Back to announcement
20260521_SMDR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32093396_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 103
Page 1
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat Nomor: SR.23.03.026/CS/SI tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-188/D.04/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi sedangkan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 18
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 21
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 25
V. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................... 34
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................................... 37
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ................................................................................................................................................................ 38
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................. 38
1. RIWAYAT PERSEROAN ........................................................................................................................................ 38
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................................................................................... 38
3. PERIZINAN ........................................................................................................................................................... 38
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI ....................................................... 40
5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA......................................................... 40
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.................................................. 40
7. RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN ................ 40
8. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK ................................................................................................................... 41
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN......................................................................................................................... 43
10. SUMBER DAYA MANUSIA ...................................................................................................................................... 43
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) .............................................. 46
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ....................................................................................... 49
Perseroan dan Perusahaan Anak ................................................................................................................................ 49
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .................................................................................................... 50
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .... 50
1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 50
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF................................................................................................................................. 59
3. PERSAINGAN USAHA ........................................................................................................................................... 59
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN ........................................................................................................................... 59
5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 60
6. STRATEGI USAHA ................................................................................................................................................ 60
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ....................................................................................................................... 61
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................... 62
9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ............................................... 66
10. RISET DAN PENGEMBANGAN .............................................................................................................................. 66
VIII. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 67
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH..................................................................................................................... 68
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 69
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 71
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Akad Ijarah I : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara SSLog dan Perseroan yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah I tertanggal 22 April 2026, yang dibuat di
bawah tangan, dan bermeterai cukup, dimana SSLog mengalihkan hak
atas manfaat dari Objek Ijarah kepada Perseroan untuk kemudian
dialihkan kembali hak atas manfaat tersebut kepada Wali Amanat
berdasarkan Akad Ijarah II.
Akad Ijarah II : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
ii
Page 5
dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 22 April 2026, yang dibuat di
bawah tangan, dan bermeterai cukup, dimana Perseroan mengalihkan
hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah I,
Akad Ijarah II, dan Akad Wakalah.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 22 April 2026, yang dibuat
di bawah tangan, dan bermeterai cukup, dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 53/2020, dimana Wali Amanat sebagai wakil dari
Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk
mengalihkan kembali hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
Ahli Syariah Pasar Modal : yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah orang perseorangan yang
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah yang
memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan
syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah : Berarti Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan wajib tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu berarti hak guna (manfaat)
atas aset milik Perseroan dan SSLog berupa Tanah dan Bangunan
sebagaimana terperinci dalam lampiran dari Akad Ijarah I dan Akad
Ijarah II.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah (kecuali atas Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan), sebagai
imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad
Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah antara lain:
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus
miliar Rupiah) Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima
puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,-
(delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
iii
Page 6
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
direncanakan.
iv
Page 7
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 9/2017.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah
serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian (ta’widh) Akibat : Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp14.838.542,-
(empat belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus
empat puluh dua Rupiah) untuk per hari keterlambatan, atau
sebesar Rp256.944,- (dua ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus
empat puluh empat Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp179.861.111,- (seratus
tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu
seratus sebelas Rupiah) untuk per hari keterlambatan, atau sebesar
Rp92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI/KTUR : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
v
Page 8
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah adalah PT Mandiri Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan
pembelian Sukuk Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu
dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Objek Ijarah : Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan dan SSLog berupa
Tanah dan Bangunan sebagaimana terperinci dalam lampiran dari Akad
Ijarah I dan Akad Ijarah II, yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali
Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian,
spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Akad Ijarah, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah tersebut, hak manfaat atas Objek Ijarah
yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2020.
Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
UU No. 4/2023.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
vi
Page 9
yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026
No. 26 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000
tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000
tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa
Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 No. 28 tanggal
22 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Syariah di KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor: SP-
033/SKK/KSEI/0426 tanggal 22 April 2026.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Ijarah Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026
No. 27 tanggal 22 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 No. 25
tanggal 22 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Ijarah pencatatan Sukuk Ijarah No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei
2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan (sebagaimana dinyatakan dalam laporan
keuangan Perseroan untuk periode 31 Desember 2025) sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Perseroan : Berarti PT Samudera Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang berkedudukan di Jakarta Barat.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
serta pembetulannya.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah oleh
POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
viii
Page 11
POJK No.34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No.35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
Modal.
POJK No.55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No.40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Prinsip Syariah di Pasar Modal : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan
ix
Page 12
Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk : Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun
2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan
puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Ijarah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
x
Page 13
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana dicabut
sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan,
yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Indonesia Tahap III Tahun 2026.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
UU No. 4/2023 atau UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar Modal atau : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan Terbatas : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
atau UUPT 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756, sebagaimana diubah sebagian Undang-undang No. 6 tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Syariah Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku kuasa dari
dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili
kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Ijarah.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
1. OS : Ocean Shipping Pte. Ltd.
2. OT : Ocean Technologies Pte., Ltd.
3. SP : PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana
4. ST : Samudera Tankers Pte., Ltd.
5. ACL : PT Adib Cold Logistic
6. CUM : PT Perusahaan Pelayaran Cumawis
7. MKT : PT Masaji Kargosentra Tama
8. MPC : PT Masaji Prayasa Cargo
9. MST : PT Maruzen Samudera Taiheiyo
10. OSI : Ocean Ships Investment Pte., Ltd.
11. PNP : PT Prima Nur Panurjwan
12. PSP : PT Pelabuhan Samudera Palaran
13. SAI : PT Samudera Agencies Indonesia
14. SAS : PT Samudera Asahi Shipping
15. SCS : Samudera Cargo Service LLC
16. SDM : PT Samudera Daya Mitra
17. SHS : Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd.
18. SKI : PT Silkargo Indonesia
19. SJL : PT Samudera JWD Logistics
20. SLE : Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd.
21. SLS : PT Samudera Logistics Services
22. SNI : PT Samudera Nusantara Indonesia
23. SPI : PT Samudera Properti Indonesia
24. SPL : Samudera Property Limited
25. SSI : PT Samudera Shipping Indonesia
26. SSL : Samudera Shipping Line Limited
27. SSM : Samudera Ships Management Pte
28. SSS : PT Samudera Shipping Services
29. STC : Samudera Traffic Co. Ltd.
30. TSJ : PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
31. MTKI : PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
32. SISB : Samudera Intermodal Sdn. Bhd.
33. SISM : PT Samudera Indonesia Ship Management
34. SPLI : PT Samudera Pelabuhan Indonesia
35. SPKLI : PT Samudera Perkapalan Indonesia
36. SSLI : Samudera Shipping Line (India) Pvt. Ltd.
37. SSTI : PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
38. PM DWC : Prime Maritime DWC LLC
39. SSLog : PT Samudera Sarana Logistik
40. SL DWC : Samudera Logistics DWC LLC
41. FMPL : Foremost Maritime, Pte., Ltd.
42. SILKargo : Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
43. LNG EW : LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
44. ARS : PT Asta Rika Stuwarindo
45. ISTA : PT ISTA Indonesia
46. PPNP : PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
47. PSI : PT Praweda Sarana Informatika
48. SGM : PT Samudera Golden Mitra
49. SLP : PT Samudera Laksana Perdana
50. SIMM : PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
51. SMD : PT Samudera Mitra Depo
52. SHI : PT Satuan Harapan Indonesia
53. SBF : Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd
54. SCS : Samudera Cargo Services LLC
55. GSM : PT Galangan Samudera Madura
56. SSI PL : Samudera Ship Investment, Pte., Ltd
57. SA PL : Samudera Australia Pty Ltd
58. SSB PL : Samudera Ship Brokers Pte Ltd,
59. MKI : PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
60. ISTA RASA : PT Ista Rasa Indonesia
xii
Page 15
61. PGT : PT Patimban Global Gateway Terminal
62. MGD : PT Mostrans Global Digilog
63. KSL : PT KCTC Samudera Logistics
64. KMCS : PT Korea Marine Cargo Services Jakarta
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta
Pendirian”).
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Biasa 2.100 210.000.000
Jumlah Modal Dasar 2.100 210.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. International Shipping and Transport Agencies NV 140 14.000.000 20,00
2. PT Sinar Harapan Veem Indonesia 140 14.000.000 20,00
3. PT Perusahaan Pembongkaran dan Muatan Instel 140 14.000.000 20,00
4. PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja 140 14.000.000 20,00
5. PT Keagenan Perkapalan Orsita disingkat “PT Orsita” 140 14.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 700 70.000.000 100,00%
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Biasa 1.400 140.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400 140.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 21 April 1999 dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8257.HT.01.04.TH.99
tanggal 6 Mei 1999, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan No. 2020.1/BH.09.02/VIII.99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7856,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1999, Perseroan mengubah seluruh anggaran
dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran perusahaan publik dan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Samudera Indonesia.
Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 25, tanggal 15 Mei 2008 dibuat
dihadapan Toety Juniarto, SH, Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri No.
AHU-73825.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0096319.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008. Perubahan anggaran dasar terakhir kali dinyatakan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
xiv
Page 17
0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli
2024 (“Akta No. 66/2024”).
Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Gedung Samudera Indonesia, Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta Barat 11480, Indonesia.
Prospek usaha
Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah telah mendisrupsi arus logistik secara signifikan, khususnya di Selat Hormuz
yang merupakan jalur vital bagi sekitar 20% pasokan minyak global. Fenomena ini memicu lonjakan harga minyak mentah
dan produk derivatifnya, yang berimplikasi pada perekonomian secara umum serta ekspektasi kenaikan inflasi global.
Konsekuensinya, pasar mengantisipasi adanya penundaan kebijakan pelonggaran moneter oleh The Fed dan bank sentral
negara utama lainnya.
Menyikapi volatilitas tersebut, IMF merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3,1%,
melambat dari capaian 3,3% pada tahun sebelumnya. Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah penguatan nilai tukar dolar
Amerika Serikat yang berpotensi menekan stabilitas nilai tukar mata uang negara berkembang, terutama yang memiliki
eksposur utang luar negeri dalam mata uang USD.
Mempertimbangkan hambatan struktural pada perekonomian global, WTO melakukan revisi ke bawah terhadap proyeksi
pertumbuhan volume perdagangan dunia tahun 2026, dari 1,9% menjadi 1,4%. Kendati demikian, kawasan Asia diprediksi
tetap resilien, dengan volume ekspor dan impor yang diproyeksikan tumbuh di atas rata-rata global, masing-masing sebesar
3,3% dan 2,6% secara tahunan.
Di tengah ketidakpastian global, fundamental ekonomi Indonesia diperkirakan Kementerian Keuangan tetap resilien dengan
target pertumbuhan pada kisaran 5,0%–5,3% pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh terjaganya konsumsi rumah
tangga, ekspansi investasi, serta performa ekspor yang kompetitif. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan iklim investasi dengan mempertahankan suku bunga acuan pada level yang optimal. Inflasi
diproyeksikan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1%, didukung oleh sinergi disiplin moneter dan kebijakan fiskal
yang bersifat pro-growth serta pro-stability.
Perusahaan memandang prospek usaha untuk 2 tahun ke depan, baik dalam ranah domestik maupun ranah internasional,
akan semakin berkembang dan tumbuh positif. Optimisme ini bersumber dari bertambahnya service dan pembukaan rute
baru di India, Jepang, dan Eropa pada tahun 2026, mengikuti perkembangan pasar pada segmen pelayaran kontainer. Bisnis
pelayaran domestik juga akan melanjutkan kinerja positif dan didukung oleh bisnis galangan kapal yang akan beroperasi di
area baru. Selain itu, lini bisnis Pelabuhan diharapkan mampu meraih volume throughput pada tahun 2026 yang lebih tinggi
pada layanan domestik dan internasional, sejalan dengan terjalinnya kerja sama baru dan dimulainya operasi Pelabuhan
Patimban. Lebih lanjut, lini bisnis logistik dan service juga akan semakin berkembang, sejalan dengan pertumbuhan bisnis
warehouse yang semakin pesat seiring dengan penambahan customer dan lokasi operasional baru, kenaikan volume atas
kegiatan 4PL, serta ekspansi bisnis container depot di lini usaha logistik pada pasar internasional.
Proyeksi Keuangan 2026
Menyikapi dinamika global pada tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional dan
mengoptimalkan profitabilitas dengan memanfaatkan resiliensi pasar Asia. Perolehan berbagai kontrak kerja sama jangka
panjang baru serta ekspansi bisnis di lini pelayaran, pelabuhan, galangan, dan logistik diproyeksikan menjadi katalis utama
bagi pertumbuhan pendapatan usaha yang positif. Sinergi ini didukung oleh penyelesaian program pemeliharaan armada,
pengadaan aset baru, serta peremajaan infrastruktur logistik yang terintegrasi dengan pengawasan biaya secara disiplin guna
memastikan efisiensi keuangan yang terukur. Melalui fundamental operasional yang kokoh, Perusahaan berupaya untuk
senantiasa memberikan nilai tambah dan imbal hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
xv
Page 18
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
Ijarah Indonesia
Target Dana : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan I Tahap III
Jangka Waktu : Sukuk Ijarah dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan : Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : idA+(sy) (single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
Fund) Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xvi
Page 19
3. EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jenis/Nama Efek Imbalan Ijarah Tanggal Nilai Efek Jatuh Tempo Jumlah Yang Masih
Efektif Dicatatkan Menjadi Kewajiban
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Rp32.052.037.500,- 25 Juli 2023 Rp339.175.000.000,- 2 Agustus 2028 Rp339.175.000.000,-
Samudera Indonesia Tahap I
Tahun 2023 Seri B
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Rp44.250.000.000,- 25 Juli 2023 Rp500.000.000.000,- 4 Juli 2030 Rp500.000.000.000,-
Samudera Indonesia Tahap
II Tahun 2025
Total Rp839.175.000.000,-
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk:
a. Sekitar 65,71% (enam puluh lima koma tujuh satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”), dengan sistem bagi hasil
dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)
ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh SPKLI untuk pembangunan 2 unit kapal
chemical tanker.
b. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan 1 unit kapal container sebesar Rp222.898.000.000
(dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan biaya-biaya pra-operasi
peluncuran kapal container sebesar Rp15.326.000.000 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta Rupiah).
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SPKLI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja tersebut akan lebih
difokuskan pada bisnis non-container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis
lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik yang ada saat ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 10 April 2026, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.5,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 60.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Samudera Indonesia Tangguh 9.497.848.000 47.489.240.000 58,00
- PT Ngrumat Bondo Utomo 2.622.571.800 13.112.859.000 16,02
- Masyarakat 4.255.180.200 21.275.901.000 25,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 43.624.400.000 218.122.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 43.624.400.000 218.122.000.000
xvii
Page 20
Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5,00 (lima Rupiah) per
saham.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset Lancar 623.631.151 610.551.560
Aset Tidak Lancar 802.672.811 678.138.195
Jumlah Aset 1.426.303.962 1.288.689.755
Liabilitas Jangka Pendek 288.773.821 224.669.907
Liabilitas Jangka Panjang 364.041.425 336.806.803
Jumlah Liabilitas 652.815.246 561.476.710
Jumlah Ekuitas 773.488.716 727.213.045
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.426.303.962 1.288.689.755
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Jasa 801.694.731 737.405.211
Biaya Jasa (654.405.328) (587.997.004)
Laba Bruto 147.289.403 149.408.207
Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto (2.024.089) (558.347)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 86.339.902 84.707.837
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 79.084.613 76.979.315
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 69.948.655 69.626.347
Laba (Rugi) Per Saham Dasar 0,003 0,003
DATA ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 151.675.516 137.159.977
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (95.210.119) (148.535.100)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (71.958.065) (43.588.197)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (15.492.668) (54.963.320)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 333.175.004 387.822.048
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 53.494 316.276
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 317.735.830 333.175.004
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa 8,72% -4.53%
Biaya Jasa 11,29% -4.95%
Laba Bruto -1,42% -2.83%
EBITDA 18,29% -31.26%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1,93% -28.55%
xviii
Page 21
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Laba Periode Berjalan 2,73% -45.41%
Jumlah Aset 10,68% 2.52%
Jumlah Liabilitas 16,27% -1.75%
Jumlah Ekuitas 6,36% 6.08%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Jasa 18,37% 20,26%
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa 9,86% 10,44%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 12,08% 13,09%
Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) 10,22% 10,59%
Laba Periode Berjalan / Aset (ROA) 5,54% 5,97%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 2,18 2,30
Liabilitas / Ekuitas 0,84 0,77
Liabilitas / Aset 0,46 0,44
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2,16 2,72
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 6,76 6,53
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,11 1,89
Asset Turnover 0,56 0,57
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai per
Rasio Keterangan
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Current Ratio Minimal 1,10 2,16 Telah memenuhi
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,50 0,84 Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,10 2,11 Telah memenuhi
Net Debt to EBITDA Maksimal 3,00 2,52 Telah memenuhi
EBITDA/Interest Minimal 2,50 6,76 Telah memenuhi
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan
ini.
7. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD660,1 juta. Adapun
pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
(dalam Dolar US)
Tingkat bunga Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
efektif rata-rata Kurang dari 1 1 - 5 Tahun Lebih dari 5
TERUTANG
tertimbang Tahun Tahun
Instrumen tanpa bunga
Biaya masih harus dibayar - 66.692.418 - - 66.692.418
Utang usaha - 55.238.808 - - 55.238.808
Utang lain-lain - 13.510.039 - - 13.510.039
Instrumen tingkat bunga tetap
Utang bank jangka pendek 8,00% 2.474.841 - - 2.474.841
Sukuk Ijarah 8,85% - 9,45% - 54.215.152 - 54.215.152
Instrumen tingkat bunga
mengambang
Utang bank jangka pendek 9,00% 9.381.020 - - 9.381.020
Pinjaman 5,71% 30.353.445 89.484.015 88.699.881 208.537.341
Liabilitas sewa 7,50% 93.435.107 151.452.128 5.195.705 250.082.940
Jumlah Pinjaman yang Masih 271.085.678 295.151.295 93.895.586 660.132.559
Terutang
Cara pemenuhan kewajiban-kewajiban untuk yang akan jatuh tempo:
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional yang dimiliki oleh Perseroan untuk kewajiban yang
masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu 1-5 tahun
xix
Page 22
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu lebih dari 5 tahun
8. RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kepemilikan Terhadap
Tahun Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Saat ini Pendapatan
Pendirian Penyertaan Operasional
Anak (%) Konsolidasian
(%)
PERUSAHAAN ANAK
Kepemilikan secara langsung:
Pelayaran untuk angkutan peti
1. SSL 1993 1993 Beroperasi 65,141 75,5%
kemas
2. SPLI 2016 2016 Badan Usaha Pelabuhan Beroperasi 99,99 8,5%
3. SSLog 1991 1991 Angkutan multimoda Beroperasi 99,99 7,2%
Logistik dan Jasa Pengurusan
4. SKI 2003 2003 Beroperasi 99,99 2,6%
Transportasi
Logistik dan Jasa Pengurusan
5. MPC 1980 1980 Beroperasi 95,33 0,8%
Transportasi
Jasa konsultasi manajemen, jasa
6. SDM 2014 2014 penyedia dan penyalur tenaga Beroperasi 88,72 0,3%
kerja
Logistik dan Jasa Pengurusan
7. MST 2013 2013 Beroperasi 51,00 0,1%
Transportasi
Pelayaran, termasuk jasa
8. CUM 1975 1975 Beroperasi 99,98 0,3%
pengangkutan minyak dan gas
9. SAI 2016 2016 Kegiatan keagenan kapal Beroperasi 90,00 2,4%
10. SISM 1992 1992 Kegiatan keagenan awak kapal Beroperasi 99,93 0,3%
11. SPI 2016 2016 Jasa pengelolaan gedung Beroperasi 99,10 0,1%
12. OS2 2007 2007 Kegiatan keagenan Tidak Beroperasi 100 0,0%
Kepelayaran, termasuk jasa
13. SPKLI 1982 1982 Beroperasi 99,99 2,7%
pengangkutan minyak dan gas
14. ISTA 1949 1949 Kegiatan jasa biro perjalanan Beroperasi 56,09 0,8%
15. PSI 2016 2016 Kegiatan jasa IT Beroperasi 50,00 0,5%
16. SIMM 2016 2016 Kegiatan konsultasi manajemen Beroperasi 50,00 0,3%
Penyedia sumber daya manusia
17. SHI 2017 2017 dan manajemen sumber daya Beroperasi 67,56 1,4%
manusia
Pembuatan kapal bermotor dan
18. GSM 2016 2016 alat-alat apung serta perbaikan Beroperasi 99,04 0,0%
dan perawatan kapal
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi sebagai berikut yang
disertai dengan latar belakang tidak beroperasinya:
- OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura.
- SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
- SNI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
- MKI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
1
Persentase kepemilikan saham di SSL menjadi 65,27% setelah memperhitungkan saham treasuri.
2
Strike off di 2020
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar
Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan
Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO):
idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Operasional
Gedung Samudera Indonesia Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara lain Bali,
Jakarta Barat 11480 Indonesia Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan,
Telepon: (021) 5480088 Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang,
Website: www.samudera.id Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember,
Email: corporate.secretary@samudera.id Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran,
Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda,
Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan Tarakan. Perseroan juga
memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar
Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia,
Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 24
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026”.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2029. Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
1 21 Agustus 2026
2 21 November 2026
3 21 Februari 2027
4 21 Mei 2027
5 21 Agustus 2027
6 21 November 2027
7 21 Februari 2028
8 21 Mei 2028
9 21 Agustus 2028
10 21 November 2028
11 21 Februari 2029
12 21 Mei 2029
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
2
Page 25
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Hak manfaat atas aset tetap berupa:
1. Tanah dan bangunan untuk Depo Container, Gudang & Pusat Distribusi serta Cold Logistic milik SSLog yang beralamat di:
a. Tanah untuk Depo Container Semper: Jalan Cakung Cilincing Raya No. 15, Komplek Ritra RT 012 RW 003, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
b. Tanah untuk Depo Container Surabaya: Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
2. Tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Jakarta yang beralamat di:
a. Gedung Kantor Samudera Indonesia Slipi: Jalan Letjend S. Parman No. 35, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan
Palmerah, Provinsi DKI Jakarta
Nomor Sertifikat Hak Guna
Luas Lahan Pihak yang melakukan Nilai Aset
Objek Ijarah Bangunan Penilaian
(m2) Penilaian (Rp)
(“SHGB”)
SHGB No. 804/Semper Timur 4,323
SHGB No. 805/Semper Timur 4,160
SHGB No. 806/Semper Timur 1,638
SHGB No. 807/Semper Timur 4,500
SHGB No. 808/Semper Timur 4,954
SHGB No. 809/Semper Timur 4,740
Lahan
Semper Timur, SHGB No. 810/Semper Timur 17,005
Cilincing, Jakarta SHGB No. 811/Semper Timur 4,480
Utara
SHGB No. 812/Semper Timur 4,381
SHGB No. 908/Semper Timur 3,948
SHGB No. 1671/Semper Timur 1,247 KJPP Budi, Edy, 478,442,700,000
April 2026
Saptono & Rekan
SHGB No. 1672/Semper Timur 117
SHGB No. 819/Semper Timur 1,202
SHGB No. 1614/Semper Timur 11,230
Total Semper Timur 67,925
Lahan SHGB No. 44/Tambak Sarioso 22,300
Tambak Sarioso,
Asemrowo, SHGB No. 209/Tambak
27,170 141,587,800,000
Surabaya Sarioso
Total Tambak Sarioso 49,470
Gedung
KJPP Munir, Wisnu,
Slipi, Jakarta SHGB No. 1265/Jakarta Barat 3,574 311,629,900,000
Heru & Rekan
Barat
Total 931,660,400,000
Aset yang menjadi objek Ijarah tidak sedang dijaminkan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Perseroan kepada
Wali Amanat (BSI) No. SR 26.04.043/CSC/SI tanggal 15 April 2026.
3
Page 26
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai pemilik sebagian objek ijarah berupa fixed asset yang sudah ada dengan
jenis aset dan spesifikasi yang jelas melakukan Akad Ijarah I, yaitu mengalihkan objek ijarah milik Perusahaan Anak
kepada Perseroan. Dengan demikian hak manfaat atas objek ijarah beralih dari Perusahaan Anak kepada Perseroan;
2. Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan melakukan Akad Ijarah 2 atas Objek Ijarah keseluruhan serta objek ijarah
tambahan berupa fixed asset milik Perseroan, di mana Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk
Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk kepada Perseroan. Objek Ijarah yang dijadikan underlying
asset dalam penerbitan Sukuk berupa fixed aset tanah dan bangunan untuk Depo Container, Gudang Pusat Distribusi
serta Cold Logistic milik PT Samudera Sarana Logistik (Perusahaan Anak) dan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh
Perseroan;
3. Atas penerbitan Sukuk tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan;
4. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir.
5. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
objek ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai musta’jir (penyewa).
6. Atas pengalihan Objek Ijarah tersebut Pengguna Akhir memberikan pembayaran Ujrah kepada Perseroan.
7. Perseroan meneruskan pembayaran Ujrah yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat
jatuh tempo sukuk.
8. Setelah Sukuk jatuh tempo dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
Amanat mengalihkan kembali hak manfaat atas Objek Ijarah (mahalul manfaah) kepada Perseroan.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan
usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk memenuhi transaksi
ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat tersebut yaitu:
1. Akad Ijarah Ke 1 (Satu)
• Akad antara Perseroan dengan Anak perusahaan sebagai pemilik sebagian obyek ijarah. Anak Perusahaan sebagai
mu’jir (pemilik Objek Ijarah) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Anak perusahaan mengalihkan
hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Perseroan sehingga Perseroan memiliki hak manfaat Objek Ijarah.
4
Page 27
• Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Akad Ijarah Ke 2 (dua). Pada saat berakhirnya Akad Ijarah Ke 2 (dua)
Perseroan menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah diterimanya kepada Anak Perusahaan tanpa adanya kondisi
atau syarat apapun.
2. Akad Ijarah Ke 2 (dua)
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai mu’jir (pemberi
sewa/pemegang hak manfaat Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Perseroan
mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas keseluruhan Objek ljarah kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang
Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat memiliki hak manfaat Objek Ijarah. Nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
sebesar Sisa Imbalan Ijarah (ujrah) yang akan diterbitkan oleh Perseroan.
• Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah. Pada saat berakhirnya
jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah
diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
3. Akad Wakalah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai wakil dan Wali
Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan,
memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai
dengan ketentuan Akad Wakalah.
• Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-
peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajb
mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Akad
Ijarah, Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani Lampiran III dari
Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Objek Ijarah
Pengganti/Tambahan.
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.
Ketentuan Lain
1. Perubahan
Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta hanya
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh
RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengalihan
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak dalam Akad Ijarah tidak dapat dialihkan dan/atau dipindahkan
dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Para Pihak dalam Akad Ijarah dengan
mengindahkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3. Penerus
Apabila salah satu Pihak digantikan kedudukannya oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan tersebut serta-merta
tunduk kepada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi seluruh kewajiban Pihak yang digantikannya
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Apabila diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu Pihak dimaksud wajib membuat dan
menandatangani perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
4. Keterpisahan
Apabila salah satu ketentuan dalam Akad Ijarah dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya
ketentuan lain dalam Akad Ijarah, oleh karenanya dalam hal demikian, ketentuan lain dalam Akad Ijarah tetap sah dan
mempunyai kekuatan mengikat di antara Para Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akad Ijarah. Selanjutnya Para
Pihak akan musyawarah dengan itikad baik guna mencari ketentuan pengganti yang sah dan dapat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dapat mewujudkan tujuan yang sama
seperti yang seharusnya diwujudkan oleh ketentuan yang dinyatakan batal tersebut.
5. Keseluruhan
Akad Ijarah merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
Ijarah. Akad Ijarah menggantikan seluruh komunikasi, kesepahaman, pernyataan dan jaminan, serta perjanjian
5
Page 28
sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam
Akad Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
1. Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan
yang diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang merupakan kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2. Cicilan Imbalan Ijarah
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah pendapatan yang
diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk
ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Penghitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
6
Page 29
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh
jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen) dari
total ekuitas Perseroan, kecuali:
i. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
iv. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
Republik Indonesia.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
d. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah.
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
(lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud dengan
kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan.
2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan Afiliasi atau dilakukan
sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan sehari-hari atau
sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan
karyawan Perseroan.
g. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah
7
Page 30
360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan
jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di
Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
koma lima) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman dalam 1
(satu) tahun tidak kurang dari dari 1,10 (satu koma satu nol) kali; Yang dimaksud EBITDA adalah laba operasi
ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas
jangka Panjang yang menimbulkan beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan
audit tahun buku.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam
jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik
; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka
menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-
kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar tetap dalam keadaan
baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
8
Page 31
16) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran
kembali Sukuk Ijarah dan salinannya diserahkan kepada Wali Amanat .
17) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang
dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk
kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
18) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
20) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
21) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
22) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
baik langsung maupun tidak langsung.
23) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan
Ijarah.
24) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
25) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan
bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
26) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
27) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
28) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
29) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
30) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
31) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
32) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya-biaya yang wajar
atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/pemeriksaan Wali Amanat tersebut pada
6.3.10 ayat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah menjadi beban Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
9
Page 32
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan
10
Page 33
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) di atas, butir ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSI.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) di atas, dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 7) dan angka 8) di
atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, Perseroan
yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) di atas paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28 sampai dengan Pasal 6.3.31 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
(enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11
Page 34
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
d. Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28) sampai dengan Pasal 6.3.31
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
POJK No. 20/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(ii) agenda RUPSI;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
12
Page 35
6) Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam butir.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
13
Page 36
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSI
yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
14
Page 37
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan
Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah
dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh
April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
(selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik
menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD 202.864.663 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam
puluh tiga Dolar Amerika Serikat).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan menjaga
rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait pembatasan-
pembatasan dan kewajiban Perseroan.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan kepada pihak lain,
kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak
afiliasi Perseroan.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan
perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
15
Page 38
dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII mengenai Perpajakan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Nomor U-0239/DSN-MUI/III/2026 tertanggal 23 Ramadhan 1447 H bertepatan tanggal 23 Maret 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
1. Wahju Rohmanti Ketua KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023
2. Suryadi Anggota KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 22 Januari 2024
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang telah
ditandatangani Perseroan pada tanggal 23 April 2026. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T3/IV/2026 pada tanggal 29 Syawal 1447H/17 April 2026,Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0386/PEF-DIR/III/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera Indonesia
Tbk Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran (25 Juli 2023) sampai dengan 25 Juli 2026.
16
Page 39
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
RATING RATIONALE
PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.
Peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar Perseroan yang kuat di industri pengiriman kontainer, bisnis pelayaran yang
beragam dan terintegrasi di bisnis pelayaran, serta perlindungan arus kas dan fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun,
peringkat ini dibatasi oleh paparan terhadap kondisi makroekonomi dan leverage keuangan yang moderat.
Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan berhasil mengembangkan bisnis pelayaran non-kontainer sehingga menghasilkan
pendapatan yang tidak terlalu bergejolak, dengan tetap mempertahankan profil keuangan yang konservatif. Namun, di sisi
lain, peringkat dapat diturunkan jika kualitas pendapatan Perseroan memburuk, yang disebabkan oleh penurunan volume
yang signifikan, tarif pengangkutan, atau harga bahan bakar bunker yang lebih tinggi dari yang diperkirakan, sehingga
melemahkan profil keuangannya. Peringkat juga dapat mengalami tekanan jika Perseroan menerapkan kebijakan keuangan
yang lebih agresif untuk ekspansinya dengan menaikkan utang seccara substansial melebihi proyeksi tanpa diimbangi dengan
prospek pendapatan yang lebih kuat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal
1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah utang dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat:
PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK
Capital Market Business Department
International & Financial Institution Group
Gedung The Tower lt 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 3040 5999
Faksimili : (021) 3042 1888
E-mail : maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Hario Pratomo – Capital Market Business Head
17
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan dengan rincian
a. Sekitar 65,71% (enam puluh lima koma tujuh satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”), dengan sistem bagi hasil
dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)
ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh SPKLI untuk pembangunan 2 unit kapal
chemical tanker. Adapun keterangan lebih lanjut mengenai pembiayaan oleh Perseroan kepada SPKLI dan rencana
pembangunan 2 unit kapal chemical tanker adalah sebagai berikut:
Keterangan Mengenai Pembiayaan kepada SPKLI
Belum terdapat nomor dan tanggal perjanjian definitif terkait dengan
pembiayaan pembangunan 2 unit kapal chemical tanker.
Nomor dan Tanggal Perjanjian pembiayaan baru akan dibuat setelah diperolehnya dana Hasil
Perjanjian Pembiayaan :Penawaran Umum Sukuk Ijarah. Perseroan dan SPKLI merupakan pihak
Perseroan dan SPKLI terafiliasi dan Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dari SPKLI
sehingga penggunaan dananya akan dilakukan berdasarkan prosedur dan
persyaratan yang diatur dalam POJK No. 42/2020. Adapun bentuk perjanjian
dengan Perseroan akan menggunakan akad Mudharabah
Sistem bagi hasil dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga
Tingkat imbal hasil : penjaminan LPS ditambah margin keuntungan, dengan estimasi imbal hasil yang
setara dengan sekitar 9,25% per tahun
Jangka Waktu : 3 Tahun
Rp228.298.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua ratus sembilan
puluh delapan juta Rupiah) untuk masing-masing kapal, dimana pembangunan
Penggunaan Dana : 2 (dua) unit kapal chemical tanker memiliki total kebutuhan dana nett sebesar
Rp456.596.000.000 (empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan
puluh enam juta Rupiah)
Seluruh dana akan digunakan untuk pembangunan 2 unit kapal chemical tanker.
Terkait pembayaran vendor, atau pembelian bahan baku maupun pengadaan
Batasan Ruang Lingkup :
material dan komponen untuk pembangunan kapal, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab ship builder.
Keterangan mengenai pembangunan 2 unit kapal chemical tanker
Tujuan pembangunan merupakan salah satu langkah strategis dalam
memperkuat armada atau aset untuk mendukung investasi dan penambahan
Tujuan Pembangunan :
aset kapal, guna meningkatkan volume distribusi produk kimia yang sudah ada
ke wilayah domestik dan regional.
Zhoushan Ningshing Ship Building & Repairing Co., Ltd, yang merupakan entitas
yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum negara Tiongkok dan memiliki
perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara Tiongkok.
Pihak yang akan
:
membangun
Perseroan telah menerima penawaran harga dan lingkup kerja dari Zhoushan
Ningshing Ship Building & Repairing Co., Ltd berdasarkan Quotation for
4000DWT Chemical & Oil tanker tanggal 12 Februari 2026.
Pembangunan akan dilakukan segera setelah Dana hasil Penawaran Umum
Jangka waktu
: Sukuk Ijarah telah diterima, adapun pembangunan akan diselesaikan dalam
pembangunan
waktu sekitar 18 bulan.
Perizinan kapal baru akan diperlukan dan diproses oleh SPKLI kepada instansi
terkait di Indonesia setelah kapal selesai dibangun dan akan memasuki wilayah
perairan Indonesia.
Adapun perizinan tersebut diantaranya:
1. Perizinan operasional usaha pelayaran, seperti:
Perizinan : • Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
• Persetujuan trayek tertentu
2. Persetujuan impor kapal ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dari Direktorat Jenderal Pajak
4. Pendaftaran kapal ke Kementerian Perhubungan, untuk memperoleh:
• Surat Ukur
18
Page 41
• Grosse Akta Kapal, termasuk Surat Tanda Kebangsaan Kapal
• Sertifikat Kelaikan Kapal
5. Klasifikasi Kapal (Class Certificate) dari asosiasi Klasifikasi Kapal
b. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan 1 unit kapal container sebesar Rp222.898.000.000 (dua
ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan biaya-biaya pra-operasi
peluncuran kapal container sebesar Rp15.326.000.000 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta Rupiah).
Adapun keterangan mengenai pembangunan 1 unit kapal container lebih lanjut, dapat mengacu kepada tabel
dibawah:
Keterangan Mengenai Pembangunan 1 Unit Kapal Container
Rp238.224.000.000 (dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus dua puluh
Kebutuhan Dana nett :
empat juta Rupiah)
Seluruh dana akan digunakan untuk pembangunan 1 unit kapal container.
Batasan-batasan Ruang Terkait pembayaran vendor, atau pembelian bahan baku maupun pengadaan
:
Lingkup material dan komponen untuk pembangunan kapal, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab ship builder.
Pembangunan dan utilisasi kapal container untuk meningkatkan kapasitas
Tujuan Pembangunan :
armada atau aset, khususnya untuk operasional di wilayah Asia Tenggara.
Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd yang merupakan entitas yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum negara Tiongkok dan memiliki perizinan yang
diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara Tiongkok.
Pihak yang akan
:
membangun Pihak terafiliasi Perseroan telah menerima penawaran harga dan lingkup kerja
dari Ningbo Xinle Shipbuilding Group Co., Ltd yang merupakan induk
perusahaan dari Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd berdasarkan Letter of Intent
tertanggal 30 Juli 2025.
Pembangunan akan dilakukan segera setelah Dana hasil Penawaran Umum
Jangka waktu
: Sukuk Ijarah telah diterima, adapun pembangunan akan diselesaikan dalam
pembangunan
waktu sekitar 18 bulan.
Perizinan kapal baru akan diperlukan dan diproses oleh Perseroan kepada
instansi terkait di Indonesia setelah kapal selesai dibangun dan akan memasuki
wilayah perairan Indonesia.
Adapun perizinan tersebut diantaranya:
1. Perizinan operasional usaha pelayaran, seperti:
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
Perizinan :
• Persetujuan trayek tertentu
2. Persetujuan impor kapal ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dari Direktorat Jenderal Pajak
4. Pendaftaran kapal ke Kementerian Perhubungan, untuk memperoleh:
• Surat Ukur
• Grosse Akta Kapal, termasuk Surat Tanda Kebangsaan Kapal
• Sertifikat Kelaikan Kapal
5. Klasifikasi Kapal (Class Certificate) dari asosiasi Klasifikasi Kapal
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SPKLI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja tersebut akan lebih difokuskan
pada bisnis non-container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti
di sektor pelabuhan dan logistik yang ada saat ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Rencana penggunaan dana sehubungan dengan pembiayaan kepada SPKLI merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih dari 99% di GSM. Terkait hal ini,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.
19
Page 42
Dalam hal transaksi pembiayaan kepada SPKLI memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur pada POJK No.
