Back to announcement
20260522_LMPI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093775_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review LMPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK. JIKA
ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk
PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar di Bidang Perlengkapan Dapur dari Aluminium,
Peralatan Rumah Tangga dari Plastik dan Pipa, Fitting dan Profil
Kantor Pusat
Jalan Letjen Sutoyo 256, Waru, Sidoarjo
Jawa Timur, Indonesia
Telp: (62-31) 853 3688
Fax: (62-31) 853 3588
Email: corp_sec@langgengmakmur.com
Website: www.langgengmakmur.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
I. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
Objek transaksi :
Rencana menjual Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan
Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia milik PT Langgeng Makmur Industri
Tbk (Perseroan) kepada PT Gunacipta Multirasa.
Nilai transaksi :
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Perseroan
berkehendak menjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot
KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia kepada PT Gunacipta Multirasa dengan harga
sebesar Rp160.000.000.000,- (Seratus enam puluh Miliar Rupiah).
Pihak-pihak yang melakukan transaksi :
Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Gunacipta
Multirasa sebagai pembeli.
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Penjualan”)
II. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi yang akan dijual adalah:
Lokasi Pabrik : Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
Indonesia
Luas Tanah : 43.722 m²
Total luas bangunan : ± 13.150 m2
Surat tanah : Hak untuk membangun SHGB atas nama PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
III. NILAI TRANSAKSI DAN DASAR PENILAIAN
Nilai Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan adalah Rp160.000.000.000,- (Seratus enam puluh
Miliar Rupiah) atau lebih dari 20% ekuitas Perusahaan Terbuka. Oleh karena itu, Transaksi
Penjualan ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Penjualan, Perseroan telah:
- Menunjuk KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP
Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan
laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan;
- Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
- Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2026.
- Transaksi Penjualan akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Dwi Haryantono
Agustinus Tamba pada laporan penilaian per tanggal 13 Mei 2026 yang menunjukkan nilai
Page 3
pasar wajar sebesar Rp169.078.383.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh Puluh
Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
IV. PIHAK YANG TERLIBAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
a. Informasi Mengenai Perseroan
Umum
PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang No.
12 tahun 1970, berdasarkan Akta Notaris Kho Boen Tian, S.H., No. 40 tanggal 30 Nopember
1972 yang kemudian diubah dengan akta dari notaris yang sama No. 3 tanggal 7 Januari 1976
mengenai perubahan nama Perseroan dari PT Langgeng Jaya Plastic Industry Ltd., menjadi PT
Langgeng Makmur Plastic Industry Ltd. Akta pendirian beserta perubahannya ini disahkan
oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A 5/39/11 tanggal 24 Januari 1976,
serta diumumkan dalam Berita Negara No. 62 Tambahan No. 706 tanggal 4 Agustus 1987.
Berdasarkan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, S.H., No. 450 tanggal 27 Juni 1997, nama
Perseroan diubah menjadi PT Langgeng Makmur Industri Tbk, yang disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6.500 HT.01.04 TH.97 tanggal
10 Juli 1997.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., No.202 tanggal 23 Juni 2023 untuk disesuaikan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menyesuaikan maksud, tujuan serta
kegiatan usaha Perusahaan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
0040194.AH.01.02.TAHUN 2023 Tanggal 14 Juli 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menurut Pasal 3 Anggaran dasar
Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.53 Tanggal 23 Juni 2023
adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
a. Industri pengolahan;
b. Perdagangan besar.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Industri pengolahan :
- Industri pipa plastik dan perlengkapannya ;
- Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
- Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja ;
- Industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam.
b. Perdagangan besar :
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ;
- Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga ;
- Perdagangan besar logam dan bijih logam ;
- Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi ;
- Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen
atau kaca ;
- Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya ;
- Perdagangan besar berbagai macam barang.
