempengaruhi pergerakan nilai tukar Rupiah. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed dan kebijakan luar
negeri Pemerintah Amerika Serikat diprediksi dapat melemahkan nilai tukar Rupiah dan meningkatkan risiko penurunan kualitas
aset, sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Namun diperkirakan pada tahun
2024 nilai tukar rupiah terhadap US Dolar bergerak melemah moderat.
3. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah yang terkait dengan moneter, fiskal dan lainnya terkait perekonomian Indonesia juga dapat mempengaruhi
kinerja Perseroan. Sebagai contoh, apabila (i) terjadi peningkatan suku bunga yang sangat signifikan, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran utang Perseroan dan juga mungkin akan membatasi
kemampuan Perseroan dalam mencari alternatif pendanaan, dimana jika hal ini dapat berlangsung terus menerus dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan (ii) terjadi perubahan kebijakan pemerintah atas perdagangan bebas regional, yang dapat
meningkatkan persaingan usaha yang dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Kebijakan pemerintah yang
mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai
berikut:
91
Page 124
• Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
• Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) dan/atau Upah Minimum Provinsi
(UMP) dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah tenaga kerja Perseroan.
• Kebijakan Industri yang akan mempengaruhi operasional bisnis, segmentasi masyarakat, maupun pelayanan nasabah
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL,
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu
yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa risiko-risiko di atas adalah seluruh risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
92
Page 125
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran, pejabat Perseroan berkeyakinan bahwa tidak terdapat peristiwa dan transaksi
penting yang terjadi setelah Laporan Auditor Independen tanggal 3 Juni 2024 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini, yang dapat
berdampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak. Informasi terhadap kejadian penting setelah
tanggal pelaporan telah diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 44 yang diterbitkan kembali. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini kecuali, pada tanggal 13 Juni 2024, Peseroan telah mengalihkan kepada PT Pegadaian
Galeri Dua Empat (entitas anak) atas saham PT Pesonna Optima Jasa (entitas anak) dan PT Pesonna Indonesia Jaya (entitas anak)
masing_masing sebanyak 99.000 lembar saham dan 49.500 lembar saham (nilai penuh). Pembayaran atas pengalihan saham Perseroan
kepada PT Pegadaian Galeri Dua Empat dilakukan dengan penerbitan saham baru di PT Pegadaian Galeri Dua Empat sehingga penyertaan
modal Perseroan di PT Pegadaian Galeri Dua Empat akan bertambah sebanyak 53.580 saham. Setelah dilakukannya transaksi tersebut,
Perseroan tidak memiliki penyertaan saham pada PT Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya dan kepemilikan saham
Perusahaan pada PT Pegadaian Galeri Dua Empat menjadi sebanyak 186.279 saham atau sejumlah 99,99% yang ditempatkan dan disetor
penuh di PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
93
Page 126
IX. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN
Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal
masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas
memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dalam
bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun
2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian
dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
94
Page 127
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
2.1 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:
Nilai Saham (Rp)
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 251.252 251.252.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 251.252 251.252.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 748.748 748.748.000.000
2.2 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 (“Akta
No. 4/2016”), terjadi perubahan jenis saham pada Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna
dan saham Seri B, peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) menjadi
Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari
Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi Rp6.250.000.000.000,00
(enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
Sehubungan perubahan struktur modal dan perubahan klasifikasi saham diatas, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia telah membuat keputusan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. S-314/MBU/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 perihal Perubahan Jenis Saham, Perubahan Modal Dasar, Penambahan Modal
Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero), dibuat dibahwa tangan dan bermaterai cukup.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 6 Akta No. 4/2016, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mempunyai hak khusus yang tidak dimiliki
oleh Pemegang Saham Seri B, yaitu hak untuk melakukan:
a. Perubahan Anggaran Dasar;
b. Perubahan permodalan;
c. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran;
e. Permintaan dan pengaksesan data dan dokumen perusahan;
f. Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Persetujuan pemindahtangan aset yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS;
h. Persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan persentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang
berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS;
i. Persetujuan rencana penggunaan laba;
j. Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan
RUPS;
k. Pengusulan mata acara RUPS;
Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan.
2.3 Berdasarkan Akta No. 14/2021, RUPS menyetujui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
95
Page 128
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri B
Seri A Seri B (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan Modal
Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Pengalihan 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam Perseroan dilakukan sesuai ketentuan dari
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA EMITEN
Tidak terdapat sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan Kelompok
Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Tidak terdapat sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh
Perseroan.
Tidak terdapat aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali.
Tidak ada penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
4.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Berlaku selama Perseroan menjalankan
(“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang kegiatan usaha
Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian
(Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep- Berlaku selama Perseroan menjalankan
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas kegiatan usaha
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S- Berlaku selama Perseroan menjalankan
864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana kegiatan usaha
Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 Berlaku selama Perseroan menjalankan
atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
96
Page 129
No. Izin Masa Berlaku
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 kegiatan usaha
Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha
Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022 tanggal penerbitan
dengan lokasi usaha di Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan,
Kecamatan Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2,
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah
2.554 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
13 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas
tanah 3.768,69 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA
4.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada selama PT PGDE menjalankan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei kegiatan usahanya
2022 atas nama PT PGDE
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175002 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175005 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175007 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175008 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 17022210213175521 diterbitkan tanggal 17 Februari 2022 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
97
Page 130
No. Izin Masa Berlaku
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 22122110213175066 diterbitkan tanggal 22 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175009 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
9. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175004 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175011 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
11. Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17 selama PT PGDE menjalankan
Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji kegiatan usahanya
Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan selama PT PGDE menjalankan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usahanya
13. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 selama PT PGDE menjalankan
Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP kegiatan usahanya
Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
14. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- selama PT PGDE menjalankan
675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan kegiatan usahanya
oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama
Jakarta Senen
15. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan berlaku selama tidak ada perubahan
Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar dalam UKL-UPL
Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151
tanggal 21 Desember 2021
16. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berlaku selama kegiatan usaha PT
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. PGDE berlangsung
60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Oleh PT PGDE qq PT Jiep
tanggal 21 Desember 2021
17. Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 berlaku sejak ditetapkan dan akan
Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan ditinjau kembali apabila terdapat
Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) perubahan
Rinci Kegiatan dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,
Perhiasan, dan Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Balai Lelang Artha Gasia (Dalam Likuidasi)
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP- -
37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT
Balai Lelang Artha Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak -
Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 -
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
usaha berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
98
Page 131
5. PERJANJIAN PENTING
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan
Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
1. Akta Perjanjian Pemberian Line Jumlah dan Tujuan Rp 0 (tidak memiliki Bank a. Jangka waktu
Facility Untuk Pembiayaan Penggunaan outstanding pinjaman) Muamalat kelonggaran
Musyarakah Nomor 01 tanggal Untuk kepentingan (availibity period)
2 Juni 2021 yang dibuat Perrseroan, maka Bank Line Facility sampai
dihadapan Ashoya Ratam, Muamalat menyediakan dengan tanggal 2
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta fasilitas Pembiayaan Line Juni 2023.
sebagaimana telah diubah Facility dengan jumlah b. Jangka waktu
dengan Addendum Perjanjian setinggi-tingginya sebesar setiap Pembiayaan
Pemberian Line Facility Untuk Rp200.000.000.000,00 (dua Musyarakah yang
Pembiayaan Musyarakah No. ratus puluh miliar Rupiah), direalisasikan
523A/BMI/WLO/X/2022 tanggal yang akan digunakan untuk dalam kurun waktu
11 Oktober 2022, yang dibuat di Pembiayaan Musyarakah. sebagaimana
bawah tangan, bermeterai dimaksud
cukup, oleh dan diantara PT Sifat maksimum 6
Bank Muamalat (“Bank Revolving (enam) bulan
Muamalat”) dan Perseroan. terhitung sejak
tanggal realisasi.
Berdasarkan Perjanjian Kredit
di atas, Perseroan wajib untuk
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Muamalat terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, setelah
Tanggal Emisi.
2. Berdasarkan Perjanjian Kredit Jumlah Fasilitas Kredit Rp 1.500.000.000.000,- BTPN Tanggal Jatuh Tempo
di atas, Perseroan wajib untuk adalah sebesar maksimum 3 (tiga)
melakukan pemberitahuan Rp500.000.000.000,00 bulan setelah tanggal
kepada BTPN paling lambat 30 (lima ratus miliar Rupiah) Penarikan terakhir
(tiga puluh) hari kalender terkait yang bersifat revolving, Fasilitas
Obligasi Berkelanjutan V yang akan digunakan untuk
Pegadaian Tahap IV Tahun modal kerja.
2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 setelah
diperolehnya verbal clearance
dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Akta Akad Line Fasilitas Fasilitas Pembiayaan Rp 800.000.000.000,- Maybank 20 Agustus 2024
Pembiayaan Musyarakah iB Musyarakah
No. 54 tanggal 21 Februari Modal Musyarakah sebesar
2018, dibuat di hadapan Adi Rp66.575.938.000.000,00
Triharso, S.H., Notaris di (enam puluh enam triliun
Jakarta Selatan sebagaimana lima ratus tujuh puluh lima
diubah terakhir kali dengan miliar sembilan ratus tiga
Perubahan Akad Line Fasilitas puluh delapan juta Rupiah),
Pembiayaan Musyarakah iB dengan rincian sebagai
No. 108/PrbMusy/CDU1/2023 berikut:
tanggal 30 Agustus 2023, i. Modal Bank maksimal
dibuat di bawah tangan dan sebesar
bermeterai cukup oleh dan Rp800.000.000.000,00
99
Page 132
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
antara PT Bank Maybank (delapan ratus miliar
Indonesia Tbk (“Maybank”) Rupiah).
dan Perseroan. ii. Modal Perseroan
Berdasarkan Perjanjian sebesar
Pembiayaan di atas, Perseroan Rp65.775.938.000.000
tidak memiliki kewajiban untuk ,00 (enam puluh lima
memperoleh persetujuan dari triliun tujuh ratus tujuh
dan/atau pemberitahuan puluh lima miliar
kepada Maybank terkait sembilan ratus tiga
Penawaran Umum puluh delapan juta
Berkelanjutan Obligasi Rupiah).
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Tujuan Fasilitas
Mudharabah Berkelanjutan III Fasilitas pembiayaan
Pegadaian Tahap I Tahun musyarakah yang diberikan
2024, Obligasi Berwawasan oleh Maybank kepada
Sosial Berkelanjutan I Perseroan digunakan untuk
Pegadaian Tahap I Tahun membiayai kebutuhan
2024, dan Sukuk Mudharabah modal kerja syariah
Berwawasan Sosial Perseroan, termasuk
Berkelanjutan I Pegadaian namun tidak terbatas pada
Tahap I Tahun 2024, pelunasan pembiayaan di
dikarenakan tujuan bank lain dan pembayaran
penggunaan dana Penawaran kepada nasabah untuk
Umum Berkelanjutan Obligasi penyaluran pembiayaan.
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Nisbah
Mudharabah Berkelanjutan III Besarnya Nisbah Bagi Hasil
Pegadaian Tahap I Tahun ditentukan dan diatur lebih
2024, Obligasi Berwawasan lanjut pada setiap penarikan
Sosial Berkelanjutan I pembiayaan melalui
Pegadaian Tahap I Tahun dokumen realisasi
2024, dan Sukuk Mudharabah pembiayaan musyarakah.
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 adalah
untuk kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan.
100
Page 133
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
4. Akta Perjanjian Pembiayaan Penyertaan Modal Rp 350.000.000.000,- Bank 25 Oktober 2024
Musyarakah Mutanaqisah No. Perseroan dan Bank Permata
56 tanggal 21 Maret 2019, Permata
dibuat di hadapan Susanna a. Penyertaan Perseroan:
Tanu, S.H., Notaris di Jakarta maksimum sebesar
sebagaimana diubah terakhir Rp6.250.000.000.000,00
kali dengan Akta Addendum (enam triliun dua ratus
Perjanjian Pembiayaan lima puluh miliar Rupiah);
Musyarakah Mutanaqisah PT b. Penyertaan Bank:
Pegadaian No. 19 Tanggal 20 maksimum sebesar
Oktober 2023, yang dibuat di Rp600.000.000.000,00
hadapan Ashoya Ratam, S.H., (enam ratus miliar
M.Kn., Notaris di Jakarta Rupiah).
Selatan, oleh dan antara
Perseroan dengan Bank Tujuan
Permata. Membiayai usaha
Berdasarkan Perjanjian pembiayaan modal kerja
Pembiayaan di atas, Perseroan syariah Perseroan
diwajibkan untuk melakukan
pemberitahuan dalam rangka Nisbah Bagi Hasil
Penawaran Umum Cost of Fund + 0,50%.
Berkelanjutan Obligasi Besar Bagi Hasil dapat
Berkelanjutan VI Pegadaian berubah setiap saat sesuai
Tahap I Tahun 2024, Sukuk ketetapan Bank Permata
Mudharabah Berkelanjutan III dengan pemberitahuan
Pegadaian Tahap I Tahun sebelumnya kepada
2024, Obligasi Berwawasan Perseroan
Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 kepada
Bank Permata setelah tanggal
Emisi.
5. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Limit Fasilitas Rp 0 (tidak memiliki Bank 25 Oktober 2024
tanggal 25 Februari 2010, Fasilitas kredit yang outstanding pinjaman) Permata
dibuat di hadapan Imas diberikan oleh Bank
Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris di Permata kepada Perseroan
Jakarta sebagaimana terakhir sejumlah
kali dengan Akta Addendum Rp1.150.000.000.000,00
Perjanjian Kredit Fasilitas (satu triliun seratus lima
Money Market PT Pegadaian puluh miliar Rupiah).
No. 18 tanggal 20 Oktober
2023, yang dibuat di hadapan Tujuan Fasilitas
Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Tujuan fasilitas kredit
Notaris di Jakarta Selatan, oleh adalah untuk membiayai
dan antara PT Bank Permata, usaha pembiayaan modal
Tbk. (“Bank Permata”) dan kerja Perseroan.
Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Bunga
di atas, Perseroan tidak Cost of Fund + 0,50%.
memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan dari
dan kepada Bank Permata
terkait Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun
101
Page 134
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024.
6. Akta Perjanjian Penyediaan Jumlah Rp 750.000.000.000,- CIMB 16 Mei 2025
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei CIMB Niaga menyetujui Niaga
2016, dibuat di hadapan untuk menyediakan fasilitas
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., pinjaman tetap bersifat
Notaris di Jakarta, yang telah interchangeable dengan
beberapa kali diubah dan Fasilitas Pembiayaan
terakhir kali diubah dengan Transaksi Khusus
Perubahan Ke-9 (Kesembilan) Musyarakah – Fasilitas
Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Langsung –
No. 30 tanggal 16 Mei 2016 On Revolving Basis –
tanggal 13 Mei 2024, dibuat di Uncommitted yang bersifat
bawah tangan dan bermaterai sublimit dengan Fasilitas
cukup oleh dan antara Pembiayaan Transaksi
Perseroan dan PT Bank CIMB Khusus Ekstra Musyarakah
Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) – Fasilitas Pembiayaan
Langsung – On Revolving
Berdasarkan Perjanjian Basis – Uncommitted
Pembiayaan di atas, Perseroan dengan jumlah maksimal
tidak memiliki kewajiban untuk sebesar
memperoleh persetujuan dari Rp750.000.000.000,00
CIMB Niaga dan/atau (tujuh ratus lima puluh miliar
melakukan pemberitahuan Rupiah).
kepada CIMB Niaga terkait
Penawaran Umum Tujuan
Berkelanjutan Obligasi Perjanjian dibuat oleh para
Berkelanjutan VI Pegadaian pihak sehubungan dengan
Tahap I Tahun 2024, Sukuk pembiayaan modal kerja
Mudharabah Berkelanjutan III untuk unit usaha syariah
Pegadaian Tahap I Tahun nasabah Perseroan.
2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024.
7. Akta Addendum XXI (Kedua Tujuan Penggunaan dan Rp 214.402.579.722,- BSI 10 Februari 2025
Puluh Satu) dan Pernyataan Jumlah Fasilitas
Kembali Akad Musyarakah Pembiayaan
Pembiayaan Rekening Nomor Untuk kepentingan
12 tanggal 9 Februari 2022 Perseroan, maka BSI
yang dibuat di hadapan Ashoya menyediakan fasilitas
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Pembiayaan Rekening
Jakarta sebagaimana telah Koran (PRK) yang bersifat
diubah beberapa kali dan revolving kepada Perseroan
terakhir diubah dengan dengan limit pembiayaan
Addendum XXIII Akad sebesar
Musyarakah Pembiayaan Rp200.000.000.000,00 (dua
Rekening Koran No. 04/ADD- ratus miliar Rupiah).
010/CB1-FOG/II/2024/MSYR, Fasilitas PRK tersebut akan
yang dibuat di bawah tangan, digunakan sebagai modal
bermeterai cukup, oleh dan kerja untuk operasional
antara PT Bank Syariah usaha Perseroan.
Indonesia (“BSI”) dan
Perseroan. Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil terhadap
Berdasarkan Perjanjian Kredit pendapatan objek akad
di atas, Perseroan wajib untuk untuk masing-masing pihak
melakukan pemberitahuan adalah:
kepada BSI paling lambat 30 a. 99,02% (sembilan puluh
(tiga puluh) hari kalender terkait sembilan koma nol dua
102
Page 135
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
Penawaran Umum persen) untuk Penerima
Berkelanjutan Obligasi Pembiayaan.
Berkelanjutan VI Pegadaian b. 0,98% (nol koma
Tahap I Tahun 2024, Sukuk sembilan puluh delapan
Mudharabah Berkelanjutan III persen) untuk Pemberi
Pegadaian Tahap I Tahun Pembiayaan.
2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 setelah
Tanggal Emisi.
8. Akta Perubahan II (Kedua) dan Tujuan Penggunaan dan Rp 700.000.000.000,- BSI 10 Februari 2025
Pernyataan Kembali Perjanjian Jumlah Fasilitas
Line Facility Pembiayaan Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah Untuk kepentingan
Nomor 13 tanggal 9 Februari Perseroan, maka BSI
2022 yang dibuat di hadapan menyediakan fasilitas
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Pembiayaan Berdasarkan
Notaris di Jakarta oleh dan Prinsip Musyarakah yang
diantara Perseroan dan BSI. bersifat revolving dengan
Berdasarkan Perjanjian Kredit limit pembiayaan sebesar
di atas, Perseroan wajib untuk Rp800.000.000.000,00
melakukan pemberitahuan (delapan ratus miliar
kepada BSI paling lambat 30 Rupiah). Fasilitas tersebut
(tiga puluh) hari kalender terkait akan digunakan untuk
Penawaran Umum operasional usaha Unit
Berkelanjutan Obligasi Usaha Syariah Perseroan.
Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Bagi Hasil
Mudharabah Berkelanjutan III Nisbah bagi hasil untuk
Pegadaian Tahap I Tahun masing-masing pihak
2024, Obligasi Berwawasan adalah:
Sosial Berkelanjutan I a. 98,26% (Sembilan puluh
Pegadaian Tahap I Tahun delapan koma dua puluh
2024, dan Sukuk Mudharabah enam persen) untuk
Berwawasan Sosial Penerima Pembiayaan.
Berkelanjutan I Pegadaian b. 1,74% (satu koma tujuh
Tahap I Tahun 2024 setelah puluh empat persen)
Tanggal Emisi. untuk Pemberi
Pembiayaan
9. Akta Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan Rp 0 (tidak memiliki Danamon 21 Desember 2024
Musyarakah No. 33 tanggal 15 Musyarakah outstanding pinjaman)
Juni 2020, dibuat di hadapan Jenis fasilitas pembiayaan
Adi Triharso, S.H., Notaris di dalam Perjanjian adalah
Jakarta Selatan sebagaimana pembiayaan modal kerja
diubah terakhir kali dengan musyarakah, uncommitted,
sebagaimana diubah terakhir revolving dengan jumlah
kali dengan Addendum limit pembiayaan sebesar
Perjanjian Pembiayaan Rp500.000.000.000,00
Musyarakah No. 064/PP/EB- (lima ratus miliar Rupiah).
Syariah/0324 tanggal 20 Maret Tujuan Penggunaan
2024, dibuat di bawah tangan Tujuan penggunaan fasilitas
dan bermeterai cukup oleh dan pembiayaan musyarakah
antara Perseroan dan PT Bank adalah untuk pembiayaan
Danamon Indonesia Tbk modal kerja.
(“Danamon”). Nisbah Bagi Hasil
Akan direview oleh
Berdasarkan Perjanjian Danamon dari waktu ke
Pembiayaan di atas, Perseroan waktu sesuai kesepakatan
tidak memiliki kewajiban untuk para pihak.
memperoleh persetujuan dari
dan/atau pemberitahuan
103
Page 136
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
kepada Danamon terkait Denda
Penawaran Umum Denda keterlambatan
Berkelanjutan Obligasi sebesar Rp30.000 (tiga
Berkelanjutan VI Pegadaian puluh ribu Rupiah) per
Tahap I Tahun 2024, Sukuk kelipatan Rp1.000.000 (satu
Mudharabah Berkelanjutan III juta Rupiah) atau setara
Pegadaian Tahap I Tahun dengan 3,0% (tiga koma nol
2024, Obligasi Berwawasan persen) per tahun diatas
Sosial Berkelanjutan I ekuivalen Bagi Hasil yang
Pegadaian Tahap I Tahun berlaku. Denda ini bukan
2024, dan Sukuk Mudharabah menjadi pendapatan
Berwawasan Sosial Danamon, melainkan
Berkelanjutan I Pegadaian masuk ke dalam dana
Tahap I Tahun 2024 kebajikan.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 32 Fasilitas Kredit Rp 0 (tidak memiliki Danamon Fasilitas Kredit
tanggal 20 Maret 2020, dibuat Jenis fasilitas dalam outstanding pinjaman) Berjangka 1 berlaku
di hadapan Adi Triharso, S.H., Perjanjian adalah Kredit sampai dengan 21
Notaris di Jakarta Selatan Berjangka dengan kategori Desember 2024
sebagaimana diubah terakhir uncommitted (revolving)
kali dengan Perjanjian yang terdiri dari: Fasilitas Berjangka 2
Perubahan Terhadap Fasilitas Kredit Berjangka 1, berlaku sampai
Perjanjian Kredit No. untuk modal kerja, dengan dengan tanggal 21
068/PP/EB/0324 tanggal 20 jumlah sebesar Desember 2024.
Maret 2024, dibuat di bawah Rp500.000.000.000,00
tangan oleh dan antara (lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan dan PT Bank Bunga
Danamon Indonesia Tbk Suku bunga Fasilitas Kredit
Berjangka 1 akan disepakati
Berdasarkan Perjanjian Kredit sebelum penarikan kredit.
di atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk Denda
memperoleh persetujuan dari Denda keterlambatan
dan/atau pemberitahuan sebesar 3,0% (tiga koma nol
kepada Danamon terkait persen) per tahun.
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Fasilitas Pembiayaan
Berkelanjutan VI Pegadaian Sosial/Kredit Berjangka 2,
Tahap I Tahun 2024, Sukuk dengan tujuan social project
Mudharabah Berkelanjutan III untuk memenuhi syarat
Pegadaian Tahap I Tahun yang ditentukan dalam
2024, Obligasi Berwawasan Kerangka Pembiayaan
Sosial Berkelanjutan I Sosial (Social Financing
Pegadaian Tahap I Tahun Framework), dengan jumlah
2024, dan Sukuk Mudharabah sebesar
Berwawasan Sosial Rp500.000.000.000,00
Berkelanjutan I Pegadaian (lima ratus miliar Rupiah).
Tahap I Tahun 2024.
Bunga:
Suku bunga akan disepakati
H-2 sebelum penarikan
kredit.
Denda:
Denda keterlambatan
sebesar 3,0% (tiga koma nol
persen) per tahun diatas
suku bunga yang berlaku
dan akan dikenakan pada
setiap keterlambatan
pembayaran sejak tanggal
jatuh temponya hingga
tanggal dimana
pembayaran tersebut
diterima oleh Danamon.
104
Page 137
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
11. Akta Perjanjian Kredit Nomor 7 BCA memberikan fasilitas Rp 10.084.961.121.999 BCA 25 Juli 2024
tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat Pinjaman Berjangka berupa
di hadapan Erly Soehandjojo, Fasilitas A (penambahan
S.H., Notaris di Jakarta dan pengalihan sebagian
sebagaimana terakhir diubah plafon dari fasilitas time loan
dengan Surat PT Bank Central revolving) dengan plafon
Asia Tbk No. 40334/GBK/2024 akhir
tanggal 19 April 2024 Perihal Rp17.000.000.000.000,00
Pemberitahuan Perpanjangan dengan tingkat suku bunga
Batas Waktu Penarikan yang ditentukan saat
dan/atau Penggunaan Fasilitas dealing fasilitas, Fasilitas B
Kredit, oleh dan diantara PT (Perpanjangan) dengan
Bank Central Asia (“BCA”) plafon kredit sebesar
dengan Perseroan. Rp300.000.000.000,00
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan tingkat suku bunga
di atas, Perseroan tidak sebesar7,00% per tahun,
memiliki kewajiban untuk Fasilitas C (Pengurangan
memperoleh persetujuan dari dan perpanjangan) dengan
dan/atau pemberitahuan jumlah plafon akhir sebesar
kepada BCA terkait Penawaran Rp1.000.000.000.000,00
Umum Berkelanjutan Obligasi dengan tingkat suku bunga
Berkelanjutan VI Pegadaian sebesar 7,00% per tahun
Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024.
12. Akta Perjanjian Pusat Investasi Pemerintah Rp 0 (tidak memiliki Pinjaman/Pembiayaan
Pinjaman/Pembiayaan No. 103 Kementerian Keuangan outstanding pinjaman) wajib dilunasi oleh
tanggal 31 Juli 2019, dibuat di Republik Indonesia Perseroan dalam
hadapan Ashoya Ratam, S.H., menyediakan fasilitas jangka waktu 36 (tiga
M.Kn., Notaris di Jakarta Pinjaman/Pembiayaan puluh enam) bulan
Selatan oleh dan antara kepada Perseroan dengan atau 3 (tiga) tahun
Perseroan dan Pusat Investasi plafond pinjaman terhitung sejak tanggal
Pemerintah Kementerian maksimum sebesar pencairan dana efektif
Keuangan Republik Indonesia. Rp300.000.000.000,00 (tiga di rekening Perseroan
Berdasarkan Perjanjian ratus miliar Rupiah) dalam
Pembiayaan di atas, Perseroan bentuk executing.
tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dari Fasilitas
dan/atau pemberitahuan Pinjaman/Pembiayaan
kepada PIP terkait Penawaran dipergunakan untuk:
Umum Berkelanjutan Obligasi a. Modal kerja
Berkelanjutan VI Pegadaian Pinjaman/Pembiayaan
Tahap I Tahun 2024, Sukuk kepada Perseroan yang
Mudharabah Berkelanjutan III diperuntukkan bagi pelaku
Pegadaian Tahap I Tahun usaha Ultra Mikro (UMi)
2024, Obligasi Berwawasan dengan nilai
Sosial Berkelanjutan I Pinjaman/Pembiayaan
Pegadaian Tahap I Tahun sebesar baki debet
2024, dan Sukuk Mudharabah (outstanding) paling banyak
Berwawasan Sosial Rp10.000.000,00 (sepuluh
Berkelanjutan I Pegadaian juta Rupiah).
Tahap I Tahun 2024.
b. Target minimal sebanyak
85.700 (delapan puluh lima
ribu tujuh ratus) debitur
selama 3 (tiga) tahun
dengan memperhatikan
dana bergulir sejak
105
Page 138
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
dicairkan ke rekening
Perseroan.
13. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Rp18.018.989.113 Pinjaman/Pembiayaan
No. 52 tanggal 25 Juni 2020, Kementerian Keuangan wajib dilunasi oleh
dibuat di hadapan Adi Triharso, Republik Indonesia Perseroan dalam
S.H., Notaris di Jakarta Selatan menyediakan fasilitas jangka waktu 36 (tiga
oleh dan antara Perseroan dan pembiayaan kepada puluh enam) bulan
Pusat Investasi Pemerintah Perseroan atau 3 (tiga) tahun
Kementerian Keuangan sebesar terhitung sejak tanggal
Republik Indonesia. Rp300.000.000.000,00 (tiga pencairan dana efektif
Berdasarkan Perjanjian ratus miliar Rupiah) dalam di rekening Perseroan
Pembiayaan di atas, Perseroan bentuk executing.
tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dari Fasilitas Pembiayaan
dan/atau pemberitahuan dipergunakan untuk:
kepada PIP terkait Penawaran a. Modal kerja Pembiayaan
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada Perseroan yang
Berkelanjutan VI Pegadaian diperuntukan bagi pelaku
Tahap I Tahun 2024, Sukuk usaha ultra mikro (UMi)
Mudharabah Berkelanjutan III dengan nilai pembiayaan
Pegadaian Tahap I Tahun sebesar baki debet
2024, Obligasi Berwawasan (outstanding) paling banyak
Sosial Berkelanjutan I Rp10.000.000,00 (sepuluh
Pegadaian Tahap I Tahun juta Rupiah).
2024, dan Sukuk Mudharabah b. Target sebanyak 315.421
Berwawasan Sosial (tiga ratus lima belas ribu
Berkelanjutan I Pegadaian empat ratus dua puluh satu)
Tahap I Tahun 2024. debitur.
14. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Rp2.240.537.240 Pinjaman/Pembiayaan
Mudharabah Muqayyadah No. Kementerian Keuangan wajib dilunasi oleh
53 tanggal 25 Juni 2020, Republik Indonesia Perseroan dalam
dibuat di hadapan Adi menyediakan fasilitas jangka waktu 36 (tiga
Triharso, S.H., Notaris di pembiayaan kepada puluh enam) bulan
Jakarta Selatan oleh dan Perseroan sebesar atau 3 (tiga) tahun
antara Perseroan dan Pusat Rp100.000.000.000,00 terhitung sejak tanggal
Investasi Pemerintah (seratus miliar Rupiah) pencairan dana efektif
Kementerian Keuangan dalam bentuk executing. di rekening Perseroan
Republik Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
Pembiayaan di atas, dipergunakan untuk:
Perseroan tidak memiliki a. Modal kerja Pembiayaan
kewajiban untuk memperoleh kepada Persero yang
persetujuan dari dan/atau diperuntukan bagi pelaku
pemberitahuan kepada PIP usaha ultra mikro (Umi)
terkait Penawaran Umum dengan nilai Pembiayaan
Berkelanjutan Obligasi sebesar baki debet
Berkelanjutan VI Pegadaian outstanding paling banyak
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Rp10.000.000,00 (sepuluh
Mudharabah Berkelanjutan III juta Rupiah).
Pegadaian Tahap I Tahun b. Target sebanyak 157.710
2024, Obligasi Berwawasan (seratus lima puluh tujuh
Sosial Berkelanjutan I ribu tujuh ratus sepuluh)
Pegadaian Tahap I Tahun debitur.
2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024
Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada pihak
ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
106
Page 139
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanahsejumlah 1.073 (seribu tujuh puluh tiga) bidang tanah dengan rincian 1.063 (seribu enam puluh
tiga) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 7 (tujuh) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya
dan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai Rp7.989.894
juta per 31 Desember 2023.
Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan
digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
hak.
Berikut adalah rincian tanah dan bangunan yang penting dan material bagi Perseroan dan digunakan sebagai kantor pusat, kantor
wilayah serta gudang penyimpanan barang jaminan:
Jenis dan Tanggal
Tanggal Luas
No Lokasi Peruntukan Nomor Penerbitan Lokasi
Berakhir Tanah(m2)
Sertipikat Sertipikat
HGB No. Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota/Kab.
1 Kantor Pusat Kantor Pusat 04-06-2008 13-03-2028
00209 15.019 JakartaPusat, Prov. Jakarta
Kantor Cabang dan Kel. CipinangCempedak, Kec.
Bidaracina/CP HGB No.
2 Gudang Barang 02-04-1997 02-04-2027 Jatinegara, Kota/Kab.
Kebon Nanas 01360 10.096
Jaminan JakartaTimur, Prov. Jakarta
HGB No. Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota/Kab.
3 Kenari/Salemba Kantor Kenari 13-10-2005 12-10-2025
00476 3.598 JakartaPusat, Prov. Jakarta
Kel. Aur, Kec. MedanBaru,
CP Medan Utama HGB No.
4 Kanwil I Medan 24-02-2012 11-05-2032 Kota/Kab. Medan, Prov.
(Kanwil) 00594 1.399
SumateraUtara
Kel. LabuhBaruBarat, Kec.
HGB No.
5 Kanwil Pekanbaru Kanwil II Pekanbaru 19-07-2001 19-06-2044 Tampan, Kota/Kab. Pekanbaru,
00537 3.152
Prov. Riau
Kel. 19Ilir, Kec. IlirBarat, Kota/Kab.
Kanwil III HGB No.
6 CP Palembang 25-01-1995 24-01-2025 Palembang, Prov.
Palembang 00008 3.313
SumateraSelatan
Kel. Pinaesaan, Kec. Wenang,
Manado Utara HGB No.
7 Kanwil V Manado 29-10-1994 22-10-2024 Kota/Kab. Manado, Prov.
(Kanwil Manado) 00793 2.149
SulawesiUtara
Kel. Kunjungmae, Kec. Mariso,
HGB No.
8 Makassar (Cabang) Kanwil VI Makassar 31-08-2021 27-08-2032 Kota/Kab. Makassar, Prov.
20035 583
SulawesiSelatan
Kel. Pemecutan, Kec.
HGB No.
9 CP Denpasar Kanwil VII Denpasar 03-02-2015 22-01-2035 DenpasarBarat, Kota/Kab.
02711 1.500
Denpasar, Prov. Bali
Kanwil VIII Jakarta
HGB No. Kel. Senen, Kec. Senen, Kota/Kab.
10 CP Pasar Senen dan Kanwil IX 21-06-2005 20-06-2035 2.715
00781 JakartaPusat, Prov. Jakarta
Jakarta
Kel. Balonggede, Kec. Regol,
HGB No.
11 CP Pungkur Kanwil X Bandung 08-01-2015 24-12-2034 Kota/Kab. Bandung, Prov. Jawa
00106 5.200
Barat
Kel. Karangkidul, Kec.
Kantor Wilayah HGB No.
12 Kanwil XI Semarang 31-08-1995 31-08-2025 SemarangTengah, Kota/Kab.
Semarang 00771 3.590
Semarang, Prov. JawaTengah
Kel. Keputran, Kec. Tegalsari,
HGB No.
13 CP Dinoyotangsi Kanwil XII Surabaya 27-11-1997 21-01-2026 Kota/Kab. Surabaya, Prov.
00390 3.390
JawaTimur
Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat yang seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor
cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Merk/Tipe Tahun Terdaftar Atas
No No. Polisi No. Mesin No. Rangka Penggunaan
Pembuatan Nama
1 Toyota Alphard 2.5 G AT B2468 SXR 2ARJ062014 JTNGF3DH4J8014853 PT Pegadaian Kanwil Surabaya
2 Toyota Alphard 2.5 G AT B2470SXR 2ARJ056127 JTNGF3DH9J8014315 PT Pegadaian Kanwil Semarang
Keseluruhan nilai aset tetap kendaraan Perseroan ini adalah senilai Rp862.358 juta per 31 Desember 2023
107
Page 140
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04
tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan
dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02
tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
108
Page 141
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022
tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo P sebagai
Komisaris Independen.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022
tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06
tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan Ferdian
Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655
tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
6 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono
sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan Erry Rizal
Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal
dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
(ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
109
Page 142
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Prospektus ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris
Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3)
POJK No. 33/POJK.04/2014.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
- Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota direksi terkait Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang atau Pencatatannya di Bursa Efek.
- Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Loto Srinaita Ginting, Komisaris Utama
Masa Jabatan : 2020 – 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Medan, 7 Mei 1967. Saat ini berusia 56 tahun. Meraih gelar Master
Commerce in Economics dari University Of New South Wales pada tahun 2000 dan Sarjana Ekonomi,
Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN
No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. Sebelum itu, Jabatan ini merupakan periode
pertama dalam jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris Utama (2020-sekarang) dan merangkap sebagai Staf Ahli Bidang
Keuangan dan Pengembangan UMKM, Kementerian BUMN (2020-sekarang). Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Komisaris PT PELNI (Persero) (2019-2020), Direktur Surat Utang Negara,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan (2015-2020),
Komisaris PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (2015-2019), Komisaris PT Asuransi Ekspor
Indonesia (2014-2019), Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
di Kementerian Keuangan (2012-2015), Plt. Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang
Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Kementrian Keuangan (2012), Kepala Sub
Direktorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat
Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara, di Kementerian Keuangan (2009-2012), Kepala Sub
Direktorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara, Sub Direktorat Analisis Keuangan dan
Pasar Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Kementerian Keuangan (2008-
2009), Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Negara,
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Negara, Direktorat Surat Utang Negara,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Kementerian Keuangan (2006-2008), Kepala Seksi Analisis
Pasar Obligasi, Sub Direktorat Analisis Keuangan dan Pasar Obligasi Direktorat Pengelolaan Surat
Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan (2004-2006), Ajun
Peneliti Muda, Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, Badan Analisa Keuangan dan Moneter
di Kementerian Keuangan (2000-2001).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Makmur Keliat, Komisaris Independen
Masa Jabatan : 2020 – 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Medan, 15 Agustus 1961. Saat ini berusia 62 tahun.
Meraih gelar S3-Doctor of Philosophy di School of International Studies di Jawaharlal Nehru University
pada tahun 1995, gelar S2-Drs dalam bidang Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada
pada tahun 1986, gelar D3-Bachelor of Art dalam bidang Hubungan Internasional dari Universitas
Gadjah Mada pada tahun 1984 dan gelar D4-Drs dalam Ekonomi Perusahaan di Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran”.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN
No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. Jabatan ini merupakan periode pertama dalam
jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris Independen (2020-sekarang) dan merangkap sebagai Dosen Pengajar
di Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
(1999-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris di PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk. (2017-2020), Staf Khusus di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (2015), Ketua Program
Pascasarjana di Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
110
Page 143
Universitas Indonesia (2009-2012), Direktur Eksekutif di Pusat Kajian Asia Timur Departemen
Hubungan Internasional FISIP UI CEACoS (Center for East Asia Cooperation Studies) (2007-2008),
Manager Riset dan Publikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polotik di Universitas Indonesia (2005-
2007), Direktur Eksekutif Pusat Kajian Global Civil Society Studies (PACIVIS) (2002-2004), dan Ketua
Program Pascasarjana di Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia (2002-2004).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya
Nezar Patria, Komisaris Independen
Masa Jabatan : 2022 - 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Sigli, 05 Oktober 1970. Saat ini berusia 53 tahun. Memperoleh
gelar S2- MBA dari Graduate School of Business (GSB) Universiti Sains Malaysia/School of Business
and Management ITB (dual degree) (2022), gelar S2-M.Sc. Hubungan Internasional dari The London
School of Economics and Political Science (LSE) (2007), dan S1-Filsafat dari Universitas Gadjah
Mada (1997).
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
No. SK-105/MBU/04/2022 dan Nomor. 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian. Jabatan ini merupakan periode
pertama dalam jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris Independen (2022-sekarang) dan merangkap sebagai Wakil Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia (2023-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Khusus V Bidang Komunikasi
di Kementerian BUMN (2022-2023), Direktur Kelembagaan di PT Pos Indonesia (Persero) (2020-
2022), Komisaris Utama di PT Dapensi Trio Usaha (2021), Anggota Dewan Pembina Yayasan Bhakti
Pendidikan Pos Indonesia di Politeknik Pos Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Logistik,
Bandung (2020), Pemimpin Redaksi The Jakarta Post/Direktur di PT Niskala Media Tenggara (2015-
2020), Anggota Dewan Pers (2013-2019), Wakil Pemimpin Redaksi di CNN (2014-2015), Co-Founder
dan Redaktur Pelaksana di VIVA.co.id (2008-2014), dan Editor Desk Nasional dan Investigasi MBM
di Tempo (2002-2006).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya
Yudi Priambodo Purnomo Sidi, Komisaris Independen
Masa Jabatan : 2022 - 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 08 Maret 1966. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh
gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Business Management dari Universitas Pancasila pada 1989,
gelar Magister Manajemen dalam bidang International Business dari Universitas Gadjah Mada pada
2000, dan saat ini sedang menjalani pendidikan S3 dalam bidang Business Management
di Universitas Brawijaya.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
No. SK-105/MBU/04/2022 dan No. 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian. Jabatan ini merupakan periode
pertama dalam jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris Independen (2022-sekarang) dan merangkap sebagai Asesor
Kompetensi LSP-PM di Lembaga Sertifikasi Pasar Modal (2019-sekarang). Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Senior Vice President pada Manado Regional Audit (Kepala Audit Wilayah
Manado) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2021-2022), Vice President pada Jakarta 2
Regional Office (Regional Risk Management Head Jakarta 2) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (2020-2021), Vice President pada Jakarta 2 Regional Audit (Wakil Kepala Audit Wilayah Jakarta
2) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2020), Anggota Pengawas YKP BRI (2019-2022), Vice
President pada Audit Standard and Quality Development (Wakil Kepala Divisi PSKA) PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (2019-2020), Group Head / Assistant Vice President pada Head Office,
Overseas Branch and Subsidiaries Audit PT Bank BRI (Persero) Tbk. (2009-2018), Senior Auditor
pada Head Office Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2008-2009), Senior Planner pada
Planning Department SBU Investment Banking, Deputy CEO, CFO, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.(2000-2008), Senior Staff pada Training Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (1998-2000), Senior Dealer pada Treasury Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
111
Page 144
(1997-1998), Dealer pada Treasury Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (1993-1997),
dan Junior Dealer pada Treasury Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (1990-1993).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Muhammad Isnaini, Komisaris Independen
Masa Jabatan : 2023 - 2028
Warga Negara Indonesia. Lahir di Temanggung, 18 Juni 1970. Saat ini berusia 54 tahun. Memperoleh
gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1996.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
No. SK-281/MBU/10/2023 dan No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Pengangkatan Anggota dewan Komisaris
PT Pegadaian. Jabatan ini merupakan periode pertama dalam jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris Independen (2023-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai
Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit PT Adhi Commuter Properti (2021-2023),
Timses Presiden Pertahanan Bapak Ir. H. Joko Widodo pada Pilpres 2019 (2018-2019), Komisaris
PT Primissima (2016-2021), Timses Capres Bapak Ir. H. Joko Widodo di Pilpres 2014 (2013-2014),
Timses Pcagub bapak Ir. H. Joko Widodo di Pilgub DKI 2012 (2011-2012), Wartawan di Majalah CSR
Stakeholder Solo (2011), Timses Cawalkot Bapak Ir. H. Joko Widodo di Pilwalkot Surakarta 2010
(2009-2010), Office Manager di PT Solo Agro Lestari (2009-2010), Kontributor Lepas pada
Indonesiakreatif.com (2009-2020), Portal Kementerian Pariwisata (2009-2020), Manajer Promosi
di Harian Joglosemar Solo (2007-2009), Staf di SoloPro, Divisi E.O. Harian Solopos (2005-2007), dan
Wartawan Harian Solopos (2000-2005).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Ir U Hayati Triastuti, Komisaris
Masa Jabatan : 2022 - 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Tanjung Karang, 23 Maret 1961. Saat ini berusia 63 tahun.
Memperoleh gelar gelar Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun
2020, gelar Master of Science dari University of Illinois at Urbana Champaign USA pada 1992, dan
Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung pada 1987.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
No. SK-105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian. Jabatan ini merupakan periode
kedua dalam jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris (2017-sekarang) dan merangkap sebagai Ahli Utama-Widyaiswara
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Kementerian Perhubungan (2021-
sekarang). Sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Penelitian di Kementerian Perhubungan
(2020-2020), Kepala BPSDM Perhubungan, Kementerian Perhubungan (2018-2020), Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Perhubungan di Kementerian Perhubungan (2017-2018), Komisaris
di PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2012-2017), Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi
Kawasan dan Kemitraan di Kementerian Perhubungan (2015-2017), Staf Ahli Menteri Bidang Sumber
Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Kementerian PPN/Bappenas (2010-2015),
Komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk (2008-2012), Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup, di Bappenas (2007-2010), Direktur Transportasi di Bappenas (2005-2007), Kepala
Sub Direktorat Transportasi Darat, Meteorologi dan Geofisika di Bappenas (2002-2005), dan PJ
Kepala Bagian Transportasi Kereta Api, Penyeberangan, Meteorologi, dan Geofisika, Biro
Transportasi, Pos Telekomunikasi, dan Informatika di Bappenas (2000- 2002).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
112
Page 145
Sudarto, Komisaris
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Warga Negara Indonesia. Lahir di Madiun, 09 April 1969. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Doktor Philosophy in Economics dari University of New South Wales, Australia Tahun
2008, gelar Magister Manajemen Sistem Informasi dari Universitas Bina Nusantara Tahun 2021, gelar
Master of Business Administration dari International University of Japan Tahun 2001, dan Sarjana
Manajemen (Konsentrasi Manajemen Keuangan) dari Universitas Indonesia Tahun 1996, dan D4
Anggaran dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Tahun 1996.
Penunjukan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN
No. SK-248/MBU/10/2019 Tanggal 17 Oktober 2019. Jabatan ini merupakan periode pertama dalam
jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris (2019-sekarang) dan merangkap sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran
Negara di Kementerian Keuangan (2023 – sekarang). Sebelumnya pernah menjabat Staf Ahli Menteri
Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi di Kementerian Keuangan (2018-
2023), Komisaris di PT Pelni (Persero) (2014-2019), Direktur Sistem Informasi dan Transformasi
Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan (2013-2018),
Direktur Sistem Perbendaharaan di Kementerian Keuangan (2013), dan Tenaga Pengkaji Bidang
Perbendaharaan di Kementerian Keuangan (2012-2013).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Rini Widyantini, SH, MPM., Komisaris
Masa Jabatan 2020 - 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 29 Mei 1965. Saat ini berusia 58 tahun.
Meraih gelar Master of Public Management dari Flinder University of South Australia pada tahun 1999
dan Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1988.
Penunjukan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN
Nomor SK-14/MBU/01/2020 tanggal 09 Januari 2020. Jabatan ini merupakan periode pertama dalam
jajaran Dewan Komisaris Perusahaan.
Menjabat sebagai Komisaris (2020-sekarang) dan merangkap sebagai Sekretaris Menteri,
Kementerian PANRB (2022 - sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Kelembagaan
dan Tata Laksana di Kementerian PANRB (2013- 2022), Deputi Kelembagaan di Kementerian
PANRB (2012-2013), Staf Ahli MENPANRB Bidang Hukum di Kementerian PANRB (2011-2012),
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kelembagaan di Kementerian PANRB (2010-2011), Asisten
Deputi Kelembagaan Perekonomian I di Kementerian PANRB (2009-2010), Asisten Deputi
Kelembagaan Perekonomian di Kementerian PANRB (2008-2009), Kepala Bidang Desain
Kelembagaan Non Departemen di Kementerian PANRB (2002-2008), Kepala Bidang Penyusunan
Kebijakan Kelembagaan Non Departemen di Kementerian PANRB (2001-2002), Kepala Subbidang
Penyusunan Kebijakan Kelembagaan Non Departemen di Kementerian PANRB (2000-2001), dan
Analis Kebijakan pada Asdep Urusan Pelaksanaan Kebijakan diKementerian PANRB (1997-2000).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
DIREKSI
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama
Masa Jabatan : 2022 - 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Surakarta, 27 Februari 1971. Saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar doktoral pada tahun 2012 di Universitas Negeri Jakarta di bidang Manajemen
Pendidikan. Memperoleh gelar magister di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia
pada tahun 2003. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1999
dan memperoleh D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dari tahun 1993.
113
Page 146
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
Nomor: SK - 143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan (2022-sekarang). Pernah menjabat di beberapa posisi
dalam Perseroan yaitu sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Perseroan (2018-2022),
Pelaksana Tugas Direktur Produk (2018), Sekretaris Perusahaan (2017), Pemimpin Wilayah Kanwil
XI Semarang (2015-2016), dan General Manager Bisnis Emas (2012-2015).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Gunawan Sulistyo, Direktur Umum
Masa Jabatan : 2020 – 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Solo, 28 April 1964. Saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1999 dan gelar Insinyur
pada Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian dari Universitas Sebelas Maret tahun 1986.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN
No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat
sebagai Direktur Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Umum (2020-sekarang). Pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice
President (SEVP) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2017-2020), Executive Vice President
(EVP) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2016-2017), Vice President (VP) di PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2012-2016), Senior Manager di PT Bank BRI Persero Tbk. (2007-
2012).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di 21erusahaan Tbk
(Terbuka) lainnya.
Eka Pebriansyah, Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan
Masa Jabatan : 2022 – 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 18 Februari 1973. Saat ini berusia 51 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana dalam bidang Manajemen di Universitas Sebelas Maret pada tahun 1999
dan meraih gelar D3 dalam bidang Spesialisasi Pegadaian di Prodip III Pegadaian pada tahun 1995.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
Nomor : SK-104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan (2022-sekarang). Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Pemimpin Wilayah Balikpapan (2021-2022), Pemimpin Wilayah Palembang (2019-
2021), dan Deputy Bisnis Area Bogor (2015-2018).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital
Masa Jabatan : 2022 – 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Banjarnegara, 14 Oktober 1963. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Master di bidang Business Administration di Northeastern University sejak 1997-2000.
Mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Nusantara pada tahun 1991.
114
Page 147
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital Berdasarkan Keputusan Menteri
BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian Nomor: SK - 143/MBU/05/2018
tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas,
dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Digital Perseroan (2018-sekarang). Pernah menjabat
sebagai Plt Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko (2022), Plt Direktur Utama (2022), Direktur
Keuangan dan Teknologi Informasi (2017-2018), Presiden Direktur di Dapen Telkom Gratika (2017),
Komisaris di Metra Digital Investasi (2014-2017), Presiden Direktur Telkom Metra (2014-2016), Ketua
Pengurus di Yakes Telkom (2013-2014), Komisaris di Telkom Sigma, PIN (2011-2013), Komisaris
Utama di Telkom Landmark Tower (2013-2014), VP Management Accounting di Telkom (2006-2012),
Komisaris Utama di Mitratel, Telkom (2006-2011), AVP Strategic Budgeting di Telkom (2004-2006),
Proyek ABC di Telkom (2000-2004), dan Office sd Manager Billing Center di Telkom (1985-2000).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk
Masa Jabatan : 2022 – 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Ponorogo, 31 Juli 1971. Saat ini berusia 52 tahun.
Meraih gelar Master dalam bidang Pemasaran di Universitas Wijaya Putra pada tahun 2002.
Memperoleh gelar Sarjana dalam bidang Manajemen di Universitas Gresik pada tahun 2000, dan
gelar Ahli Madya dalam bidang Spesialis Pegadaian di STAN Prodip Keuangan pada tahun 1999.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Berdasarkan
Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, TBK Nomor : SK-104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk (2022-sekarang). Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Kepala Divisi PMO dan Manajemen Perubahan (2022), Kepala Divisi
Pemasaran (2018-2022), dan Deputi Bisnis Area Malang (2015-2018).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Ferdian Timur Satyagraha, Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
Masa Jabatan : 2022 - 2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Surabaya, 11 Januari 1982. Saat ini berusia 42 tahun.
Meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonommi di Universitas Airlangga pada tahun 2022.
Mendapatkan gelar Master of Commerce dari Deakin University Melbourne pada tahun 2007 dan
Bachelor of Commerce dari Deakin University Melbourne pada tahun 2006.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-
DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Pengalihan jabatan dan Pengangkatan Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis (2023-sekarang). Sebelumnya
beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, dan Manajemen
Risiko (2022-2023), Direktur Keuangan di Bank Jatim (2017-2022), Plt Direktur Konsumer, Ritel, &
Usaha Syariah di Bank Jatim (2020-2022), Plt Direktur Utama di Bank Jatim (2019-2020), dan Plt
Direktur Teknologi Informasi & Operasi di Bank Jatim (2019).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
115
Page 148
Erry Rizal Achmad Taufiq, Direktur Human Capital
Masa Jabatan : 2023 - 2028
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 13 Mei 1967. Saat ini berusia 56 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada
tahun 1991.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Human Capital berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
Nomor : SK-164/MBU/06/2023 dan Nomor : 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Human Capital (2023-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai
Division Head Human Capital Business Partner di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2019-
2023), Kepala Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital di PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (2019), Wakil Kepala Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Bidang
Manajemen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2014- 2019), dan Kepala Bagian
Pengembangan Karier di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2012- 2014).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Udin Salahudin, Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
Masa Jabatan : 2023 - 2028
Warga Negara Indonesia. Lahir di Pandeglang, 15 Desember 1972. Saat ini berusia 51 tahun.
Meraih gelar Master di bidang Manajemen (Banking & Finance) dari Universitas Indonesia pada tahun
2012. Dan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Andalas pada tahun 1998.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan berdasarkan
Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, TBK Nomor: SK-164/MBU/06/2023 dan Nomor : 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Manajemen risiko, legal, dan Kepatuhan (2023-sekarang). Sebelumnya
pernah menjabat sebagai SEPV Manajemen Risiko (2022 –2023), SEVP Transformation Office (2021
–2022), Pemimpin Wilayah Kanwil X Bandung (2020 –2021), Kepala Divisi Perencanaan Strategis
(2018 –2019), GM Strategic Performance & Change Management (2016 –2017).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik. Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Perusahaan menyadari, penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan oleh
Perusahaan. Penerapan GCG pada Perusahaan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemangku lainnya.
Praktik GCG terus dikembangkan Perusahaan sebagai komitmen untuk terus berinovasi dalam upaya penyempurnaan implementasi
GCG di lingkup keorganisasian Perusahaan, di mana hal ini memberikan Perusahaan kepercayaan diri dalam menghadapi setiap
tantangan ke depan dan menjadi entitas usaha dengan kompetensi yang kompetitif.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 10/KEP/DK.GD/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan Peraturan Direksi No. 181
Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Pedoman Good Corporate Governance (GCG Code), bahwa organ Tata Kelola
Perusahaan harus senantiasa memastikan tercapainya pengelolaan Perusahaan yang selaras dengan Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang
Baik, yang terinspirasi oleh Pedoman Umum GCG oleh KNKG, yakni:
116
Page 149
1. Transparansi (Transparency)
Perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah keterbukaan informasi yang berlaku bagi Perusahaan.
Transparansi juga mencakup hal-hal yang relevan dengan informasi yang dibutuhkan oleh publik berkaitan dengan produk, jasa dan
aktivitas operasional Perusahaan yang secara potensial dapat mempengaruhi perilaku Stakeholders.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan menerapkan prinsip Akuntabilitas sebagai salah satu cara untuk mengatasi persoalan yang timbul karena adanya
pembagian tugas (segregation of duties) antar organ Perusahaan serta mengurangi dampak dari agency problem yang timbul akibat
perbedaan kepentingan antara Direksi, Pemegang Saham dan Stakeholders. Perusahaan mengakui adanya 3 (tiga) tingkatan
akuntabilitas, yaitu:
Ͳ Akuntabilitas Individual yang merujuk kepada hubungan akuntabilitas dalam konteks atasan-bawahan. Akuntabilitas berlaku
kepada kedua belah pihak baik yang mempunyai wewenang dan yang mendapatkan penugasan dari Pemegang Wewenang
Ͳ Akuntabilitas Tim merujuk kepada adanya akuntabilitas yang ditanggung bersama oleh suatu kelompok kerja atas kondisi dari
kinerja yang tercapai
Ͳ Akuntabilitas korporasi merujuk kepada akuntabilitas Perusahaan dalam menjalankan perannya sebagai entitas bisnis. Dalam hal
ini Perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukannya.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha akan menjunjung tinggi etika bisnis, memenuhi kewajiban kepada Stakeholders
sesuai dengan hukum yang berlaku, menghormati budaya masyarakat setempat di mana Perusahaan melakukan kegiatan usaha dan
berkeinginan kuat untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
4. Kemandirian (Independency)
Perusahaan meyakini bahwa kemandirian merupakan keharusan agar organ Perusahaan dapat bertugas dengan baik serta mampu
membuat keputusan yang baik bagi Perusahaan. Setiap organ Perusahaan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan berlaku serta Prinsip-prinsip GCG.
5. Kewajaran (Fairness)
Perusahaan menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham dan Stakeholders yang senantiasa akan mendapatkan perlakuan
yang setara tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan akan selalu mengupayakan
agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan berlaku
6. Keberlanjutan (Sustainability)
Keputusan dan aksi korporasi yang dilakukan memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terintegrasi dan bertahan dengan
baik. Dalam prakteknya, Perusahaan harus selalu memastikan bahwa setiap keputusan dan aksi korporasi yang dilakukan memiliki
dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terintegrasi dan bertahan dengan baik.
a. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ Perseroan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan. Dewan
Komisaris juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik GCG yang diterapkan oleh Perseroan.
Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris bertindak sebagai dewan atau majelis dan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Anggaran Dasar Perusahaan dan Board Manual, Dewan Komisaris memiliki
dua tugas pokok yaitu melakukan pengawasan dan memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi terkait jalannya operasional
Perusahaan. Di sisi lain, Dewan Komisaris juga memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa jalannya Perusahaan sesuai
dengan arahan yang diberikan RUPS .
Tugas Dewan Komisaris yaitu:
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan
maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta
ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan
Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
2. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perusahaan untuk menerapkan GCG secara konsisten sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
117
Page 150
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris memilik tanggung jawab atau berkewajiban terkait:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Strategi dan Rencana Kerja;
3. Fungsi Pengawasan;
4. Nominasi Anggota Direksi Perusahaan;
5. Remunerasi;
6. Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan dan/atau bernilai
strategis;
7. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
8. Pengawasan Penerapan Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Internal, Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi dan Tugas
Lainnya seperti:
Ͳ Menyusun program kerja tahunan dan dimasukan dalam RKAP;
Ͳ Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
Ͳ Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemelikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan
perusahaan lain;
Ͳ Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Wewenang Dewan Komisaris
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Board Manual wewenang Dewan Komisaris antara lain meliputi:
1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
2. Memasuki perkarangan gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan
Komisaris;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
7. Membentuk Komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
8. Menggunakan Tenaga Ahli untuk hal-hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap
perlu;
9. Memberikan persetujuan atas usulan Direksi untuk perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Board Manual;
10. Memberikan tanggapan atas usulan Direksi untuk mendapatkan pesetujuan RUPS atas perbuatan-perbuatan sebagaimana
yang diatur dalam Board Manual.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Selama tahun 2023 dan periode Januari sampai dengan April tahun 2024, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi masing-masing sebanyak 12 kali dan 4 kali dan Rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 14 kali dan
5 kali dengan tingkat kehadiran Dewan Komisaris sebagai berikut:
Tabel Frekuensi Rapat Dewan Komisaris dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris
Jumlah Rapat
Rapat Gabungan Dewan Rapat Internal
Dewan Komisaris
Komisaris dengan Direksi Dewan Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan Jumlah dan Jumlah dan
(%)Kehadiran (%)Kehadiran (%)Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Komisaris Januari -
Loto Srinaita Ginting
Utama Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Komisaris Januari -
Makmur Keliat
Independen Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Komisaris Januari -
Nezar Patria
Independen Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Yudi Priambodo Komisaris Januari -
Purnomo Independen Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Umiyatun Hayati Januari -
Triastuti
Komisaris
Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
118
Page 151
Jumlah Rapat
Rapat Gabungan Dewan Rapat Internal
Dewan Komisaris
Komisaris dengan Direksi Dewan Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan Jumlah dan Jumlah dan
(%)Kehadiran (%)Kehadiran (%)Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Januari -
Sudarto Komisaris
Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Januari -
Rini Widyantini Komisaris
Desember 2023
12 12 100% 14 14 100% 26 26 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Januari -
Muhammad Isnaini* Komisaris
Desember 2023
3 3 100% 3 3 100% 6 6 100%
Januari – April 4 4 100% 5 5 100% 9 9 100%
2024
Keterangan:
1) * : Diangkat sebagai Komisaris Independen pada tanggal 11 Oktober 2023
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Tahun 2023
Selama tahun 2023 jumlah dan komposisi Dewan Komisaris Perusahaan mengalami penambahan 1 (satu) Komisaris Independen
yaitu Muhammad Isnaini yang diangkat pada 11 Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK No. No. SK-281/MBU/10/2023 dan No. 1068-DIR/HCB/10/2023
tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.
Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
1. Agenda dan Peserta Rapat Gabungan Dewan Komisaris & Direksi Tahun 2023
No Tanggal Agenda Peserta
1 27 Januari 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Desember 2022 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
Desember 2022
3. Hal-hal strategis lainnya
2 28 Februari 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Januari 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Januari 2. Direksi
2023
3. Hal-hal strategis lainnya
3 29 Maret 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Februari 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
Februari 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
4 28 April 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Maret 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Maret 2. Direksi
2023
3. Hal-hal strategis lainnya
5 29 Mei 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan April 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan April 2. Direksi
2023
3. Hal-hal strategis lainnya
6 27 Juni 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Mei 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Mei 2. Direksi
2023
3. Hal-hal strategis lainnya
7 27 Juli 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juni 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Juni 2. Direksi
2023
3. Hal-hal strategis lainnya
8 30 Agustus 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juli 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Juli 2. Direksi
2023
3. Hal-hal strategis lainnya
9 27 September 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Agustus 2023 1. Dewan Komisaris
119
Page 152
No Tanggal Agenda Peserta
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
Agustus 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
10 30 Oktober 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan September 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
September 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
11 29 November 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Oktober 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
Oktober 2023
3. Pembahasan Usulan Penerbitan Obligasi, Sukuk,
MTN, dan lain-lain
4. Pembahasan Usulan Persetujuan Rencana Aksi
Keuangan Bekelanjutan
5. Hal-hal strategis lainnya
12 29 Desember 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan November 2023 1. Dewan Komisaris
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
November 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
2. Agenda dan Peserta Rapat internal Dewan Komisaris Tahun 2023
Tanggal Agenda
25 Januari 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Desember 2022
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Desember 2022
3. Hal-hal strategis lainnya
03 Februari 2023 Pembahasan Materi Dewan Komisaris pada Rakernas SPI PT Pegadaian
22 Februari 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Januari 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Januari 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
29 Maret 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Februari 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Februari 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
03 April 2023 Pembahasan Usulan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi PT Pegadaian
28 April 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Maret 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Maret 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
29 Mei 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan April 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan April 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
27 Juni 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Mei 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Mei 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
25 Juli 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juni 2023
2. Pembahasan Proses Surat
3. Pembahasan Tindak Lanjut Asesmen GCG dan CGPI (revisi BoC Charter)
4. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Juni 2023
5. Hal-hal strategis lainnya
29 Agustus 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juli 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Juli 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
22 September 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Agustus 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Agustus 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
23 Oktober 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan September 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan September 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
28 November 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan Oktober 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Oktober 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
27 Desember 2023 1. Pembahasan hasil rapat bulan November 2023
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan November 2023
3. Hal-hal strategis lainnya
120
Page 153
3. Agenda dan Peserta Rapat Gabungan Dewan Komisaris & Direksi Tahun 2024
No Tanggal Agenda Peserta
1 31 Januari 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Desember 2023 1. Dewan Komisaris
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan 2. Direksi
Desember 2023
3.Hal - hal strategis lainnya
2 28 Februari 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Januari 2024 1. Dewan Komisaris
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Januari 2. Direksi
2024
3.Hal - hal strategis lainnya
3 27 Maret 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Februari 2024 1. Dewan Komisaris
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Februari 2. Direksi
2024
3.Hal - hal strategis lainnya
4 23 April 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Maret 2024 1. Dewan Komisaris
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Maret 2. Direksi
2024
3.Hal - hal strategis lainnya
4. Agenda dan Peserta Rapat internal Dewan Komisaris Tahun 2024
Tanggal Agenda
29 Januari 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Desember 2023
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Desember 2023
3.Hal - hal strategis lainnya
15 Februari 2024 Pembahansan penyelesaian transaksi jual beli Hotel Pesonna dengan PT Wijaya Karya Realty
26 Februari 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Januari 2024
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Januari 2024
3.Hal - hal strategis lainnya
26 Maret 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Februari 2024
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Februari 2024
3.Hal - hal strategis lainnya
22 April 2024 1.Pembahasan Hasil Rapat bulan Maret 2024
2.Pembahasan kinerja PT. Pegadaian s.d. bulan Maret 2024
3.Hal - hal strategis lainnya
Program Pelatihan Dan Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris
Nama dan Jabatan Jenis Pendidikan dan Materi Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Dewan Komisaris
Loto Srinaita Ginting Capacity Building LBMA Assaying & UK, 13 s.d. 20 Maret London Bullion Market
Komisaris Utama Refining Conference 2023 Association (LBMA)
Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
Capacity Building Managing Risk and USA, 20 s.d. 25 Agustus Stanford University
Reputation in a Complex 2023
World
Umiyatun Hayati Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Triastuti Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Komisaris Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
121
Page 154
Nama dan Jabatan Jenis Pendidikan dan Materi Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Capacity Building “Leading Change: Paris – Perancis, 20 s.d ESSEC Business
Challenge and Redefine 21 Desember 2023 School
the Way You Do
Business”
Sudarto Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Komisaris Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
Rini Widyantini Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Komisaris Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
Makmur Keliat Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Komisaris Independen Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
Capacity Building Asean Global Chicago – USA, 18 s.d. University of Chicago
Leadership Program – 22 September 2023
Leading Innovation in
Global Economic
Recovery
Nezar Patria Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Komisaris Independen Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building “Harnessing AI for USA, 30 Juli s.d. 04 Stanford University
Breakthrough Agustus 2023
Innovation and Strategic
Impact”
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
Yudi Priambodo P.S. Capacity Building Qualified Internal Online, 22-30 Mei 2023 YPIA
Komisaris Independen Auditor Kepala SPI,
Tingkat Manajerial
Kepala SPI/CAE
Capacity Building Perkembangan Hotel Pullman Thamrin, Pusat Studi Akuntansi
Perusahaan Melalui Jakarta, 09 Juni 2023 FEB Universitas
Akuisisi: Aspek Padjadjaran
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan, dan Hukum
Capacity Building Pelatihan Analisa Hotel Pullman, 11 PT Pegadaian
Laporan Keuangan PT Agustus 2023
Pegadaian
Capacity Building Managing Risk and USA, 20 s.d. 25 Agustus Stanford University
Reputation in a Complex 2023
World
122
Page 155
Nama dan Jabatan Jenis Pendidikan dan Materi Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Muhammad Isnaini Akuntansi dan Workshop Jakarta, Indonesia / 09 Universitas Padjadjaran
Komisaris Independen Keuangan Pengembangan Juni 2023
Perusahaan Melalui
Akuisisi: : Aspek
Akuntansi, Finansial,
Perpajakan dan Hukum
Keuangan Analisa Laporan Jakarta, Indonesia / 11 Divisi Corporate
Keuangan PT Agustus 2023 University dan
Pegadaian Tahun 2023 Direktorat Keuangan
dan Perencanaan
Strategis PT Pegadaian
Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris
Kekeluargaan Finansial
Komisaris Direktur Pemegang Komisaris Direktur Pemegang
Nama
Saham Saham
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Loto Srinaita Ginting √ √ √ √ √ √
Makmur Keliat √ √ √ √ √ √
Nezar Patria √ √ √ √ √ √
Yudi Priambodo Purnomo √ √ √ √ √ √
Muhammad Isnaini √ √ √ √ √ √
Umiyatun Hayati Triastuti √ √ √ √ √ √
Sudarto √ √ √ √ √ √
Rini Widyantini √ √ √ √ √ √
b. Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 39 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Board Manual, tugas pokok Direksi
adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
2. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-
pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan atau keputusan RUPS;
3. Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali apabila Anggota Direksi yang bersangkutan
dapat membuktikan bahwa:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi berkewajiban/bertanggung jawab untuk:
1. Mencurahkan tenaga, fikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan
Perusahaan;
2. Mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran;
3. Selain itu Direksi juga memliki tugas dan kewajiban terkait Strategi dan Rencana Kerja; Manajemen Risiko; Pengendalian
Internal; Sistem Akuntansi dan Pembukuan; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi; Impelementasi GCG; Dokumen,
Informasi Perusahaan dan Pelaporan; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Manajemen; Penyusunan Laporan Keuangan
dan Laporan Tahunan; Usaha Gadai, Fidusia dan Kegiatan Usaha Lainnya; Pengadaan Barang dan Jasa, Mutu dan Pelayanan;
Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan dan/atau bernilai
strategis; Hubungan Masyarakat dan Stakeholders Lainnya.
Wewenang Direksi antara lain meliputi:
1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
2. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seseorang atau kepada beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan didalam dan di luar pengadilan;
123
Page 156
3. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang lain mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan termasuk penetapan gaji, pension, atau jaminan hari tua dan
penghasilan lainnya bagi pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
penetapan gaji, pension, atau jaminan hari tua dan penghasilan Lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
5. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Direksi
Pembagian tugas masing-masing Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi No.25/KEP/2020 tanggal 14 Januari 2020
tentang Pembagian Tugas Direksi dan Senior Executive Vice President serta Penggantiannya apabila Berhalangan Sementara
dalam Menjalankan Tugas serta SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengelihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perseroan.
Direktur Utama
Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama pada prinsipnya terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan,mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengurusan Perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar, Keputusan RUPS dan Peraturan Perundang-Undangan;
2) Mengkoordinasikan kebijakan dan strategi Unit Kerja di bawah supervisi dan pembinaan Direktur Utama;
3) Melaksanakan monitoringdan evaluasi kegiatan Direktur Pembina Wilayah;
4) Melakukan supervisi dan pembinaan terhadap seluruh Direktorat;
5) Melakukan supervisi dan pembinaan terhadap seluruh Unit Kerja dengan fokus sebagai berikut:
a) Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Produk;
b) Direktorat Jaringan Operasi dan Penjualan;
c) Direktorat Manajemen Risiko;
d) Satuan Pengawasan Intern;
e) Sekretariat Perusahaan.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk
Tugas dan tanggung jawab Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk terdiri dari namun tidak terbatas pada::
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Pemasaran dan
Pengembangan Produk, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Produk Gadai:
b) Divisi Produk Emas;
c) Unit Usaha Syariah:
d) Divisi Produk Mikro Fidusia;
e) Divisi Pemasaran.
Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan
Tugas dan tanggung jawab Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Jaringan Operasi dan
Penjualan, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Jaringan dan Operasional;
b) Divisi Penjualan;
c) Divisi Kemitraan dan Bina Lingkungan;
d) Divisi Hubungan Kelembagaan.
Direktur Teknologi Informasi dan Digital
Tugas dan tanggung jawab Direktur Teknologi informasi dan Digital terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Teknologi Informasi dan
Digital, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan,
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari,
a) Divisi Arsitektur dan Perencanaan TI;
b) Divisi Operasional dan Infrastruktur TI;
c) Divisi Pengembangan Aplikasi TI;
d) Divisi IT Security.
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
Tugas dan tanggung jawab Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Keuangan dan
Perencanaan Strategis, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan:
124
Page 157
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari.
a) Divisi Perencanaan Strategis;
b) Divisi Akuntansi;
c) Divisi Tresuri;
d) Divisi Manajemen Kinerja Perusahaan.
Direktur Human Capital
Tugas dan tanggung jawab Direktur Human Capital terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Sumber Daya Manusia
dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Operasional Human Capital;
b) Divisi Strategi Human Capital:
c) Divisi Pegadaian Corporate University:
d) Divisi Budaya Kerja.
