Skip to content
Back to announcement

20240705_KIJA_Pemanggilan RUPS_31680334_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KIJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                           PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
                                    (“PERSEROAN”)


                                  PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA

Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum mata acara ke-lima dan ke-enam yang
disyaratkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Juni 2024 (“Rapat Pertama”) sebagaimana telah
diumumkan dalam Ringkasan Risalah Rapat Perseroan melalui surat kabar harian Investor
Daily dan situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan eAsy.KSEI pada hari Selasa, 2 Juli
2024, dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

     Hari, Tanggal : Jumat, 19 Juli 2022
     Waktu         : Pukul 14.00 WIB - selesai
     Tempat        : President Lounge, Menara Batavia Lantai Dasar,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220

Mata Acara Rapat Ke-lima:
Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar Perseroan.

Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat untuk melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.

Mata Acara Rapat Ke-enam:
Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan
OJK yang berlaku dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
menurut Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI).

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
     sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
     www.jababeka.com.

2.      Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Para
        Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
        Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam
        penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 4 Juli
        2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Page 2
3.    Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan surat KSEI No.
      KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-
      Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat, saat ini KSEI telah menyediakan
      platform e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat secara elektronik, dimana Pemegang Saham
      Perseroan dapat hadir melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
      https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

4.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
      pada butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI.

5.    Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
      dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
      menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
      memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik
      (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
      pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

6.    Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
      maupun elektronik) dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
         ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara
         dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo
         Entrycom, Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan
         dalam pelaksanaan Rapat.
      b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di
         situs web Perseroan www.jababeka.com, dengan ketentuan:
         1) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
             kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
             berbeda;
         2) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri yang sah dari
             pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
             sebelum Rapat diselenggarakan sampai dengan pukul 16.00 WIB.

7.    Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
      dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal
      diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang
      Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
      menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta
      akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir kepada
      petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

8.    Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, namun dapat
      diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.

9.    Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa
      secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
      hal yang diatur dalam Tata Tertib Rapat Perseroan yang dapat dilihat melalui lampiran
      dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI atau menu RUPS pada web
      Perseroan www.jababeka.com.

10.   Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
      tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                    Jakarta, 5 Juli 2024
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published5 Jul 2024
Pages2
Characters6,748
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT. Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result