Page 4
Perseroan memiliki pabrik di Waru, Sidoarjo (Unit 1) dengan luas +/- 7 hektar dan di Trosobo,
Sidoarjo (Unit 2) dengan luas +/- 5,5 hektar; keduanya berlokasi di Jawa Timur, serta pabrik di
Tangerang, Banten (Unit 3) dengan luas +/- 4,4 hektar.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan
Nilai Nominal Rp500 Per Saham
Keterangan
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2,000,000,000
Modal disetor:
Hidayat Alim 385,649,140 192,824,570,000 38.24%
Pangestu Alim 302,921,271 151,460,635,500 30.04%
PT Langgeng Bahagia 132,313,291 66,156,645,500 13.12%
Kantor Pusat DJKN Ditjen
Kekayaan Negara
Kementrian Keuangan 57,901,002 28,950,501,000 5.74%
Masyarakat 129,728,861 64,864,430,500 12.86%
Kosasih Koenawan 4,104 2,052,000 0.00%
Jumlah Modal Disetor 1,008,517,669 504,258,834,500 100.00%
Direktur dan Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hindro Budianto Hindratno
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Wan Juli
Direktur Utama : Hidayat Alim
Direktur : Kosasih Koenawan
Direktur : Pangestu Alim
Direktur : Irawan Alim
b. Informasi Mengenai PT Gunacipta Multirasa
Umum
Pt Gunacipta Multirasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang dengan akta Pendirian Nomor 135
pada tanggal 17 April 1989 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjodin, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusannya Nomor : C2-91.HT.01.01.TH-90, tanggal 11 Januari 1990. Anggaran Dasar
PT Gunacipta Multirasa telah mengalami perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.03 pada
tanggal 6 Mei 2025 yang dibuat oleh Kurnia Jaya, SH., M.Kn. Notaris di Depok dengan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusannya Nomor AHU-0032123.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025.
PT Gunacipta Multirasa beralamat di Jalan Faliman Jaya No.01 Kelurahan Jurumudi,
Kecamatan Benda, Tangerang 15124, Indonesia.
PT Gunacipta Multirasa memiliki kegiatan usaha yaitu Industri Pengolahan dan Pengawetan
Lainnya Buah-buahan dan sayuran bukan kacang-kacangan, Industri Sirup, Industri
Page 5
Pengolahan Gula Lainnya bukan Sirup, Industri Pengolahan Kopi, Industri herbal, Industri
kecap, Industri bumbu masak dan penyedap masakan, Industri pengolahan garam, Industri
produk masak lainnya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan
Keterangan Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000
Modal ditempatkan:
Ridwan Widjaja 5.020 5.020.000.000 25.10%
Harry Setiawan Widjaja 4.980 4.980.000.000 24.90%
Tress Katarina Widjaja 5.000 5.000.000.000 25.00%
Andy Darmawan Widjaja 5.000 5.000.000.000 25.00%
Jumlah Modal Ditempatkan 20.000 20.000.000.000 100.00%
Direktur dan Komisaris
Komisaris Utama : Tress Katarina Widjaja
Komisaris : Andy Darmawan Widjaja
Direktur Utama : Ridwan Widjaja
Direktur : Harry Setiawan Widjaja
c. Hubungan Afiliasi
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pembeli. Dengan demikian, Transaksi
Penjualan akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali
Perseroan, dan karenanya Transaksi Penjualan bukan merupakan transaksi afiliasi yang
dimaksud dalam POJK No.42/2020.
V. TUJUAN DAN DAMPAK TRANSAKSI
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pengalihan Aset
Perseroan berencana melakukan Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan yang selama ini
digunakan untuk kegiatan usaha dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan berupaya
melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas
Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan jangka Panjang dan
memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada. Dana hasil Transaksi
Penjualan ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian utang Perseroan,
sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
Page 6
b. Pengaruh Transaksi Penjualan
Transaksi Penjualan akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang
berhubungan dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan
proforma per tanggal 31 Desember 2025 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi pada
posisi per tanggal 31 Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi telah
terjadi pada tanggal tersebut:
2025 2025
Penyesuaian
Audit Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 7,688,078,276 99,001,115,258 106,689,193,534
Piutang usaha - bersih
Pihak Ketiga 135,510,792,957 - 135,510,792,957
Pihak Berelasi - - -
Piutang Lain-lain - bersih
Pihak Ketiga 465,573,339 - 465,573,339
Persediaan - bersih 229,716,468,396 - 229,716,468,396
Uang muka pembelian