17/2020, maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan POJK No. 40/2025. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan surat No. SR.24.01.001/CS/SI
tertanggal 2 Januari 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Sesuai dengan Pasal 22 POJK No. 40/2025, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan syariah yang aman, likuid, dan tidak
mengalami fluktuasi harga.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,74% (nol koma tujuh
empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,50%
• Biaya jasa penjaminan : 0,05%
• Biaya jasa penjualan : 0,05%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,05%
- Biaya jasa Notaris : 0,01%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,02%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03%
• Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,01%
• Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar : 0,02%
20
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 317.735.830 333.175.004
Aset Keuangan Lancar Lainnya 118.961.577 109.999.134
Piutang Usaha
Pihak berelasi 8.907.187 9.430.744
Pihak ketiga, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai US$4.093.344
(2024: US$4.116.583) 133.511.526 118.937.053
Piutang lain-lain
Pihak berelasi, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai US$619.472
(2024: US$619.472) 2.646.072 2.518.434
Pihak ketiga 3.767.553 3.970.334
Persediaan 4.937.000 4.339.659
Aset lancar lainnya 33.164.406 28.181.198
Jumlah Aset Lancar 623.631.151 610.551.560
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 4.820.572 4.611.626
Aset program 5.949.162 5.938.358
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 44.613.655 36.725.558
Properti investasi, neto 275.862 513.793
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 8.953.723 5.167.908
Aset tetap, setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai aset
sebesar S$323.124.210 (2024: US$316.315.357) 501.182.048 459.488.658
Aset hak-guna 225.936.269 154.418.503
Uang Muka pembelian aset tetap 1.560.638 2.778.840
Aset Tidak Lancar Lain-lain 9.380.882 8.494.951
Jumlah Aset Tidak Lancar 802.672.811 678.138.195
JUMLAH ASET 1.426.303.962 1.288.689.755
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 11.622.242 11.285.319
Sukuk Ijarah -
Utang Usaha
Pihak berelasi 5.118.345 5.758.088
Pihak ketiga 50.120.463 48.337.662
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.280.630 13.868.255
Pihak ketiga 1.229.409 1.186.471
Biaya yang masih harus dibayar 66.692.418 57.866.533
Utang pajak 3.714.772 3.509.003
Liabilitas kontrak 20.348.898 18.823.299
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Pinjaman 30.730.265 28.952.923
Liabilitas sewa aset hak-guna 86.916.379 35.082.354
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 288.773.821 224.669.907
21
Page 44
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang, setelah dikurangi bagian lancar:
Pinjaman 160.512.156 183.801.852
Liabilitas sewa aset hak-guna 146.011.324 124.625.967
Sukuk Ijarah 49.663.818 20.828.054
Liabilitas Pajak Tangguhan 1.438.998 1.792.851
Liabilitas imbalan pasca kerja 6.415.129 5.758.079
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 364.041.425 336.806.803
JUMLAH LIABILITAS 652.815.246 561.476.710
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal Rp5 per saham
Modal Dasar – 60.000.000.000 saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.375.600.000 saham 47.460.340 47.460.340
Tambahan Modal Disetor - Neto 3.899.258 3.899.258
Selisih Nilai Transaksi perubahan ekuitas entitas anak 29.671.789 29.671.789
Penghasilan komprehensif lain (56.675.763) (47.870.680)
Saldo Laba
Ditetapkan penggunaannya 1.111.880 1.111.880
Belum ditentukan penggunaannya 520.856.498 480.381.240
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 546.324.002 514.653.827
Kepentingan nonpengendali 227.164.714 212.559.218
JUMLAH EKUITAS 773.488.716 727.213.045
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.426.303.962 1.288.689.755
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Jasa 801.694.731 737.405.211
Biaya Jasa (654.405.328) (587.997.004)
Laba Bruto 147.289.403 149.408.207
Beban umum dan administrasi (53.626.636) (52.924.317)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing, neto 4.316.886 5.217.540
Penurunan nilai dan keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap 486.974 857.203
Biaya Keuangan (28.467.496) (26.135.316)
Pendapatan bunga 14.376.373 16.587.024
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 3.988.487 (7.744.157)
Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto (2.024.089) (558.347)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 86.339.902 84.707.837
Beban Pajak Penghasilan (7.255.289) (7.728.522)
Laba (Rugi) Periode Berjalan 79.084.613 76.979.315
Penghasilan Komprehensif Lain:
Pos-pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
Pengukuran Kembali liabilitas Imbalan Pasti (76.633) 1.305.647
Keuntungan nilai wajar bersih atas investasi pada instrumen ekuitas yang ditetapkan
pada NWPKL (1.128.002) (52.223)
Pos-pos yang Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (6.429.528) (7.434.048)
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan - entitas asosiasi dan ventura bersama (622.759) (606.155)
Cadangan lindung nilai - entitas asosiasi (879.036) (566.189)
Jumlah penghasilan (kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak (9.135.958) (7.352.968)
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Periode Berjalan 69.948.655 69.626.347
Laba (rugi) Periode Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 50.702.939 50.702.939
Kepentingan Non-Pengendali 26.702.986 26.276.376
79.084.613 76.979.315
Jumlah Penghasilan (kerugian) Komprehensif Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 43.245.669 43.551.414
Kepentingan Non-Pengendali 26.702.986 26.074.933
69.948.655 69.626.347
Laba (Rugi) Per Saham dasar
0,003 0,003
(dinyatakan dalam nilai penuh Dolar US per saham)
22
Page 45
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 786.888.005 730.094.198
Pembayaran kas kepada karyawan (90.185.114) (91.511.299)
Pembayaran kas kepada pemasok (522.554.782) (487.175.211)
Kas dihasilkan dari operasi 174.148.109 151.407.688
Penerimaan bunga 14.376.373 16.587.024
Penerimaan restitusi pajak 466.992 2.637.737
Pembayaran kas untuk:
Bunga (29.108.569) (25.776.910)
Pajak penghasilan (8.207.389) (7.695.562)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 151.675.516 137.159.977
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (80.318.765) (86.808.730)
Penempatan aset keuangan lain-lain (8.685.493) (67.334.979)
Hasil penjualan aset tetap 527.456 6.277.586
Akuisisi dan restrukturisasi kepemilikan pada entitas
(5.459.347) -
asosiasi
Dividen diperoleh dari perusahaan asosiasi dan
57.942 45.821
investasi lainnya
Uang muka pembelian aset tetap (1.331.912) (889.968)
Kas dan setara kas neto yang
diperoleh dari akuisisi entitas anak - 175.170
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (95.210.119) (148.535.100)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan dari:
Utang bank jangka pendek 9.863.578 9.747.963
Pinjaman 8.706.263 69.358.191
Sukuk Ijarah 30.645.321 -
Pembayaran:
Utang bank jangka pendek (9.405.282) (10.290.679)
Pinjaman (29.708.732) (26.432.470)
Liabilitas sewa (58.856.669) (43.121.858)
Sukuk Ijarah - (13.595.977)
Pembayaran dividen:
Perusahaan (11.105.054) (15.333.803)
Entitas anak – kepentingan nonpengendali (12.097.490) (13.919.564)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (71.958.065) (43.588.197)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (15.492.668) (54.963.320)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 333.175.004 387.822.048
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 53.494 316.276
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 317.735.830 333.175.004
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa 8,72% -4.53%
Biaya Jasa 11,29% -4.95%
Laba Bruto -1,42% -2,83%
EBITDA 18,29% -31,26%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1,93% -28,55%
Laba Periode Berjalan 2,73% -45,41%
Jumlah Aset 10,68% 2,52%
Jumlah Liabilitas 16,27% -1,75%
Jumlah Ekuitas 6,36% 6,08%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Jasa 18,37% 20,26%
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa 9,86% 10,44%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 12,08% 13,09%
23
Page 46
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) 10,22% 10,59%
Laba Periode Berjalan / Aset (ROA) 5,54% 5,97%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 2,18 2,30
Liabilitas / Ekuitas 0,84 0,77
Liabilitas / Aset 0,46 0,44
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2,16 2,72
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 6,76 6,53
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,11 1,89
Asset Turnover 0,56 0,57
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai per
Rasio Keterangan
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Current Ratio Minimal 1,10 2,16 Telah memenuhi
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,50 0,84 Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,10 2,11 Telah memenuhi
Net Debt to EBITDA Maksimal 3,00 2,52 Telah memenuhi
EBITDA/Interest Minimal 2,50 6,76 Telah memenuhi
INFORMASI NILAI KURS
• Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp16.782,- per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber: Bank
Indonesia)
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Juni 2025 Rp16.152,- Rp16.566,-
Juli 2025 Rp16.111,- Rp16.481,-
Agustus 2025 Rp16.028,- Rp16.576,-
September 2025 Rp16.266,- Rp16.859,-
Oktober 2025 Rp16.451,- Rp16.775,-
November 2025 Rp16.542,- Rp16.844,-
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung dengan
menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah sebagai berikut:
Periode 2025 2024
Januari Rp16.259,- Rp15.796,-
Februari Rp16.431,- Rp15.673,-
Maret Rp16.588,- Rp15.853,-
April Rp16.787,- Rp16.249,-
Mei Rp16.255,- Rp16.253,-
Juni Rp16.233,- Rp16.421,-
Juli Rp16.387,- Rp16.320,-
Agustus Rp16.356,- Rp15.409,-
September Rp16.680,- Rp15.138,-
Oktober Rp16.640,- Rp15.732,-
November Rp16.644,- Rp15.864,-
Desember Rp16.782,- Rp16.162,-
Rata-rata Rp16.504,- Rp15.774,-
24
Page 47
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat di
hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli 1971
dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971 dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman (sekarang Menteri Hukum) (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971,
dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 2833, 2834 dan 2835 tanggal 11 Oktober 1971,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 496 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni
2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (“Akta No. 66/2024”) sehubungan dengan perubahan dan
penyesuaian Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan perihal rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan, dalam
rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. ANALISIS KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. POSISI KEUANGAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset Lancar 623.631.151 610.551.560
Aset Tidak Lancar 802.672.811 678.138.195
Jumlah Aset 1.426.303.962 1.288.689.755
Liabilitas Jangka Pendek 288.773.821 224.669.907
Liabilitas Jangka Panjang 364.041.425 336.806.803
Jumlah Liabilitas 652.815.246 561.476.710
Jumlah Ekuitas 773.488.716 727.213.045
a. Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 137.614.207
atau 10,68% menjadi USD 1.426.303.962 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
1.288.689.755. kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap
positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.
Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
13.079.591 atau 2,14% menjadi USD 623.631.151 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
610.551.560. Kenaikan pada jumlah aset lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos atas aset keuangan lancer lainnya
dan piutang usaha.
25
Page 48
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
124.534.616 atau 18,36% menjadi USD 802.672.811 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
678.138.195. Kenaikan pada jumlah aset tidak lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos aset hak guna atas
penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap seperti kapal, perbaikan kapal, dan lainnya.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD91.338.536 atau 16,27% menjadi USD652.815.246 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD561.476.708. Liabilitas Perseroan mengalami kenaikan sebagai gambaran upaya Perseroan dalam menjaga performa
agar tetap positif dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD64.103.914 atau 28,53% menjadi USD288.773.821 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD224.669.905. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan Liabilitas sewa atas sewa hak guna kapal dan lainnya.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD27.234.622 atau 8,09% menjadi USD364.041.425 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan atas utang sukuk.
c. Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
46.275.671 atau 6,36% menjadi USD 773.488.716 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
727.213.045. Kenaikan ini disebabkan karena Sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
a. Pendapatan Jasa
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan dari jasa angkutan 530.460.818 487.568.223
Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan Pelabuhan 102.744.112 104.977.201
Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan muatan 69.327.982 72.008.726
Pendapatan sewa kapal berbasis waktu 76.717.556 50.630.728
Lain-lain 22.444.263 22.220.333
Jumlah Pendapatan Jasa 801.694.731 737.405.211
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD 64.289.520 atau 8,72% menjadi USD 801.694.731 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 737.405.211. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan jasa
angkutan dan pendapatan sewa berbasis waktu.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 42.892.595 atau 8,80% menjadi USD 530.460.818 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 487.568.223. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume atas kegiatan angkutan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.233.089 atau
2,13% menjadi USD 102.744.112 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD 104.977.201. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan khususnya atas kegiatan forwarding.
26
Page 49
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.680.744 atau
3,72% menjadi USD 69.327.982 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD 72.008.726. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume atas kegiatan penangan peti kemas dan
muatan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 26.086.828 atau 51,52% menjadi USD 76.717.556
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 50.630.728. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh penambahan kapal di 2024 yang baru masuk di kuartal 3 dan 4.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 223.930 atau 1,01% menjadi USD 22.444.263 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 22.220.333. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan dari volume atau services lain-lain.
b. Biaya Jasa
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Beban pelayaran dan kapal 247.803.911 233.641.939
Beban bongkar muat 149.041.871 130.066.898
Penyusutan 96.603.808 73.772.822
Gaji, bonus dan tunjangan 59.234.498 57.162.396
Beban alat non-mekanik, Gudang dan depo 24.742.973 26.990.252
Beban peti kemas dan peralatan 23.161.023 21.701.509
Perbaikan dan pemeliharaan 17.444.687 13.676.939
Sewa 8.540.840 7.668.125
Beban keagenan 8.175.084 7.276.159
Asuransi 5.744.493 5.319.818
Penurunan nilai aset hak guna 45.868 286.152
Lain-lain 13.866.272 10.433.995
Jumlah biaya jasa 654.405.328 587.997.004
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD 66.408.323 atau 11,29% menjadi USD 654.405.328 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar USD 587.997.005. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pelayaran dan
kapal sejalan dengan kenaikan volume, beban bongkar muat dan beban penyusutan.
c. Beban Umum dan Administrasi
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Gaji, bonus dan tunjangan 32.236.611 31.484.970
Jasa profesional 4.646.757 5.359.162
Perjalanan dinas 2.405.073 2.779.090
Penyusutan 2.313.014 2.351.304
Beban kantor 2.010.860 1.972.838
Listrik, air dan telekomunikasi 1.318.501 1.442.563
Sewa 854.688 913.294
Pemasaran dan perjamuan 839.334 596.576
Perbaikan dan pemeliharaan 196.360 158.304
Lain-lain 6.805.438 5.866.216
Jumlah Beban Umum dan Administrasi 53.626.636 52.924.317
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 702.319 atau 1,33% menjadi USD 53.626.636 bila dibandingkan dengan tahun yang
27
Page 50
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 52.924.317. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh gaji, bonus
dan tunjangan dan biaya lain-lain.
d. Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pemulihan pencadangan penurunan nilai 98.385 161.196
(Pencadangan) pemulihan penurunan nilai piutang (2.031.196) (1.404.729)
Klaim asuransi 703.131 509.428
Keuntungan dari pembelian dengan diskon - -
Keuntungan atas penilaian Kembali investasi - -
Lain-lain, neto (794.409) 175.758
Jumlah Keuntungan (Kerugian) Lain-lain, Neto (2.024.089) (558.347)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kerugian Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 1.465.742 atau 262,51% menjadi USD 2.024.089 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 558.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pencadangan
penurunan nilai piutang.
e. Beban Pajak Penghasilan
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pajak kini:
Perusahaan (205.211) (491.587)
Perusahaan Anak (7.952.646) (7.058.335)
Pajak tangguhan:
Perusahaan (236.671) (7.148)
Perusahaan Anak 1.139.239 (171.452)
Jumlah Beban Pajak Penghasilan (7.255.289) (7.728.522)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar USD 473.233 atau 6,12% menjadi USD 7.255.289 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 7.728.522. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pajak tangguhan anak perusahaan.
f. Laba (Rugi) Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 2.105.298 atau 2,73%% menjadi USD 79.084.613 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 76.979.315. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
bagian atas laba entitas asosiasi dan ventura bersama.
g. Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
28
Page 51
h. Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba tahun berjalan.
3. ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 151.675.516 137.159.977
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (95.210.119) (148.535.100)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (71.958.065) (43.588.197)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (15.492.668) (54.963.320)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 333.175.004 387.822.048
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 53.494 316.276
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 317.735.830 333.175.004
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 14.515.539
atau 10,58%% menjadi USD 151.675.516 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar USD 137.159.977. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD
53.324.981 atau 35,90% menjadi USD 95.210.119) bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 148.535.100). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penempatan aset keuangan lain-
lain.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
28.369.868 atau 65,09% menjadi USD 71.958.065 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 43.588.197. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan dari pinjaman bank.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
4. SEGMEN OPERASI
Berikut adalah informasi segmen operasi Perseroan yang dijabarkan berdasarkan segmen kegiatan usaha, untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Tabel Kontribusi Segmen Operasi terhadap Total Pendapatan Perseroan (dalam %)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jasa pelayaran dan keagenan 79,87% 77,32%
Logistik dan pelabuhan 21,24% 23,87%
29
Page 52
Lainnya 3,47% 3,55%
Eliminasi (4,57%) (4,75%)
Jumlah 79,87% 77.32%
Berikut adalah informasi kinerja dari masing-masing segmen operasi Perseroan:
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN JASA
Jasa pelayaran dan keagenan 640.275.879 570.177.558
Logistik dan pelabuhan 170.245.546 176.046.494
Lainnya 27.836.379 26.203.480
Eliminasi (36.663.073) (35.022.321)
Jumlah 801.694.731 737.405.211
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LABA BRUTO
Jasa pelayaran dan keagenan 115.860.508 115.496.641
Logistik dan pelabuhan 28.625.008 31.131.366
Lainnya 2.803.887 2.780.200
Jumlah 147.289.403 149.408.207
Jasa pelayaran dan keagenan:
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan yang berasal dari segmen jasa pelayaran dan keagenan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 70.098.321 atau 12,3% menjadi USD 640.275.879 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 570.177.558. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan tarif tambang dan freight.
Logistik dan pelabuhan:
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan yang berasal dari segmen logistik dan pelabuhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami Penurunan sebesar USD 5.800.948 atau 3,3% menjadi USD 170.245.546 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 176.046.494. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan skema dari 4PL menjadi 3PL.
Lainnya:
Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan yang berasal dari segmen lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami Kenaikan sebesar USD 1.632.899 atau 6,2% menjadi USD 27.836.379 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 26.203.480. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
dari volume atau service lain lain.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus
kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang
dan/atau sukuk, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk
30
Page 53
melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan,
pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk
likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan dan utang
lembaga keuangan non-bank.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
6. SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas
terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Imbal hasil aset (Return On Asset) 3,65% 5,97%
Imbal hasil ekuitas (Return On Equity) 6,73% 10,59%
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas
aset Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berturut-turut adalah sebagai berikut:
3,65% dan 3,93%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada
tahun yang berakhir pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berturut-turut adalah sebagai
berikut: 6,73% dan 6,97%.
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD660,1 juta. Adapun
pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
(dalam Dolar US)
Tingkat bunga Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
efektif rata-rata Kurang dari 1 1 - 5 Tahun Lebih dari 5
TERUTANG
tertimbang Tahun Tahun
Instrumen tanpa bunga
Biaya masih harus dibayar - 66.692.418 - - 66.692.418
Utang usaha - 55.238.808 - - 55.238.808
Utang lain-lain - 13.510.039 - - 13.510.039
Instrumen tingkat bunga tetap
Utang bank jangka pendek 8,00% 2.474.841 - - 2.474.841
Sukuk Ijarah 8,85% - 9,45% - 54.215.152 - 54.215.152
Instrumen tingkat bunga
mengambang
Utang bank jangka pendek 9,00% 9.381.020 - - 9.381.020
Pinjaman 5,71% 30.353.445 89.484.015 88.699.881 208.537.341
Liabilitas sewa 7,50% 93.435.107 151.452.128 5.195.705 250.082.940
Jumlah Pinjaman yang Masih 271.085.678 295.151.295 93.895.586 660.132.559
Terutang
Cara pemenuhan kewajiban-kewajiban untuk yang akan jatuh tempo:
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional yang dimiliki oleh Perseroan untuk kewajiban yang
masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu 1-5 tahun
31
Page 54
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu lebih dari 5 tahun
7. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
8. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pemilikan Langsung
Tanah dan hak atas tanah 70.156.114 72.135.728
Kapal dan tongkang 455.959.036 406.686.715
Perbaikan kapal 95.822.388 77.997.206
Dermaga, bangunan dan perbaikan
bangunan 111.433.111 108.819.937
Peralatan operasional dan kendaraan 82.213.179 81.252.001
Peralatan dan perlengkapan kantor 26.092.578 25.582.162
Aset dalam penyelesaian 8.200.664 3.330.266
Jumlah 849.877.070 775.804.015
Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.