Direktur Umum
Tugas dan tanggung jawab Direktur Umum terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Hukum, Manajemen Aset
Tetap serta Pengadaan dan Logistik dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
2) Mengarahkan tata kerja organisasi dibawahnya serta melakukan supervisi & pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Hukum
b) Divisi Manajemen Aset Tetap
c) Divisi Pengadaan dan Logistik
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
Tugas dan tanggung jawab Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi pada bidang Manajemen Risiko,
Legal dan Kepatuhan dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan termasuk
tugas atau tanggung jawab atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
2) Mengatur tata kelola organisasi dibawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Risiko Kredit dan Asuransi
b) Divisi Manajemen Risiko Operasi dan Korporasi
c) Divisi Legal
d) Divisi Kepatuhan
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Selama tahun 2023 dan periode Januari sampai dengan April tahun 2024, Direksi telah menyelanggarakan Rapat Internal Direksi
masing-masing sebanyak 154 kali dan 42 kali, Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris masing-masing sebanyak 12 kali dan 4
kali dengan tingkat kehadiran Direksi sebagai berikut:
Tabel Frekuensi Rapat Direksi dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Gabungan Direksi
Rapat Rapat Direksi Bersama Dewan
Direksi Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan (%)Kehadiran Jumlah dan (%)Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Damar Latri Setiawan Direktur Utama Januari - 154 154 100% 12 12 100%
Desember 2023
Januari – April 42 42 100% 4 4 100%
2024
Gunawan Sulistyo Direktur Umum Januari - 154 154 100% 12 12 100%
Desember 2023
Januari – April 42 42 100% 4 4 100%
2024
Eka Pebriansyah Direktur Jaringan, Operasi, Januari - 154 154 100% 12 12 100%
dan Penjualan Desember 2023
Januari – April 42 42 100% 4 4 100%
2024
Teguh Wahyono Direktur Teknologi Januari - 154 154 100% 12 12 100%
Informasi dan Digital Desember 2023
Januari – April 42 38% 90,48 4 4 100%
2024 %
Elvi Rofiqotul Hidayah Direktur Pemasaran dan Januari - 154 154 100% 12 11 92%
Pengembangan Produk Desember 2023
125
Page 158
Rapat Rapat Direksi Bersama Dewan
Direksi Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan (%)Kehadiran Jumlah dan (%)Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Januari – April 42 38 90,48 4 4 100%
2024 %
Ferdian Timur Direktur Keuangan dan Januari - 154 154 100% 12 12 100%
Satyagraha Perencanaan Strategis Desember 2023
Januari – April 42 39 92,86 4 4 100%
2024 %
Erry Rizal Achmad Direktur Human Capital Januari - 83 83 100% 7 7 100%
Taufiq** Desember 2023
Januari – April 42 42 100% 4 4 100%
2024
Udin Salahudin* Direktur Manajemen Risiko, Januari - 83 83 100% 7 7 100%
Legal, dan Kepatuhan Desember 2023
Januari – April 42 42 100% 4 4 100%
2024
Ridwan Arbian Direktur Human Capital, Januari - 71 71 100% 5 5 100%
Syah*** Legal, dan Compliance Desember 2023
Keterangan:
*) Bapak Udin Salahudin diangkat sebagai Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan pada 23 Juni 2023
**) Bapak ERA Taufik diangkat sebagai Direktur Human Capital pada 23 Juni 2023
***) Bapak Ridwan Arbian Syah diberhentikan secara hormat pada tanggal 23 Juni 2023
Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi
Agenda dan Peserta Rapat Internal Direksi Tahun 2023:
No Tanggal Agenda
1 Januari 3, 2023 Kajian Potensial Wilayah
1. SOP Penertiban Aset PT Pegadaian
2. Penyelesaian Aset Bermasalah di Padangsidimpuan dan Malangbong
2 Januari 17, 2023
3. Usulan Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat dan Pemecahan Sertipikat CP
Ngupasan-Ex Pesonna Hotel Malioboro
3 Januari 17, 2023 Permohonan Persetujuan End-State Penataan Anak Perusahaan
4 Januari 17, 2023 Corporate Card Direksi
5 Januari 24, 2023 Penetapan Pengurus PT Pegadaian Galeri Dua Empat
6 Januari 24, 2023 Permohonan Persetujuan RKA AP (PGDE, POJ & PIJ)
7 Januari 31, 2023 Hasil Assessment GCG
8 Januari 31, 2023 Pengadaan Satpam, Office Boy/ Girl dan Pengemudi
9 Februari 7, 2023 Usulan Penerapan Kebijakan STL Harian
10 Februari 7, 2023 Update Progress Pengembangan Produk pada Divisi Emas
Pengkinian Peraturan Direksi Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dan
11 Februari 7, 2023
Peraturan Direksi Tentang Batas Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa
12 Februari 7, 2023 Update Progress BRILIan Ways Pegadaian
13 Februari 7, 2023 Usulan Atas Perubahan Anggaran Dasar Pegadaian
14 Februari 7, 2023 Penurunan STL Emas
15 Februari 8, 2023 Batas Kewenangan Pengadaan Barang & Jasa
16 Februari 15, 2023 Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan PT Pegadaian
17 Februari 15, 2023 Program Racing Reward Pencapaian KPI
18 Februari 21, 2023 Update Progres dan Persetujuan Desain Backdrop Main Lobby Pegadaian Tower
19 Februari 21, 2023 Sahabat UMKM Pegadaian & Pegadaian Poin
20 Februari 21, 2023 Pembangunan Outlet Senyum, SOP Gudang Terpadu & Kalsifikasi Unit Kerja
21 Februari 21, 2023 Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Bank Indonesia 2022
22 Februari 21, 2023 Penentuan Final Awarding PIA 2023
23 Februari 21, 2023 Struktur Organisasi Perusahaan RJPP
24 Februari 21, 2023 Fasilitas Kesehatan BOD & BOC dan Fasilitas Kesehatan Purna Jabatan Direksi
25 Februari 25, 2023 Perubahan Anggaran Dasar Pegadaian
26 Februari 28, 2023 Road to HUT Pegadaian 122
27 Februari 28, 2023 Strategi Inorganic Growth melalui Project Blossom Bersama BRI
126
Page 159
No Tanggal Agenda
28 Maret 7, 2023 Update TOR Perencanaan Interior & Update back drop Main Lobby
29 Maret 7, 2023 Penentuan The Best Inspiring Employee PEA 2023
30 Maret 9, 2023 Kajian Bisnis dan Operasional bersama PWC
31 Maret 9, 2023 Customer Rating Produk Rahn
32 Maret 9, 2023 Usulan Monetesasi BJDPL & STL Harian
33 Maret 14, 2023 Update Project Blossom
34 Maret 14, 2023 HUT Pegadaian ke 122
35 Maret 14, 2023 Implementasi Pengurangan Bonus atas Unit Kerja 2022
36 Maret 15, 2023 Project Blossom
37 Maret 21, 2023 Persetujuan Pelaksanaan Tahap II Divestasi Anak Perusahaan
38 Maret 21, 2023 Persetujuan Timeline dan pengiriman NBO project Blossom
39 Maret 21, 2023 Pra RUPS Penetapan pengurus PT PIJ & PT G24
40 Maret 21, 2023 Usulan Batasan / Threshold atas Tindakan Direksi PT Pegadaian
41 Maret 21, 2023 Penghapusbukuan Piutang Bisnis Tahun 2023
Pemberian Tunjangan PPh atas Kurang Bayar SPT Tahunan kepada Direksi, Komisaris,
42 Maret 21, 2023
mantan Direksi dan mantan Komisaris PT Pegadaian
43 Maret 28, 2023 Progress Problem Fixing Scoring di Aplikasi Prime
44 Maret 28, 2023 Usulan Perubahan KPI Unit Kerja pada Kantor Wilayah
45 April 4, 2023 KPI Direksi Individual
1. Inhouse Training "Advanced Diamond Identification"
2. Rasionalisasi STP Berlian Bersertifikat pada Cabang Sentralisasi Penerima BJ Berlian
46 April 4, 2023
3. Buku "Gold Product - a Compendium" Sebagai Referensi Penaksiran BJ Emas
Batangan
47 April 4, 2023 Placement TV
48 April 4, 2023 Layanan QR Gade
49 April 4, 2023 Update kasus kebayoran dari hasil audit
50 April 11, 2023 Penetapan Lokasi Alternatif Kantor Pusat
51 April 11, 2023 Strategi Peningkatan OSL Gross Pada Momentum Lebaran
52 April 17, 2023 Kebijakan Override Scoring
53 April 17, 2023 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Interior Pegadaian Tower
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
54 April 17, 2023
Tahap III Tahun 2023
55 April 27, 2023 Optimalisasi Aset Anak Perusahaan PT Pegadaian
Pricing Book Building Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
56 Mei 2, 2023
Tahap 3 Tahun 2023
57 Mei 2, 2023 Persiapan Dinner Meeting dan Persiapan Diskusi Q&A Project Maverick
58 Mei 4, 2023 STP Berlian Pada Cabang Sentralisasi BJ Berlian
59 Mei 4, 2023 Pengembangan Fitur KCA Flexi 180 hari
60 Mei 4, 2023 Strategi Kinerja & Strategi Picing Produk Mulia2023
61 Mei 9, 2023 Usulan Pengakhiran Perjanjian Usaha Patungan (JVA) PT Pefindo Biro Kredit
62 Mei 9, 2023 Usulan Pedoman Pengendalian Produk Non Gadai
63 Mei 12, 2023 Update Draft SPA (Sales & Purchase Agreement)
64 Mei 12, 2023 Final Steerco RJPP
65 Mei 16, 2023 Valuasi Aktuaria Dana Pensiun
66 Mei 16, 2023 Pengunduran Diri Pengawas YKP Permata
67 Mei 16, 2023 Penentuan Hasil Presentasi Desain Interior
68 Mei 16, 2023 Perubahan Peraturan Direksi Nomor 85 Tahun 2021
69 Mei 16, 2023 Update Penyaluran TJSL
1. Tahapan dan timeline pelaksanaan fase II project Blossom melalui akuisisi Perusahaan
70 Mei 17, 2023 Maverick;
2. Pengiriman / penyampaian Binding Offer kepada Seller
71 Mei 19, 2023 Draf SPA Bersama Konsultan PwC & AHP
72 Mei 20, 2023 Update Draft Sales Purchase Agreement Project Blossom
Penetapan Final Kupon Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan Sukuk Mudharabah
73 Mei 23, 2023
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023
74 Mei 23, 2023 Customer Rating KCA
Penentuan Valuasi dan Struktur Kepemilikan Maverick terkait Pelaksanaan Project
75 Mei 24, 2023
Blossom
127
Page 160
No Tanggal Agenda
76 Mei 29, 2023 Penawaran Arum Haji Khusus Karyawan/ti BRI Grup
77 Mei 29, 2023 Gadai Peduli 9
78 Mei 29, 2023 Laporan Progres Pegadaian Tower
79 Juni 6, 2023 Progress dan Tindak Lanjut Implementasi Bullion Services
Pra-RUPS Tahunan Perusahaan Anak Tahun Buku 2022 & Update RUPS Tahunan PT
80 Juni 13, 2023
PBK Tahun Buku 2022
Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 14 (empat belas) Divisi Kantor Pusat
81 Juni 13, 2023
PT Pegadaian
82 Juni 13, 2023 Pembahasan Masukan Hasil Rakernas Serikat Pekerja Tahun 2023
83 Juni 13, 2023 Standardisasi Outlet tahun 2023
Perubahan Struktur Organisasi Korporasi, Pembagian Tugas dan Penggantian Sementara
84 Juni 27, 2023
Board Of Management
85 Juli 11, 2023 Update Market dan Persetujuan Penerbitan Obligasi
86 Juli 11, 2023 Penyelarasan dan Peningkatan Tata Kelola Kebijakan Perusahaan
Usulan Penerbitan Range Kupon Book Building Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV dan
87 Juli 14, 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023
Pendapat Hukum Terhadap Rencana Aksi Korporasi dalam Transaksi Pengambilalihan
88 Juli 18, 2023
Terhadap Perusahaan Terbuka Oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait
89 Juli 18, 2023 Pegadaian Sport and Art Fest 2023
90 Juli 18, 2023 Pengkinian Pedoman Fasilitas Operasional BOD/BOC
91 Juli 25, 2023 PDS (Pegadaian Digital Service) 2.0
92 Juli 25, 2023 Arrum Haji Plus dan Akselerasi Amanah
93 Juli 25, 2023 Update Program dan Kegiatan TJSL
94 Juli 25, 2023 Update Strategi Inorganic Growth 2023
95 Agustus 2, 2023 Pentapan Final Kupon
96 Agustus 2, 2023 Talent Management
97 Agustus 2, 2023 Update Prores Gerakan Gaspol
98 Agustus 2, 2023 Update Pegadaian Fest 2023
99 Agustus 8, 2023 Kenaikan Penghasilan Tahun 2023
100 Agustus 8, 2023 Perubahan Pedoman Implementasi PMS Unit Kerja
Pengkinian Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan
101 Agustus 8, 2023
Terorisme
1. Kajian Screening Calon Target Inorganic Growth 2.0 (Bpk Suwandi)
102 Agustus 15, 2023
2. Kajian Screening Multifinance Sector (BRIDS)
103 Agustus 15, 2023 Usulan RKAP 2024
104 Agustus 22, 2023 Kebijakan Umum Operasional dan Produk
105 Agustus 22, 2023 Update Progress Pembangunan dan Pengembangan Potensi Vault PT Pegadaian
106 Agustus 22, 2023 Persetujuan Sponsorsip Pegadaian Liga 2
107 Agustus 22, 2023 Penyesuaian Struktur Penggolongan Jabatan
108 Agustus 22, 2023 Pegadaian Sebagai Kustodian Crypto GIDR
109 Agustus 29, 2023 Update Penyelesaian Kewaiban PT WIKR atas Transaksi Pembelian 9 Hotel Eks Pesonna
110 Agustus 29, 2023 Permohonan Perubahan Perdir PPBJ dan Batas Kewenangan PPBJ
111 Agustus 29, 2023 Usulan Penghapusbukuan Piutang Bisnis Tahap II Tahun 2022
112 Agustus 29, 2023 Retret BOD & BOC
113 Agustus 29, 2023 Logo Pegadaian Liga 2
114 September 5, 2023 Kajian Anorganic dengan BRIDS
115 September 5, 2023 Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Penetapan Upah Pengurus Dapen Tahun 2023 dan Penyesuaian Kebijakan Remunerasi
116 September 5, 2023
Penugasan di Anak Perusahaan dan Badan Hukum Terafiliasi
117 September 12, 2023 Uji Sistem Terbatas Tabungan Emas Rencana
118 September 12, 2023 Amanah Reborn & Penyaluran KUR Syariah
119 September 12, 2023 Update Perpanjangan PKB
120 September 12, 2023 Tindak Lanjut Karyawan PKWT (Kantor Wilayah)
121 September 12, 2023 Pengkinian Perdir Komite Investasi & Belanja Modal
122 September 19, 2023 Update Tower & Design Interior Tower
123 September 19, 2023 Pembahasan Materi CGPI
1. Update Laporan Bulanan terkait Fraud
124 September 19, 2023
2. Update terkait Digital Lending
128
Page 161
No Tanggal Agenda
125 September 19, 2023 Update Progres Penataan Perusahaan Anak
Pengkinian Peraturan Direksi Pedoman Business Continuity Management System
126 September 26, 2023
(BCMS)
127 September 26, 2023 Perubahan SOTK PT Pesonna Indonesia Jaya
128 Oktober 3, 2023 Gruping Mapping Nasabah Aktif Tahunan
Persetujuan Kandidat Calon Komisaris Independen dan Anggota Direksi PT Pesonna
129 Oktober 4, 2023
Indonesia Jaya (PIJ)
130 Oktober 6, 2023 Usulan Materi Perundingan PKB dari Serikat Pekerja
131 Oktober 6, 2023 Laporan Sponsorship Liga 2
132 Oktober 11, 2023 Rakernas 2023
133 Oktober 11, 2023 Desain Kalender dan Buku Agenda Tahun 2024
134 Oktober 13, 2023 Kajian Analisis Emas, Makro Ekonomi & Formulasi STL Harian
135 Oktober 17, 2023 Usulan Perubahan Struktur Organisasi Korporasi PT Pegadaian Galeri Dua Empat
136 Oktober 19, 2023 Laporan Perundingan Pertama PKB Periode 2023 - 2025
137 Oktober 24, 2023 Pengadaan Bundling Paket Data Seluler untuk Project Cash In Cash Out (CICO)
138 Oktober 24, 2023 Update Harga Emas dan Monev STL Harian
139 November 1, 2023 Perubahan Jam Kerja
140 November 1, 2023 Tindak Lanjut Karyawan PKWT
141 November 1, 2023 Tema, Konsep Desain Annual Report dan Sustainability Report 2023
142 November 7, 2023 Kebijakan Umum dan Operasional Produk
143 November 7, 2023 Modernisasi Perangkat Server dan Storage Core MIS
144 November 11, 2023 Update Harga Emas dan Monev STL Harian
145 November 14, 2023 Remodeling CKPN
146 November 20, 2023 Penanganan Keluhan Nasabah a.n Asima S Karolina Pakpahan dan Puji Rahayu
Pra-Rups Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
147 November 23, 2023
Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
148 November 21, 2023 Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan PT Pegadaian
149 November 21, 2023 Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian KCA Jatuh Tempo
150 Desember 15, 2023 Desain Penyusunan Culture House Strategy
151 Desember 15, 2023 Laporan Revisi Desain Interior Pegadaian Tower
152 Desember 19, 2023 Usulan KPI Kolegial Tahun 2024
1. Persiapan PT PIJ untuk mengelola The Gade Tower
153 Desember 19, 2023
2. Pricing Structure & Service Travel Management 2023
154 Desember 19, 2023 Integrated Human Capital Management
Program Pelatihan Dan Pengembangan Kompetensi Direksi
Nama Waktu Tempat Nama Pelatihan/Pendidikan/Seminar
Damar Latri 20-21 Juli 2023 Jakarta, Indonesia BRI Leadership Forum 2023
Setiawan 11 September Jakarta, Indonesia Strategic Business Workshop Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani
2023
14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
20-29 Oktober Auckland, New Global GRC Benchmarking Series 6 New Zealand
2023 Zealand
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
Elvi Rofiqotul 10 Februari-15 Hybrid (Bali, Indonesia CBDO Innovation School Cohort 1
Hidayah April 2023 dan Daring via Zoom)
26 Februari - 03 Singapura Bilateral Policy Dialogue of Bullion Bank Implementation
Maret 2023
13-20 Maret London, Inggris LBMA Assaying & Refining Conference
2023
129
Page 162
Nama Waktu Tempat Nama Pelatihan/Pendidikan/Seminar
14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
20-21 Desember Paris, Prancis Leading Change: Challenge and Redefine The Way You Do Business
2023
Eka Pebriansyah 14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
11-13 Desember Rotterdam, Belanda Masterclass Corporate Purpose, Leadership, & Communication
2023
Ferdian Timur 13-20 Maret London, Inggris LBMA Assaying & Refining Conference
Satyagraha 2023
11 September Jakarta, Indonesia Strategic Business Workshop Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani
2023
14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
11-13 Desember Rotterdam, Belanda Masterclass Corporate Purpose, Leadership, & Communication
2023
Udin Salahudin 03 Januari 2023 Jakarta, Indonesia Qualified Risk Governance Professional
11 September Jakarta, Indonesia Strategic Business Workshop Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani
2023
14 September Jakarta, Indonesia In House Training (IHT) "Strengthening Market Conduct BRI Group -
2023 Governance Beyond Compliance"
14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
19-20 Oktober Bali, Indonesia Indonesian In House Counsel Summit & Awards 2023
2023
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
20-21 Desember Paris, Prancis Leading Change: Challenge and Redefine The Way You Do Business
2023
Teguh Wahyono 14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
Gunawan 14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
Sulistyo 2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
Erry Rizal 14 September Daring via Zoom Program Pendidikan Eksekutif : Global Leadership Seri 1 Tahun 2023
Achmad Taufiq 2023 Thunderbird School of Global Management - Arizona State University
18 September Daring via Zoom CHRO School Program 2023
2023
02 November Daring via Zoom Webinar Global Leadership 2nd Series Tahun 2023 dengan tema “Finding the
2023 Time to Lead” Thunderbird School of Global Management - Arizona State
University
130
Page 163
Hubungan Afiliasi Direksi
Kekeluargaan Finansial
Komisaris Direktur Pemegang Komisaris Direktur Pemegang
Nama
Saham Saham
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Damar Latri Setiawan √ √ √ √ √ √
Gunawan Sulistyo √ √ √ √ √ √
Eka Pebriansyah √ √ √ √ √ √
Teguh Wahyono √ √ √ √ √ √
Elvi Rofiqotul Hidayah √ √ √ √ √ √
Ferdian Timur
√ √ √ √ √ √
Satyagraha
Erry Rizal Achmad Taufiq √ √ √ √ √ √
Udin Salahudin √ √ √ √ √ √
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi merupakan imbal jasa yang diberikan Perusahaan kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas kinerja yang telah
ditunjukkan. Dasar hukum remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perusahaan Terbatas, dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara, dimana besaran gaji/honorarium dan tantiem Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui keputusan
RUPS.
Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melakukan kajian atas penetapan remunerasi;
2. Hasil kajian akan dijadikan dasar dalam pemberian usulan remunerasi kepada RUPS;
3. RUPS akan mempelajari usulan remunerasi; dan
4. Remunerasi akan disetujui melalui RUPS.
Besaran remunerasi, khususnya gaji/honorarium dan tantiem ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor di bawah ini:
1. Pencapaian target.
2. Pendapatan Perseroan.
3. Aktiva Perseroan.
4. Kondisi, tingkat kesehatan dan kemampuan keuangan Perseroan.
5. Tingkat inflasi.
6. Faktor-faktor lain yang relevan (merit system), termasuk diantaranya adalah tingkat remunerasi yang berlaku umum dalam
industri yang sejenis.
Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi ditetapkan berdasarkan RUPS serta mengacu pada Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN. Penetapan remunerasi tersebut mempertimbangkan pencapaian target, pendapatan Perseroan,
aktiva Perseroan, kondisi dan tingkat kesehatan serta kemampuan keuangan Perseroan, tingkat inflasi, dan termasuk tingkat
remunerasi yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. Besarnya remunerasi yang telah dikeluarkan untuk Dewan Komisaris
pada tahun 2019 adalah sebesar Rp35.974 juta, sedangkan untuk Dewan Direksi sebesar Rp72.697 juta.
c. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas
PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
131
Page 164
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal M. Cholil Nafish.
Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian tidak dibuat
oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi
No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor
kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin ahli Syariah Pasar Modal atas
nama M.Cholil Nafish.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota:
M. Cholil Nafish, Ketua Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, lahir di Sampang pada tanggal 1 Juni 1975 dan saat ini berusia 48 tahun.
Beliau ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk No. R.60-DIR/HCB/ 02/2022 tanggal 7 Februari 2022 untuk masa jabatan hingga 06 Februari 202Jabatan ini
merupakan periode kedua sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Meraih gelar Doktor (S3) Doctor of Philosophy in Islamic
Finance dari University of Malaya, Malaysia ,Magister (S2) Program Master (MA) Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan
Sarjana (S1) Sarjana Agama (S.Ag) dari Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta. Jabatan yang pernah dipegang dan
masih dipegang Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah (2020-Sekarang), Anggota Dewan Pengawas Syariah (2013-2017), ©
Anggota Kelompok Kerja Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK (2013-2017).
M. Asrorun Ni’am Sholeh, Anggota Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, lahir di Nganjuk pada tanggal 31 Mei 1976 dan saat ini berusia 47 tahun.
Beliau ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Diangkat sebagai Anggota
Dewan Pengawas Syariah melalui Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R.60-DIR/HCB/ 02/2022 tanggal 7 Februari
2022 untuk masa jabatan hingga 06 Februari 2026. Meraih gelar Doktor (S3) Kajian Islam Syariah dari UIN Jakarta, Master (S2)
Kalian Islam Syariah dari IAIN Jakarta, Sarjana (S1) Tarbiyah dari IAIA Jakarta . Jabatan yang pernah dipegang dan masih
dipegang adalah Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (2015-
Sekarang), Ketua DPS PT. FWD Asuransi (2015-Sekarang), Ketua MUI Bidang Fatwa di MUI Pusat (2020-Sekarang).
d. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023
tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai Sekretaris
Perusahaan Perseroan.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: sekper@pegadaian.co.id
Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Divisi Tresuri.
132
Page 165
Uraian fungsi dan tugas Sekretaris Perusahaan tertuang dalam Peraturan Direksi No. 27 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat, di mana Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, monitoring, pengawasan, evaluasi atas seluruh kegiatan hubungan masyarakat, protokoler serta
hubungan investor dan pemegang saham sesuai dengan kebijakan/ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu membantu Direksi
atau unit kerja (Divisi) lain dalam membuat kajian, analisis dan pertimbangan atas hal-hal yang bersifat strategis serta melakukan
penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Direksi, sebagai dasar untuk membuat keputusan Perusahaan.
Tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:
1. Mengarahkan penyusunan kebijakan, sistem dan prosedur bidang kesekretariatan perusahaan, yang meliputi komunikasi
perusahaan (internal dan eksternal), media partnership, hubungan investor (pemegang obligasi), pemegang saham dan
standarisasi protokoler (internal dan eksternal);
2. Memastikan pengelolaan dan implementasi bidang kesekretariatan perusahaan berjalan efektif sesuai ketentuan yang
berlaku, termasuk koordinasi dan pembinaan di Kantor Wilayah;
3. Berperan sebagai media communicator dan juru bicara Pegadaian baik yang berkaitan dengan corporate action maupun
aktivitas lainnya;
4. Mengarahkan pengelolaan kebijakan, pelaksanaan dokumentasi dan kearsipan di Kantor Pusat;
5. Mengarahkan pengelolaan strategi dan prosedur penanganan kegiatan perusahaan baik bersifat internal maupun eksternal;
6. Mengarahkan pengelolaan remunerasi, compensation dan benefit BOD & BOC sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Mengarahkan pengelolaan kesekretariatan dan hal lain yang bersifat supporting terhadap BOD guna menunjang aktivitas
sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik;
8. Mengarahkan pengelolaan administrasi dan kelengkapan dokumen hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Rapat Direksi, Rapat Komisaris, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris (RADIRKOM), maupun Rapat Komite di Perusahaan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Zulfan Adam, Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir di Manado pada tanggal 26 Juli 1973 dan saat ini berusia 49 tahun.
Meraih gelar S1, dari Universitas Sam Ratulangi tahun 1998. Meraih gelar S2, dari Universitas Sam Ratulangi tahun 2012,. Jabatan
yang pernah dipegang dan masih dipegang adalah Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah VI Makassar (2021-2022), Kepala Divisi
Tresuri PT. Pegadaian (Jan 2023 – Des 2023), Sekertaris Perusahaan (Jan 2024 – Sekarang).
Pelatihan peningkatan kompetensi yang pernah diikuti antara lain:
Vendor Tanggal Tanggal
No Nama Pelatihan Lokasi Pelatihan
Pelatihan Mulai Selesai
1 Workshop Implementasi Pelindungan Data Pribadi Cara Hybrid Eksternal 07/03/2024 07/03/2024
Jitu Praktik Melindungi Data Pribadi Nasabah,
Karyawan, dan Mitra Perusahaan PT Pegadaian tahun
2024
2 Sustainable Policy Documentation and Information To The Gade Tower PT ET Asia 29/01/2024 29/01/2024
Become Business Enabler PT Pegadaian Tahun 2024 Pegadaian
3 Webinar Culture Talk #3: Understanding Habits to Hybrid (Zoom Meeting & ET Asia 08/12/2023 08/12/2023
Prevent The Frauds Youtube)
4 Seminar Hybrid Implementation Compliance Employee Hotel Aston Kemayoran ET Asia 29/11/2023 29/11/2023
and Industrial Relation in Corporate PT Pegadaian
Tahun 2023
5 Webinar Digital Capability 2 "Implementasi Pelindungan Virtual Class Eksternal 04/11/2023 04/11/2023
Data Pribadi Untuk Keselamatan Kita Semua" PT
Pegadaian tahun 2023
6 Seminar Hybrid Digital Risk : Awareness and Hybrid ET Asia 06/09/2023 06/09/2023
Mitigation for Corporate PT Pegadaian Tahun 2023
7 Workshop Bullion Service : Paper Gold Trading Hotel Grand Mercure Pegadaian 10/08/2023 10/08/2023
Kemayoran Corporate
University
e. Komite di bawah Dewan Komisaris
1. Komite Audit
Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris
Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 14 Oktober 2023, dengan
susunan sebagai berikut:
133
Page 166
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Makmur Keliat
Anggota : Vicky Taufik
Anggota : Alpin Napitupulu
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit
Yudi Priambodo Purnomo, Ketua Komite Audit
Riwayat singkat mengenai Yudi Priambodo Purnomo telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan
Makmur Keliat, Anggota Komite Audit
Riwayat singkat mengenai Makmur Keliat telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Vicky Taufik, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 45 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas Indonesia pada tahun 2000. Jabatan yang masih dipegang dan pernah
dipegang adalah sebagai Komisaris di PT Bagaskara Energi Indonesia (Maret 2021-sekarang) dan Managing Partner di VT
Consulting (Februari 2019-sekarang)
Alpin Napitupulu, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, Lahir di Jakarta, 15 Juni 1978. Saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2001. Pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik KAP Aryanto,
Amir Abadi Jusuf, Mawar & Rekan (RSM) (2003-2006) dan Kantor Akuntan Publik KAP Imelda & Rekan (Deloitte) (2006-2020).
Saat ini masih menjadi Direktur di PT Iradhi Solusindo Abadi juga Konsultan dan Pengajar di PPA FEB Universitas Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Sejalan dengan Piagam Komite Audit, Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi :
1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan dan atau hal-hal lain yang disampaikan Direksi.
2. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas
auditor internal dan auditor eksternal.
3. Melakukan evaluasi dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern.
4. Melakukan evaluasi dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan
audit oleh Auditor Eksternal.
5. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya.
6. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan.
7. Melakukan identifikasi, menganalisis, dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi atas hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Melaporkan secara tertulis dan/atau lisan hasil penugasan kepada Dewan Komisaris.
10. Membantu Dewan Komisaris melakukan proses penunjukan calon auditor eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan Direksi dalam proses penunjukannya.
11. Melakukan kunjungan kerja ke lapangan.
Masa Jabatan Komite Audit
Masa jabatan anggota Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Selama tahun 2023 Komite Audit telah melaksanakan rapat masing-masing sebanyak 27 kali yang bersifat wajib dan 6 kali rapat
yang bersifat opsional, kemudian untuk periode Januari sampai dengan April tahun 2024 Komite Audit telah melaksanakan rapat
masing-masing sebanyak 23 kali yang bersifat wajib dan 4 kali rapat yang bersifat opsional dan disajikan berdasarkan periode
jabatan anggota Komite Audit, sebagai berikut:
Wajib : Diwajibkan Kehadiran Seluruh Anggota Komite
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan
Januari – Januari – Januari –
2023 2023 2023
April 2024 April 2024 April 2024
1 Yudi Priambodo P. Ketua 27 6 27 6 100% 100%
2 Makmur Keliat Anggota 27 6 27 6 100% 100%
3 Alpin Napitupulu Anggota 27 6 27 6 100% 100%
4 Vicky Taufik Anggota 27 6 27 6 100% 100%
134
Page 167
Opsional : Tidak Diwajibkan Kehadiran Komisaris yang Menjadi Komite
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan
Januari – Januari – Januari –
2023 2023 2023
April 2024 April 2024 April 2024
1 Yudi Priambodo P. Ketua 23 4 23 4 100% 100%
2 Makmur Keliat Anggota 0 0 0 0 - -
3 Alpin Napitupulu Anggota 23 4 23 4 100% 100%
4 Vicky Taufik Anggota 23 4 23 4 100% 100%
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Komite Audit selama tahun 2023 memberikan tanggapan, laporan, telaahan dan masukan kepada Dewan Komisaris, antara lain:
No Nomor & Tanggal Surat Kepada Perihal
1 S-01/KA/01/2023 Dewan Rekomendasi Komite Audit atas Usulan Nama Kantor Akuntan Publik (KAP yang
24 Januari 2023 Komisaris akan mengaudit Laporan Keuangan PT Pegadaian Tahun Buku 2023
2 S-02/KA/01/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
25 Januari 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Desember 2022
3 S-03/KA/02/2023 Ka SPI Kaji Ulang Proses Operasional di Cabang/UPC, Kecukupan Manajemen Risiko
21 Fberuari 2023 dan Strategi Anti Fraud
4 S-04/KA/02/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
22 Februari 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Januari 2023
5 S-05/KA/02/2023 Ka SPI Permintaan Informasi Top Talent
23 Februari 2023
6 S-06/KA/02/2023 KNR Tindak Lanjut Updating Top Talent PT Pegadaian
23 Februari 2023
7 S-07/KA/02/2023 Ka SPI Permintaan Informasi Top Talent
24 Februari 2023
8 S-08/KA/03/2023 Ka SPI Tanggapan Komite Audit atas Program Audit Tahunan (PAT) Satuan Pengawasan
03 Maret 2023 Intern (SPI) Tahun 2023
9 S-09/KA/03/2023 Ka SPI Permohonan Informasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 dan Tindak Lanjut FGD
15 Maret 2023 Kaji Ulang
10 S-10/KA/03/2023 Dewan Laporan Hasil Evaluasi KAP Tahun Buku 2022 dan Rekomendasi Penunjukan
29 Maret 2023 Komisaris KAP Tahun Buku 2023
11 S-11/KA/03/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
29 Maret 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Februari 2023
12 S-12/KA/04/2023 Dewan Pertimbangan/Saran-saran Komite Audit terhadap Program Audit Tahunan (PAT)
05 April 2023 Komisaris Satuan Pengawasan Intern (SPI) Tahun 2023
13 S-13/KA/04/2023 Dewan Penyampaian Laporan Kegiatan Komite Audit Tahun 2022
05 April 2023 Komisaris
14 S-14/KA/04/2023 Dewan Penyampaian Laporan Kegiatan Komite Audit Triwulan I Tahun 2023
14 April 2023 Komisaris
15 S-15/KA/04/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
28 April 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Maret 2023
16 S-16/KA/05/2023 Dewan Masukan Komite Audit terhadap Rencana Aksi Korporasi Project Maverick
08 Mei 2023 Komisaris
17 S-17/KA/05/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
29 Mei 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d April 2023
18 S-18/KA/05/2023 Ka SPI Permohonan Update atas Kasus-kasus dan Beberapa Concern Komite Audit
31 Mei 2023
19 S-19/KA/06/2023 Dewan Rekomendasi Komite Audit atas Term of References (TOR) Pengadaan Kantor
05 Juni 2023 Komisaris Akuntan Publik (KAP) Tahun 2023
20 S-20/KA/06/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
27 Juni 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Mei 2023
21 S-21/KA/07/2023 Dewan Update Laporan Audit Operasional dan Perkembangan Kasus-kasus yang
03 Juli 2023 Komisaris Menjadi Concern Dewan Komisaris/Komite Audit
135
Page 168
No Nomor & Tanggal Surat Kepada Perihal
22 S-22/KA/07/2023 Dewan Penyampaian Laporan Kegiatan Komite Audit Triwulan II Tahun 2023
17 Juli 2023 Komisaris
23 S-23/KA/07/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
25 Juli 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Juni 2023
24 S-24/KA/08/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
29 Agustus 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Juli 2023
25 S-25/KA/09/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
22 September 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Agustus 2023
26 S-26/KA/10/2023 Dewan Penyampaian Laporan Kegiatan Komite Audit Triwulan III Tahun 2023
16 Oktober 2023 Komisaris
27 S-27/KA/10/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
23 Oktober 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d September 2023
28 S-28/KA/11/2023 Dewan Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komite Audit Tahun 2024
00 November 2023 Komisaris
29 S-29/KA/11/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
28 November 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d Oktober 2023
30 S-30/KA/12/2023 Dewan Penyampaian Hasil Pembahasan Komite Audit dengan Divisi Manajemen Kinerja
22 Desember 2023 Komisaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Divisi Terkait atas Laporan
Kinerja Perusahaan dan Laporan Hasil Audit SPI s.d November 2023
31 S-31/KA/12/2023 Ka SPI Review dan Saran-saran Komite Audit terhadap Piagam Audit Satuan
27 Desember 2023 Pengawasan Intern (SPI)
2. Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian
dengan susunan sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Umiyatun Hayati Triastuti
Anggota : Humbul Kristiawan
Anggota : Charles R. Vorst
Anggota : Sudarto
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota
Makmur Keliat, Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Makmur Keliat telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Yudi Priambodo Purnomo , Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Yudi Priambodo Purnomo telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan
Umiyatun Hayati Triastuti, Anggota Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Umiyatun Hayati Triastuti telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan
Humbul Kristiawan, Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir di Sukabumi pada tanggal 17 Januari 1975 dan saat ini berusia 49 tahun.
Humbul Kristiawan ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No: KEP-06/KP/DK.GD/06/2020 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau
Risiko Perusahaan Persero PT Pegadaian. Humbul Kristiawan mengawali karir sebagai Asisten Dosen di Universitas Padjajaran,
Bandung sejak tahun 1995. Kemudian Humbul Kristiawan mendedikasikan sebagian besar karir profesionalnya di dunia consulting
pada berbagai industri khususnya industri perbankan dan keuangan. Sebelumnya, Humbul Kristiawan adalah Konsultan di Ernst
& Young pada tahun 2000 – 2005, Manajer Manajemen Risiko di Citibank N.A pada tahun 2005 – 2006, Konsultan di Deloitte South
East Asia pada tahun 2006 – 2016 dengan posisi terakhir sebagai Partner, kemudian sebagai Partner dan Government Sector
Leader di RSM AAJ pada tahun 2017 – 2018. Saat ini Humbul Kristiawan antara lain menjabat sebagai Founder and Executive
136
Page 169
Director di Innovative Government Institute serta dosen tamu di Universitas Padjadjaran. Humbul Kristiawan memperoleh gelar
Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjadjaran, Master of Business Administration dari School of Business and Management –
Institut Teknologi Bandung, dan saat ini tengah mengikuti Program Doktor Strategic Management di Universitas Padjajaran.
Humbul Kristiawan adalah Akuntan (Ak.) yang teregristrasi serta memiliki beberapa sertifikasi profesional global yaitu Chartered
Accountant (CA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Internal Control Auditor (CICA).
Charles R. Vorst, Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1974 dan saat ini berusia 49 tahun.
Charles R ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No: KEP-04/KP/DK.GD/07/2021 tertanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau
Risiko Perusahaan Persero PT Pegadaian. Charles R. Vorst berkerja sebagai Komite Indonesia Mirror ISO/TC 262 & ISO/TC 309,
Komite Teknikal 03-10 Governance, Risk Management yang dubentuk oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan sebagai
Chairman Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA). Serta memiliki beberapa sertifikasi yaitu Certified
Enterprise Risk Governance, Enterprise Risk Management Certified Professional, Qualified Risk Governance Professional,
Qualifeid Chief Risk Officer, Certified Chief Governance Officer dan Certified Governance Oversight Professional.
Sudarto, Anggota Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Sudarto telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Sejalan dengan Piagam Komite Pemantau Risiko, Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko meliputi :
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Divisi Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris;
2. Melakukan evaluasi tentang hasil pemantauan risiko oleh Komite Pemantau Risiko terutama dalam hal kesesuaian antara
kebijakan dan strategi manajemen risiko Perusahaan dengan pelaksaannya;
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris, khususnya di bidang Pemantauan Risiko serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
4. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan hasil evaluasi secara berkala kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan
yang berlaku
Masa Jabatan Komite Pemantau Risiko
Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko di luar Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Pemantau Risiko
Selama tahun 2023 Komite Pemantau Manajemen Risiko telah melaksanakan rapat masing-masing sebanyak 28 kali yang bersifat
wajib dan 6 kali rapat yang berifat opsional, kemudian pada periode Januari sampai dengan April tahun 2024 Komite Pemantau
Manajemen Risiko telah melaksanakan rapat masing-masing sebanyak 23 kali yang bersifat wajib dan 4 kali rapat yang berifat
opsional, dan disajikan berdasarkan periode jabatan anggota Komite Manajemen Risiko, sebagai berikut:
Wajib : Diwajibkan Kehadiran Seluruh Anggota Komite
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan Jan –
Jan – Apr Jan – Apr
2023 Apr 2023 2023
2024 2024
2024
1 Makmur Keliat Ketua 28 6 28 6 100% 100%
2 Yudi Priambodo P. Anggota 28 6 28 6 100% 100%
3 U. Hayati Triastuti Anggota 28 6 28 6 100% 100%
4 Sudarto *) Anggota 25 6 25 6 100% 100%
5 Humbul Kristiawan Anggota 28 6 28 6 100% 100%
6 Charles R. Vorst Anggota 28 6 28 6 100% 100%
*) Mulai menjadi anggota KPR tanggal 14 Februari 2023
Opsional : Tidak Diwajibkan Kehadiran Komisaris yang Menjadi Komite
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan Jan –
Jan – Apr Jan – Apr
2023 Apr 2023 2023
2024 2024
2024
1 Makmur Keliat Ketua 0 0 0 0 - -
2 Yudi Priambodo P. Anggota 23 4 23 4 100% 100%
137
Page 170
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan Jan –
Jan – Apr Jan – Apr
2023 Apr 2023 2023
2024 2024
2024
3 U. Hayati Triastuti Anggota 23 4 23 4 100% 100%
4 Sudarto *) Anggota 0 0 0 0 - -
5 Humbul Kristiawan Anggota 23 4 23 4 100% 100%
6 Charles R. Vorst Anggota 23 4 23 4 100% 100%
*) Mulai menjadi anggota KPR tanggal 14 Februari 2023
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Pemantau Risiko (KPR)
Komite Pemantau Risiko selama tahun 2023 memberikan tanggapan, laporan, telaahan dan masukan kepada Dewan Komisaris,
antara lain:
No Nomor & Tanggal Surat Kepada Perihal
1 S-01/DK.GD/KPR/04/2023 Dewan Permohonan Tanda Tangan Dewan Komisaris mengenai
11 April 2023 Komisaris Ketidakterlibatan dalam Suatu Perkara di Badan Peradilan dan
Arbitrase
2 S-02/DK.GD/KPR/05/2023 Dewan Permintaan Status Terkini Penyerapan Belanja Modal (Capex)
19 Mei 2023 Komisaris PT Pegadaian Tahun 2023
3 S-03/DK.GD/KPR/05/2023 Dewan Permintaan Status Terkini Penyelesaian Transaksi Pelepasan
19 Mei 2023 Komisaris Aset Hotel ex Milik PT Pesonna Indonesia Jaya
4 S-05/DK.GD/KPR/08/2023 Dewan Tanggapan Komite Pemantau Risiko Atas Permohonan
14 Agustus 2023 Komisaris Persetujuan Dewan Komisaris PT Pegadaian atas Pedoman
Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM
5 S-06/DK.GD/KPR/11/2023 Dewan Review Komite Pemantau Risiko atas Permohonan
29 November 2023 Komisaris Persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan PT Pegadaian Tahun 2024
3. Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Yuni Setyaningsih
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
2020.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota
Nezar Patria, Ketua Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat mengenai Muhammad Sulhan Fauzi telah diungkapkan pada Bab VIII poin 3 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Loto Srinaita Ginting, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat mengenai Loto Srinaita Ginting telah diungkapkan pada Bab VIII poin 3 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Rini Widyantini, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat mengenai Rini Widyantini telah diungkapkan pada Bab VIII poin 3 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
DR Arry Ekananta, ST, Msi-CHRP, CMDISCA, HIT, CMP, CCO., Anggota
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bogor, 02 Oktober 1978. Saat ini berusia 45 tahun.
138
Page 171
Meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 2001, Magister Sains dari Institut Pertanian Bogor tahun 2016
dan Doktor Akuntansi dari Institut Pertanian Bogor tahun 2018. Jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang adalah
Fasilitator program Certified Human Resources Professional (CHRP) Unika Atma Jaya (2018-sekarang), Dosen Institut Pertanian
Bogor (2017-sekarang), Head of Operations PT Ananta Auto Andalan (Lexus Mampang Gallery) (2017-2019), HR Division Head
PT Tunas Ridean, Tbk (Tunas Group) (2011-2015), Konsultan di PP Arghajata Consulting (Arghajata) (2009-2011),
Konsultan/Auditor di KAP Osman Bing Satrio & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu) (2008-2009) dan Konsultan di PT Transforma
Global (Transforma) (20012-2008).
Yuni Setyaningsih, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Warga negara Indonesia. Saat ini berusia 46 tahun.
Meraih gelar Sarjana Komunikasi, Universitas Gadjah Mada tahun 2000, Magister Management in General Business, Universitas
Gadjah Mada tahun 2003. Jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang adalah Head of Human Resources & Corporate
Communications Division, PT PANN Pembiayaan Maritim (2019-sekarang).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris
Nomor KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain:
1. Melakukan kajian atas kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Perseroan.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan kebijakan dan/atau keputusan Direksi tentang
perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, serta kebijakan
Nominasi dan Remunerasi.
3. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan asesmen dari asesor eksternal sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Masa jabatan anggota Komite Manajemen Risiko di luar Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama tahun 2023 Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan rapat masing-masing sebanyak 30 kali yang bersifat
wajib dan 8 kali rapat yang bersifat opsional, kemudian pada periode Januari sampai dengan April tahun 2024 2023 Komite
Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan rapat masing-masing sebanyak 8 kali yang bersifat wajib dan 4 kali rapat yang
bersifat opsional, dan disajikan berdasarkan periode jabatan anggota Komite Manajemen Risiko, sebagai berikut:
Wajib : Diwajibkan Kehadiran Seluruh Anggota Komite
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan Jan – Apr Jan – Apr Jan – Apr
2023 2023 2023
2024 2024 2024
1 Nezar Patria Ketua 30 8 30 8 100% 100%
2 Loto Srinaita Ginting Anggota 30 8 30 8 100% 100%
3 Rini Widyantini Anggota 30 8 30 8 100% 100%
4 Arry Ekananta *) Anggota 30 6 30 6 100% 100%
5 Yuni Setyaningsih **) Anggota 12 8 12 8 100% 100%
*) Tidak menjadi anggota KNR sejak 1 April 2024
**) Mulai menjadi anggota KNR tanggl 13 September 2023
Opsional : Tidak Diwajibkan Kehadiran Komisaris yang Menjadi Komite
Jumlah Rapat Kehadiran % Kehadiran
No Nama Jabatan Jan – Apr Jan – Apr Jan – Apr
2023 2023 2023
2024 2024 2024
1 Nezar Patria Ketua 0 0 0 0 - -
2 Loto Srinaita Ginting Anggota 0 0 0 0 - -
3 Rini Widyantini Anggota 0 0 0 0 - -
4 Arry Ekananta *) Anggota 19 3 19 3 100% 100%
5 Yuni Setyaningsih **) Anggota 9 4 9 4 100% 100%
*) Tidak menjadi anggota KNR sejak 1 April 2024
**) Mulai menjadi anggota KNR tanggl 13 September 2023
139
Page 172
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam tahun 2023, Komite Nominasi dan remunerasi telah melakukan tugas-tugas dalam rangka mendukung fungsi pengawasan
Dewan Komisaris, antara lain:
No Nomor & Tanggal Surat Kepada Perihal
1 S-01/KNR/01/2023 Dekom Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Usulan Calon
18 Januari 2023 Anggota Direksi pada Anak Perusahaan PT Pegadaian Galeri Dua Empat
dan PT Pesonna Indonesia Jaya
2. S-02/KNR/02/2023 Dekom Usulan Penyampaian Updating Talent Pool Direksi BUMN
24 Februari 2023
3. S-03/KNR/04/2023 Dekom Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan
10 April 2023 Penetapan Remunerasi untuk Tahun 2023 dan Tantiem untuk Tahun Buku
2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Pegadaian
4. S-04/KNR/07/2023 Dekom Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Usulan Biaya
31 Juli 2023 Operasional Direksi dan Dewan Komisaris PT Pegadaian
5. S-05/KNR/10/2023 Dekom Usulan Pengangkatan Calon Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian
9 Oktober 2023
6. S-06/KNR/11/2023 Dekom Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Usulan Calon
10 November 2023 Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi pada Anak Perusahaan
(PT Pesonna Indonesia Jaya)
7. S-07/KNR/11/2023 Dekom Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan
27 November 2023 Persetujuan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian
f. Audit Internal
Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertugas dan bertanggung jawab
untuk menjalankan fungsi pengawasan pada semua kegiatan usaha di internal Perusahaan, termasuk merencanakan,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pengawasan intern perusahaan. Unit
Satuan Pengawasan Intern Perusahaan di pimpin oleh Kepala SPI.
Kedudukan SPI
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah
berdasarkan Surat Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern
PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi
No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi
mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern
Tugas dan Tanggung Jawab
Sesuai dengan Piagam Audit Internal, tugas dan tanggun jawab SPI adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan mengorganisasikan program kerja audit tahunan dan anggaran biaya dengan memperhatikan risiko dan skala
bisnis Perusahaan.
2. Memastikan bahwa sistem pengendalian internal Perusahaan sudah berjalan secara efektif.
3. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pengendalian internal pada seluruh bidang fungsi Perusahaan berdasarkan
perintah Direktur Utama serta memberikan saran perbaikan dan konsultasi yang objektif dengan dasar pertimbangan risiko.
4. Melaksanakan evaluasi atas efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pengendalian internal, penerapan manajemen risiko
dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam proses bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan Perusahaan yang berlaku.
5. Menyusun laporan hasil audit dan merekomendasikan perbaikan terhadap penyelenggaraan Perusahaan serta melaporkan
kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
6. Melaksanakan audit meliputi perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit, pemberian rekomendasi dan
pemantauan tindak lanjut telah dilaksanakan dengan baik.
7. Bertindak sebagai counterpart dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan audit oleh Auditor Eksternal.
8. Meyakini bahwa target kerja SPI yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
9. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Komposisi SPI
Kepala Satuan Pengawasan Intern : Hermawan Aries Andi
Warga Negara Indonesia. Lahir di Malang, 1 April 1969. Saat ini berusia 55 Tahun.
140
Page 173
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Brawijaya Tahun 1993. Sebelumnya pernah menjabat sebagai
Inspektur Pengembangan, Kepala Divisi Manajemen Risiko Operasi dan Korporasi, dan Pemimpin Wilayah Balikpapan.
Pelaksanaan Pengawasan Internal Tahun 2023
Dalam rangka penyelenggaraan sistem pengendalian internal, Perseroan melalui SPI sudah melakukan hal-hal berikut:
No Program kerja Realisasi Kondisi
1. Mengkampanyekan Gerakan anti Fraud (GAF) di seluruh Menyusun Kebijakan Gerakan Anti Fraud Selesai
organ Perusahaan (GAF) bersama Divisi Budaya Kerja, Divisi
MROK, dan Divisi PCU
2. Mengkampanyekan implementasi Whistleblowing System Menyusun Kebijakan Whistleblowing System Selesai
(WBS) di seluruh organ Perusahaan dan mengkampanyekan gerakan berani lapor
untuk pencegahan Fraud
3. Pemenuhan standar sarana dan prasarana auditor Memenuhi kebutuhan peralatan auditor (laptop, Selesai
alat audit bangunan, dan peralatan lainnya)
4. Pemenuhan Sertifikasi Profesi Auditor Internal Sertifikasi Kualifikasi Auditor (QIA dan PIA) dan Selesai
Sertifikasi Forensik dan Investigator (CFrA dan
CHFI)
5. Standarisasi Sistem Manajemen Mutu Internal Audit Sertifikasi Surveillance ISO 9001:2015 untuk Selesai
12 Inspektorat Operasional Wilayah dan SPI
Pusat
6. Pengembangan Aplikasi IAIS (Integrated Audit Information Melakukan pengembangan dan implementasi Selesai
System) sistem aplikasi untuk perencanaan audit,
pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan
monitoring tindak lanjut hasil audit
Selain itu SPI juga melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) di 12 Inspektorat Wilayah dan Kantor Pusat
tahun 2023, dengan pencapaian sebagai berikut:
Tim SPI/ Inspektorat Pencapaian PKPT
No Rencana PKPT Realisasi PKPT
Wilayah (%)
1. Inspektorat Medan 753 792 105,18
2. Inspektorat Pekanbaru 607 716 117,96
3. Inspektorat Palembang 623 773 124,08
4. Inspektorat Balikpapan 838 920 109,79
5. Inspektorat Manado 738 808 109,49
6. Inspektorat Makassar 970 1.009 104,02
7. Inspektorat Denpasar 987 1.065 107,90
8. Inspektorat Jakarta 1 942 1.030 109,34
9. Inspektorat Jakarta 2 893 931 104,26
10. Inspektorat Bandung 713 802 112,48
11. Inspektorat Semarang 1.088 1.324 121,69
12. Inspektorat Surabaya 991 1.162 117,26
13. SPI Pusat 44 69 156,82
JUMLAH 10.187 11.401 111,92
g. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan aspek penting
yang harus dilakukan perusahaan dalam operasional. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perusahaan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Berikut ini kegiatan CSR yang sudah dilakukan oleh Perseroan untuk tahun 2023:
No. Program Kerja Tujuan Realisasi (Rp)
1. Pegadaian Peduli Pendidikan Peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan bagi 19.279.917.203
masyarakat.
2. Pegadaian Mengajar Peningkatan kualitas Pendidikan pada masyarakat. 9.812.488.426
3. The Gade Creative Lounge Pemberian fasilitas tempat untuk kolaborasi mahasiswa pada 11.465.144.008
(TGCL) Perguruan tinggi.
4. Sociopreneurship Bertambahnya jumlah wirausaha muda dan lapangan pekerjaan 1.014.595.505
baru.
141
Page 174
No. Program Kerja Tujuan Realisasi (Rp)
5. Program Kolaborasi Bantuan Peningkatan kualitas Pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa. 3.128.000.000
Pendidikan
6. Pegadaian Peduli Rumah Bantuan kepada masyarakat dalam pembangunan rumah ibadah 11.018.478.823
Ibadah baru.
7. Habitat Days Ekosistem Laut Bantuan untuk peningkatan Ekosistem Laut. 671.823.760
8. Habitat Days Ekosistem Darat Bantuan untuk peningkatan Ekosistem darat. 840.269.873
9. Mengemaskan Sampah Untuk Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan 2.418.753.730
Indonesia sampah.
10. Pelatihan Peningkatan Peningkatan kapasitas UMK untuk menjadi naik kelas. 3.865.086.000
Kapasitas UMK
11. Desa Binaan Peningkatan ekonomi desa, sarana prasarana masyarakat desa 4.565.358.153
dan peningkatan kapasitas pemberdayaan UMKM Desa.
12. Bantuan Sertifikasi UMKM Peningkatan kapasitas UMK untuk meningkatkan usaha nya 1.198.144.614
dalam bentuk pelatihan dan pemberian sertifikasi.
Berikut ini kegiatan CSR yang sudah dilakukan oleh Perseroan untuk periode Januari sampai dengan April 2024:
No. Program Kerja Tujuan Realisasi (Rp)
Peningkatan sarana, prasarana dan beasiswa Pendidikan bagi
1 Pegadaian Peduli Pendidikan 6.644.127.478
masyarakat.
Peningkatan kualitas Pendidikan pada masyarakat melalui
2 Pegadaian Mengajar 467.642.895
kegiatan literasi dan inklusi
The Gade Creative Lounge Pemberian fasilitas coworking space untuk kolaborasi
3 152.419.225
(TGCL) mahasiswa pada Perguruan tinggi
Bantuan kepada masyarakat dalam pembangunan rumah
Pegadaian Peduli Rumah
4 ibadah baru dan/atau renovasi rumah ibadah termasuk 416.189.300
Ibadah
didalamnya sarana dan prasarana
5 Habitat Day Ekosistem Darat Bantuan untuk pelestarian ekosistem darat 313.624.400
MengEMASkan Sampah Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan
6 375.843.305
Untuk Indonesia sampah.
Peningkatan kapasitas UMK untuk menjadi naik kelas melalui
7 Pembinaan UMK pelatihan, sertifikasi, pameran dan pemberian alat bantu 2.109.282.855
produksi
Peningkatan kompetensi, pendampingan dan pemberdayaan
8 Bangun Desa 239.750.000
masyarakat desa
Pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan
9 Pegadaian Peduli sesuai dengan program kerja, inisiatif kementerian dan 2.999.408.302
pengajuan proposal dari masyarakat
Peningkatan kapasitas masyarakat melalui program pertanian
10 The Gade Integrated Farming 163.450.260
lestari menuju masyarakat yang mandiri.
Bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan guna
Bantuan Pilar Lingkungan
11 memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 11 yaitu 766.086.000
TPB 11
Kota dan Permukiman Yang Berkelanjutan
Bantuan Perbaikan Sarana Pemberian bantuan kepada masyarakat terkait perbaikan
12 235.996.498
dan Prasarana maupun pembelian sarana dan prasarana umum
Publikasi Tanggung Jawab Peningkatan citra perusahaan dan engagement masyarakat
13 246.276.990
Sosial & Lingkungan melalui pemberitaan program program TJSL PT Pegadaian
Bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka
Pilar Pembangunan Sosial
14 pembangunan sosial guna memenuhi Tujuan Pembangunan 684.050.000
TPB 3
Berkelanjutan nomor 3 yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka
Pilar Pembangunan Sosial
15 pembangunan sosial guna memenuhi Tujuan Pembangunan 386.013.000
TPB 2
Berkelanjutan nomor 2 yaitu Tanpa Kelaparan
Bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka
Pilar Pembangunan Sosial
16 pembangunan sosial guna memenuhi Tujuan Pembangunan 173.421.000
TPB 1
Berkelanjutan nomor 1 yaitu Tanpa Kemiskinan
Pemberian bantuan kepada masyarakat sesuai dengan timeline
17 Program Tematik 4.305.100.000
program kerja kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor area
142
Page 175
Terdapat beberapa pengertian CSR diantaranya menurut Lingkar Studi CSR Indonesia, CSR adalah upaya sungguh-sungguh dari
entitas bisnis meminimkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku
kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan. Adapun pengertian CSR
berdasarkan UU.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, CSR adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan
untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat
setempat.
Dasar Hukum dan Pendekatan
Dasar pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berlandaskan pada beberapa aspek hukum dan pendekatan,
di antaranya:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN (pasal 2) mengemukakan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian
BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (pasal 88) mengemukakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
5. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74), yang berbunyi, “Perusahaan yang bergerak
dalam bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran”.
6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (pasal 15 (b)) yang berisi, “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang
serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat”.
7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
9. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
10. Surat Edaran Menteri Negara BUMN RI No. SE-02/MBU/Wk/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pedoman
Akuntansi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSL);
11. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/ MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara.
12. Perpres No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
13. Peraturan Menteri BUMN nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri BUMN
nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51 Tahun 2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa
keuangan, emiten dan perusahaan publik.
15. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
16. Permen BUMN Negara No. PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara.
17. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-06/MBU/09/2022 Tentang Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
18. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
19. Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-1/MBU/3/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial BUMN.
20. ISO 26000 telah diratifikasi oleh Pemerintah pada tahun 2010 dan dijadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2012,
dengan 7 (tujuh) subyek inti yaitu: Tata Kelola Organisasi (Organizational Governance), Hak Asasi Manusia (Human Rights),
Praktek Ketenagakerjaan (Labour Practice), Lingkungan (The Environment), Prosedur Operasi yang Wajar (Fair Operating
Practice), Isu Konsumen (Consumer Issues), dan Keterlibatan dan Pengembangan Masyarakat (Community Involvement and
Development).
Uji Tuntas/Due Dilligence Terhadap Dampak Sosial, Ekonomi dan Lingkungan dari Kegiatan Perusahaan
Sesuai arahan dari pemegang saham Kementerian BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN
No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Pegadaian
melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Berdasarkan peraturan tersebut, Perusahaan berkewajiban untuk menyalurkan dana dari pemerintah dan menyelenggarakan
PKBL yang merupakan sebagian dari keseluruhan komitmen Perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan.
Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Pegadaian juga dilakukan mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Perencanaan
program harus dibuat sesuai dengan rencana kebutuhan nyata pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kemampuan
Perusahaan. Pelaksanaan program dilakukan bersama masyarakat, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat,
Lembaga/Instansi/ Yayasan dengan memperhatikan sosial budaya setempat, kondisi geografis dan kepentingan operasional
Perusahaan. Dalam evaluasi program, Pegadaian melakukan pengukuran atas efektifitasnya program yang dijalankan agar dapat
memberikan manfaat nyata dan nilai tambah, baik bagi Pegadaian sendiri maupun pemangku kepentingan yang disasar oleh
program.
143
Page 176
Isu-Isu Penting Sosial Ekonomi dan Lingkungan Terkait Dampak Kegiatan Perusahaan
Pegadaian merupakan perusahaan keuangan yang dalam proses bisnisnya tidak terkait atau memberikan dampak langsung
terhadap lingkungan. Akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi kepedulian perusahaan dan terus berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Hal ini terbukti dari fokus program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
perusahaan yakni Pendidikan, Lingkungan, dan Pembinaan UMKM. Tema ini di implementasikan dalam 3 Flagship Program TJSL
PT Pegadaian yakni : The Gade Empowerment (pembinaan UMKM, tanggap darurat bencana, desa binaan), The Gade Generation
(pegadaian mengajar, beasiswa, magang, the gade creative lounge), dan The Gade Environment (Memilah sampah menabung
emas, green life action movement, the gade integrated farming).
Tata Kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip, Kebijakan Dan Komitmen Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT Pegadaian selanjutnya disebut Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis
perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa terbesar di Indonesia selalu memastikan bahwa kegiatan usahanya
senantiasa berpegang teguh kepada prinsip- prinsip bisnis berkelanjutan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pegadaian
memandang Program TJSL sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak asasi manusia,
kewajiban untuk menyediakan tempat yang nyaman, hubungan kerja yang baik dengan karyawan, mengutamakan terjaganya
kesehatan dan keselamatan kerja, serta ikut mengembangkan ekonomi dan komunitas lokal.
Berlandaskan pada hal itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus menjalankan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan
manfaat yang dapat diberikan melalui program TJSL. Pegadaian berusaha untuk berperan serta dalam mendukung pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat. Pegadaian
memandang kegiatan TJSL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai keberlanjutan usahanya dan sebagai upaya
mitigasi risiko komunitas dengan menjunjung tinggi akuntabilitas usaha (business accountability) terhadap masyarakat sekitar serta
para pemangku kepentingan lainnya. Prinsip TJSL Pegadaian dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan (corporate
values), serta mengacu kepada ketentuan Pemerintah, Sustainable Development Goals (SDGs), tiga pilar pembangunan
berkelanjutan “Triple Bottom Line”, dan menggunakan ISO 26000 sebagai referensi.
144
Page 177
h. Struktur Grup Dan Organisasi
Struktur grup Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
<ĞƉĞŵŝůŝŬĂŶ
DĂƐLJĂƌĂŬĂƚ EĞŐĂƌĂZĞƉƵďůŝŬ
ĚŝďĂǁĂŚϱй /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
ϰϲ͕ϴϭй ϱϯ͕ϭϵй
0,01%
1 Lembar Saham
WdĂŶŬZĂŬLJĂƚ Seri A Dwi Warna
/ŶĚŽŶĞƐŝĂ
;WĞƌƐĞƌŽͿ
WdĂŶĂƌĞŬƐĂ Z/DƵůƚŝĨŝŶĂŶĐĞ
WdĂŚĂŶĂƌƚŚĂ WdĂŶŬ^LJĂƌŝĂŚ WdĂŶŬZĂŬLJĂƚ WdZ/ WdZ/ƐƵƌĂŶƐŝ
/ŶǀĞƐƚŵĞŶƚ WdƐƵƌĂŶƐŝZ/ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ WdZ/ĂŶĂƌĞŬƐĂ WdZ/sĞŶƚƵƌĂ WED WĞŐĂĚĂŝĂŶ
sĞŶƚƵƌĂ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ ZĞŵŝƚƚĂŶĐĞĐŽ͘ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
DĂŶĂŐĞŵĞŶƚ >ŝĨĞϵϭй ^ĞŬƵƌŝƚĂƐϲϳй /ŶǀĞƐƚĂŵĂϵϵ͕ϵй ϵϵ͕ϵϵй ϵϵ͕ϵϵй
ϭϳ͕ϯй ŐƌŽŶŝĂŐĂ͕dďŬ >ƚĚϭϬϬй ϵϵ͕ϳй ϵϬ͕ϬϬй
ϯϱй ϯϱй ϴϳ͕Ϭϭй
145
WdĂůĂŝ>ĞůĂŶŐ WdWĞŐĂĚĂŝĂŶ
WdWĞĨŝŶĚŽŝƌŽ
ƌƚŚĂ'ĂƐŝĂ 'ĂůĞƌŝƵĂŵƉĂƚ
<ƌĞĚŝƚϭϲ͕Ϭϵй
ϵϵ͕ϵϵй ϵϵ͕ϵϵϵй
WdWĞƐŽŶĂ WdWĞƐŽŶŶĂ
KƉƚŝŵĂ:ĂƐĂ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ:ĂLJĂ
ϵϵ͕ϬϬй ϵϵ͕ϬϬй
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020, telah
disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam hal ini
Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan manfaat
yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
Latri Setiawan.
Page 178
Sedangkan struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut: 146
Page 179
9. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 13.519 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan. Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
31 Desember
Kategori
2023 2022
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.538 12.368
Pegawai Tidak Tetap 981 582
Total 13.519 12.950
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 2.440 2.471
Diploma (DI - D3) 1.657 1.494
Sarjana (D4 - S1) 7.886 7.834
Pascasarjana (S2/Master) 555 569
Pascasarjana (S3/DR/PhD) 0 0
Total 12.538 12.368
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 18 1 0
Grade 17 1 1
Grade 16 44 49
Grade 15 23 8
Grade 14 94 117
Grade 13 388 404
Grade 12 762 833
Grade 11 968 742
Grade 4-10 (Non Pejabat) 10.257 10.214
Total 12.538 12.368
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 158 201
25 - 30 2.109 1.892
31 - 35 2.585 3.074
36 - 40 4.002 3.581
41 - 45 1.169 973
46 - 50 1.030 1.176
> 50 1.485 1.471
Total 12.538 12.368
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1.349 1.340
Kantor Wilayah 589 552
Kantor Area 616 586
147
Page 180
31 Desember
Kategori
2023 2022
Kantor Cabang 4.451 3.143
Kantor Cabang Syariah 704 429
Unit Pelayanan Cabang 4.049 4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah 776 862
Kantor Cabang Bisnis Mikro 1 347
Unit Bisnis Mikro 3 650
Total 12.538 12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
Senior Executive Vice President 1 1
Executive Vice President 1 0
Senior Vice President 44 49
Vice President 62 64
Assistant Vice President 282 293
Senior Manager 237 233
Manager 366 330
Junior Manager I 49 41
Junior Manager II 107 48
Assistant Manager I 552 245
Assistant Manager II 56 426
Senior Staff 40 9
Staff 74 108
Junior Staff 67 45
B. Kantor Area
Admin Mikro 1 2
Administrator 3 4
Credit Risk Support 61 55
Deputy Bisnis 59 63
Kepala Departemen 114 102
Lead 1 0
Marketing Executive 0 26
Marketing & Sales Plan 114 121
Masa Persiapan Pensiun 4 0
Officer 2 0
Operational Support 111 107
Pengelola Agunan 18 0
Pranata 8 1
Sales Channel 56 58
Profesional 0 4
Spesialist 5 1
Staf Penugasan 58 42
Staff 1 0
C. Kantor Cabang
Account Officer 762 0
Customer Service Officer 1 4
Kasir 354 462
Kepala Unit 0 109
Manajer Gadai 334 0
Manajer Non Gadai 539 0
Manajer Operasional 37 0
Marketing Executive 0 9
Masa Persiapan Pensiun 41 0
Pemimpin Cabang 544 531
Penaksir 980 1223
Pengelola Agunan 541 531
Pengelola Pelayanan Co-Location 223 0
Pengelola Unit 81 107
Profesional 0 60
Relationship Officer 1 5
Sales Head 0 68
Staf Penugasan 13 12
Specialist 0 22
148
Page 181
31 Desember
Kategori
2023 2022
D. Kantor Cabang Syariah
Account Officer 144 0
Kasir 50 71
Kepala Unit 0 10
Manajer Gadai 52 0
Manajer Non Gadai 101 0
Manajer Operasional 4 0
Marketing Executive 0 3
Masa Persiapan Pensiun 3 0
Pemimpin Cabang 104 101
Penaksir 146 143
Pengelola Agunan 97 89
Profesional 0 2
Relationship Officer 1 1
Sales Head 0 7
Staf Penugasan 2 2
E. Unit Pelayanan Cabang
Account Officer 3 0
Kasir 889 1356
Penaksir 198 162
Pengelola Agunan 123 88
Pengelola Pelayanan Co-Location 13 0
Pengelola Unit 2791 2853
Pengelola UPC 32 0
F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
Account Officer 2 0
Kasir 192 281
Penaksir 12 12
Pengelola Agunan 16 11
Pengelola Unit 551 558
Pengelola UPC 3 0
G. CBM
Admin Mikro 1 206
Administrator 0 2
Kepala Cabang MIkro 0 137
Staf Penugasan 0 2
H. UBM
Admin Mikro 0 1
Kepala Unit Bisnis Mikro 3 649
Total 12.538 12.368
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2023 2022
Status Kepegawaian
Tetap 0 0 129 40
Penugasan dari 0 7
0 28
Induk
Kontrak 0 0 266 304
Outsourcing 0 0 83 64
Total 0 0 485 436
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2023 2022
Pendidikan
(Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 1 0
Sarjana Strata 1 0 0 105 3
Diploma (D1-D3) 0 0 16 35
SMA 0 0 7 2
Total 0 0 129 40
149
Page 182
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2023 2022
Usia
> 50 tahun 0 0 0 0
40 tahun – 50 0 7
0 1
tahun
30 – 40 tahun 0 0 36 5
20 – 30 tahun 0 0 86 34
Total 0 0 129 40
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2023 2022
Lokasi Kerja
Kantor Pusat 0 0 57 24
Kantor Wilayah 0 0 0 0
Kantor Area 0 0 0 0
Kantor Cabang
0 0 72 16
(Distro)
Total 0 0 129 40
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2023 2022
Aktivitas Utama
General Manajer
setingkat
0 0 1 1
Senior Manager 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 2 1
Asisstant
Manager 0 0 0 3
setingkat
Pegawai
Setingkat
0 0 126 35
Staf Administrasi
0 0 0 0
& Umum
Total 0 0 129 40
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2023 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian
Corporate University untuk. Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital dengan Webinar Digital Capability yang telah diselenggarakan;
2. Memantapkan kapabilitas leadership dengan program Pegadaian Leadership Development Program (PLDP);
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP;
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe);
150
Page 183
5. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online;
6. Mengintegrasikan Learning Management System (Pengembangan I-Leads);
7. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Well-being;
8. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi baik tingkat nasional maupun internasional;
9. Mempersiapkan Corpu Berstandar Internasional;
10. Pengembangan metode pembelajaran dalam bentuk gamification;
11. Perluasan channel self-learning melalui MOOC (StudiIlmu, Linked-in Learning, Udemy dsb)
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp 79.491.204.907,- pada kuartal III
tahun 2023 dan Rp88.195.617.734 pada tahun 2022.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
Ketua Umum : Ketut Suhardiono
Ketua I : Mufriandi
Ketua II : Marshali Aritonang
Sekretaris Jenderal : Rosyid Hamidi
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Merina Wulandari
151
Page 184
10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus Perseroan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 3 Mei 2024, Perseroan
sedang terlibat dalam (i) 3 (tiga) perkara perdata dan (ii) 2 (dua) perkara hubungan industrial, yang tidak membawa pengaruh negatif
dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, serta calon pemegang Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
Nilai
Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Perkara
Kondisi Perseroan
(Rp)
Upaya hukum perdata yang Dalam proses kasasi pada 3.874.500.000,00 Reputasi Perseroan
diajukan oleh Perseroan Mahkamah Agung Republik
sebagai upaya Indonesia
pengembalian kerugian atas
1.
tindak pidana penggelapan
yang telah dilakukan oleh
Bambang Susito selaku
nasabah
Upaya hukum gugatan Dalam proses persidangan 2.153.796.475,00 Reputasi Perseroan
Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Nabire
yang diajukan PT Pegadaian
kepada ahli waris alm. M.
Syafrie Razak (mantan
pimpinan cabang nabire)
2.
sehubungan dugaan tindak
pidana korupsi yang
dilakukannya, namun yang
bersangkutan meninggal
pada saat pemeriksaan di
Kejaksaan.
Sengketa di bidang Dalam proses persidangan 4.649.089.247,00 Reputasi Perseroan
Hubungan Industrial berupa di Pengadilan Hubungan
perselisihan hak antara Industrial pada Pengadilan
3.
Djoko Merdiko dkk selaku Negeri Semarang
pensiunan sebanyak 21
orang melawan Perseroan
Sengketa di bidang Dalam proses Kasasi pada 1.633.077.586,00 Reputasi Perseroan
Hubungan Industrial berupa Mahkamah Agung Republik
sengketa perselisihan hak Indonesia
4.
antara Anang Budiono dkk
selaku pensiunan sebanyak
7 orang melawan Perseroan
Sengketa di bidang Perdata Dalam proses persidangan 5.775.683.589,00 Reputasi Perseroan
berupa sengketa Perbuatan di Pengadilan Negeri
5. Melawan Hukum antara Manado
Jerich Dantly Tofan Montori
melawan Perseroan
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu
tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
152
Page 185
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak
dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara
perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua )Perusahaan Anak dan 1
(satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Desember 2023
Total Laba
(Rugi) Sebelum
Total Aset
Tahun Total Liabilitas Pajak
Perusahaan Total Pendapatan
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan
Nama Kegiatan Usaha Anak Perusahaan Anak
Anak terhadap Anak terhadap
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap terhadap
Total Liabilitas Total Laba
Komersial Total Aset Pendapatan
Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian Perseroan
Perseroan Pajak
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Lelang Proses
Artha Gasia Likuidasi
PT 2018 Pada tanggal Prospektus 2018 2018 99,99% Beroperasi 0,77% 0,13% 32,67% 2,90%
Pegadaian ini, kegiatan usaha yang
Galeri Dua benar-benar dijalankan PT
Empat PGDE yaitu Perdagangan
Besar Perhiasan dan Jam,
Perdagangan Eceran
Barang Perhiasan, dan
Perdagangan Eceran
Melalui Media seperti
platform digital, vending
machine, dan website.
Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo 0,86%
2015 Jasa Credit Rating 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,49% 0,20% 1,24%
Biro Kredit
Penyertaan Tidak Langsung Melalui PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT 2014 Pada tanggal Prospektus 2014 2014 99,00% Beroperasi 1,16% 1,30% 5,64% 1,46%
Pesonna ini, kegiatan usaha yang
Optima dijalankan PT POJ yaitu
Jasa Jasa Umum berupa
Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk,
dan Sejenisnya dan
Perdagangan mencakup
namun tidak terbatas pada
(i) jual beli kendaraan
bermotor (ii) penyewaan
kendaraan bermotor
dan/atau (iii) reparasi dan
perbaikan kendaraan
bermotor dengan target
pengguna jasa baik
Perseroan, Perusahaan
Anak, dan/atau masyarakat
umum sebagai pelanggan
Perseroan.
PT 2015 Pada tanggal Prospektus 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,15% 0,16% 0,95% 0,04%
Pesonna ini, kegiatan usaha utama
Indonesia yang dijalankan PT PIJ
Jaya adalah Rumah Minum/Kafe
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”) (Dalam Proses Likuidasi)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
153
Page 186
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 14.999 1.499.900.000 99,99%
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal 15.000 1.500.000.000 100%
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
Pada tanggal Prospektus ini, BLAG sedang dalam proses likuidasi. Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk
melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka diputuskan
untuk melakukan likuidasi terhadap BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Pada tanggal Prospektus,
Perseroan sedang memperbaharui kajian-kajian yang diperlukan sebagai dokumen pelengkap dalam penyelenggaraan rapat
direksi yang akan memutuskan pelaksanaan likuidasi BLAG dan akan dilampirkan bersamaan dengan permohonan tanggapan
tertulis kepada Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Juni 2024 yang telah diperiksa
Konsultan Hukum, diperkirakan Rapat Direksi dalam rangka persetujuan pada pertengahan bulan Juli 2024 dan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham BLAG dalam rangka menyetujui likuidasi BLAG akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Lebih
lanjut, pelaksanaan likuidasi BLAG diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham BLAG.
Dikarenakan BLAG sedang dalam proses likuidasi, maka BLAG sudah tidak memiliki domisili.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
154
Page 187
Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran
Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE
sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus
delapan puluh satu juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar
Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh
dua ribu tujuh ratus) saham menjadi Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh
satu juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham
sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar.
Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta No.
22/2024 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta
No. 22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media seperti platform digital, vending
machine, dan website.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
saham masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan
puluh satu) saham.
155
Page 188
Modal Disetor : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu
juta Rupiah).
b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
@Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh
Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus
2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023
yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah
diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui
pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan
Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham
Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE
menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal di tempatkan dan modal disetor pada PT PGDE,
maka susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 186.279 186.279.000.000,00 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 2 2.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 186.281 186.281.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 313.719 313.719.000.000,00
Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu)
saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
puluh satu juta Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai
dengan cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
156
Page 189
i. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat
ratus enam belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta
Perjanjian Pengalihan Saham (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada
PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal
13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
ii. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00
(lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta
Perjanjian Pengalihan Saham (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada
PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal
13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan
Fund Transfer Via CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal
12 Juni 2024.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal
21 Juni 2024. Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Luh Putu Andarini
Direksi
Direktur : Endah Susiani
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu
Andarini selaku Komisaris PT PGDE.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal
28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data 64erseroan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan
dengan pengangkatan Endah Susiani selaku Direksi PT PGDE.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10430.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan
C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
157
Page 190
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89,
Tambahan No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
perkreditan.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 25,52%
PT Pemeringkat Efek Indonesia 36.800 36.800.000.000 25,45%
PT Pegadaian 20.060 20.060.000.000 13,88%
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 18.227 18.227.000.000 12,61%
Dana Pensiun Bank Indonesia 9.478 9.478.000.000 6,56%
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 5,88%
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 5,88%
PT Cipta Alami Rintisan Digital 4.590 4.590.000.000 3,17%
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan 1.518 1.518.000.000 1,01%
Indonesia (APPI)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
144.569 144.569.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 255.431 255.431.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tirta Segara
Komisaris : Hendy Sulistiyowaty
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Liauw Yohanes
Direktur : Wahyu Trenggono
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05 Juli 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022, sehubungan dengan
pengangkatan Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399 tanggal
24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK
158
Page 191
c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes sebagai Direktur PT PBK.
d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara sebagai Komisaris Utama PT PBK.
PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
12. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA
PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan
Perusahaan Anak:
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Pefindo Biro
Nama Perseroan
Gasia Dua Empat Kredit
Loto Srinaita Ginting KU - - -
Makmur Keliat KI - - -
Sudarto K - - -
Rini Widyantini K - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - -
Nezar Patria KI - - -
Yudi Priambodo Purnomo Sidi KI - - -
Muhammad Isnaini KI - - -
Damar Latri Setiawan DU - - -
Teguh Wahyono D - - -
Gunawan Sulistyo D - - -
Ridwan Arbian Syah D - - -
Ferdian Timur Satyagraha D - - -
Eka Pebriansyah D - - -
Elvi Rofiqotul Hidayah D - - -
Erry Rizal Achmad Taufiq D - - -
Udin Salahudin D - - -
Ismail Ilyas - - - -
Agus Suharyono - - - -
Muhammad Nurkasan - - - -
Muharam Yudyarto - - - -
Hening Cahyani - D - -
Tugiatmoko - K - -
Luh Putu Andarini - - K -
Endah Susiani - - D -
Keterangan:
KU: Komisaris Utama DU: Direktur Utama
KI: Komisaris Independen WDU: Wakil Direktur Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama D: Direktur
K: Komisaris
Hubungan Perseroan dengan anggota Direksi, anggota Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau
afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseron memiliki
kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan
Emiten atau Kelompok Usaha Emiten.
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan Perseroan dengan anggota Direksi, anggota Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama
159
Page 192
Perseron memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama
dengan Emiten atau Kelompok Usaha Emiten.
Nama Entitas / Direksi /
Produk Peran Mitigasi Risiko
Komisaris
Direksi dan anggota Komisaris Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Perseroan dan Bank
Produk Rahn/Gadai prinsip
Bank BSI Gadai emas prinsip syariah BSI memiliki target
Syariah
market yang berbeda
BRI menyalurkan KUR
berbasis konvensional,
Memberikan Kredit untuk sedangkan Perseroan
Kredit Usaha Rakyat
Bank BRI pengembangan usaha untuk menyalurkan KUR
(KUR)*
sektor UMKM berbasis Syariah
(produk Arrum Expres
Loan)
Memberikan Kredit untuk
Monoline Product
Bank BRI KUPEDES Pegadaian pengembangan usaha untuk
dengan Bank BRI
sektor UMKM
*) KUR merupakan Kredit Program dari Pemerintah
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melakukan transaksi penting dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM. Transaksi-transaksi
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Sifat
Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan
Per 31 Desember 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
1. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp10.500.000.000.000 Secara Bank Mandiri 13 Mei
Pernyataan Kembali Bank Mandiri setuju untuk langsung selaku 2025
(Restatement) memberikan fasilitas kredit dan/atau tidak Kreditur dan
Addendum X dengan limit sebesar langsung Perseroan
(Kesepuluh) atas Rp17.500.000.000.000 (tujuh dikendalikan selaku
Perjanjian Kredit belas triliun lima ratus miliar oleh pemegang Debitur
Modal Kerja No. CRO- Rupiah). saham yang
KP/050/PK-KMK/12 Sifat dan Tujuan sama
No. 04 tanggal 06 Mei a. Fasilitas kredit dalam
2021, dibuat di Perjanjian bersifat
hadapan Ir. Nanette uncommitted, advised, dan
Cahyanie Handari Adi revolving plafond sehingga
Warsito, S.H., Notaris dalam hal Perseroan telah
di Jakarta membayar baki debet pokok
sebagaimana diubah atau sebagian daripadanya
terakhir kali Akta maka jumlah yang sudah
Addendum XIV dibayarkan tersebut dapat
(Keempat Belas) dipergunakan/ dipinjam lagi
Perjanjian Kredit oleh Perseroan.
Modal Kerja No. CRO- b. Perjanjian ini dibuat
KP/050/KMK/12 No. sehubungan dengan fasilitas
03 Tanggal 3 April kredit oleh Bank Mandiri
2024, yang dibuat di kepada Perseroan untuk
hadapan Julius membiayai kebutuhan modal
Purnawan, S.H., MSi., kerja jasa pinjaman gadai.
Notaris di Jakarta, Bunga
bermeterai cukup, Atas fasilitas kredit, suku bunga
oleh dan antara PT akan ditetapkan pada saat
Bank Mandiri penarikan dan dan berlaku
(Persero) Tbk (“Bank sampai dengan tanggal
Mandiri”) dan berakhirnya kredit yang ditarik.
Perseroan. Denda
Berdasarkan 2% (dua persen) per annum
Perjanjian Kredit di ditambah di atas suku bunga
atas, Perseroan tidak tertinggi selama periode
memiliki kewajiban keterlambatan Perjanjian.
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
160
Page 193
Sifat
Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan
Per 31 Desember 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
pemberitahuan dari
dan kepada Bank
Mandiri terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024.
2. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp249.532.614.191 Secara Bank Mandiri 13 Mei
Pernyataan Kembali a. Fasilitas KMK Revolving I langsung selaku 2025
(Restatement) dengan limit sebesar dan/atau tidak Kreditur dan
Addendum XVII Rp1.250.000.000.000 (satu langsung Perseroan
(Ketujuh Belas) atas triliun dua ratus lima puluh dikendalikan selaku
Perjanjian Kredit miliar Rupiah). oleh pemegang Debitur
Modal Kerja No. KP- b. Fasilitas KMK Revolving II saham yang
CRO/016/PK- dengan limit sebesar sama
KMK/2008 No. 03 Rp250.000.000.000 (dua
tanggal 06 Mei 2021 ratus lima puluh miliar
dibuat di hadapan Ir. Rupiah).
Nanette Cahyanie Sifat dan Tujuan
Handari Adi Warsito, a. Fasilitas kredit yang
S.H., Notaris di diberikan Bank Mandiri
Jakarta sebagaimana kepada Perseroan adalah
diubah terakhir kali kredit modal kerja yang
dengan Addendum bersifat commited, advised
XXI (Kedua Puluh dan revolving.
Satu) Perjanjian Kredit b. Perjanjian dibuat para pihak
Modal Kerja No. KP- sehubungan dengan
CRO/016/PK- pemberian fasilitas kredit
KMK/2008, dibuat di oleh Bank Mandiri untuk
bawah tangan, Perseroan untuk membiayai
bermeterai cukup, ketentuan Modal Kerja Jasa
oleh dan antara PT Pinjaman Gadai.
Bank Mandiri Bunga
(Persero) Tbk (“Bank 6,50% (enam koma lima nol
Mandiri”) dan persen) per annum.
Perseroan. Denda
2% (dua persen) per annum
Berdasarkan ditambah di atas suku bunga
Perjanjian Kredit di kredit tertinggi selama periode
atas, Perseroan tidak keterlambatan berdasarkan
memiliki kewajiban Perjanjian.
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari
dan kepada Bank
Mandiri terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I
161
Page 194
Sifat
Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan
Per 31 Desember 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024.
3. Akta Perjanjian Kredit Jumlah Fasilitas Kredit Rp5.244.409.756.753 Secara BRI selaku Fasilitas
Nomor 70 tanggal 14 a. KMK dengan plafond langsung Kreditur dan KMK :
Oktober 1989 yang sebesar dan/atau tidak Perseroan sampai
dibuat di hadapan Rp1.500.000.000.000 (satu langsung selaku dengan
Sutjipto, S.H., Notaris triliun lima ratus miliar dikendalikan Debitur tanggal 28
di Jakarta Rupiah). oleh pemegang Februari
sebagaimana telah b. Fasilitas Kredit Jangka saham yang 2025
mengalami beberapa Pendek (FFJP) dengan sama dan
kali perubahan dan plafond sebesar merupakan FFJP:
terakhir diubah Rp5.000.000.000.000 (lima pemegang sampai
dengan Akta triliun Rupiah) saham dengan
Addendum II (Kedua) Perseroan tanggal 28
Persetujuan Tujuan Penggunaan Februari
Perpanjangan Jangka Tujuan Penggunaan untuk 2025
Waktu Kredit Modal keperluan tambahan modal
Kerja dan kerja penyaluran kredit gadai
Perpanjangan Waktu
Pinjaman Jangka
Pendek PT Pegadaian
No. 32 tanggal 25 April
2024, dibuat di
hadapan Ashoya
Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota
Administrasi Jakarta
Selatan, oleh dan
antara PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”)
dengan Perseroan.
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan wajib
untuk melakukan
pemberitahuan
kepada BSI paling
lambat 10 (sepuluh)
hari kerja terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
162
Page 195
Sifat
Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan
Per 31 Desember 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 setelah
Tanggal Emisi.
4. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp3.200.000.000.000 Secara BNI selaku Sejak
012/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas bersifat langsung Kreditur dan tanggal 15
tanggal 26 Maret 2018 plafond/uncommitted dengan dan/atau tidak Perseroan Januari
yang dibuat dibawah maksimum kredit yang langsung selaku 2024
tangan dan bermaterai diberikan BNI kepada dikendalikan Debitur sampai
cukup sebagaimana Perseroan maksimum sebesar oleh pemegang dengan 14
terakhir kali diubah Rp4.100.000.000.000 saham yang Januari
dengan Persetujuan sama 2025
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (10)
012/BIN/PK/2018
Kredit Modal Kerja
Maksimum
Rp4.100.000.000.000
tanggal 10 Januari
2024, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai
cukup oleh dan antara
Perseroan dan PT
Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk.
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan kepada
BNI dalam rangka
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024,
Perseroan diwajibkan
melakukan
pemberitahuan
kepada BNI setelah
diperolehnya
pernyataan efektif oleh
Otoritas Jasa
Keuangan atas
163
Page 196
Sifat
Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan
Per 31 Desember 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024.
5. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp479.480.798.928 Secara BNI selaku Sejak
013/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas Kredit langsung Kreditur dan tanggal 15
tanggal 26 Maret 2018 Modal Kerja dengan maksimum dan/atau tidak Perseroan Januari
yang dibuat di bawah sebesar Rp1.000.000.000.000 langsung selaku 2024
tangan dan bermaterai dikendalikan Debitur sampai
cukup yang telah oleh pemegang dengan 14
diubah beberapa kali saham yang Januari
sebagaimana terakhir sama 2025
kali diubah dengan
Persetujuan
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (10)
013/BIN/PK/2018
tanggal 10 Januari
2024 yang dibuat di
bawah tangan,
bermeterai cukup oleh
dan antara Perseroan
dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero)
Tbk.
