Skip to content
Back to announcement

20260521_SMDR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32093396_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 103

Page 1

          
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
kepada OJK dengan surat Nomor: SR.23.03.026/CS/SI tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-188/D.04/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan
dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila
Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi sedangkan PT Sucor Sekuritas sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap
mengenai hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI
PASAR MODAL.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................xiv
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................................................................................. 1
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 18
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 21
IV.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 25
V.        FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................... 34
VI.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................................... 37
VII.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
          USAHA ................................................................................................................................................................ 38
          A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................. 38
          1.   RIWAYAT PERSEROAN ........................................................................................................................................ 38
          2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................................................................................... 38
          3.   PERIZINAN ........................................................................................................................................................... 38
          4.   PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI ....................................................... 40
          5.   PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA......................................................... 40
          6.   KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.................................................. 40
          7.   RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN ................ 40
          8.   STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
               UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK ................................................................................................................... 41
          9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN......................................................................................................................... 43
          10. SUMBER DAYA MANUSIA ...................................................................................................................................... 43
          11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) .............................................. 46
          12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
               SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ....................................................................................... 49
          Perseroan dan Perusahaan Anak ................................................................................................................................ 49
          13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .................................................................................................... 50
          B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .... 50
          1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 50
          2. KEUNGGULAN KOMPETITIF................................................................................................................................. 59
          3. PERSAINGAN USAHA ........................................................................................................................................... 59
          4. PEMASARAN DAN PENJUALAN ........................................................................................................................... 59
          5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 60
          6. STRATEGI USAHA ................................................................................................................................................ 60
          7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ....................................................................................................................... 61
          8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................... 62
          9. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ............................................... 66
          10. RISET DAN PENGEMBANGAN .............................................................................................................................. 66
VIII.     PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 67
IX.       PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH..................................................................................................................... 68
X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 69
XI.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 71




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”                  :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
                                sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
                                (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                      secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                                      dengan:
                                       1) suami atau istri;
                                       2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                           cucu;
                                       4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                           saudara yang bersangkutan; atau
                                       5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                                      seorang dengan:
                                       1) orang tua dan anak;
                                       2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                                (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                      dari pihak tersebut;
                                (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                      atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                      pengawas yang sama;
                                (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                      tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                      dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                      pihak dimaksud;
                                (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                      dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                      apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
                                      perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                      pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                      paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                      hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran atau KSEI   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                                Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
                                yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan
                                Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
                                Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
                                lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan
                                atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                                tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                                Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang
                                diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Akad Ijarah I               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara SSLog dan Perseroan yang
                                memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                                bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                                dituangkan dalam Akad Ijarah I tertanggal 22 April 2026, yang dibuat di
                                bawah tangan, dan bermeterai cukup, dimana SSLog mengalihkan hak
                                atas manfaat dari Objek Ijarah kepada Perseroan untuk kemudian
                                dialihkan kembali hak atas manfaat tersebut kepada Wali Amanat
                                berdasarkan Akad Ijarah II.

Akad Ijarah II              :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                                Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                                tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana


                                            ii
Page 5
                                           dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 22 April 2026, yang dibuat di
                                           bawah tangan, dan bermeterai cukup, dimana Perseroan mengalihkan
                                           hak atas manfaat dari Objek Ijarah.

Akad Syariah                           :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah I,
                                           Akad Ijarah II, dan Akad Wakalah.

Akad Wakalah                           :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                                           Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                                           tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                                           dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 22 April 2026, yang dibuat
                                           di bawah tangan, dan bermeterai cukup, dengan memenuhi ketentuan
                                           dalam POJK No. 53/2020, dimana Wali Amanat sebagai wakil dari
                                           Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk
                                           mengalihkan kembali hak atas manfaat dari Objek Ijarah.

Ahli Syariah Pasar Modal               :   yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah orang perseorangan yang
                                           memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah yang
                                           memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                                           Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan
                                           syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian
                                           syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah   :   Berarti Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun
                                           selama umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan wajib tidak bertentangan
                                           dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu berarti hak guna (manfaat)
                                           atas aset milik Perseroan dan SSLog berupa Tanah dan Bangunan
                                           sebagaimana terperinci dalam lampiran dari Akad Ijarah I dan Akad
                                           Ijarah II.

Bank Kustodian                         :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                           melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                           dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bursa Efek                             :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                           dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                                           mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
                                           perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah                 :   Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                           Sukuk Ijarah (kecuali atas Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan), sebagai
                                           imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad
                                           Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                                           Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk
                                           Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                           Sukuk Ijarah antara lain:

                                           Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus
                                           miliar Rupiah) Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima
                                           puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
                                           dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,-
                                           (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                           Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
                                           3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


Daftar Pemegang Rekening               :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                           tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
                                           Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                                           jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan



                                                      iii
Page 6
                         Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-
                         data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran,
                         Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
                         Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya
                         yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.

Efek                 :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                         teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                         langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                         penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                         derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                         pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
                         sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Efek Syariah         :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
                         pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                         a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                         b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                               usaha; dan/atau
                         c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                         tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                         Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                         telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                         diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                         yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Emisi                :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
                         selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.

Force Majeure        :   Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                         seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
                         kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
                         menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                         nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                         kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Hari Bursa           :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                         perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                         Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
                         hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                         biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                         Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan   :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                         penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
                         seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat
                         7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
                         direncanakan.


                                    iv
Page 7
Informasi Tambahan Ringkas             :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam
                                           POJK No. 9/2017.

Imbalan Ijarah                         :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                           Pemegang Sukuk sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa
                                           Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
                                           Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
                                           ke waktu.

Jumlah Kewajiban                       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                           Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                           perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                           termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah
                                           serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                           terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian (ta’widh) Akibat   :   Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan                              Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
                                           memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
                                           Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
                                           dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
                                           diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                           tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
                                           MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                                           (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                                           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran
                                           akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
                                           berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
                                           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
                                           Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, sebagai berikut:
                                           a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp14.838.542,-
                                               (empat belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus
                                               empat puluh dua Rupiah) untuk per hari keterlambatan, atau
                                               sebesar Rp256.944,- (dua ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus
                                               empat puluh empat Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                                               Rupiah) per tahun dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah.
                                           b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp179.861.111,- (seratus
                                               tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu
                                               seratus sebelas Rupiah) untuk per hari keterlambatan, atau sebesar
                                               Rp92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                               Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                               Imbalan Ijarah.
                                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                                           berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                                           (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                           hari.

Konfirmasi Tertulis                    :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                                           Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
                                           pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
                                           konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
                                           mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
                                           kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                           Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI/KTUR   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
                                           KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
                                           untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.



                                                       v
Page 8
Kustodian                           :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                        berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                        hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                        Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
                                        yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan                  :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                                        menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
                                        tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
                                        dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                                        Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
                                        Umum Sukuk Ijarah adalah PT Mandiri Sekuritas.

Masyarakat                          :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                        Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                                        Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                                        maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
                                        Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
                                        Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan
                                        pembelian Sukuk Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu
                                        dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                                        bidang pasar modal.

Objek Ijarah                        :   Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan dan SSLog berupa
                                        Tanah dan Bangunan sebagaimana terperinci dalam lampiran dari Akad
                                        Ijarah I dan Akad Ijarah II, yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali
                                        Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian,
                                        spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
                                        Akad Ijarah, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                                        terpisahkan dari Akad Ijarah tersebut, hak manfaat atas Objek Ijarah
                                        yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
                                        Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan
                                        memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2020.

Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK”   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                        UU No. 4/2023.

Pemegang Rekening                   :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                        KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                                        yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                        undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah               :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                        Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
                                        Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                        Rekening.

Pemeringkat                         :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
                                        hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK
                                        sesuai dengan POJK No. 49/2020.

Penawaran Umum                      :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
                                        untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                                        yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                                        ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                                        yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penawaran Umum Berkelanjutan        :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                        Samudera Indonesia yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,


                                                   vi
Page 9
                                            yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08
                                            Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                                            Utang dan/atau Sukuk.

Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah        :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
                                            Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026
                                            No. 26 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                            Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif                      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                                            pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                                            dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Efek                     :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                            melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                                            menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
                                            penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
                                            Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana                      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek                                  Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
                                            Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan No. IX.A.2                    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                                            Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                                            Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7                    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                                            dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan KSEI                          :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000
                                            tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
                                            Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000
                                            tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa
                                            Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Perjanjian Agen Pembayaran              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                            tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
                                            Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 No. 28 tanggal
                                            22 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                            Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Syariah di KSEI                             dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                                            Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor: SP-
                                            033/SKK/KSEI/0426 tanggal 22 April 2026.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Ijarah                                      Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026
                                            No. 27 tanggal 22 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                            Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                            sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                            Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 No. 25
                                            tanggal 22 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                            Notaris di Jakarta.



                                                       vii
Page 10
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk   :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Ijarah                                     pencatatan Sukuk Ijarah No. S-03977/BEI.PP2/05-2023 tanggal 19 Mei
                                           2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.

Perusahaan Anak                        :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                           laporan keuangan Perseroan (sebagaimana dinyatakan dalam laporan
                                           keuangan Perseroan untuk periode 31 Desember 2025) sesuai dengan
                                           standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek                        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                                           Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                                           dimaksud dalam UUPM.

Perseroan                              :   Berarti PT Samudera Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                           yang berkedudukan di Jakarta Barat.

Pernyataan Efektif                     :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                           Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                                           Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                                           Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Pendaftaran                 :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                           ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023,
                                           berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                                           berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
                                           serta pembetulannya.
POJK No. 3/2018                        :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                                           tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                                           Persyaratan Sukuk.

POJK No.7/2017                         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                           tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                           Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.9/2017                         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                           tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                                           Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No.17/2020                        :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                                           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 18/2015                       :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                                           tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah oleh
                                           POJK No. 3/2018.

POJK No.19/2020                        :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                                           tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020                        :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017                       :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                                           Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No.30/2015                        :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                                           tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.33/2014                        :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                     viii
Page 11
POJK No.34/2014                  :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                     Publik.

POJK No.35/2014                  :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                     tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                                     Sukuk.

POJK No.42/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No.49/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No.53/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                     tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
                                     Modal.

POJK No.55/2015                  :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No.56/2015                  :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                                     Internal.

POJK No.40/2025                  :   Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025
                                     tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Prinsip Syariah di Pasar Modal   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
                                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                                     sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                                     mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
                                     OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                                     Majelis Ulama Indonesia.

Rekening Efek                    :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
                                     milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                                     Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                                     yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI                            :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                     Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan            :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang dapat
                                     dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
                                     Rekening Efek lainnya.

Satuan Perdagangan               :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                                     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai dengan
                                     syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                                     peraturan Bursa Efek.

Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah    :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                     Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
                                     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.

Sisa Imbalan Ijarah              :   Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
                                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian Penawaran
                                     Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan


                                                ix
Page 12
                                         Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
                                         Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh
                                         miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                         Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh
                                         dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
                                         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
                                         sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
                                         Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                                         kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                         Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sukuk                                :   Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                         bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                         terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah                         :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun
                                         2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
                                         dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa
                                         Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
                                         dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh
                                         tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung
                                         dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan
                                         puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
                                         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang
                                         sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
                                         Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                                         kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                         Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Distribusi                   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
                                         Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang
                                         wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
                                         yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                         Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
                                         Ijarah.

Tanggal Emisi                        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                         Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
                                         penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                                         Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran Kembali Sisa      :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah                           jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                                         Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
                                         perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
                                         memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan   :   Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi
Ijarah                                   jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                         namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                         Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                                                    x
Page 13
Tanggal Penjatahan                 :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah                   :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
                                       5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana dicabut
                                       sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang
                                       Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan,
                                       yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam
                                       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
                                       Indonesia Tahap III Tahun 2026.

UU Cipta Kerja                     :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

UU No. 4/2023 atau UUP2SK          :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                       tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Undang-undang Pasar Modal atau     :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
UUPM                                   tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                                       Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                       3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                                       diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.

Undang-undang Perseroan Terbatas   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
atau UUPT                              16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                                       Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                                       No. 4756, sebagaimana diubah sebagian Undang-undang No. 6 tahun
                                       2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                       Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                                       Undang-Undang.

Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
                                       sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
                                       Syariah Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                       para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
                                       untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku kuasa dari
                                       dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili
                                       kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                  xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

1.    OS             :   Ocean Shipping Pte. Ltd.
2.    OT             :   Ocean Technologies Pte., Ltd.
3.    SP             :   PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana
4.    ST             :   Samudera Tankers Pte., Ltd.
5.    ACL            :   PT Adib Cold Logistic
6.    CUM            :   PT Perusahaan Pelayaran Cumawis
7.    MKT            :   PT Masaji Kargosentra Tama
8.    MPC            :   PT Masaji Prayasa Cargo
9.    MST            :   PT Maruzen Samudera Taiheiyo
10.   OSI            :   Ocean Ships Investment Pte., Ltd.
11.   PNP            :   PT Prima Nur Panurjwan
12.   PSP            :   PT Pelabuhan Samudera Palaran
13.   SAI            :   PT Samudera Agencies Indonesia
14.   SAS            :   PT Samudera Asahi Shipping
15.   SCS            :   Samudera Cargo Service LLC
16.   SDM            :   PT Samudera Daya Mitra
17.   SHS            :   Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd.
18.   SKI            :   PT Silkargo Indonesia
19.   SJL            :   PT Samudera JWD Logistics
20.   SLE            :   Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd.
21.   SLS            :   PT Samudera Logistics Services
22.   SNI            :   PT Samudera Nusantara Indonesia
23.   SPI            :   PT Samudera Properti Indonesia
24.   SPL            :   Samudera Property Limited
25.   SSI            :   PT Samudera Shipping Indonesia
26.   SSL            :   Samudera Shipping Line Limited
27.   SSM            :   Samudera Ships Management Pte
28.   SSS            :   PT Samudera Shipping Services
29.   STC            :   Samudera Traffic Co. Ltd.
30.   TSJ            :   PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
31.   MTKI           :   PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
32.   SISB           :   Samudera Intermodal Sdn. Bhd.
33.   SISM           :   PT Samudera Indonesia Ship Management
34.   SPLI           :   PT Samudera Pelabuhan Indonesia
35.   SPKLI          :   PT Samudera Perkapalan Indonesia
36.   SSLI           :   Samudera Shipping Line (India) Pvt. Ltd.
37.   SSTI           :   PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
38.   PM DWC         :   Prime Maritime DWC LLC
39.   SSLog          :   PT Samudera Sarana Logistik
40.   SL DWC         :   Samudera Logistics DWC LLC
41.   FMPL           :   Foremost Maritime, Pte., Ltd.
42.   SILKargo       :   Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
43.   LNG EW         :   LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
44.   ARS            :   PT Asta Rika Stuwarindo
45.   ISTA           :   PT ISTA Indonesia
46.   PPNP           :   PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
47.   PSI            :   PT Praweda Sarana Informatika
48.   SGM            :   PT Samudera Golden Mitra
49.   SLP            :   PT Samudera Laksana Perdana
50.   SIMM           :   PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
51.   SMD            :   PT Samudera Mitra Depo
52.   SHI            :   PT Satuan Harapan Indonesia
53.   SBF            :   Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd
54.   SCS            :   Samudera Cargo Services LLC
55.   GSM            :   PT Galangan Samudera Madura
56.   SSI PL         :   Samudera Ship Investment, Pte., Ltd
57.   SA PL          :   Samudera Australia Pty Ltd
58.   SSB PL         :   Samudera Ship Brokers Pte Ltd,
59.   MKI            :   PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
60.   ISTA RASA      :   PT Ista Rasa Indonesia


                                                xii
Page 15
61.   PGT    :   PT Patimban Global Gateway Terminal
62.   MGD    :   PT Mostrans Global Digilog
63.   KSL    :   PT KCTC Samudera Logistics
64.   KMCS   :   PT Korea Marine Cargo Services Jakarta




                                         xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN


Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta
Pendirian”).

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah
sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
 Keterangan                                                                        Jumlah Nilai
                                                                  Jumlah Saham                             (%)
                                                                                   Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 Saham Biasa                                                             2.100       210.000.000
 Jumlah Modal Dasar                                                      2.100       210.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1.    International Shipping and Transport Agencies NV                    140        14.000.000                  20,00
 2.   PT Sinar Harapan Veem Indonesia                                      140        14.000.000                  20,00
 3.   PT Perusahaan Pembongkaran dan Muatan Instel                         140        14.000.000                  20,00
 4.   PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja                          140        14.000.000                  20,00
 5.   PT Keagenan Perkapalan Orsita disingkat “PT Orsita”                  140        14.000.000                  20,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                700        70.000.000                100,00%
 Sisa Saham dalam Portepel
 Saham Biasa                                                             1.400       140.000.000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                             1.400       140.000.000

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 21 April 1999 dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8257.HT.01.04.TH.99
tanggal 6 Mei 1999, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan No. 2020.1/BH.09.02/VIII.99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7856,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1999, Perseroan mengubah seluruh anggaran
dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran perusahaan publik dan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Samudera Indonesia.

Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 25, tanggal 15 Mei 2008 dibuat
dihadapan Toety Juniarto, SH, Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menteri No.
AHU-73825.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0096319.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008. Perubahan anggaran dasar terakhir kali dinyatakan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-

                                                            xiv
Page 17
0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli
2024 (“Akta No. 66/2024”).

Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:

1.   Kegiatan Usaha Utama
     a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)

2.   Kegiatan Usaha Penunjang
     a. Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
     b. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
     c. Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor pusat di Gedung Samudera Indonesia, Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta Barat 11480, Indonesia.

Prospek usaha

Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah telah mendisrupsi arus logistik secara signifikan, khususnya di Selat Hormuz
yang merupakan jalur vital bagi sekitar 20% pasokan minyak global. Fenomena ini memicu lonjakan harga minyak mentah
dan produk derivatifnya, yang berimplikasi pada perekonomian secara umum serta ekspektasi kenaikan inflasi global.
Konsekuensinya, pasar mengantisipasi adanya penundaan kebijakan pelonggaran moneter oleh The Fed dan bank sentral
negara utama lainnya.

Menyikapi volatilitas tersebut, IMF merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3,1%,
melambat dari capaian 3,3% pada tahun sebelumnya. Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah penguatan nilai tukar dolar
Amerika Serikat yang berpotensi menekan stabilitas nilai tukar mata uang negara berkembang, terutama yang memiliki
eksposur utang luar negeri dalam mata uang USD.

Mempertimbangkan hambatan struktural pada perekonomian global, WTO melakukan revisi ke bawah terhadap proyeksi
pertumbuhan volume perdagangan dunia tahun 2026, dari 1,9% menjadi 1,4%. Kendati demikian, kawasan Asia diprediksi
tetap resilien, dengan volume ekspor dan impor yang diproyeksikan tumbuh di atas rata-rata global, masing-masing sebesar
3,3% dan 2,6% secara tahunan.

Di tengah ketidakpastian global, fundamental ekonomi Indonesia diperkirakan Kementerian Keuangan tetap resilien dengan
target pertumbuhan pada kisaran 5,0%–5,3% pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh terjaganya konsumsi rumah
tangga, ekspansi investasi, serta performa ekspor yang kompetitif. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan iklim investasi dengan mempertahankan suku bunga acuan pada level yang optimal. Inflasi
diproyeksikan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1%, didukung oleh sinergi disiplin moneter dan kebijakan fiskal
yang bersifat pro-growth serta pro-stability.

Perusahaan memandang prospek usaha untuk 2 tahun ke depan, baik dalam ranah domestik maupun ranah internasional,
akan semakin berkembang dan tumbuh positif. Optimisme ini bersumber dari bertambahnya service dan pembukaan rute
baru di India, Jepang, dan Eropa pada tahun 2026, mengikuti perkembangan pasar pada segmen pelayaran kontainer. Bisnis
pelayaran domestik juga akan melanjutkan kinerja positif dan didukung oleh bisnis galangan kapal yang akan beroperasi di
area baru. Selain itu, lini bisnis Pelabuhan diharapkan mampu meraih volume throughput pada tahun 2026 yang lebih tinggi
pada layanan domestik dan internasional, sejalan dengan terjalinnya kerja sama baru dan dimulainya operasi Pelabuhan
Patimban. Lebih lanjut, lini bisnis logistik dan service juga akan semakin berkembang, sejalan dengan pertumbuhan bisnis
warehouse yang semakin pesat seiring dengan penambahan customer dan lokasi operasional baru, kenaikan volume atas
kegiatan 4PL, serta ekspansi bisnis container depot di lini usaha logistik pada pasar internasional.

Proyeksi Keuangan 2026

Menyikapi dinamika global pada tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional dan
mengoptimalkan profitabilitas dengan memanfaatkan resiliensi pasar Asia. Perolehan berbagai kontrak kerja sama jangka
panjang baru serta ekspansi bisnis di lini pelayaran, pelabuhan, galangan, dan logistik diproyeksikan menjadi katalis utama
bagi pertumbuhan pendapatan usaha yang positif. Sinergi ini didukung oleh penyelesaian program pemeliharaan armada,
pengadaan aset baru, serta peremajaan infrastruktur logistik yang terintegrasi dengan pengawasan biaya secara disiplin guna
memastikan efisiensi keuangan yang terukur. Melalui fundamental operasional yang kokoh, Perusahaan berupaya untuk
senantiasa memberikan nilai tambah dan imbal hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.



                                                            xv
Page 18
2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk        :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera
 Ijarah                                        Indonesia

 Target Dana                               :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)

 Nama Sukuk Ijarah                         :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah   :   Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
 Berkelanjutan I Tahap III

 Jangka Waktu                              :   Sukuk Ijarah dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi

 Cicilan Imbalan Ijarah                    :   Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar
                                               tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa
                                               Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua
                                               juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
                                               (satu miliar Rupiah) per tahun.

 Harga Penawaran                           :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah

 Satuan Pemindahbukuan                     :   Rp1,- (satu Rupiah).

 Satuan Perdagangan                        :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Periode Pembayaran Cicilan Imbalan        :   Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Ijarah

 Jaminan                                   :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
                                               dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
                                               kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                               bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
                                               menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
                                               dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
                                               Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                                               hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                                               kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                               khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                               akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek                            :   idA+(sy) (single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.


 Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
 Fund)                                         Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                               dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (buy back)              :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                               pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
                                               Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
                                               hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                               dipergunakan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk
                                               kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                               undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                               :   PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                          xvi
Page 19
3.   EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

      Jenis/Nama Efek             Imbalan Ijarah       Tanggal             Nilai Efek        Jatuh Tempo      Jumlah Yang Masih
                                                        Efektif            Dicatatkan                         Menjadi Kewajiban
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   Rp32.052.037.500,-   25 Juli 2023      Rp339.175.000.000,-   2 Agustus 2028   Rp339.175.000.000,-
 Samudera Indonesia Tahap I
 Tahun 2023 Seri B
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   Rp44.250.000.000,-   25 Juli 2023      Rp500.000.000.000,-     4 Juli 2030    Rp500.000.000.000,-
 Samudera Indonesia Tahap
 II Tahun 2025
 Total                                                                                                        Rp839.175.000.000,-

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk:

     a.   Sekitar 65,71% (enam puluh lima koma tujuh satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
          pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”), dengan sistem bagi hasil
          dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)
          ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh SPKLI untuk pembangunan 2 unit kapal
          chemical tanker.
     b.   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan 1 unit kapal container sebesar Rp222.898.000.000
          (dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan biaya-biaya pra-operasi
          peluncuran kapal container sebesar Rp15.326.000.000 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta Rupiah).

Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SPKLI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja tersebut akan lebih
difokuskan pada bisnis non-container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis
lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik yang ada saat ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 10 April 2026, sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp.5,- per saham
                                                           Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar
 Saham Biasa                                                   60.000.000.000                     300.000.000.000
 Jumlah Modal Dasar                                            60.000.000.000                     300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
    - PT Samudera Indonesia Tangguh                             9.497.848.000                      47.489.240.000          58,00
    - PT Ngrumat Bondo Utomo                                    2.622.571.800                      13.112.859.000          16,02
    - Masyarakat                                                4.255.180.200                      21.275.901.000          25,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          16.375.600.000                      81.878.000.000         100,00
 Saham Dalam Portepel
 Saham Biasa                                                   43.624.400.000                     218.122.000.000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   43.624.400.000                     218.122.000.000




                                                                xvii
Page 20
Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 60.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5,00 (lima Rupiah) per
saham.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                              (dalam Dolar US)
                                                                                     31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                          2025                               2024
 Aset Lancar                                                                  623.631.151                        610.551.560
 Aset Tidak Lancar                                                            802.672.811                        678.138.195
 Jumlah Aset                                                                1.426.303.962                      1.288.689.755
 Liabilitas Jangka Pendek                                                     288.773.821                        224.669.907
 Liabilitas Jangka Panjang                                                    364.041.425                        336.806.803
 Jumlah Liabilitas                                                            652.815.246                        561.476.710
 Jumlah Ekuitas                                                               773.488.716                        727.213.045
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                              1.426.303.962                      1.288.689.755

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                              (dalam Dolar US)
                                                                                         31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                             2025                            2024
 Pendapatan Jasa                                                                801.694.731                      737.405.211
 Biaya Jasa                                                                   (654.405.328)                    (587.997.004)
 Laba Bruto                                                                     147.289.403                      149.408.207
 Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto                                           (2.024.089)                       (558.347)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                  86.339.902                       84.707.837
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                                              79.084.613                       76.979.315
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                  69.948.655                       69.626.347
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                                           0,003                           0,003

DATA ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                             (dalam Dolar US)
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025                                  2024
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                              151.675.516                            137.159.977
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                           (95.210.119)                         (148.535.100)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                           (71.958.065)                          (43.588.197)
 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                                      (15.492.668)                          (54.963.320)
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                            333.175.004                            387.822.048
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                        53.494                               316.276
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                           317.735.830                            333.175.004



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                               31 Desember
                                    KETERANGAN
                                                                                    2025                        2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Jasa                                                                            8,72%                       -4.53%
 Biaya Jasa                                                                                11,29%                       -4.95%
 Laba Bruto                                                                                -1,42%                       -2.83%
 EBITDA                                                                                    18,29%                      -31.26%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                             1,93%                      -28.55%


                                                         xviii
Page 21
                                                                                                        31 Desember
                                     KETERANGAN
                                                                                                2025                    2024
 Laba Periode Berjalan                                                                                  2,73%                  -45.41%
 Jumlah Aset                                                                                           10,68%                    2.52%
 Jumlah Liabilitas                                                                                     16,27%                   -1.75%
 Jumlah Ekuitas                                                                                         6,36%                    6.08%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Jasa                                                                          18,37%                  20,26%
 Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa                                                                9,86%                  10,44%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                                                   12,08%                  13,09%
 Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE)                                                                 10,22%                  10,59%
 Laba Periode Berjalan / Aset (ROA)                                                                     5,54%                   5,97%

 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                                                                       2,18                     2,30
 Liabilitas / Ekuitas                                                                                    0,84                     0,77
 Liabilitas / Aset                                                                                       0,46                     0,44
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                                  2,16                     2,72
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                                           6,76                     6,53
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                                      2,11                     1,89
 Asset Turnover                                                                                          0,56                     0,57

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                     Rasio yang dipersyaratkan per         Rasio yang dicapai per
                Rasio                                                                                             Keterangan
                                           31 Desember 2025                 31 Desember 2025
 Current Ratio                                Minimal 1,10                          2,16                        Telah memenuhi
 Debt to Equity Ratio                        Maksimal 2,50                          0,84                        Telah memenuhi
 Debt Service Coverage Ratio                  Minimal 1,10                          2,11                        Telah memenuhi
 Net Debt to EBITDA                          Maksimal 3,00                          2,52                        Telah memenuhi
 EBITDA/Interest                              Minimal 2,50                          6,76                        Telah memenuhi

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan
ini.

7.     JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD660,1 juta. Adapun
pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                          Tingkat bunga                   Akan Jatuh Tempo Dalam
        PINJAMAN YANG MASIH                                                                                               Jumlah
                                         efektif rata-rata   Kurang dari 1       1 - 5 Tahun     Lebih dari 5
              TERUTANG
                                           tertimbang           Tahun                              Tahun
 Instrumen tanpa bunga
     Biaya masih harus dibayar                           -        66.692.418                    -                  -      66.692.418
     Utang usaha                                         -        55.238.808                    -                  -      55.238.808
     Utang lain-lain                                     -        13.510.039                    -                  -      13.510.039
 Instrumen tingkat bunga tetap
     Utang bank jangka pendek                      8,00%             2.474.841                  -                  -        2.474.841
   Sukuk Ijarah                            8,85% - 9,45%                     -        54.215.152                   -      54.215.152
 Instrumen       tingkat    bunga
 mengambang
   Utang bank jangka pendek                        9,00%             9.381.020                  -                  -        9.381.020
     Pinjaman                                      5,71%          30.353.445          89.484.015         88.699.881      208.537.341
   Liabilitas sewa                                 7,50%          93.435.107         151.452.128          5.195.705      250.082.940
 Jumlah Pinjaman         yang    Masih                           271.085.678         295.151.295         93.895.586      660.132.559
 Terutang

Cara pemenuhan kewajiban-kewajiban untuk yang akan jatuh tempo:
     •   Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional yang dimiliki oleh Perseroan untuk kewajiban yang
         masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun
     •   Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
         didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu 1-5 tahun


                                                                     xix
Page 22
          •   Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
              didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu lebih dari 5 tahun



8.        RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                           Kontribusi
                Nama                                                                                       Kepemilikan     Terhadap
                              Tahun        Tahun                                            Status
     No.      Perusahaan                                       Kegiatan Usaha                                Saat ini     Pendapatan
                             Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                 Anak                                                                                          (%)       Konsolidasian
                                                                                                                              (%)
                                                               PERUSAHAAN ANAK
    Kepemilikan secara langsung:
                                                      Pelayaran untuk angkutan peti
     1.           SSL          1993        1993                                           Beroperasi         65,141         75,5%
                                                      kemas
     2.          SPLI          2016        2016       Badan Usaha Pelabuhan               Beroperasi          99,99          8,5%
     3.         SSLog          1991        1991       Angkutan multimoda                  Beroperasi          99,99          7,2%
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     4.           SKI          2003        2003                                           Beroperasi          99,99          2,6%
                                                      Transportasi
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     5.          MPC           1980        1980                                           Beroperasi          95,33          0,8%
                                                      Transportasi
                                                      Jasa konsultasi manajemen, jasa
     6.          SDM           2014        2014       penyedia dan penyalur tenaga        Beroperasi          88,72          0,3%
                                                      kerja
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     7.          MST           2013        2013                                           Beroperasi          51,00          0,1%
                                                      Transportasi
                                                      Pelayaran, termasuk jasa
     8.          CUM           1975        1975                                           Beroperasi          99,98          0,3%
                                                      pengangkutan minyak dan gas
     9.           SAI          2016        2016       Kegiatan keagenan kapal              Beroperasi         90,00          2,4%
     10.         SISM          1992        1992       Kegiatan keagenan awak kapal         Beroperasi         99,93          0,3%
     11.          SPI          2016        2016       Jasa pengelolaan gedung              Beroperasi         99,10          0,1%
     12.          OS2          2007        2007       Kegiatan keagenan                 Tidak Beroperasi       100           0,0%
                                                      Kepelayaran, termasuk jasa
     13.         SPKLI         1982        1982                                           Beroperasi          99,99          2,7%
                                                      pengangkutan minyak dan gas
     14.         ISTA          1949        1949       Kegiatan jasa biro perjalanan       Beroperasi          56,09          0,8%
     15.          PSI          2016        2016       Kegiatan jasa IT                    Beroperasi          50,00          0,5%
     16.        SIMM           2016        2016       Kegiatan konsultasi manajemen       Beroperasi          50,00          0,3%
                                                      Penyedia sumber daya manusia
     17.          SHI          2017        2017       dan manajemen sumber daya           Beroperasi          67,56          1,4%
                                                      manusia
                                                      Pembuatan kapal bermotor dan
     18.         GSM           2016        2016       alat-alat apung serta perbaikan     Beroperasi          99,04          0,0%
                                                      dan perawatan kapal


Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi sebagai berikut yang
disertai dengan latar belakang tidak beroperasinya:
-    OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
     perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura.
-    SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
-    SNI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
-    MKI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.




1
    Persentase kepemilikan saham di SSL menjadi 65,27% setelah memperhitungkan saham treasuri.
2
    Strike off di 2020

                                                                        xx
Page 23
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
                    DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                     (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
                                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
                       Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                    DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
                                Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                       MENAWARKAN:

                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III TAHUN 2026
                                     DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR
                                Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                               (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar
Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan
Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                 Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

             Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                      PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO):
                                             idA+(sy) (Single A Plus Syariah)




                                                PT SAMUDERA INDONESIA Tbk

                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak

                                           Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                             Kantor Pusat                                                  Kantor Operasional
                     Gedung Samudera Indonesia                      Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di
                    Jalan Letjen S. Parman Kav. 35                     Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara lain Bali,
                    Jakarta Barat 11480 Indonesia                   Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan,
                        Telepon: (021) 5480088                        Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang,
                      Website: www.samudera.id                     Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember,
               Email: corporate.secretary@samudera.id                  Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran,
                                                                       Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda,
                                                                     Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan Tarakan. Perseroan juga
                                                                       memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar
                                                                     Indonesia di beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia,
                                                                           Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                              1
Page 24
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026”.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2029. Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

            Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                                             Tanggal
                        1                                                      21 Agustus 2026
                        2                                                     21 November 2026
                        3                                                      21 Februari 2027
                        4                                                        21 Mei 2027
                        5                                                      21 Agustus 2027
                        6                                                     21 November 2027
                        7                                                      21 Februari 2028
                        8                                                        21 Mei 2028
                        9                                                      21 Agustus 2028
                       10                                                     21 November 2028
                       11                                                      21 Februari 2029
                       12                                                        21 Mei 2029

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
                                                              2
Page 25
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH

Hak manfaat atas aset tetap berupa:

1.    Tanah dan bangunan untuk Depo Container, Gudang & Pusat Distribusi serta Cold Logistic milik SSLog yang beralamat di:
      a. Tanah untuk Depo Container Semper: Jalan Cakung Cilincing Raya No. 15, Komplek Ritra RT 012 RW 003, Kelurahan
          Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
      b. Tanah untuk Depo Container Surabaya: Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
          Surabaya, Provinsi Jawa Timur

2.    Tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Jakarta yang beralamat di:
      a. Gedung Kantor Samudera Indonesia Slipi: Jalan Letjend S. Parman No. 35, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan
          Palmerah, Provinsi DKI Jakarta


                        Nomor Sertifikat Hak Guna
                                                      Luas Lahan                    Pihak yang melakukan      Nilai Aset
     Objek Ijarah              Bangunan                                Penilaian
                                                         (m2)                             Penilaian              (Rp)
                               (“SHGB”)
                        SHGB No. 804/Semper Timur       4,323
                        SHGB No. 805/Semper Timur       4,160
                        SHGB No. 806/Semper Timur       1,638
                        SHGB No. 807/Semper Timur       4,500
                        SHGB No. 808/Semper Timur       4,954
                        SHGB No. 809/Semper Timur       4,740
 Lahan
 Semper Timur,          SHGB No. 810/Semper Timur      17,005
 Cilincing, Jakarta     SHGB No. 811/Semper Timur       4,480
 Utara
                        SHGB No. 812/Semper Timur       4,381
                        SHGB No. 908/Semper Timur       3,948
                      SHGB No. 1671/Semper Timur        1,247                          KJPP Budi, Edy,     478,442,700,000
                                                                       April 2026
                                                                                      Saptono & Rekan
                      SHGB No. 1672/Semper Timur         117
                        SHGB No. 819/Semper Timur       1,202
                      SHGB No. 1614/Semper Timur       11,230
 Total Semper Timur                                    67,925
 Lahan                  SHGB No. 44/Tambak Sarioso     22,300
 Tambak Sarioso,
 Asemrowo,                SHGB No. 209/Tambak
                                                       27,170                                                141,587,800,000
 Surabaya                       Sarioso

 Total Tambak Sarioso                                  49,470
 Gedung
                                                                                     KJPP Munir, Wisnu,
 Slipi, Jakarta         SHGB No. 1265/Jakarta Barat     3,574                                                311,629,900,000
                                                                                        Heru & Rekan
 Barat
 Total                                                                                                       931,660,400,000



Aset yang menjadi objek Ijarah tidak sedang dijaminkan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Perseroan kepada
Wali Amanat (BSI) No. SR 26.04.043/CSC/SI tanggal 15 April 2026.




                                                                   3
Page 26
SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

    1.   Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai pemilik sebagian objek ijarah berupa fixed asset yang sudah ada dengan
         jenis aset dan spesifikasi yang jelas melakukan Akad Ijarah I, yaitu mengalihkan objek ijarah milik Perusahaan Anak
         kepada Perseroan. Dengan demikian hak manfaat atas objek ijarah beralih dari Perusahaan Anak kepada Perseroan;
    2.   Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan melakukan Akad Ijarah 2 atas Objek Ijarah keseluruhan serta objek ijarah
         tambahan berupa fixed asset milik Perseroan, di mana Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk
         Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk kepada Perseroan. Objek Ijarah yang dijadikan underlying
         asset dalam penerbitan Sukuk berupa fixed aset tanah dan bangunan untuk Depo Container, Gudang Pusat Distribusi
         serta Cold Logistic milik PT Samudera Sarana Logistik (Perusahaan Anak) dan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh
         Perseroan;
    3.   Atas penerbitan Sukuk tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
         dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan;
    4.   Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
         mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir.
    5.   Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
         objek ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai musta’jir (penyewa).
    6.   Atas pengalihan Objek Ijarah tersebut Pengguna Akhir memberikan pembayaran Ujrah kepada Perseroan.
    7.   Perseroan meneruskan pembayaran Ujrah yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa
         Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat
         jatuh tempo sukuk.
    8.   Setelah Sukuk jatuh tempo dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
         Amanat mengalihkan kembali hak manfaat atas Objek Ijarah (mahalul manfaah) kepada Perseroan.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan
usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk memenuhi transaksi
ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat tersebut yaitu:
1. Akad Ijarah Ke 1 (Satu)
     •    Akad antara Perseroan dengan Anak perusahaan sebagai pemilik sebagian obyek ijarah. Anak Perusahaan sebagai
          mu’jir (pemilik Objek Ijarah) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Anak perusahaan mengalihkan
          hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Perseroan sehingga Perseroan memiliki hak manfaat Objek Ijarah.



                                                             4
Page 27
     •   Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Akad Ijarah Ke 2 (dua). Pada saat berakhirnya Akad Ijarah Ke 2 (dua)
         Perseroan menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah diterimanya kepada Anak Perusahaan tanpa adanya kondisi
         atau syarat apapun.
2.   Akad Ijarah Ke 2 (dua)
     •   Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai mu’jir (pemberi
         sewa/pemegang hak manfaat Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Perseroan
         mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas keseluruhan Objek ljarah kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang
         Sukuk Ijarah sehingga Wali Amanat memiliki hak manfaat Objek Ijarah. Nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
         sebesar Sisa Imbalan Ijarah (ujrah) yang akan diterbitkan oleh Perseroan.
     •   Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah. Pada saat berakhirnya
         jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah
         diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
3.   Akad Wakalah
     •   Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai wakil dan Wali
         Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan,
         memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan hal-hal sesuai
         dengan ketentuan Akad Wakalah.
     •   Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-
    peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajb
    mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Akad
    Ijarah, Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani Lampiran III dari
    Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Objek Ijarah
    Pengganti/Tambahan.
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
    ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.

Ketentuan Lain
1. Perubahan
    Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
    18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta hanya
    dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh
    RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
    terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
    dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengalihan
    Hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak dalam Akad Ijarah tidak dapat dialihkan dan/atau dipindahkan
    dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Para Pihak dalam Akad Ijarah dengan
    mengindahkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3. Penerus
    Apabila salah satu Pihak digantikan kedudukannya oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan tersebut serta-merta
    tunduk kepada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi seluruh kewajiban Pihak yang digantikannya
    sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Apabila diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
    penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu Pihak dimaksud wajib membuat dan
    menandatangani perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
4. Keterpisahan
    Apabila salah satu ketentuan dalam Akad Ijarah dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
    berlaku di Republik Indonesia, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya
    ketentuan lain dalam Akad Ijarah, oleh karenanya dalam hal demikian, ketentuan lain dalam Akad Ijarah tetap sah dan
    mempunyai kekuatan mengikat di antara Para Pihak sebagaimana yang tercantum dalam Akad Ijarah. Selanjutnya Para
    Pihak akan musyawarah dengan itikad baik guna mencari ketentuan pengganti yang sah dan dapat dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta dapat mewujudkan tujuan yang sama
    seperti yang seharusnya diwujudkan oleh ketentuan yang dinyatakan batal tersebut.
5. Keseluruhan
    Akad Ijarah merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
    Ijarah. Akad Ijarah menggantikan seluruh komunikasi, kesepahaman, pernyataan dan jaminan, serta perjanjian
                                                            5
Page 28
     sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam
     Akad Ijarah.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.   Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
     a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
     b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah berasal dari pendapatan
           yang diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang merupakan kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
           Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
           dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
           Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
           Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah pendapatan yang
           diterima dari kegiatan usaha Perseroan dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
           Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
     c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
           Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran
           Cicilan Imbalan Ijarah.
           Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk
           ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     d. Penghitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
           Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
           puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
     e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
           i.    Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
           ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
                 tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
                 Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                 Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
                 Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
                 tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
                 ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
           iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
                 Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
                 berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
           iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
                 Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
           v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan kepada
                 Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan,
                 setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                 memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
                 melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN


                                                             6
Page 29
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh
jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
             keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen) dari
             total ekuitas Perseroan, kecuali:
          i.       Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         ii.       Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
                   Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
        iii.       Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
        iv.        Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
                   Republik Indonesia.
     b. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     d. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
             mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah
             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
             sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
             penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
             perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
             Ijarah.
     e. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
             (lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
             telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
             1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud dengan
                   kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai
                   dengan anggaran dasar Perseroan.
             2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
     f. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan Afiliasi atau dilakukan
             sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan sehari-hari atau
             sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
             Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan
             karyawan Perseroan.
     g. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
             melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
             Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
             dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
             operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
             dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
             diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
             menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
             maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
             diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
             diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
             menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
             persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
     1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan
             dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
             Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
             Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang
             ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
             hari yang sama.
     3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
             Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
             membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi
             Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
             dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah


                                                              7
Page 30
    360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan
    jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
    Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
    dimilikinya.
4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
    kegiatan usaha yang umum.
5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
    memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
    keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di
    Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
    dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan
    berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang
    terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
         koma lima) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
         beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
    ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman dalam 1
         (satu) tahun tidak kurang dari dari 1,10 (satu koma satu nol) kali; Yang dimaksud EBITDA adalah laba operasi
         ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas
         jangka Panjang yang menimbulkan beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan
         audit tahun buku.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
    a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
         selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam
         jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan
         kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
    b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
         -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik
              ; atau
         -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang
              telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
              yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
              keseluruhan; atau
         -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
    c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
         Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
         kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain
         sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
    peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka
    menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-
    kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
    secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
    memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan
    usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
    Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
    dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar tetap dalam keadaan
    baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
    ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
    anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara
    Republik Indonesia.


                                                         8
Page 31
     16) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
         Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
         Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran
         kembali Sukuk Ijarah dan salinannya diserahkan kepada Wali Amanat .
     17) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang
         dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk
         kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
     18) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata, tata
         usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
         serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
     19) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
         sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
         mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
         kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
     20) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan
         Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
         lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
     21) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
         pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     22) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
         baik langsung maupun tidak langsung.
     23) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
         secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan
         Ijarah.
     24) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
         dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
     25) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan
         bahwa:
         a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
         b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     26) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
         kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     27) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
         30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
     28) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     29) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
     30) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat
         menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     31) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
         mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh
         secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     32) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya-biaya yang wajar
         atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/pemeriksaan Wali Amanat tersebut pada
         6.3.10 ayat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah menjadi beban Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
     Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
     Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan
     Ijarah.
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
     dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
     menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.


                                                             9
Page 32
3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
     Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut
     Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
     ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
     sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter Afiliasi;
     7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
         Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
         h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
         melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
         Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
         Pemegang Sukuk Ijarah;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
         a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
              Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
         b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
         Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
         pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
         lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
         Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan

                                                            10
Page 33
     17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
               suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
               yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) di atas, butir ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSI.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) di atas, dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 7) dan angka 8) di
     atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, Perseroan
     yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) di atas paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada
          Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
          Sisa Imbalan Ijarah; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
          (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh
          persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
          kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
     e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah.
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
          Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28 sampai dengan Pasal 6.3.31 Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
          (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
          yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
          Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
          maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah
          dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

         Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
         kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
         dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
         sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

                                                             11
Page 34
         Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
         sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
         sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
         kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
         yang bersangkutan.
    d.   Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28) sampai dengan Pasal 6.3.31
         maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
         mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
         dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo
         dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
          jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
          POJK No. 20/2020.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
          perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
     Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          (ii) agenda RUPSI;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          (iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
          (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.

                                                             12
Page 35
6)   Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya kepada
                Wali Amanat.
          -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
                oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
                memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat;
     e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSI;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
          huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
     i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
     l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian
          setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
          dimilikinya;
     m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain;
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          sebagaimana dimaksud dalam butir.1) diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
                     (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPSI yang kedua.
                (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                     dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPSI yang ketiga.
                (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                     dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
                ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                     Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                     dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).


                                                               13
Page 36
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSI yang kedua.
              (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
                    Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                    dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSI yang ketiga;
              (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
                    Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                    dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                    Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                    dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah
                    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSI yang kedua.
              (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                    dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSI yang ketiga.
              (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                    1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                    dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
    b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
              Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
              kedua.
         (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak
              termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
              yang ketiga.
         (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (tidak termasuk
              Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSI
              yang keempat;
         (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
              keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam butir 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
    (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI

                                                             14
Page 37
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
    Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan
    Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
    Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat
    Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah
    dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh
    April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
    (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik
    menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
    Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD 202.864.663 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam
puluh tiga Dolar Amerika Serikat).

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan menjaga
rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait pembatasan-
pembatasan dan kewajiban Perseroan.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan kepada pihak lain,
kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak
afiliasi Perseroan.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
     perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan
     setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan
     perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat

                                                            15
Page 38
    dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
    penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII mengenai Perpajakan.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Nomor U-0239/DSN-MUI/III/2026 tertanggal 23 Ramadhan 1447 H bertepatan tanggal 23 Maret 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

 No.    Nama                            Jabatan                   Izin Ahli Syariah Pasar Modal
  1.    Wahju Rohmanti                  Ketua                     KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023
  2.    Suryadi                         Anggota                   KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 22 Januari 2024

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang telah
     ditandatangani Perseroan pada tanggal 23 April 2026. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
     lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
     pemeringkat efek.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Opini Syariah No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T3/IV/2026 pada tanggal 29 Syawal 1447H/17 April 2026,Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0386/PEF-DIR/III/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera Indonesia
Tbk Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:

                                              idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)


senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran (25 Juli 2023) sampai dengan 25 Juli 2026.



                                                             16
Page 39
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

RATING RATIONALE

PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.

Peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar Perseroan yang kuat di industri pengiriman kontainer, bisnis pelayaran yang
beragam dan terintegrasi di bisnis pelayaran, serta perlindungan arus kas dan fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun,
peringkat ini dibatasi oleh paparan terhadap kondisi makroekonomi dan leverage keuangan yang moderat.

Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan berhasil mengembangkan bisnis pelayaran non-kontainer sehingga menghasilkan
pendapatan yang tidak terlalu bergejolak, dengan tetap mempertahankan profil keuangan yang konservatif. Namun, di sisi
lain, peringkat dapat diturunkan jika kualitas pendapatan Perseroan memburuk, yang disebabkan oleh penurunan volume
yang signifikan, tarif pengangkutan, atau harga bahan bakar bunker yang lebih tinggi dari yang diperkirakan, sehingga
melemahkan profil keuangannya. Peringkat juga dapat mengalami tekanan jika Perseroan menerapkan kebijakan keuangan
yang lebih agresif untuk ekspansinya dengan menaikkan utang seccara substansial melebihi proyeksi tanpa diimbangi dengan
prospek pendapatan yang lebih kuat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.


WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal
1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah utang dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

                                                 Alamat Wali Amanat:

                                     PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK
                                           Capital Market Business Department
                                       International & Financial Institution Group
                                                   Gedung The Tower lt 25
                                                   Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                    Jakarta Selatan 12930
                                                  Telepon : (021) 3040 5999
                                                 Faksimili : (021) 3042 1888
                                  E-mail : maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                                Website: www.bankbsi.co.id

                                  Up.: Hario Pratomo – Capital Market Business Head




                                                           17
Page 40
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan dengan rincian

      a.   Sekitar 65,71% (enam puluh lima koma tujuh satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
           pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”), dengan sistem bagi hasil
           dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)
           ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh SPKLI untuk pembangunan 2 unit kapal
           chemical tanker. Adapun keterangan lebih lanjut mengenai pembiayaan oleh Perseroan kepada SPKLI dan rencana
           pembangunan 2 unit kapal chemical tanker adalah sebagai berikut:

                                            Keterangan Mengenai Pembiayaan kepada SPKLI
                                              Belum terdapat nomor dan tanggal perjanjian definitif terkait dengan
                                              pembiayaan pembangunan 2 unit kapal chemical tanker.