Adapun belanja modal untuk aset hak guna di 31 Desember 2025 adalah sebesar USD 225,9 juta dan USD 154,4 juta pada 31
Desember 2024.
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang
maupun jangka pendek.
9. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Selama periode laporan keuangan konsolidasian Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi di dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
10. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan. Perseroan memitigasi risiko perubahan kurs mata uang asing
dengan menyamakan mata uang untuk penerimaan dan pembayaran semaksimal mungkin. Perseroan juga melakukan
analisa sensitivitas terhadap perubahan mata uang asing dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat berpengaruh
kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal, pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang. Perseroan berupaya untuk mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan dengan
mengevaluasi tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa Bank dan Institusi Keuangan. Kelebihan dana yang dimiliki
oleh Perseroan ditempatkan di Bank dan Institusi Keuangan yang memiliki reputasi baik.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban pajak.
c. Kebijakan peraturan mengenai industri transportasi laut akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
kegiatan operasional Perseroan.
32
Page 55
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi kondisi
keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya
gaji Perseroan.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang
tercermin di laporan keuangan.
13. PEMBAHASAN PENINGKATAN MATERIAL TERKAIT PENDAPATAN
Tren peningkatan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi sejak tahun 2024 terus berlanjut di tahun 2025, bahkan jauh di
atas ekspektasi. Dengan pertumbuhan permintaan jasa angkutan peti kemas yang jauh melampaui ketersediaan kapal, tarif
angkutan rata-rata tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, bahkan setelah memperhitungkan beberapa
penurunan tarif menjelang kuartal terakhir tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Perseroan
berhasil membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 9% dari tahun sebelumnya menjadi USD 801,7 juta dan laba bersih
sebesar USD 52,1 juta.
Lini usaha Samudera Shipping masih menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan Perseroan, yaitu mencapai 79,87% dari
pendapatan Perseroan. Dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan lini usaha Samudera Shipping meningkat 12,3%
menjadi USD 640,2 juta. Peningkatan tersebut selain disebabkan oleh peningkatan freight rate, juga adanya peningkatan
lifting volume sebesar 8,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan volume dan frekuensi operasional kapal menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya biaya jasa
Perseroan sebesar 11% menjadi USD 654,4 juta.
14. DAMPAK PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DAN INFLASI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Perubahan kurs valuta asing dan inflasi memberikan dampak yang minor terhadap operasional Perseroan, karena
peningkatan performa operasional Perseroan lebih tinggi dari dampak tersebut sehingga tidak terlalu berpengaruh di dalam
aspek keuangan Perseroan.
33
Page 56
V. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional dan
hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Sebagai Perusahaan Induk
Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak, yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa pelayaran dan
logistik terpadu. Apabila terdapat penurunan pada hasil usaha Perusahaan Anak, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kinerja dari Perseroan mengingat terdapat ketergantungan pendapatan usaha Perseroan kepada
pendapatan usaha dari Perusahaan Anak.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
Setiap risiko-risiko usaha yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, dan prospek usaha Perseroan. Risiko usaha yang bersifat
material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan.
1. Risiko Kecelakaan Pada Kapal
Selama perjalanan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, armada kapal Perseroan dan Perusahaan Anak dapat
mengalami kondisi di luar dugaan seperti kecelakaan akibat gangguan cuaca ekstrim antara lain badai, gelombang atau
ombak tinggi, kondisi medan pada jalur pelayaran, seperti perairan dangkal, kepadatan jalur pelayaran dan kondisi
teknis lainnya. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi keselamatan kru, keterlambatan waktu perjalanan pelayaran,
kehilangan kargo atau muatan, dan kerusakan pada kapal.
2. Risiko Kenaikan Harga Bahan Bakar
Dalam melakukan kegiatan operasional, Perseroan menggunakan armada dan alat operasional yang membutuhkan
bahan bakar yang memiliki harga pasar yang cukup berfluktuasi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Bloomberg
Intelligence, harga rata-rata VLSFO (Very Low Sulphur Fuel Oil) Singapore pada tahun 2025 mengalami penurunan 22%
YoY menjadi senilai 493 USD/MT dari 634 USD/MT pada tahun 2024. Menurut IEA (International Energy Agency),
penurunan harga tersebut sejalan dengan penurunan harga minyak dunia (Brent Oil Price) sebesar 15% pada periode
yang sama. Sebagai informasi tambahan, Perusahaan tetap mengantisipasi risiko kenaikan harga bahan bakar pada
tahun 2026 sejalan dengan ketidakpastian global yang masih tinggi.
Untuk kapal yang dioperasikan langsung, kenaikan bahan bakar ditanggung oleh Perseroan namun Perseroan dapat
membebankan sebagian kenaikan biaya ini kepada pelanggan tergantung kontrak kerjasama yang disepakati, sehingga
Perseroan masih memiliki paparan risiko ini dimana dampaknya terjadi penurunan keuntungan yang diterima oleh
Perseroan. Sedangkan untuk kapal yang disewakan, harga bahan bakar akan ditanggung oleh penyewa.
3. Risiko Persaingan
Keterbukaan pasar saat ini menyebabkan tingginya persaingan pada lini bisnis logistik terpadu. Persaingan pada lini
bisnis ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dan kesiapan sarana,prasarana pendukung, kualitas
layanan yang terstandardisasi, sumber daya manusia yang kompeten, budaya inovasi dalam memenuhi kebutuhan
pasar, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi persyaratan kerjasama Bisnis. Apabila Perseroan tidak mampu
memenuhi faktor-faktor tersebut, maka hal ini berdampak pada daya saing dan penurunan kinerja Perseroan.
4. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat
kemungkinan pemberian sanksi. Dalam hal terdapat perubahan Kebijakan Pemerintah, maka Perseroan akan mengkaji
dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Beberapa bentuk penyesuaian yang mungkin dilakukan diantaranya
restrukturasi armada dan peralatan, perijinan usaha, penyesuaian kebijakan internal Perseroan, dan lain sebagainya.
34
Page 57
5. Risiko Perubahan Teknologi
Adanya perubahan teknologi pada bidang usaha Perseroan yang terus berkembang, mengakibatkan sistem keamanan
Perseroan dapat terancam, seperti serangan siber dari luar. Apabila sistem Perseroan tidak mampu menanggulangi
serangan siber dari luar, maka hal ini dapat berdampak pada kebocoran data Perseroan dan gangguan proses
operasional.
6. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
Perseroan saat ini memiliki karyawan serta awak kapal yang berpengalaman pada industri usaha Perseroan. Namun,
Perseroan menyadari bahwa dengan meningkatkan kapasitas operasional, Perseroan memerlukan lebih banyak sumber
daya manusia yang berkualitas serta cakap. Perseroan membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memiliki
keahlian dan sertifikasi khusus. Mengingat diperlukannya waktu untuk merekrut dan membangun sumber daya manusia
tersebut, maka dapat terjadi kelangkaan dalam memenuhi kebutuhan Perseroan yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Berbagai kegiatan bisnis dan operasional yang dilakukan, membuat Perseroan terekspos terhadap berbagai risiko
keuangan.
1. Risiko Makro Ekonomi
Bisnis Perseroan sangat dipengaruhi oleh keadaan makro ekonomi seperti, situasi politik yang tidak stabil, keamanan
sosial yang buruk, dan potensi serangan terorisme. Hal-hal tersebut dapat memengaruhi bisnis Perseroan dalam hal
perijinan, regulasi dan kebijakan perdagangan. Gangguan keamanan juga dapat mempengaruhi operasional Perseroan,
seperti jalur pengiriman barang dan pelayanan pelanggan.
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat
berpengaruh kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal,
pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Kebijakan atau Peraturan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut,
maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi. Perseroan mengimplementasikan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
dalam menjalankan bidang usaha.
5. Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Berbagai risiko dapat muncul pada industri usaha Perseroan, salah satunya adanya tuntutan atau gugatan hukum akibat
dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan sepertinya adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan, tuntutan
dari pekerja, keluhan pelanggan dan lainnya yang memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan citra
dari Perseroan.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak yang berada dan melakukan kegiatan operasi di beberapa negara lain
dan perairan internasional. Perseroan mematuhi peraturan dan ketentuan di negara terkait dan beberapa peraturan
internasional terkait. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi
kepada Perseroan misalnya berupa sanksi teguran atau peringatan, sanksi administrasi, sanksi pinalti atau denda hingga
pencabutan izin usaha yang dapat mengganggu kegiatan operasional Perusahaan Anak seperti tidak dapat berlayarnya
armada pada jalur di negara tersebut.
35
Page 58
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM MENJALANKAN
KEGIATAN USAHANYA
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
36
Page 59
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025:
1. Pada tanggal 30 Januari 2026, Samudera Ship Holdings Pte Lte (“SSH PL”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL,
menandatangani pinjaman berjangka untuk pembiayaan kapal sebesar USD30.000.000.
2. Pada tanggal 5 Februari 2026, Samudera Japan K.K. (“SJKK”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL, telah mendirikan
entitas anak baru di Jepang, dengan nama Blue Ocean Shipping Co. Ltd ("BOS CL"). Selanjutnya, BOS CL telah
menandatangani perjanjian jual beli kapal untuk pembelian dua kapal kontainer yang telah diserahkan pada 17 Maret
2026.
Laporan keuangan telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan.
37
Page 60
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 10 April 2026, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.5,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 60.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Samudera Indonesia Tangguh 9.497.848.000 47.489.240.000 58,00
- PT Ngrumat Bondo Utomo 2.622.571.800 13.112.859.000 16,02
- Masyarakat 4.255.180.200 21.275.901.000 25,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 43.624.400.000 218.122.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 43.624.400.000 218.122.000.000
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan
kegiatan usahanya sejak Perseroan dan Perusahaan Anak menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Perizinan Masa Berlaku
1. SI: Terdapat penambahan KBLI 46100 - Perdagangan Besar Atas Selama Perseroan menjalankan kegiatan
Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak pada Nomor Induk Berusaha usahanya.
(NIB) Perseroan.
2. MKT: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, MKT tidak Selama Perseroan menjalankan kegiatan
memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
38
Page 61
3. MPC: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, MPC Selama Perseroan menjalankan kegiatan
tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
4. MST: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, MST tidak Selama Perseroan menjalankan kegiatan
memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
5. SJL: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SJL tidak Selama Perseroan menjalankan kegiatan
memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
6. SKI: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SKI tidak Selama Perseroan menjalankan kegiatan
memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
7. SLS: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SLS tidak Selama Perseroan menjalankan kegiatan
memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
8. SMD: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SMD Selama Perseroan menjalankan kegiatan
tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
9. SSLog: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SSLog Selama Perseroan menjalankan kegiatan
tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha. usahanya.
10. PNP: berdasarkan konfirmasi tertanggal 1 April 2026, PNP tidak Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
11. TSJ: berdasarkan konfirmasi tertanggal 1 April 2026, TSJ tidak Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
12. GSM: berdasarkan konfirmasi tanggal 6 April 2026, GSM tidak Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
13. SGM: berdasarkan konfirmasi tertanggal 6 April 2026, SGM Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
14. PSP: berdasarkan dokumen yang disampaikan pada 13 April Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
2026, PSP tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
15. SPLI: berdasarkan konfirmasi tanggal 1 April 2026, SPLI tidak Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
16. ACL: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, ACL Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
17. ISTA: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, ISTA Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
18. SDM: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, SDM Selama SDM menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
19. SP: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, SP tidak Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
20. CUM: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, CUM Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
21. SPKLI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, CUM Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
22. SAS: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SAS tidak Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
23. PSI: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, PSI tidak Selama PSI menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
24. SAI: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, SAI tidak Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
25. SISM: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SISM Selama SISM menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
26. SIMM: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SIMM Selama SIMM menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
27. SHI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SHI tidak Selama SHI menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
28. SNI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SNI tidak SNI belum beroperasi.
memiliki perubahan.
29. MTKI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, MTKI Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
tidak memiliki perubahan.
30. SPI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SPI tidak Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
memiliki perubahan.
39
Page 62
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
7. RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kepemilikan Terhadap
Tahun Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Saat ini Pendapatan
Pendirian Penyertaan Operasional
Anak (%) Konsolidasian
(%)
PERUSAHAAN ANAK
Kepemilikan secara langsung:
Pelayaran untuk angkutan peti
19. SSL 1993 1993 Beroperasi 65,143 75,5%
kemas
20. SPLI 2016 2016 Badan Usaha Pelabuhan Beroperasi 99,99 8,5%
21. SSLog 1991 1991 Angkutan multimoda Beroperasi 99,99 7,2%
Logistik dan Jasa Pengurusan
22. SKI 2003 2003 Beroperasi 99,99 2,6%
Transportasi
Logistik dan Jasa Pengurusan
23. MPC 1980 1980 Beroperasi 95,33 0,8%
Transportasi
Jasa konsultasi manajemen, jasa
24. SDM 2014 2014 penyedia dan penyalur tenaga Beroperasi 88,72 0,3%
kerja
Logistik dan Jasa Pengurusan
25. MST 2013 2013 Beroperasi 51,00 0,1%
Transportasi
Pelayaran, termasuk jasa
26. CUM 1975 1975 Beroperasi 99,98 0,3%
pengangkutan minyak dan gas
27. SAI 2016 2016 Kegiatan keagenan kapal Beroperasi 90,00 2,4%
28. SISM 1992 1992 Kegiatan keagenan awak kapal Beroperasi 99,93 0,3%
29. SPI 2016 2016 Jasa pengelolaan gedung Beroperasi 99,10 0,1%
30. OS4 2007 2007 Kegiatan keagenan Tidak Beroperasi 100 0,0%
Kepelayaran, termasuk jasa
31. SPKLI 1982 1982 Beroperasi 99,99 2,7%
pengangkutan minyak dan gas
32. ISTA 1949 1949 Kegiatan jasa biro perjalanan Beroperasi 56,09 0,8%
33. PSI 2016 2016 Kegiatan jasa IT Beroperasi 50,00 0,5%
34. SIMM 2016 2016 Kegiatan konsultasi manajemen Beroperasi 50,00 0,3%
Penyedia sumber daya manusia
35. SHI 2017 2017 dan manajemen sumber daya Beroperasi 67,56 1,4%
manusia
Pembuatan kapal bermotor dan
36. GSM 2016 2016 alat-alat apung serta perbaikan Beroperasi 99,04 0,0%
dan perawatan kapal
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi sebagai berikut yang
disertai dengan latar belakang tidak beroperasinya:
- OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura.
- SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
- SNI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
- MKI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
3
Persentase kepemilikan saham di SSL menjadi 65,27% setelah memperhitungkan saham treasuri.
4
Strike off di 2020
40
Page 63
8. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
SERTA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi ini diterbitkan:
41
Page 64
42
Page 65
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah PT Samudera Indonesia Tangguh. Untuk pemilik
manfaat Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia
sebagaimana dinyatakan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 26
Juni 2019 sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 78 tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Jessy Darmawan,
S.H., M.Kn., (”Akta No. 78/2025”) yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum (”Menkum”) berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0310880 tanggal 14 Juli 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158052.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 14 Juli 2025, berikut ini susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Drs. Amir Abadi Jusuf, MA
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah (dalam KTP tertulis Ken Narotama.H.)
Komisaris Independen : Dr. Anugerah Pekerti
Komisaris Independen : Hoesen
Direksi
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo (dalam KTP tertulis Ny.Farida Helianti)
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat (dalam KTP tertulis Tara Singgih)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 5.006 karyawan yang
merupakan jumlah seluruh karyawan permanen, kontrak (PKWT), lokal, alih daya dan kru dari Perseroan dan Perusahaan
Anak, dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
General Manager 2 3
Manager 22 17
Supervisor 24 17
Staff 11 6
Non-Staff - -
Kru - -
Jumlah 59 43
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Jabatan
2025 2024
<= 25 tahun 9 4
26 – 35 tahun 29 19
36 – 45 tahun 13 13
46 – 55 tahun 7 6
> 55 tahun 1 1
Jumlah 59 43
43
Page 66
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Universitas 54 40
Akademi 5 3
SMU dan di bawahnya - -
Jumlah 59 43
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Karyawan Permanen 56 40
Kontrak (PKWT) 3 3
Jumlah 59 43
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Pusat 59 43
Representatif - -
Cabang - -
Jumlah 59 43
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Audit 11 9
Compliance 3 2
Human Capital - -
Other 41 32
Jumlah 59 43
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
General Manager 56 61
Manager 396 304
Supervisor 422 502
Staff 2.294 2.143
Non-Staff 1.273 1.222
Kru 506 538
Jumlah 4.947 4.770
44
Page 67
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Jabatan
2025 2024
<= 25 tahun 525 526
26 – 35 tahun 1.736 1.613
36 – 45 tahun 1.475 1.379
46 – 55 tahun 1.097 1.107
> 55 tahun 114 145
Jumlah 4.947 4.770
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Universitas 1.472 1.454
Akademi 612 600
SMU dan di bawahnya 2.863 2.716
Jumlah 4.947 4.770
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Karyawan Permanen 2.482 2.484
Kontrak (PKWT) 698 526
Lokal - -
Alih Daya 1.261 1.222
Kru 506 538
Jumlah 4.947 4.770
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Pusat 3.673 3.627
Representatif - -
Cabang 1.274 1.143
Jumlah 4.947 4.770
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Business Development 28 39
Finance 358 368
General Affairs 32 37
General Management 64 50
Healt & Safety Environment 58 50
Human Capital 87 82
Information Technology 109 108
Legal 5 5
Operation 1.894 1.742
Sales & Marketing 472 453
Procurement 39 40
Other 1.801 1.796
Jumlah 4.947 4.770
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
45
Page 68
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini daftar tenaga kerja asing antara lain:
No. Nama Entitas Negara Asal Dokumen Perizinan Masa Berlaku
RPTKA NOMOR
I KADEK DIDIK 24-Juli 2025 hingga 31-
1 Perseroan SINGAPURA B.3/46754/PK.04.00/VII/2
WIJAYA Agustus-2026
025
PT Samudera RPTKA NOMOR
JIMMY ERIK 14-Mei-2025 hingga 30-Juni-
2 Agencies SWEDIA B.3/26662/PK.04.00/V/20
SOENSTEBY 2026
Indonesia 25
PT Samudera RPTKA NOMOR
SAWAKI 30-Juni-2025 hingga 31-Juli-
3 Agencies JEPANG B.3/38513/PK.04.00/VI/20
YASUHITO 2026
Indonesia 25
PT Samudera RPTKA NOMOR
28-Juli-2025 hingga 30-
4 JANG SUCHUL Agencies KOREA B.3/47164/PK.04.00/XII/2
September-2026
Indonesia 025
PT Maruzen RPTKA NOMOR
21-Juni-2025 hingga 20-Juni-
5 RYU ORII Samudera JEPANG B.3/059860/PK.04.01/V/2
2026
Taiheiyo 025
JULIAN
ALEXANDER PT Samudera KITAP NOMOR Sampai dengan tanggal 1-
6 AUSTRALIA
FORREST Logistics Services 2D41JE0060-X Maret-2028
SMITH
Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signfikan pada jumlah
pegawai Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut tidak
ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bentuk komitmen untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga
mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menghormati tradisi
dan budaya masyarakat di sekitar lokasi usahanya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 15 huruf b dari undang-undang
tersebut, yang menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus diwujudkan dalam bentuk hubungan yang
harmonis, seimbang, serta selaras dengan lingkungan, nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian, dalam setiap pelaksanaan program CSR, Perseroan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum,
tetapi juga berupaya membangun hubungan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Samudera Peduli mendapatkan mandat dalam pelaksanaan semua kegiatan CSR dalam ruang lingkup Perseroan. Secara
umum, Perseroan berfokus pada 5 (lima) bidang antara lain:
• Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana Umum
• Kesehatan, Olahraga dan Seni Budaya
• Kemanusiaan dan Keagamaan
• Pendidikan
• Pelestarian Lingkungan Hidup
Nilai (Rp)
Kategori
2025 2024
Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana
Rp4.239.075.166 Rp329.285.001
Umum
Kesehatan, Olahraga, dan Seni Budaya Rp313.433.548 Rp397.599.298
Kemanusiaan dan Keagamaan Rp5.136.660.691 Rp20.139.261.163
Pendidikan Rp3.178.089.000 Rp3.605.525.000
46
Page 69
Pelestarian Lingkungan Hidup Rp500.000.000 Rp51.567.691
Jumlah Rp13.367.258.405 Rp24.523.238.153
Pada tahun 2025, Perseroan telah mengalokasikan dana CSR sebesar Rp 13.367.258.405. Terjadi penurunan sebesar 45%
dari alokasi tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan normalisasi anggaran pasca pelaksanaan program kemanusiaan
skala besar pada peringatan 75 tahun Samudera di tahun 2024 lalu. Walaupun demikian, Perseroan menegaskan
komitmennya untuk menjaga efektivitas program CSR sesuai dengan fokus strategis tahun ini untuk tetap memberikan
kontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam Perseroan melibatkan proses yang sistematis untuk menerima, menangani, dan
menyelesaikan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait aktivitas bisnis. Perseroan telah menyediakan saluran
komunikasi yang dapat digunakan untuk menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan pelanggaran yang berkaitan
dengan integritas dan etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta masalah lingkungan. Masyarakat dapat melakukan
pengaduan dengan mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke kode.etik@samudera.id. Tidak ada pengaduan
masyarakat yang masuk pada periode tahun 2025.