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan kepada
BNI dalam rangka
Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024,
Perseroan diwajibkan
melakukan
pemberitahuan
kepada BNI setelah
diperolehnya
pernyataan efektif oleh
164
Page 197
Sifat
Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan
Per 31 Desember 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Otoritas Jasa
Keuangan atas
Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I
Tahun 2024.
Selain dari transaksi afiliasi sebagaimana disebutkan di atas Perseroan telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pihak
Terafiliasi dengan rincian sebagai berikut:
Perjanjian Afiliasi antara Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Sifat
Peran Pihak
No. Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan Jatuh Tempo
Terafiliasi
Afiliasi
1. Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Objek Sewa Perseroan PT POJ sebagai 15 November 2025
Kerja Kantor No. Pihak Pertama dengan ini memiliki penyewa
701/00106.04/2023 dan No. menyewakan kepada Pihak penyertaan
1088/PKS-POJ/XI/2023 tanggal 16 Kedua satu ruang kerja di saham secara
November 2023 antara Perseroan Lingkungan Perseroan kantor tidak langsung
kantor Wilayah VI Makassar (“Pihak Wilayah VI Makassar dengan pada PT POJ
Pertama”) dan PT POJ (“Pihak rincian sebagai berikut: melalui PT
Kedua”) a. Ruang kerja di lantai 2 PGDE
(dua) di Kantor Cabang
PT Pegadaian
Malimongan Baru
beralamat di jalan
Pongtiku No. 19
Malimongan Baru,
Kecamatan Bontoala,
Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan;
b. Luas ruang kerja 45m2
(empat puluh lima meter
persegi);
c. Listrik dan air 24 jam;
d. Keamanan one way gate
dan Security 24 jam.
2. Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Objek Sewa Menyewa Perseroan PT POJ sebagai 31 Agustus 2024
Kerja Kantor No. 45/KEP-PLB/2022 Perseroan menyewakan memiliki penyewa
dan No. 267/PKS-POJ/IX/2022 kepada PT POJ satu ruang penyertaan
tanggal 1 September 2022 yang kerja di Lingkungan Perseroan saham secara
dibuat di bawah tangan oleh dan Kantor Cabang CP Teluk tidak langsung
antara Perseroan Kanwil III Betung dengan rincian sebagai pada PT POJ
Palembang dengan PT POJ berikut: melalui PT
a. Ruang kerja Perseroan PGDE
Kantor Cabang CP Teluk
Betung beralamat di Jalan
W.R. Supratman No. 82,
Tanjung Karang,
Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung;
b. Luas ruang kerja 18 m2
(delapan belas meter
persegi);
c. Listrik dan air 24 jam;
d. Keamanan one way gate
dan Security 24 jam.
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. Obyek Sewa Menyewa Perseroan PT POJ sebagai 31 Maret 2025
79 tanggal 20 Maret 2020 yang memiliki penyewa
165
Page 198
Sifat
Peran Pihak
No. Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan Jatuh Tempo
Terafiliasi
Afiliasi
dibuat di hadapan Donni Yulian Dwi Perseroan menyewakan penyertaan
Siswanto, S.H., M.Kn., Notaris di bangunan ruko yang berdiri di saham secara
Kabupaten Malang oleh dan antara atas sebidang tanah SHM No. tidak langsung
PT POJ dengan Perseroan Kantor 2180 di Provinsi Jawa Timur, pada PT POJ
Cabang Malang Kota Malang, Kecamatan melalui PT
Klojen, Kelurahan Gadingkasri, PGDE
seluas 73m2 (tujuh puluh tiga
meter persegi) lengkap dengan
aliran listrik dengan daya
sebesar 1.300 (seribu tiga
ratus) watt dan saluran air
minum dari PDAM.
4. Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Maksud dan Tujuan Perseroan PT POJ sebagai 31 Desember 2024
Kantor antara PT POJ dengan PT POJ setuju untuk menyewa memiliki penyewa
Perseroan kantor Wilayah XI Ruangan Kantor milik penyertaan
Semarang No. Perseroan yang terletak di jalan saham secara
156/PKS/POJ/II/2024 dan No. Sidodadi Barat No. 2A, tidak langsung
155/00111.04/2024 tanggal 12 Kelurahan Karang Turi, pada PT POJ
Februari 2024 yang dibuat di bawah Kecamatan Semarang Timur, melalui PT
tangan oleh dan antara Perseroan Kota Semarang seluas PGDE
dengan PT POJ 42,57m2 (empat puluh dua
koma lima puluh tujuh meter
persegi), yang digunakan untuk
kantor, sebagian berdinding
tembok, lengkap dengan
fasilitas parkir kendaraan roda
empat dan roda dua.
5. Perjanjian Kerja antara Perseroan Maksud dan Tujuan: Perseroan PT POJ sebagai Jangka waktu
dengan PT POJ tentang Pengadaan memiliki penyedia/pemberi Perjanjian adalah
Jasa Sewa Kendaraan Dinas Pelaksanaan pekerjaan penyertaan sewa 48 (empat puluh
Operasional Sepeda Motor Pengadaan Jasa Sewa saham secara
delapan) bulan
Perseroan Tahun 2021 dengan Kendaraan Dinas Operasional tidak langsung
Perseroan No, 481/00050.00/2021 Sepeda Motor Perseroan pada PT POJ atau 4 tahun
dan PT POJ No. 271/PKS- Tahun 2021 dengan objek melalui PT
POJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus Perjanjian adalah 221 (dua PGDE
2021 yang dibuat di bawah tangan ratus dua puluh satu) unit
oleh dan antara Perseroan dengan Honda Supra X 125 PGM FI
PT POJ CW Luxury Tahun 2021 yang
disediakan oleh PT POJ dan
akan disewa oleh Perseroan
6. Perjanjian Kerja antara Perseroan Maksud dan Tujuan: Perseroan PT POJ sebagai Jangka waktu
dengan PT POJ tentang Pengadaan memiliki penyedia/pemberi sewa adalah 60
Jasa Sewa Kendaraan Jabatan Untuk mengatur pelaksanaan penyertaan sewa (enam puluh)
Level Vice President, Senior Vice pekerjaan Pengadaan Jasa saham secara
bulan atau 5
President, dan Executive Vice Sewa Kendaraan Jabatan tidak langsung
President Perseroan dengan Level Vice President, Senior pada PT POJ (lima) tahun.
Perseroan No. 732/0050.00/2021 Vice President, dan Executive melalui PT
dan PT POJ No. 310/PKS- Vice President Perseroan PGDE
POJ/X/2021 tanggal 18 Oktober berupa:
2021 yang dibuat di bawah tangan i Toyota Rush 1.5 S A/T
oleh dan antara Perseroan dengan GR Sport Tahun 2021
PT POJ warna Hitam;
ii Toyota Fortuner VR 2.4
A/T Tahun 2021 warna
Hitam;
iii Mitsubishi Pajero Dakar
2.5 A/T Tahun 2021
warna Hitam.
7. Perjanjian Kerja antara Perseroan Untuk mengatur perikatan bagi Perseroan PT PIJ sebagai a. Jangka waktu
dengan PT PIJ tentang Pengadaan Para Pihak dalam pelaksanaan memiliki penyedia jasa pelaksanaan
Jasa Pengelolaan Gedung (Building pengadaan jasa pengelolaan penyertaan pekerjaan
Management Services) PT gedung (building management saham secara
adalah 12
Pegadaian Kenari Baru No. services) PT Pegadaian Kenari tidak langsung
1896/00050.00/2023 tanggal 22 Baru. pada PT POJ (dua belas)
November 2023 yang dibuat di melalui PT Bulan
bawah tangan oleh dan antara PGDE Kalender yaitu
Perseroan (“Pihak Pertama”) sejak tanggal
dengan PT PIJ (“Pihak Kedua”) 22 November
2023 sampai
dengan
166
Page 199
Sifat
Peran Pihak
No. Perjanjian Ruang Lingkup Transaksi Hubungan Jatuh Tempo
Terafiliasi
Afiliasi
tanggal 21
November
2024.
b. Jangka waktu
Perjanjian
adalah sejak
Surat Perintah
Kerja
diterbitkan
yaitu sejak
tanggal 15
November
2023 sampai
dengan
berakhirnya
jangka waktu
pelaksanaan
pekerjaan
serta telah
terpenuhinya
hak dan
kewajiban
Para Pihak.
14. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 12 kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 166 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kanwil Wilayah III Palembang 27 5 164 33
4. Kanwil Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 213 34
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 288 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 330 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 48 7 273 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 44 8 250 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2.882 561
Pada tanggal 31 Maret 2024 Perseroan memiliki 12 kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 167 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kanwil Wilayah III Palembang 27 5 164 33
4. Kanwil Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 213 34
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 288 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 330 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 48 7 274 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 44 8 255 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2.889 561
167
Page 200
15. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan, barang
jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan
Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan asuransi
Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia,
PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Asuransi Jasa Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Jangka (Rp) Kontribusi
Waktu (Rp)
1. Asuransi a. Barang Jaminan 200.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 641.630.268,00 a. PT BRI
Kebongkaran produk berbasis Kantor Cabang/ Asuransi
(Konvensional) No. Gadai, Fidusia, UPC/ Outlet Indonesia
21151201240000000 perdagangan emas Perseroan (70%);
027 tanggal 14 Juni dan jasa lainnya b. PT Asuransi
2024, berlaku sejak termasuk barang Kredit
tanggal 1 Juni 2024 jaminan jatuh tempo Indonesia
sampai dengan 31 yang belum (20%);
Mei 2025 diselesaikan, barang c. PT Asuransi
jaminan yang dalam Jasa
proses pemberian Indonesia
kredit atau (10%).
pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan atas
setiap transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sebagai
berikut:
i. KCA terdiri dari
Barang Emas
dan Non Emas.
ii. Kreasi/Krista:BP
KB, Sertifikat
Hak Pemakaian
Tempat Usaha
(SHPTU).
iii. Kresna Sertifikat
Tanah, BPKB,
Emas Batangan,
Perhiasan
Emas.
iv. Krasida: Barang
Kantong dan
Barang Gudang.
v. Kagum: SK,
Barang Gudang
lainnya.
vi. Mulia: Emas
Batangan.
vii. Jasa Titipan:
Barang Kantong
dan Barang
Gudang dan
Dokumen
penting.
168
Page 201
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Jangka (Rp) Kontribusi
Waktu (Rp)
viii. PT Pegadaian
Galeri 24, Distri
G24 dan J-Store
Galeri 24: Emas
Batangan dan
Perhiasan Emas
dan/atau yang
menjadi
tanggung jawab
PT Pegadaian
Galeri 24.
ix. Produk
Tabungan
Emas: Emas
Batangan.
x. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
barang jaminan.
2. Polis Asuransi Barang jaminan atas 200.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 641.630.268,00 a. PT BRI
Kebongkaran setiap transaksi syariah Kantor Cabang/ Asuransi
(Syariah) No. yang dilakukan oleh UPS/ Outlet Indonesia
21151201240000000 Perseroan sebagai Perseroan (70%);
027 tanggal 14 Juni berikut: b. PT Asuransi
2024, berlaku sejak a. Rahn terdiri dari Kredit
tanggal 1 2023 Barang Kantong Indonesia
sampai dengan 31 dan Barang (20%);
Mei 2025 Gudang. c. PT Asuransi
b. Kresna Syariah: Jasa
Sertifikat Tanah, Indonesia
BPKB, Emas (10%).
Batangan,
Perhiasan Emas.
c. Arrum BPKB:
BPKB, Sertifikat
Tanah dan
Perhiasan Emas.
d. Rahn Emas:
Perhiasan Emas.
e. Amanah: BPKB.
f. Mulia: Emas
Batangan.
g. Jasa Titipan
Syariah (Wadi’ah):
Barang Kantorng
dan Barang
Gudang dan
Dokumen penting.
h. Arrahmah: SK,
BPKB, LM,
Perhiasan Emas
PT Pegadaian
Galeri Dua Empat,
Distro G24 dan J-
Store Galeri 24:
Emas Batangan
dan Perhiasan
Emas dan/atau
yang menjadi
tanggung jawab
PT Pegadaian
Galeri 24;
169
Page 202
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Jangka (Rp) Kontribusi
Waktu (Rp)
i. Produk Tabungan
Emas: Emas
Batangan.
j. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
jaminan.
3. Polis Asuransi Cash Seluruh uang (uang 20.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 120.000.000,00 a. PT BRI
in Safe No. kertas, surat berharga/ Kantor Cabang/ Asuransi
21151203240000000 deposit/ cek/ giral/ uang UPC/ UPS/ Indonesia
011 tanggal 14 Juni coin) yang disimpan di Outlet (70%);
2024, berlaku sejak dalam lemari (petty Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 cash), kotak uang (cash Kredit
sampai dengan 31 box), lemari besi (stong Indonesia
Mei 2025 room), laci, yang (20%);
terdapat di seluruh c. PT Asuransi
Kantor Perseroan dan Jasa
Kantor afiliasi di bawah Indonesia
pengawasan Perseroan (10%).
4. Polis Asuransi Cash Pertanggungan atas 20.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 180.000.000,00 a. PT BRI
in Transit No. uang (uang kertas, surat Kantor Cabang/ Asuransi
21150308240000000 berharga/ deposito, cek/ UPC/ UPS/ Indonesia
013 tanggal 14 Juni giral, postal orders, Outlet (70%);
2024, berlaku sejak money orders, uang Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 koin) dalam tugas Kredit
sampai dengan 31 pribadi karyawan yang Indonesia
Mei 2025 diberi wewenang oleh (20%);
Perseroan dalam c. PT Asuransi
pengambilan/ Jasa
pengiriman uang Indonesia
(10%).
5. Polis Asuransi Data Center Perseroan 200.316.618.234,00 Seluruh Kantor/ 135.093.041,29 a. PT BRI
Electronic Equipment Kantor Cabang/ Asuransi
Insurance No. UPC/ UPS/ Indonesia
21150804240000000 Outlet (70%);
015 tanggal 14 Juni Perseroan b. PT Asuransi
2024, berlaku sejak Kredit
tanggal 1 Juni 2024 Indonesia
sampai dengan 31 (20%);
Mei 2025 c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
6. Polis Asuransi a. Barang jaminan 372.092.760.000,00 Seluruh Kantor/ 390.605.838,09 a. PT BRI
Gempa Bumi No. produk berbasis Kantor Cabang/ Asuransi
21150111240000000 Gadai, Fidusia, dan UPC/ Outlet Indonesia
231 tanggal 14 Juni Jasa lainnya Perseroan (70%);
2024, berlaku sejak termasuk Barang b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 Jaminan Jatuh Kredit
sampai dengan 31 Tempo yang belum Indonesia
Mei 2025 diselesaikan, (20%);
Barang Jaminan c. PT Asuransi
yang dalam proses Jasa
pemberian kredit Indonesia
atau pemeriksaan (10%).
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap transaksi
170
Page 203
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Jangka (Rp) Kontribusi
Waktu (Rp)
yang dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
7. Polis Asuransi a. Seluruh Kantor/ 2.453.785.761.043,00 Seluruh Kantor/ 5.752.977.384,57 a. PT BRI
Gempa Bumi No. Gedung/ Bangunan Kantor Cabang/ Asuransi
21150111240000000 milik atau disewa UPC/ Outlet Indonesia
229 tanggal 14 Juni oleh Perseroan dan Perseroan (70%);
2024, berlaku sejak Kantor Afiliasi yang b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 berada di Kredit
sampai dengan 31 Indonesia. Indonesia
Mei 2025 b. Inventaris Kantor (20%);
yang berada di c. PT Asuransi
dalam kantor/ Jasa
gedung/ bangunan Indonesia
yang tersebut di (10%).
atas.
8. Polis Asuransi Barang produk bisnis 41.703.850.000,00 Seluruh Kantor/ 45.530.068,61 a. PT BRI
Gempa Bumi No. syariah, bisnis fidusia, Kantor Cabang/ Asuransi
21150111240000000 dan jasa keuangan UPS/ Outlet Indonesia
242 tanggal 14 Juni lainnya termasuk Perseroan (70%);
2024, berlaku sejak Barang Jaminan Jatuh b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 Tempo yang belum Kredit
sampai dengan 31 diselesaikan, Barang Indonesia
Mei 2025 Jaminan yang dalam (20%);
proses pemberian kredit c. PT Asuransi
atau pemeriksaan Jasa
sertifikasi taksiran dan Indonesia
barang jaminan yang (10%).
telah dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
9. Polis Asuransi Fidelity Perlindungan terhadap 10.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 4.622.596.719,53 a. PT BRI
Guarantee No. penggelapan/ Kantor Cabang/ Asuransi
21151202240000000 kecurangan/ UPC/ UPS/ Indonesia
018 tanggal 14 Juni ketidakjujuran yang Outlet (70%);
2024, berlaku sejak dilakukan oleh karyawan Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 Perseroan. Galeri 24 Kredit
sampai dengan 31 Indonesia
Mei 2025 (20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
10. Polis Asuransi Gold in Seluruh persediaan 8.000.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 533.333.333,00 a. PT BRI
Safe No. barang dagangan dan Kantor Cabang/ Asuransi
21151203224000000 barang titipan emas/ UPC/ UPS/ Indonesia
0022 tanggal 14 Juni emas batangan/ Outlet (70%);
2024, berlaku sejak perhiasan emas dan non Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 perhiasan milik Galeri 24 Kredit
sampai dengan 31 Perseroan/ PT Indonesia
Mei 2025 Pegadaian Galeri Dua (20%);
Empat (konsinyasi, c. PT Asuransi
titipan emas nasabah) Jasa
baik yang disimpan di Indonesia
Perseroan maupun di (10%).
tempat lain.
11. Polis Asuransi Gold in Pengiriman emas 1.500.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 1.715.011.370,00 a. PT BRI
Transit No. batangan dan perhiasan Kantor Cabang/ Asuransi
21150308240000000 emas (baik dengan UPC/ UPS/ Indonesia
024 tanggal 14 Juni ekspedisi atau tidak). Outlet (70%);
2024, berlaku sejak Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 Galeri 24 Kredit
171
Page 204
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Jangka (Rp) Kontribusi
Waktu (Rp)
sampai dengan 31 Indonesia
Mei 2025 (20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
12. Polis Asuransi a. Barang jaminan 372.092.760.000,00 Seluruh Kantor/ 184.514.315,95 a. PT BRI
Property All Risk produk berbasis Kantor Cabang/ Asuransi
Barang Jaminan Non gadai, fidusia, dan UPC/ Outlet Indonesia
Emas (Konvensional) jasa lainnya Perseroan/ (70%);
No. termasuk barang Galeri 24 b. PT Asuransi
21150103240000000 jaminan jatuh Kredit
278 tanggal 14 Juni tempo yang belum Indonesia
2024, berlaku sejak diselesaikan, (20%);
tanggal 1 Juni 2024 barang jaminan c. PT Asuransi
sampai dengan 31 yang dalam proses Jasa
Mei 2025 pemberian kredit Indonesia
atau pemeriksaan (10%).
sertifikasi taksiran
dan barang
jaminan yang telah
dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
13. Polis Asuransi a. Seluruh kantor/ 2.453.785.761.043,00 Seluruh Kantor/ 2.617.380.494,00 a. PT BRI
Property All Risk gedung/ bangunan Kantor Cabang/ Asuransi
Gedung dan milik atau disewa UPC/ UPS/ Indonesia
Inventaris No. oleh Perseroan dan Outlet (70%);
21150103240000000 Kantor Afiliasi yang Perseroan/ b. PT Asuransi
289 tanggal 14 Juni berada di seluruh Galeri 24 Kredit
2024, berlaku sejak Indonesia. Indonesia
tanggal 1 Juni 2024 b. Inventaris kantor (20%);
sampai dengan 31 yang berada di c. PT Asuransi
Mei 2025 dalam kantor/ Jasa
gedung/ bangunan Indonesia
tersebut di atas. (10%).
14. Polis Asuransi Barang produk bisnis 41.703.850.000,00 Seluruh Kantor/ 20.585.681,70 a. PT BRI
Property All Risk syariah, bisnis fidusia, Kantor Cabang Asuransi
Barang Jaminan Non dan jasa keuangan / UPS/ Outlet Indonesia
Emas (Syariah) No. lainnya, termasuk Perseroan/ (70%);
21150103240000000 barang jaminan jatuh Galeri 24 b. PT Asuransi
267 tanggal 14 Juni tempo yang belum Kredit
2024, berlaku sejak diselesaikan, barang Indonesia
tanggal 1 Juni 2024 jaminan yang dalam (20%);
sampai dengan 31 proses pemberian c. PT Asuransi
Mei 2025 pinjaman atau Jasa
pemeriksaan sertifikasi Indonesia
taksiran dan barang (10%).
jaminan yang telah
dilunasi namun belum
diambil oleh nasabah.
15. Polis Asuransi Pengiriman Barang 125.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 79.315.000,00 a. PT BRI
Pemindahan Barang Jaminan. Kantor Cabang Asuransi
Jaminan No. / UPC/ UPS/ Indonesia
21150311240000000 Outlet (70%);
018 tanggal 14 Juni
172
Page 205
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Jangka (Rp) Kontribusi
Waktu (Rp)
2024, berlaku sejak Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 1 Juni 2024 Galeri 24 Kredit
sampai dengan 31 Indonesia
Mei 2025 (20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan tanggal 13 Maret 2024 yang menyatakan Perseroan telah mengasuransikan aset-aset
material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai pertanggungan yang memadai untuk menanggung
risiko yang ditanggung oleh Perseroan.
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 3 (tiga) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten. Seluruh
HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Merek
No. Merek yang dilindungi No. dan tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas
pendaftaran perlindungan
1. “Pegadaian” IDM000447591 11 Januari 2033 36
Tanggal 11 Januari 2023
2. Merek IDM000447592 11 Januari 2033 36
Tanggal 11 Januari 2023
3. Logo IDM000447595 11 Januari 2033 36
Tanggal 11 Januari 2023
4. Logo IDM000447593 11 Januari 2033 36
Tanggal 11 Januari 2023
5. Logo IDM000447594 11 Januari 2033 36
Tanggal 11 Januari 2023
6. Logo Timbangan IDM000282911 29 Januari 2029 36
tanggal 29 Januari 2019
173
Page 206
No. Merek yang dilindungi No. dan tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas
pendaftaran perlindungan
7. “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” IDM000649398 28 April 2027 39, 41, 42
Tanggal 28 April 2017
8. “Pegadaian Digital” IDM000649395 17 April 2028 36, 41
Tanggal 17 April 2018
9. “Pegadaian Digital” IDM000649397 5 April 2028 42
Tanggal 5 April 2018
10. “Pegadaian” IDM000649399 28 April 2027 39, 41, 42
Tanggal 28 April 2017
11. “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” IDM000282912 29 Januari 2029 36
Tanggal 29 Januari 2019
12. “Sahabat Pegadaian” IDM000649396 17 April 2028 36, 42
Tanggal 17 April 2018
13. “Pegadaian Syariah” IDM000649401 28 April 2027 39. 41, 42
Tanggal 28 April 2017
14. “THE GADE” IDM000656271 17 April 2028 39 dan 41
Tanggal 17 April 2018
15. “G-5TAR” IDM000656272 17 April 2028 39 dan 41
Tanggal 17 April 2018
16. “THE GADE” IDM000656273 5 April 2028 43
Tanggal 5 April 2018
17. logo Perseroan IDM000649400 28 April 2027 39, 41, 42
Tanggal 28 April 2017
174
Page 207
No. Merek yang dilindungi No. dan tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas
pendaftaran perlindungan
18. “Pegadaian Syariah” IDM000282913 29 Januari 2029 36
Tanggal 29 Januari 2019
19. “PEGADAIAN” IDM000282914 29 Januari 2029 36
Tanggal 29 Januari 2019
20. “Pesonna” IDM000504724 3 Oktober 2033 43
Tanggal 3 Oktober 2013
Desain Industri:
2.1 Sertifikat Desain Industri dengan No. IDD000050146 terdaftar atas nama Perseroan tanggal 8 Mei 2017, dengan judul
desain industri “Jepitan Kantong Barang Jaminan”, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal permohonan yaitu
tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2027.
2.2 Sertifikat Desain Industri dengan No. IDD000050147 terdaftar atas nama Perseroan tanggal 8 Mei 2017 dengan judul
desain industri “Brankas Penyimpanan Barang Jaminan”, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal permohonan
yaitu tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2027.
Hak Cipta
2.1 Sertifikat Pencatatan Ciptaan dengan No. EC00201931511 terdaftar atas nama Perseroan tanggal 1 Maret 2019 untuk
pendaftaran ciptaan lagu (musik dengan teks) dengan judul “Jingle Transformasi”, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali dilakukan Pengumuman yaitu sejak 12 Desember 2018 sampai dengan 12 Desember 2068.
2.2 Sertifikat Pencatatan Ciptaan dengan No. EC00202181596 terdaftar atas nama Perseroan tanggal 21 Desember 2021
untuk pendaftaran buku dengan judul “Transformasi Pegadaian Menuju Sinergi Holding Ultra Mikro”, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman yaitu sejak 21 Desember 2021 sampai dengan 21 Desember
2071.
2.3 Sertifikat Pencatatan Ciptaan dengan No. C00199202906 terdaftar atas nama Perseroan tanggal 19 Desember 1992 untuk
pendaftaran seni lukis logo perum pegadaian, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan
Pengumuman yaitu sejak 10 April 1991 sampai dengan 10 April 2041.
Paten
2.1 Sertifikat Paten dengan No. Paten IDP000068691 untuk Invensi dengan judul “Proses Lelang Pegadaian” dengan Tanggal
Penerimaan 13 Desember 2016 dan Tanggal Pemberian 9 Mei 2020, berlaku selama 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
2.2 Sertifikat Paten dengan No. Paten IDP000067592 untuk Invensi dengan judul “Sistem Transaksi dan Pelaporan Gadai
Terintegrasi” dengan Tanggal Penerimaan 11 November 2016 dan Tanggal Pemberian 24 Februari 2020, berlaku selama
20 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
2.3 Sertifikat Paten dengan No. Paten IDP000067002 untuk Invensi dengan judul “Metode Penaksiran Barang Jaminan”
dengan Tanggal Penerimaan 27 Desember 2016 dan Tanggal Pemberian 3 Februari 2020, berlaku selama 20 tahun sejak
Tanggal Penerimaan.
17. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
175
Page 208
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67,
Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
2. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.
176
Page 209
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.
1. Bisnis Gadai
a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor, barang
elektronik, kain, jam tangan, tas, hingga alat rumah tangga. Fitur Produk KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA
Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), KCA Bisnis, dan KCA Prima.
- Pada KCA Reguler, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 dengan pengenaan sewa modal
maksimum 1,2% (dari uang pinjaman) per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari tetapi dapat diperpanjang
dengan cara cicil, ulang gadai, ataupun minta tambah serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal
proporsional selama masa pinjaman.
- Pada KCA Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), Pinjaman yang diberikan dengan jangka
waktu fleksibel dengan biaya administrasi Rp2.000 s.d. Rp125.000. Tarif sewa modal dihitung harian mulai dari 0,09%/hari
hingga 0,15%/hari.
- Pada KCA Bisnis, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp100.000.000 dengan tarif sewa modal mulai dari
0,65% sampai dengan 0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Nasabah juga dikenakan biaya administrasi sebesar
Rp100.000 dengan barang jaminan emas perhiasan dan emas batangan/lantakan.
- Pada KCA Prima, Kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000 dengan sewa
modal 0%. Nasabah dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan tenor maksimal selama
60 hari.
b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pegadaian Krasida atau Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan
sistem pembayaran secara angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan dimana kredit
dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan pemberian diskon pelunasan. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu
kredit dengan sewa modal maksimal 1,4% per bulan flat.
c. Pegadaian Gadai Titipan Emas Fisik
Merupakan pinjaman yang diberikan atas emas yang dititipkan pada layanan Titipan Emas Fisik dengan tenor pinjaman 6 dan
12 bulan, administrasi 0,042% dan Sewa Modal 0,05%/hari atau 1,5%/ bulan.
d. Pegadaian Gadai Efek
Pegadaian Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan Surat Berharga berupa Saham
dan/atau Obligasi sebagai jaminan yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau kuasanya kepada Pegadaian.
Jangka waktu yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai
dengan jangka waktu kredit dengan nilai 15% per tahun.
177
Page 210
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman dengan pengikatan agunan secara fidusia yang diperuntukkan untuk
keperluan produktif (pengembangan usaha) dan konsumtif. Produk Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi
Reguler, Kreasi Ultra Mikro, dan Kreasi Multiguna.
- Pada Kreasi Reguler, merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro kecil untuk pengembangan usaha dengan
sistem fidusia. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor, persediaan, alat produksi dan pada wilayah tertentu dapat
berupa kios atau lapak tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan dengan skema pembayaran bulanan, berjangka dan
sekali bayar dengan jangka waktu kredit 12 hingga 48 bulan, tarif sewa modal bervariasi mulai dari 1% per bulan.
- Pada Kreasi Ultra Mikro, merupakan pemberian pinjaman kepada start up dan pengusaha Ultra Mikro dengan uang pinjaman
mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan, berjangka dan sekali
bayar dengan jangka waktu pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari
1,15%.
- Pada Kreasi Multiguna, merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional
atau pekerja sektor non formal. Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp100.000.000. Pembayaran
dilakukan secara bulanan dengan jangka waktu kredit 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal mulai dari 1,25%.
b. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
Pegadaian KRESNA merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan internal Perusahaan guna
pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna dengan pengembalian secara angsuran per bulan dalam jangka waktu 1
tahun hingga maksimum 15 tahun.
c. Digital Lending
Dalam rangka mewujudkan visi Pegadaian dalam menjalankan transformasi maka dibuatlah salah satu inisiatif strategis “GRAB
NEW” yang penerapannya dalam lingkup bisnis melalui pengembangan Produk Digital Lending yaitu pemberian pinjaman
melalui platform digital yang memberikan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan bagi nasabah melalui transaksi digital.
Jenis produk Digital Lending adalah sebagai berikut:
- Pinjaman Modal Kerja (PMK) Produk Pinjaman Modal Kerja selanjutnya disebut produk PMK adalah produk pembiayaan
dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan usaha berbadan hukum untuk tujuan produktif yang
berbasiskan fidusia dengan jaminan invoice melalui platform partner Agen Fasilitas. Adapun partner Produk PMK antara
lain: Modal Rakyat Indonesia dan Duha Madani Syariah.
- Pinjaman Modal Produktif (PMP) Produk Pinjaman Modal Produktif selanjutnya disebut produk PMP adalah pinjaman
berbasiskan pada fidusia dengan jangka waktu tertentu dengan jaminan berupa invoice atau pre-invoice . Pinjaman
diberikan kepada pengusaha atau badan usaha dalam sektor usaha kecil, menengah dan besar yang mempunyai aliran
pendapatan untuk tujuan produktif. Channel Produk PMP: Web Digital Lending Pegadaian (digilend.pegadaian.co.id) dan
PaDi UMKM.
3. Bisnis Syariah
a. Pegadaian Rahn
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
Untuk mendapatkan kredit, nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/ SIM/Paspor) dan agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, barang elektronik lainnya, gading gajah,
kain, dan barang gudang lainnya seperti traktor. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000,-dengan pengenaan biaya
pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,47% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari, dan dapat
diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan
mu’nah proporsional selama masa pinjaman.
b. Pegadaian Rahn Tasjily Tanah
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
pengusaha kecil petani maupun nelayan dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari
Rp1.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah)
mulai 0,70% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
c. Pegadaian Arrum (Ar Rahn untuk Usaha Mikro/ Kecil)
Pembiayaan Syariah bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menggunakan skema angsuran bulanan dengan
jaminan BPKB dan Emas dan bisa dilunasi sewaktu-waktu. Produk Arrum pada bisnis Syariah meliputi Arrum Emas (barang
jaminan berupa emas lantakan atau perhiasan), Arrum Mikro (jaminan BPKB kendaraan untuk pelaku usaha), Arrum Haji
(jaminan emas untuk pendaftaran porsi haji) dan Arrum Safar (jaminan emas dan barang berharga lainnya).
- Pada Arrum Mikro, kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha. Tarif Mu’nah
Pemeliharaan sebesar 0,70% per bulan flat dari Harga Kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 hingga
48 bulan.
- Pada Arrum Emas, jaminan emas disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari
Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
178
Page 211
- Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar
0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas+berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12,
18, 24, 36, 48 dan 60 bulan.
- Pada Arrum Safar, jaminan emas serta barang berharga lainnya disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar
0,65% per bulan flat dari Harga Paket Umrah / Perjalanan Wisata dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, dan 36
bulan.
d. Pegadaian Amanah
Pembiayaan yang diperuntukkan guna pembelian/ kepemilikan kendaraan bermotor baru atau bekas pakai sesuai dengan
prinsip Syariah kepada karyawan, pengusaha UMKM serta profesional dokter, bidan dan notaris. Jangka waktu angsuran 12,
18, 24, dan 36 bulan untuk sepeda motor, serta 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per
bulan flat dari Taksiran Kendaraan.
4. Pegadaian Cicil Emas
Penyaluran Uang Pinjaman dari transaksi Gadai dengan Barang Jaminan Emas yang berasal dari transaksi Jual Beli antara
Nasabah dengan Mitra Kerjasama Penyedia Emas. Layanan ini ditujukan baik untuk Nasabah Personal maupun nasabah
Kelompok yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan dengan proses
mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Merek Emas Batangan yang ditawarkan bervariasi meliputi ANTAM, UBS, Lotus Archi,
dan Galeri 24 dengan pilihan berat beragam mulai dari 0,5 s.d. 1.000 gram serta pilihan tenor mulai dari 3, 6, 12, 18, 24, 36, 48,
dan 60 bulan.
5. Bisnis Jasa Lainnya
a. Pegadaian Properti Bisnis
properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko dan penyediaan lahan untuk kegiatan
ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
b. Pegadaian Jasa Pembayaran Online (Multi Payment Online)
- Layanan pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran kendaraan,
asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik, game voucher,
pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya.
- Layanan MPO merupakan solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam
bertransaksi baik nasabah yang sudah memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian.
c. Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang)
Layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun luar negeri bekerja sama dengan beberapa
perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
d. Pegadaian Jasa Taksiran
Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas berlian dan batu permata
baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini
memudahkan masyarakat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya sehingga tidak
mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.
e. Pegadaian Jasa Titipan
Pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki dengan
keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe Deposit Box.
f. Pegadaian G-Lab
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.
g. Pegadaian Titipan Emas Fisik
Layanan Perusahaan kepada Masyarakat yang ingin menitipkan barang berupa perhiasan emas dan/atau logam mulia secara
aman di Perusahaan dengan fasilitas tambahan berupa plafon kredit yang dapat dipergunakan Nasabah.
h. Pegadaian Tabungan Emas
Penyediaan layanan jual beli emas kadar 24 karat yang selanjutnya tercatat dalam rekening tabungan emas dalam bentuk
saldo Gramasi dan dititipkan di Pegadaian. Pembelian dilakukan secara ritel mulai dari 0,01 gram, dan dapat dilakukan cetak
fisik emas jika titipan emas sudah mencapai minimal 1 Gram.
179
Page 212
i. Pegadaian Jasa Titipan Korporasi
Layanan jasa titipan emas yang diberikan Perusahaan kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan dengan
kapasitas dan volume yang besar.
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pada tahun 2024 kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai tukar Rupiah dengan dolar Amerika,
diproyeksikan lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023. Proyeksi tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan
upaya Pemerintah yang dapat menjaga momentum pertumbuhan, menekan tingkat inflasi, dan keputusan kebijakan pada bulan
Oktober pada tahun 2023 untuk mengurangi depresiasi nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global dan potensi krisis. Di sisi lain,
perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia diproyeksikan mengalami
volatilitas tinggi pada tahun 2024. Meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap bulannya. Melalui analisis
teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada penyusunan RKAP 2024 diasumsikan
dengan nilai Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 917.811-Rp 966.667.
Ditengah kenaikan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia, perusahaan dihadapkan pada tantangan terhadap efisiensi
BOPO. Sehingga perusahaan telah menyusun strategi efisiensi untuk prospek usaha going concern sebagai berikut:
1) Sentralisasi Reward: program reward baik untuk unit kerja maupun individu saat ini masih terdistribusi baik di Kantor Pusat maupun
di Kantor Wilayah sehingga nantinya akan dibuatkan kebijakan reward yang tersentralisasi.
2) Sentralisasi BPO: BPO atau tim penjualan di tingkat cabang saat ini cukup beragam yang terdiri dari BPO KUR, BPO, Mikro, CRO,
MO, Petugas Agen Pegadaian (PAP) sehingga setiap proses bisnis memiliki BPO tersendiri. Melalui program sentralisasi BPO,
akan dibuatkan suatu tim penjualan yang terstruktur dan terarah untuk penjualan produk setiap bulannya (tematik).
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan mempertimbangkan kondisi makro Indonesia dan global, semangat sinergi Holding Ultra Mikro, tranformasi, serta ikut berperan
dan menuju mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2024, perusahaan mengusung tema: Going Beyond – Maximixing Financial
Ecosystem & Establish New Business Capabilities, sehingga tahun depan arah perusahaan adalah bertumbuh secara eksponensial
melalui pengoptimalan sinergi Holding Ultra Mikro dan modernisasi proses bisnis eksisting serta pembangunan kapabilitas pada lini
bisnis baru. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah langkah awal perusahaan untuk menjadi The Leader in
The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi sebagai key player dalam rencana pengembangan bullion
services di Indonesia. Adapun strategi perusahaan pada tahun 2024 yang merupakan turunan grand strategy RJPP tahun 2024-2028
terdiri dari:
1. Sales Model Analytic: meliputi penguatan produk/fitur dan proses bisnis melalui model penjualan berbasis data dan teknologi
guna mendorong akuisisi nasabah, retensi dan awareness.
2. Brand Repositioning: menyelaraskan operasional & value preposition dari “penyedia dana darurat” menjadi “mitra keuangan
kepercayaan masyarakat”.
3. Modernisasi Business Model: meliputi modernisasi gadai digital dan mempersiapkan proses brenchmarking produk yang
komprehensif.
4. Branch Transformation: melalui transformasi outlet dan modernisasi front end & back end untuk memfasilitasi multi product
customer journey seiring dengan ekspansi bisnis baru.
5. Peningkatan Agent’s Capability: yaitu peningkatan kapabilitas dan kontribusi keagenan serta mitra strategis yang potensial.
6. Penguatan Sinergi Holding: meliputi penguatan sinergi BRI Group dan Pegadaian Group melalui optimalisasi sales channel &
product bundling serta peningkatan kapabilitas fungsi pendukung bisnis.
7. Bullion Services: membangun, meluncurkan dan meningkatkan infrastruktur operasional pada layanan bullion.
8. Akselerasi Pegadaian Group: mengakselerasi pertumbuhan bisnis melalui jalur organik dan anorganik yang relevan.
9. Attract, Retain & High Perform HC: meliputi fokus penguatan talent management untuk membangun budaya berkinerja tinggi.
10. Integrated & Lean HC: mengintegrasikan sistem HC yang beragam untuk meningkatkan time to deliver serta perbaikan
operasional HC.
11. Peningkatan Arsitektur TI: peningkatan arsitektur untuk mendukung pengembangan bisnis baru dengan core system yang
menunjang.
12. Next Gen Data Management: mebangun next-gen data management untuk mewujudkan digital dividend.
13. Penguatan Pegadaian Digital: melalui peningkatan kinerja dan memperbaharui fungsionalitas & stabilitas aplikasi Pegadaian
Digital.
14. Culture Transformation: meluncurkan kembali transformasi budaya untuk menginspirasi perubahan mindset didalam organisasi.
15. Penguatan Risk Foundation: yaitu meningkatkan dan menerapkan framework GRC (Governance, Risk dan Compliance).
16. Reshaping ESG Compliance: yaitu merumuskan strategi ESG yang berfokus pada keuangan berkelanjutan dan inklusi
keuangan
180
Page 213
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor. Produk
Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan sistem
pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang
jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan emas
dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk 2023 2022 Produk 2023 2022
Jumlah Rekening KCA 9.246.331 9.130.150 RAHN 1.354.278 1.358.264
Krasida 200.813 174.451 Arrum Emas 43.372 38.438
Efek 174 155 Arrum Haji 38.741 42.107
Arrum Safar 231 177
Total 9.447.318 9.304.756 Total 1.436.622 1.438.986
Pinjaman yang disalurkan KCA 153.112.919 136.902.598 RAHN 27.792.974 24.553.782
(Rp Juta) Krasida 4.885.691 4.023.237 Arrum Emas 1.194.553 1.003.624
Efek 422.591 670.851 Arrum Haji 226.225 219.998
Arrum Safar 6.862 9.016
Total 158.421.201 141.596.686 Total 29.220.614 25.786.420
Pendapatan Sewa Modal – KCA 10.254.183 9.469.957 RAHN 1.802.939 1.697.644
Konvensional Krasida 497.843 423.518 Arrum Emas 130.971 113.009
Pendapatan Mu’nah – Efek 16.290 19.318 Arrum Haji 122.040 135.390
Syariah (Rp Juta) Arrum Safar 430 136
Total 10.768.316 9.912.793 Total 2.056.381 1.946.180
Outstanding Pinjaman yang KCA 43.108.248 39.684.808 RAHN 7.352.352 6.719.359
Diberikan (Rp Juta)* Krasida 2.148.145 1.825.064 Arrum Emas 587.555 537.271
Efek 106.956 164.484 Arrum Haji 493.587 554.841
Arrum Safar 8.005 7.751
Total 45.363.349 41.674.357 Total 8.441.499 7.819.222
Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan kepada
pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan
maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk 2023 2022 Produk 2023 2022
Arrum Mikro & Arrum
Kreasi & Kupedes 176.083 167.729 349.486 92.680
Express Loan
Kresna 10.170 8.893 Amanah 52.995 40.112
Jumlah Rekening
Digital Lending 104 80 Rahn Tasjily Tanah 8.793 8.687
Total 186.357 176.702 Total 411.274 141.479
181
Page 214
Konvensional Syariah
Uraian
Produk 2023 2022 Produk 2023 2022
Arrum Mikro & Arrum
Kreasi & Kupedes 5.492.045 3.803.658 3.942.291 1.124.145
Express Loan
Pinjaman yang disalurkan (Rp Kresna 1.284.127 1.315.536 Amanah 1.264.648 763.707
juta)
Digital Lending 136.617 165.492 Rahn Tasjily Tanah 386.982 240.494
Total 6.912.789 5.284.686 Total 5.593.921 2.128.346
Arrum Mikro & Arrum
Kreasi & Kupedes 897.375 727.077 345.541 105.123
Pendapatan Sewa Modal - Express Loan
Konvensional Kresna 139.743 103.307 Amanah 179.161 132.540
Pendapatan Mu'Nah - Syariah
Digital Lending 2.198 6.140 Rahn Tasjily Tanah 70.138 81.219
(Rp Juta)
Total 1.039.316 836.524 Total 594.840 318.882
Arrum Mikro & Arrum
Kreasi & Kupedes 4.827.168 3.558.091 3.109.187 1.024.185
Express Loan
Outstanding Pinjaman yang Kresna 2.002.153 1.463.078 Amanah 1.363.514 923.501
Diberikan (Rp juta) *)
Digital Lending 65.975 45.775 Rahn Tasjily Tanah 602.055 544.832
Total 6.895.296 5.066.944 Total 5.074.756 2.492.518
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
Konvensional dan Syariah
Uraian
Produk 2023 2022
MULIA 188.692 194.670
Emasku 61.699 36.716
Gadai Tabungan Emas 131.179 115.018
Jumlah Rekening
Krasida Tabungan Emas 1.758 1.436
Tabungan Emas Rencana 7.507 -
Total 390.835 347.840
MULIA 2.351.680 2.914.558
Emasku 54.762 38.917
Gadai Tabungan Emas 2.573.150 1.975.646
Pinjaman yang disalurkan (Rp Juta)
Krasida Tabungan Emas 32.699 31.676
Tabungan Emas Rencana 39.892 -
Total 5.052.183 4.960.797
MULIA 317.951 257.817
Emasku 6.976 4.192
Gadai Tabungan Emas 71.892 61.748
Pendapatan Sewa Modal (Rp Juta)
Krasida Tabungan Emas 2.564 2.199
Tabungan Emas Rencana 406 -
Total 399.789 325.956
MULIA 1.244.459 1.568.765
Emasku 20.380 13.310
Outstanding Pinjaman yang Diberikan Gadai Tabungan Emas 485.070 403.465
(Rp Juta)* Krasida Tabungan Emas 15.933 14.334
Tabungan Emas Rencana 32.821 -
Total 1.798.663 1.999.874
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian 2023 2022
Nasabah 29.384.139 21.856.936
182
Page 215
UPAYA MENGELOLA DAN MITIGASI RISIKO PERSEROAN
Sebagaimana diungkapkan dalam Bab VI Faktor Risiko prospektus ini, Perseroan memiliki langkah-langkah mitigasi bagi masing-
masing risiko tersebut, yaitu:
1. Risiko Operasional
Guna meminimalisir terjadinya risiko operasional, setiap Unit Kerja bertanggung jawab dalam proses penerapan manajemen risiko
melalui sistem proses internal yang memadai dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis di masing-masing Unit Kerja.
Penerapan sistem dan teknologi informasi yang secara terus menerus dikembangkan dan diperbaiki, salah satunya dari sisi
governance sudah mengacu pada Standar ISO 27001. Dalam kegiatan aktivitas operasional teknologi informasi, Perusahaan
memiliki Data Center dan Data Recovery Center (DRC) yang terpisah dan secara berkala dilakukan uji coba switching untuk
memastikan keduanya dapat beroperasi dengan baik.
Kegiatan operasional dan bisnis dalam masa pandemi Covid-19, Perusahaan menerapkan protokol kesehatan baik untuk
karyawan maupun bagi nasabah dalam melakukan transaksi serta melengkapi sarana pencegahan, seperti thermal gun, hand
sanitizer, masker, Alat Pelindung Diri (APD) serta pemberian vitamin. Selain itu Perusahaan menyediakan layanan digital, sehingga
nasabah dapat melakukan transaksi melalui Aplikasi Pegadaian Digital.
2. Risiko Kredit
Portofolio pembiayaan yang disalurkan Perusahaan didominasi oleh pembiayaan berbasis gadai/rahn, di mana barang jaminan
yang dijadikan agunan sebagian besar berupa emas/perhiasan yang memiliki nilai likuiditas relatif tinggi, sehingga dapat dengan
mudah dijual/dilelang ketika terjadi wanprestasi.
Selain gadai/rahn, Perusahaan juga menyalurkan pembiayaan berbasis fidusia, dengan jaminan berupa surat kepemilikan
kendaraan bermotor. Pembiayaan berbasis fidusia memiliki risiko yang relatif lebih tinggi, guna meminimalisir potensi kerugian
Perusahaan membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan mendaftarkan seluruh portofolio kredit pada Perusahaan
Asuransi.
Pandemi Covid-19 yang berlangsung cukup lama, berdampak pada penurunan kemampuan pembayaran (repayment capacity)
dari debitur. Perusahaan membentuk Tim Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (RPKB) Produk Non Gadai yang
bertugas menjaga kualitas kredit dan mengoptimalkan tingkat pengembalian kredit bermasalah Produk Non Gadai, yang
diantaranya dengan memberikan kesempatan bagi debitur untuk melaksanakan program restrukturisasi kredit.
3. Risiko Pasar
Pengelolaan risiko pasar dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kemungkinan dampak negatif akibat perubahan harga emas
dan suku bunga bank. Dalam menyikapi risiko fluktuasi harga emas, Perusahaan melakukan analisa dan membuat forecast harga
emas serta menerapkan sistem Standar Taksiran Logam (STL) dan Harga Dasar Lelang Emas (HDLE) dengan menggunakan
metode simple moving average (sma) dengan memperhatikan peluang di masa yang akan datang dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dalam rangka menghadapi potensi terjadinya risiko penurunan harga emas, perusahaan melakukan peningkatan
efektifitas kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menanggung selisih harga jual barang jaminan emas.
Pada sisi pendanaan, Perusahaan melakukan analisa serta mengelola komposisi pinjaman secara efektif untuk mendapatkan cost
of fund yang paling menguntungkan bagi perusahaan.
4. Risiko Likuiditas
Perusahaan telah mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi meningkatnya eksposur risiko likuiditas akibat kesulitan sumber
pendanaan dengan penambahan plafon pinjaman bank, baik konvensional maupun syariah. Selain itu, Perusahaan juga
melakukan penerbitan obligasi/sukuk guna meningkatkan ketahanan dari aspek sumber pendanaan. Minat masyarakat untuk
berinvestasi dalam instrumen ekuitas terutama obligasi terjadi peningkatan yang signifikan yang didukung dengan rating Pegadaian
AAA untuk Medium Term Notes (MTN).
5. Risiko Strategis
Wabah pandemi Covid-19 masih menjadi penyebab utama yang mempengaruhi kinerja bisnis dan keuangan Perusahaan serta
penurunan performa kualitas pembiayaan, sehingga Perusahaan mengambil langkah strategis melalui transformasi bisnis, salah
satunya dengan mengembangkan bisnis berbasis teknologi digital, meningkatkan penyaluran produk berbasis gadai dan emas,
menyusun dan melaksanakan program/inisiatif/inovasi dalam rangka efisiensi operasional, meningkatkan efektivitas program-
program peningkatan kualitas pembiayaan, peningkatan efektivitas strategic partnership dengan lembaga pemerintahan, swasta
maupun Perusahaan Induk, serta mengembangkan produk-produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
6. Risiko Kepatuhan
Perusahaan proaktif menyelaraskan kebijakan dan peraturan internal dengan regulasi yang dapat mempengaruhi aktivitas usaha,
baik bisnis maupun supporting, yang salah satunya tercermin dalam setiap pembuatan dan pengembangan produk dan/atau
Aktivitas Layanan Baru, dilakukan kajian dari Divisi Hukum, Divisi Compliance, dan Divisi Operation & Enterprise Risk Management
dalam rangka untuk memitigasi risiko yang muncul sebelum produk tersebut di launching.
183
Page 216
Selain itu Perusahaan juga melaksanakan sosialisasi berkelanjutan mengenai prinsip-prinsip tata kelola, code of conduct (CoC)
dan sistem manajemen anti penyuapan kepada seluruh karyawan dan stakeholders. Serta melakukan sertifikasi kepatuhan untuk
setiap kebijakan atau peraturan baru maupun updating agar tidak melanggar ketentuan baik internal maupun eksternal.
Perusahaan berkomitmen untuk selalu melakukan updating mengenai peraturan-peraturan terbaru sehingga Perusahaan memiliki
strategi yang antisipatif terhadap berbagai potensi yang mungkin timbul dari peraturan yang baru.
7. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko yang teridentifikasi seperti
adanya gugatan perdata yang belum terselesaikan dan adanya putusan pengadilan yang merugikan perusahaan.
Perusahaan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya risiko yang meliputi tuntutan
hukum, tidak adanya peraturan atau regulasi yang mendukung, dan kelemahan perjanjian atau perikatan. Upaya yang dilakukan
yaitu seperti pembakuan setiap proses penting yang dapat berakibat hukum, melakukan identifikasi kasus kunci dan fokus terhadap
penanganan kasus hukum yang mempunyai eksposur tinggi, sentralisasi manajemen kasus hukum dan review atas kewajiban
regulasi, melakukan monitoring secara rutin atas isu-isu risiko hukum, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Kantor
Cabang untuk menghindari terulangnya kasus hukum yang serupa, serta peningkatan penanganan kasus hukum seperti koordinasi
lebih dini dengan jajaran Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, melakukan upaya hukum untuk mengembalikan kerugian perusahaan,
serta Alternative Dispute Resolution (arbitrase, mediasi, musyawarah dll).
8. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap perusahaan. Parameter utama terkait risiko reputasi meliputi publikasi yang merugikan Perusahaan, pelaksanaan
program CSR, management public relation (respon atas pemberitaan negatif) dan kegagalan hubungan dengan nasabah.
Pengendalian risiko reputasi dilakukan dengan meningkatkan komunikasi terhadap pihak eksternal, melakukan verifikasi dan
menerbitkan konfirmasi atas berita negatif yang muncul, serta melaksanakan program-program berbasis Corporate Social
Responsibility (CSR) di berbagai segmen masyarakat, serta aktif membantu pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.
Dalam penanganan komplain nasabah terhadap pelayanan yang diberikan, Perusahaan telah membentuk unit call center pada
Divisi Jaringan & Operasional, yang bertugas melakukan penanganan terhadap komplain nasabah dan membantu nasabah dalam
menyelesaikan berbagai keluhan. Dalam rangka meningkatkan layanan call center, Perusahaan telah menambahkan personel
di call center khususnya di bagian layanan digital
18. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Perseroan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama perusahaan terus berkembang.
Perkembangan kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk pula ke
industri. Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada range pinjaman besar. Perbankan
syariah menawarkan sewa modal yang lebih rendah dibandingkan dengan Perseroan, namun mereka memiliki keterbatasan dalam hal
jangkauan kantor cabang. Selain itu, Perseroan memiliki keunggulan dalam hal jenis barang jaminan yang beragam, dimana perbankan
syariah hanya menerima agunan emas. Dari hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan, Perseroan saat ini masih menguasai 80% dari
pangsa pasar gadai (Sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan Syariah, OJK).
Pemasaran
Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kinerja bisnis dan transaksi produk pembiayaan maupun investasi emas.
Berbagai upaya komunikasi pemasaran telah dilakukan untuk bisa meningkatkan share of wallet nasabah eksisting, maupun untuk
memperluas pasar ke segmen nasabah baru. Beberapa inovasi dalam program komunikasi pemasaran terus dilakukan untuk mencapai
tujuan tersebut.
Produk Pegadaian yang beragam memberikan peluang bagi Pegadaian untuk dapat mendekati beragam tipe dan segmen nasabah.
Keberagaman produk ini juga menjadi senjata bagi Pegadaian untuk terus dapat memperluas dan meregenerasi nasabah ke segmen baru.
Namun, tentu ragam produk yang luas juga memjadi tantangan dalam melakukan komunikasi. Karena itulah, inovasi dalam komunikasi
pemasaran terus dilakukan untuk dapat menggapai segmen nasabah baru yang potensial untuk produk-produk Pegadaian.
184
Page 217
Sejalan dengan visi Pegadaian untuk membangun ekosistem emas, Pegadaian memulai inisiatif untuk memperkuat persepsi Pegadaian
sebagai penyedia layanan berbasis emas. Berbagai program pemasaran dan penjualan mengusung tema emas untuk memperkuat persepsi
tersebut. Minat terhadap investasi dan kepemilikan emas menjadi momentum yang tepat bagi Pegadaian untuk memperluas kepemilikan
emas di masyarakat, sebagai upaya menjaga keberlangsungan produk gadai di masa depan.
Tidak hanya memperkuat persepsi Pegadaian sebagai layanan berbasis emas, Pegadaian juga terus berupaya untuk memperluas cakupan
industri dari Pegadaian. Komunikasi dengan tema #BisaLebih menjadi pondasi untuk membangun persepsi bahwa Pegadaian lebih dari
sekedar perusahaan gadai. Pegadaian #BisaLebih dari gadai, sehingga nasabah #BisaLebih Tenang, Nyaman, dan Aman dalam
bertransaksi dengan berbagai produk yang dimiliki Pegadaian.
Meski menjadi market leader pada industri gadai, Pegadaian sepenuhnya menyadari bahwa awareness masyarakat terhadap produk lain
di Pegadaian masih tergolong rendah. Karena itu, berbagai upaya komunikasi pemasaran baru dilakukan untuk membangun awareness
tersebut. Komunikasi pemasaran melalui berbagai media komunikasi baru terus dilakukan, baik digital maupun konvensional. Kerjasama
dengan pihak ketiga juga terus dilakukan untuk memperluas cakupan produk Pegadaian.
Selain upaya peningkatan awareness, beberapa program pemasaran juga dilakukan untuk secara langsung mendorong nasabah
bertransaksi. Program-program rutin terus dilakukan untuk dapat membangun kebiasaan bertransaksi dari nasabah, Gajian Emas menjadi
salah satu program utama yang bertujuan untuk membangun kebiasaan menabung emas secara rutin. Selain itu, beberapa program tematik
juga terus diluncurkan untuk mendorong transaksi produk gadai, emas, maupun pembiayaan mikro.
Selain media dan cara baru dalam pemasaran, Pegadaian juga terus memperkuat pesan produknya di berbagai media konvensional.
Dengan mengintegrasikan komunikasi pemasaran di berbagai media, baik offline, online, maupun di outlet, pertumbuhan yang signifikan
dan konsisten diharapkan dapat dicapai Pegadaian dalam beberapa tahun ke depan.
Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan akses
dan jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong penjualan. Untuk
mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem keagenan. Selain itu,
Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi kepada pelanggan dan komunitas
sekitarnya.
Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo
penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan
calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.
Berikut gambaran lokasi kantor area dan unit pelayanan cabang Perseroan:
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan Perseroan.
185
Page 218
Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan. Untuk
itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan perkembangan zaman,
sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni Pegadaian tetap tumbuh dan
berkembang hingga usianya mencapai 123 tahun pada tahun 2024.
Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan respons
profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan kepada setiap
pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen menjamin kualitas dan
keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu dibuktikan dengan diperolehnya
sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.
Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Pegadaian juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan. Hasil
survey kepuasan terakhir yang dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan yang secara konsisten terus mengalami kenaikan dalam 3 tahun
terakhir, dengan nilai 85,5 (2021); 86,7 (2022); dan 88,4 (2023).
19. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Peningkatan kinerja produk gadai umumnya terjadi saat menjelang bulan Ramadhan untuk kebutuhan menambah modal usaha; saat
menjelang tahun ajaran baru untuk kebutuhan dana pendidikan; dan setelah hari raya karena umumnya setelah hari raya sering ada hajatan
masyakarat. Sedangkan penurunan kinerja produk gadai umumnya terjadi pada saat hari raya karena trend penebusan yang meningkat.
20. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS
Tidak terdapat kegiatan usaha perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
21. RISET DAN PENGEMBANGAN
Pelaksanaan riset di Perseroan dapat dikategorikan menjadi riset untuk evaluasi produk dan layanan dan riset untuk pengembangan produk
dan layanan. Riset yang bersifat evaluasi dilsecara rutin (setiap tahun) untuk mengetahui daya saing Perseroan dibandingkan pesaing,
mengetahui tingkat kepuasan dan loyalitas nasabah, serta evaluasi terhadap kinerja brand Perseroan. Sedangkan riset untuk
pengembangan produk dan layanan dilakukan sesuai kebutuhan, yaitu untuk proses validasi inovasi dan pengembangan produk dan
layanan. Anggaran riset dan pengembangan sebesar 0,04% dari penjualan dan 0,16% dari pendapatan bersih sebelum pajak pada tahun
2023; dan 0,04% dari penjualan dan 0,23% dari pendapatan bersih sebelum pajak pada tahun 2023.
Tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan (jika ada) yang meliputi nama pihak, jenis,
nilai, dan tujuan transaksi selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak Emiten berdiri jika kurang dari 2 (dua) tahun;
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku
terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Sampai dengan terbitnya Prospektus ini, tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan inforamsi keuangan yang dilaporkan tidak dapat
dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan,
pemasok dan/atau pemerintah.
Tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisari, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Afiliasi dari Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam perusahaan
lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan.
186
Page 219
IX. PERPAJAKAN
Umum
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK
dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang
obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak
yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh
KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
187
Page 220
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
188
Page 221
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah,
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, dan Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Lingkungan, para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), Sukuk Mudharabah sebesar Rp68.125.000.000,- (enam
puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), Obligasi Berwawasan Sosial
sebesar Rp60.165.000.000,- (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), serta
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Persentase
Penjaminan (dalam ratusan juta Rupiah) (dalam ratusan juta
Nama (%)
Rupiah)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
PT BCA Sekuritas 1.550 - 1.550 1,73%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 1.000 16.000 17.000 19,00%
PT BRI Danareksa Sekuritas 33,71%
5.165 25.000 30.165
(Terafiliasi)
PT CIMB Niaga Sekuritas 3.000 - 3.000 3,35%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 13.500 - 13.500 15,09%
PT Indo Premier Sekuritas 2.145 0.115 2.260 2,53%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 12.000 10.000 22.000 24,59%
Jumlah 38.360 51.115 89.475 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Persentase
Penjaminan (dalam ratusan juta Rupiah) (dalam ratusan juta
Nama (%)
Rupiah)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
PT BCA Sekuritas - - - 0,00%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) - 3.000 3.000 4,40%
PT BRI Danareksa Sekuritas
12.540 10.025 22.565 33,12%
(Terafiliasi)
PT CIMB Niaga Sekuritas - - - 0,00%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 22.500 - 22.500 33,03%
PT Indo Premier Sekuritas 10.040 5.020 15.060 22,11%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 5.000 - 5.000 7,34%
Jumlah 50.080 18.045 68.125 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Persentase
Penjaminan (dalam ratusan juta Rupiah) (dalam ratusan juta
Nama (%)
Rupiah)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
PT BCA Sekuritas - - - 0,00%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) - - - 0,00%
PT BRI Danareksa Sekuritas
10.085 25.050 35.135 58,40%
(Terafiliasi)
PT CIMB Niaga Sekuritas - - - 0,00%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 10.000 - 10.000 16,62%
PT Indo Premier Sekuritas 5.020 5.005 10.025 16,66%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 5.005 - 5.005 8,32%
Jumlah 30.110 30.055 60.165 100,00%
189
Page 222
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan
Persentase
Penjaminan (dalam ratusan juta Rupiah) (dalam ratusan juta
Nama (%)
Rupiah)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi
PT BCA Sekuritas - - - 0,00%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 5.000 - 5.000 14,76%
PT BRI Danareksa Sekuritas 3.605 - 3.605 10,64%
(Terafiliasi)
PT CIMB Niaga Sekuritas - - - 0,00%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 20.000 - 20.000 59,02%
PT Indo Premier Sekuritas 5.180 - 5.180 15,29%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) - 0.100 0.100 0,30%
Jumlah 33.785 0.100 33.885 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan
UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek sesuai ketentuan pada Bab XIV mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam Prospektus ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat
dilihat pada Bab XIV Prospektus ini
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Kupon Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial,
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
190
Page 223
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
: Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keanggotaan Asosiasi
Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 570/00023.00/2024,
571/00023.00/2024, 572/00023.00/2024, dan 573/00023.00/2024
tanggal 5 Maret 2024
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Akuntan Publik KAP Purwantono Sungkoro & Surja
Gedung Indonesia Stock Exchange
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT,5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920 - INDONESIA
T: +62 21 52895000
STTD.AP-30/NB.122/2020 atas nama Christophorus Alvin
No. STTD : Kossim
Keanggotaan : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.1681
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 243/00050.02/2024 tanggal 18
Januari 2024.
Tugas Pokok : Menerbitkan kembali laporan auditor independen atas laporan
keuangan, melakukan penelaahan (review) terhadap bagian-
bagian prospektus lengkap dan prospektus ringkas dan membuat
comfort letter berdasarkan hasil audit terhadap laporan keuangan.
191
Page 224
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
472/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 473/00023.00/2024 tanggal 22 Februari
2024
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 474/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagai
pemenuhan POJK No. 18/2015
192
Page 225
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 565/00050.02/2024 tanggal 13 Februari 2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization
of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating.
Tugas Pokok : melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan
bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
193
Page 226
XIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini
adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat Pernyataan
No. 0810/CAMS-WA/24 tanggal 20 Maret 2024. Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No. 0783/CAMS-WA/24
tanggal 19 Maret 2024. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020 dan Wali Amanat tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan
oleh Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 0782/CAMS-WA/24 tanggal 19 Maret 2024.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal
17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 01 tanggal 1 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta.
194
Page 227
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023
berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada
PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/II/2024-0544 tanggal 2 Februari 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor
Fungsional sebanyak 375 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
195
Page 228
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
196
Page 229
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
197
Page 230
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
198
Page 231
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
199
Page 232
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
200
Page 233
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
201
Page 234
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/ Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
202
Page 235
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan 2022. Laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner
penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 0 (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Total 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 0 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai 0 (66)
Tagihan akseptasi - neto 0 52.965
Aset tetap 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
203
Page 236
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Utang akseptasi 0 53.031
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
Penghasilan komprehensif lain 3.314.078 3.141.926
TOTAL EKUITAS 21.755.443 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 132.879.390
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
204
Page 237
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan - neto (195.318) (147.840)
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang
496.444 (313.949)
tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p.: Capital Market Services
205
Page 238
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
1. PENDAFTARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan
melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip
di KSEI. Selanjutnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 Juli 2024. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat
dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Pokok Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
206
Page 239
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan
dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(“FPPSU”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan
dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah
sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 1 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL,
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan
Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku
kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO/FPPSU.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juli
2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan
menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
207
Page 240
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2024 (in good funds), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, ditujukan pada rekening
di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk Bank BCA Syariah
Cabang : KCK Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 006-222-6667
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BNI Bank Muamalat
Cabang Mega Kuningan Cabang : Sudirman
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 301-0070250
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank BRI Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang Jatinegara
No. Rekening : 0671.01.000692.30.1 No. Rekening : 2700005359
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 80 016 344 2600 No. Rekening : 0701575830
Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening : 3320034016 No. Rekening : 00971134003
Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 1020005566028
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank BRI Bank Syariah Indonesia
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang JPU
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4 No. Rekening : 449-317-429
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Muamalat
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang : Sudirman
No. Rekening : 3320132565 No. Rekening : 301-0070250
208
Page 241
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Permata Bank Syariah Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Mayapada Tower, Sudirman
No. Rekening : 0701392302 No. Rekening : 7288881515
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri Bank Muamalat Indonesia
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Muamalat Tower
No. Rekening : 1020005566028 No. Rekening : 3010206721
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening : 00971134003
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 5 Juli 2024 pada
Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank BRI Bank BSI
Cabang: Kramat Raya Cabang: Kebon Jeruk
No. Rekening: 033501000095305 No. Rekening: 7176868718
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bank BRI Bank BSI
Cabang: Kramat Raya Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
No. Rekening: 033501002614309 No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
11. DISTRIBUSI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 5 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial,
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari
Rekening Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
bersangkutan.
209
Page 242
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial,
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang bertindak sebagai
manajer penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan,
untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang relevan,
dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
210
Page 243
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial,
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada tanggal 1 Juli 2024 sampai 2 Juli 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Sudirman Plaza, Indofood Tower, Gedung BRI II, Lt. 23
41st Floor Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 –
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 50914100
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. (021) 5793 6934 Faks. (021) 2520990
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id e-mail:
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Gedung Pacific Century Place, Menara Mandiri I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 16 Lantai 24-25
Jakarta 12190 lantai 32 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Telepon: (021) 50847848 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 50847847 Jakarta 12940 Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
Email: settlement@cimbniaga- Telp: (62 21) 3003 4945 Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
ibk.co.id Faks: (62 21) 3003 4944 Faks. (021) 50887167 e-mail:
E-mail: corporate.finance@dbs.com e-mail: fixed.income@ipc.co.id Divisi-FI@mandirisek.co.id
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lt. 23 Menara Mandiri I
Tower, Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – DBS Bank Tower, Ciputra Gedung Pacific Century Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 46 World 1, lantai 32 Place, Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.
76-78 Jakarta 10210 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman 54-55
Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100 Jakarta 12940 Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990 Telp: (62 21) 3003 4945 Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 5793 6934 e-mail: Faks: (62 21) 3003 4944 Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: Faks. (021) 50887167 e-mail:
dcm@bnisekuritas.co.id corporate.finance@dbs.com e-mail: Divisi-
fixed.income@ipc.co.id FI@mandirisek.co.id
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Menara Mandiri I
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – DBS Bank Tower, Ciputra Gedung Pacific Century Lantai 24-25
46 World 1, lantai 32 Place, Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.
Jakarta 10210 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman 54-55
Tel. (021) 50914100 Jakarta 12940 Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Faks. (021) 2520990 Telp: (62 21) 3003 4945 Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
e-mail: Faks: (62 21) 3003 4944 Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: Faks. (021) 50887167 e-mail:
corporate.finance@dbs.com e-mail: Divisi-
fixed.income@ipc.co.id FI@mandirisek.co.id
211
Page 244
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lt. 23 Menara Mandiri I
Tower, Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – DBS Bank Tower, Ciputra Gedung Pacific Century Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 46 World 1, lantai 32 Place, Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.
76-78 Jakarta 10210 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman 54-55
Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100 Jakarta 12940 Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990 Telp: (62 21) 3003 4945 Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 5793 6934 e-mail: Faks: (62 21) 3003 4944 Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: Faks. (021) 50887167 e-mail:
dcm@bnisekuritas.co.id corporate.finance@dbs.com e-mail: Divisi-
fixed.income@ipc.co.id FI@mandirisek.co.id
212
Page 245
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
213
Page 246
Halaman ini sengaja dikosongkan
214
Page 247
Ref. No.: 8137/MMI-HJM/VI/2024 Jakarta, 24 Juni 2024
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024:
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52 Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10310, Indonesia
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024, SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024, OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024, DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
215
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
215
Page 248
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
472/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya
memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan total target dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
Rupiah) yang diterbitkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian dengan target dana sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp89.475.000.000,00 (delapan puluh sembilan
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) terdiri dari:
(i) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
(ii) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada), akan
diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian yang
ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I yang
kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dengan target
dana sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,00
(enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) terdiri dari:
(i) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 10,39710% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu nol persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan
sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
(ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
10,55480% (sepuluh koma lima lima empat delapan nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
216
Page 249
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada),
akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap
berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian.
3. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian dengan
target dana sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
Rp60.165.000.000,00 (enam puluh miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) terdiri dari:
(i) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah
sebesar Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
(ii) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap berikutnya
(jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian.
4. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian dengan target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) (selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian”) yang diterbitkan secara bertahap,
yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah
pokok sebesar Rp33.885.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) terdiri dari:
(i) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar
10,397000% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh nol nol nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
(ii) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan
jumlah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan sebesar 10.56000% (sepuluh koma lima enam nol nol nol persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan
sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
217
Page 250
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
b. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap
berikutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian yang ditawarkan dikurangi dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I yang
kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II dan/atau tahap-tahap
berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian.
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 39 tanggal
20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 06 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
No. 03 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 59 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No.
42 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 09 tanggal 3 Mei 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 06 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 63 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No. 45 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 12
tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 09 tanggal 3 Juni 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 67 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dan
4. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
I Tahun 2024 No. 48 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
No. 15 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 12 tanggal 3
218
Page 251
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
Juni 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 71 tanggal 24 Juni
2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi telah
menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 40 tanggal
20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 07 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah Akta
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No.
04 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 61 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No.
43 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 3 Mei 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 07 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 65 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No. 46 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 3 Juni 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 69 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dan
4. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 49 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 16 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
No. 13 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 73 tanggal 24
Juni 2024, seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate
Governance (GCG);
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad syariah dan menerapkan
prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG);
c. Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate
Governance (GCG); dan
d. Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
219
Page 252
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta menerapkan prinsip-
prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Pefindo telah
menerbitkan:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret
2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahun 2024 senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah).
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah).
3. Sertifikat Pemeringkat No. RC-289/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun Rupiah).
4. Sertifikat Pemeringkat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19 Maret
2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A) terhadap
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 Perihal Persetujuan
Prinsip Efek Bersifat Utang, yang menyatakan bahwa Bursa dapat menyetujui secara prinsip permohonan
Pencatatan Efek berupa Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian,
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian, Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian dapat menjadi efektif, Perseroan harus sudah
menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua
puluh) hari sejak: (i) tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup
seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran
umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.
220
Page 253
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8136/MMI-HJM/VI/2024
tanggal 24 Juni 2024 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT
Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8116/MMI-HJM/V/2024 tanggal 3 Juni 2024.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen
asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan
Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”)
dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
221
Page 254
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 24 Juni 2024.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung
jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang
berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
222
Page 255
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 serta atas dasar
kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan
Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
223
Page 256
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta
Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
224
Page 257
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Direksi Perseroan telah mengajukan permohonan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan
Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014
melalui Surat Perseroan No. 127-B/00030.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 Perihal Permohonan
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian.
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 1013/00023.00/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi Perseroan akan
berupaya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dapat
dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan surat pernyataan. Belum
diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan,
tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan
Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
225
Page 258
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin dalam hal ini Izin
Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
Perseroan yang berlaku efektif.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
Perseroan harus melakukan perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan akan berakhir.
Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah. Pada tanggal Pendapat Hukum,
Perseroan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) atas bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh
Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan No. 1017/00023.00/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang
ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan, yang telah diperiksa oleh
Konsultan Hukum, dinyatakan bahwa Perseroan sedang dalam proses melengkapi dokumen-dokumen
yang menjadi persyaratan untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan
Direksi Perseroan akan berupaya agar proses permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas
bangunan-bangunan yang dimiiki Perseroan dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
penandatanganan surat pernyataan. Berdasarkan Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung jo. Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemilik bangunan dalam hal ini Perseroan
dapat dikenakan sanksi administratif dikarenakan belum memenuhi kewajiban berupa kepemilikan Sertifikat
Laik Fungsi (SLF). Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Perseroan berdasarkan Pasal 45 ayat
(1) UU No. 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, yaitu berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
f. pencabutan persetujuan bangunan;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
226
Page 259
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal
23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik
Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian
Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
227
Page 260
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan
Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan
anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
228
Page 261
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai
pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Desember 2023, Perseroan telah memiliki cadangan
sebesar Rp19.506.982.311.524,00 (sembilan belas triliun lima ratus enam miliar sembilan ratus delapan
puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) yang merupakan 312,11% (tiga
ratus dua belas koma satu satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8
November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
229
Page 262
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No.
02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020,
sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT
Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret
2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan
Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris,
Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris
Independen.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
230
Page 263
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan
Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii)
pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii)
pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama
dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-
DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal
11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023
Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09
Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19
231
Page 264
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai
Sekretaris Perusahaan Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
tanggal 14 Februari 2023, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Makmur Keliat
Anggota : Alpin Napitupulu
Anggota : Vicky Taufik
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Yuni Setyaningsih
232
Page 265
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
12. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Umiyatun Hayati Triastuti
Humbul Kristiawan
Charles R. Vorst
Sudarto
13. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
233
Page 266
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka
tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15
Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian
sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13
Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor kompetensi.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter)
Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 32
tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada
Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No.
56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan
Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8
Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-53/DK-
GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
15. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana
dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana
Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) Tahun 2024 No. 125/00013.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 serta
persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-
54/DK.GD/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris terkait Penerbitan
Obligasi, Sukuk, Efek yang Bersifat Berkelanjutan, MTN, SBK, dan Surat Utang Lainnya Tahun 2024-2025.
Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dikarenakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perlu
diperolehnya persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas
Jasa Keuangan terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh perusahaan yang bergerak di bidang
pergadaian.
234
Page 267
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
16. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102 (seratus dua)
Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.889 (dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) Unit
Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 561 (lima ratus enam puluh satu) Unit Pelayanan Cabang
Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
17.1. Sejumlah 1.065 (seribu enam puluh lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, 7
(tujuh) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 3 (tiga) Unit
Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat hak atas
tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta
bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
17.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20 (dua puluh)
sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Hak
Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang
sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
17.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
18. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan jumlah
pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal
13 Maret 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
melangsungkan kegiatan usaha.
19. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
235
Page 268
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
2025.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
21. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.
22. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
didaftarkan kembali pada tanggal 3 Mei 2025.
23. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
24. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
Pegadaian (Persero) No. 2019/00028.02/2020 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 10
Desember 2020, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 3244 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020.
25. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
25.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
236
Page 269
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Juni 2024.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
iii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
iv. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
v. Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.
PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
42/POJK.04/2020”), sehingga BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020.
237
Page 270
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.
b. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK..1/2000 tanggal 25 April 2000.
PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
ekuitas negatif pada 2018 maka diputuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG
agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Pada tanggal Pendapat Hukum,
Perseroan sedang memperbaharui kajian-kajian yang diperlukan sebagai dokumen
pelengkap dalam penyelenggaraan rapat direksi yang akan memutuskan pelaksanaan
likuidasi PT BLAG dan akan dilampirkan bersamaan dengan permohonan tanggapan tertulis
kepada Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3
Juni 2024 yang telah diperiksa Konsultan Hukum, diperkirakan Rapat Direksi dalam rangka
persetujuan pada pertengahan bulan Juli 2024 dan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham PT BLAG dalam rangka menyetujui likuidasi PT BLAG akan dilaksanakan pada bulan
Agustus 2024. Lebih lanjut, pelaksanaan likuidasi PT BLAG diperkirakan akan selesai dalam
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham PT BLAG.
238
Page 271
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
Rencana likuidasi PT BLAG bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan tidak melakukan transaksi
dengan pihak manapun. Namun demikian, Perseroan tetap wajib melakukan Keterbukaan
Informasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat 3 POJK No. 31/POJK.04/2015,
dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan mengumumkan informasi atau fakta
material kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris
dan situs web bursa efek.
25.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33
tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK
No. 33/2020. Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal
11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
25.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
sebagai berikut:
a. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
239
Page 272
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
b. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
240
Page 273
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
26. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.
241
Page 274
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
27. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
28. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5
Tahun 2021, kecuali PT BLAG karena sudah direncanakan untuk dilakukan likuidasi sehingga tidak memiliki
kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan
PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak
yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan
merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
29. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.
Sejak Pengurus PT BLAG habis masa jabatan di tahun 2020, seluruh pelaksanaan proses persiapan
likuidasi PT BLAG dilaksanakan oleh Pemegang Saham PT BLAG. Sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini, Rapat Umum Pemegang Saham PT BLAG yang akan menyetujui likuidasi BLAG belum
dilaksanakan dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Pada Rapat Umum Pemegang
Saham tersebut, selain menyetujui likuidasi PT BLAG, juga akan menyetujui pengangkatan likuidator yang
akan melakukan pemberesan dan pengurusan PT BLAG (dalam likuidasi). Likuidator yang akan diangkat,
direncanakan berasal dari pihak independen yang bukan merupakan pengurus PT BLAG dan pengurus
Perseroan. Proses persiapan likuidasi PT BLAG yang dilaksanakan saat ini, tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar PT BLAG.
30. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
31. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.
32. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
32.1. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
pembayaran gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk
kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga
kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
fasilitas-fasilitas usaha.
32.2. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja
242
Page 275
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga
kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
32.3. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu
terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 3 Mei 2025.
Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu
terlewati.
32.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak yaitu PT PGDE belum memenuhi kewajiban
untuk membuat Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan. Perusahaan Anak yaitu
PT BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas
yang harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama.
32.5. Perusahaan Anak yaitu PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
No. 13/2003”). Sedangkan PT BLAG tidak dipersyaratkan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit
karena PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga
Kerjasama Bipartit.
33. PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
34. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
35. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
36. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
243
Page 276
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, namun Perseroan diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024. Selain kewajiban
tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang obligasi dan/atau sukuk dan dapat menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta dapat merugikan pemegang saham publik BRI selaku
pemegang saham pengendali Perseroan.
37. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
37.1. Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
(seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
37.3. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
37.4. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam
jumlah Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
37.5. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar Rp2.205.135.000.000,00 (dua triliun dua ratus
lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
B dalam jumlah Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta
Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
244
Page 277
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
37.6. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap V Seri A dalam jumlah sebesar Rp590.615.000.000,00 (lima ratus sembilan
puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
B dalam jumlah Rp201.190.000.000,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.7. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
37.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
37.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
37.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 sebesar
Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi.
37.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 maupun yang
merugikan kepentingan serta hak dari Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, mengingat Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing obligasi dan sukuk
yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan
masing-masing obligasi dan sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat
masing-masing obligasi dan sukuk.
245
Page 278
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 32 -
38. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
39. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
39.1. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 38 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 05 tanggal 3 Mei 2024, sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 02 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 58 tanggal 24 Juni 2024, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta oleh Perseroan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
No. 39 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 06 tanggal
3 Mei 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 03 tanggal 3 Juni 2024
sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 59 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 60
tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No. 40 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No.
07 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 04 tanggal 3 Juni 2024
sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 61 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya
dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh
dan antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT
CIMB Niaga Sekuritas.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-023/OBL/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12 Tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan
Perseroan.
