Back to announcement
20260521_PTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093312_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
Nomor : 116/Not-HRY/BA/V/2026 Palembang, 19 Mei 2026
Hal : Resume Rapat Umum Kepada Yth :
Pemegang Saham Tahunan P.T PULAU SUBUR, Tbk
P.T PULAU SUBUR, Tbk Jl Jend.A Yani No.12
Seberang Ulu II
Palembang 30264, Indonesia
Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “P.T PULAU SUBUR, Tbk” berkedudukan di Kota Palembang
(selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa / 19 Mei 2025
Waktu : 14.00 – 17.00 WIB
Tempat : Wyndham OPI Hotel
Orchid Room 1
Jl.Gubernur H.A Bastari, Banyuasin, Sumatera Selatan
Rapat diselenggarakan berdasarkan :
1. Pasal 10 angka (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, 67, 68 Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“PJOK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
3. Pasal 9 POJK Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik;
4. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/D.04.2020 tanggal 24 April 2020, tentang kondisi
tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara
elektronik, Rapat dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik Pemegang Saham.
Page 2
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
Kehadiran
-Secara Fisik Komisaris Independen : DODI PRAWIRA AMTAR
Direktur Utama : FELIX SAFEI
Masyarakat : 1. HENGKI
UNTUK DAN ATAS NAMA
Direktur P.T SEKAWAN KONTRINDO
2. EDO WIJAYA
3. JAPAT ASPENDI
4. AYU ANDIRA
5. FIRHAN PRABOWO
6. RADIANSYAH
7. ISWADI
8. M. HUSIN
9. MUHAMMAD GARDA ERLANGGA
10. MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN SR
11. M. WAHYU PRATAMA
Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili
1.729.239.800 (satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan
ribu delapan ratus) saham atau 79,780% (tujuh sembilan koma tujuh delapan puluh) dari
2.167.514.856 (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan
ratus lima puluh enam) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
I. AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Agenda Rapat :
Agenda I:
a. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris.
Page 3
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
c. Persetujuan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ”acquit et decharge”
kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Agenda II:
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Agenda III:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2026 serta penetapan
honorarium dan persyaratan lainnya dengan penunjukan tersebut.
Agenda IV:
Persetujuan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO.
Agenda V:
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.: 003/PTPS-CS/III/2026
tanggal 25 Maret 2026;
2. Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 1 April 2026 yang dilakukan
melalui:
(i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEI”);
(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”);
(iii) situs web Perseroan;
3. Menyampaikan Pemanggilan Ulang Rapat pada tanggal 27 April 2026 yang dilakukan
melalui:
(i) situs web KSEI;
(ii) situs web BEI; dan
(iii) situs web Perseroan.
Page 4
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
III. KEPUTUSAN RAPAT
AGENDA RAPAT I (PERTAMA)
• Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan
pertanyaan terkait dengan Agenda Rapat Pertama dengan cara mengangkat tangan
bagi yang hadir secara fisik dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik
pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi eASY KSEI.
• Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
Proxy) dan secara fisik dalam Rapat.
• Bahwa Hasil pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 154.100 (seratus
lima puluh empat seratus) saham atau sebesar 0,00891% (nol koma nol nol
delapan sembilan satu persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang Saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta
sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,11% (nol
koma satu satu persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
c. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.729.085.700 (satu miliar
tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus) saham
atau 99,99% (sembilan sembilan koma sembilan sembilan persen) dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan Pasal 23 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara
terbanyak.
Page 5
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
• Keputusan Agenda Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan
sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 30 Maret 2026 dengan
pendapat bahwa “Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan tanggal 31
Desember 2025 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia;
c. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
“acquit et décharge” kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025
sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2025.
AGENDA RAPAT KEDUA
• Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan
pertanyaan terkait dengan Agenda Rapat Kedua dengan cara mengangkat tangan bagi
yang hadir secara fisik dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan
pada kolom chat pada aplikasi eASY KSEI.
• Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
Proxy) dan secara fisik dalam Rapat.
Page 6
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 6.187.100 (enam
juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus) saham atau sebesar 0,35% (nol koma
tiga lima persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang Saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 2.044.500 (dua juta
empat puluh empat ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,11% (nol koma satu satu
persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
c. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.723.052.700 (satu miliar
tujuh ratus dua puluh tiga juta lima puluh dua ribu tujuh ratus) saham atau
99,642% (sembilan sembilan koma enam empat dua persen) dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan Pasal 23 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara
terbanyak.
• Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
A. Menyetujui usulan untuk:
Membagikan dividen final sebesar Rp. 9.753.816.852 (sembilan miliar tujuh
ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus lima
puluh dua) atau sekitar Rp. 4,5 (empat koma lima) per lembar saham. Pada
tahun 2025, Perseroan telah membagikan Dividen Interim sebesar Rp 6,5
(enam koma lima) per saham atau sebesar Rp. 14.088.846.564 (empat belas
miliar delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu
lima ratus enam puluh empat) Sehingga total dividen yang dibagikan untuk
tahun buku 2025 adalah Rp. 11 (sebelas) per saham atau sebesar
Rp.23.842.663.416 (dua puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh dua
juta enam ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam belas).
Page 7
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas
dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen
tunai final. Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan diumumkan
di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
AGENDA RAPAT KETIGA
• Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan
pertanyaan terkait dengan Agenda Rapat Ketiga dengan cara mengangkat tangan bagi
yang hadir secara fisik dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan
pada kolom chat pada aplikasi eASY KSEI.
• Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
Proxy) dan secara fisik dalam Rapat.
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 10.421.500
(sepuluh juta empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,60%
(nol koma enam nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang Saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta
sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,11% (nol
koma satu satu persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
Page 8
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
c. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.718.818.300 (satu miliar
tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus.) saham
atau 99,397% (sembilan sembilan koma tiga sembilan tujuh persen) dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan Pasal 23 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara
terbanyak.
• Keputusan Agenda Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
“Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan yang akan
melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan mendelegasikan wewenang kepada
direksi dan komisaris untuk menetapkan besaran jasa audit untuk akuntan
publik yang ditunjuk.”
AGENDA RAPAT KEEMPAT
• Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan
pertanyaan terkait dengan Agenda Rapat Keempat dengan cara mengangkat tangan
bagi yang hadir secara fisik dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik
pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi eASY KSEI.
• Pada kesempatan tanya jawab, terdapat Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan yaitu Bapak Muhammad Denny Murappa, kemudian Bapak Japat
Aspendi, dan Bapak Rian Indrapratama yang hadir secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan kemudian terdapat Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan yaitu Bapak Fikri Yurcel Milano yang hadir secara elektronik (e-Proxy)
dalam Rapat.
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
Proxy) dan secara fisik dalam Rapat.
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 9
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
a) Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 154.100 (seratus
lima puluh empat ribu seratus) saham atau sebesar 0,0089% (nol koma nol nol
delapan sembilan persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b) Pemegang Saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta
sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,1136% (nol
koma satu satu tiga enam persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 11 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
c) Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.729.085.700 (satu miliar
tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus) saham atau
99,991% (sembilan sembilan koma sembilan sembilan satu persen) dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan Pasal 23 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara
terbanyak
• Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
“Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil penawaran umum
saham perdana PT Pulau Subur Tbk per tanggal 31 Desember 2026.”
AGENDA RAPAT KELIMA
• Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan
pertanyaan terkait dengan Agenda Rapat Keempat dengan cara mengangkat tangan
bagi yang hadir secara fisik dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik
pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi eASY KSEI.
Page 10
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
• Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
Proxy) dan secara fisik dalam Rapat.