Pihak Ketiga 3,321,837 - 3,321,837
Biaya dibayar di muka 1,101,608,204 - 1,101,608,204
Aset lancar lainnya 2,056,511,701 - 2,056,511,701
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 88,253,970,301 - 88,253,970,301
Total Aset Lancar 464,796,325,011 99,001,115,258 563,797,440,269
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
Pihak Ketiga - - -
Uang muka pembelian aset 42,298,023 - 42,298,023
Aset pajak tangguhan 627,218,797 - 627,218,797
Aset tetap - bersih 158,278,533,484 (16,044,610,327) 142,233,923,157
Aset hak guna - bersih 4,001,889,820 - 4,001,889,820
Aset tidak lancar lainnya 1,704,622,673 - 1,704,622,673
Total Aset Tidak Lancar 164,654,562,797 (16,044,610,327) 148,609,952,470
TOTAL ASET 629,450,887,808 82,956,504,931 712,407,392,739
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 65,739,208,249 - 65,739,208,249
Utang usaha
Pihak ketiga 49,959,424,930 - 49,959,424,930
Utang lain-lain
Pihak ketiga 914,187,824 - 914,187,824
Pihak berekasi 929,140,374 - 929,140,374
Utang pajak 134,443,163,915 17,600,000,000 152,043,163,915
Beban Akrual 66,609,942,624 - 66,609,942,624
Liabilitas kontrak -
Pihak ketiga 4,979,507,074 - 4,979,507,074
Pihak berelasi 19,099,776,562 - 19,099,776,562
Liabilitas Sewa -
Bagian utang jangka panjang
yang jatuh tenmpo dalam satu tahun :
Utang Bank 12,000,000,000 - 12,000,000,000
Utang lain-lain - - -
Total Liabilitas Jangka Pendek 354,674,351,552 17,600,000,000 372,274,351,552
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Bank jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang Bank 161,300,000,000 (75,000,000,000) 86,300,000,000
Page 7
Utang pihak berelasi 7,340,000,000 - 7,340,000,000
Utang lain-lain - - -
Beban akrual 30,522,231,445 - 30,522,231,445
Liabilitas Sewa - - -
Liabilitas imbalan kerja 14,665,394,885 - 14,665,394,885
Total Liabilitas Jangka Panjang 213,827,626,330 (75,000,000,000) 138,827,626,330
TOTAL LIABILITAS 568,501,977,882 (57,400,000,000) 511,101,977,882
EKUITAS
Modal saham 504,258,834,500 - 504,258,834,500
Tambahan modal disetor 3,919,250,000 - 3,919,250,000
Defisit (436,381,772,314) 140,356,504,931 (296,025,267,383)
Komponen ekuitas lainnya (10,847,402,260) - (10,847,402,260)
TOTAL EKUITAS 60,948,909,926 140,356,504,931 201,305,414,857
LIABILITAS DAN EKUITAS 629,450,887,808 82,956,504,931 712,407,392,739
Kinerja Keuangan
2025 2025
Penyesuaian
Audit Proforma
PENDAPATAN 471,772,460,870 - 471,772,460,870
BEBAN POKOK PENDAPATAN (438,115,252,347) - (438,115,252,347)
LABA BRUTO 33,657,208,523 - 33,657,208,523
Beban penjualan (32,768,761,782) - (32,768,761,782)
Beban umum dan administratif (58,921,948,365) - (58,921,948,365)
LABA (RUGI) USAHA (58,033,501,624) - (58,033,501,624)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) penjualan aset tetap 275,000,000 143,955,389,673 144,230,389,673
Beban keuangan (18,806,139,169) - (18,806,139,169)
Pendapatan (beban) lain-lain 1,380,154,585 - 1,380,154,585
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK (75,184,486,208) 143,955,389,673 68,770,903,465
BEBAN PAJAK
Pajak Final Penjualan Lahan - (3,598,884,742) (3,598,884,742)
Pajak kini - - -
Pajak tangguhan (2,119,630,496) - (2,119,630,496)
Total Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Neto (2,119,630,496) (3,598,884,742) (5,718,515,238)
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN (77,304,116,704) 140,356,504,931 63,052,388,227
Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Penjualan guna mendukung pemenuhan kewajiban
keuangan jangka Panjang dan memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada.
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
STTD OJK : STTD.PP-267/PM.021/2024
Izin Usaha : 2.11.0085
Alamat Kantor : Ruko Rajawali Center B-11, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telepon : +6221-38820108
Nama Penilai Publik : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : P-1.23.00637
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Langgeng Makmur Industri Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan No.00153/2.0085-
00/PI/04/0637/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Aset”)
a. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek penilaian meliputi aset Tanah & Bangunan (Pabrik) dengan informasi sebagai berikut:
Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan
luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen
kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m².
Objek tersebut terletak di : Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124.