246
Page 279
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 33 -
39.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 41 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 08 tanggal 3 Mei 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 05
tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum III Akta Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 62 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 42 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 09 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 06 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum
III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 63 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk. sebagai Wali Amanat.
c. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No. 64 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 43 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 07 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No. 65 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie
Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BNI
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-004/SKK/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 13 Tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan
Perseroan.
g. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 1382/00023.00/2024 tanggal 24 Juni
2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
39.3. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 44 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana
telah diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 11 tanggal 3 Mei
2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
247
Page 280
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 34 -
No. 08 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 66 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 45 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah dengan Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 12 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 09 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 67 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I
Tahun 2024 No. 68 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 46 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 69 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya
dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh
dan antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT
CIMB Niaga Sekuritas.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-024/OBL/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 14 Tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan
Perseroan.
39.4. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 47 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 14
tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 No. 11 tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 70 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh
Perseroan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 48 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 15 tanggal 3 Mei 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 12
tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian
248
Page 281
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 35 -
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
I Tahun 2024 No. 71 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk. sebagai Wali Amanat.
c. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 72 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 49 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana
telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 3 Mei
2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun
2024 No. 73 tanggal 24 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie
Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BNI
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-005/SKK/KSEI/0224 tanggal 3 April 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 Tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan
Perseroan.
g. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 1383/00023.00/2024
tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan
dengan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024.
39.5. Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024
Perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang, yang menyatakan bahwa Bursa dapat menyetujui
secara prinsip permohonan Pencatatan Efek berupa Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebagaimana
disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
I Tahun 2024 sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK
No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun 2023.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
249
Page 282
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 36 -
40. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 39 POJK
No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
40.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 tanggal 19
Maret 2024;
40.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
tanggal 19 Maret 2024
40.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT. Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
40.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326 tanggal 20
Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
40.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
penilaian atau reviu.
41. Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap I Tahun 2024, sesuai ketentuan POJK
No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny Hidaya Y.W, S.E.,
M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021
tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya Y.W yang ditugaskan Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-
0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk
memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap I Tahun
2024.
Tim Ahli Syariah telah memberikan:
41.1. Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
41.2. Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap I Tahun 2024tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
42. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 19 Maret
250
Page 283
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 37 -
2024 dan Surat Pernyataan dari KAP Purwantono Sungkoro & Surja No. 00031/2.1032/JL.0/1681-
2/1/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah).
b. Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
c. Sertifikat Pemeringkat No. RC-289/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19 Maret 2024
sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah).
d. Sertifikat Pemeringkat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19
Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A)
terhadap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
43. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Coporate Governance (GCG);
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG);
c. Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Coporate Governance (GCG); dan
d. Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam
rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 telah sesuai dengan Pasal
9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian
Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326 tanggal 20
Februari 2024.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
251
Page 284
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 38 -
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
Khusus untuk perubahan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
sesuai Pasal 19 POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana hanya dapat dilakukan pada
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya dan wajib disertai
dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib menyampaikan rencana perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan/atau rapat umum
pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki
benturan kepentingan dengan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, termasuk dengan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang
telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 13 Maret 2024 dan
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 21 Maret 2024, serta telah diperiksa
kebenarannya oleh Konsultan Hukum.
44. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata dan 2 (dua)
perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-
perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa
pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha
Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I
Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024. Keseluruhan nilai perkara-perkara tersebut adalah sebesar
Rp18.086.146.897,00 (delapan belas miliar delapan puluh enam juta seratus empat puluh enam ribu
delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Pegadaian Per 31 Desember 2023 (audited) sebesar Rp32.635.591.969.810,00 (tiga
puluh dua triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam
puluh sembilan delapan ratus sepuluh Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara-
perkara tersebut, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya
kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen)
dari ekuitas Perseroan.
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak
pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
252
Page 285
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 39 -
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024.
45. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, dan Prospektus, antara lain mengenai
pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
253
Page 286
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 40 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
254
Page 287
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
255
Page 288
Halaman ini sengaja dikosongkan
256
Page 289
257
Page 290
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 2/1/VI/2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan The Shareholders and the Boards of
Direksi Commissioners and Directors
PT Pegadaian PT Pegadaian
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Pegadaian (“Perusahaan”) dan financial statements of PT Pegadaian
entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai (the “Company”) and its subsidiaries (collectively
“Grup”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi referred to as the “Group”), which comprise the
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember consolidated statements of financial position as of
2023 dan 2022, serta laporan laba rugi dan December 31, 2023 and 2022, and the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, consolidated statements of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan comprehensive income, consolidated statements
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang of changes in equity, and consolidated statements
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta of cash flows for the years then ended, and notes
catatan atas laporan keuangan konsolidasian, to the consolidated financial statements, including
termasuk informasi kebijakan akuntansi material. material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying consolidated
konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, financial statements present fairly, in all material
dalam semua hal yang material, posisi keuangan respects, the consolidated financial position of the
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023 Group as of December 31, 2023 and 2022, and its
dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas consolidated financial performance and cash flows
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada for the years then ended, in accordance with
tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Indonesian Financial Accounting Standards.
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
i
258
Page 291
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audits in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public Accountants
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan (“IICPA”). Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab standards are further described in the Auditor’s
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements paragraph of our report. We
independen terhadap Grup berdasarkan are independent of the Group in accordance with
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami the ethical requirements relevant to our audit of
atas laporan keuangan konsolidasian di Indonesia, the consolidated financial statements in Indonesia,
dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika and we have fulfilled our other ethical
lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami responsibilities in accordance with such
yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh requirements. We believe that the audit evidence
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu we have obtained is sufficient and appropriate to
basis bagi opini kami. provide a basis for our opinion.
Hal audit utama Key audit matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance in
yang paling signifikan dalam audit kami atas our audit of the consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian periode kini. Hal of the current period. Such key audit matters were
audit utama tersebut disampaikan dalam konteks addressed in the context of our audit of the
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements taken as a whole,
secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini and in forming our opinion thereon, and we do not
kami atas laporan keuangan konsolidasian terkait, provide a separate opinion on such key audit
dan kami tidak menyatakan suatu opini terpisah matters. For the key audit matter below, our
atas hal audit utama tersebut. Untuk hal audit description of how our audit addressed such key
utama di bawah ini, penjelasan kami tentang audit matter is provided in such context.
bagaimana audit kami merespons hal tersebut
disampaikan dalam konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Consolidated Financial Statements paragraph of
Konsolidasian pada laporan kami, termasuk our report, including in relation to the key audit
sehubungan dengan hal audit utama yang matter communicated below. Accordingly, our
dikomunikasikan di bawah ini. Oleh karena itu, audit included the performance of procedures
audit kami mencakup pelaksanaan prosedur yang designed to respond to our assessment of the risks
didesain untuk merespons penilaian kami atas of material misstatement of the accompanying
risiko kesalahan penyajian material dalam laporan consolidated financial statements. The results of
keuangan konsolidasian terlampir. Hasil prosedur our audit procedures, including the procedures
audit kami, termasuk prosedur yang dilakukan performed to address the key audit matter below,
untuk merespons hal audit utama di bawah ini, provide the basis for our opinion on the
menyediakan basis bagi opini kami atas laporan accompanying consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian terlampir.
ii
259
Page 292
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Kerugian kredit ekspektasian atas pinjaman yang Expected credit losses of loans
diberikan
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Penerapan model kerugian kredit ekspektasian The Company’s application of the expected credit
(“KKE”) oleh Perusahaan dalam menghitung losses (“ECL”) model in calculating the allowance
penyisihan kerugian kredit dari pinjaman yang for credit losses of loans to customers is significant
diberikan kepada nasabah adalah signifikan bagi to our audit as it involves the exercise of significant
audit kami karena melibatkan pelaksanaan management judgment. Key areas of judgment
pertimbangan manajemen yang signifikan. Area include: determining credit segmentation based on
pertimbangan yang signifikan utama termasuk: credit risk; determining the model to calculate ECL;
menentukan segmentasi kredit berdasarkan risiko defining default; identification of credit exposures
kredit; menentukan model untuk perhitungan with significant deterioration in credit quality; and
KKE; menentukan definisi gagal bayar; identifikasi determining assumptions used in the ECL model
eksposur kredit pada pada saat pemburukan such as credit rating for restructured credit and
kualitas kredit secara signifikan; dan menentukan effective interest rate used in calculating present
asumsi signifikan yang digunakan pada model KKE value of credit recovery, including forward-looking
seperti kredit rating untuk kredit restrukturisasi macroeconomics factors and management overlay
dan suku bunga efektif yang digunakan untuk due to impact of possible decrease in gold price in
menghitung nilai kini penerimaan kembali kredit, the future.
termasuk faktor including faktor forward-looking
macroeconomics dan management overlay
sehubungan dengan penurunan harga emas
dimasa depan.
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah The Company’s loans to customers, net of ECL of
Perusahaan, setelah dikurangi KKE sebesar Rp3.117 billion, amounted to Rp64.456 billion and
Rp3,117 miliar, adalah sebesar Rp64,456 miliar represented 78% of the total consolidated assets as
yang merupakan 78% dari jumlah asset of December 31, 2023. The disclosures related to
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023. the ECL of loans to customers are included in Notes
Pengungkapan terkait kerugian kredit 2d, 2f, 5 and 33 of the consolidated financial
ekspektasian yang diberikan dimasukkan dalam statements.
Catatan 2d, 2f, 5 dan Catatan 33 laporan
konsolidasian.
iii
260
Page 293
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Respons audit: Audit response:
Kami mendapatkan pemahaman, mengevaluasi We obtained an understanding, evaluated the
desain, dan melakukan pengujian atas efektifitas design, and tested the operating effectiveness of
pengendalian terkait dengan proses kredit. Kami the controls related to the loans process. We
melakukan penelaahan atas pengendalian utama assessed the key controls over the loans
atas pemberian kredit, segmentasi kredit, origination, loans segmentation, credit quality
penentuan kualitas kredit, pencatatan dan assessments, recording and monitoring of loans to
pengawasan kredit kepada nasabah. Kami juga customers. We also tested the information
melakukan pengujian pengendalian umum atas technology (“IT”) general controls over the
teknologi informasi (“TI”) termasuk pengendalian allowance for impairment losses system as well as
aplikasi atas kelengkapan dan akurasi aliran data the application controls over the completeness and
dari sumber data aplikasi lain ke aplikasi accuracy of data flows from other source data
perhitungan penyisihan kerugian penurunan nilai applications to the allowance for impairment losses
kredit. application.
Kami mendapatkan pemahaman dan menelaah We obtained an understanding and assessed the
metodologi perhitungan, termasuk model, input, measurement methodology, as well as the model,
basis dan asumsi yang digunakan oleh Perusahaan inputs, basis and assumptions used by the
untuk perhitungan KKE. Kami melakukan Company in calculating the ECL. We tested the
pengujian definisi gagal bayar, kenaikan signifikan definition of default and significant increase in
kriteria risiko kredit dibandingkan dengan analisa credit risk criteria against historical analysis of
historis atas rekening dan kebijakan risiko kredit accounts and credit risk management policies and
dan pengaplikasiannya. practices in place. We tested the segmentation of
the loan portfolio in accordance with the credit
quality staging criteria developed by the Company.
Kami melakukan penelaahan apakah pengalaman We assessed whether historical experience is
historis bisa merepresentasikan keadaan saat ini representative of current circumstances and of the
dan kerugian yang terjadi saat ini pada portofolio. recent losses incurred in the portfolios. We tested
Kami melakukan pengujian input untuk the inputs for the forward-looking adjustments,
penyesuaian atas forward-looking, analisa faktor macroeconomic factor analysis and probability-
makro ekonomi dan skenario probabilitas weighted multiple scenarios for loans to
tertimbang atas kredit kepada nasabah. Kami juga customers. We also assessed the assumptions used
melakukan penelaahan atas asumsi yang in calculating management overlay in ECL.
digunakan pada perhitungan management overlay
di KKE.
Kami juga melakukan penelaahan atas ketepatan We also reviewed the appropriateness and
dan kelengkapan pengungkapan pada laporan completeness of the disclosures made in the
keuangan konsolidasian. Kami melibatkan consolidated financial statement. We involved our
spesialis teknologi informasi dan kredit model information technology and credit modelling
kami untuk melakukan prosedur diatas. Kami specialists in the performance of the above
melakukan pengujian definisi gagal bayar kredit procedures. We tested the definition of default and
dan kriteria kenaikan signifikan risiko kredit significant increase in credit risk criteria against
dibandingkan dengan analisa historis atas historical analysis of accounts, credit risk
rekening, risiko kredit, kebijakan manajemen dan management policies and practices in place.
penerapannya.
iv
261
Page 294
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya This report has been prepared solely for inclusion
untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed offering of the debt securities of the
utang Perusahaan di Indonesia berdasarkan Company in Indonesia in reliance on rules and
peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan regulations of the Indonesian Financial Services
(“Penawaran Umum”), serta tidak ditujukan, dan Authority (the “Public Offering”), and is not
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk intended to be, and should not be, used for any
tujuan lain. other purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued our
auditor independent kami independent auditor’s report
No. 01255/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/V/2024 No. 01255/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/V/2024
bertanggal 3 Mei 2024 atas laporan konsolidasian dated May 3, 2024 on the consolidated financial
Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk statements of the Group as of December 31, 2023
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the year the ended, prior reissuance of such
sebelum penerbitan kembali laporan keuangan financial statements with certain additional
konsolidasian tersebut dengan pengungkapan disclosures in connection with the proposed
tambahan tertentu sehubungan dengan rencana offering of the debt.
penawaran efek utang.
Informasi lain Other information
Manajemen bertanggung jawab atas informasi Management is responsible for the other
lain. Informasi lain terdiri dari informasi yang information. Other information comprises the
tercantum dalam Laporan Tahunan 2023 information included in the Laporan Tahunan 2023
(“Laporan Tahunan”) selain laporan keuangan (“Annual Report”) other than the accompanying
konsolidasian terlampir dan laporan auditor consolidated financial statements and our
independen kami. independent auditor’s report thereon
Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian Our opinion on the accompanying consolidated
terlampir tidak mencakup Laporan Tahunan, dan financial statements does not cover the Annual
oleh karena itu, kami tidak menyatakan bentuk Report, and accordingly, we do not express any
keyakinan apapun atas Laporan Tahunan form of assurance on the Annual Report.
tersebut.
v
262
Page 295
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Informasi lain (lanjutan) Other information (continued)
Sehubungan dengan audit kami atas laporan In connection with our audit of the accompanying
keuangan terlampir, tanggung jawab kami adalah financial statements, our responsibility is to read
untuk membaca Laporan Tahunan ketika the Annual Report when it becomes available and,
tersedia dan, dalam melaksanakannya, in doing so, consider whether the Annual Report is
mempertimbangkan apakah Laporan Tahunan materially inconsistent with the accompanying
mengandung ketidakkonsistensian material financial statements or our knowledge obtained in
dengan laporan keuangan terlampir atau the audit, or otherwise appears to be materially
pemahaman yang kami peroleh selama audit, misstated. If, based on the work we have
atau mengandung kesalahan penyajian material. performed, we conclude that there is a material
Jika, berdasarkan pekerjaan yang telah kami misstatement of the Annual Report, we are
laksanakan, kami menyimpulkan bahwa terdapat required to report that fact. We have nothing to
suatu kesalahan penyajian material dalam report in this regards.
Laporan Tahunan tersebut, kami diharuskan
untuk melaporkan fakta tersebut. Kami tidak
melaporkan apapun terkait hal tersebut.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the consolidated
laporan keuangan konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation and
dan penyajian wajar laporan keuangan fair presentation of the consolidated financial
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar statements in accordance with Indonesian Financial
Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas Accounting Standards, and for such internal
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh control as management determines is necessary to
manajemen untuk memungkinkan penyusunan enable the preparation of consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari statements that are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial statements,
konsolidasian, manajemen bertanggung jawab management is responsible for assessing the
untuk menilai kemampuan Grup dalam Group’s ability to continue as a going concern,
mempertahankan kelangsungan usahanya, disclosing, as applicable, matters related to going
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal- concern, and using the going concern basis of
hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, accounting, unless management either intends to
dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan liquidate the Group or to cease its operations, or
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk has no realistic alternative but to do so.
melikuidasi Grup atau menghentikan operasi,
atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group’s financial reporting process.
pelaporan keuangan Grup.
vi
263
Page 296
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari statements taken as a whole are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error, and
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, to issue an independent auditor’s report that
dan untuk menerbitkan laporan auditor includes our opinion. Reasonable assurance is a
independen yang mencakup opini kami. Keyakinan high level of assurance, but is not a guarantee that
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan an audit conducted in accordance with Standards
tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan on Auditing established by the IICPA will always
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan detect a material misstatement when it exists.
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI akan Misstatements can arise from fraud or error and
selalu mendeteksi kesalahan penyajian material are considered material if, individually or in the
ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian aggregate, they could reasonably be expected to
dapat disebabkan oleh kecurangan maupun influence the economic decisions of users taken on
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara the basis of these consolidated financial
individual maupun agregat, dapat diekspektasikan statements.
secara wajar akan memengaruhi keputusan
ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error,
kecurangan maupun kesalahan, mendesain design and perform audit procedures
dan melaksanakan prosedur audit yang responsive to such risks, and obtain audit
responsif terhadap risiko tersebut, serta evidence that is sufficient and appropriate to
memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat provide a basis for our opinion. The risk of not
untuk menyediakan basis bagi opini kami. detecting a material misstatement resulting
Risiko tidak terdeteksinya suatu kesalahan from fraud is higher than for one resulting from
penyajian material yang disebabkan oleh error, as fraud may involve collusion, forgery,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan intentional omissions, misrepresentations, or
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian atas pengendalian internal.
vii
264
Page 297
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal Grup. the Group’s internal control.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit evidence
diperoleh, apakah terdapat suatu obtained, whether a material uncertainty exists
ketidakpastian material yang terkait dengan related to events or conditions that may cast
peristiwa atau kondisi yang dapat significant doubt on the Group's ability to
menyebabkan keraguan signifikan atas continue as a going concern. If we conclude
kemampuan Grup untuk mempertahankan that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our independent
menyimpulkan bahwa terdapat suatu auditor’s report to the related disclosures in
ketidakpastian material, kami diharuskan the consolidated financial statements or, if
untuk menarik perhatian dalam laporan such disclosures are inadequate, to modify our
auditor independen kami ke pengungkapan opinion. Our conclusion is based on the audit
terkait dalam laporan keuangan konsolidasian evidence obtained up to the date of our
atau, jika pengungkapan tersebut tidak independent auditor’s report. However, future
memadai, memodifikasi opini kami. events or conditions may cause the Group to
Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit cease to continue as a going concern.
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor
independen kami. Namun, peristiwa atau
kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup
tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
viii
265
Page 298
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681- Report No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan konsolidasian secara and content of the consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, statements, including the disclosures, and
dan apakah laporan keuangan konsolidasian whether the consolidated financial statements
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang represent the underlying transactions and
mendasarinya dengan suatu cara yang events in a manner that achieves fair
mencapai penyajian wajar. presentation.
Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau regarding the financial information of the
aktivitas bisnis dalam Grup untuk menyatakan entities or business activities within the Group
opini atas laporan keuangan konsolidasian. to express an opinion on the consolidated
Kami bertanggung jawab atas arahan, financial statements. We are responsible for
supervisi, dan pelaksanaan audit grup. Kami the direction, supervision, and performance of
tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas the group audit. We remain solely responsible
opini audit kami. for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan deficiencies in internal control that we identify
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
ix
266
Page 299
267
Page 300
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2023 Notes December 31, 2022
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 2d,2e,4,37,38,39 Cash and cash equivalents
- pihak berelasi 180.586 249.601 related parties -
- pihak ketiga 83.045 129.149 third parties -
Pinjaman yang diberikan 67.573.563 2d,2f,5,33,38,39 59.052.916 Loans
Dikurangi: cadangan/kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (3.117.267) 2d,2f,5,33 (3.705.064) impairment losses
Pinjaman yang diberikan - bersih 64.456.296 2d,2f,5,33,38,39 55.347.852 Loans - net
Piutang lain-lain - bersih 496.523 2d,6,38,39 837.521 Other receivables - net
Persediaan 508.781 2g,7 466.876 Inventories
Pendapatan yang masih harus
diterima 2.264.818 2d,8,38,39 2.379.068 Accrued income
Pajak dibayar di muka 45.490 2t,16a 43.812 Prepaid taxes
Beban dibayar di muka 63.827 2m,9 66.228 Prepaid expenses
Aset hak guna 414.913 2i,2k,11 302.521 Right of use assets
Penyertaan langsung 17.384 2d,2h 11.869 Direct participation
Properti investasi 181.246 2l,10 180.025 Investment properties
Aset tetap
- bersih 12.127.278 2i,11 11.576.765 Fixed assets - net
Aset takberwujud - bersih 163.133 2j,12 125.327 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 1.578.126 2t,16d 1.613.176 Deferred tax assets
Aset lain-lain - bersih 3.985 2d,2n,13,38 - Other assets - net
JUMLAH ASET 82.585.431 73.329.790 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
Utang kepada nasabah 242.831 2d,2o,15,38,39 179.994 Payables to customers
Utang usaha 645.359 2d,2o,14,38,39 587.745 Trade payables
Utang pajak 2t,16b Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 309.775 174.939 Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 137.927 115.006 Other taxes -
Liabilitas pajak tangguhan - 2t,16d 4.424 Deferred tax liabilities
Akrual 2.848.250 2d,2p,17,38 3.200.367 Accruals
Pendapatan diterima di muka 48.647 2u 54.042 Unearned revenue
Liabilitas sewa 1.860 2k 1.775 Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 745.717 2d,2p,18,38,39 918.749 Other liabilities
Pinjaman bank 2d,2q,19,37,38,39 Bank loans
- pihak berelasi 20.587.827 15.186.612 related parties -
- pihak ketiga 14.436.961 10.083.959 third parties -
Surat berharga yang diterbitkan 8.198.004 2d,2s,20,38,39 12.291.310 Securities issued
Pinjaman dari pemerintah 26.593 2d,21,38,39 372.184 Loans from government
Liabilitas imbalan kerja 1.720.089 2r,22 1.740.198 Employee benefit liabilities
JUMLAH LIABILITAS 49.949.840 44.911.304 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an
merupakan bagian integral dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
1
268
Page 301
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI CONSOLIDATED STATEMENT
KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2023 Notes December 31, 2022
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang diatribusikan Equity attributable to
kepada pemilik entitas induk owners of the parent entity
Modal saham Share capital
Modal saham - Nilai nominal Shared capital - Nominal amount
Rp1.000.000 (nilai penuh) Rp1,000,000 (full amount)
per lembar saham at par per share
Modal dasar Authorised capital
- 1 lembar saham seri A 1 share of series A -
Dwiwarna Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham 24,999,999 shares of -
saham seri B series B as at
masing-masing per December 31, 2023
31 Desember 2023 dan and December 31 2022,
31 Desember 2022 respectively
Modal ditempatkan dan Issued and
disetor penuh fully paid capital
- 1 lembar saham seri A 1 share of series A -
Dwiwarna Dwiwarna
- 6.249.999 lembar 6,249,999 shares of -
saham seri B series B as at
masing-masing per December 31, 2023
31 Desember 2023 dan and December 31 2022,
31 Desember 2022 6.250.000 23a 6.250.000 respectively
Cadangan revaluasi aset 7.699.743 2i 7.782.152 Assets revaluation reserves
Pengukuran kembali Remeasurements of post -
imbalan pasca kerja (824.656) 2r (658.661) employment benefits
Saldo laba yang
telah dicadangkan 14.785.543 11.487.231 Appropriated retained earnings
Saldo laba yang belum Unappropriated retained
dicadangkan 4.721.438 3.554.555 earnings
32.632.068 28.415.277
Kepentingan non-pengendali 3.523 24 3.209 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 32.635.591 28.418.486 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 82.585.431 73.329.790 AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an
merupakan bagian integral dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
2
269
Page 302
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
Pendapatan usaha Operating revenues
Pendapatan sewa modal Interest and
dan administrasi 15.987.067 2v,25 14.362.644 administration revenues
Pendapatan penjualan emas 7.982.336 2v,26 8.175.457 Revenue from gold sold
Pendapatan usaha lainnya 464.391 2v,27 338.486 Other operating revenues
Jumlah pendapatan usaha 24.433.794 22.876.587 Total operating revenues
Beban usaha Operating expenses
Beban harga pokok penjualan emas 7.663.203 2v,28 7.898.383 Cost of revenue from gold sold
Beban pegawai 4.632.772 2v,29 4.531.692 Employee expenses
Beban bunga dan bagi hasil 2.426.111 2v,30 1.695.144 Interest and profit-sharing expense
Beban administrasi General and administration
dan umum 3.703.513 2v,31 3.764.004 expenses
Beban pemasaran 189.547 2v,32 167.245 Marketing expenses
Cadangan kerugian penurunan nilai 132.788 33 494.814 Allowances for impairment losses
Jumlah beban usaha 18.747.934 18.551.282 Total operating expenses
Laba usaha 5.685.860 4.325.305 Operating profit
Pendapatan lain-lain - bersih 15.156 2v 3.899 Other income - net
Laba sebelum pajak penghasilan 5.701.016 4.329.204 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (1.324.339) 2t,16c (1.030.259) Income tax expenses
Laba bersih tahun berjalan 4.376.677 3.298.945 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Pos - pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
- Pengukuran kembali Remeasurements of -
imbalan pasca kerja (212.810) 2r,22 185.509 post employment benefits
- Keuntungan revaluasi Gains on revaluation of -
tanah dan bangunan 6.774 2i,11 186.622 land and buildings
- Efek pajak terkait 46.815 2t (55.016) Related tax effect -
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive Income
tahun berjalan, setelah pajak (159.221) 317.115 for the year, net of tax
Jumlah penghasilan Total comprehensive income
komprehensif tahun berjalan 4.217.456 3.616.060 for the year
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an
merupakan bagian integral dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
3
270
Page 303
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE
KONSOLIDASIAN (lanjutan) INCOME (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
Laba bersih tahun berjalan yang Net profit for the year
diatribusikan kepada : attributable to :
Pemilik entitas induk 4.376.012 3.298.312 Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 665 633 Non-controlling interests
4.376.677 3.298.945
Jumlah penghasilan
Komprehensif yang dapat Total comprehensive income
diatribusikan kepada : attributable to :
Pemilik entitas induk 4.216.791 3.615.427 Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 665 633 Non-controlling interests
4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham dasar Basic earnings per share
yang dapat diatribusikan kepada attributable to owners
pemilik entitas induk of the parent
(dalam Rupiah penuh) (in full Rupiah amount)
Dasar/dilusian 700.160 527.730 Basic/diluted
700.160 2y,34 527.730
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an
merupakan bagian integral dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
4
271
Page 304
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 and 2022 For the years ended December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Indonesian Rupiah, unless otherwise stated)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Attributable to owners of the parent
Pengukuran Diatribusikan
kembali imbalan kepada
Cadangan pasca kerja/ Saldo laba/Retained earnings kepentingan
revaluasi aset/ Remeasurement non-pengendali/
Assets of post Belum Attributable to
Catatan/ Modal saham/ revaluation employment Dicadangkan/ dicadangkan/ non-controlling Jumlah ekuitas/
Notes Share capital reserves benefits Appropriated Unappropriated Jumlah/Total interests Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 6.250.000 7.698.904 (803.358) 10.516.523 2.593.843 26.255.912 3.089 26.259.001 Balance as at January 1, 2022
Dividen 23c - - - - (1.456.062) (1.456.062) (513) (1.456.575) Dividend
Pembentukan cadangan umum 23b - - - 970.708 (970.708) - - - Appropriation of general reserves
Cadangan revaluasi aset - (89.170) - - 89.170 - - - Asset revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 3.298.312 3.298.312 633 3.298.945 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
- Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post -
pasca kerja 22 - - 185.509 - - 185.509 - 185.509 employment benefit
- Keuntungan revaluasi aset 11 - 186.622 - - - 186.622 - 186.622 Gain of revaluation asset -
- Efek pajak terkait - (14.204) (40.812) - - (55.016) - (55.016) Related tax effect -
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan - 172.418 144.697 - 3.298.312 3.615.427 633 3.616.060 Total other comprehensive current year
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 6.250.000 7.782.152 (658.661) 11.487.231 3.554.555 28.415.277 3.209 28.418.486 Balance as at December 31, 2022
272
Dividen 23c - - - - - - (351) (351) Dividend
Pembentukan cadangan umum 23b - - - 3.298.312 (3.298.312) - - - Appropriation of general reserves
Cadangan revaluasi asset 11 - (89.183) - - 89.183 - - - Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 4.376.012 4.376.012 665 4.376.677 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
- Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post -
pasca kerja 22 - - (212.810) - - (212.810) - (212.810) employment benefit
- Keuntungan revaluasi aset 11 - 6.774 - - - 6.774 - 6.774 Gain of revaluation asset -
- Efek pajak terkait - - 46.815 - - 46.815 - 46.815 Related tax effect -
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan - 6.774 (165.995) - 4.376.012 4.216.791 665 4.217.456 Total other comprehensive current year
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 6.250.000 7.699.743 (824.656) 14.785.543 4.721.438 32.632.068 3.523 32.635.591 Balance as at December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes form an
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. integral part of these consolidated financial statements.
5
Page 305
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan: Cash receipt from customers:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 196.634.384 5 172.939.979 Loan receivables repayment
Penerimaan dana subsidi Pemulihan Receipt of subsidies from
Ekonomi Nasional Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) - 53.916 (PEN)
Penerimaan pendapatan sewa Receipt of interest and
modal dan administrasi 16.101.318 14.219.672 administration income
Pendapatan usaha lainnya 768.625 686.060 Other operating revenues
Penerimaan lainnya 72.117 44.104 Other receipt
Hasil penjualan Proceeds from sales
persediaan barang 30.297 7 28.552 of supplies inventories
Pembayaran kas untuk: Cash payment for:
Penyaluran pinjaman Loan receivables
yang diberikan (205.155.031) 5 (179.756.935) disbursement
Pembayaran bunga (2.458.843) (1.718.187) Interest payment
Pencairan dana subsidi Subsidies distributions
Pemulihan Ekonomi from Pemulihan
Nasional (PEN) - (53.916) Ekonomi Nasional (PEN)
Pengembalian dana subsidi Subsidies refundment
Pemulihan Ekonomi from Pemulihan
Nasional (PEN) - (192) Ekonomi Nasional (PEN)
Beban pegawai (4.697.526) (4.149.164) Employee expenses
Beban usaha (3.708.259) (2.704.876) Operating expenses
Pembayaran pajak penghasilan (1.887.132) (1.288.977) Income tax payment
Arus kas bersih yang digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas operasi (4.300.050) (1.699.964) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pengeluaran kas untuk: Cash payments for:
Pembelian aset takberwujud (89.136) 12 (76.703) Purchase of intangible assets
Pembelian aset tetap (1.034.093) 11 (1.461.163) Purchase of fixed assets
Arus kas bersih yang digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas investasi (1.123.229) (1.537.866) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipt from:
Pinjaman bank 304.081.261 41 137.385.768 Bank loans
Pinjaman pemerintah - 41 14.000 Loans from government
Surat berharga yang diterbitkan 5.268.200 41 7.020.000 Securities issued
Pengeluaran kas untuk: Cash payment for:
Pembayaran dividen - 23c (1.456.062) Dividend payment
Angsuran pinjaman bank (294.327.046) 41 (135.363.350) Bank loans installment
Pelunasan surat berharga
yang diterbitkan (9.362.000) 41 (3.967.838) Securities issued settlement
Pembayaran emisi obligasi (6.664) (1.824) Bonds issuance cost
Pelunasan pinjaman pemerintah (345.591) 41 (452.687) Government loans settlement
Arus kas bersih yang diperoleh Net cash flows provided from
dari aktvitas pendanaan 5.308.160 3.178.007 financing activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an
merupakan bagian integral dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
6
273
Page 306
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN (lanjutan) CASH FLOWS (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
PENURUNAN BERSIH KAS DAN NET DECREASE CASH
SETARA KAS (115.119) (59.823) AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
PADA AWAL TAHUN 378.750 438.573 BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS PADA EQUIVALENTS AT
AKHIR TAHUN 263.631 378.750 END OF THE YEAR
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents at
akhir tahun terdiri dari: 2d,2e,4,38 end of the year consists of:
Kas 61.863 71.324 Cash
Setara kas 201.768 307.426 Cash equivalents
Jumlah kas dan setara kas 263.631 378.750 Total cash and cash equivalents
Transaksi yang tidak
melibatkan kas Non-cash transaction
Perolehan aset tetap 353.077 11 65.304 Acquisition of fixed asset
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes form an
merupakan bagian integral dari laporan keuangan integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian.
7
274
Page 307
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
PT Pegadaian didirikan pada tanggal 1 April 1901, PT Pegadaian was established on April 1, 1901,
adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor while based on Government Regulation Number 51
51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan of 2011 concerning Changes in the Form of the
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Legal Entity of a Public Company (Perum)
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), seluruh Pegadaian to a Limited Liability Company (Persero),
saham Pegadaian dimiliki oleh Negara Republik all shares of Pegadaian are owned by the Republic
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Akta of Indonesia as stated in the Deed of Establishment
Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang Number 01 dated April 1, 2012, drawn up before
dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan S.H, Notary Nanda Fauz Iwan SH, M.Kn, domiciled in
M.Kn, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah South Jakarta, which has been ratified by the
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Minister of Law and Human Rights of the Republic
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- of Indonesia Number AHU-17525.A.H.01.01 of 2012
17525.A.H.01.01 tahun 2012 tanggal 4 April 2012. dated April 4, 2012. Furthermore, With the issuance
Selanjutnya dengan diterbitkannya Peraturan of Government Regulation Number 73 of 2021
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang concerning the Addition of the Republic of
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia's State Equity Participation into the Share
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Capital of the Company (Persero) PT Bank Rakyat
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Indonesia Tbk, the share ownership is divided into
Tbk, maka kepemilikan saham terbagi atas Negara the Republic of Indonesia as Series A Dwiwarna
Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri Shareholder and PT Bank Rakyat Indonesia
A Dwiwarna dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as Series B Shareholder, as
(Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Seri B, previously stated has stated in Deed Number 15
sebagaimana telah tertuang dalam Akta Nomor 15 dated September 23, 2021, drawn up before Notary
tanggal 23 September 2021 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn., domiciled in Jakarta,
Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., and has been approved by the Minister of Law and
berkedudukan di Jakarta, dan telah disetujui Human Rights based on Decree
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Number AHU-0053287.A.H.01.02 Year 2021 is
Manusia berdasarkan Surat Keputusan September 29, 2021.
Nomor AHU-0053287.A.H.01.02 Tahun 2021
tanggal 29 September 2021.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Based on Article 3 of the Articles of Association of
PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta PT Pegadaian as stated in Deed Number 15 dated
Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang dibuat September 23, 2021, drawn up before Notary
di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., domiciled in Jakarta
berkedudukan di Jakarta, dan telah and has been approved by the Minister of Law and
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Human Rights based on a Decree
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0053287.A.H.01.02 Year 2021 dated
No. AHU-0053287.A.H.01.02 Tahun 2021 tanggal September 29, 2021, approved the change in the
29 September 2021, menyetujui perubahan nama name of the Company from the Limited Liability
Perseroan dari PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian (Persero) to PT Pegadaian.
PT Pegadaian. Pegadaian bertujuan untuk Pegadaian aims to conduct other loan disbursement
melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya businesses in the form of Pawnshops,
berupa Usaha Pegadaian, secara konvensional dan conventionally and based on sharia principles,
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi based on Information Technology/Digital Platforms
Informasi/Platform Digital (untuk selanjutnya disebut (hereinafter referred to as “IT”) and
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan non-IT, as well as optimizing the use of the
sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk Company's resources to produce high-quality and
menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya highly competitive services to gain/pursue profits to
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar increase the value of the Company with the
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan principles of a Limited Liability Company.
dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
8
275
Page 308
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, To achieve the purpose and objectives, the
Perusahaan menyelenggarakan usaha utama dan Company conducts its main business and other
usaha lainnya sebagai berikut: business activities as follows:
1. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum 1. Loan granting under pawning law including
gadai termasuk gadai efek; securities pawning;
2. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan 2. Loan granting based on fiduciary guarantee;
fidusia;
3. Pelayanan jasa titipan barang berharga; 3. Safekeeping valuable good services;
4. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya 4. Assessment and certification services for
terhadap barang berharga; valuable goods;
5. Kegiatan yang memberikan pendapatan 5. Activities that provide fee-based income;
berdasarkan komisi (fee-based income);
6. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan 6. Other business activities with the approval of
Otoritas Jasa Keuangan; dan the Financial Services Authority; and
7. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya 7. To optimise the utilisation of the Company's
Perusahaan. resources.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Kramat Raya The Company's head office is located at Jl. Kramat
No. 162, Jakarta Pusat, 10430 dan mempunyai 12 Raya No. 162, Central Jakarta, 10430 and it has 12
kantor wilayah, 61 kantor area, 642 kantor cabang, regional offices, 61 area offices, 642 branch offices,
dan 3.450 kantor unit pelayanan cabang, yang and 3,450 branch unit offices throughout Indonesia
tersebar di seluruh wilayah Indonesia (tidak diaudit). (unaudited).
Pendirian dan informasi umum Establishment and general information
Berdasarkan Surat Penetapan Menteri Badan Based on Decision Letter from Minister
Usaha Milik Negara (“BUMN”) of State Owned Enterprise (“SOE”)
No. S-314/MBU/05/2016 tanggal 23 Mei 2016, No. S-314/MBU/05/2016 dated May 23, 2016, the
modal saham dasar Perusahaan ditetapkan sebesar Company’s authorised share capital is set at
Rp25.000.000.000.000 (nilai penuh) terdiri dari Rp25,000,000,000,000 (full amount) which consists
25.000.000 (nilai penuh) lembar saham dengan nilai of 25,000,000 (full amount) number of shares with a
nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar. nominal value of Rp1,000,000 (full amount) per
Modal saham tersebut ditempatkan dan diambil share. The share capital is issued and subscribed
bagian oleh Negara Republik Indonesia dan by the Republic of Indonesia and PT Bank Rakyat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Indonesia (Persero) Tbk based on the Decision of
berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham the Shareholders of the Limited Liability Company
Perseroan Terbatas PT Pegadaian PT Pegadaian concerning Amendment to the
tentang Perubahan Anggaran Dasar Articles of Association No. SK-307/MBU/09/2021
No. SK-307/MBU/09/2021 No. B.1438- No. B.1438-DIR/CSC/09/2021, namely that the
DIR/CSC/09/2021, yaitu bahwa Pemegang Saham Shareholders of the Company consist of:
Perseroan terdiri dari:
a. Negara Republik Indonesia, Pemilik/Pemegang a. The Republic of Indonesia, Owner/holder of
Saham Seri A Dwiwarna sebanyak 1 (nilai Series A Dwiwarna Share of 1 (full amount)
penuh) lembar saham atau sejumlah shares or a total of Rp1,000,000 (full amount);
Rp1.000.000 (nilai penuh);
b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di domiciled in Central Jakarta having its address
Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kavling 44-46, at Jalan Jenderal Sudirman No. 44-46, City of
Kota Jakarta Pusat, Pemilik/Pemegang Saham Central Jakarta, Owner/Shareholder Series B
Seri B sebanyak 6.249.999 (nilai penuh) lembar totaling 6,249,999 (full amount) shares or
saham atau senilai Rp6.249.999.000.000 (nilai Rp6,249,999,000,000 (full amount).
penuh).
9
276
Page 309
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at December 31, 2023 and 2022, the composition
komposisi Dewan Komisaris dan Direksi of the Company’s Board of Commissioners and
Perusahaan adalah sebagai berikut: Directors are as follows:
2023 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Loto Srinaita Ginting Loto Srinaita Ginting President Commissioner
Komisaris Independen Makmur Keliat Makmur Keliat Independent Commissioner
Komisaris Independen Nezar Patria Nezar Patria Independent Commissioner
Komisaris Independen Yudi Priambodo P. Yudi Priambodo P. Independent Commissioner
Komisaris Independen Muhammad Isnaini4) - Independent Commissioner
Komisaris Sudarto Sudarto Commissioner
Komisaris Umiyatun Hayati Triastuti Umiyatun Hayati Triastuti Commissioner
Komisaris Rini Widyantini Rini Widyantini Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama Damar Latri Setiawan Damar Latri Setiawan President Director
Direktur Pemasaran dan Marketing and Product
Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah Elvi Rofiqotul Hidayah Development Director
Direktur Jaringan, Network, Operation, and
Operasi, dan Penjualan Eka Pebriansyah Eka Pebriansyah Sales Director
Direktur Keuangan dan Finance and Risk
Manajemen Risiko - Ferdian Timur Satyagraha Management Director
Direktur Keuangan dan Finance and Strategic
Perencanaan Strategis Ferdian Timur Satyagraha ) 2
- Planning Director
Direktur Teknologi Information Technology
Informasi dan Digital Teguh Wahyono Teguh Wahyono and Digital Director
Direktur Human Capital, Human Capital, Legal and
Legal dan Compliance - Ridwan Arbian Syah1) Compliance Director
Direktur Human Capital E.R.A. Taufiq3) - Human Capital Director
Direktur Umum Gunawan Sulistyo Gunawan Sulistyo General Director
Direktur Manajemen Risiko, Risk Management, Legal,
Legal dan Kepatuhan Udin Salahudin3) - and Compliance Director
1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 23 Juni 2023 1) dismissed with honour on June 23, 2023
2) peralihan penugasan pada tanggal 23 Juni 2023 2) transfer of assignment on June 23, 2023
3) diangkat pada tanggal 23 Juni 2023 3) appointed on June 23, 2023
4) diangkat pada tanggal 11 Oktober 2023, 4) appointed on October 11, 2023,
dalam proses fit & proper test OJK in process for OJK’s fit & proper test
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at December 31, 2023 and 2022, the composition
susunan anggota Komite Audit, Komite Manajemen of the Company’s Audit Committee, Risk
Risiko, Remunerasi dan Nominasi, Dewan Management, Remuneration and Nomination
Pengawas Syariah, Sekretaris Perusahaan, dan Committee, Sharia Supervisory Board, Corporate
Satuan Pengawas Internal adalah sebagai berikut: Secretary and Internal Controller are as follows:
2023 2022
Komite Audit Audit Committee
Ketua Yudi Priambodo P. Yudi Priambodo P. Chairman
Anggota Makmur Keliat Makmur Keliat Member
Anggota - Sudarto1) Member
Anggota Alpin Napitupulu Alpin Napitupulu Member
Anggota Vicky Taufik Vicky Taufik Member
10
277
Page 310
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at December 31, 2023 and 2022, the
susunan anggota Komite Audit, Komite Manajemen composition of the Company’s Audit Committee,
Risiko, Remunerasi dan Nominasi, Dewan Risk Management, Remuneration and Nomination
Pengawas Syariah, Sekretaris Perusahaan, dan Committee, Sharia Supervisory Board, Corporate
Satuan Pengawas Internal adalah sebagai berikut: Secretary and Internal Controller are as follows:
(lanjutan) (continued)
2023 2022
Komite Pemantau Risiko Risk Monitoring Committee
Ketua Makmur Keliat Makmur Keliat Chairman
Anggota Yudi Priambodo P. Yudi Priambodo P. Member
Anggota Umiyatun Hayati Triastuti Umiyatun Hayati Triastuti Member
Anggota Humbul Kristiawan Humbul Kristiawan Member
Anggota Charles Reinier Vorst Charles Reinier Vorst Member
Anggota Sudarto2) - Member
Komite Nominasi dan Nomination and
Remunerasi Remuneration Committee
Ketua Nezar Patria Nezar Patria Chairman
Anggota Loto Srinaita Ginting Loto Srinaita Ginting Member
Anggota Rini Widyantini Rini Widyantini Member
Anggota Arry Ekananta Arry Ekananta Member
Anggota Yuni Setyaningsih3) - Member
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua Muhammad Cholil Nafis Muhammad Cholil Nafis Chairman
Anggota Muhammad Asrorun Muhammad Asrorun Member
Ni’am Sholeh Ni’am Sholeh
Sekretaris Perusahaan Yudi Sadono Yudi Sadono Corporate Secretary
Kepala Satuan Chairman of Internal
Pengawas Intern Hermawan Aries Andi Hermawan Aries Andi Controller
1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 14 Februari 2023 1) dismissed with honour on February 14, 2023
2) diangkat pada tanggal 14 Februari 2023 2) appointed on February 14, 2023
3) diangkat pada tanggal 13 September 2023 3) appointed on September 13, 2023
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah As at December 31, 2023 and 2022, the number of
karyawan dan alih daya (tidak diaudit) Perusahaan employees and outsourcing (unaudited) of the
dan entitas anak masing-masing adalah sebagai Company and subsidiaries are as follows:
berikut:
2023 2022
Perusahaan 13.519 12.950 The Company
Entitas anak 804 684 Subsidiaries
Alih daya 21.166 19.595 Outsourcing
Total 35.489 33.229 Total
11
278
Page 311
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Perusahaan telah menerbitkan emisi obligasi dan The Company has issued bonds and sukuk which
sukuk yang dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia are listed in the Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
(“BEI”) dengan rincian sebagai berikut: with the following details as follows:
Tanggal Tanggal Jatuh
Mulai/ Tempo/
Jenis Start date Maturity Date Type
Obligasi Berkelanjutan III Continuous Bond Phase III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri C 3 Oktober/ 3 Oktober/ Continuous Bonds III Phase I Series C
October 2017 October 2022
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C 16 Maret/ 16 Maret/ Continuous Bonds III Phase II Series C
March 2018 March 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Continuous Bond Phase IV
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B 13 Mei/May 2020 13 Mei/May 2023 Continuous Bonds IV Phase I Series B
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2023 Continuous Bonds IV Phase II Series B
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2025 Continuous Bonds IV Phase II Series C
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 22 September/ 22 September/ Continuous Bonds IV Phase III Series B
September 2020 September 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri A 6 April/April 2021 16 April/April 2022 Continuous Bonds IV Phase IV Series A
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 6 April/April 2021 6 April/April 2024 Continuous Bonds IV Phase IV Series B
Obligasi Berkelanjutan V Continuous Bond Phase V
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A 26 April/April 2022 6 Mei/May 2023 Continuous Bonds V Phase I Series A
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 26 April/April 2022 26 April/April 2025 Continuous Bonds V Phase I Series B
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A 16 Agustus/ 26 Agustus/ Continuous Bonds V Phase II Series A
August 2022 August 2023
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 16 Agustus/ 16 Agustus/ Continuous Bonds V Phase II Series B
August 2022 August 2025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A 16 Juni/ 26 Juni/ Continuous Bonds V Phase III Series A
June 2023 June 2024
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B 16 Juni/ 16 Juni/ Continuous Bonds V Phase III Series B
June 2023 June 2026
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri A 24 Agustus/ 4 September/ Continuous Bonds V Phase IV Series A
August 2023 September 2024
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B 24 Agustus/ 24 Agustus/ Continuous Bonds V Phase IV Series B
August 2023 August 2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Continuous Sukuk Phase I
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B 13 Mei/May 2020 13 Mei/May 2023 Continuous Sukuk I Phase I Series B
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2023 Continuous Sukuk I Phase II Series B
12
279
Page 312
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Perusahaan telah menerbitkan emisi obligasi dan The Company has issued bonds and sukuk which
sukuk yang dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia are listed in the Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
(“BEI”) dengan rincian sebagai berikut: (lanjutan) with the following details as follows: (continued)
Tanggal Tanggal Jatuh
Mulai/ Tempo/
Jenis Start date Maturity Date Type
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Continuous Sukuk Phase I
(lanjutan) (continued)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2025 Continuous Sukuk I Phase II Series C
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B 22 September/ 22 September/ Continuous Sukuk I Phase III Series B
September 2020 September 2023
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri A 6 April/April 2021 16 April/April 2022 Continuous Sukuk I Phase IV Series A
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B 6 April/April 2021 6 April/April 2024 Continuous Sukuk I Phase IV Series B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Continuous Sukuk Phase II
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri A 26 April/April 2022 6 Mei/May 2023 Continuous Sukuk II Phase I Series A
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B 26 April/April 2022 26 April/April 2025 Continuous Sukuk II Phase I Series B
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri A 16 Agustus/ 26 Agustus/ Continuous Sukuk II Phase II Series A
August 2022 August 2023
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri B 16 Agustus/ 16 Agustus/ Continuous Sukuk II Phase II Series B
August 2022 August 2025
Sukuk Berkelanjutan II Tahap III 16 Juni/ 26 Juni/ Continuous Sukuk II Phase III
June 2023 June 2024
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV 24 Agustus/ 24 Agustus/ Continuous Sukuk III Phase IV
August 2023 August 2026
Seluruh penawaran umum obligasi dan sukuk All of the Company’s bond and sukuk public offering
Perusahaan diperingkat oleh PT Pefindo dengan was rated by PT Pefindo with PT Bank Mega Tbk as
PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat dengan their trustee with idAAA rating. See to Note 20 for
peringkat idAAA. Lihat Catatan 20 untuk rincian details of securities issued.
surat berharga yang diterbitkan.
Berikut ini adalah entitas anak yang dikonsolidasi The following is the list of The Company’s
oleh Perusahaan karena mempunyai kepemilikan consolidated subsidiaries in which it has majority
mayoritas atau hak untuk mengendalikan operasi: ownership or the right to control the operation:
Persentase Jumlah aset (sebelum dieliminasi)/
kepemilikan/ Total assets (before elimination)
Domisili/ Jenis usaha/ Percentage of Tahun operasi/
Entitas anak/Subsidiaries Domicile Type of business ownership Year of operation 2023 2022
PT Balai Lelang Artha Gasia Jakarta Jasa lelang/ 99.995% 2000 195 196
Auction services
PT Pesonna Optima Jasa Jakarta Alih daya dan sewa/ 99.000% 2015 889.661 589.720
Outsourcing and rental
PT Pesonna Indonesia Jaya Jakarta Perhotelan, jasa konstruksi, 99.000% 2015 123.700 138.307
agen perjalanan, dan
makanan dan minuman/
Hospitality, constructions,
travel agents, and
food and beverages
PT Pegadaian Galeri Dua Empat Jakarta Bisnis emas/ 99.999% 2018 633.528 630.342
Gold business
13
280
Page 313
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Entitas induk langsung Perusahaan adalah The Company’s immediate is PT Bank Rakyat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Indonesia (Persero) Tbk and ultimate parent is the
entitas induk utama Perusahaan adalah Pemerintah Government of the Republic of Indonesia. The
Republik Indonesia. Laporan keuangan consolidated financial statements of the Company
konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya and Its Subsidiaries (together called “Group”) were
(bersama-sama disebut “Grup”) disusun dan prepared and authorised by Directors to be issued
diotorisasi oleh Direksi untuk terbit pada tanggal at May 3, 2024.
3 Mei 2024.
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL POLICIES INFORMATION
Kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan The significant accounting policies adopted in the
dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of these consolidated financial
adalah seperti yang dijabarkan berikut ini: statements are set out the following:
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of the consolidated
konsolidasian financial statements
Pernyataan Kepatuhan Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian ini telah The consolidated financial statements have
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan (“SAK”) dan Standar with Financial Accounting Standards (“FAS”)
Akuntansi Keuangan Syariah di Indonesia yang and Sharia Financial Accounting Standards in
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang Indonesia, which comprise the Statements and
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Interpretations issued by the Board of Financial
Keuangan dan Dewan Standar Syariah Ikatan Accounting Standards and Board of Sharia
Akuntan Indonesia. Standards of the Indonesian Institute of
Accountants.
Laporan keuangan konsolidasian ini juga The consolidated financial statements have
disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan also been prepared and presented in
Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga accordance with Capital Market and Financial
Keuangan ("BAPEPAM-LK”, yang fungsinya Institutions Supervisory Agency (“BAPEPAM-
dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan LK”, whose function has been transferred to the
(“OJK”) sejak tanggal 1 Januari 2013) Financial Services Authority (“OJK”) starting
No. VIII.G.7 yang merupakan Lampiran January 1, 2013), rule No. VIII.G.7, Appendix of
Keputusan ketua BAPEPAM-LK No. KEP- the Decide of the Chairman of the BAPEPAM-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang LK No. KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan regarding “Financial Statements Presentation
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. and Disclosure of the Issuer or Public
Company”.
Laporan arus kas konsolidasian ini disusun The consolidated statement of cashflows is
dengan metode langsung dengan prepared based on the direct method by
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas classifying cash flow on the basis of operating,
operasi, investasi, dan pendanaan. Untuk investing and financing activities. For the
tujuan laporan arus kas konsolidasian, kas dan purpose of consolidated statement of cash flow,
setara kas mencakup kas, kas pada bank, dan cash and cash equivalents include cash on
deposito berjangka dengan jatuh tempo tiga hand, cash in banks and time deposits with
bulan atau kurang dari tanggal penempatan maturity of three months or less from the
yang tidak dibatasi penggunaannya dan tidak placement date which are not restricted and
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman. placed as collateral for any borrowings.
14
281
Page 314
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of the consolidated
konsolidasian (lanjutan) financial statements (continued)
Pernyataan Kepatuhan (lanjutan) Statement of Compliance (continued)
Seluruh angka dalam laporan keuangan Figures in the consolidated financial statements
konsolidasian ini, dinyatakan dalam jutaan are expressed in million Rupiah, unless
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. otherwise stated.
Pos-pos yang disertakan dalam laporan Items included in the consolidated financial
keuangan konsolidasian Grup diukur statements of the Group are measured using
menggunakan mata uang yang sesuai dengan the currency of the primary economic
lingkungan ekonomi utama di mana Grup environment in which the Group operates (the
beroperasi (“mata uang fungsional”). Mata uang “functional currency”). The functional currency
fungsional Grup adalah Rupiah. of the Group is Rupiah.
Dalam penyusunan laporan keuangan The preparation of the consolidated financial
konsolidasian dibutuhkan estimasi dan asumsi statements requires the use of estimates and
yang mempengaruhi nilai aset dan liabilitas assumptions that affects the reported amounts
dilaporkan dan pengungkapan atas aset dan of assets and liabilities and disclosure of
liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan contingent assets and liabilities at the date of
keuangan konsolidasian dan jumlah the consolidated financial statements, and the
pendapatan dan beban selama periode reported amounts of revenues and expenses
laporan. Walaupun estimasi ini dibuat during the reporting period. Although these
berdasarkan pengetahuan terbaik Manajemen estimates are based on Management’s best
atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang knowledge of current events and activities,
timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang actual results may differ from those estimates
diestimasi semula (lihat Catatan 3). (see Note 3).
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statement of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi atas accounting standards and interpretations
pernyataan standar akuntansi keuangan on the statement of financial accounting
standards
• Amendemen PSAK No. 1: Penyajian • • Amendments to SFAS No. 1: Classification
Laporan Keuangan tentang Klasifikasi of Liabilities as Current or Non-current,
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau effective January 1, 2023, and earlier
Jangka Panjang efektif application is permitted.
1 Januari 2023, dan penerapan lebih awal
diizinkan.
Amandemen menentukan persyaratan The amendments specify the requirements
untuk mengklasifikasikan kewajiban for classifying liabilities as current or non-
sebagai lancar atau tidak lancar. current. The amendments clarify:
Amandemen tersebut menjelaskan:
- Apa yang dimaksud dengan hak untuk - What is meant by a right to defer
menunda penyelesaian; settlement;
- Bahwa hak untuk menunda harus ada - That a right to defer must exist at the
pada akhir periode pelaporan; end of the reporting period;
- Klasifikasi tersebut tidak terpengaruh - That classification is unaffected by the
oleh kemungkinan bahwa entitas akan likelihood that an entity will exercise its
menggunakan hak penangguhannya; deferral right; and
dan
15
282
Page 315
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statement of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi atas accounting standards and interpretations
pernyataan standar akuntansi keuangan on the statement of financial accounting
(lanjutan) standards (continued)
• Amendemen PSAK No. 1: Penyajian • • Amendments to SFAS No. 1: Classification
Laporan Keuangan tentang Klasifikasi of Liabilities as Current or Non-current,
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau effective January 1, 2023, and earlier
Jangka Panjang efektif application is permitted. (continued)
1 Januari 2023, dan penerapan lebih awal
diizinkan. (lanjutan)
Amandemen menentukan persyaratan The amendments specify the requirements
untuk mengklasifikasikan kewajiban for classifying liabilities as current or non-
sebagai lancar atau tidak lancar. current. The amendments clarify:
Amandemen tersebut menjelaskan: (continued)
(lanjutan)
- Bahwa hanya jika derivatif melekat - That only if an embedded derivative in
dalam liabilitas konversi itu sendiri a convertible liability is itself an equity
merupakan instrumen ekuitas, instrument would the terms of a liability
ketentuan liabilitas tidak akan not impact its classification.
memengaruhi klasifikasinya.
• Amandemen PSAK No. 1: Penyajian • • Amendment of SFAS No. 1: Presentation
laporan keuangan - Pengungkapan of financial statement - Disclosure of
Kebijakan Akuntansi. accounting policies.
Amandemen ini memberikan panduan This amendments provide guidance to help
untuk membantu entitas menerapkan entities apply materiality judgements to
pertimbangan materialitas dalam accounting policy disclosures. The
pengungkapan kebijakan akuntansi. amendments aim to help entities provide
Amandemen tersebut bertujuan untuk accounting policy disclosures that are more
membantu entitas menyediakan useful by replacing the requirement for
pengungkapan kebijakan akuntansi yang entities to disclose their ‘significant’
lebih berguna dengan mengganti accounting policies with a requirement to
persyaratan dalam mengungkapkan disclose their ‘material’ accounting policies
kebijakan akuntansi 'signifikan' entitas and adding guidance on how entities apply
menjadi persyaratan untuk the concept of materiality in making
mengungkapkan kebijakan akuntansi decisions about accounting policy
'material' entitas dan menambahkan disclosures.
panduan tentang bagaimana entitas
menerapkan konsep materialitas dalam
membuat keputusan tentang
pengungkapan kebijakan akuntansi.
Amandemen tersebut berdampak pada The amendments have had an impact on
pengungkapan kebijakan akuntansi Grup, the Group’s disclosures of accounting
namun tidak berdampak pada pengukuran, policies, but not on the measurement,
pengakuan atau penyajian item apa pun recognition or presentation of any items in
dalam laporan keuangan Grup. the Group’s financial statements.
16
283
Page 316
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statement of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi atas accounting standards and interpretations
pernyataan standar akuntansi keuangan on the statement of financial accounting
(lanjutan) standards (continued)
• Amendemen PSAK No. 16: Aset Tetap - • • Amendment of SFAS No. 16: Fixed Assets
Hasil sebelum Penggunaan yang - Proceeds before Intended Use
Diintensikan
Amandemen ini tidak memperbolehkan The amendments prohibit entities from
entitas untuk mengurangi suatu hasil deducting from the cost of an item of fixed
penjualan item yang diproduksi saat assets, any proceeds from selling items
membawa aset tersebut ke lokasi dan produced while bringing that asset to the
kondisi yang diperlukan supaya aset dapat location and condition necessary for it to be
beroperasi sesuai dengan intensi capable of operating in the manner
manajemen dari biaya perolehan suatu intended by management. Instead, an
aset tetap. Sebaliknya, entitas mengakui entity recognizes the proceeds from selling
hasil dari penjualan item-item tersebut, dan such items, and the costs of producing
biaya untuk memproduksi item-item those items, in the profit or loss.
tersebut, dalam laba rugi.
Grup menerapkan amandemen tersebut The Group applies the amendments
secara retrospektif hanya untuk aset tetap retrospectively only to items of fixed assets
yang dibuat supaya aset siap digunakan made available for use on or after the
pada atau setelah awal periode penyajian beginning of the earliest period presented
paling awal ketika entitas pertama kali when the entity first applies the
menerapkan amandemen tersebut. amendment.
Amandemen ini tidak berdampak pada These amendments had no impact on the
laporan keuangan konsolidasian Grup consolidated financial statements of the
karena tidak ada penjualan atas item-item Group as there were no sales of such items
yang dihasilkan aset tetap yang menjadi produced by fixed assets made available
tersedia untuk digunakan pada atau for use on or after the beginning of the
setelah awal periode sajian paling awal. earliest period presented.
• Amandemen PSAK No. 25: Kebijakan • • Amendment of SFAS No. 25: Accounting
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Policies, Changes in Accounting Estimates
dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi and Errors - Definition of Accounting
Akuntansi Estimates
Amandemen PSAK No. 25 memperjelas The amendments to SFAS No. 25 clarify
perbedaan antara perubahan estimasi the distinction between changes in
akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi accounting estimates, changes in
dan koreksi kesalahan. Amandemen juga accounting policies and the correction of
mengklarifikasi bagaimana entitas errors. They also clarify how entities use
menggunakan teknik pengukuran dan input measurement techniques and inputs to
untuk mengembangkan estimasi develop accounting estimates.
akuntansi.
Amandemen ini tidak memiliki dampak The amendments had no impact on the
terhadap laporan keuangan konsolidasian Group’s consolidated financial statements.
Grup.
17
284
Page 317
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statement of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi atas accounting standards and interpretations
pernyataan standar akuntansi keuangan on the statement of financial accounting
(lanjutan) standards (continued)
• Amandemen PSAK No. 46: Pajak • • Amendment of SFAS No. 46: Income
Penghasilan - Pajak Tangguhan Terkait Taxes - Deferred Tax related to Assets and
Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Liabilities arising from a Single Transaction
Transaksi Tunggal
Amandemen PSAK No. 46 Pajak The amendments to SFAS No. 46 Income
Penghasilan mempersempit ruang lingkup Taxes narrow the scope of the initial
pengecualian pengakuan awal, sehingga recognition exception, so that it no longer
tidak lagi berlaku pada transaksi yang applies to transactions that give rise to
menimbulkan perbedaan temporer dapat equal taxable and deductible temporary
dikurangkan dalam jumlah yang sama dan differences such as leases and
perbedaan temporer kena pajak dan decommissioning liabilities.
seperti sewa dan liabilitas dekomisioning.
Amandemen ini tidak mempunyai dampak The amendments had no impact on the
terhadap laporan keuangan konsolidasian Group’s consolidated financial statements.
Grup.
c. Prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Perusahaan dan entitas the accounts of the Company and its
anak di mana Perusahaan memiliki kendali. subsidiaries which the company has control.
Perusahaan mengendalikan entitas ketika The Company controls an entity when the
Perusahaan terekspos atas atau memiliki hak Company is exposed to, or has rights to,
untuk, pengembalian yang bervariabel dari variable returns from its involvement with the
keterlibatannya dengan entitas dan memiliki entity and has the ability to affect those returns
kemampuan untuk mempengaruhi through its power of the entity.
pengembalian tersebut melalui pengendalian
atas entitas tersebut.
Transaksi, saldo, dan keuntungan antar entitas Intercompany transactions, balances and
Grup yang belum direalisasi telah dieliminasi. unrealised gains on transactions between the
Kerugian yang belum direalisasi juga Group companies are eliminated. Unrealised
dieliminasi. Kebijakan akuntansi entitas anak losses are also eliminated. Accounting policies
disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan of subsidiaries have been adjusted where
konsistensi dengan kebijakan akuntansi yang necessary to ensure consistency with the
diadopsi Grup. policies adopted by the Group.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies adopted in preparing
penyusunan laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements have
telah diterapkan secara konsisten oleh entitas been consistently applied by the subsidiaries,
anak, kecuali bila dinyatakan lain. unless otherwise stated.
18
285
Page 318
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Prinsip konsolidasi (lanjutan) c. Principles of consolidation (continued)
Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal The subsidiaries are consolidated from the date
pengendalian beralih secara efektif kepada on which effective control is transferred to the
Perusahaan dan tidak lagi dikonsolidasi sejak Company and is no longer consolidated from
Perusahaan tidak lagi memiliki kendali. the date when the Company is no longer able
to control.
Kepentingan non-pengendali adalah ekuitas Non-controlling interest represents the equity in
entitas anak yang tidak dapat diatribusikan a subsidiary not attributable directly or indirectly
secara langsung atau tidak langsung pada to the parent.
entitas induk.
Kepentingan non-pengendali disajikan di Non-controlling interest is reported as equity in
ekuitas dalam laporan keuangan posisi the consolidated statement of financial position,
konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik separate from the owner of the company’s
Perusahaan. Kepentingan non-pengendali atas equity. Non-controlling interest in net assets is
aset bersih disajikan sebagai bagian dari presented as part of equity. Non-controlling
ekuitas. Kepentingan non-pengendali disajikan interest is reported as equity in the consolidated
di ekuitas dalam laporan keuangan posisi statement of financial position, separate from
konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik the owner of the company’s equity.
Perusahaan.
d. Instrumen keuangan d. Financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities
Aset keuangan Grup terutama terdiri dari kas The Group’s financial assets mainly consist of
dan setara kas, pinjaman yang diberikan, cash and cash equivalents, loans, accrued
pendapatan yang masih harus diterima, piutang income, other receivables, direct participation
lain-lain, penyertaan langsung dan aset lain- and other assets.
lain.
Liabilitas keuangan Grup terutama terdiri dari The Company’s financial liabilities mainly
pinjaman bank, utang usaha, utang kepada consist of bank loans, trade payables, payable
nasabah, akrual, liabilitas lain-lain, surat to customers, accruals, other liabilities,
berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari securities issued and loans from government.
pemerintah.
Klasifikasi instrumen keuangan Classification financial instruments
Sesuai dengan PSAK No. 71, terdapat tiga In accordance with SFAS No. 71, there are
klasifikasi pengukuran aset keuangan: three measurement classifications for financial
assets:
i. Biaya perolehan diamortisasi; i. Amortised cost;
ii. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi ii. Fair value through profit or loss (“FVTPL”);
(“FVTPL”);
iii. Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan iii. Fair value through other comprehensive
komprehensif lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
19
286
Page 319
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Klasifikasi instrumen keuangan (lanjutan) Classification financial instruments
(continued)
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi Financial assets are classified into these
kategori tersebut di atas berdasarkan model categories based on the business model within
bisnis dimana aset keuangan tersebut dimiliki which they are held and their contractual cash
dan karakteristik arus kas kontraktualnya. flow characteristics. The business model
Model bisnis merefleksikan bagaimana reflects how groups of financial assets are
kelompok aset keuangan dikelola untuk managed to achieve a particular business
mencapai tujuan bisnis tertentu. objective.
Suatu instrumen utang diukur pada FVOCI, A debt instruments measured at FVOCI only if
hanya jika memenuhi kedua kondisi berikut dan it meets both of the following conditions and is
tidak ditetapkan sebagai FVTPL: not designated as at FVTPL:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis - The financial assets is held within
yang bertujuan untuk memiliki aset a business model whose objective is to
keuangan untuk tujuan mendapatkan arus hold the asset to collect contractual cash
kas kontraktual (held to collect); dan flows (held to collect); and
- Kriteria kontraktual dari aset keuangan - Its contractual terms give rise on specified
yang pada tanggal tertentu menghasilkan dates to cash flows that are solely
arus kas yang merupakan pembayaran payments of principal and interest (“SPPI”)
pokok dan bunga semata (“SPPI”) dari on the principal amount outstanding.
jumlah pokok terutang.
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis - The financial asset is held within
yang tujuan tercapai dengan mendapatkan a business model whose objective is
arus kas kontraktual dan menjual aset achieved by both collecting contractual
keuangan (held to collect and sell); dan cash flows and selling the financial asset
(held to collect and sell); and
- Kriteria kontraktual dari aset keuangan - Its contractual terms from financial assets
yang pada tanggal tertentu menghasilkan give rise on specified dates to cash flows
arus kas yang merupakan pembayaran that are solely payments of principal and
pokok dan bunga semata dari jumlah interest (“SPPI”) on the principal amount
pokok terutang. outstanding.
Seluruh aset keuangan yang tidak All financial assets not classified as measured
diklasifikasikan sebagai diukur dengan biaya at amortised cost or FVOCI as described above
perolehan diamortisasi atau FVOCI are measured at FVTPL.
sebagaimana ketentuan di atas diukur dengan
FVTPL.
Aset dapat dijual dari portofolio hold to collect Assets may be sold out of hold to collect
ketika terdapat peningkatan risiko kredit. portfolios where there is an increase in credit
Penghentian untuk alasan lain diperbolehkan risk. Disposals for other reasons are permitted
namun jumlah penjualan tersebut harus tidak but such sales should be insignificant in value
signifikan jumlahnya atau tidak sering. or infrequent in nature.
Laba rugi yang belum direalisasi atas aset Unrealised gains or losses of financial assets
keuangan yang diklasifikasikan sebagai FVOCI held at FVOCI deferred in other comprehensive
ditangguhkan di pendapatan komprehensif lain income until the asset is derecognised.
sampai aset tersebut dihentikan.
Aset keuangan dapat ditetapkan sebagai Financial assets may be designated at FVTPL
FVTPL hanya jika ini dapat mengeliminasi atau only if doing so eliminates or reduces
mengurangi accounting mismatch. accounting mismatch.
20
287
Page 320
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penilaian apakah arus kas kontraktual Assessment of whether contractual cash
hanya merupakan pembayaran pokok dan flows are solely payments of principal and
bunga semata interest
Untuk tujuan penilaian ini, 'pokok' didefinisikan For the purposes of this assessment, ‘principal’
sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada is defined as the fair value of the financial asset
pengakuan awal. 'Bunga' didefinisikan sebagai on initial recognition. ‘Interest’ is defined as
imbalan untuk nilai waktu atas uang dan untuk consideration for the time value of money and
risiko kredit yang terkait dengan jumlah pokok for the credit risk associated with the principal
yang terutang selama periode waktu tertentu amount outstanding during a particular period
dan untuk risiko dan biaya pinjaman dasar of time and for other basic lending risks and
lainnya (misalnya risiko likuiditas dan biaya costs (i.e. liquidity risk and administrative
administrasi), serta marjin keuntungan. costs), as well as profit margin.
Dalam menilai apakah arus kas kontraktual In assessing whether the contractual cash flows
adalah SPPI, Grup mempertimbangkan are SPPI, the Group considers the contractual
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Hal terms of the instrument. This includes
ini termasuk menilai apakah aset keuangan assessing whether the financial asset contains
mengandung ketentuan kontraktual yang dapat a contractual term that could change the timing
mengubah waktu atau jumlah arus kas or amount of contractual cash flows such that it
kontraktual sehingga tidak memenuhi kondisi would not meet this condition. In making the
ini. Dalam melakukan penilaian, Grup assessment, the Group considers:
mempertimbangkan:
- Kejadian kontinjensi yang akan mengubah - Contingent events that would change the
jumlah dan waktu arus kas; amount and timing of cash flows;
- Fitur leverage; - Leverage features;
- Persyaratan pelunasan dipercepat dan - Prepayment and extension terms;
perpanjangan fasilitas;
- Ketentuan yang membatasi klaim Grup - Terms that limit the Group’s claim to cash
atas arus kas dari aset tertentu (seperti flows from specified assets (e.g. non-
pinjaman non-recourse); dan recourse loans); and
- Fitur yang memodifikasi imbalan dari nilai - Features that modify consideration of the
waktu atas uang (seperti penetapan ulang time value of money (e.g. periodical reset
suku bunga berkala). of interest rates).
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis mengacu pada bagaimana aset Business model refers to how financial assets
keuangan dikelola bersama untuk are managed together to generate cash flows
menghasilkan arus kas untuk Grup. Arus kas for the Group. This may be collecting
mungkin dihasilkan dengan menerima arus kas contractual cash flows, selling financial assets
kontraktual, menjual aset keuangan atau or both. Business models are determined at a
keduanya. Model bisnis ditentukan pada tingkat level of aggregation where groups of assets are
agregasi di mana kelompok aset dikelola managed together to achieve a particular
bersama untuk mencapai tujuan tertentu dan objective and do not depend on management's
tidak bergantung pada niat manajemen pada intentions for individual instruments.
instrumen individual.
21
288
Page 321
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis mengacu pada bagaimana aset Business model refers to how financial assets
keuangan dikelola bersama untuk are managed together to generate cash flows
menghasilkan arus kas untuk Grup. Arus kas for the Group. This may be collecting
mungkin dihasilkan dengan menerima arus kas contractual cash flows, selling financial assets
kontraktual, menjual aset keuangan atau or both. Business models are determined at a
keduanya. Model bisnis ditentukan pada tingkat level of aggregation where groups of assets are
agregasi di mana kelompok aset dikelola managed together to achieve a particular
bersama untuk mencapai tujuan tertentu dan objective and do not depend on management's
tidak bergantung pada niat manajemen pada intentions for individual instruments.
instrumen individual.
Grup menilai model bisnis pada aset keuangan The Group assesses the business model of
setidaknya pada tingkat lini bisnis atau pada di financial assets at least at business line level or
mana terdapat variasi mandat/tujuan dalam lini where there are varying mandates or objectives
bisnis, pada lini bisnis produk atau pada tingkat within a business line, at a more granular
desk yang lebih granular (misalnya sub- product business line or desk level (i.e. sub-
portofolio atau sub-lini bisnis). portfolios or sub-business lines).
Penentuan model bisnis dilakukan dengan Business model determinations are made
mempertimbangkan semua bukti relevan yang considering all relevant evidence that is
tersedia pada tanggal penilaian. Ini termasuk, available at the date of the assessment. This
tetapi tidak terbatas pada: includes, but is not limited to:
- bagaimana kinerja bisnis dan aset - how the performance of the business and
keuangan yang ada di dalam unit bisnis itu the financial assets held within that
dievaluasi dan dilaporkan kepada business unit are evaluated and reported
manajemen. Tingkat pemisahan yang to management. The level of segregation
diidentifikasi untuk klasifikasi PSAK No. 71 identified for SFAS No. 71 classification
harus konsisten dengan bagaimana should be consistent with how asset
portofolio aset dipisahkan dan dilaporkan portfolios are segregated and reported to
kepada manajemen; senior management;
- risiko yang mempengaruhi kinerja unit - the risks that affect the performance of the
bisnis dan aset keuangan yang dimiliki business unit and the financial assets held
dalam unit bisnis itu dan khususnya within that business unit and in particular
bagaimana risiko itu dikelola; dan the way those risks are managed; and
- bagaimana manajer unit bisnis - how managers of the business unit are
dikompensasi (misalnya, apakah compensated (for example, whether the
kompensasi didasarkan pada nilai wajar compensation is based on the fair value of
dari aset yang dikelola atau pada arus kas the assets managed or on the contractual
kontraktual yang dikumpulkan). cash flows collected).
Penentuan model bisnis dilakukan berdasarkan Business model determinations are made on
skenario yang diperkirakan akan terjadi oleh the basis of scenarios that the Group
Grup dan tidak dalam kondisi sangat tertekan reasonably expects to occur and not under
atau 'kondisi terburuk'. Jika aset dijual dalam highly stressed or 'worst case' conditions.
kondisi yang tidak diharapkan oleh Grup untuk Where assets are disposed of under conditions
berlaku ketika aset diakui, klasifikasi aset that the Group did not reasonably expect to
keuangan yang ada dalam portofolio tidak prevail when the assets were recognised, the
disajikan secara tidak akurat, tetapi kondisi classification of existing financial assets in the
tersebut harus dipertimbangkan untuk aset portfolio are not rendered inaccurate but the
yang diperoleh di masa mendatang. conditions in question should be considered for
any assets acquired going forward.
22
289
Page 322
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
Pemilihan model operasi dalam PSAK No. 71 The Targeting Operating Model for SFAS
dirancang sedemikian rupa sehingga akuntansi No. 71 is designed such that accounting for
untuk instrumen di FVTPL adalah pilihan yang instruments at FVTPL is a conscious choice.
tepat/conscious.
Perubahan pada model bisnis atau pengenalan Changes to business models or the introduction
model bisnis baru ditentukan melalui proses of new business models are determined
persetujuan unit bisnis baru. through the new business unit approval
process.
Grup dapat mereklasifikasi seluruh aset The Group can reclassified all of its financial
keuangan yang terpengaruh jika dan hanya jika, assets when and only, its business model for
model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan managing those financial assets changes.
berubah.
Pengakuan Recognition
Pengakuan Grup menggunakan akuntansi The Group uses trade date accounting for
tanggal transaksi untuk kontrak reguler ketika regular contracts when recording financial
mencatat transaksi aset keuangan. assets transactions.
Penghentian pengakuan Derecognition
Penghentian pengakuan aset keuangan Financial assets are derecognised when the
dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas contractual rights to receive the cash flows from
yang berasal dari aset keuangan tersebut these assets have ceased to exist or the assets
berakhir atau ketika aset keuangan tersebut have been transferred and substantially all the
telah ditransfer dan secara substansial seluruh risks and rewards of ownership of the assets
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset are also transferred (that is, if substantially all
tersebut telah ditransfer (jika secara substansial the risks and rewards have not been
seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, transferred, the Group evaluates to ensure that
maka Grup melakukan evaluasi untuk continuing involvement on the basis of any
memastikan keterlibatan berkelanjutan atas retained powers of control does not prevent
kendali yang masih dimiliki tidak mencegah derecognition). Financial liabilities are
penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan derecognised when they have been redeemed
dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah or cancelled or otherwise extinguished.
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
Saling hapus instrumen keuangan Off-setting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and liabilities are offset and the
hapus buku dan nilai bersihnya disajikan dalam net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika statement of financial position when there is
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk a legally enforceable right to offset the
melakukan saling hapus buku atas jumlah yang recognised amount and there is an intention to
telah diakui tersebut dan berniat untuk settle on a net basis or realise the asset and
menyelesaikan secara neto atau untuk settle the liability simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara bersamaan.
23
290
Page 323
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Saling hapus instrumen keuangan (lanjutan) Off-setting financial instruments
(continued)
Hak yang berkekuatan hukum harus tidak The legally enforceable rights must not be
bersifat kontingen atas peristiwa di masa depan contingent on future events and must be
dan harus dapat dipaksakan dalam situasi enforceable in the normal course of business
bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal and in the event of default, insolvency or
bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan bankruptcy of the company or the counterparty.
perusahaan atau pihak lawan.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the Group
menilai apakah terdapat bukti objektif bahwa assesses whether there is an objective
aset keuangan atau kelompok aset keuangan evidence that a financial asset or a group of
telah mengalami penurunan nilai. financial assets is impaired.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan A financial asset or a group of financial assets
diturunkan nilainya dan kerugian penurunan is impaired and impairment losses are incurred
nilai terjadi jika dan hanya jika terdapat bukti if and only if there is an objective evidence of
objektif bahwa penurunan nilai merupakan impairment as a result of one or more events
akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi that occurred after the initial recognition of the
setelah pengakuan awal aset (peristiwa asset (a loss event) and that loss event (or
kerugian) dan peristiwa kerugian (atau events) has an impact on the estimated future
peristiwa) tersebut memiliki dampak pada cash flows of the financial asset or group of
estimasi arus kas masa datang atas aset financial assets that can be reliably estimated.
keuangan atau kelompok aset keuangan yang
dapat diestimasi secara andal.
PSAK No. 71 mengharuskan cadangan SFAS No. 71 requires a loss allowance to be
kerugian diakui sebesar kerugian kredit recognised at an amount equal to either
ekspektasian (“ECL”) 12 bulan atau kerugian 12-months expected credit losses (“ECL”) or
kredit ekspektasian sepanjang umur aset lifetime ECLs. Lifetime ECLs are the ECLs that
keuangan (lifetime ECL). Lifetime ECL adalah result from all possible default events over the
kerugian kredit ekspektasian yang berasal dari expected life of a financial instrument, whereas
semua kemungkinan kejadian gagal bayar 12-months ECLs are the portion of ECLs that
sepanjang umur ekspektasian suatu instrumen result from default events that are possible
keuangan, sedangkan ECL 12 bulan adalah within the 12-months after reporting date.
porsi dari kerugian kredib t ekspektasian yang
berasal dari kemungkinan kejadian gagal bayar
dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
ECL diakui untuk seluruh instrumen utang ECL are recognised for all financial debt
keuangan, komitmen pinjaman dan jaminan instruments, loan commitments and financial
keuangan yang diklasifikasikan sebagai hold to guarantees that are classified as hold to
collect/hold to collect and sell dan memiliki arus collect/hold to collect and sell and have cash
kas SPPI. Kerugian kredit ekspektasian tidak flows that are solely payments of principal and
diakui untuk instrumen ekuitas yang ditetapkan interest. Expected credit losses are not
sebagai FVOCI. recognised for equity instruments designated at
FVOCI.
