Skip to content
Back to announcement

20260521_PTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093312_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                     RINGKASAN RISALAH
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2026
                                                     PT. PULAU SUBUR Tbk


 PT PULAU SUBUR Tbk, berkedudukan di Palembang, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 di Wyndham Opi Hotel –
 Room Orchid 1, Jalan Gubernur H.A. Bastari, Banyuasin, Sumatera Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
 “RUPST”) PT. PULAU SUBUR Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
 RUPST dibuka pada pukul 14.22 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


 A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST



                                Dewan Komisaris                                                             Direksi


          - Komisaris Independen        : Bapak Dodi Prawira Amtar             -Direktur Utama            : Bapak Felix Safei




 B.    Agenda-Agenda RUPST :

Agenda I:
   a. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
   b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   c. Persetujuan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

                                                                           1
Page 2
Agenda II:
Persetujuan Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Agenda III:
Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2026 serta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya dengan penunjukan
tersebut.

Agenda IV:
Persetujuan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO.

Agenda V:
Perubahan susunan direksi Perseroan




 C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
      Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
           •   Kuorum kehadiran untuk Agenda Pertama , Kedua dan Ketiga RUPST berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a
               Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK
               No.15/2020”), RUPST dapat diselenggarakan apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham Perseroan
               dengan hak suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, Keputusan Agenda Pertama, Kedua, Ketiga,
               Keempat dan kelima RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
               RUPST.



      -Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 1.729.239.800 (satu milyar tujuh
      ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus) saham dalam Perseroan atau mewakili 79,78% (tujuh puluh sembilan

                                                                               2
Page 3
     koma tujuh puluh delapan ) dari jumlah keseluruhan saham sebanyak 2.167.514.856 (dua milyar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat belas
     ribu delapan ratus lima puluh enam) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
     diselenggarakannya RUPST.
     -Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan
     yang sah dan mengikat.
D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Pada sesi tanya jawab, terdapat 3 orang pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yaitu bapak Muhammad Denny Murappa , bapak Japat
     Aspendi, dan bapak Rian Indrapratama yang hadir secara fisik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Dan terdapat 1 orang pemegang saham yang
     mengajukan pertanyaan yaitu bapak Fikri Yurcel Milano hadir secara elektronik.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada
     yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara
     atau secara online melalui aplikasi ksei e-voting.


F.   Keputusan Agenda-Agenda RUPST

                                                                   Agenda Pertama RUPST

      Jumlah Pemegang             Tidak ada
      Saham Yang Bertanya
      Hasil Pemungutan                            Setuju                                 Abstain                            Tidak Setuju
      Suara




                                                                           3
Page 4
RUPST           disetujui                                                                                    Sebanyak 154.100 ( seratus lima
                            Sebanyak 1.729.085.700 (satu milyar     Sebanyak 1.964.500 (satu juta
                                                                                                             puluh empat ribu seratus) saham
dengan suara bulat.         tujuh ratus dua puluh Sembilan juta     sembilan ratus enam puluh empat ribu
                                                                                                             atau 0,00891% ( nol koma nol nol
                            delapan puluh lima ribu tujuh ratus)    lima ratus) saham atau seebsar 0,11% (
                                                                                                             delapan sembilan satu persen) dari
                            saham atau 99,999% (sembilan puluh      nol koma satu satu persen) ) dari
                                                                                                             jumlah suara yang sah dan dihitung
                            koma sembilan sembilan sembilan) dari   jumlah suara yang sah dan dihitung
                                                                                                             dalam RUPST
                            jumlah suara yang sah dan dihitung      dalam RUPST.
                            dalam RUPST.
                                                                    -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
                                                                    No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
                                                                    Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
                                                                    hadir namun tidak mengeluarkan suara
                                                                    (abstain) dianggap mengeluarkan
                                                                    suara yang sama dengan suara
                                                                    mayoritas.
Keputusan      Agenda
Pertama RUPST.              a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris

                            b. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh
                               Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 30 Maret
                               2026 dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
                               material, posisi keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus
                               kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                               Indonesia

                            c. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
                               Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
                               tahun buku 2025, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan
                               Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025      .




