Skip to content
Back to announcement

20260522_LMPI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093775_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review LMPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK. JIKA
ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


              PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk

                     PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
                                    (“PERSEROAN”)

                                    Kegiatan Usaha
 Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar di Bidang Perlengkapan Dapur dari Aluminium,
               Peralatan Rumah Tangga dari Plastik dan Pipa, Fitting dan Profil

                                       Kantor Pusat
                         Jalan Letjen Sutoyo 256, Waru, Sidoarjo
                                  Jawa Timur, Indonesia
                                  Telp: (62-31) 853 3688
                                   Fax: (62-31) 853 3588
                         Email: corp_sec@langgengmakmur.com
                          Website: www.langgengmakmur.com

SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026.

DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

I.     KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
       Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:

       Objek transaksi :
       Rencana menjual Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan
       Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia milik PT Langgeng Makmur Industri
       Tbk (Perseroan) kepada PT Gunacipta Multirasa.

       Nilai transaksi :
       Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Perseroan
       berkehendak menjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot
       KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia kepada PT Gunacipta Multirasa dengan harga
       sebesar Rp160.000.000.000,- (Seratus enam puluh Miliar Rupiah).

       Pihak-pihak yang melakukan transaksi :
       Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Gunacipta
       Multirasa sebagai pembeli.

       (selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Penjualan”)

II.    OBJEK TRANSAKSI
       Objek transaksi yang akan dijual adalah:
       Lokasi Pabrik : Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
       Indonesia
       Luas Tanah : 43.722 m²
       Total luas bangunan : ± 13.150 m2
       Surat tanah : Hak untuk membangun SHGB atas nama PT Langgeng Makmur Industri Tbk.

III.   NILAI TRANSAKSI DAN DASAR PENILAIAN
       Nilai Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan adalah Rp160.000.000.000,- (Seratus enam puluh
       Miliar Rupiah) atau lebih dari 20% ekuitas Perusahaan Terbuka. Oleh karena itu, Transaksi
       Penjualan ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
       Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Penjualan, Perseroan telah:
       - Menunjuk KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP
           Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan
           laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
       - Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan;
       - Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
           Keuangan.
       - Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas
           Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
           para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2026.
       - Transaksi Penjualan akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Dwi Haryantono
           Agustinus Tamba pada laporan penilaian per tanggal 13 Mei 2026 yang menunjukkan nilai
Page 3
         pasar wajar sebesar Rp169.078.383.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh Puluh
         Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

IV.   PIHAK YANG TERLIBAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
      a. Informasi Mengenai Perseroan
         Umum
         PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Undang-undang
         Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang No.
         12 tahun 1970, berdasarkan Akta Notaris Kho Boen Tian, S.H., No. 40 tanggal 30 Nopember
         1972 yang kemudian diubah dengan akta dari notaris yang sama No. 3 tanggal 7 Januari 1976
         mengenai perubahan nama Perseroan dari PT Langgeng Jaya Plastic Industry Ltd., menjadi PT
         Langgeng Makmur Plastic Industry Ltd. Akta pendirian beserta perubahannya ini disahkan
         oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A 5/39/11 tanggal 24 Januari 1976,
         serta diumumkan dalam Berita Negara No. 62 Tambahan No. 706 tanggal 4 Agustus 1987.
         Berdasarkan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, S.H., No. 450 tanggal 27 Juni 1997, nama
         Perseroan diubah menjadi PT Langgeng Makmur Industri Tbk, yang disahkan oleh Menteri
         Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6.500 HT.01.04 TH.97 tanggal
         10 Juli 1997.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
         Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., No.202 tanggal 23 Juni 2023 untuk disesuaikan
         dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menyesuaikan maksud, tujuan serta
         kegiatan usaha Perusahaan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
         Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
         0040194.AH.01.02.TAHUN 2023 Tanggal 14 Juli 2023.