24
291
Page 324
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Grup menghitung ECL dengan metode kolektif The Group's collective ECL uses a complex
yaitu dengan menggunakan model yang model that uses a matrix of probability of default
kompleks yang dengan matrix probability of (“PD”), forward looking (“FL”), loss given default
default (“PD”), forward looking (“FL”), loss given (“LGD”), exposure at default ("EAD") and
default (“LGD”), exposure at default (“EAD”) discount factor (“DF”).
dan discount factor (“DF”).
a. Probability of Default (“PD”) a. Probability of Default (“PD”)
Probabilitas yang timbul di suatu waktu The probability at a point in time that a
dimana debitur mengalami gagal bayar, counterparty will default, calibrated over up
dikalibrasikan sampai dengan periode to 12 months from the reporting date
12 bulan dari tanggal laporan (Stage 1) (Stage 1) or over the lifetime of the product
atau sepanjang umur (Stage 2 dan 3) dan (Stage 2 and 3) and incorporating the
digabungkan pada dampak asumsi impact of forward-looking economic
ekonomi masa depan yang memiliki risiko assumptions that have an effect on credit
kredit. PD diestimasikan pada point in time risk. PD is estimated at a point in time that
dimana hal ini berfluktuasi sejalan dengan means it will fluctuate in line with the
siklus ekonomi. PD diukur dengan economic cycle. PD is measured using the
pendekatan migration matrix transition Migration matrix transition model approach
model menggunakan data historis using 5-year historical data.
5 tahun.
b. Forward Looking (“FL”) b. Forward Looking (“FL”)
Grup melakukan proses pembuatan model The Group performs a model-building
menggunakan PD historis dengan process using historical PD and a set of
kumpulan data faktor makro ekonomi. macro economic factors data. Linear
Pendekatan regresi linear digunakan untuk regression approach is used to form model
membentuk kandidat model. A forward- candidates. A forward-looking model is
looking model dipilih dari semua kandidat selected from all model candidates based
model berdasarkan pertimbangan on considerations regarding various
mengenai berbagai indikator statistik dan statistical indicators and model’s capability
kemampuan model untuk menghasilkan to generate an accurate forecast.
perkiraan yang akurat.
c. Loss Given Default (“LGD”) c. Loss Given Default (“LGD”)
Kerugian yang diperkirakan akan timbul The loss that is expected to arise on
dari debitur yang mengalami gagal bayar default, incorporating the impact of
dengan menggabungkan dampak dari relevant forward looking economic
asumsi ekonomi masa depan yang relevan assumptions (if any), which represents the
(jika ada) dimana hal ini mewakili difference between the contractual cash
perbedaan antara arus kas kontraktual flows due and those that the Company
yang akan jatuh tempo dengan arus kas expects to receive
yang diharapkan untuk diterima.
25
292
Page 325
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
c. Loss Given Default (“LGD”) c. Loss Given Default (“LGD”)
Perusahaan mengestimasikan LGD The Company estimates LGD based on
berdasarkan data historis dari tingkat the historical recovery rates and considers
pemulihan dan memperhitungkan the recovery of any collateral that is
pemulihan yang berasal dari jaminan integral to the financial assets, taking into
terhadap aset keuangan dengan account forward looking economic
mempertimbangkan asumsi ekonomi di assumptions if relevant.
masa depan jika relevan.
d. Exposure at Default (“EAD”) d. Exposure at Default (“EAD”)
Perkiraan nilai eksposur neraca pada saat The expected balance sheet exposure at
gagal bayar dengan mempertimbangkan the time of default, taking into account that
bahwa perubahan ekspektasi yang expected change in exposure over the
diharapkan selama masa eksposur. Hal ini lifetime of the exposure. This incorporates
menggabungkan dampak penarikan the impact of drawdowns of committed
fasilitas yang committed pembayaran facilities, repayments of principal and
pokok dan bunga, amortisasi dan interest, amortisation and prepayments,
pembayaran dipercepat, bersama dengan together with the impact of forward looking
dampak asumsi ekonomi masa depan jika economic assumptions where relevant.
relevan.
e. Discount Factor (“DF”) e. Discount Factor (“DF”)
Variabel untuk mendapatkan nilai kini dari The variable to get the present value from
hasil perhitungan kredit ekspektasian. the calculation of expected credit. The
Suku bunga Discount Factor (“DF”) yang Discount Factor (“DF”) interest rate used is
dipakai adalah suku bunga efektif (“EIR”) the annual effective interest rate (EIR) for
tahunan individual debitur atau kelompok an individual debtor or group of debtors.
debitur.
Grup mengukur ECL dengan cara: The Group measure ECL by:
- Jumlah yang tidak bias dan probabilitas - An unbiased and probability-weighted
tertimbang yang ditentukan dengan amount determined by evaluating a series
mengevaluasi serangkaian hasil yang of probable outcomes;
kemungkinan dapat terjadi;
- Nilai waktu atas uang; dan - Time value for money; and
- Informasi yang wajar dan terdukung - Fair and supported information
26
293
Page 326
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan 12-month expected credit losses (Stage 1)
(Stage 1)
ECL diakui pada saat pengakuan awal ECL are recognised at the time of initial
instrumen keuangan dan merepresentasikan recognition of a financial instrument and
kekurangan kas sepanjang umur aset yang represent the lifetime cash shortfalls arising
timbul dari kemungkinan gagal bayar di masa from possible default events up to twelve
yang akan datang dalam kurun waktu dua belas months into the future from the reporting date.
bulan sejak tanggal pelaporan. ECL terus ECL continue to be determined on this basis
ditentukan oleh dasar ini sampai timbul until there is either a significant increase in the
peningkatan risiko kredit yang signifikan pada credit risk of an instrument or the instrument
instrumen tersebut atau instrumen tersebut becomes credit-impaired. If an instrument is no
telah mengalami penurunan nilai kredit. Jika longer considered to exhibit a significant
suatu instrumen tidak lagi dianggap increase in credit risk, ECL will revert to being
menunjukkan peningkatan risiko kredit yang determined on a 12-month basis.
signifikan, maka ECL dihitung kembali
berdasarkan basis 12 bulan.
Dalam hal restrukturisasi kredit bermasalah In troubled debt restructuring which only
dilakukan hanya dengan modifikasi persyaratan involves modification of the credit terms, the
kredit, Perusahaan mencatat dampak Company accounts for the restructuring’s effect
restrukturisasi tersebut secara prospektif dan prospectively and does not change the carrying
tidak mengubah nilai tercatat kredit yang amount of the loans at the time of restructuring,
diberikan pada tanggal restrukturisasi, kecuali unless the amount exceeds the present value
jika jumlahnya melebihi nilai kini penerimaan of the total future cash receipts specified in the
kas masa depan yang ditentukan dalam new terms. If the present value of the total
persyaratan baru. Jika nilai kini penerimaan kas future cash receipts specified in the new terms
masa depan sebagaimana yang ditentukan is lower than the carrying amount of the loans
dalam persyaratan baru dari kredit yang prior to restructuring, the Company reduces the
direstrukturisasi tersebut lebih rendah daripada loans balance to the amount equal to the
nilai tercatat kredit yang diberikan sebelum present value of the total future cash receipts.
direstrukturisasi, Perusahaan harus The amount of the reduction is recognised as
mengurangkan saldo kredit yang diberikan ke allowance for impairment losses.
suatu jumlah yang sama dengan jumlah nilai
kini penerimaan kas masa depan. Jumlah
pengurangan tersebut diakui sebagai biaya
cadangan kerugian penurunan nilai.
27
294
Page 327
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Peningkatan risiko kredit yang signifikan Significant increase in credit risk (Stage 2)
(Stage 2)
Jika aset keuangan mengalami peningkatan If a financial asset experiences a significant
risiko kredit yang signifikan (“SICR”) sejak increase in credit risk (“SICR”) since initial
pengakuan awal, kerugian kredit ekspektasian recognition, an expected credit loss provision is
diakui atas kejadian gagal bayar yang mungkin recognised for default events that may occur
terjadi sepanjang umur aset. Peningkatan over the lifetime of the asset. Significant
signifikan dalam risiko kredit dinilai dengan increase in credit risk is assessed by comparing
membandingkan risiko gagal bayar atas the risk of default of an exposure at the
eksposur pada tanggal pelaporan dengan risiko reporting date to the risk of default at origination
gagal bayar saat pengakuan awal (setelah (after taking into account the passage of time).
memperhitungkan perjalanan waktu dari akun Significant does not mean statistically
tersebut). Signifikan tidak berarti signifikan significant nor is it assessed in the context of
secara statistik, juga tidak dinilai dalam konteks changes in ECL. Whether a change in the risk
perubahan dalam ECL. Perubahan atas risiko of default is significant or not is assessed using
gagal bayar dinilai signifikan atau tidak, dinilai a number of quantitative and qualitative factors,
menggunakan sejumlah faktor kuantitatif dan the weight of which depends on the type of
kualitatif, yang bobotnya bergantung pada tipe product and counterparty.
produk dan pihak lawan.
Aset keuangan dengan tunggakan 30 hari atau Financial assets that are 30 or more days past
lebih dan tidak mengalami penurunan nilai akan due and not credit-impaired will always be
selalu dianggap telah mengalami peningkatan considered to have experienced a significant
risiko kredit yang signifikan. Perusahaan increase in credit risk. The Company uses a
menggunakan berbagai pengukuran kualitatif number of qualitative and quantitative
dan kuantitatif dalam menilai SICR. measures in assessing SICR.
Aset hanya akan dianggap mengalami An asset is only considered credit impaired and
penurunan nilai dan kerugian kredit lifetime expected credit losses recognised, if
ekspektasian sepanjang umurnya diakui, jika there is observed objective evidence of
terdapat bukti objektif penurunan nilai yang impairment. These factors are similar to the
dapat diobservasi. Faktor-faktor yang indicators of objective evidence of impairment
diobservasi ini serupa dengan indikator bukti under SFAS No. 55, this includes, amongst
objektif penurunan nilai pada PSAK No. 55, other factors, assets in default or experiencing
termasuk antara lain aset gagal bayar atau significant financial difficulty, or experiencing
mengalami kesulitan keuangan yang signifikan forbearance on impaired credit (mentioned as
atau mengalami forbearance atas kredit yang ‘Stage 3 asset’). The measurement of expected
mengalami penurunan nilai (disebut sebagai credit losses across all stages is required to
‘aset Stage 3’). Pengukuran kerugian kredit reflect an unbiased and probability weighted
ekspektasian di seluruh tahapan aset amount that is determined by evaluating a
diperlukan untuk mencerminkan jumlah yang range of reasonably possible outcomes using
tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang reasonable and supportable information about
yang ditentukan dengan mengevaluasi past events, current conditions and forecasts of
serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi future economic conditions.
menggunakan informasi yang wajar dan dapat
didukung dengan peristiwa di masa lampau,
kondisi saat ini dan proyeksi terkait dengan
kondisi ekonomis di masa depan.
28
295
Page 328
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Eksposur yang mengalami penurunan nilai Credit impaired (or defaulted) exposures
kredit atau gagal bayar (Stage 3) (Stage 3)
Aset keuangan yang mengalami penurunan Financial assets that are credit impaired (or in
nilai (atau gagal bayar) merupakan aset yang default) represent those that are at past due in
setidaknya telah memiliki tunggakan atau respect of principal and/or interest or has
memiliki peringkat kredit berdasarkan tabel certain credit grades as stated in credit risk
peringkat risiko kredit dibawah. Aset keuangan rating table below. Financial assets are also
juga dianggap mengalami penurunan nilai considered to be credit impaired where the
kredit di mana debitur kemungkinan besar tidak debtors are unlikely to pay on the occurrence of
akan membayar dengan terjadinya satu atau one or more observable events that have
lebih kejadian yang teramati yang memiliki a detrimental impact on the estimated future
dampak menurunkan jumlah estimasi arus kas cash flows of the financial asset. Loss
masa depan dari aset keuangan tersebut. provisions against credit impaired financial
Cadangan kerugian penurunan nilai terhadap assets are determined based on an
aset keuangan yang mengalami penurunan assessment of the recoverable cash flows
nilai ditentukan berdasarkan penilaian terhadap under a range of scenarios, including the
arus kas yang dapat dipulihkan berdasarkan realisation of any collateral held where
sejumlah skenario, termasuk realisasi jaminan appropriate.
yang dimiliki jika memungkinkan.
ECL akan mencerminkan skenario rata-rata The ECL will reflect weighted average of the
tertimbang berdasarkan probabilitas skenario scenarios based on the probability of the
yang relevan terjadi. relevant scenario to occur.
Cadangan kerugian penurunan nilai merupakan The loss provisions held represent the
selisih antara nilai sekarang dari arus kas yang difference between the present value of the
diperkirakan akan dipulihkan, didiskontokan cash flows expected to be recovered,
pada suku bunga efektif awal, dan nilai tercatat discounted at the instrument’s original effective
bruto instrumen sebelum penurunan nilai kredit. interest rate, and the gross carrying value of the
instrument prior to any credit impairment.
Periode yang diperhitungkan ketika mengukur The period considered when measuring
kerugian kredit ekspektasian adalah periode expected credit loss is the shorter of the
yang lebih pendek antara umur ekspektasian expected life and the contractual term of the
dan periode kontrak aset keuangan. Umur financial asset. The expected life may be
ekspektasian dapat dipengaruhi oleh impacted by prepayments and the maximum
pembayaran di muka dan periode kontrak contractual term by extension options.
maksimum melalui opsi perpanjangan kontrak.
Untuk aset yang diukur pada biaya perolehan For assets measured at amortised cost, the
diamortisasi, saldo di neraca mencerminkan balance sheet amount reflects the gross asset
aset bruto dikurangi kerugian kredit less the expected credit losses. For debt
ekspektasian. Untuk instrumen utang dalam instruments held at FVOCI, the balance sheet
kategori FVOCI, saldo di neraca mencerminkan amount reflects the instrument’s fair value, with
nilai wajar dari instrumen, dengan cadangan the expected credit loss allowance held as a
kerugian kredit ekspektasian dibukukan separate reserve within other comprehensive
terpisah sebagai cadangan pada pendapatan income.
komprehensif lain.
29
296
Page 329
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Peringkat risiko kredit berdasarkan risiko gagal Credit risk ratings based on the risk of default
bayar yang terjadi pada instrumen keuangan that occur in financial instruments is as follows:
adalah sebagai berikut:
Segmentasi Segmen Segmen Emas/ Segmen Fidusia/
/Stage Gadai/ Gold Segment Fiducia Segment
Pawn
Segment
Kol Rating Keterangan/ Kol Rating Keterangan/ Kol Rating Keterangan/
Description Description Description
Stage 1 Kol 1 R1 Sampai dengan Kol 1 R1 T0 Kol 1 R1 T0
jatuh tempo/up
to due date Kol 2 R2 T1-T30
Stage 2 Kol 1 R2 Setelah jatuh Kol 2 R2 T1-T30 R3 T31-T60
tempo/after due Kol 2
date R3 T31-T60 R4 T61-T90
Sampai dengan/up
to cut-off (grace
period)
Stage 3 Kol 2 R8 Setelah tanggal Kol 3 R8 >T61, Kol 3 R5 > 90
Kol 3 cut-off/ Kol 4 pembiayaan Kol 4
Kol 4 After cut-off Kol 5 setelah Kol 5 Kredit-Kredit dengan
Kol 5 tanggal cut status barang
Kredit-Kredit dengan off/financing bermasalah/Credits
status barang after cut-off with non-performing
bermasalah/Credits loan status:
with non-performing Kredit-Kredit dengan - Barang
loan status: status barang Hilang/missing
- Barang bermasalah/Credits goods,
Hilang/missing with non-performing - Barang Perkara/
goods, loan status: litigious goods
- Barang Perkara/ - Barang - Taksiran
litigious goods Hilang/missing Tinggi/high
- Taksiran goods, estimation,
Tinggi/high - Barang Perkara/ - Barang
estimation, litigious goods Bermasalah/non
- Barang - Taksiran performing
Bermasalah/non Tinggi/high goods
performing goods estimation,
- Barang
Bermasalah/non
performing goods
Perusahaan menggunakan tanggal cut off The Company uses the cut off date in the Pawn
dalam segmen Gadai dan Emas, sebagai and Gold segment, as a flagging date that a
flagging tanggal bahwa suatu aset keuangan financial asset has moved from the active
telah berpindah dari kategori aktif menjadi aset category to a financial asset in the auction
keuangan dengan kategori dalam proses lelang process category and/or a financial asset in the
dan/atau aset keuangan kategori bermasalah. problematic category.
Penentuan nilai wajar Determination of fair value
Perusahaan memiliki kebijakan dimana debitur The Company has a policy where debtors can
dapat mengajurkan perpanjangan request an extension (credit restructuring). In
(restrukturisasi kredit). Dalam permodelan dan ECL modeling and calculations, the Group
perhitungan ECL, Grup mengansumsikan kredit assumes that restructured loans must not have
yang direstrukturisasi tidak boleh memiliki an improvement in credit quality so that for
perbaikan kualitas kredit sehingga atas kredit restructuring credits the Group uses the worst
restrukturisasi Grup menggunakan rating rating between the rating before restructuring
terburuk antara rating sebelum restrukturisasi and the rating in Stage 2 of the Probability of
dengan rating pada Stage 2 Probability of Default.
Default.
30
297
Page 330
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penentuan nilai wajar (lanjutan) Determination of fair value (continued)
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or price that would be paid to
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas transfer a liability in an orderly transaction
dalam transaksi teratur antara pelaku pasar between market participants at the
pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, measurement date in the principal market or, in
jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang its absence, the most advantageous market to
paling menguntungkan dimana Grup memiliki which the Group has access at that date. The
akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar fair value of a liability reflects its non-
liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya. performance risk.
Jika tersedia, Grup mengukur nilai wajar When available, the Group measures the fair
instrumen keuangan dengan menggunakan value of a financial instrument using the quoted
harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen price in an active market for that instrument.
tersebut.
Instrumen keuangan dianggap memiliki kuotasi A financial instrument is considered has quoted
di pasar aktif, jika harga kuotasi tersedia in an active market, if quoted prices are readily
sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin and regularly available from an exchange,
dari bursa, pedagang efek, perantara efek, dealer, broker, industry group, pricing service or
kelompok industri, badan pengawas (pricing regulatory agency, and those prices represent
service atau regulatory agency), dan harga actual and regularly occurring market
tersebut mencerminkan transaksi pasar yang transactions on an arm’s length basis. If the
aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang above criteria are not met, the market is
wajar. Jika kriteria di atas tidak terpenuhi, maka regarded as being an inactive.
pasar aktif dinyatakan tidak tersedia.
Indikasi-indikasi dari pasar tidak aktif adalah Indications that a market is inactive are when
terdapat selisih yang besar antara harga there is a wide bid and offer spread or
penawaran dan permintaan atau kenaikan significant increase in the bid and offer spread
signifikan dalam selisih harga penawaran dan or there are few recent transactions.
permintaan dan hanya terdapat beberapa
transaksi terkini.
Untuk instrumen keuangan yang tidak For financial instruments with no quoted market
mempunyai kuotasi harga pasar, estimasi yang price, a reasonable estimate of the fair value is
wajar ditetapkan dengan mengacu pada nilai determined by reference to the current market
pasar terkini instrumen keuangan lain yang value of another instrument which substantially
secara substansi memiliki karateristik yang have the same characteristic or calculated
sama atau dihitung berdasarkan arus kas based on the expected cash flows of the
estimasian terhadap aset bersih dari instrumen underlying net asset base of the financial
keuangan tersebut. instruments.
Nilai wajar untuk semua instrumen keuangan For all other financial instruments, fair value is
lainnya ditentukan dengan menggunakan determined using valuation techniques. In
teknik penilaian. Dengan teknik ini, nilai wajar these techniques, fair value are estimated from
merupakan suatu estimasi yang dihasilkan dari observable data in respect of similar financial
data yang dapat diobservasi dari instrumen instruments, using models to estimate the
keuangan yang sama, menggunakan model- present value of expected future cash flows or
model untuk mendapatkan estimasi nilai kini other valuation techniques, using available
dari arus kas masa depan yang diharapkan inputs at the dates of the consolidated
atau teknik penilaian lainnya menggunakan statement of financial position.
input yang tersedia pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian.
31
298
Page 331
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penentuan nilai wajar (lanjutan) Determination of fair value (continued)
Bukti terbaik dari nilai wajar pada saat The best evidence of fair value at initial
pengakuan awal adalah harga transaksinya recognition is the transaction price (the fair
(nilai wajar pembayaran yang diserahkan atau value of the consideration given or received),
diterima), kecuali nilai wajar dari instrumen unless the fair value of that instrument is proved
tersebut dapat dibuktikan dengan by comparison with other observable current
perbandingan transaksi untuk instrumen yang market transactions for the same instrument
sama di pasar terkini yang dapat diobservasi (that is, without modification or repackaging) or
(yaitu yang tanpa modifikasi atau re-packaging) based on a valuation technique whose
atau berdasarkan teknik penilaian dimana variables include only data from observable
variabelnya hanya data dari pasar yang dapat markets.
diobservasi.
e. Kas dan setara kas e. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas mencakup kas, kas di bank Cash and cash equivalents include cash on
dan deposito berjangka dengan jatuh tempo hand, cash in bank and time deposit with
tiga bulan atau kurang dari tanggal penempatan maturity three months or less from the
yang tidak dibatasi penggunaannya dan tidak placement date which are not restricted and not
digunakan sebagai jaminan. pledged as collaterals for borrowings.
f. Pinjaman yang diberikan f. Loans
Pinjaman yang diberikan diklasifikasikan Loans are classified as financial assets
sebagai aset keuangan (lihat Catatan 2d). (see Note 2d). Loans consist of pawn business,
Pinjaman yang diberikan terdiri atas pinjaman sharia pawn business, micro business, gold
usaha gadai, usaha gadai syariah, usaha mikro, business and other service business.
usaha emas, dan usaha jasa lainnya. Recognition, initial measurement, subsequent
Pengakuan, pengukuran awal, pengukuran measurement, fair value, impairment and
setelah pengakuan awal, nilai wajar, penurunan derecognition of loans refer to Note 2d.
nilai dan penghentian pengakuan pinjaman
yang diberikan mengacu pada Catatan 2d.
g. Persediaan g. Inventories
Persediaan emas dinyatakan berdasarkan nilai Gold inventories are measured at the lower of
terendah antara harga perolehan dan realisasi cost and net realisable value. Goods
bersih. Persedian barang dinilai berdasarkan inventories are measured at cost and recorded
harga perolehan dan dicatat sebagai beban as expenses at the time of used. Net realisable
pada saat digunakan. Nilai realisasi bersih value is the estimated selling price in the
adalah estimasi harga penjualan dalam ordinary course of business, less applicable
kegiatan usaha biasa, dikurangi beban variable selling expenses.
penjualan bervariasi.
Harga perolehan untuk persediaan emas dan Cost for gold and goods inventories are
barang ditentukan dengan menggunakan determined using the average method.
metode rata-rata.
32
299
Page 332
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Penyertaan langsung h. Direct participation
Penyertaan Iangsung diklasifikasikan sebagai Direct participation classified as financial asset
aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui fair value through other comprehensive income
penghasilan komprehensif lain dan diakui and recognised amounting to the fair value.
sebesar nilai wajarnya.
i. Aset tetap - bersih i. Fixed assets - net
Berdasarkan PSAK No. 16 (revisi 2016), Grup Under SFAS No. 16 (revised 2016), the Group
memilih menggunakan metode biaya kecuali has chosen the cost method except for land and
tanah dan bangunan dimana menggunakan buildings which use revaluation method.
metode revaluasi.
Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai Land and buildings are shown at fair value,
wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan based on valuations performed by external
oleh penilai independen eksternal yang telah independent valuers which are registered with
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Financial Services Authority (“OJK”), less
dikurangi penyusutan untuk bangunan. subsequent depreciation for buildings. The
Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara valuations of those assets are performed
berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar periodically to ensure that the fair value of a
aset yang direvaluasi tidak berbeda secara revalued asset does not materially different
material dengan jumlah tercatatnya. from its carrying amount.
Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi Any accumulated depreciation at the date of
dieliminasi terhadap nilai tercatat bruto aset dan revaluation is eliminated against the gross
nilai netonya disajikan kembali sebesar jumlah carrying amount of the asset, and the net
revaluasi aset. Aset tetap inventaris dan amount is restated to the revalued amount of
kendaraan bermotor disajikan sebesar harga the asset. Office equipments and motor
perolehan dikurangi dengan penyusutan. Harga vehicles are stated at acquistion cost less
perolehan termasuk pengeluaran yang dapat depreciation. Acquisition cost includes
diatribusikan secara langsung atas perolehan expenditure that is directly attributable to the
aset tersebut. acquisition of the items.
Biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui Subsequent costs are included in the asset’s
sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai carrying amount or recognised as a separate
aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, asset, as appropriate, only when it is probable
hanya jika kemungkinan besar Grup mendapat that future economic benefits associated with
manfaat ekonomis di masa depan berkenaan the item will flow to the Group and the cost of
dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset the item can be measured reliably. The carrying
dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat dari amount of replaced part is derecognised.
komponen yang diganti dihapuskan. Biaya Repairs and maintenance costs are charged to
perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke the profit or loss during the financial year in
dalam laporan laba rugi dalam tahun keuangan which they are incurred.
ketika biaya-biaya tersebut terjadi.
Biaya legal awal untuk mendapatkan hak legal Initial legal costs incurred to obtain legal rights
diakui sebagai bagian biaya akuisisi tanah, are recognised as part of the acquisition cost of
biaya-biaya tersebut tidak didepresiasikan. the land, and these costs are not depreciated.
Biaya terkait dengan pembaruan hak atas tanah Costs related to renewal of land rights are
diakui sebagai aset takberwujud dan recognised as an intangible asset and
diamortisasi sepanjang umur hak atas tanah. amortised during the period of the land rights.
33
300
Page 333
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
i. Aset tetap - bersih (lanjutan) i. Fixed assets - net (continued)
Kenaikan yang berasal dari revaluasi diakui Any revaluation increase arising from
pada penghasilan komprehensif lain dan revaluation is recognised in other
terakumulasi dalam ekuitas pada bagian comprehensive income and accumulated in
"cadangan revaluasi aset tetap", kecuali equity under "asset revaluation reserve",
sebelumnya penurunan revaluasi atas aset except to the extent that it reverses
yang sama pernah diakui dalam laporan laba a revaluation decrease, for the same asset
rugi, dalam hal ini kenaikan revaluasi hingga which was previously recognised in the profit or
sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi loss, in which case the increase is credited to
tersebut, dikreditkan dalam laporan laba rugi. profit or loss to the extent of the decrease
previously charged.
Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari A decrease in carrying amount arising on the
revaluasi dibebankan dalam laporan laba rugi revaluation is charged to profit or loss to the
apabila penurunan tersebut melebihi saldo extent that it exceeds the balance, if any, held
surplus revaluasi aset yang bersangkutan, jika in the revaluation surplus relating to a previous
ada. Setiap periode pelaporan, selisih antara revaluation of such assets. At each reporting
penyusutan berdasarkan nilai revaluasi aset period, the difference between depreciation
yang diakui di dalam laporan laba rugi dan based on the revalued carrying amount of the
penyusutan berdasarkan harga perolehan awal asset charged to the profit or loss and
aset ditransfer dari “cadangan revaluasi aset” depreciation based on the asset’s original cost
ke dalam “saldo laba”. Tanah tidak disusutkan. is transferred from “asset revaluation reserve”
Aset tetap selain bangunan dan kendaraan to “retained earnings”. Land is not depreciated.
disusutkan dengan menggunakan metode Fixed assets other than buildings and vehicle
saldo menurun ganda, sedangkan bangunan are depreciated using the double-declining
dan kendaraan disusutkan dengan balance method, while buildings and vehicles
menggunakan metode garis lurus berdasarkan are depreciated using the straight-line method
taksiran masa manfaat ekonomis sebagai based on the estimated useful lives as follows:
berikut:
Persentase/
Tahun/Years Percentage
Bangunan permanen 20 5% Permanent buildings
Bangunan tidak permanen 10 10% Non-permanent buildings
Inventaris 4 25% Office equipments
Kendaraan 4-8 12,5% - 25% Vehicles
Nilai sisa aset, masa manfaat, dan metode The assets residual values, useful lives and
penyusutan ditelaah dan jika perlu disesuaikan, depreciation method are reviewed and adjusted
pada setiap akhir periode pelaporan. if appropriate, at the end of each reporting
period.
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar An assets carrying amount is written down
jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat immediately to its recoverable amount if the
aset lebih besar dari estimasi jumlah yang asset’s carrying amount is greater than its
dapat dipulihkan. estimated recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian bersih atas Net gains or losses on disposals are
pelepasan aset tetap ditentukan dengan determined by comparing the proceeds with the
membandingkan hasil yang diterima dengan carrying amount and are recognised within
nilai tercatat dan diakui pada “other income/(losses) - net” in the profit or loss.
“pendapatan/(beban) lain-lain - bersih” dalam
laporan laba rugi.
34
301
Page 334
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
i. Aset tetap - bersih (lanjutan) i. Fixed assets - net (continued)
Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang When revalued assets are sold, the amounts
dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo included in equity are transferred to retained
laba. earnings.
Aset Dalam Penyelesaian (“ADP”) merupakan Construction In Progress (“CIP”) is an
akumulasi biaya konstruksi bangunan, biaya accumulated costs of the construction of
material, dan biaya lainnya dikapitalisasi buildings, material costs and other costs are
sebagai aset dalam penyelesaian. Biaya capitalised as construction in progress. These
tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada costs are reclassified to fixed assets when the
saat proses konstruksi atau pemasangan construction or installation is complete.
selesai. Penyusutan dimulai pada saat aset Depreciation is charged from the date the
tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan assets are ready for use in the manner intended
tujuan yang diinginkan Manajemen. by Management.
Beban renovasi gedung sewa, diamortisasi Renovation expense of rental building,
sesuai dengan masa manfaatnya. amortised as per benefit period.
Periode revaluasi akan dilakukan secara The revaluation period will be carried out
tahunan bagi aset yang mengalami perubahan annually for assets that experience significant
nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif and fluctuating changes in fair value, while for
sedangkan untuk aset yang tidak mengalami assets that not significant changes in fair value,
perubahan nilai wajar secara signifikan revaluation is carried out every 3 (three) years.
revaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
j. Aset takberwujud – bersih j. Intangible assets - net
Aset takberwujud terdiri dari aset takberwujud Intangible assets consist of intangible asset
yang berasal dari piranti lunak yang dimiliki from Group's software. Intangible assets is
Grup. Aset takberwujud diakui jika Grup recognised if Group have high possibility to get
kemungkinan besar akan memperoleh manfaat economical benefits in the future from those
ekonomis di masa depan dari aset tak berwujud intangible assets and the cost could be
tersebut dan biaya aset takberwujud tersebut measured reliably.
dapat diukur dengan andal.
Aset takberwujud dicatat berdasarkan harga Intangible assets is recorded based on
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan acquisition cost deducted by accumulated
penurunan nilai, jika ada. Aset takberwujud amortisation and impairment if there's any
diamortisasi berdasarkan estimasi masa impairment. Intangible assets are amortised
manfaat. Grup mengestimasi nilai yang dapat based on the estimated useful life. Group
diperoleh kembali dari aset takberwujud. estimated the value that can be recovered from
Apabila nilai aset takberwujud melebihi estimasi intangible assets. If value of intangible assets
nilai yang dapat diperoleh kembali, maka nilai exceed the recovered estimated value, then the
tercatat aset tersebut tersebut diturunkan amount that recorded in the asset should be
menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh lowered at the recoverable estimated value.
kembali.
Aset takberwujud diamortisasi dengan Intangible assets are amortised using straight
menggunakan metode garis lurus dengan line method with an estimated economic useful
taksiran masa manfaat ekonomis selama life of 4 years.
4 tahun.
35
302
Page 335
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
j. Aset takberwujud – bersih (lanjutan) j. Intangible assets – net (continued)
Biaya yang terkait dengan pemeliharaan Costs associated with maintainance of
program piranti lunak komputer diakui sebagai computer software programs are recognised as
beban pada saat terjadinya. Biaya an expense as incurred. Development costs
pengembangan yang dapat secara langsung that are directly attributable to the design and
diatribusikan kepada desain dan pengujian testing of identifiable and unique software
produk piranti lunak yang dapat diidentifikasi products controlled by the Group are
dan unik yang dikendalikan oleh Grup diakui recognised as intangible assets.
sebagai aset takberwujud.
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya Intangible assets are derecognised when the
ketika aset tersebut dilepaskan atau ketika tidak assets are released or have no future economic
terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan. benefit. The difference between carrying
Selisih dalam laporan antara nilai tercatat aset amount of the asset and net value of its disposal
dengan hasil neto yang diterima dari is recognised in the consolidated profit or loss.
pelepasannya diakui dalam laporan laba rugi
konsolidasian.
k. Sewa k. Leases
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of a contract, the Group
apakah kontrak merupakan atau mengandung assesses whether the contract is or contains a
sewa. Suatu kontrak merupakan atau lease. A contract is or contains a lease if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration. The Group can
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan choose not to recognise the right-of-use asset
imbalan. Grup dapat memilih untuk tidak and lease liabilities for short term lease and low
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa value asset.
untuk sewa jangka pendek dan sewa yang aset
pendasarnya bernilai rendah.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Grup harus menilai apakah: Group shall assess whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan - The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefit from
ekonomi dari penggunaan aset use of the asset throughout the period of
identifikasian; dan use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup the asset. The Group has described when
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak it has a decision-making right that are the
untuk pengambilan keputusan yang most relevant to changing how and for
relevan tentang bagaimana dan untuk what purpose the asset is used are
tujuan apa aset digunakan telah ditentukan predetermined:
sebelumnya dan:
1. Grup memiliki hak untuk 1. The Group has the right to operate the
mengoperasikan aset; dan asset; and
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. The Group has designed the asset in
cara menetapkan sebelumnya a way that predetermine how and for
bagaimana dan untuk tujuan apa aset what purpose it will be used.
akan digunakan selama periode
penggunaan.
36
303
Page 336
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Sewa (lanjutan) k. Leases (continued)
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui The Group recognises a right-of-use asset and
aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak- a leases liability at the leases commencement
guna diukur pada biaya perolehan, dimana date. The right-of-use asset is initially
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa measured at cost, which comprises the initial
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa amount of the leases liability adjusted for any
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal leases payment made at or before the
permulaan, ditambah dengan biaya langsung commencement date, plus any initial direct cost
awal yang dikeluarkan. Aset hak-guna incurred. The right-of-use asset is amortised
diamortisasi dengan menggunakan metode over the straight-line method throughout the
garis lurus sepanjang jangka waktu sewa lease term ranging from 2 to 12 years lease.
antara 2 hingga 12 tahun sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in the
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat lease or, if that right cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga determined, using incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup Generally, the Group uses its incremental
menggunakan suku bunga pinjaman borrowing rate as a discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each leases payment is allocated between the
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode charged to profit or loss over the leases period
sewa sehingga menghasilkan tingkat suku so as to produce a constant periodic rate of
bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the liability
liabilitas untuk setiap periode. for each period.
Grup menyajikan aset hak-guna sebagai bagian The Group presents right-of-use assets as part
dari “aset tetap” dan liabilitas sewa sebagai of “fixed assets” and leases liabilities as “lease
“liabilitas sewa” di dalam laporan posisi liabilities” in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian. financial position.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan asset If the leases transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa underlying asset to the Group by the end of the
atau jika biaya perolehan aset hak-guna leases term or if the cost of the right-of-use
merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi asset reflects that the Group will exercise a
beli, maka Grup menyusutkan aset hak-guna purchase option, the Group depreciates the
dari tanggal permulaan hingga akhir umur right-of-use asset from the commencement
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup date to the end of the useful life of the
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal underlying asset. Otherwise, the Group
permulaan hingga tanggal yang lebih awal depreciates the right-of-use asset from the
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau commencement date to the earlier of the end of
akhir masa sewa. the useful life of the right-of-use asset or the
end of the leases term.
37
304
Page 337
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Sewa (lanjutan) k. Leases (continued)
Grup menganalisa fakta dan keadaan untuk The Group analyses the facts and
masing-masing jenis hak atas tanah dalam circumstances for each type of landrights in
menentukan akuntansi untuk masing-masing determining the accounting for each of these
hak atas tanah tersebut sehingga dapat land rights so that it can accurately represent an
merepresentasikan dengan tepat suatu underlying economic event or transaction. If the
kejadian atau transaksi ekonomi yang landrights do not transfer control of the
mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut underlying assets to the Group, but gives the
tidak mengalihkan pengendalian atas aset rights to use the underlying assets, the Group
pendasar kepada Grup, melainkan applies the accounting treatment of these
mengalihkan hak untuk menggunakan aset transactions as leases under SFAS No. 73
pendasar, Grup menerapkan perlakuan “Leases”, except if landrights substantially
akuntansi atas transaksi tersebut sebagai sewa similar to land purchases, the Group applies
berdasarkan PSAK No. 73 “Sewa”, kecuali jika SFAS No. 16 “Fixed assets”.
hak atas tanah secara substansi menyerupai
pembelian tanah, maka Grup menerapkan
PSAK No. 16 “Aset tetap”.
Modifikasi sewa Lease modification
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The Group account for a lease modification as
terpisah jika: a separate lease if both:
- Modifikasi meningkatkan ruang lingkup - The modification increases the scope of
sewa dengan menambahkan hak untuk the lease by adding the right to use one or
menggunakan satu aset pendasar atau more underlying assets;
lebih;
- Imbalan sewa meningkat sebesar jumlah - The consideration for the lease increases
yang setara dengan harga tersendiri untuk by an amount commensurate with the
peningkatan dalam ruang lingkup dan stand-alone price for the increase in scope
penyesuaian yang tepat pada harga and any appropriate adjustments to that
tersendiri tersebut untuk merefleksikan stand-alone price to reflect the
kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
l. Properti investasi l. Investment properties
Properti yang dimiliki untuk disewakan dalam Property that is held for long-term rental yields
jangka panjang atau untuk kenaikan harga atau or for capital appreciation or both, and that is
keduanya, dan yang tidak ditempati oleh not occupied by the companies in the
perusahaan-perusahaan di Grup konsolidasian consolidated Group, is classified as investment
diklasifikasikan sebagai properti investasi. properties.
Properti investasi juga mencakup properti yang Investment properties also include properties
sedang dikonstruksi atau dikembangkan untuk that is being constructed or developed for future
digunakan sebagai properti investasi di masa use as investment properties.
depan.
Properti investasi awalnya diukur berdasarkan Investment properties are measured initially at
biayanya, termasuk biaya transaksi yang terkait its cost, including related transaction costs and
dan biaya pinjaman yang berlaku. where applicable borrowing costs.
38
305
Page 338
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Properti investasi (lanjutan) l. Investment properties (continued)
Setelah pengakuan awal, properti investasi After initial recognition, investment properties
dicatat sebesar nilai wajarnya. Properti are carried at fair value. Investment property
investasi yang sedang dalam pengembangan that is being redeveloped for continuous use as
ulang untuk penggunaan lebih lanjut sebagai investment properties or for which the market
properti investasi atau ketika pasar menjadi has become less active continues to be
kurang aktif tetap dicatat sebesar nilai measured at fair value. Investment property
wajarnya. Properti investasi dalam konstruksi under construction is measured at fair value if
diukur menggunakan nilai wajar jika nilai wajar the fair value is considered to be reliably
dianggap dapat diukur secara andal. Properti determinable. Investment properties under
investasi dalam konstruksi yang nilai wajarnya construction for which the fair value cannot be
tidak dapat diukur secara andal, tetapi determined reliably, but for which the Company
Perusahaan mengharapkan nilai wajarnya expects that the fair value of the property will be
dapat diukur secara andal ketika konstruksi reliably determinable when construction is
selesai, diukur senilai biaya dikurangi completed, are measured at cost less
penurunan nilai sampai nilai wajarnya dapat impairment until the fair value becomes reliably
diukur secara andal atau konstruksi determinable or construction is completed -
diselesaikan - yang mana yang lebih awal. whichever is earlier.
Untuk mengevaluasi apakah nilai wajar dari In order to evaluate whether the fair value of an
properti investasi dalam konstruksi dapat diukur investment property under construction can be
secara andal, Manajemen mempertimbangkan determined reliably, Management consider the
faktor-faktor berikut, antara lain, provisi dari following factors, among others, the provisions
kontrak konstruksi, tahap penyelesaian, apabila of the construction contract, the stage of
properti standar (umum di pasaran) atau tidak completion, whether the project/property is
standar, tingkat keandalan arus kas masuk standard (typical for the market) or non-
setelah penyelesaian, risiko pengembangan standard, the level of reliability of cash inflows
spesifik atas properti, pengalaman terdahulu after completion, and the development risk
dengan konstruksi serupa, dan status izin specific to the property, past experience with
konstruksi. similar constructions, and status of construction
permits.
Nilai wajar didasarkan kepada harga pasar Fair value is based on active market prices,
aktif, disesuaikan, jika perlu, dengan perbedaan adjusted, if necessary, for differences in the
alam, lokasi atau kondisi dari aset tersebut. Jika nature, location or condition of the specific
informasi tersebut tidak tersedia, Grup asset. If this information is not available, the
menggunakan metode penilaian alternatif, Group uses alternative valuation methods, such
seperti harga terbaru di pasar yang kurang aktif as recent prices on less active markets or
atau projeksi arus kas yang didiskontokan. discounted cash flow projections. Valuations
Penilaian dilakukan pada tanggal neraca oleh are performed as of the financial position date
penilai ahli dengan kualifikasi yang diakui dan by professional valuers who hold recognised
relevan dan memiliki pengalaman terbaru atas and relevant professional qualifications and
lokasi dan kategori dari properti investasi dinilai. have recent experience in the location and
Penilaian ini membentuk dasar untuk nilai category of the investment property being
tercatat pada laporan keuangan konsolidasian. valued. These valuations form the basis for the
carrying amounts in the consolidated financial
statements.
39
306
Page 339
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Properti investasi (lanjutan) l. Investment properties (continued)
Penambahan selanjutnya dikapitalisasi ke nilai Subsequent expenditure is capitalised to the
tercatat aset hanya ketika ada keuntungan asset’s carrying amount only when it is
ekonomi di masa yang akan datang dapat probable that future economic benefits
dinikmati oleh Grup dari penambahan tersebut associated with the expenditure will flow to the
dan hal tersebut dapat diukur secara andal. Group and the cost of the item can be
Biaya perbaikan dan perawatan lainnya akan measured reliably. Other repairs and
menjadi biaya saat terjadi. Ketika bagian dari maintenance costs are expensed when
properti investasi digantikan, nilai tercatat dari incurred. When part of an investment property
bagian yang digantikan tersebut akan dihapus. is replaced, the carrying amount of the replaced
part is derecognised.
Perubahan nilai wajar diakui di laporan laba Changes in fair values are recognised in the
rugi. Properti investasi tidak diakui ketika profit or loss. Investment properties are
dilepas. derecognised when they have been disposed.
m. Beban dibayar di muka m. Prepaid expense
Beban dibayar di muka mencerminkan beban- Prepaid expense represents expenses that
beban yang telah dikeluarkan dan mempunyai have been issued and which have the benefit of
manfaat lebih dari satu tahun, seperti: (lanjutan) more than one year, such as: (continued)
- Beban renovasi gedung sewa, diamortisasi - Renovation expense of rental building,
sesuai dengan masa manfaatnya. amortised as per benefit period.
- Beban pengurusan legal hak atas tanah, - Legal processing expense of land right,
diamortisasi sepanjang umur hak atas amortised as per the period of the land
tanah tersebut. Jenis atas tanah ini adalah rights. This type of land represents building
Hak Guna Bangunan (“HGB”) yang rights of use (“HGB”) with a useful life for
mempunyai masa manfaat selama 20 years.
20 tahun.
n. Aset lain-lain n. Other assets
Aset lain-lain terdiri dari kerugian Perusahaan Other assets consist of the Company’s lossess
yang masih harus diperhitungkan (KPYD), that are still in investigation (KPYD), unsold
barang jaminan yang belum dijual dan collateral goods and its allowance.
cadangan penyisihan terkait.
Kerugian Perusahaan yang masih harus The Company’s losses that are still in
diperhitungkan (KPYD) investigation (KPYD)
KPYD adalah kerugian yang ditetapkan KPYD are defined as losses due to over
sementara akibat taksiran yang terlalu tinggi estimation made by the employee/perpetrator
yang dilakukan oleh pegawai/pelaku tindak of the fraud. While waiting for the completion of
kecurangan. Sementara menunggu selesainya the process of establishing a claim for
proses penetapan tuntutan ganti rugi kepada compensation to the employee concerned, the
pegawai yang bersangkutan jumlah potensi amount of potential losses reclassified from
kerugian direklasifikasi dari pinjaman yang loans provided (“PYD”) to KPYD. KPYD value
diberikan (“PYD”) ke KPYD. KPYD akan will be reclassified to other receivables in the
direklasifikasi ke piutang lainnya dalam pos post claim compensation receivable (“TGR”) on
piutang tuntutan ganti rugi (“TGR”) atas nama behalf of the employee if the compensation
pegawai apabila proses penetapan ganti rugi determination process has been completed
telah selesai dimana penetapannya melalui through the Director’s Decree. The settlement
Surat Keputusan Direksi. Penyelesaian atas of this accounts is then performed through
piutang TGR selanjutnya dilakukan melalui monthly payroll deductions.
pemotongan gaji tiap bulan.
40
307
Page 340
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
n. Aset lain-lain (lanjutan) n. Other assets (continued)
Barang jaminan yang belum terjual Unsold collateral items
Barang jaminan yang tidak laku dijual lelang Collateral items that are unsold on the auction
karena harga jual barang jaminan lebih rendah because the collateral price is lower than the
dibandingkan dengan Harga Limit Limit Auction Price/Minimal Auction Price,
Lelang/Harga Minimal Lelang, yaitu: uang which: loan principals + interest + auction fees
pinjaman + sewa modal + biaya lelang treated as Allowance of Asset (“AYD”).
diberlakukan sebagai Aset Yang Disisihkan Basically, AYD is loan which collateral is in
(“AYD”). AYD pada dasarnya merupakan auction process. Cash received from the
pinjaman yang diberikan yang jaminannya auction will be used to settle the loan.
sedang dalam proses lelang. Kas yang
diperoleh dari lelang tersebut akan digunakan
untuk menyelesaikan pinjaman.
o. Utang kepada nasabah dan utang usaha o. Payables to customers and trade payables
Utang kepada nasabah dan utang usaha Payables to customers and trade payables are
adalah kewajiban membayar barang atau jasa obligations to pay for goods or services that
yang telah diterima dalam kegiatan usaha have been acquired in the ordinary course of
normal. Kewajiban yang termasuk dalam utang business. Obligations which are included in
kepada nasabah dan utang usaha merupakan payables to customers and trade payables are
titipan angsuran, pengadaan barang dan jasa, installment deposit, procurement of goods and
jasa konsultan, uang kelebihan, utang service, consultancy services, excess money,
pengadaan barang emas dan lainnya. gold payable procurement and others.
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan uang If within a period of 12 months the excess
kelebihan tersebut tidak diambil oleh nasabah money is not taken by the respective
bersangkutan, maka dinyatakan kadaluarsa customers, it will expire and be transferred to
dan dialihkan menjadi Utang Dana Kepedulian Social Care Fund (Conventional) and Charity
Sosial (Gadai Konvensional) dan Utang Dana Fund (Sharia) payable in accordance with the
Kebajikan Umat (Gadai Syariah) sesuai credit agreement with customer.
Perjanjian Kredit dengan nasabah.
p. Akrual dan liabilitas lain-lain p. Accruals and other liabilities
Akrual dan liabilitas lain-lain merupakan Accruals and other liabilities are obligations to
kewajiban yang harus dibayarkan kepada pay employees and general public such as
pegawai dan masyarakat umum seperti bunga interest on bank loans and debt, tantiem and
pinjaman dan obligasi, tantiem dan bonus employees bonus, contingent liabilities,
pegawai, liabilitas kontijensi, iuran kepada installment to pension, THT and BPJS, charity
taspen, THT dan BPJS, dana kebajikan umat and fund, and others.
dan kepedulian sosial, dan lainnya.
41
308
Page 341
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
q. Pinjaman bank q. Bank loans
Pinjaman bank pada awalnya diakui sebesar Bank loans are recognised initially at fair value,
nilai wajar setelah dikurangi biaya-biaya net of directly attributable transaction costs
transaksi (jika ada) yang dapat diatribusikan (if any). Borrowings are subsequently
secara langsung. Pinjaman yang diterima measured at amortised cost. Any difference
selanjutnya dicatat menggunakan biaya between the proceeds (net of transaction costs)
perolehan diamortisasi. Selisih antara jumlah and the redemption value is recognised in the
yang diterima (bersih setelah dikurangi biaya- profit or loss over the period of the borrowings
biaya transaksi) dan nilai penyelesaian using the effective interest rate method.
pinjaman yang diterima tersebut diakui dalam
laba rugi sepanjang masa pinjaman dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Bunga pinjaman diakui sebagai biaya keuangan Interest on borrowings are recorded as finance
berdasarkan basis akrual. Pinjaman cost using accrual basis. Borrowings are
diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan classified as financial liabilities measured at
yang diukur dengan biaya perolehan amortised cost.
diamortisasi.
r. Liabilitas imbalan kerja r. Employee benefit liabilities
Entitas Anak memiliki program imbalan pasca The Subsidiaries has post-employment benefit
kerja yang dihitung berdasarkan Undang- programs which is calculated based on the Job
undang Penciptaan Lapangan Kerja No. Creation Law No. 11/2020 (the “Cipta Kerja
11/2020 (“UU Cipta Kerja”), Peraturan Law”), Regulation No. 35/2021, and Company’s
Pemerintah No. 35/2021, dan Perjanjian Kerja Labor Agreement.
Bersama Perusahaan.
Kewajiban pensiun Pension obligation
Grup memiliki program imbalan pasti dan iuran The Group has both defined benefit and defined
pasti. Program iuran pasti merupakan program contribution plans. A defined contribution plan
pensiun dimana Grup membayar sejumlah is a pension plan under which the Group pay
iuran tertentu kepada entitas (dana) yang fixed contributions into a separate entity (fund).
terpisah.
Grup tidak memiliki kewajiban hukum atau The Group has no legal or constructive
konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut obligations to pay further contributions if the
jika entitas tersebut tidak memiliki aset yang fund does not hold sufficient assets to pay all
cukup untuk membayar seluruh imbalan atas employees the benefits relating to employee
jasa yang diberikan pekerja pada periode service in the current and prior periods. A
berjalan maupun periode lalu. Program imbalan defined benefit plan is a pension plan that is not
pasti adalah program pensiun yang bukan a defined contribution plan. Typically, defined
merupakan program iuran pasti. Pada benefit plans define an amount of pension
umumnya, program imbalan pasti ditentukan benefit that an employee will receive on
berdasarkan jumlah imbalan pensiun yang akan retirement, usually dependent on one or more
diterima seorang pekerja pada saat pensiun, factors such as age, years of service and
biasanya tergantung oleh satu faktor atau lebih, compensation.
misalnya usia, masa bekerja, dan kompensasi.
42
309
Page 342
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) r. Employee benefit liabilities (continued)
Kewajiban pensiun (lanjutan) Pension obligation (continued)
Pada bulan April 2022, DSAK IAI (Dewan In April 2022, DSAK IAI (Institute of Indonesia
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Chartered Accountants’ Accounting Standard
Indonesia) menerbitkan materi penjelasan Board) issued an explanatory material through
melalui siaran pers atas persyaratan a press release regarding attribution of benefits
pengatribusian imbalan pada periode jasa to periods of service in accordance with
sesuai PSAK No. 24: Imbalan Kerja yang SFAS No. 24: Imbalan Kerja which was
diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits. Materi adopted from IAS 19 Employee Benefits. The
penjelasan tersebut menyampaikan informasi explanatory material conveyed the information
bahwa pola fakta umum dari program pensiun that the fact pattern of the pension program
berbasis undang-undang ketenagakerjaan based on the Labor Law currently enacted in
yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola Indonesia is similar to those responded and
fakta serupa dengan yang ditanggapi dan concluded in the IFRS Intepretation Committee
disimpulkan dalam IFRS Intepretation (IFRIC) Agenda Decision Attributing Benefit to
Committee (“IFRIC”) Agenda Decision Periods of Service (IAS 19). The Company has
Attributing Benefit to Periods of Service (IAS adopted the said explanatory material and
19). Perusahaan telah menerapkan materi accordingly changed its accounting policy
penjelasan tersebut dan dengan demikian regarding attribution of benefits to periods of
merubah kebijakan akuntansi menyangkut service previously applied in the consolidated
atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari financial statements of the Company as of
kebijakan yang diterapkan sebelumnya pada December 31, 2021 and for the year then
laporan keuangan konsolidasian Perusahaan ended.
pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Sehubungan dengan program imbalan pasti, In relation of defined benefit programs, the
liabilitas diakui pada laporan posisi keuangan liability recognised in the consolidated
konsolidasian sebesar nilai kini kewajiban statement of financial position is the present
imbalan pasti pada akhir periode pelaporan value of the defined benefit obligation at the end
dikurangi nilai wajar aset program. Kewajiban of the reporting period less the fair value of plan
imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh assets. The defined benefit obligation is
aktuaris yang independen dengan calculated annually by independent actuaries
menggunakan metode projected unit credit. using the projected unit credit method. The
Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan present value of the defined benefit obligation
dengan mendiskontokan arus kas keluar yang is determined by discounting the estimated
diestimasi dengan menggunakan tingkat bunga future cash outflows using interest rates of
obligasi yang didenominasikan dalam mata government bonds that are denominated in the
uang dimana imbalan akan dibayarkan dan currency in which the benefits will be paid, and
memiliki jangka waktu jatuh tempo mendekati that have terms to maturity approximating to the
jangka waktu kewajiban pensiun. terms of the related pension obligation.
Biaya bunga bersih dihitung dengan Net interest expenses are calculated using
menerapkan tingkat diskonto terhadap saldo discount rate for defined benefit programs and
bersih kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar fair value of plan assets. This expense
aset program. Biaya ini diakui sebagai beban recognised as employee benefit expenses in
imbalan kerja dalam laporan laba rugi the consolidated profit or loss.
konsolidasian.
43
310
Page 343
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) r. Employee benefit liabilities (continued)
Kewajiban pensiun (lanjutan) Pension obligation (continued)
Keuntungan dan kerugian atas pengukuran Remeasurement gains and loses arising from
kembali yang timbul dari penyesuaian dan experience adjustments and changes in
perubahan dalam asumsi-asumsi aktuarial actuarial assumptions are charged or credited
langsung diakui seluruhnya melalui pendapatan to other comprehensive income in the period in
komprehensif lainnya pada saat terjadinya. which they arise. They are included in retained
Keuntungan dan kerugian ini termasuk di dalam earnings in the consolidated statement of
laba ditahan pada laporan perubahan ekuitas changes in equity and in the consolidated
konsolidasian dan pada laporan posisi statement of financial position.
keuangan konsolidasian.
Perubahan nilai kini atas kewajiban imbalan Changes in the present value of the defined
pasti yang timbul dari amandemen rencana benefit obligation resulting from plan
atau pembatasan langsung diakui dalam amendments or curtailments are recognised
laporan laba rugi konsolidasian sebagai biaya immediately in a consolidated profit or loss as
jasa lalu. past service costs.
Untuk program iuran pasti, Perusahaan For defined benefit obligation, the Company
membayar iuran program pensiun baik karena pays contributions to pension plans on a
diwajibkan, berdasarkan kontrak atau sukarela. mandatory, contractual or voluntary basis.
Namun karena Undang-Undang However, since Labour Law No. 13 of 2003
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 requires an entity to pay to a worker entering
mengharuskan entitas membayar jumlah into pension age a certain amount based on,
tertentu kepada para pekerja yang telah the worker’s length of service, the Group is
memasuki usia pensiun yang ditentukan exposed to the possibility of having to make
berdasarkan masa kerja, Grup rentan terhadap further payments to reach that certain amount
kemungkinan untuk membayar kekurangan in particular when the cumulative contributions
apabila iuran kumulatif kurang dari jumlah are less than that amount. Consequently for
tertentu. Sebagai akibatnya untuk tujuan financial reporting purposes, defined
pelaporan keuangan, program iuran pasti contribution plans are effectively treated as if
secara efektif diberlakukan seolah-olah sebagai they were defined benefit plans.
program imbalan pasti.
Kewajiban pasca kerja dan imbalan kerja Other post employement benefit and other long
jangka panjang lainnya term employee benefit
Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja The Company provides other post employment
dalam bentuk program santunan dan benefit in the form of death compensation and
penghargaan pensiun serta program masa rewards program and also pension preparation
persiapan pensiun. Perusahaan juga period program. The Company also provide
memberikan imbalan kerja jangka panjang other long-term employee benefits in the form
lainnya dalam bentuk cuti besar dan of long leave and tenure awards. The expected
penghargaan masa kerja. Biaya yang costs of these benefits are accrued over the
diharapkan timbul atas imbalan ini diakru period of employment using projected unit
selama masa kerja dengan menggunakan credit method. These obligations are valued
metode projected unit credit. Kewajiban ini annually by independent qualified actuaries.
dinilai setiap tahun oleh aktuaris independen
yang memenuhi syarat.
44
311
Page 344
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) r. Employee benefit liabilities (continued)
Pesangon pemutusan kontrak kerja Termination benefits
Pesangon pemutusan kontrak kerja terutang Termination benefits are payable when
ketika Perusahaan memberhentikan hubungan employment is terminated by the Company
kerja sebelum usia pensiun normal, atau ketika before the normal retirement date, or whenever
seorang pekerja menerima penawaran an employee accepts voluntary redundancy in
mengundurkan diri secara sukarela dengan exchange for these benefits. The Company
kompensasi imbalan pesangon. Perusahaan recognises termination benefits at the earlier of
mengakui pesangon pemutusan kontrak kerja the following dates: (i) when the Company can
pada tanggal yang lebih awal antara (i) ketika no longer withdraw the offer of those benefits;
Grup tidak dapat lagi menarik tawaran atas and (ii) when the entity recognises costs for a
imbalan tersebut dan (ii) ketika Perusahaan restructuring that is within the scope of
mengakui biaya untuk restrukturisasi yang SFAS No. 57 and involves the payment of
berada dalam ruang lingkup PSAK No. 57 dan termination benefits. In the case of an offer
melibatkan pembayaran pesangon. Dalam hal made to encourage voluntary redundancy, the
menyediakan pesangon sebagai penawaran termination benefits are measured based on
untuk mengundurkan diri secara sukarela, the number of employees expected to accept
pesangon pemutusan kontrak kerja diukur the offer. Benefits due date more than 12
berdasarkan jumlah karyawan yang diharapkan months after the reporting date are discounted
menerima penawaran tersebut. Imbalan yang to their present value.
jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah periode
pelaporan didiskontokan menjadi nilai kininya.
s. Surat berharga yang diterbitkan s. Securities issued
Obligasi dan Surat Berharga Komersial yang Bonds and Commercial Securities Issued are
diterbitkan diklasifikasikan dalam kategori classified as financial liabilities measured at
liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan amortised costs. Recognition, initial
diamortisasi. Pengakuan, pengukuran awal, measurement, subsequent measurement, fair
pengukuran setelah pengakuan awal, value and derecognition are referred in Note 2d
penentuan nilai wajar dan penghentian related to financial liabilities.
pengakuan mengacu pada Catatan 2d terkait
liabilitas keuangan.
Surat Berharga Komersial adalah surat Commercial Securities are promissory notes
sanggup dan berjangka waktu sampai dengan and have a maturity of up to 1 (one) year
1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. registered at Bank Indonesia.
Surat Berharga Komersial menggunakan Commercial Securities use discounted system
sistem diskonto dimana bunga/kupon akan where interest/coupon will be paid upfront
dibayar di muka yang kemudian akan which wil then be amortised over the tenor.
diamortisasi sepanjang tenor. Biaya transaksi Transaction costs incurred at the time of
yang dikeluarkan saat penerbitan akan issuance will be amortised over the tenor along
diamortisasi sepanjang tenor bersamaan with the interest/coupons.
dengan bunga/kupon.
Efek syariah berupa Medium Term Note Sharia securities in the form of Sharia Medium
Syariah diklasifikasikan sebagai sukuk Term Note are classified as sukuk mudharabah,
mudharabah, diakui sebesar nilai nominal, it is recognised at nominal value, transaction
biaya transaksi diakui secara terpisah dari costs are recognised separately from
sukuk mudharabah. mudharabah sukuk.
45
312
Page 345
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
s. Surat berharga yang diterbitkan (lanjutan) s. Securities issued (continued)
Perusahaan pada awalnya mengakui sukuk The Company initially recognises mudharabah
mudharabah pada saat sukuk mudharabah bonds on the date of issuance of mudharabah
diterbitkan sebesar nominalnya. Setelah bonds at the nominal amount. Subsequent to
pengakuan awal, sukuk mudharabah dicatat initial recognition, mudharabah bonds are
pada biaya perolehan. measured at cost.
Biaya transaksi sehubungan dengan Transaction cost related to the issuance of
penerbitan sukuk mudharabah diakui secara mudharabah bonds are recognised separately
terpisah dari sukuk mudharabah. Biaya from mudharabah bonds. Transaction cost are
transaksi diamortisasi menggunakan metode amortised over the term of mudharabah bonds
garis lurus selama jangka waktu sukuk using straight-line method and are recorded as
mudharabah dan dicatat sebagai bagian dari part of financing charges.
beban bunga.
Sukuk mudharabah disajikan sebagai bagian Mudharabah bonds are presented as a part of
dari liabilitas dan biaya transaksi sehubungan liabilities and the transaction cost related to the
penerbitan sukuk mudharabah disajikan dalam issuance of mudharabah bonds are presented
aset sebagai beban dibayar di muka. on assets as a part of prepaid expenses.
t. Pajak penghasilan kini dan tangguhan t. Current and deferred income tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and
tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba deferred tax. Tax is recognised in the profit or
rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan loss, except to the extent that it relates to items
transaksi atau kejadian yang diakui di recognised in other comprehensive income.
pendapatan komprehensif lain.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan The current income tax charge is calculated on
peraturan perpajakan yang berlaku pada the basis of the tax laws enacted or
tanggal pelaporan keuangan. Manajemen substantively enacted at the reporting date. The
Perusahaan mengevaluasi secara periodik Company’s Management periodically evaluate
implementasi terhadap peraturan perpajakan the implementation of prevailing tax regulations
yang berlaku terutama yang memerlukan especially those that are subject to further
interpretasi lebih lanjut mengenai interpretation on its implementation, including
pelaksanaannya termasuk juga evaluasi evaluation on tax assessment letters received
terhadap surat ketetapan pajak yang diterima from tax authorities. Where appropriate
dari kantor pajak. Lebih lanjut, Manajemen Management establish provisions based on the
membentuk cadangan, jika dianggap perlu amounts expected to be paid to the tax
berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan authorities.
dibayarkan ke otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan Deferred income tax is recognised, using the
menggunakan metode liabilitas untuk semua liability method, on temporary differences
perbedaan temporer antara dasar pengenaan arising between the tax bases of assets and
pajak aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya liabilities and their carrying amounts in the
pada laporan keuangan konsolidasian. Pajak consolidated financial statements. Deferred
penghasilan tangguhan ditentukan dengan income tax is determined using tax rates that
menggunakan tarif pajak yang telah berlaku have been enacted or substantially enacted as
atau secara substantif telah berlaku pada akhir at reporting period and is expected to apply
periode pelaporan dan diharapkan diterapkan when the related deferred income tax asset is
ketika aset pajak penghasilan tangguhan realised or the deferred income tax liability is
direalisasi atau liabilitas pajak penghasilan settled.
tangguhan diselesaikan.
46
313
Page 346
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Pajak penghasilan kini dan tangguhan t. Current and deferred income tax (continued)
(lanjutan)
Aset pajak penghasilan tangguhan diakui hanya Deferred income tax assets are recognised only
jika besar kemungkinan jumlah penghasilan to the extent that it is probable that future
kena pajak di masa depan akan memadai untuk taxable profit will be available against which the
dikompensasi dengan perbedaan temporer temporary differences can be utilised.
yang masih dapat dimanfaatkan.
Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan Deferred income tax assets and liabilities are
dapat saling hapus apabila terdapat hak yang offset when there is a legally enforceable right
berkekuatan hukum untuk melakukan saling to offset current tax assets against current tax
hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas liabilities and when the deferred income taxes
pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak assets and liabilities related to income taxes
penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas levied by the same taxation authority on either
perpajakan yang sama, baik atas entitas kena the same taxable entity or different taxable
pajak yang sama ataupun berbeda dan adanya entities where there is an intention to settle the
niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo balances on a net basis.
tersebut secara neto.
Koreksi atas liabilitas pajak diakui pada saat Correction to taxation obligations are recorded
surat ketetapan pajak diterima, atau apabila when an assessment is received or, if appealed
diajukan keberatan dan/atau banding, maka against, when the result of the appeal is
koreksi diakui pada saat keputusan atas determined.
keberatan dan/atau banding tersebut diterima.
Manajemen juga dapat membentuk Management provide provision for future tax
pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa liability at the amount that will be payable to the
depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan tax office on probable tax exposure, based on
dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan assessment as at the date of statement of
evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan financial position. Assumption and estimation
terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan used in the provisioning calculation may involve
estimasi yang digunakan dalam perhitungan element of uncertainty.
pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur
ketidakpastian.
u. Pendapatan diterima di muka u. Unearned revenue
Pendapatan diterima di muka merupakan Unearned revenue are revenue which consist of
pendapatan yang terdiri dari pendapatan sewa rental building revenue, deposit from gold
bangunan, pengelolaan rekening tabungan savings account, mulia margin, and other
emas, marjin atas mulia, dan pendapatan unearned revenue.
lainnya.
47
314
Page 347
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expenses recognition
Pendapatan sewa modal dan administrasi Interest and administration income recognised
diakui sesuai dengan PSAK No. 71 (lihat according to SFAS No. 71 (see Note 2d). For
Catatan 2d). Untuk pendapatan lainnya, Grup other income, Group adopted SFAS No. 72,
menerapkan PSAK No. 72, “Pendapatan dari “Revenue from Contract with Customer” which
Kontrak dengan Pelanggan”, yang identifies the circumstances in which the criteria
mengidentifikasi terpenuhinya kriteria on revenue recognition will be met and,
pengakuan pendapatan, sehingga pendapatan therefore, revenue may be recognised, and
dapat diakui, dan mengatur perlakuan prescribes the accounting treatment of revenue
akuntansi atas pendapatan yang timbul dari arising from certain types of transactions and
transaksi dan kejadian tertentu, serta events, and also provides practical guidance on
memberikan panduan praktis dalam penerapan the application of the criteria on revenue
kriteria mengenai pengakuan pendapatan. recognition.
Pendapatan sewa modal Interest income
Pendapatan sewa modal untuk instrumen Interest income from interest bearing financial
keuangan yang menghasilkan bunga diakui instrument is recognised in consolidated profit
pada laporan laba rugi konsolidasian dengan or loss using effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Untuk usaha gadai (konvensial dan syariah) For pawning business (conventional and
dan pinjaman non-gadai, pendapatan diakui sharia) and non-pawnity loan, revenue is
dengan menggunakan metode akrual. recognised using the accrual method.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang The effective interest rate is the rate that exactly
secara tepat mendiskontokan estimasi discounts estimated cash payments or receipts
pembayaran atau penerimaan kas di masa through the expected future life of the financial
datang selama perkiraan umur dari aset asset or financial liability (or, if more
keuangan atau liabilitas keuangan (atau, jika appropriate, use a shorter period) to the net
lebih tepat, digunakan periode yang lebih carrying amount of the financial asset or liability.
singkat) untuk memperoleh nilai tercatat bersih When calculating the effective interest rate, the
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan. Company estimates future cash flows, by
Pada saat menghitung suku bunga efektif, considering all contractual terms of the financial
Perusahaan mengestimasi arus kas di masa instrument, but does not consider future credit
datang dengan mempertimbangkan seluruh losses. This calculation includes all
persyaratan kontraktual dalam instrumen administrative income received by the
keuangan tersebut, tetapi tidak Company as credit requirements.
mempertimbangkan kerugian kredit di masa
mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh
pendapatan administrasi yang diterima oleh
Perusahaan sebagai persyaratan kredit.
Pendapatan sewa modal atas aset keuangan Interest on the impaired financial assets
yang mengalami penurunan nilai tetap diakui continue to be recognised using the interest
atas dasar suku bunga yang digunakan untuk rate used to discount the future cash flow for the
mendiskonto arus kas masa datang dalam purpose of measuring the impairment losses.
pengukuran kerugian penurunan nilai.
48
315
Page 348
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expenses recognition
(lanjutan) (continued)
Pendapatan administrasi Administration income
Pendapatan administrasi seluruh instrumen Interest income from interest bearing financial
keuangan yang menghasilkan bunga (produk instrument (Kreasi, Krasida, Kresna, Arrum,
Kreasi, Krasida, Kresna, Arrum, Amanah, Rahn Amanah, Rahn Tasjily Tanah, and Mulia
Tasjily Tanah, dan Mulia) yang berkaitan product) directly related to the activities of a
langsung dengan kegiatan pinjaman loan are amortised over the contract period
diamortisasi sesuai dengan jangka waktu using the effective interest method and are
kontrak menggunakan metode suku bunga classified as part of interest income in the
efektif dan diklasifikasikan sebagai bagian dari consolidated profit or loss.
pendapatan sewa modal pada laporan laba rugi
konsolidasian.
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, In determining revenue recognition, the Group
Grup melakukan analisa transaksi melalui lima perform analysis transaction through the
langkah analisa berikut: following five steps of assessment:
1. Mengindentifikasi kontrak dengan 1. Identify contracts with customers with
pelanggan, dengan kriteria sebagai certain criteria as follows:
berikut:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak- - The contract has been agreed by the
pihak terkait dalam kontrak parties involved in the contract
- Grup bisa mengidentifikasi hak dari - The Group can identify the rights of
pihak-pihak terkait dan jangka waktu relevant parties and the term of
pembayaran dari barang atau jasa payment for the goods or services to
yang akan dialihkan be transferred
- Kontrak memiliki substansi komersial - The contract has commercial
substance
- Besar kemungkinan entitas akan - It is probable that the Group will
menerima imbalan atas barang atau receive benefits for the goods or
jasa yang dialihkan services transferred
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in the
dalam kontrak, untuk menyerahkan barang contract, to transfer distinctive goods or
atau jasa yang memiliki karakteristik yang services to the customer.
berbeda ke pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah 3. Determine the transaction price, net of
dikurangi diskon, retur, insentif penjualan discounts, returns, sales incentives and
dan pajak pertambahan nilai, yang berhak value added tax, which an entity expects to
diperoleh suatu entitas sebagai be entitled in exchange for transferring
kompensasi atas diserahkannya barang promised goods or services to a customer.
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada 4. Allocate the transaction price to each
setiap kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of the
menggunakan dasar harga jual dari setiap selling prices of each goods or services
barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak. promised in the contract.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban 5. Recognise revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang obligation is satisfied (over time or at a
waktu atau pada suatu waktu tertentu). point in time).
49
316
Page 349
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expenses recognition
(lanjutan) (continued)
Pendapatan administrasi (lanjutan) Administration income (continued)
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan A performance obligation may be satisfied at
cara sebagai berikut: the following:
- Suatu titik waktu (umumnya janji untuk - A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); atau transfer goods to a customer); or
- Suatu periode waktu (umumnya janji untuk - Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk services to a customer). For
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi a performance obligation satisfied over
dalam suatu periode waktu, Grup memilih time, the Group selects an appropriate
ukuran penyelesaian yang sesuai untuk measure of progress to determine the
penentuan jumlah pendapatan yang harus amount of revenue that should be
diakui karena telah terpenuhinya recognised as the performance obligation
kewajiban pelaksanaan. is satisfied.
Suatu kewajiban kinerja dipenuhi pada suatu A performance obligation is satisfied at a point
titik waktu kecuali jika memenuhi salah satu in time unless it meets one of the following
kriteria berikut, dalam hal ini dipenuhi dari waktu criteria, in which case it is satisfied over time:
ke waktu:
- Pelanggan secara bersamaan menerima - The customer simultaneously receives and
dan menggunakan manfaat yang consumes the benefits provided;
diberikan;
- Kinerja Grup menciptakan atau - The Group’s performance creates or
meningkatkan aset yang dikendalikan enhances an asset that the customer
pelanggan saat aset itu dibuat atau controls as the asset is created or
ditingkatkan; dan enhanced; and
- Kinerja Grup tidak menciptakan aset - The Group’s performance does not create
dengan penggunaan alternatif untuk Grup an asset with an alternative use to the
dan Grup memiliki hak yang dapat Group and the Group has an enforceable
diberlakukan atas pembayaran untuk right to payment for performance
kinerja yang diselesaikan hingga saat ini. completed to date.
Pendapatan penjualan emas Revenue from gold sold
Pendapatan dari penjualan emas diakui pada Revenue from the sale of gold is recognised
saat pengendalian atas barang telah berpindah when the control of goods has been transferred
kepada pelanggan. Pendapatan bisnis emas to the customer. Revenue on gold business is
juga diakui ketika suatu produk telah also recognised when the product delivered to
diserahkan kepada pelanggan atau memenuhi customers or it has met the criteria of “bill and
skema “penjualan ketika pengiriman ditunda”. hold” scheme. Revenue from the rendering of
Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan service is recognised when the customer has
menerima dan mengkonsumsi manfaat dari received and consumed benefit from the
jasa tersebut. Pendapatan disajikan neto services. Revenue is shown net of value added
setelah dikurangi pajak pertambahan nilai, tax, returns, rebates and discounts.
retur, potongan harga dan diskon.
Tidak terdapat kebijakan untuk menjual produk- There is no policy to sell its products to the retail
produknya kepada pelanggan ritel dengan hak customer with right to return it.
retur.
50
317
Page 350
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expenses recognition
(lanjutan) (continued)
Pendapatan usaha lainnya Other business income
Pendapatan sewa gedung yang diterima di Unearned income of building rental are
muka dan yang ditangguhkan diamortisasi amortised over the rental period using the
sesuai dengan periode sewa dengan straight-line method. Revenue on hotel services
menggunakan metode garis lurus. Pendapatan and other services is recognised when
atas jasa perhotelan dan jasa lainnya diakui delivered to customers.
pada saat jasa diserahkan kepada pelanggan.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya berdasarkan Expenses are recognised as incurred on an
metode akrual. accrual basis.
w. Penurunan nilai aset non-keuangan w. Impairment of non-financial asset
Grup menelaah ada atau tidaknya indikasi The Group examines whether there is any
penurunan nilai aset non-keuangan pada indication of impairment of the non-financial
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian assets on the consolidated statement of
dan kemungkinan penyesuaian ke nilai yang financial position date and the possible
dapat diperoleh kembali apabila terdapat adjustments to the recoverable value if there
keadaan yang mengindikasikan penurunan nilai are circumstances that indicate such
tersebut. Nilai aset yang dapat diperoleh impairment. The value of assets that can be
kembali dihitung berdasarkan nilai pakai atau recovered is calculated based on the value in
harga jual neto, mana yang lebih tinggi. use or net selling price, whichever is higher.
Kerugian penurunan nilai diakui jika nilai Impairment loss is recognised if the carrying
tercatat aset melebihi nilai yang dapat diperoleh amount of the asset exceeds its recoverable
kembali. Di lain pihak, pemulihan penurunan value. On the other hand, a reversal of
nilai diakui apabila terdapat indikasi bahwa impairment is recognised when there is an
penurunan nilai tersebut tidak lagi terjadi. indication that the impairment is no longer the
Penurunan/(pemulihan) nilai aset diakui case. Impairment/(recovery) on the value of the
sebagai beban/(pendapatan) pada laporan laba asset is recognised as an expense/(income) in
rugi konsolidasian periode berjalan. the current period consolidated profit or loss.
x. Pelaporan segmen x. Segment reporting
Grup menerapkan PSAK No. 5, “Segmen The Group adopted SFAS No. 5, "Operating
Operasi”. PSAK ini mengatur pengungkapan Segments". This SFAS regulates disclosures
yang memungkinkan pengguna laporan that allow the users of financial statements to
keuangan untuk mengevaluasi sifat dan evaluate the nature and financial effects of the
dampak keuangan dari aktivitas bisnis dan business activities in where the entity operates.
dimana entitas beroperasi.
51
318
Page 351
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
x. Pelaporan segmen (lanjutan) x. Segment reporting (continued)
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of the
Grup: Group:
i. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang i. that engages in business activities from
memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenues and
pendapatan dan beban yang terkait expenses relating to transactions with
dengan transaksi dengan komponen lain other components of the same Group);
dari Grup yang sama);
ii. hasil operasinya dikaji ulang secara ii. whose operating results are reviewed
berkala oleh pengambil keputusan regularly by the Group’s chief operating
operasional Grup untuk pembuatan decision maker to make decisions about
keputusan tentang sumber daya yang resources allocated to the segment and
dialokasikan pada segmen tersebut dan assess its performance; and
menilai kinerjanya; dan
iii. tersedia informasi keuangan yang dapat iii. for which discrete financial information is
dipisahkan. available.
Segmen operasi Grup saat ini didasarkan pada The Group's operating segments are currently
segmen berikut: based on the following segments:
1. Segmen usaha yang berdasarkan 1. A business segment based on the financial
kemampuan informasi keuangan yang information capability possessed can be
dimiliki dapat dijabarkan sebagai usaha described as a conventional business and
konvensional dan usaha syariah; dan sharia business; and
2. Segmen geografis yang berdasarkan 2. Geographic segments that are based on
kemampuan informasi keuangan yang their financial information ability can be
dimiliki dapat dijabarkan sesuai lokasi translated according to geographic
geografis. location.
y. Laba per saham dasar/dilusian y. Basic/diluted earnings per share
Laba per saham dasar dihitung sesuai dengan Basic earnings per share are computed in
PSAK No. 56: “Laba Per Saham”. accordance with SFAS No. 56: “Earnings Per
Share”.
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are calculated by
membagi laba bersih yang dapat diatribusikan dividing net profit attributable to the owner of the
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah parent by the weighted-average number of
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar ordinary shares outstanding during the year.
pada tahun berjalan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is calculated by
menyesuaikan jumlah rata-rata tertimbang adjusting the weighted average number of
saham biasa yang beredar dengan dampak dari ordinary shares outstanding to assume
semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif conversion of all dilutive potential ordinary
yang dimiliki Perusahaan, yaitu obligasi shares owned by the Company, which are
konversi dan opsi saham. convertible bonds and stock option.
52
319
Page 352
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
z. Transaksi dengan pihak berelasi z. Transactions with related parties
Perusahaan melakukan transaksi dengan The Company entered into transactions with
pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan related parties as defined in SFAS No. 7
dalam PSAK No. 7 “Pengungkapan Pihak- "Related Party Disclosures". This transaction is
Pihak Berelasi”. Transaksi ini dilakukan based on the terms agreed by both parties,
berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh where these requirements may not be the same
kedua belah pihak, dimana persyaratan as other transactions conducted with unrelated
tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi parties. All significant transactions and
lain yang dilakukan dengan pihak-pihak tidak balances with related parties are disclosed in
berelasi. Seluruh transaksi dan saldo yang the notes to the consolidated financial
signifikan dengan pihak-pihak berelasi statements.
diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan konsolidasian.