Properti yang dinilai tersebut digolongkan sebagai Aset Operasional dengan bentuk kepimilikan
tunggal.
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari Penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atau opini Nilai Pasar atas objek
penilaian yang akan digunakan untuk tujuan Kepentingan Transaksi Jual-Beli, oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
c. Tanggal Penilaian
Inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2026 dan tanggal penilaian ditetapkan
pertanggal 31 Desember 2025. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian
ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian kecuali terdapat hal-hal yang dapat
mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
d. Tingkat Kedalaman Investasi
a) Penilai memperoleh data dan informasi yang cukup dari Pemberi Tugas terkait data atas objek
penilaian;
Page 9
b) Penelaahan, perhitungan dan analisis dilakukan dengan adanya keterbatasan informasi
terkait spesifikasi bangunan bagian dalam, maka Pemberi Tugas wajib melengkapi informasi
tersebut;
c) Dalam penilaian yang akan dilakukan, kami tidak memeriksa struktur bangunan atau bagian-
bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak terjangkau. Kami tidak
memberikan jaminan terhadap tidak adanya pelapukan atau kerusakan lainnya dan kami
beranggapan bahwa material yang digunakan serta ukuran yang dipakai sesuai dengan
standar yang berlaku;
d) Bila ditemukan adanya pembatasan dalam proses investigasi, seperti jumlah aset yang sama
dan relatif banyak dan aset tidak dapat terlihat/terjangkau atau hal lainnya yang membatasi,
maka inspeksi akan dilakukan secara sampling sesuai dengan kebutuhan Penilai dan penilaian
akan didasarkan pada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas;
e) Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi
terkait tidak dilakukan.
e. Asumsi dan Asumsi Khusus
a) Objek penilaian diasumsikan terkait dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun.
b) Untuk objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi
Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana
kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
c) Objek penilaian bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang
berhubungan dengan dampak lingkungan.
d) Untuk aset yang termasuk dalam penilaian namun dokumen yang dilampirkan tidak ada atau
kurang lengkap, maka data yang diberikan oleh pemberi tugas adalah data yang sudah benar.
e) Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ) dan sebagai bagian
bisnis yang beroperasi.
f) Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan dalam
penugasan penilaian ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
selanjutya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data
Pribadi;
g) Kami berasumsi bahwa aset yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
aset dalam penilaian ini dan kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap
kebenarannya (sebagai tambahan informasi, kami melakukan pengecekan atas bidang tanah
melalui BPN Online/ATR BPN atau Aplikasi Sentuh Tanah).
Asumsi Khusus
a. Sesuai Peta & ketentuan Dinas Tata Ruang Kota Tangerang dan IMB No. 647/Kep
2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 1 November 2013 dengan lampiran No. 654/1205-
SP/BPPMPT/2013 tanggal 1 November 2013 bahwa bidang tanah objek bagian depan terkena
rencana jalan sebesar 685 m². Sehingga Luas bidang tanah yang bebas rencana jalan sebesar
43.037 m², kami sudah mempertimbangkan faktor rencana pelebaran jalan.
f. Batasan atau Pengecualian atas Tanggungjawab kepada Pihak selain pemberi tugas
KJPP DHA tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga atas penggunaan Laporan Penilaian,
baik sebagian maupun keseluruhan, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang
berlaku.
Page 10
g. Pendekatan dan Metode Penilaian serta alasan Penerapannya
Mengacu kepada peraturan No. 28/POJK.04/2021 pasal 34 dan Surat Edaran No.
33/SOJK.04/2021 angka III butir 3 dan 4, dinyatakan bahwa Penilai dapat menggunakan satu
pendekatan penilaian di antaranya dalam hal melakukan penilaian properti industri.
Dalam penilaian ini kami menggunakan pendekatan sebagai berikut:
Objek Penilaian Pendekatan Penilaian Alasan Penerapan
Tanah & Bangunan (Pabrik) Pendekatan Biaya Mempertimbangkan biaya yang
dan bangunan pendukung dikeluarkan untuk mendapatkan
serta sarana pelengkap. asset.