         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menurut Pasal 3 Anggaran dasar
         Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.53 Tanggal 23 Juni 2023
         adalah sebagai berikut:
         1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
         a. Industri pengolahan;
         b. Perdagangan besar.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
         kegiatan usaha sebagai berikut :
         a. Industri pengolahan :
         - Industri pipa plastik dan perlengkapannya ;
         - Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
         - Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja ;
         - Industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam.
         b. Perdagangan besar :
         - Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ;
         - Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga ;
         - Perdagangan besar logam dan bijih logam ;
         - Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi ;
         - Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen
         atau kaca ;
         - Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya ;
         - Perdagangan besar berbagai macam barang.
Page 4
   Perseroan memiliki pabrik di Waru, Sidoarjo (Unit 1) dengan luas +/- 7 hektar dan di Trosobo,
   Sidoarjo (Unit 2) dengan luas +/- 5,5 hektar; keduanya berlokasi di Jawa Timur, serta pabrik di
   Tangerang, Banten (Unit 3) dengan luas +/- 4,4 hektar.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan

                                               Nilai Nominal Rp500 Per Saham
             Keterangan
                                      Lembar Saham       Nilai Nominal (Rp)              %
    Modal Dasar                         2,000,000,000
    Modal disetor:
    Hidayat Alim                           385,649,140           192,824,570,000         38.24%
    Pangestu Alim                          302,921,271           151,460,635,500         30.04%
    PT Langgeng Bahagia                    132,313,291            66,156,645,500         13.12%
    Kantor Pusat DJKN Ditjen
    Kekayaan Negara
    Kementrian Keuangan                     57,901,002           28,950,501,000          5.74%
    Masyarakat                             129,728,861           64,864,430,500         12.86%
    Kosasih Koenawan                             4,104                2,052,000          0.00%
    Jumlah Modal Disetor                 1,008,517,669          504,258,834,500        100.00%

   Direktur dan Dewan Komisaris
   Komisaris Utama          : Hindro Budianto Hindratno
   Komisaris Independen     : Bing Hartono Poernomosidi
   Komisaris Independen     : Wan Juli
   Direktur Utama           : Hidayat Alim
   Direktur                 : Kosasih Koenawan
   Direktur                 : Pangestu Alim
   Direktur                 : Irawan Alim

b. Informasi Mengenai PT Gunacipta Multirasa
   Umum
   Pt Gunacipta Multirasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
   Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang dengan akta Pendirian Nomor 135
   pada tanggal 17 April 1989 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjodin, Notaris di
   Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
   Surat Keputusannya Nomor : C2-91.HT.01.01.TH-90, tanggal 11 Januari 1990. Anggaran Dasar
   PT Gunacipta Multirasa telah mengalami perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.03 pada
   tanggal 6 Mei 2025 yang dibuat oleh Kurnia Jaya, SH., M.Kn. Notaris di Depok dengan
   persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusannya Nomor AHU-0032123.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025.

   PT Gunacipta Multirasa beralamat di Jalan Faliman Jaya No.01 Kelurahan Jurumudi,
   Kecamatan Benda, Tangerang 15124, Indonesia.

   PT Gunacipta Multirasa memiliki kegiatan usaha yaitu Industri Pengolahan dan Pengawetan
   Lainnya Buah-buahan dan sayuran bukan kacang-kacangan, Industri Sirup, Industri
Page 5
        Pengolahan Gula Lainnya bukan Sirup, Industri Pengolahan Kopi, Industri herbal, Industri
        kecap, Industri bumbu masak dan penyedap masakan, Industri pengolahan garam, Industri
        produk masak lainnya.

        Struktur Permodalan dan Kepemilikan

         Keterangan                     Lembar Saham         Nilai Nominal (Rp)        %
         Modal Dasar                                               20.000.000.000
         Modal ditempatkan:
         Ridwan Widjaja                            5.020          5.020.000.000        25.10%
         Harry Setiawan Widjaja                    4.980          4.980.000.000        24.90%
         Tress Katarina Widjaja                    5.000          5.000.000.000        25.00%
         Andy Darmawan Widjaja                     5.000          5.000.000.000        25.00%
         Jumlah Modal Ditempatkan                 20.000         20.000.000.000       100.00%

        Direktur dan Komisaris
        Komisaris Utama           : Tress Katarina Widjaja
        Komisaris                 : Andy Darmawan Widjaja
        Direktur Utama            : Ridwan Widjaja
        Direktur                  : Harry Setiawan Widjaja

     c. Hubungan Afiliasi
        Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pembeli. Dengan demikian, Transaksi
        Penjualan akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
        dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali
        Perseroan, dan karenanya Transaksi Penjualan bukan merupakan transaksi afiliasi yang
        dimaksud dalam POJK No.42/2020.