            Nomor dan Tanggal            Perjanjian pembiayaan baru akan dibuat setelah diperolehnya dana Hasil
            Perjanjian Pembiayaan       :Penawaran Umum Sukuk Ijarah. Perseroan dan SPKLI merupakan pihak
            Perseroan dan SPKLI          terafiliasi dan Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dari SPKLI
                                         sehingga penggunaan dananya akan dilakukan berdasarkan prosedur dan
                                         persyaratan yang diatur dalam POJK No. 42/2020. Adapun bentuk perjanjian
                                         dengan Perseroan akan menggunakan akad Mudharabah
                                         Sistem bagi hasil dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga
            Tingkat imbal hasil       : penjaminan LPS ditambah margin keuntungan, dengan estimasi imbal hasil yang
                                         setara dengan sekitar 9,25% per tahun
            Jangka Waktu              : 3 Tahun
                                         Rp228.298.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua ratus sembilan
                                         puluh delapan juta Rupiah) untuk masing-masing kapal, dimana pembangunan
            Penggunaan Dana           : 2 (dua) unit kapal chemical tanker memiliki total kebutuhan dana nett sebesar
                                         Rp456.596.000.000 (empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan
                                         puluh enam juta Rupiah)
                                         Seluruh dana akan digunakan untuk pembangunan 2 unit kapal chemical tanker.
                                         Terkait pembayaran vendor, atau pembelian bahan baku maupun pengadaan
            Batasan Ruang Lingkup     :
                                         material dan komponen untuk pembangunan kapal, sepenuhnya merupakan
                                         tanggung jawab ship builder.
                                Keterangan mengenai pembangunan 2 unit kapal chemical tanker
                                         Tujuan pembangunan merupakan salah satu langkah strategis dalam
                                         memperkuat armada atau aset untuk mendukung investasi dan penambahan
            Tujuan Pembangunan        :
                                         aset kapal, guna meningkatkan volume distribusi produk kimia yang sudah ada
                                         ke wilayah domestik dan regional.
                                         Zhoushan Ningshing Ship Building & Repairing Co., Ltd, yang merupakan entitas
                                         yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum negara Tiongkok dan memiliki
                                         perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara Tiongkok.
            Pihak yang akan
                                      :
            membangun
                                         Perseroan telah menerima penawaran harga dan lingkup kerja dari Zhoushan
                                         Ningshing Ship Building & Repairing Co., Ltd berdasarkan Quotation for
                                         4000DWT Chemical & Oil tanker tanggal 12 Februari 2026.
                                         Pembangunan akan dilakukan segera setelah Dana hasil Penawaran Umum
            Jangka waktu
                                      : Sukuk Ijarah telah diterima, adapun pembangunan akan diselesaikan dalam
            pembangunan
                                         waktu sekitar 18 bulan.
                                         Perizinan kapal baru akan diperlukan dan diproses oleh SPKLI kepada instansi
                                         terkait di Indonesia setelah kapal selesai dibangun dan akan memasuki wilayah
                                         perairan Indonesia.

                                             Adapun perizinan tersebut diantaranya:
                                             1. Perizinan operasional usaha pelayaran, seperti:
            Perizinan                   :         •   Nomor Induk Berusaha (NIB)
                                                  •   Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
                                                  •   Persetujuan trayek tertentu
                                             2. Persetujuan impor kapal ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                                             3. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dari Direktorat Jenderal Pajak
                                             4. Pendaftaran kapal ke Kementerian Perhubungan, untuk memperoleh:
                                                  •   Surat Ukur
                                                             18
Page 41
                                                  •     Grosse Akta Kapal, termasuk Surat Tanda Kebangsaan Kapal
                                                  •     Sertifikat Kelaikan Kapal
                                            5.   Klasifikasi Kapal (Class Certificate) dari asosiasi Klasifikasi Kapal


    b.   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan 1 unit kapal container sebesar Rp222.898.000.000 (dua
         ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan biaya-biaya pra-operasi
         peluncuran kapal container sebesar Rp15.326.000.000 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta Rupiah).
         Adapun keterangan mengenai pembangunan 1 unit kapal container lebih lanjut, dapat mengacu kepada tabel
         dibawah:


                                 Keterangan Mengenai Pembangunan 1 Unit Kapal Container
                                        Rp238.224.000.000 (dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus dua puluh
           Kebutuhan Dana nett       :
                                        empat juta Rupiah)
                                        Seluruh dana akan digunakan untuk pembangunan 1 unit kapal container.
           Batasan-batasan Ruang        Terkait pembayaran vendor, atau pembelian bahan baku maupun pengadaan
                                     :
           Lingkup                      material dan komponen untuk pembangunan kapal, sepenuhnya merupakan
                                        tanggung jawab ship builder.
                                        Pembangunan dan utilisasi kapal container untuk meningkatkan kapasitas
           Tujuan Pembangunan        :
                                        armada atau aset, khususnya untuk operasional di wilayah Asia Tenggara.
                                        Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd yang merupakan entitas yang didirikan
                                        berdasarkan ketentuan hukum negara Tiongkok dan memiliki perizinan yang
                                        diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara Tiongkok.
           Pihak yang akan
                                     :
           membangun                    Pihak terafiliasi Perseroan telah menerima penawaran harga dan lingkup kerja
                                        dari Ningbo Xinle Shipbuilding Group Co., Ltd yang merupakan induk
                                        perusahaan dari Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd berdasarkan Letter of Intent
                                        tertanggal 30 Juli 2025.
                                        Pembangunan akan dilakukan segera setelah Dana hasil Penawaran Umum
           Jangka waktu
                                     : Sukuk Ijarah telah diterima, adapun pembangunan akan diselesaikan dalam
           pembangunan
                                        waktu sekitar 18 bulan.
                                        Perizinan kapal baru akan diperlukan dan diproses oleh Perseroan kepada
                                        instansi terkait di Indonesia setelah kapal selesai dibangun dan akan memasuki
                                        wilayah perairan Indonesia.

                                            Adapun perizinan tersebut diantaranya:
                                            1. Perizinan operasional usaha pelayaran, seperti:
                                                 •    Nomor Induk Berusaha (NIB)
                                                 •    Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
           Perizinan                    :
                                                 •    Persetujuan trayek tertentu
                                            2. Persetujuan impor kapal ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                                            3. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dari Direktorat Jenderal Pajak
                                            4. Pendaftaran kapal ke Kementerian Perhubungan, untuk memperoleh:
                                                 •    Surat Ukur
                                                 •    Grosse Akta Kapal, termasuk Surat Tanda Kebangsaan Kapal
                                                 •    Sertifikat Kelaikan Kapal
                                            5. Klasifikasi Kapal (Class Certificate) dari asosiasi Klasifikasi Kapal


Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SPKLI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja tersebut akan lebih difokuskan
pada bisnis non-container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis lainnya seperti
di sektor pelabuhan dan logistik yang ada saat ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan
dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Rencana penggunaan dana sehubungan dengan pembiayaan kepada SPKLI merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih dari 99% di GSM. Terkait hal ini,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.
                                                             19
Page 42
Dalam hal transaksi pembiayaan kepada SPKLI memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur pada POJK No.
17/2020, maka Perseroan wajib untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam POJK No. 17/2020.

Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPSI sesuai
dengan POJK No. 40/2025. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan surat No. SR.24.01.001/CS/SI
tertanggal 2 Januari 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sesuai dengan Pasal 22 POJK No. 40/2025, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan syariah yang aman, likuid, dan tidak
mengalami fluktuasi harga.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,74% (nol koma tujuh
empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•      Biaya jasa penyelenggaraan                                                                      :            0,50%
•      Biaya jasa penjaminan                                                                           :            0,05%
•      Biaya jasa penjualan                                                                            :            0,05%
•      Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                    :            0,05%
       - Biaya jasa Notaris                                                                            :            0,01%
•      Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Wali Amanat                                                                        :            0,02%
       - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                        :            0,03%
•      Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                                     :            0,01%
•      Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar              :            0,02%




                                                             20
Page 43
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam Dolar US)
                                                                                           31 Desember
                                  KETERANGAN
                                                                                2025                     2024
  ASET
  ASET LANCAR
  Kas dan Setara Kas                                                             317.735.830                 333.175.004
  Aset Keuangan Lancar Lainnya                                                   118.961.577                 109.999.134
  Piutang Usaha
    Pihak berelasi                                                                  8.907.187                    9.430.744
    Pihak ketiga, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai US$4.093.344
      (2024: US$4.116.583)                                                       133.511.526                 118.937.053
  Piutang lain-lain
    Pihak berelasi, setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai US$619.472
      (2024: US$619.472)                                                           2.646.072                   2.518.434
    Pihak ketiga                                                                   3.767.553                   3.970.334
  Persediaan                                                                       4.937.000                   4.339.659
  Aset lancar lainnya                                                             33.164.406                  28.181.198
  Jumlah Aset Lancar                                                             623.631.151                 610.551.560

  ASET TIDAK LANCAR
  Aset pajak tangguhan                                                             4.820.572                     4.611.626
  Aset program                                                                     5.949.162                     5.938.358
  Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama                             44.613.655                    36.725.558
  Properti investasi, neto                                                           275.862                       513.793
  Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                                               8.953.723                     5.167.908
  Aset tetap, setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai aset
    sebesar S$323.124.210 (2024: US$316.315.357)                                  501.182.048                459.488.658
  Aset hak-guna                                                                   225.936.269                154.418.503
  Uang Muka pembelian aset tetap                                                    1.560.638                  2.778.840
  Aset Tidak Lancar Lain-lain                                                       9.380.882                  8.494.951
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                        802.672.811                678.138.195
  JUMLAH ASET                                                                   1.426.303.962              1.288.689.755

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  LIABILITAS
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang Bank Jangka Pendek                                                        11.622.242                    11.285.319
  Sukuk Ijarah                                                                                                           -
  Utang Usaha
     Pihak berelasi                                                                5.118.345                     5.758.088
     Pihak ketiga                                                                 50.120.463                    48.337.662
  Utang lain-lain
     Pihak berelasi                                                               12.280.630                    13.868.255
     Pihak ketiga                                                                  1.229.409                     1.186.471
  Biaya yang masih harus dibayar                                                  66.692.418                    57.866.533
  Utang pajak                                                                      3.714.772                     3.509.003
  Liabilitas kontrak                                                              20.348.898                    18.823.299
  Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
     Pinjaman                                                                     30.730.265                  28.952.923
     Liabilitas sewa aset hak-guna                                                86.916.379                  35.082.354
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                288.773.821                 224.669.907




                                                                  21
Page 44
                                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                                                                                      31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                                         2025                          2024
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang, setelah dikurangi bagian lancar:
   Pinjaman                                                                                  160.512.156                   183.801.852
   Liabilitas sewa aset hak-guna                                                             146.011.324                   124.625.967
Sukuk Ijarah                                                                                  49.663.818                   20.828.054
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                                     1.438.998                     1.792.851
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                 6.415.129                     5.758.079
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                             364.041.425                   336.806.803
JUMLAH LIABILITAS                                                                            652.815.246                   561.476.710
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
   Modal Saham - nilai nominal Rp5 per saham
     Modal Dasar – 60.000.000.000 saham
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.375.600.000 saham                                  47.460.340                    47.460.340
Tambahan Modal Disetor - Neto                                                                   3.899.258                     3.899.258
Selisih Nilai Transaksi perubahan ekuitas entitas anak                                         29.671.789                    29.671.789
Penghasilan komprehensif lain                                                                (56.675.763)                  (47.870.680)
Saldo Laba
   Ditetapkan penggunaannya                                                                 1.111.880                         1.111.880
   Belum ditentukan penggunaannya                                                         520.856.498                       480.381.240
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk                              546.324.002                       514.653.827
Kepentingan nonpengendali                                                                 227.164.714                       212.559.218
JUMLAH EKUITAS                                                                            773.488.716                       727.213.045
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                           1.426.303.962                     1.288.689.755



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                                                                                              31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                                      2025                2024
 Pendapatan Jasa                                                                                    801.694.731             737.405.211
 Biaya Jasa                                                                                       (654.405.328)           (587.997.004)
 Laba Bruto                                                                                         147.289.403             149.408.207
 Beban umum dan administrasi                                                                       (53.626.636)            (52.924.317)
 Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing, neto                                                      4.316.886               5.217.540
 Penurunan nilai dan keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap                                          486.974                 857.203
 Biaya Keuangan                                                                                    (28.467.496)            (26.135.316)
 Pendapatan bunga                                                                                    14.376.373              16.587.024
 Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama                                          3.988.487             (7.744.157)
 Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto                                                               (2.024.089)               (558.347)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                                      86.339.902              84.707.837
 Beban Pajak Penghasilan                                                                             (7.255.289)             (7.728.522)
 Laba (Rugi) Periode Berjalan                                                                        79.084.613              76.979.315
 Penghasilan Komprehensif Lain:
  Pos-pos yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
    Pengukuran Kembali liabilitas Imbalan Pasti                                                        (76.633)                1.305.647
    Keuntungan nilai wajar bersih atas investasi pada instrumen ekuitas yang ditetapkan
      pada NWPKL                                                                                    (1.128.002)                  (52.223)
  Pos-pos yang Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi:
    Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                                                 (6.429.528)               (7.434.048)
    Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan - entitas asosiasi dan ventura bersama            (622.759)                 (606.155)
    Cadangan lindung nilai - entitas asosiasi                                                         (879.036)                (566.189)
 Jumlah penghasilan (kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak                                      (9.135.958)               (7.352.968)
 Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Periode Berjalan                                        69.948.655                69.626.347
 Laba (rugi) Periode Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                                            50.702.939                50.702.939
   Kepentingan Non-Pengendali                                                                       26.702.986                26.276.376
                                                                                                    79.084.613                76.979.315
 Jumlah Penghasilan (kerugian) Komprehensif Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                                            43.245.669                43.551.414
   Kepentingan Non-Pengendali                                                                       26.702.986                26.074.933
                                                                                                    69.948.655                69.626.347
 Laba (Rugi) Per Saham dasar
                                                                                                            0,003                  0,003
 (dinyatakan dalam nilai penuh Dolar US per saham)


                                                                  22
Page 45
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                      (dalam Dolar US)
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                              2025                              2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                                         786.888.005                        730.094.198
 Pembayaran kas kepada karyawan                                       (90.185.114)                       (91.511.299)
 Pembayaran kas kepada pemasok                                       (522.554.782)                      (487.175.211)
 Kas dihasilkan dari operasi                                           174.148.109                        151.407.688
 Penerimaan bunga                                                       14.376.373                         16.587.024
 Penerimaan restitusi pajak                                                466.992                          2.637.737
 Pembayaran kas untuk:
   Bunga                                                              (29.108.569)                        (25.776.910)
   Pajak penghasilan                                                   (8.207.389)                         (7.695.562)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                          151.675.516                         137.159.977

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Perolehan aset tetap                                                 (80.318.765)                        (86.808.730)
 Penempatan aset keuangan lain-lain                                    (8.685.493)                        (67.334.979)
 Hasil penjualan aset tetap                                                527.456                           6.277.586
 Akuisisi dan restrukturisasi kepemilikan pada entitas
                                                                       (5.459.347)                                    -
  asosiasi
 Dividen diperoleh dari perusahaan asosiasi dan
                                                                           57.942                                45.821
  investasi lainnya
 Uang muka pembelian aset tetap                                        (1.331.912)                           (889.968)
 Kas dan setara kas neto yang
 diperoleh dari akuisisi entitas anak                                            -                            175.170
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                       (95.210.119)                      (148.535.100)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penambahan dari:
   Utang bank jangka pendek                                             9.863.578                           9.747.963
   Pinjaman                                                             8.706.263                          69.358.191
   Sukuk Ijarah                                                        30.645.321                                   -
 Pembayaran:
   Utang bank jangka pendek                                            (9.405.282)                        (10.290.679)
   Pinjaman                                                           (29.708.732)                        (26.432.470)
   Liabilitas sewa                                                    (58.856.669)                        (43.121.858)
   Sukuk Ijarah                                                                  -                        (13.595.977)
 Pembayaran dividen:
   Perusahaan                                                         (11.105.054)                       (15.333.803)
   Entitas anak – kepentingan nonpengendali                           (12.097.490)                       (13.919.564)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                       (71.958.065)                       (43.588.197)
 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                                  (15.492.668)                       (54.963.320)
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                        333.175.004                        387.822.048
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                    53.494                            316.276
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                       317.735.830                        333.175.004



RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                        31 Desember
                                    KETERANGAN
                                                                                2025                     2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Jasa                                                                        8,72%                    -4.53%
 Biaya Jasa                                                                            11,29%                    -4.95%
 Laba Bruto                                                                            -1,42%                    -2,83%
 EBITDA                                                                                18,29%                   -31,26%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                         1,93%                   -28,55%
 Laba Periode Berjalan                                                                  2,73%                   -45,41%
 Jumlah Aset                                                                           10,68%                     2,52%
 Jumlah Liabilitas                                                                     16,27%                    -1,75%
 Jumlah Ekuitas                                                                         6,36%                     6,08%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Jasa                                                          18,37%                   20,26%
 Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa                                                9,86%                   10,44%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                                   12,08%                   13,09%

                                                         23
Page 46
                                                                                                            31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                                 2025                       2024
    Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE)                                                                 10,22%                   10,59%
    Laba Periode Berjalan / Aset (ROA)                                                                     5,54%                    5,97%

    Rasio Keuangan (x)
    Aset / Liabilitas                                                                                        2,18                    2,30
    Liabilitas / Ekuitas                                                                                     0,84                    0,77
    Liabilitas / Aset                                                                                        0,46                    0,44
    Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                                   2,16                    2,72
    Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                                            6,76                    6,53
    Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                                       2,11                    1,89
    Asset Turnover                                                                                           0,56                    0,57

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                       Rasio yang dipersyaratkan per        Rasio yang dicapai per
                 Rasio                                                                                                Keterangan
                                             31 Desember 2025                31 Desember 2025
    Current Ratio                               Minimal 1,10                         2,16                           Telah memenuhi
    Debt to Equity Ratio                       Maksimal 2,50                         0,84                           Telah memenuhi
    Debt Service Coverage Ratio                 Minimal 1,10                         2,11                           Telah memenuhi
    Net Debt to EBITDA                         Maksimal 3,00                         2,52                           Telah memenuhi
    EBITDA/Interest                             Minimal 2,50                         6,76                           Telah memenuhi

INFORMASI NILAI KURS

•      Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp16.782,- per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber: Bank
       Indonesia)
•      Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
       terakhir adalah sebagai berikut:

         Keterangan                                    Nilai kurs terendah                           Nilai kurs tertinggi
         Juni 2025                                     Rp16.152,-                                    Rp16.566,-
         Juli 2025                                     Rp16.111,-                                    Rp16.481,-
         Agustus 2025                                  Rp16.028,-                                    Rp16.576,-
         September 2025                                Rp16.266,-                                    Rp16.859,-
         Oktober 2025                                  Rp16.451,-                                    Rp16.775,-
         November 2025                                 Rp16.542,-                                    Rp16.844,-
       Sumber: Bank Indonesia

•      Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung dengan
       menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah sebagai berikut:

         Periode                                      2025                                      2024
         Januari                                      Rp16.259,-                                Rp15.796,-
         Februari                                     Rp16.431,-                                Rp15.673,-
         Maret                                        Rp16.588,-                                Rp15.853,-
         April                                        Rp16.787,-                                Rp16.249,-
         Mei                                          Rp16.255,-                                Rp16.253,-
         Juni                                         Rp16.233,-                                Rp16.421,-
         Juli                                         Rp16.387,-                                Rp16.320,-
         Agustus                                      Rp16.356,-                                Rp15.409,-
         September                                    Rp16.680,-                                Rp15.138,-
         Oktober                                      Rp16.640,-                                Rp15.732,-
         November                                     Rp16.644,-                                Rp15.864,-
         Desember                                     Rp16.782,-                                Rp16.162,-
         Rata-rata                                    Rp16.504,-                                Rp15.774,-




                                                                       24
Page 47
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat di
hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli 1971
dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971 dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman (sekarang Menteri Hukum) (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971,
dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 2833, 2834 dan 2835 tanggal 11 Oktober 1971,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 496 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 66 tanggal 26 Juni
2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., (“Akta No. 66/2024”) sehubungan dengan perubahan dan
penyesuaian Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan perihal rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan, dalam
rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0168893 5 Juli 2024, dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dibawah No. AHU-0135136.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

2.   ANALISIS KEUANGAN KONSOLIDASIAN

A.   POSISI KEUANGAN
                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                                    31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                          2025                        2024
 Aset Lancar                                                                  623.631.151                 610.551.560
 Aset Tidak Lancar                                                            802.672.811                 678.138.195
 Jumlah Aset                                                                1.426.303.962               1.288.689.755
 Liabilitas Jangka Pendek                                                     288.773.821                 224.669.907
 Liabilitas Jangka Panjang                                                    364.041.425                 336.806.803
 Jumlah Liabilitas                                                            652.815.246                 561.476.710
 Jumlah Ekuitas                                                               773.488.716                 727.213.045

a.   Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 137.614.207
atau 10,68% menjadi USD 1.426.303.962 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
1.288.689.755. kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap
positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.

Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
13.079.591 atau 2,14% menjadi USD 623.631.151 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
610.551.560. Kenaikan pada jumlah aset lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos atas aset keuangan lancer lainnya
dan piutang usaha.

                                                          25
Page 48
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
124.534.616 atau 18,36% menjadi USD 802.672.811 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
678.138.195. Kenaikan pada jumlah aset tidak lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos aset hak guna atas
penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap seperti kapal, perbaikan kapal, dan lainnya.

b.   Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD91.338.536 atau 16,27% menjadi USD652.815.246 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD561.476.708. Liabilitas Perseroan mengalami kenaikan sebagai gambaran upaya Perseroan dalam menjaga performa
agar tetap positif dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD64.103.914 atau 28,53% menjadi USD288.773.821 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD224.669.905. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan Liabilitas sewa atas sewa hak guna kapal dan lainnya.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD27.234.622 atau 8,09% menjadi USD364.041.425 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan atas utang sukuk.

c.   Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
46.275.671 atau 6,36% menjadi USD 773.488.716 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
727.213.045. Kenaikan ini disebabkan karena Sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.

B.   LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF

a.   Pendapatan Jasa

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:

                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                                        31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                              2025                       2024
 Pendapatan dari jasa angkutan                                                   530.460.818                487.568.223
 Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan Pelabuhan                102.744.112                104.977.201
 Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan muatan                  69.327.982                  72.008.726
 Pendapatan sewa kapal berbasis waktu                                             76.717.556                  50.630.728
 Lain-lain                                                                        22.444.263                  22.220.333
 Jumlah Pendapatan Jasa                                                          801.694.731                737.405.211

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD 64.289.520 atau 8,72% menjadi USD 801.694.731 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 737.405.211. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan jasa
angkutan dan pendapatan sewa berbasis waktu.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 42.892.595 atau 8,80% menjadi USD 530.460.818 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 487.568.223. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume atas kegiatan angkutan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.233.089 atau
2,13% menjadi USD 102.744.112 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD 104.977.201. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan khususnya atas kegiatan forwarding.