Kegiatan Sosial Bagi Masyarakat
Melalui program Samudera Peduli, Perseroan selalu berusaha melibatkan komunitas lokal dan memaksimalkan peran
mereka sebagai mitra. Untuk itu, Samudera Peduli mengupayakan komunitas lokal untuk menjadi lebih berdaya melalui
program dari Samudera Peduli. Melalui pelaksanaan berbagai program Samudera Peduli di sejumlah wilayah di Indonesia,
masyarakat tidak hanya memperkuat efektivitas program, tetapi juga mendorong kemandirian dan keberlanjutan dampak
sosial.
Samudera Peduli melakukan pendekatan Langkah-langkah terpadu dalam pengembangan program dan kegiatan:
o Pemetaan atau social mapping: Pada tahap awal, tim menganalisa pihak-pihak terlibat dan terdampak seperti tokoh
masyarakat, Pemerintah Daerah, kelompok pemuda, dan lainnya.
o Perencanaan program: Menyusun bentuk kegiatan berdasarkan kebutuhan aktual dan permasalahan di masyarakat.
Termasuk menentukan rencana jangka pendek dan jangka panjang program, agar tepat sasaran kepada pemangku
kepentigan.
o Implementasi program: Pelaksanaan program CSR sesuai dengan perencanaan program yang dilaksanakan oleh tim
Samudera Peduli dengan melibatkan mitra dan komunitas lokal sebagai aktor perubahan di masyarakat.
o Pemantauan dan evaluasi program: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala pasca pelaksanaan program dengan
pengumpulan data penerima manfaat, pengumpulan data kuantitatif, kualitatif, dan observasi lapangan.
Berbagai program CSR yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2025 di antaranya adalah sebagai berikut:
• PERAHU SEKOLAH SAMUDERA
Hingga tahun 2025, Samudera mengoperasikan 7 armada Perahu Sekolah Sinar yang tersebar di 5 provinsi, yaitu di
Lombok Timur dan Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Bekasi (Jawa Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Cilacap
(Jawa Tengah), serta Batam (Kepulauan Riau). Seluruh perahu sekolah tersebut dirancang untuk meningkatkan
aksesibilitas pendidikan bagi pelajar dan guru di wilayah pesisir, sungai, dan kepulauan Indonesia, dengan tetap
mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan sesuai standar operasional kapal Perusahaan. Hingga tahun 2025,
total penerima manfaat program ini mencapai 295.864 penumpang.
• TAMAN BACA SAMUDERA
Pada tahun 2025, Samudera Peduli melanjutkan upaya peningkatan literasi anak pesisir melalui penyediaan Taman Baca
Samudera di Muaragembong, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Fasilitas ini menyediakan buku
bertema kemaritiman dan dunia kelautan untuk meningkatkan minat baca dan wawasan anak-anak. Program ini juga
melibatkan relawan dan pemuda lokal melalui berbagai kegiatan kreatif guna mendorong budaya literasi di wilayah
pesisir. Hingga tahun 2025, program ini mencatat 4.500 buku terbaca dan menjangkau 6.200 pengunjung sebagai
penerima manfaat.
• SAMUDERA GREEN MOVEMENT
Samudera Green Movement merupakan program lingkungan yang berfokus pada pelestarian ekosistem laut dan pesisir
sebagai wujud komitmen Samudera dalam menciptakan dampak lingkungan berkelanjutan bagi komunitas pesisir.
Pada tahun 2025, Perusahaan menanam 20.000 bibit mangrove di Muaragembong, Jawa Barat, dengan pertumbuhan
dan capaian serapan karbon yang dipantau secara berkala. Ke depan, Samudera juga berkomitmen mengembangkan
kawasan konservasi mangrove berkelanjutan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) dan stakeholder terkait.
Selain itu, Samudera melaksanakan rehabilitasi terumbu karang di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, melalui
penanaman fragmen karang dengan pemantauan berkala hingga usia satu tahun. Hingga tahun 2025, tercatat 4.000
fragmen karang telah ditanam.
47
Page 70
Sejak tahun 2022, program Waste Management juga dijalankan untuk pengolahan sampah perusahaan dan daerah
sekitar dalam mendukung ekonomi sirkular. Hingga tahun 2025 telah mengelola 14,5 ton sampah daur ulang dengan
menempatkan 53 unit Recycle Box di unit bisnis Jakarta, Semarang, dan Surabaya, bekerja sama dengan mitra pengelola
sampah dan bank sampah loka.
Sejak Oktober 2025, Samudera Peduli juga bekerja sama dengan Noovoleum melalui penyediaan UCOllect Box di kantor
untuk pengumpulan minyak jelantah dari karyawan dan masyarakat sekitar. Program ini telah berhasil mengumpulkan
243 liter minyak jelantah untuk diolah kembali menjadi bahan bakar nabati.
• PEMBERDAYAAN PETANI RUMPUT LAUT
Samudera Peduli bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara melaksanakan Program Budi Daya Rumput Laut
Berkelanjutan di Desa Tasilo untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian ekosistem
laut. Program ini membentuk dua kelompok pembudidaya dengan total 40 anggota, serta memberikan pelatihan
budidaya ramah lingkungan, pendampingan teknis, dan dukungan pascapanen.
Program ini mendorong praktik budidaya yang lebih berkelanjutan dengan peningkatan produksi rumput laut kering
hingga 14 ton dan kenaikan pendapatan kelompok sebesar 32% dibandingkan tahun sebelumnya. Program ini
menunjukkan bahwa budidaya rumput laut berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus
memperkuat komitmen desa dalam menjaga sumber daya pesisir dan laut.
• BANTUAN BENCANA ALAM DAN KEMANUSIAAN
Sebagai bentuk komitmen kemanusiaan, Samudera Peduli merespons berbagai bencana alam di Indonesia melalui aksi
tanggap darurat dengan menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyintas.
Bantuan yang diberikan meliputi distribusi sembako, layanan kesehatan gratis, dapur umum, serta pembangunan
infrastruktur darurat seperti MCK, instalasi air bersih, dan tanggul. Upaya ini dilakukan untuk membantu meringankan
beban masyarakat terdampak sekaligus mendukung proses pemulihan pada masa darurat.
Pada tahun 2025, bantuan disalurkan di 15 lokasi dengan total 4.804 penerima manfaat, antara lain pada bencana banjir
di Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Denpasar (Bali), banjir bandang di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, hujan
badai di Batam (Kepulauan Riau), kebakaran di Jakarta Utara (DKI Jakarta), erupsi dan lahar dingin Semeru (Jawa Timur),
serta tanah longsor di Cilacap (Jawa Tengah).
• OPERASI KATARAK DAN DONASI KACAMATA GRATIS
Samudera Peduli bekerja sama dengan Yayasan Darmawan Mangunkusumo menyelenggarakan operasi katarak gratis
bagi nelayan dan masyarakat prasejahtera di Desa Cikakak, Sukabumi, wilayah yang masih memiliki keterbatasan
fasilitas operasi mata. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat pesisir yang memiliki risiko gangguan
penglihatan lebih tinggi akibat paparan sinar ultraviolet.
Pada tahun 2025, program ini memberikan penanganan kepada 50 pasien, terdiri dari 47 operasi katarak metode
Phacoemulsification + IOL, 2 bedah avulsi pterygium, dan 1 insisi kuretase hordeolum.
Selain itu, pada Oktober 2025 Samudera Peduli menginisiasi Program Donasi Kacamata dengan melibatkan karyawan
untuk menyumbangkan kacamata layak pakai bagi masyarakat pesisir di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, DKI
Jakarta. Program ini juga menyediakan pemeriksaan mata dan kacamata gratis, dengan total 241 penerima manfaat
pada tahun 2025.
• PROGRAM WAKAF QURAN
Samudera Peduli menyelenggarakan program wakaf Al-Qur’an Braille pada Maret 2025 bertepatan dengan Ramadan
1445 H dengan menggalang donasi dari unit bisnis dan karyawan Samudera. Melalui program ini, Samudera Peduli
menyalurkan Al-Qur’an Braille, perlengkapan ibadah, dan sembako kepada 37 penerima manfaat di wilayah Bandung
Raya dan Cirebon, Jawa Barat.
• DONOR DARAH
Setiap tahun, Samudera Peduli rutin menyelenggarakan kegiatan donor darah sebanyak 3 kali di kantor Samudera
Indonesia, yaitu di Samudera Slipi dan Samudera Kirana, serta dilaksanakan pula oleh unit bisnis di berbagai daerah.
Program ini melibatkan karyawan, penghuni gedung, dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kolaborasi untuk
mendukung ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Hingga tahun 2025, kegiatan ini mencatat 651
pendonor.
• SANTUNAN YATIM
Samudera Peduli secara rutin menyalurkan bantuan kepada anak yatim dan lembaga yatim di sekitar lingkungan
Perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial. Bantuan berupa santunan dana, sembako, dan peralatan sekolah yang
48
Page 71
disalurkan melalui rangkaian kegiatan tahunan Samudera, seperti Ramadan 1445 H, 1 Muharram 1446 H, HUT Samudera,
dan Natal 2025. Pada tahun 2025, program ini menjangkau 721 anak yatim dan 10 lembaga yatim sebagai penerima
manfaat.
• PEMBERDAYAAN UMKM GULA ARENSEWU
Tahun 2025, Samudera Peduli melanjutkan program pemberdayaan UMKM Gula Arensewu berupa pengurusan
kelembagaan Kelompok Tani menjadi Koperasi Peduli Aren Nusantara yang beranggotakan petani lokal gula aren di
Cisewu. Samudera Peduli bersama mitra, turut memberikan edukasi tentang Good Manufacturing Practices (GMP),
pelatihan pembuatan AD/ART, sertifikasi halal, hingga mengadvokasi ke Dinas UMKM dan Koperasi Garut, Jawa Barat
untuk pembinaan lebih lanjut.
Dengan penguatan branding pada tahun 2025, produk Gula Arensewu mulai memperluas akses pasar, termasuk melalui
kunjungan ke Rumah Ekspor Garut dan pertemuan dengan calon pembeli. Selain dipasarkan di Bandung, produk ini juga
mulai memasuki coffee shop di Garut, Jawa Barat, dan Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Koperasi Peduli Aren Nusantara juga menjalin kerja sama dengan PT ISTA Rasa Indonesia untuk memasok gula aren dan
gula cair, sebagai upaya menciptakan ekosistem pasar berkelanjutan berbasis prinsip fair trade bagi petani.
Sepanjang periode program, tercatat peningkatan laba petani sebesar ±374,8% serta kenaikan produktivitas dengan
tambahan produksi 20.765 kg (tahun 2023–2025). Pada tahun 2025, jumlah anggota koperasi juga bertambah 10 orang
sehingga total mencapai 21 anggota.
• SUPPORT DOCKING RS TERAPUNG KSATRIA AIRLANGGA DAN DOCTORSHARE
Samudera Peduli bekerja sama dengan Yayasan Ksatria Airlangga (RS Terapung Ksatria Airlangga) dan Yayasan Dokter
Peduli (doctorSHARE) untuk mendukung penyediaan layanan kesehatan di daerah terpencil Indonesia melalui kontribusi
docking kapal, termasuk perbaikan mesin, pengecatan badan kapal, dan perbaikan minor pada ruang medis guna
memastikan keselamatan serta kelangsungan operasional kapal.
Setelah proses perbaikan, RS Terapung Ksatria Airlangga berlayar pada November–Desember 2025 dari Surabaya, Jawa
Timur menuju Nusa Tenggara Timur hingga Sulawesi Selatan, dengan melibatkan 32 relawan dokter dan memberikan
pelayanan 8 spesialisasi kepada 1.401 pasien.
Selanjutnya, RS Kapal dr. Lie Dharmawan II melaksanakan pelayaran pelayanan kesehatan pada Maret–November 2025
dengan rute Waropen, Nabire, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, hingga Kei Besar, dan melayani 2.709 pasien sebagai
penerima manfaat.
• PESANTREN TAHFIDZ AL-QUR’AN
Samudera Peduli membangun Pesantren Tahfidz Al-Qur’an sebagai wujud komitmen dalam mendukung pendidikan dan
pembinaan santri. Melalui pembangunan ini, Samudera Peduli menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran Al-
Qur’an yang layak guna mendukung kegiatan tahfidz serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Pada tahun 2025, pembangunan pesantren telah diselesaikan dan akan dilanjutkan dengan persiapan operasional serta
pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.
Perseroan dan Perusahaan Anak
Berdasarkan pemeriksaan dokumen atas dokumen perkara yang diserahkan oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Perseroan
dan atau Anak Perusahaan, Perseroan, anggota Direksi Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan atau
Perusahaan Anak saat ini tidak sedang terlibat sebagai Tergugat dan tidak ada ancaman terlibat dalam perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Tata Usaha Negara dan pengadilan lainnya, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta badan arbitrase di Indonesia maupun di luar negeri dan juga tidak pernah terlibat
dalam perkara baik perkara perdata, pidana, perpajakan, tata usaha negara maupun hubungan industrial atau perkara
lainnya di semua tingkat pengadilan di Indonesia yang dapat berpengaruh secara material terhadap kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa atas perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak Perseroan tidak memiliki
pengaruh secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pengungkapan informasi pada penawaran umum Sukuk,
pengungkapan terkait perkara yang dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan Anggota Dewan
49
Page 72
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak adalah terbatas kepada pengungkapan yang mempunyai dampak material
terhadap kelangsungan usaha.
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum) (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta Pendirian”).
Maksud dan tujuan Perseroan ialah sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki visi dan misi di antaranya:
Visi
Menghubungkan Indonesia
Misi
• Menyediakan layanan jasa transportasi untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang dari dan ke seluruh penjuru
Indonesia;
• Senantiasa memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan seraya memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham;
• Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan solusi logistic yang efisien;
• Turut berperan serta dalam menciptakan lapangan kerja dan membangun kompetensi sumber daya manusia di
Indonesia.
Berikut ini beberapa lini bisnis Perseroan antara lain:
SAMUDERA SHIPPING
Samudera Shipping merupakan fondasi usaha Perseroan. Lini bisnis pelayaran ini melayani jasa pelayaran yang telah
terintegrasi mulai dari hulu hingga ke hilir, dengan segmen usaha antara lain pelayaran curah kering, peti kemas, dan tanker;
keagenan; jasa pengelolaan kapal, kru kapal; dan offshore support & salvage.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Shipping:
• PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
Unit usaha ini memberikan layanan pelayaran peti kemas di Indonesia.
50
Page 73
• Samudera Shipping Line Ltd
Unit usaha ini menyediakan layanan feeder untuk pengangkutan peti kemas dengan wilayah layanan meliputi kawasan
Asia Tenggara, Timur Tengah dan subbenua India.
• PT Samudera Agencies Indonesia
Unit usaha ini bergerak di bidang keagenan kapal di Indonesia, dan seluruh kegiatan keagenan Perusahaan dikelola
melalui unit bisnis ini.
• PT Samudera Indonesia Ship Management
Unit usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kapal Perusahaan dan menyediakan layanan manajemen kapal untuk
pihak ketiga.
• PT Samudera Perkapalan Indonesia
Unit usaha ini bergerak di bidang pelayaran domestik dan internasional untuk angkutan kargo curah kering dan kargo
umum.
• PT Samudera Shipping Services
Unit usaha ini menyediakan layanan penyediaan jasa angkutan laut yang dapat menunjang aktivitas industri kimia cair,
minyak dan gas, serta angkutan muatan curah.
• PT Samudera Shipping Indonesia
Unit usaha ini berfokus untuk menyediakan layanan transportasi laut di bidang pelayaran curah, perminyakan,
pertambangan dan industri smelter serta proyek kelautan lainnya.
• PT Samudera Asahi Shipping
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.
• Samudera Tankers Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis layanan angkutan laut untuk kimia cair, minyak dan gas.
• Ocean Ships Investment Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal.
• Samudera Cargo Services LLC
Unit usaha ini menyediakan layanan jasa keagenan pelayaran, bea cukai dan administrasi, pergudangan, distribusi dan
pengiriman dari/ke/di Uni Emirat Arab.
• Samudera Intermodal Sdn Bhd
Unit usaha ini bergerak menangani kegiatan keagenan di berbagai pelabuhan di Malaysia.
• Samudera Shipping Line (India) Pvt Ltd
Unit usaha ini menyediakan layanan pelayaran peti kemas untuk menghubungkan India ke Timur Tengah, Asia Tenggara,
dan Asia Timur.
• Samudera Traffic Co Ltd
Unit usaha ini sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Thailand.
• PT Cumawis
Unit usaha ini bergerak dalam bidang pelayanan jasa pendukung lepas pantai.
• Foremost Maritime Pte Ltd
Unit usaha ini melayani sejumlah tujuan, baik domestik maupun global.
• LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
Unit usaha ini merupakan kerja sama dengan NYK, yang mengoperasikan kapal tanker pengangkut Liquefied Natural
Gas (LNG).
• Prime Maritime DWC LLC
Unit usaha sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Timur Tengah.
51
Page 74
• Samudera Ship Management Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bidang layanan manajemen kapal.
• Samudera Ship Investment Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi kapal.
• PT Galangan Samudera Madura
Unit usaha ini memiliki ruang lingkup kegiatan antara lain pembuatan kapal bermotor dari baja dan kayu,
reparasi/perbaikan dan perawatan galangan kapal, serta pembuatan alat-alat apung.
