Back to announcement
20260522_MSIE_Pemanggilan RUPS_32093991_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MSIESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
PT Multisarana Intan Eduka Tbk
Dengan ini, PT Multisarana Intan Eduka Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Tanggal : 15 Juni 2026
Waktu : 09:00 WIB – selesai
Tempat : Yello Hotel – Jl. Raya Jemursari No.176, Surabaya
Dengan Mata Acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi yang termasuk di dalamnya adalah Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025.
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
4. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
5. Persetujuan penetapan jumlah honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan, dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan
tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus dan tersendiri kepada Para Pemegang
Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di situs web PT Bursa Efek Bursa Indonesia (www.idx.co.id), fasilitas eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/), dan situs web Perseroan (www.msie.co.id).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah Para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau yang
Rekening Efek-nya terdaftar di KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional.
c. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) memanfaatkan fasilitas eASY.KSEI,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah
Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI). Bagi yang belum terdaftar harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id/.
c. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca panduan
pelaksanaan Rapat secara elektronik yang tersedia di situs web eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
5. Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf (a) dan (b), harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Page 2
a. Mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sejak Pemanggilan Rapat sampai
dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu sampai
dengan pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan
atau mengubah pilihan suaranya sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk hal-hal sebagaimana berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
iii. Individual Representative dan/atau Perwakilan Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham
yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam fasilitas eASY.KSEI.
Wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI sebelum penutupan registrasi oleh
petugas BAE pada tanggal pelaksanaan Rapat dari antara pukul 12.30 WIB sampai
dengan 13.30. WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham (atau kuasanya yang sah) tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
6. Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf (c), harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang dapat memasuki ruang
Rapat (“Kuota”), sehubungan dengan keterbatasan kapasitas ruang Rapat.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya yang sah) yang tidak mendapatkan Kuota diharapkan
untuk memberikan kuasanya beserta pilihan suaranya kepada perwakilan BAE selaku
pihak independent yang ditunjuk oleh Perseroan dan disediakan oleh Perseroan di lokasi
Rapat, sehingga kehadiran dan suaranya dapat diperhitungkan dalam Rapat.
c. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang
masih berlaku dan Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR). Bagi wakil Pemegang
Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain memperlihatkan asli KTUR dan
asli KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, juga harus menyerahkan
fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari
badan hukum yang diwakilinya kepada petugas BAE Perseroan, sebelum memasuki
ruang Rapat.
7. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya dengan cara:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan
ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak
tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Memberikan kuasa konvensional kepada Perwakilan Independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(https://msie.co.id/rups/). Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi oleh Pemegang Saham
beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya disampaikan ke kantor Perseroan
yaitu di jl. Raya Kedung Baruk 112-114 Surabaya dan ditujukan kepada Corporate Secretary,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan sampai dengan pukul 14.00
WIB.
8. Para Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom (“Tayangan RUPS”)
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan:
Page 3
a. Telah terdaftar di fasilitas eASY.KSEI paling lambat sampai Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada fasilitas eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
9. Tata tertib dan Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan
(https://msie.co.id/rups/) sejak tanggal Pemanggilan Rapat, Perseroan tidak menyediakan
dalam bentuk fisik hardcopy atau bentuk lainnya.
10. Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang
sah) yang akan hadir seca fisik, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat dan
melakukan registrasi paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Surabaya, 22 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.