Pendekatan biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai objek penilaian
berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru, pada tanggal penilaian setelah
dikurangi dengan penyusutan. (Peraturan No. 28/POJK.03/2021 Pasar 1.20) Dalam Pendekatan
Biaya kami menggunakan Metode Biaya Reproduksi/Pengganti Terdepresiasi.
h. Sumber Data dan Informasi yang digunakan
Untuk menghasilkan Kesimpulan Nilai, maka analisis yang dilakukan Penilai didasarkan pada data
dan informasi yang kami peroleh sebagai berikut :
1. Copy legalitas :
• SHGB No. 01415/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.422 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
• SHGB No. 02238/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.630 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02237/Jurumudi Baru, Luas tanah 5.170 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02236/Jurumudi Baru, Luas tanah 13.940 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02235/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.785 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02234/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.410 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02240/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.005 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02239/Jurumudi Baru, Luas tanah 3.720 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
• SHGB No. 02501/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.640 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur).
2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor :
• 647/Kep-2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 01-11-2013
• 647/151-Disbang/IMB Tahun 1996 tanggal 11-12-1995
3. Hasil wawancara dan diskusi dengan Karyono (PIC PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk.),
merupakan pendamping dilapangan sehubungan dengan penugasan ini.
4. Surat Representatif/Pernyataan No. 074/V/26/lm-k yang dikeluarkan oleh PT. Langgeng
Makmur Industri, Tbk. tanggal 6 Mei 2026.
Page 11
i. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar : Rp169.078.383.000,-
(Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu
Rupiah)
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjualan
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Penjualan dengan
rincian sebagai berikut:
Nama KJPP : KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
Nama Penilai Publik : Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.14.00384
No. STTD OJK : KEP-38/KS.13/2026
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. Register : RMK-2017.00343
No. Izin Usaha : KEP-497/KM.1/2009
Alamat Kantor : The Manhattan Square – Mid Tower 15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav 1S Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
Telepon : +62-21 27808586
a. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material berupa penjualan Tanah & Bangunan
(Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan
Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen kepemilikan
berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek tersebut
terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, Provinsi Banten,Kode Pos 15124 milik PT Langgeng Makmur Industri selaku penjual,
dengan PT Guna Cipta Multirasa selaku pembeli.
b. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Material berupa penjualan penjualan Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan
pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m²
yang berdiri diatas tanah dengan dokumen kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna
Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan
Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124 milik PT
Langgeng Makmur Industri Tbk selaku penjual, dengan PT Gunacipta Multirasa selaku pembeli.
Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
Page 12
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. c. Tanggal Pendapat Kewajaran Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran. d. Asumsi dan Kondisi Pembatas Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu: • Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion. • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran. • Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh LMPI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. • Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. • DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh LMPI dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). • Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional LMPI. • DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. • DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas. • Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal. • Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. • Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban LMPI dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen LMPI. • Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. • Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
Page 13
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
e. Ruang Lingkup
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal hal meliputi:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal,
analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi keuangan,
analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan
hal material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi
dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai
tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil
Penilaian.
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak
boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut
yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data diatas dapat diketahui
bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 5,37% di bawah nilai pasar, sesuai dengan
Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas sebesar Rp181.759.261.725,- dan batas
bawah sebesar Rp156.397.504.275,- sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.
g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada LMPI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
Page 14
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Mengingat nilai Transaksi ini berada di atas (50%) dari ekuitas Perseroan, maka transaksi ini akan
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang akan diselenggarakan
pada tanggal 30 Juni 2026.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan merupakan transaksi
material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi detail mengenai Transaksi ini dapat diakses pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan di www.langgengmakmur.com.
Tangerang, 22 Mei 2026
DIREKSI PERSEROAN
PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Gunacipta Multirasa. Nilai
p.2
unresolved
org
PT Gunacipta Multirasa
p.2 ×6
unresolved
org
KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.2 ×2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Kho Boen Tian
p.3
unresolved
org
PT Langgeng Jaya Plastic Industry Ltd.
p.3
unresolved
org
PT Langgeng Makmur Plastic Industry Ltd. Akta
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Adam Kasdarmadji
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Gunacipta Multirasa Umum
p.4
unresolved
person
Mohamad Said Tadjodin
· Notaris
p.4
unresolved
person
Kurnia Jaya
· Notaris
p.4
unresolved
org
KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba STTD
p.8
unresolved
—
STTD
p.8
unresolved
person
S-Akun.
p.8
unresolved
org
KJPP DHA
p.9
unresolved
org
KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
· Nama KJPP
p.11
unresolved
org
PT Guna Cipta Multirasa
p.11
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2029 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI '
'(Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': 'KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}