                                                               26
Page 49
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.680.744 atau
3,72% menjadi USD 69.327.982 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD 72.008.726. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume atas kegiatan penangan peti kemas dan
muatan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 26.086.828 atau 51,52% menjadi USD 76.717.556
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 50.630.728. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh penambahan kapal di 2024 yang baru masuk di kuartal 3 dan 4.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 223.930 atau 1,01% menjadi USD 22.444.263 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 22.220.333. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan dari volume atau services lain-lain.

b.   Biaya Jasa

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:

                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                                                                        31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                             2025                      2024
 Beban pelayaran dan kapal                                                    247.803.911                 233.641.939
 Beban bongkar muat                                                           149.041.871                 130.066.898
 Penyusutan                                                                    96.603.808                   73.772.822
 Gaji, bonus dan tunjangan                                                     59.234.498                   57.162.396
 Beban alat non-mekanik, Gudang dan depo                                       24.742.973                   26.990.252
 Beban peti kemas dan peralatan                                                23.161.023                   21.701.509
 Perbaikan dan pemeliharaan                                                    17.444.687                   13.676.939
 Sewa                                                                           8.540.840                    7.668.125
 Beban keagenan                                                                 8.175.084                    7.276.159
 Asuransi                                                                       5.744.493                    5.319.818
 Penurunan nilai aset hak guna                                                     45.868                      286.152
 Lain-lain                                                                     13.866.272                   10.433.995
 Jumlah biaya jasa                                                            654.405.328                 587.997.004

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD 66.408.323 atau 11,29% menjadi USD 654.405.328 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar USD 587.997.005. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pelayaran dan
kapal sejalan dengan kenaikan volume, beban bongkar muat dan beban penyusutan.

c.   Beban Umum dan Administrasi

                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                                                               31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                    2025                              2024
 Gaji, bonus dan tunjangan                                                 32.236.611                        31.484.970
 Jasa profesional                                                           4.646.757                         5.359.162
 Perjalanan dinas                                                           2.405.073                         2.779.090
 Penyusutan                                                                 2.313.014                         2.351.304
 Beban kantor                                                               2.010.860                         1.972.838
 Listrik, air dan telekomunikasi                                            1.318.501                         1.442.563
 Sewa                                                                         854.688                           913.294
 Pemasaran dan perjamuan                                                      839.334                           596.576
 Perbaikan dan pemeliharaan                                                   196.360                           158.304
 Lain-lain                                                                  6.805.438                         5.866.216
 Jumlah Beban Umum dan Administrasi                                        53.626.636                        52.924.317



Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 702.319 atau 1,33% menjadi USD 53.626.636 bila dibandingkan dengan tahun yang

                                                         27
Page 50
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 52.924.317. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh gaji, bonus
dan tunjangan dan biaya lain-lain.

d.      Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto

                                                                                                       (dalam Dolar US)
                                                                                      31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                         2025                         2024
     Pemulihan pencadangan penurunan nilai                                             98.385                    161.196
     (Pencadangan) pemulihan penurunan nilai piutang                              (2.031.196)                (1.404.729)
     Klaim asuransi                                                                   703.131                    509.428
     Keuntungan dari pembelian dengan diskon                                                -                          -
     Keuntungan atas penilaian Kembali investasi                                            -                          -
     Lain-lain, neto                                                                (794.409)                    175.758
     Jumlah Keuntungan (Kerugian) Lain-lain, Neto                                 (2.024.089)                  (558.347)

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kerugian Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 1.465.742 atau 262,51% menjadi USD 2.024.089 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 558.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pencadangan
penurunan nilai piutang.

e.      Beban Pajak Penghasilan

                                                                                                         (dalam Dolar US)
                                                                                        31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                        2025                          2024
     Pajak kini:
       Perusahaan                                                                 (205.211)                       (491.587)
       Perusahaan Anak                                                          (7.952.646)                     (7.058.335)
     Pajak tangguhan:
       Perusahaan                                                                 (236.671)                         (7.148)
       Perusahaan Anak                                                            1.139.239                       (171.452)
     Jumlah Beban Pajak Penghasilan                                             (7.255.289)                     (7.728.522)

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar USD 473.233 atau 6,12% menjadi USD 7.255.289 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 7.728.522. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pajak tangguhan anak perusahaan.

f.      Laba (Rugi) Periode Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 2.105.298 atau 2,73%% menjadi USD 79.084.613 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 76.979.315. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
bagian atas laba entitas asosiasi dan ventura bersama.

g.      Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.




                                                            28
Page 51
h.   Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba tahun berjalan.

3.   ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam Dolar US)
                                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                    2025                          2024
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                 151.675.516                   137.159.977
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                              (95.210.119)                (148.535.100)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                              (71.958.065)                 (43.588.197)
 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                                         (15.492.668)                 (54.963.320)
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                               333.175.004                   387.822.048
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                           53.494                      316.276
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                              317.735.830                   333.175.004



Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 14.515.539
atau 10,58%% menjadi USD 151.675.516 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar USD 137.159.977. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD
53.324.981 atau 35,90% menjadi USD 95.210.119) bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 148.535.100). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penempatan aset keuangan lain-
lain.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
28.369.868 atau 65,09% menjadi USD 71.958.065 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 43.588.197. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan dari pinjaman bank.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

4.   SEGMEN OPERASI

Berikut adalah informasi segmen operasi Perseroan yang dijabarkan berdasarkan segmen kegiatan usaha, untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

Tabel Kontribusi Segmen Operasi terhadap Total Pendapatan Perseroan (dalam %)

                                                                                   31 Desember
 KETERANGAN
                                                                     2025                         2024
 Jasa pelayaran dan keagenan                                                       79,87%                    77,32%
 Logistik dan pelabuhan                                                            21,24%                    23,87%
                                                            29
Page 52
 Lainnya                                                                         3,47%                            3,55%
 Eliminasi                                                                      (4,57%)                         (4,75%)
 Jumlah                                                                         79,87%                          77.32%


Berikut adalah informasi kinerja dari masing-masing segmen operasi Perseroan:
                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                                31 Desember
 KETERANGAN
                                                                   2025                              2024
 PENDAPATAN JASA
 Jasa pelayaran dan keagenan                                               640.275.879                      570.177.558
 Logistik dan pelabuhan                                                    170.245.546                      176.046.494
 Lainnya                                                                     27.836.379                       26.203.480
 Eliminasi                                                                 (36.663.073)                     (35.022.321)
 Jumlah                                                                    801.694.731                      737.405.211

                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                                31 Desember
 KETERANGAN
                                                                   2025                              2024
 LABA BRUTO
 Jasa pelayaran dan keagenan                                               115.860.508                      115.496.641
 Logistik dan pelabuhan                                                     28.625.008                       31.131.366
 Lainnya                                                                     2.803.887                        2.780.200
 Jumlah                                                                    147.289.403                      149.408.207


Jasa pelayaran dan keagenan:

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan yang berasal dari segmen jasa pelayaran dan keagenan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 70.098.321 atau 12,3% menjadi USD 640.275.879 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 570.177.558. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan tarif tambang dan freight.

Logistik dan pelabuhan:

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan yang berasal dari segmen logistik dan pelabuhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami Penurunan sebesar USD 5.800.948 atau 3,3% menjadi USD 170.245.546 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 176.046.494. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan skema dari 4PL menjadi 3PL.

Lainnya:

Pendapatan dan laba bruto dari segmen jasa pelayaran dan keagenan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan yang berasal dari segmen lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami Kenaikan sebesar USD 1.632.899 atau 6,2% menjadi USD 27.836.379 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 26.203.480. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
dari volume atau service lain lain.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus
kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang
dan/atau sukuk, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk


                                                           30
Page 53
melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan,
pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk
likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan dan utang
lembaga keuangan non-bank.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.

6.     SOLVABILITAS

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas
terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):

                                                                                        31 Desember
                        Keterangan
                                                                           2025                                  2024
 Imbal hasil aset (Return On Asset)                                                      3,65%                               5,97%
 Imbal hasil ekuitas (Return On Equity)                                                  6,73%                              10,59%

Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas
aset Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berturut-turut adalah sebagai berikut:
3,65% dan 3,93%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada
tahun yang berakhir pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berturut-turut adalah sebagai
berikut: 6,73% dan 6,97%.

JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD660,1 juta. Adapun
pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                                                                                     (dalam Dolar US)
                                           Tingkat bunga                   Akan Jatuh Tempo Dalam
        PINJAMAN YANG MASIH                                                                                             Jumlah
                                          efektif rata-rata   Kurang dari 1       1 - 5 Tahun     Lebih dari 5
              TERUTANG
                                            tertimbang           Tahun                              Tahun
 Instrumen tanpa bunga
     Biaya masih harus dibayar                            -      66.692.418                  -                   -       66.692.418
     Utang usaha                                          -      55.238.808                  -                   -       55.238.808
     Utang lain-lain                                      -      13.510.039                  -                   -       13.510.039
 Instrumen tingkat bunga tetap
     Utang bank jangka pendek                       8,00%         2.474.841                  -                   -        2.474.841
   Sukuk Ijarah                             8,85% - 9,45%                  -        54.215.152                   -       54.215.152
 Instrumen       tingkat    bunga
 mengambang
   Utang bank jangka pendek                         9,00%         9.381.020                  -                   -        9.381.020
     Pinjaman                                       5,71%        30.353.445         89.484.015        88.699.881        208.537.341
   Liabilitas sewa                                  7,50%        93.435.107        151.452.128         5.195.705        250.082.940
 Jumlah Pinjaman        yang     Masih                          271.085.678       295.151.295         93.895.586        660.132.559
 Terutang

Cara pemenuhan kewajiban-kewajiban untuk yang akan jatuh tempo:
     •   Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional yang dimiliki oleh Perseroan untuk kewajiban yang
         masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun
     •   Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
         didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu 1-5 tahun


                                                                  31
Page 54
     •   Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang pertumbuhannya juga
         didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu lebih dari 5 tahun


7.   PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
     PERSEROAN

Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

8.   BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam Dolar US)
                                                                           31 Desember
             Keterangan
                                                          2025                                       2024
 Pemilikan Langsung
 Tanah dan hak atas tanah                                              70.156.114                                72.135.728
 Kapal dan tongkang                                                   455.959.036                               406.686.715
 Perbaikan kapal                                                       95.822.388                                77.997.206
 Dermaga, bangunan dan perbaikan
 bangunan                                                             111.433.111                               108.819.937
 Peralatan operasional dan kendaraan                                   82.213.179                                81.252.001
 Peralatan dan perlengkapan kantor                                     26.092.578                                25.582.162
 Aset dalam penyelesaian                                                8.200.664                                 3.330.266
 Jumlah                                                               849.877.070                               775.804.015


Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.

Adapun belanja modal untuk aset hak guna di 31 Desember 2025 adalah sebesar USD 225,9 juta dan USD 154,4 juta pada 31
Desember 2024.

Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang
maupun jangka pendek.

9.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Selama periode laporan keuangan konsolidasian Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi di dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.

10. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING

Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan. Perseroan memitigasi risiko perubahan kurs mata uang asing
dengan menyamakan mata uang untuk penerimaan dan pembayaran semaksimal mungkin. Perseroan juga melakukan
analisa sensitivitas terhadap perubahan mata uang asing dan dampaknya terhadap laporan keuangan.

Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat berpengaruh
kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal, pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang. Perseroan berupaya untuk mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan dengan
mengevaluasi tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa Bank dan Institusi Keuangan. Kelebihan dana yang dimiliki
oleh Perseroan ditempatkan di Bank dan Institusi Keuangan yang memiliki reputasi baik.

11. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
a.    Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
      Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b.    Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban pajak.
c.    Kebijakan peraturan mengenai industri transportasi laut akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
      kegiatan operasional Perseroan.
                                                            32
Page 55
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi kondisi
keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a.    Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b.    Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya
      gaji Perseroan.

12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
     PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang
tercermin di laporan keuangan.

13. PEMBAHASAN PENINGKATAN MATERIAL TERKAIT PENDAPATAN

Tren peningkatan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi sejak tahun 2024 terus berlanjut di tahun 2025, bahkan jauh di
atas ekspektasi. Dengan pertumbuhan permintaan jasa angkutan peti kemas yang jauh melampaui ketersediaan kapal, tarif
angkutan rata-rata tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, bahkan setelah memperhitungkan beberapa
penurunan tarif menjelang kuartal terakhir tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Perseroan
berhasil membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 9% dari tahun sebelumnya menjadi USD 801,7 juta dan laba bersih
sebesar USD 52,1 juta.

Lini usaha Samudera Shipping masih menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan Perseroan, yaitu mencapai 79,87% dari
pendapatan Perseroan. Dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan lini usaha Samudera Shipping meningkat 12,3%
menjadi USD 640,2 juta. Peningkatan tersebut selain disebabkan oleh peningkatan freight rate, juga adanya peningkatan
lifting volume sebesar 8,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan volume dan frekuensi operasional kapal menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya biaya jasa
Perseroan sebesar 11% menjadi USD 654,4 juta.

14. DAMPAK PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DAN INFLASI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN

Perubahan kurs valuta asing dan inflasi memberikan dampak yang minor terhadap operasional Perseroan, karena
peningkatan performa operasional Perseroan lebih tinggi dari dampak tersebut sehingga tidak terlalu berpengaruh di dalam
aspek keuangan Perseroan.




                                                          33
Page 56
V.       FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional dan
hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.

A.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

     Risiko Sebagai Perusahaan Induk
     Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak, yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa pelayaran dan
     logistik terpadu. Apabila terdapat penurunan pada hasil usaha Perusahaan Anak, maka hal tersebut dapat
     mempengaruhi kinerja dari Perseroan mengingat terdapat ketergantungan pendapatan usaha Perseroan kepada
     pendapatan usaha dari Perusahaan Anak.

B.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
     MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN

     Setiap risiko-risiko usaha yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dapat berdampak negatif dan material
     terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, dan prospek usaha Perseroan. Risiko usaha yang bersifat
     material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan.

1.   Risiko Kecelakaan Pada Kapal
     Selama perjalanan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, armada kapal Perseroan dan Perusahaan Anak dapat
     mengalami kondisi di luar dugaan seperti kecelakaan akibat gangguan cuaca ekstrim antara lain badai, gelombang atau
     ombak tinggi, kondisi medan pada jalur pelayaran, seperti perairan dangkal, kepadatan jalur pelayaran dan kondisi
     teknis lainnya. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi keselamatan kru, keterlambatan waktu perjalanan pelayaran,
     kehilangan kargo atau muatan, dan kerusakan pada kapal.

2.   Risiko Kenaikan Harga Bahan Bakar
     Dalam melakukan kegiatan operasional, Perseroan menggunakan armada dan alat operasional yang membutuhkan
     bahan bakar yang memiliki harga pasar yang cukup berfluktuasi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Bloomberg
     Intelligence, harga rata-rata VLSFO (Very Low Sulphur Fuel Oil) Singapore pada tahun 2025 mengalami penurunan 22%
     YoY menjadi senilai 493 USD/MT dari 634 USD/MT pada tahun 2024. Menurut IEA (International Energy Agency),
     penurunan harga tersebut sejalan dengan penurunan harga minyak dunia (Brent Oil Price) sebesar 15% pada periode
     yang sama. Sebagai informasi tambahan, Perusahaan tetap mengantisipasi risiko kenaikan harga bahan bakar pada
     tahun 2026 sejalan dengan ketidakpastian global yang masih tinggi.

     Untuk kapal yang dioperasikan langsung, kenaikan bahan bakar ditanggung oleh Perseroan namun Perseroan dapat
     membebankan sebagian kenaikan biaya ini kepada pelanggan tergantung kontrak kerjasama yang disepakati, sehingga
     Perseroan masih memiliki paparan risiko ini dimana dampaknya terjadi penurunan keuntungan yang diterima oleh
     Perseroan. Sedangkan untuk kapal yang disewakan, harga bahan bakar akan ditanggung oleh penyewa.

3.   Risiko Persaingan
     Keterbukaan pasar saat ini menyebabkan tingginya persaingan pada lini bisnis logistik terpadu. Persaingan pada lini
     bisnis ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dan kesiapan sarana,prasarana pendukung, kualitas
     layanan yang terstandardisasi, sumber daya manusia yang kompeten, budaya inovasi dalam memenuhi kebutuhan
     pasar, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi persyaratan kerjasama Bisnis. Apabila Perseroan tidak mampu
     memenuhi faktor-faktor tersebut, maka hal ini berdampak pada daya saing dan penurunan kinerja Perseroan.

4.   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
     Kebijakan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat
     kemungkinan pemberian sanksi. Dalam hal terdapat perubahan Kebijakan Pemerintah, maka Perseroan akan mengkaji
     dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Beberapa bentuk penyesuaian yang mungkin dilakukan diantaranya
     restrukturasi armada dan peralatan, perijinan usaha, penyesuaian kebijakan internal Perseroan, dan lain sebagainya.

                                                           34
Page 57
5.   Risiko Perubahan Teknologi
     Adanya perubahan teknologi pada bidang usaha Perseroan yang terus berkembang, mengakibatkan sistem keamanan
     Perseroan dapat terancam, seperti serangan siber dari luar. Apabila sistem Perseroan tidak mampu menanggulangi
     serangan siber dari luar, maka hal ini dapat berdampak pada kebocoran data Perseroan dan gangguan proses
     operasional.

6.   Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
     Perseroan saat ini memiliki karyawan serta awak kapal yang berpengalaman pada industri usaha Perseroan. Namun,
     Perseroan menyadari bahwa dengan meningkatkan kapasitas operasional, Perseroan memerlukan lebih banyak sumber
     daya manusia yang berkualitas serta cakap. Perseroan membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memiliki
     keahlian dan sertifikasi khusus. Mengingat diperlukannya waktu untuk merekrut dan membangun sumber daya manusia
     tersebut, maka dapat terjadi kelangkaan dalam memenuhi kebutuhan Perseroan yang dapat mempengaruhi kegiatan
     operasional Perseroan.

C.   RISIKO UMUM
     Berbagai kegiatan bisnis dan operasional yang dilakukan, membuat Perseroan terekspos terhadap berbagai risiko
     keuangan.

1.   Risiko Makro Ekonomi
     Bisnis Perseroan sangat dipengaruhi oleh keadaan makro ekonomi seperti, situasi politik yang tidak stabil, keamanan
     sosial yang buruk, dan potensi serangan terorisme. Hal-hal tersebut dapat memengaruhi bisnis Perseroan dalam hal
     perijinan, regulasi dan kebijakan perdagangan. Gangguan keamanan juga dapat mempengaruhi operasional Perseroan,
     seperti jalur pengiriman barang dan pelayanan pelanggan.

2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
     Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional usahanya.
     Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Hal ini dapat
     memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan.

3.   Risiko Tingkat Suku Bunga
     Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga dapat
     berpengaruh kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional, pengadaan modal,
     pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.

4.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
     Kebijakan atau Peraturan Pemerintah wajib dipatuhi oleh Perseroan. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut,
     maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi. Perseroan mengimplementasikan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
     dalam menjalankan bidang usaha.

5.   Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
     Berbagai risiko dapat muncul pada industri usaha Perseroan, salah satunya adanya tuntutan atau gugatan hukum akibat
     dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan sepertinya adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan, tuntutan
     dari pekerja, keluhan pelanggan dan lainnya yang memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan citra
     dari Perseroan.

6.   Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional
     Perseroan memiliki beberapa Perusahaan Anak yang berada dan melakukan kegiatan operasi di beberapa negara lain
     dan perairan internasional. Perseroan mematuhi peraturan dan ketentuan di negara terkait dan beberapa peraturan
     internasional terkait. Apabila Perseroan tidak memenuhi hal tersebut, maka terdapat kemungkinan pemberian sanksi
     kepada Perseroan misalnya berupa sanksi teguran atau peringatan, sanksi administrasi, sanksi pinalti atau denda hingga
     pencabutan izin usaha yang dapat mengganggu kegiatan operasional Perusahaan Anak seperti tidak dapat berlayarnya
     armada pada jalur di negara tersebut.




                                                            35
Page 58
D.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

a)   Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
     tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.

b)   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
     perkembangan usaha Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM MENJALANKAN
KEGIATAN USAHANYA

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                             36
Page 59
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH                                                TANGGAL                LAPORAN
    KEUANGAN
Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025:

1. Pada tanggal 30 Januari 2026, Samudera Ship Holdings Pte Lte (“SSH PL”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL,
   menandatangani pinjaman berjangka untuk pembiayaan kapal sebesar USD30.000.000.
2. Pada tanggal 5 Februari 2026, Samudera Japan K.K. (“SJKK”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL, telah mendirikan
   entitas anak baru di Jepang, dengan nama Blue Ocean Shipping Co. Ltd ("BOS CL"). Selanjutnya, BOS CL telah
   menandatangani perjanjian jual beli kapal untuk pembelian dua kapal kontainer yang telah diserahkan pada 17 Maret
   2026.


Laporan keuangan telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan.




                                                          37
Page 60
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut:

1.    Kegiatan Usaha Utama

      a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)

2.    Kegiatan Usaha Penunjang

      a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
      b.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
      c.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.

2.    KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12/2022 dan DPS Perseroan per tanggal 10 April 2026, sebagai berikut:


                                                                       Nilai Nominal Rp.5,- per saham

                                                       Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %

 Modal Dasar
 Saham Biasa                                              60.000.000.000                 300.000.000.000
 Jumlah Modal Dasar                                       60.000.000.000                 300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
    - PT Samudera Indonesia Tangguh                        9.497.848.000                  47.489.240.000           58,00
    - PT Ngrumat Bondo Utomo                               2.622.571.800                  13.112.859.000           16,02
    - Masyarakat                                           4.255.180.200                  21.275.901.000           25,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     16.375.600.000                  81.878.000.000          100,00
 Saham Dalam Portepel
 Saham Biasa                                              43.624.400.000                 218.122.000.000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              43.624.400.000                 218.122.000.000

3.    PERIZINAN

Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan
kegiatan usahanya sejak Perseroan dan Perusahaan Anak menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

     No.                               Perizinan                                             Masa Berlaku
      1.   SI: Terdapat penambahan KBLI 46100 - Perdagangan Besar Atas      Selama    Perseroan   menjalankan         kegiatan
           Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak pada Nomor Induk Berusaha    usahanya.
           (NIB) Perseroan.
     2.    MKT: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, MKT tidak   Selama    Perseroan     menjalankan       kegiatan
           memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                      usahanya.
                                                            38
Page 61
3.    MPC: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, MPC          Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                 usahanya.
4.    MST: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, MST tidak    Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                       usahanya.
5.    SJL: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SJL tidak    Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                       usahanya.
6.    SKI: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SKI tidak    Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                       usahanya.
7.    SLS: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SLS tidak    Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                       usahanya.
8.    SMD: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SMD          Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                 usahanya.
9.    SSLog: berdasarkan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, SSLog      Selama    Perseroan   menjalankan    kegiatan
      tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.                 usahanya.
10.   PNP: berdasarkan konfirmasi tertanggal 1 April 2026, PNP tidak    Selama PNP menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
11.   TSJ: berdasarkan konfirmasi tertanggal 1 April 2026, TSJ tidak    Selama TSJ menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
12.   GSM: berdasarkan konfirmasi tanggal 6 April 2026, GSM tidak       Selama GSM menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.
13.   SGM: berdasarkan konfirmasi tertanggal 6 April 2026, SGM          Selama SGM menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
14.   PSP: berdasarkan dokumen yang disampaikan pada 13 April           Selama PSP menjalankan kegiatan usahanya.
      2026, PSP tidak memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
15.   SPLI: berdasarkan konfirmasi tanggal 1 April 2026, SPLI tidak     Selama SPLI menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan atas perizinan berusaha.
16.   ACL: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, ACL         Selama ACL menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
17.   ISTA: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, ISTA       Selama ISTA menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
18.   SDM: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, SDM         Selama SDM menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
19.   SP: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, SP tidak     Selama SP menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.
20.   CUM: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, CUM            Selama CUM menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
21.   SPKLI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, CUM          Selama SPKLI menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
22.   SAS: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SAS tidak      Selama SAS menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.
23.   PSI: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, PSI tidak   Selama PSI menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.
24.   SAI: berdasarkan konfirmasi tertanggal 17 Maret 2026, SAI tidak   Selama SAI menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.
25.   SISM: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SISM          Selama SISM menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
26.   SIMM: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SIMM          Selama SIMM menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
27.   SHI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SHI tidak      Selama SHI menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.
28.   SNI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SNI tidak      SNI belum beroperasi.
      memiliki perubahan.
29.   MTKI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, MTKI          Selama MTKI menjalankan kegiatan usahanya.
      tidak memiliki perubahan.
30.   SPI: berdasarkan konfirmasi tanggal 17 Maret 2026, SPI tidak      Selama SPI menjalankan kegiatan usahanya.
      memiliki perubahan.




                                                        39
Page 62
4.      PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.


5.      PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.


6.      KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.

7.      RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                           Kontribusi
               Nama                                                                                        Kepemilikan     Terhadap
                              Tahun        Tahun                                            Status
     No.     Perusahaan                                        Kegiatan Usaha                                Saat ini     Pendapatan
                             Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                Anak                                                                                           (%)       Konsolidasian
                                                                                                                              (%)
                                                               PERUSAHAAN ANAK
    Kepemilikan secara langsung:
                                                      Pelayaran untuk angkutan peti
     19.          SSL          1993        1993                                           Beroperasi         65,143         75,5%
                                                      kemas
     20.         SPLI          2016        2016       Badan Usaha Pelabuhan               Beroperasi          99,99          8,5%
     21.        SSLog          1991        1991       Angkutan multimoda                  Beroperasi          99,99          7,2%
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     22.          SKI          2003        2003                                           Beroperasi          99,99          2,6%
                                                      Transportasi
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     23.         MPC           1980        1980                                           Beroperasi          95,33          0,8%
                                                      Transportasi
                                                      Jasa konsultasi manajemen, jasa
     24.         SDM           2014        2014       penyedia dan penyalur tenaga        Beroperasi          88,72          0,3%
                                                      kerja
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     25.         MST           2013        2013                                           Beroperasi          51,00          0,1%
                                                      Transportasi
                                                      Pelayaran, termasuk jasa
     26.         CUM           1975        1975                                           Beroperasi          99,98          0,3%
                                                      pengangkutan minyak dan gas
     27.          SAI          2016        2016       Kegiatan keagenan kapal              Beroperasi         90,00          2,4%
     28.         SISM          1992        1992       Kegiatan keagenan awak kapal         Beroperasi         99,93          0,3%
     29.          SPI          2016        2016       Jasa pengelolaan gedung              Beroperasi         99,10          0,1%
     30.          OS4          2007        2007       Kegiatan keagenan                 Tidak Beroperasi       100           0,0%
                                                      Kepelayaran, termasuk jasa
     31.         SPKLI         1982        1982                                           Beroperasi          99,99          2,7%
                                                      pengangkutan minyak dan gas
     32.         ISTA          1949        1949       Kegiatan jasa biro perjalanan       Beroperasi          56,09          0,8%
     33.          PSI          2016        2016       Kegiatan jasa IT                    Beroperasi          50,00          0,5%
     34.        SIMM           2016        2016       Kegiatan konsultasi manajemen       Beroperasi          50,00          0,3%
                                                      Penyedia sumber daya manusia
     35.          SHI          2017        2017       dan manajemen sumber daya           Beroperasi          67,56          1,4%
                                                      manusia
                                                      Pembuatan kapal bermotor dan
     36.         GSM           2016        2016       alat-alat apung serta perbaikan     Beroperasi          99,04          0,0%
                                                      dan perawatan kapal


Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi sebagai berikut yang
disertai dengan latar belakang tidak beroperasinya:
-    OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
     perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura.
-    SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
-    SNI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
-    MKI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.