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is an individual or entity related
terkait dengan Perusahaan yang memenuhi with the Company that meets the following
persyaratan berikut: requirements:
a) Orang atau anggota keluarga terdekat a) Person or immediate family member has a
mempunyai relasi dengan Perusahaan jika: relationship with the Company if:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
Pengendalian bersama atas Company;
Perusahaan;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
Perusahaan; atau Company; or
iii. personil manajemen kunci iii. is a key management personnel of the
Perusahaan atau induk Perusahaan Company or its parent.
b) Suatu entitas berelasi dengan Perusahaan b) An entity is related with the Company if:
jika:
i. entitas dan Perusahaan adalah i. the entity and the Company are
anggota dari grup yang sama; members of the same business group;
ii. entitas adalah entitas asosiasi atau ii. the entity is an associate or joint
ventura bersama dari entitas lain; venture of another entity;
iii. kedua entitas tersebut adalah ventura iii. both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. entitas adalah ventura bersama dari iv. the entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate entity of the third entity;
ketiga;
v. entitas tersebut adalah suatu program v. the entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja; plan;
vi. entitas yang dikendalikan atau vi. the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by person identified in point
diidentifikasi dalam huruf (a); atau (a); or
vii. orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. the person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or
atas entitas atau personil manajemen the key management personnel of the
kunci entitas. entity.
Seluruh transaksi dan saldo yang material All significant transactions and balances with
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan related parties are disclosed in Note 37.
dalam Catatan 37.
53
320
Page 353
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING JUDGEMENT
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka Certain estimates and assumption are made in the
penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan preparation of the financial statements. These often
pertimbangan Manajemen dalam menentukan require Management judgement in determining the
metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan appropriate methodology for valuation of assets and
liabilitas. liabilities.
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai The Group makes estimates and assumptions
masa depan. Estimasi akuntansi yang dihasilkan, concerning the future. The resulting accounting
menurut definisi, akan jarang sekali sama dengan estimates, by definition, seldom equal to the actual
hasil aktualnya. Estimasi dan asumsi yang secara results. The estimates and assumptions that have a
signifikan berisiko menyebabkan penyesuaian significant risk of causing a material adjustment to
material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas the carrying amounts of assets and liabilities within
selama 12 bulan ke depan dipaparkan di bawah ini. the next 12 months are addressed below.
a. Imbalan pensiun a. Pension benefits
Nilai kini kewajiban pensiun tergantung pada The present value of the pension obligations
beberapa faktor yang ditentukan dengan dasar depends on a number of factors that are
aktuarial berdasarkan beberapa asumsi. determined on an actuarial basis using
Asumsi yang digunakan untuk menentukan a number of assumptions. The assumptions
biaya/(penghasilan) pensiun neto mencakup used in determining the net cost/(income) for
tingkat diskonto dan kenaikan gaji di masa pensions include the discount rate and future
datang. Adanya perubahan pada asumsi ini salary increase. Any changes in these
akan mempengaruhi jumlah tercatat kewajiban assumptions will have an impact on the carrying
pensiun. amount of pension obligations.
Grup menentukan tingkat diskonto dan The Group determines the appropriate discount
kenaikan gaji masa datang yang sesuai pada rate and future salary increase at the end of
akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto each reporting period. The discount rate is
adalah tingkat suku bunga yang harus interest rate that should be used to determine
digunakan untuk menentukan nilai kini atas the present value of estimated future cash
estimasi arus kas keluar masa depan yang outflows expected to be required to settle the
diharapkan untuk menyelesaikan kewajiban pension obligations. In determining the
pensiun. Dalam menentukan tingkat suku appropriate discount rate, the Group considers
bunga yang sesuai, Grup mempertimbangkan the interest rates of government bonds that are
tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang denominated in the currency in which the
didenominasikan dalam mata uang imbalan benefits will be paid and that have terms to
akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang maturity approximating the terms of the related
serupa dengan jangka waktu kewajiban pension obligation.
pensiun yang terkait.
Asumsi kunci kewajiban pensiun lainnya Other key assumptions for pension obligations
sebagian ditentukan berdasarkan kondisi pasar are based in part on current market conditions.
saat ini. Informasi tambahan diungkapkan pada Additional information is disclosed in Note 22.
Catatan 22.
54
321
Page 354
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENT (continued)
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
(lanjutan) (continued)
b. Revaluasi dan penyusutan aset tetap dan b. Revaluation and depreciation of fixed assets
properti investasi and investment properties
(i) Revaluasi (i) Revaluation
Grup menerapkan model revaluasi untuk The Group implemented a revaluation
pengukuran selanjutnya atas aset tetap model for further measurement of land and
berupa tanah dan bangunan serta properti building of fixed assets and investment
investasi. Sesuai dengan kebijakan Grup, properties. In accordance with the Group’s
revaluasi dilakukan secara reguler setiap policy, revaluations are made regularly
tiga tahun untuk aset tetap berupa tanah every three years for land and building in
dan bangunan dan satu tahun untuk form of fixed assets and one year for
properti investasi oleh KJPP independen, investment properties by independent
dengan pendekatan nilai pasar atau biaya valuers, using the market value or
penggantian, atau penghasilan dan replacement cost, or income approaches
menggunakan asumsi-asumsi perhitungan and using fair value assumption
nilai wajar (Lihat Catatan 2i). assumptions (See Note 2i).
(ii) Depresiasi (ii) Depreciation
Grup mengestimasi masa manfaat The Group estimates the useful life of fixed
ekonomis aset tetap antara 4 sampai assets to be within 4 to 20 years. These are
dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang common life expectancies applied in the
secara umum diharapkan dalam industri di industries where the Group conducts its
mana Grup menjalankan bisnisnya. business. Changes in the expected level of
Perubahan tingkat pemakaian, renovasi usage, renovation and technological
dan perkembangan teknologi dapat development could impact the economic
mempengaruhi masa manfaat ekonomis useful lives and the residual values of
dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya these assets, and therefore future
penyusutan masa depan dapat direvisi. depreciation charges could be revised.
c. Perpajakan c. Taxation
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant consideration is made in determining
menentukan provisi atas pajak penghasilan the provision of corporate income tax and other
badan dan pajak lainnya. Terdapat transaksi taxes. There are certain transactions and
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak calculations that the final tax determination is
akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan uncertain in the normal course of business. The
usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas Group recognised liability for corporate income
pajak penghasilan badan pajak lainnya tax and other taxes based on an estimate
berdasarkan estimasi apakah akan terdapat whether there would be an additional corporate
tambahan pajak penghasilan badan dan pajak income tax and other taxes.
lainnya.
55
322
Page 355
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENT (continued)
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
(lanjutan) (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman d. Allowance for impairment losses of loans and
yang diberikan dan piutang receivables
Grup menelaah portfolio, untuk menilai apakah The Group assesses the portfolio, whether
terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan there is objective evidence that a financial asset
atau kelompok aset keuangan telah mengalami or a group of financial assets is impaired.
penurunan nilai. Cadangan kerugian penurunan A financial asset or a group of financial assets
nilai terjadi hanya jika terdapat bukti objektif is impaired and impairment losses are incurred
bahwa penurunan nilai merupakan akibat dari if and only if there is objective evidence of
satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah impairment as a result of one or more events
pengakuan awal aset (peristiwa kerugian) dan that occurred after the initial recognition of the
peristiwa kerugian (atau peristiwa) tersebut asset (a loss event) and that loss event (or
memiliki dampak pada estimasi arus kas masa events) has an impact on the estimated future
datang atas aset keuangan atau kelompok aset cash flows of the financial asset or group of
keuangan yang dapat diestimasi secara andal. financial assets that can be reliably estimated.
Sesuai dengan PSAK No. 71, pengukuran According to SFAS No. 71, the measurement of
cadangan kerugian penurunan nilai aset the expected credit loss allowance for financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at amortised cost and at fair
diamortisasi dan diukur pada nilai wajar melalui value through other comprehensive income is
penghasilan komprehensif lain membutuhkan an area that requires the use of complex
penggunaan model yang kompleks dan asumsi models and significant assumptions about
signifikan terkait future economic conditions future economic conditions and credit behavior.
dan credit behavior.
Estimasi signifikan dibutuhkan dalam Significant estimates are required in applying
menerapkan perhitungan cadangan kerugian the SFAS No. 71 requirements for measuring
penurunan nilai berdasarkan PSAK No. 71, allowance for impairment losses, such as:
antara lain:
a. Menentukan segmentasi kredit a. Determining credit segmentation based on
berdasarkan risiko kredit; credit risk;
b. Menentukan model untuk perhitungan b. Determining the model to calculate
cadangan kerugian penurunan nilai; Estimated Credit Loss (ECL);
c. Definisi gagal bayar; c. Defining default;
d. Identifikasi eksposur kredit pada signifikan d. Identification of credit exposures with
pemburukan atas kualitas kredit; dan significant deterioration in credit quality;
e. Menentukan asumsi yang digunakan pada and
model perhitungan cadangan kerugian e. Determining assumptions used in the
penurunan nilai seperti kredit rating untuk Estimated Credit Loss (ECL) model such
kredit restrukturisasi dan suku bunga efektif as credit rating for restructured credit and
digunakan untuk menghitung nilai kini atas effective interest rate used in calculating
pemulihan kredit, termasuk faktor forward- present value of credit recovery, including
looking macroeconomics. forward-looking macroeconomics factor.
56
323
Page 356
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Kas 61.863 71.324 Cash on hand
Kas pada bank Cash in banks
Pihak berelasi: Related parties:
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 63.772 60.937 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 62.114 51.192 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 36.580 88.643 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 17.619 48.547 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 501 176 (Persero) Tbk
Subtotal 180.586 249.495 Subtotal
Pihak ketiga: Third parties:
PT Bank Central Asia Tbk 13.614 23.745 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 1.297 47 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk PT Bank KB Bukopin Tbk
- Unit Usaha Syariah 1.155 1.102 - Sharia Business Unit
PT Bank Permata Tbk 962 2.369 PT Bank Permata Tbk
PT Bank BTPN Tbk 666 5 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank DKI 625 441 PT Bank DKI
PT Bank Mega Syariah 364 11.565 PT Bank Mega Syariah
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 263 5.787 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Unit Usaha Syariah 257 5.780 - Sharia Business Unit
PT Bank OCBC NISP Tbk 210 48 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 156 157 PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 137 135 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
- Unit Usaha Syariah 67 1.859 - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 20 19 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 12 13 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara Tbk 2 4 PT Bank Woori Saudara Tbk
Bank lainnya di daerah 1.375 4.749 Other banks in the region
Subtotal 21.182 57.825 Subtotal
Deposito berjangka Time Deposit
Pihak berelasi: Related parties:
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - 106 (Persero) Tbk
Total 263.631 378.750 Total
Tidak terdapat kas dan setara kas dalam mata uang There is no cash and cash equivalents other than
selain Rupiah. Rupiah currency.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, seluruh As at December 31, 2023 and 2022, the whole cash
kas dalam simpanan (cash in safe) dan kas dalam in safe and cash in transit are insured by the
perjalanan (cash in transit) telah diasuransikan oleh Company to PT BRI Asuransi Indonesia against the
Perusahaan kepada PT BRI Asuransi Indonesia possibility of losses due to robbery or robbery
terhadap kemungkinan terjadinya risiko kerugian attempt with maximum insured coverage is
akibat perampokan atau usaha perampokan dengan amounting to Rp20,000 per year.
nilai pertanggungan maksimal adalah sebesar
Rp20.000 per tahun.
57
324
Page 357
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Manajemen berpendapat bahwa nilai The Management believe that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverage is adequate to cover the possibility of
kemungkinan terjadinya risiko kerugian dan losses and Management will evaluate the insurance
Manajemen akan mengkaji ulang nilai coverage at the end of each year.
pertanggungan tersebut setiap akhir tahun.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat kas The Management believe that there is no cash and
dan setara kas yang dibatasi penggunaannya cash equivalents which are restricted or pledged as
ataupun dijaminkan sebagai jaminan atas pinjaman collateral for any borrowing as at December 31,
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. 2023 and 2022.
Lihat Catatan 37 untuk rincian saldo dan transaksi See Note 37 for the details of balances and
dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN – BERSIH 5. LOANS - NET
Pinjaman yang diberikan (”PYD”) merupakan saldo Loans represent the balance of loans given to
pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang customers, that are classified by type and quality are
diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kualitas as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan jenis dan kualitas a. Based on type and quality
31 Desember/December 31, 2023
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Macet/Loss Total
Usaha gadai 52.570.336 2.176.980 25.197 12.490 171.990 54.956.993 Pawn business
Usaha non-gadai 10.618.116 1.355.844 67.750 82.648 210.310 12.334.668 Non-pawn business
Subtotal 63.188.452 3.532.824 92.947 95.138 382.300 67.291.661 Subtotal
Pendapatan yang
belum diamortisasi 281.902 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.117.267) impairment losses
Bersih 64.456.296 Net
31 Desember/December 31, 2022
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Macet/Loss Total
Usaha gadai 49.498.931 1.049.930 34.948 27.298 218.656 50.829.763 Pawn business
Usaha non-gadai 6.390.904 1.136.589 52.669 62.371 313.643 7.956.176 Non-pawn business
Subtotal 55.889.835 2.186.519 87.617 89.669 532.299 58.785.939 Subtotal
Pendapatan yang
belum diamortisasi 266.977 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.705.064) impairment losses
Bersih 55.347.852 Net
58
325
Page 358
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
a. Berdasarkan jenis dan kualitas (lanjutan) a. Based on type and quality (continued)
Pinjaman yang diberikan (”PYD”) merupakan Loans represent the balance of loans given to
saldo pinjaman yang diberikan kepada nasabah customers, that are classified by type and
yang diklasifikasikan berdasarkan jenis dan quality in conventional and sharia unit are as
kualitas dengan rincian unit konvensional dan follows:
syariah sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2023
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Macet/Loss Total
Konvensional 50.820.220 2.566.151 45.173 39.966 238.335 53.709.845 Conventional
Syariah 12.368.232 966.673 47.774 55.172 143.965 13.581.816 Sharia
Subtotal 63.188.452 3.532.824 92.947 95.138 382.300 67.291.661 Subtotal
Pendapatan yang
belum diamortisasi 281.902 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.117.267) impairment losses
Bersih 64.456.296 Net
31 Desember/December 31, 2022
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Macet/Loss Total
Konvensional 46.323.372 1.584.222 58.836 54.030 317.423 48.337.883 Conventional
Syariah 9.566.464 602.297 28.781 35.639 214.875 10.448.056 Sharia
Subtotal 55.889.836 2.186.519 87.617 89.669 532.298 58.785.939 Subtotal
Pendapatan yang
belum diamortisasi 266.977 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.705.064) impairment losses
Bersih 55.347.852 Net
PYD dengan persyaratan yang dinegosiasi Loans with renegotiated terms are loans that
ulang adalah PYD yang telah direstrukturisasi have been restructured due to concerns about
karena adanya kekhawatiran akan kemampuan the borrower’s ability to meet contractual
nasabah untuk melakukan pembayaran payments when due. COVID-19 restructuring
kontraktual ketika jatuh tempo. Program program was also categorised as restructured
restrukturisasi terkait dengan loans.
COVID-19 dikategorikan sebagai kredit yang
direstrukturisasi.
59
326
Page 359
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
a. Berdasarkan jenis dan kualitas (lanjutan) a. Based on type and quality (continued)
Bentuk restrukturisasi kredit adalah sebagai The forms of credit restructuring are as follows:
berikut:
1. Penurunan bunga pinjaman atau imbal 1. Decrease in loan interest or service
jasa/imbal hasil kredit; fees/return on credit;
2. Perpanjangan jangka waktu/penjadwalan 2. Term extension/credit rescheduling;
kembali kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman 3. Reduction of arrears on loan interest or
atau imbal jasa/imbal hasil kredit; service fees/return on credit;
4. Penambahan fasilitas kredit; 4. Addition of credit facilities;
5. Konversi kredit menjadi penyertaan modal 5. Conversion of credit into temporary equity
sementara; dan participation; and
6. Pembayaran sejumlah kewajiban bunga 6. Payment of a number of loan interest
pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil yang obligations or fees/yields made later.
dilakukan kemudian.
Jumlah pinjaman yang diberikan yang telah The amount of loans whose terms have been
direstrukturisasi pada 31 Desember 2023 dan restructured as at December 31, 2023 and
2022 berdasarkan kolektibilitas adalah sebagai 2022 by collectability grading is as follows:
berikut:
31 Desember/December 31, 2023
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Macet/Loss Total
Usaha gadai 195 608 - - - 803 Pawn business
Usaha non-gadai 50.390 104.073 20.734 36.680 94.019 305.896 Non-pawn business
Total 50.585 104.681 20.734 36.680 94.019 306.699 Total
31 Desember/December 31, 2022
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Macet/Loss Total
Usaha gadai 2.370 711 - - - 3.081 Pawn business
Usaha non-gadai 339.081 296.652 26.505 34.119 139.674 836.031 Non-pawn business
Total 341.451 297.363 26.505 34.119 139.674 839.112 Total
60
327
Page 360
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
a. Berdasarkan jenis dan kualitas (lanjutan) a. Based on type and quality (continued)
Berikut ini adalah kerugian dari pinjaman yang Below is the loss from restructured loan
direstrukturisasi yang dibebankan pada laporan charged to the consolidated profit or loss for the
laba rugi konsolidasian untuk tahun yang year ended December 31, 2023 and 2022:
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember/December 31, 2023
Kerugian dari
pinjaman yang
direstrukturisasi/
Jumlah pinjaman/ Loss from
Outstanding loan restructured loan
Pinjaman yang direstrukturisasi 306.699 (2.173) Restructured loan
31 Desember/December 31, 2022
Kerugian dari
pinjaman yang
direstrukturisasi/
Jumlah pinjaman/ Loss from
Outstanding loan restructured loan
Pinjaman yang direstrukturisasi 839.112 (32.245) Restructured loan
b. Berdasarkan stage b. Based on stage
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman Below is the loans movement based on stages
yang diberikan yang diberikan berdasarkan as at December 31, 2023 and 2022:
stages pada 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember/December 31, 2023
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Saldo awal 56.550.803 498.401 1.736.735 58.785.939 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to lifetime
ekspektasian sepanjang expected credit
umurnya (Stage 2) (6.075.450) 6.121.622 (46.172) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (547.241) (109.974) 657.215 - (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 89.374 (37.786) (51.588) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
pinjaman 13.170.969 (4.381.834) 109.673 8.898.808 Net change in loans
Penghapusan - - (393.086) (393.086) Written-off
Saldo akhir 63.188.455 2.090.429 2.012.777 67.291.661 Ending balance
61
328
Page 361
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
b. Berdasarkan stage (lanjutan) b. Based on stage (continued)
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman Below is the loans movement based on stages
yang diberikan yang diberikan berdasarkan as at December 31, 2023 and 2022:
stages pada 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember/December 31, 2022
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Saldo awal 49.586.916 524.387 2.013.903 52.125.206 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to lifetime
ekspektasian sepanjang expected credit
umurnya (Stage 2) (133.589) 136.467 (2.878) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (56.067) (26.295) 82.362 - (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 42.192 (36.398) (5.794) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
pinjaman 7.111.351 (99.760) (202.217) 6.809.374 Net change in loans
Penghapusan - - (148.641) (148.641) Written-off
Saldo akhir 56.550.803 498.401 1.736.735 58.785.939 Ending balance
Jangka waktu pinjaman yang diberikan Classification of loans based on the terms of
diklasifikasikan berdasarkan periode perjanjian loans agreement is as follows:
pinjaman adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
≤ 1 Tahun 54.286.667 49.857.559 ≤ 1 Year
> 1-2 Tahun 4.923.641 3.213.596 > 1-2 Years
> 2 Tahun 8.081.353 5.714.784 > 2 Years
Jumlah 67.291.661 58.785.939 Total
Pendapatan yang belum
diamortisasi 281.902 266.977 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.117.267) (3.705.064) Allowance for impairment losses
Bersih 64.456.296 55.347.852 Net
Seluruh pinjaman yang diberikan merupakan All loans are third party transactions and
transaksi dengan pihak ketiga dan denominated in Rupiah currency.
didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai Movements of allowance for impairment losses
pinjaman yang diberikan adalah sebagai of loans is as follows:
berikut:
2023 2022
Saldo awal 3.705.064 3.458.026 Beginning balance
(Pembalikan) pembentukan
cadangan kerugian penurunan Provision for (reversal of)
nilai (Catatan 33) (587.797) 247.038 impairment losses (Note 33)
Saldo akhir 3.117.267 3.705.064 Ending balance
62
329
Page 362
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
b. Berdasarkan stage (lanjutan) b. Based on stage (continued)
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The movement of allowance for impairment
kredit (“CKPN”) yang diberikan pada losses (“CKPN”) loans as at December 31,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai 2023 and 2022 is as follows:
berikut:
31 Desember/December 31, 2023
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Saldo awal 2.649.452 369.570 686.042 3.705.064 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to lifetime
ekspektasian sepanjang expected credit
umurnya (Stage 2) (95.576) 101.855 (6.279) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (69.564) (44.461) 114.025 - (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 59.286 (12.975) (46.311) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
CKPN (83.167) (152.369) (352.261) (587.797) Net change in CKPN
Saldo akhir 2.460.431 261.620 395.216 3.117.267 Ending balance
CKPN atas pinjaman gadai dan non gadai CKPN for pawn product and non pawn product
masing-masing adalah Rp1.669.020 dan are amounting to Rp1,669,020 and
Rp1.448.247 Rp1,448,247, respectively.
31 Desember/December 31, 2022
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Saldo awal 1.479.635 285.708 1.692.683 3.458.026 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to lifetime
ekspektasian sepanjang expected credit
umurnya (Stage 2) (57.139) 61.480 (4.341) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami credit impaired
penurunan nilai (Stage 3) (156.550) (30.869) 187.419 - (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 44.271 (27.981) (16.290) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
CKPN 1.339.235 81.232 (1.173.429) 247.038 Net change in CKPN
Saldo akhir 2.649.452 369.570 686.042 3.705.064 Ending balance
CKPN atas pinjaman gadai dan non gadai CKPN for pawn product and non pawn
masing-masing adalah Rp1.529.011 dan product are amounting to Rp1,529,011 and
Rp2.176.053. Rp2,176,053, respectively.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believe that the allowance for
kerugian penurunan nilai pinjaman yang impairment losses is adequate to cover the
diberikan tersebut cukup untuk menutupi possibility of losses on uncollectible loans and
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas Managements will review the adequacy at the
tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan dan end of each year.
Manajemen akan mengkaji ulang
kecukupannya tersebut setiap akhir tahun.
63
330
Page 363
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
Pinjaman yang diberikan dengan kualitas macet Loans with loss quality is classified as Collateral
diklasifikasi sebagai Barang Jaminan Dalam Proses Items in Auction Process (“BJDPL”) which in
Lelang (“BJDPL”) dimana BJDPL pada dasarnya substance BJDPL is a loan which the collateral has
merupakan pinjaman yang diberikan yang not been sold and currently is still on auction
jaminannya belum laku dijual dan saat ini sedang process. Default loans will be fully provisioned.
dalam proses lelang. Pinjaman bermasalah telah Cash receipt from the auction will be used to settle
dicadangkan penuh. Kas yang diperoleh dari lelang the loans. An excess of cash collected from the
tersebut nantinya akan digunakan untuk auction process will be returned to the customers.
menyelesaikan pinjaman. Kelebihan atas kas yang
diporelah akan dikembalikan kepada nasabah.
Seluruh pinjaman yang diberikan dijamin oleh All loans are secured by moveable collateral. If the
barang jaminan bergerak. Apabila nasabah tidak customer does not repay the loan on the due date,
melunasi pinjaman pada tanggal jatuh tempo, the collateral will be auctioned. Management believe
barang jaminan akan dilelang. Manajemen that the collateral value is adequate to cover the
berpendapat bahwa nilai barang jaminan cukup possibility of losses from uncollectible loans.
untuk menutupi kemungkinan terjadinya risiko
kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman yang
diberikan tersebut.
Pinjaman yang diberikan telah diasuransikan dan Loans to customers are insured and have been
telah dijaminkan atas fasilitas kreditnya oleh guaranteed for their credit facilities by PT Askrida
PT Askrida Syariah, PT Jaminan Kredit Indonesia Syariah, PT Jaminan Kredit Indonesia
(Jamkrindo), PT Asuransi Takaful Umum, (Jamkrindo), PT Asuransi Takaful Umum,
PT Jasaraharja Putera, PT Asuransi Jasaraharja PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi
Putera Syariah, PT Jamkrida Jakarta dan Jasaraharja Putera Syariah, PT Jamkrida Jakarta
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah. and PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Objek pertanggungan yang diberikan oleh PT The insurance coverage provided by PT Asuransi
Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Takaful Umum and PT Asuransi Jasaraharja Putera
Jasaraharja Putera Syariah meliputi asuransi atas Syariah cover insurance for the difference in
selisih penurunan nilai emas, santunan kematian, impairment in gold value, death compensation, loss
kehilangan barang jaminan, ketidakabsahan bukti of collateral or damage to goods guarantee above
kepemilikan barang jaminan yang diagunkan, 75 percent, as well as the collateral cannot be
kerusakan barang jaminan di atas 75 persen, auctioned.
maupun ketika barang jaminan tidak dapat
dilakukan pelelangan.
Objek pertanggungan yang diberikan oleh PT BRI The object of coverage provided by
Asuransi Indonesia meliputi barang jaminan kredit PT BRI Asuransi Indonesia includes credit collateral
milik nasabah yang dikuasai dan dibawah tanggung goods, belonging to customers controlled and under
jawab tertanggung, uang kas, emas, seluruh the responsibility of the insured, cash, gold, all
dokumen, peralatan elektronik, kantor/gedung/ documents, electronic equipment, office/buildings/
bangunan milik atau disewa oleh tertanggung buildings owned or leased by the insured including
termasuk atas inventaris kantor/ gedung/bangunan the office/buildings/inventory.
tersebut.
64
331
Page 364
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
Objek pertanggungan yang diberikan oleh PT The object of coverage provided by PT Jamkrindo,
Jamkrindo, PT Jamkrindo Syariah, PT Askrida PT Jamkrindo Syariah, PT Askrida Syariah,
Syariah, PT Asuransi Takaful Umum, dan PT Asuransi Takaful Umum, and PT Asuransi
PT Asuransi Jasaraharja Putera Syariah meliputi Jasaraharja Putera Syariah includes insurance for
asuransi atas fasilitas kredit yang telah default credit facilities that have been defaulted with
dengan coverage yang ditanggung sebesar 80 coverage that is covered at 80 percent of
persen dari nilai outstanding dengan maksimum outstanding loan or 100 percent of outstanding
sebesar 80 persen dari plafond kredit atau 100 value with maximum at 80 percent from credit
persen dari nilai outstanding ketika nasabah plafond or 100 percent from outstanding loan when
meninggal dunia. the customer dies.
Objek Pertanggungan PT Asuransi Jasaraharja The object of coverage provided by
Putera meliputi kredit yang diberikan oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera includes credit
Pegadaian kepada nasabah dengan given by Pegadaian to the customer with the
mempersyaratkan Agunan berupa Bukti collateral consisting of Bukti Kepemilikan
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang Kendaraan Bermotor (BPKB) as the requirement
dilakukan pengikatan secara fidusia. which is tied to a fiduciary basis.
Objek Pertanggungan PT Jamkrida Jakarta meliputi The object of coverage provided by
pinjaman kepada nasabah atas PT Jamkrida Jakarta consists of credit given to the
pekerjaan/pengadaan barang dan jasa dengan customer for the job/the procurement of goods and
agunan invoice akif. services with the active invoice as a collateral.
Barang jaminan berupa emas atas pinjaman yang Gold collaterals on loans have been fully insured by
diberikan telah diasuransikan seluruhnya oleh the Company to PT BRI Asuransi Indonesia with the
Perusahaan kepada PT BRI Asuransi Indonesia maximum insured limit coverage is amounting to
dengan batas pertanggungan maksimum adalah Rp200,000,000,000 (full amount) per year in 2023
sebesar Rp200.000.000.000 (nilai penuh) per tahun (2022: PT Asuransi Jasa Indonesia). Whilst, at its
pada tahun 2023 (2022: PT Asuransi Jasa own risk, the minimum coverage value is
Indonesia). Sedangkan atas risiko sendiri, batas Rp2,500,000 (full amount) per incident.
minimal nilai pertanggungannya sebesar
Rp2.500.000 (nilai penuh) per kejadian.
Barang jaminan non-emas produk berbasis gadai, Loan collateral for non-gold based on pawn,
fidusia, dan jasa lainnya baik konvensional maupun fiduciary, and other services, both conventional and
syariah untuk seluruh transaksi telah diasuransikan sharia for all transactions are insured by the
oleh Perusahaan kepada PT BRI Asuransi Company to PT BRI Asuransi Indonesia through
Indonesia melalui program Asuransi Properti All Property Insurance All Risk Program of non-gold
Risk barang jaminan non-emas atas risiko collaterals on fire risks and expansion of warranty
kebakaran dan perluasan jaminan dengan batas with maximum insured limit coverage is amounting
nilai pertanggungan maksimal adalah sebesar to non-gold outstanding loan from each region for
outstanding loan non-emas dari masing-masing 2023 (2022: PT Asuransi Jasa Indonesia). Whilst, at
wilayah untuk tahun 2023 (2022: PT Asuransi Jasa its own risk, the minimum coverage value is
Indonesia). Sedangkan atas risiko sendiri, batas Rp2,500,000 (full amount) per incident.
minimal nilai pertanggungannya sebesar
Rp2.500.000 (nilai penuh) per kejadian.
65
332
Page 365
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
Pemindahan barang jaminan juga telah Transfer of collateral items has also been insured by
diasuransikan oleh Perusahaan kepada PT BRI the Company to PT BRI Asuransi Indonesia which
Asuransi Indonesia yang menjamin kehilangan guarantees the loss of collateral in the form of
barang jaminan berupa emas/perhiasan milik gold/jewelry of the insured and/or in the
tertanggung dan/atau dalam tanggung jawab responsibility of the insured during the delivery from
tertanggung selama dalam pengiriman dari satu one place to another place, that risk of conveyance,
tempat ke tempat lain, yaitu risiko alat angkut, robbery, accident, employee in duty’s property, is
perampokan, kecelakaan, harta karyawan yang amounting to Rp125,000,000,000 (full amount) for
bertugas, yaitu sebesar Rp125.000.000.000 (nilai the delivery of collateral items. Whilst, at its own risk,
penuh) atas pengiriman barang jaminan. the upper 2.5% limit is more than the claim value
Sedangkan atas risiko sendiri, batas 2,5% atas lebih according to a certain policy package with
dari nilai klaim sesuai paket polis tertentu dengan a minimum of Rp2,500,000 (full amount) per
minimum Rp2.500.000 (nilai penuh) per kejadian. incident.
Manajemen berpendapat bahwa nilai Managements believe that the insurance coverage
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi is adequate to cover the possibility of losses and the
kemungkinan terjadinya risiko kerugian dan Management will review the insurance coverage
Manajemen akan mengkaji ulang nilai every end of the period.
pertanggungan tersebut setiap akhir periode.
Pinjaman yang diberikan dengan tingkat kualitas Loans with a quality level of current and special
lancar dan perhatian khusus masih dihitung attention are still calculated as interest income,
pendapatan sewa modalnya, sedangkan untuk while for substandard quality, doubtful and bad
kualitas kurang lancar, diragukan dan macet, tidak debts, the interest income is no longer calculated.
diperhitungkan lagi pendapatan sewa modalnya.
Penyelesaian kredit bermasalah termasuk kredit Settlement of non-performing loans including
restrukturisasi dilakukan dengan cara sebagai restructuring loans is carried out in the following
berikut: ways:
1. Pelunasan oleh nasabah; 1. Payment by customer;
2. Eksekusi dan penjualan/likuidasi barang 2. Execution and sale/liquidation of collateral
jaminan; goods;
3. Saluran hukum atau bantuan pihak ketiga; dan 3. Third party legal or assistance channels; and
4. Penghapusbukuan. 4. Write-off.
Manajemen melakukan aktivitas monitoring, Management carries out more intensive monitoring,
evaluasi dan pembinaan yang lebih intensif evaluation and guidance activities for restructured
terhadap nasabah yang direstrukturisasi untuk customers to maintain credit quality until they are
menjaga kualitas kredit sampai dinyatakan sehat declared healthy again and released from
kembali dan dikeluarkan dari kondisi restrukturisasi. restructuring conditions. If there is a deterioration in
Jika terjadi pemburukan kualitas kredit yang telah the quality of the restructured loans, the
direstrukturisasi, Manajemen akan memberikan Management will provide an early warning that is
peringatan dini yang digunakan untuk melakukan used to make loan settlements in order to minimize
penyelesaian kredit dalam meminimalkan potensi potential losses for the Company.
kerugian Perusahaan.
Untuk meminimalisir terjadinya restrukturisasi, To minimize the occurrence of restructuring, the
perusahaan meningkatkan prinsip kehati-hatian Company increases the principle of prudence in
dalam pemberian kredit kepada debitur dengan providing credit to debtors by improving internal
meningkatkan praktek pengendalian internal, control practices, improving risk management
perbaikan pada praktek manajemen risiko dan practices and carrying out audit innovations as part
melakukan inovasi audit sebagai bagian dari of continuous credit distribution control.
pengendalian penyaluran kredit secara
berkesinambungan.
66
333
Page 366
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET (continued)
(lanjutan)
Pinjaman yang diberikan pada tanggal Loans in December 31, 2023 and 2022 are pledged
31 Desember 2023 dan 2022 dijadikan sebagai as collateral for bank loans (Note 19).
jaminan pinjaman bank (Catatan 19).
6. PIUTANG LAIN-LAIN - BERSIH 6. OTHER RECEIVABLES - NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Pihak berelasi Related parties
Piutang kepada afiliasi 707.466 707.609 Receivables from affiliates
Pihak ketiga Third parties
Piutang jasa dan rental 210.324 87.358 Service and rental receivable
Piutang tuntutan Post claim compensation
ganti rugi pegawai 148.757 137.098 receivables from employees
Piutang kemitraan fintech 48.680 24.285 Fintech partnership receivables
Piutang lainnya 6.399 6.408 Others
414.160 255.149
Cadangan penyisihan/kerugian
penurunan nilai (625.103) (125.237) Allowance for impairment losses
Bersih 496.523 837.521 Net
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movement of allowance for impairment losses for
lain-lain adalah sebagai berikut: other receivables is as follows:
2023 2022
Saldo awal 125.237 22.889 Beginning balance
Penambahan Provision for
cadangan kerugian penurunan nilai 499.866 102.348 impairment losses
Saldo akhir 625.103 125.237 Ending balance
Pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk dalam As at December 31, 2023, allowance for impairment
penyisihan kerugian penurunan piutang lain-lain losses of other receivable includes balance of
adalah saldo entitas anak sebesar Rp1.489 subsidiaries amounting to Rp1,489
(2022: Rp1.501). (2022: Rp1,501).
Piutang tuntutan ganti rugi dari pegawai merupakan Claim compensation from employees are
piutang dari karyawan Perusahaan berdasarkan receivables from the Company's employees based
penetapan Manajemen atas sanksi tuntutan ganti on the Management decision on sanctioned claims
rugi akibat tindak kelalaian atau kesalahan yang for compensation due to negligence or mistakes
dilakukan oleh karyawan dalam kegiatan made by employees in the operations of the
operasional Perusahaan. Company.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believe that allowance for impairment
kerugian penurunan nilai piutang lainnya cukup losses on other receivables is adequate to cover
untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak possible losses from uncollectible other receivables.
tertagihnya piutang lain-lain.
67
334
Page 367
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Persediaan emas 501.206 432.954 Gold inventories
Persediaan barang 7.575 33.922 Supplies inventories
Jumlah 508.781 466.876 Total
Saldo persediaan emas terdiri dari logam mulia, stok Gold inventories consist of precious metal, stock for
untuk tabungan emas, perhiasan dan persediaan gold savings, jewelry and raw materials inventories,
bahan baku, dan bahan pembantu dimiliki untuk and supplies as held for sale of subsidiary.
dijual entitas anak.
Persediaan barang terdiri dari perlengkapan, Supplies inventories consist of supplies, food and
makanan, minuman, dan aset tidak lancar dimiliki beverages, and non-current asset classified as held
untuk dijual entitas anak. for sale of subsidiary.
Pada tahun 2023, biaya persediaan yang During 2023, the cost of inventories recognised as
diakui sebagai beban yaitu sebesar Rp44.874 expense is amounting to Rp44,874 (2022:
(2022: Rp2.812). Rp2,812).
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believe that there is no indication of
indikasi kerugian penurunan nilai dari saldo impairment in values of gold inventories as at
persediaan emas pada tanggal 31 Desember 2023 December 31, 2023 and 2022.
dan 2022.
Perhitungan keuntungan (kerugian) penjualan Calculation of gain (loss) on sale of supplies
persediaan barang entitas anak sebagai berikut: inventories of subsidiary as follows:
2023 2022
Nilai buku penjualan persediaan barang 24.428 22.766 Book value on sale of supplies inventories
Hasil penjualan persediaan barang 30.297 28.552 Proceeds from sales of supplies inventories
Keuntungan atas penjualan
persediaan barang 5.869 5.786 Gain on sales of supplies inventories
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at December 31, 2023 and 2022, inventories
persediaan telah diasuransikan kepada were insured to PT BRI Asuransi Indonesia against
PT BRI Asuransi Indonesia terhadap semua risiko all risks of damage with total coverage gold in transit
kerusakan dengan jumlah pertanggungan emas Rp600,000,000,000 (full amount) and gold in safe of
dalam perjalanan sebesar Rp600.000.000.000 (nilai Rp1,800,000,000,000 (full amount). Whilst, at its
penuh) dan emas dalam brankas sebesar own risk, the 2.5% of with a minimum of
Rp1.800.000.000.000 (nilai penuh). Sedangkan Rp2,500,000 (full amount) per incident.
atas risiko sendiri, batas 2,5% dari nilai klaim,
minimal Rp2.500.000 (nilai penuh) per kejadian.
Manajemen berpendapat bahwa asuransi tersebut Management believe that insurance are adequate
sudah memadai terhadap semua risiko kerusakan against the inventories for any risks of damage as at
pada persediaan pada tanggal 31 Desember 2023 December 31, 2023 and 2022.
dan 2022.
68
335
Page 368
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA 8. ACCRUED INCOME
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Usaha gadai 2.062.149 2.252.521 Pawn business
Usaha non-gadai 202.669 126.547 Non-pawn business
Total 2.264.818 2.379.068 Total
Akun ini merupakan saldo pendapatan sewa modal This account represents the balance of interest
dan jasa simpan (mu’nah) yang masih harus revenue ithdrawaland saving fee (mu’nah) that still
diterima. Manajemen berpendapat bahwa cadangan has to be received. Management believe that
kerugian penurunan nilai atas pendapatan yang allowance for impairment losses of accrued income
masih harus diterima yang terdapat di dalam saldo that included in allowance for impairment losses of
cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman yang loans is adequate to cover the possibility of losses
diberikan adalah cukup untuk menutupi on uncollectible accrued income.
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas tidak
tertagihnya pendapatan yang masih harus diterima.
9. BEBAN DIBAYAR DI MUKA 9. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Renovasi gedung 17.739 43.137 Office renovation
Uang muka 15.708 8.852 Advances
Asuransi 13.904 4.639 Insurance
Lain-lain 16.476 9.600 Others
Total 63.827 66.228 Total
9. BEBAN DIBAYAR DI MUKA (lanjutan) 9. PREPAID EXPENSES (continued)
Renovasi gedung adalah pembayaran di muka Office renovation is an advance payment to the
kepada vendor atas renovasi cabang baru dan akan vendor for the renovation of new branches and will
diamortisasi selama periode jasa. be amortised during the service period.
10. PROPERTI INVESTASI 10. INVESTMENT PROPERTIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Tanah 155.736 152.597 Land
Bangunan 25.510 27.428 Buildings
Total 181.246 180.025 Total
Mutasi properti investasi adalah sebagai berikut: Movements of investment properties is as follows:
2023 2022
Saldo awal 180.025 180.025 Beginning balance
Perubahan nilai wajar 1.221 - Changes in fair value
Saldo akhir 181.246 180.025 Ending balance
69
336
Page 369
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. PROPERTI INVESTASI (lanjutan) 10. INVESTMENT PROPERTIES (continued)
Properti investasi terdiri dari tanah dan bangunan Investment properties consist of land and buildings
yang berlokasi: are located:
Harco Ps. Baru, Lantai Dasar, Jl. Samanhudi Harco Ps. Baru, Ground Floor, Jl. Samanhudi
No. 106, RT. 5/RW. 8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah No. 106, RT. 5/RW. 8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah
Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dengan luas tanah dan bangunan seluas Jakarta with land and building area 2,520 m2 and
2.520 m2 dan 10.112 m2, dengan biaya perolehan 10,112 m2, and acquisition cost Rp1,225 and
sebesar Rp1.225 dan Rp123. Nilai wajar per Rp123. Fair value per December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 sebesar Rp181.246 are Rp181,246 and Rp180,025, according to KJPP
dan Rp180.025 berdasarkan KJPP Karmanto & Karmanto & Rekan on valuation date September 30,
Rekan pada tanggal penilaian 30 September 2023 2023 and May 20, 2022.
dan 20 Mei 2022.
Pada tahun 2023 dan 2022, seluruh properti In 2023 and 2022, all of investment properties are
investasi disewakan kepada pihak ketiga leased to third parties under the lease agreements.
berdasarkan perjanjian sewa.
Perubahan nilai wajar properti investasi sebesar The change in fair value of investment properties
Rp1.221 pada 31 Desember 2023 didasarkan pada amounting Rp1,221 in December 31, 2023 based on
perubahan nilai wajar menggunakan pendekatan changes in fair value with a cost approach signed by
biaya yang ditandatangani oleh penanggung jawab Setyo Budi Legowo, STP., MAPPI from KJPP
Setyo Budi Legowo, STP., MAPPI dari KJPP Karmanto & Rekan an independent appraiser
Karmanto & Rekan, penilai independen yang registered at Financial Services Authority (2022:
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (2022: Rpnihil). Rpnil).
Manajemen meyakini bahwa penentuan nilai wajar Managements believe that determination of fair
didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak value is supported by market evidence or more
berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut based on other factors due to the nature of property
dan keterbatasan data pasar yang dapat and the limitations of comparable market data.
diperbandingkan.
Pendapatan sewa dan beban manajemen atas Rental income and management expenses on
properti investasi pada 31 Desember 2023 adalah investment properties on December 31, 2023
sebesar Rp1.637 dan Rp - (2022: Rp1.637 dan amounting to Rp1,637 and Rp - (2022: Rp1,637 and
Rpnihil). Beban operasi terkait properti investasi Rpnil). Operating expenses related to investment
ditanggung oleh pihak kedua (penyewa) selama properties are borne by the second party (lessee)
jangka waktu sewa menyewa. during the rental period.
Nilai wajar tingkat 2 dari tanah dan bangunan Level 2 fair values of land and buildings are
dihitung dengan menggunakan pendekatan calculated using the comparable market data
perbandingan harga pasar, estimasi biaya approach, cost reproduction or cost replacement
reproduksi baru atau biaya pengganti baru, dan approach and asset generated income approach.
estimasi pendapatan dan biaya yang dihasilkan oleh The approximate market prices of comparable land
aset. Harga pasar dari tanah dan bangunan yang and buildings are adjusted for differences in key
paling mendekati disesuaikan dengan perbedaan attributes such as property size, location and use of
atribut utama seperti ukuran aset, lokasi dan an asset. The most significant input into this
penggunaan aset. Input yang paling signifikan valuation approach is price per square meter
dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi assumptions.
harga per meter.
70
337
Page 370
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH 11. FIXED ASSETS - NET
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
balance Addition Deduction Reclassification Revaluation balance
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Harga perolehan Acquisition cost
Model revaluasi Revaluation model
Tanah 7.983.045 75 - - 6.774 7.989.894 Land
Bangunan 2.886.048 17.344 - 318.678 - 3.222.070 Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris 1.490.478 220.930 (27.670) 7.301 - 1.691.039 Equipments
Kendaraan 524.449 363.626 (40.410) 14.693 - 862.358 Vehicles
Subtotal 12.884.020 601.975 (68.080) 340.672 6.774 13.765.361 Subtotal
Aset dalam
penyelesaian Construction in progress
Bangunan 638.260 449.394 - (317.255) - 770.399 Buildings
Inventaris 9.719 12.829 - (21.316) - 1.232 Equipments
Subtotal 647.979 462.223 - (338.571) - 771.631 Subtotal
Total harga perolehan 13.531.999 1.064.198 (68.080) 2.101 6.774 14.536.992 Total acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan (761.317) (172.977) - (1.423) - (935.717) Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris (1.082.773) (244.725) 23.404 (5.374) - (1.309.468) Equipments
Kendaraan (111.144) (70.161) 17.532 (756) - (164.529) Vehicles
Total akumulasi Total accumulated
penyusutan (1.955.234) (487.863) 40.936 (7.553) - (2.409.714) depreciation
Nilai buku bersih 11.576.765 12.127.278 Net book value
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Addition Deduction balance
Aset hak guna Right of use asset
Harga perolehan Acquisition cost
Bangunan 584.701 318.794 (160.062) 743.433 Buildings
Kendaraan 1.846 4.178 (1.344) 4.680 Vehicles
Total harga perolehan 586.547 322.972 (161.406) 748.113 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (283.265) (190.981) 143.067 (331.179) Buildings
Kendaraan (761) (1.423) 163 (2.021) Vehicles
Total akumulasi penyusutan (284.026) (192.404) 143.230 (333.200) Total accumulated depreciation
Nilai buku bersih 302.521 414.913 Net book value
71
338
Page 371
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 11. FIXED ASSETS - NET (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
balance Addition Deduction Reclassification Revaluation balance
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Harga perolehan Acquisition cost
Model revaluasi Revaluation model
Tanah 7.731.860 - - - 251.185 7.983.045 Land
Bangunan 2.139.082 16.405 (1.427) 796.551 (64.563) 2.886.048 Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris 1.666.143 268.538 (455.621) 11.418 - 1.490.478 Equipments
Kendaraan 444.261 128.206 (50.246) 2.228 - 524.449 Vehicles
Subtotal 11.981.346 413.149 (507.294) 810.197 186.622 12.884.020 Subtotal
Aset dalam
penyelesaian Construction in progress
Bangunan 654.834 778.346 - (794.920) - 638.260 Buildings
Inventaris 3.365 19.841 - (13.487) - 9.719 Equipments
Subtotal 658.199 798.187 - (808.407) - 647.979 Subtotal
Total harga perolehan 12.639.545 1.211.336 (507.294) 1.790 186.622 13.531.999 Total acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan (544.781) (217.963) 1.427 - - (761.317) Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris (1.338.501) (198.035) 454.078 (315) - (1.082.773) Equipments
Kendaraan (85.344) (48.769) 24.161 (1.192) - (111.144) Vehicles
Total akumulasi Total accumulated
penyusutan (1.968.626) (464.767) 479.666 (1.507) - (1.955.234) depreciation
Nilai buku bersih 10.670.919 11.576.765 Net book value
31 Desember/December 31, 2022
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Addition Deduction balance
Aset hak guna Right of use asset
Harga perolehan Acquisition cost
Bangunan 503.447 309.939 (228.685) 584.701 Buildings
Kendaraan - 5.192 (3.346) 1.846 Vehicles
Total harga perolehan 503.447 315.131 (232.031) 586.547 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (243.327) (233.384) 193.446 (283.265) Buildings
Kendaraan - (2.317) 1.556 (761) Vehicles
Total akumulasi penyusutan (243.327) (235.701) 195.002 (284.026) Total accumulated depreciation
Nilai buku bersih 260.120 302.521 Net book value
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset As at December 31, 2023 and 2022, fixed assets are
tetap diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan covered by insurance against losses of fire and
risiko lainnya kepada PT BRI Asuransi Indonesia other risks to PT BRI Asuransi Indonesia with sum
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp3.635.021 insured amounting to Rp3,635,021
(2022: Rp2.453.786) Manajemen berpendapat (2022: Rp2,453,786). Management believe that the
bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk insurance coverage is adequate to cover possible
menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang losses on the assets insured.
dipertanggungkan.
72
339
Page 372
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 11. FIXED ASSETS - NET (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, terdapat aset As at December 31, 2023, fixed assets are
tetap yang dibeli dengan utang pembiayaan oleh purchased using financing loan by subsidiary
entitas anak dari PT Toyota Astra Financial PT Toyota Astra Financial Services, PT Dipo Star
Services, PT Dipo Star Finance, PT Astra Sedaya Finance, PT Astra Sedaya Finance, and PT Bank
Finance dan PT Bank Jasa Jakarta sebesar Jasa Jakarta amounting to Rp353,077
Rp353.077 (2022: Rp65.304). (2022: Rp65,304).
Berdasarkan evaluasi Manajemen, tidak terdapat Based on the Management’s assessment, there
kejadian berjalan atau perubahan-perubahan have been no events or changes in circumstances
keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan which may indicate impairment in value of fixed
nilai aset tetap pada tanggal 31 Desember 2023 dan assets as at December 31, 2023 and 2022.
2022.
Pada tahun 2023 dan 2022, Grup mempekerjakan In 2023 and 2022, the Group engages KJPP
KJPP Karmanto & Rekan (rekan penanggung jawab Karmanto & Rekan (with Partner Ir. Karmanto
Ir. Karmanto M.EC,Dev., MAPPI (Certp)) sebagai M.EC,Dev., MAPPI (Certp)) as external
penilai eksternal independen dan berkualifikasi independent and qualified appraiser to determine
untuk menentukan nilai wajar tanah dan bangunan. the fair value of land and buildings.
Penilaian dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Valuations are performed based on Indonesian
Indonesia berdasarkan transaksi pasar terkini. Valuation Standards based on reference to recent
Metode penilaian yang dipakai adalah metode data market transactions. The valuation methods used
pasar, metode biaya dan metode pendapatan. are market data approach, cost approach and
Elemen-elemen yang digunakan dalam income approach. Elements used in data
perbandingan data untuk menentukan nilai wajar comparison to determine fair value of assets are
aset antara lain: among others are as follows:
a) Jenis dan hak yang melekat pada properti a) Type and right on property
b) Kondisi pasar b) Market condition
c) Lokasi c) Location
d) Karakteristik fisik d) Physical characteristic
e) Karakteristik tanah e) Land characteristic
31 Desember/December 31, 2023
Nilai tercatat Nilai tercatat
sebelum setelah
revaluasi/ revaluasi/ Keuntungan
Carrying Carrying revaluasi/
amount before amount after Gain on
revaluation revaluation revaluation
Tanah 323 7.097 6.774 Land
31 Desember/December 31, 2022
Nilai tercatat Nilai tercatat
sebelum setelah
revaluasi/ revaluasi/ Keuntungan
Carrying Carrying revaluasi/
amount before amount after Gain on
revaluation revaluation revaluation
Tanah dan bangunan 9.631.718 9.818.340 186.622 Land and buildings
Pada tanggal 31 Desember 2023, kenaikan nilai As at December 31, 2023, the increase in the
tercatat yang timbul dari revaluasi tanah dan carrying amount of land and buildings are recorded
bangunan dicatat di dalam penghasilan in other comprehensive income are amounting to
komprehensif lain adalah sebesar Rp6.774 Rp6,774 (2022: Rp186,622).
(2022: Rp186.622).
73
340
Page 373
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 11. FIXED ASSETS - NET (continued)
Manajemen berpendapat bahwa nilai revaluasi Management believe the revaluation value of land
tanah dan bangunan di atas adalah wajar dan telah and buildings above are reasonable and in
sesuai dengan metode penilaian yang berlaku. accordance with applicable revaluation method.
Tabel di bawah ini menganalisis instrumen non- The table below analyses non-financial instrument
keuangan yang dicatat pada nilai wajar berdasarkan carried at fair value, based on levels of valuation
tingkatan metode penilaian. Perbedaan pada setiap method. The different levels of valuation method are
tingkatan metode penilaian dijelaskan sebagai as follows:
berikut:
• Tingkat 1 • Level 1
Harga dikutip (tidak disesuaikan) dari pasar Quoted prices (unadjusted) in active markets
yang aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. for identical assets or liabilities.
• Tingkat 2 • Level 2
Input selain harga yang dikutip dari pasar yang Input other than quoted prices included within
disertakan pada tingkat 1 yang dapat level 1 that are observable for asset and
diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik liabilities, either directly (that is, as a price) or
secara langsung (yaitu sebagai suatu harga) indirectly (derived from price).
atau secara tidak langsung (sebagai turunan
dari harga).
Pengukuran nilai wajar 31 Desember 2023 menggunakan/
Fair value measurement December 31, 2023 using:
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Level 1 Level 2 Level 3 Jumlah/Total
Pengukuran nilai Recurring fair
wajar berulang value measurement
tanah - 7.097 - 7.097 land
Pengukuran nilai wajar 31 Desember 2022 menggunakan/
Fair value measurement December 31, 2022 using:
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Level 1 Level 2 Level 3 Jumlah/Total
Pengukuran nilai Recurring fair
wajar berulang value measurement
tanah dan bangunan - 9.818.340 - 9.818.340 land and buildings
Nilai wajar tingkat 2 dari tanah dan bangunan Level 2 fair values of land and buildings are
dihitung dengan menggunakan pendekatan calculated using the comparable market data
perbandingan harga pasar, estimasi biaya approach, cost reproduction or cost
reproduksi baru atau biaya pengganti baru, dan replacement approach and asset generated
estimasi pendapatan dan biaya yang dihasilkan income approach. The approximate market
oleh aset. Harga pasar dari tanah dan prices of comparable land and buildings are
bangunan yang paling mendekati disesuaikan adjusted for differences in key attributes such
dengan perbedaan atribut utama seperti ukuran as property size, location and use of an asset.
aset, lokasi dan penggunaan aset. Input yang The most significant input into this valuation
paling signifikan dalam pendekatan penilaian ini approach is price per square meter
adalah asumsi harga per meter. assumptions
74
341
Page 374
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 11. FIXED ASSETS - NET (continued)
Tabel di bawah ini menganalisis instrumen non- The table below analyses non-financial instrument
keuangan yang dicatat pada nilai wajar berdasarkan carried at fair value, based on levels of valuation
tingkatan metode penilaian. Perbedaan pada setiap method. The different levels of valuation method are
tingkatan metode penilaian dijelaskan sebagai as follows:
berikut:
• Tingkat 3 • Level 3
Input untuk aset atau liabilitas yang tidak Input for asset or liability that is not based on
didasarkan pada data pasar yang dapat observable market data (unobservable inputs).
diobservasi (informasi yang tidak dapat
diobservasi).
Mutasi pengurangan aset tetap sebagai berikut: Movement deduction of fixed assets as follows:
2023 2022
Aset tetap yang direklasifikasi ke Fixed asset reclassified
persediaan to inventories
Harga perolehan Acquisition cost
- Kendaraan 40.410 50.246 Vehicles -
- Bangunan - - Buildings -
- Inventaris 20.564 8.044 Equipments -
Total harga perolehan 60.974 58.290 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
- Kendaraan (17.532) (24.161) Vehicles -
- Bangunan - - Buildings -
- Inventaris (16.298) (6.522) Equipments -
Total akumulasi penyusutan (33.830) (30.683) Total accumulated depreciation
Nilai buku yang direklasifikasi ke Book value reclassified to
persediaan 27.144 27.607 inventories
Aset tetap yang dihapusbuku Fixed asset writen-off
Harga perolehan Acquisition cost
- Bangunan - 1.427 Buildings -
- Inventaris 7.106 447.577 Equipments -
Total harga perolehan 7.106 449.004 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
- Bangunan - (1.427) Buildings -
- Inventaris (7.106) (447.556) Equipments -
Total akumulasi penyusutan (7.106) (448.983) Total accumulated depreciation
Nilai buku aset tetap yang Book value of written-off
dihapusbukukan - 21 of fixed asset
Kerugian penghapusan aset tetap - (21) Loss on write-off of fixed assets
75
342
Page 375
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 11. FIXED ASSETS - NET (continued)
Selama tahun 2023 dan 2022 tidak terdapat During the year 2023 and 2022, there are no sale of
penjualan aset tetap secara langsung karena aset fixed asset directly since the fixed asset will be
tetap yang akan dijual direklasifikasi menjadi reclassified to the supplies inventories before being
persediaan barang terlebih dahulu (Catatan 7). sold (Note 7).
Rincian aset dalam penyelesaian adalah sebagai Details of construction in progress are as follow:
berikut:
31 Desember/December 31, 2023
Tanggal
Akumulasi Persentase estimasi
biaya/ penyelesaian/ penyelesaian/
Accumulated Percentage of Estimated
Cost completion completion date
Pegadaian Tower 709.895 96,00% April/April 2024 Pegadaian Tower
Standarisasi outlet 47.945 99,15% Beragam/Various Outlet standardisation
Lain-lain 13.791 Beragam/Various Beragam/Various Others
771.631
31 Desember/December 31, 2022
Tanggal
Akumulasi Persentase estimasi
biaya/ penyelesaian/ penyelesaian/
Accumulated Percentage of Estimated
Cost completion completion date
Pegadaian Tower 522.673 79,33% April/April 2023 Pegadaian Tower
Standarisasi outlet 55.088 95,00% Beragam/Various Outlet standardisation
Gedung Kenari Baru 12.804 90,00% Beragam/Various Kenari Baru building
Lain-lain 57.414 Beragam/Various Beragam/Various Others
647.979
Jumlah nilai komitmen kontraktual dalam perolehan Total contractual commitment of fixed asset
aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 masing- acquisition as at December 31, 2022 are amounting
masing adalah sebesar Rp300.733. to Rp300,733.
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal All of the fixed assets as at December 31, 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022 digunakan untuk 2022 are used to support the Company’s
menunjang aktivitas operasi Perusahaan. Pada operational activities. As at December 31, 2023 and
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah nilai 2022, the total acquisition cost of fixed assets that
perolehan aset tetap yang telah disusutkan penuh have been fully depreciated but still in use is
namun masih digunakan masing-masing adalah amounting to Rp910,544 and Rp615,477
sebesar Rp910.544 dan Rp615.477. respectively.
Tidak terdapat aset tetap yang dipakai sementara, There no fixed assets that are temporarily used,
yang berasal dari hibah maupun dihentikan dari coming from grants or stop from active used and
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai classified as available for sale.
tersedia untuk dijual.
76
343
Page 376
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 11. FIXED ASSETS - NET (continued)
Seluruh kantor atau bangunan milik Grup atau yang All offices or buildings owned by the Group or leased
disewa oleh Grup serta kantor afiliasinya yang by the Group and affiliated offices located in
berada di seluruh wilayah Indonesia beserta Indonesia along with the equipment within
inventaris kantor yang berada didalamnya telah the office, are insured by the Company to
diasuransikan kepada PT BRI Asuransi Indonesia PT BRI Asuransi Indonesia as at December 31,
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap 2023 and 2022 against the possibility of fire, riots
kemungkinan terjadinya risiko kerugian akibat and civil unrest, natural disasters, and impact by
kebakaran, huru hara, kerusuhan sipil, bencana own vehicle, based on certain policy package, with
alam, dan tertabrak kendaraan, berdasarkan suatu total sum insured of fair value on each office area or
paket polis tertentu, dengan nilai pertanggungan head office.
sebesar harga pasar masing-masing kantor wilayah
atau kantor pusat.
Perusahaan mengasuransikan aset tetap inventaris The Company insured office equipments of server,
kantor berupa perangkat server, keamanan network security, and electric equipment to
jaringan, dan mekanikal elektrik kepada PT BRI Asuransi Indonesia as at December 31,
PT BRI Asuransi Indonesia pada tanggal 2023 and 2022 with sum insured of the cost value.
31 Desember 2023 dan 2022, dengan nilai
pertanggungan sebesar harga perolehannya.
Grup telah mengasuransikan kendaraan kepada The Group has insured the vehicle to
PT BRI Asuransi Indonesia pada tanggal PT BRI Asuransi Indonesia as at December 31,
31 Desember 2023 dan 2022, terhadap kemungkinan 2023 and 2022, against the possibilities of losses
risiko kerugian akibat kecelakaan, kerusuhan, from accident, riots, natural disasters, and theft.
bencana alam, dan pencurian atau kejahatan.
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believe that the insurance coverage is
pertanggungan diatas cukup untuk menutupi adequate to cover potential losses on the fixed
kemungkinan kerugian atas aset tetap dan akan assets and will review the sum insured every end of
mengkaji ulang nilai pertanggungan tiap akhir period.
periode.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believe that there is no impairment of
penurunan nilai aset tetap pada tanggal fixed assets as at December 31, 2023 and 2022.
31 Desember 2023 dan 2022.
Aset hak-guna Right-of-use assets
Jumlah pengeluaran kas untuk sewa selama tahun The total cash outflow for leases for the year ended
yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah December 31, 2023 is amounting to Rp322,972
Rp322.972 (2022: Rp315.131). (2022: Rp315,131).
Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo Consolidated profit or loss shows the following
berikut berkaitan dengan sewa: amounts related to leases:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Beban Penyusutan Aset Hak Guna Depreciation Expense of Right of use assets
Bangunan 190.981 233.384 Buildings
Kendaraan 1.423 2.317 Vehicles
Total 192.404 235.701 Total
77
344
Page 377
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET TAKBERWUJUD - BERSIH 12. INTANGIBLE ASSETS - NET
31 Desember/December 31, 2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January 2023 Addition Disposal December 2023
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak middleware 232.287 89.136 (598) 320.825 Middleware software
Beban hak atas tanah yang Deferred charges on
ditangguhkan 8.410 - (1.260) 7.150 land rights
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Perangkat lunak middleware (115.370) (50.534) 1.062 (164.842) Middleware software
Nilai buku bersih 125.327 163.133 Net book value
31 Desember/December 31, 2022
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January 2022 Addition Disposal December 2022
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak middleware 156.732 75.555 - 232.287 Middleware software
Beban hak atas tanah yang Deferred charges on
ditangguhkan 8.055 1.148 (793) 8.410 land rights
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Perangkat lunak middleware (87.357) (28.013) - (115.370) Middleware software
Nilai buku bersih 77.430 125.327 Net book value
Seluruh beban amortisasi untuk tahun yang berakhir All amortisation expense for the year ended
pada 31 Desember 2023 dan 2022 dialokasikan ke December 31, 2023 and 2022 was allocated to
beban administrasi dan umum. general and administrative expenses.
13. ASET LAIN-LAIN - BERSIH 13. OTHER ASSETS - NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Aset keuangan Financial assets
Pinjaman yang diberikan sehubungan
dengan: Loans in relation with:
- Kerugian Perusahaan yang masih The Company’s losses that are -
harus diperhitungkan (KPYD) 69.166 67.414 still in calculation (KPYD)
- Barang jaminan yang belum dijual 48.981 49.532 Unsold collateral -
- Cadangan penyisihan terkait (118.147) (116.946) Related allowance -
Aset keuangan - bersih - - Financial assets - net
Aset non keuangan 3.985 - Non-financial assets
Total Aset Lain-Lain - Bersih 3.985 - Total Other Assets - Net
78
345
Page 378
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. ASET LAIN-LAIN – BERSIH (lanjutan) 13. OTHER ASSETS - NET (continued)
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai aset Movement of allowance for impairment losses for
lain-lain adalah sebagai berikut: other assets is as follows:
2023 2022
Saldo awal 116.946 114.035 Beginning balance
Penambahan provisi (Catatan 33) 1.201 2.911 Addition of provision (Note 33)
Saldo akhir 118.147 116.946 Ending balance
14. UTANG USAHA 14. TRADE PAYABLES
Rincian akun ini berdasarkan pihak adalah sebagai Details of this account by parties are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Pihak berelasi (Catatan 36) 36.643 47.600 Related parties (Note 36)
Pihak ketiga 608.716 540.145 Third parties
Total 645.359 587.745 Total
Rincian akun ini berdasarkan jenis transaksi adalah Details of this account by transaction type are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Titipan angsuran nasabah 336.796 328.706 Customer installment deposit
Pengadaan barang dan jasa 157.399 107.268 Procurements of goods and services
Retensi pembangunan gedung 42.016 33.604 Building constructions retention
Titipan premi asuransi 40.395 74.933 Insurance premium deposit
Notaris dan institusi hukum 20.187 15.664 Notary and legal institution
Lainnya 48.566 27.570 Others
Total 645.359 587.745 Total
15. UTANG KEPADA NASABAH 15. PAYABLE TO CUSTOMERS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Uang kelebihan 242.831 179.994 Excess money
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Based on the Decree of the Supreme Court of the
Republik Indonesia pada 13 April 2015 Republic of Indonesia dated April 13, 2015
No. 392/PAN/HM.00/IV/2015, menyatakan bahwa No. 392/PAN/HM.00/IV/2015, it states that the
hasil penjualan lelang barang jaminan setelah proceeds from the auction fees of the collateral after
dikurangi uang pinjaman, sewa modal dan biaya deducting loan principals, interest and auction fees
lelang merupakan kelebihan yang menjadi hak is an excess money of the customers rights, the
nasabah, jangka waktu pengambilan uang excess money can be withdrawn within a period of
kelebihan tersebut adalah selama satu tahun sejak one year since the auction date, and after passing
tanggal lelang, dan jika lewat dari jangka waktu one year period the customers agree to distribute
pengambilan uang kelebihan, nasabah menyatakan the excess money to Social Care Fund which will be
setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut conducted by the Company.
sebagai Dana Kepedulian Sosial yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan.
79
346
Page 379
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN 16. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 28 - 10.682 Article 28
Subtotal - 10.682 Subtotal
Pajak lain-lain: Other taxes:
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 22 41 65 Article 22
Pasal 23 685 433 Article 23
Pajak Pertambahan Nilai 44.764 32.632 Value Added Tax
Subtotal 45.490 33.130 Subtotal
Total 45.490 43.812 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
Perusahaan The Company
Pasal 25 21.220 75.986 Article 25
Pasal 29 270.110 92.430 Article 29
291.330 168.416
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 25 891 664 Article 25
Pasal 29 17.554 5.859 Article 29
18.445 6.523
Subtotal 309.775 174.939 Subtotal
Pajak lain-lain: Other taxes:
Perusahaan The Company
Pasal 21 65.472 33.496 Article 21
Pasal 22 362 738 Article 22
Pasal 23 4.661 5.010 Article 23
Pasal 26 48 - Article 26
Pasal 4 (2) 6.988 7.921 Article 4 (2)
Pajak pertambahan nilai 49.470 44.108 Value added tax
Subtotal 127.001 91.273 Subtotal
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 21 1.492 1.323 Article 21
Pasal 22 725 7.407 Article 22
Pasal 23 469 222 Article 23
Pasal 4 (2) 1.137 2.215 Article 4 (2)
Pajak pertambahan nilai 7.103 12.566 Value added tax
10.926 23.733
Subtotal 137.927 115.006 Subtotal
Total 447.702 289.945 Total
80
347
Page 380
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (lanjutan) 16. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan c. Income tax expenses
2023 2022
Perusahaan The Company
Beban pajak kini 1.187.896 1.080.103 Current tax expense
Beban (manfaat)
pajak tangguhan 83.785 (99.510) Deferred tax expense (benefit)
1.271.681 980.593
Entitas anak Subsidiaries
Beban pajak kini 59.002 50.997 Current tax expense
Beban (manfaat)
pajak tangguhan (6.344) (1.331) Deferred tax expense (benefit)
52.658 49.666
Total 1.324.339 1.030.259 Total
Konsolidasian Consolidated
Beban pajak kini 1.246.898 1.131.100 Current tax expense
Beban (manfaat)
pajak tangguhan 77.441 (100.841) Deferred tax expense (benefit)
1.324.339 1.030.259
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan A reconciliation between income tax expense
dengan jumlah teoritis beban pajak penghasilan and the theoretical amount of income tax
yang dihitung berdasarkan laba sebelum pajak expense is calculated based on income before
penghasilan dengan menggunakan tarif pajak income tax at the tax rates that apply is as
yang berlaku adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Laba sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan konsolidasian 5.701.016 4.329.204 before income tax
Laba sebelum pajak Profit before income tax
penghasilan - entitas anak (256.952) (238.579) - subsidiaries
Penyesuaian untuk eliminasi 200.263 107.040 Adjustment for elimination
Laba sebelum pajak penghasilan 5.644.327 4.197.665 Profit before income tax
Pajak dihitung dengan tarif pajak Taxes calculated at the applicable
yang berlaku 22% 1.241.751 923.486 tax rate of 22%
Dampak pajak atas Tax impact on the correction
koreksi beda tetap 29.930 57.107 of permanent differences
Beban pajak penghasilan Income tax expense
- Perusahaan 1.271.681 980.593 Company -
- Entitas anak 52.658 49.666 Subsidiaries -
1.324.339 1.030.259
Pajak penghasilan badan dihitung untuk The corporate income tax is calculated for each
masing-masing entitas sebagai bagian yang entity as a separate legal entity.
terpisah secara hukum.
81
348
Page 381
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (lanjutan) 16. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax expenses (continued)
Taksiran laba kena pajak Perusahaan, dan The Company’s estimated taxable income, and
pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir income taxes for the year ended December 31,
pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 2023 and 2022 are as follows:
sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan konsolidasian 5.701.016 4.329.204 before income tax
Laba sebelum pajak Profit before income tax
penghasilan - entitas anak (256.952) (238.579) - subsidiaries
Penyesuaian untuk eliminasi 200.263 107.040 Adjustment for elimination
Laba sebelum pajak penghasilan 5.644.327 4.197.665 Profit before income tax
Beda waktu Temporary differences
Pembentukan cadangan kerugian Provision for allowance
penurunan nilai atas piutang for impairment losses of
lain-lain 499.878 101.332 other receivables
Perbedaan temporer yang Temporary difference arising
timbul dari aset tetap dan from fixed assets and
aset hak guna (19.163) 37.115 right of use asset
Beban akrual (43.110) 38.675 Accruals expense
Beban manfaat karyawan (234.023) (6.996) Employee benefit expense
Pembentukan cadangan kerugian Provision for
penurunan nilai atas allowance in impairment
pinjaman yang diberikan (584.423) 282.193 losses of loans
(380.841) 452.319
Beda tetap Permanent differences
Pendapatan sewa - final (8.974) (6.741) Rent income - final
Biaya penghapusan piutang - 148.641 Write-off expense
Biaya administrasi pajak (34.421) 198 Tax administration expense
Lain-lain 179.435 117.478 Others
136.040 259.576
Laba kena pajak 5.399.526 4.909.560 Taxable income
Perusahaan The Company
Beban pajak kini 1.187.896 1.080.103 Current tax expense
Pajak penghasilan: Income tax:
Pasal 23 (448) (594) Article 23
Pasal 25 (896.118) (911.093) Article 25
Utang pajak penghasilan badan 291.330 168.416 Corporate income tax payable
Entitas anak Subsidiaries
Beban pajak kini 59.002 50.997 Current tax expense
Pembayaran angsuran pajak Installment payment for
penghasilan tahun berjalan (41.448) (45.138) income tax current year
Utang pajak penghasilan badan 17.554 5.859 Income tax payable
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2023 Taxable income results from reconciliation in
dan 2022 menjadi dasar dalam pengisian SPT 2023 and 2022 are the basis in preparing in the
Tahunan PPh Badan yang disampaikan kepada Company’s Annual Tax Return (SPT) of
otoritas perpajakan. Corporate Income Tax.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk The calculations of corporate income tax for the
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember year ended December 31, 2022 conform to the
2022 adalah sesuai SPT Tahunan Perusahaan. Company’s Annual Tax Return.
82
349
Page 382
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (lanjutan) 16. TAXATION (continued)
d. Pajak tangguhan d. Deferred tax
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax asset (liabilities)
31 Desember/December 31, 2023
Dikreditkan/
Dikreditkan/ (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laporan komprehensif
laba rugi/ lain/Credited/
Credited/ (charged)
(charged) to other
1 Januari/ to the comprehensive 31 Desember/
January 2023 profit or loss income December 2023
Perusahaan The Company
Cadangan kerugian penurunan Allowances for impairment losses
nilai - piutang lain-lain 27.222 109.973 - 137.195 - other receivables
Cadangan kerugian
penurunan nilai - Allowances for impairment
pinjaman yang diberikan losses - loans
dan aset lain-lain 875.941 (128.573) - 747.368 and other assets
Liabilitas imbalan kerja 382.288 (51.485) 46.656 377.459 Employee benefit liabilities
Aset tetap (24.254) (4.165) - (28.419) Fixed assets
Aset hak guna 2.525 (51) - 2.474 Right-of-use assets
Akrual 346.659 (9.484) - 337.175 Accruals
Subtotal 1.610.381 (83.785) 46.656 1.573.252 Sub total
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas imbalan kerja 757 530 159 1.446 Employee benefit liabilities
Akrual bonus 3.229 2.178 - 5.407 Accrued bonus
Aset tetap (5.690) 3.570 - (2.120) Fixed assets
Cadangan kerugian
penurunan nilai 75 66 - 141 Allowance for Impairment Loss
Total 1.608.752 (77.441) 46.815 1.578.126 Total
31 Desember/December 31, 2022
Dikreditkan/
Dikreditkan/ (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laporan komprehensif
laba rugi/ lain/Credited/
Credited/ (charged)
(charged) to other
1 Januari/ to the comprehensive 31 Desember/
January 2022 profit or loss income December 2022
Perusahaan The Company
Cadangan kerugian penurunan Allowances for impairment losses
nilai - piutang lain-lain 4.929 22.293 - 27.222 - other receivables
Cadangan kerugian
penurunan nilai - Allowances for impairment
pinjaman yang diberikan losses - loans
dan aset lain-lain 813.861 62.080 - 875.941 and other assets
Liabilitas imbalan kerja 424.586 (1.539) (40.759) 382.288 Employee benefit liabilities
Aset tetap (16.971) 6.921 (14.204) (24.254) Fixed assets
Aset hak guna 1.280 1.245 - 2.525 Right-of-use assets
Akrual 338.150 8.509 - 346.659 Accruals
Subtotal 1.565.835 99.509 (54.963) 1.610.381 Sub total
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas imbalan kerja - 402 - 402 Employee benefit liabilities
Akrual bonus 2.860 (467) - 2.393 Accrued bonus
Total 1.568.695 99.444 (54.963) 1.613.176 Total
83
350
Page 383
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (lanjutan) 16. TAXATION (continued)
d. Pajak tangguhan (lanjutan) d. Deferred tax (continued)
Aset (liabilitas) pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax asset (liabilities) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Dikreditkan/
Dikreditkan/ (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laporan komprehensif
laba rugi/ lain/Credited/
Credited/ (charged)
(charged) to other
1 Januari/ to the comprehensive 31 Desember/
January 2022 profit or loss income December 2022
Entitas anak Subsidiary
Aset tetap (7.170) 1.480 - (5.690) Fixed assets
Akrual bonus 1.052 (216) - 836 Accrual bonus
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 39 36 - 75 impairment losses
Liabilitas imbalan kerja 311 97 (53) 355 Employee benefit liabilities
Total (5.768) 1.397 (53) (4.424) Total
Manajemen berkeyakinan bahwa saldo aset Managements believe that the deferred tax
pajak tangguhan dapat terpulihkan di masa assets balance can be recovered in the future.
yang akan datang.
e. Pemeriksaan pajak e. Tax assessments
Pemeriksaan tahun pajak 2015 Assessment for fiscal year 2015
Pada tahun 2017, Perusahaan telah melakukan In 2017, the Company has been performed self-
self-assessment atas pembetulan Surat assessment for the revised Tax Assessment
Pemberitahuan (“SPT”) PPh Badan Tahun (“SPT”) on Corporate Income Tax Fiscal Year
2015. Sebagai tindak lanjut atas self- 2015. On March 21, 2018, based on Tax
assessment tersebut, pada tanggal 21 Maret Collection Letter (“STP”) and Tax Assessment
2018 dilakukan penyetoran kekurangan PPh Letter of Tax Underpayment (“SKPKB”), the
Badan Tahun 2015 berdasarkan Surat Tagihan Company has paid the tax underpayment fiscal
Pajak (“STP”) dan Surat Ketetapan Pajak year 2015 with the detail as follows:
Kurang Bayar (“SKPKB”) dengan rincian
sebagai berikut:
2021
Pajak Pertambahan Nilai 26 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Tax:
Pasal 23 3.048 Tax article 23
Pasal 29 9.982 Tax article 29
Perusahaan telah menyetujui dan melakukan The Company agreed and has paid based on
pembayaran atas STP dan SKPKB di tahun STP and SKPKB in 2018 amounting to
2018 sejumlah Rp13.056. Pada tanggal Rp13,056. On December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, sampai dengan up to the issuance of the consolidated financial
tanggal penyelesaian laporan keuangan statement there is payable amounting to
konsolidasian, masih terdapat kewajiban Rp4,175 that has not been billed by the Tax
sebesar Rp4.175 yang belum ditagihkan oleh Office. Until the issuance of the consolidated
Kantor Pajak. Sampai dengan tanggal financial statement, since the tax billed has
penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, already passed the 5 year and already expired
tagihan pajak sudah kadaluarsa, karena in 2023.
melewati batas waktu penagihan yaitu 5 tahun.
84
351
Page 384
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (lanjutan) 16. TAXATION (continued)
e. Pemeriksaan pajak (lanjutan) e. Tax assessments (continued)
Pemeriksaan tahun pajak 2018 Assessment for fiscal year 2018
Perusahaan telah menerima Surat The Company has received the Assesment
Pemeriksaan Lapangan Tahun Pajak 2018 atas Letter fiscal year 2018 particularly Value Added
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Tax and Withholding Tax for all Pegadaian
Penghasilan (PPh) untuk seluruh NPWP Taxpayer Identification Number (NPWP) in
Pegadaian pada 5 Oktober 2022. Indonesia on October 5th, 2022.
Pada 22 Februari 2023, Perusahaan telah On February 22, 2023, the Company has
menerima Surat Pemberitahuan Hasil received Tax Assesment Result Letter (SPHP).
Pemeriksaan (SPHP). KPP Wajib Pajak Besar Furthermore, KPP Wajib Pajak Besar Empat
Empat telah menerbitkan Surat Ketetapan has issued Tax Underpayment Letter (SKPKB),
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Nill Tax Assesment Letter (SKPN), and Tax
Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Tagihan Pajak Collection Letter amounting Rp18,986 with
(STP) dengan total Rp18.986 dengan rincian following details :
sebagai berikut :
2023
Pajak Pertambahan Nilai 2.190 Value Added Tax
Pajak penghasilan: Income tax:
Pasal 21 1.104 Tax article 21
Pasal 22 1.718 Tax article 22
Pasal 23 1.527 Tax article 23
Pasal 29 10.811 Tax article 29
Pasal 4 (2) 1.636 Tax article 4 (2)
Perusahaan telah menyetujui dan menyetorkan The Company has agreed and paid SKPKB and
SKPKB maupun STP atas pemeriksaan pajak STP due to tax assesment result for fiscal year
tahun pajak 2018 sebesar Rp18.986 pada 2018 amounting Rp18,986 on April 10, 2023.
tanggal 10 April 2023.
17. AKRUAL 17. ACCRUALS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Jasa produksi 1.015.714 882.934 Bonus
Umum 612.412 887.166 General
Pegawai 521.487 532.917 Employee
Administrasi 405.610 571.590 Administration
Tantiem 200.331 200.331 Tantiem
Bunga pinjaman bank dan Interest on bank loans and
surat berharga yang diterbitkan 92.696 125.429 securities issued
Total 2.848.250 3.200.367 Total
18. LIABILITAS LAIN-LAIN 18. OTHER LIABILITIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Liabilitas kontinjensi 316.665 492.555 Contingent liabilities
Pinjaman anak perusahaan 220.199 250.163 Subsidiary borrowings
Utang kepada pegawai 123.210 82.589 Payable to employees
Iuran taspen, THT, dan BPJS 39.115 36.523 Taspen, THT and BPJS contribution
Dana kebajikan umat dan
kepedulian sosial 35.703 56.193 Charity and social care fund
Utang lainnya 10.825 726 Others
Total 745.717 918.749 Total
85
352
Page 385
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. LIABILITAS LAIN-LAIN (lanjutan) 18. OTHER LIABILITIES (continued)
Liabilitas kontijensi merupakan cadangan yang Contingent liabililites represent provision that has
dibentuk untuk menutup kerugian yang timbul dari been provided to cover the potential losses arising
kasus hukum atau sengketa. from legal lawsuits or disputes.
Pinjaman anak perusahaan merupakan pinjaman Subsidiary borrowings represent loans from third
modal kerja dari pihak ketiga atas transaksi parties for working capital for purchase of fixed
pembiayaaan untuk pembelian aset tetap. assets.