                                                                    4
Page 5
                                                            Agenda Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada
Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                                     Abstain                              Tidak Setuju

RUPST disetujui dengan                                            Sebanyak 2.044.500 (dua juta empat puluh Sebanyak 6.187.100 ( enam juta
                         Sebanyak 1.723.052.700 (satu milyar
suara bulat.                                                      empat ribu lima ratus) saham atau sebesar seratus delapan puluh tujuh ribu
                         tujuh ratus dua puluh tiga juta lima     0,11% ( nol koma satu satu )persen dari seratus) saham atau 0,35% ( nol
                         puluh dua ribu tujuh ratus) saham atau   jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
                                                                                                             koma tiga lima persen dari jumlah
                         99,642% (sembilan puluh sembilan         RUPST.
                                                                                                             suara yang sah dan dihitung dalam
                         koma enam emap dua) dari jumlah
                                                                  -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. RUPST.
                         suara yang sah dan dihitung dalam        15/2020 dan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar
                         RUPST.                                   Perseroan, suara yang hadir namun tidak
                                                                  mengeluarkan suara (abstain) dianggap
                                                                  mengeluarkan suara yang
                                                                  sama dengan suara mayoritas.
Keputusan       Agenda     A. Menyetujui untuk :

Kedua RUPST.                   Membagikan dividen final sebesar Rp 9,753,816,852 atau sekitar Rp. 4,5 (empat koma lima) per lembar saham. Pada
                               tahun 2025 , Perseroan telah membagikan dividen interim sebesar Rp 6,5 per saham atau sebesar Rp 14.088.846.564 .
                               Sehingga total dividen yang dibagikan untuk tahun buku 2025 adalah Rp 11 per saham atau sebesar Rp 23,842,663,416.

                               Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
                               diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen
                               tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final. Jadwal pembayaran dividen tunai
                               final dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan
                               peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


                                                                       5
Page 6
                                                             Agenda Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang            Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                    Setuju                                 Abstain                            Tidak Setuju


RUPST disetujui                                                    Sebanyak 1.964.500 (satu juta sembilan Sebanyak 10.421.500 (sepuluh juta empat
                          Sebanyak 1.718.818.300 (satu milyar
                                                                   ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus)
Dengan suara terbanyak.   tujuh ratus delapan belas juta delapan
                                                                   ratus) saham atau sebesar 0,11% ( nol saham atau setara 0,6% ( nol koma enam )
                          ratus delapan belas ribu tiga ratus)
                                                                   koma satu satu ) persen dari jumlah persen dari jumlah suara yang sah dan
                          saham atau 99,397% (sembilan sembilan
                                                                   suara yang sah dan dihitung dalam dihitung dalam RUPST
                          koma tiga sembilan tujuh)persen dari
                                                                   RUPST
                          jumlah suara yang sah dan dihitung
                          dalam RUPST.                             -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
                                                                   No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
                                                                   Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
                                                                   hadir namun tidak mengeluarkan
                                                                   suara      (abstain)        dianggap
                                                                   mengeluarkan suara yang
                                                                     sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda          Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan untuk melakukan pemeriksaaan laporan keuangan tahun buku yang
                          berakhir pada 31 Desember 2026 dan mendelegasikan wewenang kepada direksi dan komisaris untuk menetapkan besaran
Ketiga RUPST.
                          jasa audit untuk akuntan publik yang ditunjuk