• Samudera Australia Pty Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi.
Samudera Shipping memiliki beberapa layanan yang diberikan antara lain:
a. Pelayaran Peti Kemas
Sebagai salah satu anak perusahaan terbesar, Samudera Shipping Line Ltd (SSL) didirikan sebagai perpanjangan dari
kegiatan pelayaran peti kemas internasional dari Feeder Division di Perseroan yang dimulai pada tahun 1988. Divisi
tersebut kemudian menjadi entitas mandiri di Singapura pada 22 Desember 1993. SSL kemudian melakukan Initial Public
Offering (IPO) di Singapore Stock Exhange dengan nama Samudera Shipping Line Ltd pada 13 September 1997. Layanan
utama SSL dalam bisnis pelayaran peti kemas regional adalah sebagai berikut:
• Feeder
Mengangkut Shipper Owned Container (SOC) antara pelabuhan “hub” and “spoke”. SSL juga menyediakan layanan
feeder untuk Main Line Operators, Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) and Operator Peti Kemas.
• Liner
Dengan menggunakan Carrier Owned Container (COC), pengiriman kargo antar pelabuhan “spoke” dapat dilakukan
sesuai dengan jangkauan pemasaran. SSL menyediakan layanan liner kepada pemilik barang langsung,
traders,maupun freight forwarders.
Saat ini, fokus utama SSL adalah menyediakan layanan dengan cakupan wilayah termasuk INA (Pelabuhan di Jakarta,
Bandung, Surabaya, Jambi, Semarang, Palembang, Pontianak, Pekanbaru, Panjang, Batam, Belawan) ); SMTV
(Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar and Philippines); India Sub-Continent (India, Sri Lanka, Pakistan and
Bangladesh); dan Far East (Hong Kong dan Tiongkok).
Pada tahun 2023, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 1.023 buah kapal dengan total kapasitas 2,04
TEUs. Untuk tahun 2024, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 998 buah kapal dengan total kapasitas
2,05 TEUs.
b. Tanker, Bulk dan Offshore Carrier
Samudera Shipping juga menyediakan jasa angkutan muatan curah, baik curah cair maupun curah kering dan penunjang
kegiatan lepas pantai. Fokus kegiatan perusahaan adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen
pelayaran industrial untuk industri kimia cair, produk olahan minyak bumi dan gas, serta industri pertambangan. Secara
umum, layanan yang diberikan meliputi:
• Ship Owning
Menyediakan kapal-kapal angkutan untuk muatan curah berdasarkan skema kontrak time charter.
• Ship Chartering
Menyediakan space di kapal untuk muatan kargo curah di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara berdasarkan skema
kontrak voyage charter.
• Shipping Agency
Menyediakan layanan sebagai general agent untuk kapal-kapal asing di Indonesia untuk kargo curah dan kegiatan
lepas pantai.
• Offshore Support Services
Menyediakan kapal-kapal lepas pantai dan layanan lainnya untuk menunjang industri minyak dan gas terutama
eksplorasi lepas pantai.
Layanan tersebut telah memenuhi standar kualitas, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan sebagaimana
dijabarkan di Sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001. Hal tersebut dapat memberikan layanan yang
memuaskan dan memenuhi ekspektasi pelanggan.
c. Pengelolaan Kapal
PT Samudera Indonesia Ship Management (SISM) didirikan tahun 1991 untuk mendukung aktivitas pelayaran dengan
menyediakan keunggulan kompetitif yang profesional, efisien, dan bernilai nilai tambah bagi pelanggan. SISM
merupakan penggabungan dari divisi pengelolaan yang ada di berbagai unit bisnis di Perseroan. SISM juga didukung
52
Page 75
oleh sumber daya yang kompeten dan tim ahli untuk mengoperasikan kapal secara aman untuk memenuhi persyaratan
nasional dan internasional berdasarkan kebutuhan pasar dan juga praktek terbaik dan pengelolaan kapal.
Sistem pengelolaan keselamatan yang dilaksanakan di SISM telah mengacu pada peraturan International Safety
Management Code for Safe Operation of Ships and for Pollution Prevention (ISM Code), ISO 9000 Standard, The Standard
of Training, Certification and Watch Keeping for Seafarer (STCW), SEEMP, MLC and ISO 14000. Sistem ini telah
dikembangkan secara mandiri dari konsep sampai implementasi termasuk penerapan baik di kapal maupun kantor.
SISM mengembangkan Integrated Ship Management System (ISMS) sebagai backbone sistem informasi dan teknologi
untuk mendukung aktivitas dan operasional bisnis sehari-hari. Selain layanan pengelolaan kapal, SISM juga
menyediakan layanan lain seperti layanan terpisah atau terpadu dengan rincian sebagaimana berikut:
• Layanan pengelolaan kapal meliputi pengelolaan teknis dan kru, pembelian, administrasi, akuntansi, dan
dukungan teknis.
• Bantuan hukum dan asuransi
• Layanan rekrutmen dan penempatan pelaut yang tersertifikasi berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC)
2006 dari Nippon Kaiji Kyokai (Class NK) dan Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Kru dari Pemerintah
Indonesia
• Survei dan inspeksi kondisi kapal
• Supervisi di lapangan saat pembangunan dan perbaikan kapal
• Pengelolaan proyek dry-docking.
d. Keagenan
Bisnis keagenan merupakan awal bisnis Perseroan dan telah digeluti sejak tahun 1953. Selama lebih dari lima dekade,
bisnis keagenan perusahaan tidak hanya mengelola bisnis untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik tetapi juga
menjadi agen dari perusahaan pelayaran asing terkemuka di Indonesia.
Samudera Agencies memiliki layanan yang luas dan terintegrasi mulai dari pengangkutan darat, depo kontainer,
pergudangan, dan feeder baik untuk rute domestik maupun internasional serta layanan di terminal.
Saat ini, Samudera Agencies mewakili beberapa principals yang merupakan perusahaan pelayaran global antara lain
Korea Marine Transport Co Ltd, NYK Bulk & Projects Carrier, dan Hapag-Lloyd AG. Samudera Agencies didukung oleh
kantor-kantor cabang yang terletak di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia.
SAMUDERA PORTS
Samudera Ports lahir dari pengembangan layanan di bidang pelabuhan yang mencakup terminal curah, peti kemas, dan serba
guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Ports:
• PT Samudera Pelabuhan Indonesia
Unit usaha ini berfungsi untuk mengakomodasi dan mengelola bisnis terminal dan pelabuhan.
• PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
Unit bisnis ini merupakan usaha patungan dengan SEIC Resources (M) Sdn. Bhd. Unit usaha ini menyediakan jasa
perawatan dan pemeliharaan, troubleshooting, dan penyediaan suku cadang untuk peralatan bongkar muat di
pelabuhan.
• PT Pelabuhan Samudera Palaran
Unit usaha ini melayani bongkar muat dan penumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda,
Kalimantan Timur.
• PT Prima Nur Panurjwan
Unit usaha ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal domestik baik untuk kargo maupun
peti kemas.
• PT Tangguh Samudera Jaya
Unit usaha ini ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal kontainer internasional.
• PT Asta Rika Stuwarindo
Unit usaha ini bergerak dalam bidang bongkar muat dan menangani kargo proyek.
53
Page 76
• PT Samudera Golden Mitra
Berdiri sebagai perusahaan patungan dengan kelompok usaha lokal. Unit usaha ini menyediakan layanan penumpukan
peti kemas, stuffing-stripping dan haulage untuk menunjang kegiatan bongkar-muat barang di Terminal Peti Kemas
Palaran.
• PT Samudera Mitra Depo
Belum beroperasi.
• PT Patimban Global Gateway Terminal
Unit usaha ini merupakan perusahaan patungan untuk mengelola usaha terminal di Pelabuhan Patimban.
Saat ini Perseroan mengoperasikan 3 terminal dan pelabuhan; 2 diantaranya berada di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan
1 di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. 1 dari 2 terminal yang berada di Tanjung Priok dikelola secara kolektif dengan PT
Pelabuhan Indonesia II dalam menyediakan layanan kontainer dan bulk. Perseroan juga mengoperasikan terminal serbaguna,
Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN), melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yang menawarkan fasilitas berthing kapal
serta operator untuk kontainer domestik dan kargo umum.
Untuk pelabuhan domestik dan internasional, jumlah throughput yang tercatat sebesar 924.600 TEUs di sepanjang tahun
2023. Sedangkan pada tahun 2024 throughput yang tercatat sebesar 1.002.723 TEUs.
Perseroan telah melengkapi port yang dikelola dengan peralatan mutakhir seperti Container Crane (CC), Harbor Mobile Crane
(HMC), Rubber-Tyred Gantry Crane (RTGC) untuk meningkatkan produktivitas layanan bongkar muat. Perseroan juga telah
membentuk aliansi strategis antara IT Portlink Malaysia dalam hal pemeliharaan dan perbaikan.
a. Dermaga Serbaguna Nusantara
Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN) terletak di Tanjung Priok, Jakarta. Perseroan melalui anak perusahaannya
mengoperasikan DSN sejak tahun 2005 dengan skema BOT (Built, Operate, Transfer) selama 25 tahun.
DSN memiliki panjang dermaga 514 m dan area container yard seluas 2,5 ha. DSN dilengkapi dengan container crane,
rubber tyre gantry crane, reach stacker, terminal tractor, dan weighing scale untuk memberikan layanan yang optimum
kepada para pelanggannya.
Saat ini DSN menyediakan layanan untuk fasilitas sandar kapal, bongkar muat, dan pengoperasian lapangan untuk peti
kemas domestik dan kargo umum.
b. Dermaga 303-305 Terminal 3 Tanjung Priok
Samudera Indonesia melalui anak perusahaannya telah mengoperasikan Dermaga 303-305 di Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta sejak tahun 2005. Dermaga ini memiliki panjang 450 m dan dilengkapi dengan 3 unit gudang dengan total area
15.000 m2 dan 40.000 m2 lapangan.
Dermaga ini melayani dua kegiatan: layanan peti kemas dan multipurpose untuk kapal dengan rute internasional. Untuk
layanan peti kemas, terdapat kegiatan bongkar muat, lift on-lift off dan penumpukan peti kemas. Sementara itu untuk
layanan multipurpose terdapat kegiatan untuk kargo umum seperti bongkar muat kargo umum dan proyek,
penghitungan dan inspeksi kargo, dan beberapa layanan tambahan sesuai dengan permintaan pelanggan.
Selain dilengkapi dengan peralatan pelabuhan yang memadai, Dermaga 303 - 305 juga didukung dengan sistem
teknologi informasi ETOS, WMS, dan MTOS untuk layanan terminal yang lebih efisien.
c. TPK Palaran
Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran terletak di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelabuhan ini merupakan bentuk public
private partnership antara Perseroan, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pelindo IV. Tahun 2007, Perseroan terpilih
sebagai mitra dalam pembangunan dan pengoperasian TPK Palaran.
Pada tahun 2010, TPK Palaran resmi beroperasi. Perseroan melalui anak perusahaannya mengelola dan
mengoperasikan TPK Palaran dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) selama 50 tahun.
Sejumlah layanan yang disediakan di TPK Palaran antara lain bongkar muat dan penumpukan peti kemas serta
penyediaan air bersih ke kapal. Keberadaan TPK Palaran yang mengambil alih peran Pelabuhan Samarinda menjadi
penting karena menyediakan layanan bongkar yang lebih efektif dan efisien untuk kargo peti kemas. Hal ini sekaligus
merupakan solusi atas kebutuhan kelancaran arus masuk/keluar barang di Samarinda.
54
Page 77
SAMUDERA LOGISTICS
Samudera Logistics merupakan bentuk nyata dari lini usaha yang memberikan layanan logistik terpadu mulai dari
penyimpanan barang hingga pengiriman melalui berbagai moda transportasi hingga ke tujuan akhir.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Logistics:
• PT Samudera Sarana Logistik
Unit usaha ini bergerak di bidang angkutan multimoda dan kegiatan penunjang, yang meliputi depo peti kemas,
pergudangan, jasa pengurusan transportasi, dan kepabeanan.
• PT Samudera Laksana Perdana
Unit usaha ini bergerak di bidang penunjang transportasi darat.
• PT Perusahaan Angkut Darat Samudera Perdana
Unit usaha ini menyediakan layanan pengangkutan darat untuk kargo peti kemas, kargo curah, reposisi peti kemas,
distribusi kargo, pengangkutan kargo proyek dan angkutan pelabuhan.
• PT Adib Cold Logistic
Unit usaha ini bergerak di bidang cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi pendingin.
• PT Masaji Kargosentra Tama
Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang pergudangan CFS (container freight station) dan manajemen
pergudangan.
• PT Masaji Prayasa Cargo
Unit usaha ini bergerak dengan spesialisasi layanan freight forwarder untuk project logistics.
• PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
Unit usaha ini menyediakan layanan jasa depo peti kemas.
• PT Silkargo Indonesia
Unit bisnis ini menyediakan layanan logistik terpadu bagi pelanggan meliputi logistik pihak ketiga, freight forwarding
internasional dan domestik, logistik proyek, serta penanganan kepabeanan dan administrasi.
• Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
Unit usaha menyediakan layanan logistik dan freight-forwarding komprehensif yang meliputi kegiatan pengangkutan
udara dan laut, proses bea cukai, pergudangan, dan transportasi darat.
• Samudera Logistics DWC LLC
Unit usaha ini menyediakan layanan end-to-end logistics di seluruh dunia bagi beragam pengguna akhir seperti
produsen, pembeli, eksportir, dan importir.
• PT Samudera Logistics Services
Unit usaha ini memberikan pelayanan utama jasa pergudangan dan pusat distribusi khususnya untuk sektor Fast Moving
Consumer Goods (FMCG), serta berperan sebagai penyedia logistik pihak ketiga melalui pemberian jasa transportasi
multimoda, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan dan jasa lain yang memberikan nilai tambah bagi
pelanggan.
• PT Maruzen Samudera Taiheyo
Unit usaha ini menyediakan layanan project logistics yang merupakan usaha patungan antara Perusahaan, Maruzen
Showa Unyu Co., Ltd., dan Taiheiyo Kisen Kaisha Ltd.
• PT Samudera JWD Logistics
Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan JWD Asia Holding Pvt. Ltd., yang bergerak di bidang angkutan multimoda
termasuk kegiatan penunjangnya.
• Shal Hawk Silkargo Sdn Bhd
Unit usaha ini menyediakan jasa manajemen gudang di Port Klang Free Trade Zone, Malaysia.
55
Page 78
• Samudera Lautan Emas Sdn Bhd
Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan Golden Sea Haulage Sdn.Bhd., yang bergerak di bidang angkutan darat di
Malaysia.
• PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
Unit usaha ini menyediakan layanan manajemen pergudangan yang merupakan usaha patungan dengan Mitra Bintang
Samudera di area Belawan.
Perseroan menyediakan berbagai layanan dengan jalur logistik sebagai berikut:
a. Transportasi Darat
Pada tahun 1975 Perseroan mendirikan unit bisnis untuk menjalankan bisnis pengangkutan darat untuk kargo umum
dan proyek. Saat ini unit bisnis ini memiliki lima layanan utama yaitu:
• Pengangkutan Kargo Peti Kemas
Menyediakan pengangkutan darat baik untuk kargo peti kemas impor-ekspor maupun antarpulau dengan rute dari
pelabuhan ke gudang tujuan atau bahkan pabrik yang dimiliki pemilik kargo dan sebaliknya.
• Pengangkutan Kargo dari Pemilik Barang Langsung
Menyediakan pengangkutan kargo dari pabrik ke gudang atau bahkan pabrik dengan sistem penyewaan truk yang
bervariasi dari trip per transport, paket tonase, atau sewa berdasarkan waktu.
• Reposisi Peti Kemas Kosong
Menyediakan pengangkutan peti kemas kosong antara depo peti kemas dan perusahaan pelayaran.
• Distribusi Kargo
Berkontribusi dalam pengelolaan rantai pasok produk sebagai pengangkut dengan mengangkut produk dari
gudang utama ke gudang-gudang kecil sampai ke toko retail.
• Pengangkutan Kargo Proyek
Menangani kargo proyek infrastruktur dari kapal, pabrik, dan gudang penyimpanan ke lokasi proyek berdasarkan
permintaan pelanggan.
• Layanan Angkutan Dalam Pelabuhan
Menyediakan layanan bongkar muat di area pelabuhan dan mengoperasikan terminal tractor yang merupakan
milik operator pelabuhan. Selain itu, juga menyediakan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyewaan chassis
sebagai bagian terpadu dari seluruh kegiatan bisnis.
Di tahun 2013, unit bisnis ini telah membuat terobosan dengan menyediakan paket layanan kepada operator pelabuhan
melalui pengoperasian terminal tractor, pemeliharaan dan penyewaan peralatan.
Unit bisnis ini juga memiliki armada yang secara teratur diperbarui untuk memenuhi permintaan pelanggan antara lain
prime mover/ trailer 360 PS (Volvo), prime mover/trailer 260-320 PS (Hino), prime mover/ trailer 200-20 PS (Isuzu &
Nissan), dump truck, box truck, flat deck truck (Tronton), wing box, pools/trucks depots & workshop, storing units, 20’ &
40’ chassis/semi-trailer, low bed, chain, rope, belt dan tarpaulin.
Pada tahun 2023, Perseroan mengoperasikan total 388 armada truk yang digunakan baik untuk kegiatan oleh kelompok
usaha Perseroan atau pihak ketiga. Untuk 2024, Perusahaan mengoperasikan total 354 armada truk yang digunakan
baik untuk kegiatan oleh kelompok usaha Perseroan atau pihak ketiga.
b. Depo Peti Kemas
Perseroan mendirikan unit bisnis yang bergerak di bidang depo peti kemas pada tahun 1992. Layanan yang diberikan
oleh unit bisnis ini meliputi layanan utama seperti penanganan peti kemas untuk proses lift off/lift on, penyimpanan
peti kemas kosong, pemeliharaan dan perbaikan, pembersihan, trucking, layanan reefer, dan garment on hanger. Selain
itu, terdapat juga layanan seperti portacamp, penjualan unit peti kemas, penyewaan peti kemas dan lapangan
penumpukan kargo peti kemas, serta penyewaan generator untuk peti kemas jenis reefer.
Unit bisnis ini memiliki 8 cabang yang didukung dengan lokasi strategis dan operasional 24 jam. Unit bisnis ini dilengkapi
dengan surveyor yang memiliki Sertifikat IICL dan sistem teknologi informasi yang memadai dengan fitur pelaporan
setiap hari, pengiriman CODECO dan EDI secara otomatis dan sistem daring yang bisa diakses oleh pelanggan. CCTV juga
memberikan nilai tambah bagi keamanan operasional di depo peti kemas.
c. Pergudangan dan Pusat Distribusi
Sebagai salah satu elemen penting dalam layanan logistik terintegrasi yang dimiliki Perseroan, bisnis pergudangan telah
dimulai sejak 1970an. Perseroan juga mendirikan unit bisnis yang memiliki spesialisasi menangani kegiatan
pergudangan. Layanan pergudangan yang dimiliki Perseroan mencakup:
• LCL Export
56
Page 79
• LCL import
• FCL Handling
• Distribusi/Freezone
• CY Handling
Saat ini Perseroan memiliki beberapa gudang yang tersebar di berbagai wilayah kota di Indonesia yang siap untuk
memenuhi kebutuhan konsolidasi kargo ekspor, dekonsolidasi kargo impor dan pusat distribusi.
