Back to announcement
20240703_SMIL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678837_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SMILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SARANA MITRA LUAS Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 28 Juni 2024;
Waktu : 14.10’ BBWI s/d 14.50’ BBWI;
Tempat : Cyber 2 Tower Lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok
X-5, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12950
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
6. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
1
Page 2
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Ibu LUCIA IRAWATY LIE;
- Komisaris Independen : Bapak I KETUT WIDIANA.
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak HADI SUHERMIN;
- Direktur : Bapak WINSTON SUHERMIN.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
7.102.634.104 saham, yang merupakan 81,1721% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat
diselenggarakan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana
dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan mata acara pertama
2
Page 3
Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga keputusan mata acara pertama Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan mata acara kedua
Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga keputusan mata acara kedua Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 340.000 suara
Abstain : 0 suara
Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
7.102.294.104 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan mata acara keempat
Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga keputusan mata acara keempat Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan mata acara kelima
Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga keputusan mata acara kelima Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Sehubungan dengan adanya penundaan rencana Perseroan untuk
mengambil keputusan terkait perubahan susunan Direksi dan atau
Dewan Komisaris Perseroan, maka Rapat tidak melakukan pengambilan
keputusan apapun terkait mata acara keenam Rapat tersebut.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
3
Page 4
tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
Rp 83.282.604.278 dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 1.000.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan,
sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan
Terbatas;
b. sebesar Rp 16.656.520.856 dibagikan sebagai dividen tunai secara
proporsional kepada para pemegang saham Perseroan, yang
pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan,
selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2024;
c. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi
Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
4
Page 5
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan.
Jakarta, 1 Juli 2024
PT SARANA MITRA LUAS Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · – |
| Present | 7,102,634,104 (81.17%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
242 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.1721',
'shares_present': '7102634104',
'venue': 'Cyber 2 Tower Lantai 17, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Jakarta '
'Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 B.'}