Back to announcement
20260521_SUPR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32093702_lamp1.pdf
Board change Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.927
PT Solusi Tunas Pratama Tbk A subsidiary cf PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jalan MH Thamrin No. 1, Kel Menteng Jakarta Pusat Indonesia 10310 T. 462 212358 5500 | F 462 21 2358 6446 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas tercatat yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik. Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1 Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan: 2. Harry Mozarta Zen, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174080901690008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan: 3. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 8172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan, (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Dewan Komisaris”). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Audit dan susunan Komite Audit Perseroan terakhir diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 20 Juni 2023. B. Bahwa masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan tersebut diatas telah berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST") Perseroan 2026. Cc. Bahwa Perseroan bermaksud untuk mengangkat anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut: - Bapak Kusrnayanto Kadiman sebagai Ketua Komite Audit, - Bapak Stefanus Ginting sebagai Anggota Komite Audit, dan - Ibu Jennywati Soewito sebagai Anggota Komite Audit, dengan masajabatan yang berlaku sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2031. D. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil Keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul Keputusan yang 1 24 Hours Helpdesk 0 - 800 — 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 2 OCR 0.929
PT Solusi Tunas Pratama Tbk A subsidiary of PT Profesional Telekamunikasi Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jalan MH Tharnrin No. 1. Kel. Menteng Jakarta Pusat Indonesia 10310 T. 462 21 2358 5500 | F. 162 21 2358 6446 dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang diajukan. Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini. Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, bersama ini Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut: - Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Ketua Komite Audit, - Bapak Stefanus Ginting sebagai Anggota Komite Audit, - Ibu Jennywati Soewito sebagai Anggota Komite Audit dengan masa jabatan sejak Tanggal Efektif sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2031. 2. Selanjutnya memberikan kuasa kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain untuk menyatakan Keputusan ini dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris (sebagaimana dirasa perlu): 3. Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris Perseroan ini, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan, 4 Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama, dan 5. Keputusan ini berlaku pada tanggal 20 Mei 2026. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. (Halaman Tanda Tangan di halaman berikutnya 24 Hours Helpdesk D — B00 - 140 -— 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 3 OCR 0.840
STP. PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK Dewan Komisaris: Apanya —— Nama — : Kusmayanto Kadiman Jabatan : Komisaris Utama (Komisaris Independen) Tanggat : p PT Solusi Tunas Pratama Tbk A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jalan MH Tharnrin No. 1, Kel. Menteng Jakarta Pusat Indonesia 10310 T.462 21 2358 5500| F 62 21 2358 6446 Nama : Ek ntoso Hadiprodjo Jabatan : Koffisaris Tanggal : 24 Hours Helpdesk 0 - 800 - 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com Mozarta Zen : Komisaris Independen
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA
p.1 ×2
unresolved
person
Kusrnayanto Kadiman
· Ketua Komite Audit
p.1
unresolved
person
Stefanus Ginting
· Anggota Komite Audit
p.1 ×3
unresolved
org
PT Profesional Telekamunikasi Indonesia Menara BCA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:24
no text layer - needs OCR