Selain itu, Perseroan juga telah mendirikan perusahaan patungan dengan GAC World untuk meluaskan layanan pusat
distribusi. Saat ini, perusahaan patungan tersebut berperan sebagai penyedia jasa logistik pihak ketiga yang mencakup
layanan transportasi, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan, dan juga layanan lainnya yang memberikan nilai
lebih bagi pelanggan. Mayoritas pelanggan berasal dari industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG), farmasi,
pelumas, fashion, suku cadang otomotif, mainan, dan sebagainya.
Perusahaan patungan ini juga memberikan layanan fasilitas cold chain logistics yang merupakan distribusi rantai pasok
untuk barang-barang yang membutuhkan perlakuan penyimpanan di suhu tertentu seperti produk pertanian segar,
makanan laut, makanan beku, dan produk-produk farmasi. Sertifikasi ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:
2007 semakin memberikan jaminan kepada pelanggan atas kualitas layanan yang diberikan.
Dari segmen pergudangan, total kapasitas yang dimiliki Perseroan di tahun 2023 adalah sebesar 64.250 PP. Sedangkan
untuk tahun 2024, total kapasitas yang dimiliki Perusahaan adalah sebesar 65.197 PP.
d. Logistik Pihak Ketiga
Untuk memperluas layanan cakupan di dalam dan di luar negeri, Perseroan aktif mendirikan berbagai anak perusahaan
di Indonesia, Asia, dan Timur Tengah. Lewat anak-anak perusahaan ini, Perseroan menawarkan sejumlah jasa logistik
pihak ketiga (third party logistics). Samudera Third Party Logistics menawarkan berbagai solusi logistik dari yang paling
sederhana sampai yang paling rumit sekalipun mencakup general freight forwarding, transportasi door to door,
penanganan bea cukai dan administrasi lainnya dalam sebuah layanan logistik yang terintegrasi.
e. Proyek Logistik
Bisnis proyek logistik di Perseroan bermula dari sebuah divisi di tahun 1970. Pada 1980, divisi tersebut menjadi sebuah
unit bisnis mandiri yang bergerak di bidang freight forwarding, khususnya untuk kargo proyek.
Layanan yang diberikan termasuk perencanaan, rancangan operasional, pengangkutan darat dan laut, kegiatan bongkar
muat di pelabuhan serta administrasi bea cukai.
Unit bisnis ini telah menanangi berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Indonesia antara lain
proyek-proyek ketenagalistrikan, petrokimia, minyak dan gas dan proyek berskala besar lainnya. Untuk menjamin
kualitas layanan, unit bisnis ini telah tersertifikasi ISO 9001–2008.
f. Cold Logistics
Perseroan mengakuisisi Adib Cold Logistics (ACL) melalui usaha joint venture Samudera JWD Logistics pada tahun 2017.
ACL memiliki lahan seluas 8.000 m2 dengan luas bangunan 5.000 m2. Anak usaha ini memiliki spesialisasi dalam bidang
cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi berpendingin.
SAMUDERA SERVICES
Samudera Services dijadikan sebagai lini usaha yang dapat memberikan dukungan operasional kepada seluruh unit usaha
Perseroan. Lini usaha ini juga menjadi sarana untuk mengintegrasikan dan menyinergikan kelompok usaha serta mendorong
perkembangan unit usaha Perseroan.
Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Services:
• PT Samudera Properti Indonesia
Unit usaha ini bertujuan untuk menaungi kepemilikan dan pengelolaan aset-aset properti milik Samudera Indonesia.
• Samudera Property Limited
Unit usaha yang mengelola aset properti Perseroan di Dubai, Uni Emirat Arab.
• PT Samudera Daya Mitra
Unit usaha bergerak di bidang jasa layanan manajemen sumber daya manusia di Perseroan.
• PT Praweda Sarana Informatika
57
Page 80
Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang solusi teknologi informasi baik kepada Perseroan, Perusahaan Anak,
institusi keuangan maupun lembaga pemerintahan, dan perusahaan swasta.
• PT ISTA Indonesia
Unit usaha ini menyediakan layanan pengurusan dokumen perjalanan, pengadaan tiket domestik dan internasional,
Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE) & tur, hingga pengadaan kendaraan operasional.
• Ocean Technologies Pte Ltd
Unit usaha ini bergerak dalam bisnis analitik data, proses, dan aktivitas terkait.
• PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
Unit usaha ini menyediakan pelayanan dan konsultasi terkait keuangan, hukum, procurement, manajemen risiko dan
lainnya bagi kelompok usaha Perseroan.
• PT Satuan Harapan Indonesia
Unit usaha ini menyediakan kebutuhan jasa ketenagakerjaan dalam bidang keamanan, kebersihan, dan pengemudi
untuk Perusahaan dan seluruh entitas anak.
• PT ISTA Rasa Indonesia
Unit usaha ini bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta manajemen produk.
Berikut adalah gambaran ringkas operasi bisnis Perseroan keseluruhan:
Berikut ini penjelasan alur bisnis Perseroan:
1. Shipper mengirimkan barang ke Warehouse / Container Depot untuk penyimpanan
2. Inland Transport mengirimkan barang dari Warehouse / Container Depot untuk dibawa ke Ports
3. Ports lalu melakukan proses loading barang ke Kapal (Shipping) untuk dibawa ke Ports tujuan
4. Sesampainya di Ports tujuan, setelah proses unloading selesai, barang diantar ke Container Depot, lalu ke Warehouse
5. Dari Warehouse, barang dikirim oleh Inland Transport untuk diantar ke End User
Komitmen Samudera Indonesia diwujudkan dalam bentuk penyediaan layanan transportasi dan logistik terpadu di bawah
satu atap yang dapat menjadi solusi optimal serta memberikan layanan komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan.
Diharapkan layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan transportasi barang dari dan
ke mana pun, menggunakan transportasi multi moda dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.
Alur layanan terpadu seperti tergambar pada gambar di atas tersebut didukung oleh 4 lini bisnis, yaitu:
Samudera Shipping
Sebagai cikal bakal kelompok usaha Perseroan, lini usaha pelayaran ini telah berhasil membangun fondasi yang kuat selama
50 tahun, dengan pengelolaan berbagai layanan dan produk jasa pelayaran yang terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain
keagenan perusahaan pelayaran, pelayaran curah kering, pelayaran curah cair, gas, jasa pendukung lepas pantai, pelayaran
peti kemas dan jasa pengelolaan kapal.
Samudera Ports
58
Page 81
Lini usaha ini merupakan pengembangan usaha Perseroan untuk memperluas layanan di bidang kepelabuhanan, seperti
pengelolaan terminal curah, terminal peti kemas, terminal serba guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.
Samudera Logistics
Lini usaha ini menyediakan serangkaian layanan pengiriman dan penyimpanan barang untuk berbagai jenis, ukuran dan
moda transportasi hingga tujuan akhir. Sebagai bagian dari integrasi usaha Perseroan, lini usaha ini terus mengembangkan
berbagai fasilitas dan sarana pendukung usaha untuk layanan logistik.
Samudera Services
Melengkapi integrasi dan sinergi kelompok usaha Perseroan, lini usaha ini dibentuk guna menyediakan dukungan operasional
sepenuhnya untuk semua unit usaha. Lini usaha ini mempunyai tujuan utama untuk memudahkan dan mendorong unit usaha
di dalam Perseroan dapat fokus pada usaha pencapaian kinerja masing-masing.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
a. Didukung oleh tenaga kerja yang kompeten, profesional serta berintegrasi tinggi.
b. Telah membangun dan membuktikan reputasi yang kuat dan tepercaya selama lebih dari 50 tahun.
c. Memberikan layanan terintegrasi dari hulu ke hilir melalui 50 unit usaha yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia
dan Asia.
3. PERSAINGAN USAHA
Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing pada bidang pelayaran dan keagenan dengan perusahaan dari Indonesia serta
negara lainnya. Karenannya, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan strategi bisnisnya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik pelanggan dengan harga yang kompetitif. Perseroan dan Perusahaan Anak juga melalui armadanya,
memberikan pilihan kapasitas yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dari pelanggannya. Hal ini menjadi keyakinan
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan sejenis lainnya.
Berdasarkan data Monitoring InaPortNet - Kementerian Perhubungan pada kuartal 1 tahun 2025, market share dari
Perseroan untuk kategori ocean going container vessel call yang berlabuh di 5 pelabuhan utama Indonesia (Belawan,
Makassar, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Tanjung Priok) adalah sebesar 30,4% yang disusul oleh Pelayaran Karana Line
sebesar 9,3%, Evergreen Shipping Agency sebesar 9,2%, Global Shipping Indonesia sebesar 5,8%.
Sedangkan untuk PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan (PPNP) yang merupakan anak perusahaan di bidang jasa
pengangkutan petikemas domestik, memiliki market share vessel call sebesar 3,2% atau berada pada peringkat 6. Dimana
untuk posisi teratas ditempati oleh Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) sebesar 23,3%, Pelayaran Nusantara Tanto Intim Line
(Tanto) sebesar 19,5%, dan Meratus Line sebesar 18,2%.
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Wilayah penjualan serta pemasaran produk dari Perseroan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar Indonesia,
dimana Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara
lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni,
Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar,
Medan, Padang, Palaran, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan
Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar Indonesia di beberapa negara seperti
Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Dalam menjalankan sistem penjualannya, Perseroan mengaplikasi responsive selling dimana Perseroan berfokus pada
kepuasan pelanggan. Setiap tenaga pemasaran Perseroan dilatih untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan
calon pelanggan atau existing client dengan beberapa strategi antara lain:
• Tenaga pemasaran mendatangi calon pelanggan untuk memperkenalkan dan menawarkan jasa Perseroan;
• Mengikuti acara pameran yang diselenggarakan oleh perkumpulan perusahaan pelayaran dan logistik, guna
memperkenalkan kepada publik jasa layanan Perseroan, sehingga calon pelanggan dapat bertatap muka dan berdiskusi
langsung dengan tim Perseroan;
• Memperkenalkan produk Perseroan melalui situs web dan setiap calon pelanggan dapat menghubungi tenaga
pemasaran Perseroan melalui telepon atau email;
• Tenaga Pemasaran Perseroan siap menerima telepon dan menjawab serta memberikan solusi terhadap kebutuhan
pelanggan.
59
Page 82
Berikut ini informasi mengenai distribusi atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan pasar geografis:
(dalam Dolar US)
31 Desember
Pasar Geografis
2025 2024
Indonesia 439.010.169 419.880.495
Asia Tenggara (kecuali Indonesia) 264.543.977 226.902.206
Timur Tengah dan India 90.565.889 83.903.333
Lain-lain 7.574.696 6.719.177
Jumlah 801.694.731 737.405.211
5. PROSPEK USAHA
Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah telah mendisrupsi arus logistik secara signifikan, khususnya di Selat Hormuz
yang merupakan jalur vital bagi sekitar 20% pasokan minyak global. Fenomena ini memicu lonjakan harga minyak mentah
dan produk derivatifnya, yang berimplikasi pada perekonomian secara umum serta ekspektasi kenaikan inflasi global.
Konsekuensinya, pasar mengantisipasi adanya penundaan kebijakan pelonggaran moneter oleh The Fed dan bank sentral
negara utama lainnya.
Menyikapi volatilitas tersebut, IMF merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3,1%,
melambat dari capaian 3,3% pada tahun sebelumnya. Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah penguatan nilai tukar dolar
Amerika Serikat yang berpotensi menekan stabilitas nilai tukar mata uang negara berkembang, terutama yang memiliki
eksposur utang luar negeri dalam mata uang USD.
Mempertimbangkan hambatan struktural pada perekonomian global, WTO melakukan revisi ke bawah terhadap proyeksi
pertumbuhan volume perdagangan dunia tahun 2026, dari 1,9% menjadi 1,4%. Kendati demikian, kawasan Asia diprediksi
tetap resilien, dengan volume ekspor dan impor yang diproyeksikan tumbuh di atas rata-rata global, masing-masing sebesar
3,3% dan 2,6% secara tahunan.
Di tengah ketidakpastian global, fundamental ekonomi Indonesia diperkirakan Kementerian Keuangan tetap resilien dengan
target pertumbuhan pada kisaran 5,0%–5,3% pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh terjaganya konsumsi rumah
tangga, ekspansi investasi, serta performa ekspor yang kompetitif. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan iklim investasi dengan mempertahankan suku bunga acuan pada level yang optimal. Inflasi
diproyeksikan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1%, didukung oleh sinergi disiplin moneter dan kebijakan fiskal
yang bersifat pro-growth serta pro-stability.
Perusahaan memandang prospek usaha untuk 2 tahun ke depan, baik dalam ranah domestik maupun ranah internasional,
akan semakin berkembang dan tumbuh positif. Optimisme ini bersumber dari bertambahnya service dan pembukaan rute
baru di India, Jepang, dan Eropa pada tahun 2026, mengikuti perkembangan pasar pada segmen pelayaran kontainer. Bisnis
pelayaran domestik juga akan melanjutkan kinerja positif dan didukung oleh bisnis galangan kapal yang akan beroperasi di
area baru. Selain itu, lini bisnis Pelabuhan diharapkan mampu meraih volume throughput pada tahun 2026 yang lebih tinggi
pada layanan domestik dan internasional, sejalan dengan terjalinnya kerja sama baru dan dimulainya operasi Pelabuhan
Patimban. Lebih lanjut, lini bisnis logistik dan service juga akan semakin berkembang, sejalan dengan pertumbuhan bisnis
warehouse yang semakin pesat seiring dengan penambahan customer dan lokasi operasional baru, kenaikan volume atas
kegiatan 4PL, serta ekspansi bisnis container depot di lini usaha logistik pada pasar internasional.
Proyeksi Keuangan 2026
Menyikapi dinamika global pada tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional dan
mengoptimalkan profitabilitas dengan memanfaatkan resiliensi pasar Asia. Perolehan berbagai kontrak kerja sama jangka
panjang baru serta ekspansi bisnis di lini pelayaran, pelabuhan, galangan, dan logistik diproyeksikan menjadi katalis utama
bagi pertumbuhan pendapatan usaha yang positif. Sinergi ini didukung oleh penyelesaian program pemeliharaan armada,
pengadaan aset baru, serta peremajaan infrastruktur logistik yang terintegrasi dengan pengawasan biaya secara disiplin guna
memastikan efisiensi keuangan yang terukur. Melalui fundamental operasional yang kokoh, Perusahaan berupaya untuk
senantiasa memberikan nilai tambah dan imbal hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
6. STRATEGI USAHA
60
Page 83
Perseroan akan terus menjalankan strategi investasi dan berfokus pada lini usaha dengan profit margin tinggi, serta terus
meningkatkan kualitas pengelolaan risiko guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dari target yang
diinginkan. Perseroan juga akan tetap berupaya mengoptimalkan kinerja dan melakukan efisiensi biaya dari segi pengelolaan
vendor.
Pada lini usaha Shipping, Perseroan berencana untuk tetap selektif serta hanya memilih rute dan kesepakatan bisnis yang
menguntungkan. Pengelolaan armada terus diperketat untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan
efisiensi dan standar operasi yang terbaik. Tingginya permintaan dari China dan Kawasan ASEAN mendorong Perusahaan
membuka dua rute baru dan menambah jumlah kapal yang dioperasikan. Sejalan dengan hal tersebut, volume muatan
container Perusahaan pada rute international juga tercapai cukup tinggi diangka 2,05 juta TEUs. Berbekal sifat bisnis yang
tersegmentasi dan dapat pula berperan sebagai feeder, Lini usaha ini juga masih akan meneruskan strategi ekspansi bisnis
ke pasar tanker di kawasan Timur Tengah dan memperluas peluang di pasar komoditas.
Untuk lini usaha Ports, Perseroan bertekad mengembangkan potensi di pelabuhan-pelabuhan baru termasuk diantaranya
terminal-terminal khusus yang membutuhkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perusahaan akan mengembangkan pelabuhan
petikemas baru di Patimban sebagai hasil memenangkan tender yang diselenggarakan di tahun 2024, dan berfokus pada
upaya menjalin mitra jangka panjang dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri untuk mengoptimalkan kinerjanya saat
telah operasional kelak. Pengalaman Perseroan dalam manajemen pelabuhan yang selama ini tercermin dari peningkatan
volume serta pemanfaatan sistem teknologi informasi akan terus dikembangkan sesuai kemajuan dan kebutuhan kegiatan
operasional pelabuhan, baik untuk pelabuhan eksisting maupun untuk Pelabuhan Patimban.
Untuk lini usaha Logistics, Perseroan juga berkomitmen untuk terus mengembangkan serta mengupayakan penambahan
kapasitas yang ada serta memperluas bisnis melalui akuisisi potensial bisnis. Perseroan akan lebih seksama meninjau
beberapa inisiatif joint venture yang telah direncanakan dengan didukung pemanfaatan sistem teknologi informasi yang
terus dikembangkan dan mengoptimalkan potensi dari kenaikan pengiriman barang antar wilayah maupun kegiatan ekspor
impor dan pengiriman barang melalui laut dibeberapa Pelabuhan utama Indonesia. Inisiatif lain yang akan dijalankan adalah
menjalin kerja sama dengan Perseroan logistik berkelas dunia. Untuk jangka panjang, Perseroan juga mempertimbangkan
untuk segera mengembangkan segmen ritel e-commerce serta merambah sektor distribusi produk konsumen ke seluruh
pelosok negeri.
Untuk lini usaha Services, Perseroan terus meningkatkan layanan kepada kelompok usaha Samudera serta terus fokus
mengembangkan layanan untuk pihak ketiga.
Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik terbaik GCG dan ESG dengan berlandaskan prinsip Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, serta tidak hanya sebagai pemenuhan aturan yang berlaku
namun juga sebagai praktik yang dilandasi oleh kesadaran Perusahaan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan
bisnis dan pengelolaan perusahaan yang transparan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial demi
menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Secara internal, langkah efisiensi dan digitalisasi Perseroan akan terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan perkembangan
teknologi dan kebutuhan Perseroan. Peningkatan fokus pada tata kelola dan ESG akan memastikan peluang Perseroan untuk
mendapatkan proyek-proyek besar dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengadopsi teknologi
dengan lebih cepat.
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
a. Sertifikasi
Berikut ini sertifikasi yang diterima Perseroan antara lain:
No. Sertifikasi Tahun Keterangan
1. ISO 37301:2021 2025 Sistem Manajemen Kepatuhan
2. ISO 22301:2019 2023 Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha
3. ISO 27001:2022 2023 Sistem Manajemen Keamanan Informasi
4. ISO 14001:2015 2022 Sistem Manajemen Lingkungan
5. ISO 9001:2015 2022 Sistem Manajemen Mutu
6. ISO 45001:2018 2022 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
7. ISO 37001:2016 2021 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
8. Surat Pendaftaran Ciptaan atas Software 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Aplikasi Electronic Terminal Operating System Republik Indonesia
(ETOS)
61
Page 84
b. Penghargaan
Berikut ini penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
• Fortune Southeast Asia 500
• Singapore Corporate Awards, Best Managed Board, Kategori Mid-Cap
• Fortune Indonesia 100
• Innovation for Social Impact, Future Initiative Forum 2025
• CSA Awards - Outstanding Company dalam Sektor Transportation & Logistics (Main Board)
• Best Industry Marketing Champion 2025, Sektor Logistik, Markplus Conference 2026
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, berikut ini merupakan informasi tambahan atas kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak atas Hak Kekayaan
Intelektual:
Catatan
Nomor
Sertifikat
Kelas
No. Merek/ Contoh Merek Uraian Barang/Jasa
Barang/Jasa
Pemilik
Merek
Jasa transportasi/angkutan Tidak ada
laut, pengaturan perjalanan pemberian
tamasya dengan kapal, lisensi kepada
angkutan penumpang, pialang, pihak lain untuk
pengangkutan/transportasi, menggunakan
IDM00003
penyewaan kapal, merek.