3
    Persentase kepemilikan saham di SSL menjadi 65,27% setelah memperhitungkan saham treasuri.
4
    Strike off di 2020
                                                                       40
Page 63
8.   STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
     SERTA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi ini diterbitkan:




                                                          41
Page 64
42
Page 65
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah PT Samudera Indonesia Tangguh. Untuk pemilik
manfaat Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia
sebagaimana dinyatakan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 26
Juni 2019 sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 78 tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Jessy Darmawan,
S.H., M.Kn., (”Akta No. 78/2025”) yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum (”Menkum”) berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0310880 tanggal 14 Juli 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158052.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 14 Juli 2025, berikut ini susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                    :   Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
 Komisaris                          :   Masli Mulia
 Komisaris                          :   Drs. Amir Abadi Jusuf, MA
 Komisaris                          :   Ken Narotama Hidayatullah (dalam KTP tertulis Ken Narotama.H.)
 Komisaris Independen               :   Dr. Anugerah Pekerti
 Komisaris Independen               :   Hoesen

 Direksi
 Direktur Utama                     :   Bani Maulana Mulia
 Direktur Keuangan                  :   Ridwan Hamid
 Direktur Kepatuhan                 :   Farida Helianti Sastrosatomo (dalam KTP tertulis Ny.Farida Helianti)
 Direktur Sumber Daya Manusia       :   Tara Hidayat (dalam KTP tertulis Tara Singgih)

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

10. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 5.006 karyawan yang
merupakan jumlah seluruh karyawan permanen, kontrak (PKWT), lokal, alih daya dan kru dari Perseroan dan Perusahaan
Anak, dengan rincian sebagai berikut:

Perseroan

                                    Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                31 Desember
                      Jabatan
                                                                   2025                               2024
 General Manager                                                     2                                  3
 Manager                                                            22                                 17
 Supervisor                                                         24                                 17
 Staff                                                              11                                  6
 Non-Staff                                                           -                                  -
 Kru                                                                 -                                  -
                      Jumlah                                        59                                 43

                                         Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                                31 Desember
                      Jabatan
                                                                   2025                               2024
 <= 25 tahun                                                         9                                  4
 26 – 35 tahun                                                      29                                 19
 36 – 45 tahun                                                      13                                 13
 46 – 55 tahun                                                       7                                  6
 > 55 tahun                                                          1                                  1
                      Jumlah                                        59                                 43

                                                          43
Page 66
                               Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                       31 Desember
                     Jabatan
                                                            2025                     2024
 Universitas                                                 54                       40
 Akademi                                                      5                        3
 SMU dan di bawahnya                                          -                        -
                    Jumlah                                   59                       43

                                     Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                       31 Desember
                     Jabatan
                                                            2025                     2024
 Karyawan Permanen                                           56                       40
 Kontrak (PKWT)                                               3                        3
                     Jumlah                                  59                       43

                                     Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                       31 Desember
                     Jabatan
                                                            2025                     2024
 Pusat                                                       59                       43
 Representatif                                                -                        -
 Cabang                                                       -                        -
                     Jumlah                                  59                       43

                                Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                                       31 Desember
                     Jabatan
                                                            2025                     2024
 Audit                                                       11                        9
 Compliance                                                   3                        2
 Human Capital                                                -                        -
 Other                                                       41                       32
                     Jumlah                                  59                       43


Perusahaan Anak

                                Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                       31 Desember
                     Jabatan
                                                           2025                      2024
 General Manager                                             56                        61
 Manager                                                    396                       304
 Supervisor                                                 422                       502
 Staff                                                     2.294                     2.143
 Non-Staff                                                 1.273                     1.222
 Kru                                                        506                       538
                     Jumlah                                4.947                     4.770




                                                    44
Page 67
                                          Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                                31 Desember
                      Jabatan
                                                                   2025                       2024
 <= 25 tahun                                                        525                        526
 26 – 35 tahun                                                     1.736                      1.613
 36 – 45 tahun                                                     1.475                      1.379
 46 – 55 tahun                                                     1.097                      1.107
 > 55 tahun                                                         114                        145
                       Jumlah                                      4.947                      4.770


                                   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                                31 Desember
                      Jabatan
                                                                   2025                       2024
 Universitas                                                       1.472                      1.454
 Akademi                                                            612                        600
 SMU dan di bawahnya                                               2.863                      2.716
                    Jumlah                                         4.947                      4.770


                                          Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                                31 Desember
                       Jabatan
                                                                    2025                       2024
 Karyawan Permanen                                                 2.482                      2.484
 Kontrak (PKWT)                                                     698                        526
 Lokal                                                               -                          -
 Alih Daya                                                         1.261                      1.222
 Kru                                                                506                        538
                       Jumlah                                      4.947                      4.770

                                          Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                                31 Desember
                      Jabatan
                                                                   2025                       2024
 Pusat                                                             3.673                      3.627
 Representatif                                                       -                          -
 Cabang                                                            1.274                      1.143
                       Jumlah                                      4.947                      4.770


                                     Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                                                31 Desember
                      Jabatan
                                                                    2025                       2024
 Business Development                                                28                         39
 Finance                                                            358                        368
 General Affairs                                                     32                         37
 General Management                                                  64                         50
 Healt & Safety Environment                                          58                         50
 Human Capital                                                       87                         82
 Information Technology                                             109                        108
 Legal                                                                5                          5
 Operation                                                         1.894                      1.742
 Sales & Marketing                                                  472                        453
 Procurement                                                         39                         40
 Other                                                             1.801                      1.796
                       Jumlah                                      4.947                      4.770

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
                                                           45
Page 68
Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini daftar tenaga kerja asing antara lain:

 No.         Nama                Entitas         Negara Asal         Dokumen Perizinan                  Masa Berlaku
                                                                  RPTKA NOMOR
        I KADEK DIDIK                                                                          24-Juli 2025 hingga 31-
  1                        Perseroan             SINGAPURA        B.3/46754/PK.04.00/VII/2
        WIJAYA                                                                                 Agustus-2026
                                                                  025
                           PT Samudera                            RPTKA NOMOR
        JIMMY ERIK                                                                             14-Mei-2025 hingga 30-Juni-
  2                        Agencies              SWEDIA           B.3/26662/PK.04.00/V/20
        SOENSTEBY                                                                              2026
                           Indonesia                              25
                           PT Samudera                            RPTKA NOMOR
        SAWAKI                                                                                 30-Juni-2025 hingga 31-Juli-
  3                        Agencies              JEPANG           B.3/38513/PK.04.00/VI/20
        YASUHITO                                                                               2026
                           Indonesia                              25
                           PT Samudera                            RPTKA NOMOR
                                                                                               28-Juli-2025 hingga 30-
  4     JANG SUCHUL        Agencies              KOREA            B.3/47164/PK.04.00/XII/2
                                                                                               September-2026
                           Indonesia                              025
                           PT Maruzen                             RPTKA NOMOR
                                                                                               21-Juni-2025 hingga 20-Juni-
  5     RYU ORII           Samudera              JEPANG           B.3/059860/PK.04.01/V/2
                                                                                               2026
                           Taiheiyo                               025
        JULIAN
        ALEXANDER          PT Samudera                            KITAP NOMOR                  Sampai dengan tanggal 1-
  6                                              AUSTRALIA
        FORREST            Logistics Services                     2D41JE0060-X                 Maret-2028
        SMITH

Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signfikan pada jumlah
pegawai Perseroan.

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut tidak
ada akan menganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.

11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan bentuk komitmen untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga
mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menghormati tradisi
dan budaya masyarakat di sekitar lokasi usahanya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 15 huruf b dari undang-undang
tersebut, yang menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus diwujudkan dalam bentuk hubungan yang
harmonis, seimbang, serta selaras dengan lingkungan, nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Dengan demikian, dalam setiap pelaksanaan program CSR, Perseroan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum,
tetapi juga berupaya membangun hubungan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Samudera Peduli mendapatkan mandat dalam pelaksanaan semua kegiatan CSR dalam ruang lingkup Perseroan. Secara
umum, Perseroan berfokus pada 5 (lima) bidang antara lain:
•  Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana Umum
•  Kesehatan, Olahraga dan Seni Budaya
•  Kemanusiaan dan Keagamaan
•  Pendidikan
•  Pelestarian Lingkungan Hidup


                                                                                 Nilai (Rp)
 Kategori
                                                               2025                                     2024
 Kemasyarakatan dan Perbaikan Sarana
                                                          Rp4.239.075.166                           Rp329.285.001
 Umum
 Kesehatan, Olahraga, dan Seni Budaya                      Rp313.433.548                            Rp397.599.298
 Kemanusiaan dan Keagamaan                                Rp5.136.660.691                          Rp20.139.261.163
 Pendidikan                                               Rp3.178.089.000                          Rp3.605.525.000

                                                             46
Page 69
    Pelestarian Lingkungan Hidup                          Rp500.000.000                          Rp51.567.691
                      Jumlah                             Rp13.367.258.405                      Rp24.523.238.153

Pada tahun 2025, Perseroan telah mengalokasikan dana CSR sebesar Rp 13.367.258.405. Terjadi penurunan sebesar 45%
dari alokasi tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan normalisasi anggaran pasca pelaksanaan program kemanusiaan
skala besar pada peringatan 75 tahun Samudera di tahun 2024 lalu. Walaupun demikian, Perseroan menegaskan
komitmennya untuk menjaga efektivitas program CSR sesuai dengan fokus strategis tahun ini untuk tetap memberikan
kontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Pengaduan Masyarakat

Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam Perseroan melibatkan proses yang sistematis untuk menerima, menangani, dan
menyelesaikan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait aktivitas bisnis. Perseroan telah menyediakan saluran
komunikasi yang dapat digunakan untuk menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan pelanggaran yang berkaitan
dengan integritas dan etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta masalah lingkungan. Masyarakat dapat melakukan
pengaduan dengan mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke kode.etik@samudera.id. Tidak ada pengaduan
masyarakat yang masuk pada periode tahun 2025.

Kegiatan Sosial Bagi Masyarakat
Melalui program Samudera Peduli, Perseroan selalu berusaha melibatkan komunitas lokal dan memaksimalkan peran
mereka sebagai mitra. Untuk itu, Samudera Peduli mengupayakan komunitas lokal untuk menjadi lebih berdaya melalui
program dari Samudera Peduli. Melalui pelaksanaan berbagai program Samudera Peduli di sejumlah wilayah di Indonesia,
masyarakat tidak hanya memperkuat efektivitas program, tetapi juga mendorong kemandirian dan keberlanjutan dampak
sosial.
Samudera Peduli melakukan pendekatan Langkah-langkah terpadu dalam pengembangan program dan kegiatan:
 o Pemetaan atau social mapping: Pada tahap awal, tim menganalisa pihak-pihak terlibat dan terdampak seperti tokoh
      masyarakat, Pemerintah Daerah, kelompok pemuda, dan lainnya.
 o Perencanaan program: Menyusun bentuk kegiatan berdasarkan kebutuhan aktual dan permasalahan di masyarakat.
      Termasuk menentukan rencana jangka pendek dan jangka panjang program, agar tepat sasaran kepada pemangku
      kepentigan.
 o Implementasi program: Pelaksanaan program CSR sesuai dengan perencanaan program yang dilaksanakan oleh tim
      Samudera Peduli dengan melibatkan mitra dan komunitas lokal sebagai aktor perubahan di masyarakat.
 o Pemantauan dan evaluasi program: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala pasca pelaksanaan program dengan
      pengumpulan data penerima manfaat, pengumpulan data kuantitatif, kualitatif, dan observasi lapangan.

Berbagai program CSR yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2025 di antaranya adalah sebagai berikut:

•      PERAHU SEKOLAH SAMUDERA
       Hingga tahun 2025, Samudera mengoperasikan 7 armada Perahu Sekolah Sinar yang tersebar di 5 provinsi, yaitu di
       Lombok Timur dan Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Bekasi (Jawa Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Cilacap
       (Jawa Tengah), serta Batam (Kepulauan Riau). Seluruh perahu sekolah tersebut dirancang untuk meningkatkan
       aksesibilitas pendidikan bagi pelajar dan guru di wilayah pesisir, sungai, dan kepulauan Indonesia, dengan tetap
       mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan sesuai standar operasional kapal Perusahaan. Hingga tahun 2025,
       total penerima manfaat program ini mencapai 295.864 penumpang.

•      TAMAN BACA SAMUDERA
       Pada tahun 2025, Samudera Peduli melanjutkan upaya peningkatan literasi anak pesisir melalui penyediaan Taman Baca
       Samudera di Muaragembong, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Fasilitas ini menyediakan buku
       bertema kemaritiman dan dunia kelautan untuk meningkatkan minat baca dan wawasan anak-anak. Program ini juga
       melibatkan relawan dan pemuda lokal melalui berbagai kegiatan kreatif guna mendorong budaya literasi di wilayah
       pesisir. Hingga tahun 2025, program ini mencatat 4.500 buku terbaca dan menjangkau 6.200 pengunjung sebagai
       penerima manfaat.

•      SAMUDERA GREEN MOVEMENT
       Samudera Green Movement merupakan program lingkungan yang berfokus pada pelestarian ekosistem laut dan pesisir
       sebagai wujud komitmen Samudera dalam menciptakan dampak lingkungan berkelanjutan bagi komunitas pesisir.
       Pada tahun 2025, Perusahaan menanam 20.000 bibit mangrove di Muaragembong, Jawa Barat, dengan pertumbuhan
       dan capaian serapan karbon yang dipantau secara berkala. Ke depan, Samudera juga berkomitmen mengembangkan
       kawasan konservasi mangrove berkelanjutan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) dan stakeholder terkait.

       Selain itu, Samudera melaksanakan rehabilitasi terumbu karang di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, melalui
       penanaman fragmen karang dengan pemantauan berkala hingga usia satu tahun. Hingga tahun 2025, tercatat 4.000
       fragmen karang telah ditanam.
                                                             47
Page 70
    Sejak tahun 2022, program Waste Management juga dijalankan untuk pengolahan sampah perusahaan dan daerah
    sekitar dalam mendukung ekonomi sirkular. Hingga tahun 2025 telah mengelola 14,5 ton sampah daur ulang dengan
    menempatkan 53 unit Recycle Box di unit bisnis Jakarta, Semarang, dan Surabaya, bekerja sama dengan mitra pengelola
    sampah dan bank sampah loka.

    Sejak Oktober 2025, Samudera Peduli juga bekerja sama dengan Noovoleum melalui penyediaan UCOllect Box di kantor
    untuk pengumpulan minyak jelantah dari karyawan dan masyarakat sekitar. Program ini telah berhasil mengumpulkan
    243 liter minyak jelantah untuk diolah kembali menjadi bahan bakar nabati.

•   PEMBERDAYAAN PETANI RUMPUT LAUT
    Samudera Peduli bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara melaksanakan Program Budi Daya Rumput Laut
    Berkelanjutan di Desa Tasilo untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian ekosistem
    laut. Program ini membentuk dua kelompok pembudidaya dengan total 40 anggota, serta memberikan pelatihan
    budidaya ramah lingkungan, pendampingan teknis, dan dukungan pascapanen.

    Program ini mendorong praktik budidaya yang lebih berkelanjutan dengan peningkatan produksi rumput laut kering
    hingga 14 ton dan kenaikan pendapatan kelompok sebesar 32% dibandingkan tahun sebelumnya. Program ini
    menunjukkan bahwa budidaya rumput laut berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus
    memperkuat komitmen desa dalam menjaga sumber daya pesisir dan laut.

•   BANTUAN BENCANA ALAM DAN KEMANUSIAAN
    Sebagai bentuk komitmen kemanusiaan, Samudera Peduli merespons berbagai bencana alam di Indonesia melalui aksi
    tanggap darurat dengan menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyintas.
    Bantuan yang diberikan meliputi distribusi sembako, layanan kesehatan gratis, dapur umum, serta pembangunan
    infrastruktur darurat seperti MCK, instalasi air bersih, dan tanggul. Upaya ini dilakukan untuk membantu meringankan
    beban masyarakat terdampak sekaligus mendukung proses pemulihan pada masa darurat.

    Pada tahun 2025, bantuan disalurkan di 15 lokasi dengan total 4.804 penerima manfaat, antara lain pada bencana banjir
    di Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Denpasar (Bali), banjir bandang di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, hujan
    badai di Batam (Kepulauan Riau), kebakaran di Jakarta Utara (DKI Jakarta), erupsi dan lahar dingin Semeru (Jawa Timur),
    serta tanah longsor di Cilacap (Jawa Tengah).

•   OPERASI KATARAK DAN DONASI KACAMATA GRATIS
    Samudera Peduli bekerja sama dengan Yayasan Darmawan Mangunkusumo menyelenggarakan operasi katarak gratis
    bagi nelayan dan masyarakat prasejahtera di Desa Cikakak, Sukabumi, wilayah yang masih memiliki keterbatasan
    fasilitas operasi mata. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat pesisir yang memiliki risiko gangguan
    penglihatan lebih tinggi akibat paparan sinar ultraviolet.

    Pada tahun 2025, program ini memberikan penanganan kepada 50 pasien, terdiri dari 47 operasi katarak metode
    Phacoemulsification + IOL, 2 bedah avulsi pterygium, dan 1 insisi kuretase hordeolum.

    Selain itu, pada Oktober 2025 Samudera Peduli menginisiasi Program Donasi Kacamata dengan melibatkan karyawan
    untuk menyumbangkan kacamata layak pakai bagi masyarakat pesisir di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, DKI
    Jakarta. Program ini juga menyediakan pemeriksaan mata dan kacamata gratis, dengan total 241 penerima manfaat
    pada tahun 2025.

•   PROGRAM WAKAF QURAN
    Samudera Peduli menyelenggarakan program wakaf Al-Qur’an Braille pada Maret 2025 bertepatan dengan Ramadan
    1445 H dengan menggalang donasi dari unit bisnis dan karyawan Samudera. Melalui program ini, Samudera Peduli
    menyalurkan Al-Qur’an Braille, perlengkapan ibadah, dan sembako kepada 37 penerima manfaat di wilayah Bandung
    Raya dan Cirebon, Jawa Barat.

•   DONOR DARAH
    Setiap tahun, Samudera Peduli rutin menyelenggarakan kegiatan donor darah sebanyak 3 kali di kantor Samudera
    Indonesia, yaitu di Samudera Slipi dan Samudera Kirana, serta dilaksanakan pula oleh unit bisnis di berbagai daerah.
    Program ini melibatkan karyawan, penghuni gedung, dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kolaborasi untuk
    mendukung ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Hingga tahun 2025, kegiatan ini mencatat 651
    pendonor.

•   SANTUNAN YATIM
    Samudera Peduli secara rutin menyalurkan bantuan kepada anak yatim dan lembaga yatim di sekitar lingkungan
    Perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial. Bantuan berupa santunan dana, sembako, dan peralatan sekolah yang
                                                           48
Page 71
    disalurkan melalui rangkaian kegiatan tahunan Samudera, seperti Ramadan 1445 H, 1 Muharram 1446 H, HUT Samudera,
    dan Natal 2025. Pada tahun 2025, program ini menjangkau 721 anak yatim dan 10 lembaga yatim sebagai penerima
    manfaat.

•   PEMBERDAYAAN UMKM GULA ARENSEWU
    Tahun 2025, Samudera Peduli melanjutkan program pemberdayaan UMKM Gula Arensewu berupa pengurusan
    kelembagaan Kelompok Tani menjadi Koperasi Peduli Aren Nusantara yang beranggotakan petani lokal gula aren di
    Cisewu. Samudera Peduli bersama mitra, turut memberikan edukasi tentang Good Manufacturing Practices (GMP),
    pelatihan pembuatan AD/ART, sertifikasi halal, hingga mengadvokasi ke Dinas UMKM dan Koperasi Garut, Jawa Barat
    untuk pembinaan lebih lanjut.

    Dengan penguatan branding pada tahun 2025, produk Gula Arensewu mulai memperluas akses pasar, termasuk melalui
    kunjungan ke Rumah Ekspor Garut dan pertemuan dengan calon pembeli. Selain dipasarkan di Bandung, produk ini juga
    mulai memasuki coffee shop di Garut, Jawa Barat, dan Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Koperasi Peduli Aren Nusantara juga menjalin kerja sama dengan PT ISTA Rasa Indonesia untuk memasok gula aren dan
    gula cair, sebagai upaya menciptakan ekosistem pasar berkelanjutan berbasis prinsip fair trade bagi petani.

    Sepanjang periode program, tercatat peningkatan laba petani sebesar ±374,8% serta kenaikan produktivitas dengan
    tambahan produksi 20.765 kg (tahun 2023–2025). Pada tahun 2025, jumlah anggota koperasi juga bertambah 10 orang
    sehingga total mencapai 21 anggota.

•   SUPPORT DOCKING RS TERAPUNG KSATRIA AIRLANGGA DAN DOCTORSHARE
    Samudera Peduli bekerja sama dengan Yayasan Ksatria Airlangga (RS Terapung Ksatria Airlangga) dan Yayasan Dokter
    Peduli (doctorSHARE) untuk mendukung penyediaan layanan kesehatan di daerah terpencil Indonesia melalui kontribusi
    docking kapal, termasuk perbaikan mesin, pengecatan badan kapal, dan perbaikan minor pada ruang medis guna
    memastikan keselamatan serta kelangsungan operasional kapal.

    Setelah proses perbaikan, RS Terapung Ksatria Airlangga berlayar pada November–Desember 2025 dari Surabaya, Jawa
    Timur menuju Nusa Tenggara Timur hingga Sulawesi Selatan, dengan melibatkan 32 relawan dokter dan memberikan
    pelayanan 8 spesialisasi kepada 1.401 pasien.

    Selanjutnya, RS Kapal dr. Lie Dharmawan II melaksanakan pelayaran pelayanan kesehatan pada Maret–November 2025
    dengan rute Waropen, Nabire, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, hingga Kei Besar, dan melayani 2.709 pasien sebagai
    penerima manfaat.

•   PESANTREN TAHFIDZ AL-QUR’AN
    Samudera Peduli membangun Pesantren Tahfidz Al-Qur’an sebagai wujud komitmen dalam mendukung pendidikan dan
    pembinaan santri. Melalui pembangunan ini, Samudera Peduli menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran Al-
    Qur’an yang layak guna mendukung kegiatan tahfidz serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

    Pada tahun 2025, pembangunan pesantren telah diselesaikan dan akan dilanjutkan dengan persiapan operasional serta
    pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.

12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
     KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.

Perseroan dan Perusahaan Anak

Berdasarkan pemeriksaan dokumen atas dokumen perkara yang diserahkan oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Perseroan
dan atau Anak Perusahaan, Perseroan, anggota Direksi Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan atau
Perusahaan Anak saat ini tidak sedang terlibat sebagai Tergugat dan tidak ada ancaman terlibat dalam perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Tata Usaha Negara dan pengadilan lainnya, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta badan arbitrase di Indonesia maupun di luar negeri dan juga tidak pernah terlibat
dalam perkara baik perkara perdata, pidana, perpajakan, tata usaha negara maupun hubungan industrial atau perkara
lainnya di semua tingkat pengadilan di Indonesia yang dapat berpengaruh secara material terhadap kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa atas perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak Perseroan tidak memiliki
pengaruh secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pengungkapan informasi pada penawaran umum Sukuk,
pengungkapan terkait perkara yang dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan Anggota Dewan


                                                            49
Page 72
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak adalah terbatas kepada pengungkapan yang mempunyai dampak material
terhadap kelangsungan usaha.

13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.

B.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.    KEGIATAN USAHA

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas dengan status perusahaan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat didirikan dengan nama PT Perusahaan Pelajaran Samudera “Samudera Indonesia”
disingkat “PT Samudera Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 33 tanggal 13 November 1964 dibuat
dihadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16 Juli
1971 dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, SH, Notaris di Jakarta, dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23
September 1971, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum) (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A.5/174/6 tanggal 8 Oktober 1971, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 28353 tanggal 11 Oktober 1971, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
November 1971, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1971 (“Akta Pendirian”).

