Skip to content
Back to announcement

20240703_INAF_Pemanggilan RUPS_31679240_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PEMANGGILAN
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                            PT INDOFARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
untuk Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

          Hari, Tanggal   : Kamis, 25 Juli 2024
          Waktu           : Pukul 13.00 WIB - selesai
          Venue           : Indonesia Health Learning Institute
                            Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali
     (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, serta
     Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
     Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
     tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
     Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

     Penjelasan singkat:
     a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
        setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
     b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
        Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
        & Sumargo serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
     c. Laporan Tahunan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
        2023 yang telah dilaksanakan oleh Direksi Perseroan dan Laporan Keuangan Program
        Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
        Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo yang diajukan kepada RUPS untuk disetujui.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

     Penjelasan singkat:
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba
     Bersih Perseroan.



                                              1
Page 2
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku
   2024 serta Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan.

     Penjelasan singkat:
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan
     Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan jumlahnya ditentukan oleh RUPS.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.

     Penjelasan singkat:
     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa
     penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
     memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS
     Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan singkat:
     a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi
        diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
        pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
        pemegang saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang
        diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
        Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau
        menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
     b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan
        Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
        pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
        pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS
        dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana
        mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka
        mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan
        Komisaris.
     c. Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdr. Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris
        Utama Perseroan.

Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Pemegang Saham Perseroan,
     sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
     Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau saham Perseroan
     sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan
     Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024.



                                               2
Page 3
3.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada
     setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.indofarma.id.

4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
     aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.     Proses Registrasi
            i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
               atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
               tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
               dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
               secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
               secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
               untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
               sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
               butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
           v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
               kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
               Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
               paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau
               penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
               otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
               diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
          vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
               sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan mengakibatkan
               pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
               elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
               kehadiran dalam Rapat.

     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
        i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata


                                                 3
Page 4
            acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
            disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
            menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar
            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
            dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow
            Text” adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
     ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
            setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
            saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
            pendapat terkait.

c.     Proses Pemungutan Suara/Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
          pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
          butir 4 huruf a angka i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
          pemungutan suara melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
          dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
          dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
          agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
          Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
          untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
          pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item
          No [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata
          Acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
          acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
          Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
          eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
    i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
       pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
       mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
       AKSes (https://akses.ksei.co.id/<https://akses.ksei.co.id/>).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana kehadiran
       tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
       Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk

                                             4
Page 5
              menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
              secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
              dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
              ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
       iii.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
              eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran
              Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
              akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
              Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
              mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
              Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
              to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
              yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
              dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
              melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v.      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
              menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
   Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
   Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas,
   maupun yang disampaikan dalam Rapat.

6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui
   System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
   Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan
   paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 12.30 WIB. Panduan registrasi,
   penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
   Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri
   Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa
   yang terdapat dalam situs web Perseroan www.indofarma.id.

7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
   menyampaikan      pertanyaan     atas   Mata     Acara     melalui    email   Perseroan:
   headoffice@indofarma,id dengan ditembuskan pada email: DM@datindo.com. Pertanyaan
   tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
   Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
   melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.

8. Laporan Tahunan akan disediakan untuk Pemegang Saham dalam bentuk softfile. Selain itu,
   Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan
   Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia Rapat dan pengelola gedung tempat
   Rapat diselenggarakan.


                                                 5
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published3 Jul 2024
Pages6
Characters17,346
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Laksono Trisnantoro · Komisaris p.2
possible org INDOFARMA Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result