Back to announcement
20260521_SUPR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32093703_lamp1.pdf
Board change Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
PT Solusi Tunas Pratama Tbk A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jalan MH Tharnrin No. 1, Kel. Menteng Jakarta Pusat Indonesia 10310 T. 462 212358 5500| F. 462 21 2358 6446 KEPUTUSAN DEWAN KOVISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas tercatat yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1 Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan, 2. Harry Mozarta Zen, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174080901690008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan, 3. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan, (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris"). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dan susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan terakhir diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggai 20 Juni 2023. B. Bahwa masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan tersebut diatas telah berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan 2026. Cc. Bahwa Perseroan bermaksud untuk mengangkat anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan sebagai berikut: - Bapak Harry Mozarta Zen sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi, - Bapak Eko Santoso Hadiprodjo sebagai Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi: dan - Bapak Ardilas sebagai Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dengan masajabatan yang berlaku sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2031. 24 Hours Helpdesk 0 — B00 - 140 - 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 2 OCR 0.944
PT Solusi Tunas Pratama Tbk A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jalan MH Thararin No. 1, Kel. Menteng Jakarta Pusat Indonesia 10310 T. 462 21 2358 5500| F. 462 21 2358 6446 D. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil Keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul Keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang diajukan. Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini. Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, bersama ini Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui pengangkatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan sebagai berikut: - Bapak Harry Mozarta Zen sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi: - Bapak Eko Santoso Hadiprodjo sebagai Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, dan - Bapak Ardilas sebagai Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dengan masa jabatan sejak Tanggal Efektif sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2031. 2. Selanjutnya memberikan kuasa kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain untuk menyatakan Keputusan ini dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris (sebagaimana dirasa perlu). 3. Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris Perseroan ini, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan: 4 Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama, dan 5. Keputusan ini berlaku pada tanggal 20 Mei 2026. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. (Halaman Tanda Tangan di halaman berikutnyal 24 Hours Helpdesk 0 - 800 - 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 3 OCR 0.818
STP PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK Dewan Komisaris: dpan pup Nama: Kusmayanto Kadiman Jabatan : Komisaris Utama (Komisaris Independen) Tanggal : Z0 NEI 2626 Nama: Eko Sfnidso Hadiprodjo Jabatan : Komisaris Tanggal :20ME1 2026 24 Hours Helpdesk 0 — 800 - 140 — 1380 (Toll Free) wwwstptower.com PT Sotusi Tunas Pratama Tbk /A subsidtary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jalan MH Tharnrin No. 1, Kel. Menteng Jakarta Pusat Indonesia 10310 T. 462 21 2358 5500 | F. 462 21 2358 6446 : Harry Mogarta Zen : Komisaris Independen 1 10 MEI 2026
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA
p.1 ×3
unresolved
person
KOVISARIS DI
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
Ardilas
· Anggota
p.1 ×3
unresolved
org
Sotusi Tunas Pratama Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:23
no text layer - needs OCR