                                                                         6
Page 7
                                                           Agenda Keempat RUPST
Jumlah Pemegang            4 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                                 Abstain                             Tidak Setuju
RUPST disetujui                                                   Sebanyak 1.964.500 ( satu juta sembilan Sebanyak 154.100 (seratus lima puluh
                          Sebanyak 1.729.085.700 (satu milyar
                                                                                                          empat ribu seratus ) saham atau
Dengan suara terbanyak.   tujuh ratus dua puluh Sembilan juta ratus enam puluh empat ribu lima ratus)
                                                                                                          sebesar 0,0089% ( nol koma nol nol
                          delapan puluh lima ribu tujuh ratus) saham atau sebesar 0,11% ( nol koma
                                                                                                          delapan sembilan satu persen) dari
                          saham atau 99,99% (sembilan puluh satu satu ) persen dari jumlah suara yang
                                                                                                          jumlah suara yang sah dan dihitung
                          sembilan koma sembilan sembilan sah dan dihitung dalam RUPST
                                                                                                          dalam RUPST
                          sembilan persen) dari jumlah suara yang
                          sah dan dihitung dalam RUPST             -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
                                                                   No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
                                                                   Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
                                                                   hadir namun tidak mengeluarkan suara
                                                                   (abstain) dianggap mengeluarkan suara
                                                                   yang sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda                Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil penawaran umum saham perdana PT Pulau Subur Tbk per
                                tanggal 31 Desember 2025
Keempat RUPST.




                                                                          7
Page 8
                                                           Agenda Ke Lima RUPST
Jumlah Pemegang            Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                                  Abstain                            Tidak Setuju
RUPST disetujui                                                     Sebanyak 1.964.500 ( satu juta sembilan Sebanyak 169.100 (seratus enam puluh
                          Sebanyak 1.729.070.700 (satu milyar
                                                                                                            sembilan ribu seratus ) saham atau
Dengan suara terbanyak.   tujuh ratus dua puluh Sembilan juta ratus enam puluh empat ribu lima ratus)
                                                                                                            sebesar 0,0097% ( nol koma nol nol
                          tujuh puluh ribu tujuh ratus) saham atau saham atau sebesar 0,11% ( nol koma
                                                                                                            sembilan tujuh)persen dari jumlah
                          99,99% (sembilan puluh sembilan koma satu satu ) persen dari jumlah suara yang
                                                                                                            suara yang sah dan dihitung dalam
                          sembilan sembilan sembilan persen) dari sah dan dihitung dalam RUPST
                                                                                                            RUPST
                          jumlah suara yang sah dan dihitung
                          dalam RUPST
                                                                     -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
                                                                     No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
                                                                     Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
                                                                     hadir namun tidak mengeluarkan suara
                                                                     (abstain) dianggap mengeluarkan suara
                                                                     yang sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda              - menyetujui untuk mencatat berakhirnya masa jabatan almarhum Bapak Budiman Ong sebagai anggota Direksi
                                  Perseroan karena meninggal dunia, terhitung sejak tanggal wafatnya beliau, disertai dengan penghargaan dan
Keempat RUPST.
                                  ucapan terima kasih atas jasa dan kontribusi beliau kepada Perseroan.

                             -   menyetujui pengangkatan Sdr Liawan Kristianto sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
                                 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Direksi Perseroan yang sedang berjalan, tanpa mengurangi hak RUPS
                                 untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

                             -    Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
                                 Direktur Utama : Felix Safei
                                 Direktur      : Liawan Kristianto


                                                                          8
Page 9
                                -   memberi kuasa kepada notaris untuk menyatakan keputusan RUPS dalam akta dan melakukan pemberitahuan
                                    kepada instansi berwenang.




RUPST Perseroan ditutup pada pukul 16.07 WIB.



                                                           Palembang, 19 Mei 2025
                                                            PT PULAU SUBUR Tbk.
                                                                  DIREKSI




                                                                        9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published22 May 2026
Pages9
Characters20,548
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 May 2026 · 14:22–
Present1,729,239,800 (79.78%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR Tbk p.1 ×14
linked person Dodi Prawira Amtar p.1
linked person Budiman Ong p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person H.A. Bastari p.1
unresolved person Felix Safei B. · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi p.4 ×2
unresolved org Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan p.6
unresolved person Liawan Kristianto · Direktur p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 629 ms 12 Sep 2026 22:19

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.78',
 'shares_present': '1729239800',
 'shares_total_voting': '2167514856',
 'time_start': '14:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result