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a) Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 169.100 (seratus
enam puluh sembilan seratus) saham atau sebesar 0,0097% (nol koma nol nol
sembilan tujuh persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b) Pemegang Saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta
sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus) saham atau sebesar 0,1136% (nol
koma satu satu tiga enam persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 11 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
c) Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.729.070.700 (satu miliar
tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh ribu tujuh ratus) saham atau
99,990% (sembilan sembilan koma sembilan sembilan nol persen) dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan Pasal 23 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara
terbanyak
• Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk mencatat berakhirnya masa jabatan Almarhum Bapak
Budiman Ong sebagai anggota Direksi Perseroan karena meninggal dunia,
terhitung sejak tanggal wafatnya beliau, disertai dengan penghargaan dan
ucapan terima kasih atas jasa dan kontribusi beliau kepada Perseroan.
Page 11
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
Menyetujui pengangkatan Bapak Liawan Kristianto sebagai Direktur
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya
masa jabatan Direksi Perseroan yang sedang berjalan, tanpa mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
menjadi sebagai berikut :
Direktur Utama : Felix Safei
Direktur : Liawan Kristianto
Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
subtitusi untuk menyatakan Keputusan rapat ini dalam akta notaris dan
melaksanakan segala Tindakan administrative yang diperlukan termasuk
pemberitahuan dan/atau peyampaian kepada OJK, BEI dan Instansi lainnya.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Mei
2026 Nomor 186, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini
masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas yang segera
saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
Notaris di Kabupaten Banyuasin
HERIYANTO, S.H.,M.Kn
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 May 2025 · 14:00–17:00 |
| Present | 1,729,239,800 (79.78%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
1,718,818,300
99.40%
Against
10,421,500
0.60%
Abstain
1,964,500
0.11%
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
- Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 4
approved
For
1,729,070,700
99.99%
Against
169,100
0.01%
Abstain
1,964,500
0.11%
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
- Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HERIYANTO
p.1 ×11
unresolved
person
H.A. Bastari
p.1 ×12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi
p.5 ×2
unresolved
org
Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan
p.8
unresolved
person
Muhammad Denny Murappa
p.8
unresolved
person
Japat Aspendi
p.8
unresolved
person
Rian Indrapratama
p.8
unresolved
person
Fikri Yurcel Milano
p.8
unresolved
person
Liawan Kristianto
· Direktur
p.11
unresolved
org
Kabupaten Banyuasin HERIYANTO
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
723 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.11',
'pct_against': '0.60',
'pct_for': '99.397',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
'Saham atau kuasa Pemegang',
'Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat '
'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik (e-',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :',
'Keputusan Agenda Rapat Ketiga adalah '
'sebagai berikut :',
'Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
'Saham atau kuasa Pemegang',
'Pada kesempatan tanya jawab, terdapat '
'Pemegang Saham yang mengajukan',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik (e-',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut :',
'Keputusan'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e- Proxy) dan secara fisik '
'dalam Rapat. • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut sebagai berikut : a. Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 10.421.500 (sepuluh juta empat ratus '
'dua puluh satu ribu lima ratus) saham atau '
'sebesar 0,60% (nol koma enam nol persen) dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang Saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta '
'sembilan ratus enam puluh empat ribu lima '
'ratus) saham atau sebesar 0,11% (nol koma '
'satu satu persen) dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Bahwa sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 '
'ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang '
'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas. NOTARIS - PPAT '
'HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L. Jalan '
'Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko '
'Blok D2 No. 10 (Belakang Bank Mandiri) '
'Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera '
'Selatan Email: notaris_heriyanto@icloud.com '
'Handphone: 0813-7777-8255 Telepon: '
