Back to announcement
20240705_KIJA_Pemanggilan RUPS_31680334_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum mata acara ke-lima dan ke-enam yang
disyaratkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Juni 2024 (“Rapat Pertama”) sebagaimana telah
diumumkan dalam Ringkasan Risalah Rapat Perseroan melalui surat kabar harian Investor
Daily dan situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan eAsy.KSEI pada hari Selasa, 2 Juli
2024, dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 19 Juli 2022
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : President Lounge, Menara Batavia Lantai Dasar,
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220
Mata Acara Rapat Ke-lima:
Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat untuk melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
Mata Acara Rapat Ke-enam:
Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan
OJK yang berlaku dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
menurut Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI).
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
www.jababeka.com.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Para
Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam
penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 4 Juli
2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Page 2
3. Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan surat KSEI No.
KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-
Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat, saat ini KSEI telah menyediakan
platform e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat secara elektronik, dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik
(e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
maupun elektronik) dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara
dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan
dalam pelaksanaan Rapat.
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di
situs web Perseroan www.jababeka.com, dengan ketentuan:
1) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda;
2) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri yang sah dari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan sampai dengan pukul 16.00 WIB.
7. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal
diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang
Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta
akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, namun dapat
diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal yang diatur dalam Tata Tertib Rapat Perseroan yang dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI atau menu RUPS pada web
Perseroan www.jababeka.com.
10. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 Juli 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.