Maksud dan tujuan Perseroan ialah sebagai berikut:

1.   Kegiatan Usaha Utama

     a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50131)

2.   Kegiatan Usaha Penunjang

     a.   Usaha di bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50133)
     b.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 2020 Nomor 50141)
     c.   Usaha di bidang Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 2020 Nomor 50142)

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki visi dan misi di antaranya:

Visi
Menghubungkan Indonesia

Misi
•    Menyediakan layanan jasa transportasi untuk memenuhi kebutuhan distribusi barang dari dan ke seluruh penjuru
     Indonesia;
•    Senantiasa memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan seraya memberikan nilai tambah bagi pemegang
     saham;
•    Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan solusi logistic yang efisien;
•    Turut berperan serta dalam menciptakan lapangan kerja dan membangun kompetensi sumber daya manusia di
     Indonesia.

Berikut ini beberapa lini bisnis Perseroan antara lain:

SAMUDERA SHIPPING

Samudera Shipping merupakan fondasi usaha Perseroan. Lini bisnis pelayaran ini melayani jasa pelayaran yang telah
terintegrasi mulai dari hulu hingga ke hilir, dengan segmen usaha antara lain pelayaran curah kering, peti kemas, dan tanker;
keagenan; jasa pengelolaan kapal, kru kapal; dan offshore support & salvage.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Shipping:

•    PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan
     Unit usaha ini memberikan layanan pelayaran peti kemas di Indonesia.
                                                             50
Page 73
•   Samudera Shipping Line Ltd
    Unit usaha ini menyediakan layanan feeder untuk pengangkutan peti kemas dengan wilayah layanan meliputi kawasan
    Asia Tenggara, Timur Tengah dan subbenua India.

•   PT Samudera Agencies Indonesia
    Unit usaha ini bergerak di bidang keagenan kapal di Indonesia, dan seluruh kegiatan keagenan Perusahaan dikelola
    melalui unit bisnis ini.

•   PT Samudera Indonesia Ship Management
    Unit usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kapal Perusahaan dan menyediakan layanan manajemen kapal untuk
    pihak ketiga.

•   PT Samudera Perkapalan Indonesia
    Unit usaha ini bergerak di bidang pelayaran domestik dan internasional untuk angkutan kargo curah kering dan kargo
    umum.

•   PT Samudera Shipping Services
    Unit usaha ini menyediakan layanan penyediaan jasa angkutan laut yang dapat menunjang aktivitas industri kimia cair,
    minyak dan gas, serta angkutan muatan curah.

•   PT Samudera Shipping Indonesia
    Unit usaha ini berfokus untuk menyediakan layanan transportasi laut di bidang pelayaran curah, perminyakan,
    pertambangan dan industri smelter serta proyek kelautan lainnya.

•   PT Samudera Asahi Shipping
    Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.

•   Samudera Tankers Pte Ltd
    Unit usaha ini bergerak dalam bisnis layanan angkutan laut untuk kimia cair, minyak dan gas.

•   Ocean Ships Investment Pte Ltd
    Unit usaha ini bergerak dalam bisnis kepemilikan kapal.

•   Samudera Cargo Services LLC
    Unit usaha ini menyediakan layanan jasa keagenan pelayaran, bea cukai dan administrasi, pergudangan, distribusi dan
    pengiriman dari/ke/di Uni Emirat Arab.

•   Samudera Intermodal Sdn Bhd
    Unit usaha ini bergerak menangani kegiatan keagenan di berbagai pelabuhan di Malaysia.

•   Samudera Shipping Line (India) Pvt Ltd
    Unit usaha ini menyediakan layanan pelayaran peti kemas untuk menghubungkan India ke Timur Tengah, Asia Tenggara,
    dan Asia Timur.

•   Samudera Traffic Co Ltd
    Unit usaha ini sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Thailand.

•   PT Cumawis
    Unit usaha ini bergerak dalam bidang pelayanan jasa pendukung lepas pantai.

•   Foremost Maritime Pte Ltd
    Unit usaha ini melayani sejumlah tujuan, baik domestik maupun global.

•   LNG East-West Shipping Company (Singapore) Pte Ltd
    Unit usaha ini merupakan kerja sama dengan NYK, yang mengoperasikan kapal tanker pengangkut Liquefied Natural
    Gas (LNG).

•   Prime Maritime DWC LLC
    Unit usaha sebagai agen Samudera Shipping Line Ltd yang menangani kegiatan keagenan untuk wilayah Timur Tengah.


                                                              51
Page 74
•    Samudera Ship Management Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang layanan manajemen kapal.

•    Samudera Ship Investment Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi kapal.

•    PT Galangan Samudera Madura
     Unit usaha ini memiliki ruang lingkup kegiatan antara lain pembuatan kapal bermotor dari baja dan kayu,
     reparasi/perbaikan dan perawatan galangan kapal, serta pembuatan alat-alat apung.

•    Samudera Australia Pty Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang investasi.

Samudera Shipping memiliki beberapa layanan yang diberikan antara lain:

a.   Pelayaran Peti Kemas
     Sebagai salah satu anak perusahaan terbesar, Samudera Shipping Line Ltd (SSL) didirikan sebagai perpanjangan dari
     kegiatan pelayaran peti kemas internasional dari Feeder Division di Perseroan yang dimulai pada tahun 1988. Divisi
     tersebut kemudian menjadi entitas mandiri di Singapura pada 22 Desember 1993. SSL kemudian melakukan Initial Public
     Offering (IPO) di Singapore Stock Exhange dengan nama Samudera Shipping Line Ltd pada 13 September 1997. Layanan
     utama SSL dalam bisnis pelayaran peti kemas regional adalah sebagai berikut:
     •    Feeder
          Mengangkut Shipper Owned Container (SOC) antara pelabuhan “hub” and “spoke”. SSL juga menyediakan layanan
          feeder untuk Main Line Operators, Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) and Operator Peti Kemas.
     •    Liner
          Dengan menggunakan Carrier Owned Container (COC), pengiriman kargo antar pelabuhan “spoke” dapat dilakukan
          sesuai dengan jangkauan pemasaran. SSL menyediakan layanan liner kepada pemilik barang langsung,
          traders,maupun freight forwarders.

     Saat ini, fokus utama SSL adalah menyediakan layanan dengan cakupan wilayah termasuk INA (Pelabuhan di Jakarta,
     Bandung, Surabaya, Jambi, Semarang, Palembang, Pontianak, Pekanbaru, Panjang, Batam, Belawan) ); SMTV
     (Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar and Philippines); India Sub-Continent (India, Sri Lanka, Pakistan and
     Bangladesh); dan Far East (Hong Kong dan Tiongkok).

     Pada tahun 2023, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 1.023 buah kapal dengan total kapasitas 2,04
     TEUs. Untuk tahun 2024, segmen usaha pelayaran peti kemas mengoperasikan 998 buah kapal dengan total kapasitas
     2,05 TEUs.

b.   Tanker, Bulk dan Offshore Carrier
     Samudera Shipping juga menyediakan jasa angkutan muatan curah, baik curah cair maupun curah kering dan penunjang
     kegiatan lepas pantai. Fokus kegiatan perusahaan adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen
     pelayaran industrial untuk industri kimia cair, produk olahan minyak bumi dan gas, serta industri pertambangan. Secara
     umum, layanan yang diberikan meliputi:
     •    Ship Owning
          Menyediakan kapal-kapal angkutan untuk muatan curah berdasarkan skema kontrak time charter.
     •    Ship Chartering
          Menyediakan space di kapal untuk muatan kargo curah di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara berdasarkan skema
          kontrak voyage charter.
     •    Shipping Agency
          Menyediakan layanan sebagai general agent untuk kapal-kapal asing di Indonesia untuk kargo curah dan kegiatan
          lepas pantai.
     •    Offshore Support Services
          Menyediakan kapal-kapal lepas pantai dan layanan lainnya untuk menunjang industri minyak dan gas terutama
          eksplorasi lepas pantai.

     Layanan tersebut telah memenuhi standar kualitas, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan sebagaimana
     dijabarkan di Sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001. Hal tersebut dapat memberikan layanan yang
     memuaskan dan memenuhi ekspektasi pelanggan.

c.   Pengelolaan Kapal
     PT Samudera Indonesia Ship Management (SISM) didirikan tahun 1991 untuk mendukung aktivitas pelayaran dengan
     menyediakan keunggulan kompetitif yang profesional, efisien, dan bernilai nilai tambah bagi pelanggan. SISM
     merupakan penggabungan dari divisi pengelolaan yang ada di berbagai unit bisnis di Perseroan. SISM juga didukung
                                                             52
Page 75
     oleh sumber daya yang kompeten dan tim ahli untuk mengoperasikan kapal secara aman untuk memenuhi persyaratan
     nasional dan internasional berdasarkan kebutuhan pasar dan juga praktek terbaik dan pengelolaan kapal.

     Sistem pengelolaan keselamatan yang dilaksanakan di SISM telah mengacu pada peraturan International Safety
     Management Code for Safe Operation of Ships and for Pollution Prevention (ISM Code), ISO 9000 Standard, The Standard
     of Training, Certification and Watch Keeping for Seafarer (STCW), SEEMP, MLC and ISO 14000. Sistem ini telah
     dikembangkan secara mandiri dari konsep sampai implementasi termasuk penerapan baik di kapal maupun kantor.
     SISM mengembangkan Integrated Ship Management System (ISMS) sebagai backbone sistem informasi dan teknologi
     untuk mendukung aktivitas dan operasional bisnis sehari-hari. Selain layanan pengelolaan kapal, SISM juga
     menyediakan layanan lain seperti layanan terpisah atau terpadu dengan rincian sebagaimana berikut:
     •    Layanan pengelolaan kapal meliputi pengelolaan teknis dan kru, pembelian, administrasi, akuntansi, dan
          dukungan teknis.
     •    Bantuan hukum dan asuransi
     •    Layanan rekrutmen dan penempatan pelaut yang tersertifikasi berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC)
          2006 dari Nippon Kaiji Kyokai (Class NK) dan Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Kru dari Pemerintah
          Indonesia
     •    Survei dan inspeksi kondisi kapal
     •    Supervisi di lapangan saat pembangunan dan perbaikan kapal
     •    Pengelolaan proyek dry-docking.

d.   Keagenan
     Bisnis keagenan merupakan awal bisnis Perseroan dan telah digeluti sejak tahun 1953. Selama lebih dari lima dekade,
     bisnis keagenan perusahaan tidak hanya mengelola bisnis untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik tetapi juga
     menjadi agen dari perusahaan pelayaran asing terkemuka di Indonesia.

     Samudera Agencies memiliki layanan yang luas dan terintegrasi mulai dari pengangkutan darat, depo kontainer,
     pergudangan, dan feeder baik untuk rute domestik maupun internasional serta layanan di terminal.

     Saat ini, Samudera Agencies mewakili beberapa principals yang merupakan perusahaan pelayaran global antara lain
     Korea Marine Transport Co Ltd, NYK Bulk & Projects Carrier, dan Hapag-Lloyd AG. Samudera Agencies didukung oleh
     kantor-kantor cabang yang terletak di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia.

SAMUDERA PORTS

Samudera Ports lahir dari pengembangan layanan di bidang pelabuhan yang mencakup terminal curah, peti kemas, dan serba
guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Ports:

•    PT Samudera Pelabuhan Indonesia
     Unit usaha ini berfungsi untuk mengakomodasi dan mengelola bisnis terminal dan pelabuhan.

•    PT Samudera Sarana Terminal Indonesia
     Unit bisnis ini merupakan usaha patungan dengan SEIC Resources (M) Sdn. Bhd. Unit usaha ini menyediakan jasa
     perawatan dan pemeliharaan, troubleshooting, dan penyediaan suku cadang untuk peralatan bongkar muat di
     pelabuhan.

•    PT Pelabuhan Samudera Palaran
     Unit usaha ini melayani bongkar muat dan penumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda,
     Kalimantan Timur.

•    PT Prima Nur Panurjwan
     Unit usaha ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal domestik baik untuk kargo maupun
     peti kemas.

•    PT Tangguh Samudera Jaya
     Unit usaha ini ini melayani bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kapal-kapal kontainer internasional.

•    PT Asta Rika Stuwarindo
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang bongkar muat dan menangani kargo proyek.




                                                           53
Page 76
•    PT Samudera Golden Mitra
     Berdiri sebagai perusahaan patungan dengan kelompok usaha lokal. Unit usaha ini menyediakan layanan penumpukan
     peti kemas, stuffing-stripping dan haulage untuk menunjang kegiatan bongkar-muat barang di Terminal Peti Kemas
     Palaran.

•    PT Samudera Mitra Depo
     Belum beroperasi.

•    PT Patimban Global Gateway Terminal
     Unit usaha ini merupakan perusahaan patungan untuk mengelola usaha terminal di Pelabuhan Patimban.

Saat ini Perseroan mengoperasikan 3 terminal dan pelabuhan; 2 diantaranya berada di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan
1 di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. 1 dari 2 terminal yang berada di Tanjung Priok dikelola secara kolektif dengan PT
Pelabuhan Indonesia II dalam menyediakan layanan kontainer dan bulk. Perseroan juga mengoperasikan terminal serbaguna,
Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN), melalui skema Build Operate Transfer (BOT), yang menawarkan fasilitas berthing kapal
serta operator untuk kontainer domestik dan kargo umum.

Untuk pelabuhan domestik dan internasional, jumlah throughput yang tercatat sebesar 924.600 TEUs di sepanjang tahun
2023. Sedangkan pada tahun 2024 throughput yang tercatat sebesar 1.002.723 TEUs.

Perseroan telah melengkapi port yang dikelola dengan peralatan mutakhir seperti Container Crane (CC), Harbor Mobile Crane
(HMC), Rubber-Tyred Gantry Crane (RTGC) untuk meningkatkan produktivitas layanan bongkar muat. Perseroan juga telah
membentuk aliansi strategis antara IT Portlink Malaysia dalam hal pemeliharaan dan perbaikan.

a.   Dermaga Serbaguna Nusantara
     Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN) terletak di Tanjung Priok, Jakarta. Perseroan melalui anak perusahaannya
     mengoperasikan DSN sejak tahun 2005 dengan skema BOT (Built, Operate, Transfer) selama 25 tahun.

     DSN memiliki panjang dermaga 514 m dan area container yard seluas 2,5 ha. DSN dilengkapi dengan container crane,
     rubber tyre gantry crane, reach stacker, terminal tractor, dan weighing scale untuk memberikan layanan yang optimum
     kepada para pelanggannya.

     Saat ini DSN menyediakan layanan untuk fasilitas sandar kapal, bongkar muat, dan pengoperasian lapangan untuk peti
     kemas domestik dan kargo umum.

b.   Dermaga 303-305 Terminal 3 Tanjung Priok
     Samudera Indonesia melalui anak perusahaannya telah mengoperasikan Dermaga 303-305 di Pelabuhan Tanjung Priok,
     Jakarta sejak tahun 2005. Dermaga ini memiliki panjang 450 m dan dilengkapi dengan 3 unit gudang dengan total area
     15.000 m2 dan 40.000 m2 lapangan.

     Dermaga ini melayani dua kegiatan: layanan peti kemas dan multipurpose untuk kapal dengan rute internasional. Untuk
     layanan peti kemas, terdapat kegiatan bongkar muat, lift on-lift off dan penumpukan peti kemas. Sementara itu untuk
     layanan multipurpose terdapat kegiatan untuk kargo umum seperti bongkar muat kargo umum dan proyek,
     penghitungan dan inspeksi kargo, dan beberapa layanan tambahan sesuai dengan permintaan pelanggan.

     Selain dilengkapi dengan peralatan pelabuhan yang memadai, Dermaga 303 - 305 juga didukung dengan sistem
     teknologi informasi ETOS, WMS, dan MTOS untuk layanan terminal yang lebih efisien.

c.   TPK Palaran
     Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran terletak di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelabuhan ini merupakan bentuk public
     private partnership antara Perseroan, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pelindo IV. Tahun 2007, Perseroan terpilih
     sebagai mitra dalam pembangunan dan pengoperasian TPK Palaran.

     Pada tahun 2010, TPK Palaran resmi beroperasi. Perseroan melalui anak perusahaannya mengelola dan
     mengoperasikan TPK Palaran dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) selama 50 tahun.

     Sejumlah layanan yang disediakan di TPK Palaran antara lain bongkar muat dan penumpukan peti kemas serta
     penyediaan air bersih ke kapal. Keberadaan TPK Palaran yang mengambil alih peran Pelabuhan Samarinda menjadi
     penting karena menyediakan layanan bongkar yang lebih efektif dan efisien untuk kargo peti kemas. Hal ini sekaligus
     merupakan solusi atas kebutuhan kelancaran arus masuk/keluar barang di Samarinda.


                                                            54
Page 77
SAMUDERA LOGISTICS

Samudera Logistics merupakan bentuk nyata dari lini usaha yang memberikan layanan logistik terpadu mulai dari
penyimpanan barang hingga pengiriman melalui berbagai moda transportasi hingga ke tujuan akhir.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Logistics:

•   PT Samudera Sarana Logistik
    Unit usaha ini bergerak di bidang angkutan multimoda dan kegiatan penunjang, yang meliputi depo peti kemas,
    pergudangan, jasa pengurusan transportasi, dan kepabeanan.

•   PT Samudera Laksana Perdana
    Unit usaha ini bergerak di bidang penunjang transportasi darat.

•   PT Perusahaan Angkut Darat Samudera Perdana
    Unit usaha ini menyediakan layanan pengangkutan darat untuk kargo peti kemas, kargo curah, reposisi peti kemas,
    distribusi kargo, pengangkutan kargo proyek dan angkutan pelabuhan.

•   PT Adib Cold Logistic
    Unit usaha ini bergerak di bidang cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi pendingin.

•   PT Masaji Kargosentra Tama
    Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang pergudangan CFS (container freight station) dan manajemen
    pergudangan.

•   PT Masaji Prayasa Cargo
    Unit usaha ini bergerak dengan spesialisasi layanan freight forwarder untuk project logistics.

•   PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia
    Unit usaha ini menyediakan layanan jasa depo peti kemas.

•   PT Silkargo Indonesia
    Unit bisnis ini menyediakan layanan logistik terpadu bagi pelanggan meliputi logistik pihak ketiga, freight forwarding
    internasional dan domestik, logistik proyek, serta penanganan kepabeanan dan administrasi.

•   Silkargo Logistics (Singapore) Pte Ltd
    Unit usaha menyediakan layanan logistik dan freight-forwarding komprehensif yang meliputi kegiatan pengangkutan
    udara dan laut, proses bea cukai, pergudangan, dan transportasi darat.

•   Samudera Logistics DWC LLC
    Unit usaha ini menyediakan layanan end-to-end logistics di seluruh dunia bagi beragam pengguna akhir seperti
    produsen, pembeli, eksportir, dan importir.

•   PT Samudera Logistics Services
    Unit usaha ini memberikan pelayanan utama jasa pergudangan dan pusat distribusi khususnya untuk sektor Fast Moving
    Consumer Goods (FMCG), serta berperan sebagai penyedia logistik pihak ketiga melalui pemberian jasa transportasi
    multimoda, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan dan jasa lain yang memberikan nilai tambah bagi
    pelanggan.

•   PT Maruzen Samudera Taiheyo
    Unit usaha ini menyediakan layanan project logistics yang merupakan usaha patungan antara Perusahaan, Maruzen
    Showa Unyu Co., Ltd., dan Taiheiyo Kisen Kaisha Ltd.

•   PT Samudera JWD Logistics
    Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan JWD Asia Holding Pvt. Ltd., yang bergerak di bidang angkutan multimoda
    termasuk kegiatan penunjangnya.

•   Shal Hawk Silkargo Sdn Bhd
    Unit usaha ini menyediakan jasa manajemen gudang di Port Klang Free Trade Zone, Malaysia.


                                                            55
Page 78
•    Samudera Lautan Emas Sdn Bhd
     Unit usaha ini adalah usaha patungan dengan Golden Sea Haulage Sdn.Bhd., yang bergerak di bidang angkutan darat di
     Malaysia.

•    PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan layanan manajemen pergudangan yang merupakan usaha patungan dengan Mitra Bintang
     Samudera di area Belawan.

Perseroan menyediakan berbagai layanan dengan jalur logistik sebagai berikut:

a.   Transportasi Darat
     Pada tahun 1975 Perseroan mendirikan unit bisnis untuk menjalankan bisnis pengangkutan darat untuk kargo umum
     dan proyek. Saat ini unit bisnis ini memiliki lima layanan utama yaitu:
     •   Pengangkutan Kargo Peti Kemas
         Menyediakan pengangkutan darat baik untuk kargo peti kemas impor-ekspor maupun antarpulau dengan rute dari
         pelabuhan ke gudang tujuan atau bahkan pabrik yang dimiliki pemilik kargo dan sebaliknya.
     •   Pengangkutan Kargo dari Pemilik Barang Langsung
         Menyediakan pengangkutan kargo dari pabrik ke gudang atau bahkan pabrik dengan sistem penyewaan truk yang
         bervariasi dari trip per transport, paket tonase, atau sewa berdasarkan waktu.
     •   Reposisi Peti Kemas Kosong
         Menyediakan pengangkutan peti kemas kosong antara depo peti kemas dan perusahaan pelayaran.
     •   Distribusi Kargo
         Berkontribusi dalam pengelolaan rantai pasok produk sebagai pengangkut dengan mengangkut produk dari
         gudang utama ke gudang-gudang kecil sampai ke toko retail.
     •   Pengangkutan Kargo Proyek
         Menangani kargo proyek infrastruktur dari kapal, pabrik, dan gudang penyimpanan ke lokasi proyek berdasarkan
         permintaan pelanggan.
     •   Layanan Angkutan Dalam Pelabuhan
         Menyediakan layanan bongkar muat di area pelabuhan dan mengoperasikan terminal tractor yang merupakan
         milik operator pelabuhan. Selain itu, juga menyediakan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyewaan chassis
         sebagai bagian terpadu dari seluruh kegiatan bisnis.

     Di tahun 2013, unit bisnis ini telah membuat terobosan dengan menyediakan paket layanan kepada operator pelabuhan
     melalui pengoperasian terminal tractor, pemeliharaan dan penyewaan peralatan.

     Unit bisnis ini juga memiliki armada yang secara teratur diperbarui untuk memenuhi permintaan pelanggan antara lain
     prime mover/ trailer 360 PS (Volvo), prime mover/trailer 260-320 PS (Hino), prime mover/ trailer 200-20 PS (Isuzu &
     Nissan), dump truck, box truck, flat deck truck (Tronton), wing box, pools/trucks depots & workshop, storing units, 20’ &
     40’ chassis/semi-trailer, low bed, chain, rope, belt dan tarpaulin.

     Pada tahun 2023, Perseroan mengoperasikan total 388 armada truk yang digunakan baik untuk kegiatan oleh kelompok
     usaha Perseroan atau pihak ketiga. Untuk 2024, Perusahaan mengoperasikan total 354 armada truk yang digunakan
     baik untuk kegiatan oleh kelompok usaha Perseroan atau pihak ketiga.

b.   Depo Peti Kemas
     Perseroan mendirikan unit bisnis yang bergerak di bidang depo peti kemas pada tahun 1992. Layanan yang diberikan
     oleh unit bisnis ini meliputi layanan utama seperti penanganan peti kemas untuk proses lift off/lift on, penyimpanan
     peti kemas kosong, pemeliharaan dan perbaikan, pembersihan, trucking, layanan reefer, dan garment on hanger. Selain
     itu, terdapat juga layanan seperti portacamp, penjualan unit peti kemas, penyewaan peti kemas dan lapangan
     penumpukan kargo peti kemas, serta penyewaan generator untuk peti kemas jenis reefer.

     Unit bisnis ini memiliki 8 cabang yang didukung dengan lokasi strategis dan operasional 24 jam. Unit bisnis ini dilengkapi
     dengan surveyor yang memiliki Sertifikat IICL dan sistem teknologi informasi yang memadai dengan fitur pelaporan
     setiap hari, pengiriman CODECO dan EDI secara otomatis dan sistem daring yang bisa diakses oleh pelanggan. CCTV juga
     memberikan nilai tambah bagi keamanan operasional di depo peti kemas.

c.   Pergudangan dan Pusat Distribusi
     Sebagai salah satu elemen penting dalam layanan logistik terintegrasi yang dimiliki Perseroan, bisnis pergudangan telah
     dimulai sejak 1970an. Perseroan juga mendirikan unit bisnis yang memiliki spesialisasi menangani kegiatan
     pergudangan. Layanan pergudangan yang dimiliki Perseroan mencakup:
     •   LCL Export
                                                              56
Page 79
     •    LCL import
     •    FCL Handling
     •    Distribusi/Freezone
     •    CY Handling

     Saat ini Perseroan memiliki beberapa gudang yang tersebar di berbagai wilayah kota di Indonesia yang siap untuk
     memenuhi kebutuhan konsolidasi kargo ekspor, dekonsolidasi kargo impor dan pusat distribusi.

