Skip to content
Back to announcement

20260522_RSCH_Pemanggilan RUPS_32093747_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                       PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                              Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                     Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


                               PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                  PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari, tanggal      :   Senin, 15 Juni 2026
Waktu              :   10.00 WIB – Selesai
Tempat             :   Aula RS Charlie Hospital - Kendal
                       Jl. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal,
                       Jawa Tengah 51381
Mekanisme          :   RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General
                       Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk
      di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
      Laporan Keuangan Tahun 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
   2. Penetapan penggunaan laba bersih (jika terdapat laba) untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025;
   3. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
      penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
      buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta
      persyaratan lainnya;
   4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta
      Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya
      gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
    Mata acara Rapat ke-1, sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;


Catatan Perihal Rapat:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
     dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham
     Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
     laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman Perseroan
     (www.charliehospital.co.id).
2.   Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam
     Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
     Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 21
     Mei 2026 (Recording Date). Tanggal pembelian saham di pasar reguler yang berhak mengikuti
     Rapat adalah pada 19 Mei 2026 (cum date di pasar reguler).
Page 2
                       PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                               Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                      Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


3.     Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:
        a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
        b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
        c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4.     Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
       memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan :
       a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
            Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
       b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
            (”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi
            dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
       c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan sejak
            tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 12 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
       d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
            AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id
5.     Kehadiran melalui pemberian kuasa:
       a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
            Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
            dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang
            dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
            untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI,
            untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
            PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
            https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
            elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
       b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili oleh kuasanya dengan mengunduh
            formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.charliehospital.co.id) dan dibawa pada
            saat Rapat.
6.     Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
       a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
           menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
           memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib
           memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
           Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
       b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
           Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
7.    Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.charliehospital.co.id) sejak tanggal
      Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan
      dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
8.    Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
      Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan Perseroan di tempat
      Rapat.
9.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
     sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
     Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek
     Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
Page 3
                      PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                              Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                     Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya
    diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
    Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak dapat
    mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.


                                     Kendal, 22 Mei 2026
                               PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published22 May 2026
Pages3
Characters8,238
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result