'0811-8880-520 & 0811-7888-850 c. Pemegang '
'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.718.818.300 (satu miliar tujuh ratus '
'delapan belas juta delapan ratus delapan '
'belas ribu tiga ratus.) saham atau 99,397% '
'(sembilan sembilan koma tiga sembilan tujuh '
'persen) dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan '
'Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan '
'usulan tersebut di atas telah disetujui '
'dengan suara terbanyak. • Keputusan Agenda '
'Rapat Ketiga adalah sebagai berikut : '
'“Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi '
'dan Rekan yang akan melakukan pemeriksaan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 '
'dan mendelegasikan wewenang kepada direksi '
'dan komisaris untuk menetapkan besaran jasa '
'audit untuk akuntan publik yang ditunjuk.” '
'AGENDA RAPAT KEEMPAT • Rapat memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir secara elektronik '
'maupun hadir secara fisik untuk mengajukan '
'pertanyaan terkait dengan Agenda Rapat '
'Keempat dengan cara mengangkat tangan bagi '
'yang hadir secara fisik dan bagi yang hadir '
'secara online dapat mengetik pertanyaan pada '
'kolom chat pada aplikasi eASY KSEI. • Pada '
'kesempatan tanya jawab, terdapat Pemegang '
'Saham yang mengajukan pertanyaan yaitu Bapak '
'Muhammad Denny Murappa, kemudian Bapak Japat '
'Aspendi, dan Bapak Rian Indrapratama yang '
'hadir secara fisik dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan kemudian terdapat '
'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
'yaitu Bapak Fikri Yurcel Milano yang hadir '
'secara elektronik (e-Proxy) dalam Rapat. • '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik (e- Proxy) '
'dan secara fisik dalam Rapat. • Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : NOTARIS - PPAT HERIYANTO, S.H., '
'M.Kn., C.L.A., C.T.L. Jalan Gubernur H.A. '
'Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10 '
'(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten '
'Banyuasin, Sumatera Selatan Email: '
'notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: '
'0813-7777-8255 Telepon: 0811-8880-520 & '
'0811-7888-850 a) Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'154.100 (seratus lima puluh empat ribu '
'seratus) saham atau sebesar 0,0089% (nol koma '
'nol nol delapan sembilan persen) dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b) Pemegang Saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta '
'sembilan ratus enam puluh empat ribu lima '
'ratus) saham atau sebesar 0,1136% (nol koma '
'satu satu tiga enam persen) dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. '
'15/2020 dan Pasal 23 ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. c) Pemegang Saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.729.085.700 (satu miliar '
'tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan '
'puluh lima ribu tujuh ratus) saham atau '
'99,991% (sembilan sembilan koma sembilan '
'sembilan satu persen) dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan '
'ketentuan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar '
'Perseroan usulan tersebut di atas telah '
'disetujui dengan suara terbanyak • Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1964500',
'votes_against': '10421500',
'votes_for': '1718818300'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1136',
'pct_against': '0.0097',
'pct_for': '99.990',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
'Saham atau kuasa Pemegang',
'Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat '
'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik (e-',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut :',
'Keputusan'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e- Proxy) dan secara fisik '
'dalam Rapat. • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a) '
'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 169.100 (seratus enam puluh '
'sembilan seratus) saham atau sebesar 0,0097% '
'(nol koma nol nol sembilan tujuh persen) dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b) Pemegang Saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 1.964.500 (satu juta '
'sembilan ratus enam puluh empat ribu lima '
'ratus) saham atau sebesar 0,1136% (nol koma '
'satu satu tiga enam persen) dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. '
'15/2020 dan Pasal 23 ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. c) Pemegang Saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.729.070.700 (satu miliar '
'tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh '
'puluh ribu tujuh ratus) saham atau 99,990% '
'(sembilan sembilan koma sembilan sembilan nol '
'persen) dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan '
'Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan '
'usulan tersebut di atas telah disetujui '
'dengan suara terbanyak • Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1964500',
'votes_against': '169100',
'votes_for': '1729070700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.780',
'shares_present': '1729239800',
'shares_total_voting': '2167514856',
'time_end': '17:00:00',
'time_start': '14:00:00'}