Perubahan liabilitas kontijensi yang diberikan pada The movement of contingent liabilities as at
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai December 31, 2023 and 2022 is as follows:
berikut:
2023 2022
Saldo awal 492.555 530.770 Beginning balance
Pembentukan (pembalikan)
cadangan kerugian penurunan Provision for (reversal of)
nilai (Catatan 33) (175.890) (38.215) impairment losses (Note 33)
Saldo akhir 316.665 492.555 Ending balance
19. PINJAMAN BANK 19. BANK LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Perusahaan The Company
Pihak berelasi Related parties
Konvensional Conventional
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 10.749.533 6.659.762 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 5.244.410 5.492.841 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 3.679.481 2.194.202 (Persero) Tbk
Syariah Sharia
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 914.403 837.807 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Subtotal 20.587.827 15.184.612 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Konvensional Conventional
PT Bank Central Asia Tbk 10.084.961 7.087.101 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank BTPN Tbk 1.500.000 - PT Bank BTPN Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 450.000 550.000 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DKI 200.000 200.000 PT Bank DKI
PT Bank Permata Tbk - 650.000 PT Bank Permata Tbk
Syariah Sharia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- Unit Usaha Syariah 800.000 - - Sharia Business Unit
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 750.000 750.000 PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
- Unit Usaha Syariah 350.000 496.858 - Sharia Business Unit
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Unit Usaha Syariah 300.000 200.000 - Sharia Business Unit
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - 150.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Subtotal 14.434.961 10.083.959 Subtotal
Total pinjaman perusahaan 35.022.788 25.268.571 Total Company’s loan
86
353
Page 386
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Pihak anak Subsidiaries
Pihak berelasi Related party
Konvensional Conventional
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 2.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pihak ketiga Third party
Konvensional Conventional
PT Bank Central Asia Tbk 2.000 - PT Bank Central Asia Tbk
Total pinjaman anak 2.000 2.000 Total subsidiaries loan
Total 35.024.788 25.270.571 Total
Fasilitas utang bank yang dimiliki Grup adalah The Group’s bank loans facilities is as follows:
sebagai berikut:
Tingkat bunga rata-rata/
Average interest rate Periode
Batas kredit/ pinjaman/
Bank Credit limit 2023 2022 Loan term Jaminan/Collateral
Perusahaan/The Company
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.500.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 14 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 13 Mei/May kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal 2024 value of 100% of credit limit
12.500.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 14 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 13 Mei/May kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal 2024 value of 100% of credit limit
PT Bank Negara Indonesia 1.000.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 15 Januari/ PYD dengan nilai jaminan
(Persero) Tbk penarikan/ penarikan/ January 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 14 Januari/ kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal January 2024 value of 100% of credit limit
PT Bank Negara Indonesia 4.100.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 15 Januari/ PYD dengan nilai jaminan
(Persero) Tbk penarikan/ penarikan/ January 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 14 Januari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal January 2024 value of 100% of credit limit
PT Bank Rakyat Indonesia 1.500.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 28 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
(Persero) Tbk penarikan/ penarikan/ February 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 28 Februari/ kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal February 2024 value of 100% of credit limit
4.500.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 28 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ February 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 28 Februari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal February 2024 value of 100% of credit limit
PT Bank Central Asia Tbk 1.000.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 Januari/ PYD dengan tanpa jaminan/
penarikan/ penarikan/ January 2023 Loans with non collateral
Determined on Determined on - 26 Januari/
Withdrawal withdrawal January 2024
300.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 Januari/ PYD dengan tanpa jaminan/
penarikan/ penarikan/ January 2023 Loans with non collateral
Determined on Determined on - 26 Januari/
Withdrawal withdrawal January 2024
17.000.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 Januari/ PYD dengan tanpa jaminan/
penarikan/ penarikan/ January 2023 Loans with non collateral
Determined on Determined on - 26 Januari/
Withdrawal withdrawal January 2024
87
354
Page 387
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)
Fasilitas utang bank yang dimiliki Grup adalah The Group’s bank loans facilities is as follows:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Tingkat bunga rata-rata/
Average interest rate Periode
Batas kredit/ pinjaman/
Bank Credit limit 2023 2022 Loan term Jaminan/Collateral
Perusahaan/The Company
(lanjutan)/(continued)
PT Bank Permata Tbk 1.150.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 25 Oktober/ PYD dengan tanpa jaminan/
penarikan/ penarikan/ October 2023 - Loans with non collateral
Determined on Determined on 25 Oktober/
Withdrawal withdrawal October 2024
PT Bank DKI 200.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 19 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ 2023 - 19 sebesar 60% dari limit
Determined on Determined on Mei/May 2024 kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal value of 60% of credit limit
PT Bank Danamon Indonesia 1.000.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 20 Maret/March PYD dengan nilai jaminan
Tbk penarikan/ penarikan/ 2023 - 20 Maret/ sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on March 2024 kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal value of 100% of credit limit
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 300.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 10 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ February 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 10 Februari/ kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal February 2024 value of 100% of credit limit
700.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 10 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ February 2023 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 10 Februari/ kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal February 2024 value of 100% of credit limit
PT Bank DKI - Unit Usaha 750.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 19 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
Syariah penarikan/ penarikan/ 2023 - 19 Mei/ sebesar 60% dari limit
Determined on Determined on May 2024 kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal value of 60% of credit limit
PT Bank Permata Tbk 600.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 25 Oktober/ PYD dengan tanpa jaminan/
- Unit Usaha Syariah penarikan/ penarikan/ October 2023 - Loans with non collateral
Determined on Determined on 25 Oktober/
Withdrawal withdrawal October 2024
PT Bank CIMB Niaga Tbk 750.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 16 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
- Unit Usaha Syariah penarikan/ penarikan/ 2023 - 16 sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on Mei/May 2024 kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal value of 100% of credit limit
PT Bank Danamon Indonesia 500.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 20 Maret/March PYD dengan nilai jaminan
Tbk - Unit Usaha Syariah penarikan/ penarikan/ 2023 - 20 Maret/ sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on March 2024 kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal value of 100% of credit limit
PT Bank BTPN Tbk 1.500.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 22 September/ Tanpa nilai jaminan/
penarikan/ penarikan/ September 2023 loans without collateral
Determined on Determined on - 30 Agustus
Withdrawal withdrawal /August 2024
PT Bank Maybank Indonesia 800.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 20 Agustus/ PYD dengan nilai jaminan
Tbk - Unit Usaha Syariah penarikan/ penarikan/ August 2023 - sebesar 60% dari limit
Determined on Determined on 20 Agustus/ kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal August 2024 value of 60% of credit limit
PT Bank Muamalat Indonesia 200.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 2 Juni/June PYD dengan nilai jaminan
Tbk - Unit Usaha Syariah penarikan/ penarikan/ 2023 - 2 Juni/ sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on June 2024 kredit/Loans with collateral
Withdrawal withdrawal value of 100% of credit limit
88
355
Page 388
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)
Berikut adalah fasilitas utang bank yang dimiliki The Group’s bank loans facilities is as follows:
Grup adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Tingkat bunga rata-rata/
Average interest rate Periode
Batas kredit/ pinjaman/
Bank Credit limit 2023 2022 Loan term Jaminan/Collateral
Entitas anak/Subsidiaries
PT Bank Central Asia Tbk 50.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 6 September/ Modal untuk pembelian
penarikan/ penarikan/ September 2023 logam mulia PT Pegadaian
Determined on Determined on - 6 September/ Galeri Dua Empat/
Withdrawal withdrawal September 2024 Capital for the purchase
of preicous metals and jewelry
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
15.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 6 September/ Modal untuk pembelian
penarikan/ penarikan/ September 2023 logam mulia PT Pegadaian
Determined on Determined on - 6 September/ Galeri Dua Empat/
Withdrawal withdrawal September 2024 Capital for the purchase
of preicous metals and jewelry
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 75.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 10 Mei/May Modal untuk pembelian
penarikan/ penarikan/ 2023 - 10 logam mulia PT Pegadaian
Determined on Determined on Mei/May 2024 Galeri Dua Empat/
Withdrawal withdrawal Capital for the purchase
of preicous metals and jewelry
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
100.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 14 Mei/May Modal untuk pembelian
penarikan/ penarikan/ 2023 - 13 logam mulia PT Pegadaian
Determined on Determined on Mei/May 2024 Galeri Dua Empat/
Withdrawal withdrawal Capital for the purchase
of preicous metals and jewelry
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Bank DKI - Unit Usaha 50.000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 Juni/June Modal untuk pembelian
Syariah penarikan/ penarikan/ 2023 - 25 logam mulia PT Pegadaian
Determined on Determined on Juni/June 2024 Galeri Dua Empat/
Withdrawal withdrawal Capital for the purchase
of preicous metals and jewelry
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Semua pinjaman bank jatuh tempo dalam kurun All bank loans mature within one year. In the
waktu satu tahun. Dalam perjanjian untuk fasilitas- agreements for these loan facilities, the Group is
fasilitas pinjaman tersebut, Grup diwajibkan required to comply with several affirmative, financial
memenuhi beberapa persyaratan afirmatif, and negative conditions. These requirements
persyaratan keuangan, serta persyaratan negatif. include maintaining the NPL (Non Performing Loan)
Persyaratan tersebut diantaranya adalah ratio, current ratio, debt to capital ratio, ensuring that
memelihara rasio NPL (Non Performing Loan), rasio loans are used according to their needs, declaring
lancar, rasio utang terhadap modal, memastikan bankruptcy, and changing business objectives
pinjaman digunakan sesuai dengan peruntukannya, without the knowledge of the bank.
menyatakan pailit, dan merubah tujuan usaha tanpa
sepengetahuan bank.
Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember During the years ended December 31, 2023 and
2023 dan 2022, Grup telah memenuhi ketentuan 2022, the Group has fulfilled all covenants and
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban- obligations, including maintain financial ratios
kewajiban, termasuk mempertahankan rasio-rasio according to the loan agreement.
keuangan sebagaimana disepakati dalam perjanjian
pinjaman.
89
356
Page 389
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)
Berikut merupakan rincian fasilitas pinjaman bank The following are listing bank loan facility has not yet
yang belum digunakan penuh, antara lain: been used, consist of:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Perusahaan The Company
PT Bank Central Asia Tbk 8.215.039 2.312.899 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.250.467 5.340.237 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.420.519 3.905.798 (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 1.150.000 150.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.000.000 1.000.000 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 755.590 507.159 (Persero) Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- Unit Usaha Syariah 500.000 1.000.000 - Sharia Business Unit
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
- Unit Usaha Syariah 250.000 103.142 - Sharia Business Unit
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 200.000 50.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 85.597 262.193 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- Unit Usaha Syariah - 800.000 - Sharia Business Unit
PT Bank BTPN Tbk - 500.000 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk - 300.000 Jawa Barat dan Banten Tbk
Subtotal 16.827.212 16.231.428 Subtotal
Entitas Anak Subsidiaries
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 175.000 173.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 63.000 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 50.000 - PT Bank DKI - Sharia Business Unit
Subtotal 288.000 173.000 Subtotal
Total 17.115.212 16.404.428 Total
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company had conducted addition and
melakukan penambahan dan pembayaran pinjaman repayments of bank loan, consist of:
bank, antara lain:
31 Desember/December 31, 2023
Penambahan/ Pelunasan/ Total/
Addition Repayments Total
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 193.435.914 (193.684.347) (248.433) (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 40.838.029 (36.750.259) 4.087.770 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 27.962.370 (24.962.510) 2.999.860 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 17.072.802 (15.587.523) 1.485.279 (Persero) Tbk
PT Bank BPTN Tbk 5.300.000 (3.800.000) 1.500.000 PT Bank BPTN Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 5.453.493 (5.376.897) 76.596 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
- Unit Usaha Syariah 2.351.653 (2.498.510) (146.857) - Sharia Business Unit
PT Bank Maybank Indonesia 2.350.000 (1.550.000) 800.000 PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 2.267.000 (2.267.000) - PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.100.000 (2.200.000) (100.000) PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DKI Konvensional 2.000.000 (2.000.000) - PT Bank DKI Konvensional
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Unit Usaha Syariah 900.000 (800.000) 100.000 - Sharia Business Unit
90
357
Page 390
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 For the years ended December 31, 2023 and 2022,
Desember 2023 dan 2022, Perusahaan melakukan the Company had conducted addition and
penambahan dan pembayaran pinjaman bank, repayments of bank loan, consist of: (continued)
antara lain: (lanjutan)
31 Desember/December 31, 2023
Penambahan/ Pelunasan/ Total/
Addition Repayments Total
PT Bank Permata Tbk 850.000 (1.500.000) (650.000) PT Bank Permata Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 600.000 (600.000) - PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 600.000 (750.000) (150.000) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Total 304.081.261 (294.327.046) 9.754.215 Total
31 Desember/December 31, 2022
Penambahan/ Pelunasan/ Total/
Addition Repayments Total
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 53.053.078 (50.492.673) 2.560.405 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 26.885.362 (27.832.552) (947.190) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 27.070.093 (27.451.709) (381.616) PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Syariah Mandiri 8.807.790 (9.806.680) (998.890) PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 8.230.243 (7.183.236) 1.047.007 (Persero) Tbk
PT Bank DKI Konvensional 2.600.000 (2.600.000) - PT Bank DKI Konvensional
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- Unit Usaha Syariah 2.150.000 (2.350.000) (200.000) - Sharia Business Unit
PT Bank CIMB Niaga 2.000.000 (1.800.000) 200.000 PT Bank CIMB Niaga
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.460.000 (1.910.000) (450.000) PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
- Unit Usaha Syariah 1.341.395 (1.061.500) 279.895 - Sharia Business Unit
PT Bank Permata Tbk 1.250.000 (1.100.000) 150.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 850.000 (725.000) 125.000 PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 837.807 - 837.807 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Unit Usaha Syariah 400.000 (400.000) - - Sharia Business Unit
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 450.000 (450.000) - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
- Unit Usaha Syariah - (200.000) (200.000) - Sharia Business Unit
Total 137.385.768 (135.363.350) 2.022.418 Total
Sebagai komitmen dalam menerapkan ESG As a commitment in implementing ESG Financing,
Financing, Perusahaan pada tanggal 21 Desember the Company signed a social loan agreement with
2023 menandatangani kerjasama social loan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (“PT Bank BTPN Tbk”) on December 21, 2023 with
Tbk (“PT Bank BTPN Tbk”) dengan plafon senilai a plafond of Rp500,000.
Rp500.000.
Selama tahun 2023 penyaluran kredit berbasis Throughout the year 2023, the disbursement of
social yang sesuai dengan framework Social social-based loans, in accordance with the Social
Financing yang dirancang untuk memperluas akses Financing framework designed to expand access to
pemberian pinjaman pendidikan, pengembangan Education, Development of SMEs, and Individual
UMKM dan pinjaman individu melalui Gadai Peduli through Gadai Peduli, amounted to Rp271,817, with
adalah sebesar Rp271.817 dengan sisa pinjaman the remaining loan as of December 31, 2023, being
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp75.165. Rp75,165.
91
358
Page 391
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 20. SECURITIES ISSUED
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Obligasi 6.546.664 9.648.010 Bond Payables
Sukuk 1.651.340 2.643.300 Sukuk
Total 8.198.004 12.291.310 Total
Obligasi Bond payables
Tingkat
bunga tetap
Tanggal per tahun/
Jangka waktu/ Tanggal mulai/ jatuh tempo/ Fixed interest rate Peringkat/
Jenis/Type Term Start date Maturity date per annum Rating 2023 2022
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap IV Seri A/
Continuous Bonds 24 Agustus/ 4 September/
V Phase IV Series A 1 tahun/years August 2023 September 2024 5,90% idAAA**) 2.205.135 -
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap III Seri A/
Continuous Bonds 16 Juni/ 26 Juni/
V Phase III Series A 1 tahun/years June 2023 June 2024 5,80% idAAA**) 1.595.000 -
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV Seri B/
Continuous Bonds 06 April/ 06 April/
IV Phase IV Series B 3 tahun/years April 2021 April 2024 6,20% idAAA*) 1.107.500 1.107.500
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Seri B/
Continuous Bonds 26 April/ 26 April/
V Phase I Series B 3 tahun/years April 2022 April 2025 5,35% idAAA*) 598.000 598.000
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap III Seri B/
Continuous Bonds 16 Juni/ 16 Juni/
V Phase III Series B 3 tahun/years June 2023 June 2026 6,20% idAAA**) 400.000 -
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II Seri B/
Continuous Bonds 16 Agustus/ 16 Agustus/
V Phase II Series B 3 tahun/years August 2022 August 2025 5,75% idAAA*) 276.000 276.000
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap IV Seri B/
Continuous Bonds 24 Agustus/ 24 Agustus/
V Phase IV Series B 3 tahun/years August 2023 August 2026 5,90% idAAA**) 228.025 -
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Seri C/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
IV Phase II Series C 5 tahun/years July 2020 July 2025 7,95% idAAA*) 142.000 142.000
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Seri A/
Continuous Bonds 26 April/ 06 Mei/
V Phase I Series A 1 tahun/years April 2022 May 2023 3,60% idAAA*) - 2.431.000
Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Seri C/
Continuous Bonds III 16 Maret/ 16 Maret/
Phase II Series C 5 tahun/years March 2018 March 2023 7,10% idAAA*) - 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II Seri A/
Continuous Bonds 16 Agustus/ 26 Agustus/
V Phase II Series A 1 tahun/years August 2022 August 2023 3,95% idAAA*) - 1.601.000
*) Berdasarkan surat PT Pefindo terkait sertifikat pemantauan pemeringkatan atas *) Based on PT Pefindo's certificate of rating monitoring for Sustainable Bond companies
perusahaan Obligasi Berkelanjutan tanggal 2 Februari 2023 untuk periode yang dated February 2, 2023 for the period valid from February 2, 2023 to 1 February 2024
berlaku dari tanggal 2 Februari 2023 sampai tanggal 1 Februari 2024 dengan rincian with the following letter details:
surat sebagai berikut:
No. : RC-071/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-071/PEF-DIR/II/2023
No. : RC-070/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-070/PEF-DIR/II/2023
No. : RC-068/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-068/PEF-DIR/II/2023
**) Berdasarkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang terbit di tahun 2023 dengan rincian surat **) Based on the Jumbo Bond Certificate issued in 2023 with the following letter details:
sebagai berikut:
No. : 1920/00023.00/2023 No. : 1920/00023.00/2023
No. : 1921/00023.00/2023 No. : 1921/00023.00/2023
No. : 1272/00023.00/2023 No. : 1272/00023.00/2023
No. : 1273/00023.00/2023 No. : 1273/00023.00/2023
92
359
Page 392
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 20. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Obligasi (lanjutan) Bond payables (continued)
Tingkat
bunga tetap
Tanggal per tahun/
Jangka waktu/ Tanggal mulai/ jatuh tempo/ Fixed interest rate Peringkat/
Jenis/Type Term Start date Maturity date per annum Rating 2023 2022
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap III Seri B/
Continuous Bonds 22 September/ 22 September/
IV Phase III Series B 3 tahun/years September 2020 September 2023 6,45% idAAA*) - 1.125.000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Seri B/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
IV Phase II Series B 3 tahun/years July 2020 July 2023 7,60% idAAA*) - 303.000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Seri B/
Continuous Bonds 13 Mai/ 13 Mei/
IV Phase I Series B 3 tahun/years May 2020 May 2023 7,70% idAAA*) - 70.000
Obligasi yang beredar/Outstanding bonds 6.551.660 9.653.500
Diskonto yang belum diamortisasi/Unamortised discount (4.996) (5.490)
Bersih/Net 6.546.664 9.648.010
*) Berdasarkan surat PT Pefindo terkait sertifikat pemantauan *) Based on PT Pefindo's certificate of rating monitoring for Sustainable
pemeringkatan atas perusahaan Obligasi Berkelanjutan tanggal 2 Bond companies dated February 2, 2023 for the period valid from
Februari 2023 untuk periode yang berlaku dari tanggal 2 Februari 2023 February 2, 2023 to 1 February 2024 with the following letter details:
sampai tanggal 1 Februari 2024 dengan rincian surat sebagai berikut:
No. : RC-071/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-071/PEF-DIR/II/2023
No. : RC-070/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-070/PEF-DIR/II/2023
No. : RC-068/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-068/PEF-DIR/II/2023
Wali amanat untuk penerbitan obligasi adalah The trustee for the bonds issued is PT Bank Mega
PT Bank Mega Tbk. Terdapat beberapa Tbk. There are several restrictions required in the
pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian agreement, including maintaining the Company's
antara lain memelihara rasio likuiditas Perusahaan liquidity ratio, where the ratio of current assets to
dimana ratio antara aset lancar dibanding dengan current debt is a minimum of 1:1 and the ratio of
utang lancar sebesar minimal 1:1 dan rasio liabilities to equity is a maximum of 10:1. The
kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10:1. Company has complied with all covenants and pay
Perusahaan telah memenuhi semua pembatasan the interest and principal amount through
yang diwajibkan serta pembayaran bunga dan nilai Indonesian Central Securities Depository (“KSEI”)
pokok obligasi melalui Kustodian Sentral Efek as scheduled.
Indonesia (“KSEI”).
Tabel berikut merupakan informasi mengenai surat The following table consist of information related to
berharga yang telah jatuh tempo dan dibayar penuh securities that has been matured in 2023 and fully
pada tahun 2023: paid:
Tanggal jatuh Tanggal
Tanggal mulai/ tempo/ pembayaran/
Jenis/Type Start date Maturity date Payment date Pokok/Principal
Obligasi Berkelanjutan III/Continuous Bond III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C/ 16 Maret/ 16 Maret/ 15 Maret/
Continuous Bonds III Phase II Series C March 2018 March 2023 March 2023 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV/Continuous Bond IV
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B/ 13 Mei/ 13 Mei/ 12 Mei/
Continuous Bonds IV Phase I Series B May 2020 May 2023 May 2023 70.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B/ 8 Juli/ 8 Juli/ 7 Juli/
Continuous Bonds IV Phase II Series B July 2020 July 2023 July 2023 303.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B/ 22 September/ 22 September/ 21 September/
Continuous Bonds IV Phase III Series B September 2020 September 2023 September 2023 1.125.000
93
360
Page 393
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 20. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Tanggal jatuh Tanggal
Tanggal mulai/ tempo/ pembayaran/
Jenis/Type Start date Maturity date Payment date Pokok/Principal
Obligasi Berkelanjutan V/Continuous Bond V
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A/ 26 April/ 6 Mei/ 5 Mei/
Continuous Bonds V Phase I Series A April 2022 May 2023 May 2023 2.431.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A/ 16 Agustus/ 26 Agustus/ 25 Agustus/
Continuous Bonds V Phase II Series A August 2022 August 2023 August 2023 1.601.000
Sukuk Sukuk
Tingkat
bunga tetap
Tanggal per tahun/
Jangka waktu/ Tanggal mulai/ jatuh tempo/ Fixed interest rate Peringkat/
Jenis/Type Term Start date Maturity date per annum Rating 2023 2022
Sukuk Berkelanjutan
II Tahap III Seri A/
Continuous Bonds 16 Juni/ 26 Juni/
II Phase III 1 tahun/years June 2023 June 2024 5,80% idAAA sya****) 605.000 -
Sukuk Berkelanjutan
II Tahap I Seri B/
Continuous Bonds 26 April/ 26 April/
II Phase I Series B 3 tahun/years April 2022 April 2025 5,35% idAAA sya***) 320.000 320.000
Sukuk Berkelanjutan
II Tahap II Seri B/
Continuous Bonds 16 Agustus/ 16 Agustus/
II Phase II Series B 3 tahun/years August 2022 August 2025 5,75% idAAA sya***) 245.000 245.000
Sukuk Berkelanjutan
II Tahap IV Seri A/
Continuous Bonds 24 Agustus/ 24 Agustus/
III Phase IV 3 tahun/years August 2023 August 2026 5,90% idAAA sya****) 235.040 -
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap IV Seri B/
Continuous Bonds 6 April/ 6 April/
I Phase IV Series B 3 tahun/years April 2021 April 2024 6,20% idAAA sya***) 165.800 165.800
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap II Seri C/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
I Phase II Series C 5 tahun/years July 2020 July 2025 7,95% idAAA sya***) 80.500 80.500
Sukuk Berkelanjutan
II Tahap II Seri A/
Continuous Bonds 16 Agustus/ 26 Agustus/
II Phase II Series A 1 tahun/year August 2022 August 2023 3,95% idAAA sya***) - 878.000
Sukuk Berkelanjutan
II Tahap I Seri A/
Continuous Bonds 26 April/ 6 Mei/
II Phase I Series A 1 tahun/year April 2022 May 2023 3,60% idAAA sya***) - 671.000
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap III Seri B/
Continuous Bonds 22 September/ 22 September/
I Phase III Series B 3 tahun/years September 2020 September 2023 6,45% idAAA sya***) - 131.000
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap II Seri B/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
I Phase II Series B 3 tahun/years July 2020 July 2023 7,60% idAAA sya***) - 103.000
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap I Seri B/
Continuous Sukuk 13 Mei/ 13 Mei/
I Phase I Series B 3 tahun/years May 2020 May 2023 7,70% idAAA sya***) - 49.000
Bersih/Net 1.651.340 2.643.300
***) Berdasarkan surat PT Pefindo sertifikat pemantauan pemeringkatan atas perusahaan ***) Based on PT Pefindo's certificate of rating monitoring for Sustainable Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tanggal 2 Februari 2023 untuk periode yang berlaku Mudharabah companies dated February 2, 2023 for the period valid from February 2,
dari tanggal 2 Februari 2023 sampai 1 Februari 2024 dengan rincian surat sebagai 2023 to 1 February 2024 with the following letter details:
berikut:
No. : RC-072/PEF-DIR/II/2023 No. : RC-072/PEF-DIR/II/2023
****) Berdasarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang terbit di tahun 2023 dengan ****) Based on the Jumbo Sukuk Mudharabah Certificate issued in 2023 with the following
rincian surat sebagai berikut: letter details:
No. : 1922/00023.00/2023 No. : 1922/00023.00/2023
No. : 1274/00023.00/2023 No. : 1274/00023.00/2023
94
361
Page 394
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 20. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Sukuk (lanjutan) Sukuk (continued)
Tabel berikut merupakan informasi mengenai surat The following table consist of information related to
berharga yang telah jatuh tempo dan dibayar penuh securities that has been matured in 2023 and fully
pada tahun 2023: paid:
Tanggal jatuh Tanggal
Tanggal mulai/ tempo/ pembayaran/
Jenis/Type Start date Maturity date Payment date Pokok/Principal
Sukuk Berkelanjutan I/Continuous Bond I
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B/ 13 Mei/ 13 Mei/ 12 Mei/
Continuous Bonds I Phase I Series B May 2020 May 2023 May 2023 49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B/ 8 Juli/ 8 Juli/ 7 Juli/
Continuous Bonds I Phase II Series B July 2020 July 2023 July 2023 103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B/ 22 September/ 22 September/ 21 September/
Continuous Bonds I Phase III Series B September 2020 September 2023 September 2023 131.000
Sukuk Berkelanjutan II/Continuous Bond II
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri A/ 26 April/ 6 Mei/ 5 Mei/
Continuous Bonds I Phase II Series A April 2022 May 2023 May 2023 671.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri A/ 16 Agustusl/ 26 Agustus/ 25 Agustus/
Continuous Bonds I Phase II Series A August 2022 August 2023 August 2023 878.000
Wali amanat untuk penerbitan sukuk adalah The trustee for the sukuk issued is PT Bank Mega
PT Bank Mega Tbk. Terdapat beberapa Tbk. There are several restrictions required in the
pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian agreement, including maintaining the Company's
antara lain memelihara rasio likuiditas Perusahaan liquidity ratio, where the ratio of current assets to
dimana rasio antara aset lancar dibanding dengan current debt is a minimum of 1:1 and the ratio of
utang lancar sebesar minimal 1:1 dan rasio liabilities to equity is a maximum of 10:1. The
kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10:1. Company has complied with all covenants and
Perusahaan telah memenuhi semua pembatasan fulfilled the payment of interest and principal amount
yang diwajibkan serta telah memenuhi pembayaran through Indonesian Central Securities Depository
bunga dan nilai pokok obligasi melalui Kustodian (“KSEI”) as scheduled.
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Biaya emisi penerbitan obligasi dan sukuk pada The issuance costs for bonds and sukuk issued in
tahun 2023 dan 2022 adalah Rp6.664 dan Rp1.824. 2023 and 2022 are Rp6,664 and Rp1,824.
21. PINJAMAN DARI PEMERINTAH 21. LOAN FROM GOVERNMENT
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Pinjaman kepada Pusat Loans from Government
Investasi Pemerintah 26.593 372.184 Investment Center
Pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah telah Loans from Government Investment Center are in
sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pusat accordance with Memorandum of Understanding
Investasi Pemerintah (“PIP”) dengan Perusahaan between the Government Investment Center (“PIP”)
No. PRJ-2/IP/2017 dan No. 339/00013.03/2017, and the Company No. PRJ-2/IP/2017 and
tanggal 5 Mei 2017, tentang Pelaksanaan No: 339/00013.03/2017, dated May 5, 2017, on the
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Implementation of Ultra Micro Financing (UMi).
95
362
Page 395
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. PINJAMAN DARI PEMERINTAH (lanjutan) 21. LOAN FROM GOVERNMENT (continued)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. Pursuant to Regulation of the Minister of Finance
95/PMK.05/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang No. 95/PMK.05/2018 dated August 14, 2018
Pembiayaan Ultra Mikro (PMK), PIP selaku Badan regarding Ultra Micro Financing (PMK), PIP as the
Layanan Umum (BLU) wajib untuk melaksanakan Public Service Agency (BLU) is obliged to
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), yang implement Ultra Micro Financing Program (UMi),
bertujuan untuk: which aims to:
1. Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah 1. Provide easy and inexpensive financing facility
dan murah bagi Usaha Mikro for Micro Business.
2. Menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi 2. Increase the number of entrepreneurs
oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru facilitated by the Government including new
entrepreneurs.
3. Meningkatkan nilai ekonomis nasabah 3. Increase customer's economic value.
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Imbalan pensiun dan Pension benefit and other
pasca kerja lainnya 1.345.596 1.425.324 post-employment benefit
Imbalan jangka panjang lainnya 374.493 314.874 Other long-term employee benefit
Total 1.720.089 1.740.198 Total
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya terdiri dari Pension benefit and other post employement benefit
Program Dana Pensiun, Program Uang Kompensasi consist of Pension Program, Compensation and
Pemutusan Hubungan Kerja, Program Santunan Termination Program, Death Compensation and
Meninggal Dunia dan Penghargaan Pensiun, dan Pension Reward, and Difference on
Program Selisih UU No. 13/2003 dengan DPLK dan UU No. 13/2003 with DPLK and Severance
Uang Pisah berdasarkan ketentuan Undang-undang Payment under the provisions of Job Creation Law
No. 13/2003, Peraturan Pemerintah No. 35/2021, No. 13/2003, Government Regulation No. 35/2021,
dan Peraturan Perusahaan. and Company’s Regulation.
Imbalan jangka panjang lainnya terdiri dari Program Other long-term employee benefit consists of Long
Cuti Besar, Program Masa Persiapan Pensiun, dan Leave Program, Pension Preparation Program, and
Program Penghargaan Masa Kerja. Long Service Award Program.
Imbalan kerja untuk tahun yang berakhir Employee benefits for the year ended December 31,
31 Desember 2023 dan tahun yang berakhir pada 2023 and year ended December 31, 2022 is
31 Desember 2022 dihitung oleh aktuaris calculated by an independent actuary KKA Agus
independen KKA Agus Susanto dengan Susanto which used the projected unit credit
menggunakan metode projected unit credit. Berikut method. The following are highlights disclosed in the
ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam actuarial report dated January 9, 2024 and January
laporan aktuarial masing-masing tertanggal 5, 2023, respectively.
9 Januari 2024 dan 5 Januari 2023.
Asumsi aktuarial utama yang digunakan adalah The principal actuarial assumptions used is as
sebagai berikut: follows:
2023 2022
Tingkat diskonto 6,70% - 7,00% 6,90% - 7,30% Discount rate
Kenaikan gaji di masa datang 5,00% - 7,00% 5,00% - 7,00% Future salary increase
Tingkat kematian GAM - 1971 GAM - 1971 Mortality rate
TMI IV - 2019 TMI IV - 2019
Usia pensiun normal 56 tahun/years old 56 tahun/years old Normal retirement age
Tingkat cacat 0,01 per tahun/year 0,01 per tahun/year Disability rate
Metode Projected Unit Credit Projected Unit Credit Method
96
363
Page 396
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya Pension benefits and other post-employment
(lanjutan) benefit (continued)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya yang The pension benefits and other post-employment
diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian benefits recognised in the consolidated statement of
adalah sebagai berikut: financial position are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Nilai kini kewajiban 3.665.055 3.365.818 Present value of obligation
Nilai wajar aset program (2.319.459) (1.940.494) Fair value of plan assets
Imbalan pensiun dan Pension benefits and other
pasca kerja lainnya - bersih 1.345.596 1.425.324 post-employment benefit - net
Mutasi imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya The movement of net pension benefits and other
adalah sebagai berikut: Post employment benefit are as follows:
31 Desember/December 31, 2023
Liabilitas imbalan
pasca kerja/
Nilai kini Post-
kewajiban/ Nilai wajar asset employment
Present value program/Fair value benefit
of obligation of plan assets obligations
Saldo awal tahun 3.365.818 (1.940.494) 1.425.324 Beginning balance
Biaya jasa kini 139.860 - 139.860 Current service cost
Beban/(penghasilan) bunga 233.617 (133.894) 99.723 Interest expense/(income)
Pengukuran kembali: Remeasurement:
- Imbal hasil atas aset - 87.433 87.433 Return on plan assets -
- Perubahan asumsi demografi - - - Change in demographic assumption -
- Perubahan asumsi keuangan 81.840 - 81.840 Change in financial assumption -
- Penyesuaian pengalaman 43.537 - 43.537 Experience adjustment -
kewajiban on obligation
Iuran - - - Contribution paid
Biaya jasa lalu - - - Past service cost
Imbalan yang dibayar (199.617) (332.504) (532.121) Benefit paid
Saldo akhir periode 3.665.055 (2.319.459) 1.345.596 Ending balance period
31 Desember/December 31, 2022
Liabilitas imbalan
pasca kerja/
Nilai kini Post-
kewajiban/ Nilai wajar asset employment
Present value program/Fair value benefit
of obligation of plan assets obligations
Saldo awal tahun 3.447.309 (1.774.054) 1.673.255 Beginning balance
Biaya jasa kini 132.896 - 132.896 Current service cost
Beban/(penghasilan) bunga 211.896 (106.443) 105.453 Interest expense/(income)
Pengukuran kembali: Remeasurement:
- Imbal hasil atas aset - 515 515 Return on plan assets -
- Perubahan asumsi demografi - - - Change in demographic assumption -
- Perubahan asumsi keuangan (183.991) - (183.991) Change in financial assumption -
- Penyesuaian pengalaman Experience adjustment -
kewajiban (2.033) - (2.033) on obligation
Iuran - (186.268) (186.268) Contribution paid
Biaya jasa lalu 214 - 214 Past service cost
Imbalan yang dibayar (240.473) 125.756 (114.717) Benefit paid
Saldo akhir periode 3.365.818 (1.940.494) 1.425.324 Ending balance period
97
364
Page 397
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya Pension benefits and other post-employment
(lanjutan) benefit (continued)
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian The amounts recognised in the consolidated profit
adalah sebagai berikut: or loss is as follows:
2023 2022
Beban bunga 99.723 105.453 Interest expense
Beban jasa kini 139.860 132.896 Current service cost
Biaya jasa lalu - 214 Past service cost
Total 239.583 238.563 Total
Jumlah yang diakui pada laba rugi komprehensif lain The amounts recognised in other comprehensive
adalah sebagai berikut: income are as follows:
2023 2022
Perubahan asumsi keuangan 81.840 (183.991) Change in financial assumption
Perubahan asumsi demografi - - Change in demographic assumption
Imbal hasil aset program 87.433 515 Return on plan assets
Penyesuaian pengalaman kewajiban 43.537 (2.033) Experience adjustment on obligation
Total 212.810 (185.509) Total
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program The weighted average duration of the defined
pensiun imbalan pasti pada tanggal 31 Desember benefit pension obligation at 31 December 2023 are
2023 adalah 9,97 tahun (2022: 10,26 tahun) (tidak 9.97 years (2022: 10.26 years) (unaudited).
diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted other
selain program dana pensiun yang tidak than pension fund program benefits is as follows
didiskontokan adalah sebagai berikut (tidak diaudit): (unaudited):
2023 2022
Dalam 1 tahun 1.679.108 1.474.000 Within 1 year
Antara 2 sampai 5 tahun 394.947 291.443 Between 2 and 5 years
Antara 6 sampai 10 tahun 998.403 980.316 Between 6 and 10 years
Lebih dari 10 tahun 10.040.912 8.389.110 More than 10 years
Total 13.113.370 11.134.869 Total
Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pensiun pasti The sensitivity of the defined benefit pension and
dan pasca kerja lainnya untuk perubahan asumsi other post employment benefit to changes in the
aktuarial pokok adalah sebagai berikut (tidak principal actuarial assumptions are as follows
diaudit): (unaudited):
31 Desember/December 31, 2023
Dampak pada kewajiban
imbalan pasti/
Impact on defined
benefit obligation
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
Tingkat diskonto 1% (301.217) 352.243 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji di
masa datang 1% 183.498 (159.901) Future salary increase
98
365
Page 398
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 22. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya Pension benefits and other post-employment
(lanjutan) benefit (continued)
Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pensiun pasti The sensitivity of the defined benefit pension and
dan pasca kerja lainnya untuk perubahan asumsi other post employment benefit to changes in the
aktuarial pokok adalah sebagai berikut (tidak principal actuarial assumptions are as follows
diaudit): (lanjutan) (unaudited): (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Dampak pada kewajiban
imbalan pasti/
Impact on defined
benefit obligation
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
Tingkat diskonto 1% (272.300) 315.865 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji di
masa dating 1% 173.224 (153.371) Future salary increase
Aset program terdiri dari: Plan assets comprise the following:
2023 2022
Instrumen utang 64,51% 66,11% Debt instruments
Bangunan 1,97% 9,45% Buildings
Instrumen ekuitas 8,73% 11,62% Equity instruments
Deposito berjangka 10,70% 2,01% Time deposits
Reksadana 7,83% 3,35% Mutual funds
Lain-lain 6,26% 7,46% Others
100,00% 100,00%
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang The movements of other long-term employee
lainnya yang diakui pada laporan posisi keuangan benefit liabilities recognised in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements of financial position is as follows:
2023 2022
Saldo awal 314.874 259.037 Beginning balance
Reklasifikasi - 20.028 Reclassification
Jumlah yang dibebankan pada Amount charged
laba rugi 118.770 115.317 to profit or loss
Imbalan yang dibayarkan (59.151) (79.508) Benefit paid
Saldo akhir 374.493 314.874 Ending balance
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian The amounts recognised in the consolidated profit
adalah sebagai berikut: or loss are as follows:
2023 2022
Beban jasa kini 36.583 30.422 Current service cost
Beban jasa lalu - Vested - 51.915 Past service expense - Vested
Beban bunga 22.986 20.930 Interest expense
Pengukuran kembali yang diakui Remeasurement recognised
selama tahun berjalan 59.201 12.050 during the year
Total 118.770 115.317 Total
99
366
Page 399
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. EKUITAS 23. EQUITY
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Perusahaan pada The composition of the Company’s shareholder
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah as at December 31, 2023 and 2022 is as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31, 2023 dan 2022
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Total issued kepemilikan/
and fully Percentage of
Pemegang saham paid shares ownership Jumlah/Total Shareholder
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (Persero) Tbk.
(Saham Seri B) 6.249.999 99,99998% 6.249.999 (Series B Common Shares)
Pemerintah Republik The Government of the
Indonesia Republic of Indonesia
(Saham Seri A Dwiwarna) 1 0,00002% 1 (Series A Dwiwarna Share)
Total 6.250.000 100% 6.250.000 Total
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on Regulation of The Government of
Indonesia Nomor 73 Tahun 2021 tentang The Republic of Indonesia Number 73 of 2021
“Penambahan Penyertaan Modal Negara on Additional on Share Capital of The Republic
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham of Indonesia into the Share Capital of The
Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Company PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
(Persero) Tbk” tertanggal 2 Juli 2021, Tbk” dated July 2, 2021, the Government of the
Pemerintah Republik Indonesia melakukan Republic of Indonesia made additional share
penambahan penyertaan modal ke dalam capital into the share capital of the Company
modal saham Perusahaan PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk which
Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan melalui was carried out by taking a full share amounting
pengambilan bagian secara penuh sebanyak to 6,249,999 (full amount) shares of series B of
6.249.999 (nilai penuh) saham seri B PT Pegadaian (Persero) and has been
PT Pegadaian (Persero) dan telah diubah changed in the Company’s Articles of
dalam Anggaran Dasar Perseroan No. 15 Association No. 15 dated September 23, 2021.
tanggal 23 September 2021.
b. Pencadangan saldo laba b. Appropriation of retained earnings
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of Annual General
Saham No. 725 yang diadakan pada tanggal 23 Meeting of Shareholder No. 725 on June 23,
Juni 2023, para pemegang saham menyetujui 2023, the shareholders approved to allocate
untuk mengalokasikan sejumlah Rp3.298.312 amounting to Rp3,298,312 from the 2022
yang berasal dari hasil operasi tahun 2022 operating result for general reserve as at 31
untuk cadangan umum pada tanggal 31 December 2023.
Desember 2023.
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of Annual General
Saham No. 28 yang diadakan pada tanggal 27 Meeting of Shareholder No. 28 on April 27,
April 2022, para pemegang saham menyetujui 2022, the shareholders approved to allocate
untuk mengalokasikan sejumlah Rp970.708 amounting to Rp970,708 from the 2021
yang berasal dari hasil operasi tahun 2021 operating result for general reserve as at
untuk cadangan umum pada tanggal 31 31 December 2022.
Desember 2022.
100
367
Page 400
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. EKUITAS (lanjutan) 23. EQUITY (continued)
c. Pembagian dividen c. Dividend distribution
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of Annual General
Saham No. 725 yang diadakan pada tanggal 23 Meeting of Shareholder No. 725 on June 23,
Juni 2023, para pemegang saham menyetujui 2023, the shareholders agreed that there would
untuk tidak ada pembagian dividen di tahun be no dividend distribution in 2023. And for the
2023. Dan di tahun 2022, berdasarkan Risalah year 2022, based on the Minutes of Annual
Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan General Meeting of Shareholder on April 27,
pada tanggal 27 April 2022 No. 28, para 2022 No. 28, the shareholders approved to
pemegang saham menyetujui pembagian distribute cash dividend amounting to
dividen kas sejumlah Rp1.456.062. Rp1,456,062.
.
24. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 24. NON-CONTROLLING INTERESTS
Perubahan kepentingan non-pengendali atas aset Movements in the non-controlling interests’ share in
bersih entitas anak adalah sebagai berikut: the net asset of the subsidiaries are as follows:
2023 2022
Saldo awal 3.209 3.089 Beginning balance
Bagian kepentingan non-pengendali Net income of subsidiaries
atas laba bersih entitas anak 314 120 to non-controlling interests
Saldo akhir 3.523 3.209 Ending balance
25. PENDAPATAN SEWA MODAL DAN 25. INTEREST AND ADMINISTRATION REVENUES
ADMINISTRASI
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Usaha gadai 14.177.012 13.037.598 Pawn business
Usaha non-gadai 1.810.055 1.325.046 Non-pawn business
Total 15.987.067 14.362.644 Total
Pendapatan sewa modal dan administrasi Interest and administration income represent
merupakan pendapatan atas pinjaman yang revenue from loan which are determined by credit
diberikan yang ditentukan berdasarkan golongan class. The entire value of Interest and administration
kredit. Nilai pendapatan sewa modal dan revenues comes from thrid parties.
administrasi seluruhnya berasal dari pihak ketiga.
26. PENDAPATAN PENJUALAN EMAS 26. REVENUE FROM GOLD SOLD
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Pendapatan penjualan emas 7.982.336 8.175.457 Revenue from gold sold
Pendapatan penjualan emas merupakan Revenue from gold sold represent subsidiary’s
pendapatan anak perusahaan atas penjualan income from sales of gold products. In the revenue
produk emas. Pada pendapatan penjualan emas from from gold sold there were transactions with
terdapat transaksi pihak berelasi sebesar Rp related parties amounting to Rp37,291 (Note 37b).
Rp37.291 (Catatan 37b).
101
368
Page 401
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. PENDAPATAN USAHA LAINNYA 27. OTHER OPERATING REVENUES
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Pendapatan anak perusahaan 146.486 104.734 Revenue from subsidiary’s
Tabungan emas 88.120 89.563 Gold savings
Pendapatan pemulihan hapus buku 72.934 5.506 Write-off recovery income
Denda angsuran/keterlambatan kredit 72.158 68.525 Installment fines/late credit
Pendapatan administrasi transaksi tunai 34.520 9.975 Cash transaction administration income
Jasa pembayaran 30.625 36.582 Payment services
Sewa 9.910 7.686 Rental
Jasa lainnya 9.638 15.915 Other services
Total 464.391 338.486 Total
Pendapatan anak perusahaan merupakan Revenue from subsidiary’s earned from outsourcing
pendapatan atas jasa outsourcing, rental kendaraan services, vehicle and inventory rental, construction
dan inventaris, jasa konstruksi, agen perjalanan, services, travel agents, and food and beverages.
dan makanan dan minuman.
Pada pendapatan anak perusahaan terdapat Revenue from subsidiary's there were transactions
transaksi dengan pihak berelasi sebesar Rp41.271 with related parties amounting to Rp41,271 (Note
(Catatan 37b). 37b).
Pendapatan tabungan emas merupakan Income from gold saving earned from gold deposit
pendapatan yang diperoleh atas jasa titipan emas services of gold saving product. As at
dari produk tabungan emas. Pada tanggal December 31, 2023 and 2022, total deposited gold
31 Desember 2023 dan 2022, jumlah titipan emas to the Company is amounting to 7,659,618.39
yang disimpan oleh Perusahaan masing-masing grams and 7,416,958.79 grams respectively, and
adalah sebesar 7.659.618,39 gram dan those deposited gold have been insured against all
7.416.958,79 gram, dan atas emas yang dititipkan risks of damage.
itu telah diasuransikan terhadap semua risiko
kerusakan.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai Managements believe that the insurance coverage
pertanggungan di atas cukup untuk menutupi is adequate to cover potential risks of damage of
kemungkinan risiko kerusakan atas emas yang deposited gold in relating with gold saving product
dititipkan terkait produk tabungan emas dan akan and will review the sum insured every end of year.
mengkaji ulang nilai pertanggungan tiap akhir tahun.
28. BEBAN HARGA POKOK PENJUALAN EMAS 28. COST OF REVENUE FROM GOLD SOLD
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Beban harga pokok penjualan emas 7.663.203 7.898.383 Cost of revenue from gold sold
Beban harga pokok penjualan emas merupakan Cost of revenue from gold sold is cost for the
biaya atas produksi perhiasan dan logam mulia yang production of jewelry and fine gold owned by
dimiliki oleh anak perusahaan. subsidiaries.
Sebagian besar saldo beban harga pokok penjualan The balance of cost of goods sold for gold came
emas berasal dari pembelian persediaan logam from purchases of precious metal inventories made
mulia yang dilakukan oleh anak perusahaan dari by subsidiary from PT Aneka Tambang Tbk
PT Aneka Tambang Tbk sebesar Rp3.013.318. amounting to Rp3,013,318.
102
369
Page 402
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
29. BEBAN PEGAWAI 29. EMPLOYEE EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Tunjangan karyawan 3.334.081 2.904.355 Employee allowances
Dana pensiun 433.330 376.929 Pension fund
Gaji pokok 372.722 369.091 Base salary
Kesejahteraan 214.646 341.190 Welfare
Direksi dan Komisaris 169.204 187.869 Directors and Commissioners
Pendidikan dan latihan 107.051 347.274 Education and training
Penugasan 1.738 4.984 Assignment
Total 4.632.772 4.531.692 Total
30. BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL 30. INTEREST AND PROFIT SHARING EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Bunga pinjaman bank 1.754.964 971.766 Bank loans interest
Bunga obligasi 410.137 503.593 Bonds interest
Bagi hasil pinjaman bank 139.132 100.753 Bank loans - profit sharing
Bagi hasil sukuk 114.388 91.585 Sukuk - profit sharing
Bunga pinjaman pemerintah 7.490 23.585 Government loans interest
Bunga surat berharga komersil - 3.862 Commercial securities interest
Total 2.426.111 1.695.144 Total
31. BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM 31. GENERAL AND ADMINISTRATION EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Pegawai outsourcing 1.109.979 1.090.579 Outsourcing employee
Administrasi penjualan 558.246 686.493 Sales administration
Penyusutan aset tetap (Catatan 11) 487.863 464.767 Fixed asset depreciation (Note 11)
Operasional perseroan 315.558 237.384 Company operational
Utilitas 234.838 119.694 Utilities
Penyusutan aset hak guna (Catatan 11) 192.404 235.701 Right-of-use asset depreciation (Note 11)
Penelitian dan pengembangan 166.678 215.241 Research and development
Perlengkapan 121.308 102.979 Supplies
Amortisasi 86.838 101.171 Amortisation
Sewa 76.171 67.677 Rent
Komunikasi 74.625 45.015 Communications
Perjalanan dinas 55.536 151.782 Official travel
Konsultan 47.619 115.315 Consultants
Penyaluran non-PUMK 31.252 23.757 Non-PUMK istribution
Asuransi 26.051 19.125 Insurance
Administrasi lain-lain 118.547 87.324 Other administration
Total 3.703.513 3.764.004 Total
103
370
Page 403
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31. BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM (lanjutan) 31. GENERAL AND ADMINISTRATION EXPENSES
(continued)
Beban pegawai outsourcing merupakan biaya yang Outsourcing employee expenses is cost paid by
dikeluarkan oleh Grup terkait tenaga administrasi, Group in relation with administration staff, security
tenaga keamanan, tenaga penjualan, dan tenaga staff, sales force, and cleaning service staff.
cleaning service.
Beban administrasi lain-lain merupakan biaya yang Other administrative expenses represent costs
dikeluarkan oleh Grup terkait penggantian suku incurred by the Group related to replacement of
cadang, langganan informasi data, dan bantuan spare parts, data information subscriptions, and
transportasi. transportation allowances.
32. BEBAN PEMASARAN 32. MARKETING EXPENSES
Beban pemasaran merupakan biaya yang Marketing expenses is cost paid by the Group in
dikeluarkan oleh Grup terkait dengan kegiatan relation with marketing activities and promotions.
pemasaran dan promosi. Saldo beban pemasaran Marketing expenses as at December 31, 2023 and
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 2022 is amounting to Rp189,547 and Rp167,245,
masing-masing adalah sebesar Rp189.547 dan respectively.
Rp167.245.
33. CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI 33. ALLOWANCE FOR IMPAIRMENT LOSSES
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Pinjaman yang diberikan (Catatan 5) (587.797) 247.038 Loans (Note 5)
Sengketa hukum (Catatan 18) (175.890) (38.215) Legal dispute (Note 18)
Restrukturisasi (Catatan 5) 2.173 32.245 Restructurisation (Note 5)
Penghapusan pinjaman (Catatan 5) 393.086 148.641 Written off of loans (Note 5)
Aset lainnya (Catatan 13) 1.201 2.911 Other assets (Note 13)
Lainnya 500.015 102.194 Others
Total 132.788 494.814 Total
34. LABA PER SAHAM 34. EARNINGS PER SHARE
2023 2022
Laba bersih yang dapat diatribusikan Net income attributable to
kepada pemilik entitas induk 4.376.012 3.298.312 owners of the parent
Rata-rata tertimbang saham (lembar) 6.250.000 6.250.000 The weighted average of shares (shares)
Laba bersih per lembar saham Net profit per share
dasar/dilusian (nilai penuh) 700.160 527.730 basic/diluted (full amount)
Tidak terdapat instrumen keuangan yang diterbitkan No financial instruments issued by the Company
oleh Perusahaan yang berdampak dilusian. that have a diluted effect.
104
371
Page 404
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PERJANJIAN PENTING 35. SIGNIFICANT AGREEMENT
Perjanjian dengan PT Gunnebo Indonesia Agreement with PT Gunnebo Indonesia
Distribution Distribution
Pada tanggal 29 Mei 2023, Perusahaan On May 29 2023, the Company entered into a
mengadakan Perjanjian Kerja Pengadaan Company’s Vault Construction Procurement Work
Pembangunan Vault Perusahaan dengan Agreement with PT Gunnebo Indonesia Distribution,
PT Gunnebo Indonesia Distribution, dimana where PT Gunnebo Indonesia Distribution provides
PT Gunnebo Indonesia Distribution memberikan design, built, finishing, commissioning and
jasa design, built, finishing, commissioning dan maintenance services for products or equipment
maintenance untuk produk atau equipment yang that must be standardized and certified
wajib terstandarisasi dan tersertifikasi secara internationally including construction vaults and
internasional mencakup konstruksi vault dan integral components such as main doors and
komponen integral seperti pintu utama dan pintu emergency doors. The work costs agreed in the
darurat. Biaya pengerjaan yang disepakati dalam agreement are Rp72,850 with a period of May 29,
perjanjian tersebut sebesar Rp72.850 dengan 2023 to February 28, 2024.
jangka waktu dari tanggal 29 Mei 2023 hingga
tanggal 28 Februari 2024.
Perjanjian dengan PT Pembangunan Perumahan Agreement with PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Juli 2023, Perusahaan melakukan On July 31, 2023, the Company entered into a
perjanjian kerjasama dengan PT Pembangunan cooperation agreement with PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk mengenai pengadaan Perumahan (Persero) Tbk regarding the
fasilitas data center Pegadaian Tower. Biaya procurement of Pegadaian Tower data center
pengerjaan yang disepakati dalam perjanjian facility. The agreed-upon construction cost in the
tersebut sebesar Rp63.850 dengan jangka waktu agreement is Rp63,850, with the implementation
pelaksanaan sejak tanggal 5 Juni 2023 hingga period commencing from June 5, 2023, to January
tanggal 31 Januari 2024. 31, 2024.
36. INFORMASI SEGMEN 36. SEGMENT INFORMATION
a. Segmen usaha a. Operational segment
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen usaha yang terdiri dari: operational segment consists of:
31 Desember/December 31, 2023
Konvensional/
Conventional Syariah/Sharia Jumlah/Total
Aset 69.010.440 13.574.991 82.585.431 Assets
Liabilitas 42.246.444 7.703.396 49.949.840 Liabilities
Pendapatan usaha 21.673.415 2.760.379 24.433.794 Operating revenues
Beban usaha (17.206.621) (1.541.313) (18.747.934) Operating expenses
Pendapatan lain-lain 14.228 928 15.156 Other income
Laba sebelum
pajak penghasilan 4.481.022 1.219.994 5.701.016 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (1.324.339) - (1.324.339) Income tax expenses
Laba periode berjalan dari Profit for the period from
operasi yang dihentikan - - - discontinued operations
Laba bersih 3.156.683 1.219.994 4.376.677 Net profit
105
372
Page 405
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 36. SEGMENT INFORMATION (continued)
a. Segmen usaha (lanjutan) a. Operational segment (continued)
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen usaha yang terdiri dari: operational segment consists of:
31 Desember/December 31, 2022
Konvensional/
Conventional Syariah/Sharia Jumlah/Total
Aset 63.180.797 10.148.993 73.329.790 Assets
Liabilitas 39.414.118 5.497.186 44.911.304 Liabilities
Pendapatan usaha 20.538.862 2.337.725 22.876.587 Operating revenues
Beban usaha (17.355.525) (1.195.757) (18.551.282) Operating expenses
Pendapatan lain-lain 3.536 363 3.899 Other income
Laba sebelum
pajak penghasilan 3.186.873 1.142.331 4.329.204 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (1.030.259) - (1.030.259) Income tax expenses
Laba periode berjalan dari Profit for the period from
operasi yang dihentikan - - - discontinued operations
Laba bersih 2.156.614 1.142.331 3.298.945 Net profit
b. Segmen demografi b. Demographic segment
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen demografi yang terdiri dari: demographic segment consists of:
Daerah Operasi/ Jumlah Kantor Wilayah dan Kantor Cabang/
Wilayah/Region Area of Operation Number of Regional Offices and Branch Offices
Sumatera Pulau Sumatera/ 3 Kantor Wilayah yang terdiri dari 734 Kantor Operasional/
Sumatera Island 3 Regional Offices which consist of 734 Operational Offices
Jawa Pulau Jawa/ 5 Kantor Wilayah yang terdiri dari 1.898 Kantor Operasional/
Java Island 5 Regional Offices which consist of 1,898 Operational Offices
Kalimantan Pulau Kalimantan/ 1 Kantor Wilayah yang terdiri dari 335 Kantor Operasional/
Kalimantan Island 1 Regional Office which consist of 335 Operational Offices
Bali dan Pulau Bali dan Nusa Tenggara/ 1 Kantor Wilayah yang terdiri dari 426 Kantor Operasional/
Nusa Tenggara Bali Island and Nusa Tenggara 1 Regional Office which consist of 426 Operational Offices
Sulawesi, Maluku, Sulawesi, Maluku dan Papua/ 2 Kantor Wilayah yang terdiri dari 699 Kantor Operasional/
dan Papua Sulawesi, Maluku and Papua 2 Regional Offices which consist of 699 Operational Offices
31 Desember/December 31, 2023
Sulawesi,
Bali dan/and Maluku
Nusa dan/and
Jawa Sumatera Kalimantan Tenggara Papua Jumlah/Total
Aset 43.020.827 11.830.449 5.834.923 7.436.685 14.462.547 82.585.431 Assets
Liabilitas 33.065.720 5.546.116 2.398.231 2.670.105 6.269.668 49.949.840 Liabilities
Pendapatan usaha 15.465.427 2.686.788 1.291.747 1.704.140 3.285.692 24.433.794 Operating income
Beban usaha (13.374.241) (1.723.567) (764.542) (953.092) (1.932.492) (18.747.934) Operating expenses
Pendapatan
lain-lain - bersih 11.388 843 816 134 1.975 15.156 Other income - net
Laba sebelum Profit before
pajak 2.102.574 964.064 528.021 751.182 1.355.175 5.701.016 tax
Beban pajak
penghasilan (1.324.339) Income tax expenses
Laba bersih 4.376.677 Net profit
106
373
Page 406
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 36. SEGMENT INFORMATION (continued)
b. Segmen demografi (lanjutan) b. Demographic segment (continued)
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen demografi yang terdiri dari: (lanjutan) demographic segment consists of: (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Sulawesi,
Bali dan/and Maluku
Nusa dan/and
Jawa Sumatera Kalimantan Tenggara Papua Jumlah/Total
Aset 37.959.568 10.704.794 5.097.462 6.631.618 12.936.348 73.329.790 Assets
Liabilitas 28.629.089 5.383.043 2.188.161 2.612.760 6.098.251 44.911.304 Liabilities
Pendapatan usaha 14.910.364 2.344.668 1.132.655 1.586.139 2.902.761 22.876.587 Operating income
Beban usaha (15.777.245) (893.800) (385.230) (498.908) (996.099) (18.551.282) Operating expenses
Pendapatan
lain-lain - bersih 2.477 516 296 190 420 3.899 Other income - net
Laba sebelum Profit before
pajak (864.404) 1.451.384 747.721 1.087.421 1.907.082 4.329.204 tax
Beban pajak
penghasilan (1.030.259) Income tax expenses
Laba periode berjalan
Laba bersih 3.298.945 Net profit
37. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS
a. Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi a. The nature relationship of related party
Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Pihak-pihak berelasi/Related parties Nature of relationship Nature of transaction
Pemerintah Pusat/Central Government Entitas Induk/Ultimate Pemegang saham dan fasilitas
Parent Entity modal kerja/Shareholder and
working capital credit facility
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Entitas Induk/Parent Entity Pemegang saham, rekening giro,
dan fasilitas kredit modal kerja/
Shareholder, current account, and
working capital credit facility
Dana Pensiun Pegadaian Program imbalan pasca kerja/ Setoran dana pensiun/Pension
Post-employment benefit plan fund
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro, fasilitas kredit
under common control modal kerja, dan
penjualan emas/Current
account, working capital
credit facility and gold selling
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Asuransi Jasa Indonesia Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan/
under common control Benefits of insurance services
107
374
Page 407
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
37. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
a. Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi a. The nature relationship of related party
(lanjutan) (continued)
Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Pihak-pihak berelasi/Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Jaminan Kredit Indonesia Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan
under common control dan asuransi/
Benefits of insurance services and
Insurance
PT Jasa Raharja Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan
under common control dan asuransi/
Benefits of insurance services and
Insurance
PT Taspen (Persero) Entitas sepengandali/Entity Asuransi/Insurance
under common control
PT BRI Asuransi Indonesia Entitas sepengandali/Entity Asuransi/Insurance
under common control
PT Asuransi Jiwasraya Entitas sepengandali/Entity Asuransi/Insurance
under common control
PT BNI Life Insurance Entitas sepengandali/Entity Asuransi/Insurance
under common control
Perum Perhutani Entitas sepengandali/Entity Jasa outsourcing, sewa, dan lainnya/
under common control Outsourcing service, rent, and others
PT Perusahaan Listrik Negara Entitas sepengandali/Entity Jasa outsourcing, sewa, dan lainnya/
(Persero) under common control Outsourcing service, rent, and others
PT Indonesia Comnets Plus Entitas sepengandali/Entity Jasa outsourcing, sewa, dan lainnya/
under common control Outsourcing service, rent, and others
PT Asuransi Kredit Indonesia Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan dan
under common control jasa outsourcing, sewa, dan lainnya/
Benefits of insurance services and
outsourcing service, rent, and others
PT Aneka Tambang Tbk Entitas sepengandali/Entity Pembelian emas/Gold purchasing
under common control
Yayasan Kesejahteraan Pemegang saham anak Fasilitas kredit modal kerja/
Pegadaian “Permata” Perusahaan/Subsidiary’s Working capital credit facility
shareholder
PT Wijaya Karya Realty Entitas sepengandali/Entity Penjualan aset/Asset sales
under common control
PT Pembangunan Perumahan Entitas sepengandali/Entity Jasa konstruksi/Construction
(Persero) Tbk under common control services
Direksi dan Dewan Pengawas/ Manajemen kunci Perusahaan/ Remunerasi/Remuneration
Board of Directors and Supervisory Key Management of
the Company
PT Pefindo Biro Kredit Entitas asosiasi/ Investasi/Investment
Associate entity
108
375
Page 408
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
37. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
b. Saldo pihak berelasi b. Balances with related parties
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 63.772 60.937 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 62.114 51.192 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 36.580 88.643 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 17.619 48.653 (Persero)Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 501 176 (Persero) Tbk
Total 180.586 249.601 Total
Persentase terhadap
jumlah aset 0,22% 0,34% Percentage of total assets
Piutang lain-lain Other receivables
PT Wijaya Karya Realty 707.466 707.466 PT Wijaya Karya Realty
PT Pembangunan PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk - 143 Perumahan (Persero) Tbk
Total 707.466 707.609 Total
Persentase terhadap
jumlah aset 0,86% 0,96% Percentage of total assets
Pinjaman bank Bank loans
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 10.749.533 6.661.762 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 5.244.410 5.492.841 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 3.679.481 2.194.202 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 914.403 837.807 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Total 20.587.827 15.186.612 Total
Persentase terhadap
jumlah liabilitas 41,22% 33,81% Percentage of total liabilities
Pinjaman dari pemerintah Loan from government
Pusat Investasi Pemerintah 26.593 372.184 Government Investment Center
Total 26.593 372.184 Total
Persentase terhadap
jumlah liabilitas 0,05% 0,83% Percentage of total liabilities
Surat berharga yang diterbitkan Securities issued
Obligasi 939.100 1.726.100 Bonds payable
Sukuk 305.900 190.000 Sukuk
Total 1.245.000 1.916.100 Total
Persentase terhadap
jumlah liabilitas 2,49% 4,26% Percentage of total liabilities
109
376
Page 409
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
37. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
b. Saldo pihak berelasi (lanjutan) b. Balance with related parties (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
Utang usaha Trade Payables
PT Pembangunan PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk 31.922 23.449 Perumahan (Persero) Tbk
PT Jaminan Kredit Indonesia 3.488 8.205 PT Jaminan Kredit Indonesia
PT BNI Life Insurance 826 15.696 PT BNI Life Insurance
PT Jasa Raharja 294 217 PT Jasa Raharja
PT Asuransi Jiwasraya 113 33 PT Asuransi Jiwasraya
Total 36.643 47.600 Total
Persentase terhadap
jumlah liabilitas 0,73% 1,06% Percentage of total liabilities
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Pendapatan Revenue
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 37.291 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Perum Perhutani 18.378 7.028 Perum Perhutani
PT Perusahaan Listrik Negara PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) 10.223 2.554 (Persero)
PT Indonesia Comnets Plus 7.569 177 PT Indonesia Comnets Plus
PT Asuransi Kredit Indonesia 5.101 - PT Asuransi Kredit Indonesia
Total 78.562 9.759 Total
Persentase terhadap
jumlah pendapatan 0,32% 0,04% Percentage of revenue
Biaya bunga bank Interest expense on bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 509.491 277.944 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 305.603 185.645 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 104.915 63.437 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 45.602 30.494 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Total 965.611 557.520 Total
Persentase terhadap
jumlah beban 5,15% 3,00% Percentage of total expense
Jumlah kompensasi Direksi dan Dewan Total compensation to the Group’s Board of
Pengawas Grup untuk tahun yang berakhir Directors and Supervisory for the year ended
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah December 31, 2023 amounted to Rp169,204
sebesar Rp169.204 (2022: Rp187.869). (2022: Rp187,869).
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties are using
menggunakan kebijakan harga dan syarat policy and terms of the transaction price agreed
transaksi yang disepakati oleh para pihak. upon by the parties.
110
377
Page 410
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO 38. RISK MANAGEMENT
Manajemen menyadari bahwa penerapan Managements realizes that the implementation of
Manajemen Risiko yang baik dapat membantu good Risk Management can assist the Company in
Perusahaan dalam proses pengambilan keputusan the decision-making process and maintain the
dan menjaga tercapainya sasaran strategis achievement of the Company's strategic goals.
Perusahaan.
Penerapan Manajemen Risiko disusun berdasarkan The implementation of Risk Management is
prinsip, kerangka, dan proses Manajemen Risiko prepared based on the principles, framework and
yang kemudian disesuaikan dengan karakteristik process of Risk Management which are then
dan kebutuhan Perusahaan, di mana hal ini adjusted to the characteristics and needs of the
diharapkan dapat mengurangi kerugian, mendorong Company, where this is expected to reduce losses,
pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainability promote sustainable growth and realize good
growth), dan mewujudkan tata kelola Perusahaan corporate governance.
yang baik (Good Corporate Governance).
Sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen risiko, In accordance with the principles of risk
pengelolaan manajemen risiko disesuaikan dengan management, risk management is adjusted to
kondisi eksternal yang berdampak pada Kinerja external conditions that have an impact on the
Perusahaan secara keseluruhan. Company's overall performance.
Tujuan penyusunan Laporan Profil Risiko adalah The purpose of preparing the Risk Profile Report is
sebagai berikut: as follows:
1. Menyampaikan informasi mengenai hasil 1. Convey information regarding the results of
pengukuran tingkat profil risiko Perusahaan; measuring the level of the Company's risk
profile;
2. Memberikan informasi mengenai penerapan 2. Providing information regarding the
manajemen risiko yang telah dilakukan implementation of risk management that has
Perusahaan kepada pemangku kepentingan been carried out by the Company to
(stakeholders); stakeholders;
3. Menyampaikan informasi mengenai hasil 3. Convey information regarding the results of
pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas monitoring and evaluation of the effectiveness
perlakuan risiko yang telah dilakukan; of the risk treatment that has been carried out;
4. Sebagai sarana untuk menumbuhkan risk 4. As a means of growing risk awareness in an
awareness dalam upaya membangun budaya effort to build a risk culture.
sadar risiko (risk culture).
Proses penerapan manajemen risiko di Perusahaan The process of implementing risk management in
meliputi proses identifikasi, pengukuran, the Company includes the process of identifying,
pemantauan, dan pengendalian risiko sehingga measuring, monitoring and controlling risks so that it
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap upaya does not have a negative impact on efforts to
pencapaian tujuan strategis dan sasaran achieve the Company's strategic goals and targets.
Perusahaan. Penerapan manajemen risiko yang Implementing good risk management can protect a
baik dapat melindungi perusahaan dari ancaman company from the threat of failure in carrying out
kegagalan dalam melaksanakan kegiatan operational and business activities and provide
operasional dan bisnis serta memberikan nilai added value that can be used in every decision
tambah (value added) yang dapat digunakan dalam making.
setiap pengambilan keputusan.
Pada kinerja Perusahaan di Triwulan IV tahun 2023, In the Company's performance in the Fourth Quarter
diterapkan beberapa strategi penerapan of 2023, several risk management implementation
manajemen risiko sesuai dengan delapan jenis strategies were implemented in accordance with the
risiko yang dikelola Perusahaan sebagai berikut: eight types of risks managed by the Company as
follows:
111
378
Page 411
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko kredit 1. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko yang muncul akibat Credit risk is the risk that arises due to the
kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam failure of debtors and/or other parties to fulfill
memenuhi kewajibannya kepada Perusahaan. their obligations to the Company. Throughout
Sepanjang tahun 2023, inflasi tinggi dan 2023, high inflation and rising fuel prices will
kenaikan harga bahan bakar minyak affect basic needs that use fossil-based
berpengaruh kepada kebutuhan dasar yang logistics transportation.
menggunakan transportasi logistik berbasis
fosil.
Hal ini berdampak terhadap kemampuan This has an impact on the customer's ability to
nasabah untuk membayar angsuran atau pay installments or repay their loans, which
melunasi pinjamannya yang menyebabkan causes a decrease in the level of customer
menurunnya tingkat kolektibilitas nasabah. collectibility. In Quarter IV, credit risk was well
Pada Triwulan IV, risiko kredit dapat terkendali controlled where credit quality (NPL and LAR)
dengan baik dimana kualitas kredit (NPL dan could still be controlled, so that the credit risk
LAR) masih dapat dikendalikan, sehingga level was at "Low to Moderate", with the quality
tingkat risiko kredit berada pada “Low to of risk management implementation at
Moderate”, dengan kualitas penerapan "Satisfactory".
manajemen risiko “Satisfactory”.
Mitigasi yang telah dilakukan dalam Mitigation that has been carried out in
mengendalikan eksposur risiko pada Risiko controlling risk exposure to Credit Risk,
Kredit, antara lain sebagai berikut: includes the following:
1. Menjaga kualitas kredit pada penyaluran 1. Maintaining credit quality in KUPEDES
KUPEDES; distribution;
2. Selektif dalam penyaluran Kupedes; 2. Selective in distribution of Kupedes;
3. Pemberlakuan pembatasan pencairan bagi 3. Implementation of disbursement
Unit Kerja dengan NPL >3%; restrictions for Work Units with NPL >3%;
4. Mendorong UPC dan Cabang untuk 4. Encourage UPC and Branches to comply
melaksanakan SOP secara patuh terutama with SOPs, especially the re-assessment
taksir ulang BJ hasil pencairan dari Agen of BJ disbursement from Pawn Agents;
Gadai;
5. Menjaga kualitas kredit pasca penyaluran 5. Maintaining credit quality after KUPEDES
KUPEDES; distribution;
6. Pengawasan pembayaran PT POJ akan 6. Monitoring of PT POJ payments will be
dilakukan secara tepat waktu sesuai carried out in a timely manner according to
perjanjian kredit; the credit agreement;
7. Meningkatkan kualitas pencairan kredit 7. Improving the quality of credit
melalui Komite Kredit. disbursement through the Credit
Committee.
I. Proses pencairan kredit I. Credit disbursement process
Portofolio pinjaman yang disalurkan Grup The loan portfolio disbursed by the Group
masih didominasi oleh kredit berbasis is still dominated by mortgage-based
gadai. Adanya barang atau agunan yang loans. The existence of goods or collateral
dijadikan jaminan oleh kreditur memiliki that is used as collateral by the creditor has
nilai likuiditas yang relatif tinggi sehingga a relatively high liquidity value so that it can
dapat dijual ketika kreditur wanprestasi. be sold when the creditor default.
Sedangkan, kredit berbasis fidusia Whereas, fiduciary-based credit uses
menggunakan asuransi kredit untuk kredit credit insurance for loans that are not
yang tidak dijamin dengan agunan guaranteed by material collateral.
kebendaan.
112
379
Page 412
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko kredit (lanjutan) 1. Credit risk (continued)
I. Proses pencairan kredit (lanjutan) I. Credit disbursement process
(continued)
Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh The form of supervision carried out by the
Pemimpin Unit Kerja maupun Auditor Work Unit Leader and Internal Auditor is
Internal dilakukan secara baik dan terus- carried out properly and continuously. The
menerus. Perubahan proses bisnis change in fiduciary-based business
berbasis fidusia menjadi digital processes to digital is by uses the
menggunakan aplikasi Pegadaian Four Pegadaian Four Digital (“P4D”) application
Digital (“P4D”) dan Pegadaian Origination and Pegadaian Origination Machine
Machine (“PRIME”) yang pengolahan (“PRIME”), when data processing has been
datanya sudah terintegerasi dengan data integrated with external data, such as
eksternal, seperti Kependudukan dan Kependudukan dan Catatan Sipil
Catatan Sipil (“Dukcapil”), Pefindo, dan (“Dukcapil”), Pefindo, and PT Asuransi
PT Asuransi Jasaraharja Putera. Jasaraharja Putera.
II. Kredit jatuh tempo mengalami II. Matured loans experience a decrease in
penurunan nilai/kualitas kredit credit value/quality
Kredit jatuh tempo adalah kredit yang telah Matured loan is loan that has passed a
melewati batas waktu tertentu untuk dapat certain time limit to be completed
segera diselesaikan. Ketika kredit tidak immediately. When credit cannot be settled
dapat diselesaikan oleh kreditur, nilai by the creditor, the value of collateral that
agunan yang dijadikan sebagai jaminan is used as collateral can experience a
dapat mengalami penurunan nilai akibat decline in value due to several factors,
beberapa faktor, seperti penurunan harga such as a decrease in the price of gold for
emas untuk kredit berbasis gadai dan loans based on pawn and a decrease in the
turunnya harga jual untuk barang jaminan selling price of movable collateral.
bergerak.
Untuk memitigasi potensi kerugian yang To mitigate potential losses resulting from
diakibatkan penurunan kualitas kredit, a decrease in credit quality, the Group
Grup membentuk CKPN sebesar kerugian forms a collective and individual CKPN
kredit ekspektasian (“ECL”) 12 bulan atau recognised at an amount equal to either
kerugian kredit ekspektasian sepanjang 12-month expected credit losses (“ECL”) or
umur aset keuangan (lifetime ECL). lifetime ECLs. Lifetime ECLs are the ECLs
Lifetime ECL adalah kerugian kredit that result from all possible default events
ekspektasian yang berasal dari semua over the expected life of a financial
kemungkinan kejadian gagal bayar instrument, whereas 12-month ECLs are
sepanjang umur ekspektasian suatu the portion of ECLs that result from default
instrumen keuangan, sedangkan ECL 12 events that are possible within the 12
bulan adalah porsi dari kerugian kredit months after reporting date using historical
ekspektasian yang berasal dari data.
kemungkinan kejadian gagal bayar dalam
12 bulan setelah tanggal pelaporan
menggunakan data historis.
113
380
Page 413
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko kredit (lanjutan) 1. Credit risk (continued)
II. Kredit jatuh tempo mengalami II. Matured loans experience a decrease in
penurunan nilai/kualitas kredit credit value/quality (continued)
(lanjutan)
Dalam proses pemberian kredit, penaksir In the process of granting credit, the
melakukan penilaian barang agunan estimator evaluates collateral goods as a
sebagai dasar untuk menentukan besaran basis for determining the amount of the
pinjaman, sedangkan kredit berbasis loan, while fiduciary-based loans use credit
fidusia menggunakan asuransi kredit untuk insurance for loans that are not guaranteed
kredit yang tidak dijamin dengan agunan by material collateral. In managed
kebendaan. Dalam proses bisnis yang business processes, the Group has
dikelola, Grup sudah menerapkan implemented good risk management with
manajemen risiko yang baik dengan the existence of credit risk mitigation so the
adanya mitigasi risiko kredit sehingga potential for the occurrence of losses is
potensi terjadinya kerugian relatif kecil. relatively small.
Tabel berikut menggambarkan eksposur The following table breaks down the
maksimum risiko kredit Grup (setelah Group’s maximum exposure to credit risk
dikurangi CKPN) adalah sebagai berikut: (net of CKPN) is as follows:
2023 2022
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 263.631 378.750 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang diberikan
- bersih 64.456.296 55.347.852 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2.264.818 2.379.068 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 496.523 837.521 Other receivables - net
Total 67.481.268 58.943.191 Total
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit instruments with credit risk exposure
a. Sektor geografis a. Geographic sectors
Tabel berikut menggambarkan rincian The following table breaks down the
eksposur kredit maksimum Grup pada Group’s maximum credit exposure at
nilai tercatat yang dikategorikan their carrying amounts as categorised
berdasarkan area geografis pada by geographic region as at
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022: December 31, 2023 and 2022:
31 Desember/December 31, 2023
Bali dan/
and Sulawesi,
Nusa Maluku dan/ Jumlah/
Jawa Sumatera Kalimantan Tenggara and Papua Total
Kas dan setara kas 211.128 14.497 5.075 11.691 21.240 263.631 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang
diberikan - bruto 30.876.905 10.868.744 5.317.315 6.889.570 13.621.029 67.573.563 Loans - gross
Pendapatan yang
masih harus diterima 878.801 393.121 189.887 272.727 530.282 2.264.818 Accrued income
Piutang lain-lain 1.073.543 12.302 15.957 970 18.853 1.121.625 Other receivables
Aset lain-lain 86.248 7.276 2.468 5.597 20.545 122.134 Other assets
Total 33.126.625 11.295.940 5.530.702 7.180.555 14.211.949 71.345.771 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2.487.890) (412.076) (181.749) (248.763) (530.040) (3.860.518) impairment losses
Total 30.638.735 10.883.864 5.348.953 6.931.792 13.681.909 67.485.253 Total
114
381
Page 414
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko kredit (lanjutan) 1. Credit risk (continued)
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit (lanjutan) instruments with credit risk exposure
(continued)
a. Sektor geografis (lanjutan) a. Geographic sectors (continued)
Tabel berikut menggambarkan rincian The following table breaks down the
eksposur kredit maksimum Grup pada Group’s maximum credit exposure at
nilai tercatat yang dikategorikan their carrying amounts as categorised
berdasarkan area geografis pada by geographic region as at
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022: December 31, 2023 and 2022:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Bali dan/
and Sulawesi,
Nusa Maluku dan/ Jumlah/
Jawa Sumatera Kalimantan Tenggara and Papua Total
Kas dan setara kas 322.100 13.607 4.691 16.070 22.282 378.750 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang
diberikan - bruto 27.123.829 9.565.221 4.509.139 5.968.585 11.886.142 59.052.916 Loans - gross
Pendapatan yang
masih harus diterima 1.094.554 357.269 176.213 250.608 500.424 2.379.068 Accrued income
Piutang lain-lain 921.099 11.706 8.035 1.297 20.612 962.749 Other receivables
Aset lain-lain 80.239 7.261 2.692 5.664 21.090 116.946 Other assets
Total 29.541.821 9.955.064 4.700.770 6.242.224 12.450.550 62.890.429 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.396.826) (158.101) (71.539) (99.696) (221.076) (3.947.238) impairment losses
Total 26.144.995 9.796.963 4.629.231 6.142.528 12.229.474 58.943.191 Total
b. Kualitas kredit dari aset keuangan b. Credit quality of financial assets
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan As at December 31, 2023 and 2022,
2022, eksposur risiko kredit atas aset credit risk exposure relating to
keuangan berdasarkan kualitas aset financial assets based on quality of
keuangan terbagi atas: financial assets are divided as follows:
31 Desember/December 31, 2023
Belum jatuh Telah jatuh
tempo tempo
atau tidak tetapi tidak Penyisihan
mengalami mengalami piutang tak
penurunan penurunan tertagih/
nilai/ nilai/ Mengalami Provision
Neither past Past due but penurunan for
due not nilai/ doubtful Jumlah/
nor impaired impaired Impaired account Total
Cash and
Kas dan setara kas 263.631 - - - 263.631 cash equivalents
Pinjaman yang
diberikan - bersih 63.470.355 2.090.430 2.012.778 (3.117.267) 64.456.296 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2.112.303 18.083 134.432 - 2.264.818 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 1.121.626 - - (625.103) 496.523 Other receivables - net
Aset lain-lain - bersih 3.985 - 118.148 (118.148) 3.985 Other assets - net
Total 66.971.900 2.108.513 2.265.358 (3.860.518) 67.485.253 Total
115
382
Page 415
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
2. Risiko kredit (lanjutan) 2. Credit risk (continued)
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit (lanjutan) instruments with credit risk exposure
(continued)
b. Kualitas kredit dari aset keuangan b. Credit quality of financial assets
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan As at December 31, 2023 and 2022,
2022, eksposur risiko kredit atas aset credit risk exposure relating to
keuangan berdasarkan kualitas aset financial assets based on quality of
keuangan terbagi atas: (lanjutan) financial assets are divided as follows:
(continued)
31 Desember/December 31, 2022
Belum jatuh Telah jatuh
tempo tempo
atau tidak tetapi tidak Penyisihan
mengalami mengalami piutang tak
penurunan penurunan tertagih/
nilai/ nilai/ Mengalami Provision
Neither past Past due but penurunan for
due not nilai/ doubtful Jumlah/
nor impaired impaired Impaired account Total
Cash and
Kas dan setara kas 378.750 - - - 378.750 cash equivalents
Pinjaman yang
diberikan - bersih 56.817.778 498.402 1.736.736 (3.705.064) 55.347.852 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2.306.317 16.876 55.875 - 2.379.068 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 837.521 - 125.228 (125.228) 837.521 Other receivables - net
Aset lain-lain - bersih - - 116.946 (116.946) - Other assets - net
Total 60.340.366 515.278 2.034.785 (3.947.238) 58.943.191 Total
c. Agunan c. Collateral
Dalam kegiatan bisnis Perusahaan In the Company’s business activities
berbasis gadai, terdapat jaminan based on pawn, there is a material
kebendaan yang dijadikan agunan guarantee that is used as collateral in
dalam memperoleh pinjaman. Potensi obtaining loans. The potential risk that
risiko yang muncul adalah adanya arises is the existence of counterfeit
barang palsu untuk jaminan perhiasan goods to guarantee gold jewelry, low
emas, barang elektronik dengan quality electronic goods, and fake
kualitas rendah, dan BPKB kendaraan motor vehicle BPKB. To mitigate so
bermotor palsu. Perusahaan that it does not occur, the Company
meningkatkan kompetensi Penaksir increases the competence of
dalam menilai agunan secara berkala estimators in assessing collateral
dan melakukan kerjasama dengan regularly and cooperating with
instansi pemerintah dalam hal government agencies in checking the
pengecekan keabsahan kendaraan validity of motorised vehicles.
bermotor.