     Selain itu, Perseroan juga telah mendirikan perusahaan patungan dengan GAC World untuk meluaskan layanan pusat
     distribusi. Saat ini, perusahaan patungan tersebut berperan sebagai penyedia jasa logistik pihak ketiga yang mencakup
     layanan transportasi, pengelolaan rantai pasok, asuransi pergudangan, dan juga layanan lainnya yang memberikan nilai
     lebih bagi pelanggan. Mayoritas pelanggan berasal dari industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG), farmasi,
     pelumas, fashion, suku cadang otomotif, mainan, dan sebagainya.

     Perusahaan patungan ini juga memberikan layanan fasilitas cold chain logistics yang merupakan distribusi rantai pasok
     untuk barang-barang yang membutuhkan perlakuan penyimpanan di suhu tertentu seperti produk pertanian segar,
     makanan laut, makanan beku, dan produk-produk farmasi. Sertifikasi ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:
     2007 semakin memberikan jaminan kepada pelanggan atas kualitas layanan yang diberikan.

     Dari segmen pergudangan, total kapasitas yang dimiliki Perseroan di tahun 2023 adalah sebesar 64.250 PP. Sedangkan
     untuk tahun 2024, total kapasitas yang dimiliki Perusahaan adalah sebesar 65.197 PP.

d.   Logistik Pihak Ketiga
     Untuk memperluas layanan cakupan di dalam dan di luar negeri, Perseroan aktif mendirikan berbagai anak perusahaan
     di Indonesia, Asia, dan Timur Tengah. Lewat anak-anak perusahaan ini, Perseroan menawarkan sejumlah jasa logistik
     pihak ketiga (third party logistics). Samudera Third Party Logistics menawarkan berbagai solusi logistik dari yang paling
     sederhana sampai yang paling rumit sekalipun mencakup general freight forwarding, transportasi door to door,
     penanganan bea cukai dan administrasi lainnya dalam sebuah layanan logistik yang terintegrasi.

e.   Proyek Logistik
     Bisnis proyek logistik di Perseroan bermula dari sebuah divisi di tahun 1970. Pada 1980, divisi tersebut menjadi sebuah
     unit bisnis mandiri yang bergerak di bidang freight forwarding, khususnya untuk kargo proyek.

     Layanan yang diberikan termasuk perencanaan, rancangan operasional, pengangkutan darat dan laut, kegiatan bongkar
     muat di pelabuhan serta administrasi bea cukai.

     Unit bisnis ini telah menanangi berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Indonesia antara lain
     proyek-proyek ketenagalistrikan, petrokimia, minyak dan gas dan proyek berskala besar lainnya. Untuk menjamin
     kualitas layanan, unit bisnis ini telah tersertifikasi ISO 9001–2008.

f.   Cold Logistics
     Perseroan mengakuisisi Adib Cold Logistics (ACL) melalui usaha joint venture Samudera JWD Logistics pada tahun 2017.
     ACL memiliki lahan seluas 8.000 m2 dengan luas bangunan 5.000 m2. Anak usaha ini memiliki spesialisasi dalam bidang
     cold logistics meliputi fasilitas penyimpanan dan transportasi berpendingin.

SAMUDERA SERVICES

Samudera Services dijadikan sebagai lini usaha yang dapat memberikan dukungan operasional kepada seluruh unit usaha
Perseroan. Lini usaha ini juga menjadi sarana untuk mengintegrasikan dan menyinergikan kelompok usaha serta mendorong
perkembangan unit usaha Perseroan.

Berikut ini unit usaha yang masuk dalam lini usaha Samudera Services:

•    PT Samudera Properti Indonesia
     Unit usaha ini bertujuan untuk menaungi kepemilikan dan pengelolaan aset-aset properti milik Samudera Indonesia.

•    Samudera Property Limited
     Unit usaha yang mengelola aset properti Perseroan di Dubai, Uni Emirat Arab.

•    PT Samudera Daya Mitra
     Unit usaha bergerak di bidang jasa layanan manajemen sumber daya manusia di Perseroan.

•    PT Praweda Sarana Informatika
                                                             57
Page 80
     Unit usaha ini menyediakan layanan di bidang solusi teknologi informasi baik kepada Perseroan, Perusahaan Anak,
     institusi keuangan maupun lembaga pemerintahan, dan perusahaan swasta.

•    PT ISTA Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan layanan pengurusan dokumen perjalanan, pengadaan tiket domestik dan internasional,
     Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE) & tur, hingga pengadaan kendaraan operasional.

•    Ocean Technologies Pte Ltd
     Unit usaha ini bergerak dalam bisnis analitik data, proses, dan aktivitas terkait.

•    PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen
     Unit usaha ini menyediakan pelayanan dan konsultasi terkait keuangan, hukum, procurement, manajemen risiko dan
     lainnya bagi kelompok usaha Perseroan.

•    PT Satuan Harapan Indonesia
     Unit usaha ini menyediakan kebutuhan jasa ketenagakerjaan dalam bidang keamanan, kebersihan, dan pengemudi
     untuk Perusahaan dan seluruh entitas anak.

•    PT ISTA Rasa Indonesia
     Unit usaha ini bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta manajemen produk.

Berikut adalah gambaran ringkas operasi bisnis Perseroan keseluruhan:




Berikut ini penjelasan alur bisnis Perseroan:

1.   Shipper mengirimkan barang ke Warehouse / Container Depot untuk penyimpanan
2.   Inland Transport mengirimkan barang dari Warehouse / Container Depot untuk dibawa ke Ports
3.   Ports lalu melakukan proses loading barang ke Kapal (Shipping) untuk dibawa ke Ports tujuan
4.   Sesampainya di Ports tujuan, setelah proses unloading selesai, barang diantar ke Container Depot, lalu ke Warehouse
5.   Dari Warehouse, barang dikirim oleh Inland Transport untuk diantar ke End User

Komitmen Samudera Indonesia diwujudkan dalam bentuk penyediaan layanan transportasi dan logistik terpadu di bawah
satu atap yang dapat menjadi solusi optimal serta memberikan layanan komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan.

Diharapkan layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan transportasi barang dari dan
ke mana pun, menggunakan transportasi multi moda dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.

Alur layanan terpadu seperti tergambar pada gambar di atas tersebut didukung oleh 4 lini bisnis, yaitu:

Samudera Shipping
Sebagai cikal bakal kelompok usaha Perseroan, lini usaha pelayaran ini telah berhasil membangun fondasi yang kuat selama
50 tahun, dengan pengelolaan berbagai layanan dan produk jasa pelayaran yang terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain
keagenan perusahaan pelayaran, pelayaran curah kering, pelayaran curah cair, gas, jasa pendukung lepas pantai, pelayaran
peti kemas dan jasa pengelolaan kapal.

Samudera Ports


                                                               58
Page 81
Lini usaha ini merupakan pengembangan usaha Perseroan untuk memperluas layanan di bidang kepelabuhanan, seperti
pengelolaan terminal curah, terminal peti kemas, terminal serba guna, serta penyedia peralatan pendukung pelabuhan.


Samudera Logistics
Lini usaha ini menyediakan serangkaian layanan pengiriman dan penyimpanan barang untuk berbagai jenis, ukuran dan
moda transportasi hingga tujuan akhir. Sebagai bagian dari integrasi usaha Perseroan, lini usaha ini terus mengembangkan
berbagai fasilitas dan sarana pendukung usaha untuk layanan logistik.

Samudera Services
Melengkapi integrasi dan sinergi kelompok usaha Perseroan, lini usaha ini dibentuk guna menyediakan dukungan operasional
sepenuhnya untuk semua unit usaha. Lini usaha ini mempunyai tujuan utama untuk memudahkan dan mendorong unit usaha
di dalam Perseroan dapat fokus pada usaha pencapaian kinerja masing-masing.

2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
a. Didukung oleh tenaga kerja yang kompeten, profesional serta berintegrasi tinggi.
b. Telah membangun dan membuktikan reputasi yang kuat dan tepercaya selama lebih dari 50 tahun.
c. Memberikan layanan terintegrasi dari hulu ke hilir melalui 50 unit usaha yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia
    dan Asia.

3.   PERSAINGAN USAHA

Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing pada bidang pelayaran dan keagenan dengan perusahaan dari Indonesia serta
negara lainnya. Karenannya, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan strategi bisnisnya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik pelanggan dengan harga yang kompetitif. Perseroan dan Perusahaan Anak juga melalui armadanya,
memberikan pilihan kapasitas yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dari pelanggannya. Hal ini menjadi keyakinan
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan sejenis lainnya.

Berdasarkan data Monitoring InaPortNet - Kementerian Perhubungan pada kuartal 1 tahun 2025, market share dari
Perseroan untuk kategori ocean going container vessel call yang berlabuh di 5 pelabuhan utama Indonesia (Belawan,
Makassar, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Tanjung Priok) adalah sebesar 30,4% yang disusul oleh Pelayaran Karana Line
sebesar 9,3%, Evergreen Shipping Agency sebesar 9,2%, Global Shipping Indonesia sebesar 5,8%.

Sedangkan untuk PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan (PPNP) yang merupakan anak perusahaan di bidang jasa
pengangkutan petikemas domestik, memiliki market share vessel call sebesar 3,2% atau berada pada peringkat 6. Dimana
untuk posisi teratas ditempati oleh Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) sebesar 23,3%, Pelayaran Nusantara Tanto Intim Line
(Tanto) sebesar 19,5%, dan Meratus Line sebesar 18,2%.

4.   PEMASARAN DAN PENJUALAN

Wilayah penjualan serta pemasaran produk dari Perseroan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar Indonesia,
dimana Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah antara
lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan, Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni,
Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar,
Medan, Padang, Palaran, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan
Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar Indonesia di beberapa negara seperti
Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Dalam menjalankan sistem penjualannya, Perseroan mengaplikasi responsive selling dimana Perseroan berfokus pada
kepuasan pelanggan. Setiap tenaga pemasaran Perseroan dilatih untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan
calon pelanggan atau existing client dengan beberapa strategi antara lain:
 •    Tenaga pemasaran mendatangi calon pelanggan untuk memperkenalkan dan menawarkan jasa Perseroan;
 •    Mengikuti acara pameran yang diselenggarakan oleh perkumpulan perusahaan pelayaran dan logistik, guna
      memperkenalkan kepada publik jasa layanan Perseroan, sehingga calon pelanggan dapat bertatap muka dan berdiskusi
      langsung dengan tim Perseroan;
 •    Memperkenalkan produk Perseroan melalui situs web dan setiap calon pelanggan dapat menghubungi tenaga
      pemasaran Perseroan melalui telepon atau email;
 •    Tenaga Pemasaran Perseroan siap menerima telepon dan menjawab serta memberikan solusi terhadap kebutuhan
      pelanggan.



                                                            59
Page 82
Berikut ini informasi mengenai distribusi atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan pasar geografis:

                                                                                                        (dalam Dolar US)
                                                                            31 Desember
             Pasar Geografis
                                                             2025                                    2024
 Indonesia                                                 439.010.169                              419.880.495
 Asia Tenggara (kecuali Indonesia)                         264.543.977                              226.902.206
 Timur Tengah dan India                                     90.565.889                               83.903.333
 Lain-lain                                                   7.574.696                                6.719.177
 Jumlah                                                    801.694.731                              737.405.211

5.   PROSPEK USAHA

Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah telah mendisrupsi arus logistik secara signifikan, khususnya di Selat Hormuz
yang merupakan jalur vital bagi sekitar 20% pasokan minyak global. Fenomena ini memicu lonjakan harga minyak mentah
dan produk derivatifnya, yang berimplikasi pada perekonomian secara umum serta ekspektasi kenaikan inflasi global.
Konsekuensinya, pasar mengantisipasi adanya penundaan kebijakan pelonggaran moneter oleh The Fed dan bank sentral
negara utama lainnya.

Menyikapi volatilitas tersebut, IMF merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3,1%,
melambat dari capaian 3,3% pada tahun sebelumnya. Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah penguatan nilai tukar dolar
Amerika Serikat yang berpotensi menekan stabilitas nilai tukar mata uang negara berkembang, terutama yang memiliki
eksposur utang luar negeri dalam mata uang USD.

Mempertimbangkan hambatan struktural pada perekonomian global, WTO melakukan revisi ke bawah terhadap proyeksi
pertumbuhan volume perdagangan dunia tahun 2026, dari 1,9% menjadi 1,4%. Kendati demikian, kawasan Asia diprediksi
tetap resilien, dengan volume ekspor dan impor yang diproyeksikan tumbuh di atas rata-rata global, masing-masing sebesar
3,3% dan 2,6% secara tahunan.

Di tengah ketidakpastian global, fundamental ekonomi Indonesia diperkirakan Kementerian Keuangan tetap resilien dengan
target pertumbuhan pada kisaran 5,0%–5,3% pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh terjaganya konsumsi rumah
tangga, ekspansi investasi, serta performa ekspor yang kompetitif. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan iklim investasi dengan mempertahankan suku bunga acuan pada level yang optimal. Inflasi
diproyeksikan tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5±1%, didukung oleh sinergi disiplin moneter dan kebijakan fiskal
yang bersifat pro-growth serta pro-stability.

Perusahaan memandang prospek usaha untuk 2 tahun ke depan, baik dalam ranah domestik maupun ranah internasional,
akan semakin berkembang dan tumbuh positif. Optimisme ini bersumber dari bertambahnya service dan pembukaan rute
baru di India, Jepang, dan Eropa pada tahun 2026, mengikuti perkembangan pasar pada segmen pelayaran kontainer. Bisnis
pelayaran domestik juga akan melanjutkan kinerja positif dan didukung oleh bisnis galangan kapal yang akan beroperasi di
area baru. Selain itu, lini bisnis Pelabuhan diharapkan mampu meraih volume throughput pada tahun 2026 yang lebih tinggi
pada layanan domestik dan internasional, sejalan dengan terjalinnya kerja sama baru dan dimulainya operasi Pelabuhan
Patimban. Lebih lanjut, lini bisnis logistik dan service juga akan semakin berkembang, sejalan dengan pertumbuhan bisnis
warehouse yang semakin pesat seiring dengan penambahan customer dan lokasi operasional baru, kenaikan volume atas
kegiatan 4PL, serta ekspansi bisnis container depot di lini usaha logistik pada pasar internasional.

Proyeksi Keuangan 2026

Menyikapi dinamika global pada tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional dan
mengoptimalkan profitabilitas dengan memanfaatkan resiliensi pasar Asia. Perolehan berbagai kontrak kerja sama jangka
panjang baru serta ekspansi bisnis di lini pelayaran, pelabuhan, galangan, dan logistik diproyeksikan menjadi katalis utama
bagi pertumbuhan pendapatan usaha yang positif. Sinergi ini didukung oleh penyelesaian program pemeliharaan armada,
pengadaan aset baru, serta peremajaan infrastruktur logistik yang terintegrasi dengan pengawasan biaya secara disiplin guna
memastikan efisiensi keuangan yang terukur. Melalui fundamental operasional yang kokoh, Perusahaan berupaya untuk
senantiasa memberikan nilai tambah dan imbal hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.

6.   STRATEGI USAHA

                                                            60
Page 83
Perseroan akan terus menjalankan strategi investasi dan berfokus pada lini usaha dengan profit margin tinggi, serta terus
meningkatkan kualitas pengelolaan risiko guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dari target yang
diinginkan. Perseroan juga akan tetap berupaya mengoptimalkan kinerja dan melakukan efisiensi biaya dari segi pengelolaan
vendor.

Pada lini usaha Shipping, Perseroan berencana untuk tetap selektif serta hanya memilih rute dan kesepakatan bisnis yang
menguntungkan. Pengelolaan armada terus diperketat untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan
efisiensi dan standar operasi yang terbaik. Tingginya permintaan dari China dan Kawasan ASEAN mendorong Perusahaan
membuka dua rute baru dan menambah jumlah kapal yang dioperasikan. Sejalan dengan hal tersebut, volume muatan
container Perusahaan pada rute international juga tercapai cukup tinggi diangka 2,05 juta TEUs. Berbekal sifat bisnis yang
tersegmentasi dan dapat pula berperan sebagai feeder, Lini usaha ini juga masih akan meneruskan strategi ekspansi bisnis
ke pasar tanker di kawasan Timur Tengah dan memperluas peluang di pasar komoditas.

Untuk lini usaha Ports, Perseroan bertekad mengembangkan potensi di pelabuhan-pelabuhan baru termasuk diantaranya
terminal-terminal khusus yang membutuhkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perusahaan akan mengembangkan pelabuhan
petikemas baru di Patimban sebagai hasil memenangkan tender yang diselenggarakan di tahun 2024, dan berfokus pada
upaya menjalin mitra jangka panjang dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri untuk mengoptimalkan kinerjanya saat
telah operasional kelak. Pengalaman Perseroan dalam manajemen pelabuhan yang selama ini tercermin dari peningkatan
volume serta pemanfaatan sistem teknologi informasi akan terus dikembangkan sesuai kemajuan dan kebutuhan kegiatan
operasional pelabuhan, baik untuk pelabuhan eksisting maupun untuk Pelabuhan Patimban.

Untuk lini usaha Logistics, Perseroan juga berkomitmen untuk terus mengembangkan serta mengupayakan penambahan
kapasitas yang ada serta memperluas bisnis melalui akuisisi potensial bisnis. Perseroan akan lebih seksama meninjau
beberapa inisiatif joint venture yang telah direncanakan dengan didukung pemanfaatan sistem teknologi informasi yang
terus dikembangkan dan mengoptimalkan potensi dari kenaikan pengiriman barang antar wilayah maupun kegiatan ekspor
impor dan pengiriman barang melalui laut dibeberapa Pelabuhan utama Indonesia. Inisiatif lain yang akan dijalankan adalah
menjalin kerja sama dengan Perseroan logistik berkelas dunia. Untuk jangka panjang, Perseroan juga mempertimbangkan
untuk segera mengembangkan segmen ritel e-commerce serta merambah sektor distribusi produk konsumen ke seluruh
pelosok negeri.

Untuk lini usaha Services, Perseroan terus meningkatkan layanan kepada kelompok usaha Samudera serta terus fokus
mengembangkan layanan untuk pihak ketiga.

Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik terbaik GCG dan ESG dengan berlandaskan prinsip Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, serta tidak hanya sebagai pemenuhan aturan yang berlaku
namun juga sebagai praktik yang dilandasi oleh kesadaran Perusahaan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan
bisnis dan pengelolaan perusahaan yang transparan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial demi
menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Secara internal, langkah efisiensi dan digitalisasi Perseroan akan terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan perkembangan
teknologi dan kebutuhan Perseroan. Peningkatan fokus pada tata kelola dan ESG akan memastikan peluang Perseroan untuk
mendapatkan proyek-proyek besar dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengadopsi teknologi
dengan lebih cepat.

7.   SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:

a.   Sertifikasi
     Berikut ini sertifikasi yang diterima Perseroan antara lain:

      No.                        Sertifikasi                        Tahun                     Keterangan
      1.     ISO 37301:2021                                         2025    Sistem Manajemen Kepatuhan
      2.     ISO 22301:2019                                         2023    Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha
      3.     ISO 27001:2022                                         2023    Sistem Manajemen Keamanan Informasi
      4.     ISO 14001:2015                                         2022    Sistem Manajemen Lingkungan
      5.     ISO 9001:2015                                          2022    Sistem Manajemen Mutu
      6.     ISO 45001:2018                                         2022    Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
                                                                            Kerja
      7.     ISO 37001:2016                                         2021    Sistem Manajemen Anti Penyuapan
      8.     Surat Pendaftaran Ciptaan atas Software                2015    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Aplikasi Electronic Terminal Operating System                  Republik Indonesia
             (ETOS)
                                                               61
Page 84
b.   Penghargaan
     Berikut ini penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
     •    Fortune Southeast Asia 500
     •    Singapore Corporate Awards, Best Managed Board, Kategori Mid-Cap
     •    Fortune Indonesia 100
     •    Innovation for Social Impact, Future Initiative Forum 2025
     •    CSA Awards - Outstanding Company dalam Sektor Transportation & Logistics (Main Board)
     •    Best Industry Marketing Champion 2025, Sektor Logistik, Markplus Conference 2026

8.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, berikut ini merupakan informasi tambahan atas kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak atas Hak Kekayaan
Intelektual:

                                                                                                              Catatan
               Nomor
              Sertifikat
                              Kelas
     No.       Merek/                             Contoh Merek                Uraian Barang/Jasa
                           Barang/Jasa
               Pemilik
               Merek
                                                                            Jasa transportasi/angkutan        Tidak ada
                                                                           laut, pengaturan perjalanan       pemberian
                                                                               tamasya dengan kapal,       lisensi kepada
                                                                         angkutan penumpang, pialang,     pihak lain untuk
                                                                          pengangkutan/transportasi,       menggunakan
             IDM00003
                                                                                 penyewaan kapal,              merek.
       1.      9324/           39
                                                                         pengangkutan barang muatan.
             Perseroan
                                                                              Informasi pengangkutan
                                                                         barang, pemesanan perjalanan
                                                                               melalui angkutan laut,
                                                                              pembongkaran muatan,
                                                                                pengantaran barang
                                                                          Penyewaan forklift; kemasan         Tidak ada
                                                                           pakaian untuk transportasi;       pemberian
                                                                                pengemasan barang;         lisensi kepada
                                                                                    pengemasan            pihak lain untuk
                                                                             barang dalam perjalanan;      menggunakan
                                                                                pengemasan barang              merek.
                                                                                 dagangan; layanan
                                                                             pengemasan; pengepakan
                                                                                       artikel
                                                                           untuk transportasi; layanan
                                                                         pengepakan, pengemasan dan
                                                                            pergudangan; pengepakan
                                                                                       kargo;
                                                                                pengepakan barang;
             IDM00121
                                                                                pengepakan barang;
       2.      6771/           39
                                                                            pengepakan barang dalam
             Perseroan
                                                                           wadah; pengepakan barang
                                                                                menggunakan bahan
                                                                          pengepakan dan pengiriman
                                                                              yang berkelanjutan atau
                                                                                   biodegradable;
                                                                                pengemasan barang
                                                                          dagangan; pengiriman paket;
                                                                            layanan garasi parkir; sewa
                                                                                   tempat parkir;
                                                                                 transportasi kapal
                                                                             penumpang; transportasi
                                                                                penumpang; layanan
                                                                           pemandu wisata perjalanan
                                                                                      pribadi;


                                                         62
Page 85
       penyimpanan fisik dari data
        arsip yang disimpan secara
      elektronik; penyimpanan fisik
                dari basis data,
       gambar, dan data elektronik
      lainnya yang disimpan secara
      elektronik; penyimpanan fisik
                      data,
      dokumen, foto digital, musik,
     gambar, video, dan permainan
          komputer yang disimpan
                     secara
      elektronik; penyimpanan fisik
          data atau dokumen yang
        disimpan secara elektronik;
              penyimpanan fisik
        data digital yang tersimpan
        secara elektronik, foto, file
             audio dan gambar;
           penyimpanan fisik dari
      gambar digital yang disimpan
              secara elektronik;
         penyimpanan massal; jasa
              pengiriman kargo;
             penanganan kargo;
        penanganan kargo dan jasa
     pengiriman; transportasi kapal
             kargo; Parkir mobil;
       layanan parkir mobil; Rental
         Mobil; penyewaan mobil,
      garasi dan penyewaan ruang
                     parkir;
       pengangkutan; transportasi
     mobil; transportasi mobil dan
       memberikan informasi yang
                    berkaitan
     dengannya; layanan amal yang
           sifatnya menyediakan
      transportasi untuk orang tua
               atau orang cacat;
            penyewaan pesawat,
           kendaraan dan kapal;
       penyewaan kapal; Menyewa
         kapal, kapal pesiar, kapal,
          kapal dan kendaraan air;
        penyewaan kendaraan air;
       jasa penyewaan mobil yang
                digerakkan oleh
        sopir; layanan pengemudi;
              pengumpulan dan
            pengangkutan memo
         elektronik; pengumpulan,
      penyimpanan, distribusi, dan
              pengiriman surat,
          korespondensi, majalah,
         paket, paket, surat kabar,
          pengiriman dan barang,
     semuanya melalui kurir, jalan,
              rel, udara atau air;
                 pengumpulan,
     pengangkutan dan pengiriman
           barang; pengumpulan,
     pengangkutan dan pengiriman
                     barang,
        dokumen, paket, dan surat;
          penyimpanan fisik musik
       digital yang disimpan secara
                   elektronik;
     penyimpanan fisik foto digital
           yang disimpan secara


63
Page 86
      elektronik; penyimpanan fisik
                 foto dan video
       digital yang disimpan secara
      elektronik; penyimpanan fisik
     file video digital yang disimpan
                     secara
      elektronik; penyimpanan fisik
           file dan dokumen yang
        disimpan secara elektronik;
              penyimpanan fisik
     pesan dan data yang disimpan
               secara elektronik;
         penyimpanan fisik media
            elektronik yang berisi
      gambar, teks dan data audio;
      pengambilan dan pengiriman
          surat; penjemputan dan
     pengiriman paket dan barang;
      penjemputan dan pengiriman
      barang tekstil; penjemputan,
                pengiriman, dan
     penyimpanan properti pribadi;
        penjemputan, transportasi,
         dan pengiriman paket dan
                  surat dengan
       berbagai moda transportasi;
              pemanduan kapal;
      merencanakan dan mengatur
            tur wisata keliling dan
        wisata sehari; perencanaan
        dan pemesanan perjalanan
         maskapai, melalui sarana
                   elektronik;
      perencanaan dan pemesanan
       perjalanan dan transportasi,
         melalui sarana elektronik;
                 pengumpulan,
     pengangkutan dan pengiriman
        barang, barang pribadi dan
         bagasi melalui jalan darat,
                kereta api, laut
             dan udara; reservasi
                perjalanan yang
       terkomputerisasi; pelacakan
      dan penelusuran paket secara
             komputerisasi dalam
            perjalanan [informasi
            transportasi]; layanan
           informasi transportasi
           terkomputerisasi; jasa
      perjalanan wisata; melakukan
     atau mengawal tur perjalanan;
                   melakukan
         wisata jalan-jalan dengan
      pesawat terbang; melakukan
            tur perjalanan wisata;
           melakukan perjalanan
     wisata keliling dengan sepeda;
      melakukan perjalanan wisata
        wisata dengan bus; layanan
                   konsultasi
            dan pemesanan yang
      berkaitan dengan perjalanan;
             konsultasi di bidang
        transportasi udara; layanan
     panduan perjalanan; informasi
       travel; informasi perjalanan
         tentang gangguan karena
                  kondisi cuaca



64
Page 87
                              buruk; reservasi perjalanan;
                            Jasa angkutan penumpang dan
                             barang; jasa pengemasan dan
                               penyimpanan barang; jasa-
                             jasa pesiar; jasa kapal pesiar;
                               jasa agen perjalanan, yaitu
                                        mengatur,
                              melakukan pemesanan dan
                                pengambilan pemesanan
                                    untuk transportasi
                                 penumpang dan barang
                             untuk pesiar dan kapal pesiar,
                            kunjungan, wisata, liburan dan
                            perjalanan; jasa mengatur dan
                              mengoperasikan kunjungan,
                            wisata, liburan dan pesiar; jasa
                                pemandu wisata dan jasa
                                         informasi
                             perjalanan; jasa perencanaan
                              dan manajemen acara, yaitu
                                mengatur, mengorganisir,
                                      menjadwalkan
                              dan merancang liburan; jasa
                                penyediaan informasi dan
                             saran yang berkaitan dengan
                                      semua layanan
                                tersebut di atas.; layanan
                              pemesanan tiket perjalanan;
                                jasa pemandu wisata; tur
                                      perjalanan dan
                                layanan pemesanan tiket;
                              penyewaan truk dan trailer;
                                     truk pengangkut.
                                                                   Tidak ada
                                                                  pemberian
                                                                lisensi kepada
     IDM00121
                                 Sama dengan uraian            pihak lain untuk
3.     6800/      39
                             barang/jasa Kelas 39 di atas.      menggunakan
     Perseroan
                                                                    merek.


