Skip to content
Back to announcement

20260522_JAST_Pemanggilan RUPS_32093740_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted JAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                 PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT JASNITA TELEKOMINDO Tbk.


Direksi PT Jasnita Telekomindo Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu        : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat       : Gedung Guntur
              Jl. Guntur No 45, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970

Mata Acara Rapat:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keungan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
   dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang terakhir pada tanggal
   31 Desember 2025.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar
   Perseroan Juncto Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT 2007”).

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar
   Perseroan juncto Pasal 71 UUPT 2007.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan
   besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
   Penjelasan :
   Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 6 UUPT 2007.
Page 2
Catatan:

   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
       halaman situs Perseroan www.jasnita.com dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan sampai dengan Rapat
       diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
       namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
       Bursa Efek tanggal 21 Mei 2026.
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:
       a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
       b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
   5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
       butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
       penitipan kolektif KSEI.
   6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
       yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
       dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
       pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
       menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
       penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
   8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
       akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan
       kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
       aplikasi eASY.KSEI.
   9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
       eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
       secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
       yang asli.
   11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
       Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
        a. Proses Registrasi
             i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                  atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                  menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                  dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                  registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
    ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
        tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
        Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
        secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
        untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
        butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
        sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
        9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
        oleh Perseroan.
    v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
        penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
        otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
        diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
        Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
        kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Page 4
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
        pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
        dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
        pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
        agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
        pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
        mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ]
        has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
        yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
        mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
        acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
Page 5
    d. Tayangan RUPS
         i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
              lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
              sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI
              (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
              (https://akses.ksei.co.id/).
         ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
              peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
              saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
              menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir
              secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
              dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
              ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
       iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
              Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
              aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
              kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
              serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
              mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
              Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
              allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
              terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
              tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
              aplikasi eASY.KSEI.
         v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
              menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Mekanisme Pemberian Kuasa :
    a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam
       Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk
       memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh
       BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada
       situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
       - Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
          ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI;
       - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat
          menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email ke
          corpsec@jasnita.co.id selambat-lambatnya pada tanggal 29 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
Page 6
   b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham
      dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
      Sehubungan dengan hal tersebut formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja
      selama jam kerja di kantor Perseroan di E-Trade Building Jl Wahid Hasyim Lt. 7,
      Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat , atau mengunduh format surat kuasa dari situs web
      Perseroan www.jasnita.com, surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan
      harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana di
      atas, selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat. Anggota
      Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
      dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
      pemungutan suara.
13. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh
    prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh
    Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
    a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
        memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih
        berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
        ruangan Rapat.
     b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar
        dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak
        yang berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir
        yang sedang menjabat saat Rapat diselenggarakan.
    c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI)

14. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
    kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 22 Mei 2026
                             PT Jasnita Telekomindo Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published22 May 2026
Pages6
Characters16,620
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASNITA TELEKOMINDO Tbk. p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result