116
383
Page 416
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko kredit (lanjutan) 1. Credit risk (continued)
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit (lanjutan) instruments with credit risk exposure
(continued)
c. Agunan (lanjutan) c. Collateral (continued)
Untuk kredit berbasis fidusia, adanya For fiduciary loans, the existence of
BPKB yang dijadikan jaminan dan fisik BPKB is used as collateral and the
kendaraan dipinjamankan kembali physical vehicle is loaned back to the
kepada kreditur untuk menunjang creditor to support the smooth running
kelancaran aktivitas usahanya, of the business, the Company faces
Perusahaan menghadapi potensi the potential risk of physical loss or
risiko hilang atau rusaknya fisik damage to the vehicle. In mitigating so
kendaraan tersebut. Tim mikro selalu that it does not occur, the micro team
melakukan kunjungan ke nasabah always visits customers regularly with
secara berkala dengan maksud untuk the intention to ensure the physical
memastikan kondisi fisik kendaraan condition of the vehicle is still intact
masih dalam keadaaan utuh dan baik. and good.
2. Risiko operasional 2. Operational risk
Risiko Operasional adalah risiko akibat Operational Risk is the risk resulting from
ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya inadequacy and/or non-functioning of internal
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan processes, human error, system failure, and/or
sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal external events that affect the Company's
yang mempengaruhi operasional Perusahaan. operations. The Company's Operational Risk
Profil Risiko Operasional Perusahaan pada Profile in the Fourth Quarter of 2023 is at the
Triwulan IV 2023 berada pada tingkat “Low” di "Low" level where the Inherent Operational Risk
mana tingkat Risiko Inheren Risiko Operasional level is "Low" with the quality of risk
adalah “Low” dengan kualitas penerapan management implementation being
manajemen risiko “Satisfactory”. "Satisfactory".
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan Mitigation carried out in controlling risk
eksposur risiko pada Risiko Operasional pada exposure to Operational Risk in the Fourth
Triwulan IV antara lain sebagai berikut: Quarter of 2023 includes the following:
1. Refreshing dan penambahan pengetahuan 1. Refreshing and increasing knowledge
terkait Barang Jaminan (BJ); related to Collateral Goods (BJ);
2. Melakukan pengkinian alat taksir untuk 2. Updating the estimation tool to detect
mendeteksi BJ nasabah; customer BJ;
3. Meningkatkan kewaspadaan terkait 3. Increasing awareness regarding
nasabah yang sering bertransaksi di customers who frequently make
Perusahaan (terutama BJ emas lantakan transactions with the Company (especially
dan berlian); BJ bullion and diamonds);
4. Meningkatkan efektivitas pengawasan 4. Increasing the effectiveness of monitoring
pelaksanaan Waskat. the implementation of Waskat.
117
384
Page 417
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
3. Risiko strategi 3. Strategy risk
Risiko strategis adalah risiko akibat Strategic risk is a risk due to inaccuracy in
ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau making and/or implementing a strategic
pelaksanaan suatu keputusan strategis serta decision and failure to anticipate changes in the
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan business environment.
lingkungan bisnis.
Pengukuran risiko strategis dilakukan Strategic risk measurement is carried out based
berdasarkan faktor-faktor risiko yang melekat on the risk factors attached to each level of
pada setiap level strategi bisnis, level korporat, business strategy, corporate level, business
level bisnis, dan level fungsional berdasarkan level, and functional level based on company
kinerja perusahaan, yaitu dengan performance, namely by comparing actual
membandingkan hasil aktual dengan target results with predetermined targets.
yang telah ditetapkan.
Risiko Inheren Strategis mengalami perbaikan Strategic Inherent Risk experienced an
tingkat risiko yang disebabkan oleh perbaikan improvement in the risk level due to
pada pencapaian penyaluran KUR Syariah, improvements in the achievement of Sharia
pangsa pasar pembiayaan Pegadaian, jumlah KUR distribution, Pegadaian financing market
debitur UMi Digital (UMi Corner), dan share, the number of UMi Digital (UMi Corner)
pertumbuhan laba sebelum pajak (YoY) debtors, and growth in profit before tax (YoY)
sehingga tingkat risiko inheren Profil Risiko so that the inherent risk level of the Company's
Strategis Perusahaan pada Triwulan IV 2023 Strategic Risk Profile in the Quarter IV 2023 is
berada pada tingkat “Low” dengan kualitas at the "Low" level with the quality of risk
penerapan manajemen risiko “Satisfactory” dan management implementation being
tingkat profil risiko komposit risiko strategis "Satisfactory" and the company's strategic risk
perusahaan berada pada tingkat “Low”. composite risk profile level is at the "Low" level.
4. Risiko pasar 4. Market risk
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi aset, Market Risk is the risk on the position of assets,
liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening liabilities, equity and/or administrative
administratif, termasuk transaksi derivatif akibat accounts, including derivative transactions due
perubahan secara keseluruhan dari kondisi to overall changes in market conditions.
pasar.
Risiko Pasar dipengaruhi oleh tingginya yield Market risk is influenced by high bond yields
obligasi dan pinjaman bank KMK (committed) and KMK (committed) bank loans, so currently
sehingga saat ini pinjaman bank jangka pendek short-term bank loans are the right option. Apart
menjadi opsi yang tepat. Selain itu, adanya from that, there is a possibility of high working
kemungkinan tingginya suku bunga modal kerja capital interest rates in 2024 due to fluctuating
pada tahun 2024 disebabkan oleh tingkat suku interest rates as a result of the increase in the
bunga yang fluktuatif sebagai dampak kenaikan reference interest rate/uncertainty in
suku bunga acuan/ketidakpastian Indonesia's macro-economic and internal
makroekonomi dan politik internal Indonesia. politics.
Profil Risiko Pasar Perusahaan pada Triwulan The Company's Market Risk Profile in the
IV 2023 berada pada tingkat “Moderate” dimana Fourth Quarter of 2023 is at a “Moderate” level
tingkat Risiko Inheren Risiko Pasar adalah “Low where the Inherent Market Risk level is “Low to
to Moderate” dengan kualitas penerapan Moderate” with the quality of implementing risk
manajemen risiko “Satisfactory”. management “Satisfactory”.
118
385
Page 418
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
4. Risiko pasar (lanjutan) 4. Market risk (continued)
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan Mitigation carried out in controlling risk
eksposur risiko pada risiko pasar, adalah: exposure to market risk includes the following:
1. Analisis, pengawasan, dan penetapan 1. Analysis, monitoring and determination of
standar taksiran logam emas yang gold metal estimation standards that are
disesuaikan dengan volatilitas harga pasar adjusted to the volatility of gold market
emas; prices;
2. Penetapan STL dan HDLE dengan metode 2. Determination of STL and HDLE using the
Simple Moving Average (SMA) dengan Simple Moving Average (SMA) method by
memperhatikan tren perubahan harga paying attention to the trend of changes in
emas; gold prices;
3. Bekerja sama dengan banyak kreditur 3. Collaborating with many creditors to get
sehingga mendapatkan tingkat bunga yang competitive interest rates;
kompetitif;
4. Menganalisa kondisi pasar (benchmark 4. Analyzing market conditions (SUN
rate SUN) dan prediksi BI rate 1 tahun ke benchmark rate) and BI rate predictions for
depan (pada saat penerbitan obligasi); the next 1 year (at the time of bond
issuance);
5. Manajemen menerbitkan obligasi dan 5. Management issues bonds and increases
menambah fasilitas pinjaman perbankan banking loan facilities either through new or
baik dengan kerjasama perbankan baru existing banking collaborations;
ataupun eksisting;
6. Menerbitkan liabilitas jangka panjang 6. Issue long-term liabilities in the form of
berupa obligasi PUB 5 Tahap 5 di awal PUB 5 Phase 5 bonds in early 2024
tahun 2024 sebesar Rp2.700.000; (sukuk 2 amounting to Rp2,700,000; (sukuk 2
Tahap 5); Phase 5);
7. Memperluas kerja sama baru dengan mitra 7. Expanding new collaborations with banking
perbankan dalam rangka mencari sumber partners in order to find sources of money
pendanaan money market dengan rate market funding at competitive rates while
yang bersaing dengan mengedepankan prioritizing Company profitability; and
profitibilitas Perusahaan; dan
8. Mendapatkan komitmen sumber 8. Obtain committed funding sources at low
pendanaan dengan tarif yang rendah dari rates from banks.
perbankan.
a. Risiko pendanaan a. Funding risk
Perusahaan mengelola risiko dukungan The Company manages the risk of financial
dana agar dapat memenuhi setiap support so that it can fulfill every promised
kewajiban finansial yang sudah dijanjikan financial obligation promptly, and can
secara tepat waktu, serta dapat maintain an adequate and optimal level of
memelihara tingkat likuiditas yang liquidity.
memadai dan optimal.
Perusahaan mengelola Risiko Dukungan The Company manages Fund Support
Dana agar dapat memenuhi setiap Risk to fulfil every promised financial
kewajiban finansial yang sudah dijanjikan obligation on time and be able to maintain
secara tepat waktu, dan dapat memelihara an adequate level of liquidity.
tingkat likuiditas yang memadai.
119
386
Page 419
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
4. Risiko pasar (lanjutan) 4. Market risk (continued)
a. Risiko pendanaan (lanjutan) a. Funding risk (continued)
Perusahaan telah mempersiapkan atas The Company has prepared for the
potensi meningkatnya eksposur akibat potential for increased exposure due to
kesulitan sumber pendanaan dengan difficulties in funding sources by increasing
penambahan plafon pinjaman Bank baik the credit limit of both conventional and
konven maupun syariah dan melakukan Islamic banks and issuing bonds to
penerbitan obligasi guna meningkatkan increase resilience in terms of funding
ketahanan secara sumber pendanaan. sources. Public interest in investing in
Minat masyarakat untuk berinvestasi equity instruments, especially bonds, has
dalam instrumen ekuitas terutama obligasi increased significantly, this is supported by
terjadi peningkatan yang signifikan. Hal ini the “AAA” Pegadaian rating for securities.
didukung dengan rating Pegadaian “AAA”
untuk Surat Berharga.
Probabilitas risiko ini muncul relatif kecil The probability of this risk appears
dikarenakan berikut ini: relatively small due to the following:
- Kinerja keuangan Grup dari tahun ke - The Group’s financial performance
tahun menunjukkan pertumbuhan. from year to year shows growth.
- Terkait dengan kinerja keuangan yang - Associated with good financial
baik, kepercayaan investor semakin performance, investor confidence is
meningkat. Hal ini terlihat dari increasing. This can be shown from
penilaian Pefindo untuk obligasi Grup Pefindo’s rating for the Group’s bond
mendapat rating “AAA+” (triple A plus; rated “AAA+” (triple A plus; stable
stable outlook) klasifikasi investment look) investment grade classification.
grade.
- Telah dilakukannya portofolio sumber - There has been a portfolio of short-
pendanaan jangka pendek yang term funding originating from various
berasal dari berbagai kreditur banking creditors.
perbankan.
b. Risiko tingkat suku bunga b. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko Interest rate risk is the risk that the fair
dimana arus kas atau nilai wajar di masa value or future cash flows of a financial
mendatang atas instrumen keuangan akan instrument will fluctuate because of
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga changes in market interest rates.
pasar.
Risiko tingkat suku bunga Grup timbul The Group’s interest rate risk primarily
terutama dari pinjaman. Pinjaman yang arises from its borrowings. Borrowings
diterbitkan dengan tingkat bunga issued at floating rates expose the Group
mengambang mengekspos Grup terhadap to cash flow interest rate risk. Borrowings
risiko suku bunga arus kas. Pinjaman yang issued at fixed rates expose the Group to
diterbitkan dengan tingkat suku bunga fair value interest rate risk. Loans is not
tetap mengekspos Grup terhadap risiko exposed to interest rate risk due to the
nilai wajar suku bunga. Pembiayaan yang short term of financing.
diberikan tidak terekspos risiko tingkat
suku bunga karena jangka waktu
pembiayaan yang pendek.
120
387
Page 420
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
4. Risiko pasar (lanjutan) 4. Market risk (continued)
b. Risiko tingkat suku bunga (lanjutan) b. Interest rate risk (continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas The following tables demonstrate the
atas kemungkinan perubahan fluktuasi sensitivity to a reasonably possible
suku bunga, dengan variabel lain dianggap fluctuation change in interest rate, with all
tetap, terhadap laba sebelum pajak Grup other variables held constant, of the
Group’s profit before tax.
Dampak terhadap laba
sebelum pajak/
Effect of profit before tax
Peningkatan/ Penurunan/
Increase by Decrease by
1% 1%
31 Desember 2023 (432.514) 432.514 December 31, 2023
31 Desember 2022 (342.454) 342.454 December 31, 2022
5. Risiko likuiditas 5. Liquidity risk
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat Liquidity risk is the risk resulting from the
ketidakmampuan Perusahaan untuk memenuhi Company's inability to meet its maturing
liabilitas yang jatuh tempo dari sumber liabilities from cash flow funding sources and/or
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid from liquid assets that can be easily converted
yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi into cash, without disrupting the Company's
kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi activities and financial condition.
keuangan Perusahaan.
Perusahaan mengelola Risiko Likuiditas agar The Company manages Liquidity Risk so that it
dapat memenuhi setiap kewajiban finansial can fulfill every financial obligation that has
yang sudah dijanjikan secara tepat waktu, dan been promised in a timely manner, and can
dapat memelihara tingkat likuiditas yang maintain an adequate level of liquidity.
memadai. RKAP Perusahaan telah the Company’s RKAP has set the BI 7 Days
menetapkan BI 7 Days Repo Rate (BI7DRR) Repo Rate (BI7DRR) in 2023 to increase to
pada tahun 2023 naik menjadi 5,75% yang 5.75%, which aims to maintain the stability of
bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi the Indonesian economy and the national
Indonesia dan sistem keuangan nasional. financial system.
Pada Desember 2023, BI mempertahankan BI In December 2023, BI maintains the BI Rate at
Rate pada 6,00% dengan fokus kebijakan 6.00% with a pro-stability monetary policy
moneter yang pro-stability yaitu untuk focus, namely strengthening the stability of the
penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah serta Rupiah exchange rate as well as preemptive
langkah preemptive dan forward looking untuk and forward looking steps to ensure inflation
memastikan inflasi tetap terkendali dalam remains under control within the target
sasaran 2,5 ± 1% pada 2024. of 2.5 ± 1% in 2024.
121
388
Page 421
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
5. Risiko likuiditas (lanjutan) 5. Liquidity risk (continued)
Profil Risiko Likuiditas Perusahaan pada The Company's Liquidity Risk Profile in the
Triwulan IV 2023 berada pada tingkat “Low” Fourth Quarter of 2023 was at a “Low” level
dimana tingkat Risiko Inheren Risiko Likuiditas where the Inherent Liquidity Risk level was
adalah “Low” dengan kualitas penerapan “Low” with the quality of implementing risk
manajemen risiko “Satisfactory”. management “Satisfactory”.
Perusahaan telah mempersiapkan diri dalam The Company has prepared itself to face the
menghadapi potensi meningkatnya eksposur potential increase in liquidity risk exposure due
risiko likuiditas akibat kesulitan sumber to difficulty in funding sources by maintaining
pendanaan dengan menjaga kecukupan plafon adequate ceilings on bank loans, both
pinjaman bank baik konvensial maupun syariah conventional and sharia, and by issuing
serta dengan melakukan penerbitan bonds/sukuk to increase resilience in terms of
obligasi/sukuk guna meningkatkan ketahanan funding sources.
dari segi sumber pendanaan.
Selain itu Perusahaan terus melakukan In addition, the Company continues to carry out
berbagai mitigasi risiko seperti: various risk mitigations such as:
1. Mencari alternatif pinjaman modal kerja 1. Looking for alternative working capital
dengan suku bunga yang kompetitif, loans with competitive interest rates,
termasuk dengan menjalin kerjasama baru; including by establishing new
collaborations;
2. Menerbitkan obligasi/sukuk/MTN/MTN 2. Issue bonds/sukuk/MTN/MTN Sharia;
Syariah;
3. Mengajukan penambahan plafon pinjaman 3. Apply for an additional loan ceiling from
dari kreditur dengan suku bunga kompetitif; creditors with competitive interest rates;
4. Mengajukan permohonan fasilitas 4. Apply for weekly facilities and negotiate
mingguan dan melakukan negosiasi suku short-term loan interest rates with banks to
bunga pinjaman jangka pendek pada bank get better COF.
untuk mendapatkan COF yang lebih baik.
Tabel di bawah ini menunjukan sisa jatuh tempo The tables below show the remaining maturities
dari liabilitas keuangan Grup berdasarkan pada of the Group’s financial liabilities based on
arus kas kontraktual tidak terdiskonto: contractual undiscounted cash flows:
31 Desember/December 31, 2023
`
Tidak memiliki
kontrak jatuh Kurang dari Lebih dari
tempo/ 1 tahun/ 1 tahun/
No maturity Less than More than
contract 1 year 1 year Jumlah/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank - 35.085.803 - 35.085.803 Bank loans
Utang usaha - 645.359 - 645.359 Trade payables
Utang kepada nasabah - 242.831 - 242.831 Payable to customers
Surat berharga yang
diterbitkan - 6.198.276 2.390.006 8.588.282 Securities issued
Liabilitas lain-lain - 261.183 492.577 753.760 Other liabilities
Akrual - 2.848.250 - 2.848.250 Accrued expenses
Pinjaman dari pemerintah - 34.896 - 34.896 Loans from government
- 45.316.598 2.882.583 48.199.181
122
389
Page 422
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
5. Risiko likuiditas (lanjutan) 5. Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini menunjukan sisa jatuh tempo The tables below show the remaining maturities
dari liabilitas keuangan Grup berdasarkan pada of the Group’s financial liabilities based on
arus kas kontraktual tidak terdiskonto: (lanjutan) contractual undiscounted cash flows:
(continued)
31 Desember/December 31, 2022
Tidak memiliki
kontrak jatuh Kurang dari Lebih dari
tempo/ 1 tahun/ 1 tahun/
No maturity Less than More than
contract 1 year 1 year Jumlah/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank - 25.349.572 - 25.349.572 Bank loans
Utang usaha - 587.745 - 587.745 Trade payables
Utang kepada nasabah - 179.994 - 179.994 Payable to customers
Surat berharga yang
diterbitkan - 9.749.846 3.082.417 12.832.263 Securities issued
Liabilitas lain-lain - 266.850 669.744 936.594 Other liabilities
Akrual - 3.200.367 - 3.200.367 Accrued expenses
Pinjaman dari pemerintah - 101.167 277.496 378.663 Loans from government
- 39.435.541 4.029.657 43.465.198
6. Risiko kepatuhan 6. Compliance risk
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Compliance risk is the risk due to the company
Perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak not complying with and/or not implementing the
melaksanakan peraturan perundang-undangan laws and regulations that apply to the
dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan. Company. Measurement of compliance risk is
Pengukuran risiko kepatuhan dilakukan dengan carried out by measuring potential losses
mengukur potensi kerugian yang disebabkan caused by Companies that are not compliant
oleh Perusahaan tidak patuh dan tidak mampu and are unable to comply with applicable
memenuhi ketentuan yang berlaku. Eksposur regulations. Compliance risk exposure is
risiko kepatuhan diestimasi berdasarkan estimated based on the Company's ability to
kemampuan Perusahaan untuk menjalankan comply with all applicable internal and external
seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku rules and regulations.
baik internal maupun eksternal.
Potensi risiko yang muncul yaitu Perusahaan The potential risk that arises is that the
mendapatkan teguran dan denda atas kegiatan company gets a warning and a fine for the
operasional bisnis yang dijalankan karena operational activities of the business carried out
melanggar atas ketentuan regulator atau because it violates the provisions of the
peraturan perundang-undangan. regulator or laws and regulations.
Profil risiko kepatuhan pada Triwulan IV 2023 The compliance risk profile in the Fourth
berada pada tingkat “Low” dimana tingkat Quarter of 2023 was at a “Low” level where the
Risiko Inheren Risiko Kepatuhan adalah “Low” Inherent Risk level of Compliance Risk was
dengan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko “Low” with the Quality of Risk Management
“Satisfactory”. Implementation “Satisfactory”.
123
390
Page 423
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
6. Risiko kepatuhan (lanjutan) 6. Compliance risk (continued)
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan The mitigations carried out in controlling risk
eksposur risiko pada risiko kepatuhan antara exposure to compliance risk include the
lain sebagai berikut: following:
1. Proaktif menyelaraskan kebijakan dan 1. Proactively align internal policies and
peraturan internal, baik bisnis maupun regulations, both business and supporting,
supporting, agar sesuai dengan regulasi; so that they comply with regulations;
2. Melaksanakan sosialisasi berkelanjutan 2. Carry out ongoing outreach regarding the
mengenai prinsip-prinsip tata kelola, Code principles of governance, Code of Conduct
of Conduct (CoC) dan sistem manajemen (CoC), and the anti-bribery management
anti penyuapan kepada seluruh karyawan system to all employees and stakeholders;
dan stakeholders;
3. Melakukan sertifikasi kepatuhan untuk 3. Carry out compliance certification for each
setiap kebijakan atau peraturan baru new or updating policy or regulation so that
maupun updating agar tidak melanggar it does not violate both internal and external
ketentuan baik internal maupun eksternal; regulations;
4. Melakukan update ketentuan regulasi 4. Update external regulatory provisions that
eksternal yang sesuai dengan bisnis are in accordance with the Company's
Perusahaan. business.
7. Risiko hukum 7. Legal risk
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat Legal risk is the risk arising from lawsuits and/or
tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek weaknesses in legal aspects. Identified risks
hukum. Risiko yang teridentifikasi seperti such as unresolved civil lawsuits and court
adanya gugatan perdata yang belum decisions that are detrimental to the company.
terselesaikan dan adanya putusan pengadilan The Company's Legal Risk Profile in the Fourth
yang merugikan perusahaan. Profil Risiko Quarter of 2023 is at a "Low" level where the
Hukum Perusahaan pada Triwulan IV 2023 Inherent Credit Risk level is "Low" with the
berada pada tingkat “Low” dimana tingkat quality of risk management implementation
Risiko Inheren Risiko Kredit adalah “Low” "Satisfactory".
dengan kualitas penerapan manajemen risiko
“Satisfactory”.
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan Mitigation carried out in controlling risk
eksposur risiko pada Risiko Hukum, antara lain exposure to Legal Risk, among others, is as
sebagai berikut: follows:
1. Melakukan konsultasi dengan konsultan 1. Conduct consultations with legal
hukum dan aparat penegak hukum dalam consultants and law enforcement officials
rangka penyelesaian perkara; in the context of settling cases;
2. Melakukan pembakuan setiap proses 2. Standardize every important process that
penting yang dapat berakibat hukum; can have legal consequences;
3. Melakukan koordinasi dan konsultasi 3. Coordinating and consulting with external
dengan pihak eksternal; parties;
4. Melakukan pengawasan secara rutin atas 4. Carry out routine monitoring of legal risk
isu-isu risiko hukum; issues;
5. Melakukan sosialisasi dan pembinaan 5. Conduct outreach and coaching to all
kepada seluruh Kantor Cabang untuk Branch Offices to avoid recurrence of
menghindari terulangnya kasus yang similar cases;
serupa;
124
391
Page 424
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 38. RISK MANAGEMENT (continued)
8. Risiko reputasi 8. Reputation risk
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya Reputation risk is the risk due to a decrease in
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan the level of stakeholder trust stemming from a
yang bersumber dari persepsi negatif terhadap negative perception of the company. The main
perusahaan. Parameter utama terkait risiko parameters related to reputation risk include
reputasi meliputi parameter pengaruh reputasi parameters affecting the reputation of
pengurus, pemilik, dan grup, parameter management, owners and groups, parameters
pelanggaran etika bisnis, parameter frekuensi, of violations of business ethics, parameters of
materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif, frequency, materiality and exposure to negative
serta parameter frekuensi dan materialitas news, as well as parameters of frequency and
keluhan debitur atau konsumen. Profil Risiko materiality of debtor or consumer complaints.
Reputasi Perusahaan pada Triwulan IV 2023 The Company's Reputation Risk Profile in the
berada pada tingkat “Low” dimana tingkat Fourth Quarter of 2023 is at a “Low” level where
Risiko Inheren Risiko Reputasi adalah “Low” the level of Inherent Reputation Risk is “Low”
dengan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko with the Quality of Implementation of Risk
“Satisfactory”. Management “Satisfactory”.
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan Mitigation carried out in controlling risk
eksposur risiko pada Risiko Reputasi, antara exposure to Reputation Risk, among others, is
lain sebagai berikut: as follows:
1. Meningkatkan komunikasi terhadap pihak 1. Improving communication with external
eksternal, pengendalian risiko reputasi parties, controlling reputation risk is carried
dilakukan oleh bagian hubungan out by the public relations section of the
masyarakat pada sekretariat perusahaan; company secretariat;
2. Melakukan verifikasi dan menerbitkan 2. Verify and issue confirmations of negative
konfirmasi atas berita negatif yang muncul; news that appears;
3. Optimalisasi layanan Contact Center 3. Optimization of integrated Contact Center
terintegrasi; services;
4. Melakukan Pengawasan, Evaluasi, dan 4. Carrying out Monitoring, Evaluation and
Pembinaan serta melakukan upaya Guidance as well as making collection
penagihan kepada Mitra Binaan; efforts to Foster Partners;
5. Melakukan intensifikasi atas penanganan 5. Intensifying the handling of complaints that
keluhan yang terjadi melalui ARIANA occur through ARIANA to Monev.
hingga Monev.
39. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 39. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
Manajemen menilai bahwa nilai tercatat dari aset Management consider that the carrying amount of
keuangan dan liabilitas keuangan adalah hampir financial assets and financial liabilities are
sama dengan nilai wajarnya karena memiliki jatuh approximately the same with their fair values
tempo dalam jangka pendek atau yang memiliki because of their short term maturities or they carry
tingkat bunga pasar. market rates.
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai Financial assets and liabilities measured at fair
wajar menggunakan hierarki nilai wajar sebagai value using the following fair value hierarchy as
berikut: follows:
a. Tingkat 1 a. Level 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam Quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas terkait yang for identical assets or liabilities;
identik;
125
392
Page 425
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 39. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
(lanjutan) (continued)
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai Financial assets and liabilities measured at fair
wajar menggunakan hierarki nilai wajar sebagai value using the following fair value hierarchy as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
b. Tingkat 2 b. Level 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk Inputs other than quoted prices included within
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk level 1 that are observable for the assets or
aset atau liabilitas, baik secara langsung liabilities, either directly (that is, as prices) or
(misalnya harga) maupun tidak langsung indirectly (that is, derived from prices); and
(misalnya derivasi harga); dan
c. Tingkat 3 c. Level 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan Inputs for the assets or liabilities that are not
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi based on observable market data
(unobservable input). (unobservable inputs).
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Group’s financial
keuangan Grup yang diukur mendekati nilai wajar asset and liabilities that are measured approximate
pada 31 Desember 2023 dan 2022. their fair value as at December 31, 2023 and 2022.
31 Desember/December 31, 2023
Nilai tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 263.631 263.631 - - 263.631 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 64.456.296 - - 64.456.296 64.456.296 Loans - net
Pendapatan yang masih Accrued
harus diterima 2.264.818 - - 2.264.818 2.264.818 income
Piutang lain-lain - bersih 496.523 - - 496.523 496.523 Other receivables - net
67.481.268 263.631 - 67.217.637 67.481.268
31 Desember/December 31, 2023
Nilai tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank 35.024.788 - - 35.024.788 35.024.788 Bank loans
Utang usaha 645.359 - - 645.359 645.359 Trade payables
Utang kepada nasabah 242.831 - - 242.831 242.831 Payables to customers
Surat berharga yang
diterbitkan 8.198.004 7.766.122 - - 7.766.122 Securities issued
Liabilitas lain-lain 239.565 - - 239.565 239.565 Other liabilities
Pinjaman dari Pemerintah 26.593 - - 25.570 25.570 Loans from government
44.377.140 7.766.122 - 36.178.113 43.944.235
126
393
Page 426
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 39. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
(lanjutan) (continued)
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Group’s financial
keuangan Grup yang tidak diukur sebesar nilai wajar asset and liabilities that are not measured at fair
pada 31 Desember 2023 dan 2022. (lanjutan) value as at December 31, 2023 and 2022.
(continued)
31 Desember/December 31, 2022
Nilai tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 378.750 378.750 - - 378.750 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 55.347.852 - - 55.347.852 55.347.852 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2.379.068 - - 2.379.068 2.379.068 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 837.521 - - 837.521 837.521 Other receivables - net
58.943.191 378.750 - 58.564.441 58.943.191
31 Desember/December 31, 2022
Nilai tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank 25.270.571 - - 25.270.571 25.270.571 Bank loans
Utang usaha 587.745 587.745 587.745 Trade payables
Utang kepada nasabah 179.994 - - 179.994 179.994 Payables to customers
Surat berharga yang
diterbitkan 12.291.310 11.356.814 - - 11.356.814 Securities issued
Liabilitas lain-lain 250.163 - - 231.949 231.949 Other liabilities
Pinjaman dari Pemerintah 372.184 - - 318.342 318.342 Loans from government
38.951.967 11.356.814 - 26.588.601 37.945.415
40. TRANSAKSI NON KAS 40. NON-CASH TRANSACTION
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset In December 31, 2023 and 2022, the Group’s fixed
tetap Grup meningkat sebesar Rp353.077 dan assets increased by Rp353,077 and Rp65,304
Rp65.304 melalui utang kepada rekanan. respectively through debt to partners.
41. REKONSILIASI UTANG BERSIH 41. NET DEBT RECONCILIATION
Surat berharga
yang diterbitkan/
Pinjaman Securities issued
Pinjaman pemerintah/
Bank/ Government Medium term/ Obligasi/
Bank loans loans note Bonds
Utang bersih 31 Desember 2021 23.248.153 810.871 - 9.240.972 Net debt December 31, 2021
Arus kas penerimaan 137.385.768 14.000 - 7.020.000 Cash flow of receipts
Arus kas pembayaran pokok (135.363.350) (452.687) - (3.967.838) Cash flow of principal payment
Perubahan lain-lain - - - (1.824) Other changes
Utang bersih 31 Desember 2022 25.270.571 372.184 - 12.291.310 Net debt December 31, 2022
Arus kas penerimaan 304.081.261 - - 5.268.200 Cash flow of receipts
Arus kas pembayaran pokok (294.327.046) (345.591) - (9.362.000) Cash flow of principal payment
Perubahan lain-lain - - - 494 Other changes
Utang bersih 31 Desember 2023 35.024.786 26.593 - 8.198.004 Net debt December 31, 2023
127
394
Page 427
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI 42. CONTINGENCIES
Sengketa aset Asset dispute
Kantor cabang Cikudapateuh, Bandung Branch office Cikudapateuh, Bandung
Perusahaan saat ini sedang menghadapi The Company is currently facing lawsuit related to
permasalahan terkait sengketa Perbuatan Melawan ownership disputes of land & buildings located at the
Hukum (PMH) dalam pemilikan dan penguasaan Cikudapateuh Branch Office, Batununggal District,
tanah & bangunan yang terletak di Kantor Cabang Kacapiring Village, Bandung City.
Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan
Kacapiring, Kota Bandung.
Aset yang menjadi objek sengketa adalah seluas The asset dispute is an area of 2,935 m2
2.935 m2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima (two thousand nine hundred and thirty-five square
meter persegi) yang terletak di Jalan Ahmad Yani meters) located at Jalan Ahmad Yani No. 240
No. 240 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Kelurahan Kacapiring, Batununggal Subdistrict,
Batununggal Kota Bandung bernilai sebesar Bandung City, amounted Rp90,679,000,000
Rp90.679.000.000 (nilai penuh) sesuai Surat (full amount) according to Letter
Penawaran No. 2007/PH/KHBS-PGD/VII/2020 No. 2007/PH/KHBS-PGD/VII/2020 dated
tanggal 6 Juli 2020. Pembuatan sertifikat tanah July 6, 2020. The certification process by
tersebut oleh Perusahaan terkendala karena the Company was hampered due to objections from
adanya keberatan dari PT Pamada Jaya dan aset PT Pamada Jaya and the asset was not physically
tersebut secara fisik tidak dikuasai oleh controlled by the Company but controlled by
Perusahaan tetapi dikuasai oleh PT Pamada Jaya. PT Pamada Jaya.
Secara yuridis, Perusahaan merupakan pemilik sah Juridically, the Company is the legal owner of the
terhadap lahan tanah di Kantor Cabang land in the Cikudapateuh Branch Office,
Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Batununggal District, Kacapiring Village, Bandung
Kacapiring, Kota Bandung sesuai bukti atas hak City according to the evidence on the rights owned
yang dimiliki oleh Perusahaan, namun terdapat by the Company, but there are several obstacles in
beberapa kendala pada proses pembuatan sertifikat the certification process at BPN and resistance from
di BPN dan resistensi dari PT Pamada Jaya. Secara PT Pamada Jaya. Substantially, the handling of
substansi, penanganan sengketa aset memiliki asset disputes has a potential risk of loss of
risiko potensi kerugian sebesar Rp90.679.000.000 Rp90,679,000,000 (full amount). As of December
(nilai penuh). Pada tanggal 31 Desember 2023, 31, 2023, the Company has provide provision
Perusahaan telah membentuk cadangan sebesar amounted to Rp90,679,000,000 (full amount) for
Rp90.697.000.000 (nilai penuh) atas potensi potential loses arising from assets disputes
kerugian akibat sengketa aset tersebut (Catatan 18). (Note 18).
Hak Cipta Pegadaian Tabungan Emas Pegadaian Gold Savings Copyright
Perusahaan sedang menghadapi gugatan atas The Company is facing a lawsuit for copyright
Pelanggaran Hak Cipta Pegadaian Tabungan Emas infringement of Pegadaian Gold Savings with case
dengan No. Register perkara: 40/Pdt.Sus-Hak registration No. 40/Pdt.Sus-
Cipta/2022/PN.Niaga. Jakarta Pusat yang diajukan Copyright/2022/PN.Niaga. Central Jakarta which is
oleh Sdr. Arie Indra Manurung selaku penggugat proposed by Mr. Arie Indra Manurung as the plaintiff
kepada Perusahaan selaku Tergugat dan against the Company as the Defendant and the
Pemerintah RI c.q.Kemenkumham c.q.Ditjen HKI Indonesian Government c.q.Kemenkumham
c.q.Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain c.q.Directorate General of Intellectual Property
Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Rights c.q.Directorate of Copyright, Industrial
selaku Turut Tergugat di Pengadilan Niaga Jakarta Design, Layout Design of Integrated Circuits and
Pusat. Dalam petitumnya, Penggugat meminta Trade Secret as Co-Defendant at the Central
kepada Perusahaan untuk membayar kerugian Jakarta Commercial Court. In their petitum, the
materiil sebesar Rp222.500.000.000 Plaintiff asked the Company to pay a material loss
(nilai penuh) dan kerugian immaterial sebesar of Rp222,500,000,000 (full amount) and an
Rp100.000.000.000 (nilai penuh). immaterial loss of Rp100,000,000,000 (full amount).
128
395
Page 428
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI (lanjutan) 42. CONTINGENCIES (continued)
Sengketa aset (lanjutan) Asset dispute (continued)
Hak Cipta Pegadaian Tabungan Emas (lanjutan) Pegadaian Gold Savings Copyright (continued)
Pada tanggal 30 Agustus 2022, sebagaimana telah On August 30, 2022, as decided in the deliberative
diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis session of the Panel of Judges of the Commercial
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Court at the Central Jakarta District Court, that in
Jakarta Pusat, bahwa pada pokoknya Majelis essence the Panel of Judges in their decision
Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh rejected the entire plaintiff's claim. Based on this
gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, decision, the Plaintiff made an appeal to the
Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi kepada Supreme Court of the Republic of Indonesia which
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang was registered through the Central Jakarta District
didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Court on September 6, 2022 and received a copy of
Pusat pada tanggal 6 September 2022 dan telah the Memorandum of Cassation on October 7, 2022.
diterima Salinan Memori Kasasinya pada tanggal
7 Oktober 2022.
Pada tanggal 9 Februari 2023, berdasarkan putusan On February 9, 2023, based on cassation decision
kasasi No. 135 K/Pdt.Sus-HKI/2023, Mahkamah No. 135 K/Pdt.Sus-HKI/2023 the Supreme Court
Agung menolak seluruh permohonan penggugat has rejected all the appeal from the plaintiff therefore
sehingga Perusahaan telah membalik cadangan the Company has reversed provision in 2022
yang dibentuk di tahun 2022 sebesar amounting to Rp225,500,000,000 (full amount) for
Rp225.500.000.000 (nilai penuh) atas potensi the potential loses arising from material loss .
kerugian materiil.
Tanah di Bidara Cina, Jakarta Timur Land at Bidara Cina, East Jakarta
Perusahaan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) The Company has the Right to Build (HGB) on land
atas tanah di Bidara Cina berdasarkan pada at Bidara Cina based on Certificate No. 1360 dated
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1360 tanggal 2 April 2, 1997 Cipinang Cempedak Village which will
April 1997 Desa Cipinang Cempedak yang akan expire on April 2, 2027. The acquisition of HGB by
berakhir pada tanggal 2 April 2027. Perolehan HGB Pegadaian started from a sale and purchase
oleh Pegadaian berawal dari transaksi jual beli transaction of persil land with the rights eigendom
sebidang tanah persil hak eigendom verponding verponding No. 3940 covering an area of 26,570 m2
Nomor 3940 seluas 26.570 m2 antara Mas Kasan between Mas Kasan Kartadiredja and Soewardi
Kartadiredja kepada Soewardi berdasarkan Akta based on the Notary Deed RM Soerojo No. 71 and
Notaris R.M. Soerojo No. 71 dan 72 tanggal 72 dated August 9, 1957. The ownership of the land
9 Agustus 1957. Tanah tersebut diklaim was also claimed by Mr. Soegiyanto Wachyudi
kepemilikannya juga oleh Bapak Soegiyanto based on a photocopy of the Notary Deed of Rd.
Wachyudi dengan dasar dokumen fotokopi Akta Soedja No. 68 dated August 8, 1958 in the form of a
Notaris Rd. Soedja No. 68 tanggal 8 Agustus 1958 sale and purchase transaction and transfer of rights
berupa traksaksi jual beli dan pemindahan hak oleh by Mas Kasan Kartadiredja to Mr. Soegiyanto
Mas Kasan Kartadiredja kepada Bapak Soegiyanto Wachyudi.
Wachyudi.
Berdasarkan hasil pengecekan akta-akta tersebut, Based on the results of checking on the deeds, it is
diketahui bahwa Akta Notaris No. 71 dan 72 yang known that the Notary Deeds Number 71 and 72
dimiliki oleh Perusahaan atas tanah Bidara Cina owned by Management on Bidara Cina land are
adalah asli dan berkekuatan hukum. Meskipun original and have legal force. Nevertheless, in
demikian, secara substansi, karena belum adanya substance, because there is no legal certainty
kepastian hukum terhadap Hak Kepemilikan dan regarding Land Ownership Rights and Land Legality
Legalitas Lahan Tanah di Bidara Cina, Jl. DI in Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, East Jakarta, the
Panjaitan, Jakarta Timur, sengketa aset di lahan dispute over the land assets has the risk of losing
tersebut memiliki risiko hilangnya aset lahan tanah land assets in Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, East
di Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur senilai Jakarta amounted Rp440,000,000,000 (full amount)
Rp440.000.000.000 (nilai penuh) atau potensi or potential loss of the Company to pay to Mr. Nefo
kerugian Perusahaan untuk membayar kepada Sdr. Judianto Rp440,000,000,000 (full amount).
Nefo Judianto sebesar Rp440.000.000.000 (nilai
penuh).
129
396
Page 429
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI (lanjutan) 42. CONTINGENCIES (continued)
Sengketa aset (lanjutan) Asset dispute (continued)
Tanah di Bidara Cina, Jakarta Timur (lanjutan) Land at Bidara Cina, East Jakarta (continued)
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, kasus By the time this financial statement was published,
sengketa hukum ini telah dihentikan demi hukum this legal dispute case has been terminated in favor
berdasarkan Surat Perintah Penghentian of the law according to Surat Perintah Penghentian
Penyidikan No. SPPP/228/II/2022/Ditreskrimum Penyidikan No. SPPP/228/II/2022/Ditreskrimum on
tanggal 24 Februari 2022. February 24, 2022.
43. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG 43. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS ISSUED
TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU BUT NOT YET EFFECTIVE
EFEKTIF
Standar akuntansi keuangan yang telah disahkan The financial accounting standards that are issued
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), by the Indonesian Financial Accounting Standards
tetapi belum berlaku efektif untuk laporan keuangan Board (DSAK), but not yet effective for current
konsolidasian tahun berjalan diungkapkan di bawah consolidated financial statements are disclosed
ini. Perusahaan bermaksud untuk menerapkan below. The Company intends to adopt these
standar tersebut, jika dipandang relevan, saat telah standards, if applicable, when they become
menjadi efektif. effective.
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after January 1, 2024:
1 Januari 2024:
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang Amendment of SFAS No. 1: Non-current Liabilities
dengan Kovenan with Covenants
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk The amendments specify the requirements for
mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka classifying liabilities as current or non-current and
pendek atau jangka panjang dan menjelaskan: clarify:
1. hal yang dimaksud sebagai hak untuk 1. what is meant by a right to defer settlement,
menangguhkan pelunasan,
2. hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada 2. the right to defer must exist at the end of the
pada akhir periode pelaporan, reporting period,
3. klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh 3. classification is not affected by the likelihood
kemungkinan entitas akan menggunakan that an entity will exercise its deferral right, and
haknya untuk menangguhkan liabilitas, dan
4. hanya jika derivatif melekat pada liabilitas 4. only if an embedded derivative in a convertible
konversi tersebut adalah suatu instrumen liability is an equity instrument would the terms
ekuitas, maka syarat dan ketentuan dari suatu and conditions of a liability will not impact its
liabilitas konversi tidak akan berdampak pada classification.
klasifikasinya.
Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk In addition, a requirement has been introduced to
mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban require disclosure when a liability arising from a loan
timbul dari pinjaman perjanjian diklasifikasikan agreement is classified as non-current and the
sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda entity’s right to defer settlement is contingent on
penyelesaian bergantung pada kepatuhan terhadap compliance with future covenants within twelve
persyaratan di masa depan dalam waktu dua belas months.
bulan.
130
397
Page 430
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG 43. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS ISSUED
TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU BUT NOT YET EFFECTIVE (continued)
EFEKTIF (lanjutan)
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after January 1, 2024: (continued)
1 Januari 2024: (lanjutan)
Amandemen PSAK No. 73: Liabilitas Sewa dalam Amendment of SFAS No. 73: Lease liability in a Sale
Jual Beli dan Sewa-balik and Leaseback
Amandemen PSAK No. 73 Sewa menetapkan The amendment to SFAS No. 73 Leases specifies
persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam the requirements that a seller-lessee uses in
mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam measuring the lease liability arising in a sale and
transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan leaseback transaction, to ensure the seller-lessee
penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap does not recognise any amount of the gain or loss
keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak that relates to the right of use it retains.
guna yang dipertahankan.
Amandemen PSAK No. 2 dan PSAK No. 60: Amendment of SFAS No. 2 and SFAS No. 60:
Pengaturan Pembiayaan Pemasok Supplier Finance Arrangements
Amandemen PSAK No. 2 dan PSAK No. 60 The amendments to SFAS No. 2 and SFAS No. 60
mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan clarify the characteristics of supplier finance
pemasok dan mensyaratkan pengungkapan arrangements and require additional disclosure of
tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok such arrangements. The disclosure requirements in
tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam the amendments are intended to assist users of
amandemen ini dimaksudkan untuk membantu financial statements in understanding the effects of
pengguna laporan keuangan dalam memahami supplier finance arrangements on an entity’s
dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap liabilities, cash flows and exposure to liquidity risk.
liabilitas, arus kas, dan eksposur terhadap risiko
likuiditas suatu entitas.
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk The amendment applies retrospectively to annual
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau reporting periods beginning on or after January 1,
setelah tanggal 1 Januari 2024. Penerapan dini 2024. Earlier application is permitted.
diperkenankan.
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after January 1, 2025:
1 Januari 2025:
PSAK No. 74: Kontrak Asuransi SFAS No. 74: Insurance Contracts
Standar akuntansi baru yang komprehensif untuk A comprehensive new accounting standard for
kontrak asuransi yang mencakup pengakuan dan insurance contracts covering recognition and
pengukuran, penyajian dan pengungkapan, pada measurement, presentation and disclosure, upon its
saat berlaku efektif PSAK No. 74 akan menggantikan effective date, SFAS No. 74 will replace
PSAK No. 62: Kontrak Asuransi. PSAK No. 74 SFAS No. 62: Insurance Contracts. SFAS No. 74
berlaku untuk semua jenis kontrak asuransi, jiwa, applies to all types of insurance contracts, life, non-
non-jiwa, asuransi langsung dan reasuransi, terlepas life, direct insurance and re-insurance, regardless of
dari entitas yang menerbitkannya, serta untuk the entities issuing them, as well as to certain
jaminan dan instrumen keuangan tertentu dengan guarantees and financial instruments with
fitur partisipasi tidak mengikat, serta beberapa discretionary participation features, while a few
pengecualian ruang lingkup akan berlaku. Tujuan scope exceptions will apply. The overall objective of
keseluruhan dari PSAK No. 74 adalah untuk SFAS No. 74 is to provide an accounting model for
menyediakan model akuntansi untuk kontrak insurance contracts that is more useful and
asuransi yang lebih bermanfaat dan konsisten untuk consistent for insurers.
asuradur.
131
398
Page 431
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG 43. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS ISSUED
TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU BUT NOT YET EFFECTIVE (continued)
EFEKTIF (lanjutan)
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after January 1, 2025: (continued)
1 Januari 2025: (lanjutan)
PSAK No. 74 : Kontrak Asuransi (lanjutan) SFAS No. 74 : Insurance Contracts
PSAK No. 74 berlaku efektif untuk periode pelaporan SFAS No. 74 is effective for reporting periods
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari beginning on or after January 1, 2025, with
2025, dengan mensyaratkan angka komparatif. comparative figures required. Early application is
Penerapan dini diperkenankan bila entitas juga permitted, provided the entity also applies
menerapkan PSAK No. 71 dan PSAK No. 72 pada SFAS No. 71 and SFAS No. 72 on or before the date
atau sebelum tanggal penerapan awal PSAK No. 74. of initial application of SFAS No. 74. This standard
Standar ini tidak diharapkan memiliki dampak pada is not expected to have any impact to the financial
pelaporan keuangan Grup pada saat diadopsi untuk reporting of the Group upon first-time adoption.
pertama kali.
Grup saat ini sedang menilai dampak dari The Group is currently assessing the impact of the
amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya amendment to determine the impact they will have
terhadap pelaporan keuangan Grup. on the Group’s financial reporting.
44. PERISTIWA PENTING SETELAH PERIODE 44. SIGNIFICANT EVENT AFTER THE DATE OF
PELAPORAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
1. Pada tanggal 10 Januari 2024, Perusahaan 1. On January 10, 2024, the Company has
telah mendapatkan perpanjangan fasilitas obtained an extension of the credit facility from
kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as
Tbk dengan rincian sebagai berikut follows
- Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) - Revolving Working Capital Credit Facility
Revolving dengan plafon Rp1.000.000 dan (KMK) with a plafond of Rp1,000,000 and
Jangka waktu 12 bulan dimulai dari tanggal a period of twelve months starting from
15 Januari 2024 sampai dengan tanggal January 15, 2024 to January 14, 2025; and
14 Januari 2025; dan
- Fasilitas Kredit Plafon KMK sifat - KMK Ceiling Credit Facility is Uncommitted
Uncommitted dengan plafon Rp4.100.000 with a plafond of Rp4,100,000 and a period
dan jangka waktu selama 12 bulan dimulai of twelve months starting from January 15,
dari tanggal 15 Januari 2024 sampai 2024 to January 14, 2025.
dengan tanggal 14 Januari 2025.
2. Pada tanggal 23 Januari 2024, Perusahaan 2. On January 23, 2024, the Company has
telah mendapatkan pemberitahuan received a notification of extension of the Credit
perpanjangan fasilitas kredit dari PT Bank Facility from PT Bank Central Asia Tbk, as
Central Asia Tbk, menjadi sebagai berikut: follows
- Fasilitas Kredit Lokal dengan plafon - Local Credit Facility with a plafond of
Rp300.000 terhitung sejak tanggal 26 Rp300,000 starting from January 26, 2024
Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 26 and ending on April 26, 2024;
April 2024;
- Fasilitas Kredit Time Loan Revolving - Time Loan Revolving Credit Facility with a
dengan plafon Rp1.000.000 terhitung sejak plafond of Rp1,000,000 starting from
tanggal 26 Januari 2024 dan berakhir pada January 26, 2024 and ending on April 26,
tanggal 26 April 2024; dan 2024; and
- Fasilitas Pinjaman Berjangka Money - Money Market Term Loan Facility with a
Market dengan plafon Rp17.000.000 plafond of Rp17,000,000 starting from
terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 January 26, 2024 and ending on April 26,
dan berakhir pada tanggal 26 April 2024. 2024.
132
399
Page 432
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERISTIWA PENTING SETELAH PERIODE 44. SIGNIFICANT EVENT AFTER THE DATE OF
PELAPORAN (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(continued)
3. Pada tanggal 6 Februari 2024, Perusahaan 3. On February 6, 2024, the Company has
telah mendapatkan perpanjangan fasilitas obtained an extension of the credit facility from
kredit dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, as follows
menjadi sebagai berikut:
- Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran - Credit Facility with a plafond of Rp200,000
dengan plafon Rp200.000 terhitung sejak starting from February 10, 2024 and ending
tanggal 10 Februari 2024 dan berakhir on February 10, 2025;
pada tanggal 10 Februari 2025;
- Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Prinsip - Musyarakah Facility with a plafond of
Musyarakah dengan plafon Rp800.000 Rp800,000 starting from February 10, 2024
terhitung sejak tanggal 10 Februari 2024 and ending on February 10, 2025.
dan berakhir pada tanggal 10 Februari
2025.
4. Pada tanggal 16 Februari 2024, Perusahaan 4. On February 16, 2024, the Company has
telah mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank obtained a Credit Facility from PT Bank ICBC
ICBC Indonesia, menjadi sebagai berikut: Indonesia, as follows
- Fasilitas Modal Kerja Umum Jangka - PTD/Money Market Line – Uncommitted
Pendek dengan plafon Rp200.000 with a plafond of Rp200,000 starting from
terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 February 16, 2024 and ending on February
dan berakhir pada tanggal 16 Februari 16, 2025;
2025.
5. Pada tanggal 23 Februari 2024, Perusahaan 5. On February 23, 2024, the Company has
telah mendapatkan perpanjangan fasilitas obtained an extension of the credit facility from
kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, as
Tbk, menjadi sebagai berikut: follows
- Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening - Working Capital Credit Facility with a
Koran dengan plafon Rp1.500.000 plafond of Rp1,500,000 starting from
terhitung sejak tanggal 28 Februari 2024 February 28, 2024 and ending on May 28,
dan berakhir pada tanggal 28 Mei 2024; 2024;
- Fasilitas Kredit Jangka Pendek dengan - Short Term Credit Facility with a plafond of
plafon Rp4.500.000 terhitung sejak tanggal Rp4,500,000 starting from February 28,
28 Februari 2024 dan berakhir pada 2024 and ending on May 28, 2024.
tanggal 28 Mei 2024.
6. Pada tanggal 3 April 2024, Perusahaan telah 6. On April 3, 2024, the Company has obtained an
mendapatkan perpanjangan dan penambahan extension and addition of the credit facility from
fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, as follows
Tbk, menjadi sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving 1 - Working Capital Credit Facility Revolving 1
dengan plafon Rp1.250.000 terhitung sejak with a plafond of Rp1,250,000 starting from
tanggal 14 Mei 2024 dan berakhir pada May 14, 2024 and ending on May 13, 2025;
tanggal 13 Mei 2025;
- Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving 2 - Working Capital Credit Facility Revolving 2
dengan plafon Rp250.000 terhitung sejak with a plafond of Rp250,000 starting from
tanggal 14 Mei 2024 dan berakhir pada May 14, 2024 and ending on May 13, 2025;
tanggal 13 Mei 2025;
- Penambahan Plafon Fasilitas Kredit Modal - Addition of Working Capital Credit Facility
Kerja sebesar Rp5.000.000 menjadi with a plafond of Rp5,000,000 starting from
Rp17.500.000 terhitung sejak tanggal 14 May 14, 2024 and ending on May 13, 2025.
Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Mei
2025.
133
400
Page 433
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERISTIWA PENTING SETELAH PERIODE 44. SIGNIFICANT EVENT AFTER THE DATE OF
PELAPORAN (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(continued)
7. Pada tanggal 24 April 2024, sesuai dengan 7. On April 24 2024, based on Minutes of Meeting
Risalah Rapat No. 447/00013.00/2024, No. 447/00013.00/2024, the Company held an
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Annual General Meeting of Shareholders
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (RUPS) which approved, among others the
yang memutuskan hal-hal antara lain sebagai following:
berikut:
a) Menyetujui dan mengesahkan Laporan a) Approve and ratify the Company's
Keuangan Perseoran dan Laporan Financial Report and Micro and Small
Keuangan Program Pendanaan Usaha Business Funding Program Financial
Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku Report for the 2023 Financial Year which
2023 yang telah diaudit oleh Kantor have been audited by the Purwantono,
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Sungkoro & Surja Public Accounting Firm
Surja (firma anggota jaringan Ernst & (a member firm of the Ernst & Young
Young Global). Global network).
b) RUPST memberikan pelunasan dan b) The Annual General Meeting of
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Shareholders provides full repayment and
(voiledig acquit et de charge) kepada release of responsibility (voiledig acquit et
seluruh anggota Direksi atas tindakan de charge) to all members of the Board of
pengurusan Perseroan dan kepada Directors for their management actions of
seluruh anggota Dewan Komisaris the Company and to all members of the
Perseroan atas tindakan pengawasan Company's Board of Commissioners for
Perseroan yang telah dijalankan selama their supervisory actions of the Company
Tahun Buku 2023. which have been carried out during the
2023 Financial Year.
c) Sebesar Rp2.406.807 atau merupakan c) Rp2,406,807 or 55% of the Company's Net
55% dari Laba Bersih Perseroan dibagikan Profit is distributed to Shareholders as
kepada Pemegang Saham sebagai Cash Dividends.
Dividen Tunai.
d) Sebesar Rp1.969.206 atau merupakan d) Rp1,969,206 or 45% of the Company's Net
45% dari Laba Bersih Perseroan Profit was recorded as Retained Earnings.
dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan.
e) Penetapan tantiem/insentif khusus atas e) Determination of bonuses/special
kinerja tahun buku 2023 dan incentives for performance for the 2023
gaji/honorarium dan tunjagan lainnya untuk financial year and salaries/honorariums
Direksi dan Dewan Komisaris akan and other allowances for the Board of
ditetapkan secara tersendiri. Directors and Board of Commissioners will
be determined separately.
f) Memberikan wewenang dan kuasa kepada f) Grant authority and power to the largest
Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk number of Series B Shareholders to
menetapkan besarnya tantiem khusus atas determine the amount of special bonuses
kinerja tahun 2023 serta menetapkan gaji for performance in 2023 as well as
dan tunjangan bagi anggota Direksi dan determine salaries and allowances for
anggota Dewan Komisaris untuk tahun members of the Board of Directors and
buku 2024, setelah terlebih dahulu Board of Commissioners for the 2024
berkonsultasi kepada Pemegang Saham financial year, after consulting with Series
Seri A Dwiwarna. A Dwiwarna Shareholders.
g) Menunjuk Kantor Akuntan Publik g) Appoint Purwantono, Sungkoro & Surja
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma Public Accounting Firm (member firm of
anggota jaringan Ernst & Young Global) the Ernst & Young Global network) as the
sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan Public Accounting Firm that will audit the
mengaudit Laporan Keuangan Company's Consolidated Financial
Konsolidasian Perseroan, Laporan Statements, Financial Statement and
Keuangan dan Pelaksanaan Program Implementation of the Micro and Small
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Business Funding Program for the 2024
untuk Tahun Buku 2024. Financial Year.
134
401
Page 434
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERISTIWA PENTING SETELAH PERIODE 44. SIGNIFICANT EVENT AFTER THE DATE OF
PELAPORAN (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(continued)
7. Pada tanggal 24 April 2024, sesuai dengan 7. On April 24 2024, based on Minutes of Meeting
Risalah Rapat No. 447/00013.00/2024, No. 447/00013.00/2024, the Company held an
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Annual General Meeting of Shareholders
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (RUPS) which approved, among others the
yang memutuskan hal-hal antara lain sebagai following: (continued)
berikut: (lanjutan)
h) Menyetujui pemberian wewenang dan h) Approved the granting of authority and
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan power to the Company's Board of
untuk melakukan penunjukan Akuntan Commissioners to appoint a Public
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Accountant and/or Public Accounting Firm
untuk melakukan audit atas Laporan to conduct an audit of the Company's
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Consolidated Financial Statements for the
Buku 2024 dan penetapan imbalan jasa 2024 Fiscal Year and determine fees for
auditnya. audit services.
8. Sehubungan dengan rencana aksi korporasi 8. Based on the planned for divestment corporate
divestasi 99% saham pada PT Pesonna Optima action of 99% shares in PT Pesonna Optima
Jasa dan 99% saham pada PT Pesonna Jasa and 99% shares in PT Pesonna Indonesia
Indonesia Jaya kepada PT Pegadaian Galeri Jaya to PT Pegadaian Galeri Dua Empat, The
Dua Empat, Perusahaan telah mengajukan Company has proposed a request for approval
permohonan persetujuan rencana aksi in regards with the corporate action plan to The
korporasi tersebut kepada Kementerian BUMN Ministry of State Owned Enterprises (SOEs) as
(“KBUMN”) selaku Pemegang Saham Seri A the Serie A Dwiwarna shareholder and PT Bank
Dwiwarna Pegadaian dan PT Bank Rakyat Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as the Serie B
Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang shareholder of The Company through the
saham seri B terbanyak Perusahaan melalui President Director’s letter with the number
surat Direktur Utama dengan nomor 54/00033.00/2023 dated April 18, 2023.
54/00033.00/2023 tanggal 18 April 2023.
Pada tanggal 30 April 2024, sesuai dengan On April 30, 2024, based on letter of
surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Minister of State Owned Enterprises
No. S-252/MBU/04/2024 Kementerian Badan No. S-252/MBU/04/2024, The Ministry of State
Usaha Milik Negara telah menyetujui pelepasan Owned Enterprises has agreed with the
penyertaan entitas anak PT Pesonna Optima divestment of investment in subsidiaries for
Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya kepada PT Pesonna Optima Jasa and PT Pesonna
PT Pegadaian Galeri Dua Empat. Indonesia Jaya to PT Pegadaian Galeri Dua
Empat in regards for the changes of
arrangement in group structure.
9. Pada tanggal 22 Mei 2024, sesuai dengan 9. On May 22, 2024, in accordance with the
keputusan RUPST dengan Risalah Rapat No. decision of the annual general meeting, The
447/00013.00/2024, Perusahaan telah Company has distributed the dividend to the
membayarkan dividen kepada pemegang shareholders amounting to Rp2,406,806.
saham sebesar Rp2.406.806.
135
402
Page 435
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN DAN ENTITAS ANAKNYA PT PEGADAIAN AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
dan untuk tahun yang berakhir And for the years then ended
pada tanggal-tanggal tersebut (Expressed in millions of
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN 45. PURPOSES OF THE PREPARATION AND
LAPORAN KEUANGAN ISSUANCE OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan ini disusun dan diterbitkan These financial statements have been prepared and
dengan tujuan untuk dicatumkan dalam dokumen issue solely for inclusion in the offering of the debt
penawaran sehubungan dengan rencana securities of the Company in Indonesia in reliance in
penawaran umum efek utang Perusahaan di rules and regulations of the Indonesia Financial
Indonesia berdasarkan peraturan dan ketentuan Services Authority (“Public Offering”).
Otoritas Jasa Keuangan (“Penawaran Umum”).
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Grup telah menerbitkan kembali laporan keuangan The Group has reissued these consolidated
konsolidasian tersebut di atas, dengan beberapa financial statements, with several changes and
perubahan dan tambahan pengungkapan pada additional disclosures in notes 1, 2, 5, 7, 10, 11, 14,
catatan 1, 2, 5, 7, 10, 11, 14, 16, 19, 20, 23, 28, 37 16, 19, 20, 23, 28, 37 and 44 to the consolidated
dan 44 dari laporan keuangan Konsolidasian. financial statements.
47. INFORMASI KEUANGAN TERSENDIRI ENTITAS 47. PARENT ENTITY FINANCIAL INFORMATION
INDUK
Informasi keuangan tersendiri Entitas Induk hanya The Parent Entity's separate financial information
menyajikan informasi laporan posisi keuangan only presents information on the statement of
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan financial position as of December 31, 2023 and 2022
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, and the statement of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas comprehensive income, the statement of changes in
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, equity and the cash flow statement for the year
dan catatan atas investasi pada entitas anak ended on that date, and notes on investments in
disajikan dengan metode biaya. subsidiaries are presented using the cost method. .
Laporan keuangan tersendiri Entitas Induk disajikan The Parent Entity's separate financial report is
pada halaman 137-143. presented on pages 137-143.
136
403
Page 436
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
ENTITAS INDUK PARENT ENTITY
31 DESEMBER 2023 dan 2022 DECEMBER 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
- pihak berelasi 204.828 168.218 related parties -
- pihak ketiga 77.155 125.763 third parties -
Pinjaman yang diberikan 67.573.563 59.052.916 Loans
Dikurangi: cadangan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (3.117.267) (3.705.064) impairment losses
Pinjaman yang diberikan - bersih 64.456.296 55.347.852 Loans - net
Piutang lain-lain - bersih 341.788 802.190 Other receivables - net
Persediaan 91 27.788 Inventories
Pendapatan yang masih harus diterima 2.562.805 2.379.068 Accrued income
Beban dibayar di muka 34.462 54.596 Prepaid expenses
Aset hak guna 512.548 500.615 Right-of-use assets
Investasi pada entitas asosiasi 917.765 834.404 Investment in associates
Penyertaan langsung 17.384 11.869 Direct participation
Properti investasi 181.246 180.025 Investment properties
Aset tetap - bersih 11.368.306 11.085.792 Fixed assets - net
Aset takberwujud - bersih 160.077 122.946 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 1.573.252 1.610.381 Deferred tax assets
Aset lain-lain 3.985 - Other assets
JUMLAH ASET 82.411.988 73.251.507 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
Utang kepada nasabah 242.830 179.994 Payables to customers
Utang usaha 713.555 703.672 Trade payables
Utang pajak Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 291.330 168.416 Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 127.003 91.274 Other taxes -
Akrual 2.916.506 3.269.315 Accruals
Pendapatan diterima di muka 48.647 54.042 Unearned revenue
Liabilitas lain-lain 449.999 620.165 Other liabilities
Liabilitas sewa 113.297 163.181 Lease liabilities
Pinjaman bank Bank loans
- pihak berelasi 20.587.826 15.184.612 related parties -
- pihak ketiga 14.434.961 10.083.959 third parties -
Surat berharga yang diterbitkan 8.198.004 12.291.310 Securities issued
Pinjaman dari pemerintah 26.593 372.184 Loans from government
Liabilitas imbalan kerja 1.715.723 1.737.672 Employee benefit liabilities
JUMLAH LIABILITAS 49.866.274 44.919.796 TOTAL LIABILITIES
137
404
Page 437
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
ENTITAS INDUK (lanjutan) PARENT ENTITY (continued)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 dan 2022 (lanjutan) DECEMBER 31, 2023 and 2022 (continued)
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2023 December 31, 2022
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal saham - Nilai nominal Shared capital - Nominal amount
Rp1.000.000 (nilai penuh) Rp1.000.000 (full amount)
per lembar saham at par per share
Modal dasar Authorised capital
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 1 share of series A Dwiwarna -
- 24.999.999 lembar saham seri B 24.999.999 shares of series B -
masing-masing per 31 Desember as at December 31, 2023 and
2023 dan 31 Desember 2022 December 31, 2022 respectively
Modal ditempatkan dan disetor penuh Issued and fully paid capital
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 1 share of series A Dwiwarna -
- 6.249.999 lembar saham seri B 6,249.999 shares of series B -
masing-masing per 31 Desember as at December 31, 2023 and
2023 dan 31 Desember 2022 6.250.000 6.250.000 December 31, 2022. respectively
Cadangan revaluasi aset 7.655.868 7.738.277 Assets revaluation reserves
Pengukuran kembali Remeasurements of post-
imbalan pasca kerja (824.090) (658.673) employment benefits
Saldo laba yang telah dicadangkan 14.785.543 11.487.231 Appropriated retained earnings
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.678.393 3.514.876 Unappropriated retained earnings
JUMLAH EKUITAS 32.545.714 28.331.711 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 82.411.988 73.251.507 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
138
405
Page 438
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
ENTITAS INDUK PARENT ENTITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Pendapatan usaha Operating revenues
Pendapatan sewa modal
dan administrasi 15.987.067 14.362.644 Interest and administration revenues
Pendapatan usaha lainnya 728.591 566.175 Other operating revenues
Jumlah pendapatan usaha 16.715.658 14.928.819 Total operating revenues
Beban usaha Operating expenses
Beban pegawai 4.495.427 4.389.927 Employee expenses
Beban bunga dan bagi hasil 2.397.062 1.676.121 Interest and profit sharing expense
Beban administrasi dan umum 3.871.947 4.002.783 General and administration expenses
Beban pemasaran 182.475 160.663 Marketing expenses
Cadangan kerugian penurunan nilai 132.652 493.950 Allowances for impairment losses
Jumlah beban usaha 11.079.563 10.723.444 Total operating expenses
Laba usaha 5.636.095 4.205.375 Operating profit
Pendapatan lain-lain - bersih 8.232 (7.710) Other income - net
Laba sebelum pajak penghasilan 5.644.327 4.197.665 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (1.271.681) (980.593) Income tax expenses
Laba tahun berjalan dari Profit for the current year
operasi yang dilanjutkan 4.372.646 3.217.072 from continuing operations
Laba bersih tahun berjalan 4.372.646 3.217.072 Net income for the current year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
- Pengukuran kembali Remeasurements of -
imbalan pasca kerja (212.073) 185.266 post employment benefits
- Keuntungan revaluasi tanah Gains on revaluation of -
dan bangunan 6.774 186.622 land and buildings
- Efek pajak terkait 46.656 (54.963) Related tax effect -
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak (158.643) 316.925 for the current year. net of tax
Jumlah penghasilan Total comprehensive income
komprehensif tahun berjalan 4.214.003 3.533.997 for the current year
Laba bersih per saham Earnings per share
dasar dan dilusian basic and diluted
(dalam Rupiah penuh) 699.623 514.732 (in full Rupiah amount)
139
406
Page 439
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
ENTITAS INDUK PARENT ENTITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 dan 2022 DECEMBER 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengukuran
Cadangan kembali imbalan Saldo laba/Retained earnings
revaluasi aset/ pasca kerja/
Assets Remeasurement of Belum
Modal saham/ revaluation post employment Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah ekuitas/
Share capital reserves benefits Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 6.250.000 7.655.029 (803.180) 10.516.523 2.635.404 26.253.776 Balance as at January 1, 2022
Dividen - - - - (1.456.062) (1.456.062) Dividend
Pembentukan cadangan umum - - - 970.708 (970.708) - Appropriation of general reserves
Cadangan revaluasi aset - (89.170 ) - - 89.170 - Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 3.217.072 3.217.072 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Remeasurement of post -
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja - - 185.266 - - 185.266 employment benefit
407
Gains on revaluation -
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 186.622 - - - 186.622 land and buildings
- Efek pajak terkait - (14.204 ) (40.759) - - (54.963) Related tax effect -
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan - 172.418 144.507 - 3.217.072 3.533.997 Total other comprehensive current year
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 6.250.000 7.738.277 (658.673) 11.487.231 3.514.876 28.331.711 Balance as at December 31, 2022
Dividen - - - - - - Dividend
Pembentukan cadangan umum - - - 3.298.312 (3.298.312) - Appropriation of general reserves
Cadangan revaluasi aset - (89.183 ) - - 89.183 - Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 4.372.646 4.372.646 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Remeasurement of post -
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja - - (212.073) - - (212.073) employment benefit
Gains on revaluation -
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 6.774 - - - 6.774 land and buildings
- Efek pajak terkait - - 46.656 - - 46.656 Related tax effect -
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan - 6.774 (165.417) - 4.372.646 4.214.003 Total other comprehensive current year
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 6.250.000 7.655.868 (824.090) 14.785.543 4.678.393 32.545.714 Balance as at December 31, 2023
140
Page 440
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
ENTITAS INDUK PARENT ENTITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan: Cash receipt from customers:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 196.634.384 172.939.979 Loan receivables repayment
Penerimaan dana subsidi Pemulihan Receipt of subsidies from Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) - 53.916 Ekonomi Nasional (PEN)
Penerimaan pendapatan sewa Receipt of interest and
modal dan administrasi 15.803.331 14.219.671 administration income
Pendapatan usaha lainnya 630.333 434.195 Other operating revenues
Penerimaan lainnya 12.500 77.219 Other receipt
Pembayaran kas untuk: Cash payment for:
Penyaluran pinjaman Loan receivables
yang diberikan (205.155.031) (179.756.935) disbursement
Pembayaran bunga (2.430.219) (1.699.183) Interest payment
Pencairan dana subsidi Pemulihan Subsidies distributions from Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) - (53.916) Ekonomi Nasional (PEN)
Pengembalian dana subsidi Pemulihan Subsidies refundment from Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) - (192) Ekonomi Nasional (PEN)
Beban pegawai (4.560.100) (4.009.100) Employee expenses
Beban usaha (3.334.162) (3.100.043) Operating expenses
Pembayaran pajak penghasilan (1.849.890) (926.450) Income tax payment
Arus kas bersih yang Net cash flows
digunakan untuk aktivitas operasi (4.248.854) (1.820.839) used in operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pembelian aset takberwujud (87.704) (75.698) Purchase of intangible assets
Pembelian aset tetap (983.600) (1.348.350) Purchase of fixed assets
Arus kas bersih yang digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas investasi (1.071.304) (1.424.048) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipt from:
Pinjaman bank 302.977.261 137.385.769 Bank loans
Pinjaman pemerintah - 14.000 Loans from government
Surat berharga yang diterbitkan 5.268.200 7.020.000 Securities issued
Pengeluaran kas untuk: Cash payment for:
Angsuran pinjaman bank (293.223.046) (135.344.729) Bank loans installment
Pelunasan surat berharga
yang diterbitkan (9.362.000) (3.967.838) Securities issued settlement
Pembayaran emisi obligasi (6.664) (1.824) Bonds issuance cost
Pelunasan pinjaman pemerintah (345.591) (452.688) Government loans settlement
Pembayaran dividen - (1.456.062) Dividend payment
Arus kas bersih yang Net cash flows provided
diperoleh dari aktivitas pendanaan 5.308.160 3.196.628 from financing activities
PENURUNAN BERSIH KAS DAN NET DECREASE CASH AND
SETARA KAS (11.998) (48.259) CASH EQUIVALENTS
CASH AND
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 293.981 342.240 BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH EQUIVALENTS AT
AKHIR TAHUN 281.983 293.981 END OF THE YEAR
141
408
Page 441
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued)
ENTITAS INDUK PARENT ENTITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/Year ended December 31
2023 2022
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents at
akhir tahun terdiri dari: end of the year consists of:
Kas 61.437 69.284 Cash
Setara kas 220.546 224.697 Cash equivalents
Jumlah kas dan setara kas 281.983 293.981 Total cash and cash equivalents
142
409
Page 442
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT PEGADAIAN PT PEGADAIAN
CATATAN ATAS INVESTASI PADA NOTES ON INVESTMENTS IN
ENTITAS ANAK SUBSIDIARY ENTITIES
31 DESEMBER 2023 dan 2022 DECEMBER 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. PENYERTAAN SAHAM PADA ENTITAS ANAK 1. INVESTMENT IN SHARES IN SUBSIDIARIES
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the parent
entitas induk memiliki penyertaan saham pada entity has investments in shares in subsidiaries
entitas anak yang disajikan dengan metode biaya which are presented using the cost method as
sebagai berikut: follows:
Persentase
kepemilikan/ Jumlah aset/Total assets
Domisili/ Jenis usaha/ Percentage of Tahun operasi/
Entitas anak/Subsidiaries Domicile Type of business ownership Year of operation 2023 2022
PT Balai Lelang Artha Gasia Jakarta Jasa lelang/ 99.995% 2000 195 196
Auction services
PT Pesonna Optima Jasa Jakarta Alih daya dan sewa/ 99.000% 2015 889.661 589.720
Outsourcing and rental
PT Pesonna Indonesia Jaya Jakarta Perhotelan, jasa konstruksi, 99.000% 2015 123.700 138.307
agen perjalanan, dan
makanan dan minuman/
Hospitality, constructions,
travel agents, and
food and beverages
PT Pegadaian Galeri Dua Empat Jakarta Bisnis emas/ 99.999% 2018 633.528 630.342
Gold business
143
410
Page 443
Kantor Pusat Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430, Indonesia Tel. : (021) 315 5550 Faks. : (021) 391 4221 E-mail : humas@pegadaian.co.id Website : www.pegadaian.co.id
Names mentioned 146 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×27
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×24
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6 ×13
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×63
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.17 ×3
unresolved
org
PT Balai Lelang Pegadaian PBK
p.17
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit PGDE
p.17
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ
p.17
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya POJ
p.17
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.17
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.18
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.18 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.18 ×25
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.18 ×11
unresolved
org
Menteri
p.18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.26 ×21
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×3
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.26
unresolved
—
Dasar – Rp25.000.000.000.000,00
p.26
unresolved
org
Young Global Limited
p.27
unresolved
org
Bank BRI
p.28 ×5
unresolved
org
Bank BCA
p.28
unresolved
org
Bank BSI
p.28
unresolved
org
Bank DKI
p.29 ×2
unresolved
person
Triharso
p.29
unresolved
person
Adi Triharso
p.29
unresolved
org
Bank Muamalat
p.29
unresolved
org
PT PGDE
p.30 ×12
unresolved
org
PT Pefindo
p.30
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.30 ×2
unresolved
org
PT Pesonna
p.30 ×2
unresolved
org
PT POJ
p.30
unresolved
org
PT PIJ
p.30
unresolved
org
Purwantono Sungkoro
p.36
unresolved
org
PT. ERM Indonesia
p.36 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.110 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.127 ×8
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.127
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. S-
p.127
unresolved
org
PT Jiep
p.130 ×2
unresolved
org
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
p.130
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.130
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.130
unresolved
org
PT BLAG.
p.130 ×2
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara
p.130
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.130
unresolved
person
Rini Widyantini
· Komisaris
p.140 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian
p.141
unresolved
org
PT Pegadaian No. SKI-
p.141
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.141
unresolved
org
Milik Negara
p.141
unresolved
org
Menteri Negara BUMN No. SK-
p.142 ×3
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.142 ×2
unresolved
org
PT PELNI (Persero)
p.142 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
p.142
unresolved
org
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
p.142
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
p.142 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
p.142 ×2
unresolved
org
Analisa Keuangan dan Moneter
p.142
unresolved
org
Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
p.142 ×2
unresolved
org
Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
p.142
unresolved
org
Departemen Hubungan Internasional FISIP UI CEACoS
p.143
unresolved
org
Menteri BUMN
p.143 ×12
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.143
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.143
unresolved
org
PT Dapensi Trio
p.143
unresolved
org
Yayasan Bhakti Pendidikan Pos Indonesia
p.143
unresolved
org
PT Niskala Media Tenggara
p.143
unresolved
—
Universitas Brawijaya. Penunjukkan Beliau
· Komisaris
p.143 ×14
unresolved
person
Ir. H. Joko Widodo
p.144 ×6
unresolved
org
PT Primissima
p.144
unresolved
org
PT Solo Agro Lestari
p.144
unresolved
org
Kementerian Pariwisata
p.144
unresolved
org
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
p.144
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.144 ×5
unresolved
org
Penelitian
p.144
unresolved
org
Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
p.144
unresolved
org
Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan
p.144
unresolved
org
Menteri Bidang Sumber Daya Alam
p.144
unresolved
org
Kementerian PPN
p.144
unresolved
org
Menteri BUMN No. SK-
p.145
unresolved
org
Menteri Keuangan Bidang Organisasi
p.145
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.145
unresolved
org
Kementerian PANRB
p.145 ×10
unresolved
org
PT Pegadaian. Menjabat
· Direktur Utama
p.146 ×10
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur
p.146
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur
p.146
unresolved
—
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian. Menjabat
· Direktur
p.146 ×7
unresolved
org
Bank Jatim
p.147 ×4
unresolved
person
Tabel Frekuensi
· Komisaris
p.150
unresolved
org
PT Pegadaian Halaman
p.286
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih
p.286
unresolved
person
H. STTD No. STTD.
p.286
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.