                                                                   Tidak ada
                                                                  pemberian
                                                                lisensi kepada
     IDM00121                                                  pihak lain untuk
                                 Sama dengan uraian
4.     1673/      39                                            menggunakan
                             barang/jasa Kelas 39 di atas.
     Perseroan                                                      merek.




                                                                  Tidak ada
                                                                   catatan.


     IDM00120
5.                30                      teh
     4663/ ISTA




                              Chat dan email application (        Tidak ada
                            software), Peralatan informasi         catatan.
                            elektronik yang dapat diakses
                             dari jarak jauh secara online,
                                perangkat lunak aplikasi
     IDM00117
6.                9              (termasuk yang dapat
     7798/ ISTA
                               diunduh), perangkat lunak
                            komputer untuk menganalisa
                             informasi mengenai aktivitas
                                online, perangkat lunak
                              komputer untuk mengelola

                       65
Page 88
                                                                             dan melaporkan informasi
                                                                             mengenai aktivitas online,
                                                                            Software aplikasi komunikasi
                                                                                  melalui internet


                                                                                                            Tidak ada
                                                                                informasi travel, jasa       catatan.
                                                                               perjalanan wisata, Jasa
                                                                            transportasi, merencanakan,
             IDM00117
       7.                      39                                             mengatur dan memesan
             7799/ ISTA
                                                                               perjalanan dengan cara
                                                                                 elektronik, reservasi
                                                                                      perjalanan

                                                                            aplikasi perangkat lunak yang   Tidak ada
                                                                             dapat diakses melalui situs     catatan.
                                                                             web, menyediakan platform
                                                                              online yang menampilkan
                                                                           teknologi yang memungkinkan
                                                                              pengguna Internet untuk
                                                                               membuat, mengunggah,
             IDM00117                                                       menandai, melihat, membuat
       8.                      42
             7800/ ISTA                                                       anotasi, dan berbagi data,
                                                                                informasi, dan konten
                                                                               multimedia, Penyediaan
                                                                            online aplikasi berbasis web,
                                                                            penyediaan perangkat lunak
                                                                               aplikasi, Perangkat lunak
                                                                               aplikasi komputer untuk
                                                                              telepon seluler, Situs web

9.   KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.

10. RISET DAN PENGEMBANGAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan.




                                                           66
Page 89
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
     dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
     dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
     kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
     untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan
atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
     izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun
     1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka
pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                             67
Page 90
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah
sebagai berikut:

                                                                           (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                                  Jumlah Nominal           Persentase (%)
 PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                                    350.000.000.000,-                  50,00
 PT Sucor Sekuritas                                                    350.000.000.000,-                   50,00
 Total                                                                 700.000.000.000,-                 100,00


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas
disebabkan adanya anggota dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas yang sama dengan anggota dewan komisaris
Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk
Ijarah.




                                                      68
Page 91
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat           :   PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
                          Gedung The Tower lt 25
                          Jl. Gatot Subroto No. 27
                          Jakarta Selatan 12930
                          Telepon: (021) 3040 5999
                          Faksimili: (021) 3042 1488

Nomor STTD            :   STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021
Keanggotan Asosiasi   :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan      :   No. SR.26.03.0044/TRS/KADIV tanggal 10 Maret 2026
Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
                          melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Efek sesuai
                          dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                          ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.

                          Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                          berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                          Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai dengan
                          berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                          a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut
                               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                          b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                               OJK No. 19/2020.
                          c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
                               Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
                               berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
                               kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                          Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek sebagaimana
                          diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BANK SYARIAH
INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.

Konsultan Hukum       :   Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
                          Graha CIMB Niaga, 24th Floor
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                          Jakarta 12190

Nama Partner          :   Chandrawati Dewi
Nomor STTD            :   No. STTD.KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Chandrawati Dewi
Pedoman Kerja         :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                          10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                          No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                          Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan      :   Surat Penunjukan tertanggal 10 April 2026
Tugas Pokok           :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                          dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
                          atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                          sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
                          Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                          Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                          informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.

                                                      69
Page 92
Notaris                  :   Fathiah Helmi, S.H.
                             Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                             Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                             Jakarta 12950

Nomor STTD               :   STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 011.003.027.260958
Pedoman Kerja            :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                             Indonesia
Surat Penunjukan         :   Nomor SR.26.04.052/CSC/SI tanggal 11 Maret 2026
Tugas Pokok              :   Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
                             ini adalah membuat akta otentik atas:
                             • Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                             • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                             • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                             • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                             • Perjanjian Agen Pembayaran.

Pemeringkat Efek         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                             Equity Tower 30th Floor
                             Sudirman Central Business District Lot 9
                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta 12190

Surat Penunjukan         :   IM.22.11.0223/TRS/KADIV tanggal 22 November 2022
Tugas Pokok              :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan
                             Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.




                                                          70
Page 93
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BSI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak
sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.

BSI sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 20 April 2026 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat dengan PT Samudera Indonesia Tbk selaku Emiten.

BSI juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 20 April 2026 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dengan PT
Samudera Indonesia Tbk selaku Emiten.

BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan
dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat BSI tanggal 20
April 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026.

BSI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk Ijarah Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BSI tanggal 20 April 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

BSI merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank
Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah sesuai dengan surat OJK No.4/KDK.03/2021. Sebagai bank penerima
penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi BSI.

Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank
BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. Sebagai akibat hukum dari penggabungan
tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi
hak dan kewajiban dari BSI.

Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga dapat
bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya
manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan
penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan
layanan yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

BSI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27,
Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3
April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-
0006268.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari
2021 Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-
0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0019406 tanggal 23 Januari
2026. Perubahan Anggaran Dasar terakhir BSI tersebut dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
                                                            71
Page 94
dan kebijakan antara lain (a) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata
Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.

2. STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham BSI berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Perubahan Anggaran
Dasar BSI No. 191 tanggal 29 Desember 2022 mengenai penerbitan saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Bank Syariah Indonesia (PMHMETD I) sebanyak-banyaknya
6.000.000.000 (enam miliar) saham seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per saham, sehingga
mengakibatkan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank dan Perubahan pengendalian dari Negara Republik Indonesia yang
semula PSPT menjadi PSP dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Susunan Pemegang Saham BSI berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada BSI per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                      Saham Dengan Nilai Nominal
                                                                  Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham

Pemegang Saham                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nilai Saham (Rp)      %
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                        1                         500
Saham Seri B                                                    79.999.999.999          39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar                                             80.000.000.000           40.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia                                                   1                       500          0.0

Saham Seri B
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                23.740.608.436          11.870.304.218.000      51,47
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       10.720.230.418           5.360.115.209.000      23,24
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                        7.092.761.655           3.546.380.827.500      15,38
4. Masyarakat                                                    4.575.659.628           2.287.829.814.000       9,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     46.129.260.138          23.064.630.069.000     100,00
Saham dalam Portepel                                           33.870.739.862          16.935.369.931.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSI No. 02 tanggal 02 April 2026, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan
Komisaris,Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah BSI adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                         : Muhadjir Effendy
Komisaris Independen                                    : Felicitas Tallulembang
Komisaris                                               : Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris                                               : Kamaruddin Amin
Komisaris Independen                                    : Nizar Ahmad Saputra
Komisaris Independen                                    : Addin Jauharudin
Komisaris Independen                                    : Muhammad Syafi Antonio*
Komisaris                                               : Meidy Ferdiansyah*

Direksi
Direktur Utama                                          : Anggoro Eko Cahyo
Wakil Direktur Utama                                    : Bob Tyasika Ananta
Direktur Sales & Distribution                           : Anton Sukarna
Direktur Finance & Strategy                             : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Wholesale Transaction Banking                  : Zaidan Novari

                                                         72
Page 95
Direktur Risk Management                                  : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Retail Banking                                   : Kemas Erwan Husainy
Direktur Compliance & Human Capital                       : Arief Adhi Sanjaya
Direktur Information Technology                           : Muharto Hadi Suprapto
Direktur Treasury & International Banking                 : Firman Nugraha


Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                                     : Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Anggota                                                   : Dr.KH. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
Anggota                                                   : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota                                                   : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.
Anggota                                                   : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.

Keterangan
*) Penetapan pengangkatan tersebut di atas berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan ( fit and proper test)

4. KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha utama BSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
5 Januari 2026 Nomor 02, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
     berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
     itu berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, atau Akad lain yang tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, atau akad lain yang tidak
     bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad Ijarah
     dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
     Syariah;
g. Melakukan pengambilalihan utang/kewajiban berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
     dengan Prinsip Syariah;
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i.   Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain Wakalah, Hawalah, Kafalah dan Rahn;
j.   Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
     nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syariah;
k. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
l.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
     pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
m. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan prinsip syariah;
n. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat,
     sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
o. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah atau
     prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
p. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad
     berdasarkan prinsip syariah;
q. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
r. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
s. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah;
t. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
u. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
v. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
     dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan usaha utama di atas, BSI dapat melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.



                                                           73
Page 96
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
      langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
      lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
      kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
      Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
      jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.

6. PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:

a.      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
b.      Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c.      pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
        atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
        dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
        keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g.      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
        di bidang pasar modal;
h.      Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.      Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.      Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.      Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa
        Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
        permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat
        mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.

7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2023, 2024 dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
     Keterangan
                                                                    2025                2024                    2023
     Aset                                                         456,192,606           408.613.432              353.624.124
     Liabilitas                                                   104,929,242           105.647.971               87.222.911
     Dana Syirkah Temporer                                        299,310,490           257.923.889              227.662.092
     Ekuitas                                                      51,952,874             45.041.572               38.739.121
     Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekutias         456,192,606           408.613.432              353.624.124




                                                             74
Page 97
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                   2025                        2024                         2023
 Pendapatan dari jual beli                              14,510,697                  13.404.055                   12.627.780
 Pendapatan dari bagi hasil                             10,126,213                   8.001.204                    5.940.486
 Pendapatan dari ijarah - bersih                           128,536                     192.124                      155.446
 Pendapatan usaha utama lainnya                          3,500,045                   3.700.820                    3.528.031
 Hak pihak ketiga atas bagi hasil                      (9,136,405)                 (7.889.029)                  (5.993.168)
 Hak bagi hasil milik bank                              19,129,086                  17.409.174                   16.258.575
 Pendapatan usaha lainnya                                6,936,596                   5.556.479                    4.204.466
 Beban usaha                                          (13,700,714)                (11.793.642)                 (10.249.204)
 Beban cadangan kerugian penurunan                                                 (1.893.867)                  (2.622.479)
                                                       (2,356,951)
 nilai
 Laba usaha                                            10,008,017                     9.278.144                    7.591.358
 Pendapatan nonusaha - bersih                                3,688                        4.312                       (2.156)
 Laba sebelum zakat dan beban pajak                    10,011,705                     9.282.456                    7.589.202
 Zakat                                                   (250,293)                    (232.061)                    (189.730)
 Beban pajak                                           (2,193,889)                  (2.044.507)                  (1.695.729)
 Laba bersih                                             7,567,523                    7.005.888                    5.703.743
 Penghasilan komprehensif lain bersih                                                   152.124                       34.189
                                                          394,662
 setelah pajak
 Laba komprehensif                                      7,962,185                    7.158.012                    5.737.932
 Laba bersih per saham dasar (nilai
                                                           164.05                       151,88                        123,65
 penuh)

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
     Keterangan
                                                           2025                     2024                       2023
 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi                             14,165,560                 6,822,852                  2.041.035
 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi                            6,413,827                 6.345.483               (11.404.359)
 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan                           17,644,971                 8.749.006                 10.162.997
 Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                           2.934.416                21.906.750                    799.673
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                               61,927,842                40.021.092                 39.221.419
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                              64,862,258                61.927.842                 40.021.092

8.     PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Sejak merger 2 tahun lalu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk telah berperan menjadi Wali Amanat dan Agen Pemantau
Penerbitan sukuk korporasi, sebagai berikut :
1. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019 Tahap 1
2. Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2019
3. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Bank Kalsel Tahun 2022
4. Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2023
5. Sukuk Ijarah Jangka Panjang Tanpa Penawaran Umum Angkasa Pura I Tahun 2023
6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2024
7. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI PNM Tahun 2024
8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
9. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII PNM Tahun 2025
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
11. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I Bank BJB Syariah Tahun 2025
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025




                                                          75
Page 98
9. INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) TBK
                                         Capital Market Business Department
                                      International & Financial Institution Group
                                            The Tower Building Lantai 25
                                               Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                    Jakarta 12930

                                                Telepon: (021) 3040 5999
                                                Faksimili: (021) 3042 1888
                                 e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                              Website: www.bankbsi.co.id

                            Up.: Hario Pratomo – Capital Market Business Department Head




                                                         76
Page 99
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
     ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Mei 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
     Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
     Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
     Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
     Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah akan berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja pada tanggal sebagai berikut:

                  Masa Penawaran Umum                                             Waktu Pemesanan
                       18 Mei 2026                                                09.00 – 16.00 WIB
                       19 Mei 2026                                                09.00 – 16.00 WIB



                                                            77
Page 100
6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20 Mei 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 20 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                   PT Mandiri Sekuritas                                          PT Sucor Sekuritas

                  Bank Permata Syariah                                        Bank Permata Syariah
            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                Cabang Pondok Indah
               No. Rekening: 00971134003                                   No. Rekening: 00702598524
             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                              Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
Perseroan sebagai berikut:

                                                 Bank Syariah Indonesia
                                                    Cabang The Tower
                                                No. Rekening: 7231256077
                                          Atas nama: PT Samudera Indonesia Tbk




                                                          78
Page 101
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                            79
Page 102
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 18 Mei 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal 19 Mei 2026 jam 16.00 WIB dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui email di bawah ini:


                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK

            PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                               PT Sucor Sekuritas
                 Menara Mandiri Lt. 24-25                            Sahid Sudirman Center Lantai 12
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                       Jakarta 12190                                           Jakarta 10220
                  Telepon: (021) 526 3445                                   Tel. (021) 8067 3000
                 Faksimili: (021) 527 5701                                  Fax. (021) 2788 9288
           Website: www.mandirisekuritas.co.id                      Website: www.sucorsekuritas.com
            Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id                         Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                       80
Page 103
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        81

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.58 MB
Published22 May 2026
Pages103
Characters453,161
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Samudera Indonesia p.2 ×52
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×12
linked org PT Masaji Prayasa Cargo p.14 ×3
linked org PT Samudera Daya Mitra p.14 ×3
linked org PT Silkargo Indonesia p.14 ×3
linked org PT Samudera Pelabuhan Indonesia p.14 ×3
linked org PT Samudera Perkapalan Indonesia p.14 ×7
linked org PT Samudera Sarana Logistik p.14 ×5
linked org PT ISTA Indonesia p.14 ×3
linked org PT Galangan Samudera Madura p.14 ×3
linked org PT Ngrumat Bondo Utomo p.19 ×3
linked person Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto p.65 ×2
linked person Masli Mulia p.65
linked person Drs. Amir Abadi Jusuf p.65
linked person Ken Narotama Hidayatullah p.65
linked person Dr. Anugerah Pekerti p.65
linked person Bani Maulana Mulia p.65
linked person Ridwan Hamid p.65
linked person Farida Helianti Sastrosatomo p.65 ×2
linked person Tara Hidayat p.65
linked org Fortune Indonesia p.84
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.94 ×2
linked person Felicitas Tallulembang p.94
linked person Nizar Ahmad Saputra p.94
linked person Addin Jauharudin p.94
linked person Anggoro Eko Cahyo p.94
linked person Bob Tyasika Ananta p.94
linked person Ade Cahyo Nugroho p.94
linked person Zaidan Novari p.94
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×29
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×9
possible org PT Samudera Indonesia Tangguh p.19 ×5
possible org Purwanto p.20 ×4
possible org Pelabuhan p.22 ×3
possible org KJPP Budi p.25
possible — Suryadi · Anggota p.38
possible org PT Cumawis p.73
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.94 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.94 ×2
possible person Muhadjir Effendy p.94
possible person Mochamad Agus p.94
possible person Kamaruddin Amin p.94
possible person Anton Sukarna p.94
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.8
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Masyarakat p.8
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.8 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×7
unresolved org Bapepam p.9 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran p.9
unresolved org Ocean Shipping Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana p.14
unresolved org PT Adib Cold Logistic p.14 ×2
unresolved org PT Masaji Kargosentra Tama p.14 ×2
unresolved org PT Maruzen Samudera Taiheiyo p.14
unresolved org PT Prima Nur Panurjwan p.14 ×2
unresolved org PT Pelabuhan Samudera Palaran p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Agencies Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Asahi Shipping p.14 ×2
unresolved org Samudera Cargo Service LLC p.14
unresolved org Shal Hawk Silkargo Sdn. Bhd. p.14 ×2
unresolved org PT Samudera JWD Logistics p.14 ×2
unresolved org Samudera Lautan Emas Sdn. Bhd. p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Logistics Services p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Nusantara Indonesia p.14
unresolved org PT Samudera Properti Indonesia p.14 ×2
unresolved org Samudera Property Limited p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Shipping Indonesia p.14 ×2
unresolved org Samudera Shipping Line Limited p.14 ×6
unresolved org PT Samudera Shipping Services p.14 ×2
unresolved org Samudera Traffic Co. Ltd. p.14 ×2
unresolved org PT Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya p.14
unresolved org PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia p.14 ×2
unresolved org Samudera Intermodal Sdn. Bhd. p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Indonesia Ship Management p.14 ×3
unresolved org Pvt. Ltd. p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Sarana Terminal Indonesia p.14 ×2
unresolved org Prime Maritime DWC LLC p.14 ×2
unresolved org Samudera Logistics DWC LLC p.14 ×2
unresolved org Pte Ltd p.14 ×4
unresolved org PT Asta Rika Stuwarindo p.14 ×2
unresolved org PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan p.14 ×3
unresolved org PT Praweda Sarana Informatika p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Golden Mitra p.14
unresolved org PT Samudera Laksana Perdana p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Indonesia Mitra Manajemen p.14 ×2
unresolved org PT Samudera Mitra Depo p.14
unresolved org Samudera Bharat Feeder Pvt Ltd p.14
unresolved org Samudera Cargo Services LLC p.14 ×2
unresolved org Samudera Australia Pty Ltd p.14 ×2
unresolved org Samudera Ship Brokers Pte Ltd p.14
unresolved org PT Mitra Tanki Kontainer Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Ista Rasa Indonesia p.14 ×3
unresolved org PT Patimban Global Gateway Terminal p.15 ×2
unresolved org PT Mostrans Global Digilog p.15
unresolved org PT KCTC Samudera Logistics p.15
unresolved org PT Korea Marine Cargo Services p.15
unresolved org PT Perusahaan Pelajaran Samudera p.16 ×3
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.16 ×10
unresolved org Menteri Kehakiman p.16 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16
unresolved org Pengadilan Negeri p.16 ×3
unresolved org PT Sinar Harapan Veem Indonesia p.16
unresolved org PT Perusahaan Pembongkaran p.16
unresolved org PT Perusahaan Muatan Kapal Laut Daja Kerdja p.16
unresolved org PT Keagenan Perkapalan Orsita p.16
unresolved org PT Orsita p.16
unresolved person Toety Juniarto · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri No. AHU- p.16
unresolved person Jessy Darmawan p.16 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan p.17 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.17 ×4
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.18
unresolved org Young Global Limited p.20 ×4
unresolved — Pendirian p.22 ×2
unresolved org Saptono & Rekan p.25
unresolved org KJPP Munir p.25
unresolved org Heru & Rekan p.25
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.30
unresolved — Wahju Rohmanti · Ketua p.38
unresolved person KEP- · Ketua p.38 ×2
unresolved org Repairing Co., Ltd p.40 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Bea dan Cukai p.40 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.40 ×2
unresolved org Kementerian Perhubungan p.40 ×3
unresolved org Asia Tenggara. Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd p.41
unresolved org Ningbo Xinle Shipbuilding Group Co., Ltd p.41
unresolved org Zhejiang Xinle Shipping Co., Ltd p.41
unresolved org Menteri p.47 ×3
unresolved org Blue Ocean Shipping Co. Ltd p.59
unresolved person Dr. Ratna Djuwita Hatma p.65
unresolved org PT Samudera p.68 ×4
unresolved org PT Maruzen p.68
unresolved org Yayasan Konservasi Alam Nusantara p.70
unresolved org Yayasan Darmawan Mangunkusumo p.70
unresolved org Koperasi Peduli Aren Nusantara p.71 ×2
unresolved org Koperasi Garut p.71
unresolved org Yayasan Ksatria Airlangga p.71
unresolved org Yayasan Dokter Peduli p.71
unresolved person dr. Lie Dharmawan II p.71
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.71
unresolved org Samudera Tankers Pte Ltd p.73
unresolved org Ocean Ships Investment Pte Ltd p.73
unresolved org Foremost Maritime Pte Ltd p.73
unresolved org Samudera Ship Management Pte Ltd p.74
unresolved org Samudera Ship Investment Pte Ltd p.74
unresolved org Korea Marine Transport Co Ltd p.75
unresolved org PT Tangguh Samudera Jaya p.75
unresolved org PT Samudera Golden Mitra Berdiri p.76
unresolved org PT Samudera Mitra Depo Belum p.76
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia II p.76
unresolved org Pemerintah Kota Samarinda p.76
unresolved org PT Perusahaan Angkut Darat Samudera Perdana p.77
unresolved org PT Maruzen Samudera Taiheyo p.77
unresolved org Maruzen Showa Unyu Co., Ltd. p.77
unresolved org Taiheiyo Kisen Kaisha Ltd. p.77
unresolved org JWD Asia Holding Pvt. Ltd. p.77
unresolved org Golden Sea Haulage Sdn.Bhd. p.78
unresolved org Ocean Technologies Pte Ltd p.80
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aplikasi Electronic Terminal Operating System p.83
unresolved org Milik Negara p.94 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.94
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.94
unresolved org PT Datindo Entrycom p.94
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.94

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result