V.   TUJUAN DAN DAMPAK TRANSAKSI
     a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pengalihan Aset
        Perseroan berencana melakukan Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan yang selama ini
        digunakan untuk kegiatan usaha dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan berupaya
        melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas
        Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan jangka Panjang dan
        memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada. Dana hasil Transaksi
        Penjualan ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian utang Perseroan,
        sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
Page 6
b. Pengaruh Transaksi Penjualan
   Transaksi Penjualan akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang
   berhubungan dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan
   proforma per tanggal 31 Desember 2025 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi pada
   posisi per tanggal 31 Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi telah
   terjadi pada tanggal tersebut:

                                                      2025                                   2025
                                                                       Penyesuaian
                                                      Audit                                Proforma
    ASET
    ASET LANCAR
    Kas dan bank                                      7,688,078,276    99,001,115,258     106,689,193,534
    Piutang usaha - bersih
      Pihak Ketiga                                  135,510,792,957                  -    135,510,792,957
      Pihak Berelasi                                              -                  -                  -
    Piutang Lain-lain - bersih
      Pihak Ketiga                                      465,573,339                  -        465,573,339
    Persediaan - bersih                             229,716,468,396                  -    229,716,468,396
    Uang muka pembelian
      Pihak Ketiga                                        3,321,837                 -           3,321,837
    Biaya dibayar di muka                             1,101,608,204                 -       1,101,608,204
    Aset lancar lainnya                               2,056,511,701                 -       2,056,511,701
    Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual     88,253,970,301                 -      88,253,970,301
    Total Aset Lancar                               464,796,325,011    99,001,115,258     563,797,440,269
    ASET TIDAK LANCAR
    Piutang lain-lain
      Pihak Ketiga                                                -                  -                  -
    Uang muka pembelian aset                             42,298,023                  -         42,298,023
    Aset pajak tangguhan                                627,218,797                  -        627,218,797
    Aset tetap - bersih                             158,278,533,484   (16,044,610,327)    142,233,923,157
    Aset hak guna - bersih                            4,001,889,820                  -      4,001,889,820
    Aset tidak lancar lainnya                         1,704,622,673                  -      1,704,622,673
    Total Aset Tidak Lancar                         164,654,562,797   (16,044,610,327)    148,609,952,470

    TOTAL ASET                                     629,450,887,808    82,956,504,931     712,407,392,739

    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    LIABILITAS JANGKA PENDEK
    Utang bank                                       65,739,208,249                  -     65,739,208,249
    Utang usaha
      Pihak ketiga                                   49,959,424,930                  -     49,959,424,930
    Utang lain-lain
      Pihak ketiga                                      914,187,824                 -         914,187,824
      Pihak berekasi                                    929,140,374                 -         929,140,374
    Utang pajak                                     134,443,163,915    17,600,000,000     152,043,163,915
    Beban Akrual                                     66,609,942,624                 -      66,609,942,624
    Liabilitas kontrak                                                                                  -
      Pihak ketiga                                    4,979,507,074                  -      4,979,507,074
      Pihak berelasi                                 19,099,776,562                  -     19,099,776,562
    Liabilitas Sewa                                                                                     -
    Bagian utang jangka panjang
    yang jatuh tenmpo dalam satu tahun :
      Utang Bank                                     12,000,000,000                -       12,000,000,000
      Utang lain-lain                                             -                -                    -
    Total Liabilitas Jangka Pendek                 354,674,351,552    17,600,000,000     372,274,351,552

    LIABILITAS JANGKA PANJANG

    Utang Bank jangka panjang setelah
      dikurangi bagian yang jatuh
      tempo dalam satu tahun:
      Utang Bank                                    161,300,000,000   (75,000,000,000)     86,300,000,000
Page 7
             Utang pihak berelasi                              7,340,000,000                      -           7,340,000,000
             Utang lain-lain                                               -                      -                       -
           Beban akrual                                       30,522,231,445                      -          30,522,231,445
           Liabilitas Sewa                                                 -                      -                       -
           Liabilitas imbalan kerja                           14,665,394,885                      -          14,665,394,885
           Total Liabilitas Jangka Panjang                  213,827,626,330        (75,000,000,000)        138,827,626,330

           TOTAL LIABILITAS                                 568,501,977,882        (57,400,000,000)        511,101,977,882
           EKUITAS
           Modal saham                                        504,258,834,500                     -          504,258,834,500
           Tambahan modal disetor                               3,919,250,000                     -            3,919,250,000
           Defisit                                          (436,381,772,314)       140,356,504,931        (296,025,267,383)
           Komponen ekuitas lainnya                          (10,847,402,260)                     -         (10,847,402,260)
           TOTAL EKUITAS                                     60,948,909,926        140,356,504,931         201,305,414,857
           LIABILITAS DAN EKUITAS                           629,450,887,808         82,956,504,931         712,407,392,739


