Back to announcement
20260902_MORA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144279.pdf
Other Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 077/EMR/CORSEC/EXT/IX/2026
Nama Perusahaan PT Ekamas Mora Republik Tbk
Kode Emiten MORA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11173/BEI.PP2/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Peningkatan aktivitas perdagangan Perseroan sepenuhnya dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Sampai
dengan tanggal perdagangan pada 28 Agustus 2026, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1 Pada 31 Agustus 2026, Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk telah menandatangani Akta Perubahan
Pertama atas Perjanjian Kredit ("Perjanjian Kredit").
Informasi material berkaitan dengan Perjanjian Kredit telah disampaikan oleh Perseroan pada 2 September
2026 melalui Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi ("Keterbukaan Informasi").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Penerbitan Keterbukaan Informasi sebagaimana telah dijelaskan pada nomor 1 diatas adalah termasuk
dalam rangka memenuhi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan, selain penerbitan
Keterbukaan Informasi sebagaimana telah dijelaskan pada nomor 1 diatas.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan pengetahuan kami, sampai dengan saat ini, PT Innovate Mas Utama (IMU), pemegang saham
utama Perseroan, belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
6
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi yang relevan secara tepat waktu, dalam hal
Perseroan mengetahui secara spesifik adanya informasi dan fakta material yang dapat memengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi para investor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang relevan dan berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Ekamas Mora Republik Tbk
Resi Yuki Bramani
Corporate Secretary
PT Ekamas Mora Republik Tbk
Grha 9, Jalan Penataran Nomor 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng,
Telepon : (021) 31998600, Fax : (021) 3142882, www.morarepublic.co.id
Nama Pengirim Resi Yuki Bramani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-09-2026 15:45
Lampiran 1. Jawaban terkait Volatilitas Saham 28 Aug 2026..pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Ekamas Mora Republik Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Ekamas Mora Republik Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 077/EMR/CORSEC/EXT/IX/2026 Issuer Name PT Ekamas Mora Republik Tbk Issuer Code MORA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11173/BEI.PP2/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Peningkatan aktivitas perdagangan Perseroan sepenuhnya dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Sampai
dengan tanggal perdagangan pada 28 Agustus 2026, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1 Pada 31 Agustus 2026, Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk telah menandatangani Akta Perubahan
Pertama atas Perjanjian Kredit ("Perjanjian Kredit").
Informasi material berkaitan dengan Perjanjian Kredit telah disampaikan oleh Perseroan pada 2 September
2026 melalui Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi ("Keterbukaan Informasi").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Penerbitan Keterbukaan Informasi sebagaimana telah dijelaskan pada nomor 1 diatas adalah termasuk
dalam rangka memenuhi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan, selain penerbitan
Keterbukaan Informasi sebagaimana telah dijelaskan pada nomor 1 diatas.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan pengetahuan kami, sampai dengan saat ini, PT Innovate Mas Utama (IMU), pemegang saham
utama Perseroan, belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
6
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi yang relevan secara tepat waktu, dalam hal
Perseroan mengetahui secara spesifik adanya informasi dan fakta material yang dapat memengaruhi nilai
efek Perseroan atau keputusan investasi para investor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang relevan dan berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Ekamas Mora Republik Tbk
Page 5
Resi Yuki Bramani
Corporate Secretary
PT Ekamas Mora Republik Tbk
Grha 9, Jalan Penataran Nomor 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng,
Phone : (021) 31998600, Fax : (021) 3142882, www.morarepublic.co.id
Sender Name Resi Yuki Bramani
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-09-2026 15:45
Attachment 1. Jawaban terkait Volatilitas Saham 28 Aug 2026..pdf
This is an official document of PT Ekamas Mora Republik Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Ekamas Mora Republik Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Ekamas Mora Republik Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×21
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
329 ms
12 Sep 2026 18:03
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '077/EMR/CORSEC/EXT/IX/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}