1. 9324/ 39
pengangkutan barang muatan.
Perseroan
Informasi pengangkutan
barang, pemesanan perjalanan
melalui angkutan laut,
pembongkaran muatan,
pengantaran barang
Penyewaan forklift; kemasan Tidak ada
pakaian untuk transportasi; pemberian
pengemasan barang; lisensi kepada
pengemasan pihak lain untuk
barang dalam perjalanan; menggunakan
pengemasan barang merek.
dagangan; layanan
pengemasan; pengepakan
artikel
untuk transportasi; layanan
pengepakan, pengemasan dan
pergudangan; pengepakan
kargo;
pengepakan barang;
IDM00121
pengepakan barang;
2. 6771/ 39
pengepakan barang dalam
Perseroan
wadah; pengepakan barang
menggunakan bahan
pengepakan dan pengiriman
yang berkelanjutan atau
biodegradable;
pengemasan barang
dagangan; pengiriman paket;
layanan garasi parkir; sewa
tempat parkir;
transportasi kapal
penumpang; transportasi
penumpang; layanan
pemandu wisata perjalanan
pribadi;
62
Page 85
penyimpanan fisik dari data
arsip yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
dari basis data,
gambar, dan data elektronik
lainnya yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
data,
dokumen, foto digital, musik,
gambar, video, dan permainan
komputer yang disimpan
secara
elektronik; penyimpanan fisik
data atau dokumen yang
disimpan secara elektronik;
penyimpanan fisik
data digital yang tersimpan
secara elektronik, foto, file
audio dan gambar;
penyimpanan fisik dari
gambar digital yang disimpan
secara elektronik;
penyimpanan massal; jasa
pengiriman kargo;
penanganan kargo;
penanganan kargo dan jasa
pengiriman; transportasi kapal
kargo; Parkir mobil;
layanan parkir mobil; Rental
Mobil; penyewaan mobil,
garasi dan penyewaan ruang
parkir;
pengangkutan; transportasi
mobil; transportasi mobil dan
memberikan informasi yang
berkaitan
dengannya; layanan amal yang
sifatnya menyediakan
transportasi untuk orang tua
atau orang cacat;
penyewaan pesawat,
kendaraan dan kapal;
penyewaan kapal; Menyewa
kapal, kapal pesiar, kapal,
kapal dan kendaraan air;
penyewaan kendaraan air;
jasa penyewaan mobil yang
digerakkan oleh
sopir; layanan pengemudi;
pengumpulan dan
pengangkutan memo
elektronik; pengumpulan,
penyimpanan, distribusi, dan
pengiriman surat,
korespondensi, majalah,
paket, paket, surat kabar,
pengiriman dan barang,
semuanya melalui kurir, jalan,
rel, udara atau air;
pengumpulan,
pengangkutan dan pengiriman
barang; pengumpulan,
pengangkutan dan pengiriman
barang,
dokumen, paket, dan surat;
penyimpanan fisik musik
digital yang disimpan secara
elektronik;
penyimpanan fisik foto digital
yang disimpan secara
63
Page 86
elektronik; penyimpanan fisik
foto dan video
digital yang disimpan secara
elektronik; penyimpanan fisik
file video digital yang disimpan
secara
elektronik; penyimpanan fisik
file dan dokumen yang
disimpan secara elektronik;
penyimpanan fisik
pesan dan data yang disimpan
secara elektronik;
penyimpanan fisik media
elektronik yang berisi
gambar, teks dan data audio;
pengambilan dan pengiriman
surat; penjemputan dan
pengiriman paket dan barang;
penjemputan dan pengiriman
barang tekstil; penjemputan,
pengiriman, dan
penyimpanan properti pribadi;
penjemputan, transportasi,
dan pengiriman paket dan
surat dengan
berbagai moda transportasi;
pemanduan kapal;
merencanakan dan mengatur
tur wisata keliling dan
wisata sehari; perencanaan
dan pemesanan perjalanan
maskapai, melalui sarana
elektronik;
perencanaan dan pemesanan
perjalanan dan transportasi,
melalui sarana elektronik;
pengumpulan,
pengangkutan dan pengiriman
barang, barang pribadi dan
bagasi melalui jalan darat,
kereta api, laut
dan udara; reservasi
perjalanan yang
terkomputerisasi; pelacakan
dan penelusuran paket secara
komputerisasi dalam
perjalanan [informasi
transportasi]; layanan
informasi transportasi
terkomputerisasi; jasa
perjalanan wisata; melakukan
atau mengawal tur perjalanan;
melakukan
wisata jalan-jalan dengan
pesawat terbang; melakukan
tur perjalanan wisata;
melakukan perjalanan
wisata keliling dengan sepeda;
melakukan perjalanan wisata
wisata dengan bus; layanan
konsultasi
dan pemesanan yang
berkaitan dengan perjalanan;
konsultasi di bidang
transportasi udara; layanan
panduan perjalanan; informasi
travel; informasi perjalanan
tentang gangguan karena
kondisi cuaca
64
Page 87
buruk; reservasi perjalanan;
Jasa angkutan penumpang dan
barang; jasa pengemasan dan
penyimpanan barang; jasa-
jasa pesiar; jasa kapal pesiar;
jasa agen perjalanan, yaitu
mengatur,
melakukan pemesanan dan
pengambilan pemesanan
untuk transportasi
penumpang dan barang
untuk pesiar dan kapal pesiar,
kunjungan, wisata, liburan dan
perjalanan; jasa mengatur dan
mengoperasikan kunjungan,
wisata, liburan dan pesiar; jasa
pemandu wisata dan jasa
informasi
perjalanan; jasa perencanaan
dan manajemen acara, yaitu
mengatur, mengorganisir,
menjadwalkan
dan merancang liburan; jasa
penyediaan informasi dan
saran yang berkaitan dengan
semua layanan
tersebut di atas.; layanan
pemesanan tiket perjalanan;
jasa pemandu wisata; tur
perjalanan dan
layanan pemesanan tiket;
penyewaan truk dan trailer;
truk pengangkut.
Tidak ada
pemberian
lisensi kepada
IDM00121
Sama dengan uraian pihak lain untuk
3. 6800/ 39
barang/jasa Kelas 39 di atas. menggunakan
Perseroan
merek.
Tidak ada
pemberian
lisensi kepada
IDM00121 pihak lain untuk
Sama dengan uraian
4. 1673/ 39 menggunakan
barang/jasa Kelas 39 di atas.
Perseroan merek.
Tidak ada
catatan.
IDM00120
5. 30 teh
4663/ ISTA
Chat dan email application ( Tidak ada
software), Peralatan informasi catatan.
elektronik yang dapat diakses
dari jarak jauh secara online,
perangkat lunak aplikasi
IDM00117
6. 9 (termasuk yang dapat
7798/ ISTA
diunduh), perangkat lunak
komputer untuk menganalisa
informasi mengenai aktivitas
online, perangkat lunak
komputer untuk mengelola
65
Page 88
dan melaporkan informasi
mengenai aktivitas online,
Software aplikasi komunikasi
melalui internet
Tidak ada
informasi travel, jasa catatan.
perjalanan wisata, Jasa
transportasi, merencanakan,
IDM00117
7. 39 mengatur dan memesan
7799/ ISTA
perjalanan dengan cara
elektronik, reservasi
perjalanan
aplikasi perangkat lunak yang Tidak ada
dapat diakses melalui situs catatan.
web, menyediakan platform
online yang menampilkan
teknologi yang memungkinkan
pengguna Internet untuk
membuat, mengunggah,
IDM00117 menandai, melihat, membuat
8. 42
7800/ ISTA anotasi, dan berbagi data,
informasi, dan konten
multimedia, Penyediaan
online aplikasi berbasis web,
penyediaan perangkat lunak
aplikasi, Perangkat lunak
aplikasi komputer untuk
telepon seluler, Situs web
9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
10. RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan.
66
Page 89
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan
atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka
pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
67
Page 90
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 350.000.000.000,- 50,00
PT Sucor Sekuritas 350.000.000.000,- 50,00
Total 700.000.000.000,- 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas
disebabkan adanya anggota dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas yang sama dengan anggota dewan komisaris
Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk
Ijarah.
68
Page 91
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Gedung The Tower lt 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1488
Nomor STTD : STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. SR.26.03.0044/TRS/KADIV tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Efek sesuai
dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BANK SYARIAH
INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
Graha CIMB Niaga, 24th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190
Nama Partner : Chandrawati Dewi
Nomor STTD : No. STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Chandrawati Dewi
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukan tertanggal 10 April 2026
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
69
Page 92
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 011.003.027.260958
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Surat Penunjukan : Nomor SR.26.04.052/CSC/SI tanggal 11 Maret 2026
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukan : IM.22.11.0223/TRS/KADIV tanggal 22 November 2022
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
70
Page 93
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BSI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak
sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.
BSI sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 20 April 2026 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat dengan PT Samudera Indonesia Tbk selaku Emiten.
BSI juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 20 April 2026 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dengan PT
Samudera Indonesia Tbk selaku Emiten.
BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan
dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat BSI tanggal 20
April 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026.
BSI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk Ijarah Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 20 April 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
BSI merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank
Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah sesuai dengan surat OJK No.4/KDK.03/2021. Sebagai bank penerima
penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi BSI.
Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank
BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. Sebagai akibat hukum dari penggabungan
tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi
hak dan kewajiban dari BSI.
Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga dapat
bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya
manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan
penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan
layanan yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
BSI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27,
Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3
April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-
0006268.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari
2021 Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-
0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0019406 tanggal 23 Januari
2026. Perubahan Anggaran Dasar terakhir BSI tersebut dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
71
Page 94
dan kebijakan antara lain (a) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata
Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham BSI berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Perubahan Anggaran
Dasar BSI No. 191 tanggal 29 Desember 2022 mengenai penerbitan saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Bank Syariah Indonesia (PMHMETD I) sebanyak-banyaknya
6.000.000.000 (enam miliar) saham seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per saham, sehingga
mengakibatkan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank dan Perubahan pengendalian dari Negara Republik Indonesia yang
semula PSPT menjadi PSP dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Susunan Pemegang Saham BSI berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada BSI per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Saham Dengan Nilai Nominal
Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Saham (Rp) %
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 500
Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 1 500 0.0
Saham Seri B
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
4. Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSI No. 02 tanggal 02 April 2026, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan
Komisaris,Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah BSI adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris : Kamaruddin Amin
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muhammad Syafi Antonio*
Komisaris : Meidy Ferdiansyah*
Direksi
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
72
Page 95
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya
Direktur Information Technology : Muharto Hadi Suprapto
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr.KH. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.
Keterangan
*) Penetapan pengangkatan tersebut di atas berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and proper test)
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha utama BSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
5 Januari 2026 Nomor 02, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad Ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
g. Melakukan pengambilalihan utang/kewajiban berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain Wakalah, Hawalah, Kafalah dan Rahn;
j. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syariah;
k. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
l. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
m. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan prinsip syariah;
n. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
o. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah atau
prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
p. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad
berdasarkan prinsip syariah;
q. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
r. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
s. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah;
t. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
u. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
v. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kegiatan usaha utama di atas, BSI dapat melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
73
Page 96
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa
Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat
mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2023, 2024 dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset 456,192,606 408.613.432 353.624.124
Liabilitas 104,929,242 105.647.971 87.222.911
Dana Syirkah Temporer 299,310,490 257.923.889 227.662.092
Ekuitas 51,952,874 45.041.572 38.739.121
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekutias 456,192,606 408.613.432 353.624.124
74
Page 97
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan dari jual beli 14,510,697 13.404.055 12.627.780
Pendapatan dari bagi hasil 10,126,213 8.001.204 5.940.486
Pendapatan dari ijarah - bersih 128,536 192.124 155.446
Pendapatan usaha utama lainnya 3,500,045 3.700.820 3.528.031
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (9,136,405) (7.889.029) (5.993.168)
Hak bagi hasil milik bank 19,129,086 17.409.174 16.258.575
Pendapatan usaha lainnya 6,936,596 5.556.479 4.204.466
Beban usaha (13,700,714) (11.793.642) (10.249.204)
Beban cadangan kerugian penurunan (1.893.867) (2.622.479)
(2,356,951)
nilai
Laba usaha 10,008,017 9.278.144 7.591.358
Pendapatan nonusaha - bersih 3,688 4.312 (2.156)
Laba sebelum zakat dan beban pajak 10,011,705 9.282.456 7.589.202
Zakat (250,293) (232.061) (189.730)
Beban pajak (2,193,889) (2.044.507) (1.695.729)
Laba bersih 7,567,523 7.005.888 5.703.743
Penghasilan komprehensif lain bersih 152.124 34.189
394,662
setelah pajak
Laba komprehensif 7,962,185 7.158.012 5.737.932
Laba bersih per saham dasar (nilai
164.05 151,88 123,65
penuh)
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 14,165,560 6,822,852 2.041.035
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 6,413,827 6.345.483 (11.404.359)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 17,644,971 8.749.006 10.162.997
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 2.934.416 21.906.750 799.673
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 61,927,842 40.021.092 39.221.419
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 64,862,258 61.927.842 40.021.092
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Sejak merger 2 tahun lalu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk telah berperan menjadi Wali Amanat dan Agen Pemantau
Penerbitan sukuk korporasi, sebagai berikut :
1. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019 Tahap 1
2. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019
3. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Bank Kalsel Tahun 2022
4. Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023
5. Sukuk Ijarah Jangka Panjang Tanpa Penawaran Umum Angkasa Pura I Tahun 2023
6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2024
7. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI PNM Tahun 2024
8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
9. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII PNM Tahun 2025
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
11. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I Bank BJB Syariah Tahun 2025
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
75
Page 98
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK
Capital Market Business Department
International & Financial Institution Group
The Tower Building Lantai 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Hario Pratomo – Capital Market Business Department Head
76
Page 99
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Mei 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah akan berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja pada tanggal sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
18 Mei 2026 09.00 – 16.00 WIB
19 Mei 2026 09.00 – 16.00 WIB
77
Page 100
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20 Mei 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 20 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 00702598524
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
Perseroan sebagai berikut:
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 7231256077
Atas nama: PT Samudera Indonesia Tbk
78
Page 101
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
79
Page 102
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 18 Mei 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal 19 Mei 2026 jam 16.00 WIB dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri Lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
80
Page 103
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
81
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.8
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Masyarakat
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran
p.9
unresolved
org
Ocean Shipping Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana
p.14
unresolved
org
PT Adib Cold Logistic
p.14 ×2
unresolved
org
PT Masaji Kargosentra Tama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Maruzen Samudera Taiheiyo
p.14
unresolved
org
PT Prima Nur Panurjwan
p.14 ×2
unresolved
org
PT Pelabuhan Samudera Palaran
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Agencies Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Asahi Shipping
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Cargo Service LLC
p.14
unresolved
org
Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera JWD Logistics
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Logistics Services
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Nusantara Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Samudera Properti Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Property Limited
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Shipping Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Shipping Line Limited
p.14 ×6
unresolved
org
PT Samudera Shipping Services
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Traffic Co. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
p.14
unresolved
org
PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Intermodal Sdn. Bhd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Indonesia Ship Management
p.14 ×3
unresolved
org
Pvt. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Prime Maritime DWC LLC
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Logistics DWC LLC
p.14 ×2
unresolved
org
Pte Ltd
p.14 ×4
unresolved
org
PT Asta Rika Stuwarindo
p.14 ×2
unresolved
org
PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
p.14 ×3
unresolved
org
PT Praweda Sarana Informatika
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Golden Mitra
p.14
unresolved
org
PT Samudera Laksana Perdana
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
p.14 ×2
unresolved
org
PT Samudera Mitra Depo
p.14
unresolved
org
Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd
p.14
unresolved
org
Samudera Cargo Services LLC
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Australia Pty Ltd
p.14 ×2
unresolved
org
Samudera Ship Brokers Pte Ltd
p.14
unresolved
org
PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Ista Rasa Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
PT Patimban Global Gateway Terminal
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mostrans Global Digilog
p.15
unresolved
org
PT KCTC Samudera Logistics
p.15
unresolved
org
PT Korea Marine Cargo Services
p.15
unresolved
org
PT Perusahaan Pelajaran Samudera
p.16 ×3
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.16 ×10
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.16 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16 ×3
unresolved
org
PT Sinar Harapan Veem Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Perusahaan Pembongkaran
p.16
unresolved
org
PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja
p.16
unresolved
org
PT Keagenan Perkapalan Orsita
p.16
unresolved
org
PT Orsita
p.16
unresolved
person
Toety Juniarto
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri No. AHU-
p.16
unresolved
person
Jessy Darmawan
p.16 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.17 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah
p.18
unresolved
org
Young Global Limited
p.20 ×4
unresolved
—
Pendirian
p.22 ×2
unresolved
org
Saptono & Rekan
p.25
unresolved
org
KJPP Munir
p.25
unresolved
org
Heru & Rekan
p.25
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.30
unresolved
—
Wahju Rohmanti
· Ketua
p.38
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.38 ×2
unresolved
org
Repairing Co., Ltd
p.40 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
p.40 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.40 ×2
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.40 ×3
unresolved
org
Asia Tenggara. Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd
p.41
unresolved
org
Ningbo Xinle Shipbuilding Group Co., Ltd
p.41
unresolved
org
Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd
p.41
unresolved
org
Menteri
p.47 ×3
unresolved
org
Blue Ocean Shipping Co. Ltd
p.59
unresolved
person
Dr. Ratna Djuwita Hatma
p.65
unresolved
org
PT Samudera
p.68 ×4
unresolved
org
PT Maruzen
p.68
unresolved
org
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
p.70
unresolved
org
Yayasan Darmawan Mangunkusumo
p.70
unresolved
org
Koperasi Peduli Aren Nusantara
p.71 ×2
unresolved
org
Koperasi Garut
p.71
unresolved
org
Yayasan Ksatria Airlangga
p.71
unresolved
org
Yayasan Dokter Peduli
p.71
unresolved
person
dr. Lie Dharmawan II
p.71
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.71
unresolved
org
Samudera Tankers Pte Ltd
p.73
unresolved
org
Ocean Ships Investment Pte Ltd
p.73
unresolved
org
Foremost Maritime Pte Ltd
p.73
unresolved
org
Samudera Ship Management Pte Ltd
p.74
unresolved
org
Samudera Ship Investment Pte Ltd
p.74
unresolved
org
Korea Marine Transport Co Ltd
p.75
unresolved
org
PT Tangguh Samudera Jaya
p.75
unresolved
org
PT Samudera Golden Mitra Berdiri
p.76
unresolved
org
PT Samudera Mitra Depo Belum
p.76
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II
p.76
unresolved
org
Pemerintah Kota Samarinda
p.76
unresolved
org
PT Perusahaan Angkut Darat Samudera Perdana
p.77
unresolved
org
PT Maruzen Samudera Taiheyo
p.77
unresolved
org
Maruzen Showa Unyu Co., Ltd.
p.77
unresolved
org
Taiheiyo Kisen Kaisha Ltd.
p.77
unresolved
org
JWD Asia Holding Pvt. Ltd.
p.77
unresolved
org
Golden Sea Haulage Sdn.Bhd.
p.78
unresolved
org
Ocean Technologies Pte Ltd
p.80
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aplikasi Electronic Terminal Operating System
p.83
unresolved
org
Milik Negara
p.94 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.94
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.94
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.94
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.94
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.