          Kinerja Keuangan

                                                                    2025                                         2025
                                                                                       Penyesuaian
                                                                    Audit                                      Proforma
           PENDAPATAN                                          471,772,460,870                        -     471,772,460,870
           BEBAN POKOK PENDAPATAN                            (438,115,252,347)                        -   (438,115,252,347)
           LABA BRUTO                                           33,657,208,523                        -      33,657,208,523
           Beban penjualan                                      (32,768,761,782)                      -      (32,768,761,782)
           Beban umum dan administratif                         (58,921,948,365)                      -      (58,921,948,365)
           LABA (RUGI) USAHA                                  (58,033,501,624)                        -    (58,033,501,624)
           PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
           Laba (rugi) penjualan aset tetap                          275,000,000      143,955,389,673        144,230,389,673
           Beban keuangan                                       (18,806,139,169)                    -       (18,806,139,169)
           Pendapatan (beban) lain-lain                            1,380,154,585                    -          1,380,154,585
           LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK                    (75,184,486,208)       143,955,389,673        68,770,903,465
           BEBAN PAJAK
             Pajak Final Penjualan Lahan                                      -        (3,598,884,742)       (3,598,884,742)
             Pajak kini                                                       -                      -                     -
             Pajak tangguhan                                    (2,119,630,496)                      -       (2,119,630,496)
           Total Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Neto       (2,119,630,496)        (3,598,884,742)       (5,718,515,238)

           LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN                    (77,304,116,704)       140,356,504,931        63,052,388,227


Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Penjualan guna mendukung pemenuhan kewajiban
keuangan jangka Panjang dan memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada.
Page 8
                         RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET

1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama                    : KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
STTD OJK                : STTD.PP-267/PM.021/2024
Izin Usaha              : 2.11.0085
Alamat Kantor           : Ruko Rajawali Center B-11, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telepon                 : +6221-38820108
Nama Penilai Publik     : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : P-1.23.00637

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Langgeng Makmur Industri Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan No.00153/2.0085-
00/PI/04/0637/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Aset”)

   a. Objek Penilaian dan Kepemilikan
      Objek penilaian meliputi aset Tanah & Bangunan (Pabrik) dengan informasi sebagai berikut:
      Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan
      luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen
      kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m².
      Objek tersebut terletak di : Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
      Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124.
      Properti yang dinilai tersebut digolongkan sebagai Aset Operasional dengan bentuk kepimilikan
      tunggal.

   b. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dari Penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atau opini Nilai Pasar atas objek
      penilaian yang akan digunakan untuk tujuan Kepentingan Transaksi Jual-Beli, oleh karenanya tidak
      direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

   c. Tanggal Penilaian
      Inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2026 dan tanggal penilaian ditetapkan
      pertanggal 31 Desember 2025. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian
      ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian kecuali terdapat hal-hal yang dapat
      mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).

   d. Tingkat Kedalaman Investasi
      a) Penilai memperoleh data dan informasi yang cukup dari Pemberi Tugas terkait data atas objek
          penilaian;
Page 9
     b) Penelaahan, perhitungan dan analisis dilakukan dengan adanya keterbatasan informasi
        terkait spesifikasi bangunan bagian dalam, maka Pemberi Tugas wajib melengkapi informasi
        tersebut;
     c) Dalam penilaian yang akan dilakukan, kami tidak memeriksa struktur bangunan atau bagian-
        bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak terjangkau. Kami tidak
        memberikan jaminan terhadap tidak adanya pelapukan atau kerusakan lainnya dan kami
        beranggapan bahwa material yang digunakan serta ukuran yang dipakai sesuai dengan
        standar yang berlaku;
     d) Bila ditemukan adanya pembatasan dalam proses investigasi, seperti jumlah aset yang sama
        dan relatif banyak dan aset tidak dapat terlihat/terjangkau atau hal lainnya yang membatasi,
        maka inspeksi akan dilakukan secara sampling sesuai dengan kebutuhan Penilai dan penilaian
        akan didasarkan pada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas;
     e) Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi
        terkait tidak dilakukan.

e. Asumsi dan Asumsi Khusus
   a) Objek penilaian diasumsikan terkait dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
      secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun.
   b) Untuk objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi
      Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana
      kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
   c) Objek penilaian bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang
      berhubungan dengan dampak lingkungan.
   d) Untuk aset yang termasuk dalam penilaian namun dokumen yang dilampirkan tidak ada atau
      kurang lengkap, maka data yang diberikan oleh pemberi tugas adalah data yang sudah benar.
   e) Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ) dan sebagai bagian
      bisnis yang beroperasi.
   f) Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan dalam
      penugasan penilaian ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
      selanjutya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana
      yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data
      Pribadi;
   g) Kami berasumsi bahwa aset yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
      aset dalam penilaian ini dan kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap
      kebenarannya (sebagai tambahan informasi, kami melakukan pengecekan atas bidang tanah
      melalui BPN Online/ATR BPN atau Aplikasi Sentuh Tanah).

     Asumsi Khusus
     a. Sesuai Peta & ketentuan Dinas Tata Ruang Kota Tangerang dan IMB No. 647/Kep
        2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 1 November 2013 dengan lampiran No. 654/1205-
        SP/BPPMPT/2013 tanggal 1 November 2013 bahwa bidang tanah objek bagian depan terkena
        rencana jalan sebesar 685 m². Sehingga Luas bidang tanah yang bebas rencana jalan sebesar
        43.037 m², kami sudah mempertimbangkan faktor rencana pelebaran jalan.

f.   Batasan atau Pengecualian atas Tanggungjawab kepada Pihak selain pemberi tugas
     KJPP DHA tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga atas penggunaan Laporan Penilaian,
     baik sebagian maupun keseluruhan, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang
     berlaku.
Page 10
g. Pendekatan dan Metode Penilaian serta alasan Penerapannya
   Mengacu kepada peraturan No. 28/POJK.04/2021 pasal 34 dan Surat Edaran No.
   33/SOJK.04/2021 angka III butir 3 dan 4, dinyatakan bahwa Penilai dapat menggunakan satu
   pendekatan penilaian di antaranya dalam hal melakukan penilaian properti industri.

   Dalam penilaian ini kami menggunakan pendekatan sebagai berikut:

            Objek Penilaian     Pendekatan Penilaian                  Alasan Penerapan
     Tanah & Bangunan (Pabrik) Pendekatan Biaya              Mempertimbangkan biaya yang
     dan bangunan pendukung                                  dikeluarkan untuk mendapatkan
     serta sarana pelengkap.                                 asset.

   Pendekatan biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai objek penilaian
   berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru, pada tanggal penilaian setelah
   dikurangi dengan penyusutan. (Peraturan No. 28/POJK.03/2021 Pasar 1.20) Dalam Pendekatan
   Biaya kami menggunakan Metode Biaya Reproduksi/Pengganti Terdepresiasi.

h. Sumber Data dan Informasi yang digunakan
   Untuk menghasilkan Kesimpulan Nilai, maka analisis yang dilakukan Penilai didasarkan pada data
   dan informasi yang kami peroleh sebagai berikut :
   1. Copy legalitas :
   • SHGB No. 01415/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.422 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
   • SHGB No. 02238/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.630 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02237/Jurumudi Baru, Luas tanah 5.170 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02236/Jurumudi Baru, Luas tanah 13.940 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02235/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.785 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02234/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.410 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02240/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.005 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02239/Jurumudi Baru, Luas tanah 3.720 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
   • SHGB No. 02501/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.640 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
       Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur).
   2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor :
   • 647/Kep-2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 01-11-2013
   • 647/151-Disbang/IMB Tahun 1996 tanggal 11-12-1995
   3. Hasil wawancara dan diskusi dengan Karyono (PIC PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk.),
   merupakan pendamping dilapangan sehubungan dengan penugasan ini.
   4. Surat Representatif/Pernyataan No. 074/V/26/lm-k yang dikeluarkan oleh PT. Langgeng
   Makmur Industri, Tbk. tanggal 6 Mei 2026.
Page 11
   i.   Kesimpulan Nilai
        Nilai Pasar : Rp169.078.383.000,-
        (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu
        Rupiah)

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjualan
   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Penjualan dengan
   rincian sebagai berikut:

   Nama KJPP                   : KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
   Nama Penilai Publik         : Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
   No. Izin Penilai Publik     : B-1.14.00384
   No. STTD OJK                : KEP-38/KS.13/2026
   No. MAPPI                   : 10-S-02664
   Klasifikasi Izin            : Penilaian Bisnis (B)
   No. Register                : RMK-2017.00343
   No. Izin Usaha              : KEP-497/KM.1/2009
   Alamat Kantor               : The Manhattan Square – Mid Tower 15th Floor Unit D
                                 Jl. TB. Simatupang Kav 1S Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
   Telepon                     : +62-21 27808586

   a. Objek Pendapat Kewajaran
      Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
      yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material berupa penjualan Tanah & Bangunan
      (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan
      Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen kepemilikan
      berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek tersebut
      terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota
      Tangerang, Provinsi Banten,Kode Pos 15124 milik PT Langgeng Makmur Industri selaku penjual,
      dengan PT Guna Cipta Multirasa selaku pembeli.

   b. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
      Material berupa penjualan penjualan Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan
      pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m²
      yang berdiri diatas tanah dengan dokumen kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna
      Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan
      Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124 milik PT
      Langgeng Makmur Industri Tbk selaku penjual, dengan PT Gunacipta Multirasa selaku pembeli.
      Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

        Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah
        untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
        tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
        Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
Page 12
   (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
   Tahun 2020.

c. Tanggal Pendapat Kewajaran
   Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil atas
   dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
   kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
   Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
   disediakan oleh LMPI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
   informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
   Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas
   fakta-fakta yang penting.
• DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh LMPI dan telah disesuaikan
   sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
   (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
   yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional LMPI.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
   Tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
   pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar
   kepentingan Pasar Modal.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi
   korporasi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban LMPI dan semua pihak yang terlibat dalam aksi
   korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh
   Manajemen LMPI.
• Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
   proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
   suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan
   tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
   ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
Page 13
     (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
     yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
•    DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
•    DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
     Tugas.

e. Ruang Lingkup
   Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
   tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
   Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal hal meliputi:
   • Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
       dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
       analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
   • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
       riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
       operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan
       kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal,
       analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi keuangan,
       analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan
       hal material lainnya.
   • Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi
       dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai
       tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil
       Penilaian.
   • Analisis atas faktor lain yang relevan.

f.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
     Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
     boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut
     yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data diatas dapat diketahui
     bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 5,37% di bawah nilai pasar, sesuai dengan
     Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas sebesar Rp181.759.261.725,- dan batas
     bawah sebesar Rp156.397.504.275,- sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.

g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
   digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
   wajar.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
     perubahan kondisi baik secara internal pada LMPI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
     dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
     pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
     ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
Page 14
       perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
       ini mungkin berbeda.


                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Mengingat nilai Transaksi ini berada di atas (50%) dari ekuitas Perseroan, maka transaksi ini akan
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang akan diselenggarakan
pada tanggal 30 Juni 2026.


                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan merupakan transaksi
material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Informasi detail mengenai Transaksi ini dapat diakses pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan di www.langgengmakmur.com.



                                       Tangerang, 22 Mei 2026


                                       DIREKSI PERSEROAN
                               PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published22 May 2026
Pages14
Characters42,390
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK. p.1 ×53
linked person Hidayat Alim p.4 ×2
linked person Pangestu Alim p.4 ×2
linked person Kosasih Koenawan p.4 ×2
linked person Ivan Teguh Khristian p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Langgeng Bahagia p.4
possible person Bing Hartono Poernomosidi p.4
possible org negara Republik Indonesia p.4
possible person Darmawan Widjaja p.5 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.14
unresolved org PT Gunacipta Multirasa. Nilai p.2
unresolved org PT Gunacipta Multirasa p.2 ×6
unresolved org KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba p.2 ×2
unresolved org KJPP Dasa’at p.2 ×2
unresolved org Yudistira dan Rekan p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Kho Boen Tian p.3
unresolved org PT Langgeng Jaya Plastic Industry Ltd. p.3
unresolved org PT Langgeng Makmur Plastic Industry Ltd. Akta p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved person Akta Notaris Adam Kasdarmadji p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Gunacipta Multirasa Umum p.4
unresolved person Mohamad Said Tadjodin · Notaris p.4
unresolved person Kurnia Jaya · Notaris p.4
unresolved org KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba STTD p.8
unresolved — STTD p.8
unresolved person S-Akun. p.8
unresolved org KJPP DHA p.9
unresolved org KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan · Nama KJPP p.11
unresolved org PT Guna Cipta Multirasa p.11
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2029 ms 12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI '
                   '(Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': 'KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result